104/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 104/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Andik Irawan bin Edi Purwanto;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Andik Irawan bin Edi Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Tp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: o 15 (limabelas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic; o 22 (dua puluh dua) butir pil dobel L dalam bungkus plastic; Dirampas untuk dimusnahkan o Uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara 6. Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 104/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Andik Irawan bin Edi Purwanto;
2. Tempat lahir : Tulungagung;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun /3 April 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa.Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten
: Tulungagung
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Warung Kopi;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Bambang Suhandoko,S.H, yang beralamat di Biro Konsultasi KARTINI Tulungagung, beralamat kantor di Jalan Yos Sudarso III Nomor 7 Tulungagung berdasarkan Penetapan Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2016/Pn Tlg tanggal 04 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 104/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 29 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 104/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 29 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Andik Irawan bin Edi Purwanto bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andik Irawan bin Edi Purwanto dengan hukuman penjara selama 11(sebelas) bulan potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
15 (limabelas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic;
22 (dua puluh dua) butir pil dobel L dalam bungkus plastic;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa, ANDIK IRAWAN bin EDI PURWANTO, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu enam belas, bertempat di warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa semula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa menghubungi seseorang yang bernama ANDI SETIAWAN al BOS bin ROKANI dengan menggunakan handphone milik pelanggan kopi di warung milik terdakwa untuk memesan Pil Double L. Kemudian terdakwa janjian dengan BOS sekira jam 19.00 WIB bertemu di depan SPBU Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung untuk membeli pil Double L sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan pil Double L tersebut, terdakwa kembali ke warung kopi milik terdakwa yang bertempat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Kemudian tanpa keahlian dan kewenangan untuk menjual tablet Double L kepada orang lain, terdakwa menjual pil Double L tersebut kepada WIWIN sebanyak 22 (dua puluh dua) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sesaat setelah terdakwa menyerahkan pil Double L tersebut kepada WIWIN, terdakwa ditangkap oleh petugas dan berhasil disita barang bukti dari terdakwa berupa 15 (lima belas) butir pil Double L yang dibungkus plastik dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta dari WIWIN berhasil disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir pil Double L;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1555 / NOF / 2016 tanggal 1 Maret 2016, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :2624 / 2016 / NOF – berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 1,531 gram milik tersangka ANDIK IRAWAN bin EDI PURWANTO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa, ANDIK IRAWAN bin EDI PURWANTO, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu enam belas, bertempat di warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa semula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa menghubungi seseorang yang bernama ANDI SETIAWAN al BOS bin ROKANI dengan menggunakan handphone milik pelanggan kopi di warung milik terdakwa untuk memesan Pil Double L. Kemudian terdakwa janjian dengan BOS sekira jam 19.00 WIB bertemu di depan SPBU Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung untuk membeli pil Double L sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan pil Double L tersebut, terdakwa kembali ke warung kopi milik terdakwa yang bertempat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Kemudian tanpa keahlian dan kewenangan untuk menjual tablet Double L kepada orang lain, terdakwa menjual pil Double L tersebut kepada WIWIN sebanyak 22 (dua puluh dua) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sesaat setelah terdakwa menyerahkan pil Double L tersebut kepada WIWIN, terdakwa ditangkap oleh petugas dan berhasil disita barang bukti dari terdakwa berupa 15 (lima belas) butir pil Double L yang dibungkus plastik dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta dari WIWIN berhasil disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir pil Double L;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1555 / NOF / 2016 tanggal 1 Maret 2016, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :2624 / 2016 / NOF – berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 1,531 gram milik tersangka ANDIK IRAWAN bin EDI PURWANTO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa dan penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, didengar pula pembacaan keterangan saksi dan telah didengar pula keterangan ahli masing-masing bernama:
1. Saksi Gunung Titis
Bahwa saksi bersama anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Rijal Fatkhuroji telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekitar jam 22.00 wib di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Wiwin sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa penangkapan terdakwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran pil dobel L di Kelurahan Kutoanyar yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai dengan ditangkapnya terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa baru saja menjual pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada sdr.Wiwin di rombong kopi terdakwa di Kutoanyar;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 15(lima belas) butir dan Uang tunai sebesar Rp.20.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari penjualan pil dobel L kepada sdr. Wiwin dan dari sdr. Wiwin sendiri disita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Bos dengan cara membeli seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
2. SaksiRijal Fatkhuroji, keterangannya dibacakan dipersidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi gunung Titis telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekitar jam 22.00 wib di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Wiwin sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa penangkapan terdakwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran pil dobel L di Kelurahan Kutoanyar yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai dengan ditangkapnya terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa baru saja menjual pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada sdr.Wiwin di rombong kopi terdakwa di Kutoanyar;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 15(lima belas) butir dan Uang tunai sebesar Rp.20.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari penjualan pil dobel L kepada sdr. Wiwin dan dari sdr. Wiwin sendiri disita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Bos dengan cara membeli seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Keterangan saksi yang dibacakan dibenarkan oleh terdakwa.
3. Ahli MASDUKI,M.Kes., dipersidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat(2) uu no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor registrasi dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Bahwa pil dobel L merupakan obat keras yang penjualannya harus menggunakan resep dokter serta memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Keterangan ahli dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang bahwa Penuntut umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik no. Lab:1555/Nof/2016 tanggal01 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Gunung Titis dan sdr. Rijal F. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekitar jam 22.00 wib di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Wiwin sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa baru saja menjual pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada sdr.Wiwin di rombong kopi terdakwa di Kutoanyar;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 15(lima belas) butir dan Uang tunai sebesar Rp.20.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari penjualan pil dobel L kepada sdr. Wiwin dan dari sdr. Wiwin sendiri disita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Bos dengan cara membeli seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
15 (limabelas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic;
22 (dua puluh dua) butir pil dobel L dalam bungkus plastic;
Uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan para terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Gunung Titis dan sdr. Rijal F. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekitar jam 22.00 wib di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Wiwin sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa baru saja menjual pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada sdr.Wiwin di rombong kopi terdakwa di Kutoanyar;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 15(lima belas) butir dan Uang tunai sebesar Rp.20.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari penjualan pil dobel L kepada sdr. Wiwin dan dari sdr. Wiwin sendiri disita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Bos dengan cara membeli seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternative yakni Kesatu melanggar ketentuan pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan pasal 196 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling terpenuhi unsure-unsurnya berdasarkan fakta hukum yang ada;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan mempertimbangkan Dakwaan alternative Kesatu dari penuntut umum yakni melanggar ketentuan Pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatannya Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum, yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Andik Irawan bin Edi Purwanto dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatannya Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang bahwa Unsur dimaksud adalah bersifat alternatif artinya tidak harus semua unsur pasal harus dibuktikan namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi telah dianggap cukup;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa anggota Satnarkoba Polres Tulungagung diantaranya saksi Gunung Titis dan sdr. Rijal F. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekitar jam 22.00 wib di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung karena melakukan pengedaran pil dobel L dengan cara menjual kepada sdr. Wiwin sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), pada saat ditangkap terdakwa baru saja menjual pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada sdr.Wiwin di rombong kopi terdakwa di Kutoanyar, saat dilakukan penangkapan dari terdakwa telah disita Pil dobel L sejumlah 15(lima belas) butir dan Uang tunai sebesar Rp.20.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari penjualan pil dobel L kepada sdr. Wiwin dan dari sdr. Wiwin sendiri disita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 22(dua puluh dua) butir, adapun terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari sdr.Bos dengan cara membeli seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir pil dobel L dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian untuk memperdagangkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatannya Yang Tidak Memiliki Ijin Edar telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai ketentuan pasal Pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa berada dalam status tahanan maka beralasan pula untuk memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan berupa 15 (limabelas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic dan 22 (dua puluh dua) butir pil dobel L dalam bungkus plastic majelis mempertimbangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang menjadi obyek terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan Dirampas untuk dimusnahkan sedangkan terhadap Uang Rp.20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) karena memiliki nilai ekonomis maka ditetapkan Dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Andik Irawan bin Edi Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Tp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
15 (limabelas) butir pil dobel L dalam bungkus plastic;
22 (dua puluh dua) butir pil dobel L dalam bungkus plastic;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung , pada Hari Senin tangga 25 April 2016 oleh ACHMAD WIJAYANTO,S.H. selaku ketua majelis, DODY RAHMANTO,S,H.,M.H. dan YUDI EKA PUTRA,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SUROTO selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung dan dihadiri oleh DWI WARASTUTI RAHAYU,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung, Penasihat hukum terdakwa dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.DODY RAHMANTO,S.H,M.H. ACHMAD WIJAYANTO,S.H.
YUDI EKA PUTRA,S.H.
Panitera Pengganti,
SUROTO