Nomor : 37/ Pid. Sus/ 2015/ PN NJK.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor : 37/ Pid. Sus/ 2015/ PN NJK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARYADI Als. BENDOL Bin SUHARNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARYADI Als. BENDOL Bin SUHARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDARD DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, DAN MUTU": 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 37/ Pid. Sus/ 2015/ PN NJK.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ARYADI als BENDOL bin SUHARNO;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 38 Tahun /1 Nopember 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Bengawan Solo I, Kd. Ringinanom. Kec/Kab. Nganjuk.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kuli Bangunan
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa di Persidangan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan maju sendiri walaupun hak untuk itu telah diberitahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Maielis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ARYADI Als. BENDOL Bin SUHARNO bersalah
melakukan tindak pidana "mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Rl No. 36 tahun 2009 sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARYADI Als. BENDOL Bin SUHARNO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu ribu) rupiah;
Telah mendengar Permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Telah mendengar pula Tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan atas Permohonan tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa (Duplik) yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing- masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ARYADI Als. BENDOL Bin SUHARNO, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2014, bertempat di sebuah warung kopi di Jl. Bengawan Solo I Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukungadilajadilan Negeri Nganjuk, denqan senqaia memproduksi atau mengedarkan sediarmasi inasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebaqai berikut :
• Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira jam 11.30 Wib terdakwa membeli pil dobel L dari TOTOK sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulun ribu rupiah) di Terminal Nganjuk. kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib terdakwa didatangi oleh EKO BUDIANTO dengan tujuan untuk membeli pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 70.000.- setelah mendapatkan pil dobel L , EKO BUDIANTO pamit pulang. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Jr Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib Team Reskoba Polres Nganjuk mendatangi rumah EKO BUDIANTO dimana sebelumnya anggota Reskoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi bahwa EKO BUDIANTO sering mengonsumsi obat jenis Pil dobel L, setelah berada di rumah EKO BUDIANTO, Team Reskoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan di rumah EKO BUDIANTO dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 95 butir yang disimpan dibawah kursi ruang tamu, setelah dilakukan interogasi. EKO BUDIANTO mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dengan cara membeli, selanjutnya Team Reskoba Polres Nganjuk mendatangi rumah terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 700 butir yang
disimpan di kamar terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk barang bukti disisihkan 5 (lima) butir untuk kepentingan pemeriksaan Labkrim;
• Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB: 8215/NOF/2014 tertanggal 5 Januari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 10625/2014/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksffinidil HCL mempunyai
efek sebagai anti parkinson. tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
• Bahwa terdakwa menjual/ mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras valtu tablet warna putih bertogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa buka tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenanqan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU Rl No. 36 tahun 2009 tentanq Kesehatan :
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi),
Menimbang. bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan yaitu:
Saksi YUDHA KRISTIAWAN
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 09.00 Wib di rumah terdakwa di Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nqanjuk Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat melakukan penangkapan bersama dengan Brigadir SUMANTO dan team opsnal lainnya terhadap terdakwa, sebagai hasil pengembanqan penyelidikan peredaran obat terlarang di Kab. Nganjuk yaitu setelah menangkap terdakwa lalu atas keterangan terdakwa kalau terdakwa menjual pil dobel L ke sdr. Eko Budianto;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat ia menangkap terdakwa, terdapat 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L yang masih tersimpan di rumah terdakwa setelah dilakukan penggeledahan;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kalau terdakwa telah menjual kepada sdr. Eko Budianto pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib yang beralamat di Lingkungan Juwet Kelurahan Kartoharjo Kecamatan/Kabupaten Ngonjuk acbanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa setahunya terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa saki menerangkan bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Memimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ARIS SUJATMIKO:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 09.00 Wib di rumah terdakwa di Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat melakukan penangkapan bersama dengan Brigadir SUMANTO dan team opsnal lainnya terhadap terdakwa, sebagai hasil pengembangan penyelidikan peredaran obat terlarang di Kab. Nganjuk yaitu setelah menangkap terdakwa lalu atas keterangan terdakwa kalau terdakwa menjual pil dobel L ke sdr. Eko Budianto;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat ia menangkap terdakwa, terdapat 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L yang masih tersimpan di rumah terdakwa setelah dilakukan penqqeledahan;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kalau terdakwa telah menjual kepada sdr. Eko Budianto pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib vanq beralamat di Lingkunqan Juwet Kelurahan Kartoharjo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa setahunya terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi EKO BUDIANTO:
Bahwa saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib saksi datang sendiri untuk membeli pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 1 box/100 butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan pembelian tersebut dilakukan di rumah terdakwa di Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi belum membayar lunas pembelian pil dobel L tersebut karena saksi membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual pil dari Terdakwa pil dobel L yang dikemas dalam plastik bening namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya tanpa menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keteranqan Ahli yang yang telah disumpah
menurut keahliannya yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi Dra. PENI SULISTIOWATI, Apt:
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obta, bahwan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa dalam kefarmasian ada lima golongan obat, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropika, dan obat narkotika;
Bahwa kegunaan obat jenis Pil dobel L yang mengadung bahan aktif Triheksifenidil HCL adalah untuk mengobati orang yang menderita penyakit Parkinson;
Bahwa reaksi yang ditimbulkan jika telah meminum obat jenis Pil Dobel L adalah fikiran pemakainya menjadi tenang dan serta bisa mengalami halunisasi;
Bahwa yang berhak untuk mengedarkan pil dobel L adalah orang yang mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian dan mempunyai ijin apotik sedangkan terdakwa tidak ada keahlian dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenanq;
Bahwa cara pembelian obat jenis pil dobel L adalah harus dengan menggunakan resep dokter dengan maksud bahwa pil jenis tersebut tidak bisa dijual bebas sedangkan terdakwa tidak mempunyai dokter dan dilarang menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan di depan;
persidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya te.ah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira jam 11.30 Wib terdakwa membeli pil dobel L dari TOTOK (DPO) sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulun ribu rupiah) di Terminal Nganjuk;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib, terdakwa didatangi oleh EKO BUDIANTO dengan tujuan untuk membeli pil dobel L kepadanya sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 70.000,- setelah mendapatkan pil dobel L . EKO BUDIANTO;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib, EKO BUDIANTO ditangkap oleh Polisi karena berdasarkan informasi bahwa EKO BUDIANTO sering menqonsumsi obat jenis Pil dobel L selanjutnya
melakukan penggeledahan di rumah EKO BUDIANTO dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 95 butir yang disimpan dibawah kursi ruang tamu;
Bahwa atas pengakuan sdr. EKO BUDIANTO yanq menqaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dengan cara membeli;
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapatkan baranq bukti berupa pil dobel L sebanyak 700 butir yang disimpan di kamar terdakwa selanjutnya terdakwa be§@ft§ b§niR§ buktinya dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual/ mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa buka tenaga kesehatan yanq memiliki keahlian dan kewenanqan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut;
Bahwa Terdakwa nenerangkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasiai / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan Rl untuk mengedarkan atau menjual obat keras
berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa
membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab: 8215/2014/NOF, tertanggal 05 Januari 2015, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Ant Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, serta Imam Mukti. S.Si. Apt. M.Si dan diperoleh kesimpulan : bahwa baranq bukti dengan nomor: 10625/2014/NOF, berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta hasil Labkrims Puslabfor, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebaqai berikut:
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira jam 11.30 Wib terdakwa membeli pil dobel L dan TOTOK (DPO) sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima pulun ribu rupiah) di Terminal Nganjuk;
Bahwa benar kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam b17.00 Wib, sdr. EKO BUDIANTO ditangkap oleh Polisi karena berdasarkan informasi bahwa EKO BUDIANTO sering mengonsumsi obat jenis Pil dobel L selanjutnya melakukan penqgeledahan di rumah EKO BUDIANTO dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 95 butir yang disimpan dibawah kursi ruang tamu;
Bahwa benar atas pengakuan sdr. EKO BUDIANTO yang mengaku mendapatkan pil dobel L
dari terdakwa dengan cara membeli;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 700 butir yang disimpan di kamar terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa menjual/ mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi denqan surat ijin dari pihak yang berwenanq serta terdakwa buka tenaqa kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut;
Bahwa benar hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab: 8215/2014/NOF, tertanggal 05 Januari 2015, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Arif Andi Setiyawan, S.Si. MT, Luluk Muljani, serta Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor: 10625/2014/NOF, berupa tablet wama putih logo ULL" tersebut diatas adalah benar tablet denqan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebaqai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Bahwa benar Terdakwa meneranqkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau took obat;
Bahwa benar terdakwa meneranqkan kalau tidak ada ijin dari pihak vanq berwenang dalam hal Departemen Kesehatan Rl untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum denqan dakwaan Tunqqal yaitu melanqqar sebaqaimana diancam dan diatur dalam Pasal 196 UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 avat (2) dan ayat (3);
Ad 1. Unsur Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang. bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukan sebagai para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seorang yang bernama terdakwa ARYADI Als. BENDOL Bin SUHARNO sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur "barangsiapa" in casu telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Dengan Sengaia Memproduksi Atau Menqedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tersebut bersifat alternatif maka sesuai di persidangan akan memilih berdasarkan fakta hukum dipersidangan:
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbang "Mengedarkan Sediaan Farmasi";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib bertempat di sebuah warung kopi Jl. Benagwan Solo I Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, terdakwa ditangkap karena memiliki dan mengedarkan obat keras berupa pd dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 \ sekira jam 11.30 Wib terdakwa membeli pil dobel L dari TOTOK sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulun ribu rupiah) di Terminal Nganjuk;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib terdakwa didatangi oleh EKO BUDIANTO dengan tujuan untuk membeli pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 70.000,- setelah mendapatkan pil dobel L , EKO BUDIANTO didatangi oleh anggota Polisi dari Polres Nganjuk ke rumah EKO BUDIANTO karena berdasarkan informasi bahwa EKO BUDIANTO sering mengonsumsi obat jenis Pil dobel L selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah EKO BUDIANTO dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 95 butir yang disimpan dibawah kursi ruang tamu;
Menimbang, bahwa atas pengakuan sdr. EKO BUDIANTO yang mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dengan cara membeli dan selanjutnya Polisi mendatangi kediaman terdakwa dan akhimya terdakwa ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapatkan barang bukti berupa pildobel L sebanyak 700 butir yang disimpan di kamar terdakwa kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual/ mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkaoi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa buka tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab: 8215/2014/NOF, tertanggal 05 Januari 2015, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Arif Andi Setiyawan, S.Si. MT. Luluk Muljani, serta Imam Mukti. S.Si, Apt, M.Si dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor: 10625/2014/NQF, berupa tablet warna putih logo “ LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebaqai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat berupa pil dobel L merupakan obat keras tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan Rl;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum secara seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 196 UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang. bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanqqung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam peraturan perundang-undangan tersebut penjatuhan hukumannya bersrfat kumulasi karena selain penjatuhan pidana penjara juqa dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besamya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang. bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana. dan terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan diiatuhkan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum maka akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besamya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberfatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP:
Hal-Hal Yang Memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam Kesehatan:
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama dan divonis 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Mengingat, Pasal 196 UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang- Undang No. 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ARYADI Als. BENDOL Bin SUHARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDARD DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, DAN MUTU":
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusvawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari, SELASA tanggal 17 Maret 2015, oleh Kami: DWIANTO JATI SUMIRAT, SH.f sebagat Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH., dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHARDI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh ENDANG DWI RAHAYU, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dihadapan Terdakwa.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SUHARDI ,SH
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3