19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
Putusan PN PALEMBANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. NOVAN DAYA,MM bin ANSORI ADNAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA, MM bin ANSORI ADNAN tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) berkas Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/BPKAD/2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014. 2. 1 (satu) bundel Foto Copy Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 611/03/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012, Tanggal 21 Maret 2012. 3. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00306/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 24 Oktober 2012. 4. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00014/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 30 Maret 2012. 5. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00149/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 2 Juli 2012. 6. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00404/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 7 Desember 2012. 7. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 813.2/616/XIII/1986 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 8. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 821/1599/PU-Air/2012 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 521/1238/PU-Air/2012 Tanggal 19 Juni 2012 tentang Pembentukan Paniti Penerimaan Hasil Pekerjaan Pertama dan Terakhir (PHO/FHO) Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012. 9. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) – Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran. 10. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Nomor : 466/07/KEP/KESSOS/2013 Tentang Penetapan Peristiwa Bencana Alam Banjir Kecamatan Jarai Sebagai Bencana Yang Perlu Dibantu Dana Pos Tak Terduga APBD Kabupaten Lahat Tahun 2013. 11. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 01/KPTS/VI/2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012. 12. 1 (satu) bundel Asli dan Foto Copy Amandemen I Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 611/03.1/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012 Tanggal 1 Agustus 2012. 13. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 BELANJA LANGSUNG No. DPA SKPD : 1.03 02 24 83 5 2. 14. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran Nomor 083/BAST-PHO/PPI/PU-Air/2012. 15. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 821/026/Pu-Air/2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Yahun Anggaran 2012. 16. 1 (satu) bundel Foto Copy Back Up Perhitungan Volume Pengembangan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran APBD TA 2012. 17. 1 (satu) bundel Foto Copy Back Up Perhitungan Volume Mutual Check 100 (MC.100) Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran APBD TA 2012. 18. 1 (satu) bundel Foto Copy surat perihal Pemeriksaan Pekerjaan (PHO) Nomor : 611/324/PPI/PU-Air/2012. 19. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : 029/BA.KA/ULP/PI-Air/2012 tanggal 16 Pebruari 2012. 20. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Hasil Musyawarah Desa Tanggal 21 Juli 2012. 21. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan PHO (Pra Hand Over) Nomor 20/TR/IX/2012 tanggal 03 September 2012. 22. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumentasi Foto kegiatan irigasi Pelajaran. 23. 1 (satu) bundel Foto Copy Nota Dinas Perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-1 (pertama) Tanggal 18 Agustus 2014. 24. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Bapak Ismadi tanggal 23 September 2014. 25. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 14 Tanggal 06 Januari 2006 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 26. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 26 Tanggal 19 Juli 2000 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 27. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 103 Tanggal 25 Juni 2008 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 28. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris Nomor 7 CV Tanjung Raya Tanggal 14 Nopember 1983 dibuat oleh Notaris Hamdan Syarif SH. 29. 1 (satu) lembar Foto Copy NPWP Atas Nama Ismadi dan CV Tanjung Raya. 30. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1054368/BSK-HIPTASI/TA022/2013 Atas Nama Tomy Herliansyah. 31. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pengukuhan pengusaha Kena Pajak No. PEM-03200/wpj.03/KP.0903/2013 Atas Nama CV Tanjung Raya. 32. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor . 02212/GABPEKNAS/06/05/14. 33. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan Sertifikat Badan Usaha masih dalam proses Perpanjangan (Her Registrasi) No. 16/SK/Gabpeknas.SS/2014. 34. 1 (satu) bundel Foto Copy Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Nomor : 1.1604.2.00027.004017 Atas Nama Tomi Herliansyah. 35. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Gangguan / HO atas nama IISMADI (CV TANJUNG RAYA) Nomor : 503.3/120.4.B/HO/BPPT&PMD/2014. 36. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503.2/70/SIUP/PK/BPPT&PMD/II/2012 Atas Nama IISMADI (CV Tanjung Raya). 37. 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor : 060434200051 Tanggal 02 Mei 2011 Atas Nama IISMADI (CV Tanjung Raya). 38. 1 (satu) lembar Foto Copi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 15/KK/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013. 39. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS). 40. 1 (satu) lembar NPWP No. 01.215.744.2-309.000. 41. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 813.2/771/XIII/85 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Atas Nama KOMARUDDIN. 42. 1 (satu) bundel Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 10/KPTS/BPKAD/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. 43. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Ke-3 (Tiga) Nomor 021/BAPP/ULP/PU-Air/2012 tanggal 02 Pebruari 2012. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara Safrudin Fanani. 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor :19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ir. NOVAN DAYA,MM bin ANSORI ADNAN
Tempat lahir : Palembang.
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 18 Nopember 1961.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Komplek Rawa Jaya Permai Blok A.1 Rt. 08 RW. 03 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS ( Staff Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan).
10. Pendidikan : Strata II (s2)
PENAHANAN
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Mei 2016 s/d tanggal 21 Mei 2016.
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 11 Mei 2016 s/d tanggal 8 Juni 2016;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 10 Juni 2016 s/d 08 Agustus 2016;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 9 Agustus 2016 s/d 07 September 2016.
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 08 September 2016 s/d 07 Oktober 2016.
Terdakwa Ir. Novan Daya, MM Bin Ansori Adnan dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum H. IDHAM KHALID,SH, HJ. NURMALA,SH.,MH, AYA SOPIA,SH.,MH, HERWINSYAH,SH, SHERLLY,SH, ZULFATAH,SH, HJ. EKA NOVIANTI,SH,ST, FITRISIA MADINA,SH, ILHAM NOPRIYADI,SH Advokat pada Kantor Hukum H. IDHAM KHALID & HJ. NURMALAH yang beralamat Kantor di Jl. Mayor Salim Batubara No. 2641 Rt. 39 Rw. 10 Kel. 20 D1 Kec. Ilir Timur I Sekip Pangkal Palembang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Mei 2016.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016//PN.Plg tanggal 11 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 12 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 15 September 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA,MM BIN ANSORI ADNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA, MM BIN ANSORI ADNAN dari Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang_undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) K2-1 KUHP;
Menyatakan terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA , MM BIN ANSORI ADNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Ri No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undand-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. H NOVAN DAYA,MM BIN ANSORI ADNAN dengan pidana penajra selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 ( satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (satu) berkas Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/BPKAD/2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014. 1 (satu) bundel Foto Copy Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 611/03/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012, Tanggal 21 Maret 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00306/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 24 Oktober 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00014/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 30 Maret 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00149/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 2 Juli 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00404/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 7 Desember 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 813.2/616/XIII/1986 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 821/1599/PU-Air/2012 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 521/1238/PU-Air/2012 Tanggal 19 Juni 2012 tentang Pembentukan Paniti Penerimaan Hasil Pekerjaan Pertama dan Terakhir (PHO/FHO) Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) – Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Nomor : 466/07/KEP/KESSOS/2013 Tentang Penetapan Peristiwa Bencana Alam Banjir Kecamatan Jarai Sebagai Bencana Yang Perlu Dibantu Dana Pos Tak Terduga APBD Kabupaten Lahat Tahun 2013. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 01/KPTS/VI/2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Asli dan Foto Copy Amandemen I Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 611/03.1/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012 Tanggal 1 Agustus 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 BELANJA LANGSUNG No. DPA SKPD : 1.03 02 24 83 5 2. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran Nomor 083/BAST-PHO/PPI/PU-Air/2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 821/026/Pu-Air/2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Yahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Back Up Perhitungan Volume Pengembangan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran APBD TA 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Back Up Perhitungan Volume Mutual Check 100 (MC.100) Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran APBD TA 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy surat perihal Pemeriksaan Pekerjaan (PHO) Nomor : 611/324/PPI/PU-Air/2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : 029/BA.KA/ULP/PI-Air/2012 tanggal 16 Pebruari 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Hasil Musyawarah Desa Tanggal 21 Juli 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan PHO (Pra Hand Over) Nomor 20/TR/IX/2012 tanggal 03 September 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumentasi Foto kegiatan irigasi Pelajaran. 1 (satu) bundel Foto Copy Nota Dinas Perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-1 (pertama) Tanggal 18 Agustus 2014. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Bapak Ismadi tanggal 23 September 2014. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 14 Tanggal 06 Januari 2006 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 26 Tanggal 19 Juli 2000 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 103 Tanggal 25 Juni 2008 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris Nomor 7 CV Tanjung Raya Tanggal 14 Nopember 1983 dibuat oleh Notaris Hamdan Syarif SH. 1 (satu) lembar Foto Copy NPWP Atas Nama Ismadi dan CV Tanjung Raya. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1054368/BSK-HIPTASI/TA022/2013 Atas Nama Tomy Herliansyah. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pengukuhan pengusaha Kena Pajak No. PEM-03200/wpj.03/KP.0903/2013 Atas Nama CV Tanjung Raya. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor . 02212/GABPEKNAS/06/05/14. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan Sertifikat Badan Usaha masih dalam proses Perpanjangan (Her Registrasi) No. 16/SK/Gabpeknas.SS/2014. 1 (satu) bundel Foto Copy Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Nomor : 1.1604.2.00027.004017 Atas Nama Tomi Herliansyah. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Gangguan / HO atas nama IISMADI (CV TANJUNG RAYA) Nomor : 503.3/120.4.B/HO/BPPT&PMD/2014. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503.2/70/SIUP/PK/BPPT&PMD/II/2012 Atas Nama IISMADI (CV Tanjung Raya). 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor : 060434200051 Tanggal 02 Mei 2011 Atas Nama IISMADI (CV Tanjung Raya). 1 (satu) lembar Foto Copi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 15/KK/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS). 1 (satu) lembar NPWP No. 01.215.744.2-309.000. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 813.2/771/XIII/85 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Atas Nama KOMARUDDIN. 1 (satu) bundel Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 10/KPTS/BPKAD/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Ke-3 (Tiga) Nomor 021/BAPP/ULP/PU-Air/2012 tanggal 02 Pebruari 2012.
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Safrudin Fanani.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA, MM bin ANSORI ADNAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat TA 2012 berdasarkan Surat KeputusanGubernur Propinsi Sumatera Selatan No.01/KPTS/VI/2012 tanggal 02 Januari 2012, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. ROBERT SAUT PL. TORUAN, Amd selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 821/432/PU-Air/2012 tanggal 20 Maret 2012 (terpidana yang sedang menjalani hukuman) dan Sdr. SAFRUDIN FANANI selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya berdasarkan Akta Notaris Rosliza, SH No. 39 tanggal 16 Maret 2012 (Daftar Pencarian Orang/ DPO, terlampir dalam berkas perkara), sejak tanggal 21 Maret 2012 sampai dengan 16 September 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di Desa Nanti Giri Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.03.02.24.83.5.2 Tahun Anggaran 2012 Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan jaringan Pengairan Lainnya Untuk Kegiatan Peningkatan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Kabupaten Lahat dianggarkan sebesar Rp. 11.087.250.000,- (sebelas milyar delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang didalamnya terdapat belanja modal pengadaan jaringan konstruksi air, peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kabupaten Lahat sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa dalam kegiatan tersebut terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan No.01/KPTS/VI/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Pembentukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2012.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Ir. Muhammad Rusdy, Dipl.HE Bin H. Mattjik selaku Pejabat Pengguna Anggaran kemudian menetapkan sdr. Robert Saut PL. Toruan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya ;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menandatangani SPM/LS dan SPM/TU ;
Mengawasi pelaksanaan unit kerja yang dipimpinnya ; dan
Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012, Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengeluarkan pengumuman Nomor : 004/ULP/PU-Air/2012 tentang lelang peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kec. Jarai Kab. Lahat melalui Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Selatan yang membuka pendaftaran sejak tanggal 24 Januari 2012 s/d 6 Februari 2012 dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi dengan metode evaluasi sistem gugur.
Bahwa jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 26 (dua puluh enam) peserta dan dari jumlah tersebut sampai dengan tanggal 6 Februari 2012 hanya 4 (empat) peserta yang memasukan dokumen penawaran, yaitu :
CV. Sejati Alam (Sekayu) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.520.612.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus dua belas rupiah).
CV. Tanjung Raya (Lahat) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.514.066.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh enam ribu rupiah).
CV. Tiara (Pagaralam) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus seribu rupiah).
CV. Adhie Pratama Jaya (Palembang) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.518.666.000,- (satu milyar lima ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka ULP pada tanggal 27 Februari 2012 berdasarkan Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor : 317/BA.HK/ULP/PU-Air/2012 menyatakan 4 (empat) perusahaan diatas dinyatakan lulus kualifikasi dan Berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 389/BA.HK/ULP/PU-Air/2012 dari hasil verifikasi disimpulkan bahwa CV. Tanjung Raya, CV. Sejati Alam dan CV. Tiara memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang cadangan 2.
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2012, ULP mengeluarkan Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 605/PnPL/ULP/PU-Air/2012, sebagai berikut :
CV. Tanjung Raya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kota Raya Lahat dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus seribu rupiah) sebagai pemenang.
CV. Sejati Alam yang beralamat di Jalan Merdeka No. 402 Kel. Soak Baru Sekayu dengan harga penawaran Rp. 1.520.612.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus dua belas rupiah) sebagai pemenang cadangan I.
CV. Tiara yang beralamat di Desa Tanjung Cermin No. 74 Kel. Nendagung Kota Pagaralam dengan harga penawaran Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah) sebagai pemenang cadangan II.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2012, ULP mengeluarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor : 677/PmPL/ULP/PU-Air/2012 sebagai berikut :
CV. Tanjung Raya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kota Raya Lahat dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah) sebagai pemenang.
CV. Sejati Alam yang beralamat di Jalan Merdeka No. 402 Kel. Soak Baru Sekayu dengan harga penawaran Rp. 1.520.612.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus dua belas rupiah) sebagai pemenang cadangan I.
CV. Tiara yang beralamat di Desa Tanjung Cermin No. 74 Kel. Nendagung Kota Pagaralam dengan harga penawaran Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah) sebagai pemenang cadangan II.
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012, Ir. Muhammad Rusdy, Dipl.HE Bin H. Mattjik selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor : 611/297/SPPBJ/PU-Air/2012 menyampaikan kepada Direktur CV. Tanjung Raya perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran.
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2012, sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dihadapan Notaris Rosliza dengan Akta Notaris Nomor : 39 memberikan kuasa kepada sdr. Safrudin Fanani untuk pelaksanaan pekerjaan dan dapat melakukan tindakan atas nama CV. Tanjung Raya, antara lain :
Menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai.
Menandatangani kuitansi pembayaran dan menerima pembayaran sampai dengan pembayaran terakhir.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2012, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Nomor : 611/03/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Pelajaran Tahun Anggaran 2012, yang mana dalam hal ini terdapat 2 (dua) jenis kontrak dengan nomor yang sama, kontrak yang pertama ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan sdr. Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya dan kontrak yang kedua ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.514.067.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Maret 2012 s/d 16 September 2012), dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa sesuai dengan kontrak ruang lingkup pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran, terdiri dari :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume I. Pekerjaan pendahuluan Mobilisasi dan Demobilisasi
Ls Pengukuran/Uitzet/Pas.Patok/Bowplank
1.300 m¹ Pasang Profil Melintang / 50 m
26 buah Barak Kerja / Gudang
Ls Papan Nama Kegiatan
1 bh Pengeringan / dewatering
Ls II. Pekerjaan tanah Galian tanah biasa
636,740 m³ Urugan tanah kembali
212,25 m³ III. Pekerjaan pasangan dan beton Pasangan batu kali Ad. 1 Pc : 4 Ps
1.088,702 m³ Plesteran Ad. 1 Pc : 2 Ps
1.837,039 m³ Beton bertulang Ad : 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
0,108 m³ Bekisting / cetakan beton bertulang
21,000 m ³ IV. Pekerjaan lain-lain Dokumentasi dan pelaporan
Ls
Bahwa pada tanggal 2 April 2012 dilakukan pembayaran uang muka melalui SP2D LS Nomor : 00850/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya dengan rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang sebesar Rp. 267.026.362,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 35.787.038,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian {Rp. 8.258.547,- (PPh) + Rp. 27.528.491,- (PPN)}, yang mana pembayaran uang muka tersebut berdasarkan :
Surat permohonan pembayaran uang muka kerja oleh CV. Tanjung Raya tanggal 22 Maret 2012 yang ditandatangani oleh sdr. Iismadi (Direktur CV. Tanjung Raya).
Kuitansi pembayaran uang muka kerja tanggal 27 Maret 2012 yang ditandatangani oleh sdr. Iismadi (Direktur CV. Tanjung Raya).
Surat pernyataan sdr. Iismadi (Direktur CV. Tanjung Raya) yang menyatakan bahwa benar rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang adalah benar punya CV. Tanjung Raya.
Berita Acara pembayaran uang muka tanggal 30 Maret 2012 yang ditandatangani oleh sdr. Iismadi (Direktur CV. Tanjung Raya).
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2012 dilakukan pembayaran angsuran I (pertama) melalui SP2D LS Nomor : 08238/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya melalui rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 534.052.723,- (lima ratus tiga puluh empat juta lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), yang mana pembayaran angsuran I (pertama) tersebut berdasarkan :
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 12/BA-PPF/PU-Air/2012 tanggal 4 Juni 2012 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Krezkianto Natha Yudha selaku Pengawas lapangan dan Tian Angkasawan selaku Pembantu Pengawas Lapangan serta disetujui oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya, Ansyori selaku Pelaksana Lapangan dan diketahui oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa persentase pekerjaan telah mencapai 55,153 %.
Surat Nomor : 045/TR/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 dari sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya kepada Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Perihal Permohonan Pembayaran Angsuran I (pertama).
Surat permohonan tanggung jawab Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya yang diketahui oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK dan sdr. Ansyori selaku Pelaksana Lapangan tanggal 29 Juni 2012 yang menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume yang ada dalam kontrak dan telah diadakan pengukuran bersama dengan pihak Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan.
Surat pernyataan sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya tertanggal 29 Juni 2012 yang menyatakan bahwa pembayaran angsuran I (pertama) akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan yang diketahui oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Surat pernyataan sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya tertanggal 29 Juni 2012 yang menyatakan bahwa benar rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang adalah benar punya CV. Tanjung Raya.
Surat pernyataan Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 12/PPI/6/2012 bulan Juni 2012 yang menyatakan laporan kemajuan fisik yang dibuat untuk CV. Tanjung Raya guna pembayaran angsuran I (pertama) telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan yang ditandatangani oleh yang membuat pernyataan, yaitu sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK, Krezkianto Nata Yudha selaku Pengawas lapangan, Tian Angkasawan selaku Pembantu Pengawas Lapangan dan Ansyori selaku Pelaksana Lapangan.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya mengajukan permohonan amandemen kontrak pekerjaan (CCO) melalui surat Nomor : 032/TR/VI/2012, berkenaan dengan hal tersebut lalu pada tanggal 27 Juli 2012 sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK mengajukan surat kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengenai permohonan amandemen kontrak untuk pekerjaan tambah kurang (CCO).
Bahwa setelah dilakukan evaluasi mengenai perubahan / pergeseran volume pekerjaan, maka Panitia peneliti pelaksanaan kontrak berdasarkan Berita acara hasil evaluasi perubahan/pergeseran volume pekerjaan (tambah/kurang) Nomor : 20.b12/BA-HEV/PPPK/PPI/PU-AIR/2012 tanggal 30 Juli 2012 menyetujui perubahan/pergerseran volume (pekerjaan tambah/kurang) dan dapat diusulkan amandemen kontrak, selanjutnya pada tanggal 31 juli 2012 terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor : 313.1/PPI/PU-AIR/2012 meminta kepada panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk menyusun naskah amandemen kontrak pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012 dilakukan amandemen I kontrak pelaksanaan pekerjaan Nomor : 611/03.1/KPP/PPI-APBD/PU-AIR/2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya.
Bahwa berdasarkan amandemen I kontrak ruang lingkup pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran, terdiri dari :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Awal Menjadi I. Pekerjaan pendahuluan Mobilisasi dan Demobilisasi
Ls Ls Pengukuran/Uitzet/Pas.Patok/Bowplank
1.300,00 m³ m³ Pasang profil melintang / 50 m
26 buah buah Barak kerja / gudang
Ls Ls Papan nama kegiatan
1 bh 1 bh Pengeringan / dewatering
Ls Ls II. Pekerjaan tanah Galian tanah biasa
636,740 m³ 499,87 m³ Urugan tanah kembali
212,25 m³ 143,93 m³ III. Pekerjaan pasangan dan beton Pasangan batu kali Ad. 1 Pc : 4 Ps
1.088,702 m³ 1.100,36 m³ Plesteran Ad. 1 Pc : 2 Ps
1.837,039 m² 1.531,50 m² Beton bertulang Ad. 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
0,108 m³ 0,48 m³ Bekisting / Cetakan beton bertulang
21,000 m³ 4,09 m³ Pasangan beronjong (anyaman Ø 3 mm uk 2 x 10 x 0,5
- 14,80 m³ IV. Pekerjaan lain-lain Dokumentasi dan pelaporan
Ls Ls
Bahwa pada tanggal 3 September 2012, Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya mengeluarkan surat permintaan dilakukan pemeriksaan fisik untuk dapat di Pra Hand Over (PHO) Nomor : 20/TR/IX/2012 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, lalu sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK melalui surat tertanggal 3 September 2012 menyampaikan kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran menindaklanjuti surat Direktur CV. Tanjung Raya tersebut, sdr. Robert Saut PL Toruan bersama-sama dengan kontraktor telah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan sdr. Robert Saut PL Toruan menyatakan volume dan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai kontrak berikut amandemennya.
Bahwa pada tanggal 4 September 2012, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : 090/328/ST/PU-AIR/2012 memerintahkan Panitia penerima hasil pekerjaan konstruksi untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pertama (PHO).
Bahwa pada tanggal 6 September 2012, Ir. H. Jaaluddin selaku Sekretaris PHO/FHO melaksanakan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan untuk penyerahan pekerjaan pertama dengan nomor : 082/BA-PHO/PPI/PU-AIR/2012 yang ditandatangani oleh Ir. H. Komaruddin selaku Ketua PHO/FHO, Ir. H. Jaaluddin selaku Sekretaris PHO/FHO dan anggota PHO/FHO Erni Arma, S.T, Yeti Erisanty, S.E. dan Syafrizal serta Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Volume pasangan batu kali, antara bagian luar pada bagian hilir pasangan tegak bagian luar, berbeda dengan gambar ABD dan lapangan.
Back up, hitungan volume agar dihitung ulang sesuai dengan pekerjaan di lapangan pasangan bronjong batu kecil-kecil tidak sesuai pada spektek.
Photo dokumentasi 0 %, 50 % dan 100 % agar dilampirkan dari arah titik yang sama (photo pelaksanaannya).
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Tim PHO/FHO telah menyampaikan hal tersebut kepada sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK dan Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya, selanjutnya berkenaan dengan hal tersebut CV. Tanjung Raya mengeluarkan Surat pernyataan Nomor : 25/TR/IX/2012 tanggal 13 September 2012 perihal kesanggupan melaksanakan seluruh perbaikan dan penyempurnaan hasil pemeriksaan pekerjaan yang ditemukan oleh Tim PHO/FHO yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui dan ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, dilakukan pembayaran angsuran ke II melalui SP2D LS Nomor : 06466/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya melalui rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 467.296.133,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah), yang mana pembayaran angsuran II tersebut berdasarkan :
Berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Nomor : 43/BA-PPF/PU-AIR/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Krezekianto Natha Yuda (Pengawas lapangan) dan Tian Angkasawan (Pembantu pengawas lapangan) dan disetujui oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK yang menyatakan fisik pekerjaan telah mencapai 100 %.
Surat permohonan pembayaran angsuran ke II Nomor : 35/TR/VI/2012 tanggal 14 September 2012 yang ditandatangai oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan.
Surat pernyataan tanggug jawab tertanggal 14 September 2012 yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya yang diketahui dan ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume yang ada dalam kontrak.
Surat pernyataan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya Nomor : 37/TR/VI/2012 tanggal 14 September 2012 yang menyatakan bahwa benar rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang adalah benar punya CV. Tanjung Raya.
Surat pernyataan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya Nomor : 38/TR/VI/2012 tanggal 14 September 2012 yang menyatakan bahwa pembayaran angsuran ke II akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui, disetujui serta ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK.
Surat pernyataan dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 43/PPI/PU-AIR /2012 tanggal 14 September 2012 yang ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK, Krezekiato Nata Yudha (Pengawas lapangan), Tian Angkasawan (Pembantu pengawas lapangan) dan Dodi (Pelaksana lapangan) yang menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan maka kepada rekanan CV. Tanjung Raya dapat diproses pembayaran termin kedua (II) sebesar 45 %.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2012, dilakukan pembayaran angsuran ke III 100% (masa pemeliharaan) melalui SP2D LS Nomor : 08623/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya melalui rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 66.756.590,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), yang mana pembayaran angsuran III tersebut berdasarkan :
Berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Nomor : 65/BA-PPIF/PPI/PU-AIR/2012 tanggal 19 November 2012 yang ditandatangani oleh Krezekianto Nata Yudha (Pengawas lapangan) dan Tian Angkasawan (Pembantu pengawas lapangan) serta disetujui oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan sdr. Robert Saut L Toruan selaku PPTK yang menyatakan fisik pekerjaan telah mencapai 100 % dan masih mempunyai kewajiban masa pemeliharaan dari tanggal 19 November 2012 s/d 15 Maret 2013 sebelum dilaksanakan FHO.
Surat tertanggal 19 November 2012 dari Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya mengajukan surat permohonan pembayaran angsuran ke III kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan.
Surat pernyataan tanggung jawab dari Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya tertanggal 20 November 2012 yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume yang ada dalam kontrak dan telah dilakukan pengukuran oleh sdr. Robert Saut L Toruan selaku PPTK dan Krezekianto Nata Yudha selaku Pengawas lapangan yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui serta ditandatangani oleh sdr. Robert Saut L Toruan selaku PPTK.
Surat pernyataan Nomor : 35/TR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 yang menyatakan pembayaran angsuran ke III (ketiga) akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui, disetujui oleh sdr. Robert Saut L Toruan selaku PPTK.
Surat pernyataan Nomor : 36/TR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya yang menyatakan bahwa benar rekening Nomor : 150.30/51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang adalah benar punya CV. Tanjung Raya.
Surat pernyataan yang dibuat oleh sdr. Robert Saut L Toruan selaku PPTK, Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya yang diketahui oleh Ir. H. Sukarni Mastulen, M.M. Nomor : 58/TR/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Bahwa kenyataannya dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012 yang dilaksanakan oleh CV. Tanjung Raya telah ditemukan fakta-fakta berupa perbuatan melawan hukum, antara lain :
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui ada 2 (dua) macam kontrak pekerjaan dengan nomor dan tanggal yang sama yang pertama ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan yang kedua ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sdr. Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui dan menyetujui menurut kontrak pelaksanaan pekerjaan No. 611/03/KPPP/PPI-APBD/PU-AIR/2012, tanggal 21 Maret 2012 kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I Pelajaran, Pasal 7 ayat 2 bahwa dalam permohonan pembayaran yang disertai dengan laporan kemajuan fisik pekerjaan dan photo dokumentasi, namun dalam pelaksanaanya persyaratan tersebut tidak pernah dilampirkan dalam setiap pengajuan tahapan pembayaran yang diajukan oleh pihak CV. Tanjung Raya dalam kegiatan ini.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui kalau dalam proses pencairan dana kegiatan tidak pernah dibuat atau dilampirkan laporan hasil perkembangan kegiatan, dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal ini di bidang konstruksi adalah penilaian atas pekerjaan yang terpasang maupun bukti-bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran upah ataupun pembelian material yang diperoleh dari pihak pelaksana yakni CV. Tanjung Raya sesuai dengan daftar kuantitas dan harga yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Bahwa bedasarkan hal tersebut diatas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang menyatakan :
Pasal 89 ayat 4 bahwa pembayaran bulanan/ termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang.
Selanjutnya dalam Lampiran ke III huruf i angka 1 sub huruf a Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan ketentuan bahwa penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Bahwa tindakan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga melanggar ketentuan dalam Pasal 132 ayat 1 Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yakni Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dengan baik khususnya dalam hal mengawasi pelaksanaan unit kerja yang dipimpinnya, yang mana terdakwa mengetahui kalau Kontrak dan Lampiran Kontrak memuat Daftar Kuantitas dan Harga serta Gambar Proyek, namun dalam pelaksanaannya ternyata sdr. Robert Saut PL. Toruan, AMd (PPTK) menggunakan Daftar kuantitas dan harga milik CV. Tanjung Raya dalam Dokumen Prakualifikasi Lelang, dan gambar proyek yang terdapat dalam dokumen pengadaan pada Bab VIII Syarat-syarat Umum Kontrak.
Bahwa pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dalam kontrak, yang meliputi antara lain :
Pada bangunan Free Intake (tipe 1) ketebalan lantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 60 (enam puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada pasangan saluran primer (tipe 2 ) ketebalan lantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 30 (tiga puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada bangunan bak penampung (tipe 3), plesteran tidak sesuai dengan spek dan ketebalan lantai hanya 20 (dua puluh) cm sedangkan berdasarkan kontrak 30 (tiga puluh) cm.
Pekerjaan pasangan batu tidak sesuai spek.
6. Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengetahui dan menyadari kalau pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, namun dana kegiatan tetap dicairkan 100 % (seratus persen).
- Bahwa selanjutnya telah dilakukan pengecekkan dan perhitungan volume terhadap pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I Pelajaran Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat oleh Tim dari Politehnik Negeri Sriwijaya Palembang berdasarkan Surat Tugas No. 0375/PL6.1.1.11/JP/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Zainuddin Muchtar, ST., MT selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil dan menugaskan Ahmad Syapawi, ST., MT selaku Ketua Tim Drs. Revias Nurdin, MT dan Helan Febriansyah, ST (Anggota Tim) dan atas hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor : 0375/PL.6.1.1.11/JP/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Laporan hasil pengecekan fisik dan perhitungan volume pekerjaan yang menyatakan bahwa :
Telah dilakukan pengecekan fisik dan perhitungan volume pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kec. Jarai Kab. Lahat Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 12 Desember 2012.
Metode yang dilakukan adalah pengecekan dan pengukuran langsung berdasarkan gambar kerja dari kontrak dan back up perhitungan volume Mutual Check 100 (MC 100).
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak dan back up perhitungan volume Mutual Check 100 (MC 100) dikarenakan terdapat selisih volume pekerjaan untuk :
Pasangan saluran primer (Tipe 4).
Pasangan saluran sekunder (Tipe 5).
Plat layanan beton bertulang (Tipe 7) yang terdiri dari pasangan beton bertulang
dan pekerjaan bekisting.
Bahwa perhitungan volume pekerjaan tidak bisa dilakukan karena kondisi bangunan sudah tidak utuh lagi dan banyak bagian bangunan sudah hilang atau rusak, untuk :
Bangunan Free Intake (Tipe 1).
Pasangan saluran primer (Tipe 2).
Pasangan bangunan bak penampung (Tipe 3).
Pasangan bangunan bronjong (Tipe 7).
Bahwa berdasarkan perhitungan MC 100 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan pekerjaan tersebut dapat dikatakan sudah selesai, namun berdasarkan perhitungan aritmatik ahli terdapat kesalahan perhitungan aritmatik MC 100 sebagaimana tercantum dalam laporan ahli.
Bahwa setelah ahli melakukan pengecekan secara visual dan menganalisa berdasarkan analisa teknis bangunan free intake, pada bagian kepala intake seharusnya dipasang dengan struktur beton bertulang kemudian pondasi harus memperhitungkan dan mencapai kondisi lapisan tanah keras sehingga ketika terjadi banjir posisi pondasi masih dalam keadaan aman, jika hanya dipasang batu kali sebagaimana yang terpasang pada proyek ini, ketika terjadi pengerusan pada lapisan dasar sungai dimana pondasinya pun hanya 50 (lima puluh) cm, maka hal ini akan dipastikan akan terjadi keruntuhan pada bangunan.
- Bahwa selanjutnya telah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan peningkatan jariangan irigasi D.I. Pelajaran Kabupaten Lahat oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Tugas No. ST-2088/PW.07/5/2014/JP/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan Drs. IGB Surya Negara, SE.,MM.,CFrA.,Ak.,CA dan menugaskan Boyke Syafril, SE selaku Ketua Tim dan Ahmad Faozi selaku Anggota tim kemudian hasil audit tersebut tertuang didalam Surat Nomor : SR-143/PW07/5/2015 tanggal 5 Mei 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit Drs. Posma Simanjuntak, M.M.,CFrA (Pembantu Penanggung Jawab), Boyke Syafril, S.E (Ketua Tim), Ahmad Faozi (Anggota Tim) dan diketahui oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Drs. IGB Surya Negara, S.E.,M.M.,CFrA.,Ak.,CA., pada halaman 32 huruf H menyebutkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 783.938.952,63,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah koma enam puluh tiga sen).
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 783.938.952,63,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh tiga sen).
---------- Perbuatan terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA, MM BIN ANSORI ADNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA, MM bin ANSORI ADNAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat TA 2012 berdasarkan Surat KeputusanGubernur Propinsi Sumatera Selatan Nomor :01/KPTS/VI/2012 tanggal 02 Januari 2012, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. ROBERT SAUT PL. TORUAN, Amd selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provimsi Sumatera Selatan Nomor : 821/432/PU-Air/2012 tanggal 20 Maret 2012 (terpidana yang sedang menjalani hukuman) dan Sdr. SAFRUDIN FANANI selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya berdasarkan Akta Notaris No. 39 tanggal 16 Maret 2012 (Daftar Pencarian Orang/DPO, terlampir dalam berkas perkara),pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair diatas,telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.03.02.24.83.5.2 Tahun Anggaran 2012 Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan jaringan Pengairan Lainnya Untuk Kegiatan Peningkatan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Kabupaten Lahat dianggarkan sebesar Rp. 11.087.250.000,- (sebelas milyar delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang didalamnya terdapat belanja modal pengadaan jaringan konstruksi air, peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kabupaten Lahat sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa dalam kegiatan tersebut terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan No.01/KPTS/VI/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Pembentukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2012.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Ir. Muhammad Rusdy, Dipl.HE Bin H. Mattjik selaku Pejabat Pengguna Anggaran kemudian menetapkan sdr. Robert Saut PL. Toruan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya ;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menandatangani SPM/LS dan SPM/TU ;
Mengawasi pelaksanaan unit kerja yang dipimpinnya ; dan
Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012, Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengeluarkan pengumuman Nomor : 004/ULP/PU-Air/2012 tentang lelang peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kec. Jarai Kab. Lahat melalui Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Selatan yang membuka pendaftaran sejak tanggal 24 Januari 2012 s/d 6 Februari 2012 dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi dengan metode evaluasi sistem gugur.
Bahwa jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 26 (dua puluh enam) peserta dan dari jumlah tersebut sampai dengan tanggal 6 Februari 2012 hanya 4 (empat) peserta yang memasukan dokumen penawaran, yaitu :
CV. Sejati Alam (Sekayu) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.520.612.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus dua belas rupiah).
CV. Tanjung Raya (Lahat) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.514.066.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh enam ribu rupiah).
CV. Tiara (Pagaralam) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus seribu rupiah).
CV. Adhie Pratama Jaya (Palembang) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.518.666.000,- (satu milyar lima ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka ULP pada tanggal 27 Februari 2012 berdasarkan Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor : 317/BA.HK/ULP/PU-Air/2012 menyatakan 4 (empat) perusahaan diatas dinyatakan lulus kualifikasi dan Berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 389/BA.HK/ULP/PU-Air/2012 dari hasil verifikasi disimpulkan bahwa CV. Tanjung Raya, CV. Sejati Alam dan CV. Tiara memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang cadangan 2.
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2012, ULP mengeluarkan Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 605/PnPL/ULP/PU-Air/2012, sebagai berikut :
CV. Tanjung Raya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kota Raya Lahat dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus seribu rupiah) sebagai pemenang.
CV. Sejati Alam yang beralamat di Jalan Merdeka No. 402 Kel. Soak Baru Sekayu dengan harga penawaran Rp. 1.520.612.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus dua belas rupiah) sebagai pemenang cadangan I.
CV. Tiara yang beralamat di Desa Tanjung Cermin No. 74 Kel. Nendagung Kota Pagaralam dengan harga penawaran Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus seribu rupiah) sebagai pemenang cadangan II.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2012, ULP mengeluarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor : 677/PmPL/ULP/PU-Air/2012 sebagai berikut :
CV. Tanjung Raya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kota Raya Lahat dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus seribu rupiah) sebagai pemenang.
CV. Sejati Alam yang beralamat di Jalan Merdeka No. 402 Kel. Soak Baru Sekayu dengan harga penawaran Rp. 1.520.612.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus dua belas rupiah) sebagai pemenang cadangan I.
CV. Tiara yang beralamat di Desa Tanjung Cermin No. 74 Kel. Nendagung Kota Pagaralam dengan harga penawaran Rp. 1.539.601.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus seribu rupiah) sebagai pemenang cadangan II.
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012, Ir. Muhammad Rusdy, Dipl.HE Bin H. Mattjik selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor : 611/297/SPPBJ/PU-Air/2012 menyampaikan kepada Direktur CV. Tanjung Raya perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran.
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2012, sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dihadapan Notaris Rosliza dengan Akta Notaris Nomor : 39 memberikan kuasa kepada sdr. Safrudin Fanani untuk pelaksanaan pekerjaan dan dapat melakukan tindakan atas nama CV. Tanjung Raya, antara lain :
Menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai.
Menandatangani kuitansi pembayaran dan menerima pembayaran sampai dengan pembayaran terakhir.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2012, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Nomor : 611/03/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jariangan Irigasi D.I. Pelajaran Tahun Anggaran 2012, yang mana dalam hal ini terdapat 2 (dua) jenis kontrak dengan nomor yang sama, kontrak yang pertama ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan sdr. Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya dan kontrak yang kedua ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.514.067.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Maret 2012 s/d 16 September 2012), dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa sesuai dengan kontrak ruang lingkup pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran, terdiri dari :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume I. Pekerjaan pendahuluan Mobilisasi dan Demobilisasi
Ls Pengukuran/Uitzet/Pas.Patok/Bowplank
1.300 m¹ Pasang Profil Melintang / 50 m
26 buah Barak Kerja / Gudang
Ls Papan Nama Kegiatan
1 bh Pengeringan / dewatering
Ls II. Pekerjaan tanah Galian tanah biasa
636,740 m³ Urugan tanah kembali
212,25 m³ III. Pekerjaan pasangan dan beton Pasangan batu kali Ad. 1 Pc : 4 Ps
1.088,702 m³ Plesteran Ad. 1 Pc : 2 Ps
1.837,039 m³ Beton bertulang Ad : 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
0,108 m³ Bekisting / cetakan beton bertulang
21,000 m ³ IV. Pekerjaan lain-lain Dokumentasi dan pelaporan
Ls
Bahwa pada tanggal 2 April 2012 dilakukan pembayaran uang muka melalui SP2D LS Nomor : 00850/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya dengan rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang sebesar Rp. 267.026.362,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 35.787.038,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian {Rp. 8.258.547,- (PPh) + Rp. 27.528.491,- (PPN)}, yang mana pembayaran uang muka tersebut berdasarkan :
Surat permohonan pembayaran uang muka kerja oleh CV. Tanjung Raya tanggal 22 Maret 2012 yang ditandatangani oleh sdr. Iismadi (Direktur CV. Tanjung Raya).
Kuitansi pembayaran uang muka kerja tanggal 27 Maret 2012 yang ditandatangani oleh sdr. Iismadi (Direktur CV. Tanjung Raya).
Surat pernyataan sdr. Iismadi (Direktur CV. Tanjung Raya) yang menyatakan bahwa benar rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang adalah benar punya CV. Tanjung Raya.
Berita Acara pembayaran uang muka tanggal 30 Maret 2012 yang ditandatangani oleh sdr. Iismadi (Direktur CV. Tanjung Raya).
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2012 dilakukan pembayaran angsuran I (pertama) melalui SP2D LS Nomor : 08238/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya melalui rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 534.052.723,- (lima ratus tiga puluh empat juta lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), yang mana pembayaran angsuran I (pertama) tersebut berdasarkan :
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor : 12/BA-PPF/PU-Air/2012 tanggal 4 Juni 2012 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Krezkianto Natha Yudha selaku Pengawas lapangan dan Tian Angkasawan selaku Pembantu Pengawas Lapangan serta disetujui oleh Iismadi selaku kuasa Direktur CV. Tanjung Raya, Ansyori selaku Pelaksana Lapangan dan diketahui oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa persentase pekerjaan telah mencapai 55,153 %.
Surat Nomor : 045/TR/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 dari sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya kepada Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Perihal Permohonan Pembayaran Angsuran I (pertama).
Surat permohonan tanggung jawab Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya yang diketahui oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK dan sdr. Ansyori selaku Pelaksana Lapangan tanggal 29 Juni 2012 yang menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume yang ada dalam kontrak dan telah diadakan pengukuran bersama dengan pihak Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan.
Surat pernyataan sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya tertanggal 29 Juni 2012 yang menyatakan bahwa pembayaran angsuran I (pertama) akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan yang diketahui oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Surat pernyataan sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya tertanggal 29 Juni 2012 yang menyatakan bahwa benar rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang adalah benar punya CV. Tanjung Raya.
Surat pernyataan Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 12/PPI/6/2012 bulan Juni 2012 yang menyatakan laporan kemajuan fisik yang dibuat untuk CV. Tanjung Raya guna pembayaran angsuran I (pertama) telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan yang ditandatangani oleh yang membuat pernyataan, yaitu sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK, Krezkianto Nata Yudha selaku Pengawas lapangan, Tian Angkasawan selaku Pembantu Pengawas Lapangan dan Ansyori selaku Pelaksana Lapangan.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya mengajukan permohonan amandemen kontrak pekerjaan (CCO) melalui surat Nomor : 032/TR/VI/2012, berkenaan dengan hal tersebut lalu pada tanggal 27 Juli 2012 sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK mengajukan surat kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengenai permohonan amandemen kontrak untuk pekerjaan tambah kurang (CCO).
Bahwa setelah dilakukan evaluasi mengenai perubahan / pergeseran volume pekerjaan, maka Panitia peneliti pelaksanaan kontrak berdasarkan Berita acara hasil evaluasi perubahan/pergeseran volume pekerjaan (tambah/kurang) Nomor : 20.b12/BA-HEV/PPPK/PPI/PU-AIR/2012 tanggal 30 Juli 2012 menyetujui perubahan/pergerseran volume (pekerjaan tambah/kurang) dan dapat diusulkan amandemen kontrak, selanjutnya pada tanggal 31 juli 2012 terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor : 313.1/PPI/PU-AIR/2012 meminta kepada panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk menyusun naskah amandemen kontrak pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012 dilakukan amandemen I kontrak pelaksanaan pekerjaan Nomor : 611/03.1/KPP/PPI-APBD/PU-AIR/2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya.
Bahwa berdasarkan amandemen I kontrak ruang lingkup pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran, terdiri dari :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Awal Menjadi I. Pekerjaan pendahuluan Mobilisasi dan Demobilisasi
Ls Ls Pengukuran/Uitzet/Pas.Patok/Bowplank
1.300,00 m³ m³ Pasang profil melintang / 50 m
26 buah buah Barak kerja / gudang
Ls Ls Papan nama kegiatan
1 bh 1 bh Pengeringan / dewatering
Ls Ls II. Pekerjaan tanah Galian tanah biasa
636,740 m³ 499,87 m³ Urugan tanah kembali
212,25 m³ 143,93 m³ III. Pekerjaan pasangan dan beton Pasangan batu kali Ad. 1 Pc : 4 Ps
1.088,702 m³ 1.100,36 m³ Plesteran Ad. 1 Pc : 2 Ps
1.837,039 m² 1.531,50 m² Beton bertulang Ad. 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
0,108 m³ 0,48 m³ Bekisting / Cetakan beton bertulang
21,000 m³ 4,09 m³ Pasangan beronjong (anyaman Ø 3 mm uk 2 x 10 x 0,5
- 14,80 m³ IV. Pekerjaan lain-lain Dokumentasi dan pelaporan
Ls Ls
Bahwa pada tanggal 3 September 2012, Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya mengeluarkan surat permintaan dilakukan pemeriksaan fisik untuk dapat di Pra Hand Over (PHO) Nomor : 20/TR/IX/2012 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, lalu sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK melalui surat tertanggal 3 September 2012 menyampaikan kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran menindaklanjuti surat Direktur CV. Tanjung Raya tersebut, sdr. Robert Saut PL Toruan bersama-sama dengan kontraktor telah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan sdr. Robert Saut PL Toruan menyatakan volume dan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai kontrak berikut amandemennya.
Bahwa pada tanggal 4 September 2012, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : 090/328/ST/PU-AIR/2012 memerintahkan Panitia penerima hasil pekerjaan konstruksi untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pertama (PHO).
Bahwa pada tanggal 6 September 2012, Ir. H. Jaaluddin selaku Sekretaris PHO/FHO melaksanakan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan untuk penyerahan pekerjaan pertama dengan nomor : 082/BA-PHO/PPI/PU-AIR/2012 yang ditandatangani oleh Ir. H. Komaruddin selaku Ketua PHO/FHO, Ir. H. Jaaluddin selaku Sekretaris PHO/FHO dan anggota PHO/FHO Erni Arma, S.T, Yeti Erisanty, S.E. dan Syafrizal serta Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Volume pasangan batu kali, antara bagian luar pada bagian hilir pasangan tegak bagian luar, berbeda dengan gambar ABD dan lapangan.
Back up, hitungan volume agar dihitung ulang sesuai dengan pekerjaan di lapangan pasangan bronjong batu kecil-kecil tidak sesuai pada spektek.
Photo dokumentasi 0 %, 50 % dan 100 % agar dilampirkan dari arah titik yang sama (photo pelaksanaannya).
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Tim PHO/FHO telah menyampaikan hal tersebut kepada sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK dan Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya, selanjutnya berkenaan dengan hal tersebut CV. Tanjung Raya mengeluarkan Surat pernyataan Nomor : 25/TR/IX/2012 tanggal 13 September 2012 perihal kesanggupan melaksanakan seluruh perbaikan dan penyempurnaan hasil pemeriksaan pekerjaan yang ditemukan oleh Tim PHO/FHO yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui dan ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, dilakukan pembayaran angsuran ke II melalui SP2D LS Nomor : 06466/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya melalui rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 467.296.133,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah), yang mana pembayaran angsuran II tersebut berdasarkan :
Berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Nomor : 43/BA-PPF/PU-AIR/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Krezekianto Natha Yuda (Pengawas lapangan) dan Tian Angkasawan (Pembantu pengawas lapangan) dan disetujui oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK yang menyatakan fisik pekerjaan telah mencapai 100 %.
Surat permohonan pembayaran angsuran ke II Nomor : 35/TR/VI/2012 tanggal 14 September 2012 yang ditandatangai oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan.
Surat pernyataan tanggug jawab tertanggal 14 September 2012 yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya yang diketahui dan ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume yang ada dalam kontrak.
Surat pernyataan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya Nomor : 37/TR/VI/2012 tanggal 14 September 2012 yang menyatakan bahwa benar rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang adalah benar punya CV. Tanjung Raya.
Surat pernyataan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya Nomor : 38/TR/VI/2012 tanggal 14 September 2012 yang menyatakan bahwa pembayaran angsuran ke II akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui, disetujui serta ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK.
Surat pernyataan dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 43/PPI/PU-AIR /2012 tanggal 14 September 2012 yang ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK, Krezekiato Nata Yudha (Pengawas lapangan), Tian Angkasawan (Pembantu pengawas lapangan) dan Dodi (Pelaksana lapangan) yang menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan maka kepada rekanan CV. Tanjung Raya dapat diproses pembayaran termin kedua (II) sebesar 45 %.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2012, dilakukan pembayaran angsuran ke III 100% (masa pemeliharaan) melalui SP2D LS Nomor : 08623/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya melalui rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 66.756.590,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), yang mana pembayaran angsuran III tersebut berdasarkan :
Berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan Nomor : 65/BA-PPIF/PPI/PU-AIR/2012 tanggal 19 November 2012 yang ditandatangani oleh Krezekianto Nata Yudha (Pengawas lapangan) dan Tian Angkasawan (Pembantu pengawas lapangan) serta disetujui oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK yang menyatakan fisik pekerjaan telah mencapai 100 % dan masih mempunyai kewajiban masa pemeliharaan dari tanggal 19 November 2012 s/d 15 Maret 2013 sebelum dilaksanakan FHO.
Surat tertanggal 19 November 2012 dari Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya mengajukan surat permohonan pembayaran angsuran ke III kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan.
Surat pernyataan tanggung jawab dari Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya tertanggal 20 November 2012 yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume yang ada dalam kontrak dan telah dilakukan pengukuran oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK dan Krezekianto Nata Yudha selaku Pengawas lapangan yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui serta ditandatangani oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK.
Surat pernyataan Nomor : 35/TR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 yang menyatakan pembayaran angsuran ke III (ketiga) akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui, disetujui oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK.
Surat pernyataan Nomor : 36/TR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya yang menyatakan bahwa benar rekening Nomor : 150.30/51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang adalah benar punya CV. Tanjung Raya.
Surat pernyataan yang dibuat oleh sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK, Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya yang diketahui oleh Ir. H. Sukarni Mastulen, M.M. Nomor : 58/TR/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Bahwa kenyataannya dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012 yang dilaksanakan oleh CV. Tanjung Raya telah ditemukan fakta-fakta berupa perbuatan melawan hukum, antara lain :
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui ada 2 (dua) macam kontrak pekerjaan dengan nomor dan tanggal yang sama yang pertama ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sdr. Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan yang kedua ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sdr. Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui menurut kontrak pelaksanaan pekerjaan No. 611/03/KPPP/PPI-APBD/PU-AIR/2012, tanggal 21 Maret 2012 kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I Pelajaran, Pasal 7 ayat 2 bahwa dalam permohonan pembayaran yang disertai dengan laporan kemajuan fisik pekerjaan dan photo dokumentasi, namun dalam pelaksanaanya persyaratan tersebut tidak pernah dilampirkan dalam setiap pengajuan tahapan pembayaran yang diajukan oleh pihak CV. Tanjung Raya dalam kegiatan ini.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui dan menyetujui kalau dalam proses pencairan dana kegiatan tidak pernah dibuat atau dilampirkan laporan hasil perkembangan kegiatan, dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal ini di bidang kontsruksi adalah penilaian atas pekerjaan yang terpasang maupun bukti-bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran upah ataupun pembelian material yang diperoleh dari pihak pelaksana yakni CV. Tanjung Raya sesuai dengan daftar kuantitas dan harga yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Bahwa bedasarkan hal tersebut diatas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang menyatakan :
Pasal 89 ayat 4 bahwa pembayaran bulanan/ termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang.
Selanjutnya dalam Lampiran ke III huruf i angka 1 sub huruf a Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan ketentuan bahwa penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Bahwa tindakan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga melanggar ketentuan dalam Pasal 132 ayat 1 Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yakni Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dengan baik khususnya dalam hal mengawasi pelaksanaan unit kerja yang dipimpinnya, yang mana terdakwa mengetahui kalau Kontrak dan Lampiran Kontrak memuat Daftar Kuantitas dan Harga serta Gambar Proyek, namun dalam pelaksanaannya ternyata sdr. Robert Saut PL. Toruan, AMd (PPTK) menggunakan Daftar kuantitas dan harga milik CV. Tanjung Raya dalam Dokumen Prakualifikasi Lelang, dan gambar proyek yang terdapat dalam dokumen pengadaan pada Bab VIII Syarat-syarat Umum Kontrak.
Bahwa pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dalam kontrak, yang meliputi antara lain :
Pada bangunan Free Intake (tipe 1) ketebalan lantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 60 (enam puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada pasangan saluran primer (tipe 2 ) ketebalanlantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 30 (tiga puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada bangunan bak penampung (tipe 3), plesteran tidak sesuai dengan spek dan ketebalan lantai hanya 20 (dua puluh) cm sedangkan berdasarkan kontrak 30 (tiga puluh) cm.
Pekerjaan pasangan batu tidak sesuai spek.
6. Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengetahui dan menyadari kalau pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, namun dana kegiatan tetap dicairkan 100 % (seratus persen).
- Bahwa selanjutnya telah dilakukan pengecekkan dan perhitungan volume terhadap pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I Pelajaran Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat oleh Tim dari Politehnik Negeri Sriwijaya Palembang berdasarkan Surat Tugas No. 0375/PL6.1.1.11/JP/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Zainuddin Muchtar, ST., MT selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil dan menugaskan Ahmad Syapawi, ST., MT selaku Ketua Tim Drs. Revias Nurdin, MT dan Helan Febriansyah, ST (Anggota Tim) dan atas hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor : 0375/PL.6.1.1.11/JP/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Laporan hasil pengecekan fisik dan perhitungan volume pekerjaan yang menyatakan bahwa :
Telah dilakukan pengecekan fisik dan perhitungan volume pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kec. Jarai Kab. Lahat Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 12 Desember 2012.
Metode yang dilakukan adalah pengecekan dan pengukuran langsung berdasarkan gambar kerja dari kontrak dan back up perhitungan volume Mutual Check 100 (MC 100).
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak dan back up perhitungan volume Mutual Check 100 (MC 100) dikarenakan terdapat selisih volume pekerjaan untuk :
Pasangan saluran primer (Tipe 4).
Pasangan saluran sekunder (Tipe 5).
Plat layanan beton bertulang (Tipe 7) yang terdiri dari pasangan beton bertulang dan pekerjaan bekisting.
Bahwa perhitungan volume pekerjaan tidak bisa dilakukan karena kondisi bangunan sudah tidak utuh lagi dan banyak bagian bangunan sudah hilang atau rusak, untuk :
Bangunan Free Intake (Tipe 1).
Pasangan saluran primer (Tipe 2).
Pasangan bangunan bak penampung (Tipe 3).
Pasangan bangunan bronjong (Tipe 7).
Bahwa berdasarkan perhitungan MC 100 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan pekerjaan tersebut dapat dikatakan sudah selesai, namun berdasarkan perhitungan aritmatik ahli terdapat kesalahan perhitungan aritmatik MC 100 sebagaimana tercantum dalam laporan ahli.
Bahwa setelah ahli melakukan pengecekan secara visual dan menganalisa berdasarkan analisa teknis bangunan free intake, pada bagian kepala intake seharusnya dipasang dengan struktur beton bertulang kemudian pondasi harus memperhitungkan dan mencapai kondisi lapisan tanah keras sehingga ketika terjadi banjir posisi pondasi masih dalam keadaan aman, jika hanya dipasang batu kali sebagaimana yang terpasang pada proyek ini, ketika terjadi pengerusan pada lapisan dasar sungai dimana pondasinya pun hanya 50 (lima puluh) cm, maka hal ini akan dipastikan akan terjadi keruntuhan pada bangunan.
Bahwa selanjutnya telah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan peningkatan jariangan irigasi D.I. Pelajaran Kabupaten Lahat oleh Dinas Pekerjaan Umum Pangairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Tugas No. ST-2088/PW.07/5/2014/JP/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan Drs. IGB Surya Negara, SE.,MM.,CFrA.,Ak.,CA dan menugaskan Boyke Syafril, SE selaku Ketua Tim dan Ahmad Faozi selaku Anggota tim kemudian hasil audit tersebut tertuang didalam Surat Nomor : SR-143/PW07/5/2015 tanggal 5 Mei 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit Drs. Posma Simanjuntak, M.M.,CFrA (Pembantu Penanggung Jawab), Boyke Syafril, S.E (Ketua Tim), Ahmad Faozi (Anggota Tim) dan diketahui oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Drs. IGB Surya Negara, S.E.,M.M.,CFrA.,Ak.,CA., pada halaman 32 huruf H menyebutkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 783.938.952,63,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh tiga sen).
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 783.938.952,63,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh tiga sen).
---------- Perbuatan terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA, MMBIN ANSORI ADNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan keberatan dan telah diputus dengan putusan sela Nomor : 19/Pid. Sus.Tpk/2016/PN.Plg tanggal 13 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi/keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ir. Novan Daya MM Bin Ansori Adnan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan pengadilan berwenang mengadili perkara ini;
Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara;
Segala biaya untuk sementara ditangguhkan sampai perkara ini dinyatakan selesai.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Vivin Indra Sari, ST.MT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS, mantan Kasubag Perencanaan Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa sehubungan dalam Kegiatan Pengadaan Konsrtruksi Air di Dinas PU Lahat, saksi menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam lelang pekerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Pelajaran Kabuapaten Lahat Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris merangkap anggota Hendra, ST dan anggota Fahkrizal,ST, Iswandi dan Naralam;
Bahwa besar pagu anggaran kegiatan ini Rp 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam kegiatan ini, Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa pelelangan dalam kegiatan ini sudah dilakukan secara on line dan syarat-syaratnya antara lain pengumuman kepada rekanan untuk pendaftaran dan dilakukan penawaran serta dokumen-dokumen persyaratan itu kita periksa;
Bahwa pada waktu itu yang mendaftar ada 26 (dua puluh enam) rekanan dan setelah diperiksa yang memenuhi syarat ada 4 rekanan yaitu CV Sejati Alam, CV. Tanjung Raya, CV. Tiara dan CV. Adhie Pratama Jaya;
Bahwa pemenangnya CV. Tanjung Raya, dengan penawaran Rp 1.514.066.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh enam ribu rupiah), Direkturnya Pak Ismadi;
Bahwa proses lelang dimulai tanggal 24 Januari 2012;
Bahwa setelah diumumkan pemenang lelang, panitia melapor kepada KPA untuk dibuatkan kontrak;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dihadapkan di sidang ini karena bangunan itu roboh atau jebol karena bencana alam yaitu banjir bandang;
Bahwa saksi tidak tahu kapan robohnya dan tahunya setelah dipanggil pihak penyidik Kejaksaan tahun 2014 lalu;
Bahwa pelaksanaan pekerjaannya mulai tanggal 21 Maret 2012 sampai 16 September 2012 lamanya 180 (seratus delapan puluh) hari kelender;
Bahwa pada waktu itu peran panitia lelang hanya sebatas menetapkan dan mengusulkan pemenangnya kepada Kepala Dinas yaitu Pak Bambang;
Bahwa saksi tidak tahu kalau CV. Tanjung Raya di kuasakan;
Bahwa diperlihatkan barang bukti dokumen-dokumen mulai pelelangan sampai hasil PHO (B.1 sampai B.14), dan terhadap barang bukti tersebut serta tanda tangan saksi dalam dokumen tersebut, saksi membenarkannya;
Bahwa saksi tahu kalau bangunan itu roboh setelah ada surat Bupati, Peihal adanya bencana alam di lokasi pekerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi DI Pelajaran Kabupaten lahat;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Syafrudin Fanani;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Novan Daya, menggantikan Pak Bambang;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HENDRA, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa sehubungan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Air di Dinas PU Lahat saksi sebagai Sekretaris Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP), Vivin sebagai Ketua, anggotanya Fahkrizal,ST, Iswandi dan Naralam;
Bahwa besar pagu anggaran kegiatan ini Rp 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam kegiatan ini, Terdakwa menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa proses pelelangan dalam kegiatan ini sudah dilakukan secara on line di Web Site dan syarat syaratnya antara lain Pengumuman kepada rekanan untuk pendaftaran dan setelah itu penawaran serta dokumen-dokumen persyaratan itu kita periksa;
Pada waktu itu yang mendaftar 26 (dua puluh enam) rekanan dan setelah diperiksa dan memenuhi syarat ternyata ada 4 rekanan yaitu CV Sejati Alam, CV. Tanjung Raya, CV. Tiara dan CV. Adhie Pratama Jaya;
Bahwa pemenangnya CV. Tanjung Raya karena penawaranya sebesar Rp 1.514.066.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Direktur CV. Tanjung Raya adalah Pak Ismadi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ISWANDI, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sehubungan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Air di Dinas PU Lahat sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP)g, Hendra sebagai Sekretaris merangkap anggota Vivin sebagai Ketua, anggota lainnya Fahkrizal, ST, dan Naralam;
Bahwa dalam kegiatan ini, Terdakwa menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini karena bangunan itu roboh atau jebol;
Bahwa kapan robohnya saksi tidak tahu dan saksi baru tahu setelah dipanggil pihak penyidik Kejaksaan tahun 2014 lalu;
Bahwa mulai pelaksanaan kegiatan fisiknya tanggal 21 Maret 2012 sampai 16 September 2012 lamanya 180 (seratus delapan puluh) hari kelender;
Bahwa peran panitia Unit Layanan Pengadaan, waktu itu panitia ULP hanya sebatas menetapkan dan mengusulkan pemenangnya kepada Kepala Dinas yaitu kepada Pak Bambang;
Bahwa saksi tahu bangunan itu roboh karena ada surat Bupati, yang isinya mohon perbaikan bangunan itu;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
NARALAM Bin H. SABA UDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Air di Dinas PU Lahat saksi sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hendra Sekretaris merangkap anggota, Vivin sebagai Ketua, anggota lainnya Fahkrizal, ST dan Iswandi;
Bahwa besar pagu anggaran kegiatan ini Rp 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam kegiatan ini, Terdakwa menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa proses lelang dimulai bulan Januari 2012 dan pemenangnya CV. Tanjung Raya, Direkturnya Pak Iismadi;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini karena bangunan itu roboh atau jebol;
Bahwa kapan robohnya saksi tidak tahu, dan saksi baru tahu setelah dipanggil pihak penyidik Kejaksaan tahun 2014 lalu;
Bahwa mulai pelaksanaan fisik kegiatan ini tanggal 21 Maret 2012 sampai 16 September 2012 lamanya 180 (seratus delapan puluh) hari kelender;
Bahwa waktu itu panitia hanya sebatas menetapkan dan mengusulkan pemenangnya kepada Kepala Dinas yaitu kepada Pak Bambang;
Bahwa diperlihatkan dokumen-dokumen atau bukti dari mulai pelelangan sampai hasil PHO ( B.1 sampai B.14 ), dan saksi membenarkan barang bukti tersebut dan tanda tangan saksi dalam dokumen tersebut adalah tanda tangannya;
Bahwa saksi tahu bangunan itu roboh ada surat Bupati, yang isinya mohon perbaikan bangunan itu;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
FAHRIZAL, ST.Msi Bin IBRAHIM ROVII dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Air di Dinas PU Lahat, saksi menjabat sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), ketuanya Vivin, Sekretaris merangkap anggota Hendra , ST dan dan anggota, Iswandi dan Naralam;
Bahwa nama kegiatan tersebut, Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran yang bertempat di Kabupaten Lahat Tahun 2012;
Bahwa dalam kegiatan tersebut, Terdakwa menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa besar pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa proses pelelangan dalam kegiatan ini sudah dilakukan secara on line dan syarat-syaratnya antara lain Pengumuman kepada rekanan untuk pendaftaran dan dilakukan penawaran serta dokumen-dokumen persyaratan itu diperiksa panitia;
Bahwa rekanan yang mendaftar pada waktu itu ada 26 (dua puluh enam) rekanan dan setelah diperiksa dan memenuhi syarat ada 4 rekanan yaitu CV Sejati Alam, CV. Tanjung Raya, CV. Tiara dan CV. Adhie Pratama Jaya;
Bahwa pemenangnya yang ditetapkan panitia adalah CV. Tanjung Raya, karena penawaranya terendah yaitu Rp 1.514.066.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh enam ribu rupiah), nama Direkturnya Ismadi;
Bahwa terdakwa dihadapkan di sidang ini karena bangunan itu roboh atau jebol, namun saksi tidak tahu kapan robohnya dan saksi baru tahu setelah dipanggil pihak penyidik Kejaksaan tahun 2014 lalu;
Bahwa sewaktu pelelangan saksi tidak aktif atau tidak terlibat, yang berperan adalah Ibu Vivin;
Bahwa yang menandatangani berita acara pemenang lelang itu, ditanda tangani Ketua, Sekretaris dan anggota lelang lainnya;
Bahwa diperlihatkan bukti dokumen-dokumen B.12, BA (Berita Acara) calon Tehnis, BB.13, Evaluasi harga, berita acara, terhadap tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut saksi membenarkannya;
Bahwa dokumen-dokumen itu, saksi tanda tangani sewaktu disodorkan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KREZEKIANTO NATA YUDHA dibawah sumpah pada pokoknya
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa dalam proyek pembangunan peningkatan jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat di Dinas PU Provinsi Sumsel saksi sebagai pengawas lapangan;
Bahwa proyek tersebut tahun 2012 dan besar anggarannya Rp 1.514.067.000 (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa tugas saksi selaku pengawas, mengawasi tukang melakukan pekerjaan ini;
Bahwa saksi tahu pelaksananya CV. Tanjung Raya yang direkturnya dalam kontrak Ir. Iismadi kenyataannya Syafrudin Fanani;
Bahwa saksi ke lapangan 2 kali yang pertama sebagai Pengawas dan yang kedua sebagai anggota Tim PHO;
Bahwa masalah pencairan uang, saksi ikut menanda tangani dokumen-dokumen itu;
Bahwa dipelihatkan dokumen Berita Acara pembayaran 50% (lima puluh persen), Berita Acara hasil PHO, dan tanda tangan saksi dalam berita acara tersebut adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa tanda tangan pada pembayaran termin kedua dan pembayaran 100% (seratus) persen bukan tanda tangan saksi;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Pengawas adalah terdakwa yaitu Pak Novandaya;
Bahwa saksi ke lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai atau titik nol;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat ada Heri Fernandes dan warga desa lainnya dan disitu ada pak Novandaya ( Terdakwa) ;
Bahwa proyek ini namanya Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran di Kabupaten Lahat;
Bahwa yang menjadi pedoman saksi melaksanakan tugas adalah gambar, RAB dan kontrak;
Bahwa Berita Acara kemajuan fisik 50% (lima puluh persen), saksi tidak tahu siapa yang membuatnya;
Bahwa anggota lain yang ikut sebagai Pengawas adalah Tian Angkasa;
Bahwa saksi tahu masalah temuan PHO adalah masalah perubahan bronjongan;
Bahwa saksi selaku Pengawas tidak sampai pekerjaan itu selesai karena saksi pernah disuruh mengundurkan diri sebelum pekerjaan itu mencapai 50% (lima puluh persen);
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan;
TIAN ANGKASAWAN Bin DARMAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku tenaga kerja sukarela di Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa dalam proyek ini pembangunan peningkatan jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat di Dinas PU Provinsi Sumsel saksi sebagai pembantu Pengawas;
Bahwa tugas saksi selaku pembantu pengawas adalah mengawasi tukang melakukan pekerjaan itu;
Bahwa saksi selaku pembantu pengawas lapangan tidak melaksanakan tugas karena petugas lain sudah ada dan saksi hanya dapat SK saja;
Bahwa saksi tahu pelaksana pekerjaan tersebut adalah CV. Tanjung Raya, Direkturnya Ir. Syafrudin Fanani;
Bahwa hasil pekerjaan proyek ini, tidak sesuai dengan RAB;
Bahwa saksi pernah ke lapangan 2 kali tetapi tidak pernah pegang RAB;
Bahwa diperlihatkan seluruh dokumen benar tertera nama saksi, tapi tanda tangan itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa SK. Saksi sebagai pembantu pengawas lapangan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saksi pernah ke lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan waktu itu belum ada bangunan apa-apa;
Bahwa waktu itu saksi lihat ada Heri Fernandes dan warga desa lainnya;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan;
GUSRI GUNAWAN Bin KAMILUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2012 di Dinas PU ada kegiatan pembangunan Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat, karena dalam kegiatan itu saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa sumber dana kegiatan itu adalah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Sumatera Selatan;
- Bahwa saksi menjabat Bendahara Pengeluaran sejak tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa dalam kegiatan ini pencairan dananya dilakukan 4 tahap yaitu Uang muka, Termijn I, Termijn ke II dan Termijn ke III;
Bahwa proses pencairannya, pertama ada permohonan dan seluruh dokumen dari rekanan, kwitansi pembayaran, rincian-rincian, jaminan uang muka dibuatkan Surat Perintah membayar diajukan ke BPKD lalu diverifikasi lagi, selanjutnya diterbitkan SP2D lalu dicairkan ke Bank;
Bahwa langkah pertama yang dilakukan sebagai bendahara pengeluaran saat pencairan adalah meneliti dan melakukan verifikasi syarat-syarat yang diajukan dari rekanan;
Bahwa cairnya uang muka, tanggal 2 April 2012 sebesar Rp 302.813.400,- (tiga ratus dua juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah), Termijn I tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 605.626.600,- (enam ratus lima juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah), Termijn kedua, tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 529.923.550,- (lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), dan Termijn ketiga tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp75.703.350,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa kaitan Kepala Bidang Irigasi Novandaya dengan PPTK adalah seluruh uang yang dicairkan harus dipertanggung jawabkan oleh KPA yaitu Pak Novandaya dan setiap rekanan mengajukan pencairan harus melalui PPTK untuk diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggran;
- Bahwa terdakwa selaku KPA ada tanda tangan dalam pencairan uang dalam kuitansi penyerahan uang;
- Bahwa proses pencairan uang dimasukkan ke rekening CV. Tanjung Raya;
- Bahwa bangunan itu rusak oleh karena bencana dan kaitannya dengan terdakwa, karena terdakwa sebagai KPA;
- Bahwa yang membawa seluruh dokumen kepada saksi sewaktu pencairan adalah pihak rekanan;
- Bahwa saksi tidak meneliti berkas yang diajukan rekanan namun saksi tahu bahwa syarat administrasi yang diajukan oleh rekanan tidak lengkap seperti berita acara kemajuan fisik tidak ada;
Bahwa direktur yang menanda tanganinya adalah Pak Iismadi.
Bahwa pedoman atau acuan saksi saat pencairan uang muka itu adalah RAB dan kontrak;
Bahwa yang menandatangani SPM adalah sdr. Rusdi selaku Pengguna Anggaran;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
YETTI YULIANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat tahun 2012, karena saksi sebagai Bendahara Pembantu;
Bahwa sumber dana kegiatan tersebut berasal dari APBD Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa saksi menjabat bendahara pengeluran pembantu sejak Januari 2012 sampai sekarang;
Bahwa tugas sebagai bendahara pengeluran pembantu adalah menerima, menyimpan, menyetor menatausahakan dan mempertangungjawabkan uang untuk kegiatan ini;
Bahwa dalam kegiatan ini pencairannya dilakukan 4 (empat) tahap yaitu uang muka, Termijn I, Termijn ke II dan Termijn ke III;
Bahwa proses pencairan dalam kegiatan ini pertama ada permohonan, dan seluruh dokumen dari rekanan, kwitansi pembayaran, rincian- rincian, jaminan uang muka dibuatkan surat perintah membayar diajukan ke BPKD lalu diverifikasi lagi selanjutnya di terbitkan SP2D lalu dicairkan ke Bank;
Bahwa langkah yang pertama kali saksi lakukan sebagai bendahara pengeluaran pembantu saat pencairan, meneliti dan melakukan verifikasi syarat-syarat yang diajukan dari rekanan;
Bahwa yang menjabat bendahara pengeluarannya Pak Gusri Gunawan;
Bahwa pencairan uang muka tanggal 2 April 2012 sebesar Rp 302.813.400, (tiga ratus dua juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah), Termijn I tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp 605.626.600,- (enam ratus lima juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah), Termijn kedua tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp 529.923.550,- (lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), dan Termijn ke III tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp75.703.350,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa yang menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan ini adalah Terdakwa;
Bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan CV. Tanjung Raya yang direkturnya Ismadi;
Bahwa Pengguna Anggarannya Ir.H.Rusdy HM.DPL,HE;
Bahwa proses pencairan uang masuk ke rekening CV. Tanjung Raya;
Bahwa Laporan PHO itu ada pada waktu permbayaran 100% (seratus persen);
Bahwa diperlihatkan dokumen-dokumen pencairan, hasil PHO, kemajuan fisik, permohonan, dan saksi membenarkannya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Syafrudin Fanani;
Bahwa secara keseluruhan tugas pokok saksi hanya menceklist dokumen-dokumen pencairan;
Bahwa pencairan pada tahap II Termijn 50% (lima puluh persen) menurut saksi syaratnya belum lengkap;
Bahwa masa pemeliharaan dalam proyek ini 5 % (lima persen);
Bahwa dalam kegiatan ini tidak ada masa pemeliharaan, oleh karena tidak ada permohonan dari kontraktor;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan.
H. Ir. KOMARUDIN Bin H. HARUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa adalah sebagai KPA;
Bahwa proyek itu adalah proyek Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa peranan Tim PHO dalam perkara ini adalah menerima hasil pekerjaan, sedangkan FHO itu biasanya pada masa pemeliharaan;
Bahwa saksi dalam kegiatan ini adalah sebagai Ketua PHO, Sekretarisnya Ir.H.Jaaludin, anggota Erni Arma, Yetti Erisanty dan Syafrizal;
Bahwa tugas sebagai Tim PHO adalah melakukan penilaian secara visual atas pekerjaan yang dilaksanakan, memeriksa hasil pekerjaan dalam kegiatan ini;
Bahwa dalam kegiatan ini ada pergantian PHO, saksi adalah ketua yang ketiga dan terhadap hasil pekerjaan kegiatan ini PHO sudah berjalan;
Bahwa Ketua PHO yang kedua adalah Ir. Herman Effendi;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan ini adalah Rp 1.514.067.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa saksi dalam kegiatan ini tidak pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena proyek itu ada kerusakan;
Bahwa saksi sebagai Tim PHO ada menerima honor;
Bahwa saksi ada menandatangani hasil berita acara pemeriksaan PHO;
Bahwa besarnya masa pemeliharaan adalah 5% (lima persen);
Bahwa pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. Tanjung Raya;
Bahwa jenis kegiatan ini adalah bangunan Irigasi di Desa Pelajaran Kabupaten Lahat;
Bahwa lamanya pengerjaan proyek ini 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, dimulai pada bulan Maret 2012 sampai September 2012;
Bahwa saksi menggantikan ketua PHO yang kedua itu sejak tanggal 3 September 2013;
Bahwa saksi sebelumnya pernah berkoordinasi dengan ketua PHO sebelumnya dia mengatakan proyek ini sudah diperiksanya;
Bahwa saksi pernah dengar bahwa ada hasil temuan PHO masalah volume bronjong pemasangan batu kali itu kurang;
Bahwa saksi tahu ada kurang pemasangan batu kali dari Sekretaris PHO;
Bahwa alat yang digunakan Tim PHO sewaktu melakukan pemeriksaan menurut sekretaris dan anggotanya, hanya meteran dan pemeriksaan secara visual;
Bahwa saksi pernah dengar bangunan itu hancur;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada PPTK hasil temuan itu, katanya akan diperbaiki oleh rekanan;
Bahwa rekanan ada membuat surat pernyataan untuk memperbaiki bangunan irigasi tersebut;
Bahwa yang menanda tangani hasil temuan itu adalah saksi;
Bahwa temuan itu dilaporkan juga oleh PPTK ke Kepala Dinas;
Bahwa laporan PHO dilaksanakan oleh ketua yang kedua, tapi yang menanda tangani adalah saksi;
Soal kekurangan volumenya tim PHO waktu itu belum bisa menghitungnya, oleh karena kami minta perhitungan kembali baru tahu kekurangan volume yang sebenarnya;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ir. H. JAALUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa menjabat sebagai KPA;
Bahwa fungsi PHO adalah menerima hasil pekerjaan dalam kegiatan ini;
Bahwa dalam kegiatan ini saksi menjabat Sekretaris merangkap anggota, Ir. Komaruddin sebagai Ketua, anggota Erni Arma, Yetti Erisanty dan Syafrizal;
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris, adalah melakukan penilaian secara visual atas pekerjaan yang dilaksanakan, memeriksa hasil tehnis pekerjaan dalam kegiatan dicocokkan dengan kontrak;
Bahwa ada pergantian ketua PHO, Ir. H. Komaruddin adalah ketua yang ketiga dan sewaktu hasil pekerjaan kegiatan ini PHO sudah berjalan;
Bahwa Ketua PHO yang ke dua adalah Ir.Herman Effendi;
Bahwa dana proyek ini di dalam kontrak Rp 1.514.067.000 (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena proyek itu ada kerusakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Bahwa hasil berita acara atau dokumen-dokumen pemeriksaan PHO saksi tanda tangani bersama ketua oleh karena bangunannya sudah selesai 100% (seratus persen);
Bahwa seluruh anggaran dalam kegiatan ini sudah cair semua;
Bahwa proyek ini rusak, bangunan itu roboh dan bronjongnya retak- retak;
Bahwa saksi tidak memeriksa pemasangan batu kali karena waktu itu terendam;
Bahwa pelaksana kegiatan itu adalah CV. Tanjung Raya;
Bahwa jenis kegiatan ini adalah bangunan Irigasi di Desa Pelajaran Kabupaten Lahat;
Bahwa proyek ini dikerjakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai Maret 2012 sampai September 2012;
Bahwa Pak Komaruddin menggantikan ketua PHO yang kedua, sejak bulan September 2013.
Bahwa syarat pencairan dana 100% (seratus persen), salah satunya ada hasil PHO;
Bahwa saksi ke lapangan tanggal 6 September 2012.
Bahwa sewaktu melakukan pemeriksaan Tim PHO terfokus pada bronjong dan saluran air;
Bahwa selain sekretaris, jabatan saksi di Dinas PU itu Kasi Perencanaan;
Bahwa laporan PHO dilaksanakan oleh ketua yang kedua, tapi yang menanda tangani adalah saksi;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan antara lain pemasangan bronjong, pemasangan batu kali, plasteran, timbunan tanah, yang diukur waktu itu panjangnya;
Bahwa FHO itu tidak dilaksanakan karena tidak ada permohonan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksan sendiri, anggota PHO yang lain tidak ikut karena banyak pekerjaan lagi pula waktu itu saksi dari Lubuk Linggau;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan;
YETY ERISANTY, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan ini sebagai anggota, Ir. Jalaudin Sekretaris merangkap anggota, Ir. Komaruddin sebagai Ketua, anggota lain Fahrizal,A.Md, Erni Arma;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan penilaian secara visual atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, memeriksa hasil tehnis pekerjaan dalam kegiatan dicocokkan dengan kontrak dan RAB;
Bahwa ada pergantian Ketua PHO, Ir. H. Komaruddin adalah ketua yang ketiga dan sewaktu hasil pekerjaan kegiatan ini PHO sudah berjalan;
Bahwa Ketua PHO yang kedua adalah Ir. Herman Effendi;
Bahwa saksi menanda tangani laporan PHO itu, sedangkan saksi tidak tahu apa temuan di lapangan, karena karena jangan jadi hambatan untuk pencairan;
Bahwa temuan PHO, bangunan irigasi itu roboh dan bronjongnya retak retak, pemasangan batu kali bermasalah juga;
Bahwa yang turun ke lapangan selain Tiem PHO, seharusnya PPTK, Pengawas lapangan, dan Kontraktor;
Bahwa setahu saksi yang turun ke lapangan adalah Pak Ir. Jaaludin (sekretaris PHO);
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ERNI ARMA, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peranan PHO dalam proyek ini adalah menerima hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan;
Bahwa peranan FHO itu biasanya masa pemeliharaan;
Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan ini, saksi sebagai anggota PHO, Ir. Jaalaudin Sekretaris merangkap anggota, Ir. Komaruddin sebagai Ketua, anggota lain Fahrizal dan Yetti Erisanti;
Bahwa tugas saksi sebagai anggota PHO, adalah melakukan penilaian secara visual atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan memeriksa hasil tehnis pekerjaan dalam kegiatan yang dicocokkan dengan kontrak dan RAB;
Bahwa Ir. H. Komaruddin adalah ketua PHO yang ketiga sedangkan Ketua PHO yang ke dua adalah Ir.Herman Effendi dan sewaktu hasil pekerjaan kegiatan ini dibuat, PHO sudah berjalan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan karena sewaktu itu saksi ditugaskan sebagai Administrasi;
Bahwa setahu saksi yang turun ke lapangan adalah Pak Ir. Jaaludin sendiri (sekretaris);
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena proyek itu ada kerusakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Bahwa Berita Acara hasil laporan PHO itu dibuat untuk syarat pencairan 100% (seratus persen);
Bahwa FHO dalam kegiatan ini tidak dilaksanakan;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi dolumen serah terima pekerjaan /PHO yang ditanda tangani saksi, dibenarkan oleh saksi;
Bahwa setelah ditanda tangani seluruh tim PHO/FHO yang pegang dokumen PHO adalah sdr. Jaaludin selaku sekretaris PHO/FHO.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SYAFRIZAL, A.Md dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peranan PHO dalam proyek ini adalah menerima hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan;
Bahwa FHO itu biasanya masa pemeliharaan;
Bahwa saksi dalam kegiatan sebagai anggota, Ir. Jalaudin Sekretaris merangkap anggota, Ir. Komaruddin sebagai Ketua, anggota lain Erni Arma, Yetti Erisanty;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan penilaian secara visual atas pekerjaan yang dilaksanakan, memeriksa hasil tehnis pekerjaan dalam kegiatan dicocokkan dengan kontrak dan RAB;
Bahwa Ir. H. Komaruddin adalah ketua PHO yang ketiga dan sewaktu hasil pekerjaan kegiatan ini PHO sudah berjalan;
Bahwa Ketua PHO yang ke dua adalah Ir.Herman Effendi;
Bahwa anggaran dana proyek ini yang tertera di kontrak Rp 1.514.067.000 (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan oleh karena sewaktu tiem akan ke lapangan saksi sakit;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena proyek itu ada kerusakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Bahwa saksi menandatangani laporan PHO itu, padahal saksi tidak tahu apa temuan di lapangan karena saksi tidak mau menghambat pencairan dananya;
Bahwa saksi menandatangani laporan PHO tersebut bersama ketua oleh karena bangunannya sudah selesai 100% (seratus persen);
Bahwa temuan PHO yaitu ada masalah bronjong pecah dan retak retak;
Bahwa FHO tidak ada dalam kegiatan ini, karena tidak ada permohonan dari rekanan;
Bahwa terdakwa duduk disini karena terdakwa selaku KPA.;
Bahwa PHO itu sudah 95% (sembilan puluh lima persen) banguan itu selesai, FHO 5% (lima persen);
Bahwa tim PHO/FHO umumnya turun kelapangan melakukan pemeriksaan bersama-sama pengawas lapangan .
Bahwa saksi menandatangani laporan hasil pemeriksaan PHO pekerjaan Proyek peningkatan dan Rehabilitasi jaringan irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan .
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ir. MUHAMMAD RUSDY, Dipl, HE Bin H. MATJIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat Kepala Dinas PU Pengairan Propinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2000 sampai dengan 12 Juli 2012 dan sekarang sudah Pensiun;
Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa sebagai PPTK dan saksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggarannya Ir. Novan Daya, Bendahara Pengeluaran Pak Gusri Gunawan;
Bahwa nilai pagu anggaran proyek ini sebesar 1,6 milyaran yang berasal dari APBD Dinas PU Sumsel;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Pengguna Anggaran adalah menyusun rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah, menyusun DPA-SKPD, melaksanakan SKPD dll;
Bahwa penentuan pelaksana kegiatan dalam proyek ini adalah melalui proses lelang;
Bahwa terdakwa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bahwa yang memutuskan pemenang lelang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini terdakwa atas usulan tim ULP;
Bahwa pemenangnya CV. Tanjung Raya karena memenuhi persyaratan Administrasi, masalah harga dan masalah tehnis;
Bahwa yang menanda tangani kontrak KPA bersama kontraktor;
Bahwa pelaksanaan proyek juga dikendalikan KPA juga bersama PPTK;
Bahwa proses pencairan dananya, pertama kontraktor mengajukan permohonan yang dilengkapi syarat-syaratnya diajukan ke Pengguna Anggran lalu diteruskan ke KPA setelah itu diverifikasi dan diteliti lagi oleh bagian keuangan lalu di teruskan lagi ke Pengguna Anggaran untuk dibuatkan surat perintah membayar;
Bahwa pencairan dananya dilakukan 4 (empat) tahap dengan perincian, uang muka 30% (tiga puluh persen), Termijn I fisik yang dibayarkan 50% (lima puluh persen), Termijn II dan III fisik yang dibayarkan 95% (sembilan puluh lima persen) dan Termijn III 5% (lima persen). Dan 5% (lima persen) itu untuk biaya pemeliharaan (setelah hasil PHO);
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu kenapa terdakwa dihadapkan dipersidangan in setelah diberi tahu penyidik, baru saksi tahu kalau proyek ini bermasalah;
Bahwa saksi memang ada hubungan keluarga dengan syafruddin Fanani yaitu iparan;
Bahwa diperlihatkan dokumen seperti kontrak, penunjukan panitia lelang, PPTK, SPM, saksi membenarkannya;
Bahwa ada surat kuasa Direktur CV. Tanjung Raya dari Pak Iismadi kepada Syafrudin Fanani, sebelumnya saksi tidak tahu dan baru tahu setelah mulai pelaksanann kegiatan ini;
Bahwa terdakwa maupun PPTK tidak pernah melapor ada dua kontrak sepengetahuan saksi kontrak hanya satu;
Bahwa yang menyatakan pekerjaan dalam kegiatan ini selesai 100% (seratus persen) karena adanya laporan Tim PHO;
Bahwa ada 5 (lima) orang anggota PHO, tapi yang melaksanakan tugas hanya 1 (satu) orang akan tetapi di Berita Acara laporannya ditanda tangani oleh seluruh anggotanya, saksi tidak dapat menjawabnya karena bukan wewenang saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan;
SUKARNI MASTULEN, MS. IR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2012 pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan ada Kegiatan Peningkatan Irigasi D.I Pelajaran di Kabupaten Lahat, waktu itu saksi sebagai PLT Kepala Dinas dan sebagai Pengguna Anggaran;
Bahawa tugas pokok sebagai Pengguna Anggaran adalah meneruskan tugas PA sebelumnya mengenai Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, menyusun DPA-, SKPD, melaksanakan SKPD dll;
Bahwa saksi menggantikan Ir. Rusdi sejak termin ke II pekerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2012.
Bahwa waktu pencairan syarat-syaratnya sudah lengkap, seperti BA Kemajuan fisik, surat permohonan, jaminan, Foto foto, laporan- laporan dan laporan PHO juga;
Bahwa terdakwa tidak melapor kepada saksi tentang adanya temuan oleh tim PHO pekerjaan proyek tersebut
Bahwa memang benar ada kerusakan dan kekurangan volume dalam pekerjaan proyek tersebut sebagaimana ada temuan tim PHO/FHO seharusnya dana kegiatan tidak dicairkan dan berkenaan dengan hal ini saksi ada mengingatkan tedakwa selaku KPA.
Bahwa yang mengurus pekerjaan adalah Safrudin Fanani.
Bahwa dalam kontrak adalah terdakwa selaku KPA dengan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya namun dalam prakteknya yang melaksanakan Safrudin fanani.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan;
M. SYARIZA, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada bangunan bendungan Irigasi di desa Pelajaran Sejak tahun 2012;
Bahwa pada mulanya diawal tahun 2012 ada orang PU dari Palembang menemui Kepala Desa dan orang tersebut mengenalkan dirinya salah satunya Pak Robert dan dia mengatakan akan membangun bendungan Irigasi di Desa Pelajaran dan disekitar bulan Maret tahun 2012 bendungan itu dibangun oleh kontraktor;
Bahwa waktu itu orang PU datang di desa Pelajaran adalah untuk menentukan titik nol?
Banguan itu selesai sekira 6 (enam) bulan, Kontraktornya Fernandes yang diawasi oleh Pak Robert;
Bahwa ketika mau di uji coba bangunan itu roboh atau jebol;
Bahwa saksi sering melihat orang kontraktor kerja menggunakan bahan material pasir batu kali, mengambilnya di lokasi itulah. Sedangkan bahan material dilokasi itu tidak bagus khususnya pasir banyak mengandung tanah, Cuma semennya beli dari luar. Bahkan saksi pernah mengatakan kepada terdakwa dan fernandes jangan menggunakan bahan material disekitar lokasi itu karena tidak bagus;
Bahwa bangunan itu diuji coba lebih kurang setelah satu bulan selesai dibangun;
Bahwa saksi datang ke lokasi menyaksikan bangunan itu jebol setelah diberitahu oleh warga, lalu saksi kesana dan memang betul bangunan itu jebol;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ROBERT SAUT PL. TORUAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dalam proyek Peningkatan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran kabupaten Lahat oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sumber dana kegiatan proek ini sebesar Rp. 1.595.000.000,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Bahwa Kontraktor pelaksana pekerjaan adalah CV. Tanjung raya dengan Direktur Iismadi, namun dalam pengurusan mulai proses dan penandatanganan seluruh administrasi adalah sdr. Safrudin fanani.
Bahwa sebelum pekerjaan dimulai saksi tahun ada kontrak yang salah, saksi lapor kepada terdakwa selaku KPA lalu terdakwa memanggil pembuat kontrak untuk memperbaiki kontrak .
Bahwa dilapangan yang mengerjakan adalah sdr. Safrudin fanani dan Sdr. Heri Fernandes.
Bahwa hasil pengecekan tim PHO dalam pekerjaan tersebut ada temuan dimana dalam pekerjaan tersebut tidak ada yang sesuai dengan spek antara lain ketebalan semen kurang dan gambar yang ada di MC. 100 tidak sama dengan hasil pekerjaan.
Bahwa saksi membenarkan proyek tersebut ada yang salah dari spack;
Bahwa Safrudin fanani membawa sendiri hasil pemeriksaan kepada terdakwa tanpa melalui saksi.
Bahwa KPA dalam hal ini terdakwa tau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spack.
Bahwa bangunan ini tidak dikonstruksi untuk banjir bandang.
Bahwa saksi pernah melapor kepada terdakwa bahwa proyek tersebut bermasalah
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan;
IISMADI Bin HARIS FADILLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV. Tanjung Raya;
Bahwa CV. Tanjung Raya sebagai pemenang sekaligus pelaksana dalam kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran di Kabupaten Lahat Tahun 2012;
Bahwa pelaksanaan kegiatan ini saksi tidak tahu sebab yang melaksanakan kegiatan ini dari awal sampai selesai, adalah Syafrudin Fanani;
Bahwa saksi tahu CV. Tanjung Raya ikut mendaftar lelang;
Bahwa saksi tahu CV. Tanjung Raya sebagai pelaksana dalam kegiatan ini diberitahu wakil saksi bernama Kgs. Nungcik;
Bahwa diperlihatkan dokumen-dokumen penawaran, tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa surat kuasa Direktur itu benar waktu itu dibuat dihadapan Notaris bersama wakil Direktur;
Bahwa saksi tidak tahu apakah diperbolehkan sebagai direktur tetapi pekerjaannya dilaksanakan oleh orang lain dengan cara memberi kuasa;
Bahwa saksi tidak tahu masalah pencairan dananya;
Bahwa CV. Tanjung Raya berdirinya lebih kurang 10 (sepuluh) tahun yang lalu, yang punya Agus Nangcik;
Bahwa saksi baru 1 (satu) tahun menjadi Direktur;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan berapa lamanya dikerjakan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan masalah pencairan uang termijn I, dan kapan pencairan termijn II;
Bahwa rekening CV. Tanjung Raya di lahat atas nama Kiagus Nungcik;
Bahwa Syafrudin Fanani tidak pernah menemui saksi masalah kegiatan ini;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Kepala Dinas PU Pengairan Propinsi Sumatera Selatan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KIAGUS NUNGCIK AKIB Bin HM. AKIB AMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Direktur di CV. Tanjung Raya;
Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Dinas PU di Kabupaten Lahat Tahun 2012, CV. Tanjung Raya sebagai pemenang sekaligus pelaksana;
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan kegiatan ini, sebab pelaksananya Syafrudin Fanani, dia yang lebih tahu dari awal sampai selesai dia yang pinjam perusahaan CV. Tanjung Raya untuk ikut lelang;
Bahwa sewaktu CV. Tanjung Raya ditetapkan pemenang, selanjutnya Syafrudin Fanani membuat surat kuasa dari Direktur (Ismadi) ke Syafrudin Fanani;
Bahwa waktu itu perusahaan CV. Tanjung Raya saksi pinjamkan kepada Syafrudin Fanani karena kenal, tidak ada suatu perjanjian untuk dapat fee;
Bahwa saksi tahu proyek ini bermasalah setelah dipanggil penyidik dan dijelaskan penyidik;
Bahwa saksi menjabat wakil direktur sejak tahun 2008 sekitar 6 tahun yang lalu;
Bahwa saksi kenal dengan Syarifudin Fanani tahun 2004 atau 2005;
Bahwa setahu saksi dia pegawai Perusahaan Daerah Air Minum di Lahat ( PDAM);
Bahwa waktu verifikasi dokumen-dokumen saksi ikut ke kantor PU dan bertemu dengan Terdakwa waktu itu dikenalkan oleh Syafrudin Fanani katanya dia Pimpro kenyataannya dia PPTK;
Bahwa saksi kenal dengan Heri Fernandes dia yang bantu-bantu dilapangan atas perintah Syafrudin Fanani;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan;
HARIS FADILLAH Bin MANAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu pada tahun 2012 ada bangunan bendungan Irigasi di desa Pelajaran Kabupaten Lahat, waktu itu saksi menjabat Kepala Desa Pelajaran diberitahu oleh orang Dinas PU Provinsi salah satunya waktu itu Pak Heri Fernandes dan Pak Robert;
Bahwa bendungan itu dibangun karena diusulkan sebelumnya;
Bahwa yang mengerjakan bendungan itu kontraktor CV. Tanjung Raya yaitu Pak Heri Fernandes;
Bahwa sewaktu dimulainya pelaksanaan bendungan itu terdakwa ada menemui saksi 2 (dua) kali;
Bahwa bendungan itu sempat digunakan dan lebih kurang 2 (dua) bulan bendungan itu rusak karena waktu itu ada penambahan air;
Bahwa setelah rusak bendungan itu diperbaiki dengan bantuan warga secara gotong royang, tetapi rusak lagi;
Bahwa sekarang kondisi bendungan itu tidak bisa dipakai lagi dan bangunannya sudah habis;
Bahwa bahan matrialnya diambil dari sana oleh Heri Fernandes selaku pelaksana seperti pasir, batu dan kwalitas bahan-bahan dari sana itu sangat kurang bagus;
Bahwa sewaktu bendungan itu roboh, yang datang ke lokasi saksi, Pak Camat, Terdakwa, Heri Fernandes;
Bahwa saksi selaku kepala desa, yang saksi lakukan sewaktu bendungan itu roboh saksi menghubungi kontraktor dan melaporkan hal ini ke pak Camat;
Bahwa ada surat kepala desa ke Bupati bahwa telah terjadi banjir bandang mengakibatkan rumah, sawah, kolam terendam, surat itu benar saksi yang menanda tanganinya, akan tetapi itu konsepan dari Heri Fernandes supaya dapat bantuan lagi dan bangunan itu dapat diperpanjang khususnya bangunan salurannya;
Bahwa waktu itu tidak terjadi banjir bandang, hanya ada penambahan air yang berasal dari air sungai itam dan lintang;
Bahwa setelah saksi tanda tangani surat itu saksi berikan kepada Heri Fernandes;
Bahwa setiap kali penambahan air, pasti terjadi banjir;
Bahwa bangunan itu roboh 2 (dua) kali, pertama ketika bangunan itu selesai dibangun dan kedua setelah diperbaiki masyarakat roboh lagi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MIFTA Bin BAHTIAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya bangunan bendungan Irigasi di desa Pelajaran Kabupaten Lahat tahun 2012, yang dibangun oleh Kontraktor CV. Tanjung Raya dengan anggrannya 1,5 (satu koma lima) milyar rupiah;
Bahwa bendungan itu sekarang ini tidak bisa lagi dipakai karena jebol atau ambruk;
Bahwa penyebab jebol atau ambruknya karena bangunanya kurang kuat kurang kokoh, bukan karena banjir bandang, karena waktu itu tidak ada banjir bandang;
Bahwa bangunan itu tidak kuat atau kokoh karena kontraktor memakai batu dan pasir disekitar lokasi, sedangkan pasir disekitar lokasi banyak mengandung tanah dan kwalitasnya kurang bagus;
Bahwa bangunan itu tidak bisa dimanfaatkan karena bangunan itu tidak ada lagi;
Bahwa diperlihatkan foto-foto bangunan itu, saksi membenarkan bangunan dalam foto tersebutlah yang roboh;
Bahwa bagi petani sawah, bendungan ini sangat penting sekali dan bermanfaat;
Bahwa saksi tahu kalau bangunan itu roboh karena saksi tiap hari lewat disekitar lokasi dan didaerah itu ada kebun saksi;
Bahwa waktu bendungan itu roboh saksi datang ke lokasi setelah kejadian dan kejadian itu sekitar jam 9 malam;
Bahwa saksi gotong royong memperbaikinya atas inisiatif warga sendiri dan atas permintaan Fernades yang meminta tolong;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
YUSRAN Bin DAHLAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 saksi tahu ada bangunan bendungan Irigasi di desa Pelajaran Kabupaten Lahat dibangun bulan April 2012, selesai Agustus 2012;
Bahwa bendungan itu sekarang sudah tidak bisa lagi dipakai karena jebol atau ambruk sekitar 50 % (lima puluh persen);
Bahwa kemudian bendungan itu ada diperbaiki oleh kontraktor dan dibantu juga warga masyarakat;
Bahwa saksi pernah melihat orang yang mengerjakan bendungan itu, bahan matrialnya adalah pasir, batu kali dan pakai bronjong;
Bahwa penyebab jebol atau ambruk bendungan itu karena bangunannya kurang kuat dan kurang kokoh;
Bahwa penyebab ambruknya bukan karena banjir bandang, karena waktu itu tidak ada banjir bandang;
Bahwa bangunan itu tidak kuat atau kokoh karena kontraktor memakai batu dan pasir disekitar lokasi, sedangkan pasir disekitar lokasi banyak mengandung tanah dan kwalitasnya kurang bagus;
Bahwa diperlihatkan foto-foto bangunan itu, saksi membenarkan bangunan inilah yang roboh;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
RIFAI SUDIANTO Bin ALIARAS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2012 ada bangunan bendungan Irigasi di desa Pelajaran Kabupaten Lahat karena saksi ada sawah disekitar lokasi;
Bahwa bendungan itu sekarang tidak bisa lagi dipakai karena jebol atau ambruk;
Bahwa waktu itu bendungan itu diperbaikai oleh kontraktor dan dibantu juga warga masyarakat tetapi jebol lagi;
Bahwa penyebab jebol atau ambruknya karena bangunanya kurang kuat dan kurang kokoh bukan karena bajir bandang sebab waktu itu tidak ada banjir bandang;
Bahwa bangunan itu tidak kuat atau tidak kokoh karena kontraktor memakai batu dan pasir disekitar lokasi, sedangkan pasir disekitar lokasi banyak mengandung tanah dan kwalitasnya kurang bagus;
Bahwa bangunan itu tidak bisa digunakan, karena bangunan itu sudah tidak ada lagi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
BAKARUDIN Bin RAUF dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai petani di sekitar lokasi, mengetahui pada tahun 2012 ada bangunan bendungan Irigasi di desa Pelajaran Kabupaten Lahat yang dibangun oleh Kontraktor CV. Tanjung Raya, dengan anggaran Rp. 1,5 M (satu koma lima) milyar rupiah;
Bahwa bendungan itu sekarang ini tidak bisa dipakai karena jebol atau ambruk, karena tidak kuat;
Bahwa waktu itu bendungan itu diperbaiki oleh kontraktor dan dibantu juga warga masyarakat tapi jebol lagi;
Bahwa waktu dikerjakan atau dibangun saksi pernah melihat orang yang mengerjakannya, bahan matrialnya adalah pasir, batu kali dan pakai bronjong;
Bahwa penyebab jebol atau ambruk karena bangunannya kurang kuat dan kurang kokoh, bukan karena banjir bandang karena waktu itu tidak ada banjir bandang;
Bahwa bendungan itu tidak kuat atau tidak kokoh karena kontraktor memakai batu dan pasir disekitar lokasi, sedangkan pasir disekitar lokasi banyak mengandung tanah dan kwalitasnya kurang bagus;
Bahwa bangunan itu tidak bisa dimanfaatkan, karena bangunan itu sudah tidak ada;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
PINDRI HALUDIN Bin AMINUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai petani, juga sebagai Kaur Pemeritahan di desa Pelajaran;
Bahwa saksi mengetahui pada bulan Maret tahun 2012 ada dibangun bendungan Irigasi di desa Pelajaran Kabupaten Lahat;
Bahwa anggarannya tertera dipapan pengumuman sebesar Rp. 1,5 milyar (satu koma lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Propinsi Sumatera Selatan;
Bahwa seingat saksi bendungan itu selesai dibangun bulan September 2012;
Bahwa bendungan itu sekarang ini, tidak bisa lagi dipakai karena jebol atau ambruk karena tidak kuat;
Bahwa waktu itu bendungan itu diperbaiki oleh kontraktor dan dibantu juga warga masyarakat tapi jebol lagi;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa di lokasi saat bendungan itu dikerjakan;
Bahwa saksi pernah melihat orang yang mengerjakannya bahan matrialnya adalah pasir, batu kali dan pakai bronjong;
Bahwa waktu itu tidak ada banjir bandang;
Bahwa waktu melakukan perbaikan bersama warga, terdakwa ada disitu;
Bahwa bangunan itu tidak kuat atau tidak kokoh karena kontraktor memakai batu dan pasir disekitar lokasi, sedangkan pasir disekitar lokasih banyak mengandung tanah dan kwalitasnya kurang bagus;
Bahwa ketika banguna itu ambruk saksi tidak tahu karena ketika bendungan itu ambruk saksi tidak disitu;
Bahwa waktu itu bendungan itu diuji coba dan air bendungan itu datang dari Sungai Lintang;
Bahwa biasanya ada penambahan air tapi tidak seberapa;
Bahwa saksi tidak tahu waktu bendungan itu diuji coba apakah ada perintah atau tidak;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HERRY KURNIAWAN, S.STP.MSi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2012 ada bangunan bendungan Irigasi di desa Pelajaran Kabupaten Lahat, karena pada waktu itu saksi menjabat sebagai Camat Kecamatan Jarai;
Bahwa saksi mengetahui adanya laporan Kepala Desa Pelajaran bahwa bangunan/proyek itu roboh, oleh karena adanya penambhan air dari sungai lintang;
Bahwa pada waktu itu belum musim penghujan;
Bahwa saksi tahu dengan Heri Fernandes dia sebagai mandor dari kontraktor dan tahunya adanya laporan Kepala Desa Pelajaran tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TOMI PRINANDA ADITIA
- Bahwa saksi selaku Legal Bank Sumsel Babel Cabang Kota Palembang;
- Bahwa benar No. Rekening 150-30-517116 dengan NPWP
01.215.744.2.303.000 atas nama CV. Tanjung rayaCabang Palembang.
- Bahwa yang membuka rekening Nomor 150-30-517116 atas nama CV.
Tanjung Raya adalah Sdr. Safrudin Fanani;
- Bahwa Specimen dalam buku rekening tersebut adalah sdr. Safrudin Fanani;
- Bahwa di dalam rekening an CV. Tanjung Raya tersebut ada saldo yang
masuk sebesar RP. 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah)
- Bahwa Safrudin Fanani pernah ada pemindah bukuan sebanyak 4 ( empat0
kali ke rekening sdr. Safrudin Fanani sendiri.
- Bahwa setelah dipindah bukukan maka rekening CV. Tanjung raya tersebut
saldonya kosong.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan ahli sebagai berikut :
AHMAD SYAPAWI, ST.MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa ahli bekerja sebagai PNS, Dosen Jurusan Tehnik Sipil Politehnik Sriwijaya Palembang;
- Bahwa ahli hadir disini diminta untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam proyek Peningkatan Pembangunan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat;
- Bahwa ahli sebagai Ketua Tim, sedangkan Revias dan Helan Febriansyah sebagai anggota;
Bahwa pemeriksaan pertama yang dilakukan tim, melihat bagaimana kondisi bangunan yang baik utuh maupun yang rusak. Untuk bangunan yang rusak tidak mungkin dilakukan pemeriksaan oleh Tim, akan tetapi untuk menghitungnnya dicocokkan dengan gambar dan kontrak;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Tim ahli rambu ukur, meteran, skop, cangkul, linggis. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut dapatlah penghitungan Mutual Chek ( MC 100). MC 100 adalah penghitungan volume hasil kontrak sampai waktunya akhir pekerjaan;
Bahwa setelah dicek MC 100 ada terjadi salah penghitungan, contoh 0,078 tertulis 0,25 akibatnya kalau kita kalikan panjang secara arimatik terjadilah perselisihan volume. Dan MC 100 ini acuan untuk melakukan pembayaran;
Bahwa selain dari volume yang rusak yang ahli temukan bangunan itu tidak terpasang menentang arus seperti bronjong. Selain itu juga ada fondasi dibawah tumpukan batu dan akibatnya ketika arus melewati dibawah terowongan akhirnya tidak sesuai. Seharusnya fondasi itu lebih dalam lagi dibeton dan jangan menggunkan batu kali sebab arus air itu datang dari samping tidak kuat. Dan secara teoritis bangunan itu jangan dipasang seperti itu;
Bahwa ketika tim melakukan pemeriksaan keadaan bangunan itu sudah beberapa kali roboh dan bekas-bekasnya masih ada, tapi sudah hancur;
Bahwa acuan ahli melakukan pemeriksaan melihat kontrak, gambar dan MC 100;
Bahwa menurut tim kami kedalaman fondasinya bermasalah, seharusnya penggalian harus sampai sampai lapisan tanah/dasar dan dilakukan coran dan apa yang kami lihat kenyataanya ada yang sama ada yang tidak sama dengan gambar;
Bahwa menurut ahli kesimpulannya bangunan itu salah pasang material, terutama fondasinya, plesterannya dan caranya juga salah termasuk orangnya juga salah;
Bahwa ahli sebelumnya sudah pernah sebagai ahli dalam suatu proyek;
Bahwa bagian bangunan yang tidak sesuai dengan gambar antara lain seperti lantai seharusnya ketebalannya 30 cm (tiga puluh centimeter);
Bahwa penyebab bangunan ini roboh akibat lantainya, materialnya, fondasinya gantung;
Bahwa standar bangunan itu tahannya selama 10 (sepuluh) tahun;
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan keberatan tentang keahlian ahli.
Drs. Revias Nurdin,M.T dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa ahli bekerja sebagai PNS, Dosen Jurusan Tehnik Sipil Politehnik Sriwijaya Palembang;
- Bahwa dasar ahli melakukan pengecekan fisik dan perhitungan volume terhadap Pekerjaan proyek tersebut berdasrkan surat permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : 002/N.6.15/Fd.1/10/2014 tanggal 7 oktober 2014 perihal bantuan pemeriksaan ahli kemudian ahli ditugaskan berdasarkan surat tugas Nomor : 0375/PL6.1.1.11/JP/2014 tanggal 8 Desember 2014.
Bahwa pemeriksaan pertama yang dilakukan tim, melihat bagaimana kondisi bangunan yang baik utuh maupun yang rusak. Untuk bangunan yang rusak tidak mungkin dilakukan pemeriksaan oleh Tim, akan tetapi untuk menghitungnnya dicocokkan dengan gambar dan kontrak;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Tim ahli rambu ukur, meteran, skop, cangkul, linggis. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut dapatlah penghitungan Mutual Chek ( MC 100). MC 100 adalah penghitungan volume hasil kontrak sampai waktunya akhir pekerjaan;
Bahwa setelah dicek MC 100 ada terjadi salah penghitungan, contoh 0,078 tertulis 0,25 akibatnya kalau kita kalikan panjang secara arimatik terjadilah perselisihan volume. Dan MC 100 ini acuan untuk melakukan pembayaran;
Bahwa selain dari volume yang rusak yang ahli temukan bangunan itu tidak terpasang menentang arus seperti bronjong. Selain itu juga ada fondasi dibawah tumpukan batu dan akibatnya ketika arus melewati dibawah terowongan akhirnya tidak sesuai. Seharusnya fondasi itu lebih dalam lagi dibeton dan jangan menggunkan batu kali sebab arus air itu datang dari samping tidak kuat. Dan secara teoritis bangunan itu jangan dipasang seperti itu;
Bahwa ketika tim melakukan pemeriksaan keadaan bangunan itu sudah beberapa kali roboh dan bekas-bekasnya masih ada, tapi sudah hancur;
Bahwa acuan ahli melakukan pemeriksaan melihat kontrak, gambar dan MC 100;
Bahwa menurut tim kami kedalaman fondasinya bermasalah, seharusnya penggalian harus sampai sampai lapisan tanah/dasar dan dilakukan coran dan apa yang kami lihat kenyataanya ada yang sama ada yang tidak sama dengan gambar;
Bahwa menurut ahli kesimpulannya bangunan itu salah pasang material, terutama fondasinya, plesterannya dan caranya juga salah termasuk orangnya juga salah;
Bahwa ahli sebelumnya sudah pernah sebagai ahli dalam suatu proyek;
Bahwa bagian bangunan yang tidak sesuai dengan gambar antara lain seperti lantai seharusnya ketebalannya 30 cm (tiga puluh centimeter);
Bahwa penyebab bangunan ini roboh akibat lantainya, materialnya, fondasinya gantung;
Bahwa standar bangunan itu tahannya selama 10 (sepuluh) tahun;
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan keberatan tentang keahlian ahli.
3. BOYKE SYAFRIL Bin H. SYAFRIL dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa ahli bekerja sebagai PNS pada BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa ahli hadir disini diminta untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam proyek Peningkatan Pembangunan Irigasi D.I Pelajaran Kabupatern Lahat;
Bahwa sehubungan proyek ini yang ahli hitung, adalah jumlah pembayaran yang dilakukan dan menghitung jumlah pembayaran yang seharusnya dilakukan atau terpasang serta menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa untuk menghitungnya ahli bersama tim mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen seperti RAB pengadaan, pembayaran, Berita Acara Penyidik, laporan-laporan yang berkaitan dengan Rekanan CV. Tanjung Raya selaku pelaksana;
Bahwa selain melakukan penghitungan, ahli melakukan tanya jawab dengan rekanan tersebut seperti proses pendaftaran lelang dan sampai ke proses penawaran;
Bahwa hasil penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam proyek ini jumlahnya tujuh ratusan juta rupiah;
Bahwa caranya menghitung kerugian keuangan negara, jumlah pembayaran yang dilakukan dibanding dengan jumlah yang seharusnya dibayar, lalu selisih volume yang terpasang dan dihitung jumlah pajak yang dibayarkan;
Bahwa ahli menilai dalam proyek ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di Pasal 6 Bab VI.;
Bahwa sebelumnya proyek ini telah diperiksa oleh Tiem Tehnis dari Poltek Unsri, dari data itulah kami dapat untuk menghitung kerugian keuangan negara ini;
Bahwa selain dengan rekanan, tim ahli juga melakukan konfirmasi dengan pihak terkait dalam proyek ini Syafrudin Fanani selaku Pelaksana dan ada juga tanya jawab dengan warga;
Bahwa sewaktu ahli ke lapangan, bangunan itu bekas-bekasnya masih ada, tapi sudah hancur;
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan tidak kebertatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2012.
- Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terdakwa melaksanakan sebagian tugas Pengguna Anggaran (PA) yang dilimpahkan kepada terdakwa sebagai KPA;
- Bahwa Tupoksi yang didelegasikan kepada terdakwa yaitu menandatangani kontrak dan mengawasi unit kerja yang dipimpin.
- Bahwa sebagai pelaksana CV. Tanjung Raya adalah Safrudin Fanani;
- Bahwa pekerjaan seharusnya dikerjakan oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya.
Bahwa terdakwa pernah dipanggil Kadis Rusdi keruangannya dan disitu sudah ada Safrudin Fanani dan Kadis Rusdi mengatakan Safrudin fanani saudara saya tolong pekerjaan dilapangan diawasi .
Bahwa PPTK tidak pernah melapor adanya penyimpangan di lapangan/pekerjaan yang tidak sesuai;
Bahwa terdakwa memeriksa kelengkapan dokumen untuk pencairan.
Bahwa tanda tangan kwitansi adalah syarat penandatangan SPM;
Bahwa SPM tidak ditandatangani kalau tidak ada kwitansi.
Bahwa terdakwa tetap menandatangani kwitansi walaupun persyaratan masih kurang yakni progres belum ditandatangani oleh Krezikiznto Nata Yuda selaku pengawas lapangan;
Bahwa menurut terdakwa kegiatan proyek ini tidak ada persoalan;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang dari pihak kontraktor terkait kegiatan ini;
Bahwa terdakwa tidak tau siapa yang mencairkan uang dari CV. Tanjung Raya.
Bahwa terdakwa selaku KPA telah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) , uang tersebut merupakan honor dan uang perjalanan dinas .
Bahwa terdakwa telah menjalankan tugas sebagai KPA dengan sebaik-baiknya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge) sebagai berikut :
APRIANUS ARIEF BIN M. ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa
Bahwa terdakwa adalah atasan saksi saat masih berdinas di PU . Pengairan Prov. Sumsel;
Bahwa saksi pernah diajak oleh terdakwa untuk meninjau lokasi Pekerjaan Proyek Peningkatan dan Rehabiltasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 pada tanggal lupa bulan Maret 2013.
Bahwa saksi setelah dilokasi saksi melihat bekas adanya banjir bandang;
Bahwa saksi tidak tau mengenai adanya surat bencana alam dari Bupati;
Bahwa robohnya bangunan tersebut karena disapu banjir.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengajukan Ahli sebagai berikut :
LUKMAN HAKIM,IR.MM,MT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja pada LJPK (Lembaga Jasa Pengawasan Konstruksi);
Bahwa dalam menangani suatu perkara biasanya ahli yang diminta itu ahli yang terampil yang berdasarkan pengalaman kerjanya;
Bahwa sebelumnya ahli tidak kenal dengan Ahmad Syapawi, akan tetapi di Lembaga Jasa pengawasan Kontruksi sejak tanggal 15 April 2015 datanya baru terdaftar;
Bahwa A. Sapawi berdasarkan data adalah keahliannya ahli Madya. dan terhadap bangunan ini seharusnya dia tidak berhak memeriksa karena data yang ada dia baru terdaftar sejak tangga 15 April 2015 sedangkan pemeriksaan itu tahun 2014;
Bahwa keahlian itu ada 3 katogori, 1. Ahli Madya 2. Ahli Muda dan 3. Ahli Utama;
Bahwa LJPK berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Bahwa bangunan Katagori K.1 biasanya bangunan itu besar pagunya 1 (satu) milyar rupiah;
Bahwa seorang ahli itu LJPK lah yang mengeluarkan sertifikat keahliannya;
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
-
1 (satu) berkas Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/BPKAD/2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014. 1 (satu) bundel Foto Copy Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 611/03/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012, Tanggal 21 Maret 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00306/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 24 Oktober 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00014/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 30 Maret 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00149/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 2 Juli 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00404/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 7 Desember 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 813.2/616/XIII/1986 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 821/1599/PU-Air/2012 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 521/1238/PU-Air/2012 Tanggal 19 Juni 2012 tentang Pembentukan Paniti Penerimaan Hasil Pekerjaan Pertama dan Terakhir (PHO/FHO) Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) – Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Nomor : 466/07/KEP/KESSOS/2013 Tentang Penetapan Peristiwa Bencana Alam Banjir Kecamatan Jarai Sebagai Bencana Yang Perlu Dibantu Dana Pos Tak Terduga APBD Kabupaten Lahat Tahun 2013. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 01/KPTS/VI/2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Asli dan Foto Copy Amandemen I Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 611/03.1/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012 Tanggal 1 Agustus 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 BELANJA LANGSUNG No. DPA SKPD : 1.03 02 24 83 5 2. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran Nomor 083/BAST-PHO/PPI/PU-Air/2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 821/026/Pu-Air/2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Yahun Anggaran 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Back Up Perhitungan Volume Pengembangan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran APBD TA 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Back Up Perhitungan Volume Mutual Check 100 (MC.100) Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran APBD TA 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy surat perihal Pemeriksaan Pekerjaan (PHO) Nomor : 611/324/PPI/PU-Air/2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : 029/BA.KA/ULP/PI-Air/2012 tanggal 16 Pebruari 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Hasil Musyawarah Desa Tanggal 21 Juli 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan PHO (Pra Hand Over) Nomor 20/TR/IX/2012 tanggal 03 September 2012. 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumentasi Foto kegiatan irigasi Pelajaran. 1 (satu) bundel Foto Copy Nota Dinas Perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-1 (pertama) Tanggal 18 Agustus 2014. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Bapak Ismadi tanggal 23 September 2014. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 14 Tanggal 06 Januari 2006 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 26 Tanggal 19 Juli 2000 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 103 Tanggal 25 Juni 2008 dibuat oleh Notaris Rosliza SH. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris Nomor 7 CV Tanjung Raya Tanggal 14 Nopember 1983 dibuat oleh Notaris Hamdan Syarif SH. 1 (satu) lembar Foto Copy NPWP Atas Nama Ismadi dan CV Tanjung Raya. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1054368/BSK-HIPTASI/TA022/2013 Atas Nama Tomy Herliansyah. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pengukuhan pengusaha Kena Pajak No. PEM-03200/wpj.03/KP.0903/2013 Atas Nama CV Tanjung Raya. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor . 02212/GABPEKNAS/06/05/14. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan Sertifikat Badan Usaha masih dalam proses Perpanjangan (Her Registrasi) No. 16/SK/Gabpeknas.SS/2014. 1 (satu) bundel Foto Copy Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Nomor : 1.1604.2.00027.004017 Atas Nama Tomi Herliansyah. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Gangguan / HO atas nama IISMADI (CV TANJUNG RAYA) Nomor : 503.3/120.4.B/HO/BPPT&PMD/2014. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503.2/70/SIUP/PK/BPPT&PMD/II/2012 Atas Nama IISMADI (CV Tanjung Raya). 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor : 060434200051 Tanggal 02 Mei 2011 Atas Nama IISMADI (CV Tanjung Raya). 1 (satu) lembar Foto Copi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 15/KK/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013. 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS). 1 (satu) lembar NPWP No. 01.215.744.2-309.000. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 813.2/771/XIII/85 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Atas Nama KOMARUDDIN. 1 (satu) bundel Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 10/KPTS/BPKAD/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Ke-3 (Tiga) Nomor 021/BAPP/ULP/PU-Air/2012 tanggal 02 Pebruari 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pelajaran Kabupaten Lahat TA 2012 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan N0. 01/KPTS/VI/2012 tanggal 02 Januari 2012.
- Bahwa terdakwa selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :
1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluran atas bebab anggaran belanja:
2. Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
4. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihaklain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
5. Menandatangani SPM/LS dan SPM/TU;
6. Mengawasi pelaksanaan unit kerja yang dipimpinnya; dan
7. Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.03.02.24.83.5.2 Tahun Anggaran 2012 Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan jaringan Pengairan Lainnya Untuk Kegiatan Peningkatan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Kabupaten Lahat dianggarkan sebesar Rp. 11.087.250.000,- (sebelas milyar delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang didalamnya terdapat belanja modal pengadaan jaringan konstruksi air, peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kabupaten Lahat sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan;
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012, Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengeluarkan pengumuman Nomor : 004/ULP/PU-Air/2012 tentang lelang peningkatan jaringan irigasi D.I Pelajaran Kec. Jarai Kab. Lahat melalui Website Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Provinsi Sumatera Selatan yang membuka pendaftaran sejak tanggal 24 Januari 2012 s/d 6 Febuari 2012 dengan metode pelelangan umum pasca kulifikasi dengan metode evaluasi sistem gugur.
- Bahwa jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 26 ( dua puluh enam) peserta dan dari jumlah tersebut sampai dengan tanggal 6 Februari hanya 4 (empat) peserta yang memasukkan dokumen penawaran yaitu :
1. CV. Sejati Alam ( Sekayu) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.520.612.000,- ( satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus dua belas rupiah)
2. CV. Tanjung Raya ( Lahat) dengan nilai penawaran sebesar RP. 1,514.066.000,- ( satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh enam ribu rupiah);
3. CV. Tiara ( Pagaralam) dengan nilai penawaran sebesar RP. 1.539.601.000,- ( satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah).
4. CV. Adhie Pratama Jaya ( Palembang) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.518.666.000,- ( satu milyar lima ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka ULP pada tanggal 27 Febuari 2012 berdasarkan Berita Acara hasil Kualifikasi Nomor : 317/BA.HK/ULP/PU—Air/2012 menyatakan 4 ( empat) perusahaan di atas dinyatakan lulus kalifikasi dan berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 389/BA.HK/ULP/PU-Air/2012 dari hasil verifikasi disimpulkan bahwa CV . Tanjung Raya, CV. Sejati Alam dan CV . Tiara Memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang cadangan 2.
- Bahwa pada tanggal 2 Maret 2012 , ULP menegelurakan pengumumanPemenang pelelangan Nomor : 677/PmPL/ULP/FU-Air/2012 sebagai berikut :
1. CV.tajung Raya yang beralamat di jalan Lintas Sumatera Kota raya Lahat dengan harga penawaran sebesar RP. 1.539.601.000,- ( satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah) sebagai pemenang.
2. CV. Sejati Alam yang beralamat di Jalan Merdeka No. 402 Kel. Soak Baru Sekayu dengan harga penawaran Rp. 1.520.612.000,-( satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus dua belas rupiah) sebagai pemenang cadangan I.
3. CV. Tiara yang beralamat di Desa Tanjung Cermin No. 74 kel. Nendagung Kota Pagaraalam dengan harga penawaran Rp. 1539.601.000,- ( satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah) sebagai pemenang cadangan ke II.
- Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012. Ir. Muhammad Rusdy Dipl.HE bin Mattjik selaku pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor : 611/297/SPPB/PU-Air/2012 menyampaikan kepada direktur CV. Tanjung Raya perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I pelajaran.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kabupaten Lahat tersebut, Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya pada tanggal 16 Maret 2012 memberikan kuasa kepada Safrudin Fanani (kakak ipar Ir. Muhammad Rusdy, Dipl.HE Bin H. Mattjik/Kepala Dinas PU Pengairan Propinsi Sumatera Selatan) untuk :
Menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai.
Menandatangani kuitansi pembayaran dan menerima pembayaran sampai dengan pembayaran terakhir.
Sebagaimana yang tertera dalam Akta Notaris Nomor : 39 yang dibuat dihadapan Notaris Rosliza;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2012, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Nomor : 611/03/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jariangan Irigasi D.I. Pelajaran Tahun Anggaran 2012, yang mana dalam hal ini terdapat 2 (dua) jenis kontrak dengan nomor yang sama, yang pertama ditandatangani oleh Ir. H. Novan Daya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya dan yang kedua ditandatangani oleh Ir. H. Novan Daya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.514.067.000,- (satu milyar lima ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Maret 2012 s/d 16 September 2012), dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Terjadinya 2 ( kontrak) ini dikarenakan kuasa Direktur tidak boleh menandatangani kontrak sehingga direvisi kontrak ke 2 ( dua 0 yang ditandatangani oleh direktur CV. Tanjung raya Iismadi.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja/kontrak, ruang lingkup pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran, terdiri dari :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume I. Pekerjaan pendahuluan Mobilisasi dan Demobilisasi
Ls Pengukuran/Uitzet/Pas.Patok/Bowplank
1.300 m¹ Pasang Profil Melintang / 50 m
26 buah Barak Kerja / Gudang
Ls Papan Nama Kegiatan
1 bh Pengeringan / dewatering
Ls II. Pekerjaan tanah Galian tanah biasa
636,740 m³ Urugan tanah kembali
212,25 m³ III. Pekerjaan pasangan dan beton Pasangan batu kali Ad. 1 Pc : 4 Ps
1.088,702 m³ Plesteran Ad. 1 Pc : 2 Ps
1.837,039 m³ Beton bertulang Ad : 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
0,108 m³ Bekisting / cetakan beton bertulang
21,000 m ³ IV. Pekerjaan lain-lain Dokumentasi dan pelaporan
Ls
Bahwa pada tanggal 2 April 2012 dilakukan pembayaran uang muka melalui SP2D LS Nomor : 00850/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV Tanjung Raya dengan rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel babel cabang Palembang sebesar Rp. 267.026.362,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta dua puluh enam ribu tuga ratus enam puluh dua rupiah) .
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2012 dilakukan pembayaran angsuran I ( pertama) melalui SP2D LS Nomor : 082P2D/1.03.02.01/2012 kepada CV . Tanjung raya melalui rekening Nomor : 150.30.51716 pada bank Sumsel babel Cabang palembang setelah di potong pajak sebesar Rp. 534.052.723 ,- ( lima ratus tuga puluh empat juta lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012 , Iismadi selaku direktur CV. Tanjung raya mengajukan permohonan amandemen kontrak pekerjaan (CCO) melalui surat Nomor : 032/TR/VI/2012, berkenaan dengan hal tersebut lalu pada tanggal 27 Juli 2012 sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK mengajukan surat kepada terdakwa selaku Kuasa pengguna Anggaran mengenai permohonan amandemen kontrak untuk pekerjaan tambah kurang ( CCO).
Bahwa setelah dilakukan evaluasi menegenai perubahan/penggeseran volume pekerjaan, maka Panitia peneliti pelaksanaan kontrak berdasarkan Berita Acara hasil evaluasi perubahan/penggeseran volume pekerjaan ( tambah/kurang) Nomor : 20.b 12/BA-HEV/PPPK/PPI/PU-AIR/2012 tanggal 30 Juli 2012 menyetujui perubahan/pergeseran volume ( pekerjaan tambah/kurang) dan dapat diusulkan amandemen kontrak, selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2012 terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor : 313.1/PPI/PU-AIR/2012 meminta kepada panitia peneliti pelaksanaan kontrak menyusun naskah amandemen kontrak pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012 dilakukan amandemen I kontrak pelaksanaan pekerjaan Nomor : 611/03.1/KPP/PPI-APBD/PU-AIR/2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku kuasa Pengguna Anggaran dan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya.
Bahwa pada tanggal 3 September 2012, Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya mengeluarkan surat permintaan dilakukan pemeriksaan fisik untuk dapat di Pra hand Over (PHO) Nomor : 20/TR/IX/2012 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Angggaran, lalu saksi Robert Saut PL Toruan selaku PPTK melalui surat tertanggal 3 September 2012 menyampaikan kepada terdakwa selaku Kuasa pengguna Anggaran menindaklanjuti suraty Direktur CV. Tanjung raya tersebut. Saksi Robert Saut PL Toruan bersama-sama dengan kontraktor telah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan saksi robert Saut PL. Toruan menyatakan volume dan kwalitas pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai kontrak berikut amandemennya.
Bahwa pada tanggal 4 September 2012, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : 090/328/ST/PU-AIR/2012 memerintahkan Panitia Penerima Hasil pekerjaan Konstruksi untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pertama (PHO).
Bahwa pada tanggal 6 September 2012, Ir. H. Jaaluddin selaku Sekretaris PHO/FHO melaksanakan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan untuk penyerahan pekerjaan pertama dengan nomor : 082/BA-PHO/PPI/PU-AIR/2012 yang ditandatangani oleh Ir. H. Komaruddin selaku Ketua PHP/FHO, Ir. H. Jaaluddin selaku Sekretaris PHO/FHO dan anggota PHO/FHO Erni Arma, S.T, Yeti Erisanty, S.E. dan Syafrizal serta Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Volume pasangan batu kali, antara bagian luar pada bagian hilir pasangan tegak bagian luar, berbeda dengan gambar ABD dan lapangan.
Back up, hitungan volume agar dihitung ulang sesuai dengan pekerjaan di lapangan pasangan bronjong batu kecil-kecil tidak sesuai pada spektek.
Photo dokumentasi 0 %, 50 % dan 100 % agar dilampirkan dari arah titik yang sama (photo pelaksanaannya);
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Tim PHO/FHO telah menyampaikan hal tersebut kepada sdr. Robert Saut PL Toruan selaku PPTK dan Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya, selanjutnya berkenaan dengan hal tersebut CV. Tanjung Raya mengeluarkan surat pernyataan Nomor : 25/TR/IX/2012 tanggal 13 September 2012 perihal kesanggupan melaksanakan seluruh perbaikan dan penyempurnaan hasil pemeriksaan pekerjaan yang ditemukan oleh Tim PHO/FHO yang ditandatangani oleh Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya dan diketahui dan ditandatanganu oleh saksi Robert Saut PL Toruan.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012 dilakukan pembayaran angsuran ke II melalui SP2D LS Nomor : 06466/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya melalui Rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang setelah dipotong pajak sebesar Rp. 467.296.133,00 ( empat ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2012 dilakukan pembayaran angsuran ke III 100% ( masa pemeliharaan) melalui SP2D LS Nomor : 08623/SP2D/1.03.02.01/2012 kepada CV. Tanjung Raya melalui rekening Nomor : 150.30.51716 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang setelah dipotong pajak sebesar Rp, 66.756.590,00 ( enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terdakwa selaku KPA.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya, Ahmad Syapawi, S.T.,M.T dihubungkan dengan laporan hasil pengecekan dan perhitungan volume pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kec. Jarai Kab. Lahat Tahun Anggaran 2012 yang dituangakan dalam laporan dengan Surat Nomor : 0375/PL.6.1.1.11/JP/2014 tanggal 18 Desember 2014, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dalam kontrak, yang meliputi antara lain:
Pada bangunan Free Intake (tipe 1) ketebalan lantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 60 (enam puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada pasangan saluran primer (tipe 2 ) ketebalan lantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 30 (tiga puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada bangunan bak penampung (tipe 3), plesteran tidak sesuai dengan spek dan ketebalan lantai hanya 20 (dua puluh) cm sedangkan berdasarkan kontrak 30 (tiga puluh) cm.
Pekerjaan pasangan batu tidak sesuai spek.
- Bahwa surat Bupati Lahat tentang adanya bencana alam berupa banjir Bandang di desa Pelajaran merupakan balasan surat dari Kades pelajaran yang melaporkan bahwa telah terjadi banjir bandang di desa pelajaran dan ternyata surat dari Kades Pelajaran terebut dibuat oleh Heri Firnandes pelaksana lapangan dari CV. Tanjung Raya yang tujuannya untuk merekayasa seolah-olah kerusakan bangunan bendungan tersebut karena bencana alam( banjir bandang) bukan disebabkan oleh rendahnya kualitas bangunan, banjir bandang tersebut tidak terjadi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran oleh Dinas Pekerjaan Umum yang dituangkan dalam laporan dengan surat Nomor : SR-143/PW07/5/2015 tanggal 5 Mei 2015, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 783.938.952,63,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh tiga sen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
secara melawan hukum;
memperkaya diri sendiri atau orang lain;
yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap Orang.
Menimbang, Bahwa Untuk memahami pengertian unsur "setiap orang" dapat diketahui dari Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalam Pasal 1 butir 3, yang rumusannya : "setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi".
Menimbang, Bahwa, “pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak”. (Darwan Prinst, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, halaman 17).
Menimbang bahwa Dari ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan pendapat Darwan Prinst tersebut, dapat dipahami bahwa pengertian "setiap orang" adalah siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang karena kedudukan sehingga unsur ini belum membuktikan adanya delic tetapi lebih menekankan pada apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan juga untuk menghindari error in persona dalam dalam suatu perkara.
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa Ir. H Novan Daya, MM bin Ansori Adnan membenarkan seluruh identitasnya di persidangan sesuai dengan surat dakwaan penuntut Umum dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses persidangan dan terdakwa dapat memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pengertian setiap orang tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan , sebagaimana diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Ir. H. Novan Daya, MM bin Ansori Adnan adalah termasuk orang perseorangan yang merupakan subjek hukum yang dalam perkara a quo dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan segala akibat dari tindak pidana yang didakwakan , sehingga unsur ”setiap orang” dalam dakwaan primair tersebut telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.2 Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun ”melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Perda dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I tahun 2002 halaman 29);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Propinsi Sumatera Selatan ada melaksanakan kegiatan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat yang dananya bersumber dari APBD Propinsi Sumatera Selatan dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan Np. 01/KPTS/VI/2012 tanggal 02 Januari 2012.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan tanggung jawab yang telah dikuasakan kepadanya berupa mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan dan mengawasi pelaksanaan unit kerja yang dipimpinnya.
Menimbang, bahwa dengan ditanda tanganinya kontrak antara terdakwa dengan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya maka disitu telah menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing yang ditunjuk sebagai pemenang lelang selaku Penyedia dalam kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kabupaten Lahat tersebut adalah CV. Tanjung Raya, dengan Direktur Utamanya adalah Iismadi, sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor : 611/297/SPPBJ/PU-Air/2012 tanggal 12 Maret 2012, yang ditandatangani oleh Ir. Muhammad Rusdy, Dipl.H.E Bin H. Mattjik selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Syafruddin Fanani dengan menggunakan surat kuasa direktur CV. Tanjung Raya Iismadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang tertuang dalam kontrak ruang lingkup pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran, terdiri dari:
Pekerjaan pendahuluan
Mobilisasi dan Demobilisasi LS
Pengukuran/Uitzet/Pas.Patok/Bowplank 1.300 m¹
Pasang Profil Melintang / 50 m 26 buah
Barak Kerja / Gudang Ls
Papan Nama Kegiatan 1 bh
Pengeringan / dewatering Ls
Pekerjaan tanah
Galian tanah biasa 636,740 m³
Urugan tanah kembali 212,25 m³
Pekerjaan pasangan dan beton
Pasangan batu kali Ad. 1 Pc : 4 Ps 1.088,702 m³
Plesteran Ad. 1 Pc : 2 Ps 1.837,039 m³
Beton bertulang Ad : 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl 0,108 m³
Bekisting / cetakan beton bertulang 21,000 m ³
Pekerjaan lain-lain
Dokumentasi dan pelaporan Ls
Bahwa pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dalam kontrak, yang meliputi antara lain :
Pada bangunan Free Intake (tipe 1) ketebalan lantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 60 (enam puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada pasangan saluran primer (tipe 2 ) ketebalanlantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 30 (tiga puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada bangunan bak penampung (tipe 3), plesteran tidak sesuai dengan spek dan ketebalan lantai hanya 20 (dua puluh) cm sedangkan berdasarkan kontrak 30 (tiga puluh) cm.
Pekerjaan pasangan batu tidak sesuai spek.
Menimbang, bahwa dalam proses pengajuan pencairan dana kegiatan oleh Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya tidak dilengkapi dengan kelengkapan administrasi, diantaranya berita acara kemajuan fisik tidak sesuai dengan kondisi fisik yang terpasang, dan telah ada surat pertanggungjawaban dari CV. Tanjung Raya perihal akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kemajuan fisik yang ada yang diketahui oleh terdakwa, namun terdakwa tetap saja menandatangani kwitansi yang merupakan sarat dari pembayaran sehingga dengan ditandatangani kwitansi oleh terdakwa maka Safrudin Fanani dapat mencairkan uang proyek tersebut padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku KPA Terdakwa tidak mengawasi dan melakukan pembayaran tidak memperhatikan persyaratan pembayaran yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal ini di bidang kontsruksi adalah penilaian atas pekerjaan yang terpasang maupun bukti-bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran upah ataupun pembelian material yang diperoleh dari pihak pelaksana yaitu CV. Tanjung Raya sesuai dengan daftar kuantitas dan harga yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, telah menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa antara lain telah bertentangan dengan :
Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang menyatakan :
Pasal 89 ayat 4 bahwa pembayaran bulanan/ termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang.
Lampiran ke III huruf i angka 1 sub huruf a, yang mengatur tentang pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan ketentuan bahwa penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Pasal 132 ayat (1) Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum , akan tetapi terpenuhinya unsur ini lebih disebabkan karena sifat perbuatan melawan hukumnya pada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hal ini sejalan dengan dakwaan JPU yang menekankan pada kedudukan serta tanggung jawab terdakwa sebagai KPA sehingga lebih tepat kepada terdakwa dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga atas pertimbangan di atas mejelis berpendapat unsur melawan hukum pada dakwaan Primer tidak tepat pada diri terdakwa sehingga usur ini dinyatakan tidak terbukti dengan demikian majelis tidak akan mempertimbangkan unsur selanjutnya pada dakwaan primair dan konsekwensinya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsur –unsur yang terdapat dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya yakni Dakwaan Subsider yaitu pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :
setiap orang;
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara / perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini, mejelis mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai unsur “ setiap orang ” dalam pertimbangan-pertimbangan dakwaan kesatu primair diambil alih dalam mempertimbangkan unsur “ setiap orang” dalam dakwaan subsider sehingga unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsider telah terpenuhi dan terbukti yaitu terdakwa Ir. H. Novan Daya,MM bin Ansori Adnan.
Ad.2 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned.WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti ‘de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui);
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas;
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain”, atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakah “diri sendiri” atau “orang lain” atau “korporasi” yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan pada kegiatan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Terdakwa Ir. Novan Daya,MM bin Ansori Adnan selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai isi kontrak baik berupa fisik maupun keuangan, dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan.
Menimbang, bahwa dari kekurangan volume tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 783.938.952,63,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh tiga sen) dimana uang tersebut sudah dibayarkan kepada Sarifudin Fanani selaku kuasa Direktur CV. Tanjung Raya, yang seharusnya uang tersebut belum bisa dibayarkan karena sarifudin fanani tidak memenuhi kewajibannya sebagai kuasa Direktur CV Tanjung Raya dan uang tersebut bukan merupakan hak dari Sarifudin Fanani tetapi terdakwa telah menanda tangani kwitansi yang merupakan syrat pembayaran sehingga uang tersebut dapat dicairkan oleh Sarifudin fanani dan uang tersebut telah diterima oleh Sarifudin Fanani.
Menimbang, bahwa dari pembayaran kepada Saripudin Fanani sebesar Rp. 783.938.952,63,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh tiga sen) telah menguntungkan Saripudin Fanani.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, yang telah menguntungkan orang lain yakni telah menguntungkan Syafruddin Fanani dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Bahwa pada dasarnya “KEWENANGAN” hanyalah dimiliki oleh subjek hukum orang pribadi, dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu;
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan, untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.47);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan kata “jabatan” pada pasal 3 maka kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa uraian di atas, dihubungkan dengan fakta dipersidangan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan No. 01/KPTS/VI/2012.
Menimbang, bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terdakwa terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab-yang dikuasakan oleh Pengguna Anggaran (PA) yaitu mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan dan mengawasi pelaksanaan unit kerja yang dipimpinnya.
Menimbang, bahwa dengan ditandatangani kontrak antara terdakwa dengan Iismadi selaku Direktur CV. Tanjung Raya maka akan menimbulkan hak dan kewajiban antara terdakwa dengan Iismadi artinya proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Pelajaran Kabupaten Lahat tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut bermasalah yaitu dilaksanakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dalam kontrak, yang meliputi antara lain :
Pada bangunan Free Intake (tipe 1) ketebalan lantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 60 (enam puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada pasangan saluran primer (tipe 2 ) ketebalanlantai tidak sesuai dengan spek, yang mana seharusnya ketebalan lantai berdasarkan gambar pada kontrak adalah 30 (tiga puluh) cm, akan tetapi fakta dilapangan ketebalan hanya 20 (dua puluh) cm.
Pada bangunan bak penampung (tipe 3), plesteran tidak sesuai dengan spek dan ketebalan lantai hanya 20 (dua puluh) cm sedangkan berdasarkan kontrak 30 (tiga puluh) cm.
Pekerjaan pasangan batu tidak sesuai spek.
Menimbang, bahwa disamping itu terdakwa dalam proses pengajuan pencairan dana kegiatan oleh Safrudin Fanani selaku Kuasa Direktur CV. Tanjung Raya tidak dilengkapi dengan kelengkapan administrasi, diantaranya berita acara kemajuan fisik tidak sesuai dengan kondisi fisik yang terpasang, dan , tetapi terdakwa tetap saja menandatangani kwitansi yang merupakan salah satu syarat pencairan padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas terdakwa tidak menjalan tugas dan tanggungjawabnya selaku KPA, Terdakwa tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I Pelajaran oleh penyedia Jasa yaitu CV. Tanjung Raya dan pembayaran yang dilakukan tidak berpedoman pada kemajuan fisik dari proyek tersebut yang merupakan syarat pembayaran secara administrasi ,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang diemban oleh terdakwa dengan demikian Majelis berpendapat Unsur ” Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad.4 Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa pengertian kata “dapat” merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, ini menunjukan bahwa kerugian Negara atau Perekonomian Negara tidak harus benar-benar telah terjadi namun cukup apabila ada potensi timbulnya kerugian maka tindak pidana korupsi ini telah selesai sehingga tindak pidana ini merupakan delik formil ;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan, maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa sumber dana dari kegiatan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 adalah dari APBD Propinsi Sumatera Selatan, sehingga uang tersebut adalah merupakan uang negara. Jika penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dianggarkan maka negara telah dirugikan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya jumlah kerugian negara secara pasti dalam kegiatan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Pelajaran Kabupaten Lahat Tahun 2012 ini, telah pula dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yakni total jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp. 783.938.952,63,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh tiga sen), sebagaimana yang tertuang dalam Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-143/PW07/5/2015 tanggal 5 Mei 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut unsur “ dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5 Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga di junctokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai orang yang melakukan yakni :
1. Mereka yang melakukan.
2. Menyuruh lakukan dan.
3. Turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa tentang pengertian “orang yang melakukan” disini dimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian “orang yang menyuruh melakukan”, sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum;
Selanjutnya mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) yakni turut melakukan dalam arti turut serta, yakni apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan;
Menurut Prof. Satochid Kartanegara, turut melakukan adalah terjemahan dari naskah aslinya “mededader”. Sedangkan Mr. M.H. Tirtaamidjaja menerjemahkannya dengan kata bersama-sama;
Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa untuk adanya perbuatan “turut melakukan” (mededader) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni :
Harus ada kerjasama secara fisik;
Harus ada kesadaran kerja sama.
Selanjutnya dikatakannya bahwa, mengenai syarat kesadaran kerja sama itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi, sudah cukup dan terdapat kesadaran kerja sama apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerja sama;
(Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, hlm.568);
Selanjutnya Mr. M.H. Tirtaamidjaja menjelaskan “bersama-sama”, antara lain sebagai berikut: “Suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan” adalah adanya “keinsyafan bekerja sama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adanya kerjasama yang erat antara terdakwa dengan saksi Robert Saut PL Toruan, Sarifudin Fanani kerjasama mana meliputi terdakwa sebagai sebagai KPA tidak melakukan pengawasan sehingga apa yang diajukan oleh saksi Robert Saut PL Toruan terdakwa setujui dengan menandatangani kwitansi yang merupakan syarat pembayaran sehingga uang tersebut dapat dicairkan oleh Sarifudin Fanani sehingga atas kerjasama terdakwa , saksi Robert Saut Pl Toruan dan Safrudin Fanani tindak pidana korupsi tersebut jadi sempurna.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan tidak keberatan atas kualifikasi pasal yang diterapkan namun kami sangat-sangat keberatan terhadap adanya tuntutan pidana dan denda Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) serta uang pengganti Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) yang dibebankan kepada terdakwa dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya pada terdakwa.
Menimbang, bahwa atas Pembelaan (Pledoi) majelis berpendapat perkara terdakwa tidak bisa dilepaskan dengan perkara terdakwa lainnya yaitu saksi Robert Saut PL Toruan yang telah diputuskan sebelumnya sehingga tidak terjadi disvaritas hukuman yang jauh antara terdakwa dengan saksi Robert Saut PL Toruan akan tetapi karena tanggungjawab terdakwa lebih besar dari saksi Robert Saut PL Toruan sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berbeda dengan saksi Robert Saut Pl Toruan dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah mempertimbangkan pledoi di atas dan majelis berpendapat sudah memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya juga telah berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melanggar Dakwaan Subsidair dan penasehat hukum terdakwa juga berpendapat yang sama maka Majelis dalam hal ini sependapat dengan Penuntut Umum dan Penaehat hukum terdakwa
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau unsur yang dapat menghilangkan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dipidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengkaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa dalam perkara ini tidak memperoleh atau menikmati uang dari hasil korupsi, uang yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) merupakan uang honor dan perjalanan dinas artinya uang tersebut resmi dan sudahdianggarkan sebelumnya dan bukan merupakan uang dari korupsi tersebut dengan demikian majelis tidak sependapat dengan Jaksa penuntut umum soal uang pengganti tersebut sehingga dengan pertimbangan di atas majelis berpendapat kepada terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup , maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa dokumen-dokumen yang tertera dalam daftar barang bukti mulai dari angka 1 (satu) berupa 1 (satu) berkas Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/BPKAD/2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014, dan seterusnya… sampai dengan angka 43) berupa 1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ke-3 (tiga) Nomor 021/BAPP/ULP/PU-Air/2012 tanggal 02 Pebruari 2012, karena seluruhnya masih diperlukan untuk perkara atas nama Sarifudin Fanani, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Safrudin Fanani.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Perbuatan dapat Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana , maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Ir. H. NOVAN DAYA, MM bin ANSORI ADNAN tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1 (satu) berkas Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/BPKAD/2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bundel Foto Copy Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 611/03/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012, Tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00306/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 24 Oktober 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00014/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 30 Maret 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00149/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 2 Juli 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00404/SPM/LS/1.03.02.01/2012 Tanggal 7 Desember 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 813.2/616/XIII/1986 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 821/1599/PU-Air/2012 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 521/1238/PU-Air/2012 Tanggal 19 Juni 2012 tentang Pembentukan Paniti Penerimaan Hasil Pekerjaan Pertama dan Terakhir (PHO/FHO) Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) – Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Nomor : 466/07/KEP/KESSOS/2013 Tentang Penetapan Peristiwa Bencana Alam Banjir Kecamatan Jarai Sebagai Bencana Yang Perlu Dibantu Dana Pos Tak Terduga APBD Kabupaten Lahat Tahun 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 01/KPTS/VI/2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Asli dan Foto Copy Amandemen I Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 611/03.1/KPP/PPI-APBD/PU-Air/2012 Tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 BELANJA LANGSUNG No. DPA SKPD : 1.03 02 24 83 5 2.
1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran Nomor 083/BAST-PHO/PPI/PU-Air/2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 821/026/Pu-Air/2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan Yahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Back Up Perhitungan Volume Pengembangan Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran APBD TA 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Back Up Perhitungan Volume Mutual Check 100 (MC.100) Peningkatan Jaringan Irigasi di Pelajaran APBD TA 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy surat perihal Pemeriksaan Pekerjaan (PHO) Nomor : 611/324/PPI/PU-Air/2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : 029/BA.KA/ULP/PI-Air/2012 tanggal 16 Pebruari 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Hasil Musyawarah Desa Tanggal 21 Juli 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan PHO (Pra Hand Over) Nomor 20/TR/IX/2012 tanggal 03 September 2012.
1 (satu) bundel Foto Copy Dokumentasi Foto kegiatan irigasi Pelajaran.
1 (satu) bundel Foto Copy Nota Dinas Perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-1 (pertama) Tanggal 18 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Bapak Ismadi tanggal 23 September 2014.
1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 14 Tanggal 06 Januari 2006 dibuat oleh Notaris Rosliza SH.
1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 26 Tanggal 19 Juli 2000 dibuat oleh Notaris Rosliza SH.
1 (satu) bundel Foto Copy Akta “Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar’ CV Tanjung Raya Nomor 103 Tanggal 25 Juni 2008 dibuat oleh Notaris Rosliza SH.
1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris Nomor 7 CV Tanjung Raya Tanggal 14 Nopember 1983 dibuat oleh Notaris Hamdan Syarif SH.
1 (satu) lembar Foto Copy NPWP Atas Nama Ismadi dan CV Tanjung Raya.
1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1054368/BSK-HIPTASI/TA022/2013 Atas Nama Tomy Herliansyah.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pengukuhan pengusaha Kena Pajak No. PEM-03200/wpj.03/KP.0903/2013 Atas Nama CV Tanjung Raya.
1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor . 02212/GABPEKNAS/06/05/14.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan Sertifikat Badan Usaha masih dalam proses Perpanjangan (Her Registrasi) No. 16/SK/Gabpeknas.SS/2014.
1 (satu) bundel Foto Copy Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Nomor : 1.1604.2.00027.004017 Atas Nama Tomi Herliansyah.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Gangguan / HO atas nama IISMADI (CV TANJUNG RAYA) Nomor : 503.3/120.4.B/HO/BPPT&PMD/2014.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503.2/70/SIUP/PK/BPPT&PMD/II/2012 Atas Nama IISMADI (CV Tanjung Raya).
1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor : 060434200051 Tanggal 02 Mei 2011 Atas Nama IISMADI (CV Tanjung Raya).
1 (satu) lembar Foto Copi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 15/KK/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013.
1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS).
1 (satu) lembar NPWP No. 01.215.744.2-309.000.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 813.2/771/XIII/85 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Atas Nama KOMARUDDIN.
1 (satu) bundel Foto Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 10/KPTS/BPKAD/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Foto Copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Ke-3 (Tiga) Nomor 021/BAPP/ULP/PU-Air/2012 tanggal 02 Pebruari 2012.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara Safrudin Fanani.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang pada hari Senin tanggal 26 September 2016 oleh kami ABU HANIFAH,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Hakim-Hakim Adhoc Dr.SAIPUDDIN ZAHRI, SH.,MH, dan HARIDI, SH.,MH. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Nur Aifah,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, serta dihadiri oleh HERY FADLULLAH, SH.,Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. SAIPUDDIN ZAHRI, SH,MH. ABU HANIFAH, SH.,MH
Hakim Anggota,
HARIDI, SH.,MH
Panitera Pengganti
Nur Aifah, SH