434/Pid.Sus/2015/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 434/Pid.Sus/2015/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH
HUKUM
PUTUSAN
Nomor 434/Pid.Sus/2015/PN.TBN.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara pidana khusus, dengan acara biasa ditingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :-------------------------------------------------------------------------------------
Dipersidangan telah ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa yakni Sdr. TEGUH ENDI WIDODO, S.H., M.H. Advokat/ Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Pahlawan Gg. Perabuhan, Kabupaten Tuban, berdasarkan penetapan penunjukan penasihat hukum tertanggal 22 Desember 2015, Nomor : 434/Pid.Sus/2015/PN.TBN. ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan penetapan penahanan oleh : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, dengan Surat Perintah Penangkapan bertanggal 08 Nopember 2015, Nomor :SP.Kap/52/XI/2015/Satresnarkoba, sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penangkapan pada hari Minggu, tanggal 08 Nopember 2015 yang ditandatangani tersangka dan Penyidik yang melakukan penangkapan; ---
Penyidik, dengan Surat Perintah Penahanan bertanggal 08 Nopember 2015, Nomor : SP.Han/52/XI/2015/Satresnarkoba, sejak tanggal 08 Nopember 2015 s/d 27 Nopember 2015, dalam jenis penahanan RUTAN ;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban atas pemintaan penyidik, dengan surat perpanjangan penahanan bertanggal 17 Nopember 2015, Nomor : B-261/O.5.32.3/Epp.1/XI/2015, sejak tanggal 28 Nopember 2015 s/d 13 Desember 2015, dalam jenis penahanan RUTAN ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban, dengan surat bertanggal 14 Desember 2015, Nomor : PRINT-2073/0.5.32.3/Ep.1/XII/2015, sejak tanggal 14 Desember 2015 s/d 21 Desember 2015, dalam jenis penahanan RUTAN ;
Hakim, dengan surat penetapan bertanggal 22 Desember 2015, Nomor : 434/Pid.Sus/2015/PN.Tbn. sejak tanggal 22 Desember 2015 s/d 20 Januari 2016, dalam jenis penahanan RUTAN; -----------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tuban atas permintaan majelis hakim, dengan surat bertanggal 12 Januari 2016, Nomor : 434/Pid.Sus/2015/PN.Tbn., sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d 20 Maret 2016, dalam jenis penahanan RUTAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------ Setelah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ; -
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kepersidangan;------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa dengan NOMOR REG PERKARA : PDM-170/TBN/XII/2015 ., tertanggal 13 Januari 2016, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari dan tanggal itu juga, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH bersalah melakukan tindak pidana “KESEHATAN", yakni “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar1’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 584.000,- (Lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dirampas untuk Negara
61 (enam puluh satu) butir pil Carnophen, dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan, yang pada pokoknya mengajukan permohonan supaya mendapat keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan, sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH pada hari Minggu, tanggal 8 Nopember 2015 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Nopember Tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH turut Jl. Trunojoyo, No. 16 Kelurahan Kingking, RT. 02/RW. 01, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas awalnya terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH pada mulanya sedang menjual / mengedarkan pil Carnophen kepada orang yang membutuhkan dengan cara terdakwa menunggu pembeli pil carnophen di rumahnya yang berada di Jl. Trunojoyo, No. 16 Kelurahan Kingking, RT. 02/RW. 01, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, beberapa saat kemudian saksi ANGGA BAGUS PRADANA dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR mendatangi terdakwa kemudian terdakwa melayaninya dengan memberikan pil carnophen yang dibutuhkan pembeli dan kemudian terdakwa mendapatkan pembayaran dari hasil penjualan pil tersebut, adapun pil carnophen tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dari sdr. DAFI (belum tertangkap) yang kemudian pil carnophen tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) setiap penjualan per sepuluh butir pil carnophen, namun pada saat itu, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dari unit Satnarkoba Polres Tuban, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari unit Satnarkoba Polres Tuban dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, yaitu diantaranya saksi IPPONG DHENY PRASETYO dan saksi FREDY BAYU WIBOWO berhasil mendapatkan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) butir pil Carnophen serta uang tunai hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 584.000,- (Lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil carnophen tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang (terdakwa tidak memiliki toko obat/apotek)
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti berupa 61 pil carnophen tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras), Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika, dan Daftar Obat Keras), Kofeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika, dan Daftar Obat Keras) sebagaimana yang dimaksudkan dalam kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB : 8494/2015/NOF tanggal 20 Nopember 2015 : dengan Pemeriksa ARIF ANDI SETYAWAN, S. Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si dan LULUK MULJANI serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIGARTA KOESNADI, M.Si. (Kepala Labfor Cabang Surabaya).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Yo pasal 106 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Bahwa terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH pada hari Minggu, tanggal 8 Nopember 2015 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Nopember Tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH turut Jl. Trunojoyo, No. 16 Kelurahan Kingking, RT. 02/RW. 01, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas awalnya terdakwa MIFTACHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH pada mulanya sedang menjual / mengedarkan pil Carnophen kepada orang yang membutuhkan dengan cara terdakwa menunggu pembeli pil carnophen di rumahnya yang berada di Jl. Trunojoyo, No. 16 Kelurahan Kingking, RT. 02/RW. 01, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, beberapa saat kemudian saksi ANGGA BAGUS PRADANA dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR mendatangi terdakwa kemudian terdakwa melayaninya dengan memberikan pil carnophen yang dibutuhkan pembeli dan kemudian terdakwa mendapatkan pembayaran dari hasil penjualan pil tersebut, adapun pil carnophen tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dari sdr. DAFI (belum tertangkap) yang kemudian pil carnophen tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) setiap penjualan per sepuluh butir pil carnophen, namun pada saat itu, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dari unit Satnarkoba Polres Tuban, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari unit Satnarkoba Polres Tuban dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, yaitu diantaranya saksi IPPONG DHENY PRASETYO dan saksi FREDY BAYU WIBOWO berhasil mendapatkan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) butir pil Carnophen serta uang tunai hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 584.000,- (Lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti berupa 61 pil carnophen tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras), Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika, dan Daftar Obat Keras), Kofeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika, dan Daftar Obat Keras) sebagaimana yang dimaksudkan dalam kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB : 8494/2015/NOF tanggal 20 Nopember 2015 : dengan Pemeriksa ARIF ANDI SETYAWAN, S. Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si dan LULUK MULJANI serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIGARTA KOESNADI, M.Si. (Kepala Labfor Cabang Surabaya).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Yo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi kepersidangan yang didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------
Saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO. ----------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2015, sekira pukul 06.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa Jl. Trunojoyo No. 16 Kel. Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi membeli obat carnophen dari terdakwa ;
Bahwa saksi membeli bersama dengan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR ;
Bahwa saksi membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir obat carnophen, dengan perincian saksi sebanyak 5 (lima) butir dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR sebanyak 5 (lima) butir ;
Bahwa harga per 5 (lima) butir adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Bahwa saksi dengan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR setelah membeli obat carnophen dari terdakwa langsung mengkonsumsi dengan cara diminum di tempat;
Bahwa saksi meminta air kepada terdakwa untuk meminum obat carnophen;
Bahwa setelah meminum obat carnophen terasa fly ;
Bahwa kemudian petugas kepolisian datang dan mengamankan terdakwa dan menyita obat carnophen sebanyak 61 (enam puluh satu) serta uang ;
Bahwa tidak ada ijin terdakwa untuk menjual obat carnophen;
Bahwa saksi membeli sekali bersama saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR, 2 (dua) kali membeli sendirian ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat carnophen dan uang tunai Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) diperoleh dari terdakwa saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian tersebut ;
Saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2015, sekira pukul 06.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa Jl. Trunojoyo No. 16 Kel. Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi membeli obat carnophen dari terdakwa ;
Bahwa saksi membeli bersama dengan saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO ;
Bahwa saksi membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir obat carnophen, dengan perincian saksi sebanyak 5 (lima) butir dan saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO sebanyak 5 (lima) butir ;
Bahwa harga per 5 (lima) butir adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Bahwa saksi dengan saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO setelah membeli obat carnophen dari terdakwa langsung mengkonsumsi dengan cara diminum di tempat;
Bahwa saksi meminta air kepada terdakwa untuk meminum obat carnophen;
Bahwa setelah meminum obat carnophen terasa fly ;
Bahwa kemudian petugas kepolisian datang dan mengamankan terdakwa dan menyita obat carnophen sebanyak 61 (enam puluh satu) serta uang ;
Bahwa tidak ada ijin terdakwa untuk menjual obat carnophen;
Bahwa saksi membeli sekali bersama saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO, 2 (dua) kali membeli sendirian pada terdakwa ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat carnophen dan uang tunai Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) diperoleh dari terdakwa saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian tersebut ;
Saksi IPPONG DHENY PRASTYO;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2015, sekira pukul 06.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa Jl. Trunojoyo No. 16 Kel. Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi bersama dengan saksi FERDY BAYU WIBOWO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi juga mengamankan saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat carnophen di laci almari terdakwa dan uang sejumlah Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) ;
Bahwa terdakwa, saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR menerangkan telah melakukan jual beli obat carnophen;
Bahwa yang menjual adalah terdakwa dan yang membeli adalah saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa obat carnophen diperoleh dari Sdr. DAFI;
Bahwa uang sejumlah Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) diterangkan terdakwa sebagai hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat carnophen dan uang tunai Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) diperoleh dari terdakwa saat dilakukan penangkapan;
Saksi FERDY BAYU WIBOWO.---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2015, sekira pukul 06.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa Jl. Trunojoyo No. 16 Kel. Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi bersama dengan saksi IPPONG DHENY PRASTYO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa saksi juga mengamankan saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat carnophen di laci almari terdakwa dan uang sejumlah Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) ;
Bahwa terdakwa, saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR menerangkan telah melakukan jual beli obat carnophen;
Bahwa yang menjual adalah terdakwa dan yang membeli adalah saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa obat carnophen diperoleh dari Sdr. DAFI;
Bahwa adanya transaksi jual beli obat carnophen yang dilakukan terdakwa diperoleh dari informasi dari masyarakat
Bahwa uang sejumlah Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) diterangkan terdakwa sebagai hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat carnophen dan uang tunai Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) diperoleh dari terdakwa saat dilakukan penangkapan;
Keterangan ahli Dra. ESTI SURAHMI, Apt. ; ----------------------------------------------
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan ahli membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pengujian laboratoris tablet warna putih yang berlogo ZENITH mengandung zat karisiprodol, assetaminophen/paracetamol dan caffeine Mg ;
Bahwa tablet warna putih dengan kandungan karisiprodol, assetaminophen/paracetamol dan caffeine Mg adalah termasuk sedian farmasi;
Bahwa kandungan tablet tersebut berfungsi sebagai terapi pengobatan pelemas otot sebagai analgetik atau menghilangkan rasa sakit ;
Bahwa apabila dikonsumsi secara terus menerus akan berakibat ketergantungan, gagal ginjal, gangguan kesadaran sehingga tidak mampu mengontrol emosi dan lain-lain;
Bahwa organ yang akan terganggu akibat mengkonsumsi tablet warna putih tersebut adalah ginjal, liver, sistem syaraf otak dan organ-organ dalam lainnya;
Bahwa tidak diperkenankan perorangan menjual tablet warna putih tersebut;
Bahwa tablet warna putih dengan kandungan karisiprodol, assetaminophen/paracetamol dan caffeine Mg tidak boleh dijual sekalipun itu apotek, karena sudah ada larangan penggunaan kandungan karisiprodol;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi maupuan ahli tersebut dipersidangan, terdakwa menyatakan menyatakan benar semua keterangan dan tiada keberatan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberi keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2015, sekira pukul 06.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa Jl. Trunojoyo No. 16 Kel. Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian ;
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan setelah melayani pembelian obat carnophen kepada saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR;
Bahwa terdakwa menjual obat carnophen kepada saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa memperoleh obat carnophen dari Sdr. DAFI dengan cara membeli seharga Rp. 17.000,00 (tujuh belas ribu Rupiah) per 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa telah menjual obat carnophen yang pada salah satu sisinya bertuliskan ZENITH selama 3 (tiga) minggu ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat carnophen adalah milik terdakwa yang ditemukan petugas kepolisian, sedangkan uang tunai Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) adalah uang hasil penjualan obat carnophen ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan dan benjanji akan berhenti menjual obat carnophen;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
--------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH”, dan Uang tunai sejumlah Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah), telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh majelis hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ; --------------
---------Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum juga menghadirkan bukti surat berupa hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dalam berita acara No. LAB. : 8494/NOF/2015, tertanggal 20 Nopember 2015, dalam kesimpulannya menyebutkan, barang bukti perkara ini adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika).
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan secara mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2015, sekira pukul 06.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa Jl. Trunojoyo No. 16 Kel. Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) butir obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH” dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) kepada saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR ;
Bahwa terhadap diri terdakwa diketemukan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH” yang merupakan milik terdakwa dan uang tunai Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH”
Bahwa tempat terdakwa untuk menjual obat-obatan tersebut bukanlah merupakan toko obat dan terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan maupun mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan, serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian ;
Bahwa tiada izin edar terhadap obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH” yang diperoleh dari maupun yang telah dijual terdakwa kepada saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR serta kandungan Karisoprodol dalam obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH” sudah dinyatakan terlarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan didukung barang bukti yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tersebut dalam bentuk alternatif, yakni kesatu Pasal 197 jo. 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua Pasal 196 jo. 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu Pasal 197 jo. 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memiliki unsur-unsur : ------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; ---------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang “ -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut pembuat undang-undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan identitasnya secara lengkap tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya telah dapat memenuhi unsur “Setiap orang” sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang ; ------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar“--------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur yang kedua ini bersifat alternatif, sehingga cukuplah dibuktikan salah satu sub unsur saja, maka unsur kedua ini dianggap telah terbukti ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; --------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas ternyata pada tanggal 8 Nopember 2015, sekira pukul 06.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa Jl. Trunojoyo No. 16 Kel. Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) butir obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH” dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) kepada saksi ANGGA BAGUS PRADANA Bin SUGENG HARIYONO dan saksi AKHMAD AFFANDI Bin MASKUR;
Menimbang, bahwa dari hasil pengujian laboratories terhadap sampel obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH” adalah zat mengandung bahan aktif karisiprodol, assetaminophen/paracetamol dan caffeine Mg yang tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, namun termasuk dalam golongan sediaan farmasi dalam bentuk obat;
Menimbang, bahwa obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH” tersebut dari bentuk dan kemasannya juga tidak ternyata adanya ijin edarnya; ------
Menimbang, bahwa terdakwa untuk menjual obat-obatan tersebut pula bukanlah merupakan toko obat dan terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan maupun mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan, serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian;---------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH” dengan cara menjual termasuk sebagai perbuatan mengedarkan dengan kesegajaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 197 jo. 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, dan berdasarkan alat bukti sah menumbuhkan keyakinan majelis hakim, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum kepadanya, sehingga dakwaan selainnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa, majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah ia lakukan, karenannya harus dijatuhi pidana ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, karena terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, adalah terkait dengan perkara terdakwa, namun tidak menyangkut unsur-unsur pembuktian perkara ini, sehingga akan dipertimbangkan bersama perihal yang memberatkan dan meringankan pidana terhadap terdakwa, sebagai berikut : -------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat berbahaya), termasuk yang dilakukan terdakwa ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda, khususnya di Kabupaten Tuban ; -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulanginya perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis akan menjatuhkan lama pidana penjara maupun besaran pidana denda, sebagaimana amar putusan di bawah ini, yang menurut majelis seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pidana denda yang hendak dijatuhkan ada kekawatiran untuk tidak dibayar oleh terdakwa, maka majelis menetapkan hukuman pengganti berupa pidana kurungan pengganti denda yang lamanya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, sedangkan selama ini ia berada dalam tahanan, maka terhadap penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim yang mengadili perkara ini melakukan penahanan, berdasarkan pengamatan majelis hakim selama proses jalannya persidangan perkara ini tidak melihat adanya alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh terdakwa berdasarkan penetapan majelis, dan ada kekawatiran bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa akan menghindarkan diri dari pelaksanaan hukuman, oleh karena terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan di rumah tahanan negara (RUTAN) ; ----------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa karena barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH”, merupakan barang bukti yang disita dari terdakwa yang merupakan barang yang terlarang pula diedarkan oleh terdakwa khususnya menyangkut obat tersebut, sepatutnya kesemuanya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah), hasil tindak pidana termaksud yang memiliki nilai ekonomis, maka sepatutnya dinyatakan dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ; ------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan ; ---
------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin ABDUL FATAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT IJIN EDAR";
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN ;
Menetapkan barang bukti berupa:
61 (enam puluh satu) obat jenis tablet berwarna putih dengan logo ”ZENITH”, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp. 584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah), dirampas untuk negara ;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 oleh kami BAYU AGUNG KURNIAWAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, PERELA DE ESPERANZA, S.H., dan BENEDICTUS RINANTA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka oleh umum pada hari itu juga, oleh Hakim majelis tersebut dengan didampingi dan dibantu oleh ANURUL HADI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, dengan dihadiri oleh NINIK INDAH WIJATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
BAYU AGUNG KURNIAWAN, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
PERELA DE ESPERANZA, S.H. BENEDICTUS RINANTA, S.H. Panitera Pengganti,
ANURUL HADI, S.H.