2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bnr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Penuntut Umum: YUNIATI, SH. Anak Berhadapan dengan Hukum: ELISAH Binti WAHID
MENGADILI: Menyatakan Anak ELISAH Binti WAHID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak ELISAH Binti WAHID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Kantor Desa Pagedongan Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Rumah Tahanan Negara Banjarnegara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih kombinasi warna hitam pada bagian lengan dan leher; 1 (satu) potong celana pendek warna biru; 1 (satu) potong celana dalam warna ungu; 1 (satu) potong kain warna pink yang digunakan sebagai pembalut; Dikembalikan kepada Anak Elisah Binti Wahid. 6.Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bnr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| Nama lengkap | : | terdakwa | |
| Tempat lahir | : | Banjarnegara | |
| Umur / tanggal lahir | : | 15 Tahun / 18 Desember 2002 | |
| Jenis kelamin | : | Perempuan | |
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |
| Tempat tinggal | : | Desa turut, Kabupaten Banjarnegara. | |
| Agama | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | - |
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara/Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara sejak tanggal 21 April 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2018;
Anak didampingi oleh Penasihat HukumEko Yuli Prihatin, SH. Pengacara dan Advokat dari Perkumpulan LBH Banjarnegara berkantor di Jalan Raya Semampir KM 3 Banjarnegara berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim melalui Penetapan Nomor 2/Pen.Pid.Sus-Anak/2018/PN Bnr tanggal 18 April 2018;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Purwokerto bernama Ria Lestari Rogaya, S.H. dan orang tuanya dalam hal ini adalah Bapaknya yang bernama Wahid;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bnr tanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 2/Pen.Pid.Sus-Anak/2018/PN Bnr tanggal 11 April 2018 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mati, yang dilakukan oleh orang tuanya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Anak terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di LPKA Kutoarjo dan wajib pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Kantor Desa turut, Kecamatan turut, Kabupaten Banjarnegara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih kombinasi warna hitam pada bagian lengan dan leher;
1 (satu) potong celana pendek warna biru;
1 (satu) celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong kain warna pink yang digunakan sebagai pembalut;
Dikembalikan kepada Anak terdakwa.
Menetapkan agar Anak terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak secara lisan yang pada pokoknya Anak mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya oleh karena itu Anak mohon hukuman yang seringan-ringannya dan pembelaan Penasihat Hukum Anak secara tertulis tertanggal 23 April 2018 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada Anak dengan alasan Anak mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan yang diajukan secara lisan dipersidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan yang diajukan secara lisan dipersidangan terhadap tanggapan Penuntut Umum oleh Penasihat Hukum Anak yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Setelah mendengar pendapat dari Bapaknya Anak yang bernama Wahid yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Anak terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 12.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017 bertempat di kolam ikan milik Sdr. Saksi II Dkh. turut Kabupaten Banjarnegara atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mati, yang dilakukan oleh orang tuanya, yang dilakukan oleh anak terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula sekitar bulan April 2016 terdakwa dan pacar terdakwa (tedakwa dalam penuntutan terpisah) menjalin hubungan asmara dan sejak itu terdakwa dan pacar terdakwa sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 (lima) kali yang kelimanya dilakukan di dalam kamar rumah pacar terdakwa Ds. turut, Kab. Banjarnegara. Sekitar bulan Mei 2017, terdakwa sudah tidak mendapatkan menstruasi lalu dengan ditemani pacara terdakwa membeli Tespeck lalu mengetesnya dan ternyata hasilnya tanda strip dua (=)/ positif hamil. Mengetahui hasil tespecknya positif, terdakwa meminta pertanggungjawaban pacar terdakwa namun pacar terdakwa menyuruh menggugurkan kandungannya sehingga terdakwa tidak lagi menghubungi pacar terdakwa dan menyembunyikan kandungannya tanpa berani memberitahukan kepada orang lain termasuk orangtuanya. Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 02.00 Wib (dini hari) terdakwa merasa mulas pada perutnya dan mengeluarkan cairan berwarna putih seperti air ketuban, kemudian keesokan harinya pada hari rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa kembali merasakan sakit dan mulas pada perutnya seperti mau buang air besar sehingga pergi ke kolam milik Saksi II (kedalaman sekitar 30 cm yang biasa di gunakan untuk buang air besar) untuk buang air besar, selesai buang air besar terdakwa masih merasa mulas dan sakit pada perutnya sehingga kembali ke kolam dan dengan posisi jongkok terdakwa mengejan dan saat itu merasakan seperti ada sesuatu yang akan keluar dari kemaluan sehingga terdakwa meraba kemaluannya menggunakan tangan kirinya. terdakwa kaget karena tangannya memegang sebagian kepala bayi sudah keluar dari kemaluan, lalu dengan posisi jongkok menghadap ke utara dengan tangan kanan memegang bambu yang digunakan sebagai pijakan sedangkan tangan kiri dibawah kemaluan sambil memegang kepala bayi, terdakwa kembali mengejan 2 (dua) kali sehingga bayi keluar. terdakwa memegang bagian kepalanya menggunakan tangan kiri dengan erat sehingga bagian muka (wajah) bayi ketekan namun karena licin bayi tersebut langsung jatuh kedalam kolam. Setelah bayi jatuh, terdakwa yang masih merasakan mules kemudian mengeluarkan ari-ari dan jatuh kedalam kolam, kemudian terdakwa berdiri lalu turun/masuk ke dalam kolam berusaha mencari bayi tersebut tetapi tidak menemukan sehingga langsung pulang kerumah lalu membersihkan badan. Kemudian bayi di temukan oleh Saksi II mengapung di kolam dalam posisi tengkurap, kepala menghadap ke sebelah timur, tangan dan kaki melengkung, tali pusar masih menempel di perut, selanjutnya Saksi II dengan di bantu saksi S mengangkat mayat bayi tersebut di bawa ke kamar mandi kemudian dimandikannya. Saat itu sudah banyak warga yang berdatangan dan pihak berwajib yang sudah mendapatkan laporan dari warga kemudian bersama perangkat desa dan pihak puskesmas bermusyawarah dan disepakati untuk mencari ibu dari mayat bayi tersebut dengan cara mengumpulkan remaja perempuan desa yang belum bersuami untuk di cek kondisinya karena ada informasi dari warga bahwa ada perempuan yang belum bersuami di curigai hamil dan telah melahirkan. Kemudian setelah di kumpulkan terdapat 3 orang remaja perempuan yang salah satunya adalah terdakwa kemudian di bawa ke Polindes untuk dilakukan pemeriksaan. Selajutnya saksi saksi VI (selaku bidan) dengan di saksikan oleh dr. H, saksi Saksi II (dukun bayi) dan saksi (Kades turut) memeriksa satu persatu dan dari 3 remaja tersebut terdapat satu remaja perempuan yaitu terdakwa terdapat tanda-tanda habis melahirkan (terdapat luka di daerah perinium, ada darah yang keluar dari jalan lahir, di bagian perut ada kontraksi uterus, di bagian payudara ada penegangan dan dari puting keluar asi kolostrum) dan setelah ditanyakan kepada terdakwa yang mana awalnya tidak mengakui dengan alasan darah yang keluar adalah darah menstruasi namun setelah dr. H menjelaskan tanda-tanda pasca melahirkan, terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa terdakwa yang telah melahirkan bayi di kolam ikan saksi II.
Bahwa akibat perbuatan anak terdakwa, terhadap korban (bayi) dilakukan Pemeriksaan dengan kesimpulan : Bahwa telah diperiksa seorang bayi jenis kelamin perempuan pada pemeriksaan di temukan :
-Bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan;
-Usia kehamilan saat di lahirkan lebih dari tiga puluh enam minggu;
-Kematian lebih dari satu hari dari pemeriksaan;
-Di temukan tanda-tanda lemas;
-Penyebab kematian di perkirakan akibat tertutupnya lubang hidung dan mulut yang di perkirakan akibat pembekapan.
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 474.3/24198/IPJ/29.12.2017 tanggal 29 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ZAENURI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF, Msi.Med dokter pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kententuan pasal 80 ayat (4) Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan pengganti Perpu No. 1 tahun 2016 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Anak terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 12.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017 bertempat di kolam ikan milik Sdr. Saksi II Dkh. turut Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Banjarnegara, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya yang dilakukan oleh anak terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula sekitar bulan April 2016 terdakwa dan pacar terdakwa (tedakwa dalam penuntutan terpisah) menjalin hubungan asmara dan sejak itu terdakwa dan pacara terdakwa sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 (lima) kali yang kelimanya dilakukan di dalam kamar rumah pacara terdakwa Ds. turut, Kab. Banjarnegara. Sekitar bulan Mei 2017, terdakwa sudah tidak mendapatkan menstruasi lalu dengan ditemani pacara terdakwa membeli Tespeck lalu mengetesnya dan ternyata hasilnya tanda strip dua (=)/ positif hamil. Mengetahui hasil tespecknya positif, terdakwa meminta pertanggungjawaban pacar terdakwa namun pacar terdakwa menyuruh menggugurkan kandungannya sehingga terdakwa tidak lagi menghubungi pacar terdakwa dan menyembunyikan kandungannya tanpa berani memberitahukan kepada orang lain termasuk orangtuanya. Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 02.00 Wib (dini hari) terdakwa merasa mulas pada perutnya dan mengeluarkan cairan berwarna putih seperti air ketuban, kemudian keesokan harinya pada hari rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa kembali merasakan sakit dan mulas pada perutnya seperti mau buang air besar sehingga pergi ke kolam milik Saksi II (kedalaman sekitar 30 cm yang biasa di gunakan untuk buang air besar) untuk buang air besar, selesai buang air besar terdakwa masih merasa mulas dan sakit pada perutnya sehingga kembali ke kolam dan dengan posisi jongkok terdakwa mengejan dan saat itu merasakan seperti ada sesuatu yang akan keluar dari kemaluan sehingga terdakwa meraba kemaluannya menggunakan tangan kirinya. terdakwa kaget karena tangannya memegang sebagian kepala bayi sudah keluar dari kemaluan, lalu dengan posisi jongkok menghadap ke utara dengan tangan kanan memegang bambu yang digunakan sebagai pijakan sedangkan tangan kiri dibawah kemaluan sambil memegang kepala bayi, terdakwa kembali mengejan 2 (dua) kali sehingga bayi keluar. terdakwa kemudian memegang bagian kepalanya menggunakan tangan kiri dengan erat sehingga bagian muka (wajah) bayi ketekan namun karena licin bayi tersebut langsung jatuh kedalam kolam dan terdakwa tidak berusaha untuk menahannya. Setelah bayi jatuh, terdakwa yang masih merasakan mules kembali mengejan hingga mengeluarkan ari-ari dan jatuh kedalam kolam. Kejadian tersebut, terdakwa tidak menceritakan kepada orang lain termasuk orangtuanya karena takut dan malu perbuatannya diketahui oleh warga. Sampai kemudian bayi di temukan oleh saksi Saksi IImengapung di kolam dalam posisi tengkurap, kepala menghadap ke sebelah timur, tangan dan kaki melengkung, tali pusar masih menempel di perut, selanjutnya saksi Saksi IIdengan di bantu saksi S mengangkat mayat bayi tersebut di bawa ke kamar mandi kemudian dimandikannya.
Bahwa akibat perbuatan anak terdakwa, terhadap korban (bayi) dilakukan Pemeriksaan dengan kesimpulan : Bahwa telah diperiksa seorang bayi jenis kelamin perempuan pada pemeriksaan di temukan :
-Bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan;
-Usia kehamilan saat di lahirkan lebih dari tiga puluh enam minggu;
-Kematian lebih dari satu hari dari pemeriksaan;
-Di temukan tanda-tanda lemas;
-Penyebab kematian di perkirakan akibat tertutupnya lubang hidung dan mulut yang di perkirakan akibat pembekapan.
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 474.3/24198/IPJ/29.12.2017 tanggal 29 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ZAENURI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF, Msi.Med dokter pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kententuan pasal 341 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Purwokerto;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi berada di BKK turut Banjarnegara mendapat telephone dari warga bahwa telah ditemukan bayi di dalam kolam ikan milik ibu Saksi II di Dukuh turut Kecamatan turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa setelah menerima kabar tersebut saksi berkoordinasi lewat telephone ke Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat, lalu saksi memerintahkan Saksi V yang kebetulan rumahnya dekat Puskesmas turut untuk menghubungi petugas medis Puskesmas turut untuk bersama-sama ke lokasi ditemukannya bayi tersebut;;
Bahwa Saksi setelah menerima laporan dari saki V dan petugas medis Puskesmas kemudian saksi melaporkan ke Polsek turut dan saksi bersama-sama dengan Petugas Polsek ke lokasi kejadian penemuan bayi yang sudah meninggal;
Bahwa saat berada di lokasi ada omongan dari warga turut, sebelumnya ada salah satu warga setempat beberapa hari yang lalu perutnya membuncit tetapi ada warga yang melihat setelah ditemukan bayi meninggal dunia di dalam kolam orang yang dicurigai perutnya sudah mengecil;
Bahwa setahu Saksi orang yang dicurigai bernama terdakwa penduduk Dukuh turut Kecamatan turut Kabupaten Banjarnegara;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi II , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 12.30 WIB saat saksi sedang di rumah diberitahu oleh cucu saksi yang berumur 6 tahun bernama Anggun bahwa ada seorang bayi mengapung di kolam ikan miliknya;
Bahwa saat itu saksi tidak percaya karena yang memberitahu cucu saksi yang usianya masih anak-anak namun saat itu saksi memerintahkan kepada cucu saksi yang sudah dewasa bernama Cucu saksi II untuk mengecek kebenaran penemuan bayi tersebut dan bahwa setelah dilihat oleh Cucu saksi II ternyata benar ada seorang mayat bayi mengapung di kolam ikan milik saksi;
Bahwa Saksi kemudian langsung menuju ke kolam ikan yang tidak jauh dari rumah saksi dengan jarak kira-kira 15 meter lalu saksi melihat seorang mayat bayi mengapung di kolam ikan dengan posisi badan dalam keadaan tengkurap, kepala menghadap ke sebelah Timur, tangan maupun kaki melengkung dan tali pusar masih menempel di perut;
Bahwa saat itu kebetulan anak saksi yang bernama Supriyadi pulang dari kebun dan saksi panggil untuk mengangkat dan dibawa ke kamar mandi untuk dimandikan, saat diangkat warga sudah banyak yang berdatangan dan ikut membantunya selanjutnya memandikan mayat bayi tersebut;
Bahwa setelah dimandikan kemudian mayat bayi saksi bungkus dengan kain jarit dan saksi letakkan dimeja ruang tengah rumah saksi dan tidak lama kemudian petugas dari Kepolisian datang;
Bahwa sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi sudah mencurigai seorang wanita hamil dengan ciri-cirinya pantat melebar dan payudara membesar yang tidak lain adalah tetangga saksi masih satu RT bernama terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi III, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, sepupu saksi yang bernama A memberitahu S bahwa A melihat ada bayi di kolam;
Bahwa kemudian Si mengecek kebenarannya ke kolam ikan milik ibu Saksi II dan benar bahwa ada bayi yang mengapung di kolam ikan tersebut dengan posisi tertelungkup;
Bahwa selanjutnya Saksi juga ikut melihat ke kolam ikan dan benar saksi melihat ada sesosok bayi yang mengapung;
Bahwa kemudian warga sekitar mencurigai ibu dari bayi yang dibuang di kolam tersebut adalah terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB saksi ikut kerumah terdakwa bersama Kepala Desa Twelagiri lalu membawa terdakwa ke Polindes dan setelah dicek dari kemaluan terdakwa mengeluarkan darah dan selanjutnya terdakwa mengaku kepada ibu Saksi II bahwa benar terdakwa yang melahirkan bayi perempuan tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi IV , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 12.30 WIB saat saksi sedang berada di rumah ibu Saksi IItiba-tiba keponakan saksi yang bernama A datang menghapiri saksi yang saat itu sedang bersama Saksi II, A dan S dan memberitahukan bahwa ada mayat bayi di kolam ikan milik ibu saksi II;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan ibu saksi II, A dan S menghampiri kolam ikan yang letaknya di depan rumah selanjutnya setelah saksi melihat bahwa benar yang mengambang adalah mayat bayi saat itu posisinya tengkurap kemudian saudara S mengangkat bayi tersebut dan dibawa ke kamar mandi;
Bahwa setelah itu ibu Saksi II memandikan mayat bayi tersebut setelah itu mayat bayi diletakkan di atas meja lalu memanggil perangkat desa untuk meminta pendapat tentang kejadian penemuan mayat bayi tersebut;
Bahwa kemudian anak gadis di sekitar rumah ibu Saksi II dikumpulkan di Polindes setelah dikumpulkan saksi mendapat kabar dari ibu Saksi II bahwa yang melahirkan bayi tersebut adalah saudari terdakwa setelah itu permasalahan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian Banjarnegara;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi V, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at sekitar pukul 13.00 WIB saksi dikabari oleh Sekdes turut yang bernama Saksi Iyang memberitahukan bahwa di wilayah Kadus II ada penemuan mayat bayi dikolam milik ibu Saksi II turut Dusun turut Kecamatan turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa selanjutnya Saksi pergi ke lokasi penemuan mayat bayi dan setelah sampai disana ternyata mayat bayi sudah diangkat dari kolam dan sudah dibersihkan di rumah saksi II, selanjutnya mayat bayi dibawa ke RS Margono untuk diotopsi;
Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB berkat informasi warga sekitar ada dugaan yang melahirkan bayi tersebut adalah terdakwa warga Dusun Sibuyung Desa turut Kecamatan turut Kabupaten Banjarnegara yang selanjutnya dibawa ke Polindes Twelagiri dan terdakwa diperiksa oleh bidan saksi VIII dan kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang melahirkan bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kolam milik saksi II;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Saksi selanjutnya menuju kerumah terdakwa dan memberitahukan kepada orang tua terdakwa bahwa yang telah melahirkan anak di kolam milik Saksi II adalah anak Pak W yaitu terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Banjarnegara;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi VI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi mendapat telephon dari anak ibu Saksi IIyang memberitahukan kepada Saksi bahwa ada penemuan mayat bayi perempuan di kolam milik ibu Saksi IIdan Saksi diminta untuk datang kesana;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan seorang perawat dari Puskesmas turut segera datang ke rumah saksi II;
Bahwa sesampainya di rumah ibu Saksi II sudah ramai warga ada juga dari perangkat desa setempat dan mayat bayi yang ditemukan di kolam ikan milik ibu Saksi II diletakkan di atas meja dan saat itu belum diketahui siapa ibu dari bayi tersebut;
Bahwa Saksi bersama perawat memeriksa kondisi mayat bayi tersebut untuk memastikan bahwa bayi tersebut memang benar sudah meninggal dan setelah Saksi cek kemudian Saksi menghubungi dokter H selaku Kepala Puskesmas turut dan pihak perangkat desa menghubungi pihak Kepolisian;
Bahwa tidak lama kemudian datang dokter Heni dan petugas Kepolisian serta petugas dari Kecamatan juga datang;
Bahwa selanjutnya mayat bayi segera dibawa oleh pihak Kepolisian ke Rumah Sakit untuk diotopsi;
Bahwa selanjutnya dari pihak Kepolisian, perangkat desa dan pihak Puskesmas bermusyawarah dan disepakati untuk mencari ibu dari mayat bayi tersebut dengan cara mengumpulkan remaja perempuan desa tersebut yang belum bersuami untuk dicek kondisinya karena ada informasi dari warga bahwa ada perempuan yang dicurigai hamil dan telah melahirkan tetapi belum bersuami;
Bahwa setelah dikumpulkan terdapat 3 (tiga) orang remaja perempuan yang belum menikah di desa tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB ketiga remaja perempuan tersebut di bawa ke Polindes untuk dilakukan pemeriksaan oleh saksi serta pemeriksaan tersebut juga disaksikan oleh dokter Heni, ibu Saksi II dan Bu Kades turut di dalam ruang periksa;
Bahwa dari pemeriksaan terhadap ketiga remaja perempuan tersebut terdapat satu orang perempuan yang bernama terdakwa bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tanda-tanda pasca melahirkan yaitu terdapat luka di daerha perenium, ada darah yang keluar dari jalan lahir kemudian dibagian perut ada kontraksi uterus kemudian dibagian payudara ada penegangan dan dari puting keluar asi kolostrum;
Bahwa selanjutnya dokter H yang juga ikut menyaksikan pemeriksaan yang Saksi lakukan menyampaikan kepada terdakwa terdapat tanda-tanda pasca melahirkan, awalnya terdakwa tidak mengakui dan mengatakan darah yang keluar adalah darah mentruasi biasa;
Bahwa akan tetapi selanjutnya dokter Heni menerangkan dengan jelas tanda-tanda ibu pasca melahirkan kepada terdakwa dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi di kolam ikan milik ibu Saksi II seorang diri tanpa diketahui oleh siapapun;
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan hal ini kepada keluarga dan orang lain karena takut dan malu karena pacarnya tidak mau tanggungjawab setelah tahu dirinya hamil;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi VII, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi kenal dengan anak terdakwa pada tahun 2015 kemudian saksi mulai pacaran dengan anak terdakwa pada tanggal 1 April 2016 setelah itu kami sering bertemu;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekitar pukul 18.30 WIB saksi menjemput anak terdakwa di rumahnya dan mengajak jalan-jalan ke stadion hingga pukul 00.30 WIB minggu dini hari;
Bahwa setelah itu saksi langsung mengajak anak terdakwa ke rumah saksi di Desa turut, Kabupaten Banjarnegara kemudian anak terdakwa tidur di rumah saksi yang saat itu dalam keadaan sepi dan tidur satu kamar dengan saksi;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada saat korban sedang tiduran di atas kasur kemudian saksi berkata kepada anak terdakwa “Kamu mau ngga melakukan hubungan seperti itu (hubungan intim) dengan saya”, kemudian anak terdakwa menjawab “Seperti itu bagaimana maksudnya”, selanjutnya saksi berkata “Sudah kamu mau atau tidak kalau mau saya tanggungjawab tidak seperti orang lain yang pengecut”, akan tetapi anak terdakwa hanya diam, selanjutnya saksi berkata “Kamu sini duduk tak bilangin” kemudian anak terdakwa langsung duduk di atas kasur sambil berkata “Mau dibilangin apa” kemudian saksi langsung duduk dibelakang anak terdakwa sambil memeluk tubuh korban dari belakang dan mencium leher anak terdakwa sambil berkata “Saya sayang sekali sama kamu, saya mau tanggung jawab kamu tidak usah khawatir”;
Bahwa selanjutnya saksi meraba-raba kedua payudara anak terdakwa dengan menggunakan kedua tangan saksi dari luar baju korban selanjutnya tangan kiri saksi masuk ke dalam celana dalam anak terdakwa dan meraba-raba kemaluan anak terdakwa selanjutnya saksi memasukkan jari telunjuk saksi ke dalam kemaluan anak terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi langsung menidurkan tubuh anak terdakwa di atas kasur kemudian saksi langsung melepas celana panjang dan celana dalam anak terdakwa sebatas lutut lalu saksi melepas celana panjang dan celana dalam saksi sebatas lutut juga selanjutnya langsung menindih tubuh anak terdakwa dan memasukkan alat kelamin saksi ke dalam kemaluan anak terdakwa dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan anak terdakwa selanjutnya kami memakai celana dalam dan celana panjang masing-masing setelah itu saksi berkata “Jangan sampai ada orang lain yang tahu kecuali kita” kemudian anak terdakwa menjawab “Ya, tapi beneran ya kamu tanggung jawab” kemudian saksi berkata “Iya tenang saja saya mau tanggung jawab” selanjutnya saksi tidur di ruang tamu sedangkan anak terdakwa tidur di kamar;
Bahwa selanjutnya kejadian persetubuhan yang kedua terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu rumah saksi di Desa Twelagiri, Kecamatan turut, Kabupaten Banjarnegara dengan cara yang sama seperti kejadian persetubuhan yang pertama;
Bahwa selanjutnya kejadian persetubuhan yang ketiga hingga kelima terjadi pada bulan April 2017 sekitar pukul 10.30 WIB di makam bong Cina turut Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dengan cara yang sama seperti kejadian persetubuhan yang pertama akan tetapi sperma milik saksi dikeluarkan di dalam kemaluan anak terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2017 saksi sepakat bertemu dengan anak terdakwa di Jalan dekat makam bong Cina sekitar pukul 10.00 WIB setelah bertemu dengan anak terdakwa lalu anak terdakwa berkata “Saya bulan ini sudah tidak mendapat menstruasi, bagaimana ini” kemudian saksi menjawab “Aduh bagaimana ini, beneran apa kamu ngga bohong sama saya”, kemudian anak terdakwa berkata “Benar saya sudah telat terus bagaimana kalau saya hamil kamu mau tanggung jawab ngga”, kemudian saksi berkata “Benar saya mau tanggung jawab, sekarang kamu beli tespeck aja biar jelas hamil atau tidak” setelah itu anak terdakwa menjawab “Iya”;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan anak terdakwa pergi ke apotik membeli tespeck setelah dicek ternyata benar anak terdakwa positif hamil;
Bahwa selanjutnya saksi berkata “Aduh bagaimana ini ya” kemudian anak terdakwa berkata “Kamu tanggung jawab apa tidak” selanjutnya saksi berkata “Iya saya mau tanggung jawab, nanti kamu saya nikahi kalau saya sudah punya uang” kemudian anak terdakwa berkata “Kapan kamu punya uangnya” kemudian saksi berkata “Apa digugurkan aja” kemudian anak terdakwa berkata “Ngga saya tidak mau menggugurkan, bayi ini tidak salah yang salah kita”;
Bahwa setelah itu saksi mengajak anak terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian pada hari Minggu bulan Juni 2017 sekitar pukul 07.00 WIB anak terdakwa meminta untuk bertemu dengan saksi di lapangan turut turut, Kabupaten Banjarnegara, saat itu anak terdakwa berkata “Bagaimana ini perut saya sudah bertambah besar, kamu mau tanggung jawab betulan tidak” selanjutnya saksi menjawab “Iya saya mau tanggung jawab” kemudian anak terdakwa berkata “Tanggung jawab yang bagaimana jangan bilangnya saja, ini perut saya sudah mulai kelihatan besar, nanti bagaimana kalau saya ditanyai sama ibu saya”, selanjutnya saksi berkata “Salah siapa kemaren disuruh digugurkan kamu tidak mau ya itu resikonya perempuan, saya si laki-laki, kemudian anak terdakwa berkata “Masa kamu seperti itu”, setelah itu anak terdakwa langsung pulang dan setelah itu saksi sudah sudah tidak pernah berkomunikasi lagi dengan anak terdakwa sampai terjadinya peristiwa kelahiran bayi di kolam ikan milik ibu Saksi II ini;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi ahli atas nama Saksi VIII dan Dokter MUHAMAD ZAENURI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF, Msi, Med Bin H. ABDUL MUTHOLIB telah memberi keterangan di Penyidik dibawah sumpah karena tidak hadir dipersidangan keterangannya dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut;
8. Saksi VIII, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 WIB datang seorang perempuan yang diketahui bernama terdakwa umur sekitar 15 tahun, alamat Desa turut RT 03 RW 03 Kecamatan turut Kabupaten Banjarnegara dengan diantar oleh bidan desa memeriksakan diri berkaitan dengan dugaan anak terdakwa sudah melahirkan seorang bayi di luar nikah yang kemudian diketemukan sudah meninggal dunia di dalam kolam ikan;
Bahwa hasil pemeriksaan anak terdakwa didapatkan :
Rahim membesar dan batas atas pertengahan pusat, tulang kelamin.
Pemeriksaan organ kelamin luar didapatkan luka sobek panjang sekitar 5 (lima) centimeter berwarna kemerahan.
Selaput dara tidak utuh, luka tidak beraturan.
Tanda-tanda tersebut mengarah pada kondisi/keadaan setelah melahirkan.
Bahwa penanganan bayi sesaat setelah lahir adalah dilakukan resusitasi bayi baru lahir yang dilakukan oleh tim (bidan/perawat) kamar bersalin dan atau kamar bayi;
Bahwa bayi yang baru lahir kemudian tenggelam masuk air bisa saja air masuk ke dalam tubuh melalui rongga hidung atau mulut saat berusaha bernafas kecuali kondisi bayi sudah meninggal dulu baru tenggelam;
9. Saksi IX, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap anak terdakwa didapat pengakuan melahirkan bayi X dan langsung jatuh ke dalam kolam ikan yang berisi air pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB baru diketemukan pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB dan saksi menerangkan bahwa saksi tidak bisa memastikan apakah bayi X sudah terendam lebih dari dua kali dua puluh empat jam, karena tidak ada data medik yang bisa menunjukkan secara pasti lamanya bayi terendam dalam air;
Bahwa saksi tidak bisa memperkirakan jam waktu kematian dan lama waktu terendam karena jenazah telah mengalami pembusukkan lanjut. Namun dari tanda pembusukkan, saksi perkirakan waktu kematian lebih dari 24 jam dari pemeriksaan;
Bahwa proses pembengkakan pada mayat yang terendam air secara umum, jenazah membusuk setelah 24 jam dari kematian. Perut membengkak karena proses pembentukkan gas H2S oleh bakteri pembusukkan. Pertumbuhan bakteri pembusukkan agak lambat apabila berada di dalam air, sehingga bisa saja pembengkakan mayat bayi di dalam air bisa dimulai setelah 36 jam atau satu setengah hari;
Bahwa ciri-ciri jenazah yang sudah lebih dari 24 jam yang meninggal terlebih dahulu baru tenggelam dan sebaliknya jenazah yang meninggal karena tenggelam adalah sebagai berikut :
Meninggal dahulu baru tenggelam artinya saat masuk air dia tidak bernapas, sehingga paru-paru tidak berisi air. Sebaliknya orang yang meninggal karena tenggelam, paru-paru dan lambung berisi air. Oleh sebab itu, penentuan mati dulu baru masuk air ataupun mati karena tenggelam tidak bisa dilakukan hanya dengan pemeriksaan luar, tetapi harus dilakukan otopsi;
Bahwa berdasarkan hasil otopsi tanggal 29 Desember 2017 diterangkan tes apung paru positif menunjukkan adanya udara dalam paru-paru. Hal ini menunjukkan bahwa bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Apabila bayi hidup dimasukkan kedalam air, maka ia akan menghirup air, sehingga paru-parunya pasti berisi penuh air. Pada kasus bayi X ini, Saksi tidak menemukan air di dalam paru-parunya, sehingga Saksi simpulkan bahwa bayi meninggal dulu baru dimasukkan ke dalam air atau dengan kata lain, bayi bukan meninggal karena tenggelam;
Bahwa dari hasil otopsi Saksi menyimpulkan kematian bayi akibat pembekapan dengan pertimbangan :
Bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah cukup bulan.
Tidak ditemukan tanda-tanda bayi tenggelam, artinya bayi sudah meninggal dahulu sebelum dimasukkan ke dalam air.
Ditemukan tanda mati lemas yang berarti bayi meninggal karena kekurangan oksigen.
Ditemukan hidung bayi melesak ke dalam yang disebabkan adanya tekanan mekanik dari luar yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas.
Tekanan mekanik pada hidung biasanya berbarengan dengan tekanan mekanik di mulut sehingga semua aliran udara tertutup.
Ini yang Saksi simpulkan dengan pembekapan.
Menimbang, bahwa Anakterdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak terdakwa telah melahirkan seorang bayi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di kolam ikan milik ibu Saksi II dan pada saat anak terdakwa melahirkan di bilik tempat buang air besar, bayi yang anak terdakwa lahirkan jatuh ke kolam ikan hingga mengakibatkan bayi tersebut mati dan mayat bayi ditemukan oleh warga mengapung di kolam pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB;
Bahwa menurut pengetahuan anak terdakwa bayi yang baru dilhirkan tersebut usianya baru sekitar 8 (delapan) bulan kandungan kalau dihitung menstruasi terakhir sekitar bulan April 2017;
Bahwa pada saat mengandung anak terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan kandungannya ke bidan atau Dokter Kandungan;
Bahwa anak terdakwa belum menikah/belum punya suami dan ayah dari anak yang dikandungnya adalah pacara terdakwa yang merupakan pacar dari anak terdakwa;
Bahwa anak terdakwa kenal dengan pacara terdakwa sejak tahun 2015 kemudian anak terdakwa menjalin hubungan asmara/pacaran dengan pacara terdakwa sejak tanggal 1 April 2016;
Bahwa selama anak terdakwa pacaran dengan pacara terdakwa, anak terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan pacar terdakwa sebanyak 5 (lima) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah pacar terdakwa di Desa turut, Kabupaten Banjarnegara dan yang terakhir pada hari dan tanggal lupa pada bulan April 2017 sekitar pukul 10.30 WIB di makam bong Cina turut Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa pada saat anak terdakwa melahirkan bayi tersebut di bilik tempat pembuangan air besar yang terletak di atas kolam ikan dan saat akan melahirkan tangan kiri anak terdakwa mencoba menahan di bawah kemaluannya sedangkan tangan kanannya memegang bambu yang buat pijakan kakinya dan setelah anak terdakwa mengejan yang kedua kalinya bayi tersebut langsung keluar sehingga bagian muka (wajah) bayi kepegang tangan kiri anak terdakwa dan anak terdakwa mencoba menahannya akan tetapi karena licin sehingga bayi tersebut langsung jatuh ke dalam kolam;
Bahwa selanjutnya anak terdakwa masih merasakan mules dan tidak lama kemudian ari-ari keluar dan langsung jatuh ke dalam kolam kemudian saat itu juga anak terdakwa langsung turun dan masuk ke dalam kolam untuk mencari bayi tersebut akan tetapi tidak ketemu dan akhirnya anak terdakwa pulang ke rumah dan membersihkan badan;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekitar pukul 06.30 WIB anak terdakwa kembali mencari bayi tersebut karena takut ketahuan sama warga tetapi setelah dicari tidak ketemu dan anak terdakwa tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena takut dan malu;
Bahwa pada har Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB saat anak terdakwa sedang berada di rumah, anak terdakwa mendengar warga yang bercerita ada penemuan mayat bayi perempuan yang sudah mati di kolam ikan milik ibu Saksi IIsehingga membuat anak terdakwa bingung dan takut ketahuan orang kalau bayi tersebut adalah bayi anak terdakwa sehingga anak terdakwa hanya diam di rumah saja;
Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB pihak Kepolisian Polsek turut datang ke lokasi tersebut dan akhirnya anak terdakwa dan anak-anak remaja putri lainnya yang bertempat tinggal di sekitar lokasi kejadian tersebut dikumpulkan oleh pihak Polsek akan tetapi yang ikut kumpul hanya 3 (tiga) orang dan salah satunya adalah anak terdakwa
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa dan ternyata anak terdakwa didapati sedang mengeluarkan darah yang berlebihan dan kemaluan anak terdakwa sobek sehingga saat itu juga bidan desa melaporkan ke Petugas Polsek sehingga anak terdakwa langsung di bawa ke klinik Hidayah Banjarnegara dan disana anak terdakwa diperiksa oleh Dokter Susanto dan dari hasil pemeriksaan tersebut dokter menyatakan bahwa anak terdakwa habis melahirkan dan anak terdakwapun akhirnya mengakuinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih kombinasi warna hitam pada bagian lengan dan leher;
1 (satu) potong celana pendek warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong kain warna pink yang digunakan sebagai pembalut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anak terdakwa telah melahirkan seorang bayi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di kolam ikan milik ibu Saksi IIdan pada saat anak terdakwa melahirkan di bilik tempat buang air besar, bayi yang anak terdakwa lahirkan jatuh ke kolam ikan hingga mengakibatkan bayi tersebut mati dan mayat bayi ditemukan oleh warga mengapung di kolam pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB;
Bahwa menurut pengetahuan anak terdakwa bayi yang baru dilhirkan tersebut usianya baru sekitar 8 (delapan) bulan kandungan kalau dihitung menstruasi terakhir sekitar bulan April 2017;
Bahwa pada saat mengandung anak terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan kandungannya ke bidan atau Dokter Kandungan;
Bahwa anak terdakwa belum menikah/belum punya suami dan ayah dari anak yang dikandungnya adalah pacara terdakwa yang merupakan pacar dari anak terdakwa;
Bahwa anak terdakwa kenal dengan pacara terdakwa sejak tahun 2015 kemudian anak terdakwa menjalin hubungan asmara/pacaran dengan pacara terdakwa sejak tanggal 1 April 2016;
Bahwa selama anak terdakwa pacaran dengan pacara terdakwa, anak terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan pacar terdakwa sebanyak 5 (lima) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah pacara terdakwa di Desa Twelagiri, Kecamatan turut, Kabupaten Banjarnegara dan yang terakhir pada hari dan tanggal lupa pada bulan April 2017 sekitar pukul 10.30 WIB di makam bong Cina turut Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa pada saat anak terdakwa melahirkan bayi tersebut di bilik tempat pembuangan air besar yang terletak di atas kolam ikan dan saat akan melahirkan tangan kiri anak terdakwa mencoba menahan di bawah kemaluannya sedangkan tangan kanannya memegang bambu yang buat pijakan kakinya dan setelah anak terdakwa mengejan yang kedua kalinya bayi tersebut langsung keluar sehingga bagian muka (wajah) bayi kepegang tangan kiri anak terdakwa dan anak terdakwa mencoba menahannya akan tetapi karena licin sehingga bayi tersebut langsung jatuh ke dalam kolam;
Bahwa selanjutnya anak terdakwa masih merasakan mules dan tidak lama kemudian ari-ari keluar dan langsung jatuh ke dalam kolam kemudian saat itu juga anak terdakwa langsung turun dan masuk ke dalam kolam untuk mencari bayi tersebut akan tetapi tidak ketemu dan akhirnya anak terdakwa pulang ke rumah dan membersihkan badan;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekitar pukul 06.30 WIB anak terdakwa kembali mencari bayi tersebut karena takut ketahuan sama warga tetapi setelah dicari tidak ketemu dan anak terdakwa tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena takut dan malu;
Bahwa pada har Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB saat anak terdakwa sedang berada di rumah, anak terdakwa mendengar warga yang bercerita ada penemuan mayat bayi perempuan yang sudah mati di kolam ikan milik ibu Saksi II sehingga membuat anak terdakwa bingung dan takut ketahuan orang kalau bayi tersebut adalah bayi anak terdakwa sehingga anak terdakwa hanya diam di rumah saja;
Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB pihak Kepolisian Polsek turut datang ke lokasi tersebut dan akhirnya anak terdakwa dan anak-anak remaja putri lainnya yang bertempat tinggal di sekitar lokasi kejadian tersebut dikumpulkan oleh pihak Polsek akan tetapi yang ikut kumpul hanya 3 (tiga) orang dan salah satunya adalah anak terdakwa
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa dan ternyata anak terdakwa didapati sedang mengeluarkan darah yang berlebihan dan kemaluan anak terdakwa sobek sehingga saat itu juga bidan desa melaporkan ke Petugas Polsek sehingga anak terdakwa langsung di bawa ke klinik Hidayah Banjarnegara dan disana anak terdakwa diperiksa oleh Dokter Susanto dan dari hasil pemeriksaan tersebut dokter menyatakan bahwa anak terdakwa habis melahirkan dan anak terdakwapun akhirnya mengakuinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak;
Dilakukan oleh orang tuanya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang“ menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan termasuk Korporasi. Dari penegasan Pasal tersebut unsur Setiap Orang sama halnya dengan unsur Barangsiapa sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berarti menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya.
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Anak terdakwa dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Anak mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat Anak dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif apabila salah satu unsur sudah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sedangkan yang dimaksud melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli maupun keterangan Anak serta barang bukti diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kolam ikan milik Ibu Saksi II di Dukuh turut, Kabupaten Banjarnegara, Anak terdakwa telah melahirkan seorang bayi yang kemudian jatuh ke kolam ikan sehingga bayi tersebut meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Anak terdakwa melakukan perbuatan tersebut awalnya sekitar bulan April 2016 Anak terdakwa dan pacara terdakwa menjalin hubungan asmara/pacaran dan sejak itu Anak terdakwa dan pacar terdakwa sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 5 (lima) kali yang pertama dan kedua dilakukan pada bulan Januari 2017 di rumah pacara terdakwa, yang ketiga sampai kelima dilakukan pada bulan April 2017 di makam bong Cina Banjarnegara;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Mei 2017 Anak terdakwa sudah tidak mendapatkan menstruasi kemudian dengan ditemani pacara terdakwa membeli tespeck lalu mengetesnya dan ternyata hasilnya positif hamil/tanda strip dua;
Menimbang, bahwa setelah itu Anak terdakwa meminta pertanggung jawaban pacara terdakwa akan tetapi pacara terdakwa tidak mau bertanggung jawab dan menyuruh Anak terdakwa untuk menggugurkan kandungannya sehingga Anak terdakwa kemudian tidak lagi menghubungi pacar terdakwa dan menyembunyikan kandungannya tersebut tanpa berani memberitahukan kepada orang lain termasuk orang tuanya;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Anak terdakwa merasa mulas pada perutnya dan mengeluarkan cairan berwarna putih seperti air ketuban, kemudian siang harinya pada hari Rabu tanggal 20 Desember sekitar pukul 11.30 WIB Anak terdakwa kembali merasakan sakit dan mulas pada perutnya seperti mau buang besar sehingga pergi ke kolam ikan milik Ibu Saksi II(kedalaman air sekitar 30 cm) untuk buang air besar, selesai buang air besar Anak terdakwa masih merasa mulas dan sakit pada perutnya sehingga kembali ke kolam dan dengan posisi jongkok Anak terdakwa mengejan dan saat itu merasakan seperti ada sesuatu yang akan keluar dari kemaluannya sehingga Anak terdakwa meraba kemaluannya menggunakan tangan kirinya, Anak terdakwa kaget karena tangannya memegang sebagian kepala bayi sudah keluar dari kemaluannya, lalu dengan posisi jongkok menghadap ke Utara dengan tangan kanan memegang bambu yang digunakan sebagai pijakan sedangkan tangan kiri di bawah kemaluan sambil memegang kepala bayi, Anak terdakwa kembali mengejan 2 (dua) kali sehingga bayi keluar. Anak terdakwa memegang bagian kepalanya menggunakan tangan kiri dengan erat/kuat sehingga bagian muka (wajah) bayi menjadi tertekan namun karena licin bayi tersebut langsung jatuh ke dalam kolam. Setelah bayi jatuh anak terdakwa masih merasakan mules kemudian mengeluarkan ari-ari dan jatuh ke dalam kolam, kemudian anak terdakwa masuk ke dalam kolam berusaha mencari bayi tersebut tetapi tidak menemukan sehingga langsung pulang ke rumah dan membersihkan badan. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB bayi ditemukan oleh saksi Ibu Saksi II, mengapung di kolam ikan miliknya dalam posisi tengkurap, kepala menghadap ke sebelah Timur, tangan dan kaki melengkung, tali pusar masih menempel di perut, selanjutnya Ibu Saksi II dengan dibantu oleh S mengangkat bayi tersebut lalu di bawa ke kamar mandi untuk dimandikan. Saat itu sudah banyak warga yang berdatangan dan pihak berwajib yang sudah mendapatkan laporan dari warga kemudian bersama perangkat desa dan pihak Puskesmas bermusyawarah dan disepakati untuk mencari ibu dari mayat bayi tersebut dengan cara mengumpulkan remaja perempuan desa yang belum bersuami untuk dicek kondisinya karena ada informasi dari warga bahwa ada perempuan yang belum bersuami dicurigai hamil dan telah melahirkan. Kemudian setelah dikumpulkan terdapat 3 (tiga) orang remaja perempuan yang salah satunya adalah Anak terdakwa kemudian dibawa ke Polindes Twelagiri untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya saksi saksi VIII selaku bidan dengan disaksikan oleh Dokter Heni, saksi Ibu Saksi II(dukun bayi) dan Ibu Siti Latifah (Kepala Desa turut) memeriksa satu persatu dari ketiga remaja perempuan tersebut dan terdapat satu remaja perempuan yaitu Anak terdakwa terdapat tanda-tanda habis melahirkan yaitu terdapat luka di daerah perenium, ada darah yang keluar dari jalan lahir, di bagian perut ada kontraksi uterus, di bagian payudara ada penegangan dan dari puting keluar asi kolostrum dan setelah ditanyakan kepada Anak terdakwa awalnya tidak mengakui dengan alasan darah yang keluar adalah darah menstruasi namun setelah Dokter H menjelaskan tanda-tanda pasca melahirkan, Anak terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa Anak terdakwa yang telah melahirkan bayi di kolam ikan milik Ibu Musringah.
Bahwa akibat perbuatan Anak terdakwa terhadap korban (bayi) akhirnya korban (bayi) meninggal dunia karena lemas akibat tertutupnya lubang hidung dan mulut yang diperkirakan akibat pembekapan sebagaimana hasil otopsi yang dilakukan oleh Dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, Sp.Kf, Msi, Med dengan Kesimpulan : Bahwa telah diperiksa seorang bayi jenis kelamin perempuan pada pemeriksaan ditemukan :
Bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan;
Usia kehamilan saat dilahirkan lebih dari tiga puluh enam minggu;
Kematian lebih dari satu hari pemeriksaan;
Ditemukan tanda-tanda lemas;
Penyebab kematian diperkirakan akibat tertutupnya lubang hidung dan mulut yang diperkirakan akibat pembekapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “yang dilakukan oleh orang tuanya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang tua” menurut Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli maupun keterangan Anak maupun alat bukti surat berupa visum et repertum dan didukung barang bukti yang ada diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kolam ikan milik Ibu Saksi II di Dukuh turut, Kabupaten Banjarnegara, Anak terdakwa telah melahirkan seorang bayi yang kemudian jatuh ke kolam ikan sehingga bayi tersebut meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Anak terdakwa merasa mulas pada perutnya dan mengeluarkan cairan berwarna putih seperti air ketuban, kemudian siang harinya pada hari Rabu tanggal 20 Desember sekitar pukul 11.30 WIB Anak terdakwa kembali merasakan sakit dan mulas pada perutnya seperti mau buang besar sehingga pergi ke kolam ikan milik Ibu Saksi II(kedalaman air sekitar 30 cm ) untuk buang air besar, selesai buang air besar Anak terdakwa masih merasa mulas dan sakit pada perutnya sehingga kembali ke kolam dan dengan posisi jongkok Anak terdakwa mengejan dan saat itu merasakan seperti ada sesuatu yang akan keluar dari kemaluannya sehingga Anak terdakwa meraba kemaluannya menggunakan tangan kirinya, Anak terdakwa kaget karena tangannya memegang sebagian kepala bayi sudah keluar dari kemaluan, lalu dengan posisi jongkok menghadap ke Utara dengan tangan kanan memegang bambu yang digunakan sebagai pijakan sedangkan tangan kiri di bawah kemaluan sambil memegang kepala bayi, Anak terdakwa kembali mengejan 2 (dua) kali sehingga bayi keluar. Anak terdakwa memegang bagian kepalanya menggunakan tangan kiri dengan erat sehingga bagian muka (wajah) bayi tertekan namun karena licin bayi tersebut langsung jatuh ke dalam kolam. Bahwa selanjutnya Anak terdakwa dibawa ke Polindes Twelagiri untuk dilakukan pemeriksaan oleh saksi saksi VIII selaku bidan desa dengan disaksikan oleh Dokter Heni, saksi Ibu Saksi II (dukun bayi) dan Kepala Desa dan setelah dilakukan pemeriksaan pada Anak terdakwa terdapat tanda-tanda habis melahirkan yaitu terdapat luka di daerah perenium, ada darah yang keluar dari jalan lahir, di bagian perut ada kontraksi uterus, di bagian payudara ada penegangan dan dari puting keluar asi kolostrum dan setelah ditanyakan kepada Anak terdakwa awalnya tidak mengakui dengan alasan darah yang keluar adalah darah menstruasi namun setelah Dokter Heni menjelaskan tanda-tanda pasca melahirkan, Anak terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa Anak terdakwalah yang telah melahirkan bayi di kolam ikan milik Ibu Saksi II yang kemudian ditemukan sudah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak terdakwa di bawa ke Klinik Bersalin Hidayah di Banjarnegara kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Susanto Rahmad N Sp.OG dengan cara wawancara dan dilakukan pemeriksaan fisik didapatkan : rahim membesar dan batas atas pertengahan pusat, tulang kelamin, Pemeriksaan organ kelamin luar didapatkan luka sobek panjang sekitar 5 (lima) centimeter berwarna kemerahan, selaput dara tidak utuh, luka tidak beraturan. Tanda-tanda tersebut mengarah pada kondisi/keadaan setelah melahirkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas sudah jelas bahwa Anak terdakwa adalah ibu kandung dari bayi yang dilahirkan di kolam ikan milik ibu Saksi IItersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikan Majelis Hakim berpendapat unsur yang ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2017 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa “apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2017 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bersifat kumulatif maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pelatihan kerja”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa “pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun”;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Anak maupun pembelaan lisan Anak yang disampaikan dipersidangan menyatakan bahwa Anak mengaku bersalah, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Anak masih berusia muda sehingga masih bisa untuk memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang sehingga keadaan-keadaan tersebut akan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak terdakwa yang pada pokoknya merekomendasikan agar Anak dijatuhi pidana Pengawasan sesuai Pasal 71 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa apabila melihat akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Anak terhadap korban yaitu bayi yang dilahirkannya yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia dan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta dengan mempertimbangkan latar belakang yang mendorong Anak untuk melakukan tindak pidana tersebut dan akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak terhadap korban maupun masyarakat disekitarnya, maka Majelis Hakim memandang adil jika bentuk pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Anak adalah pidana penjara berupa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Anak nantinya bukanlah suatu pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Anak. Meskipun Anak dijatuhi pidana penjara namun nantinya Anak akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sehingga Anak berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian diharapkan ada perubahan perilaku terhadap Anak yang tadinya berbuat salah sehingga nantinya diharapkan Anak dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih kombinasi warna hitam pada bagian lengan dan leher;
1 (satu) potong celana pendek warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong kain warna pink yang digunakan sebagai pembalut;
Menimbang, terhadap barang bukti tersebut di atas karena dipersidangan terbukti milik Anak maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Anak terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkannya jatuh ke kolam dan meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan :
Anak terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Anak terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Anak terdakwa masih anak-anak (usia 15 tahun) dan Anak terdakwa juga korban dari pacarnya yang berusia dewasa;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Perpu No. 1 tahun 2017 Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo dan pelatihan kerjaselama 3 (tiga) bulan di Kantor Desa turut Kecamatan turut, Kabupaten Banjarnegara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Rumah Tahanan Negara Banjarnegara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih kombinasi warna hitam pada bagian lengan dan leher;
1 (satu) potong celana pendek warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu;
1 (satu) potong kain warna pink yang digunakan sebagai pembalut;
Dikembalikan kepada Anak terdakwa.
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari Senin, tanggal 23 April 2018, oleh BUDIARTO, SH. sebagai Hakim Ketua, REFI DAMAYANTI, SH., MH. dan ANGELIA RENATA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MARYOTO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan dihadiri oleh YUNIATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua Anak;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. REFI DAMAYATI, SH., MH. BUDIARTO, SH.
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
MARYOTO, SH.