Nomor10/Pid. Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor10/Pid. Sus/2015/PN Bla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NGATMO Bin SAKIJAN.
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa NGATMO Bin SAKIJANtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja telah mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Kayu jati sebanyak 6 (enam) batangdengan ukuran masing-masing panjang 100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang dan panjang 100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang ; Dirampas untuk Negara Cq perhutani KPH Cepu. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Pol : K 3162 UE; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah kampak/perkul bergagang kayu dan 1 (satu) buah tali ban warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor10/Pid. Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NGATMO Bin SAKIJAN.
Tempat Lahir : Blora.
Umur / Tanggal lahir : 37 tahun.
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Ds. Kemiri Rt. 01 Rw. 02 Kec. Jepon Kab. Blora.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD tamat.
Terdakwa ditangkap tanggal 27 Desember 2014 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat perintah/Penetapan penahanan :
Penyidik tertanggal 28 Desember 2014 No. Pol. SP.Han/18/VI/2014/Sek. Jiken sejak tanggal 28 Desember 2014 s/d tanggal 16 Januari 2015 .
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 15 Januari 2015No. 02/SPP/Euh.2/01/2015, sejak tanggal 17 Januari 2015 s/d 25 Februari 2015;
Penuntut Umum tertanggal 5 Februari 2015, No. PRINT-207/0.3.28/Euh.2/02/2015, sejak tanggal 5 Februari 2015 s/d 24 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Blora 13 Februari 2015Nomor : 10/Pid.Sus/2015/PN. Bla sejak tanggal 13 Februari 2015s/d tanggal 14 Maret 2015 ;
Perpanjangan a.n.Ketua Pengadilan Negeri Blora tertanggal 5 Maret 2015Nomor : 10/Pid.Sus/2015/PN. Bla sejak tanggal 15 Maret
2015 s/d tanggal 13 Mei 2015 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 10/Pid.Sus/2015/PN. Bla tanggal 13 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.Sus/2014/PN. Blatanggal 13 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NGATMO Bin SAKIJAN terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e) jo pasal 81 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGATMO Bin SAKIJAN selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan di potong dalam tahanan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsideair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu jati sebanyak 6 (enam) batangdengan ukuran masing-masing panjang 100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang dan panjang 100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang dirampas untuk Negara Cq perhutani KPH Cepu.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Pol : K 3162 UE dirampas untuk Negara..
1 (satu) buah kampak/perkul bergagang kayu dan 1 (satu) buah tali ban warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diberikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa NGATMO Bin SAKIJAN pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suartu waktu dalam dalam bulan Desenber 2014 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam tahun 2014 bertempat di jalan Ds. Genjahan turut tanah Ds. Genjahan Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa NGATMO Bin SAKIJAN pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UE sambil membawa alat berupa perkul atau kampak bergagang kayu serta 1 (satu) buah tali ban warna hitam ke kawasan hutan jati milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut tanah Cabak Kec. Jiken Kab. Blora setelah sampai di hutan tersebut terdakwa melihat kayu jati pucukan atau sisa bekas tebangan orang lain lalu pucukan pohon jati yang sudah roboh tersebut langsung diambil terdakwa dan dipacak dengan menggunakan perkul dengan ukuran panjang 100 cm dengan diameter 10 cm selanjutnya oleh terdakwa kayu tersebut dipotong-potong menjadi 6 (enam) batang masing-masing berukuran :
100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang.
100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang
Dengan kubikasi seluruhnya 0,144 cm.
Bahwa kemudian kayu tersebut oleh terdakwa dinaikkan diatas jok sepeda motor milik terdakwa lalu diikat dengan tali ban warna hitam dan diangkut kerumah terdakwa namun dalam perjalanan tepatnya bertempat di jalan Ds. Genjahan turut tanah Ds. Genjahan Kec. Jiken Kab. Blora pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB ada petugas patroli untuk melakukan pemantauan di wilayah hutan di area KPH Cepu antara lain saksi WALUYO Bin WAGIMAN, saksi AGUS KUSNANDAR Bin KUSWARA, saksi SETIYO BUDIYONO Bin PAGI lalu petugas tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Surat-surat kayu tersebut ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dimaksud hingga akhirnya terdakwa ditangkap berikut barang buktinya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap kayu yang dijadikan barang bukti menurut saksi JATMIKA Bin SUMADI penguji kayu Tingkat I pada Perhutani KPH Cepu melakukan pemeriksaan telah menyimpulkan bahwa kayu tersebut merupakan kayu jati hasil hutan karena telah memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
Warna kayu atau terasnya (galih) berwarna coklat tua.
Pori-pori-pori kayu padat.
Gubalnya atau putihnya tipis.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Negara dalam hal ini KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 161.820,- (seratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (h) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan.
Atau
Ke Dua.
Bahwa terdakwa NGATMO Bin SAKIJAN pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suartu waktu dalam dalam bulan Desenber 2014 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam tahun 2014 bertempat di kawasan hutan milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut tanah Ds. Cabak Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora yang dengan sengaja menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa NGATMO Bin SAKIJAN pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UE sambil membawa alat berupa perkul atau kampak bergagang kayu serta 1 (satu) buah tali ban warna hitam ke kawasan hutan jati milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut tanah Cabak Kec. Jiken Kab. Blora setelah sampai di hutan tersebut terdakwa melihat kayu jati pucukan atau sisa bekas tebangan orang lain lalu pucukan pohon jati yang sudah roboh tersebut langsung diambil terdakwa dan dipacak dengan menggunakan perkul dengan ukuran panjang 100 cm dengan diameter 10 cm selanjutnya oleh terdakwa kayu tersebut dipotong-potong menjadi 6 (enam) batang masing-masing berukuran :
100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang.
100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang
Dengan kubikasi seluruhnya 0,144 cm.
Bahwa kemudian kayu tersebut oleh terdakwa dinaikkan diatas jok sepeda motor milik terdakwa lalu diikat dengan tali ban warna hitam dan diangkut kerumah terdakwa namun dalam perjalanan tepatnya bertempat di jalan Ds. Genjahan turut tanah Ds. Genjahan Kec. Jiken Kab. Blora pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB ada petugas patroli untuk melakukan pemantauan di wilayah hutan di area KPH Cepu antara lain saksi WALUYO Bin WAGIMAN, saksi AGUS KUSNANDAR Bin KUSWARA, saksi SETIYO BUDIYONO Bin PAGI lalu petugas tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang dibawanya tersebut ternyata kayu yang diambil tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang untuk itu dalam hal ini pihak Perhutani KPH Randublatung hingga akhirnya terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap kayu yang dijadikan barang bukti menurut saksi JATMIKA Bin SUMADI penguji kayu Tingkat I pada Perhutani KPH Cepu melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang dibawa sebagai bagian dari barang bukti menyimpulkan kayu tersebut merupakan kayu jati hasil hutan karena memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
Warna kayu atau terasnya (galih) berwarna coklat tua.
Pori-pori-pori kayu padat.
Gubalnya atau putihnya tipis.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Negara dalam hal ini KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 161.820,- (seratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi WALUYO Bin WAGIMAN , di depan persidangan dengan dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalahpetugas Perhutani pada Perhutani KPH Cepu.
Bahwa saksi dipersidangan ini sehubungan pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIB selaku KRPH Nglobo KPH Cepu telah mendapatkan laporan dari saksi AGUS KUSNANDAR Bin KUSWARA yang melaporkan bahwa telah menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang telah mengangkut dan atau membawa kayu jati dengan menggunakan sarana sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Pol K 3162 UE.
Bahwa saksi setelah memperoleh informasi tersebut langsung mendatangi tempat terjadinya perkara dan benar di Jalan Desa di Desa Genjahan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah diamankan seorang laki-laki yaitu terdakwa NGATMO Bin SAKIJAN yang mengakui telah membawa kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa saksi telah melihat secara langsung kayu tersebut yaitu sebanyak 6 (enam) batang masing-masing dengan ukuran panjang 100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang dan panjang 100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,144 M3.
Bahwa selain kayu sebagaimana tersebut diatas diamankan juga sepeda motor jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UE,1 (satu) buah kampak dan perkul.
Bahwa saksi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Bahwa atas kejadian tersebut Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 161.820,00 (seratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya .
2. SaksiAGUS KUSNANDAR Bin KUSWARA, di depan persidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petugas Perhutani pada Perhutani KPH Cepu.
Bahwa saksi dipersidangan ini sehubungan pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIB selaku KRPH Nglobo KPH Cepu ketika bersama saksi SETYO BUDIYONO Bin SAGI melakukan patroli perjutani keamanan hutan yaitu telah melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Pol K 3162 UE yang memboncengkan 6 (enam) batang kayu jati.
Bahwa saksi lalu berusaha untuk menghadang pelakunya dengan cara memepet sepeda motor tersebut dan menghentikan pengendaranya.
Bahwa setelah pengendaranya berhasil dihentikan melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang diangkut dan melihat ada 6 (enam) batang kayu jati berbentuk gelondong masing-masing dengan ukuran panjang 100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang dan panjang 100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,144 M3 dan orang tersetanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa selanjutnya saksi langsung mengamankan terdakwa berikut barang buktinya yaitu selain kayu ada barang bukti dalam perkara ini berupa (satu) unit sepeda motor Honda Legenda hitam No. Pol K 3162 UE , 1 (satu) buah kampak/perkul dan 1 (satu) utas tali ban warna hitam dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi WALUYO Bin WAGIMAN sebagai KRPH Ngobo KPH Cepu.
Bahwa ketika terdakwa ditangkap mengakui kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dipungut dari sisa tebangan orang lain di kawasan hutan milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut tanah Ds. Cabak Kec. Jiken Kab. Blora.
Bahwa saksi menerangkan tidak melakukan cek langsung di kawasan hutan tersebut.
Bahwa atas kejadian tersebut Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 161.820,- (seratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa saksi menerangkan adanya barang bukti yang diajukan ke depan persidangan benar adanya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi JATMIKA Bin SUMADI(Ahli) , yang bersangkutan sudah dipanggil 2 (dua) kali secara patut atas persetujuan terdakwa BAP atas nama yang bersangkutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan sebagai penguji kayu Tingkat I pada Perhutani KPH Cepu.
Bahwa saksi menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) batang kayu jati berbentuk gelondong masing-masing dengan ukuran panjang 100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang dan panjang 100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,144 M3.
Bahwa saksi menerangkan sesuai keahliannya menyimpulkan kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yaitu mempunyai ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
warna kayu atau terasnya (galih) berwarna coklat.
pori-pori kayu padat.
gubalnya atau putihnya tipis.
sedangkan ciri-ciri kayu jati yang berasal dari hutan rakyat antara lain :
warna kayu coklat kekuningan (agak kusam).
pori-pori kayu besar.
serat kayu renggang.
Bahwa akibat perbuatan perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 161.820,- (seratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan desa Genjahan turut tanah Desa Genjahan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah ditangkap oleh Petugas patroli keamanan hutan karena telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa cara terdakwa mengangkut kayu tersebut yaitu ketika pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 07.00 WIB berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UF sambil membawa alat berupa perkul atau kampak bergagang kayu serta 1 (satu) buah tali ban warna hitam menuju ke kawasan hutan milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut tanah Ds. Cabak Kec. Jiken Kab. Blora.
Bahwa maksud terdakwa datang ke hutan tersebut untuk mengambil kayu rencek namun justru terdakwa menemukan menemukan kayu jati dalam bentuk gelondong lalu kayu tersebut dipacak dalam bentuk pesagen dengan menggunakan perkul dan dipotong-potong menjadi 6 (enam) batang masing-masing berukuran :
100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang.
199 cm diameter 16 cm sebanyak 2 (empat) batang
Dengan kubikasi seluruhnya 0,144 M3.
Bahwa kemudian kayu tersebut oleh terdakwa dinaikkan diatas jok sepeda motor lalu diikat dengan tali ban warna hitam dan diangkut ke rumah terdakwa namun dalam perjalanan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan Ds. Genjahan turut tanah Ds. Genjahan Kec. Jiken Kab. Blora telah berpapasan dengan petugas Patroli keamanan hutan lalu dipepet motor terdakwa untuk dihentikan dan diperiksa kayu yang diangkut berikut surat-suratnya.
Bahwa rencana terdakwa mengambil kayu tersebut kemudian diangkut untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa rencananya kayu tersebut akan dijual untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa contoh kayu yang dihadirkan di depan persidangan untuk diperlihatkan adalah contoh kayu yang diambil terdakwa dan sepeda motor jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UF milik terdakwa digunakan untuk sarana mengangkut kayu jati ,alat perkul digunakan untuk memacak kayu jati,dan tali ban warna hitam digunakan untuk mengikat kayu jati.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa Terdakwa menerangkan kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kayu jati sebanyak 6 (enam) batangdengan ukuran masing-masing panjang 100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang dan panjang 100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Pol : K 3162 UE.
1 (satu) buah kampak/perkul bergagang kayu.
1 (satu) buah tali ban warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan desa Genjahan turut tanah Desa Genjahan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah ditangkap oleh Petugas patroli keamanan hutan karena telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa cara terdakwa mengangkut kayu tersebut yaitu ketika pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 07.00 WIB berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UF sambil membawa alat berupa perkul atau kampak bergagang kayu serta 1 (satu) buah tali ban warna hitam menuju ke kawasan hutan milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut tanah Ds. Cabak Kec. Jiken Kab. Blora.
Bahwa terdakwa maksud datang ke hutan tersebut untuk mengambil kayu rencek namun justru terdakwa menemukan menemukan kayu jati dalam bentuk gelondong lalu kayu tersebut dipacak dalam bentuk pesagen dengan menggunakan perkul dan dipotong-potong menjadi 6 (enam) batang masing-masing berukuran :
100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang.
199 cm diameter 16 cm sebanyak 2 (empat) batang
Dengan kubikasi seluruhnya 0,144 M3.
Bahwa kemudian kayu tersebut oleh terdakwa dinaikkan diatas jok sepeda motor lalu diikat dengan tali ban warna hitam dan diangkut ke rumah terdakwa namun dalam perjalanan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan Ds. Genjahan turut tanah Ds. Genjahan Kec. Jiken Kab. Blora telah berpapasan dengan petugas Patroli keamanan hutan lalu dipepet motor terdakwa untuk dihentikan dan diperiksa kayu yang diangkut berikut surat-suratnya.
Bahwa terdakwa rencana mengambil kayu tersebut kemudian diangkut untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa rencananya kayu tersebut akan dijual untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa contoh kayu yang dihadirkan dipersidangan untuk diperlihatkan adalah contoh kayu yang diambil terdakwa dan sepeda motor jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UF milik terdakwa digunakan untuk sarana mengangkut kayu jati ,alat perkul digunakan untuk memacak kayu jati,dan tali ban warna hitam digunakan untuk mengikat kayu jati.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan majelis Hakim dalam persidangan.
Bahwa perbuatan terdakwa adalah melanggar hukum dan dilarang oleh Pemerintah dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, yaitu :
Pertama melanggar pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan.
atau
Kedua melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan membuktikan lebih dahulu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan Pertama melanggar pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa;
Unsur dengan sengaja telah mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut atau tidak akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang/manusia yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dari berita acara penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas Terdakwa seperti tersebut diatas, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa ternyata keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini adalah orang bernamayaituterdakwa NGATMO Bin SAKIJAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2.Unsur Tanpa izin dari Pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan ke depan persidangandiperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan desa Genjahan turut tanah Desa Genjahan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah ditangkap oleh Petugas patroli keamanan hutan karena telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa cara terdakwa mengangkut kayu tersebut yaitu ketika pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 07.00 WIB berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UF sambil membawa alat berupa perkul atau kampak bergagang kayu serta 1 (satu) buah tali ban warna hitam menuju ke kawasan hutan milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut tanah Ds. Cabak Kec. Jiken Kab. Blora.
Bahwa benar terdakwa maksud datang ke hutan tersebut untuk mengambil kayu rencek namun justru terdakwa menemukan menemukan kayu jati dalam bentuk gelondong lalu kayu tersebut dipacak dalam bentuk pesagen dengan menggunakan perkul dan dipotong-potong menjadi 6 (enam) batang masing-masing berukuran :
100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang.
199 cm diameter 16 cm sebanyak 2 (empat) batang
Dengan kubikasi seluruhnya 0,144 M3.
Bahwa terdakwa kemudian kayu tersebut oleh terdakwa dinaikkan diatas jok sepeda motor lalu diikat dengan tali ban warna hitam dan diangkut ke rumah terdakwa namun dalam perjalanan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan Ds. Genjahan turut tanah Ds. Genjahan Kec. Jiken Kab. Blora telah berpapasan dengan petugas Patroli keamanan hutan lalu dipepet motor terdakwa untuk dihentikan dan diperiksa kayu yang diangkut berikut surat-suratnya.
Bahwa terdakwa rencana mengambil kayu tersebut kemudian diangkut untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa rencananya kayu tersebut akan dijual untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa contoh kayu yang dihadirkan dipersidangan untuk diperlihatkan adalah contoh kayu yang diambil terdakwa dan sepeda motor jenis Honda Legenda warna hitam No. Pol : K-3162-UF milik terdakwa digunakan untuk sarana mengangkut kayu jati ,alat perkul digunakan untuk memacak kayu jati,dan tali ban warna hitam digunakan untuk mengikat kayu jati.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Kayu jati sebanyak 6 (enam) batangdengan ukuran masing-masing panjang 100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang dan panjang 100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan sertamempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara melalui KPH Cepu.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Pol : K 3162 UE ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan sertamempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah kampak/perkul bergagang kayu dan 1 (satu) buah tali ban warna hitam ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutDirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan Negara khususnya KPH Cepu ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutandan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa NGATMO Bin SAKIJANtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja telah mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Kayu jati sebanyak 6 (enam) batangdengan ukuran masing-masing panjang 100 cm diameter 19 cm sebanyak 2 (dua) batang dan panjang 100 cm diameter 16 cm sebanyak 4 (empat) batang ;
Dirampas untuk Negara Cq perhutani KPH Cepu.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda warna hitam No. Pol : K 3162 UE;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah kampak/perkul bergagang kayu dan 1 (satu) buah tali ban warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 oleh kami DWI PURWANTI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis,MONITA HONEISTY BR. SITORUS, SHdan MORINDRA KRESNA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh MUNAJI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dan dihadiri oleh MUJIYATI,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MONITA HONEISTY BR.SITORUS, S.HDWI PURWANTI, SH
MORINDRA KRESNA, SH
PANITERA PENGGANTI
M U N A J I