154/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-RAHMADI Bin AHMAD SUGITO
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dus bungkus mie Indomie yang berisikan 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir obat Carnophen; - 1 (satu) buah Handphone merk Advan; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah sepeda motor Merk Yamaha Mio warna Putih DA 6487 OF; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SENIN tanggal 18 JULI 2016, oleh DR.MOHAMMAD AMRULLAH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, didampingi oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh EMANUEL YOGI BUDI ARYANTO, S.H. Penuntut Umum Pada kejaksaan Negeri Tapin dan Terdakwa.
PUTUSAN
Nomor154/Pid.Sus/2016/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | RAHMADI Bin AHMAD SUGITO; |
| : | Banjarmasin; |
| : | 30 Tahun / 27 Agustus 1985; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jl. Sutoyo S Gg. Purnawirawan RT.075, RW.007, Kel. Pelambuhan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; |
| : | Islam; |
| : | Buruh; |
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Polsek Tapin Selatan tanggal 11 April 2016 No. SP.Kap/13/IV/2016/Reskrim, pada tanggal 11 April 2016 s/d 12 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 12 April 2016, No. SP.Han/13/IV/2016/Reskrim, sejak tanggal 12 April 2016 s/d tanggal 01 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 21 April 2016, No. Spp-134/Q.3.17/Euh.1/4/2016, sejak tanggal 02 Mei 2016 s/d tanggal 10 Juni 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 25 Mei 2016, No. Print-161/Q.3.17/Euh.2/5/2016, sejak tanggal 25 Mei 2016 s/d tanggal 13 Juni 2016 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim, tanggal 31 Mei 2016, No. 156/Pen.Pid/2016/PN.Rta, sejak tanggal 31 Mei 2016 s/d tanggal 29 Juni 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, tanggal 21 Juni 2016, No. /Pen.Pid/2016/PN.Rta, sejak 30 Juni 2016 s/d tanggal 28 Agustus 2016 ;
Terdakwa menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 154/Pen.Pid/2016/PN.Rta tanggal 31 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 154/Pid/2016/PN.Rta tanggal 31 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAHMADI BIN AHMAD SUGITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang " melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang - Undang Rl Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMADI BIN AHMAD SUGITO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dus bungkus mie Indomie yang berisikan 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir obat Carnophen;
1 (satu) buah Handphone merk Advan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah sepeda motor Merk Yamaha Mio warna Putih DA 6487 OF;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Rahmadi Bin Ahmad Sugito pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira jam 08.00 Wita, bertempat di sekitar Jalan Sutoyo S Gg. Purnawirawan Rt.075 Rw.Q07 Desa Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu dan Jam 13.30 wita di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatanatau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itudimana Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bermula dari Terdakwa yang membeii obat-obatan jenis Carnophen di Pasar Lima Jalan Nagasari Banjarmasin dalam jumlah besar kemudian Pada hari Senin Jam 08.00 wita Terdakwa mengedarkan obat- obatan jenis Carnophen tersebut disekitaran kampung dimana Terdakwa bertempat tinggal dan memperoleh hasil penjualan sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan sdr. Ijul (DPO) bermaksud membawa obat-obatan jenis Carnophen ke Rantau sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir untuk diedarkan di daerah Rantaudan diserahkan kepada sdr. Ijul (DPO), karena tidak tahu Jalan maka Terdakwa mengajak Saksi Candra Bin Sutarno yang pernah menjadi sales Rokok untuk mengantar Terdakwa menuju Rantau, kemudian Terdakwa membonceng Saksi Candra berangkat ke Rantau dengan menggunakan Sepeda Motor Mio Sporty DA 6487 OF pada saat berada di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan, Saksi Ismail Hadiyatullah dan Johny May Sando (keduanya Anggota Polsek Tapin Selatan) yang sedang melaksanakan Operasi Bersinar ( Bersih dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya), yang mendapatkan informasi masyarakat kemudian memeriksa Terdakwa dan dari barang yang dibawa Terdakwa ditemukan dalam kardus mie obat-obatan jenis Carnophen sebanyak4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir, dan dari saku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang menurut Terdakwa merupakan hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen di sekitar rumah Terdakwa di Banjarmasin, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut;
Bahwa Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0409 tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Zulfadli, Drs.,Apt terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 4 Tablet Carnophen warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, karisoprodol dan barang bukti obat-obatan tersebut sudah di cabut ijin edarnya;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Rahmadi Bin Ahmad Sugito pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira jam 08.00 Wita, bertempat di sekitar Jalan Sutoyo S Gg. Purnawirawan Rt.075 Rw.007 Desa Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu dan Jam 13.30 wita di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu dimana Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuh! standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bermula dari Terdakwa yang membeli obat-obatan jenis Carnophen di Pasar Lima Jalan Nagasari Banjarmasin dalam jumlah besar kemudian Pada hari Senin Jam 08.00 wita Terdakwa mengedarkan obat- obatan jenis Carnophen tersebut disekitaran kampung dimana Terdakwa bertempat tinggal dan memperoleh hasil penjualan sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan sdr. Ijul (DPO) bermaksud membawa obat-obatan jenis Carnophen ke Rantau sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir untuk diedarkan di daerah Rantaudan diserahkan kepada sdr. Ijul (DPO), karena tidak tahu Jalan maka Terdakwa mengajak Saksi Candra Bin Sutarno yang pernah menjadi sales Rokok untuk mengantar Terdakwa menuju Rantau, kemudian Terdakwa membonceng Saksi Candra berangkat ke Rantau dengan menggunakan Sepeda Motor Mio Sporty DA 6487 OF pada saat berada di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan, Saksi Ismail Hadiyatullah dan Johny May Sando (keduanya Anggota Polsek Tapin Selatan) yang sedang melaksanakan Operasi Bersinar ( Bersih dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya), yang mendapatkan informasi masyarakat kemudian memeriksa Terdakwa dan dari barang yang dibawa Terdakwa ditemukan dalam kardus mie obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir, dan dari saku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang menurut Terdakwa merupakan hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen di sekitar rumah Terdakwa di Banjarmasin, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut;
Bahwa Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0409 tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Zulfadli, Drs.,Apt terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 4 Tablet Carnophen warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, karisoprodol dan barang bukti obat-obatan tersebut sudah di cabut ijin edarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Bahwa Terdakwa Rahmadi Bin Ahmad Sugito pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira jam 13.30
wita, atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei tahun 2016 bertempat di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu dimana Pengadilan Negeri Rantau berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mencoba melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bermula dari Terdakwa yang membeli obat-obatan jenis Carnophen di Pasar Lima Jalan Nagasari Banjarmasin dalam jumlah besar kemudian Pada hari Senin Jam 08.00 wita Terdakwa mengedarkan obat- obatan jenis Carnophen tersebut disekitaran kampung dimana Terdakwa bertempat tinggal dan memperoleh hasil penjualan sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan sdr. Ijul (DPO) bermaksud membawa obat-obatan jenis Carnophen ke Rantau sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir untuk diedarkan di daerah Rantau dan diserahkan kepada sdr. Ijul (DPO), karena tidak tahu Jalan maka Terdakwa mengajak Saksi Candra Bin Sutarno yang pernah menjadi sales Rokok untuk mengantar Terdakwa menuju Rantau, kemudian Terdakwa membonceng Saksi Candra berangkat ke Rantau dengan menggunakan Sepeda Motor Mio Sporty DA 6487 OF pada saat berada di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan, Saksi Ismail HadiyatulSah dan Johny May Sando (keduanya Anggota Polsek Tapin Selatan) yang sedang melaksanakan Operasi Bersinar ( Bersih dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya), yang mendapatkan informasi masyarakat kemudian memeriksa Terdakwa dan dari barang yang dibawa Terdakwa ditemukan dalam kardus mie obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir, dan dari saku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang menurut Terdakwa merupakan hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen di sekitar rumah Terdakwa di Banjarmasin, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut;
Bahwa Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0409 tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Zulfadli, Drs.,Apt terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 4 Tablet Carnophen warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, karisoprodol dan barang bukti obat-obatan tersebut sudah di cabut ijin edarnya
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
ISMAIL HADIYATULLAH Bin AMINULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 13.30 wita di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kabupaten Tapin, Saksi bersama Saksi JOHNY MAYSANDO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan dalam rangka operasi bersinar yang sasarannya adalah berantas narkoba seperti sabu-sabu, obat-obatan terlarang dan ganja yang saat itu Terdakwa mau mengantarkan obat-obatan jenis Carnophen kepada yang memesan di daerah Rantau dan saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih DA 6487 OF bersama dengan temannya Saksi CANDRA dan ditengah perjalanan Saksi hentikan dan periksa badan maupun barang bawaannya;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan obat-obatan jenis Carnophen produksi Zenith sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir yang diakui Terdakwa sebagai miliknya yang tanpa ijin dan uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen, dan 1 (satu) buah Handphone merk Advan ditemukan di jaket sebelah kiri;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Saksi CANDRA hanya diminta untuk menemani dan menunjukkan jalan menuju Rantau karena Terdakwa sebelumnya tidak tahu jalan ke Rantau;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat-obatan tersebut di dapat dengan cara membeli sendiri di Pasar Lima Jalan Nagasari Banjarmasin;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat Carnophen tersebut dibeli seharga Rp. 200.000,- per satu box/100 tablet dan dijual Rp. 250.000,- sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 50.000,- ;
Bahwa uang sebesar Rp. 1.132.000,- menurut pengakuan Terdakwa adalah hasil penjualan Carnophen pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 08.00 wita disekitar kampung Terdakwa, sedangkan Handphone Advan adalah sarana untuk komunikasi baik telpon maupun sms untuk membeli Carnophen dari Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa rencananya carnophen tersebut akan dijual kepada seseorang yang tidak mengetahui namanya dan akan dikirim melalui perantara sdr. Ijul yang menunggu di Jalan Makam Datu Nuraya Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa menjual obat Carnophen zenith tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada mempunyai keahlian dan praktek kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
JOHNY MAY SANDO Bin SUPRAPTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 13.30 wita di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kabupaten Tapin, Saksi bersama Saksi ISMAIL HIDAYATULLAH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan dalam rangka operasi bersinar yang sasarannya adalah berantas narkoba seperti sabu-sabu, obat-obatan terlarang dan ganja yang saat itu Terdakwa mau mengantarkan obat-obatan jenis Carnophen kepada yang memesan di daerah Rantau dan saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih DA 6487 OF bersama dengan temannya Saksi Candra dan ditengah perjalanan Saksi hentikan dan periksa badan maupun barang bawaannya;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan obat-obatan jenis Carnophen produksi Zenith sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir yang diakui Terdakwa sebagai miliknya yang tanpa ijin dan uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen, dan 1 (satu) buah Handphone merk Advan ditemukan di jaket sebelah kiri;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Saksi CANDRA hanya diminta untuk menemani dan menunjukkan jalan menuju Rantau karena Terdakwa sebelumnya tidak tahu jalan ke Rantau;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat-obatan tersebut di dapat dengan cara membeli sendiri di Pasar Lima Jalan Nagasari Banjarmasin;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat Carnophen tersebut dibeli seharga Rp. 200.000,- per satu box/100 tablet dan dijual Rp. 250.000,- sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 50.000,- ;
Bahwa uang sebesar Rp. 1.132.000,- menurut pengakuan Terdakwa adalah hasil penjualan Carnophen pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 08.00 wita disekitar kampung Terdakwa, sedangkan Handphone Advan adalah sarana untuk komunikasi baik telpon maupun sms untuk membeli Carnophen dari Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa rencananya carnophen tersebut akan dijual kepada seseorang yang tidak mengetahui namanya dan akan dikirim melalui perantara sdr. Ijul yang menunggu di Jalan Makam Datu Nuraya Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa menjual obat Carnophen zenith tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada mempunyai keahlian dan praktek kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkanya;
CANDRA Bin SUTARNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena satu kampong;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 13.30 wita di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kabupaten Tapin, Saksi bersama dengan Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO telah diamankan oleh anggota Kepolisian;
Bahwa awalnya Saksi ditelpon Terdakwa untuk menemani ke Rantau untuk mengantar obat Carnophen sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir kepada Sdr. Ijul di Rantau, namun tidak mengetahui jalan ke Rantau sedangkan Saksi pernah jadi sales rokok makanya banyak mengetahui daerah-daerah di Kalimantan Selatan dan Saksi hanya sekali mengantarkan Terdakwa dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp. 200.000,- setelah obat-obatan laku/ terjual dan sudah sampai di rantau, namun belum sampai kepada pembelinya sudah diamankan kepolisian;
Bahwa menurut Terdakwa, yang menerima obat-obatan tersebut adalah Sdr. Ijul yang juga merupakan teman Saksi sekampung;
Bahwa sarana yang digunakan adalah sepeda motor Mio Sporty warna putih milik milik teman Terdakwa bernama Hasan yang digadaikan kepada Terdakwa;
Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Pasar Lima Nagasari dibeli seharga Rp. 200.000,- persatu box/100 tablet dan dijual dengan harga Rp. 250.000,-.;
Bahwa saat ditangkap, Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Hj. Dra. NINING KUSHARDININGSIH, Apt tidak dapat hadir kepersidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah dibidang kefarmasian ;
Bahwa Ahli tidak memiliki hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO ;
Bahwa ahii menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 108 Ayat (1) Undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PERMENKES Rl Nomor 889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian;
Bahwa ahli menerangkan persyaratan yag harus dipenuhi seseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah : wajib memiliki surat tanda registrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga teknis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011;
Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker;
Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker;
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa :
SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanan kefarmasian;
SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanan kefarmasian;
SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;
SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);
Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES Rl Nomor 889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian;
Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas apaiagi dijual dirumah-rumah penduduk, obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitas distribusi/penyalur);
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Pasal 197 UU Rl Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin berupa nomor registrasi dari BPOM dan titik berat objek pada Pasal 197 yaitu sediaan farmasi (barangnya) dan dipertegas pada Pasal 106 UU Rl Nomor 36 Tahun 2009, sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana tercantum dalam Pasal 196 UU Rl Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 98 Ayat (2) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berbahaya. Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Pada Pasal 196 titik beratnya pada pengamanan sediaan farmasi pada orang/pelakunya hal ini diperkuat atau dipertegas pada Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Rl Nomor 36 Tahun 2009;
Bahwa ahli menerangkan obat carnophen produksi zenith pharmaneutical sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah berhentidihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM Rl No. P0.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentin kegiatan produksi, sedangkan obat jenis dextro sesuai dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 04.135.06.13.3534 Tahun 2013 yang tanggal 27 Juni 2013 sudah dicabut izin edarnya, dan mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 13.30 wita karena membawa 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir Carnophen milik Terdakwa yang akan dijual kepada seseorang yang berada di Rantau melalui perantara sdr. Ijul;
Bahwa saat penangkapan dilakukan Terdakwa sedang membonceng Saksi CANDRA dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih DA 6487 OF milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) dus kotak indomie yang berisikan obat carnophen dengan maksud untuk diantarkan di Rantau tepatnya disekitar Jalan Simpang Datu Nuraya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jalan ke rantau sehingga Terdakwa meminta tolong kepada Saksi CANDRA untuk menunjukkan arah jalan ke Rantau karena saksi CANDRA pernah bekerja sebagai sales rokok dan mengetahui jalan ke Rantau dan hanya meminta bantuan sekali ini sajal;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen tersebut dengan membeli dari Pasar Lima Jalan Nagasari dan rencananya menjual kepada seseorang di Rantau yang tidak Terdakwa kenal melalui perantara sdr. Ijul dengan keuntungan keseluruhan sekitar Rp.3.000.000,-;
Bahwa Terdakwa membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) box yang berisi 10 keping atau 100 tablet dan dijual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jadi mendapat untung Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen tersebut sudah kurang lebih 4 (empat) bulan dan hasilnya tidak menentu dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa bersama keluarga;
Bahwa selain obat tersebut yang disita kepolisian, juga disita handphone Terdakwa merk Advan warna putih yang digunakan buat transaksi kepada pembeli, uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan obat Carnophen dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty milik teman Terdakwa bernama Hasan yang digadaikan kepada Terdakwa;
Bahwa uang tersebut merupakan penjualan obat Carnophen yang Terdakwa lakukan penjualan pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 08.00 wita sebelum ke rantau yang Terdakwa jual disekitar kampung Terdakwa di Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak mempunyai keahlian dan praktek kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah dus bungkus mie Indomie yang berisikan 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir obat Carnophen,
1 (satu) buah Handphone merk Advan,
1 (satu) buah sepeda motor Merk Yamaha Mio warna Putih DA 6487 OF,
Uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian serta barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang selain mengajukan barang bukti diatas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat, berupa :
Laporan pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16,0409 tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Zulfadli, Drs.,Apt terhadap 4 Tablet Carnophen warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya yang disisihkan adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, ahli, surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang yang bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 13.30 wita di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kabupaten Tapin, SaksiJOHNY MAY SANDO Bin SUPRAPTO bersama Saksi ISMAIL HIDAYATULLAH Bin AMINULLAH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO karena membawa 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir Carnophen milik Terdakwa yang akan dijual kepada seseorang yang berada di Rantau melalui perantara sdr. Ijul tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saat penangkapan dilakukan Terdakwa sedang membonceng Saksi CANDRA dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih DA 6487 OF milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) dus kotak indomie yang berisikan obat carnophen dengan maksud untuk diantarkan di Rantau tepatnya disekitar Jalan Simpang Datu Nuraya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jalan ke rantau sehingga Terdakwa meminta tolong kepada Saksi CANDRA untuk menunjukkan arah jalan ke Rantau karena saksi CANDRA pernah bekerja sebagai sales rokok dan mengetahui jalan ke Rantau dan hanya meminta bantuan sekali ini sajal;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen tersebut dengan membeli dari Pasar Lima Jalan Nagasari dan rencananya menjual kepada seseorang di Rantau yang tidak Terdakwa kenal melalui perantara sdr. Ijul dengan keuntungan keseluruhan sekitar Rp.3.000.000,-;
Bahwa Terdakwa membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) box yang berisi 10 keping atau 100 tablet dan dijual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jadi mendapat untung Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen tersebut sudah kurang lebih 4 (empat) bulan dan hasilnya tidak menentu dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa bersama keluarga;
Bahwa selain obat tersebut yang disita kepolisian, juga disita handphone Terdakwa merk Advan warna putih yang digunakan buat transaksi kepada pembeli, uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan obat Carnophen dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty milik teman Terdakwa bernama Hasan yang digadaikan kepada Terdakwa;
Bahwa uang tersebut merupakan penjualan obat Carnophen yang Terdakwa lakukan penjualan pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 08.00 wita sebelum ke rantau yang Terdakwa jual disekitar kampung Terdakwa di Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak mempunyai keahlian dan praktek kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kombinasi/gabungan, sehingga Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan yang berbentuk alternatif dan setelah memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif Pertama, yaitu Primer : Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Subsider : Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan alternatif pertama tersebut bersifat susidaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Tidak memiliki ijin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didasari pada kehendak (willen) dan kepahaman (weten) terhadap suatu akibat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tertentu, sedangkan yang di maksud sediaan farmasi dalam Undang-Undang ini diatur dalam pasal 1 ayat (4) yaitu, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan materiil pada unsur tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan materiil tersebut bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil tersebut terdapat kata “atau” sehingga masing-masing perbuatan materiil tersebut tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu elemen perbuatan materiil ini telah terbukti yaitu memproduksi atau mengedarkan maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 13.30 wita di Jalan Simpang Datu Nuraya Desa Tatakan Kabupaten Tapin, SaksiJOHNY MAY SANDO Bin SUPRAPTO bersama Saksi ISMAIL HIDAYATULLAH Bin AMINULLAH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO karena membawa 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir Carnophen milik Terdakwa yang akan dijual kepada seseorang yang berada di Rantau melalui perantara sdr. Ijul tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen tersebut dengan cara membeli dari Pasar Lima Jalan Nagasari dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) box yang berisi 10 keping atau 100 tablet dan dijual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya menjual kepada seseorang di Rantau yang tidak Terdakwa kenal melalui perantara sdr. Ijul dengan keuntungan keseluruhan sekitar Rp.3.000.000,-;
Menimbang, bahwa dari seluruh perbuatan materiil dalam unsur tersebut, maka Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materiil mengedarkan sediaan farmasi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa unsur telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Tidak Memiliki Ijin Edar
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri kesehatan.Berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa menyatakan dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obat-obatan serta tidak mempunyai ijin atau kewenangan dalam menjual dan atau mengedarkan sediaan farmasi oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Pertama Primer telah terbukti maka dakwaan Subsider dan dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tersebut bukanlah semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebagai media pembelajaran untuk mendidik dan membina Terdakwa agar dikemudian hari Terdakwa mematuhi peraturan dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dus bungkus mie Indomie yang berisikan 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir obat Carnophen serta 1 (satu) buah Handphone merk Advan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Merk Yamaha Mio warna Putih DA 6487 OF telah diketahui kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa hanya mementingkan keuntungan pribadi semata tanpa memperhatikan dampak bagi kesehatan bagi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAHMADI Bin AHMAD SUGITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dus bungkus mie Indomie yang berisikan 4.650 (empat ribu enam ratus lima puluh ribu) butir obat Carnophen;
1 (satu) buah Handphone merk Advan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah sepeda motor Merk Yamaha Mio warna Putih DA 6487 OF;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SENIN tanggal 18 JULI 2016, oleh DR.MOHAMMAD AMRULLAH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, didampingi oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh EMANUEL YOGI BUDI ARYANTO, S.H. Penuntut Umum Pada kejaksaan Negeri Tapin dan Terdakwa.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.EDI ROSADI, S.H. DR.MOHAMMAD AMRULLAH, S.H.,M.H.
2.GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ERNY SUNARTY