97/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HARYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi”; ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 1. Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/36 tanggal 1 Juli 2005 perihal Kronologi tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang. 2. Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/37 tanggal 27 Juli 2005 perihal Laporan Hasil rapat dan permohonan kerjasama pembangunan perumahan di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran. 3. Fotocopy Nota Dinas Kepala Kantor Pengelolaan Barang daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor : 295/TU/KPBD/IX/2005 tanggal 14 September 2005 perihal Asset Milik /Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang. 4. Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 600/1022/05 tanggal 12 Oktober 2005. 5. Fotocopy Nota Dinas Kepala bagian Tata Usaha Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah tanggal 6 Juli 2006 perihal Laporan Hasil Rapat pembahasan Tukar Menukar tanah Milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Dengan PT. Handayani Membangun. 6. Fotocopy Berita Acara Rapat dan daftar Hadir rapat tanggal 27 Juni 2005 hari Senin tentang Musyawarah tanah bekas Base Camp/Pemecahan Batu terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan ungaran kabupaten Semarang. 7. 1 (satu) bendel dokumen Permohonan Pensertifikatan Nomor : 39/SK/PPAT/VI/2003 tanggal 2 Juni 2003 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dari WAHYU WIBAWA, SH PPAT. 8. 1 (satu) bendel dokumen Pensertifikatan atas nama HARYANTO. 9. Fotocopy Legalisir Buku Tanah Hak Milik Nomor 1055 tanggal 14 April 2005 atas nama HARYANTO. 10. Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor : 10021/Nyatnyono/2004 tanggal 2 Agustus 2004 dari Kantor BPN Kabupaten Semarang. 11. Fotocopy Legalisir Hak Pakai Nomor 5 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tengah cq. Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jawa Tengah. 12. 1 (satu) bendel Fotocopy Sertifikat Hak MiliK 14 (empat belas) bidang di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. 13. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI) 14. Surat Keputusan Asisten Adiministrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Ketua Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar Nomor 591/31 A/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembentukan Tim Pembantu Panitia Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI) 15. Berita Acara Nomor 593/636 tanggal 6 Juli 2006 tentang Penaksiran Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dan Tanah Penggantinya Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI) 16. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 593/16622 tanggal 28 Agustus 2006 perihal Permohonan persetujuan tukar menukar tanah bersertifikat Hak Pakai No. 5 di Desa Nyatnyono milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Handayani Membangun.(FOTOCOPY LEGALISIR) 17. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2007Pebruari 2007 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Hak Pakai Nomor 5 Di Desa Nyatnyono Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada PT. Handayani Membangun. .(FOTOCOPY LEGALISIR) 18. Surat Perjanjian Nomor 030/12364 tanggal 21 Mei 2007 tentang Tukar Menukar Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan tanah Milik PT. Handayani Membangun terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Timur Kabupaten Semarang.(ASLI) 19. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 031/27/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pelepasan Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Kepada PT. Handayani membangun Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI) 20. Berita Acara Nomor 593/918 tanggal 26 Nopember 2007 tentang Serah Terima Sertifikat Tanah Milik Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan Tanah Milik PT. Handayani membangun Yang Terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI) 21. Sertifikat Hak Pakai No. 5 Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR) 22. Sertifikat Hak Pakai No. 34 terletak di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang (ASLI). 23. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 304 di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR) 24. Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/425 tanggal 15 Mei 2006 perihal Harga NJOP.(ASLI) 25. Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/525 tanggal 7 Juni 2006 perihal Harga NJOP 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR) 26. Surat Camat Ungaran Barat Nomor : 592.12/137 tanggal 3 April 2006 perihal Permintaan Harga Jual Umum. .(FOTOCOPY LEGALISIR) 27. Surat Camat Ungaran Timur Nomor : 592.12/138 tanggal 24 Maret 2006 perihal Harga Pasaran Umum Tanah di Desa Kalongan. .(FOTOCOPY LEGALISIR) 28. Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1765/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 1 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR) 29. Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1890/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kp. Sendang Rejo Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR) 30. Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1889/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Jl. Pring Gading Kelurahan Kalongan. (ASLI) 31. Foto Copy KTP a.n. JOKO MARGITO, SH. 32. Surat Perjanjian Damai PT. Handayani Membangun dengan LSM MAPAN a.n. Kepala Desa dan Masyarakat. 33. Surat Kuasa dari PT. Handayani kepada LSM MAPAN. 34. Bukti-bukti pengeluaran dari pihak Desa selama 3 (tiga) tahun untuk pembuatan lapangan sepak bola. 35. File bukti-bukti pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang memuat antara lain : - Berita Acara - Nota Kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Desa sudah menerima pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang lewat LSM MAPAN, Joko Margito dan Budi sasmito. - Fotocopy kuitansi-kuitansi. - Berita Acara. - Dokumentasi Serah Terima Kavling dari pihak PT. Handayani membangun kepada Kepala Desa dengan disaksikan Lembaga Desa. 36. Foto Dokumen LSM MAPAN pada saat masyarakat desa menerima bantuan dari DPD Golkar Jateng untuk penyempurnaan lapangan sepak bola pada tahun 2003 s/d 2004. 37. Surat LSM MAPAN kepada Ketua Dewa Propinsi Jawa Tengah tanggal 12 pebruari 2006. 38. Surat jawaban dari PU propinsi Jawa Tengah kepada Desa Nyatnyono atas izin yang diajukan untuk pemanfaatan tanah propinsi guna lapangan sepak bola. 39. SHM Nomor 1003 an LIE INDRA GUNWAN tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 40. SHM Nomor 1005 an ASADAH tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 41. SHM Nomor 1011 an KARYONO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 42. SHM Nomor 1030 an AGUNG SUSILO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 43. SHM Nomor 1035 an ABDUL MALIK tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 44. SHM Nomor 1034 an KUNZAERI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 45. SHM Nomor 1031 an SURADI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 46. SHM Nomor 1006 an SULASTRI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 47. SHM Nomor 1004 an ISMANTO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 48. SHM Nomor 1000 an MAMIK HARMIYATI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 49. SHM Nomor 1001 an DWI KUSNENDAR tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 50. SHM Nomor 1028 an SUGIYANTO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 51. SHM Nomor 999 an DENNY tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 52. SHM Nomor 1033 an SURAWI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 53. SHM Nomor 1037 an Drs BISRI MUSTHOFA tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 54. Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 42 an. PT Gajah Tilui Artha yang terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang tanggal 10 Oktober 2000 dan Fotocopy Gambar lokasi. 55. 1 (satu) bendel Fotocopy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 42 Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang an.PT Daya Cipta Tiara tanggal 3 Januari 2012. 56. Fotocopy RISALAH Pertimbangan Aspek Penguasaan Tanah dan Tehnis Tata Guna Tanah untuk Pertimbangan Pemberian Ijin Lokasi Nomor 460.02/05/A/III.3/2000 tanggal 15 Mei 2000 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ARIEF SOEKIRMAN,SH. 57. 1(satu) bendel Fotocopy Kartu Kendali Pengukuran Nomor Berkas 3215/2003 tanggal 2 Juni 2003. 58. Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 872 an KARYONO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 59. Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 1055 an HARYANTO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang. 60. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan nasional Provinsi jawa Tengah Nomor SK-237-530.3-33-2007 tanggal 20 September 2007 tentabg Pemberian Hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas sebidang tanah di Kabupaten Semarang. 61. 1 (satu) buah fotocopy salinan akta “pengakuan hutang” tanggal 13 Juli 2005 Nomor : 08 Notaris PPAT Wahyu Wibawa, SH. 62. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 24 November 2005 yang dibuat oleh Karyono; 63. 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 5 September 2005; 64. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2004 yang dibuat oleh KARYONO; 65. 1 (satu) lembar fotocopy surat tanggal 19 Desember 2005 ; 66. 2 (dua) lembar fotocopy rincian biaya pengaplingan tanah di Desa Nyatnyono Ungaran dan pemasukan. 67. 1(satu) lembar fotocopy bukti Aplikasi Transfer pada Bank danamon dari Karyono kepada AMAT YATIM tanggal 9 Mei 2005. 68. 8 (depalan) lembar Kwitansi Asli terdiri dari : • Kwitansi tanggal 15 Januari 2007; • Kwitansi tanggal 25 Maret 2007 • Kwitansi tanggal 3 Mei 2007 • Kwitansi tanggal 12 Mei 2007; • Kwitansi tanggal 13 Juni 2007; • Kwitansi tanggal 9 Oktober 2007; • Kwitansi tanggal 27 Oktober 2007; • Kwitansi tanggal 18 Januari 2008; 69. 13 (tiga belas) lembar fotocopy kwitansi terdiri dari : - Kwitansi tanggal 24 September 2005; - Kwitansi tanggal 29 Desember 2005; - Kwitansi tanggal 6 Januari 2006; - Kwitansi tanggal 3 Februari 2006; - Kwitansi tanggal 9 Februari 2006; - Kwitansi tanggal 23 Februari 2006; - Kwitansi tanggal 23 Februari 2006; - Kwitansi tanggal 29 Juli 2006; - Kwitansi tanggal 19 Agustus 2006; - Kwitansi tanggal 25 Agustus 2006; - Kwitansi tanggal 17 Oktober 2006; - Kwitansi tanggal 2 Desember 2006; - Kwitansi tanggal 15 Januari 2007. 70. 1(satu) buah buku C Desa Asli atas nama KARMIDI Nomor : 1678 dan seterusnya. “Tetap dalam status sita untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara lain”. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,oo (lima ribu rupiah) ;
Pengadilan Tipikor Semarang
P
U T U S A N
Nomor : 97/Pid.Sus/2013/PN.Tip.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HARYANTO;
Tempat Lahir : Kab. Semarang;
Umur/Tgl Lahir : 51 tahun / 07 Januari 1962;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Krajan, Nyatnyono RT. 03 RW. 04 Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang:
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (kaur Pemerintahan Desa Nyatnyono);
Terdakwa tersebut :
Ditahan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 15 Juni 2013;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 16 Juni 2013 sampai dengan tanggal 25 Juli 2013;
Penuntut Umum : sejak tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan tanggal 16 Juli 2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang : sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2013;
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang : sejak tanggal 26 Juli 2013. sampai dengan tanggal 24 Agustus 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Semarang : sejak tanggal 25 Agustus 2013 sampai dengan tanggal. 23 Oktober 2013
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal,24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal.22 Nopember 2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HERI SULISTIYONO, SH., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 131 Ungaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusus .1 Agustus 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir pada berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum serta Nota Pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa HARYANTO dengan saksi KARYONO (dalam perkara lain) dan saksi Drs PRIYANTONO JAROT NUGROHO mantan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah (dalam perkara lain) dan Saksi RUSTAMADJI Direktur III PT Handayani Membangun (dalam perkara lain), Saksi ENDANG SRI HANDAYANI, SH. Komisaris PT. Handayani Membangun (dalam perkara lain), Saksi M. Thoriq, SH. S.Sos. Sp.N. M.Kn. M.Si. mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Semarang (dalam perkara lain), Saksi Ir. Wimbo Cahyono, M.Si. mantan Kasi. Survei Pemetaan dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (dalam perkara lain), Saksi Ir. Yudhi Riarso, M.Ec. Dev mantan Kasubsi Pemetaan dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (dalam perkara lain), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti setidak-tidaknya sekitar tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang dan dikantor Pertanahan Kabupaten Semarang Jalan Gatot Subroto Nomor 18 Ungaran Kabupaten Semarang atau ditempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan UU Nomor 46 tahun 2009 berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini baik sendiri-sendiri maupun secara turut serta melakukan atau turut serta yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar tahun 2000 saksi KARYONO melakukan kesepakatan secara lisan dengan Terdakwa Drs PRIYANTONO JAROT NUGROHO dan Kepala Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang (Almarhum) TRISYANTO di Kantor Desa Nyatyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang bahwa tanah hak pakai nomor 5 tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah seluas 32.928 m2 agar dibuat Surat Pernyataan diatas materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) tanggal 6 Juli 2000, dikuasai dan dimiliki oleh saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO akan dijual kepada saksi KARYONO padahal tanah tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah, selanjutnya Kepala Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang (Almarhum) TRISYANTO secara tidak benar diminta untuk membuat LETTER D Desa Nyatnyono bahwa tanah tersebut seolah olah dimiliki oleh saksi KARYONO dengan cara jual beli dengan SULAIMAN dan SLAMET pada tahun 1981.
Bahwa setelah itu saksi KARYONO Bin PARIMAN menjual tanah tersebut atas permintaan saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO dengan harga Rp.30.000/m2, dan oleh Kepala Desa Nyatnyono yaitu (Almarhum) TRISYANTO dikatakan bahwa status tanah tersebut adalah sewa beli karena sudah jatuh tempo maka tanah tersebut dikuasai oleh saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO, dan apabila laku dijual maka perhitungannya 90% untuk saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO dan sisanya 10% untuk saksi KARYONO serta (Almarhum) TRISYANTO setelah dikurangi dengan biaya biaya yang dikeluarkan.
Selanjutnya Kepala Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang (Almarhum) TRISYANTO membuat Buku C Desa Nomor 1772 persil 97 klas II D atas nama KARYONO untuk 2 (dua) bidang tanah kering dengan luas masing masing 8750 m2 dan 21.250 m2 dan dicatat tanggal 12 Mei 1984. Perolehan tanah tersebut dibuat seolah olah diperoleh saksi KARYONO membeli tanah dari SULAIMAN dan SLAMET pada tanggal 12 Mei 1981.
Selanjutnya saksi KARYONO pada tanggal 15 Oktober 2004 membuat Surat Kuasa kepada terdakwa HARYANTO yang isinya memberikan kuasa untuk menjual tanah seolah-olah milik KARYONO berdasarkan Letter C yang dibuat oleh Kepala Desa Nyatyono TRISYANTO (Alm) dengan nomor C Desa 1960 persil II D seluas 21.508 m2 padahal tanah tersebut sudah ada Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah.
Bahwa tanah seluas 21.508 m2 pada tahun 2004 oleh terdakwa dimohonkan pensertifikatan yang seolah-olah tanah tersebut melalui proses jual beli dengan saksi KARYONO, Pensertifikatan diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dengan menggunakan alas hak yang tidak benar padahal terdakwa mengetahui bahwa tanah yang diajukan pensertifikatan bukan tanah miliknya melainkan sudah ada Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah.
Terdakwa dalam mengajukan pensertifikatan tersebut dengan melampirkan surat-surat yang tidak benar, diantaranya :
1. Kutipan Letter C yang dikeluarkan Desa Nyatnyono Nomor 1960 persil II D seluas 21.508 m2,
2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik,
3. Foto Copy Kartu Identitas terdakwa,
- Bahwa dalam mengurus pensertifikatan tersebut terdakwa bekerja sama dengan saksi RUSTAMADJI selaku Direktur PT. Handayani Membangun atas persetujuan Komisaris PT. Handayani Membangun ENDANG SRI HANDAYANI Surat Kuasa tersebut dimintakan permohonan Sertifikat Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dan tanpa meneliti dan mengecek data fisik tanah serta buku tanah saksi M.Thoriq selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1055 atas nama terdakwa HARYANTO pada tanggal 16 April 2004.
- Pada tanggal 16 April 2005 terdakwa dan Saksi RUSTAMADJI selaku Direktur PT. Handayani Membangun diketahui oleh Komisaris PT. Handayani Membangun ENDANG SRI HANDAYANI membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPJB) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1055 atas nama terdakwa HARYANTO yaitu tanah seluas kurang lebih 21.508 m2 dengan harga per m2 Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) atau senilai Rp 1.828.180.000,- (satu miliar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah), padahal terdakwa mengetahui bahwa tanah yang dijualnya kepada PT. Handayani Membangun bukan miliknya melainkan sudah ada Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah.
- Terhadap Jual beli tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang oleh saksi RUSTAMADJI dilaporkan kepada Saksi ENDANG SRI HANDAYANI, SH. selaku Komisaris PT. Handayani Membangun sekaligus meminta dana pembayaran uang muka sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan oleh saksi ENDANG SRI HANDAYANI memberikan dana tersebut kepada saksi RUSTAMADJI dan RUSTAMADJI membayarkan kepada saksi KARYONO bukan kepada terdakwa HARYANTO selaku pemilik tanah tersebut.
- Bahwa setelah pembayaran tanah tersebut selanjutnya Saksi ENDANG SRI HANDAYANI memerintahkan kepada saksi RUSTAMADJI untuk mulai membangun perumahan di atas tanah SHM nomor 1055 atas nama terdakwa HARYANTO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, menjadi beberapa perumahan dan dijual kepada masyarakat umum.
- Bahwa uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh saksi RUSTAMADJI selaku Direktur PT Handayani Membangun dibagikan dengan perincian saksi KARYONO mendapat bagian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sisanya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipakai oleh saksi RUSTAMADJI dan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh saksi KARYONO dibagikan lagi kepada :
Saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dikirim melalui transfer Bank Danamon atas nama saksi Drs Amat Yatim dan oleh saksi Drs Amat Yatim uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) telah diserahkan semuanya kepada saksi Drs PRIYANTONO JAROT NUGROHO;
Almarhun TRISYANTO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
sisanya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipergunakan sendiri oleh KARYONO;
Bahwa dari hasil penjualan tanah Hak Milik Nomor 1055 atas nama terdakwa sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) terdakwa telah memperkaya orang lain yaitu KARYONO, Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO, TRISYANTO (Alm), RUSTAMADJI, ENDANG SRI HANDAYANI dan Korporasi PT. Handayani Membangun.
Perbuatan terdakwa HARYANTO bersama saksi KARYONO dengan saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
Untuk mencegah kerugian negara terlalu besar dan guna pengembalian aset tanah milik Pemerintah Daerah Cq. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah akibat perbuatan terdakwa HARYANTO, KARYONO dan Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO menjual tanah Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah yang dikuasai dan dijual oleh saksi Dkk. kepada masyarakat umum dan PT. Handayani Membangun pada tanggal 9 Mei 2006, dikeluarkan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah agar PT. Handayani Mambangun mengganti tanah Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 dengan tanah di Desa Kalongan dengan Hak Guna bangunan di Kecamatan Ungaran Timur milik PT. Handayani Membangun seluas 40.000 M2.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi KARYONO, saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO, Saksi RUSTAMADJI Direktur III PT Handayani Membangun (dalam perkara lain), Saksi ENDANG SRI HANDAYANI, Saksi M. THORIQ, SH. S.Sos. Sp.N. M.Kn. M.Si., Saksi Ir. WIMBO CAHYONO M., Saksi Ir. YUDHI RIARSO, M.Ec. Dev., negara/daerah mengalami kerugian sejumlah Rp.2.527.648.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah Perwakilan Jawa Tengah Nomor: 10916/PW11/5/2012 tanggal 18 Desember 2012 setidak-tidaknya sejumlah Rp.647.000.000,- (enam ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa HARYANTO dengan saksi KARYONO (dalam perkara lain) dan saksi Drs PRIYANTONO JAROT NUGROHO mantan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah ( dalam perkara lain), dan Saksi RUSTAMADJI Direktur III PT Handayani Membangun (dalam perkara lain), Saksi ENDANG SRI HANDAYANI, SH. Komisaris PT Handayani Membangun (dalam perkara lain), Saksi M. THORIQ, SH. S.Sos. Sp.N. M.Kn. M.Si. mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Semarang (dalam perkara lain), Saksi Ir. WIMBO CAHYONO, M.Si. mantan Kasi Survei Pemetaan dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (dalam perkara lain), Saksi Ir. YUDHI RIARSO, M.Ec. Dev mantan Kasubsi Pemetaan dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (dalam perkara lain), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti akan tetapi setidak-tidaknya sekitar tahun 2000 sampai dengan tahun 2005,bertempat di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang dan dikantor Badan Pertanahan Kabupaten Semarang Jalan Gatot Subroto Nomor 18 Ungaran Kabupaten Semarang atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan UU Nomor 46 tahun 2009 berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar tahun 2000 saksi KARYONO melakukan kesepakatan secara lisan dengan terdakwa Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO dan Kepala Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang (Almarhum) TRISYANTO di Kantor Desa Nyatyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang bahwa tanah hak pakai nomor 5 tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah seluas 32.928 m2 agar dibuat Surat Pernyataan diatas materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) tanggal 6 Juli 2000, dikuasai dan dimiliki oleh saksi Drs PRIYANTONO JAROT NUGROHO akan dijual kepada saksi KARYONO padahal tanah tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah, selanjutnya Kepala Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang (Almarhum) TRISYANTO secara tidak benar diminta untuk membuat LETTER D Desa Nyatnyono bahwa tanah tersebut seolah olah dimiliki oleh saksi KARYONO dengan cara jual beli dengan SULAIMAN dan SLAMET pada tahun 1981.
Bahwa setelah itu saksi KARYONO Bin Pariman menjual tanah tersebut atas permintaan saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO dengan harga Rp 30.000/m2, dan oleh Kepala Desa Nyatnyono yaitu (Almarhum) TRISYANTO dikatakan bahwa status tanah tersebut adalah sewa beli karena sudah jatuh tempo maka tanah tersebut dikuasai oleh saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO dan apabila laku dijual maka perhitungannya 90% untuk saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO dan sisanya 10% untuk saksi KARYONO serta (Almarhum) TRISYANTO setelah dikurangi dengan biaya biaya yang dikeluarkan.
Selanjutnya Kepala Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang (Almarhum) TRISYANTO membuat Buku C Desa Nomor 1772 persil 97 klas II D atas nama KARYONO untuk 2 (dua) bidang tanah kering dengan luas masing masing 8750 m2 dan 21.250 m2 dan dicatat tanggal 12 Mei 1984. Perolehan tanah tersebut dibuat seolah olah diperoleh saksi KARYONO membeli tanah dari SULAIMAN dan SLAMET pada tanggal 12 Mei 1981.
Selanjutnya saksi KARYONO pada tanggal 15 Oktober 2004 membuat Surat Kuasa kepada terdakwa HARYANTO yang isinya memberikan kuasa untuk menjual tanah seolah-olah milik KARYONO berdasarkan Letter C yang dibuat oleh Kepala Desa Nyatyono TRISYANTO (Alm) dengan nomor C Desa 1960 persil II D seluas 21.508 m2 padahal tanah tersebut sudah ada Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah.
Bahwa tanah seluas 21.508 m2 pada tahun 2004 oleh terdakwa HARYANTO dimohonkan pensertifikatan yang seolah-oleh tanah tersebut melalui proses jual beli dengan saksi KARYONO, Pensertifikatan diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dengan menggunakan alas hak yang tidak benar padahal terdakwa HARYANTO mengetahui bahwa tanah yang diajukan pensertifikatan bukan tanah miliknya melainkan sudah ada Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah.
Terdakwa HARYANTO dalam mengajukan pensertifikatan tersebut dengan melampirkan surat-surat yang tidak benar, diantaranya :
1. Kutipan Letter C yang dikeluarkan Desa Nyatnyono Nomor 1960 persil II D seluas 21.508 m2,
2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik,
3. Foto Copy Kartu Identitas terdakwa.
- Bahwa dalam mengurus pensertifikatan tersebut terdakwa HARYANTO bekerja sama dengan saksi RUSTAMADJI selaku Direktur PT Handayani Membangun atas persetujuan Komisaris PT. Handayani Membangun ENDANG SRI HANDAYANI Surat Kuasa tersebut dimintakan permohonan Sertifikat Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dan tanpa meneliti dan mengecek data fisik tanah serta buku tanah saksi M. THORIQ selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1055 atas nama terdakwa HARYANTO pada tanggal 16 April 2004.
Pada tanggal 16 April 2005 terdakwa HARYANTO dan Saksi RUSTAMADJI selaku Direktur PT. Handayani Membangun diketahui oleh Komisaris PT. Handayani Membangun ENDANG SRI HANDAYANI membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPJB) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1055 atas nama terdakwa HARYANTO yaitu tanah seluas kurang lebih 21.508 m2 dengan harga per m2 Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) atau senilai Rp 1.828.180.000,- (satu miliar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah), padahal terdakwa HARYANTO mengetahui bahwa tanah yang dijualnya kepada PT. HANDAYANI membangun bukan miliknya melainkan sudah ada Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah.
Terhadap jual beli tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang oleh saksi RUSTAMADJI dilaporkan kepada Saksi ENDANG SRI HANDAYANI, SH. selaku Komisari PT. Handayani Membangun sekaligus meminta dana pembayaran uang muka sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan oleh saksi ENDANG SRI HANDAYANI memberikan dana tersebut kepada saksi RUSTAMADJI dan RUSTAMADJI membayarkan kepada saksi KARYONO bukan kepada terdakwa HARYANTO selaku pemilik tanah tersebut.
Bahwa setelah pembayaran tanah tersebut selanjutnya Saksi ENDANG SRI HANDAYANI memerintahkan kepada saksi RUSTAMADJI untuk mulai membangun perumahan di atas tanah SHM nomor 1055 atas nama terdakwa HARYANTO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, menjadi beberapa perumahan dan dijual kepada masyarakat umum.
Bahwa uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh saksi RUSTAMADJI selaku Direktur PT. Handayani Membangun dibagikan dengan perincian saksi KARYONO mendapat bagian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sisanya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipakai oleh saksi RUSTAMADJI dan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh saksi KARYONO dibagikan lagi kepada :
Saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dikirim melalui transfer Bank Danamon atas nama saksi Drs Amat Yatim dan oleh saksi Drs Amat Yatim uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) telah diserahkan semuanya kepada saksi Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO;
Almarhum TRISYANTO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
sisanya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipergunakan sendiri oleh KARYONO.
Bahwa dari hasil penjualan tanah Hak Milik Nomor 1055 atas nama terdakwa HARYANTO sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) terdakwa HARYANTO telah memperkaya orang lain yaitu KARYONO, Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO, TRISYANTO (Alm), RUSTAMADJI, ENDANG SRI HANDAYANI dan Korporasi PT. Handayani Membangun.
Perbuatan terdakwa HARYANTO bersama saksi KARYONO dengan saksi Drs PRIYANTONO JAROT NUGROHO tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No.24 tahun 1997.
Untuk mencegah kerugian negara terlalu besar dan guna pengembalian aset tanah milik Pemerintah Daerah Cq. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah akibat perbuatan terdakwa HARYANTO, KARYONO dan Drs. PRIYANTONO JAROT NUGROHO menjual tanah Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 milik Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah yang dikuasai dan dijual oleh saksi Dkk. kepada masyarakat umum dan PT. Handayani Membangun pada tanggal 9 Mei 2006 dikeluarkan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah agar PT. Handayani Mambangun mengganti tanah Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 dengan tanah di Desa Kalongan dengan Hak Guna bangunan di Kecamatan Ungaran Timur milik PT. Handayani Membangun seluas 40.000 M2.
Akibat perbuatan terdakwa negara/daerah mengalami kerugian sejumlah Rp.2.527.648.000,- (dua milyar lima ra tus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara Perwakilan Jawa Tengah Nomor: 10916/PW11/5/2012 tanggal 18 Desember 2012 setidak-tidaknya sejumlah Rp. 647.000.000,- (enam ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa Keterangan Saksi-saksi, Bukti-bukti Surat, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SARTONO, di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah warga desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Bahwa saksi mengetahui jika di Desa Nyatnyono terdapat tanah Hak Pakai No. 5 milik Pemprop Jateng seluas 3 Hektar lebih, asal mula tanah tersebut dibeli dari masyarakat antara lain dibeli dari Soleman, Subandi, Musta’an, Amin, Lameno, Sarmudji, H. Slamet Muhadi (Ayah saksi) dan lainnya.
Bahwa setahu saksi, tanah-tanah tersebut dibeli pada tahun 1980 sampai dengan tahun 1981, dengan cara pemilik tanah dikumpulkan di kantor Sekda kemudian diberikan penjelasan bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh Bina Marga untuk kepentingan pemecahan batu dalam pembangunan jalan.
Bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Bina Marga seingat saksi hampir selama sepuluh tahun sampai dengan proyek pembangunan jalan selesai, kemudian tanah tersebut nganggur dan digarap oleh SUWITO sebagai penjaga di Bina Marga sampai dengan tahun 2002/2003
Bahwa pada tahun 2002/2003 saksi mengetahui jika sebagian dari tanah Bina Marga tersebut telah dikuasai oleh KARYONO dan dikapling-kapling dan djual kepada warga, sedangkan sebagian lagi dikuasai oleh HARYANTO dan dijual kepada PT. Handayani Membangun.
Bahwa pada saat tanah-tanah warga dibeli oleh Bina Marga pada saat itu telah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang, saat itu semua warga pemilik tanah dikumpulkan untuk menunjukan batas-batas tanahnya.
Bahwa saksi selaku Kadus Sendangreo dan mempunyai tanah yang berbatasan dengan tanah Bina Marga merasa tidak pernah mendapatkan undangan pada saat pengukuran tanah yang dikuasai oleh Karyono, saksi mengetahui setelah tanah-tanah tersebut dikapling-kapling.
Bahwa seingat saksi di Desa Nyatnyono belum pernah ada pengumuman data fisik dan data yuridis tanah yang berkaitan dengan adanya permohonan hak atas tanah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. ERY WICAKSONO, di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Drs. Priyantono Djarot Nugroho, M. Thoriq, Wimbo Cahyono, Karyono dan Yudhi Riarso dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka semua.
Bahwa Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi jateng cq Dinas PU Provinsi Jawa Tengah mempunyai tanah Hak Pakai yang berlokasi di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang seluas 32.928 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 5 tahun 1983 yang dikeluarkan oleh BPN Kab Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Agraria Semarang Tridjono, BA. Sertifikat Hak Pakai tersebut berlaku selama dipergunakan untuk lokasi pemecahan batu sejak 30 Agustus 1982 sampai dengan sebelum ada kasus ruislag tanah. Hak Pakai tersebut berasal dari pemberian hak berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah cq Kepala Direktorat Agraria tanggal 30 Agustus 1983 nomor SK.DA II/HP/267/1/4690/82.
Bahwa pada tahun 1982 tanah Hak Pakai No. 5 Desa Nyatnyono yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan digunakan sebagai basecamp UPCA (Unit Produksi Campuran Aspal) pada saat pembagunan jalan, dipergunakan untuk tempat pemecah batu maupun produksi campuran aspak sampai dengan berakhirnya proyek tahun 1986.
Bahwa saat ini Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah sudah tidak mengelola Tanah Hak Pakai No. 5 di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang, karena tanah tersebut telah dilakukan tukar guling dengan tanah di Desa Kalongan Kabupaten Semarang milik PT. Handayani Membangun.
Bahwa mengenai proses Ruislagnya saksi tidak mengetahui, akan tetapi setahu saksi Ruislag tersebut dilaksanakan karena terjadi permasalahan diatas Tanah Hak Pakai No. 5 Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang dimana pada saat itu diatas tanah Hak Pakai No. 5 tersebut telah dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah.
Bahwa pertama kali saksi mengetahui jika diatas tanah Hak Pakai No.5 Desa Nyatnyono telah dikuasai oleh orang lain adalah dari teman saksi yang kebetulan rumahnya didaerah yang lokasinya dekat dengan Tanah Hak Pakai No.5 tersebut melihat diatas tanah hak Pakai No.5 telah mulai dibangun beberapa rumah.
Bahwa kemudian teman saksi melaporkan kepada pimpinan saksi secara lisan yaitu Edy Joko Pramono (Kabag TU), kemudian menugaskan kepada saksi dan Wijayanto untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Bahwa pada saat saksi melihat ke lokasi, saksi bertemu dengan pegawai di Kelurahan Nyatnyono dan bertemu dengan Carik serta Kaur. Pemerintahan HARYANTO, pada saat itu saksi menanyakan status tanah milik Dinas Bina Marga yang telah dibangun beberapa rumah, oleh pegawai Kelurahan tidak dijawab dan disarankan agar bertemu dengan Lurah namun tidak ketemu, selanjutnya saksi bersama-sama teman mendatangi lokasi Tanah Hak Pakai No. 5 dan ternyata benar diatas tanah tersebut telah berdiri beberapa bangunan.
Bahwa selanjutnya saksi dan teman-teman berpura-pura sebagai konsumen yang akan membeli rumah di tempat tersebut dan menemui bagian pemasarannya. Pada saat itu saksi sempat menanyakan apakah didalam melakukan pembangunan tersebut PT. Handayani Membangun selaku pengembang telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Ijin Lokasi Perumahan dan dijawab oleh meraka bahwa telah memiliki ijin-ijin tersebut, dan menerangkan jika nantinya membeli tanah di lokasi tersebut, maka pembeli akan memiliki Sertifikat Hak Miliknya.
Bahwa selain melakukan pengecekan ke lapangan di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, pada saat itu saksi dan teman saksi telah juga melakukan pengecekan ke BPN Kabupaten Semarang, dan bertemu dengan petugas pendaftaran dan oleh petugas pendaftaran disarankan bertemu dengan salah satu kasi. di BPN yang namanya saksi lupa, pada saat itu saksi menanyakan apakah Sertifikat Hak Pakai nomor 5 milik Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah sudah timbul Sertifikat Hak Milik, oleh BPN dijawab belum ada Sertifikat Hak Milik. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
Bahwa Kepala Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah melaporkan secara tertulis kepada Sekda Provinsi Jawa Tengah nomor 593/36 tanggal 1 Juli 2005 perihal kronologis tanah di Desa Nyatnyono, kemudian Sekda Provinsi Jawa Tengah menugaskan Tim yang terdiri dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan SETDA dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah (saksi) turun ke lapangan ke Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Bahwa setelah saksi menanyakan permasalahan Tanah Hak Pakai No. 5 ke BPN Kabupaten Semarang, kemudian saksi diundang untuk menghadiri rapat klarifikasi yang diadakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 27 Juni 2005 yang dihadiri oleh Kepala BPN Semarang, Kasi BPN Semarang, Rustamadji dari PT Handayani Membangun, Perangkat Desa Nyatnyono dan dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Pramono, saksi dan Suhadi. Dalam rapat yang dipimpin oleh M. Thoriq, pihak Dinas Bina Marga menyatakan bahwa masih menguasai dan memiliki serta mempertahankan kepemilikan Hak Pakai berdasarkan Sertifikat nomor 5, namun dari pihak BPN ternyata sudah terlanjur menerbitkan Sertifikat Hak Milik nomor 1055 atas nama Haryanto. Dalam rapat tersebut Kepala BPN menerangkan jika Tanah Hak Pakai No. 5 tidak dikelola oleh Dinas Marga, dan menerangkan jika apa pernyataan diatas segel dari Prinyantono Djarot Nugroho bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah. Selanjunya atas tanah Hak Pakai tersebut timbul Letter C dan diMohonkan Sertifikat Hak Miliknya atas nama Haryanto. Dalam pembahasan rapat tanggal 27 Juni 2005 pada intinya pihak BPN hanya meminta pendapat dari masing masing pihak yang dipanggil, dan rapat akan dilanjutkan tanggal 29 Juni 2005.
Bahwa saksi juga menghadiri rapat tersebut bersama dengan Suhadi dan Widjayanto rapat tanggal 29 Juni 2005, dimana dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan antara lain :
Bahwa HARYANTO akan menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No. 1055 seluas 21,508 m2 kepada BPN Kabupaten Semarang untuk dibatalkan.
Bahwa pihak Bina Marga Propinsi Jawa Tengah menghendaki supaya BPN memblokir Sertifikat HM No. 1055 atas nama HARYANTO dan meminta kepada PT. Handayani Membangun untuk menghentikan aktifitas pembangunan diatas tanah Haka Pakai No. 5 tersebut.
Bahwa di dalam rapat ini juga dihadiri oleh Priyantono Djarot Nugroho, dan yang bersangkutan menerangkan bahwa ia hanya ”mengamankan aset”.
Bahwa pada saat rapat klarifikasi tersebut saksi belum menanyakan mengenai sisa luas lahan dari Tanah Hak Pakai No. 5, akan tetapi hal tersebut dibahas dalam rapat-rapat pada tingkat Dinas. Dan setelah saksi menghadiri rapat-rapat dengan Pihak BPN Kabupaten Semarang, Kepala Dinas melaporkan hasil rapat tersebut kepada Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat Nomor : 593/36 tanggal 1 Juli 2005 perihal kronologis tanah di Desa Nyatnyono maupun dengan surat Nomor : 593/37 tanggal 27 Juli 2005 perihal Laporan Hasil rapat dan Permohonan Kerjasama pembangunan Perumahan di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Bahwa setahu saksi, Priyantono Djarot Nugroho hadir dalam rapat klarifikasi di Kantor Pertanahan Kab. Semarang adalah dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Jawa Tengah, namun pada saat rapat saksi mengetahui jika yang bersangkutan hadir dalam rapat tersebut selaku pribadi karena Priyantono Djarot Nugroho mengakui bahwa ia adalah pemilik dari Tanah Hak Pakai No. 5 di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang yang kemudian timbul Sertifikat Hak Milik No. 1055 atas nama HARYANTO tersebut.
Bahwa pada saat rapat klarifikasi dengan BPN Kabupaten Semarang, orang yang bernama HARYANTO seingat saksi hanya diam saja dan kelihatannya yang bersangkutan hanya dipinjam namanya saja dalam pembuatan Sertifikat No. 1055 tersebut.
Bahwa setahu saksi setelah Kepala Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah melaporkan permasahan tersebut kepada Sekda selanjunya penyelesaian terhadap permasalahan diatas tanah Hak Pakai No. 5 tersebut diambil alih dan diserahkan kepada Kantor Pengelolaan Barang Daerah.
Bahwa pada saat rapat klarifikasi saksi belum mengetahui hal tersebut, namun setelah dinas melakukan pengecekan ulang ternyata luas tanah Sertifikat Hak Milik No. 1055 atas nama HARYANTO adalah 21,508 m2, sehingga masih ada sisa tanah yang seharusnya ada, dan tenyata selain sertifikat atas nama HARYANTO ternyata diatas tanah Hak Pakai Np. 5 milik Pemprop. Jateng tersebut juga terdapat 20 Sertifikat Hak Milik lainnya;
Bahwa sepengetahuan saksi hal tersebut telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Prop. Jawa Tengah oleh Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Prop. Jawa Tengah dalam Nota Dinas Nomor : 295/TU/KPBD/IX/2005 tanggal 14 September 2005 yang menerangkan bahwa diatas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/1981 an. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah berdiri bangunan yang terbagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu :
Tanah yang telah dibangun oleh PT. Handayani Membangun dengan kondisi berdiri 14 (empat belas) bangunan dengan kriteria :
Kondisi bangunan 90 % : 5 Unit
Kondisi bangunan 75 % : 5 Unit
Kondisi bangunan 40 % : 4 Unit
Bangunan fondasi calon rumah : 4 Lokasi.
Tanah yang telah dibangun atas nama perorangan (diluar PT. Handayani Membangun) direncanakan untuk dibangun 20 unit rumah, 15 telah bersertifikat dan 5 belum dengan kondisi sebagai berikut :
Bagunan rumah jadi : 3 Unit
Bangunan lokasi : 6 lokasi.
Bahwa setelah adanya klarifikasi tersebut Badan Pertanahan Kabupaten Semarang memberikan Surat Keterangan Nomor : 600/1022/05 tanggal 12 Oktober 2005 yang menerangkan bahawa BPN Kabupaten Semarang telah memblokir ke-20 Sertifikat HM tersebut.
Bahwa untuk proses Ruislag, dari Dinas Bina Marga ada yang dilibatkan sebagai anggota Panitia penaksir harga tanah yaitu Indra Kardiarsono selaku Kabag. Tata Usaha Dinas Bina Marga, saat itu saksi pernah diajak oleh beliau untuk menghadiri rapat pembahasan mengenai permasalahan yang terjadi diatas tanah Hak Pakai No. 5 tersebut.
Bahwa sepengetauan saksi sebagai laporan kepada atasan Indra Kardiarsono selaku Kabag. Tata Usaha melaporkan melalui Nota Dinas tertanggal 6 Juli 2006 yang pada pokoknya untuk proses Ruislag tersebut PT. Handayani Membangun menawarkan tanah pengganti di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran seluas 40.000 m2;
Bahwa dari KPBD Jawa Tengah sudah mendapatkan data-data pendukung untuk taksiran harga masing-masing lokasi sebagai berikut :
Untuk tanah di Nyatnyono :
Luas : 32,928 m2
Harga pasaran umum : 45.000 s/d 50.000
NJOP terendah/tertinggi : 31.000 s/d 41.000
Nilai Rata-rata sebesar : Rp 1.374.744.000,-
Untuk tanah di Kalongan
Luas : 40.000 m2
Harga pasaran umum : 35.000 s/d 50.000
NJOP terendah/tertinggi : 55.000 s/d 73.000
Nilai Rata-rata sebesar : Rp 2.130.000.000,-
Bahwa setahu saksi bahwa untuk harga NJOP tertinggi untuk tanah di Desa Nyatnyono adalah sebagaimana data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah pada rapat tanggal 6 Juli 2006 yaitu sebesar 31.000 s/d 41.000.
Bahwa saksi mengetahui jika pernah ada surat yang dikirim sebelumnya dengan jawaban harga NJOP tertinggi untuk tanah di Desa Nyatnyono sebesar 114.000 s/d 142.000/m2 baru pada saat diperiksa saat ini.
Bahwa untuk tanah Hak Pakai No. 5 milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tersebut saat ini telah dilepaskan kepada PT. Handayani Membangun berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 031/27/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pelepasan Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang Dikelola Dinas Bina Marga Jawa Tengah terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Kepada PT. Handayani Membangun dengan cara tukar menukar.
Bahwa mengenai tanah di Desa Kalongan saat ini dicatat sebagai aset milik Dinas Bina Marga Prop. Jawa Tengah akan tetapi baru dalam taraf pencatatan saja, karena belum ada Berita Acara Serah Terima dari pihak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUWITO, di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa tanah di Desa Nyatnyono terletak di Dusun Sendangrejo tersebut asalnya adalah milik sekitar 11 orang warga antara lain Wandi, Tamsir, Muslimin, Sarmuji, Slamet, Sirat, Karsiman, Turmudi dan Saniah.
Bahwa pada tahun 1980 tanah tersebut telah dibeli oleh Dinas Bina Marga Pemprop. Jateng (DPU) digunakan untuk basis camp proyek pemaspalan jalan Jawa Tengah untuk penggilingan aspal dan penampungan material pembuatan jalan, sekitar tahun 1990 setelah proyek selesai kemudian kantor Bina Marga pindah di Srondol, dan lokasi tersebut telah ditinggal begitu saja.
Bahwa saksi bekerja di proyek pengaspalan di Nyatnyono tersebut sebagai keamanan selama proyek tersebut berlangsung.
Bahwa saksi pernah menandatangani surat pernyataan HARYANTO yang menyatakan sebenarnya-benarnya bahwa terdakwa memiliki/ menguasai sebidang tanah No.C Desa No.1960 persil 97 kelas II D seluas 21.250 m2;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa membuat surat pernyataan tersebut adalah atas perintah dari Lurah Desa Nyatnyono yaitu (Alm.) TRISYANTO;
Atas keberatan dari terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Saksi MUHAZIE, di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Perangkat Desa Nyatnyono sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 1972 sampai dengan Tahun 2009.
Bahwa saksi kenal dengan Karyono, Rustamadji dan M. Thoriq, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka, tetapi saksi tidak kenal dengan Priyantono Djarot Nugroho, Wimbo Cahyono dan Yudi Riarso dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengetahui jika di Desa Nyatnyono ada tanah milik Pemerintah Prop. Jawa Tengah yang mana tanah tersebut dahulunya adalah milik masyarakat Desa Naytnyono yang dibeli oleh Bina Marga dan digunakan sebagai tempat untuk penampungan sirtu dan untuk penampungan aspal cair pada proyek pembangunan jalan jurusan Semarang-Solo.
Bahwa setelah proyek pembangunan jalan selesai tanah tersebut tidak dikelola dengan baik oleh Dinas Bina Marga Propinsi Jateng, oleh karena itu tanah tersebut dimanfaatkan oleh warga desa untuk dibuat lapangan sepak bola.
Bahwa saksi mengenali Berita Acara Kesaksian (Model C) tanggal 2 Juni 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dan Suwito, yang pada intinya saksi memberikan kesaksian jika sebidang tanah Hak Milik Adat No. C/Verponsing Indonesia/SPPT No. 1772 Persil 97 Kelas II D/seluas 8.750 m² terletak di Desa Nyaynyono adalah benar-benar secara fisik dimiliki/dikuasai oleh Karyono yang dibeli secara lisan pada tahun 1981 dari Slamet tersebut;
Bahwa seingat saksi surat tersebut saksi buat atas perintah Lurah Desa Nyatnyono (Alm. Trisyanto) kepada saksi untuk menandatangani Berita Acara kesaksian tersebut untuk keperluan pengajuan permohonan pensertifikatan tanah oleh sdr. Karyono kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Bahwa kesaksian yang tercantum didalam berita Acara Kesaksian (Model C) tanggal 2 Juni 2006 yang menerangkan bahwa tanah Hak Milik Adat No. C/Verponsing Indonesia/SPPT No. 1772 Persil 97 Kelas II D/seluas 8.750 m² terletak di Desa Nyaynyono adalah benar-benar secara fisik dimiliki/dikuasai oleh Karyono yang dibeli secara lisan pada tahun 1981 dari sdr. Slamet adalah tidak benar karena tanah tersebut adalah tanah milik Bina Marga Propinsi Jawa Tengah.
Bahwa saksi mengetahui surat pernyataan yang dibuat oleh Karyono yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik dari tanah No. 1772 persil 97 Kelas II D seluas 8.750 m² terletak di Desa Nyatnyono karena pada saat itu saksi diminta untuk menandatanganinya oleh Lurah, namun sebenarnya isi dari surat pernyataan tersebut tidak benar.
Bahwa seperti jawaban saksi diatas, saksi mengetahui surat Pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 2 Juni 2003tersebut karena pada saat itu saksi diminta oleh Lurah untuk menandatangani surat tersebut sebagai saksi.
Bahwa untuk tanah milik Bina Marga di Desa Nyantnyono seluruhnya seluas 3.2 Ha dimana untuk seluas 2,1 ha terletak disebelah utara sungai dan yang seluas 8.750 m² terletak disebelah selatan sungai.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana awalnya Karyono mengakui tanah yang seluas 8.750 m² sebagai miliknya, namun pada saat itu saksi mendengar cerita jika Karyono berhubungan dengan orang Propinsi yaitu Djarot yang membuat Surat pernyataan bahwa Djarot adalah pemilik tanah di Desa Nyatnyono.
Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui bagaimana ceritanya awalnya mengenai adanya pemilikan tanah oleh Karyono tersebut, sehingga pada saat itu saksi menuruti perintah dari Lurah untuk menandatangani Berita Acara Kesaksian bahwa tanah No. 1772 persil 97 kelas II D seluas 8.750 adalah milik Karyono untuk keperluan pembuat sertifikat Hak Milik.
Bahwa selain saksi menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah seluas 8.750 m² No. 1772 persil 97 Kelas II D adalah milik Karyono untuk keperluan pembuatan sertifikat Hak Milik, saksi juga pernah disuruh oleh Lurah untuk menandatangani surat-surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah No. C 1960 Persil 97 Kelas D II seluas 21.250 m² adalah milik HARYANTO yaitu antara lain saksi menandatangani sebagai saksi Surat Pernyataan HARYANTO tanggal 20 Desember 2004 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 20 Desember 2004.
Bahwa Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pemilik tanah No. C 1960 Persil 97 Kelas D II seluas 21.250 m² tersebut adalah tidak benar sama sekali, karena senyatanya HARYANTO bukanlah pemilik tanah No. C 1960 Persil 97 Kelas D II seluas 21.250 m²;
Bahwa terdakwa HARYANTO pada saat itu adalah Kepala Dusun Nyatnyono yang hanya dipinjam namanya oleh Karyono untuk pembuatan sertifikat Hak Milik atas tanah No. C 1960 Persil 97 Kelas D II seluas 21.250 m².
Bahwa untuk yang Karyono setahu saksi sertifikat atas namanya kemudian dipecah menjadi 20 bidang dan telah dijual dan sertifikatnya dipecah menjadi 20 bidang, sedangkan yang sertifikat atas nama Haryanto pada saat itu setahu saksi, tanahnya dijual kepada Rustamadji dari PT. Handayani Membangun dan tanahnya dijadikan lokasi perumahan Ungaran Indah;
Bahwa pada saat PT. Handayani Membangun mulai melaksanakan pembangunan terdapat permasalahan yaitu dari Dinas Bina Marga Propinsi mengetahui jika tanahnya dibangun oleh PT. Handayani Membangun, atas kejadian tersebut pernah dilakukan rapat musyawarah bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Bahwa saksi ikut menghadiri rapat musyawarah yang dilakukan di Kantor Pertanahan tersebut yaitu pada tanggal 27 Juni 2005, yang menghadiri rapat musyawarah pada saat itu adalah Kepala Kantor Pertanahan Kab. Semarang M. Thoriq, dari Bina Marga, Lurah, Haryanto, saksi sendiri, Rustamadji dari PT. Handayani Membangun, Karyono. Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa Haryanto akan melepaskan kembali Sertifikat Hak Milik atas namanya, dan ke-20 Sertifikat yang dijual oleh Karyono akan diblokir oleh BPN.
Bahwa setahu saksi pada saat rapat tersebut tidak ada pembahasan mengenai Ruislag sehingga saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi yang berhubungan dengan Rustamadji adalah Lurah dengan Karyono.
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menerima upah berupa uang baik dari Karyono maupun Haryanto.
Bahwa setahu saksi saat itu tanah dibeli oleh PT. Handayani Membangun seharga Rp. 80.000/m² dan saat itu PT. Handayani Membangun telah memberi uang muka sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada terdakwa HARYANTO, namun uang tersebut menurut pengakuan HARYANTO kepada saksi diminta oleh Lurah semua.
Bahwa seingat saksi pada saat BPN hanya datang untuk melakukan pengukuran tanahnya saja.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan:
Saksi Drs. M. SOENTORO, MM. B.Sc., di bawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini jabatan saksi adalah Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setda Prop. Jateng
Benar saksi pernah menjadi Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah terletak di Kelurahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang yang akan dilepas kepada PT Handayani Membangun dengan cara tukar menukar, berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : No. 591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006.
Bahwa saksi dari unsur Kantor Pengelolaan Barang Daerah (KPBD), dan jabatan saksi pada saat itu adalah Kepala Seksi Perencanaan dan Perubahan Status Hukum.
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Perubahan Status Hukum adalah membantu Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah di bidang perencanaan dan perubahan status hukum barang Daerah di Pemda Prop Jateng..
Bahwa selaku anggota Panitia sesuai yang tercantum didalam SK pengangkatan, yang menjadi tugas panitia adalah sebagai berikut :
Meneliti bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan status tanah yang akan dilepas maupun tanah pengganti;
Meneliti dan mengkaji lokasi serta keadaan lingkungan tanah yang akan dilepas maupun tanah pengganti, dihubungkan dengan rencana pelepasan hak atas tanah ditinjau dari segi sosial, ekonomi dan kepentingan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
Menaksir besarnya harga/nilai tanah dengan memperhatikan nilai jual objek pajak, dan atau harga umum setempat;
Lain-lain keterangan yang dipandang perlu;
Melaporkan hasil kegiatan tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara kepada Gubernur Propinsi Jawa Tengah.
Bahwa dasar hukum untuk dilakukannya tukar menukar barang daerah (tanah daerah) adalah dengan mengacu pada ketentuan antara lain :
Peraturan menteri dalam Negeri No. 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,
Peraturan daerah No. 15 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah,
Hal-hal yang ditangani oleh seksi perencanaan dan perubahan status hukum pada KPBD adalah semua hal hal yang berkaitan dengan perubahan status hukum barang daerah misalnya mengenai penjualan dan tukar-menukar barang daerah dengan pihak lain (lebih kepada proses pelepasan status hukum barang daerah kepada pihak lain).
Bahwa tugas selaku Sekretaris Panitia Penaksir Harga/Nilai tanah adalah mempersiapan administrasi ketatausahaan Tim panitia Penaksir, mengumpulkan data-data yang ada.
Bahwa pada saat saksi sebagai Panitia Penaksir yang saksi ketahui adalah sebagai berikut :
Untuk tanah milik Pemerintah Prop. Jateng yang dikelola oleh Dinas Bina Marga yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Pakai No. 5 atas nama Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang terletak di Desa Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang seluas 32.928
;Sedangkan untuk tanah Penggantinya adalah tanah milik PT. Handayani adalah tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 304 terletak di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang seluas 40.000
(sebelumnya Sertikat Hak Guna Bangunan No. 42 atas nama PT. Gajah Tiluwi Artha).
Bahwa mekanisme dalam proses tukar menukar adalah sebagai berikut:
Adanya permohonan dari pihak lain (baik perorangan/Badan Hukum) maupun dari pemda diluar Pemprop. Jateng kepada Gubernur Jawa Tengah.
Atas permohonan tersebut Gubernur membentuk Tim Penaksir Harga/Nilai untuk mengkaji apakah tanah tersebut layak untuk bisa dipertimbangkan atau tidak.
Selanjutnya Tim melakukan pengkajian mengenai tanah yang akan dilepas maupun tanah penggantinyya berkaitan dengan kondisi tanah, peruntukan tanah, maupun harga tanahnya.
Kemudian tim mengumpulkan data-data tentang keadaan tanahnya sampai dengan menaksir harga/nilai tanahnya, dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
Selanjutnya Gubernur mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD untu pelepasan tanahnya.
Setelah muncul persetujuan dari DPRD, dilaksanakan pelaksaan tukar menukar dengan pihak lain dengan jalan Gubernur mengeluarkan SK Pelepasan atas tanah.
Bahwa prinsip dalam tukar menukar tanah yaitu harus sebanding atau nilainya lebih tinggi dari tanah milik Pemprop. Jateng.
Bahwa status tanah di Desa Nyatnyono adalah Tanah Pemprop Jateng yang dikelola oleh Dinas Bina Marga berdasarkan Sertifikat Hak Pakai no. 5 sejak tahun 1983.
Bahwa setahu saksi mulai Tahun 1981 tanah tersebut dipegunakan untuk proyek Unit Produksi Campuran Aspal (UPCA) Dinas Pekerjaan Umum sampai dengan tahun 1986. Kemudian pada 24 Februari 1983 terbit Sertifikat Hak Pakai No. 5 atas nama Pemerintah Daerah TK I Propinsi Jawa Tengah c.q. Dinas Pekerjaan Umum Daerah TK I Prop. Jateng
Berdasarkan Sk Gubernur Jateng Nomor : 591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006, keanggotaan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah adalah sebagai berikut:
Drs. Hadi Prabowo, MM ( Asisten Adiminstrasi Sekda Prov Jateng) sebagai Ketua.
Drs. Moch. Soentoro, BSc,MM( Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Prov Jateng) sebagai Wakil Ketua.
Rahardjanto Pudjiantoro, SH. (Kepala seksi Perencanaan dan Perubahan Status Hukum pada kantor Pengelolaan bvarang Daerah Provinsi Jawa Tengah) sebagai Sekretaris.
Indra Kadiarsono, SH.MM (Kepala Bagian tata Usaha Dinas Bina Marga Provinsi jawa Tengah) sebagai anggota.
Drs. FA. Hartanto, SH (Kepala Bidang Hak Atas Tanah pada kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng) sebagai anggota.
Suko Mardiono, SH.MM (Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jateng) sebagai anggota.
Indrawasih, SH (Kepala Bagian Peraturan Perundang undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi Jateng) sebagai anggota.
Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Panitia Penaksir Harga/Nilai tanah saksi dibantu oleh Tim Pembantu Panitia Penaksir Harga/Nilai tanah yang dibentuk berdasarkan SK dari Asisten Administrasi Sekda Prop. Jateng selaku Ketua Panitia Penaksir nomor: 591.05/31A/2006 tanggal 1 Juni 2006, tentang Tim Pembantu Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah terletak di Kelurahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang yang akan dilepas kepada PT Handayani Membangun dengan cara tukar menukar.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penaksir Harga/Nilai tanah yaitu :
Pertama Panitia mengadakan pengumpulan data mengenai tanah yang akan dilepas maupun tanah pengganti meliputi, luas tanah, harga tanah baik itu harga NJOP maupun harga umum setempat maupun peruntukan tanah maupun kondisi tanahnya yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Panitia Pembantu Penaksir Harga/Nilai tanahh.
Setelah itu Panitia melakukan kajian terhadap data tersebut dengan melakukan cecking kelapangan.
Kemudian Panitia melaporkan kepada Gubernur Jateng tentang hasil kajian dalam bentuk Berita Acara.
Bahwa harga NJOP untuk tanah milik Pemprop yang dikelola oleh Dinas Bina Marga berdasarkan Surat Kepala Kantor PBB Ungaran Nomor : S.1890/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Informasi NJOP Tahun 2006 di KP. Sendangrejo Kelurahan Nyatnyono untuk NJOP tertinggi adalah 31.000 s/d 41.000/m2 dan NJOP terendah adalah 12.000 s/d 17.000/ m2.
Bahwa sebelum Kepala Kantor KPBD mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Semarang dengan surat Nomor : 593/525 tanggal 7 Juni 2006 perihal Harga NJOP 2006 di Kelurahan Nyatnyono, pernah mengirim surat Nomor : 593/425 tanggal 15 Mei 2006 perihal harga NJOP, dalam surat tersebut isinya meminta informasi harga NJOP tanah milik Dinas Bina Marga Prop. Jateng di Desa Nyatnyono, atas surat tersebut mendapatkan jawaban dari Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Semarang dengan surat Nomor : S. 1765/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 1 Juni 2006 tentang Informasi NJOP tahun 2006 di Kelurahan Nyatnyono bahwa NJOP tertinggi adalah 114.000 s/d 142.000/m2 dan NJOP Terendah adalah 4.100 s/d 5.900/m2. Namun dengan alasan bahwa selisih antara harga NJOP tertinggi dan terendah terlalu mencolok, maka Kepala Kantor mengirim surat kembali dan untuk lokasi tanahnya langsung menunjuk untuk tanah disekitar KP. Sendangrejo Rt.01 Rw. 07 Kelurahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang tersebut.
Berdasarkan Surat Kecamatan Ungaran Barat Nomor : 592.12/137 tanggal 3 April 2006 perihal Permintaan Harga Jual Umum, bahwa harga jual umumnya adalah antara 45.000 s/d 50.000 per meter persegi.
Bahwa untuk tanah di Desa Kalongan :
Harga Umum berdasarkan Surat Camat Ungaran Timur Kab. Semarang Nomor 592.12/136 tanggal 24 Maret 2006 harga umumnya adalah Rp 35.000,00 s/d Rp 50.000,00;
Harga NJOP Tahun 2006 berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Tengah I Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ungaran Nomor S.1889/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 tanah yang terletak di Jalan Pring Gading Kelurahan Kalongan Kelurahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Timur Kab. Semarang NJOP tertinggi adalah 55.000,00 s/d 73.000,00 dan NJOP Terendah adalah 12.000,00 s/d 17.000,00.
Bahwa untuk Harga/Nilai Tanahnya adalah sebagai berikut :
Untuk tanah yang akan ditukar (milik Pemprop Jateng )
Harga permeternya adalah Rp 41.750,00
Harga keseluruhannya adalah 32,928 m2 x Rp 41.750,00 = Rp 1.374.744,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Untuk tanah penggantinya :
Harga permeter : Rp 53.250,00
Harga keseluruhan : 40.000 M2 x Rp 53.250,00 + Rp 2.130.000.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah)
Bahwa rumus perhitungan harga tanah tersebut didasarkan pada harga rata-rata tertinggi dan harga NJOP tahun berjalan.
Bahwa ruislag tanah hak pakai Nomor 5 terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD propinsi Jawa tengah berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditanda tangtani oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Hisyam Alie).
Bahwa untuk tanah di Desa Nyatnyono, pada saat saksi melakukan tinjauan kesana, diatas tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah yang dibangun oleh PT. Handayani Membangun, sedangkan untuk tanah yang di Desa Kalongan merupakan tanah kosong dengan luas 100.000 m2 namun yang diserahkan sebagai tanah pengganti hanya seluas 40000 m2.
Bahwa pada saat itu Panitia tetap melaksanakan tukar menukar tanah dengan PT. Handayani Membangun, dikarenakan adanya informasi dari Dinas Bima Marga yang mengatakan bahwa pemegang sertifikat Hak Milik No. 1055 atas nama Haryanto akan menyerahkan sertifikat kepada BPN Kabupaten Semarang dan selanjutnya akan dibatalkan, hak penguasaan tanah akan dikembalikan kepada Pemprop. Jateng.
Bahwa saksi tidak mengetahui terjadinya perubahan permohonan yang diajukan oleh PT. Handayani membangun, karena saksi baru mulai melaksanakan tugas selaku Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah sejak adanya Surat No. 055/HM/III-2006 tanggal 15 Maret 2006 perihal Tukar Menukar Tanah.
Bahwa sebelum melakukan penaksiran harga/nilai calon tanah penggati milik PT. Handayani Membangun, Panitia telah melakuka penelitian status hukum tanah tersebut dari hasil penelitian tersebut calon tanah pengganti yang disediakan oleh PT. Handayani Membangun adalah tanah di Desa Kalongan seluas 40.000 m2, milik PT. Gajah Tilui Artha berdasarkan Sertifikat HGB No. 42.
Bahwa benar pada saat panitia melakukan Penaksiran Harga terhadap tanah yang akan dilepas maupun terhadap calon tanah pengganti, untuk tanah di Desa Kalongan belum dikuasai oleh PT. Handayani membangun melainkan merupakan tanah yang ditawarkan oleh PT. Handayani Membangun sebagai calon tanah pengganti. Namun pada saat proses tukar menukar tanah tersebut harus sudah dikuasai oleh PT. Handayani membangun.
Bahwa didalam pelaksanaan ruislag aset sebagai pengganti aset milik pemerintah belum tentu sudah dimiliki atau dikuasai oleh pihak pemohon, namun pada saat tukar menukar tanah tersebut harus sudah dimiliki.
Bahwa ruilag tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2007 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 031/27/2007 tanggal 22 Mei 2007 perihal Pelepasan tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Kepada PT. Handayanin Membangun dengan cara tukar menukar. Kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara tentang Serah Terima Sertifikat Tanah Milik Pemerintah proponsi Jawa Tengah terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan Tanah Milik PT. Handayani Membangun Yang Terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang dengan cara tukar menukar Nomor : 593/918 tanggal 26 Nopember 2007..
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan:
Saksi OLLYK HENDRARJANTO, SH., di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar pada saat adanya kegiatan tukar guling saksi selaku staf Seksi perubahan Status Hukum pada KPBD (Kantor pengelolaan Aset Barang Daerah) Prop. Jateng. Bahwa kemudian saksi ditunjuk oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Perubahan Status Hukum (Raharjanto,SH) sebagai ketua Tim Pembantu Panitia Penaksir Harga/ Nilai Tanah milik di bawah penguasaan Pem.Prop. Jateng yang di kelola Dinas Bina Marga Prop. Jateng terletak di Kel. Nyatnyono Kec. Ungaran Barat, Kab.Semarang yang akan di lepas kepada PT Handayani Membangun dengan cara tukar menukar.
Benar saksi ditunjuk selaku ketua tim pembantu panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/ dibawah penguasaan Pemprov. Jateng berdasarkan surat keputusan Asisten Administrasi sekretaris Daerah Prop.Jateng nomor : 591.05/31 A/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang : Pembentukan Tim Pembantu Panitia Penaksir Harga / Nilai Tanah Milik/ dibawah Penguasaan Pemerintah Prop. Jateng yang di Kelola Dinas Bina Marga Prop. Jateng terletak di Kelurahan Nyatnyono Kec Ungaran Barat, Kab. Semarang yang akan dilepas kepada PT. Handayani Membangun dengan cara tukar menukar.
Bahwa sesuai dengan SK pengangakatan, tugas tim pembantu panitia penaksir adalah sebagai berikut :
Menyiapkan dan meneliti bukti status kepemilikan/penguasaan tanah yang akan dilepas dan status kepemilikan/penguasaan tanah yang pengganti;
Menyediakan bahan untuk meneliti dan mengkaji lokasi tanah yang dilepas maupun tanah pengganti dikaitkan dengan rencana pelepasan hak atas tanah ditinjau dari segi sosial, ekonomi dan kepentingan Pemerintah Prop. Jawa Tengah;
Menyediakan bahan untuk menaksir besarnya harga/nilai tanah dengan mendasarkan pada nilai jual obyek pajak, dan harga umum setempat;
Menyediakan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
Bahwa saksi pernah melaksanakan tugas selaku Ketua Tim Pembantu Penaksir Harga/Nilai Tanah yaitu sesuai dengan perintah dari Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah (KPBD) Prop.Jateng, Drs. SOENTORO yang merupakan Wakil Ketua Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah untuk menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam proses tukar menukar tanah milik Pemerintah Prop. Jateng yang dikelola Dinas Bina Marga dengan tanah milik PT. Handayani Membangun, antara lain:
Menyiapkan segala data atas tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah berupa Sertifikat Hak Pakai No. 5 atas nama Pemerintah Daerah TK I Propinsi Jawa Tengah seluas 32,928 m2.
Sertifikat tanah milih PT. Handayani Membangun yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 304 terletak di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang seluas 40.000 m2.
Menyiapkan surat-surat yang berkaitan dengan permintaan data nilai jual obyek pajak (NJOP) baik itu untuk tanah milik Pemerintah Prop. Jateng maupun tanah penggantinya antara lain kepada Camat Ungaran Timur, Camat Ungaran Barat, Kepala Kantor PBB Ungaran, Kepala Kantor BPN.
Melakukan peninjaun lokasi yaitu ke lokasi tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang dan tanah milik PT. Handayani Membangun di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang bersama-sama dengan rombongan .
Bahwa segala data yang diperoleh anggota Tim Pembantu Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah langsung diserahkan kepada Panita Penaksir Harga/Nilai Tanah.
Bahwa berdasarkan SK Pengangkatan memang tugas daripada Tim Pantia Pembantu Penaksir Harga/Nilai Tanah seharusnya kami melakukan penelitian terhadap kebenaran data-data tentang status kepemilikan tanah, NJOP dan lain sebaginya, namun dalam kenyataan dilapangan tugas kami selaku Tim Pembantu Panitia Penaksir Haga/Nilai Tanah hanya melaksanakan tugas-tugas membantu yang sifatnya aministasinya saja seperti menyiapkan undangan rapat Panitia Penaksir Harga, mengetik surat-surat keluar yang dibutuhkan untuk penaksiran harga tanah sedangkan yang manandatangani surat-surat tersebut adalah Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Prop. Jawa Tengah, sehingga kami tidak pernah membuat laporan dalam bentuk apapun.
Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan atasan melakukan peninjauan kelokasi tanah milik Pemprop yang dikelola oleh Dinas Bina Marga di Desa Nyatnyono tersebut telah dibangun rumah-rumah oleh PT. Handayani Membangun.
Bahwa setelah tim mengetahui jika diatas tanah telah dilakukan pembangunan oleh PT. Handayani Membangung dilakukan rapat-rapat oleh Panitia Panaksir Harga Tanah, akan tetapi saksi tidak tahu apa yang dibicarakan. Sedangkan saksi selaku Tim Pembantu Panitia Panaksir Harga tetap melanjutnya tugas saksi untuk menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam proses tukar menukar tanah tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Camat Ungaran Barat untuk Harga Umum Setempat tanah di Desa Nyantnyono Kabupaten Semarang adalah 45.000 s/d 50.000per meter persegi, sedangkan unutuk NJOP tahun 2006 adalah tertinggi 31.000 s/d 41.000 dan NJOP terendah 12.000s/d 17.000 per meter persegi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran Harga Tanah untuk Harga Umum tanah di Desa Kalongan adalah 35.000 s/d 50.000 permeter persegi sedangkan untuk NJOPnya adalah Harga tertinggi 55.000 s/d 73.000 dan harga terendah 12.000 s/d 17.000.
Bahwa benar saksi mengetahui surat, karena saksi yang mengetik atas perintah Kepala Seksi Perencanaan dan PSH yang ditandatangni oleh Kepala KPBD Propinsi Jateng (Soentoro) seingat saksi untuk keperluan tukar menukar tanah milik Pemprop.Jateng dengan tanah milik PT.Handayani Membangun.
Atas surat tersebut ada jawaban dari kantor PBB dngan surat Nomor : S.1765/WPJ.10/KB.03 /2006 tanggal 1 Juni 2006 yang memberitahukan bahwa nilai objek pajak( NJOP) PBB tahun 2006 di Kel. Nyatnyono, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang sebagai berikut :
NJOP tertinggi 114.000 s/d 142.000/m2.
NJOP terendah 4.100 s/d 5.900/m2.
Bahwa kemudian Kepala Kantor KPBD Propinsi Jateng menyurati kembali kantor PBB kab. Semarang untuk meminta informasi tentang harga NJOP tanah sekitar Kp.Sendang Rejo RT.001/Rw.07 Kel. Nyatnyono kec. Ungaran Barat, Kab Semarang dengan surat nomor : 593/525 tanggal 7 Juni 2006 kemudian dijawab oleh Kantor PBB Kab Semarang dengan surat Nomor : 1890/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 yang memberitahukan nilai NJOP tanah sekitar Kp.Sendang Rejo RT.001/Rw.07 Kel. Nyatnyono kec. Unagaran barat, Kab Semarang,sebagai berikut :
NJOP tertinggi 31.000 s/d 41.000/m2
NJOP terendah 12.000 s/d 17.000/m2
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan:
Saksi SUBAIDI, di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Tim Pembantu Panitia Penaksir Harga/Nilai tanah berdasarkan SK Nomor : 591.05/3.A/2006 tanggal 1 Juni 2006 namun saksi tidak pernah tahu jika yang bersangkutan merupakan anggota dati Tim Pembantu Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah tersebut dan mengetahui pada saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Ruislag tanah Hak Pakai No. 5 milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono dengan tanah milik PT. Handayani membangun di Desa Kalongan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan:
Saksi Drs. UNTUNG DARMAJI, SH. M.Hum., di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Drs. PRIYANTONO DJAROT NUGROHO, KARYONO dan RUSTAMADJI.
Bahwa tugas pokok saksi selaku kepala sub bagian pertanahan di bagian pemerintahan umum biro pemerintahan Prov Jateng adalah menyediakan data permasalahan pertanahan yang di ajukan kepada gubernur oleh masyarakat.dan melaksanakan tugas yang di berikan oleh pimpinan.
Bahwa saksi pernah menghadiri undangan komisi A DPRD sehubungan dengan permohonan tukar menukar aset tanah tersebut dari pemohon PT Handayani dan di dalam rapat dengan komisi A tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Rapat dihadiri dari kantor pengelolaan daerah Kanwil BPN ( bpk Hartanto ) Biro hukum ( Ibu Indrawasih ) dan Biro pemerintahan ( bpk untung darmadi )
Setelah sidang di buka oleh ketua komisi A ( di sampaikan kronologis dan data tanah yang di mohon oleh PT Handayani Membangun tanah seluas 32.928m2 sertifikat hak pakai No.5 atas nama Pemprov Jateng di desa Nyatnyono Kab Semarang serta tanah penggantinya semula sertifikat hak Guna Bangunan (HGB) No.304 terletak di Kalongan seluas 40.000 m2 atas nama PT. Handayani membangun menjadi sertifikat Hak Pakai No. 34 terletak di desa Kalongan Kec Ungaran Kab Semarang atas nama Pemprov Jateng , dimana saat itu juga di lakukan pembahasan mengenai harga jual obyek pajak (NJOP) untuk tanah semula milik pemprov maupun tanah pengganti milik PT Handayani Membangun sebagai pemohon ruislag tersangka tidak ingat berapa nilai jual obyek pajak pada saat rapat dengan komisi A tersebut, namun pada kesimpulan rapat waktu itu yang pada intinya tanah penukar menguntungkan pemerintah daerah, Ketua komisi untuk mengadakan peninjauan lapangan atas obyek tanah tersebut.
Mengenai permohonan ijin dari DPRD yang pada intinya setelah di lakukan penilaian abtraktif di rencanakan untuk peninjauan lapangan ke kedua objek yang akan di tukarkan tersebut kemudian dalam pelaksanaan peninjauan lapangan saksi tidak menerima undangan.
Bahwa benar PT Handayani Membangun mengajukan permohonan kepada Gubernur Jateng sesuai surat Nomor: 020/HM/VII-05 tanggal 13 juli 2005 perihal kerjasama pembangnan perumahan di lokasi tanah Hak Pakai Nomor 5 Desa Nyotnyono Kec Ungaran yang selanjutnya karena permohonan PT Handayani Membangun tidak mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah selanjutnya PT Handayani membangunan mengirim surat mengirimkan surat Nomor 055/HM/III-2006 tanggal 15 maret 2006 perihal permohonan tukar guling, kemudian atas permohonan tersebut Gubernur Jawa Tengah membentuk Panitia Penaksir harga melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:591.01/24/2006, tanggal 5 mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir harga/nilai tanah milik/dibawah penguasan pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang dikelolah dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak di desa Nyatyono Kec Ungaran Kab Semarang yang akan dilepas kepada PT handayani Membangun dengan cara tukar menukar.
Bahwa benar sampai saat saksi pindah tugas ke Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah pada bulan Nopember 2006 dalam proses tukar menukar tanah aset tanah seluas 32.928 M2 yang terletak di desa Nyatnyono Kec Ungaran Barat milik pemerintah propinsi Jawa Tengah berdasarkan sertifikat hak pakai No.5 yang dikelolah oleh Dinas Bina Marga belum terlaksana namun sepengetahuan saksi sekarang tukar menukar tersebut telah terjadi.
Bahwa benar Tanah yang dimohon (tanah seluas 32.928m2 sertifikat hak pakai No.5 atas nama Pemprov Jateng di desa Nyatnyono Kab Semarang) maupun tanah calon pengganti (sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.304 terletak di Kalongan seluas 40.000 m2 atas nama PT. Handayani Membangun) dilakukan penaksiran harga oleh TIM penaksir harga, kemudian dimintakan persetujuan DPRD
Bahwa hasil hasil rapat di Dinas di Bina marga maupun di Biro pemerintahan sebelum atau sesudah rapat dengan Komisi A sehubungan proses ruislag tanah yang teletak di desa Nyatnyono Kab Semarang seluas 32.928 M2 milik Pemprov Jateng adalah :
Rapat di Dinas Bina Marga Prtovinsi Jawa Tengah tanggal 28 Juni 2005
yang dihadiri oleh Kanwil BPN, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Bapak, Kepala Bagia Pemerintahan Umum Bapak Suko Mardiono, SH,MM waktu itu berkas yang ada di Biro Pemerintahan adalah Surat Bapak Suwito mantan kordinator keamanan UPCA Bina Marga Jawa Tengah kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah Up. Bapak Sekretaris Daerah).
Kesimpulan rapat tersebut adalah Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah siap mengadvokasi dengan langkah mengajukan keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1055/Desa Nyatnyono seluas lk 21.508 m2 atas nama Sdr HARYANTO diatas tanah Hak Pakai tanggal 24 Februari 1983 Nomor 5/Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang seluas lk 32.298 m2 atas nama Pererintah Provinsi Jawa Tengah cq Dinas Bina Marga dan Mengajukan gugatan kepada Sdr HARYANTO melalui jalur hukum Sedang surat saudara Suwito akan ditanggapi setelah ada petunjuk Bapak Gubernur.
Rapat di Ruang Rapat Assisten Tata Praja sekitar bulan Maret 2006
Pimpinan rapat Bapak Kepala Dinas Bina Marga Bapak Ir Danang Atmodjo, hadir dalam rapat tersebut Biro Hukum(Ibu Indrawasih,SH), Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah( Bapak Ir Hartanto bersama Bapak Dwi Priyo,SH, Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah (KPBD) Bapak Raharjanto Pujiantoro, SH dan dari Biro Pemerintahan Bapak Suko Mardiono,SH, MM;
Jalannya Rapat :
Pimpinan rapat Bapak Ir. Danang Atmojo menjelaskan langkah yang sudah dilakukan permasalahan aset Hak Pakai tanggal 24 Februari 1983 Nomor 5/Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang seluas lk 32.298 m2 atas nama Pererintah Provinsi Jawa Tengah cq Dinas Bina Marga,yaitu :
Menghadiri undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yang hasilnya Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang telah mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 1055/Desa Nyatnyono seluas 21.508 m2 atas nama Sdr HARYANTO Nyatnyono.
PT Handayani Membangun telah mengajukan surat Permohonan Kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan tukar menukar aset Hak Pakai tanggal Pebruari 1983 Nomor5/Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten\ Semarang seluas lk 32.298 m2 atas nama Pererintah Provinsi Jawa Tengah cq Dinas Bina Marga melalui surat tanggal 15 Maret 2006 Nomor 055/HM/III- 2006 perihal Permohonan Tukar Guling, dan telah menyediakan tanah calon penukar di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang
Kesimpulan hasilrapat :
Biro Hukum mempersiapkan konsep Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT Handayani Dengan Cara Tukar menukar
Kanwil BPN untuk meneliti tanah calon pengganti yang disediakan oleh PT Handayani Membangun, baik luasan, klas tanah, riwayat tanah dan Hak Atas Tanah,serta peruntukannya (apakah clean and clear).
Kantor Pengeloaan Barang Daerah untuk memfasilitasi Tim Penaksir yang akan debentuk berdasar Keputusan Gubernur Adapun rumus penaksirannya adalah :
NJOP(Kanwil Ditjen Pajak) + Harga Umum(Camat)
2
Yang berlaku untuk kedua obyek yang akan dipertukarkan
Rapat-Rapat Tim Penaksir sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 591.05/24/2006 Tentang Pembentukan Panitya Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT Handayani Membangun Dengan Cara Tular Menukar saksi tidak mengikuti(tidak ditugasi)
Rapat di Komisi A pada bulan juni 2006 Saksi mendampingi Pimpinan Bapak Suko Mardiono, SH MM untuk mengikuti, hadir dalam sidang selaku undangan seluruh anggota Tim Penaksir Harga Tanah sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 591.05/24/2006 Tentang Pembentukan Panitya Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT Handayani Membangun Dengan Cara Tular Menukar, yaitu Kantor Wilayah BPN Bapak Ir.Hartanto, Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Bapak Drs Moeh Suntoro BSc MM, Dinas Bina Marga Bapak Ir Danang Atmojo Msi dan Biro Hukum Ibu Indrawasih SH. Jalannya Sidang ; Setelah dibuka oleh pimpinan :
Kepala Dinas Bina Marga (Bapak Danang Atmojo) menjelaskan kronologis riwayat tanah, peruntukannya dan permasalahan yang terjadi di atas tanah dimaksud, serta upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikannya sampai pada PT Handayani Membangun menyediakan lahan calon penukar
Kanwil BPN melaporkan hasil penelitian dan pengukuran tanah calon pengganti.
Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah melaporkan hasil penaksiran harga tanah yang akan dipertukarkan baik Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang maupun tanah calon penukar yang disediakan oleh PT Handayani Membangun.yang hasilnya pada prinsipnya apabila ditukar kedua obyek tanah dimaksud akan menguntungkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Setelah dikritisi oleh anggota Komisi A Pimpinan Sidang memutuskan untuk diadakan Sidang Lapangan dengan meninjau kedua tanah yang akan ditukar.
Pada saat diadakan Sidang Lapangan saksi tidak mendapat perintah untuk mengikuti.
Rapat – rapat Setelah Sidang lapangan
Rapat setelah Sidang Lapangan yang diadakan oleh Panitya Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT Handayani Membangun Dengan Cara Tular Menukar, tersangka tidak pernah pendapat perintah pimpinan untuk mengikuti ataupun/mendampingi
Bahwa benar pada saat rapat dengan Komisi A DPRD Jawa Tengah Kepala Kantor Pengelolahan Barang Daerah (Bapak Drs Moeh Suntoro BSc MM) melaporkan tafsiran harga tanah hak pakai nomor 5 seharga Rp. 1.374.744.000.- sedangkan tanah pengganti Rp. 2.130.000.000.- yang masing masing dengan rincian tanah hak pakai ( tanah semula) milik Pemrov Jateng NJPO sebesar Rp. 36.000.- harga pasarnya Rp. 47.500.- sehingga perhitungan Nilai NJOP + Harga Pasaran dibagi 2 dikalikan luas tanah sehingga tafsiran harga tanah milik pemprov Jateng adalah 32928 x Rp. 41.750 = Rp. 1.347.744.000.-
sedangkan tanah pengantinya NJPO sebesar Rp. 64.000.- harga pasarnya Rp. 42.500.- sehingga perhitungan Nilai NJOP + Harga Pasaran dibagi 2 dikalikan luas tanah sehingga tafsiran harga tanah penggantinya adalah adalah 40000 x Rp. 52.250 = Rp. 2.130.000.000.-, sedangkan tersangka tidak membuat laporan secara tertulis tetapi hanya melaporkan lisan bersama sama dengan Kabag Pemerintahan Umum ( Bapak Suko Mardiono, SH.MM) hasil rapat dengan komisi A DPRD (sebagaimana jawaban tersangka pada poin 11) kepada Kepala Biro Pemerintahan Pemrov Jateng (Bu Sumaryadi, SH.MM) sedangkan laporan secara tertulis dilaporkan oleh Kepala Kantor Pengelolahan barang daerah (KPBD) bapak Suntoro kepada Sekda Prov Jateng (Bapak Marjiono)
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi KUSTIANI,SH., di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa, ataupun Drs. PRIYANTONO DJAROT NUGROHO, KARYONO dan RUSTAMADJI.
Bahwa permohonan pendaftaran tanah pertama kali atas tanah di Kantor Pertanahan merupakan bagian dari tugas tersangka selaku Kasubsi Pendaftaran hak dan Informasi.
Bahwa untuk pendaftaran pertama dari tanah yang belum sertifikat diajukan untuk disertifikatkan diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta peraturan Kepala BPN No.3 tahun 1997 tentang pelaksanaan Pendaftaran tanah.
Bahwa Pemohon mendaftarkan tanahnya , dengan syarat syarat antara lain :
Identitas pemohon (subyek Hak) baik perorangan atau Badan Hukum.
Dicantumkan pula lokasi/letak dari Obyek Hak disertai dengan Sket lokasi.
Akte Oleh PPAT (baik Akte jual Beli atau warisan dengan surat keterangan waris).
surat pernyataan Penguasaan Fisik dari pemohon di saksikan oleh Pamong dan diketahui kepala desa.
Surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
SPPT.
Membayar biaya pendaftaran dan biaya pengukuran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian bila semua syarat sudah lengkap kemudian, apabila ada pengukuran maka dikirim ke bagian pengukuran, setelah selasai dari bagian pengukran maka kembali ke tersangka selaku Kasubsie Pendaftaran hak dan Informasi, kemudian tersangka meneruskan ke bagaian Hak Atas tanah untuk dimohonkan sidang Panitia A.
Setelah disidangkan Panitia A dengan Ketua Kasi HAT, Kasi Pendaftaran Tanah, Kasi tata Guna Tanah, Kasi Pengaturan dan Penguasaan dan Sekretaris dari Staf Hat dan Kepala Desa.
Setelah diumumkan selama 2 bulan bila tidak ada sanggahan, maka Panita A menetapkan permohonan tersebut dapat dilanjutkan dengan di terbitkan sertifikat oleh kepala Kantor Pertanahan.
Berdasarkan data yang ada, maka sepengetahuan saksi, yang bersangkutan mendaftar sendiri, karena tidak ada Surat Kuasanya, namun benar tidaknya saksi tidak tahu, karena yang menerima berkas adalah bagian loket pendaftaran.
Bahwa Petugas loket akan langsung menyerahkan berkas dokumen pendaftaran ke petugas ukur untuk dilakukan pengukuran terlebih dahulu, setelah selesai dari petugas ukur, dibuatlah Peta Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Kasi. Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, setelah ada data fisik, peta bidang dan data yuridis, berkas langsung dibawa ke Seksi HAT untuk dimohonkan Sidang Panitia A. Setelah Panitia A selesai melaksanakan tugasnya dilakukan pengumunan kepada masyarakat selama 2 (dua) bulan, apabila tidak ada sanggahan maka dapat disiapkan berkas berkas untuk diajukan SHM, setelah itu berkas berkas tersebut dikirimkan ke Kasubsie Pendaftaran Hak dan Informasi untuk segera disiapkan untuk diajukan SHM sesuai dengan hasil sidang Panitia A. SHM yang diajukan adalah atas nama Haryanto disertai buku tanah kepada Kasi Pendaftaran dan Pengukuran Tanah (bapak Wimbo) dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani SHM.
Benar sepengetahuan saksi sdr. KARYONO pernah melakukan permohonan penegasan/pengakuan hak, berdasarkan bukti yang ada pada kami ;
Bahwa berdasarkan data yang ada surat kuasa pada Notaris/PPAT Wahyu Wibowo dan staf untuk untuk melakukan pengurusan pendaftaran serta mengambil dan menerima sertifikat dikantor Pertanahan Kab. Semarang.
Bahwa terkait penegasan/pengakuan hak atas nama KARYONO telah dilakukan proses pensertifikatan SHM No. 872 atas nama KARYONO.
Bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan pada dasarnya adalah kutipan dari buku tanah yang ada Kantor Pertanahan Kab. Semarang, yang mana penyimpanannya setiap masing–masing desa di kelompokan tiap 50 atau 100 nomor, untuk surat ukur peta tanah di simpan dan dikelola di kasubsi pengukuran.
Bahwa Kantor Pertanahan Kab. Semarang pernah menerbitkan sertifikat Hak Pakai No. 5 atas nama Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang seluas 32.928 m2, mengenai kapan persis diterbitkan tersangka tidak ingat.
Bahwa Hak Pakai No. 5 atas nama Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang seluas 32.928 m2 itulah yang kemudian oleh HARIYANTO dan KARYONO dimintakan penegasan hak Ke Kantor pertanahan Kab. Semarang.
Bahwa saksi mengetahui kalau ternyata tanah tersebut merupakan milik Pemprop (Dinas PU Prop. Jateng) setelah adanya tim verifikasi dari Pemprop yang menanyakan tentang hak pakai nomor 5.
Bahwa sepengetahuan saksi berkas–berkas permohonan diterima bagian loket untuk di teliti syarat-syarat sesuai dengan permohonannya, untuk berkas permohonan HARYANTO dan KARYONO adalah penegasan hak sehingga diperlukan pengukuran ke objek permohonan untuk di terbitkan peta bidang, apabila dariawal pada waktu pengukuran sudah diketahui bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat maka tidak akan dlanjutkan proses pensertifikatan.
Bahwa apabila Panitia A termasuk Kepala Desa sebagai Anggota dan kepala wilayah seharusnya mengetahui kepemilikan warganya maka dapat ditolak permohonan Sertifikat.
Bahwa Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah saat itu seingat saksi untuk SHM atas nama HARYANTO adalah Ir. WIMBO CAHYONO, sedangkan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan adalah Ir. YUDI RIARSO, sedangkan untuk Permohonan SHM KARYONO saksi tidak ingat.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. HARTANTO, di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar saksi kenal dengan M. Thoriq, Ir. Wimbo Cahyono, Ir. Yudhi Riarso namun tidak mempunyai hubungan keluarga.
Benar jabatan saksi adalah sebagai Kasie Pengaturan Penguasaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Benar tugas dan tanggung jawab selaku Kasie Pengaturan Penguasaan Tanah adalah sesuai dengan Keputusan Kepala BPN No 1 tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN di kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota pasal 33 : ” Mempunyai tugas menyiapkan dan melakukan kegiatan pengendalian pengawasan, pemilikan,pemanfaatan bersama, pengalihan hak atas tanah pembayaran ganti rugi dan penyelesaian masalah.
Benar saksi adalah anggota Panitia A berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah A.
Benar tugas dan tanggung jawab Panitia A adalah :
Mengadakan penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan.
Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai status, riwayat, keadaan tanah dan luas tanahnya.
Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah.
Bahwa Panitia A mulai bekerja Setelah berkas permohonan dilengkapi dengan peta bidang yang dibuat oleh seksi pengukuran dan pendaftaran tanah yang dikoordinir oleh seksi hak atas tanah selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah A
Bahwa hasil kerja dari Panitia A adalah Risalah Panitia Pemeriksaan tanah A sebagai pertimbangan Kepala kantor Pertanahan untuk mengambil keputusan dalam pemberian hak atas tanah yang ditandatangani oleh semua anggota Panitia.
Bahwa Panitia A pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang pernah melakukan rapat untuk membahas Permohonan Hak Atas Tanah atas nama KARYONO baik penelitian berkas permohonan/ riwayat maupun data tanah yang dihadiri oleh semua anggota Panitia, selanjuntnya Panitia A mengadakan penelitian terhadap tanah yang dimohonkan, mengenai Daftar isian 201, Riwayat Tanah, Larangan terhadap ABSENTEE maupun Kelebihan Maksimum, serta melakukan cek ke lokasi, terakhir Panitia membuat resume tentang kesimpulan risalah Panitia A.
Bahwa atas penelitian terhadap permohonan Hak Atas tranah atas nama KARYONO tersebut panitia A memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala kantor Pertanahan untuk dapat diusulkan diberikan Hak Atas Tanah kepada pemohon.
Bahwa saksi tidak pernah membahas tanah yang dimohonkan HARYANTO, karena tersangka sudah alih tugas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo.
Bahwa sebelum Panitia A melakukan pembahasan, terlebih dahulu dilakukan cek lokasi di lapangan, walaupun tidak sampai cek tanda batas.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika diatas tanah yang dimohonkan oleh Karyono dan Haryanto tersebut telah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai nomor 5 milik Dinas Bina Marga Provinsi jawa tengah karena buku tanah dan peta bidang itu disimpan dan dibawah tanggung jawab seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, serta kondisi di lapangan/lokasi tidak terdapat papan petunjuk asset milik pemerintah. Hal tersebut masih dikuatkan oleh Kepala desa Nyatnyono, bahwa tanah tersebut betul betul milik Karyono.
Atas keterangan saksi, tersbut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUMIDI, SH.M.Kn, di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Benar saksi adalah Kasi Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarng.
Benar saksi juga menjabat sebagai Ketua Panitia A pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang berdasarkan SK Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor : 12 Tahun 1992.
Benar Panitia A bertugas untuk membantu Kepala Kantor mengadakan penelitian, peninjauan fisik mengenai status, riwayat, kedaan tanah, luas, batas tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohonnya serta memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Kantor atas permohonan.
Bahwa mekanisme untuk mengajukanpermohoan Hak Milik yang berasal dari tanah adat masuk kepada seksi Pendaftaran tanah, setelah persyaratannya lengkap (warkah) dan biayanya kemudian warkah dikirimkan kepada Sekretariat Panitia A (di Seksi Hak Atas Tanah) kemudian dilakukan Sidang Panitia A untuk dilakukan penelitian sebagaimana tupoksi dari Panitia A, setelah bseluruh Panitia menyetujui kemudian ketua membuta Risalah Pemeriksaan yang ditandatangani seluruh anggota dan kemudian dikirimkan kembali kepada Seksi Pendaftaran Tanah untuk dimintakan SK Kepala Kantor Pertanahan.
Bahwa setelah permohonan ddisetujui oleh Kepala Kantor maka dibuatlah buku tanah kemudian yang disimpan di seksi pengukuran dan pendaftaran tanah dan dibuatkan salinannya berupa Sertifikat yang diberikan kepada Pemohon tersebut.
Bahwa benar pada saat saksi sebagai Ketua Panitia A , terdapat permohonan pensertifikatan tanah atas nama KARYONO, yaitu berdasarkan fotocopy warkah pada tahun 2003 ada permohonan Hak Milik Atas nama KARYONO atas bidang tanah bekas milik adatr yang tercantum dalam C Desa Nomor 1772, persil 97 DII luasnya 8.750 m2.
Bahwa terhadap permohonan tersebut Panitia A menyatakan setuju, kemudian keluarlah Sertifikat Hak Milik Nomor 872 Desa Nyatnyono atas nama KARONO, namun luasnya terjadi perbedaan yaitu menjadi seluas 5.072 m2.
Bahwa selain permohoan atas nama KARYONO terdapat juga permohoan atas nama HARYANTO yaitu pada tahun 2005 dengan mendasarkan atas tanah adaaat dengan nomor C Desa 1960 Persil 97 Kelas II D seluas 21.508 m2 daaan telah dilakukan pemeriksaaan data fisik daaan yurudis oleh Panitia A padaaa tanggal 8 Pebruari 2005.
Bahwa atas permohoan HARYANTO tersebut direbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1055 atas nama HARYANTO desa Nyatnyono.
Bahwa benar atas sertifikat hak milik nomor 1055 atas nama HARYANO tersebut telah timbul complain dari Pemprop Jateng yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Hak Pakai Nomor 5 milik Pemerintah propinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria Jawa Tengah Nomor : SK.DA.II/HP/267/1/4690/82 yang berasal dari pelapasan atas tanah Yasan C Nomor luas 32.928 m2 dari SUBANDI, DKK.
Bahwa untuk HARYANTO pada tanggal 22 Juni 2005 telah melepaskan haknya tanpa syarat dengan mengembalikan sertifikat hak milik nomor 1055 seluas 21.508 m2 kemudian hal tersebut dicatat dalam sebab perubahan buku tanah maupun sertifikatnya berupa penghapusan/pelepasanhak berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak yang dibuat oleh HARYANTO.
Benar untuk sertifikat Hak Milik atas nama KARYONO nomor 872 seluas 5.072 m2 saksi tidak mengetahui penyelesainnya.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan:
Saksi MURYANTO, di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal drs. PRIYANTONO DJAROT NUGROHO KARYONO dan RUSTAMADJI.
Bahwa benar saksi tidak tahu ada kegiatan tukar menukar tanah antara Pemprop. Jateng dengan PT HANDAYANI MEMBANGUN karena pada pada tanggal 15 Maret 2005 saksi sudah Mutasi ke Kantor Pertanahan Kab Kendal.
Bahwa benar sturktur orginisasi dalam panitia A berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 1992 adalah:
Ketua : SUMIDI
Wakil Ketua : Ir. WIMBO
Sekretaris : MURYANTO
Anggota : Ir. Sri Astuti, Drs. Amri Amano, Trisyanto
pada pokoknya tugas pokok panitia A adalah mengadakan penelitian kelengkapan berkas permohonan pemberian hak maupun permohonan penegasan konversi, mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang di mohon mengenai stasus ,riwayat , keadaan tanah ,luas , batas tanah dan hubungan hokum antara tanah yang di mohon dengan pemohon serta kepetingan-kepentingan lain. Mengumpulkan data,keterangan /penjelasan dari pada pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Menentukan sesuai tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan rencana pembangunan daerah
bahwa benar mekanismen untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah berdasarkan peraturan menteri Negara Agraria KBPN Nomor 24 tahun 1997, pelaksanaan PP Nomor 3 tahun 1997 tentang Pemrosesan Permohonan Hak atas tanah ;
Pemohonan Mengajukan permohonan hak plus permohonan ukur diloket yang selanjutnya berkas diteliti oleh petugas loket
setelah berkas lengkap selanjutnya berkas dikirim ke seksi pengukuran untuk diadakan pengukuran oleh seksi pendaftaran tanah
setelah pengukuran selesai menghasilkan peta bidang, beserta berkas permohona tersebut dikirim keseksi Hak atas tanah untuk disidangkan oleh panitia A.
oleh panitia A dalam hal ini sekretaris menyiapkan undangan dan berkas berkas yang akan disidangkan
sidang panitia A minta penjelasan tentang tanah yang dimohon pada pemohon dan kepala desa sebagai orang yang tau masalah tanah didaerahnya
setelah sidang tidak ada yang keberatan atas permohona tersebut dibuatkanlah risalah sidang panitia A yang ditanda tangani oleh semua anggota
berkas dan risalah dikirim ke seksi pendaftaran tanah untuk diumumkan selama 2 (dua) bulan baik dikantor pertanahan setempat maupun dikantor desa, apabila tidak ada sanggahan dari pihak lain diterbitkanlah sertifikat hak
Bahwa benar saat sidang panitia A dilaksanakan melakukan klrifikasi kepada pemohon yakni nama dan alamat pemohon, dasar kepemilikan tanah dan perolehan hak nya, apa ada permasalahan dengan pihak lain baik perolehannya maupun batas tanahanya yang selanjutnya diperoleh hasil bahwa tanah semula dikuasai oleh sdr karyono dengan bukti hak letter C nomor 1772 persil 97 klas D2 seluas 21.250 selanjutnya pada tanggal 16 Maret 1986 dibeli oleh Haryanto secara lisan dan telah berubah menjadi letter C nomor 1960 perseil 97 D2 seluas 21.250M2 atas nama Haryanto Bahwa setelah diadakan pengukuran secara kastral luas tanah menjadi 21.508M2, dan tetangga batas tidak keberatan atas hasil ukur tersebut selanjutnya tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh pemohon (haryanto) sejak tahun 1986 berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik tanggal 20 desember 2004 dan ketahui oleh Kepala Desa nyatnyono sehingga dari hasil klarifikasi Panitia A kepada pemohon dan kepala desa panitia A menyimpulkan bahwa pemilik tanah tersebut adalah milik sdr Haryanto
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan:
Saksi Ir.SRI ASTUTI,MM., di persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Benar saksi kenal dengan M. Thoriq, Ir. Wimbo Cahyono, Ir. Yudhi Riarso namun tidak mempunyai hubungan keluarga.
Benar jabatan saksi adalah Kasie Penatagunaan Tanah pada Kantor Pertnahan Kabupaten Semarang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Keputusan Kepala BPN No 1 tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN di kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota : ” Mengumpulkan data dan menyiapkan rencana penatagunaan Tanah dan memberikan bimibingan penggunaan tanah serta menyiapkan pengendalian perubahan penggunaan tanah”.
Benar saksi adalah sebagai Anggota Panitia A pada Kantor Pernahan Kabupaten Semarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah A, tugas panitia A adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian terhadap kelengkapan berkas pemohon.
Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai status, riwayat, keadaan tanah dan luas tanahnya.
Menentukan sesuai tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan peruntukkannnya.
Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah.
Benar Panitia A mulai melaksanakan kerjanya setelah berkas permohonan dilengkapi dengan peta bidang yang dibuat oleh seksi pengukuran dan pendaftaran tanah kemudian diserahkan ke seksi hak atas tanah yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Hak Atas Tanah selaku Ketua Panitia A.
Benar hasil dari Panitia A adalah risalah Pemeriksaan tanah A sebagai pertimbangan Kepala kantor Pertanahan untuk memberikan Hak Atas Tanah.
Benar Panitia A Pada kantor Pertanahan kabupaten Semarang pernah melakukan rapat untuk membahas Permohonan Hak Atas Tanah atas nama KARYONO.
Benar yang hadir Panitia A dari unsur
Seksi Hak Penatagunaan Tanah.
Seksi Pengaturan dan penguasaan tanah.
Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
Sekretaris Panitia A.
Kepala desa.
Ketua Panitia A.
Pemohon.
Benar Panitia A membuat Daftar isian 201 yang diisi oleh petugas yuridis, kemudian panitai A mengadakan penelitian atas tanah yang dimohonkan mengenai Status tanah, Letak Tanah, Penggunaan tanahnya, dasar perolehan tanahnya/riwayat tanahnya, kemudian diikuti dengan peninjauan fisik yaitu cek lokasi, dari Seksi Penatagunaan Tanah menyampaikan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk pekarangan sesuai dengan peruntukkannya, kemudian Panitia A menyimpulkan berdasarkan pada penilaian atas fakta dan data, maka dapat diusulkan diberikan Hak Milik.
Hasil dari Panitia A yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Pertanahan bahwa dapat diusulkan diberikan Hak Milik.
Benar selain melakukan repat pembahasan atas permohonan atas nama Karyono, Panitia A juga melakukan rapat membahas permohonan Hak atas tanah atas nama Haryanto,
Hasil dari Panitia A yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor Pertanahan bahwa dapat diusulkan diberikan Hak Milik.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika diatas tanah yang dimohonkan oleh Karyono dan haryanto tersebut telah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai nomor 5 milik Dinas Bina Marga Provinsi jawa tengah karena kondisi di lapangan tidak ada tanda tanda atau petunjuk.papan yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik pemerintah. Kemudian ada surat pernyataan dari saudara Karyono bahwa tanah tersebut belum bersertifikat dan betul betul miliknya yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan saksi saksi .Dari Peta Bidang tanah yang dibuat oleh seksi Pengukuran dan pendaftaran Tanah juga tidak terlihat begitu juga yang dimohonkan oleh Haryanto.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi KARYONO, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Benar saksi kenal dengan terdakwa Haryanto, tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Riwayat pekerjaan : Dibidang informal ( mandor pekerjaan ) Mulai tahun tahun 200 sampai sekarang menjadi direktur PT. TRIPTAMA RIPTA GRAHA.
Benar saksi pernah memiliki tanah seluas + 8.750 No 1772 Persil 97 Klas II D, tanaht tersebut saksi memiliki dengan cara pelimpahan dari bapak JAROT (Kabag TU di Dinas KIMTARU PU Prov. Jateng).
Benar sekitar tahun 2001 saksi kenal JAROT dikenalkan oleh bapak (Alm) Karno ( makelar tanah), pada waktu itu saksi sedang mencari tanah. Pada saat itu saksi diajak JAROT ke Pak Lurah Nyatnyono dengan tujuan Pak JAROT membuat surat pernyataan bahwa Pak JAROT memilik tanah seluas + 3 Ha. Pada saat itu Pak Jarot berpesan kepada saksi untuk menjualkan tanah tersebut dengan harga Rp 30.000,- /m2. Pada saat itu Pak Lurah mengatakan bahwa tanah tersebut adalah berstatus sewa beli karena sudah jatuh tempo maka tanah tersebut dikuasai oleh Pak Jarot, dan pembagian kalau laku adalah 60% untuk pusat, 30% untuk daerah dan sisanya 10% untuk saksi dan kelurahan, setelah dikurangi dengan biaya biaya yang dikeluarkan.
Bahwa saksi kenal dan JAROT sekitar tahun 2001 dengan cara dikenalkan oleh Pak KARNO (Alm) karena saksi mau cari tanah untuk dijual lagi yang kemudian oleh KARNO saksi dikenalkan pada JAROT yang waktu itu mau menjual tanah yang berlokasi di Nyatnyono dengan luas kurang lebih 3 Hektar.
Bahwa ada kesepakatan saksi dengan Lurah (ALM. trisyanto ) dan pak jarot waktu itu untuk tanah seluas 3 hektar di nyatnyono akan dijual oleh pak jarot yang mana tersangka disuruh menjual, pak lurah disuruh membuat leter D yang seolah-oleh tanah tersebut milik saksi.
Bahwa benar saksi mengajukan permohonan sertifikat HM ke kantor pertanahan Kab. Semarang bulan dan tanggalnya saksi lupa sekitar tahun 2002, lokasi tanah didusun Sindang Rejo, Desa Nyatnyono, Kec.Ungaran Barat, Kab. Semarang, seluas 8.750 M2,yang perolehannya dibuat seolah- olah melalui jual beli, yang pada saat permohonan status tanah masih letter D desa Nyatnyono melalui Notaris Wahyu Wibawa, SH alamat Jln Gatot Subroto no 14 Kab Ungaran dengan biaya kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sudah termasuk pemecahan.
Tanah tersebut seluas 3 hektar tidak dimohonkan sertifikat secara keseluruhan karena terbentur biaya sertifikat yang besar, sehingga dilakukan pensertifikatan secara bertahap.
Bahwa atas permohonan yang saksi ajukan kemudian terbitkan sertifikat HM.872 atas nama Karyono, luas tanah berkurang dari 8.750 M2, setelah dilakukan pengukuran ternyata berkurang menjadi 5.072 M2 (sesuai dengan surat pernyataan saksi tertanggal 21 Agustus 2003). Kemudian sertifikat tersebut tersangka pecah seingat saksi menjadi 20 bidang, dan saksi jual kepada masyarakat dan sudah laku 17 bidang, sisanya 3 bidang masih atas nama saksi.
Bahwa setelah sertifikat jadi akan tersangka jual blok tapi tidak laku setelah saksi rundingkan dengan pak Lurah trisyanto dan diketahui oleh Pak jarot maka tanah di jual dengan dikapling- kapling.
saksi menjual atas inisiatif sendiri, dari 20 bidang tersebut perinciannya adalah :
-
-
No Lokasi Luas tanah dan harga Harga 1.
2.
3.
4.5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
A1
A2
A3
A4
A5,6,7
B1
B2
B3
B4
B5
B6
B7
B8
B9
B10
C1
C2
C3
C4
C5
250 M2 @ 120.000
180 M2 @ 110.000
195 M2 @ 110.000
225 M2 @ 110.000
Persekot
400 M2 @ 115.000
150 M2 @ 110.000
150 M2 @ 110.000
150 M2 @ 110.000
240 M2 @ 100.000
200 M2 @ 100.000
150 M2 @ 110.000
150 M2 @ 110.000
150 M2 @ 110.000
200 M2 @ 120.000
200 M2 @ 120.000
184 M2 @ 120.000
174 M2 @ 120.000
164 M2 @ 110.000
180 M2 @ 100.000
Rp 30.000.000,-
Rp 19.800.000,-
Rp 21.450.000,-
Rp 24.750.000,-
Rp 30.000.000,-
Rp 46.000.000,-
Rp 16.500.000,-
Rp 16.500.000,-
Rp 16.500.000,-
Rp 24.000.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp 16.500.000,-
Rp 16.500.000,-
Rp 16.500.000,-
Rp 24.000.000,-
Rp 24.000.000,-
Rp 22.080.000,-
Rp 18.040.000,-
Rp 18.040.000,-
Rp 18.000.000,-
-
Sesuai kesepakatan antara saksi , pak Jarot dan Lurah trisyanto saksi yang diberikan hak pak jarot untuk menjual tanah tersebut. Namun saksi tidak tahu kapan tanah Nomor 97 Kelas Desa Dengan luas 2125 dicatat tanggal 12 Mei 1984 menjadi sertifikat atas nama Haryanto, namun saksi diberitahu oleh Pak Lurah Nyatnyono bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh Pak Rustamaji dan tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 200.000.000,- tersebut.
Bahwa Tanda tangan didalam Surat Kuasa tertanggal 15 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh saksi dan Haryanto yang isinya adalah saksi memberikan kuasa kepada Haryanto untuk menjual tanah adalah tanda tangan saksi, namun saksi merasa tidak pernah membuat Surat Kuasa tersebut, Surat Kuasa tersebut seingat saksi ditanda tangani di Kantor BPN Kabupaten Semarang, saksi disodori oleh petugas BPN atau orang suruhan Rustamaji yang saksi sudah lupa untuk tanda tangan saja.
Bahwa saksi yang membuat Surat kepada Bapak Kepala Dinas Bina Marga Provinsi jawa Tengah tertanggal 19 Desember 2005tersebut setelah timbul masalah atas tanah yang dijual oleh Haryanto kepada Rustamadji seluas 21.000 M2 ( HM 1055 ), dimana pada saat pertemuan di kantor BPN Kabupaten Semarang saksi dimintakan oleh Kepala kantor Pertanahan Semarang pada saat itu yaitu Bapak M Toriq untuk mengembalikan 20 sertifikat yang telah saksi jual, namun saksi hanya bersedia mengembalikan 5 sertifikat, karena hanya 5 sertifikat yang masih ditangan saksi, sedangkan yang lainnya sudah berubah Hak Milik kepada orang lain yaitu Denny Nurkertamanda, Mamik Harmiyati, Dwi Kusnendar Kurniyatun, Yulianti, Lie Indra Gunawan, Ismanto, Asadah, Sulastri, Karyono, Andrean Wahono, Sugiyanto, Akhmad Kholid, Agung Susilo, Suradi, Al Huda Riansyah, Surawi, Kunzaeri, Abdul Malik, SE, Purwadi dan Drs Bisri Musthofa,namun srrtifikat atas nama Al Huda Riansyah dan Yulianti sudah saksi tebus kembali.
Bahwa saksi ke rumah Pak Jarot di daerah Karangrejo Semarang dengan maksud untuk menanyakan kebenaran bahwa Pak Jarot mempunyai tanah di Dusun Sendangrejo Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kab Semarang, oleh Pak jarot dibenarkan secara lisan bahwa beliau yang mengusai tanah. Besoknya saksi bersama dengan Pak Jarot ke Pak Kades Nyatnyono untuk membuat Surat Kuasa dihadapan pak kades Atas surat Kuasa tersebut maka diproses untuk dibuatkan sertifikat Hak Milik atas nama saksi.
Bahwa saksi belum pernah menguasai tanah seluas + 21.250 m2 dan saksi kuasakan kepada saudara Haryanto untuk menjual tanah tersebut.
Bahwa saksi merasa tidak membuat tersebut, tersangka tanda tangan Surat Kuasa kepada Haryanto diatas materai tertanggal 15 Oktober 2004 yang isinya pada pokoknya :Untuk mengurus sebagian dari tanah yang dikuasakan kepada saksi dari Bapak Priyantono Jarot Nugroho yaitu Mengurus kepemilikan tanah tersebut atas nama penerima kuasa.Menjual kepada pihak lain yang dibutuhkan tersebut baru saja setelah disodori oleh Bapak Rustamaji di rumah Pak Kades dimana pada saat itu ada Pak Rustamaji dan Pak Haryanto, padahal tersangka pernah tanda tangan Surat Kuasa semacam itu di kantor BPN pada saat timbul masalah, sehingga tersangka merasa tanda tangan Surat Kuasa tersebut 2 kali.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pendapat Ahli BUDI HARJO, SE. Akt. Bin MUH. SUMANTRI, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini Ahli bekerja di BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah di Bidang Investigasi sebagai Auditor Madya, dan saat memberikan keterangan ahli atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan surat Nomor B-5362/O.3.5/Fd.1/12/2012 tanggal 6 Desember 2012 perihal Bantuan pemanggilan Ahli dan ST Nomor : ST- 8304/ PW11/5/2012 tanggal 19 Desember 2012
Tugas dan wewenang Ahli adalah melakukan Audit dan Pembinaan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan (atasan langsung)
Ahli pernah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Ruislag Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Handayani Membangun atas Sertifikat Hak Pakai No.5 di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dengan Tanah Pengganti di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pelaksanaan audit Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dimulai tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 6 Desember 2012
Dasar Ahli melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Ruislag Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Handayani Membangun atas Sertifikat Hak Pakai No.5 di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dengan Tanah Pengganti di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, yaitu :
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor Nomor B-3725/ O.3.5/Fd.1/08/2012 tanggal 15 Agustus 2012 hal Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Ruislag Tanah Milik Pemprov Jawa Tengah dengan PT. Handayani Membangun atas Sertifikat Hak Pakai No.5 di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat dengan Tanah Pengganti di Desa Kalongan Kec. Ungaran Timur Kab, Semarang.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-6745/PW11/5/2012 tanggal 11 Oktober 2012 untuk melakukan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Ruislag Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Handayani Membangun atas Sertifikat Hak Pakai No.5 di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dengan Tanah Pengganti di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
Bahwa berdasarkan hasil audit ditemukan fakta–fakta penyimpangan sebagai berikut :
Priyantono Jarot Nugroho bersama-sama dengan Karyono dan Kepala Desa Nyatyono (Trisyanto/almarhum) telah melakukan rekayasa dengan membuat dokumen tanah palsu dan dilakukan pemrosesan sertifikat di BPN sehingga tanah dengan Sertifikat Hak Pakai No.5 berubah menjadi Hak Milik.
Akibatnya sebagian tanah milik Pemerintah Provinsi Jateng di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang berpa Sertifikat Hak Pakai No.5 seluas 32.928 m2 telah hilang/dikuasai oleh :
Tahun 2003, tanah tersebut dikuasai oleh Karyono sesuai SHM No. 872 seluas 5.072m2
Selanjutnya Tahun 2005, tanah dikuasai oleh Rustamadji selaku Direktur PT. Handayani Membangun (yang membeli melalui Haryanto) sesuai SHM No.1055 seluas 21.508m2
Setelah itu tanah yang dikuasai tersebut oleh Karyono dan Rustamadji telah dijual kepada masyarakat.
Bahwa Pemerintah Provinsi Jateng atas penyerobotan tanah tersebut tidak melakukan upaya tindakan hukum, namun memproses pengajuan tukar menukar (ruislag) yang diajukan oleh PT. Handayani Membangun.
Bahwa Tim Penaksir Pemerintah Provinsi Jateng tidak melakukan penelitian dan kajian lokasi serta keadaan lingkungan tanah yang akan dilepas maupun tanah pengganti ditinjau dari segi sosial, ekonomi & kepentingan Pemprov Jateng.
Bahwa pelepasan tanah milik Pemerintah Daerah Tingkat I Provinisi Jateng sesuai sertifikat Hak Pakai No. 5 di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang kepada PT. Handayani Membangun tidak memenuhi kategori tukar menukar (ruislag) sebagaimana diatur dalam Pemendagri No. 152 Tahun 2004, namun merupakan penggantian tanah yang telah dikuasai oleh PT. Handayani Membangun, Karyono, Prihantono Jarot Nugoroho dan Trisyanto (almarhum) selaku Kepala Desa Nyatnyono.
Bahwa kronologis adanya penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 1980/1981 Proyek Unit Produksi Campuran Aspal Departeman Pekerjaan Umum membebaskan lahan milik warga (Subandi dan kawan-kawan) di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang seluas 32.928 m2 dengan sumber dana APBN.
Tahun 1983 atas tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No.5 tanggal 24 Februari 1983 dengan luas 32.928 m2 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinisi Jawa Tengah Cq Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pada tanggal 6 Juli 2000 Priyantono Jarot Nugroho (Pegawai Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Provinsi Jateng) membuat Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bahwa Priyantono Jarot Nugroho memiliki sebidang tanah seluas ± 3 hektare terletak di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Letter D Desa Nyatnyono.
Tanah dimaksud dalam Surat Penyataan tersebut adalah tanah yang sudah bersertifikat Hak Pakai No.5 seluas 32.928 m2 atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Cq Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Jawa Tengah yang diakui sepihak oleh yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan keterangan Karyono kepada Penyidik Kejati Jateng yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekitar tahun 2001 terdapat kesepakatan antara Karyono, Priyantono Jarot Nugroho dan Trisyanto (Almarhum) selaku Kepala Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, bahwa atas tanah seluas 3 hektare di Desa Nyatnyono tersebut akan dijual oleh Priyantono Jarot Nugroho yaitu dengan cara menyuruh Karyono dan Kepala Desa Nyatnyono untuk membuat Letter D atas tanah tersebut yang seolah-olah milik Karyono.
Bahwa pada tahun 2003 Karyono mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik untuk sebagian tanah tersebut seluas 8.750 m2 ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Semarang dengan pertimbangan biaya sertifikat yang besar sehingga dilakukan bertahap.
Bahwa dalam permohonan tersebut dilampirkan persayaratan antara lain:
Copy Buku C Desa No.1772 persil 97 kelas D II a.n Karyono yang ditandatangani oleh Kepala Desa Nyatnyono (Trisyanto) untuk 2 bidang tanah kering dengan luas masing-masing 0,875 hektare dan 2,125 hektare.
Copy Surat Pemberitahuan Pajak terutang Pajak Bumi & Bangunan Tahun 2002 untuk objek Pajak tanah di Dusun Sindangrejo, Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang a.n Karyono tanah seluas 8.750 m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp48.000,00 per m2 atau total senilai Rp.420.000.000,00.
Bahwa atas permohonan tersebut terbit Sertifikat Hak Milik No.872 tanggal 29 Oktober 2003 atas nama Karyono seluas 5.072 m2
Bahwa terhadap sertifikat Hak Milik No.872 tersebut oleh Karyono dipecah menjadi sebanyak 20 kapling dan dijual kepada masyarakat dengan harga per M2 antara Rp110.000,00 s.d Rp120.000,00 serta telah terbit sertfikat hak milik atas nama pembeli.
Bahwa pada tahun 2005 BPN Kabupaten Semarang telah menerima permohonan Sertifikat Hak Milik atas nama Haryanto untuk tanah seluas 21.250m2
Bahwa dalam permohonan tersebut dilampirkan persayaratan antara lain copy Surat Pemberitahun Pajak terutang Pajak Bumi & Bangunan Tahun 2002 untuk objek Pajak tanah di Dusun Sindangrejo, Desa Nyatnyono Kab Semarang a.n Karyono tanah seluas 21.250 m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp82.000,00 per m2 atau senilai Rp1.742.500.000,-.
Bahwa atas permohonan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik No.1055 atas nama Haryanto tanggal 14 April 2005 dengan luas 21.508m2.
Bahwa pada tanggal 16 April 2005 oleh Haryanto dijual kepada Rustamadji selaku Direktur Handayani Membangun sesuai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPJB) atas Sertifikat Hak Milik No.1055 yaitu tanah seluas + 21.508m2 dengan harga per M2 Rp85.000,00 atau senilai Rp1.828.180.000,00.
Bahwa terhadap jual beli tersebut telah dilakukan pembayaran Rp.250.000.000,00 sisanya akan diangsur setiap bulan selama dua tahun.
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2005, Kepala Desa Nyatnyono membuat surat kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 140/17/05 perihal permohonan pemanfaatan tanah bekas base camp Bina Marga yang akan dimanfaatkan warga untuk fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepakbola. Mendasarkan surat tersebut Bina Marga melakukan peninjauan lapangan dan diketemukan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai Nomor 5 atas nama Pemerintah Daerah Provinisi Jawa Tengah Cq Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah statusnya telah berubah dengan sertifikat hak milik dan telah berdiri bangunan diatasnya.
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2005 Kepala Dinas Bina Marga Jawa Tengah melaporkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jateng dengan surat nomor 593/36 tentang kronologis Tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Bahwa isi surat tersebut antara lain menyebutkan:
Kronologis perolehan tanah sampai dengan tanah tersebut tidak dimanfaatkan pada tahun 2005 oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jateng karena daerah tersebut merupakan daerah konservasi atau sabuk hijau.
Pada lokasi tanah Hak Pakai No.5 terdapat kondisi:
Berdiri 2 bangunan rumah milik warga.
Bangunan perumahan yang dibangun PT.Handayani Membangun
Telah terbit sertifikat Hak Milik No.1055 seluas ± 21.508 m2 tahun 2005 atas nama Haryanto.
Bahwa hasil rapat 29 Juni 2005 di Kantor BPN Kabupaten Semarang (dihadiri Dinas Bina Marga Prov Jateng, perangkat Desa Nyatnyono, Direktur PT.Handayani Membangun, Haryanto a.n pemegang sertifikat Hak Milik 1055 ) disepakati:
Pemegang sertifikat Hak Milik No.1055 menyerahkan sertifikatnya kepada BPN, hak penguasaan tanah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jateng.
PT. Handayani Membangun agar mengajukan Ijin Kerjasama pemanfaatan tanah Hak Pakai No.5 ke Gubernur Jateng untuk Pembangunan Perumahan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng.
Pada tanggal 15 Maret 2006 Rustamadji, Direktur PT. Handayani Membangun membuat Surat ke Gubernur Jateng, perihal Permohonan tukar menukar tanah, nomor 055/HM/III-2006. Dalam surat tersebut diusulkan atas tanah Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disediakan lokasi tanah pengganti di Desa Kalongan, Ungaran Timur Kabupaten Semarang seluas 40.000m2 dengan Status Kepemilikan Hak Guna Bangunan PT. Gajah Tiluwi Artha.
Sebelum adanya surat tersebut, Rustamadji, telah 2 (dua) kali membuat surat kepada Gubernur Jawa Tengah yaitu tanggal 13 Juli 2005 dan tanggal 22 November 2005 mengenai permohonan kerja sama pembangunan perumahan PNS pada lahan yang terlantar.
Pada tanggal 17 April 2006, Rustamadji, kembali membuat Surat kepada Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 060/HM/IV-2006, perihal Permohonan tukar guling (Rusilag) setelah adanya pemeriksaan lapangan oleh Kepala KPBD atas lokasi tanah calon pengganti.
Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 9 Mei 2006 mengeluarkan Suart Keputusan Nomor: 591.05/34/2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jateng yang dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jateng terletak di Kelurahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang akan dilepas kepada PT. Handayani Membangun. Tugas Tim tersebut adalah:
Meneliti bukti kepemilikan tanah & status tanah yang akan dilepas maupun tanah pengganti;
Meneliti dan mengkaji lokasi serta keadaan lingkungan tanah yang akan dilepas maupun tanah pengganti, dihubungkan dengan rencana pelepasan ditinjau dari segi sosial, ekonomi & kepentingan Pemprov Jateng;
Menaksir besarnya harga/nilai tanah dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak, dan atau harga umum setempat;
Lain-lain keterangan yang dipandang perlu;
Melaporkan hasil kegiatan tersebut huruf a,huruf b, huruf c, dan huruf d, yang dituangkan dalam Berita Acara kepada Gubernur Jateng.
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2006, Panitia Penaksir membuat Berita Acara nomor 593/636 tentang Penaksiran Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jateng yang dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jateng terletak di Kelurahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang akan dilepas kepada PT.Handayani Membangun dan tanah penggantinya dengan cara tukar menukar dengan hasil sebagai berikut:
Harga/nilai tanah berdasarkan penaksiran Tim Penaksir untuk tanah bersertifikat Hak Pakai no.5 di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang sebesar Rp1.374.744.000,00 (32.928 m2 X Rp41.750,00).
Harga/nilai tanah pengganti seluas 40.000 m2 yang disediakan PT.Handayani Membangun berdasarkan penaksiran Tim Penaksir untuk tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.42 milik PT.Gajah Tiluwi Artha di Desa Kalongan Ungaran Timur Kabupaten Semarang sebesar Rp2.130.000.000,00 (40.000 m2 X Rp53.250,00).
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2006 Gubernur Jateng membuat surat kepada Ketua DPRD Jateng nomor 593/16622 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Bersertifikat Hak Pakai No.5 di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jateng kepada PT. Handayani Membangun. Dalam Surat tersebut dilampirkan Berita Acara Penaksiran Harga Tanah milik Pemerintah Provinsi Jateng dan Tanah yang disediakan oleh PT. Handayani Membangun.
Bahwa permohonan tersebut oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah disetujui dengan Surat Keputusan Nomor 12 tahun 2007 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Hak Pakai Nomor 5 di Desa Nyatnyono Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jateng kepada PT.Handayani Membangun pada tanggal 27 Februari 2007.
Bhw pada tanggal 21 Mei 2007 dibuat Surat Perjanjian nomor 030/12364 antara Gubernur Jateng dengan Direktur PT.Handayani Membangun (Robertus Fajar Utomo,SH,MH) tentang Tukar Menukar Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jateng yang dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jateng terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dengan tanah milik PT. Handayani Membangun terletak di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
Bahwa pada pasal 6 ayat (1) dan (2) perjanjian tersebut menyebutkan:
Serah terima pelepasan/tukar menukar tanah beserta sertifikatnya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini pelaksanaannya dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima.
Sebelum dilakukan serah terima melalui Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Kedua tidak berhak menguasai tanah milik Pihak Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Bahwa pada 22 Mei 2007 Gubernur Jawa Tengah membuat Surat Keputusan Nomor 031/27/2007 tentang Pelepasan Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jateng yang dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jateng terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang kepada PT Handayani Membangun dengan cara tukar menukar.
Bahwa pada tanggal 26 November 2007 dilakukan serah terima dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 593/918 antara Kepala KPBD Provinsi Jateng dengan Direktur PT. Handayani Membangun:
Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No.2 atas tanah nama PT. Handayani Membangun yang merupakan tanah eks Hak Pakai No.5 milik Pemerintah Provinsi Jateng terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang oleh Drs.Moch Soentoro,Bsc selaku Kepala KPBD Provinsi Jateng kepada Robertus Fajar Utama,SH,MH selaku Direktur PT.Handayani Membangun.
Sertifikat Hak Pakai No.34 atas nama Pemerintah Provinsi Jateng yang merupakan tanak eks Hak Guna Bangunan No.304 atas nama PT. Handayani Membangun terletak di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang seluas 40.000 m2 oleh Direktur PT.Handayani Membangun kepada Kepala KPBD Provinsi Jateng dengan cara tukar menukar.
Bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas penyimpangan tersebut nomor 10 adalah berupa nilai tanah yang hilang sesuai NJOP sebesar Rp2.527.648.000,00 (Dua milyar limaratus duapuluh tujuhjuta enamratus empatpuluh delapan ribu rupiah), dengan rincian :
-
NO. URAIAN NJOP (Rp) 1 Aset/ tanah yang hilang pada tahun 2003, tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Sertifikat Hak Pakai No.5) yang dikuasai oleh Karyono seluas 5.072m2 sesuai sertifikat 872 tahun 2003 (5.072m2 X Rp48.000,00) 243.456.000,00 2 Aset tanah yang hilang pada tahun 2005, tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Sertifikat Hak Pakai No.5) yang dikuasai oleh PT.Handayani Membangun seluas 21.250m2 sesuai sertifikat 1055 tahun 2005 (21.508m2 X Rp82.000,00) 1.763.656.000,00 3 Aset tanah yang hilang pada tahun 2007, tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Sertifikat Hak Pakai No.5) yang dikuasai oleh PT.Handayani Membangun seluas 6.348m2 melalui rekayasa Ruislag Tahun 2007 (6.348m2 X Rp82.000,00) 520.536.000,00 4 Kerugian Negara/Daerah 2.527.648.000,00
Bahwa terhadap kasus tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memperoleh tanah pengganti dari PT.Handayani Membangun seluas 40.000m2 dengan nilai perolehan Rp1.900.000.000,00 sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 34 tanggal 3 Oktober 2007.
Bahwa bukti yang digunakan dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Ruislag Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Handayani Membangun atas Sertifikat No.5 di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dengan Tanah Pengganti di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang adalah :
Copy Sertifikat Tanah Hak Pakai No.5 tanggal 24 Februari 1983 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinisi Jateng Cq Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Tingkat I Jateng.
Copy Sertifikat Tanah Hak Milik No.1055 atas nama Haryanto tanggal 14 April 2005 seluas 21.250 m2 .
Copy Sertifikat Tanah Hak Milik No.872 atas nama Karyono tanggal 29 Oktober 2003 seluas 5.072 m2.
Copy Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No.2 atas tanah nama PT. Handayani Membangun yang merupakan tanak eks Hak Pakai No.5.
Copy Sertifikat Hak Pakai No.34 atas nama Pemerintah Provinsi Jateng yang merupakan tanak eks Hak Guna Bangunan No.304 a.n PT. Handayani Membangun.
Copy Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 Priyantono Jarot Nugroho tanggal 6 Juli 2000.
Copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah seluas 21.508m2 di Desa Nyatyono sebesar Rp1.828.180.000,00 tanggal 16 April 2005.
Copy Surat Kepala Dinas Bina Marga Jateng kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jateng nomor 593/36 tanggal 1 Juli 2005.
Copy Surat Kepala Dinas Bina Marga Jateng kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jateng nomor 593/36 tanggal 27 Juli 2005.
Copy Surat/Nota Dinas nomor 296/TUK/KPBD/IX/2005 dari Kepala KPBD Provinsi Jateng kepada Sekda Provinsi Jateng tanggal 14 September 2005
Copy Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 591.05/34/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir.
Copy Surat/Berita Acara Panitia Penaksir nomor 593/636 tanggal 6 Juli 2006, tentang Penaksiran Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jateng.
Copy Surat Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 12 tahun 2007 tanggal 27 Februari 2007 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Hak Pakai Nomor 5 di Desa Nyatnyono Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jateng kepada PT.Handayani Membangun.
Copy Surat Perjanjian nomor 030/12364 antara Gubernur Jateng dengan Direktur PT.Handayani
Copy Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 031/27/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pelepasan Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jateng di Desa Nyatnyono.
Copy Surat Berita Acara Serah Terima Nomor 593/918 tanggal 26 November 2007 antara Kepala KPBD Provinsi Jateng dengan Direktur PT. Handayani Membangun (Sertifikat Ttanah Hak Guna Bangunan No.2 & Sertifikat Hak Pakai No.34)
Resume Berita Acara Pemeriksaan pihak-pihak terkait dari Penyidik Kejati
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait menyimpang : dari Pedoman Pengelolaan Barang Daerah sebagaimana diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1), yang menyebutkan:
Pasal 54 ayat (1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 56 (1) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengelola barang mengkaji perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis,ekonomis, dan yuridis;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
Pasal 45 Ayat (1) Upaya pengurusan barang daerah agar dalam pemanfaatannya terhindar dari penyerobotan, pengambilalihan atau klaim dari pihak lain dilakukan dengan cara:
pengamanan administratif, yaitu dengan melengkapi sertifikat dankelengkapan bukti-bukti kepemilikan;
pengamanan fisik, yaitu dengan pemagaran dan pemasangan tanda kepemilikan barang.
tindakan hukum, yaitu dengan cara melakukan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak atau tindak pidana.
Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah pasal 24 Ayat (1) Upaya pengurusan barang daerah agar dalam pemanfaatannya terhindar dari penyerobotan, pengambilalihan atau klaim dari pihak lain dilakukan dengan cara:
pengamanan administratif, yaitu dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan bukti-bukti kepemilikan;
pengamanan fisik, yaitu dengan pemagaran dan pemasangan tanda kepemilikan barang.
tindakan hukum, yaitu dengan cara melakukan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak atau tindak pidana
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa HARYANTO di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Kaur Tata Pemerintahan Desa Nyatnyono dengan tugas adalah pelayanan masyarakat antra lain, berkaitan dengan kepentingan administrasi dan persuratan masyarakat desa Nyatnyono.
Bahwa terdakwa pernah mengajukan permohonan peningkatan Hak Atas tanah ke kantor pertanahan Kab. Semarang bulan dan tanggalnya tersangka lupa sekitar tahun 2005, lokasi tanah didusun Sindang rejo, desa Nyatnono, kec.Ungaran barat, kab. Semarang, seluas 21.508 m2 ,yang perolehannya didapat melalui jual beli, yang pada saat permohonan status.
Bahwa untuk dokumen pendukung untuk peningkatan hak atas adalah kutipan Letter C yang yang dikeluarkan dan di ketahui oleh Desa nomor C desa No.1960 persil 97 kelas II D seluas 22.508 m2, surat pernyataan Penguasaan Fisik Identitas tersangka.
Bahwa atas permohonan yang terdakwa ajukan kumudian terbitkan sertifikat HM. Nomor 1055 Desa Nyatnyono atas nama terdakwa HARYANTO dengan luas 21.508 m2 yang diterbitkan pada tanggal 14 April 2005 ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan Kab. Semarang ( M Thorik SH) .
Bahwa sekitar Mei 2005 terdakwa menjual tanah Hak Milik 1055 tersebut kepada RUSTAMADJI.
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan rustamaji, terdakwa kenal ketika yang bersangkutan menemui terdakwa di kantor Desa Nyatnyono untuk cari tanah , kemudian menanyakan soal tanah tersebut yang akan digunakan untuk perumahan, bahwa setelah terdakwa lapor pak lurah, kemudian oleh pak Lurah TRISYANTO(ALM) lalu pak lurah ketemu dengan KARYONO karena KARYONO yang dikuasakan atau yang di beri mandat oleh pak JAROT.kemudian dimusyawarahkan antara KARYONO, PAK LURAH dan terdakwa, dengan hasil kesepakatan tanah tersebut akan disertifikatkan atas nama terdakwa.
Bahwa pertemuan itu sebelum tanah tersebut di mohonkan dan terbit sertifikat HM. Nomor 1055 Desa Nyatnyono atas nama terdakwa HARYANTO, termasuk juga kesapakatan jual beli tanah antara terdakwa dengan RUSAMADJI terjadi sebelum terbit sertifikat dengan surat perjanjian jual beli dengan harga Rp.85.000,- dengan cara pembayaran RUSTAMAJI (PT. Handayani membangun) membayar secara bertahap.
Bahwa terdakwa telah menerima pembayaran Pertama pada tanggal 16 April 2005 menerima sebesar Rp.38.500.000,- yang terdakwa terima langsung dari RUSTAMAJI. Kedua pada tanggal 2 Mei 2005 menerima cek sebesar Rp.211.500.000,- sehingga total pembayaran yang terdakwa terima dari PT Handayani Membangun sebesar Rp.250.000.000,-
Bahwa sepengetahuan terdakwa Drs. Priyantono Djarot Nugroho adalah sebagai penjabat di Kanwil Kimtaru Pemprop. Jateng, tapi terdakwa tidak kenal secara pribadi;
Bahwa terdakwa selaku Kaur. Pemerintahan desa Nyatnyono pada saat itu diminta oleh Karyono dan kades untuk membuat sertifikat atas nama terdakwa yang nantinya bila telah terbit sertifikat akan dijual ke PT. Handayani Membangun.
Bahwa surat pernyataan penguasaaan Fisik penguasan tanah (sporadik) yang dikuasai oleh terdakwa yang mana di bidang tanah tersebut diperoleh dari KARYONO sejak tahun 1986, yang ditandatangani oleh terdakwa di atas materai tersebut tidak benar, karena senyatanya terdakwa tidak menguasai bidang tanah dimaksud;
Bahwa pada saat itu terdakwa hanya menandatangi surat untuk kelengkapan permohonan sertikat yang dibuat oleh Rustamaji.
Bahwa seingat terdakwa pada waktu itu ada persetujuan antara Karyono dan pak kades Trisyanto (alm) tentang tanah tersebut di atas namakan Haryanto (terdakwa sendiri) untuk pengajuan sertifikat .
Bahwa yang membuat bukan terdakwa, dan terdakwa tidak tahu tapi yang membawa untuk terdakwa tanda tangani adalah Rustamaji (PT Handayani membangun), yang kemudian terdakwa tandatangani sedangkan untuk pengurusannya terdakwa juga tidak tahu, karena dokumen-dokumen tersebut dibawa kembali oleh Rustamaji (PT. Handayani membangun), bahkan setelah di terbitkannya sertifikat itu terdakwa juga tidak tahu.
Bahwa pembayaran pertama digunakan untuk biaya mengurus pembuatan sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan sebanyak Rp 38.500.000,- dimana pada waktu itu terdakwa hanya menandatangani kwitansi yang di sodorkan oleh Rustamaji (yang mengurus sertifikat itu adalah Rustamaji);
Bahwa pembayaran kedua sebesar Rp.211.500.000,- terdakwa terima dari Rustamaji pada tahun 2005 di kantor PT. Handayani, dan semua uang tersebut terdakwa serahkan kepada pak Lurah Trisyanto (alm).
Bahwa terhadap sisa pembayaran oleh Rustamadji tidak dibayarkan, karena muncul masalah bahwa tanah yang atas nama terdakwa tersebut ternyata adalah tanah milik pemprov Jateng (hak pakai nomor 5 yang diterbitkan pada tahun 1983);
Bahwa atas permasalahan tersebut, terdakwa sebagai pemilik tanah untuk melakukan mediasi dengan pihak pihak terkait antara lain dari Kantor Pertanahan, Dinas Binamarga Pemprov Jateng, Kepala Desa Nyatnyono, Rustamaji, dan Karyono, yang mana terdakwa pada saat itu sepakat untuk melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pemilik yang sah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti berupa :
Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/36 tanggal 1 Juli 2005 perihal Kronologi tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/37 tanggal 27 Juli 2005 perihal Laporan Hasil rapat dan permohonan kerjasama pembangunan perumahan di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran.
Fotocopy Nota Dinas Kepala Kantor Pengelolaan Barang daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor : 295/TU/KPBD/IX/2005 tanggal 14 September 2005 perihal Asset Milik /Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang.
Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 600/1022/05 tanggal 12 Oktober 2005.
Fotocopy Nota Dinas Kepala bagian Tata Usaha Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah tanggal 6 Juli 2006 perihal Laporan Hasil Rapat pembahasan Tukar Menukar tanah Milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Dengan PT. Handayani Membangun.
Fotocopy Berita Acara Rapat dan daftar Hadir rapat tanggal 27 Juni 2005 hari Senin tentang Musyawarah tanah bekas Base Camp/Pemecahan Batu terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan ungaran kabupaten Semarang.
1 (satu) bendel dokumen Permohonan Pensertifikatan Nomor : 39/SK/PPAT/VI/2003 tanggal 2 Juni 2003 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dari WAHYU WIBAWA, SH PPAT.
1 (satu) bendel dokumen Pensertifikatan atas nama HARYANTO.
Fotocopy Legalisir Buku Tanah Hak Milik Nomor 1055 tanggal 14 April 2005 atas nama HARYANTO.
Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor : 10021/Nyatnyono/2004 tanggal 2 Agustus 2004 dari Kantor BPN Kabupaten Semarang.
Fotocopy Legalisir Hak Pakai Nomor 5 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tengah cq. Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jawa Tengah.
1 (satu) bendel Fotocopy Sertifikat Hak MiliK 14 (empat belas) bidang di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Surat Keputusan Asisten Adiministrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Ketua Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar Nomor 591/31 A/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembentukan Tim Pembantu Panitia Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Berita Acara Nomor 593/636 tanggal 6 Juli 2006 tentang Penaksiran Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dan Tanah Penggantinya Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 593/16622 tanggal 28 Agustus 2006 perihal Permohonan persetujuan tukar menukar tanah bersertifikat Hak Pakai No. 5 di Desa Nyatnyono milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Handayani Membangun.(FOTOCOPY LEGALISIR)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2007Pebruari 2007 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Hak Pakai Nomor 5 Di Desa Nyatnyono Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada PT. Handayani Membangun. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Perjanjian Nomor 030/12364 tanggal 21 Mei 2007 tentang Tukar Menukar Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan tanah Milik PT. Handayani Membangun terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Timur Kabupaten Semarang.(ASLI)
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 031/27/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pelepasan Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Kepada PT. Handayani membangun Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI)
Berita Acara Nomor 593/918 tanggal 26 Nopember 2007 tentang Serah Terima Sertifikat Tanah Milik Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan Tanah Milik PT. Handayani membangun Yang Terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI)
Sertifikat Hak Pakai No. 5 Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Sertifikat Hak Pakai No. 34 terletak di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang (ASLI).
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 304 di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/425 tanggal 15 Mei 2006 perihal Harga NJOP.(ASLI)
Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/525 tanggal 7 Juni 2006 perihal Harga NJOP 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Camat Ungaran Barat Nomor : 592.12/137 tanggal 3 April 2006 perihal Permintaan Harga Jual Umum. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Camat Ungaran Timur Nomor : 592.12/138 tanggal 24 Maret 2006 perihal Harga Pasaran Umum Tanah di Desa Kalongan. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1765/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 1 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1890/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kp. Sendang Rejo Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1889/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Jl. Pring Gading Kelurahan Kalongan. (ASLI)
Foto Copy KTP a.n. JOKO MARGITO, SH.
Surat Perjanjian Damai PT. Handayani Membangun dengan LSM MAPAN a.n. Kepala Desa dan Masyarakat.
Surat Kuasa dari PT. Handayani kepada LSM MAPAN.
Bukti-bukti pengeluaran dari pihak Desa selama 3 (tiga) tahun untuk pembuatan lapangan sepak bola.
File bukti-bukti pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang memuat antara lain :
Berita Acara
Nota Kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Desa sudah menerima pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang lewat LSM MAPAN, Joko Margito dan Budi sasmito.
Fotocopy kuitansi-kuitansi.
Berita Acara.
Dokumentasi Serah Terima Kavling dari pihak PT. Handayani membangun kepada Kepala Desa dengan disaksikan Lembaga Desa.
Foto Dokumen LSM MAPAN pada saat masyarakat desa menerima bantuan dari DPD Golkar Jateng untuk penyempurnaan lapangan sepak bola pada tahun 2003 s/d 2004.
Surat LSM MAPAN kepada Ketua Dewa Propinsi Jawa Tengah tanggal 12 pebruari 2006.
Surat jawaban dari PU propinsi Jawa Tengah kepada Desa Nyatnyono atas izin yang diajukan untuk pemanfaatan tanah propinsi guna lapangan sepak bola.
SHM Nomor 1003 an LIE INDRA GUNWAN tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1005 an ASADAH tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1011 an KARYONO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1030 an AGUNG SUSILO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1035 an ABDUL MALIK tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1034 an KUNZAERI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1031 an SURADI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1006 an SULASTRI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1004 an ISMANTO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1000 an MAMIK HARMIYATI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1001 an DWI KUSNENDAR tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1028 an SUGIYANTO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 999 an DENNY tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1033 an SURAWI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1037 an Drs BISRI MUSTHOFA tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 42 an. PT Gajah Tilui Artha yang terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang tanggal 10 Oktober 2000 dan Fotocopy Gambar lokasi.
1 (satu) bendel Fotocopy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 42 Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang an.PT Daya Cipta Tiara tanggal 3 Januari 2012.
Fotocopy RISALAH Pertimbangan Aspek Penguasaan Tanah dan Tehnis Tata Guna Tanah untuk Pertimbangan Pemberian Ijin Lokasi Nomor 460.02/05/A/III.3/2000 tanggal 15 Mei 2000 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ARIEF SOEKIRMAN,SH.
1(satu) bendel Fotocopy Kartu Kendali Pengukuran Nomor Berkas 3215/2003 tanggal 2 Juni 2003.
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 872 an KARYONO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 1055 an HARYANTO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan nasional Provinsi jawa Tengah Nomor SK-237-530.3-33-2007 tanggal 20 September 2007 tentabg Pemberian Hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas sebidang tanah di Kabupaten Semarang.
1 (satu) buah fotocopy salinan akta “pengakuan hutang” tanggal 13 Juli 2005 Nomor : 08 Notaris PPAT Wahyu Wibawa, SH.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 24 November 2005 yang dibuat oleh Karyono;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 5 September 2005;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2004 yang dibuat oleh KARYONO;
1 (satu) lembar fotocopy surat tanggal 19 Desember 2005 ;
2 (dua) lembar fotocopy rincian biaya pengaplingan tanah di Desa Nyatnyono Ungaran dan pemasukan.
1(satu) lembar fotocopy bukti Aplikasi Transfer pada Bank danamon dari Karyono kepada AMAT YATIM tanggal 9 Mei 2005.
8 (depalan) lembar Kwitansi Asli terdiri dari :
Kwitansi tanggal 15 Januari 2007;
Kwitansi tanggal 25 Maret 2007
Kwitansi tanggal 3 Mei 2007
Kwitansi tanggal 12 Mei 2007;
Kwitansi tanggal 13 Juni 2007;
Kwitansi tanggal 9 Oktober 2007;
Kwitansi tanggal 27 Oktober 2007;
Kwitansi tanggal 18 Januari 2008;
13 (tiga belas) lembar fotocopy kwitansi terdiri dari :
Kwitansi tanggal 24 September 2005;
Kwitansi tanggal 29 Desember 2005;
Kwitansi tanggal 6 Januari 2006;
Kwitansi tanggal 3 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 9 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 23 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 23 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 29 Juli 2006;
Kwitansi tanggal 19 Agustus 2006;
Kwitansi tanggal 25 Agustus 2006;
Kwitansi tanggal 17 Oktober 2006;
Kwitansi tanggal 2 Desember 2006;
Kwitansi tanggal 15 Januari 2007.
1(satu) buah buku C Desa Asli atas nama KARMIDI Nomor : 1678 dan seterusnya.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di depan persidangan, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan pemeriksaan perkara ini, untuk singkatnya dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan memperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Tengah memiliki aset berupa tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat seluas ± 32.928 m2, dengan Sertifikat Hak Pakai No. 5 Tahun 1983 atas nama Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, dan dikelola oleh Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah serta dijadikan basecamp untuk kegiatan pemecah batu dan pengaspalan jalan di Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah kegiatan pemecahan batu dan pengaspalan jalan tidak berjalan lagi, tanpa sepengetahuan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah, PRIYANTONO DJAROT NUGROHO membuat Surat Pernyataan yang isinya bahwa yang bersangkutan adalah pemilik dari tanah seluas ± 32.928 m2 di Desa Nyatnyono tersebut, dan selanjutnya tanah tersebut oleh PRIYANTONO JAROT NUGROHO dikuasakan lagi kepada sdr. KARYONO untuk dijual;
Bahwa selanjutnya oleh Lurah Desa Nyatnyono sdr. TRISYANTO (Alm) dibuatkan letter C Desa Nomor C Desa 1960 persil II D seluas 21.508 m2, yang menyatakan bahwa tanah tersebut seolah-olah dimiliki oleh saksi KARYONO dengan cara jual beli dengan SULAIMAN dan SLAMET pada tahun 1981;
Bahwa setelah tanah tersebut sudah berpindah tangan menjadi atas nama saksi KARYONO, selanjutnya atas permintaan dari Lurah TRISYANTO kepada terdakwa, pada tanggal 15 Oktober 2004 saksi KARYONO membuat Surat Kuasa kepada terdakwa yang isinya memberikan kuasa untuk menjual tanah yang seolah-olah milik saksi KARYONO berdasarkan Letter C yang dibuat oleh Kepala Desa Nyatyono Trisyanto (Alm);
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Karyono tersebut, selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, dengan melampirkan surat-surat yang diantaranya adalah:
Kutipan Letter C yang dikeluarkan Desa Nyatnyono Nomor 1960 persil II D seluas 21.508 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
Fotocopy Kartu Identitas terdakwa.
Bahwa ketika proses penerbitan sertifikat tersebut berjalan, meskipun terdakwa mengetahui kalau tanah seluas 21.508 m2 yang dikuasai oleh terdakwa tersebut secara nyata bukanlah milik terdakwa melainkan milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah/Dinas Bina Marga, selanjutnya terdakwa menjual tanah milik Pemprop Jawa Tengah dengan SHP Nomor 5 Tahun 1983 tersebut kepada PT. Handayani Membangun berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual beli (PPJB) tanggal 16 April 2005 dengan harga per m2 Rp.85.000,- sehingga seluruhnya sejumlah Rp. 1.828.180.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa atas jual beli tersebut, terdakwa telah menerima pembayaran awal sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari RUSTAMADJI, yang dibayarkan dengan 2 kali pembayaran yaitu:
Tahap I dengan cara tunai, sejumlah Rp.38.500.000,-
Tahap II melalui cek, sejumlah Rp.211.500.000,-
Dan keseluruhan uang tersebut telah diserahkan oleh terdakwa kepada Trisyanto (Alm) selaku Kepala Desa Nyatnyono;
Bahwa selanjutnya atas permohonan sertifikat yang diajukan oleh terdakwa tersebut, pada tahun 2005 Kantor Pertanahan telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1055 dengan luas 21.508 m2 atas nama terdakwa HARYANTO;
Bahwa setelah dilakukan pembayaran atas tanah tersebut, selanjutnya PT. Handayani Membangun mulai melakukan pembangunan rumah-rumah di atas tanah dengan SHM Nomor 1055 atas nama terdakwa tersebut, menjadi beberapa perumahan dan dijual kepada masyarakat umum;
Bahwa uang hasil penjualan tanah Sertifikat Hak Pakai tersebut, selanjutnya digunakan untuk:
Alm. Trisyanto sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Dipergunakan oleh Karyono sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Dipergunakan oleh Drs. Priyantono Jarot Nugroho sebesar Rp.70. 000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dikirim melalui transfer Bank Danamon atas nama saksi Drs. AMAT YATIM.
Sedang sisanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh saksi Rustamadji.
Bahwa atas pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Handayani Membangun tersebut, selanjutnya Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang mengenai tanah Hak Pakai No. 5 milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah/Dinas Bina Marga yang dikuasai oleh PT. Handayani Membangun;
Bahwa atas klarifikasi dari Dinas Bina Marga tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang mengadakan mediasi dengan pihak-pihak yang terkait termasuk terdakwa, yang menghsilkan kesepakatan bahwa karena memang secara nyata bukan pemilik atas tanah tersebut, terdakwa akan melepaskan sertifikat hak milik atas namanya secara sukarela/tanpa syarat;
Bahwa karena pihak PT. Handayani Membangun sudah terlanjur melaksanakan pembangunannya di lokasi tanah atas nama terdakwa tersebut, kemudian PT. Handayani Membangun mengajukan permohonan tukar menukar tanah dengan Propinsi Jawa Tengah melalui Surat nomor : 055/HM/III-2006 tanggal 15 Maret 2006 perihal permohonan tukar menukar tanah;
Bahwa atas permohonan dari PT. Handayani Membangun tersebut, selanjutnya Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah Terletak Di Kelurahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar;
Bahwa selanjutnya guna pengembalian aset tanah milik Pemerintah Daerah Cq Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah, pada tanggal 9 Mei 2006 dikeluarkan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah agar PT. Handayani Membangun mengganti tanah Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1983 dengan tanah Hak Guna Bangunan di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur milik PT. Handayani Membangun seluas 40.000 m2;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Ayat (1) huruf a KUHAP, selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2013, Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar terhadap perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HARYANTO dengan :
Pidana penjara 4 (empat) tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap ditahan.
Membayar denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subdidair 2 (dua) bulan kurungan
Pidana Uang Pengganti : terhadap terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti
Barang Bukti Berupa :
Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/36 tanggal 1 Juli 2005 perihal Kronologi tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/37 tanggal 27 Juli 2005 perihal Laporan Hasil rapat dan permohonan kerjasama pembangunan perumahan di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran.
Fotocopy Nota Dinas Kepala Kantor Pengelolaan Barang daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor : 295/TU/KPBD/IX/2005 tanggal 14 September 2005 perihal Asset Milik /Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang.
Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 600/1022/05 tanggal 12 Oktober 2005.
Fotocopy Nota Dinas Kepala bagian Tata Usaha Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah tanggal 6 Juli 2006 perihal Laporan Hasil Rapat pembahasan Tukar Menukar tanah Milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Dengan PT. Handayani Membangun.
Fotocopy Berita Acara Rapat dan daftar Hadir rapat tanggal 27 Juni 2005 hari Senin tentang Musyawarah tanah bekas Base Camp/Pemecahan Batu terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan ungaran kabupaten Semarang.
1 (satu) bendel dokumen Permohonan Pensertifikatan Nomor : 39/SK/PPAT/VI/2003 tanggal 2 Juni 2003 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dari WAHYU WIBAWA, SH PPAT.
1 (satu) bendel dokumen Pensertifikatan atas nama HARYANTO.
Fotocopy Legalisir Buku Tanah Hak Milik Nomor 1055 tanggal 14 April 2005 atas nama HARYANTO.
Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor : 10021/Nyatnyono/2004 tanggal 2 Agustus 2004 dari Kantor BPN Kabupaten Semarang.
Fotocopy Legalisir Hak Pakai Nomor 5 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tengah cq. Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jawa Tengah.
1 (satu) bendel Fotocopy Sertifikat Hak MiliK 14 (empat belas) bidang di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Surat Keputusan Asisten Adiministrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Ketua Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar Nomor 591/31 A/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembentukan Tim Pembantu Panitia Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Berita Acara Nomor 593/636 tanggal 6 Juli 2006 tentang Penaksiran Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dan Tanah Penggantinya Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 593/16622 tanggal 28 Agustus 2006 perihal Permohonan persetujuan tukar menukar tanah bersertifikat Hak Pakai No. 5 di Desa Nyatnyono milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Handayani Membangun.(FOTOCOPY LEGALISIR)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2007Pebruari 2007 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Hak Pakai Nomor 5 Di Desa Nyatnyono Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada PT. Handayani Membangun. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Perjanjian Nomor 030/12364 tanggal 21 Mei 2007 tentang Tukar Menukar Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan tanah Milik PT. Handayani Membangun terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Timur Kabupaten Semarang.(ASLI)
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 031/27/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pelepasan Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Kepada PT. Handayani membangun Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI)
Berita Acara Nomor 593/918 tanggal 26 Nopember 2007 tentang Serah Terima Sertifikat Tanah Milik Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan Tanah Milik PT. Handayani membangun Yang Terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI)
Sertifikat Hak Pakai No. 5 Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Sertifikat Hak Pakai No. 34 terletak di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang (ASLI).
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 304 di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/425 tanggal 15 Mei 2006 perihal Harga NJOP.(ASLI)
Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/525 tanggal 7 Juni 2006 perihal Harga NJOP 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Camat Ungaran Barat Nomor : 592.12/137 tanggal 3 April 2006 perihal Permintaan Harga Jual Umum. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Camat Ungaran Timur Nomor : 592.12/138 tanggal 24 Maret 2006 perihal Harga Pasaran Umum Tanah di Desa Kalongan. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1765/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 1 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1890/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kp. Sendang Rejo Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1889/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Jl. Pring Gading Kelurahan Kalongan. (ASLI)
Foto Copy KTP a.n. JOKO MARGITO, SH.
Surat Perjanjian Damai PT. Handayani Membangun dengan LSM MAPAN a.n. Kepala Desa dan Masyarakat.
Surat Kuasa dari PT. Handayani kepada LSM MAPAN.
Bukti-bukti pengeluaran dari pihak Desa selama 3 (tiga) tahun untuk pembuatan lapangan sepak bola.
File bukti-bukti pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang memuat antara lain :
Berita Acara
Nota Kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Desa sudah menerima pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang lewat LSM MAPAN, Joko Margito dan Budi sasmito.
Fotocopy kuitansi-kuitansi.
Berita Acara.
Dokumentasi Serah Terima Kavling dari pihak PT. Handayani membangun kepada Kepala Desa dengan disaksikan Lembaga Desa.
Foto Dokumen LSM MAPAN pada saat masyarakat desa menerima bantuan dari DPD Golkar Jateng untuk penyempurnaan lapangan sepak bola pada tahun 2003 s/d 2004.
Surat LSM MAPAN kepada Ketua Dewa Propinsi Jawa Tengah tanggal 12 pebruari 2006.
Surat jawaban dari PU propinsi Jawa Tengah kepada Desa Nyatnyono atas izin yang diajukan untuk pemanfaatan tanah propinsi guna lapangan sepak bola.
SHM Nomor 1003 an LIE INDRA GUNWAN tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1005 an ASADAH tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1011 an KARYONO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1030 an AGUNG SUSILO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1035 an ABDUL MALIK tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1034 an KUNZAERI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1031 an SURADI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1006 an SULASTRI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1004 an ISMANTO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1000 an MAMIK HARMIYATI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1001 an DWI KUSNENDAR tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1028 an SUGIYANTO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 999 an DENNY tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1033 an SURAWI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1037 an Drs BISRI MUSTHOFA tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 42 an. PT Gajah Tilui Artha yang terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang tanggal 10 Oktober 2000 dan Fotocopy Gambar lokasi.
1 (satu) bendel Fotocopy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 42 Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang an.PT Daya Cipta Tiara tanggal 3 Januari 2012.
Fotocopy RISALAH Pertimbangan Aspek Penguasaan Tanah dan Tehnis Tata Guna Tanah untuk Pertimbangan Pemberian Ijin Lokasi Nomor 460.02/05/A/III.3/2000 tanggal 15 Mei 2000 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ARIEF SOEKIRMAN,SH.
1(satu) bendel Fotocopy Kartu Kendali Pengukuran Nomor Berkas 3215/2003 tanggal 2 Juni 2003.
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 872 an KARYONO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 1055 an HARYANTO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan nasional Provinsi jawa Tengah Nomor SK-237-530.3-33-2007 tanggal 20 September 2007 tentabg Pemberian Hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas sebidang tanah di Kabupaten Semarang.
1 (satu) buah fotocopy salinan akta “pengakuan hutang” tanggal 13 Juli 2005 Nomor : 08 Notaris PPAT Wahyu Wibawa, SH.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 24 November 2005 yang dibuat oleh Karyono;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 5 September 2005;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2004 yang dibuat oleh KARYONO;
1 (satu) lembar fotocopy surat tanggal 19 Desember 2005 ;
2 (dua) lembar fotocopy rincian biaya pengaplingan tanah di Desa Nyatnyono Ungaran dan pemasukan.
1(satu) lembar fotocopy bukti Aplikasi Transfer pada Bank danamon dari Karyono kepada AMAT YATIM tanggal 9 Mei 2005.
8 (depalan) lembar Kwitansi Asli terdiri dari :
Kwitansi tanggal 15 Januari 2007;
Kwitansi tanggal 25 Maret 2007
Kwitansi tanggal 3 Mei 2007
Kwitansi tanggal 12 Mei 2007;
Kwitansi tanggal 13 Juni 2007;
Kwitansi tanggal 9 Oktober 2007;
Kwitansi tanggal 27 Oktober 2007;
Kwitansi tanggal 18 Januari 2008;
13 (tiga belas) lembar fotocopy kwitansi terdiri dari :
Kwitansi tanggal 24 September 2005;
Kwitansi tanggal 29 Desember 2005;
Kwitansi tanggal 6 Januari 2006;
Kwitansi tanggal 3 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 9 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 23 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 23 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 29 Juli 2006;
Kwitansi tanggal 19 Agustus 2006;
Kwitansi tanggal 25 Agustus 2006;
Kwitansi tanggal 17 Oktober 2006;
Kwitansi tanggal 2 Desember 2006;
Kwitansi tanggal 15 Januari 2007.
1(satu) buah buku C Desa Asli atas nama KARMIDI Nomor : 1678 dan seterusnya.
Seluruhnya dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk Barang Bukti dalam perkara lain.
Menghukum pula agar terdakwa HARYANTO dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (Lima Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidooi) secara tertulis pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena :
Terdakwa menyatakan dirinya bersedia untuk dipinjam namanya untuk pembuatan sertifikat hak milik atas tanah yang terdapat di Nyatnyono adalah atas permintaan dari atasannya yaitu Lurah TRISYANTO, sehingga dalam hal ini terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana;
Bahwa terdakwa sama sekali belum pernah menikmati uang hasil penjualan tanah, karena keseluruhan uang yang diterima terdakwa dari RUSTAMAJI sebagai hasil penjualan tanah tersebut, telah diserahkan langsung oleh terdakwa kepada Lurah TRISYANTO;
Tidak ada kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo, karena terdakwa tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut, karena yang memerintahkan terdakwa untuk dipinjam nama adalah Lurah TRISYANTO, dan pada saat proses pengajuan pembuatan sertifikat atas nama terdakwa, yang mempersiapkan semua persyaratan adalah saksi MUHAZIE selaku Sekretaris Desa;
Tidak terdapat kerugian negara dalam perkara a quo, karena dengan adanya tukar guling yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan PT. Handayani Membangun atas tanah yang terletak di Desa Nyatnyono dengan tanah yang terletak di Desa Kalongan, justeru Pemerintah Propinsi Jawa Tengah mendapatkan keuntungan karena tanah yang terletak di Desa Kalongan (SHP Nomor 34) kondisinya lebih luas serta nilai jual lebih tinggi dari tanah yang terletak di Desa Nyatnyono (SHP Nomor 5 tahun 1983);
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula, dan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa telah menyatakan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Berlapis (Subsidairitas), sebagai berikut:
Primair : Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;
Subsidair : Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Berlapis (Subsidairitas) seperti tersebut diatas, maka yang akan dibuktikan terlebih dahulu adalah Dakwaan Primair, dan apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dibuktikan Dakwaan Subsidair, akan tetapi sebaliknya dalam hal Dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur : Setiap Orang;
Unsur : Secara Melawan Hukum ;
Unsur : Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Unsur : Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur : Baik Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa untuk itu masing-masing unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak menentukan adanya suatu syarat untuk dapat menjadi Subyek Hukum yang menyertai unsur “Setiap Orang”, oleh karena itu “setiap orang” yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah sesuai dengan pengertian “setiap orang” seperti yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dari pengertian yang tercantum pada Undang Undang tersebut, maka jelas bahwa yang dapat menjadi Subyek Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disini adalah baik merupakan Orang Perorangan (persoon) atau bisa juga berbentuk Korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Hukum dalam perkara ini adalah Orang Perorangan, yaitu seseorang yang bernama HARYANTO, dengan identitas sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa HARYANTO, dan setelah diteliti oleh Pengadilan tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga jelas bagi Pengadilan bahwa terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah benar terdakwa HARYANTO yang dihadapkan oleh Penuntut Umum di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan telah sesuainya identitas terdakwa yang dihadapkan di persidangan pemeriksaan perkara ini, dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka telah cukup alasan bagi Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar terdakwa HARYANTO tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HARYANTO tersebut merupakan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka menurut Pengadilan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH. dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Korupsi” disebutkan bahwa dari rumusan unsur “Secara Melawan Hukum”, Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, diketahui bahwa unsur “Melawan Hukum” dalam hal ini merupakan sarana untuk melakukan perbuatan “Memperkaya Diri Sendiri atau memperkaya Orang Lain atau memperkaya Suatu Korporasi”, oleh karena itu meskipun suatu perbuatan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan telah memperkaya seseorang atau suatu korporasi, tetapi jika perbuatan itu tidak dilakukan secara melawan hukum, maka perbuatan “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi seperti yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut ;
Menimbang, bahwa Prof. OEMAR SENOADJI, SH., dalam bukunya yang berjudul “KUHAP Sekarang”, menjelaskan ”pengertian melawan hukum meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan yang lazim atau yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan hidup untuk bertindak terhadap orang lain, barangnya maupun haknya. Sebagai unsur dari suatu tindak pidana dalam beberapa hal, kata ”melawan hukum” (wederrechtelijkheid) oleh kalangan ahli hukum diartikan bertentangan dengan kesopanan yang lazim ada dalam pergaulan masyarakat (in strijd met de zorgvuldigheid die in het maatschappelijk verkeer betaamt).”
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Resmi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti Formil” maupun “dalam arti Materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa dari Penjelasan Resmi Pasal 2 ayat (1) tersebut, diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 menganut ajaran Sifat Melawan Hukum Formil dan juga menganut ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” disini adalah perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah bertentangan dengan norma hukum yang berlaku (bertentangan dengan hukum Positif), atau perbuatan tersebut dipandang tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan hal yang paling esensiel yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam unsur yang kedua ini adalah “apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya” dan “apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang Melawan Hukum” ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya disebutkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menyetujui permintaan dari Lurah Desa Nyatnyono yaitu sdr. TRISYANTO (Alm) untuk bertindak selaku Kuasa Jual dan menerima kuasa dari saksi KARYONO untuk menjual tanah yang seolah-olah milik saksi KARYONO berdasarkan Letter C yang dibuat oleh Kepala Desa Nyatyono Trisyanto (Alm);
Bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama terdakwa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, dengan melampirkan surat-surat berupa dokumen identitas diri terdakwa, serta Kutipan Letter C dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang isinya tidak benar;
Bahwa terdakwa telah menjual tanah milik Pemprop Jawa Tengah dengan SHP Nomor 5 Tahun 1983 kepada PT. Handayani Membangun, padahal terdakwa mengetahui kalau terdakwa tidak berhak atas tanah tersebut, dan terdakwa telah menerima pembayaran awal penjualan tanah tersebut sebesar Rp.250.000. 000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari RUSTAMADJI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tentang rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut, maka Pengadilan akan membuktikan terlebih dahulu, “apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut”
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti yang bersesuaian satu sama lainnya, diketahui bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Tengah memiliki aset berupa tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat seluas ± 32.928 m2, dengan Sertifikat Hak Pakai No. 5 Tahun 1983 atas nama Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, dan dikelola oleh Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah yang dijadikan basecamp untuk kegiatan pemecah batu dan pengaspalan jalan di Propinsi Jawa Tengah, dan setelah kegiatan pemecahan batu dan pengaspalan jalan tidak berjalan lagi, PRIYANTONO DJAROT NUGROHO membuat Surat Pernyataan yang isinya bahwa yang bersangkutan adalah pemilik dari tanah tersebut, dan selanjutnya memberikan kuasa kepada sdr. KARYONO untuk menjualnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi KARYONO, saksi MUHAZIE serta Barang Bukti yang diajukan di persidangan, selanjutnya Lurah Desa Nyatnyono (TRISYANTO, Alm.) membuatkan letter C Desa Nomor C Desa 1960 persil II D seluas 21.508 m2, yang menyatakan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh KARYONO dengan cara jual beli dengan SULAIMAN dan SLAMET pada tahun 1981, dan berdasarkan dokumen tersebut maka saksi KARYONO selanjutnya membuat Surat Kuasa kepada terdakwa yang isinya memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut, dan selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama terdakwa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang;
Menimbang, bahwa ketika proses penerbitan sertifikat tersebut sedang berjalan, terdakwa selanjutnya menjual tanah yang terletak di Desa Nyatnyono milik Pemprop. Jawa Tengah dengan SHP Nomor 5 Tahun 1983 tersebut kepada PT. Handayani Membangun dengan harga permeter persegi sebesar Rp.85.000,- sehingga seluruhnya sejumlah Rp.1.828.180.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dan atas jual beli tersebut terdakwa telah menerima pembayaran awal sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari RUSTAMAJI, yang dilakukan dengan 2 kali pembayaran yaitu:
Tahap I dengan cara tunai, sejumlah Rp.38.500.000,-
Tahap II melalui cek, sejumlah Rp.211.500.000,-
Dan keseluruhan uang tersebut telah diserahkan oleh terdakwa kepada Trisyanto (Alm) selaku Kepala Desa Nyatnyono;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang diajukan oleh terdakwa tersebut, pada tahun 2005 Kantor Pertanahan Kab Semarang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1055 Tahun 2005 dengan luas 21.508 m2 atas nama terdakwa HARYANTO;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka jelaslah bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu berupa : terdakwa telah menyetujui permintaan dari Lurah Desa Nyatnyono untuk menggunakan nama terdakwa dan bertindak selaku Kuasa Jual dari saksi KARYONO terhadap tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah/Dinas Bina Marga, dan selanjutnya menerima kuasa dari saksi KARYONO untuk menjual tanah yang seolah-olah milik saksi KARYONO, dan perbuatan terdakwa yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama terdakwa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, dengan melampirkan surat-surat berupa dokumen identitas diri terdakwa, serta Kutipan Letter C dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang terdakwa ketahui isinya tidak benar, serta perbuatan terdakwa yang telah menjual tanah milik Pemprop Jawa Tengah (SHP Nomor 5 Tahun 1983) kepada PT. Handayani Membangun, dan terdakwa telah menerima pembayaran awal penjualan tanah tersebut sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari RUSTAMADJI, padahal terdakwa mengetahui dan menyadari kalau terdakwa tidak mempunyai hak apapun atas tanah hak pakai tersebut, menurut Pengadilan jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum, dan bertentangan dengan ketentuan tentang pendaftaran tanah sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maupun di dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) Nomor 3 Tahun 1997, karena sebagai orang yang tidak memiliki suatu hak apapun atas bidang tanah dengan SHP No.5 Tahun 1983 tersebut, seharusnya terdakwa tidak mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat atas namanya sendiri;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa menyatakan dirinya bersedia untuk dipinjam namanya untuk pembuatan sertifikat hak milik atas tanah yang terdapat di Nyatnyono adalah atas permintaan dari atasannya yaitu Lurah TRISYANTO, sehingga dalam hal ini terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana;
Menimbang, bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa di atas, dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa perintah jabatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) adalah perintah jabatan yang sah atau setidak-tidaknya orang yang menerima perintah tersebut menduga bahwa perintah yang ia terima tersebut adalah perintah yang sah dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang ada pada orang yang diberi perintah;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa telah menerima perintah dari Kepala Desa (Lurah), yang terhadap perintah tersebut terdakwa sudah mengetahui bahwa perintah tersebut adalah tidak benar dan menyalahi aturan, karena terdakwa sudah mengetahui bahwa bidang tanah yang dimintakan oleh Kepala Desa/Lurah untuk diterbitkan sertifikat atas nama terdakwa adalah tanah milik Dinas Bina Marga (Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa terdakwa telah mengetahui mengenai status kepemilikan tanah tersebut, karena sebelumnya dipergunakan untuk kegiatan pemecah batu dan pengaspalan jalan, sehingga terhadap perintah jabatan (ambtlijk bevel) yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah atas nama terdakwa, serta untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain, jelas terdakwa sudah dapat menduga bahwa perintah tersebut apakah merupakan perintah yang sah atau tidak sah, sehingga dapat mengambil sikap untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan perintah dimaksud;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, maka terdakwa dalam kedudukan sebagai seorang bawahan (Kaur. Pemerintahan) seharusnya bersikap kritis atas setiap perintah yang dikeluarkan oleh atasan (Kepala Desa/Lurah) yang dibebankan kepada terdakwa, dimana sikap kritis terdakwa dapat dijadikan sebagai filter untuk menentukan apakah perintah tersebut layak dikerjakan dan tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, sikap dan ketaatan terdakwa yang terlalu patuh atas perintah yang diberikan atasan tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karena itu pula pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa tidak ada kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo, karena terdakwa tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut, karena pada saat proses pengajuan pembuatan sertifikat atas nama terdakwa, yang mempersiapkan semua persyaratan adalah saksi MUHAZIE selaku Sekretaris Desa, tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak diterima, karena pada kenyataannya sedari awal terdakwa telah menyadari dan mengetahui mengenai rekayasa dalam penerbitan sertifikat tersebut, dan terdakwa justeru ikut membantu memperlancar proses rekayasa dengan bersedia meminjamkan nama terdakwa dalam pengajuan penerbitan sertifikat, dan selanjutnya terdakwa melakukan jual beli tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tersebut kepada PT. Handayani Membangun (RUSTAMAJI);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan rangkaian perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan masing-masing perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum, oleh karena itu menurut Pengadilan unsur kedua dalam dakwaan primair yaitu unsur “melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur : ”Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menjelaskan secara pasti tentang apa yang dimaksud dengan “Perbuatan Memperkaya” Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, bahwa pengertian “Memperkaya” tersebut tidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang telah dimiliki terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi yang telah menerima sejumlah uang tersebut dan penambahan harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dari perbuatan Terdakwa tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. POERWADARMINTA, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya” adalah menjadikan bertambah kaya, sedangkan kata ”kaya” artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”.
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut ADAMI CHAZAWI, SH., dalam bukunya Hukum Pidana Materiel dan Formil Korupsi di Indonesia, mengemukakan bahwa ”memperkaya” dapat diartikan sebagai perbuatanyang menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dan Barang Bukti yang diajukan di persidangan diketahui bahwa:
Bahwa tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah/Dinas Bina Marga yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat seluas ± 32.928 m2 dengan Sertifikat Hak Pakai No. 5 Tahun 1983, oleh Lurah Desa Nyatnyono (TRISYANTO Alm.) dibuatkan Letter C Desa Nomor 1960 persil II D seluas 21.508 m2, yang isinya menyatakan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh saksi KARYONO dengan cara jual beli dengan SULAIMAN dan SLAMET pada tahun 1981;
Bahwa setelah tanah tersebut sudah berpindah tangan menjadi atas nama saksi KARYONO, selanjutnya saksi KARYONO membuat Surat Kuasa yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa untuk menjual tanah tersebut;
Bahwa dengan adanya Surat Kuasa untuk menjual tanah tersebut, selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang;
Bahwa ketika proses penerbitan sertifikat tersebut sedang berjalan, terdakwa menjual tanah milik Pemprop. Jawa Tengah dengan SHP Nomor 5 Tahun 1983 yang seolah-olah milik saksi KARYONO tersebut kepada PT. Handayani Membangun dengan harga permeter persegi sebesar Rp.85.000,- sehingga harga jual keseluruhan tanah tersebut adalah sejumlah Rp.1.828.180.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa atas jual beli tersebut, terdakwa telah menerima pembayaran awal sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari RUSTAMADJI, yang dibayarkan dengan 2 kali pembayaran yaitu:
Tahap I dengan cara tunai, sejumlah Rp.38.500.000,-
Tahap II melalui cek, sejumlah Rp.211.500.000,-
Dan keseluruhan uang tersebut telah diserahkan oleh terdakwa kepada Trisyanto (Alm) selaku Kepala Desa Nyatnyono;
Bahwa uang hasil penjualan tanah Sertifikat Hak Pakai tersebut, selanjutnya digunakan untuk:
Alm. Trisyanto sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Dipergunakan oleh Karyono sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Dipergunakan oleh Drs. Priyantono Jarot Nugroho sebesar Rp.70. 000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dikirim melalui transfer Bank Danamon atas nama saksi Drs. Amat Yatim.
Sisanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh saksi Rustamadji.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka jelaslah bahwa perbuatan terdakwa yang telah menjual tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah/Dinas Bina Marga dengan SHP Nomor 5 Tahun 1983, yang telah diterbitkan SHM Nomor 1055 Tahun 2005 atas nama terdakwa, kepada RUSTAMAJI (PT. Handayani Membangun), merupakan perbuatan yang telah memperkaya orang lain, yaitu memperkaya diri TRISYANTO, KARYONO, PRIYANTONO JAROT NUGROHO, dan RUSTAMAJI dan PT. Handayani Membangun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, maka pendapat Penasihat Hukum terdakwa di dalam Nota Pembelaannya mengemukakan bahwa terdakwa sama sekali belum pernah menikmati uang hasil penjualan tanah, karena keseluruhan uang yang diterima terdakwa dari RUSTAMAJI sebagai hasil penjualan tanah tersebut telah diserahkan langsung oleh terdakwa kepada Lurah TRISYANTO, tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan, karena meskipun terdakwa terbukti tidak menerima ataupun menikmati uang hasil penjualan tanah tersebut, akan tetapi perbuatan terdakwa telah membuat orang lain yang tidak berhak menikmati uang hasil penjualan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur ketiga yaitu unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Unsur : “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang keempat ini adalah bahwa : Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa seperti telah dikemukakan di atas, terdakwa telah menjual tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan SHP Nomor 5 Tahun 1983 yang telah diterbitkan SHM Nomor 1055 Tahun 2005 atas nama terdakwa kepada PT. Handayani Membangun, dan selanjutnya PT. Handayani Membangun telah melakukan atas pembangunan perumahan dan menjualnya kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, akibat adanya penjualan tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah/ Dinas Bina Marga dengan SHP Nomor 5 tahun 1983 yang dilakukan oleh terdakwa, serta timbulnya Sertifikat Hak Milik Nomor 1055 Tahun 2005 tersebut, maka sebagian tanah milik Pemerintah Propinsi Jateng di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang telah hilang karena telah dikuasai oleh RUSTAMAJI selaku Direktur PT. Handayani Membangun yang telah melaksanakan pembangunannya dengan mendirikan bangunan yang dijual kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa karena bidang tanah yang terdapat di Desa Nyatnyono tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan tercatat sebagai aset/kekayaan daerah, oleh karenanya termasuk sebagai Keuangan Negara sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menjual tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada pihak lain, sedangkan terdakwa tidak berhak untuk itu, sehingga mengakibatkan beralihnya kepemilikan dari tanah milik pemerintah yang terletak di Desa Nyatnyono tersebut, maka telah mengakibatkan terjadinya kerugian atas keuangan Negara sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor : 10916/PW11/5/2012 tanggal 18 Desember 2012 sejumlah Rp.1.763.656.000,oo (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah):
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa di dalam Nota Pembelaannya mengemukakan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam perkara a quo, karena dengan adanya tukar guling yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan PT. Handayani Membangun atas tanah yang terletak di Desa Nyatnyono dengan tanah yang terletak di Desa Kalongan, justeru Pemerintah Propinsi Jawa Tengah mendapatkan keuntungan karena tanah yang terletak di Desa Kalongan (SHP Nomor 34) kondisinya lebih luas serta nilai jual lebih tinggi dari tanah yang terletak di Desa Nyatnyono (SHP Nomor 5 tahun 1983);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli diketahui bahwa timbulnya kerugian bagi keuangan negara adalah pada saat hilangnya hak bagi negara dalam memiliki aset/kekayaannya, sehingga dalam perkara a quo, kerugian negara tersebut timbul pada saat terbitnya sertifikat Hak Milik Nomor 1055 Tahun 2005 atas nama terdakwa, yang diikuti dengan perbuatan terdakwa yang menjual tanah dengan SHP Nomor 5 Tahun 1983 tersebut kepada pihak ketiga, yang mengakibatkan tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tersebut berpindah tangan menjadi milik pihak ketiga (PT. Handayani Membangun);
Menimbang, bahwa adapun mengenai adanya tanah pengganti sebagaimana yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa, merupakan tindak lanjut akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, dimana tukar guling yang terjadi antara Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan pihak PT. Handayani Membangun tersebut baru dilakukan pada saat peristiwa pokok dari perkara ini telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka pendapat Penasihat Hukum terdakwa dalam hal ini tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena telah terbukti negara mengalami kerugian sejumlah Rp.1.763.656.000,oo (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah), menurut Pengadilan unsur yang ke-empat “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara” inipun telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur : “Baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melaku-kan atau yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa unsur yang ke-lima ini menurut Teori Ilmu Hukum Pidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebut dengan istilah Deelneming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberikan perluasan makna dari kata “Pelaku”, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri (pleger), atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan adanya tindak pidana ”penyertaan”, masing-masing peserta yang terlibat dalam tindak pidana, tidak melakukan perbuatan secara pribadi (sendiri-sendiri), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan peserta lain, dimana masing-masing peserta yang terlibat tidak diharuskan menyelesaikan perbuatan yang memenuhi seluruh syarat/unsur delik secara utuh, akan tetapi cukup apabila masing-masing dari pelaku peserta itu melakukan suatu bagian perbuatan (ada peran) untuk dapat terwujudnya delik tersebut secara utuh, sehingga dalam suatu tindak pidana penyertaan hanya diperlukan adanya kerja sama atau peran serta dari masing-masing pelaku delik;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam konstruksi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, tidak dapat diartikan bahwa tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, karena hakekat utama dan terpenting dalam ketentuan ini adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu harus ada kerjasama yang erat antara masing-masing peserta, untuk mewujudkan suatu tujuan yaitu terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, keterangan ahli dan adanya barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya diketahui bahwa, terdakwa telah menyetujui permintaan Kepala Desa/Lurah TRISYANTO untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas nama terdakwa terhadap tanah hak pakai Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Saksi PRIYANTONO JAROT NUGROHO membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik dari tanah seluas ± 32.928 m2 di Desa Nyatnyono tersebut, dan selanjutnya tanah tersebut dikuasakan lagi kepada sdr. KARYONO untuk dijual;
TRISYANTO (Alm.) selaku Lurah Desa Nyatnyono membuat bukti Letter C Desa Nomor 1960 persil II D seluas 21.508 m2 yang isinya menyatakan bahwa KARYONO memiliki tanah tersebut dengan cara jul beli (membeli) dari SULAIMAN dan SLAMET pada tahun 1981;
Saksi KARYONO membuat Surat Kuasa kepada terdakwa yang isinya memberikan kuasa untuk menjual tanah yang seolah-olah milik saksi KARYONO berdasarkan Letter C Desa Nomor 1960 yang dibuat oleh Kepala Desa Nyatyono Trisyanto (Alm).
Terdakwa menjual tanah tersebut kepada RUSTAMAJI (PT. Handayani Membangun), dan selanjutnya PT. Handayani Membangun mendirikan bangunan perumahan untuk dijual kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terlihat bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi PRIYANTONO JAROT NUGROHO, saksi KARYONO, dan TRISYANTO (Alm.), RUSTAMAJI (PT. Handayani Membangun), dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama terdakwa, serta proses jual beli dengan PT. Handayani Membangun, jelas menunjukkan adanya suatu hubungan yang sangat erat yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, dimana perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku lainnya tidak akan sempurna tanpa adanya kesediaan terdakwa untuk meminjamkan nama terdakwa dalam proses penerbitan sertifikat hak milik, serta kesediaan terdakwa dalam melakukan jual beli dengan PT. Handayani Membangun;
Menimbang, bahwa dengan adanya rangkaian perbuatan yang masing-masing saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju oleh terdakwa serta pelaku lainnya (PRIYANTONO JAROT NUGROHO, TRISYANTO, RUSTAMAJI) tersebut, maka jelas terdakwa adalah berkedudukan sebagai orang yang “Turut Serta Melakukan” tindak pidana, oleh karena itu unsur “Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan” dalam unsur kelima ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Pengadilan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi” seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tercela;
Terdakwa selaku perangkat di desa tidak membantu usaha pemerintah daerah dalam menjaga aset/barang milik daerah;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa selain dari apa yang telah diuraikan di atas, untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Pengadilan berpendapat perlu dipertimbangkan aspek-aspek yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, dan pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada pada alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa selain itu sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan pemidanaan sebagaimana nantinya tersebut dalam amar putusan ini merupakan pemidanaan yang sudah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut, dan didalam Tuntutan Pidananya Penuntut Umum tidak menuntut agar terhadap diri terdakwa dijatuhi Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pengadilan memperoleh fakta bahwa uang hasil penjualan tanah hak pakai Nomor 5 Tahun 1983 yang dilakukan oleh terdakwa kepada RUSTAMAJI (PT. Handayani Membangun), seluruhnya diserahkan terdakwa kepada Kepala Desa/Lurah Nyatnyono yaitu TRISYANTO, dan tidak dinikmati oleh terdakwa, oleh karena itu Pengadilan memandang bahwa terdakwa tidak memperoleh/menikmati sejumlah uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak memperoleh uang dari tindak pidana yang dilakukannya, sedangkan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut, oleh karenanya dalam perkara ini terhadap diri terdakwa tidak akan dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang Barang Bukti yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa :
Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/36 tanggal 1 Juli 2005 perihal Kronologi tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/37 tanggal 27 Juli 2005 perihal Laporan Hasil rapat dan permohonan kerjasama pembangunan perumahan di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran.
Fotocopy Nota Dinas Kepala Kantor Pengelolaan Barang daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor : 295/TU/KPBD/IX/2005 tanggal 14 September 2005 perihal Asset Milik /Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang.
Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 600/1022/05 tanggal 12 Oktober 2005.
Fotocopy Nota Dinas Kepala bagian Tata Usaha Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah tanggal 6 Juli 2006 perihal Laporan Hasil Rapat pembahasan Tukar Menukar tanah Milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Dengan PT. Handayani Membangun.
Fotocopy Berita Acara Rapat dan daftar Hadir rapat tanggal 27 Juni 2005 hari Senin tentang Musyawarah tanah bekas Base Camp/Pemecahan Batu terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan ungaran kabupaten Semarang.
1 (satu) bendel dokumen Permohonan Pensertifikatan Nomor : 39/SK/PPAT/VI/2003 tanggal 2 Juni 2003 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dari WAHYU WIBAWA, SH PPAT.
1 (satu) bendel dokumen Pensertifikatan atas nama HARYANTO.
Fotocopy Legalisir Buku Tanah Hak Milik Nomor 1055 tanggal 14 April 2005 atas nama HARYANTO.
Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor : 10021/Nyatnyono/2004 tanggal 2 Agustus 2004 dari Kantor BPN Kabupaten Semarang.
Fotocopy Legalisir Hak Pakai Nomor 5 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tengah cq. Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jawa Tengah.
1 (satu) bendel Fotocopy Sertifikat Hak MiliK 14 (empat belas) bidang di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Surat Keputusan Asisten Adiministrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Ketua Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar Nomor 591/31 A/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembentukan Tim Pembantu Panitia Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Berita Acara Nomor 593/636 tanggal 6 Juli 2006 tentang Penaksiran Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dan Tanah Penggantinya Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 593/16622 tanggal 28 Agustus 2006 perihal Permohonan persetujuan tukar menukar tanah bersertifikat Hak Pakai No. 5 di Desa Nyatnyono milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Handayani Membangun.(FOTOCOPY LEGALISIR)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2007Pebruari 2007 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Hak Pakai Nomor 5 Di Desa Nyatnyono Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada PT. Handayani Membangun. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Perjanjian Nomor 030/12364 tanggal 21 Mei 2007 tentang Tukar Menukar Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan tanah Milik PT. Handayani Membangun terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Timur Kabupaten Semarang.(ASLI)
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 031/27/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pelepasan Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Kepada PT. Handayani membangun Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI)
Berita Acara Nomor 593/918 tanggal 26 Nopember 2007 tentang Serah Terima Sertifikat Tanah Milik Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan Tanah Milik PT. Handayani membangun Yang Terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI)
Sertifikat Hak Pakai No. 5 Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Sertifikat Hak Pakai No. 34 terletak di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang (ASLI).
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 304 di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/425 tanggal 15 Mei 2006 perihal Harga NJOP.(ASLI)
Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/525 tanggal 7 Juni 2006 perihal Harga NJOP 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Camat Ungaran Barat Nomor : 592.12/137 tanggal 3 April 2006 perihal Permintaan Harga Jual Umum. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Camat Ungaran Timur Nomor : 592.12/138 tanggal 24 Maret 2006 perihal Harga Pasaran Umum Tanah di Desa Kalongan. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1765/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 1 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1890/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kp. Sendang Rejo Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1889/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Jl. Pring Gading Kelurahan Kalongan. (ASLI)
Foto Copy KTP a.n. JOKO MARGITO, SH.
Surat Perjanjian Damai PT. Handayani Membangun dengan LSM MAPAN a.n. Kepala Desa dan Masyarakat.
Surat Kuasa dari PT. Handayani kepada LSM MAPAN.
Bukti-bukti pengeluaran dari pihak Desa selama 3 (tiga) tahun untuk pembuatan lapangan sepak bola.
File bukti-bukti pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang memuat antara lain :
Berita Acara
Nota Kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Desa sudah menerima pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang lewat LSM MAPAN, Joko Margito dan Budi sasmito.
Fotocopy kuitansi-kuitansi.
Berita Acara.
Dokumentasi Serah Terima Kavling dari pihak PT. Handayani membangun kepada Kepala Desa dengan disaksikan Lembaga Desa.
Foto Dokumen LSM MAPAN pada saat masyarakat desa menerima bantuan dari DPD Golkar Jateng untuk penyempurnaan lapangan sepak bola pada tahun 2003 s/d 2004.
Surat LSM MAPAN kepada Ketua Dewa Propinsi Jawa Tengah tanggal 12 pebruari 2006.
Surat jawaban dari PU propinsi Jawa Tengah kepada Desa Nyatnyono atas izin yang diajukan untuk pemanfaatan tanah propinsi guna lapangan sepak bola.
SHM Nomor 1003 an LIE INDRA GUNWAN tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1005 an ASADAH tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1011 an KARYONO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1030 an AGUNG SUSILO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1035 an ABDUL MALIK tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1034 an KUNZAERI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1031 an SURADI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1006 an SULASTRI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1004 an ISMANTO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1000 an MAMIK HARMIYATI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1001 an DWI KUSNENDAR tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1028 an SUGIYANTO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 999 an DENNY tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1033 an SURAWI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1037 an Drs BISRI MUSTHOFA tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 42 an. PT Gajah Tilui Artha yang terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang tanggal 10 Oktober 2000 dan Fotocopy Gambar lokasi.
1 (satu) bendel Fotocopy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 42 Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang an.PT Daya Cipta Tiara tanggal 3 Januari 2012.
Fotocopy RISALAH Pertimbangan Aspek Penguasaan Tanah dan Tehnis Tata Guna Tanah untuk Pertimbangan Pemberian Ijin Lokasi Nomor 460.02/05/A/III.3/2000 tanggal 15 Mei 2000 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ARIEF SOEKIRMAN,SH.
1(satu) bendel Fotocopy Kartu Kendali Pengukuran Nomor Berkas 3215/2003 tanggal 2 Juni 2003.
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 872 an KARYONO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 1055 an HARYANTO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan nasional Provinsi jawa Tengah Nomor SK-237-530.3-33-2007 tanggal 20 September 2007 tentabg Pemberian Hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas sebidang tanah di Kabupaten Semarang.
1 (satu) buah fotocopy salinan akta “pengakuan hutang” tanggal 13 Juli 2005 Nomor : 08 Notaris PPAT Wahyu Wibawa, SH.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 24 November 2005 yang dibuat oleh Karyono;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 5 September 2005;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2004 yang dibuat oleh KARYONO;
1 (satu) lembar fotocopy surat tanggal 19 Desember 2005 ;
2 (dua) lembar fotocopy rincian biaya pengaplingan tanah di Desa Nyatnyono Ungaran dan pemasukan.
1(satu) lembar fotocopy bukti Aplikasi Transfer pada Bank danamon dari Karyono kepada AMAT YATIM tanggal 9 Mei 2005.
8 (depalan) lembar Kwitansi Asli terdiri dari :
Kwitansi tanggal 15 Januari 2007;
Kwitansi tanggal 25 Maret 2007
Kwitansi tanggal 3 Mei 2007
Kwitansi tanggal 12 Mei 2007;
Kwitansi tanggal 13 Juni 2007;
Kwitansi tanggal 9 Oktober 2007;
Kwitansi tanggal 27 Oktober 2007;
Kwitansi tanggal 18 Januari 2008;
13 (tiga belas) lembar fotocopy kwitansi terdiri dari :
Kwitansi tanggal 24 September 2005;
Kwitansi tanggal 29 Desember 2005;
Kwitansi tanggal 6 Januari 2006;
Kwitansi tanggal 3 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 9 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 23 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 23 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 29 Juli 2006;
Kwitansi tanggal 19 Agustus 2006;
Kwitansi tanggal 25 Agustus 2006;
Kwitansi tanggal 17 Oktober 2006;
Kwitansi tanggal 2 Desember 2006;
Kwitansi tanggal 15 Januari 2007.
1(satu) buah buku C Desa Asli atas nama KARMIDI Nomor : 1678 dan seterusnya.
Karena Barang Bukti tersebut masih akan dipergunakan untuk pembuktian perkara lain, maka akan diperintahkan “Tetap dalam status sita untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara lain”.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang mampu untuk membayar biaya perkara ini, serta terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembebanan biaya perkara berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah disetujui oleh Pengadilan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HARYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi”; ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/36 tanggal 1 Juli 2005 perihal Kronologi tanah di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Fotocopy surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 593/37 tanggal 27 Juli 2005 perihal Laporan Hasil rapat dan permohonan kerjasama pembangunan perumahan di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran.
Fotocopy Nota Dinas Kepala Kantor Pengelolaan Barang daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor : 295/TU/KPBD/IX/2005 tanggal 14 September 2005 perihal Asset Milik /Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang.
Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 600/1022/05 tanggal 12 Oktober 2005.
Fotocopy Nota Dinas Kepala bagian Tata Usaha Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah tanggal 6 Juli 2006 perihal Laporan Hasil Rapat pembahasan Tukar Menukar tanah Milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Dengan PT. Handayani Membangun.
Fotocopy Berita Acara Rapat dan daftar Hadir rapat tanggal 27 Juni 2005 hari Senin tentang Musyawarah tanah bekas Base Camp/Pemecahan Batu terletak di Desa Nyatnyono Kecamatan ungaran kabupaten Semarang.
1 (satu) bendel dokumen Permohonan Pensertifikatan Nomor : 39/SK/PPAT/VI/2003 tanggal 2 Juni 2003 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dari WAHYU WIBAWA, SH PPAT.
1 (satu) bendel dokumen Pensertifikatan atas nama HARYANTO.
Fotocopy Legalisir Buku Tanah Hak Milik Nomor 1055 tanggal 14 April 2005 atas nama HARYANTO.
Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor : 10021/Nyatnyono/2004 tanggal 2 Agustus 2004 dari Kantor BPN Kabupaten Semarang.
Fotocopy Legalisir Hak Pakai Nomor 5 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tengah cq. Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jawa Tengah.
1 (satu) bendel Fotocopy Sertifikat Hak MiliK 14 (empat belas) bidang di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Surat Keputusan Asisten Adiministrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Ketua Panitia Penaksir Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar Nomor 591/31 A/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembentukan Tim Pembantu Panitia Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Yanh Dikelola Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Tengah terletak Di Keluarahan Nyatnyono Kecamatan Ungaran Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Berita Acara Nomor 593/636 tanggal 6 Juli 2006 tentang Penaksiran Harga/Nilai Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten semarang Yang Akan Dilepas Kepada PT. Handayani Membangun Dan Tanah Penggantinya Dengan Cara Tukar Menukar. (ASLI)
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 593/16622 tanggal 28 Agustus 2006 perihal Permohonan persetujuan tukar menukar tanah bersertifikat Hak Pakai No. 5 di Desa Nyatnyono milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Handayani Membangun.(FOTOCOPY LEGALISIR)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2007Pebruari 2007 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Hak Pakai Nomor 5 Di Desa Nyatnyono Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada PT. Handayani Membangun. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Perjanjian Nomor 030/12364 tanggal 21 Mei 2007 tentang Tukar Menukar Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan tanah Milik PT. Handayani Membangun terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Timur Kabupaten Semarang.(ASLI)
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 031/27/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pelepasan Tanah Milik/Dibawah Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Kepada PT. Handayani membangun Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI)
Berita Acara Nomor 593/918 tanggal 26 Nopember 2007 tentang Serah Terima Sertifikat Tanah Milik Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Dengan Tanah Milik PT. Handayani membangun Yang Terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Dengan Cara Tukar Menukar.(ASLI)
Sertifikat Hak Pakai No. 5 Di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Sertifikat Hak Pakai No. 34 terletak di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang (ASLI).
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 304 di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten semarang. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/425 tanggal 15 Mei 2006 perihal Harga NJOP.(ASLI)
Surat Kepala Kantor Pengelolaan Barang Daerah Nomor : 593/525 tanggal 7 Juni 2006 perihal Harga NJOP 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Camat Ungaran Barat Nomor : 592.12/137 tanggal 3 April 2006 perihal Permintaan Harga Jual Umum. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Camat Ungaran Timur Nomor : 592.12/138 tanggal 24 Maret 2006 perihal Harga Pasaran Umum Tanah di Desa Kalongan. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1765/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 1 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1890/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Kp. Sendang Rejo Kelurahan Nyatnyono. .(FOTOCOPY LEGALISIR)
Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB Ungaran Nomor : S.1889/WPJ.10/KB.03/2006 tanggal 12 Juni 2006 perihal Informasi NJOP Tahun 2006 di Jl. Pring Gading Kelurahan Kalongan. (ASLI)
Foto Copy KTP a.n. JOKO MARGITO, SH.
Surat Perjanjian Damai PT. Handayani Membangun dengan LSM MAPAN a.n. Kepala Desa dan Masyarakat.
Surat Kuasa dari PT. Handayani kepada LSM MAPAN.
Bukti-bukti pengeluaran dari pihak Desa selama 3 (tiga) tahun untuk pembuatan lapangan sepak bola.
File bukti-bukti pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang memuat antara lain :
Berita Acara
Nota Kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Desa sudah menerima pembayaran kompensasi lapangan sepak bola yang lewat LSM MAPAN, Joko Margito dan Budi sasmito.
Fotocopy kuitansi-kuitansi.
Berita Acara.
Dokumentasi Serah Terima Kavling dari pihak PT. Handayani membangun kepada Kepala Desa dengan disaksikan Lembaga Desa.
Foto Dokumen LSM MAPAN pada saat masyarakat desa menerima bantuan dari DPD Golkar Jateng untuk penyempurnaan lapangan sepak bola pada tahun 2003 s/d 2004.
Surat LSM MAPAN kepada Ketua Dewa Propinsi Jawa Tengah tanggal 12 pebruari 2006.
Surat jawaban dari PU propinsi Jawa Tengah kepada Desa Nyatnyono atas izin yang diajukan untuk pemanfaatan tanah propinsi guna lapangan sepak bola.
SHM Nomor 1003 an LIE INDRA GUNWAN tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1005 an ASADAH tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1011 an KARYONO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1030 an AGUNG SUSILO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1035 an ABDUL MALIK tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1034 an KUNZAERI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1031 an SURADI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1006 an SULASTRI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1004 an ISMANTO tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1000 an MAMIK HARMIYATI tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1001 an DWI KUSNENDAR tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1028 an SUGIYANTO tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 999 an DENNY tanggal; 24 Mei 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1033 an SURAWI tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
SHM Nomor 1037 an Drs BISRI MUSTHOFA tanggal; 26 Agustus 2004 yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 42 an. PT Gajah Tilui Artha yang terletak Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang tanggal 10 Oktober 2000 dan Fotocopy Gambar lokasi.
1 (satu) bendel Fotocopy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 42 Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang an.PT Daya Cipta Tiara tanggal 3 Januari 2012.
Fotocopy RISALAH Pertimbangan Aspek Penguasaan Tanah dan Tehnis Tata Guna Tanah untuk Pertimbangan Pemberian Ijin Lokasi Nomor 460.02/05/A/III.3/2000 tanggal 15 Mei 2000 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ARIEF SOEKIRMAN,SH.
1(satu) bendel Fotocopy Kartu Kendali Pengukuran Nomor Berkas 3215/2003 tanggal 2 Juni 2003.
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 872 an KARYONO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik nomor 1055 an HARYANTO yang terletak di Desa Nyatnyono Kecamtan Ungaran kabupaten Semarang.
1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan nasional Provinsi jawa Tengah Nomor SK-237-530.3-33-2007 tanggal 20 September 2007 tentabg Pemberian Hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas sebidang tanah di Kabupaten Semarang.
1 (satu) buah fotocopy salinan akta “pengakuan hutang” tanggal 13 Juli 2005 Nomor : 08 Notaris PPAT Wahyu Wibawa, SH.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 24 November 2005 yang dibuat oleh Karyono;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 5 September 2005;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2004 yang dibuat oleh KARYONO;
1 (satu) lembar fotocopy surat tanggal 19 Desember 2005 ;
2 (dua) lembar fotocopy rincian biaya pengaplingan tanah di Desa Nyatnyono Ungaran dan pemasukan.
1(satu) lembar fotocopy bukti Aplikasi Transfer pada Bank danamon dari Karyono kepada AMAT YATIM tanggal 9 Mei 2005.
8 (depalan) lembar Kwitansi Asli terdiri dari :
Kwitansi tanggal 15 Januari 2007;
Kwitansi tanggal 25 Maret 2007
Kwitansi tanggal 3 Mei 2007
Kwitansi tanggal 12 Mei 2007;
Kwitansi tanggal 13 Juni 2007;
Kwitansi tanggal 9 Oktober 2007;
Kwitansi tanggal 27 Oktober 2007;
Kwitansi tanggal 18 Januari 2008;
13 (tiga belas) lembar fotocopy kwitansi terdiri dari :
Kwitansi tanggal 24 September 2005;
Kwitansi tanggal 29 Desember 2005;
Kwitansi tanggal 6 Januari 2006;
Kwitansi tanggal 3 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 9 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 23 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 23 Februari 2006;
Kwitansi tanggal 29 Juli 2006;
Kwitansi tanggal 19 Agustus 2006;
Kwitansi tanggal 25 Agustus 2006;
Kwitansi tanggal 17 Oktober 2006;
Kwitansi tanggal 2 Desember 2006;
Kwitansi tanggal 15 Januari 2007.
1(satu) buah buku C Desa Asli atas nama KARMIDI Nomor : 1678 dan seterusnya.
“Tetap dalam status sita untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara lain”.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,oo (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2013, oleh kami ERINTUAH DAMANIK, SH. MH.., selaku Hakim Ketua Majelis, NOOR EDIYONO, SH. MH., Hakim Karir, dan KALIMATUL JUMRO, SH., Hakim Ad Hoc Tindak pidana korupsi, masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 1 November 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ARIF MUSTAKIM, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DARWIN SITUMEANG,SH, selaku Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. NOOR EDIYONO, SH. MH. ERINTUAH DAMANIK, SH. MH.
2. KALIMATUL JUMRO, SH.
Panitera Pengganti,
ARIF MUSTAKIM, SH.
Catatan:
Dicatat disini bahwa terhadap putusan No.97/ Pid/ Sus/ 2013/ PN.Tipikor Smg tersebut diatas,baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum;
WAKIL PANITERA;
SRI BANOWO,SH,MM