106/Pid.Sus/2011/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 106/Pid.Sus/2011/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA.
P U T U S A N
Nomor: 106/Pid.Sus/2011/PN. Skh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana perlindungan anak pada tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : TERDAKWA;
Tempat lahir : Sukoharjo;
Umur/ Tanggal lahir : 24 tahun / TAHUN 1986
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : -------------------, Kab. Sukoharjo
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Mebel;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2011 sampai dengan tanggal 07 Maret 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2011 sampai dengan tanggal 16 April 2011;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2011 sampai dengan tanggal 03 Mmei 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 21 April 2011 sampai dengan tanggal 20 Mei 2011.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal. 21 Mei 2011 sampai dengan tanggal. 19 Juli 2011 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 13 Juni 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah tikar dan plastic bermotif bunga warna biru, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah tua, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dirampas untuk dimusnakkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa menyatakan dapat menerima tuntutan pidana tersebut dan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
-------- Bahwa ia, terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan, pada bulan Juni tahun 2009 sekria pukul 11.00 WIB atau seitdak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2009, bertempat di rumah neneknya Terdakwa di--------- Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat atau tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Pada wkatu dan tempat tersebut di atas berawal saksi I bersama Terdakwa berada di rumah neneknya Terdakwa di-------, Kab. Sukoharjo, yang mana pada saat itu Terdakwa berkata kepada saksi I “Dik ayo bercinta” kemudian dijawab oleh saksi I “Aku isih wedi mas” (aku masih takut mas) kemudian Terdakwa bertanya “Wedine ngopo” (takut kenapa) lalu dijawab oleh saksi I “Aku wedi yen meteng” (Aku takut kalau hamil) kemudian dijawab oleh Terdakwa “Mengko yen kowe meteng aku tanggung jawab ngrabi kowe, sing penting kowe ojo wedi, wisto mengko tak rabi tenan” (nanti kalau hamil saya tanggung jawab menikahi kamu, yang penting kamu jangan takut, tenang aja nanti tak nikahi) dan selanjutnya Terdakwa mencium bibir saksi I dan pada saat itu saksi I muntah muntah karena tidak tahan dengan bau alkohol dari mulut Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi I lalu Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakainya kemudian Terdakwa memasukkan penisnya (kemaluan) ke dalam vagina (kemaluan) saksi dengan menggoyang-goyangkan naik turun kurang lebih satu menit hingga mencapai klimaks dengan ditandainya sperma yang Terdakwa keluarkan di dalam vagina (kemaluan) saksi I.
-------- Berdasarkan Visum Et Repertumm A.n. SAKSI I No. 445/252/2011 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Ahmat Sutamat, SPOG pada tanggal 16 Pebruari 2011 yang menerangkan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan khusus tubuh korban didapatkan :
Kemaluan : Selaput dara tidak utuh, robek sampai dasar pada posisi pukul enam, pukul sembilan, pukul dua belas dan pukul tiga.
Hasil tes kehamilan : Positif.
Dengan kesimpulan : Selaput dara tidak utuh.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan dengan bersumpah menurut agamanya masing – masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I:
- Bahwa saksi I kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi I dengan terdakwa berpacaran sejak tahun 2009.
- Bahwa saksi I mencintai terdakwa.
- Bahwa rumah saksi I dengan rumah terdakwa berdekatan (tetangga).
- Bahwa terdakwa mengajak persetubuhan dengan saksi I dengan mengatakan “Dik ayo bercinta” kemudian dijawab oleh saksi I “Aku isih wedi mas” (Aku masih takut mas) lalu terdakwa bertanya ”Wedine ngopo” (takutnya kenapa) kemudian dijawab oleh saksi I “Aku wedi yen meteng” (Aku takut hamil) dan selanjutnya terdakwa menjawab “Mengko yen kowe meteng aku tanggung jawab tak rabi kowe, sing penting kowe ojo wedi, wis to mengko tak rabi tenan (nanti kalau hamil aku bertangggung jawab menikahi kamu, yang penting kamu jangan takut, tenang aja nanti tak nikahi).
- Bahwa terdakwa ingin menikahi dan saksi I bersedia untuk dinikahi.
- Bahwa dengan kata kata terdakwa yang berkata akan bertanggung jawab untuk menikahi saksi I akhirnya saksi I percaya dengan perkataanya terdakwa.
- Bahwa terdakwa memeluk tubuh saksi I dengan posisi tiduran sambil menciumi bibir saksi I.
- Bahwa pada saat saksi I bibirnya dicium oleh terdakwa saksi I muntah muntah karena tidak tahan bau alkohol dan mulut terdakwa.
- Bahwa terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi I yang dipakainya dan dalam posisi tiduran terlentang dan selanjutnya terdakwa menindih badan saksi I.
- Bahwa saksi I sering main dan menginap dirumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa memasukkan penisnya (kemaluan) kedalam vagina (kemaluan) saksi I kemudian di goyang goyangkan naik turun selama sekira 1 (satu) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermannya dan dikeluarkan di vagina (kemaluan) saksi I.
- Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I sudah berulang ulang kali.
- Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I yang pertama kali pada bulan juni tahun 2009, sekira pukul 11.00 wib. dirumah neneknnya terdakwa di ------------ Kab.Sukoharjo Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi II:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi I dengan terdakwa berpacaran sekira sejak tahun 2009.
- Bahwa saksi I anak angkat saya dan sudah saya pelihara sejak lahir dan mencintai terdakwa.
- Bahwa rumah saksi I dengan rumah terdakwa berdekatan (tetangga).
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I setelah berada di Polres Sukoharjo.
- Bahwa saksi I melakukan peretubuhan selain dengan terdakwa, juga melakukan persetubuhan dengan Sdr. SW dan Sdr. SAKSI V dan saksi mengetahui setelah berada di Polres Skoharjo.
- Bahwa saksi bersedia menikahkan terdakwa dengan saksi I dengan syarat saksi I di coret dari daftar keluarga.
- Bahwa terdakwa dengan saksi I sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya dengan di saksikan oleh sesepuh desa namun terdakwa dan saksi I mengingkari dan perjanjian.
Saksi III :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi I dengan terdakwa ada hubungan berpacaran.
- Bahwa rumah saksi I dengan rumah terdakwa berdekatan (tetangga).
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I dan pengakuan terdakwa dan saksi I.
- Bahwa saksi I melakukan peretubuhan selain dengan terdakwa, juga melakukan persetubuhan dengan Sdr. SW dan Sdr. SAKSI V dan saksi mengetahui setelah berada di Polres Skoharjo.
- Bahwa terdakwa dengan saksi I sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya dengan di saksikan oleh sesepuh desa namun terdakwa dan saksi I mengingkari dan perjanjian dan tetap sering keluar malam Keterangan Saksi di benarkan oleh terdakwa.
Saksi IV:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi I dengan terdakwa ada hubungan berpacaran.
- Bahwa saksi sebagai sesepuh desa Grajegan.
- Bahwa rumah saksi I dengan rumah terdakwa berdekatan (tetangga).
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I dan beberapa warga masyarakat namun saksi hanya diam saja.
- Bahwa saksi I melakukan peretubuhan selain dengan terdakwa, juga melakukan persetubuhan dengan Sdr. SW dan Sdr.SAKSI V dan saksi mengetahui setelah berada di Polres Skoharjo.
- Bahwa terdakwa dengan saksi I sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya dengan di saksikan oleh sesepuh desa namun terdakwa dan saksi I mengingkari dan penjanjian dan sering keluar malam.
Saksi V :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi I dengan terdakwa ada hubungan berpacaran.
- Bahwa rumah saksi I dengan rumah terdakwa berdekatan (bertetangga).
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I dari setelah berada di kantor Polisi.
- Bahwa rumah saksi dengan rumah terdakwa berdekatan (bertetangga).
- Bahwa saksi pernah melakukan persetubuhan dengan saksi I sebanyak satu kali pada saat terdakwa pegi ke Jakarta.
- Bahwa terdakwa dengan saksi I sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya dengan di saksikan oleh sesepuh desa narnun terdakwa dan saksi I mengingkari dan perjanjian dan tetap keluar malam.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/252/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 atas nama SAKSI I yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ahmad Sutamat, SpOG, dokter pada RSUD Sukoharjo. dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan khusus : Selaput dara tidak utuh, robek sampai dasar pada posisi pukul enam, pukul Sembilan, pukul dua belas dan pukul tiga;
Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi I kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi I dengan terdakwa berpacaran sejak tahun 2009.
- Bahwa saksi I mencintai terdakwa.
- Bahwa rumah saksi I dengan rumah terdakwa berdekatan (tetangga).
- Bahwa terdakwa mengajak persetubuhan dengan saksi I mengatakan “Dik ayu bercinta” kemudian dijawab oleh saksi I “Aku wedi mas” (Aku masih takut mas) lalu terdakwa bertanya Wedine ngopo” (takutnya kenapa) kemudian dijawab oleh saksi I” Aku wedi yen meteng’ (Aku takut hamil) selanjutnya terdakwa menjawab ”Mengko yen kowe meteng aku tanggung jawab tak rabi kowe, sing penting kowe ojo wedi, wis to mengko tak rabi tenan (nanti kalau hamil aku bertangggung jawab menikahi kamu, yang penting kamu jangan takut, tenang aja nanti tak nikahi).
- Bahwa terdakwa ingin menikahi dan saksi I bersedia untuk dinikahi.
- Bahwa dengan kata kata terdakwa yang berkata akan bertanggung jawab untuk menikahi saksi I akhirnya saksi I percaya dengan perkataanya terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I sudah berulang ulang kali.
- Bahwa terdakwa memeluk tubuh saksi I dengan posisi tiduran sambil menciumi bibir saksi I.
- Bahwa pada saat saksi I bibirnya dicium oleh terdakwa saksi I muntah muntah karena tidak tahan bau alkohol dan mulut terdakwa.
- Bahwa terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi I yang dipakainya dan dalam posisi tiduran terlentang dan selanjutnya terdakwa menindih badan saksi I.
- Bahwa saksi I sering main dan menginap dirumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa dengan saksi I sering melakukan persetubuhan.
- Bahwa terdakwa memasukkan penisnya (kemaluan) kedalam vagina (kemaluan) saksi I kemudian di goyang goyangkan naik turun selama sekira 1 (satu) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermannya dan dikeluarkan di vagina (kemaluan) saksi I.
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I sudah berulang-ulang kali.
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I pertama kali pada bulan juni tahun 2009, sekira pukul 11.00 wib di rumah neneknya terdakwa di ----------Kab. Sukoharjo.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tikar dan plastic bermotif bunga warna biru,
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah tua,
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
barang bukti tersebut telah disita secara sah dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi – saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saki, Visum Et Repertum dan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut diatas dihubungkan satu dengan yang lain yang saling bersesuaian maka di persidangan telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juni 2009 sekira pukul 11.00 Wib. terdakwa dan saksi I bertemu di rumah nenek terdakwa di ---------, Kab. Sukoharjo, pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi Sri Lanjari “Dik ayo bercinta” kemudian dijawab oleh saksi I “Aku isih wedi mas” (Aku masih takut mas”), kemudian terdakwa bertanya “Wedine Ngopo?” (Takut kenapa?) lalu dijawab oleh saksi I ‘Aku wedi yen meteng” (Aku takut kalau hamil”) lalu terdakwa mengatakan “ Mengko yen kowe meteng aku tanggung jawab ngrabi kowe, sing penting kowe ojo wedi, wis to mengko tak rabi tenan” (Nanti kalau kamu hamil aku tanggung jawab menikahi kamu, yang penting kamu jangan takut, tenang saja nanti aku nikahi betul’);
Bahwa setelah saksi I mendengar ucapan terdakwa yang mengatakan sanggup menikahinya jika saksi I hamil lalu saksi mau diajak bersetubuh;
Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi I dan pada saat itu saksi I muntah-muntah karena tidak tahan dengan bau alkohol dari mulut terdakwa, kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi I lalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dipakainya, selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi I dan mengerakkannya naik turun kurang lebih satu menit hingga mencapai klimak dengan ditandainya keluarnya sperma dari penis terdakwa di dalam vagina saksi I;
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan saksi I sudah sering melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terlebih dahulu haruslah dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk tunggal yaitu: melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur tersebut sebagai berikut :
Unsur ke-1. : Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut ketentuan pasal 1 angka 16 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa apabila pengertian “Setiap orang” tersebut dikaitkan dengan unsur delik, maka yang dimaksud dengan ‘Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan satu orang sebagai terdakwa, sehingga terdakwa adalah termasuk subyek hukum pidana selaku orang perseorangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditanyakan identitas terdakwa dan ternyata identitas terdakwa tersebut bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga orang yang diajukan di persidangan oleh Penunut Umum dan dijadikan sebagai terdakwa sudah benar orangnya, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-2 : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak:
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, kesengajaan dikategorikan menjadi tiga tingkatan/gradasi yaitu:
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsapi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku;
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan, keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ;
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan meginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie van Teolichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan:
”tipu muslihat” ialah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
”rangkaian kebohongan” ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;
”membujuk” ialah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”anak” menurut ketentuan pasal 1 angka 1 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa perbuatan yang merupakan alternatif elemen, yang tidak harus keseluruhan perbuatan yang ada dalam unsur ini harus terbukti dilakukan, cukup satu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terbukti, maka unsur ini dianggap terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta bahwa pada bulan Juni 2009 sekira pukul 11.00 Wib. terdakwa dan saksi I bertemu di rumah nenek terdakwa di --------Kab. Sukoharjo, pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi I “Dik ayo bercinta” kemudian dijawab oleh saksi I “Aku isih wedi mas” (Aku masih takut mas”), kemudian terdakwa bertanya “Wedine Ngopo?” (Takut kenapa?) lalu dijawab oleh saksi I ‘Aku wedi yen meteng” (Aku takut kalau hamil”) lalu terdakwa mengatakan “ Mengko yen kowe meteng aku tanggung jawab ngrabi kowe, sing penting kowe ojo wedi, wis to mengko tak rabi tenan” (Nanti kalau kamu hamil aku tanggung jawab menikahi kamu, yang penting kamu jangan takut, tenang saja nanti aku nikahi betul’), setelah saksi I mendengar ucapan terdakwa yang mengatakan sanggup menikahinya jika saksi I hamil lalu saksi I mau diajak bersetubuh;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta bahwa pada saat terdakwa mengajak saksi I melakukan persetubuhan saksi I berumur 14 tahun 4 bulan, termasuk dalam kategori anak, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi elemen unsur “Dengan sengaja membujuk anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 juga telah terpenuhi;
Unsur ke-3 :Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah dimasukkannya anggauta kemaluan laki-laki (penis) ke dalam lubang kemaluan wanita (vagina) sedemikian rupa, sehingga akhirnya mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan ternyata setelah saksi I mendengar ucapan terdakwa yang mengatakan sanggup menikahinya jika saksi I lalu saksi mau diajak bersetubuh, selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi I dan pada saat itu saksi I muntah-muntah karena tidak tahan dengan bau alkohol dari mulut terdakwa, kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi I lalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dipakainya, selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi I dan mengerakkannya naik turun kurang lebih satu menit hingga mencapai klimak dengan ditandainya keluarnya sperma dari penis terdakwa di dalam vagina saksi I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan persetubuhan dengannya” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur-unsur di atas semua unsur dari pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, maka terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu bertanggung jawab dan oleh karenanya terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah berupa pidana penjara dan denda, sehingga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan dalam pasal tersebut, dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah berupa pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Majelis Hakim memandang tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal – hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan saksi I;
Perbuatan Terdakwa telah mengecewakan orang tua saksi I;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mau menikahi saksi I;
Terdakwa masih muda, diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim dipandang telah cukup pantas dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah tikar dan plastic bermotif bunga warna biru, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah tua, 1 (satu) buah celana dalam warna putih karena barang bukti tersebut dipergunakan dalam melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakkan;
Mengingat, ketentuan pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, pasal – pasal dalam KUHAP dan pasal – pasal dalam perundang – undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan .
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tikar dan plastic bermotif bunga warna biru,
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah tua,
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari RABU, tanggal 6 Juli 2011, oleh kami DWIYANTO,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis SUNARYANTO, SH. dan BERLINDA URSULA MAYOR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUTARJO selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukoharjo, dihadiri oleh TRIYONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis;
SUNARYANTO, SH DWIYANTO, SH. M.Hum.
BERLINDA URSULA MAYOR, SH.
Panitera Pengganti
SUTARJO.