825/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 825/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
World Trade Centre 3, Lantai 30-31, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920
Also in 22 other cases
MENGADILI DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi Pelawan seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar; 2. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk sebagian ; 3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Benda Atas No.62A, RT 007/RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, seluas 219 m2, berdasarkan Surat Ukur No.00354/2010, tanggal 13 Oktober 2010 (Obyek Eksekusi); 4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum: a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/ PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan ; b. Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015. ; 5. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan/ mengangkat sita eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan: a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/ PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan ; b. Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015. 6. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 5.536.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; 7. Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya ;
P U T U S A N
Nomor 825/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perlawanan antara :
Titi Istiawati, beralamat Jl.Benda Atas No.62A, RT.007/RW.003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya TRI HARTANTO, SH.M.Kn, dan CUT DATIN IMANAL PUTRI, SH, Para Advokat pada Kantor Hukum “SIP Law Firm”, berkedudukan di No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 November 2016 ;
Selanjutnya disebut sebagai :-------------------------- Pelawan ;
Lawan :
1. PT Bank Anz Indonesia, bertempat tinggal di ANZ Tower, Jl. Jenderal Sudirman No.33 A, RT 3/ RW 2, Karet Tengsin, Jakarta Pusat ,
Selanjutnya disebut sebagai : -----------------------Terlawan I;
2. Asep Yusup Sumantri, bertempat tinggal di PT Astrico Aset Manajemen, Lt.9, Suite A, Jl. HR. Rasuna Said Kav.1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12980, kini tidak diketahui keberadaannya ;
Selanjutnya disebut sebagai : --------------------- Terlawan II ;
3. Tika Puspasari, bertempat tinggal di Jl. Benda Atas No.63, RT 007/ RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, kini tidak diketahui keberadaannya ;
Selanjutnya disebut sebagai : -------------------- Terlawan III ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah mendengar keterangan saksi Pelawan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat Perlawanannya tanggal 22 November 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 November 2016 dalam Register Nomor 825/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL, telah mengajukan sebagai berikut:
Bahwa PELAWAN adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Benda Atas No.62A, RT 007/RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, seluas 219 m2, berdasarkan Surat Ukur No.00354/2010, tanggal 13 Oktober 2010, selanjutnya disebut sebagai “Obyek Eksekusi”.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2014, PELAWAN awalnya meminjam dana dari TERLAWAN III sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), namun dana yang diterima oleh PELAWAN dari TERLAWAN III adalah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); Dengan skema penyelesaian pinjaman, PELAWAN membayar dengan cara mencicil tiap bulan sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta Rupiah), dan TERLAWAN III meminta jaminan berupa Obyek Eksekusi.
Bahwa adapun bentuk jaminan yang diminta TERLAWAN III dari PELAWAN atas Obyek Eksekusi, TERLAWAN meminta agar dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.1, tanggal 3 Oktober 2014, selanjutnya disebut “PPJB”. TELAWAN III menolak dibuatkan Akta Jaminan atas Obyek Eksekusi, karena TERLAWAN III bukanlah bank.
Bahwa terhadap pinjaman tersebut, PELAWAN sejak Januari 2015 telah melakukan pembayaran kepada TERLAWAN III secara mencicil setiap bulannya sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta Rupiah), sehingga per Juni 2016 total yang sudah dibayarkan oleh PELAWAN adalah sejumlah Rp.476.000.000,- (empat ratus rujuh puluh enam juta Rupiah).
Bahwa dengan telah dibayarkannya cicilan atas hutang oleh PELAWAN sejumlah Rp.476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) sebagaimana diuraikan di atas , maka seluruh kewajiban PELAWAN untuk membayar utang atas pijamanan dari TERLAWAN III telah lunas (selesai).
Bahwa meski PELAWAN yang beritikad baik secara rutin melakukan pembayaran kepada TERLAWAN III, namun TERLAWAN III dengan itikad buruk telah mengalihkan Obyek Eksekusi kepada TERLAWAN II; Dan bahkan oleh TERLAWAN II kemudian menjaminkan Obyek Eksekusi dengan Hak Tanggungan atas kredit TERLAWAN II pada TERLAWAN I.
Bahwa PELAWAN sebagaimana telah diterangkan di atas , tidak pernah mengalihkan Obyek Eksekusi kepada TERLAWAN III. Kalaupun PPJB yang dibuat antara PELAWAN dan TERLAWAN III semata-mata hanya sebagai jaminan atas hubungan hukum hutang-piutang, dan bukan hubungan hukum jual-beli.
Bahwa PELAWAN baru mengetahui Obyek Eksekusi telah dialihkan kepada TERLAWAN II, setelah memperoleh Surat No.283/BLI/PL/LGL/I/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Pemberitahuan Kegiatan Pra Lelang dari PT Balai Lelang Indonesia (BALINDO), yang disampaikan oleh Ibu Evelyn.
Bahwa Obyek Eksekusi tersebut ternyata telah dijaminkan oleh TERLAWAN II kepada TERLAWAN I, atas pinjaman TERLAWAN II kepada TERLAWAN I dengan pagu sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah).
Bahwa patut diduga pemberian kredit TERLAWAN I kepada TERLAWAN II tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap Obyek Eksekusi, oleh karena faktanya PELAWAN sejak tahun 2013 telah menguasai secara fisik/menempati Obyek Eksekusi yang merupakan rumah tinggal PELAWAN.
Bahwa dengan adanya kondisi Obyek Eksekusi telah dialihkan dan dijadikan jaminan, maka PELAWAN telah melakukan upaya hukum pidana dan upaya hukum perdata, yakni:
Membuat Laporan Polisi pada tanggal 21 Maret 2016, di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan, sebagaimana tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.LP/440/K/III/2016/ PMJ/Res Jaksel, atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam autentik, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas Obyek Eksekusi.
Mengajukan gugatan perdata No.222/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perbuatan TERLAWAN III yang membuat PPJB atas Obyek Eksekusi tersebut seharusnya hanya sebagai jaminan atas hutang PELAWAN apabila terjadi gagal bayar, namun oleh PELAWAN justru dibuat seolah-olah telah terjadi jual-beli, sehingga PPJB yang dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau terlarang tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas , maka dapat diketahui peralihan hak dari TERLAWAN III kepada TERLAWAN II jelas telah bertentangan dengan hukum, dan oleh karenanya pembebanan hak tanggungan atas Obyek Eksekusi oleh TERLAWAN III haruslah dinyatakan batal atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan, sampai dengan adanya putusan atas perkara perdata No.222/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL, dan putusan perkara pidana atas Laporan Polisi No.LP/440/K/III/2016/PMJ/Res Jaksel, yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)/inkracht van gewijsde.
| DASAR HUKUM PELAWAN DALAM MENGAJUKAN PERLAWANAN A QUO |
Bahwa pada tanggal 1 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan sita eksekusi terhadap Obyek Eksekusi, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015.
Bahwa pelaksanaan sita terhadap Obyek Eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/ PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015, selanjutnya disebut “Penetapan Jakarta Selatan No.09/Del/2016”; Yang mana Penetapan Jakarta Selatan No.09/Del/2016 didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015, selanjutnya disebut “Penetapan Jakarta Pusat No.63/2016 Eks”.
Bahwa pelaksanaan sita eksekusi atas Obyek Eksekusi jelas telah bertentangan dengan hukum, oleh karena Obyek Eksekusi merupakan obyek sengketa dalam perkara perdata No.222/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL, dan perkara pidana dalam Laporan Polisi No.LP/440/K/III/2016/PMJ/Res Jaksel; Sehingga PELAWAN mengajukan Perlawanan a quo berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum sebagai berikut :
Pasal 208 ayat 1 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan penjelasannya, yang mengatur sebagai berikut:
“Pasal 208 ayat 1 HIR:
Peraturan pasal di atas ini berlaku juga, jika orang lain membantah hal menjalankan keputusan itu, karena dikatakannya, bahwa barang yang disita itu miliknya.”
“Penjelasan Pasal 208 ayat 1 HIR mengatur sebagai berikut:
“Pasal ini mengutarakan bantahan dari fihak ketiga, yang didalam bahasa Belanda lazim disebut “derdenverzet”. Pihak ketiga yang membantah itu, harus mengajukan bantahannya baik terhadap yang menyita maupun terhadap orang yang disita.”
Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang mengatur sebagai berikut:
“Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, ataupun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak.”
Pasal 381 Rv, yang mengatur sebagai berikut:
“Hakim yang memeriksa perkara perlawanan, jika ada alasan-alasannya, dapat menunda pelaksanaan putusan yang dilawan sampai soal perlawanan ini diputus.”
Bahwa PELAWAN mengajukan Perlawanan a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 195 ayat 6 HIR, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Jika hal menjalankan keputusan itu dibantah, dan juga jika yang membantahnya itu orang lain, oleh karena barang yang disita itu diakunya sebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, dihadapkan kepada pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi hal menjalankan putusan itu, serta diputuskan juga oleh pengadilan negeri itu.”
Bahwa Ahli Hukum Perdata M. Yahya Harahap, S.H, dalam bukunya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata”, Edisi Kedua, yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, pada halaman 111, menyatakan pendapatnya dalam hal terjadi delegasi, maka pengadilan pelaksana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perlawanan.Selengkapnya pendapat Ahli Hukum Perdata M. Yahya Harahap, S.H, menyatakan sebagai berikut:
“Pihak ketiga keberatan atas penyitaan dan bermaksud hendak mengajukan perlawanan. Pengadilan Negeri manakah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya?
Menurut ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR atau Pasal 206 ayat (6) RBG, yang berwenang atau yang kompeten untuk memeriksanya ialah Pengadilan Negeri di tempat mana sita eksekusi “diajukan” pelaksanaannya. Patokan pedoman menentukan kewenangan relatifnya bukan bersandar pada faktor pengeluaran surat penetapan, tetapi didasarkan pada faktor “tempat pelaksanaan” dijalankan.”
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah melakukan sita eksekusi terhadap Obyek Eksekusi yang merupakan milik PELAWAN, nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa untuk menghindari kerugian lebih besar bagi PELAWAN apabila sita eksekusi tetap dilaksanakan, maka PELAWAN mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo, agar menangguhkan/menunda pelaksanaan sita eksekusi terhadap Obyek Eksekusi hingga perkara Perlawanan a quo telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde).
Bahwa penangguhan/penundaan pelaksanaan sita eksekusi terhadap Obyek Eksekusi sesuai dengan ketentuan 381 Rv, sebagaimana telah Kami kutip pada angka 15 di atas , mengatur sebagai berikut:
“Hakim yang memeriksa perkara perlawanan, jika ada alasan-alasannya, dapat menunda pelaksanaan putusan yang dilawan sampai soal perlawanan ini diputus.”
Bahwa selanjutnya PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo, untuk membatalkan/mengangkat sita eksekusi terhadap Obyek Eksekusi, sesuai ketentuan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Buku II Edisi 2007, halaman 101, bagian AK, angka 4, yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam perlawanan pihak ketiga tersebut PELAWAN harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak sebagaimana tersebut dalam AL 1 atas barang yang disita dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai PELAWAN yang benar dan sita diperintahkan untuk diangkat…dst”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PELAWAN mohon kiranya agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menerima, memeriksa dan memutus Perlawanan a quo, dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi yang didasarkan pada:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan
Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015;hingga perkara Perlawanan a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse).
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Benda Atas No.62A, RT 007/RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, seluas 219 m2, berdasarkan Surat Ukur No.00354/2010, tanggal 13 Oktober 2010 (Obyek Eksekusi);
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan
Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015.
Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan/ mengangkat sita eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan
Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain.
Menghukum TERLAWAN I (PEMOHON EKSEKUSI) bersama-sama dengan TERLAWAN II (TERMOHON EKSEKUSI) untuk membayar biaya perkara.
atau,
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki pendapat lain, mohon diputus dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Pelawan hadir kuasanya AKBAR SURYA LANTORANDA, SH., dan CUT DATIN IMANAL PUTRI, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum “SIP Law Firm”, berkedudukan di No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 November 2016, Terlawan I hadir Kuasanya PURWO SUSANTO, SH., Advokat pada kantor Rustriyandi Raharjo Law Office, beralamat di Epicentrum Walk, Strata Office Suite, Lantai 3, Unit A306, Suite 1 Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan-Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Februari 2017, Terlawan III hadir Kuasanya Habib Salim Jindan, ST, SH, Advokat Penasehat Hukum & Spiritual Usaha dakwah & Imam Markas Besar Majelis Dzikir RI-1, beralamat di Gedung Graha Pulo, Jl. Buncit Raya No.89B Warung Jati, Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan 12740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Nopember 2016, sedangkan Terlawan II tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut ;
Menimbang, bahwa pada persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian kepada kedua belah pihak yang berperkara melalui upaya Mediasi dengan perantara Hakim Mediator Akhmad Rosidin, SH.MH namun menurut laporan Hakim Mediator bahwa upaya mediasi tidak berhasil, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan terlebih dahulu membacakan surat gugatan Pelawan yang mana Pelawan menyatakan tetap pada perlawanannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan tersebut Terlawan I melalui kuasanya telah mengajukan Jawabannya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Terlawan I menolak seluruh dalil-dalil Pelawan kecuali yang diakui secara tegas dan jelas oleh Terlawan I ;
Bahwa sesuai Perlawanan Pelawan dalam Poin 1 halaman 1 menyatakan "Bahwa PELAWAN adalah pemilik sah atas objek perkara". Pernyataan tersebut tidak benar, bahwa berdasarkan data/catatan dalam Sertifikat Hak Milik ('SHM") No.3550/Cilandak Timur tercatat atas nama Asep Yusup Sumantri;
Bahwa sesuai Poin 6 halaman 3 dan Poin 9 halaman 4, Terlawan I telah membebankan Hak tanggungan atas SHM No.3550/Cilandak Timur atas nama Terlawan II, berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No.2702/2015 tanggal 29 April 2015 Jo Akta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 103/2015 tanggal 15 April 2015, yang dibuat dihadapan Noor Kholis Adam, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Pejabat Akta Tanah (PPAT) untuk daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dan mengacu kepada Perjanjian Kredit Nomor : 31 tanggal 24 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Noor Kholis Adam, Sarjana Hukum, Magister Hukum Notaris di Jakarta;Sehingga atas pembebanan Hak Tanggungan terhadap SHM No.3550/Cilandak Timur yang dilakukan oleh Terlawan I telah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa terhadap Perlawanan Pelawan Poin 10 halaman 4 yang menyatakan Terlawan I tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) . Kami mensomir kepada Pelawan untuk membuktikannya;
Bahwa terhadap Perlawanan Pelawan Poin 12 halaman 5, pernyataan Pelawan sangat tidak mendasar dan berdasarkan fakta hukum yang terjadi. Dapat kami sampaikan bahwa proses Pembebanan Hak Tanggungan atas SHM No.3550/Cilandak Timur yang dilakukan oleh Terlawan I telah sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan dibuktikan dengan akta Otentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT sebagaimana Pasal 1868 KUHPerdata Jo. Pasal 1 ayat 7 UndangUndang Nomor.2 Tahun 2014 Jo.Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bahwa mengacu Perlawanan Pelawan Point 13-14 halaman 6, Poin 18 halaman 8 yang mana pada intinya Sita Eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan adalah telah sesuai Prosedur.
Dapat kami sampaikan bahwa Terlawan II telah mengajukan kredit kepada Terlawan I sesuai Perjanjian Kredit Nomor: 31 tanggal 24 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Noor Kholis Adam, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta . Bahwa untuk memberikan jaminan atas terlaksananya pengembalian fasilitas kredit yang telah diperoleh Terlawan II dari Terlawan I berdasarkan Perjanjian Kredit Tersebut, Terlawan II telah memberikan jaminan Hak Tanggungan kepada Terlawan I, yaitu : Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, Luas tanah 219 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor. 0035412010 tertanggal 13-10-2010 dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 09.02.04.05.03903, serta Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan : 31.71.030.001.011-0024.0 terdaftar atas nama pemegang hak: ASEP YUSUP SUMANTRI yang terletak di Jalan Jeruk Purut No.62 Rt.007/Rw.03, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggv, Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota iakara Raya setempat dikenal dengan "Townhouse Benda Living No. 62".
Bahwa karena Terlawan II tidak melaksanakan kewajiban Pembayaran hutang fasilitas kredit sebagaimana mestinya sesuai dengan Perjanjian Kredit, sehingga untuk mengembalikan Pinjaman yang telah diberikan Terlawan I kepada Terlawan II. Terlawan I mengajukan eksekusi lelang atas jaminan Terlawan II yang telah dibebani Hak Tanggungan oleh Terlawan I melalul Perantara PN Jakarta Pusat dan bantuan delegasi kepada PN Jakarta Selatan sesuai Penetapannya Nomor 09/Del/2016/PN.Jkt.Sel Jo. No. 63/2016.Eks Jo. Sertifikat Hak Tanggungan No.2702/2015 tanggal 29 April 2015 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015 tanggal 15 April 2015.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar berkenan kiranya memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan dengan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Perlawanan Pelawan seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biayä perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan tersebut Terlawan III melalui kuasanya telah mengajukan Jawabannya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa TERLAWAN III pada pokoknya menolak dengan tegas seluruh datil-dalil PELAWAN dalam gugatannya, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh TERLAWAN III ;
Bahwa PELAWAN adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut sebagai "Obyek Eksekusi" dalam hal ini adalah tidak benar, dikarenakan telah cukup jelas bahwa pada pokoknya antara PELAWAN dan TERLAWAN III telah terjadi transaksi jual beli dengan adanya fakta hukum dan bukti adanya Salinan/AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL Beli No. 1 tanggal 3 Oktober 2014 (selanjutnya disebut AKTA PPJB), yang dibuat dan dikeluarkan oleh Penjabat yang berwenang yaitu; Notaris Raden Meliani Rahmawati SH. Mkn.
Bahwa perkara pada tanggal 3 Oktober 2014, PELAWAN mengakui awalnya meminjam dana dari TERLAWAN III adalah sebuah bukti dan sebuah proses pada pokoknya pada akhirnya secara fakta hukum "antara PELAWAN dan TERLAWAN III telah terjadi transaksi jual Beli dengan adanya bukti adanya Salinan! AKTA PER.JANJIAN PENGIKATAN JUAL Beli No. 1 tanggal 3 Oktober 2014 (selanjutnya disebut AKTA PPJB), yang dibuat dan dikeluarkan oleh Penjabat yang berwenang yaitu; Notaris Raden Meliani Rahmawati SH. Mkn.
Bahwa terkait pengakuan PELAWAN, ada hutang piutang dan/atau pinjam meminjam dengan TERL.AWAN III adalah suatu hat yang berbeda dan berlawanan denga adanya suatu fakta adanya suatu akta Salinan! AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL Beli (Akta PPJB) No. 1 tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Penjabat yang berwenang yaitu; Notaris Raden Meliani Rahmawati SH. Mkn. Dan yang dimana tidak ada suatu klausul satupun / suatu bukti otentik yang mengatakan ada hutang piutang dan/atau pinjam meminjam antara PELAWAN dan TERLAWAN III.
Bahwa TERLAWAN III menolak dengan tegas dalfi- dalit PELAWAN, yang menyatakan bahwa "TERLAWAN III dengan itikat buruk telah mengalihkan Obyek eksekusi kepada TERLAWAN II" adalah tidak berdasar, mengada- ada, berlebihan tanpa melihat fakta hukum yang yang ada, dan mencoba memutar balikkan fakta yang ada. Dan perlu disadari dan kami ingatkan, bahwa semua terjadi merupakan konsekuensi suatu bisnis atau suatu perjalanan hidup. Yang dimana pada pokoknya harus diselesaikan dengan baik dan resiko dipikul bersama secara bijaksana, aamiin.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, TERLAWAN III mengatihkan Obyek Eksekusi telah sesual dan berdasarkan AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL Beli (PPJB) No. 1 tanggal 3 Oktober 2014 dan KUASA JUAL dari PELAWAN, yang buat dan salinannya dikeluarkan oleh Penjabat yang benwenang yaitu; Notaris Raden Meliani Rahmawati SH. Mkn., dan seterusnya.
Bahwa oleh karena itu TERLAWAN III selaku kuasa dan- dan sebagai demikian untuk dan atas nama nyonya ISTIAWATI (PELAWAN) dapat bertindak untuk din sendini atau pada pokoknya pihak TERLAWAN III dapat melakukan transaksi dengan pihak siapapun secara sah dalam hal ini termasuk pihak TERLAWAN II (A. YUSUP SUMANTRI), yang memiliki data dan kemampuan, serta memenuhi syarat untuk penbankan yang selanjutnya dapat melakukan pelunasan sisa pembayaran kepada pihak PELAWAN sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa perkara ternyata TERLAWAN II tidak melakukan pembayaran pelunasan PELAWAN, hal ini harus disadari bersama merupakan musibah konsekuensi suatu bisnis atas adanya kelalaian para pihak sehingga menjadi korban atas perbuatan TERLAWAN II yang sampai saat ini tidak jelas keberadaannya. Dan pada pokoknya TERLAWAN III tetap memiliki itikat balk untuk melakukan pelunasan kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.500000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dan bahkan terakhir dalam Mediasi perkara ini, pihak TERLAWAN III telah bersedia dan tidak keberatan untuk membayar pelunasan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sebagaimana isi salinan Akta PPJB yang ada.
Bahwa dan pada pokoknya pihak TERLAWAN III telah menunjukkan itikat balk yang luar biasa dan cukup bijaksana dengan tetap bertanggungjawab terhadap kerugian atas perbuatan TERLAWAN II dan/atau tetap melakukan pembayaran sisa pelunasan yang harus dibayarkan kepada pihak PELAWAN. Dan Mengenai waktu dan kapan untuk dilakukan pelunasan oleh TERLAWAN III, sangat tergantung pihak itikat balk pihak PELAWAN itu sendiri- kapan penyerahan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 3550 yang beralamat di Jalan Benda Atas No. 62 A, RI. 007/RW. 003, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DIG Jakarta kepada pihak TERLAWAN III, sebagaimana telah dilakukan transaksi jual Beli tanah sebagaimana dimaksud Akta PPJB no.1 tanggal 3 Oktober 2014.
Bahwa dan sehubungan dan bagaimanapun pada pokoknya PELAWAN dan TERLAWAN III telah tedadi transaksi jual Beli pada tanggal 3 Oktober 2014, sebagaimana tertuang dalam Akta Peianjian Pengikatan Jual Beli No. 01 tanggal 3 Oktober 2014 dan telah di ikuti dengan pembayaran sebagaimana yang telah diakul PELAWAN sendiri sebesar Rp. 500.000.000,- hal ini membuktikan pada pokoknya bahwa telah terjadi jual beli antara PELAWAN dengan TERLAWAN III sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 475K/Sip/1970, tanggal 03 Juni 1970 yang pada Pokoknya menyatakan sebagai berikut : "Jual Beli menurut Hukum Adat sudah terjadi sejak perjanjian tersebut di ikuti dengan pencicilannya".
Bahwa maka untuk dan kemudian daripada itu, PELAWAN pada pokoknya memiliki kewajiban untuk menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 3550 yang beralamat di Jalan Benda Atas No. 62 A, RI. 007/RW. 003, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tersebut. Namun pada kenyataannya sampal saat ini PELAWAN belum menyerahkan tanah dan bangunan dimaksud kepada TERLAWAN III. Atau sampai saat ini belum menunjukkan itikat baik, melamnkan telah mencoba menunjukkan itikad buruk dengan tidak mengakum atau menyangkal telah terjadi jual Beli antara PELAWAN dengan TERLAWAN III, namun sisi lain. PELAWAN tidak menyangkal tentang uang yan telah diterimanya sebagai Pembayaran atas tanah yang menjadi obyek sengkata dalam perkara a quo ini sebagaimana Bukti/Kwitansi tertanggal 28 Oktober 2014 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa dalam hal mi, bilamana kita saling mencari kesalahan sebagaimana telah dituduhkan atau adanya laporan pidana PELAWAN terhadap TERLAWAN III, adalah suatu hal yang berlebihan dan mengada- ada tanpa dasar bukti yang jelas. dan bahkan dalam hal ini sadar atau tidak sadar justru PELAWAN yang patut diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan sengaja membuat orang lain dalam keaadaan sengsara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Bahwa adapun hal ini menjadi dasar atau perlu dHngat kembali oleh PELAWAN, bahwa saudarilah yang mendatangi kediaman atau kantor TERLAWAN III, dan berusaha membujuk rayu TERLAWAN III yang pada awalnya memang benar meminta tolong pinjaman uang sebagaimana pengakuan PELAWAN itu sendiri dalam gugatannya. Namun sehubungan TERLAWAN III tidak mengenal betul terhadap PELAWAN, dan tidak mau mengambil suatu resiko. Dan suatu hal yang wajar bilamana TERLAWAN III tidak menginginkan pinjam meminjam dan meminta transaksi jual Beli agar dibuatkan sebagaimana adannya bukti AKTA PER3AN3IAN PENGIKAT JUAL Beli No. 1 tanggal 3 Oktober 2014 dan surat Kuasa menjual.
Bahwa dan perlu diingatkan kembali, bahwa transaksi tersebut dilakukan dihadapan Notaris penjabat yang berwenang, dan berikut diserahkan oleh PELAWAN sendiri data- data lengkap untuk sebuah transaksi jual Beli tanah dan bangunan pada umumnya, sampai terhadap data harta terpisah dari suami PELAWAN saja diserahkan kepada Notaris/ TERLAWAN III. Dan hal ini juga merupakan suatu bukti bahwa PELAWAN sangat sadar terhadap transaksi tersebut. Dan saat ini dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan mencoba memutar balikkan fakta.
Bahwa perlu TERLAWAN III tegaskan kembali, sebagaimana Keterangan saksi ahli yang diajukan TERLAWAN III dalam perkara lain dan berkaitan :
Bahwa pada pokoknya telah memberi keterangan dan menerangkan dibawah sumpah didalam persidangan anatara sebagai berikut;
Bahwa Notaris adalah Peniabat Umum vanc berwenana untuk membuat akta autentik mengenal semua perbuatan perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grossi tetapkan oleh Undang- undang, dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 15 Undang- Undang Tentang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.
Bahwa Akta autentik adalah merupakan alat bukti yang sempurna bagi par pihak yang menyatakan kehendaknya dan persetujuan- persetujuannya dihadapan Notaris, kemudian kehendak- kehendak dari para pihak tersebut dituangkan kedalam bentuk minuta, setelah jadi minuta dapat dibacakan kepada para pihak dan dapat juga dimungkinkan apabila para pihak menghendaki atau tidak keberatan dibacakan, maka dapat dibaca sendiri oleh para penghadap dengan memparaf setiap halaman pada minuta tersebut. Dan setelah minuta tersebut dibacakan/ telah dibaca oleh para penghadap dan para saksi, maka dikeluarkanlah SAUNAN. Minuta tadi merupakan arsip Negara, bagian dan protokier Notaris.
Bahwa Apabila akta tersebut telah dibuat sesuai perundang- undangan yang berlaku, termasuk juga Undang- undang jabatan Notaris, tentunya Akta yang dalam bentuk akta salinan tersebut kita nyatakan merupakan alat bukti yang sempurna atau akta autentik yang berlaku sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak. Akta autentik itu merupakan suatu Alat bukti yang tidak diperlukan lagi keterangan- keterangan lainnya, karena sudah merupakan Alat bukti yang sempurna. Dan Notaris tidak boleh berpihak pada siapapun, karna Notaris bukanlah pihak didalam Akta tersebut.
Bahwa Akta PPJB dan Akta Pengakuan Hutang adalah dua hal akta yang berbeda, kalau pengikatan jual beli atau yang disingkat PPJB, itu merupakan kesepakatan atau persetujuan- persetujuan dari para pihak untuk akan melakukan jual Beli dengan membuat pedanjian pengikatan jual Beli terhadap suatu obyek tertentu, seperti tanah atau bangunan dengan harga tertentu dengan syarat- syarat tertentu. Kalau pengakuan hutang itu, menyatakan adalah suatu kesepakatan/ perjanjian para pihak yang menyatakan satu yang menbenikan pinjaman yang satu menyatakan berhutang, Adalah dua hal yang berbeda, PPJB itu jelas obyek dan subyeknya, kalau pengakuan hutang hanya sejumlah yang berkaitan dengan uang pinjaman saja. (dalam perkara ini, jelas telah dibuat suatu Akta PPJB bukan Akta Pengakuan Hutang atau sejenisnya.
Bahwa Notaris wajib merahasiakan isi Akta danipada pihak dan tidak diperkenankan menerangkan atau menjelaskan berkaitan dengan isi dari pada akta para pihak. Jadi dalam hal ini setelah Notaris mengeluarkan atau membenikan Salinan kepada para pihak, maka Notaris dilarang untuk membocorkan kerahasiaan- karna didalam Pasal 16 ayat 1 hunuf e UU Jabatan Notaris, menyatakan Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai/ isi Akta yang dibuatnya dan seterusnya. Dan bilamana tenjadi suatu ketidakjelasan sebuah Akta yang dibuat Notaris, dan telah menimbulkan kerugian bagi para pihak. Maka yang paling bertanggungjawab dalam hal ini adalah notaris itu sendiri.
Bahwa isi dalam Akta perjan)ian pengikatan jual beli (PPJB) tersebut bukan mengenal syarat batal perjanjian tapi syarat pelaksanaan perjanjian yang berkenaan dengan penyerahan asset rumah yang beralamat di Jalan Benda Atas No. 62 A, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. maka gugatan PELAWAN pada pokoknya haruslah ditolak, kecuali diakul secara tegas oleh TERLAWAN III.
Berdasarkan dasar dan alasan tersebut di atas , TERLAWAN III, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PELAWAN untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PELAWAN tidak dapat diterima.
Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 01 tanggal 03 Oktober 2014 adalah Sah dan mempunyai akibat hukumnya.
Menyatakan Surat Kuasa Jual No. 02 Tanggal 3 Oktober 2014 adalah Sah dan mempunyai akibat Hukum.
Menyatakan TERLAWAN II tetap memiliki kewajiban pembayaran pelunasan terhadap TERLAWAN III atau kepada PELAWAN.
Menghukum PELAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Pelawan telah mengajukan alat bukti berupa bukti-bukti surat yaitu sebagai berikut :
Foto copy Surat Tanda Penerimaan laporan Pengaduan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta selatan No. LP/440/K/II/2016, tanggal 21 Maret 2016, diberi tanda P-1 ;
Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Kepolisian Negara Republik indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta selatan ke-1 No. B/2938/XI/2016/Reskrim Jaksel, tanggal 7 November 2016, diberi tanda P-2 ;
Foto copy Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No.222/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel, tanggal 7 April 2016, diberi tanda P-3 ;
Foto copy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.01, tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris raden Meliani Rahmawati, SH., M.Kn., diberi tanda P-4 ;
Foto copy Surat Somasi ke-1 dari Terlawan I tanggal 24 Maret 2016 kepada Terlawan II, diberi tanda P-5 ;
Foto copy Surat Somasi ke-2 dari Terlawan I tanggal 5 April 2016 kepada Terlawan II, diberi tanda P-6 ;
Foto copy Surat Somasi ke-3 Terlawan I tanggal 13 April 2016 kepada Terlawan II, diberi tanda P-7 ;
Foto copy Surat Pernyataan dari Raden Meliani Rahmawati, SH. M.Kn, tanggal 17 Maret 2017, yang telah di waarmeking oleh Notaris Tommy Prabowo, SH. M.Kn, tanggal 20 Maret 2017, diberi tanda P-8 ;
Foto copy Surat No.117/SIP-TI/MA/SOM/III/2016, tanggal 17 Maret 2016, perihal Surat Peringatan (Somasi), diberi tanda P-9 ;
Foto copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 23 September 2016, No.03/2016 Eks Jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015 tanggal 29 April 2015 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015, diberi tanda P-10 ;
Foto copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 26 Oktober 2016, No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel Jo. No.63/2016 Eks Jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015 tanggal 29 April 2015 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015, diberi tanda P-11 ;
Foto copy Berita Acara Sita Eksekusi, tanggal 1 November 2016, No.09/Del/ 2016/PN.Jkt.Sel Jo. No.63/2016 Eks Jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015 tanggal 29 April 2015 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015 tanggal 15 April 2015, diberi tanda P-12 ;
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, dengan Surat Ukur No.00354/2010, dan Pelawan tercatat sebagai pemegang hak, diberi tanda P-13 ;
Foto copy Cek Bank UOB Capem Bandung Kopo Bihbul tanggal 5 Desember 2014 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Cek Bank UOB Capem Bandung Kopo Bihbul tanggal 9 Desember 2014, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), diberi tanda P-14 ;
Foto copy Laporan Transaksi Bulanan Bank UOB dengan No. Rekening 864-100-0949 atas nama Titi Istiawati periode dari 31 Desember 2014 sampai 1 Januari 2015, diberi tanda P-15 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 30 Januari 2015 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu : terlawan III) sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-16 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 3 Maret 2015 untuk transfer dana ke No. Rekening bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu : Terlawan III) sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-17 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 6 April 2015 untuk transfer dana ke No. Rekening bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu : Terlawan III) sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-17 ;
Foto copy Go Mobile Bank CIMB NIAGA tanggal 5 Mei 2015 transfer dasna ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu : Terlawan III) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ruipah) dan Struk bank CIMB NiAGA tanggal 5 Mei 2015 transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasar (in casu : Terlawan III) sebesar Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah), diberi tanda P-19 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 8 Juni 2015 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu : Terlawan III) sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-20 ;
Foto copy Go Mobile ATM PRIMA tanggal 6 Juli 2015 transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu : Terlawan III) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Go Mobile Bank BCA transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu : Terlawan III) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), diberi tanda P-21 ;
Foto copy Struk Bank CIMB NIAGA tanggal 4 september 2015 transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 8.000.0000 (delapan juta rupiah) dan Tanda terima uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 5 september 2015, diberi tanda P-22 ;
Foto copy Go Mobile Bank BCA transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 25.000.0000 (dua puluh lima juta rupiah) dan Struk Bank CIMB NIAGA tanggal 2 Oktober 2015 transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 3.000.0000 (tiga juta rupiah), diberi tanda P-23 ;
Foto copy Struk Bank CIMB NIAGA tanggal 22 Oktober 2015 transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 25.000.0000 (dua puluh lima juta rupiah) dan Struk Bank CIMB NIAGAtanggal 26 Oktober 2015 transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 3.000.0000 (tiga juta rupiah), diberi tanda P-24 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 27 Nopember 2015 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 28.000.0000 (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-25 ;
Foto copy Transfer E Banking Bank BCA tanggal 4 Januari 2016 transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 28.000.0000 (dua puluh delapun juta rupiah).
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 1 Februari 2016 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 28.000.0000 (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-27 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 1 Maret untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 28.000.0000 (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-28 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 4 Maret 2016 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 5.000.0000 (lima juta rupiah), Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 7 Maret 2016 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 10.000.0000 (sepuluh juta rupiah), dan Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 20 Maret 2016 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 13.000.0000 (tiga belas juta rupiah), diberi tanda P-29 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 31 Maret 2016 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 28.000.0000 (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-30 ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 2 Mei 2016 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN 111) sebesar Rp. 28.000.0000 (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-31A ;
Foto copy Print out transaksi tanggal 2 Mei 2016 Bank CIMB Niaga dengan No. Rekening 702469719600 atas nama Titi Istiawati (in casu: PELAWAN), diberi tanda P-31B ;
Foto copy Formulir Multiguna Bank CIMB NIAGA tanggal 3 Juni 2016 untuk transfer dana ke No. Rekening Bank BCA 2861612831 atas nama Tika Puspasari (in casu: TERLAWAN III) sebesar Rp. 28.000.0000 (dua puluh delapan juta rupiah), diberi tanda P-32 ;
Menimbang, bahwa Surat bukti Pelawan adalah berupa foto copy yang diberi materai secukupnya dan dipersidangan oleh Majelis Hakim telah diperiksa dan dicocokkan serta disesuaikan dengan surat aslinya, kecuali bukti bertanda P – 3, P- 4, P- 6, P – 7, P – 9, P- 12, P – 13, P –P – 14, P – 15, P -19, P – 21, P –24, P -26, dan P – 31 B, hanya berupa fotokopi ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Pelawan juga mengajukan1 (satu) orang saksi yaitu R. MELIANI RAHMAWATI, SH yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah notaris yang membuatkan PPJB antara Pelawan dengan Terlawan III ;
Bahwa sebenarnya antara Pelawan dan Terlawan semata-mata melakukan perbuuatan hukum pinjam meminjam uang dan bukan jual beli murni dengana nilai Rp. 500.000,- ( lima ratus juta rupiah );
Bahwa penerbitan salinan PPJB dengan nilai jual beliRp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dilakukan atas perintah Ny. TIKA PUSPASARI (Terlawan III) berdasarkan perubahan minuta akta yang diberikan oleh Ny. Tika Puspasari dan telah ditanda-tangani para pihak tapi tidak dihadapan saksi ;
Bahwa sampai saat ini saksi belum menerima honor ataas pembuatan PPJB tersebut ;
bahwa saksi tidak tahu kalau asset milik Ny. Titi Istiawati telah dibalik namakan kepada Ny. Tika Puspasari ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Terlawan I, melalui Kuasanya telah menyerahkan bukti surat-suratnya antara lain :
Foto copy Perjanjian Kredit No.31 tertanggal 24 Maret 2015 antara Terlawan I dengan Terlawan II, diberi tanda T I-1 ;
Foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3550/Cilandak Timur atas nama Terlawan II, diberi tanda T I-2;
Foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015 Peringkat Pertama yang dibuat dihadapan Noor Kholis Adam, Sarjana Hukum, Magister Hukum, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, diberi tanda T I-3 ;
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan No.2702/2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Jakarta selatan, dimana SHM No.3550/Cilandak Timur telah dibebani Hak Tanggungan dan Pemegang Hak Tanggungan tersebut adalah PT. Bank ANZ Indonesia, diberi tanda T I-4 ;
Foto copy Surat Peringatan Pertama, dari Terlawan I kepada Terlawan II, berikut Tanda Terima Surat, diberi tanda T I-5 ;
Foto copy Surat Peringatan Kedua, dari Terlawan I kepada Terlawan II, berikut Tanda Terima Surat, diberi tanda T I-6 ;
Foto copy Surat Peringatan Ketiga, dari Terlawan I kepada Terlawan II, berikut Tanda Terima Surat, diberi tanda T I-7 ;
Foto copy Surat Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan melalui PN Jakarta Pusat, diberi tanda T I-8 ;
Foto copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perihal Aanmaning, diberi tanda T I-9 ;
Foto copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Sita Eksekusi, diberi tanda T I-10 ;
Foto copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal Sita Eksekusi, diberi tanda T I-11 ;
Foto copy Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diberi tanda T I-12 ;
Menimbang, bahwa surat bukti Terlawan I adalah berupa foto copy yang telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan oleh Majelis Hakim telah diperiksa dan dicocokkan serta disesuaikan dengan surat aslinya, kecuali surat bukti bertanda TI- 5, TI- 6, TI-7, TI- 9, dan TI- 10,hanya berupa fotokopi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Terlawan III, melalui Kuasanya telah menyerahkan bukti surat-suratnya antara lain :
Foto copy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 01 tanggal 3 Oktober 2014, diberi tanda Tt.I-1 ;
Foto copy Kuasa Jual Nomor : 02 tanggal 3 Oktober 2014, diberi tanda Tt.I-2 ;
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, diberi tanda Tt.I-3 ;
Foto copy NJOP Sertifikat Hak Milik No.3550/Cilandak TImur, diberi tanda Tt.I-4 ;
Menimbang, bahwa surat bukti Terlawan III adalah berupa foto copy yang telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan oleh Majelis Hakim telah diperiksa dan bukti tersebut seluruhnya hanya berupa fotokopi dan tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa Terlawan I dan Terlawan III tidak mengajukan baik saksi maupun ahli di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan, Terlawan I dan Terlawan III telah mengajukan kesimpulan masing-masing tanggal 18 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala hal yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengaan putusan ini dan telah sama-sama dipertimbangkan :
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa dalam perlawanannya, Pelawan telah mengajukan provisi sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, terhadap provisi tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, majelis berpendapat bahwa untuk dapat dikabulkannya tuntutan provisi, maka tuntutan provisi tersebut harus memenuhi syarat formil yaitu:
1. Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya;
2. Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan;
3. Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara; Lihat (M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Cetakan pertama tahun 2005, halaman 885);
Menimbang, bahwa tuntutan provisi adalah putusan yang bersifat sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan, dengan demikian putusan provisi tidak boleh mengenai materi pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1788 K/Sip/1976 dan putusan Mahkamah Agung No. 279 K/Sip/1976 yang intinya menjelaskan bahwa gugatan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan sementara dari Hakim mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Gugatan atau permohonan provisi yang berisi pokok perkara haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan tuntutan provisi penggugat tersebut, penggugat tidak menjelaskan urgensi dan relevansi tuntutan tersebut dengan gugatannya, dan setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama baik gugatan penggugat maupun jawaban tergugat, justru tuntutan tersebut akan berarti bilamana gugatan penggugat dikabulkan, dengan kata lain tuntutan provisi yang diminta Penggugat adalah sama dengan apa yang diminta dalam pokok perkara, sehingga terhadap tuntutan provisi penggugat tersebut adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwayang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah pada pokoknya adalah bahwa pada tanggal 3 Oktober 2014, PELAWAN awalnya meminjam dana dari TERLAWAN III sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), namun dana yang diterima oleh PELAWAN dari TERLAWAN III adalah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); Dengan skema penyelesaian pinjaman, PELAWAN membayar dengan cara mencicil tiap bulan sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta Rupiah), dan TERLAWAN III meminta jaminan berupa Obyek Eksekusi dan TERLAWAN meminta agar dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.1, tanggal 3 Oktober 2014, selanjutnya disebut “PPJB” dan terhadap pinjaman tersebut, PELAWAN sejak Januari 2015 telah melakukan pembayaran kepada TERLAWAN III secara mencicil setiap bulannya sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta Rupiah), sehingga per Juni 2016 total yang sudah dibayarkan oleh PELAWAN adalah sejumlah Rp.476.000.000,- (empat ratus rujuh puluh enam juta Rupiah) dan pijamanan dari TERLAWAN III telah lunas (selesai), namun TERLAWAN III dengan itikad buruk telah mengalihkan Obyek Eksekusi kepada TERLAWAN II; dan bahkan oleh TERLAWAN II kemudian menjaminkan Obyek Eksekusi dengan Hak Tanggungan atas kredit TERLAWAN II di TERLAWAN Iatas pinjaman TERLAWAN II kepada TERLAWAN I dengan pagu sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah).Bahwa PELAWAN tidak pernah mengalihkan Obyek Eksekusi kepada TERLAWAN III. Kalaupun PPJB yang dibuat antara PELAWAN dan TERLAWAN III semata-mata hanya sebagai jaminan atas hubungan hukum hutang-piutang, dan bukan hubungan hukum jual-beli karenanya patut diduga pemberian kredit TERLAWAN I kepada TERLAWAN II tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap Obyek Eksekusi, oleh karena faktanya PELAWAN sejak tahun 2013 telah menguasai secara fisik/menempati Obyek Eksekusi yang merupakan rumah tinggal PELAWAN.
Menimbang, bahwa Perlawanan Pelawan telah dibantah oleh Para Terlawan, maka berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Pelawan berkewajiban untuk membuktikan dalil perlawanannya terlebih dahulu, sedangkan para Terlawan untuk membuktikan dalil bantahannya, dapat juga mengajukan bukti lawan ( tegen bewijs ) ;
Menimbang, bahwa Pelawan untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-. 32 dan 1 ( satu ) orang Saksi yaitu R. Meliani Rahmawati yang didengar keterangannya di bawah sumpah ;
Menimbang, bahwa Terlawan I untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T1-1 sampai dengan T1- 12tetapi tidak mengajukan baik saksi maupun ahli ;
Menimbang, bahwa Terlawan III untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti TIII -1 sampai dengan TIII – 4, tetapi tidak mengajukan baik saksi maupun ahli ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan, Terlawan I dan Terlawan III telah mengajukan kesimpulan masing-masing tanggal 18 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan yang menjadi persengketaan dalam perkara ini, yaitu Pelawan mendalilkan pinjam meminjam uang dengan jaminan SHM miliknya, sedangkan Terlawan III mendalilkan bahwa jual beli tanah dengan PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) ;
Menimbang, bahwa setelah majelis memperhatikan produk bukti bertanda P – 16, P -17, P – 18, P – 20, P – 22, P -23, P – 24, P – 25, P – 27, P – 28, P – 29, P – 30 dan P – 32, yang sesuai dengan aslinya, terlihat bahwa Pelawan TITI ISTIAWATI KENNEDY telah menyetorkan uang kepada TIKA PUSPASARI sebagai cicilan atas pinjamannya kepada Terlawan III dengan jaminan SHM miliknya No. 3550 Cilandak Timur ;
Menimbang, bahwa dari produk bukti bertandaP – 13, yang identik dengan alat bukti TI – 2 yang sesuai dengan aslinya, yaitu sertifikat hak Milik No.3550 Cilandak Timur tanggal 28 Nopember 2013, sebagai pemegang hak adalah Nyonya Titi Istiawati( Pelawan ) dan berdasarkan akte jual beli tanggal 05 Desember 2014 nomor 270/2014 yang dibuat oleh Budiono SH selaku PPAT pemegang hak adalah Nyonya TIKA PUSPASARI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan produk bukti TT I-1, yaitu Perjanjian pengikatan Jual beli ( PPJB ) No. 01 tanggal 03 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan Raden Meliani Rahmawati, Notaris dan PPAT di Serang, terlihat bahwa telah terjadi pengikatan perjanjian jual beli antara TITI ISTIAWATI ( Pelawan ) dengan Nyonya TIKA PUSPASARI ( Terlawan III ) terhadap sebidang tanah sertifikat hak Milik No. 3550/ Cilandak Timur atas nama TITI ISTIAWATI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan produk bukti bertanda P – 8 yaitu surat pernyataan Nomor : 01/Leg-SP/III/2017 tanggal 17 Mart 2017 yaitu pernyataan dari R. Meliani Rahmawati, SH. Mkn, Notaris PPAT Kota Serang yang menerangkan bahwa transaksi perjanjian jual beli yang dilakukan dihadapan R. Meliani Rahmawati, SH. MKn, adalah semata-mata dilakukan karena pinjam meminjam uang dan bukan jual beli murni dengan nilai Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dan penerbitan salinan PPJB dengan nilai jual beli Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dilakukan atas perintah Ny. TIKA PUSPASARI ( Terlawan III ) berdasarkan perubahan minuta akta yang diberikan oleh Ny. Tika Puspasari dan telah ditanda-tangani para pihak tidak dihadapan saya, Notaris ;
Menimbang, bahwa notaris R. Meliani Rahmawati juga telah didengar keterangannya sebagai saksi Pelawan yang menerangkan di bawah sumpah yang menerangkan bahwa saksi tidak tahu kalau asset milik Ny. Titi Istiawati telah dibalik namakan kepada Ny. Tika Puspasari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, majelis berpendapat bahwa yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan hukum pinjam meminjam uang antara Titi Istiawati ( Pelawan ) dengan Tika Puspasari ( Terlawan III ), sehingga telah terjadi penyelundupan hukum jual beli padahal yang sebenarnya adalah pinjam meminjam uang dengan jaminan tanah yang dibuat seolah-olah jual beli yang diikat dengan PPJB ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan petitum perlawanan Pelawan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap petitum perlawanan Pelawan pada poin 3 ( tiga ) yaitu agar menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Benda Atas No.62A, RT 007/RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, seluas 219 m2, berdasarkan Surat Ukur No.00354/2010, tanggal 13 Oktober 2010 (Obyek Eksekusi), akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, karena tidak ada peralihan hak dari Ny. Titi Istiawati kepada Ny. Tika Puspasari karena PPJB bukanlah akta jual beli, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan bahwa jual beli tanah harus dilakukan oleh Pejabat PPAT dengan Akta jual Beli yang dilakukan dihadapaan PPAT dilokasi tempat tanah itu berada dan bukan PPJB oleh Notaris ;
Menimbang, bahwa tanah SHM atas nama Istiawati tersebut belum ada akta jual belinya, maka peralihan hak dari Ny. Titi Istiawati kepada Ny. Tika Puspasari adalah tidak sah, begitu juga pengalihan hak dari Ny. Tika Puspasari kepada Asep Yusuf Sumantri ( Terlawan II ) juga tidak sah, sehingga permintaan Pelawan sepanjang petitum perlawanan Pelawan pada poin 3 (tiga) yaitu agar menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Benda Atas No.62A, RT 007/RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, seluas 219 m2, berdasarkan Surat Ukur No.00354/2010, tanggal 13 Oktober 2010, karena beralasan hukum maka harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum perlawanan Pelawan pada poin 4 ( empat ) yaitu agar menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/ PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan
Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015. Akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, yaitu peraliha hak dari Ny. Titi istiawati kepada Ny. Tika Puspasari adalah tidak sah, sehingga peralihan hak dari Ny. Tika Puspasari kepada Asep Yusuf Sumantri juga tidak sah, sehingga tanah milik Ny. Titi Istiawati tidaklah dapat dijadikan sebagai jaminan hutang Terlawan III kepada Terlawan I, dengan demikian permintaan pelawan sepanjang petitum perlawanan pada poin 4 ( empat ), karena beralasan hukum maka harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum perlawanan Pelawan pada poin 5 (lima) yaitu agar memerintahkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan/ mengangkat sita eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/ PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan
Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015. Akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan petitum 4 ( empat ) telah dinyatakan bahwa penetapan eksekusi KPN Jakarta Selatan No.09/Del/2016/ PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, Berita Acara sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015,dan Akta Pemberian hak tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015, karena peralihannya kepada Terlawan II Asep Yusuf Sumantri adalah tidak sah dan jaminan terhadap obyek sengketa kepada Terlawan I oleh Terlawan II adalah tidak sah, sehingga harus dibatalkan dan sita eksekusi harus diangkat, dengan demikian sepanjang petitum perlawanan Pelawan pada poin5 ( lima ), karena berlasan hukum, maka harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum perlawanan Pelawan pada poin 6 (enam) yaitu agar menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengabulkan dan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu adalah :
Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta authentik ;
Didasarkan atas akta di bawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusan dijatuhkan verstek ;
Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Adanya putusan provisi yang dikabulkan ; dan
Apabila obyek gugatan adalah barang milik penggugat yang dikuasai oleh Tergugat
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memperhatikan gugatan penggugat dan jawab menjawab dan bukti-bukti Penggugat dalam perkara a quo, majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg dan Pasal 54 Rv dan SEMA RI No. 03 tahun 1971 SEMA No. 6 tahun 1994 sehingga permintaan penggugat sepanjang poin 6 ( enam ) adalah tidak berdasar hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum perlawanan Pelawan pada poin 7 ( tujuh ) yaitu agar menghukum Para TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pelawan hanya dapat membuktikan sebagian perlawanannya, maka adalah wajar apabila perlawanannya hanya dikabulkan sebagian pula dan menolak untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa Perlawanan Pelawan telah dikabulkan sebagian, artinya Pelawan adalah pihak yang menang dan Para Terlawan adalah pihak yang kalah, maka permintaan Pelawan pada point 9 ( sembilan ), sepanjang menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng adalah beralasan dan patut dikabulkan yang besarannya nanti akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa perlawanan Pelawan telah dikabulkan sebagian, maka Pelawan menurut hukum adalah pelawan yang benar, sehingg sepanjang petitum perlawanan Pelawan pada poin 1 ( satu ) karena beralasan hukum maka harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa majelis Hakim telah mempelajari secara cermat seluruh bukti-bukti surat Pelawan dan Para Terlawan, akan tetapi selain dari pada yang telah dipertimbangkan di atas, tidak ada lagi bukti-bukti yang dapat menguatkan dalil Pelawan dan dalil bantahan Para Terlawan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala hal-hal yang tertuang dalam Berita Acara Sidang, adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan putusan ini ;
Mengigat dan memperhatikan pasal-pasal dan peraturan yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi Pelawan seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk sebagian ;
Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Benda Atas No.62A, RT 007/RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik No.3550/Cilandak Timur, seluas 219 m2, berdasarkan Surat Ukur No.00354/2010, tanggal 13 Oktober 2010 (Obyek Eksekusi);
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/ PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan ;
Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015. ;
Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan/ mengangkat sita eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.09/Del/2016/ PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015; dan ;
Berita Acara Sita Eksekusi No.09/Del/2016/PN.Jkt.Sel. jo. No.63/2016 Eks jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.2702/2015, tanggal 29 April 2015, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2015, tanggal 15 April 2015.
Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 5.536.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pada hari Rabu, tanggal 8 Nopember 2017, oleh kami, Effendi Mukhtar, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis , Ganjar Pasaribu, S.H.., M.H. dan Asiadi Sembiring, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan KetuaPengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor 825/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL tanggal 24 November 2016, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuli Farmi, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Pelawan, Kuasa Terlawan I, Kuasa terlawan III, akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak Terlawan II maupun Kuasanya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ganjar Pasaribu, S.H.., M.H. Effendi Mukhtar, S.H.., M.H.
Asiadi Sembiring, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Zuli Farmi, S.H.
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya proses Rp. 75.000,-
Relaas / Panggilan Rp. 5.400.000,-
PNBP Rp. 20.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
R
edaksi Rp. 5.000,-
J
umlah Rp. 5.536.000,-
(Lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)