PIDANA : 60/PID.SUS/2011/PTY/ JO 02/Pid.Sus/2011/PN.Slmn
Putusan PN SLEMAN Nomor PIDANA : 60/PID.SUS/2011/PTY/ JO 02/Pid.Sus/2011/PN.Slmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LEGIYO
pidana penjara selama 1 (satu) tahun
P U T U S A N
No. : 60 / PID.SUS / 2011 / PTY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap : L E G I Y O ; ------------------------------------------------ Tempat lahir : S l e m a n ; ------------------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 19 Oktober 1966 ; --------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------- Tempat tinggal : Klaci II, Margoluwih, Seyegan, Sleman ; ------------ A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Perangkat Desa / Kabag Keuangan ; ---------------- Pendidikan : S L T A ; ------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan perintah dan perpanjangan penahanan oleh : -----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tidak melakukan penahanan ; ------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 23 November 2011 No : Print -2814 / 0.4.14 / Ft.1 / 11 / 2010 dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 23 November 2010 sampai dengan tanggal 12 Desember 2010; --------------------------------
3. Perpanjangan ………………..
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 10 Desember 2011, No : 830 / Pen.Pid / 2010 / PN.SLMN dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 13 Desember 2010 sampai dengan tanggal 11 Januari 2011 ; -----------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 6 Januari 2011, No : 02 / Pen.Pid / 2011 / PN.Slmn dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 6 Januari 2011 sampai dengan tanggal 4 Februari 2011; --------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 24 Januari 2011, No : 02 / Pid.Sus / 2011 / PN.Slmn dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 5 Februari 2011 sampai dengan tanggal 5 April 2011; -----------
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanggal 23 Maret 2011, No : 31 / Pen.Pid / 2011 / PTY dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 16 Maret 2011 sampai dengan tanggal 14 April 2011; -------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanggal 4 April 2011,No: 31 / Pen.Pid / 2011 / PTY, dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 15 April 2011 sampai dengan tanggal 13 Juni 2011; -------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yang masing-masing bernama SURYANTA,S.H., WAHYANTO EDI NUGROHO, S.H., masing-masing Advokat / Pengacara yang beralamat kantor di Kertirejo, RT 05 RW 03 Selomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Telp (0274) 7178922, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 16 Maret 2011 dengan No : 62/HK/III/Sk.Pid/ 2011/ PN-SLMN ; --------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -------------------------------------------------------------------Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------------------
I. Berita ………………………….
Berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara terdakwa tersebut di atas; ----------------------------------------------------------------------------------------
Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 29 Desember 2010, Nomor Reg. Perkara : Rpk Sus.07 / 0.4.14 / Ft.1 / 12 / 2010 yang berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa LEGIYO baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi SUDARJO (terdakwa dalam perkara lain) pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada tahun 2008 dan 2009 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008 dan 2009 bertempat di Kantor Desa Margoluwih, Seyegan, Sleman atau di tempat lain setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa LEGIYO yang merupakan Bendahara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) " Luwih Sembada " berdasarkan Akta Notaris JUNDAN ARIFIN, No. 5 tanggal 19 April 2007. Selanjutnya pada bulan Maret 2008 saksi Sudarjo selaku Ketua PKBM “ Luwih Sembada “ telah mengajukan proposal bantuan dana sebesar Rp.
’10.000.000 ,- ……………………….
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar Kesetaraan Paket B (setara SMP kelas I) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) " Luwih Sembada " pada Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang dananya bersumber dari APBD, dimana dalam proposal pengajuan bantuan dana tersebut telah diperinci penggunaan dana sebagai berikut :
-
No. U r a i a n Volume Satuan Biaya
(Rp.)
Jumlah
(Rp.)
1. Pengadaan ATK 20 WB 40.000 800.000 2. Bahan Pembelajaran 20 WB 80.000 1.600.000 3. Bantuan Motivasi WB 20 WB 75.000 1.500.000 4. Administrasi Pembelajaran 20 WB 65.000 1.300.000 5. Tranport Tutor 6 Org x 12 bln 50.000 3.600.000 6. Transport Penyelenggara 1 Kep 600.000 7. Evaluasi Belajar (2 kali) 2 Keg 600.000 J u m l a h 10.000.000
Pada sekira bulan Mei 2008 dana bantuan penyelenggaraan Kegiatan Belajar Kesetaraan Kejar Paket B tersebut cair diserahkan oleh Dinas Pendidikan (saksi BAMBANG EDI BASKARA) dalam bentuk uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi SUDARJO selaku Ketua PKBM "Luwih Sembada" bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2006 tanggal 18 September 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Pemberantasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara huruf G angka 4, huruf d angka 1) Lembaga Pendidikan ( SD / MI / pendidikan yang sederajat dan SMP / MTs /
Pendidikan ………………………
Pendidikan yang sederajat ) Penyelenggara Program, berkewajiban untuk :
Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan sesuai kebutuhan ; -----
Menyiapkan materi atau bahan pembelajaran, termasuk acuan-acuan penyelenggaraan program pendidikan ; ----------------------------------------
Mengembangkan dan mengadakan pelatihan bagi guru / tutor ; ---------
Membimbing siswa sesuai bakat dan minat anak ; ---------------------------
Melaksanakan program pembelajaran sesuai rencana kurikulum yang berlaku ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mamanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk peningkatan kualitas pembelajaran, dan ; --------------------------------------
Melakukan proses belajar mengajar sesuai jadwal, materi, metode, pendekatan dan evaluasi pembelajaran yang ditentukan; ----------------
Bahwa dana bantuan tersebut diberikan dengan maksud digunakan untuk kegiatan Pembelajaran Kesetaraan Paket B (setara SMP) yang sifatnya berkelanjutan yang dimulai dari kelas I, II, dan III hingga dinyatakan lulus ; ---------------------------------------------------------------------------
Namun pada pelaksanaannya setelah saksi SUDARJO menerima dana bantuan tersebut, menyerahkan kepada terdakwa LEGIYO selaku Bendahara PKBM “ Luwih Sembada ” yang merupakan penyelenggara PKBM Luwih Sembada yang oleh terdakwa LEGIYO dan saksi SUDARJO dana bantuan tersebut tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar program Kesetaraan Kejar Paket B, dimana sampai dengan awal tahun 2009 tidak pernah ada kegiatan belajar Kesetaraan Kejar Paket B (setara kelas I SMP) dan perbuatan tersebut dilakukan kembali pada tahun 2009 oleh saksi SUDARJO selaku Ketua PKBM "Luwih Sembada", yang merupakan penyelenggara PKBM “Luwih
Sembada ………………………..
Sembada “ dengan mengajukan proposal Pengajuan Permohonan Bantuan Dana untuk kegiatan belajar kesetaraan SMP ( setara SMP Kelas II ) pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Sleman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perincian penggunaan dana tersebut antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------
-
No. U r a i a n Volume Satuan Biaya
(Rp.)
Jumlah
(Rp.)
1. Pengadaan ATK 20 WB 20.000 400.000 2. Bahan Pembelajaran 20 WB 40.000 800.000 3. Bantuan Motivasi WB 20 WB 100.000 2.000.000 4. Penilaian 20 WB 20.000 400.000 5. Tranport Tutor 6 Orgx 12 bln 75.000 5.400.000 6. Transport Penyelenggara l Klp 600.000 7. Bantuan Penyelenggara :
Administrasi Kelompok
Sarana Pembelajaran
1 Keg
1 Keg
200.000
200.000
200.000
200.000
J u m l a h 10.000.000
Pada sekira bulan Oktober 2009 dana tersebut cair yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (saksi BAMBANG EDI BASKARA) kepada saksi SUDARJO dalam bentuk tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang selanjutnya dana bantuan tersebut oleh saksi SUDARJO diserahkan pada terdakwa selaku Bendahara PKBM "Luwih Sembada" yang merupakan penyelenggara PKBM Luwih Sembada tetapi dana tersebut tidak dipergunakan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar kesetaraan Kejar Paket B (setara kelas II SMP), namun pada akhir tahun 2009 terdakwa yang diketahui oleh saksi SUDARJO selaku Ketua PKBM "Luwih Sembada" telah membelanjakan sebagian
dana …………............................
dana bantuan tersebut sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk : -----------------------------------------------------------------
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1. Jumlah dana bantuan yang diterima TA 2008 dan 2009 20.000.000,00 2. Dikurangi dengan pengeluaran untuk ATK, pembelian buku, administrasi, transport, dan konsumsi kegiatan PKBM:
Pengadaan ATK Rp. 400.000,00
Biaya administrasi pembelajaran Rp. 50.000,00
Pembelian buku tulis PBI 160
@ Rp 2.500 Rp. 400.000,00
Transport Penyelenggara Rp. 600.000,00
Biaya Konsurnsi Sosialisasi 40 dus Rp. 100.000,00
Jumlah Pengeluaran
1.550.000,00 3. Jumlah kerugian keuangan Negara 18.450.000,00
Jumlahnya Rp.18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk memperkaya orang lain yaitu saksi SUDARJO telah menyerahkan uang tersebut pada saksi MA'RUF FAHRUDIN, saksi NlKEN PALUPI, saksi SRI MURYATI, saksi TRI KUSWIDI, saksi Dra. SRI YANUARTI dan saksi HARYANI selaku tutor masing-masing Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang seluruhnya total Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan pembelajaran tidak dilaksanakan, dan sisanya Rp. 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) telah dipergunakan terdakwa LEGIYO. ---------------------------------------------------------------------------------------
Akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi SUDARJO tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 18.450.000,00 ( delapan
belas ……………………………..
belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LAP - 291 / PW.12 / 5 / 2010, tanggal 3 Nopember 2010. -------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa LEGIYO yang merupakan Bendahara PKBM "Luwih Sembada" baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi SUDARJO (terdakwa dalam perkara lain) pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada tahun 2008 dan 2009 atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2008 dan 2009 bertempat di Kantor Desa Margoluwih, Seyegan, Sleman atau di tempat lain setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan tujuan menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara / perekonomian Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa LEGIYO yang merupakan Bendahara Pusat
Kegiatan …………………………
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) "Luwih Sembada" berdasarkan Akta Notaris JUNDAN ARIFIN, No.5 tanggal 19 April 2007 dimana pada bulan Maret 2008 saksi SUDARJO telah mengajukan proposal bantuan dana Sebesar Rp.l0.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar Kesetaraan Paket B (setara SMP kelas I) pada Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang dananya bersumber dari APBD, di mana dalam proposal pengajuan bantuan dana tersebut telah diperinci penggunaan dana sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
-
No. U r a i a n Volume Satuan Biaya (Rp.) Jumlah
(Rp.)
1. Pengadaan ATK 20 WB 40.000 800.000 2. Bahan Pembelajaran 20 WB 80.000 1.600.000 3. Bantuan Motivasi WB 20 WB 75.000 1.500.000 4. Administrasi Pembelajaran 20 WB 65.000 1.300.000 5. Tranport Tutor 6 Orgx 12 bln 50.000 3.600.000 6. Transport Penyelenggara lKlp 600.000 7. Evaluasi Belajar (2 kali) 2 Keg 600.000 J u m l a h 10.000.000
Pada sekira bulan Mei 2008 dana bantuan penyelenggaraan Kegiatan Belajar Kesetaraan Kejar Paket B tersebut cair diserahkan oleh Dinas Pendidikan (saksi BAMBANG EDI BASKARA) dalam bentuk tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi SUDARJO selaku ketua PKBM "Luwih Sembada" bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2006 tanggal 18 September 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Pemberantasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan
Pemberantasan …………………
Pemberantasan Buta Aksara huruf G angka 4, huruf d angka 1) Lembaga Pendidikan ( SD / MI / pendidikan yang sederajat dan SMP / MTs / Pendidikan yang sederajat ) Penyelenggara Program, berkewajiban untuk :
Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan sesuai kebutuhan ; -----
Menyiapkan materi atau bahan pembelajaran, termasuk acuan-acuan penyelenggaraan program pendidikan ; ----------------------------------------
Mengembangkan dan mengadakan pelatihan bagi guru / tutor ; ---------
Membimbing siswa sesuai bakat dan minat anak ; ---------------------------
Melaksanakan program pembelajaran sesuai rencana kurikulum yang berlaku ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mamanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk peningkatan kualitas pembelajaran, dan ; --------------------------------------
Melakukan proses belajar mengajar sesuai jadwal, materi, metode, pendekatan dan evaluasi pembelajaran yang ditentukan; ----------------
Bahwa dana bantuan tersebut diberikan dengan maksud digunakan untuk kegiatan Pembelajaran Kesetaraan Paket B (setara SMP) yang sifatnya berkelanjutan yang dimulai dari kelas I, II, dan III hingga dinyatakan lulus. ----------------------------------------------------------------------------
Dimana saksi SUDARJO Selaku ketua PKBM "Luwih Sembada" mempunyai tugas dan wewenang : ----------------------------------------------------
Menyelenggarakan dan melaksanakan program kegiatan PKBM ; ------
Melaporkan pelaksanaan kegiatan PKBM. -------------------------------------
Namun pada pelaksanaannya setelah saksi SUDARJO menerima dana bantuan, dana tersebut diserahkan kepada terdakwa LEGIYO selaku Bendahara PKBM “Luwih Sembada” yang juga merupakan penyelenggara PKBM “ Luwih Sembada “ yang mempunyai tugas dan
wewenang …………..................
wewenang antara lain : --------------------------------------------------------------
Membukukan keuangan / ransaksi keuangan di PKBM ; -------------------
Mengelola keuangan PKBM ; ------------------------------------------------------
Melaporkan keuangan PKBM ; ----------------------------------------------------
Dana tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar program Kesetaraan Kejar Paket B (setara SMP Kelas I) dimana sarnpai dengan awal tahun 2009 tidak pernah ada kegiatan belajar Kesetaraan Kejar Paket B (setara kelas I SMP) dan perbuatan tersebut dilakukan kembali pada tahun 2009 oleh saksi SUDARJO selaku Ketua PKBM "Luwih Sembada", dengan mengajukan proposal Pengajuan Permohonan Bantuan Dana untuk kegiatan belajar kesetaraan kejar Paket B (setara SMP kelas II) pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Sleman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perincian penggunaan dana tersebut antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
-
No. U r a i a n Volume Satuan Biaya(Rp.) Jumlah
(Rp.)
1. Pengadaan ATK 20 WB 20.000 400.000 2. Bahan Pembelajaran 20 WB 40.000 800.000 3. Bantuan Motivasi WB 20 WB 100.000 2.000.000 4. Penilaian 20 WB 20.000 400.000 5. Tranport Tutor 6 Orgx 12 bln 75.000 5.400.000 6. Transport Penyelenggara l Klp 600.000 7. Bantuan Penyelenggaraan :
Administrasi Kelompok
Sarana Pembelajaran
1 Keg
1 Keg
200.000
200.000
200.000
200.000
J u m l a h 10.000.000
Pada………………………………
Pada bulan Oktober 2009 dana tersebut cair yang diserahkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (saksi BAMBANG EDI BASKARA) kepada saksi SUDARJO dalam bentuk tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang selanjutnya dana bantuan tersebut oleh saksi SUDARJO diserahkan pada terdakwa LEGIYO selaku Bendahara PKBM "Luwih Sembada" yang merupakan penyelenggara PKBM “Luwih Sembada” tetapi dana tersebut tidak dipergunakan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar kesetaraan Kejar Paket B (setara kelas II SMP), sekira pada akhir tahun 2009 terdakwa yang diketahui Ketua PKBM "Luwih Sembada" yaitu saksi SUDARJO telah membelanjakan sebagian dana bantuan tersebut sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk : --------------------------------
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1. Jumlah dana bantuan yang diterima TA 2008 dan 2009 20.000.000,00 2. Dikurangi dengan pengeluaran untuk ATK, pembelian buku, administrasi, transport, dan konsumsi kegiatan PKBM:
- Pengadaan ATK Rp. 400.000,00
- Biaya Administrasi pembelajaran Rp. 50.000,00
- Pembelian Buku tulis PBI 160 @ Rp 2.500 Rp. 400.000,00
- Transport Penyelenggara Rp. 600.000,00
- Biaya Konsurnsi Sosialisasi 40 dus Rp. 100.000,00
Jumlah Pengeluaran
1.550.000,00 3. Jumlah kerugian keuangan Negara 18.450.000,00
Jumlahnya Rp.18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah menguntungkan orang lain dimana saksi SUDARJO telah menyerahkan uang tersebut pada saksi MA'RUF FAHRUDIN , saksi NlKEN PALUPI , saksi SRI MURYATI , saksi TRI
KUSWIDI ……………………………
KUSWIDI, saksi Dra. SRI YANUARTI dan saksi HARYANI selaku tutor masing-masing sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang seluruhnya total Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan pembelajaran tidak dilaksanakan, dan menguntungkan diri sendiri yaitu, sisanya Rp. 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa LEGIYO. ----------------
Akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi SUDARJO tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 18.450.000,00 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LAP-291 / PW.12 / 5 / 2010, tanggal 3 Nopember 2010. -------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP Jo. Pasa1 65 Ayat (1) KUHP ; ---------------------------------------
Surat Tuntutan pidana JaksaPenuntut Umum tanggal 23 Februari 2010, No. : Reg. Perk. : Rpk.Sus.07 / O.4.14 / Ft.1 / 12 / 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------
Menyatakan terdakwa LEGIYO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana te1ah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ; -------------------------------------------------------------
2 Menjatuhkan …………………
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEGIYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ---------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Dana Pos Bantuan tanggal 6 Mei 2008 beserta SPJ Bantuan Penyelenggaraan Program Kesetaraan Paket A. B. C Tahun 2008 ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Permohonan Pencairan Pos Bantuan tanggal 24 Oktober 2009 beserta SPJ Bantuan Penyelenggaraan Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan Kab. Sleman Tahun 2009 ; -----------------
Kembali kepada saksi SRI MURNI RAHAYU ; ----------------------------
1 (satu) buah buku Proposal Pengajuan Dana APBD II Pendidikan Kesetaraan Program Kejar Paket B Baru Tahun 2008 ; -------------------
1 (satu) buah buku Proposal Pengajuan Dana APBD II Pendidikan Kesetaraan Program Kejar Paket B Baru Tahun 2009 ; -------------------
1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan Dana Blocki Grant APBD II Penyelenggaraan Program Kejar Paket B Setara SMP Kelas I ; -------
Kembali kepada saksi Drs. BAMBANG EDY BASKARA ; ------------
18 (delapan belas) peralatan belajar yang masing-masing terdiri dari :
1 (satu) map plastik ; -------------------------------------------------------
6 (enam) buku tulis ; --------------------------------------------------------
1 (satu) pensil ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) penggaris ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) penghapus ; -------------------------------------------------------
1 (satu) bolpoint . ------------------------------------------------------------
7. Buku …………………………..
Buku Tabungan Bank BRI Cabang Seyegan atas nama PKBM Luwih
Sembada ; -----------------------------------------------------------------------------
Kembali kepada PKBM “Luwih Sembada” --------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp 16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara. ---------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
IV. Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 10 Maret 2011, No. : 02 / Pid. Sus / 2011 / PN. Slmn. di dalam perkara terdakwa tersebut di atas yang amarnya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa LEGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ;------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LEGIYO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;-------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Dana Pos Bantuan tanggal 6 Mei 2008 beserta SPJ Bantuan Penyelenggaraan Program Kesetaraan Paket
A.B.C …………………..
A. B. C Tahun 2008 ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Permohonan Pencairan Pos Bantuan tanggal 24 Oktober 2009 beserta SPJ Bantuan Penyelenggaraan Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan Kab. Sleman Tahun 2009;
1 (satu) buah buku Proposal Pengajuan Dana APBD II Pendidikan Kesetaraan Program Kejar Paket B Baru Tahun 2008; -----------------
1 (satu) buah buku Proposal Pengajuan Dana APBD II Pendidikan Kesetaraan Program Kejar Paket B Baru Tahun 2009; -----------------
1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan Dana Blocki Grant APBD II Penyelenggaraan Program Kejar Paket B Setara SMP Kelas I; ----
18 (delapan belas) peralatan belajar yang masing-masing terdiri dari : -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) map plastik;---------------------------------------------
6 (enam) buku tulis; ---------------------------------------------
1 (satu) pensil; ----------------------------------------------------
1 (satu) penggaris; ----------------------------------------------
1 (satu) penghapus; ---------------------------------------------
1 (satu) bolpoint;--------------------------------------------------
Buku Tabungan Bank BRI Cabang Seyegan atas nama PKBM Luwih Sembada;------------------------------------------------------------------
DIKEMBALIKAN KEPADA PKBM LUWIH SEMBADA;-------------------
Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp 16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------
Uang ………………….....
Uang sejumlah Rp 1.950.000,- ( satu juta sembilan ratus limapuluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; --------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------
V. Akta permintaan banding yang dibuat SUGENG WAHYUDI, S.H.MM. Panitera Pengadilan Negeri Sleman, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2011 terdakwa mengajukan permintaan banding dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2011 ; ------------------------------------------------------------------
VII. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tanggal 25 Maret 2011 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang telah diminutasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan memori banding ; ---------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 10 Maret 2011, No. : 02 / Pid. Sus / 2011 / PN. Slmn. Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa LEGIYO telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair
Jaksa ………………………………..
Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa , oleh karena pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, namun demikian Pengadilan Tinggi Yogyakarta perlu menambah pertimbangannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Pamong Desa seharusnya ikut mensukseskan terlaksananya Program Kejar Paket B melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) “ Luwih Sembada “ , di mana terdakwa selaku bendaharanya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa telah menghambat program belajar mengajar Kejar Paket B yang sumber keuangannya dari APBD Kabupaten Sleman ; ---
Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman sudah setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa ;
Bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan sebagai sarana balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk pembinaan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 10 Maret 2011, Nomor : 02 / Pid.Sus / 2011 / PN.Slmn.
yang ……………………………
yang dimintakan banding dengan tambahan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan dan tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya tedakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ; -----------------------------------------------------------------
Mengingat, akan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke - l KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; --------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa ; --------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 10 Maret 2011, Nomor : 02 / Pid. Sus / 2011 / PN. Slmn. yang dimintakan banding ; ----------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2011, oleh kami maria anna
samiyati, s.h.mh. selaku Hakim Ketua Majelis dengan PURWANTO, S.H. dan TJAROKO IMAM WIDODADI, S.H. selaku Hakim-hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat
Penetapan ………………………
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 28 April 2011, Nomor : 60 / Pid.Sus / 2011 / PTY dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut serta GINARTA, S.H, MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta Penuntut Umum. ---------------------------------------------
| Hakim Anggota 1. PURWANTO, S.H. 2. TJAROKO IMAM WIDODADI, S.H. | Hakim Ketua maria anna samiyati, s.h.mh. Panitera Pengganti |
| GINARTA, S.H.MH. |
.