Nomor: 74/PID.Sus/2015/PN.NJK
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 74/PID.Sus/2015/PN.NJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU MUTU YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 500 (lima ratus) butir pil double L, dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 74/PID.Sus/2015/PN.NJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 26 tahun / 10 Agustus 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
K e b a n g s a a n : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Jepang, Desa Bodor, Kec. Pare, Nganjuk
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh Tani;
Terdakwa ditangkap tanggal 29 Januari 2015 dan ditahan sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan sekarang:
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan mengenai haknya tersebut;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca:
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-588/O.5.29/Ep.2/03/2015, tertanggal 24 Maret 2015 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 74/PID.Sus/2015/PN.NJK, tertanggal 26 Maret 2015 tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 74/PID.Sus/2015/PN.NJK, tertanggal 26 Maret 2015 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum No. Register perkara PDM-37/Euh.2/03/2015, yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
500 (lima ratus) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah menyampaikan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan keringanan hukuman, oleh karena terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta masih adanya tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonannya yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan atas dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk.: PDM-37/Euh.2/03/2015, tertanggal 24 Maret 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN;
Bahwa terdakwa MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK pada hari Jum’at, tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 17.00 WIB, Senin, tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 17.30 WIB dan Rabu, tanggal 28 Januari 2014, sekira pukul 18.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat di Jalan sekitar Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan di Lapangan Kecubung masuk Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dan di Jalan sekitar PLN masuk Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan secara berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara:
Awalnya terdakwa membeli 2 lop (2.000) butir pil dobel L seharga Rp. 750.000,00 dari AGUS (belum tertangkap) pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 di jalan masuk Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya pada hari;
Jum’at, tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 17.00 WIB di jalan Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kab. Nganjuk terdakwa menjual 20 butir dobel L seharga Rp. 20.000 kepada FENDY;
Senin, tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 17.30 WIB di Lapangan Kecubung masuk Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk terdakwa menjual 97 butir pil dobel L seharga Rp. 80.000 kepada SUHERU;
Rabu, tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan sekitar PLN masuk Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk terdakwa menjual 1 box (86 butir) dobel L seharga Rp. 80.000 kepada FENDY;
Keuntungan terdakwa Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk penjualan 1 lop (1.000 butir). Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 19.00 WIB di pinggir jalan depan PLN Kramat masuk Kelurahan Kramat, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dari saku celana terdakwa didapati 500 butir pil dobel L dan uang tunai Rp. 80.000;
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Surabaya No. Lab. 0837/NOF/2015, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., M.T., IMAM MUKTI, S.Si., Apt. dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti No. 1563/2015/NOF berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,774 gram yang disita dari terdakwa SUHERU RIANTO BIN SUMADI, MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK dan AHMAD EFFENDY BAHARSYAH BIN RIFA’I adalah positif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah, yaitu;
1. YUDHA KRISTIAWAN;
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2014, sekitar pukul 18.30 WIB, saksi dan saksi SUMANTO, serta anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi SUHERU RIANTO di Jalan Desa Tempel, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pada waktu saksi SUHERU RIANTO digeledah, saksi menemukan 23 (dua puluh tiga) butir pil double L;
bahwa saksi SUHERU RIANTO mengatakan mendapat pil double L tersebut dari terdakwa dengan cara membeli sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WIB di Lapangan Kecubung, Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi dan teman-teman saksi dari Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
bahwa saksi dan teman-teman saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 500 (lima ratus) pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari seseorang bernama AGUS yang beralamat di Desa Banjarsari, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
2. SUMANTO (Keterangannya di BAP Penyidik dibacakan di persidangan);
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2014, sekitar pukul 18.30 WIB, saksi dan saksi YUDHA KRISTIAWAN, serta anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi SUHERU RIANTO di Jalan Desa Tempel, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pada waktu saksi SUHERU RIANTO digeledah, saksi menemukan 23 (dua puluh tiga) butir pil double L;
bahwa saksi SUHERU RIANTO mengatakan mendapat pil double L tersebut dari terdakwa dengan cara membeli sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WIB di Lapangan Kecubung, Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi dan teman-teman saksi dari Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
bahwa saksi dan teman-teman saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 500 (lima ratus) pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari seseorang bernama AGUS yang beralamat di Desa Banjarsari, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
3. SUHERU RIANTO;
bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WIB, saksi membeli 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil double L seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari terdakwa di Lapangan Kecubung, Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB, saksi ditangkap anggota Kepolisian Resort Nganjuk di Desa Tempel, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, terdakwa membeli 2 lop (2.000) butir pil double L dari AGUS di Jalan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pil double L tersebut terdakwa jual:
Pada hari Jum’at, tanggal 23 Januari 2015, sekitar pukul 17.00 WIB, dijual kepada FENDY di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, dijual kepada saksi SUHERU RIANTO di Lapangan Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, dijual kepada FENDY di Jalan sekitar PLN Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan 1 lop (1.000 butir) pil double L adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk di pinggir jalan depan PLN Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti ke depan persidangan berupa 500 (lima ratus) butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang yang bersangkutan dianggap merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, terdakwa membeli 2 lop (2.000) butir pil double L dari AGUS di Jalan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pil double L tersebut terdakwa jual:
Pada hari Jum’at, tanggal 23 Januari 2015, sekitar pukul 17.00 WIB, dijual kepada FENDY di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, dijual kepada saksi SUHERU RIANTO di Lapangan Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, dijual kepada FENDY di Jalan sekitar PLN Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan 1 lop (1.000 butir) pil double L adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk di pinggir jalan depan PLN Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 0837/NOF/2015, tertanggal 10 Februari 2015, barang bukti tersebut mengandung triheksifenidil HCI;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan, serta petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa in casu didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan;
Menimbang, bahwa unsur dalam ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, baik laki-laki atau perempuan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada terdakwa yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Hakim, terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Hakim berpendapat terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, terdakwa membeli 2 lop (2.000) butir pil double L dari AGUS di Jalan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
Menimbang, bahwa pil double L tersebut terdakwa jual:
Pada hari Jum’at, tanggal 23 Januari 2015, sekitar pukul 17.00 WIB, dijual kepada FENDY di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, dijual kepada saksi SUHERU RIANTO di Lapangan Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, dijual kepada FENDY di Jalan sekitar PLN Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan 1 lop (1.000 butir) pil double L adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk di pinggir jalan depan PLN Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 0837/NOF/2015, tertanggal 10 Februari 2015, barang bukti tersebut mengandung triheksifenidil HCI;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sub unsur relevan yang dapat diterapkan untuk menilai perbuatan tersebut adalah mengedarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah menghendaki (willen) perbuatan mengedarkan (in casu menjual) sediaan farmasi berupa obat tersebut, yang mana terdakwa mengetahui (wetens) akibat perbuatannya dapat mengganggu kesehatan masyarakat, oleh karena tujuan terdakwa mengedarkan obat tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 3. Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009, “Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui kandungan obat kuat yang akan terdakwa edarkan tersebut dan tidak mempunyai izin apapun dari pihak pemerintah untuk mengedarkannya dan tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim seharusnya apabila terdakwa ingin mengedarkan obat-obatan tersebut wajib mengetahui kandungan obat-obatannya, sehingga dapat menjamin keamanan dan khasiat/manfaat obat tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui kandungan obat, tentunya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 4. Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) adalah harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut :
Dalam melakukan beberapa perbuatan tersebut, terdakwa mempunyai hanya satu niat atau kehendak yang mendasar;
Bahwa perbuatan-perbuatan itu harus merupakan perbuatan-perbuatan yang sama atau sama jenisnya, misalnya tindak pidana pencurian dengan pencurian termasuk segala macam pencurian yang ringan sampai yang berat;
Beberapa perbuatan bertalian satu dengan yang lain, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Jarak waktu antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya tidak terlalu lama;
Beberapa perbuatan itu datang dari atau diakibatkan oleh satu kehendak dari terdakwa;
Menimbang, bahwa pil double L tersebut terdakwa jual:
Pada hari Jum’at, tanggal 23 Januari 2015, sekitar pukul 17.00 WIB, dijual kepada FENDY di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, dijual kepada saksi SUHERU RIANTO di Lapangan Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, dijual kepada FENDY di Jalan sekitar PLN Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);--------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah diklasifikasikan sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana yang dapat berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar, yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa tersebut secara hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu dan bahkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim berkaitan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya, oleh karenanya Majelis Hakim memandang terdakwa masih berusia muda dan masih dapat memperbaiki dirinya, sehingga dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah layak, patut dan adil dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 500 (lima ratus) butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), berdasarkan Pasal 46 KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa MOH. IMRON ALIAS UCIL BIN MOH. SIDIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU MUTU YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
500 (lima ratus) butir pil double L, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari SENIN, tanggal 4Mei 2015, oleh kami, A. AGUNG PUTRANTONO, S.H. sebagai Ketua Majelis, DONY HARDIYANTO, S.H., M.Hum. dan ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 6 Mei 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUDADI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh M. ANGGIDIGDO, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan di hadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(Ttd) (Ttd)
DONY HARDIYANTO, S.H., M.Hum. A. AGUNG PUTRANTONO, S.H.
(Ttd)
ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
(Ttd)
SUDADI, S.H.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik
Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SUDADI, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3