184/PID.SUS/2010/PN.TGL
Putusan PN TEGAL Nomor 184/PID.SUS/2010/PN.TGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO
KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun
P U T U S A N
Nomor : 184/Pid.Sus/2010/PN.Tgl.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA ”
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. bin BROTO SANIDJO ;
Tempat Lahir : Surabaya ;
Umur / Tgl. Lahir : 42 tahun / 26 Desember 1967 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Kotabaru VIII Rt. 004 Rw. 020, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Surat Perintah Penahanan oleh Penyidik tertanggal 12 Januari 2010 No. PRINT-44/0.3.15/Fd.1/01/2010 sejak tanggal 12 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Januari 2010 ;
Surat Perintah Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 28 Januari 2010 No. PRINT-44/0.3.15/Fd.1/01/2010 sejak tanggal 01 Pebruari 2010 sampai dengan tanggal 12 Maret 2010 ;
Surat Perintah Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 10 Maret 2010 No. PRINT-139/0.3.15/Ft.1/03/2010 sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan tanggal 29 Maret 2010 ;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tegal tertanggal 22 Maret 2010 No. 56/Pen.Pid/2010/PN.Tgl. sejak tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 20 April 2010 ;
5.Penetapan ……………………
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal tertanggal 12 April 2010 No. 56/Pen.Pid/2010/PN.Tgl., sejak tanggal 21 April 2010 sampai dengan tanggal 19 Juni 2010 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (ke-1) tertanggal 07 Juni 2010 No. 532/Pen.Pid/2010/PT.Smg., sejak tanggal 20 Juni 2010 sampai dengan tanggal 19 Juli 2010 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (ke-2) tertanggal 20 Juli 2010 No. 643/Pen.Pid/2010/PT.Smg. jo. Penetapan Majelis Hakim tertanggal 28 April 2011 No. 184/Pid.Sus/2011/PN.Tgl., sejak tanggal 20 Juli 2010 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2010 dengan pembantaran masa penahanan sejak tanggal 20 April 2011 sampai dengan tanggal 28 April 2011 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh H. JAWADE HAFIDZ ARSYAD, S.H., M.H. dan ALI MISBACHUL AZAR, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat H.J. HAFIDZ, S.H.,M.H. & PARTNER’S yang beralamat di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Nomor : 100 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 053/SK/ADV-HJH/XI/2010, tanggal 15 Desember 2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 88/SK/2010/PN.Tgl. pada tanggal 15 Desember 2010 sedangkan terhadap IRTON TABRANI, SH. karena yang bersangkutan tidak melampirkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UURI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang bersangkutan belum dapat berkedudukan sebagai penasehat hukum bagi pemberi kuasa, dalam hal ini adalah terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara, surat-surat dan penetapan-penetapan yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah ……………………
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum dipersidangan ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa dipersidangan, baik yang diajukan oleh terdakwa sendiri maupun yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya ;
Telah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa sendiri maupun yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya ;
Telah mendengar tanggapan (duplik) terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa atas tanggapan (replik) Penuntut Umum atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa sendiri maupun yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Tegal karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDS-03/TGL/Ft.1/11/2010 tertanggal 30 Nopember 2010, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO, berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikotamadya Kota Tegal Nomor : 823/092.K/2008 tanggal 01 September 2008 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil menetapkan Pegawai Negeri Sipil No. Urut 31 atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO, S.ST terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2008 diangkat dalam pangkat/golongan ruang Penata Muda (III/a) dan berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/064.05 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 serta berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008, terdakwa ditunjuk menjadi Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO, selaku penyedia barang (terpidana dalam kasus yang sama, yang perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tegal), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat
lagi ………………………
lagi dengan pasti pada kurun waktu antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, Jl. Lele No. 6, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
bahwa awalnya terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO diminta oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 untuk membantu menjelaskan pekerjaan (aanwijzig) tentang spesifikasi teknis dari pekerjaan bibit ternak yang akan diadakan oleh Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dalam Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada para calon penyedia barang ;
bahwa berdasarkan dokumen pengadaan barang No : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 26 September 2008 bab III tentang Spesifikasi Teknis pasal 01 dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzig) Tambahan tanggal 20 Oktober 2008, pengadaan bibit ternak yang dilaksanakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Bibit Domba, antara lain terdiri dari :
Tinggi minimal Umur
> betina : 40 cm > betina : 8 bulan
> jantan : 45 cm > jantan : 12 bulan
Berat Badan Jumlah
> betina : 15 kg > betina : 90 ekor
> jantan : 20 kg > jantan : 10 ekor
Badan bersih dan sehat
Bibit Sapi PO, antara lain terdiri dari :
- Tinggi minimal Umur
> betina : 118 cm > betina : 24 bulan
> jantan ………………………
> jantan : 125 cm > jantan : 36 bulan
- Berat Badan Jumlah
> betina : 300 kg > betina : 13 ekor
> jantan : 400 kg > jantan : 2 ekor
- warna : keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam.
bahwa selanjutnya terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST dalam penjelasan tersebut juga menyampaikan kepada para calon penyedia barang, agar supaya bibit ternak berupa sapi jenis PO nanti yang akan disediakan oleh calon penyedia barang sesuai atau cocok dengan iklim di Kota Tegal, maka disarankan kepada para calon penyedia barang yang akan memenangkan lelang nanti dapat membeli sapi jenis PO di daerah Purwodadi karena terdakwa sudah mengecek di daerah Purwodadi kalau sapi jenis PO dengan spesifikasi teknis sebagaimana tersebut dalam dokumen pengadaan barang tersebut, ada di daerah Purwodadi ;
bahwa selanjutnya berdasarkan proses pelelangan umum, CV. Derestu Putra Mandiri dengan Direktur FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) dinyatakan sebagai pemenang lelang dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA. 2008 Nomor : 10.LU/SKPPBJ-PBT/XI/2008 tanggal 5 Nopember 2008, CV. Derestu Putra Mandiri ditetapkan/ditunjuk menjadi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 ;
bahwa setelah itu pada tanggal 6 Nopember 2008 FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO (terpidana), selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri dan Ir. PUDJI TRILAMTINI, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, selaku Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Paket Pengadaan Barang Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Nomor : 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 12.
LU/SPMK ……………………
LU/SPMK-PBT/XI/2008 dengan nilai kontrak Rp 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) dengan waktu penyelesaian 30 hari kalender, yang dimulai sejak tanggal 6 Nopember 2008 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 5 Desember 2008 ;
bahwa sumber dana untuk kegiatan pengadaan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendampingan APBD Kota Tegal TA. 2008 dan dana tersebut telah dituangkan dalam DPA SKPD Dinas Kelautan & Pertanian Kota Tegal No. 2.01.2.05.02.19.02 tanggal 14 Febuari 2008 dengan nilai Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) ;
bahwa semenjak FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) selaku penyedia barang/jasa menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) sudah mengetahui kedudukan dari terdakwa CHRISTANTO PANCA. P sebagai Ketua Pemeriksa Kegiatan yang nantinya akan selalu berhubungan dan yang akan memeriksa barang yang akan diadakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) ;
bahwa selanjutnya FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) mencari-cari sapi jenis PO di daerah Purwodadi seperti yang telah direkomendasikan oleh terdakwa CHRISTANTO, akan tetapi ternyata sapi jenis PO dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan barang tidak diketemukan/tidak ada, dan kalaupun sapi-sapi itu ada, beratnya kurang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga akhirnya FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) kembali menemui terdakwa CHRISTANTO dan menyampaikan kepada terdakwa CHRISTANTO kalau sapi jenis PO sebagaimana direkomendasikan oleh terdakwa CHRISTANTO di daerah Purwodadi tidak ada, dan terhadap penyampaian tersebut, terdakwa CHRISTANTO tetap menyampaikan bahwa sapi jenis PO dengan spesifikasi teknis sebagaimana dalam dokumen pengadaan barang tersebut ada di daerah Purwodadi, dan kemudian terdakwa CHRISTANTO menawarkan kepada FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) untuk membantu membelikan sapi-sapi tersebut ;
bahwa terhadap penawaran dari terdakwa CHRISTANTO tersebut, FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) menyetujuinya dan selanjutnya FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) mentransfer uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa CHRISTANTO dan setelah itu terdakwa CHRISTANTO membeli
8 (delapan) ……………………
8 (delapan) ekor sapi jenis PO yang terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dan 7 (tujuh) ekor betina di tempatnya Pak MUKARI (saksi) di daerah Purwodadi dengan harga Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) ;
bahwa ternyata 8 (delapan) ekor sapi yang dibeli oleh terdakwa CHRISTANTO tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, khususnya mengenai berat badannya dan terhadap hal tersebut FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) sempat menanyakan kepada terdakwa CHRISTANTO “ kenapa sapinya kecil-kecil ? “ dan kemudian terdakwa CHRISTANTO menjawab “ tidak apa-apa “;
bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No : 025/DPM/ /2008 tanggal 1 Desember 2008 CV. Derestu Putra Mandiri (terpidana FEBRIAN) telah menyerahkan hasil pekerjaan Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan untuk Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, kemudian pada tanggal 2 Desember 2008, terdakwa CHRISTANTO selaku Ketua Pemeriksa Kegiatan bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan pemeriksaan pekerjaan terhadap barang-barang yang disediakan oleh terpidana FEBRIAN, yang kemudian hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA. 2008 tertanggal 2 Desember 2008 yang menyatakan sebagai berikut :
Jumlah Sapi 15 ekor diterima dalam keadaan baik dan lengkap (lima belas) ;
Kambing berjumlah 100 ekor sudah sesuai dengan spesifikasi ;
bahwa kenyataannya pada saat terdakwa melakukan pemeriksaan (tanggal 2 Desember 2008), jumlah sapi yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) belum lengkap 15 (lima belas) ekor karena pada saat itu baru ada 8 (delapan) ekor sapi yang dibeli oleh terdakwa CHRISTANTO, masih kurang 7 (tujuh) ekor sapi dan selain itu dari kedelapan ekor sapi tersebut berat badan dan tingginya kurang dari spesifikasi yang telah ditentukan, demikian pula halnya dengan 100 ekor domba, berat badan dan tingginya juga kurang dari spesifikasi yang telah ditentukan ;
bahwa pada tanggal 02 Desember 2008, terdakwa CHRISTANTO selaku Ketua
Pemeriksa …………………..
Pemeriksa Kegiatan sebenarnya tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan terhadap bibit ternak yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana), sehingga bibit ternak yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) selain belum lengkap juga tidak sesuai dengan spsesifikasi yang telah ditentukan didalam Dokumen Pengadaan Barang No : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 28 September 2008 dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Tambahan tanggal 20 Oktober 2008 sehingga dengan demikian terdakwa CHRISTANTO PANCA. P telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana dalam Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/064.05 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 dan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan pengawasan secara periodik terhadap pekerjaan jasa konstruksi dan pengadaan barang yang dilaksanakan pihak penyedia barang/jasa sesuai gambar, RAB dan dokumen kontrak yang ditetapkan ;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada penanggung jawab pengguna anggaran terhadap hal-hal yang dianggap perlu, baik masalah teknis maupun pelaksanaan ;
Mengevaluasi hasil pekerjaan dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan pada tahap tertentu untuk persyaratan pembayaran ;
Melaporkan hasil pengawasan pekerjaan secara tertib kepada penanggung jawab pengguna anggaran;
bahwa dengan telah dinyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) sudah lengkap dan sesuai dengan spesifikasi sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan tanggal 2 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa CHRISTANTO maka selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2008 keluar/cair dana untuk pembayaran kegiatan tersebut sebesar Rp 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu
rupiah) ……………………
rupiah) dan uang tersebut seluruhnya telah diterima oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) ;
bahwa setelah uangnya diterima oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana), selang sekitar 1 (satu) bulan kemudian, FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) baru membelikan kekurangan 7 (tujuh) ekor sapi jenis PO dengan perincian 1 (satu) ekor jantan dan 6 (enam) ekor betina dengan harga keseluruhan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) di tempatnya SOLEH (saksi) dan ternyata ketujuh ekor sapi yang dibeli oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, bahkan ketujuh ekor sapi tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan 8 (delapan) ekor sapi yang dibeli oleh terdakwa, hal ini bisa terjadi karena yang dijadikan dasar oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) didalam membeli sapi adalah sapi-sapi yang telah dibeli oleh terdakwa CHRISTANTO ;
bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) seperti tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) sehingga negara yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 55.090.000,- (lima puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu “.
Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO, berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikotamadya Kota Tegal Nomor : 823/092.K/2008 tanggal 01 September 2008 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil menetapkan Pegawai Negeri Sipil No. Urut 31 atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO, S.ST terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2008 diangkat dalam pangkat/golongan ruang Penata Muda (III/a) dan berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/064.05 tanggal 11 Juni
2008 …………………….
2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 serta berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008, terdakwa ditunjuk menjadi Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO, selaku penyedia barang (terpidana dalam kasus yang sama, yang perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tegal), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada kurun waktu antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, Jl. Lele No. 6 Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/064.05 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 dan berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008, terdakwa CHRISTANTO PANCA. P ditunjuk menjadi Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan dalam Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan pengawasan secara periodik terhadap pekerjaan jasa konstruksi dan pengadaan barang yang dilaksanakan pihak penyedia barang/jasa sesuai gambar, RAB dan dokumen kontrak yang ditetapkan ;
2.Memberikan …………………….
Memberikan saran dan pertimbangan kepada penanggung jawab pengguna anggaran terhadap hal-hal yang dianggap perlu, baik masalah teknis maupun pelaksanaan ;
Mengevaluasi hasil pekerjaan dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan pada tahap tertentu untuk persyaratan pembayaran ;
Melaporkan hasil pengawasan pekerjaan secara tertib kepada penanggung jawab pengguna anggaran ;
bahwa terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO diminta oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 untuk membantu menjelaskan pekerjaan (aanwijzig) tentang spesifikasi teknis dari pekerjaan bibit ternak yang akan diadakan oleh Dinas Kelauatan dan Pertanian Kota Tegal dalam Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada para calon penyedia barang ;
bahwa berdasarkan dokumen pengadaan barang No : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 26 September 2008 bab III tentang Spesifikasi Teknis pasal 01 dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzig) Tambahan tanggal 20 Oktober 2008, pengadaan bibit ternak yang dilaksanakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Bibit Domba, antara lain terdiri dari :
Tinggi minimal Umur
> betina : 40 cm > betina : 8 bulan
> jantan : 45 cm > jantan : 12 bulan
Berat Badan Jumlah
> betina : 15 kg > betina : 90 ekor
> jantan : 20 kg > jantan : 10 ekor
Badan bersih dan sehat
2. Bibit Sapi PO, antara lain terdiri dari :
- Tinggi minimal Umur
> betina : 118 cm > betina : 24 bulan
> jantan …………………
> jantan : 125 cm > jantan : 36 bulan
- Berat Badan Jumlah
> betina : 300 kg > betina : 13 ekor
> jantan : 400 kg > jantan : 2 ekor
- warna : keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam.
bahwa selanjutnya terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST dalam penjelasan tersebut juga menyampaikan kepada para calon penyedia barang bahwa agar supaya bibit ternak berupa sapi jenis PO nanti yang akan disediakan oleh calon penyedia barang sesuai atau cocok dengan iklim di Kota Tegal, maka disarankan kepada para calon penyedia barang yang akan memenangkan lelang nanti dapat membeli sapi jenis PO di daerah Purwodadi karena terdakwa sudah mengecek di daerah Purwodadi kalau sapi jenis PO dengan spesifikasi teknis sebagaimana tersebut dalam dokumen pengadaan barang tersebut, ada di daerah Purwodadi ;
bahwa selanjutnya berdasarkan proses pelelangan umum, CV. Derestu Putra Mandiri dengan Direktur FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) dinyatakan sebagai pemenang lelang dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA. 2008 Nomor : 10.LU/SKPPBJ-PBT/XI/2008 tanggal 5 Nopember 2008, CV. Derestu Putra Mandiri ditetapkan/ditunjuk untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 ;
bahwa setelah itu pada tanggal 6 Nopember 2008 FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO (terpidana), selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri dan Ir. PUDJI TRILAMTINI, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, selaku Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Paket Pengadaan Barang Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Nomor: 11.LU/Kontrak-
PBT/XI/2008 ……………….
PBT/XI/2008 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 12.LU/SPMK-PBT/XI/2008 dengan nilai kontrak Rp 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) dengan waktu penyelesaian 30 hari kalender, yang dimulai sejak tanggal 6 Nopember 2008 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 5 Desember 2008 ;
bahwa sumber dana untuk kegiatan pengadaan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendampingan APBD Kota Tegal TA. 2008 dan dana tersebut telah dituangkan dalam DPA SKPD Dinas Kelautan & Pertanian Kota Tegal No. 2.01.2.05.02.19.02 tanggal 14 Febuari 2008 dengan nilai Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) ;
bahwa semenjak FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) selaku penyedia barang/jasa menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) sudah mengetahui kedudukan dari terdakwa CHRISTANTO PANCA. P sebagai Ketua Pemeriksa Kegiatan yang nantinya akan selalu berhubungan dan yang akan memeriksa barang yang akan diadakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) ;
bahwa selanjutnya FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) mencari-cari sapi jenis PO di daerah Purwodadi seperti yang telah direkomendasikan oleh terdakwa CHRISTANTO, akan tetapi ternyata sapi jenis PO dengan spesifikasi teknis seperti dalam dokumen pengadaan barang tidak diketemukan/tidak ada, dan kalaupun sapi-sapi itu ada, beratnya kurang dari spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga akhirnya FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) kembali menemui terdakwa CHRISTANTO dan menyampaikan kepada terdakwa CHRISTANTO kalau sapi jenis PO sebagaimana direkomendasikan oleh terdakwa CHRISTANTO di daerah Purwodadi tidak ada, dan terhadap penyampaian tersebut, terdakwa CHRISTANTO tetap menyampaikan bahwa sapi jenis PO dengan spesifikasi teknis seperti dalam dokumen pengadaan barang tersebut ada di daerah Purwodadi, dan kemudian terdakwa CHRISTANTO menawarkan kepada FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) untuk membantu membelikan sapi-sapi tersebut ;
bahwa terhadap penawaran dari terdakwa CHRISTANTO tersebut, FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) menyetujuinya dan selanjutnya FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) mentransfer uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa CHRISTANTO dan setelah itu terdakwa CHRISTANTO membeli
8 (delapan) …………………
8 (delapan) ekor sapi jenis PO yang terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dan 7 (tujuh) ekor betina di tempatnya Pak MUKARI (saksi) di daerah Purwodadi dengan harga Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) ;
bahwa ternyata 8 (delapan) ekor sapi yang dibeli oleh terdakwa CHRISTANTO tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, khususnya mengenai berat badannya dan terhadap hal tersebut FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) sempat menanyakan kepada terdakwa CHRISTANTO “ kenapa sapinya kecil-kecil ? “ dan kemudian terdakwa CHRISTANTO menjawab “ tidak apa-apa “ ;
bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No : 025/DPM/ /2008 tanggal 1 Desember 2008 CV. Derestu Putra Mandiri (terpidana FEBRIAN) telah menyerahkan hasil pekerjaan Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan untuk Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, kemudian pada tanggal 2 Desember 2008, terdakwa CHRISTANTO selaku Ketua Pemeriksa Kegiatan bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan pemeriksaan pekerjaan terhadap barang-barang yang disediakan oleh terpidana FEBRIAN, yang kemudian hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA. 2008 tertanggal 2 Desember 2008 yang menyatakan sebagai berikut :
Jumlah Sapi 15 ekor diterima dalam keadaan baik dan lengkap (lima belas) ;
Kambing berjumlah 100 ekor sudah sesuai dengan spesifikasi ;
bahwa kenyataannya pada tanggal 2 Desember 2008, jumlah sapi yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) belum lengkap 15 (lima belas) ekor karena pada saat itu baru ada 8 (delapan) ekor sapi yang dibeli oleh terdakwa CHRISTANTO, kurang 7 (tujuh) ekor sapi dan selain itu dari kedelapan ekor sapi tersebut berat badan dan tingginya kurang dari spesifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan barang, demikian pula halnya dengan 100 ekor domba, berat badan dan tingginya juga kurang dari spesifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan barang ;
bahwa pada tanggal 02 Desember 2008, terdakwa CHRISTANTO selaku Ketua
Pemeriksa …………………
Pemeriksa Kegiatan sebenarnya tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan terhadap bibit ternak yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana), sehingga bibit ternak yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) selain belum lengkap juga tidak sesuai dengan spsesifikasi teknis yang telah ditentukan didalam dokumen pengadaan barang No : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 28 September 2008 dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Tambahan tanggal 20 Oktober 2008 sehingga dengan demikian terdakwa CHRISTANTO PANCA. P telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya sebagai Ketua Pemeriksa Kegiatan dengan tidak melaksanakan pekerjaannya sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/064.05 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 dan berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja Kegiatan-Kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 ;
bahwa dengan telah dinyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) sudah lengkap dan sesuai dengan spesifikasi sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan tanggal 2 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa CHRISTANTO maka selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2008 keluar/cair dana untuk pembayaran kegiatan tersebut sebesar Rp 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh terpidana FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) dan setelah itu FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) baru membelikan kekurangan 7 (tujuh) ekor sapi jenis PO dengan perincian 1 (satu) ekor jantan dan 6 (enam) ekor betina dengan harga keseluruhan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) di tempatnya SOLEH (saksi) dan ternyata ketujuh ekor sapi yang dibeli oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, bahkan ketujuh ekor sapi tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan 8 (delapan) ekor sapi yang dibeli oleh terdakwa, hal ini bisa terjadi karena yang dijadikan dasar oleh FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) didalam membeli sapi adalah sapi-sapi yang telah dibeli oleh terdakwa CHRISTANTO ;
Bahwa ……………………….
Bahwa dengan demikian terdakwa CHRISTANTO bersama-sama dengan FEBRIAN ANDIKA. P (terpidana) telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga akibat dari perbuatan tersebut diatas, negara yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 55.090.000,- (lima puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu “.
Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan keberatan tertanggal 29 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi / keberatan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya tertanggal 04 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 18 Januari 2011, yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menolak keberatan Penasehat Hukum terdakwa ;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/TGL/Tf.1/11/2010 atas nama terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. Bin BROTO SANIDJO adalah sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan penuntutannya ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutan No. Reg. Perkara : PDS- 02/TGL/Ft.1/11/2010 tertanggal 12 April 2011, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
2.Membebaskan …………………..
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANDIJO terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair kami
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah untuk tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : 1 tahun 2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : tahun 2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : 8 tahun 2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
Asli Lampiran Peraturan Walikota Tegal No : 19 tahun 2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Tegal TA. 2008.
Asli Peraturan Gubernur Jateng No. 26 tahun 2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Bibit Ternak Pemerintah Prov. Jateng.
6)Asli ……………………..
Asli Rencana Definitif Penggunaan DAK Bidang Pertanian Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2008 Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No. 2.01.2.05.02.19.02 tanggal 14 Februari 2008 dengan nilai Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah);
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/025.b tanggal 10 Maret 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/064.05 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 524.2/005 tanggal 18 Agustus 2008 tentang Penetapan Kelompok Sasaran Penerima Bantuan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/063.a tanggal 5 Juni 2008 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/011.a tanggal 11 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana
Teknis …………………….
Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/070.a tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/0104 tanggal 11 Nopember 2008 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 2 Dsember 2008.
Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 3 Desember 2008.
Berita Acara Serah Terima Barang / Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri Nomor : 025/DPM/ /2008 tanggal 3 Desember 2008.
Asli Surat Setoran Pajak (SSP) dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 5 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Kandang Ternak Domba dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Domba di Kota Tegal TA. 2008 Nomor : 030/0135.a tanggal 10 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Sapi dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Sapi di Kota Tegal TA. 2008 an. MAKSOES Nomor : 524.2/041 tanggal 17 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Sapi dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Sapi di Kota Tegal TA. 2008 an. TASRIPIN Nomor : 524.2/045 tanggal 17 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Domba dari Dinas Kelautan dan
Pertanian ………………..
Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Domba di Kota Tegal TA. 2008 an. WARJO Nomor : 524.2/024 tanggal 17 Desember 2008.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Keuangan yang terdiri dari :
Permohonan Penerbitan SP 2 D dari Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 931/0326 tanggal 15 Desember 2008.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal (Ir. PUDJI TRILAMTINI) No : 931/0327 tanggal 15 Desember 2008.
Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK = PRIYANTO KUSNODO, SPI) No : 050/0131 tanggal 10 Desember 2008.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No : 911/166/LS/DISLATAN/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008 senilai Rp 210.100.000,-.
Kwitansi pembayaran No : 1.00.4000.753, NPWP. 21.024.040.4-501.000 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp 210.100.000,- dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal kepada FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO.
Berita Acara Pembayaran dari CV. Derestu Putra Mandiri No : 028/DPM/XII/2008 tanggal 3 Desember 2008.
1 (satu) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) antara Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dengan CV. Derestu Putra Mandiri Nomor : 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008, dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal melalui saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO dan 1 (satu) lembar Surat Keputusan tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO, dikembalikan kepada terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO.
1 (satu) lembar fotocopy slip setoran BPD Jateng Cabang Tegal dari FEBRIAN
ANDIKA …………………..
ANDIKA kepada CHRISTANTO senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Nopember 2008, dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah meteran merk Rondo warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal April 2011 dengan dilampiri bukti berupa copy rekaman, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Karena sejak semula tidak menerima SK pengangkatan sebagai Panitia Pemeriksa maka saya tidak mengetahui tupoksi kegiatan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya Jaksa telah dapat menentukan siapa yang layak menjadi terdakwa apabila Jaksa mampu memanagement pekerjaannya, sehingga saya tidak menjadi korban atau dikorbankan oleh Jaksa ;
Selama dalam proses pemeriksaan oleh Jaksa Ansori, saya merasakan adanya pemerasan dan intimidasi yang berimplikasi terhadap keluarga saya yang menyebabkan kehidupan keluarga saya menderita dan tersiksa ;
Tidak benar apabila dikatakan bahwa saya telah menikmati keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari uang rekanan yang digunakan untuk membeli sapi, karena uang tersebut, menurut kesepakatan antara saya dan rekanan adalah merupakan uang transport ke Purwodadi dan tidak benar apabila dikatakan bahwa saya membantu rekanan untuk membelikan sapi ke Purwodadi dalam kapasitas dinas, yang benar semua itu saya lakukan secara pribadi tidak ada kaitannya dengan dinas ;
Ketika penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, ada 7 (tujuh) orang yang mempunyai beban tanggung jawab yang sama, semuanya setuju untuk menyatakan bahwa pekerjaan telah dianggap beres bahkan PPTK (PRIYANTO KUSNODO) dan 4 (empat) orang anggota Panitia Pemeriksa Pekerjaan yaitu AZIZAH, EDI PURNOMO, MA’RIFAH dan AGUS DARMANTO yang menerima pemberian uang dari rekanan yang besarnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk PPTK dan masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk anggota Panitia Pemeriksa Pekerjaan ;
5)Saya …………………….
Saya merasa dipaksa oleh EDI PURNOMO untuk mengakui bahwa Panitia Pemeriksa Pekerjaan telah melakukan pemeriksaan sapi di Kalibakung dengan tujuan untuk menyelamatkan semua anggota tim tetapi dipersidangan para anggota tim justru memberikan keterangan yang memberatkan saya sebagaimana keterangan yang direkayasa oleh Jaksa dengan cara copy paste ;
Adalah salah alamat apabila saya diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp. 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari jumlah kerugian negara seluruhnya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) karena saya tidak menikmati sepeser pun uang dari kegiatan tersebut ;
Saya merasa telah diinjak-injak dan direnggut perasaan serta harga diri saya oleh Jaksa yang karena tidak jadi menerima uang hasil pemerasan sehingga saya mengalami nasib seperti ini ;
Sampai dimanapun keadilan ini akan saya perjuangkan, lebih baik saya mati syahid dari pada harga diri saya dipermainkan oleh orang-orang yang dzolim ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 02 Mei 2011, yang pada kesimpulannya berbunyi sebagai berikut :
Berbicara mengenai tanggung jawab pidana, sejak belajar ilmu hukum kita mengenal istilah-istilah seperti Hoofdader, Mededader, Medeplichter dan seterusnya. Ada yang dinamakan sebagai pelaku utama, ada yang namanya pelaku penyerta dan ada pula pelaku pembantu serta pembujuk. Berangkat dari hal ini, sudah seharusnya masing-masing pelaku tindak pidana secara proporsional diadili sebagaimana mestinya sesuai kapasitas melakukan perbuatan. Apabila hal itu dihubungkan dengan tindak pidana Korupsi maka dilihat berdasarkan kedudukan yang melekat pada masing-masing pelaku tersebut (one can define justice only if one has judged that each should be rendered his due) dan bukan atas dasar asumsi dan tuduhan sumir belaka karena jelas bertentangan dengan ASAS PERSONALITAS dan KEPASTIAN HUKUM, yang tentunya apabila hanya berdasar asumsi dan tuduhan sumir akan melahirkan kerancuan hukum yang berujung pada hancurnya tatanan hukum.
Berdasarkan fakta-fakta di pengadilan serta bukti-bukti baik keterangan
saksi …………………..
saksi, keterangan ahli maupun bukti tertulis yang saling berkesesuaian sebagaimana dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Oleh karena itu, dihadapan Majelis Hakim yang mulia, kami penasehat hukum terdakwa mohon agar dalam perkara ini majelis memutus sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO,S.ST bin BROTO SANIDJO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik dalam dakwaan PRIMAIR maupun dalam dakwaan SUBSIDAIR.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan; atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya yang disampaikan secara lisan dipersidangan tanggal 02 Mei 2011 menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, baik terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
BARANG BUKTI :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : 1 tahun 2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : tahun 2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
3)Asli ……………………
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : 8 tahun 2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
Asli Lampiran Peraturan Walikota Tegal No : 19 tahun 2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Tegal TA. 2008.
Asli Peraturan Gubernur Jateng No. 26 tahun 2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Bibit Ternak Pemerintah Prov. Jateng.
Asli Rencana Definitif Penggunaan DAK Bidang Pertanian Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2008 Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No. 2.01.2.05.02.19.02 tanggal 14 Februari 2008 dengan nilai Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah);
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/025.b tanggal 10 Maret 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/064.05 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 524.2/005 tanggal 18 Agustus 2008 tentang Penetapan Kelompok Sasaran
Penerima …………………….
Penerima Bantuan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/063.a tanggal 5 Juni 2008 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/011.a tanggal 11 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/070.a tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/0104 tanggal 11 Nopember 2008 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 2 Dsember 2008.
Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 3 Desember 2008.
Berita Acara Serah Terima Barang / Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri Nomor : 025/DPM/ /2008 tanggal 3 Desember 2008.
Asli Surat Setoran Pajak (SSP) dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 5 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Kandang Ternak Domba dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Domba di Kota Tegal TA. 2008 Nomor : 030/0135.a tanggal 10 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Sapi dari Dinas Kelautan dan
Pertanian …………………..
Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Sapi di Kota Tegal TA. 2008 an. MAKSOES Nomor : 524.2/041 tanggal 17 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Sapi dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Sapi di Kota Tegal TA. 2008 an. TASRIPIN Nomor : 524.2/045 tanggal 17 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Domba dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Domba di Kota Tegal TA. 2008 an. WARJO Nomor : 524.2/024 tanggal 17 Desember 2008.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Keuangan yang terdiri dari :
Permohonan Penerbitan SP 2 D dari Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 931/0326 tanggal 15 Desember 2008.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal (Ir. PUDJI TRILAMTINI) No : 931/0327 tanggal 15 Desember 2008.
Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK = PRIYANTO KUSNODO, SPI) No : 050/0131 tanggal 10 Desember 2008.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No : 911/166/LS/DISLATAN/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008 senilai Rp 210.100.000,-.
Kwitansi pembayaran No : 1.00.4000.753, NPWP. 21.024.040.4-501.000 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp 210.100.000,- dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal kepada FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO.
Berita Acara Pembayaran dari CV. Derestu Putra Mandiri No : 028/DPM/XII/2008 tanggal 3 Desember 2008.
1 (satu) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) antara Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dengan CV. Derestu Putra Mandiri Nomor : 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO dan 1 (satu) lembar Surat
Keputusan …………………….
Keputusan tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO ;
1 (satu) lembar fotocopy slip setoran BPD Jateng Cabang Tegal dari FEBRIAN ANDIKA kepada CHRISTANTO senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Nopember 2008 ;
1 (satu ) buah meteran merk Rondo warna merah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG menyerahkan surat-surat berupa :
Fotocopy Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun 2008 ;
Fotocopy Keputusan Walikota Tegal Nomor 900/014/2008 tertanggal, Tegal 23 Januari 2008, tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2008 ;
Fotocopy Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 050/001, tertanggal Tegal 09 Januari 2008, perihal Petunjuk Umum Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2008 ;
KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN AHLI :
Keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum :
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi ke-1 : Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG :
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Bahwa Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, pada tahun anggaran 2008 melaksanakan Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Departemen Pertanian dan 10% dari Dana Pendampingan APBD
Kota …………………….
Kota Tegal sebesar Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) untuk mengadakan 100 (seratus) ekor bibit ternak domba dan 15 (lima) ekor bibit ternak sapi ;
Bahwa berkaitan dengan kegiatan tersebut, saksi sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ditunjuk sebagai pengguna anggaran berdasarkan SK Walikota Tegal ;
Bahwa selaku pengguna anggaran dan pengelola kegiatan, saksi membentuk beberapa kepanitiaan, yaitu :
Panitia Pengadaan Barang/Jasa, berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/025.b tanggal 11 Maret 2008 :
Ketua : SIRAIT MARDANUS, S.Pi.MSi. ;
Sekretaris : KELIK HARYONO, S.Pi. ;
Anggota : ANDRY HENDRATMOKO, ST. ;
Anggota : Dra. HENDIATI BINTANG TAKARINI ;
Anggota : EDY PURNOHADI ;
Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/063.a tanggal 5 Juni 2008 :
Ketua : KELIK HARYONO, S.Pi. ;
Sekretaris : EDY PURNOMO ;
Anggota : DIANANTO HARRY S., AMd.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0104 tgl 11 Nopember 2008, adalah PRIYANTO KUSNODHO, SPi.
Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008 :
Ketua : CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. (terdakwa) ;
Sekretaris : AZIZAH, SIP. ;
Anggota : AGUS SUDARMANTO, BA. ;
Anggota …………………..
Anggota : MA’RIFAH, SE. ;
Anggota : EDY PURNOMO
Bahwa SK pembentukan panitia-panitia tersebut didistribusikan kepada masing-masing bidang dan instansi yang bersangkutan oleh Sub Bagian Program (Perencanaan/Tata Usaha) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Bahwa SK pembentukan panitia tersebut tidak memuat tembusan kepada yang bersangkutan karena kelaziman yang sudah-sudang seperti itu jadi saksi hanya mengikuti saja ;
Bahwa sampai selesainya pelaksanaan kegiatan pengadaan sapi dan domba tersebut, saksi tidak mengetahui kalau terdakwa tidak pernah menerima SK penunjukkan dirinya sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan ;
Bahwa selaku pimpinan dan pembuat SK, saksi juga ikut bertanggung jawab terhadap kinerja keempat tim yang saksi bentuk tersebut ;
Bahwa selaku pimpinan dan pejabat pengguna anggaran, saksi tidak melaksanakan rapat secara khusus membahas tentang pengadaan sapi dan domba, yang saksi lakukan adalah rapat umum dengan semua pejabat pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal untuk membahas kinerja sehari-hari ;
Bahwa setelah melakukan proses lelang kemudian Panitia Lelang mengusulkan pemenang lelang yaitu CV. Derestu Putra Mandiri yang direktunya adalah FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO, untuk ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa dan selanjutnya berdasarkan SK. Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No. 10.LU/SKPPBJ-PBT/XI/2008 tertanggal 5 Nopember 2008, CV. Derestu Putra Mandiri telah ditetapkan sebagai Penyedia Barang ;
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) yang sudang disiapkan oleh Panitia Lelang, No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 pada tanggal 6 Nopember 2008 antara FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sebagai Penyedia Barang dan saksi sebagai Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang berkewajiban untuk
menyediakan …………………..
menyediakan bibit ternak berupa 100 ekor domba, yang terdiri dari 90 ekor domba betina dan 10 ekor domba jantan serta 15 ekor sapi jenis PO yang terdiri dari 13 ekor betina dan 2 ekor jantan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Spesifikasi Umum Sapi PO : Warna keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit di sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam ;
Spesifikasi Sapi PO Jantan : Tinggi minimal 125 cm, Umur minimal 36 bulan, Berat Badan minimal 400 kg, Jumlah 2 (dua) ekor ;
Spesifikasi Sapi PO Betina : Tinggi minimal 118 cm, Umur minimal 24 bulan, Berat Badan minimal 300 kg, Jumlah 13 (tiga belas) ekor :
Spesifikasi Umum Domba : Badan bersih dan sehat
Spesifikasi Domba Jantan : Tinggi minimal 45 cm, Umur minimal 12 bulan, Berat Badan minimal 20 kg, Jumlah 10 (sepuluh) ekor ;
Spesifikasi Domba Betina : Tinggi minimal 40 cm, Umur minimal 8 bulan, Berat Badan minimal 15 kg, Jumlah 90 (sembilan puluh) ekor ;
Bahwa selanjutnya ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja No. 12.LU/SPMK-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 oleh saksi sebagai pengguna anggaran dan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sebagai penyedia barang ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja tersebut telah ditetapkan bahwa CV. Derestu Putra Mandiri harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang termuat di dalam kontrak dalam jangka waktu 30 hari kalender, sejak tanggal 6 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 5 Desember 2008 ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjiajn (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sudah dapat memulai untuk melaksanakan pekerjaannya dengan pengawasan oleh Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berkewajiban untuk melaporkannya secara berkala kepada saksi ;
Bahwa tetapi kenyataannya, Sdr. PRIYANTO KUSNODO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah melaporkan perkembangan kegiatan pekerjaan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO kepada saksi dan
ketika …………………
ketika saksi menegur dan menanyakannya kepada Sdr. PRIYANTO KUSNODHO, dikatakan oleh Sdr. PRIYANTO KUSNODHO kalau seluruh tugas dan kewajiban Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah dikerjakan oleh terdakwa, yang dalam kegiatan ini bertindak sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 2 Desember 2008 dan berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tertanggal 3 Desember 2008, telah disebutkan bahwa FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO telah menyediakan 100 (seratus) ekor domba dan 15 (lima belas) ekor sapi dalam keadaan baik dan lengkap sesuai spesifikasi ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan atau pengecekan langsung terhadap sapi dan domba yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO karena saksi percaya kepada terdakwa ;
Bahwa selanjutnya dilakukan serah terima barang dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri kepada saksi sebagai Pengguna Anggaran pada tanggal 3 Desember 2008 ;
Bahwa selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat rekomendasi yang menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO sudah lengkap dan sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekomendasi dari PPTK, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pejabat sesuai dengan bidang tugasnya dan semuanya telah menyatakan bahwa ternak domba dan sapi yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sudah lengkap dan baik serta sudah sesuai dengan spesifikasi maka selanjutnya saksi menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan proses pencairan pembayaran kegiatan pengadaan bibit ternak karena pekerjaan sudah selesai dilaksanakan oleh terdakwa ;
Bahwa selanjutnya kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan proses pencairan pembayaran kegiatan pengadaan bibit ternak tersebut dibawa oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO untuk dicairkan ;
Bahwa …………………..
Bahwa saksi menandatangani semua surat-surat dan berita acara-berita acara yang berkaitan dengan pengadaan bibit ternak diatas dilakukan di kantor dan saksi tidak melihat secara riil di lapangan dan saksi mau atau berani tanda tangan karena semuanya sudah tanda tangan dan selain itu sudah ada pembagian tugas dan kewenangan sehingga saksi percaya begitu saja ;
Bahwa setelah FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO mencairkan uang, saksi diberitahu oleh terdakwa CHRISTANTO bahwa ada sebagian domba dan sapi yang kecil-kecil atau berat badannya kurang dari spesifikasi yang telah ditentukan dan mendengar hal tersebut saksi kaget kenapa diberitahukannya setelah proses pencairan uang, mendengar hal tersebut, saksi langsung memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PRIYANTO KUSNODO dan terdakwa CHRISTANTO agar segera menghubungi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dan mengganti domba-domba yang kecil-kecil atau tidak sesuai dengan spesifikasi tetapi menurut keterangan dari terdakwa CHRISTANTO, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO susah dihubungi dan sampai dengan sekarang FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO tidak pernah mengganti domba yang kecil-kecil tersebut ;
Bahwa demikian pula dengan pengadaan sapi, sepengetahuan saksi spesifikasi sapi yang diadakan oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sudah sesuai spesifikasi yang termuat dalam kontrak karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kegiatan disebutkan telah lengkap, tetapi belakangan saksi baru mengetahui kalau ternyata pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kegiatan, sapi baru ada 8 (delapan) ekor sedangkan yang 7 (tujuh) ekor lagi belum ada ;
Bahwa kekurangan yang 7 (tujuh) ekor sapi tersebut baru dipenuhi oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO pada sekitar bulan Maret 2009, pada waktu itu sebenarnya pekerjaan telah dinyatakan selesai dan kepada FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO telah dilakukan pembayaran uang kegiatan penyediaan bibit ternak tersebut ;
Bahwa bibit ternak tersebut kemudian diserahkan kepada kelompok sasaran penerima bantuan sarana produksi peternakan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 524.1/2005 tanggal 18 Agustus 2008, yaitu :
1)Kelompok …………………..
Kelompok Peternak Sapi atas nama Maksus, alamat Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menerima sapi betina 6 (enam) ekor dan sapi jantan 1 (satu) ekor ;
Kelompok Peternak Sapi atas nama Tasripin, alamat Kelurahan Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, menerima sapi betina 7 (tujuh) ekor dan sapi jantan 1 (satu) ekor ;
Kelompok Peternak domba atas nama Warjo, alamat Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menerima kandang domba 1 (satu) unit, domba betina 90 (Sembilan puluh) ekor dan domba jantan 10 (sepuluh) ekor ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Terdakwa tidak mengetahui tentang kedudukan atau penempatannya sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan ;
TASRIPIN bertempat tinggal di Kelurahan Debong Tengah, bukan Kelurahan Debong Kidul ;
Menimbang, atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keteranganya kecuali terhadap keberatan tentang alamat TASRIPIN, saksi membenarkan keberatan terdakwa dan meralat keterangannya menjadi Kelurahan Debong Tengah ;
Saksi ke-2 : Ir. NUNIK PRATIWI binti SOENARTO, BA. :
Bahwa pada tahun anggaran 2008 Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ada Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Departemen Pertanian dan 10% dari Dana Pendampingan APBD Kota Tegal sebesar Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) ;
Bahwa dalam Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA 2008 tersebut pengguna anggaran adalah Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang pada waktu itu dijabat oleh Ibu PUDJI TRILAMTINI, sedangkan saksi tidak terlibat dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa …………………….
Bahwa pada waktu itu saksi masih menjabat sebagai Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, salah satu tugas dan kewenangannya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut adalah membantu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang didasarkan atas usulan dan aspirasi masyarakat secara langsung maupun melalui DPRD ;
Bahwa Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kegiatan tahun 2008 dibuat dan disusun pada tahun 2007 ;
Bahwa pada waktu itu memang ada usulan dan aspirasi dari masyarakat Kelurahan Kaligangsa yang meminta domba, masyarakat Kelurahan Tunon yang meminta sapi dan masyarakat Kelurahan Debong Tengah yang meminta sapi ;
Bahwa perencanaan umum Kegiatan Penyediaan Bibit Ternak TA 2008 tersebut berawal dari adanya masukan berupa proposal atau lisan tentang kebutuhan bantuan ternak berupa domba dan sapi dari beberapa kelompok peternak di Kota Tegal untuk peningkatan taraf kehidupan mereka, masukan tersebut kemudian diakomodir dan dimasukkan dalam rencana kerja tahun anggaran 2008, setelah rencana kerja tersebut disetujui maka pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk kegiatan yang merupakan tanggung jawab pengguna anggaran sebagai pengelola kegiatan, dalam hal ini adalah kepala dinas ;
Bahwa rencana kerja pemberian bantuan bibit ternak tersebut setelah diusulkan dan disetujui lalu dituangkan dalam APBD dan DPA Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 sebagai dana pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN dengan nama Kegiatan “Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak“ dengan nilai anggaran sebesar Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) ;
Bahwa setelah rencana kerja tersebut dituangkan dalam APBD dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selanjutnya saksi sebagai Kepala Bidang Peternakan memperkirakan total biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut, dimana dari nilai anggaran sebesar Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) tersebut akan diperuntukkan untuk mengadakan bibit ternak sapi jenis PO sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 13 (tiga belas) ekor betina dan 2 (dua) ekor jantan serta domba sebanyak 100 (seratus) ekor yang terdiri dari 90 (sembilan puluh) ekor betina
dan …………………….
dan 10 (sepuluh) ekor jantan dengan harga satuan dalam RAB tersebut, untuk sapi harga per ekor Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan domba harga per ekor Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), perkiraan harga tersebut selanjutnya dijadikan acuan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Bahwa selanjutnya atas dasar DPA tersebut, dijadikan acuan/pegangan di dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi tekhnis ;
Bahwa saksi membantu Pengguna Anggaran untuk membuat Rencana Kerja (RKA) untuk kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak ;
Bahwa selain itu, saksi sebagai Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Kelautan dan Pertanian juga harus menyusun dan menetapkan sasaran, yaitu kelompok peternak mana yang dianggap tepat untuk menerima bantuan bibit ternak dan ditetapkan sebagai calon penerima bantuan bibit ternak tersebut, untuk itu saksi melakukan seleksi terhadap beberapa kelompok peternak yang telah mengajukan usulan setelah melakukan seleksi kemudian saksi melakukan survey langsung ke lapangan untuk melihat tentang kesiapan mereka sebagai penerima bantuan yang meliputi apakah kelompok peternak tersebut sudah mempunyai kandang atau belum, kemudian apakah kelompok peternak tersebut sudah mempunyai pengalaman dalam hal berternak atau belum, dll. ;
Bahwa survey tersebut saksi dilakukan di Kelurahan Tunon, hasilnya kandang sapi sudah siap, ada kelompok peternaknya dan mereka juga sudah mempunyai pengalaman beternak karena umumnya mereka sudah mempunyai ternak, selanjutnya survey di Kelurahan Slerok, hasilnya kandang sapi belum ada walaupun telah ada kelompok ternaknya dan mereka juga sudah berpengalaman beternak karena pada umumnya mereka sudah mempunyai ternak, sedangkan survey di Kelurahan Kaligangsa, hasilnya kandang sapi maupun domba belum ada, tidak ada kelompok peternaknya tetapi telah ada daftar nama sebanyak 20 orang yang diusulkan kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan bibit ternak dan beberapa diantaranya punya pengalaman dalam berternak karena sudah mempunyai ternak ;
Bahwa walaupun sebenarnya tidak memenuhi syarat, namun Kelurahan Kaligangsa diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan bibit ternak, hal tersebut
karena ……………………
karena para petani penggarap tanah bengkok yang sekarang tidak dapat lagi mengerjakan tanah bengkok tersebut karena oleh pemerintah Kota telah dijadikan lahan perumahan sehingga sebagai gantinya mereka akan mendapatkan bantuan bibit ternak ;
Bahwa setelah melakukan survey tersebut kemudian saksi mengusulkan kepada kepala dinas untuk menetapkan ketiga kelompok tani di tiga kelurahan tersebut sebagai calon penerima bantuan bibit ternak ;
Bahwa ternyata kelompok peternak dari Kelurahan Tunon yang telah ditetapkan dan diprioritaskan mendapatkan bantuan bibit ternak sapi menyatakan mengundurkan diri karena mereka telah lebih dulu mendapat bantuan bibit ternak sapi dari suatu lembaga tertentu ;
Bahwa dalam pengadaan bibit ternak, panitia pengadaan berpatokan pada spesifikasi bibit ternak yang biasanya digunakan untuk bibit karena spesifikasi tersebut standar dan telah siap kawin sehingga tepat untuk pembibitan supaya bisa segera beranak dan bisa segera digulirkan kepada peternak yang lain ;
Bahwa tentang keterlibatan terdakwa sebagai salah satu panitia dalam kegiatan tersebut, saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah diminta untuk mengirimkan staffnya untuk didudukkan dalam kepanitiaan tersebut sehingga saksi tidak tahu kalau terdakwa terlibat menjadi Ketua Tim Pemeriksa Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/ Perkebunan TA. 2008;
Bahwa selama saksi bekerja di Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, apabila saksi ditunjuk untuk menjadi anggota dalam suatu kepanitiaan pengelolaan kegiatan di Dinas, saksi selalu mendapatkan Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran atas penunjukan dirinya;
Bahwa saksi tidak pernah diajak Rapat Koordinasi secara khusus oleh Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian untuk membahas Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA. 2008 Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang ada rapat secara umum/secara keseluruhan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di Kantor Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Bahwa pada saat penjelasan pekerjaan dalam proses lelang, saksi selaku Kepala Bidang Peternakan pernah dimintai bantuan oleh Panitia Lelang untuk
membantu ……………………
membantu menjelaskan pekerjaan yang akan diadakan kepada peserta lelang dan saat itu saksi meminta kepada terdakwa CHRISTANTO selaku staf Bidang Peternakan untuk memberikan penjelasan pekerjaan mengenai speksifikasi teknis ternak yang akan diadakan ;
Bahwa pada bulan Desember 2008, saksi pernah ke Kaligangsa untuk memberikan obat cacing dan vitamin pada domba-domba hasil pengadaan tersebut yang dilaporkan sedang sakit oleh peternak, pada waktu itu saksi memang melihat ada beberapa domba yang berukuran badan lebih kecil, hal tersebut penyebabnya mungkin karena kurang gizi atau dalam keadaan sakit ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-3 : KELIK HARYONO, SPi. bin KALAM :
Bahwa saksi sekarang adalah pegawai Bappeda Pemerintah Kota Tegal, tetapi pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 saksi pernah bertugas sebagai pegawai Sub Bagian Program (Perencanaan) pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang tugasnya membantu pelaksanaan kegiatan di Sekretariat Dinas, misalnya menyusun Surat-Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang berkaitan dengan pengadaan bibit ternak TA. 2008, yaitu :
Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Panitia Lelang) ;
Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan ;
Mengusulkan kepada Pengguna Anggaran tentang orang-orang yang dilibatkan dalam kepanitiaan ;
Bahwa sekitar bulan Juni 2008, saksi mengusulkan kepada Pengguna Anggaran tentang Susunan Panitia Lelang dan Susunan Panitia Pemeriksa Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa setelah konsep-konsep Surat Keputusan tersebut disetujui oleh Pengguna Anggaran, selanjutnya SK tersebut diajukan kembali kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani ;
Bahwa di dalam SK tersebut tidak ada tembusan kepada yang bersangkutan ;
Bahwa setelah Surat Keputusan Tentang Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan
Barang …………………
Barang dan Jasa Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan TA. 2008 tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, selanjutnya SK tersebut masuk ke Sekretariat untuk diberi nomor dan setelah diberi nomor SK tersebut kembali ke saksi ;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008, kedudukan saksi adalah sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang bertugas menyusun jadwal pelelangan dan membuat draft kontrak ;
Bahwa kegiatan pengadaan bibit ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 dilaksanakan dengan cara lelang terbuka karena nilainya Rp. 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) diatas ketentuan minimal yaitu Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa jumlah pendaftar ada 20 peserta lelang (calon penyedia barang) akan tetapi ketika dilakukan penjelasan pekerjaan (anuwijzig) hanya 10 (sepuluh) peserta lelang (calon penyedia barang) yang hadir ;
Bahwa pada saat dilakukan penjelasan pekerjaan (anuwijzig) kedua diberitahukan pula tentang perubahan komposisi jumlah sapi dan domba, untuk sapi jantan semula 13 (tiga belas) ekor menjadi 2 (dua) ekor, sapi betina semula 2 (dua) ekor menjadi 13 (tiga belas) ekor, untuk domba jantan semula 90 (sembilan puluh) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor, untuk domba betina semula 90 (sembilan puluh) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor, sedangkan tentang HPS tidak ada perubahan dan perubahan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Anuwijzig) ;
Bahwa pada saat akan diselenggarakan penjelasan pekerjaan (anuwijzig) kedua, saksi secara lisan meminta bantuan kepada Bidang Peternakan (dalam hal ini Ibu NUNIK) untuk membantu melakukan penjelasan tentang spesifikasi tehnis sapi dan domba yang diadakan oleh para calon penyedia barang ;
Bahwa pada saat dibuka penawaran ternyata hanya 3 (tiga) peserta lelang (calon penyedia barang) yang memasukkan penawaran, yaitu :
CV. Derestu Putra Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
b.CV .....................
CV. Alya Prakasa dengan nilai penawaran Rp. 210.610.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;
CV. Tryasta Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 211.345.000,- (dua ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penawaran dari ketiga calon penyedia barang tersebut, ternyata yang memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis hanya CV. Derestu Putra Mandiri, karena CV. Alia Prakasa dan CV. Triasta Mandiri syarat administrasinya tidak lengkap, sehingga Panitia kemudian mengusulkan CV. Derestu Putra Mandiri sebagai Calon Pemenang Lelang kepada Pengguna Anggaran ;
Bahwa usulan dari Panitia Pengadaan tentang calon pemenang lelang tersebut disetujui oleh pengguna anggaran sehingga CV. Derestu Putra Mandiri kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dan ditunjuk sebagai penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bibit ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 ;
Bahwa pekerjaaan pengadaan bibit ternak tersebut dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak kontrak ditandatangani pada tanggal 6 Nopember 2008 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2008 ;
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya dan dokumen pengadaan, HPS yang ditetapkan Panitia tidak dibedakan untuk sapi jantan dan betinanya, demikian pula dengan domba jantan dan betinanya, dan harga per ekor domba adalah Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan harga per ekor sapi adalah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), harga tersebut sudah termasuk PPn, PPh dan keuntungan rekanan 10% dari nilai kontrak ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut, terdakwa selaku penyedia barang berkewajiban untuk menyediakan bibit ternak berupa 100 ekor domba, yang terdiri dari 90 ekor domba betina dan 10 ekor domba jantan serta 15 ekor sapi jenis PO yang terdiri dari 13 ekor betina dan 2 ekor jantan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Spesifikasi Umum Sapi PO : Warna keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit di sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam ;
Spesifikasi …………………
Spesifikasi Sapi PO Jantan : Tinggi minimal 125 cm, Umur minimal 36 bulan, Berat Badan minimal 400 kg, Jumlah 2 (dua) ekor ;
Spesifikasi Sapi PO Betina : Tinggi minimal 118 cm, Umur minimal 24 bulan, Berat Badan minimal 300 kg, Jumlah 13 (tiga belas) ekor :
Spesifikasi Umum Domba : Badan bersih dan sehat
Spesifikasi Domba Jantan : Tinggi minimal 45 cm, Umur minimal 12 bulan, Berat Badan minimal 20 kg, Jumlah 10 (sepuluh) ekor ;
Spesifikasi Domba Betina : Tinggi minimal 40 cm, Umur minimal 8 bulan, Berat Badan minimal 15 kg, Jumlah 90 (sembilan puluh) ekor ;
Bahwa spesifikasi yang ditulis atau tertera dalam dokumen kontrak pengadaan bibit ternak ini adalah ketentuan minimal, yang harus dipenuhi atau disediakan oleh penyedia barang dan jasa, sehingga FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sebagai pemenang lelang harus memenuhi ketentuan minimal tersebut ;
Bahwa saksi selaku anggota panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pengadaan bibit ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 mendapatkan data tentang spesifikasi ternak yang dijadikan dasar dan termuat dalam dokumen pengadaan maupun dalam dokumen kontrak dari Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-4 : SIRAIT MARDANUS, SPi.Msi. bin SARJONO :
Bahwa Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, pada tahun anggaran 2008 melaksanakan Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Departemen Pertanian dan 10% dari Dana Pendampingan APBD Kota Tegal sebesar Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) untuk mengadakan 100 (seratus) ekor bibit ternak domba dan 15 (lima) ekor bibit ternak sapi ;
Bahwa berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/025.b tanggal 11 Maret 2008 kedudukan saksi pada Kegiatan Penyediaan
Sarana ........................
Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Panitia Lelang), yang susunan selengkapnya adalah :
Ketua : SIRAIT MARDANUS, S.Pi.MSi. ;
Sekretaris : KELIK HARYONO, S.Pi. ;
Anggota : ANDRY HENDRATMOKO, ST. ;
Anggota : Dra. HENDIATI BINTANG TAKARINI ;
Anggota : EDY PURNOHADI ;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok antara lain :
Menyusun jadwal pelelangan dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pelaksanaan ;
Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa ;
Menerima pendaftaran dari peserta lelang (calon penyedia barang), memberikan jadwal pelelangan dan dokumen pengadaan kepada peserta lelang (calon penyedia barang) ;
Memberikan penjelasan pekerjaan kepada peserta lelang (calon penyedia barang) ;
Menerima berkas penawaran dari peserta lelang (calon penyedia barang), membuka dokumen penawaran dan melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk serta menentukan urutan calon pemenang yang memenuhi syarat administrasi, tehnis dan harga terendah ;
Mengusulkan pemenang lelang penyedia barang kepada Pengguna Anggaran, kemudian Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan yang isinya menetapkan pemenang lelang ;
Mengumumkan Penetapan Pengguna Anggaran tentang pemenang lelang tersebut selama 5 (lima) hari kerja setelah penyedia barang membuat surat pernyataan kesanggupan (SPPJ) ;
Apabila ……………………
Apabila selama diumumkan tidak ada sanggahan, Pengguna Anggaran akan menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan Penyedia Barang ;
Menyiapkan surat perjanjian kontrak antara Pengguna Anggaran dan Penyedia Barang ;
Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Penyedia Barang yang memuat ketentuan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Bahwa Pengguna Anggaran dalam kegiatan pengadaan bibit ternak tersebut adalah Plt. Kepala Dinas Kalautan dan Pertanian Kota Tegal yang saat itu dijabat oleh Ir. PUDJI TRI LAMTINI ;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Pengguna Anggaran ;
Bahwa anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa disyaratkan harus memiliki sertifikat lulus ujian pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang ketika menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) didasarkan pada data mengenai harga sapi dan domba hasil survei lapangan dan data dari Bidang Peternakan ;
Bahwa harga bibit ternak yang akan diadakan tersebut dituangkan dalam HPS untuk menjadi pedoman bagi para calon penyedia barang didalam mengajukan penawaran pekerjaan ;
Bahwa untuk sapi jenis PO jantan maupun betina, HPS yang ditentukan adalah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per ekor sedangkan untuk domba jantan maupun betina, HPS yang ditetapkan Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per ekor ;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersebut sudah memperhitungkan atau dikurangkan dengan PPn dan PPh serta keuntungan rekanan sebesar 10 % ;
Bahwa pada saat pendaftaraan ada sekitar 20 peserta lelang (calon penyedia barang) yang akan ikut kegiatan pengadaan bibit ternak ini, akan tetapi pada saat penjelasan pekerjaan (aanuwijzig) tinggal 9 peserta lelang (calon penyedia barang) saja dan yang pada tahap pengajuan penawaran hanya 3 peserta lelang (calon penyedia barang) yang mengajukan penawaran, yaitu :
a)CV ....................
CV. Derestu Putra Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
CV. Alya Prakasa dengan nilai penawaran Rp. 210.610.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;
CV. Tryasta Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 211.345.000,- (dua ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat dilakukan penjelasan pekerjaan kedua kepada peserta lelang (calon penyedia barang) terdapat perubahan mengenai komposisi jumlah ternak jantan dan betina, untuk sapi jantan semula 13 (tiga belas) ekor menjadi 2 (dua) ekor, sapi betina semula 2 (dua) ekor menjadi 13 (tiga belas) ekor, untuk domba jantan semula 90 (sembilan puluh) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor sedangkan untuk domba betina semula 90 (sembilan puluh) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor, selain hal tersebut tidak ada perubahan (tetap sama dengan dokumen pengadaan) ;
Bahwa perubahan tersebut sudah dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanuwijzig) tertanggal 28 Oktober 2008 ;
Bahwa terdakwa dalam kapasitas sebagai staf Bidang Peternakan pernah hadir dan memberikan penjelasan tehnis kepada calon penyedia barang tetapi tidak menandatangani daftar hadir ;
Bahwa pada saat dilakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, ternyata yang memenuhi syarat administrasi dan tehnis hanya CV. Derestu Putra Mandiri sedangkan 2 (dua) peserta lelang (calon penyedia barang) lainnya tidak lengkap sehingga dinyatakan gugur dan akhirnya CV. Derestu Putra menjadi pemenang lelang umum untuk kegiatan pengadaan bibit ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 ;
Bahwa FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO adalah Direktur CV. Derestu Putra Mandiri yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi Penyedia Barang dan Jasa dalam kegiatan Pengadaan Bibit Ternak di Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008.
Bahwa selanjutnya saksi membuatkan dokumen kontrak antara FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang dengan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, yang didasarkan pada dokumen pengadaan
barang ........................
barang dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (annuwijzig) yang memuat tentang perubahan dokumen pengadaan barang ;
Bahwa pengadaan bibit ternak sapi maupun domba tersebut adalah merupakan kegiatan untuk pembibitan atau pengembangbiakan yang akan terus digulirkan kepada peternak yang lainnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tegal ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) antara Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dengan CV. Derestu Putra Mandiri Nomor : 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008, bibit ternak yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut :
Spesifikasi Umum Sapi PO Warna keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit di sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam ;
Spesifikasi Sapi PO Jantan : Tinggi minimal 125 cm, Umur minimal 36 bulan, Berat Badan minimal 400 kg, Jumlah 2 (dua) ekor ;
Spesifikasi Sapi PO Betina : Tinggi minimal 118 cm, Umur minimal 24 bulan, Berat Badan minimal 300 kg, Jumlah 13 (tiga belas) ekor ;
Spesifikasi Umum Domba : Badan bersih dan sehat
Spesifikasi Domba Jantan : Tinggi minimal 45 cm, Umur minimal 12 bulan, Berat Badan minimal 20 kg, Jumlah 10 (sepuluh) ekor ;
Spesifikasi Domba Betina : Tinggi minimal 40 cm, Umur minimal 8 bulan, Berat Badan minimal 15 kg, Jumlah 90 (sembilan puluh) ekor ;
Bahwa ketentuan dalam spesifikasi tersebut diatas adalah ketentuan minimal yang harus dipenuhi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang ;
Bahwa tugas saksi selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sudah selesai ketika Kontrak sudah ditandatangani oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Penyedia Barang dan Pengguga Anggaran ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-5 ……………………
Saksi ke-5 : PRIYANTO KUSNODO, SPi. bin KUSNODO :
Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak di Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008, oleh Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal (Ibu PUDJI TRILAMTINI), secara lisan, saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) walaupun sebelumnya saksi belum pernah menjabat sebagai PPTK tetapi saksi bersedia karena ingin membantu ibu kepala dinas ;
Bahwa pada waktu itu saksi berkedudukan sebagai Kasi di Bidang Pertanian pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima SK penunjukkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sehingga saksi tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui kedudukan terdakwa dalam kegiatan tersebut, saksi baru mengetahui setelah ada kasus / masalah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut karena saksi tidak pernah memantau atau mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memang tidak pernah mengerjakan apa-apa semua sudah ada yang mengerjakannya, saksi hanya disuruh tanda tangan saja, saksi juga tidak tahu bagaimana Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan tugasnya dan apakah tugas yang dilaksanakan tersebut sudah benar atau belum, saksi juga tidak pernah menanyakannya ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang disodorkan oleh rekanan dan pada waktu itu Panitia Pemeriksa Kegiatan sudah tanda tangan semua termasuk terdakwa sehingga saksi juga langsung tanda tangan saja ;
Bahwa rekomendasi yang saksi tanda tangani juga sudah disiapkan oleh staf, saksi hanya tinggal tanda tangan saja walaupun saksi tidak mengetahui secara pasti apakah yang tercantum dalam rekomendasi tersebut benar atau salah ;
Bahwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saksi menerima honor yang diserahkan setelah saksi menandatangani semua berkas dan surat-surat ;
Bahwa ……………………..
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah melihat sapi dan domba hasil pengadaan bibit ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 tersebut ;
Bahwa dana untuk kegiatan pengadaan bibit domba dan bibit sapi tersebut berasal dari APBD Kota Tegal TA 2008 yang besarnya Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah membuat laporan hasil kegiatan pengadaan sapi dan domba kepada pengguna anggaran dan tidak pernah melaporkan walau hanya secara lisan karena Pengguna Anggaran sudah mengetahuinya setelah bertanya secara langsung kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Terdakwa pernah mengajak saksi untuk melakukan pemeriksaan di lapangan tetapi saksi tidak bersedia ;
Berkaitan dengan kegiatan pengadaan sapi dan domba ini, saksi pernah diperiksa oleh BPKP ;
Menimbang, atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi menyatakan :
Benar, terdakwa memang pernah mengajak saksi untuk melakukan pemeriksaan tetapi saksi tolak karena pada waktu itu saksi ada keperluan dinas ke Semarang ;
Tidak benar, karena berkaitan dengan pengadaan sapi dan domba ini saksi tidak pernah diperiksa oleh BPKP, saksi hanya diperiksa oleh Jaksa ;
Saksi ke-6 : AZIZAH, SIP. binti BAHALWAN :
Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Tahun Anggaran 2008 tersebut, saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan SK. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008 ;
Bahwa sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, tugas saksi adalah memeriksa dan membuat serta menyelesaikan urusan
administrasi ……………………..
administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan pengadaan bibit sapi dan domba tersebut ;
Bahwa Susunan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa adalah :
Ketua : CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST.
Sekretaris : AZIZAH, SIP.
Anggota : AGUS SUDARMANTO, BA.
Anggota : MA’RIFAH, SE.
Anggota : EDY PURNOMO.
Bahwa tugas dan kewajiban serta kewenangan Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa adalah :
Melaksanakan pengawasan secara periodik terhadap pekerjaan pengadaan barang yang dilaksanakan pihak penyedia barang/jasa sesuai gambar, RAB dan dokumen kontrak yang ditetapkan ;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada penanggungjawab Ketua Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang tentang hal-hal yang dianggap perlu, baik masalah teknis maupun pelaksanaan ;
Mengevaluasi dan melaporkan hasil pemeriksaan pekerjaan dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang kemudian diserahkan kepada Pengguna Anggaran dan untuk persyaratan pembayaran ;
Bahwa penyedia barang pada Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Tahun Anggaran 2008 adalah FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri ;
Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA 2008 tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah PRIYANTO KUSNODO ;
Bahwa selama saksi bertugas sebagai Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, seingat saksi pernah dilakukan 2 (dua) kali kegiatan yaitu pelaksanaan pemeriksaan domba di Kaligangsa dan sapi di Ketiwon serta rapat koordinasi karena ada pemeriksaan dari kejaksaan sedangkan rapat koordinasi sebelum dilaksanakannya pemeriksaan, tidak pernah diadakan ;
Bahwa ………………..
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, terlebih saksi menerima undangan dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal tentang waktu pelaksanaan pemeriksaan terhadap sapi dan domba yang telah disediakan rekanan ;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2008, keseluruhan Panitia Pemeriksa Kegiatan, termasuk terdakwa, beserta rekanan berkumpul di Kantor Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan kemudian berangkat bersama-sama menuju lokasi dengan membawa buku kontrak, pada waktu itu saksi tidak mengetahui apakah terdakwa membawa alat pengukur berat badan ternak atau tidak ;
Bahwa pemeriksaan yang pertama dilakukan di daerah Ketiwon, di sana panitia melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) ekor sapi yang terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dan 7 (tujuh) ekor betina ;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat terdakwa melilitkan meteran pada dada salah seekor sapi dan mengukur tinggi sapi tersebut sedangkan saksi hanya mengamati saja sambil menghitung jumlah sapi karena saksi tidak memahami masalah tehnis ;
Bahwa selanjutnya Panitia melakukan pemeriksaan atas 100 (seratus) ekor domba di Kelurahan Kaligangsa ;
Bahwa karena letak kandangnya jauh di tengah sawah dengan keadaan tergenang air maka panitia hanya melihat domba-domba tersebut dari kejauhan, kemudian salah seorang petani peternak membawa seekor domba sebagai sample tetapi belum sempat dilakukan pengukuran domba tersebut terlepas dan lari sehingga tidak jadi dilakukan pengukuran dan menurut keterangan petani peternak tersebut jumlah domba yang ada di Kaligangsa tersebut adalah 100 (seratus) ekor yang terdiri dari 90 (sembilan puluh) ekor domba betina dan 10 (sepuluh) ekor domba jantan ;
Bahwa pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) ekor sapi lainnya, setelah saksi tanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengatakan kalau ketujuh ekor sapi yang lain ada di Kalibakung dan terdakwa sudah melihatnya semuanya sudah sesuai spesifikasi sehingga panitia tidak usah kesana karena jauh, dan karena percaya kepada terdakwa maka saksi mengikuti saja ;
Bahwa selanjutnya panitia menuju ke Rumah Makan Priangan untuk istirahat makan siang, di rumah makan tersebut saksi selaku sekretaris mengisi Berita
Acara ………………………..
Acara Pemeriksaan Kegiatan yang disodorkan oleh rekanan, sebelum mengisi saksi bertanya kepada anggota panitia pemeriksa yang lain serta terdakwa, pada waktu itu terdakwa mengatakan tulis saja bu, sapi berjumlah 15 (lima belas) ekor dan domba berjumlah 100 (seratus) ekor ;
Bahwa karena semua panitia telah setuju dan sepakat dengan isian yang disampaikan oleh terdakwa maka kemudian saksi tuliskan hal tersebut di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ;
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan, yang terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan adalah terdakwa kemudian anggota yang berasal dari Dinas Kelautan setelah itu saksi tanda tangan lalu dilanjutkan oleh EDI ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pengadaan Barang No. : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 26 September 2008 Bab III tentang Spesifikasi Teknis dan berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Annuwijzing) Tambahan tanggal 20 Oktober 2008, bibit ternak yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang harus memenuhi spesifikasi :
spesifikasi sapi PO adalah warna keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit di sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam, tinggi minimal sapi jantan 125 cm betina 118 cm, umur minimal sapi jantan 36 bulan betina 24 bulan, berat badan minimal sapi jantan 400 kg betina 300 kg, jumlah sapi jantan 2 (dua) ekor betina 13 (tiga belas) ekor ;
spesifikasi domba adalah badan bersih dan sehat, tinggi minimal domba jantan 45 cm domba betina 40 cm, umur minimal domba jantan 12 bulan domba betina 8 bulan, berat badan minimal domba jantan 20 kg domba betina 15 kg, jumlah domba jantan 10 (sepuluh) ekor domba betina 90 (sembilan puluh) ekor ;
Bahwa saksi sebagai anggota tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa walaupun ada sebagian tugas dan kewenangan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang belum dilaksanakan, apalagi masalah tehnis karena Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sudah lebih menguasai permasalahan tehnis ;
Bahwa …………………
Bahwa selain menerima honor sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) saksi juga menerima uang dari rekanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan di rumah makan sesaat setelah penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ;
Bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan pernah melakukan rapat koordinasi di Sekretariat DPRD, pada waktu itu terdakwa mengatakan karena Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan sapi dan domba tersebut maka diharapkan supaya panitia menerangkan bahwa sapi yang 7 (tujuh) ekor di Kalibakung tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Yang mengundang Panitia Pemeriksa Kegiatan untuk melakukan pemeriksaan adalah kepala dinas, bukan terdakwa ;
Pada saat akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa pernah mengatakan kalau kedudukan panitia adalah sama sehingga jika ada yang tidak berkenan tidak usah tanda tangan ;
Pemeriksaan dilakukan di Kaligangsa terlebih dahulu baru melakukan pemeriksaan di Ketiwon ;
Untuk pemeriksaan di Kalibakung, terdakwa sudah mempersilahkan anggota panitia untuk pergi ke Kalibakung tetapi anggota panitia tidak mau dengan mengatakan, “Tidak usah, pak. Sudah siang” ;
Rapat koordinasi di Sekretariat DPRD tersebut dilakukan bukan atas keinginan terdakwa melainkan terdakwa diperintah oleh kepala dinas supaya melakukan koordinasi dengan Panitia Pemeriksa Kegiatan yang lain berkaitan dengan rencana pemeriksaan oleh kejaksaan ;
Menimbang, atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keteranganya kecuali terhadap keberatan tentang tempat pemeriksaan yang pertama dilakukan, saksai mengaku lupa, apakah melakukan pemeriksaan di Kaligangsa dahulu baru ke Ketiwon atau melakukan pemeriksaan ke Ketiwon dahulu baru ke Kaligangsa ;
Saksi ke-7 ……………………
Saksi ke-7 : MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI :
Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA 2008 tersebut, saksi ditunjuk sebagai anggota Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan SK. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008 ;
Bahwa Susunan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa adalah :
Ketua : CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST.
Sekretaris : AZIZAH, SIP.
Anggota : AGUS SUDARMANTO, BA.
Anggota : MA’RIFAH, SE.
Anggota : EDY PURNOMO.
Bahwa tugas dan kewajiban serta kewenangan Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa adalah :
Melaksanakan pengawasan secara periodik terhadap pekerjaan pengadaan barang yang dilaksanakan pihak penyedia barang/jasa sesuai gambar, RAB dan dokumen kontrak yang ditetapkan ;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada penanggungjawab Ketua Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang tentang hal-hal yang dianggap perlu, baik masalah teknis maupun pelaksanaan ;
Mengevaluasi dan melaporkan hasil pemeriksaan pekerjaan dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang kemudian diserahkan kepada Pengguna Anggaran dan untuk persyaratan pembayaran ;
Bahwa FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO adalah Direktur CV. Derestu Putra Mandiri yang menjadi penyedia barang/jasa pada Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA 2008 tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah PRIYANTO KUSNODO ;
Bahwa ………………….
Bahwa berkaitan dengan ditunjuknya saksi sebagai anggota Panitia Pemeriksa Kegiatan tersebut, sebelumnya saksi telah menerima 2 (dua) SK penunjukkan tersebut, yang pertama saksi terima pada bulan Juni 2008 dan yang kedua yang merupakan perbaikan SK sebelumnya, saksi terima bulan Nopember 2008 ;
Bahwa panitia pemeriksa tidak pernah mengadakan rapat koordinasi untuk membicarakan tentang pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai panitia pemeriksa melainkan langsung mengadakan pemeriksaan ;
Bahwa saksi pernah menerima undangan dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal untuk melakukan pemeriksaan ternak yang telah disediakan oleh rekanan, pada waktu itu saksi dan anggota panitia yang lainnya berkumpul di Dinas Kelautan/Pertanian Kota Tegal sebelum berangkat bersama-sama menuju lokasi ternak sambil membawa buku kontrak ;
Bahwa sebelum berangkat, saksi mendengar ada yang menanyakan apakah tidak membawa alat ? tapi apa maksudnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan telah melaksanakan pemeriksaan domba di Kaligangsa dan sapi di Ketiwon, pemeriksaan di Ketiwon dilakukan atas 8 (delapan) ekor sapi yang terdiri dari 1 (satu) ekor sapi jantan dan 7 (tujuh) ekor sapi betina sedangkan di Kaligangsa dilakukan pemeriksaan atas 100 (seratus) ekor domba tetapi saksi tidak mengetahui berapa yang jantan dan berapa yang betinam kalau menurut keterangan petani peternak yang membawa sample domba, jumlah yang betina 90 (sembilan puluh) ekor dan jumlah yang jantan 10 (sepuluh) ekor ;
Bashwa pada waktu melakukan pemeriksaan di Kaligangsa tersebut, panitia tidak turun ke kandang karena kandangnya berada di tengah sawah yang pada waktu itu dalam kondisi berlumpur sehingga panitia hanya melihat-lihat saja dari kejauhan ;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan di Ketiwon, saksi melihat terdakwa mengukur lingkar dada seekor sapi dan mengukur tinggi badan sapi dengan menggunakan pita meteran ;
Bahwa terhadap 7 (tujuh) ekor sapi yang ada di Kalibakung tidak dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa karena percaya pada Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yaitu
terdakwa …………………….
terdakwa CHRISTANTO, yang mengatakan kalau sudah diperiksa dan hasilnya telah sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa setelah memeriksa di Ketiwon kemudian panitia beristirahat sambil makan siang di rumah makan Priangan Tegal, pada waktu itu rekanan menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang masih kosong, kemudian saksi AZIZAH bertanya kepada terdakwa apa yang harus ditulis dalam berita acara, namun akhirnya disepakati oleh semua panitia pemeriksa kegiatan bahwa ternak sudah lengkap dan sesuai spesifikasi dalam dokumen kontrak ;
Bahwa setelah selesai diisi kemudian Berita Acara tersebut ditandatangani oleh panitia pemeriksa dan setelah tanda tangan saksi menerima amplop dari FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO yang setelah dibuka berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada bulan Desember 2008 pengadaan sapi dan domba di Ketiwon dan Kaligangsa selesai lalu dilakukan serah terima barang pada bulan Desember 2008, tetapi saksi tidak mengetahui berita acara tersebut ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pengadaan Barang Nomor : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 26 September 2008 Bab III tentang Spesifikasi Teknis dan berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Annuwijzing) Tambahan tanggal 20 Oktober 2008, bibit ternak yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut :
spesifikasi sapi PO adalah warna keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit di sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam, tinggi minimal sapi jantan 125 cm betina 118 cm, umur minimal sapi jantan 36 bulan betina 24 bulan, berat badan minimal sapi jantan 400 kg betina 300 kg, jumlah sapi jantan 2 (dua) ekor betina 13 (tiga belas) ekor ;
spesifikasi domba adalah badan bersih dan sehat, tinggi minimal domba jantan 45 cm domba betina 40 cm, umur minimal domba jantan 12 bulan domba betina 8 bulan, berat badan minimal domba jantan 20 kg domba betina 15 kg, jumlah domba jantan 10 (sepuluh) ekor domba betina 90 (sembilan puluh) ekor ;
Bahwa ……………………..
Bahwa saksi sebagai anggota juga tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa walaupun saksi mengetahui ada sebagian tugas, kewajiban dan kewenangan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang belum dilaksanakan, apalagi masalah tehnis karena terdakwa sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dianggap lebih mengetahui dan menguasai permasalahan tehnis ;
Bahwa sebagai anggota panitia pemeriksa, saksi tidak pernah melaporkan kinerja saksi kepada PPTK maupun pengguna anggaran ;
Bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan pernah melakukan rapat koordinasi di Sekretariat DPRD, pada waktu itu terdakwa mengatakan karena Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan sapi dan domba tersebut maka diharapkan supaya panitia menerangkan bahwa sapi yang 7 (tujuh) ekor di Kalibakung tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Pada waktu akan melakukan pemeriksaan tidak ada yang menanyakan, “apakah ada yang membawa alat ?” ;
Pada waktu akan menandatangani berita acara, terdakwa sudah diberitahu kalau keberatan tidak usah tanda tangan ;
Pada waktu melakukan pemeriksaan sapi di Ketiwon, terdakwa sudah melakukan pengukuran pada 8 (delapan) ekor sapi ;
Pada saat menyampaikan arahan di Sekretariat DPRD, kapasitas terdakwa mewakili Kepala Dinas karena terdakwa diperintah kepala dinas untuk melakukan koordinasi ;
Menimbang, bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi menyatakan :
Sebelum berangkat melakukan pemeriksaan Pak Agus pernah menanyakan, “apakah ada yang bawa alat ukur atau tidak ?” ;
Saksi tidak ingat mengenai perkataan terdakwa yang mengatakan, “kalau saudara keberatan untuk tanda tangan tidak usah tanda tangan” ;
Pada ……………………
Pada waktu melakukan pemeriksaan di Ketiwon saksi melihat terdakwa hanya mengukur 1 (satu) ekor sapi ;
Panitia menganggap bahwa arahan terdakwa ketika koordinasi di Sekretariat DPRD adalah sebagai Ketua Panitia Pemeriksa bukan atas nama Kepala Dinas ;
Saksi ke-8 : EDY PURNOMO bin MUSTARI :
Bahwa saksi adalah pegawai Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal pada Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura yang berdasarkan SK Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008, saksi ditunjuk menjadi anggota Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal tahun 2008 ;
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi ditunjuk menjadi Panitia Pemeriksa karena diberitahu oleh Pak Kelik sambil ditunjukkan SK penunjukkan tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yaitu bulan Juni 2008 dan bulan Oktober 2008 ;
Bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan tersebut adalah :
Ketua : CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. (terdakwa) ;
Sekretaris : AZIZAH, SIP. ;
Anggota : AGUS SUDARMANTO, BA ;
Anggota : MA’RIFAH, SE. ;
Anggota : EDY PURNOMO. ;
Bahwa tugas dan kewajiban serta kewenangan Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa adalah :
Melaksanakan pengawasan secara periodik terhadap pekerjaan pengadaan barang yang dilaksanakan pihak penyedia barang/jasa sesuai gambar, RAB dan dokumen kontrak yang ditetapkan ;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada penanggungjawab Ketua Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang tentang hal-hal yang dianggap perlu, baik masalah teknis maupun pelaksanaan ;
Mengevaluasi dan melaporkan hasil pemeriksaan pekerjaan dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang kemudian diserahkan kepada Pengguna Anggaran dan untuk persyaratan pembayaran ;
Bahwa …………………….
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sudah mengetahui kalau dirinya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemeriksa karena dalam bulan Oktober 2008, setelah saksi diberitahu Pak Kelik dan ditunjukkan SK penunjukkan Panitia Pemeriksa, saksi melihat bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pemeriksa selain saksi adalah terdakwa sehingga kemudian saksi menemui terdakwa dan mengatakan : “ Pak CHRIS, kita sama-sama menjadi Panitia Pemeriksa Kegiatan……… “ ;
Bahwa sebelum melaksanakan pemeriksaan terhadap pekerjaan, Panitia Pemeriksa Kegiatan tidak pernah mengadakan rapat koordinasi yang membahas tentang tugas dan kewajiban panitia ;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, saksi dan anggota panitia yang lainnya diundang oleh Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan berkumpul di kantor dinas, setelah rekanan datang kemudian bersama-sama menuju ke lokasi ternak yang akan diperiksa sambil membawa kontrak tanpa membawa alat ukur berupa timbangan ;
Bahwa rekanan penyedia barang pada kegiatan pengadaan ternak tersebut adalah FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO Direktur CV. Derestu Putra Mandiri ;
Bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pemeriksaan di 2 (dua) lokasi, yaitu di Kaligangsa untuk memeriksa bibit ternak domba sejumlah 100 (seratus) ekor domba dan di Ketiwon memeriksa 8 (delapan) ekor sapi, yang terdiri dari 1 (satu) ekor sapi jantan dan 7 (tujuh) ekor sapi betina ;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan di Kaligangsa, hanya saksi turun ke lokasi kandang domba yang pada waktu itu dalam keadaan becek sedangkan anggota panitia pemeriksa yang lain, termasuk terdakwa, hanya melihat dari kejauhan ;
Bahwa di kandang domba tersebut saksi tidak sempat menghitung berapa jumlah domba dan juga tidak menghitung jumlahnya berdasarkan jenis kelaminnya karena saksi sibuk menolong beberapa ekor domba yang kakinya terperosok, sementara itu ada seorang petani peternak yang membawa seekor domba menuju ke panitia pemeriksa yang menunggu di atas dan saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh panitia pemeriksa yang lain terhadap domba yang dijadikan sample tersebut ;
Bahwa …………………….
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksan di Ketiwon, saksi sempat menghitung jumlah sapi yang ada di sana yaitu berjumlah 8 (delapan) ekor yang terdiri dari 1 (satu) ekor sapi jantan dan 7 (tujuh) ekor sapi betina, pada waktu itu saksi melihat terdakwa melilitkan pita meteran ke dada salah seekor sapi dan mengukur tingginya sapi tersebut ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pengadaan Barang Nomor : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 26 September 2008 Bab III tentang Spesifikasi Teknis dan berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Annuwijzing) Tambahan tanggal 20 Oktober 2008, bibit ternak yang disediakan oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut :
spesifikasi sapi PO adalah warna keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit di sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam, tinggi minimal sapi jantan 125 cm betina 118 cm, umur minimal sapi jantan 36 bulan betina 24 bulan, berat badan minimal sapi jantan 400 kg betina 300 kg, jumlah sapi jantan 2 (dua) ekor betina 13 (tiga belas) ekor ;
spesifikasi domba adalah badan bersih dan sehat, tinggi minimal domba jantan 45 cm domba betina 40 cm, umur minimal domba jantan 12 bulan domba betina 8 bulan, berat badan minimal domba jantan 20 kg domba betina 15 kg, jumlah domba jantan 10 (sepuluh) ekor domba betina 90 (sembilan puluh) ekor ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau sapi yang ada di Ketiwon tersebut terdakwa yang membelinya, sepengetahuan saksi yang membelinya adalah rekanan yaitu FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO ;
Bahwa jumlah sapi seharusnya ada 15 (lima belas) ekor, untuk yang 7 (tujuh) ekor lainnya menurut terdakwa ada di Kalibakung dan kondisinya sudah sesuai spesifikasi sehingga panitia pemeriksa sepakat tidak usah memeriksanya dan pada waktu itu saksi tidak mendengar terdakwa mengajak rombongan untuk melihat sapi di Kalibakung ;
Bahwa selanjutnya panitia pemeriksa menuju ke rumah makan Priangan untuk istirahat makan siang, di rumah makan tersebut panitia membuat laporan
pemeriksaan ……………………
pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan. Formatnya sudah jadi, akan tetapi ada kolom yang harus diisi. Semula oleh Azizah, jumlah sapi akan ditulis sejumlah 8 (delapan) ekor, namun kemudian disepakati supaya ditulis lengkap 15 (lima belas) ekor. Yang mengisi berita acara adalah Azizah, karena Aizah adalah sekretarisnya ;
Bahwa setelah diisi kemudian terdakwa membubuhkan tanda tangan terlebih dahulu, kemudian Azizah meminta saksi untuk tanda tangan dengan alasan saksi dari Dinas Kelautan dan Pertanian, kemudian semua Panitia Pemeriksa secara bergantian tanda tangan ;
Bahwa setelah tanda tangan saksi menerima amplop dari rekanan yang berisi uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dan satu hari kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi : “ED, kamu dapat amplop ?“ lalu saya menjawab: “Dapat …. !“, kemudian terdakwa berkata “Bisane aku ora ulih dewek (mengapa aku sendiri yang tidak dapat) ……… ?“ ;
Bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah membuat laporan secara periodik kepada Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) maupun pengguna anggaran, karena pekerjaan pengadaan bibit ternak adalah bukan pekerjaan fisik sehingga tidak perlu ada laporan periodik tetapi secara lisan, saksi sudah melaporkannya kepada Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai keterangan oleh Bawasda maupun BPKP sehubungan dengan kegiatan pengadaan bibit ternak tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Pada waktu penandatanganan berita acara, terdakwa membubuhkan tanda tangan paling akhir setelah semua anggota panitia pemeriksa tanda tangan, terdakwa baru tanda tangan ;
Panitia pemeriksa tidak ke Kalibakung karena merasakan sudah capai, bukan karena sudah terdakwa beritahu kalau sapi yang di Kalibakung sudah sesuai dengan spesifikasi ;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi ke-9 ………………………..
Saksi ke-9 : WARJO bin DARJAN :
Bahwa pada suatu hari ketika saksi dan Sahroni (sesama anggota Linmas) sedang piket, ada pengiriman domba sebanyak 2 (dua) tahap, masing-masing berjumlah 50 lima puluh) ekor dan ditempatkan di halaman sekolahan yang sudah tidak dipakai di dekat kantor kelurahan ;
Bahwa menurut informasi, domba-domba tersebut adalah bantuan dari pemerintah untuk petani penggarap tanah bengkok yang sekarang tanahnya sudah menjadi lokasi perumahan ada 20 (dua puluh) orang, kabarnya mereka akan mendapatkan ganti dari pemerintah berupa ternak bibit domba 100 (seratus) ekor sehingga masing-masing orang akan mendapatkan 5 (lima) ekor domba ;
Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan beberapa warga masyarakat yang lainnya memindahkan domba-domba tersebut ke kandang yang telah disediakan oleh pemerintah di tengah-tengah sawah, seluruh domba harus dirawat/dipelihara di dalam kandang tersebut dan tidak boleh dibawa pulang ;
Bahwa karena letak kandangnya jauh dari pemukiman dan domba-domba tersebut tidak boleh dibawa pulang, maka ke-20 orang yang seharusnya menerima bantuan ternak bibit domba tersebut menyatakan mengundurkan diri dan tidak bersedia menerima domba-domba tersebut, tetapi mereka tidak melaporkannya kepada Balai Desa maupun kepada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Bahwa selama belum ada yang memeliharanya, domba-domba tersebut diletakkan begitu saja di kandang di tengah sawah ;
Bahwa karena setiap kali saksi berangkat dan pulang kerja selalu melewati kandang domba tersebut dan saksi melihat domba-domba tersebut seperti terlantar, tidak ada yang merawat dan memberi makan sehingga saksi merasa kasihan kemudian saksi melaporkannya kepada Pak Lurah ;
Bahwa untuk sementara sebelum ada tindakan dari Dinas, saksi diminta oleh Pak Lurah untuk memeliharanya sehingga sejak sekitar bulan Mei 2009, saksi yang memelihara, memberi makan dan merawat domba-domba tersebut, dalam kurun waktu sekitar 9 (sembilan) bulan, domba tersebut yang mati sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ekor sehingga yang hidup hanya tinggal 63 (enam puluh tiga) ekor ;
Bahwa ……………………
Bahwa karena saksi merasa kewalahan memelihara domba sebanyak 67 (enam puluh tujuh) ekor, kemudian saksi membagi domba-domba tersebut kepada SAMSUDIN dan SAMKURI (35 ekor) serta TABRI (10 ekor), sedangkan saksi hanya memelihara domba sebanyak 18 (delapan belas) ekor, yang terdiri dari seekor jantan dan 17 (tujuh belas) ekor betina ;
Bahwa pembagian tersebut atas inisiatif saksi sendiri, tidak ada masukkan dari Dinas dan bahkan semenjak pengiriman domba sampai dengan saat ini, tidak ada pihak dari Dinas yang memberikan pengarahan atau sosialiasasi kepada saksi dan sepertinya dibiarkan saja oleh Dinas ;
Bahwa dari 18 (delapan belas) ekor domba yang saksi pelihara semuanya masih hidup dan bahkan sudah ada yang beranak sebanyak 18 (delapan) belas ekor, yang dipelihara oleh TABRI sebanyak 10 (sepuluh) ekor juga hidup semua tetapi apakah sudah beranak atau belum, saksi tidak tahu kemudian yang dipelihara oleh SAMKURI dan SAMDANI sebanyak 35 ekor, ada yang mati 4 (empat) ekor sehingga sisanya ada 31 (tiga puluh satu) ekor ;
Bahwa terhadap domba-domba yang mati tersebut, saksi hanya melaporkan kepada Pak Lurah, karena saksi tidak tahu harus melaporkan kemana ;
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk menanyakan domba-domba tersebut, terdakwa juga pernah memberikan suntikan kepada domba-domba tersebut bahkan saksi juga diajari oleh terdakwa caranya menyuntik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja hak dan kewajiban saksi sebagai peternak domba milik pemerintah ini karena dari pihak dinas tidak pernah menjelaskannya, yang saksi lakukan hanya memeliharanya saja dengan baik ;
Bahwa pada suatu hari pernah datang orang dari Dinas di Balai Desa, kemudian didata siapa-siapa saja yang memelihara domba milik pemerintah tersebut, termasuk saksi didata karena telah memelihara 18 ekor domba, yang kemudian saksi disuruh tanda tangan ;
Bahwa pada saat itu orang dari Dinas yang datang memberitahukan cara-cara memelihara domba dan mengatakan kalau memelihara 1 (satu) ekor domba dalam waktu 3 (tiga) tahun harus mengembalikan 2 (dua) ekor, setelah kewajiban mengembalikan anak domba sudah terpenuhi maka induk atau domba asal bisa menjadi milik saksi/peternak ;
Bahwa …………………….
Bahwa dalam pertemuan dengan orang dari Dinas tersebut, para peternak juga menyampaikan keberatan apabila dombanya dipelihara dikandang yang disediakan oleh Dinas karena letaknya sangat jauh dari pemukiman dan kemudian saat itu pihak Dinas mengatakan kalau para peternak mempunyai kandang di rumah mereka maka domba dapat dipelihara atau dibawa pulang ke rumah ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Terdakwa sudah beritahukan mengenai pola penggaduhan ;
Menimbang, bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi menyatakan :
Saksi memang sudah pernah mendengar tata cara penggaduhan, akan tetapi waktu itu saksi tidak paham ;
Saksi ke-10 : MAKSUS EFENDI bin H. ABDUL RAHMAN :
Bahwa pada akhir bulan Desember 2008, saksi mendengar informasi dari teman-teman kalau daerah Kaligangsa akan mendapatkan bantuan ternak sapi dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, kemudian terdakwa dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal menghubungi saksi dan menyampaikan kalau saksi akan mendapatkan bantuan bibit ternak sapi dari Pemerintah ;
Bahwa pada saat saksi ditanya apakah sudah punya lokasi dan kandang untuk memelihara sapi, saksi menjawab kalau kandang belum siap tetapi lokasinya sudah ada, yaitu di pekarangan belakang rumah Pak RASYID ;
Bahwa kemudian saksi diajak oleh rekanan ke Kalibakung untuk melihat sapi-sapi yang akan diterimakan kepada saksi ;
Bahwa kemudian saksi memerintahkan orang untuk membuat kandang sapi dari bambu yang seluruhnya menghabiskan biaya Rp 15.000.000,- dari uang pribadi saksi, sedangkan Pak RASYID hanya menyediakan lahannya saja ;
Bahwa setelah kandang siap, terdakwa beserta Ibu PUDJI datang untuk melihat/meninjau kandang dan kemudian mereka mengatakan kalau kandang yang dibuat saksi belum memenuhi syarat dan nanti kalau ada dana akan diusahakan untuk dibantu ;
Bahwa …………………….
Bahwa pada bulan Maret 2009, sapi-sapi tersebut dikirim oleh rekanan, jumlahnya 7 (tujuh) ekor yang terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dan 6 (enam) ekor betina datang, semuanya dalam kondisi sehat dan gemuk, selanjutnya saksi sempat menandatangani kuitansi atau tanda terima sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor yang terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dan 6 (enam) ekor betina ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa berat badan dan tinggi badan 7 (tujuh) ekor sapi tersebut, karena pada waktu pengiriman tidak ada yang melakukan pengukuran ;
Bahwa sebelum menerima 7 (tujuh) ekor sapi bantuan tersebut, saksi tidak pernah diberikan sosialisasi/pengarahan dari Dinas dan saksi sebelumnya juga tidak pernah mengajukan permintaan bantuan atau usulan permintaan sapi kepada Dinas ;
Bahwa selang beberapa hari kemudian, terdakwa datang sambil membawa Berita Acara yang berkaitan dengan penerimaan sapi tersebut yang harus saksi tanda tangani ;
Bahwa selama saksi pelihara, sapi-sapi tersebut ternyata perkembangannya kurang bagus, semakin hari semakin kurus sehingga saksi melaporkan hal tersebut kepada Dinas kemudian terdakwa datang dan memberikan obat serta memberikan suntikan pada sapi-sapi tersebut, pada waktu itu terdakwa mengatakan kalau kandangnya kurang representatif sehingga pertumbuhan sapi kurang baik ;
Bahwa setelah diberi obat dan disuntik ternyata perkembangan sapi-sapi tersebut tetap kurang bagus, sapinya tetap saja kurus dan karena khawatir kalau ada apa-apa kemudian saksi melapor lagi ke Dinas dan menyatakan tidak sanggup untuk memelihara sapi-sapi tersebut serta minta supaya sapi tersebut di tarik saja, pada waktu itu Dinas mengatakan kalau tanggal 5 Mei 2009 sapi-sapi tersebut akan ditarik ;
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2009, seekor sapi terlepas dari kandangnya, tercebur sumur dan mati, saksi kemudian melaporkan ke dinas dan polsek tentang kematian sapi tersebut ;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2009, pihak Dinas mengambil 6 (enam) ekor sapi dan kemudian dibawa ke rumah Pak TASRIPIN di Desa Debong Tengah ;
Bahwa ……………………..
Bahwa atas segala biaya yang telah saksi keluarkan tersebut, sudah saksi sampaikan kepada Dinas untuk minta penggantian tetapi sampai dengan sekarang ini saksi belum mendapatkan penggantian dari pihak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Saksi tidak pernah memberi makan rumput untuk sapi-sapi itu, yang diberikan adalah “gedebog (batang pisang)”, seperti terlihat pada foto ini (terdakwa sambil memperlihatkan foto) ;
Saksi kurang memberi minum untuk sapi-sapi itu sehingga salah satu sapinya yang terlepas itu menuju ke sumur untuk minum dan ternyata tercebur sehingga mati, kalau saksi memberi minum yang cukup pasti sapi tersebut tidak akan memberontak dan lepas dari kandang ;
Menimbang, bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi menyatakan :
Saksi saksi memang pernah memberi makan sapi-sapi tersebut dengan “gedebog (batang pisang)” tetapi tidak selamanya memberi makan “gedebog (batang pisang)” untuk sapi-sapi itu ;
Saksi memberi minum sapi-sapi tersebut dalam jumlah yang cukup, terbukti disitu tersedia ember dan slang (pipa) air ;
Saksi ke-11 : TASRIPIN bin SUWARDI :
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak sekitar tahun 1996, ketika saksi berternak ayam tetapi sekarang saksi berternak kambing ;
Bahwa pekerjaan saksi sebenarnya adalah seorang guru SDN (PNS) ;
Bahwa pada bulan Desember 2008, saksi ditawari oleh terdakwa, apakah mau menerima bantuan ternak berupa sapi untuk dikembangbiakkan karena ada orang yang awalnya mengajukan bantuan sapi tetapi ternyata orang tersebut menyatakan mengundurkan diri dan atas tawaran tersebut, karena tidak ada persyaratan apapun yang harus dipenuhi maka saksi menyatakan bersedia ;
Bahwa sebenarnya saksi tidak mempunyai pengalaman memelihara sapi karena saksi memang belum pernah beternak sapi, selama ini pengalaman saksi hanya
beternak …………………….
beternak ayam dan kambing dan pada waktu menawarkan bantuan tersebut, terdakwa juga tidak menanyakan kepada saksi apakah saksi mempunyai pengalaman beternak sapi atau tidak ;
Bahwa karena saksi akan menerima bantuan bibit ternak sapi maka saksi berupaya untuk membuat kandang sapi sementara yang selesai dalam waktu 20 (dua puluh) hari, setelah kandang sapi selesai kemudian saksi melapor kepada terdakwa selanjutnya saksi diajak terdakwa ke Ketiwon untuk melihat 8 (delapan) ekor sapi PO yang merupakan sapi bantuan pemerintah yang akan diterimakan kepada saksi, yang terdiri dari 1 (satu) ekor sapi jantan dan 7 ekor sapi betina ;
Bahwa beberapa hari kemudian, saksi membawa sapi-sapi tersebut untuk diangkut dari Kelurahan Ketiwon ke Kelurahan Debong Tengah (rumah saksi) ;
Bahwa pada waktu menerima 8 ekor sapi tersebut saksi tidak diberikan tanda terima tetapi setelah beberapa bulan kemudian saksi diminta oleh terdakwa untuk menandatangani surat perjanjian yang isinya saksi telah menerima sapi ;
Bahwa dalam surat perjanjian tersebut mencantumkan kewajiban saksi dalam waktu 5 tahun untuk mengembalikan anak sapi (pedhet) dengan ketentuan untuk 1 ekor betina maka mengembalikan 2 ekor anak sapi (pedhet), sedangkan untuk 1 (satu) ekor jantan maka wajib mengembalikan 1 ekor anak sapi (pedhet) ke Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan pengembaliannya setelah anak sapi (pedhet) tersebut berumur sekitar 5 bulan atau setelah lepas susu dari induknya ;
Bahwa dalam surat perjanjian tidak ada sanksi/kewajiban apabila tidak bisa mengembalikan anak sapi (pedhet) dan selain itu juga tidak ada kewajiban laporan secara rutin kepada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal tentang perkembangan sapi yang dipelihara saksi ;
Bahwa pada sekitar bulan April 2009, terdakwa dan Bu PUDJI dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal datang ke tempat saksi untuk melihat sapi bantuan yang saksi pelihara, pada saat itu Bu PUDJI mengatakan kalau saksi akan diberi lagi bantuan bibit sapi sejumlah 6 (enam) ekor sapi yang terdiri dari 5 (lima) ekor betina dan 1 (satu) ekor jantan, keenam sapi tersebut, menurut terdakwa, berasal dari Kel. Kaligangsa (pada saat itu Bu PUDJI dan terdakwa
mengatakan …………………
mengatakan “tolong sapi-sapi yang berasal dari Kaligangsa ini dipelihara saja oleh Pak Tasripin“) ;
Bahwa 6 (enam) ekor sapi yang berasal dari Kaligangsa yang saksi terima, kondisi badannya kurus dan tidak sehat apabila dibandingkan dengan 9 (delapan) ekor sapi yang saksi terima sebelumnya yang berasal dari Ketiwon ;
Bahwa dari 14 (empat belas) ekor sapi PO yang diterima saksi tersebut karena sebagian tidak sehat maka supaya saksi tidak rugi kemudian yang 9 (sembilan) ekor sapi PO telah saksi tukarkan dengan sapi jantan jenis lain, yaitu 2 (dua) ekor sapi jenis Simetal, 3 (tiga) ekor sapi jenis Bramus, 1 (satu) ekor sapi jenis Limosin dan 1 (satu) ekor sapi jenis PO ;
Bahwa penukaran sapi bantuan tersebut saksi lakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, tetapi saksi sudah melaporkannya kepada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal namun dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal tidak ada tanggapan ;
Bahwa penukaran tersebut saksi lakukan dengan tujuan supaya saksi tidak semakin rugi karena sapi-sapi bantuan tersebut banyak yang majir (tidak bisa melahirkan), penyebabnya selain bibitnya jelek juga karena sapi-sapi tersebut kegemukan ;
Bahwa awalnya pemberian bantuan sapi-sapi tersebut untuk dikembangbiakan atau untuk diserahkan kembali, akan tetapi karena sapi-sapi tersebut telah saksi tukarkan dengan sapi jantan maka bukan untuk dikembangbiakkan lagi melainkan untuk digemukkan saja ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ternyata berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah, sapi yang majir tidak boleh ditukarkan dengan sapi lain, melainkan harus diserahkan kepada Dinas untuk dijual dan peternak akan mendapatkan 35 % dari hasil penjualan sapi tersebut ;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui kalau menukarkan sapi tanpa ijin, maka saksi harus mengembalikan sapi lagi dalam waktu 1 (satu) bulan dan Dinas Kelautan dan Pertanian juga tidak pernah memberitahukan hal tersebut, bahkan saksi juga tidak pernah menerima sosialisasi dari Dinas ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-12 ……………………….
Saksi ke-12 : WIHARTATI binti TARSONO :
Bahwa pada tahun anggaran 2008 Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ada Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendampingan APBD Kota Tegal sebesar Rp. 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah) ;
Bahwa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tegal, saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang pada Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA 2008 secara otomatis menjadi Bendahara Proyek ;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Proyek adalah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) setelah kegiatan pengadaan barang tersebut selesai dilaksanakan oleh penyedia barang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang ;
Bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan dana kegiatan tersebut adalah :
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) ;
SPM (Surat Permintaan Membayar) dari Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Surat Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian ;
Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Pembayaran dari Penyedia Barang ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ;
Surat Setoran Pembayaran PPn dan PPh dari kegiatan tersebut ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan bibit ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008, untuk proses pencairan dana kegiatan tersebut, FEBRIAN
ANDIKA ……………………
ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang datang ke kantor saksi dengan membawa kelengkapan dokumen yang antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ;
Surat Setoran Pembayaran PPn dan PPh yang berkaitan dengan kegiatan tersebut ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ;
Berita Acara Serah Terima Barang antara FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa setelah semua kelengkapan dokumen tersebut diatas diperiksa oleh saksi dan ternyata semuanya sudah lengkap dan sudah ditandatangani oleh masing-masing pihak, kemudian saksi membuatkan kwitansi pembayaran yang sudah ada nilai uangnya tetapi belum ada tanda tangannya dan membuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara dan PRIYANTO KUSNODO selaku PPTK ;
Bahwa setelah dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi juga membuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. PUDJI TRILAMTINI, selaku Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, dimana SPM ini sebagai dasar penerbitan atau dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa setelah Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dibuat, selanjutnya saksi juga membuatkan Surat Pengantar dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang ditujukan kepada Bagian Keuangan Pemerintah Kota Tegal ;
Bahwa semua kelengkapan surat-surat seperti tersebut diatas dibawa oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO ke Bagian Keuangan Pemerintah Kota Tegal dan setelah dilakukan pengecekan oleh Bagian Keuangan Pemerintah Kota Tegal, kemudian FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO akan diberi pengantar untuk datang ke Bank Jateng Cabang Tegal guna melakukan pencairan dana kegiatan ;
Bahwa ………………..
Bahwa untuk kegiatan pengadaan bibit ternak ini dananya berasal dari APBD Kota Tegal dan pencairannya hanya dilakukan 1 (satu) kali dengan nilai Rp 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa apabila ternyata dalam proses pengecekan dokumen-dokumen untuk melakukan pencairan dana tersebut saksi menemukan ada Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan “belum lengkap atau belum 100 %“, atau ada Berita Acara yang tidak ditandatangani oleh penanggungjawab kepanitiaan atau tidak ada rekomendasi PPTK maka saksi tidak akan membuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM) namun kenyataannya dalam kegiatan pengadaan bibit ternak tersebut, Berita Acara Pemeriksaan Barang telah mencantumkan “lengkap 100%”, semua berita acara telah ditandatangani dan telah ada rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) maka saksi wajib menganggap bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan hasilnya lengkap 100% ;
Bahwa berdasarkan tembusan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang saksi terima, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sudah menerima keseluruhan uang pembayaran senilai Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah), hal ini juga bisa dilihat dari Buku Kas terdapat uraian pengeluaran uang sebesar Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) atas dasar SP2D dari Bagian Keuangan Pemerintah Kota Tegal ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak menanggapi karena terdakwa tidak terlibat langsung dan terdakwa tidak memahami bidang tugas saksi tersebut ;
Saksi ke-13 : MUKARI bin RADIN :
Bahwa saksi sudah 14 (empat belas) tahun memelihara dan menjadi pedagang sapi, sehingga saksi hapal betul akan jenis-jenis sapi, umur, berat dan tinggi badan dari sapi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa pada sekitar bulan Nopember 2008 pernah membeli sapi miliknya jenis PO sebanyak 8 (delapan) ekor yang terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dan 7 (tujuh) ekor betina ;
Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah saksi dengan naik Carry dan mencari sapi, ketika melihat-lihat sapi jenis PO milik saksi, yang saat itu baru ada 3 (tiga)
ekor ……………………..
ekor, yang terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dan 2 (dua) ekor betina, kemudian terdakwa pesan kepada saksi agar dicarikan 5 (lima) ekor sapi betina dengan jenis yang sama dan berat maupun tinggi badan sapi sama dengan yang 3 (tiga) ekor tersebut serta umur maksimal 2,5 (dua setengah) tahun ;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak menyampaikan spesifikasi sapi yang dicarinya secara khusus sapi karena saat itu saksi menduga terdakwa membeli sapi untuk kepentingan pribadi, bukan untuk instansi ;
Bahwa setelah itu terdakwa menandai sapi-sapi yang sudah dipilihnya dengan cara melubangi telinga dari ketiga ekor sapi tersebut dan selang sekitar 1 (satu) minggu kemudian saksi ditelepon oleh terdakwa, menanyakan apakah sapi jenis PO yang 5 (lima) ekor pesanannya sudah ada, yang kemudian saksi jawab sudah ada ;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa kembali datang lagi ke rumah saksi, setelah melihat-lihat kemudian terdakwa memilih 5 (lima) ekor sapi lagi sehingga jumlah seluruhnya 8 (delapan) ekor sapi kemudian dilakukan pembayaran dengan harga seluruhnya Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), yang rinciannya :
1 ekor sapi jantan Rp. 7.000.000,-
1 ekor sapi betina Rp. 6.500.000,-
1 ekor sapi betina Rp. 6.200.000,-
1 ekor sapi betina Rp. 6.100.000,-
1 ekor sapi betina Rp. 6.000.000,-
1 ekor sapi betina Rp. 5.900.000,-
1 ekor sapi betina Rp. 5.800.000,-
1 ekor sapi betina Rp. 5.500.000,-
Bahwa harga untuk masing-masing sapi tersebut bervariasi karena memang beratnya juga bervariasi antara 250 kg sampai dengan 270 kg ;
Bahwa berat badan sapi tersebut hanya perkiraan saksi dengan cara memegang pantat sapi atau bagian paha sapi, tidak diukur dengan alat ukur secara riil karena berdasarkan pengalaman saksi yang sudah 14 (empat belas) tahun
berdagang ……………………
berdagang sapi, saksi dapat memperkirakan berat badan sapi dan perkiraan saksi tersebut apabila tes selalu tepat kalaupun meleset maka meleset hanya kurang lebih 5 (lima) kg ;
Bahwa kedelapan sapi yang dipilih terdakwa tersebut rata-rata berumur 2,5 tahun karena giginya sudah poel (tanggal) sepasang, dan menurut pengalaman sapi yang berumur 2,5 tahun baik jantan maupun betina sudah siap kawin ;
Bahwa 5 (lima) hari setelah pembayaran, sapi-sapi tersebut dikirimkan ke Tegal dan diletakkan di daerah Ketiwon, biaya pengiriman tersebut telah dilunasi terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada sopir truk yang mengangkut sapi tersebut ;
Bahwa saat jual-beli sapi tersebut, saksi disodori kwitansi kosong oleh terdakwa untuk ditandatangani dan setelah saksi tandatangani kwitansi tersebut dibawa lagi oleh terdakwa;
Bahwa kedatangan terdakwa untuk membeli sapi tersebut memang menjelang Lebaran Haji (Idul Adha) tahun 2008, sehingga harga sapi pada saat itu lebih mahal apabila dibandingkan dengan hari biasa, kalau harga sapi jenis PO jantan dengan berat 400 kg keatas pada saat itu harganya bisa mencapai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sedangkan untuk sapi betina dengan berat 300 kg keatas harganya bisa mencapai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selain melayani pembeli untuk perorangan, saksi juga sering melayani pembelian yang dilakukan oleh instansi pemerintah, biasanya kalau instansi pemerintah mencari sapi, beratnya sekitar 250 kg dan selalu menunjukkan spesifikasi yang dikehendaki, apabila sapi milik saksi tidak sesuai dengan spesifikasi maka sapi tersebut akan ditolak ;
Bahwa saksi tidak pernah melayani pembelian sapi oleh instansi pemerintah dengan berat yang lebih dari 300 kg karena harganya mahal ;
Bahwa tentang penyusutan berat badan sapi apabila tidak dirawat / dipelihara dengan baik, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, berat badannya bisa berkurang sampai 100 (seratus) kg ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Terdakwa …………………
Terdakwa datang ke rumah saksi MUKARI tidak mengendarai / naik mobil Carry ;
Menimbang, bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi menyatakan :
Saksi tidak mengetahui merek mobil yang dikendarai terdakwa ketika datang ke rumah saksi, yang saksi ketahui terdakwa memang datang dengan naik mobil ;
Saksi ke-14 : MOH. SOLEH bin PATKURI :
Bahwa saksi adalah pedagang sapi di Pasar Bumiayu sudah sejak sekitar 10 (sepuluh) tahun ;
Bahwa pada sekitar akhir bulan Desember 2008 (2 minggu setelah Idul Adha tahun 2008), FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO datang ke rumah saksi untuk membeli sapi sambil memberikan kriteria tentang sapi yang dikehendaki ;
Bahwa selanjutnya saksi mengajak FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO untuk melihat-lihat sapi jenis PO milik saksi yang ada sebagai contoh dan setelah melihat contoh sapi tersebut FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO menyetujuinya dan kemudian FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO memesan sebanyak 7 (tujuh) ekor dengan harga keseluruhan yang disepakati sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) termasuk ongkos transport sampai ke tempat tujuan, pada saat itu FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO memberikan uang muka sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa ongkos transport mengantar sapi hingga tujuan dalam kota sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa 7 (tujuh) ekor sapi jenis PO tersebut, yang betina berumur 2 tahun sedangkan yang jantan berumur 2,5 tahun dengan berat badan per ekor kira-kira sekitar 250 kg ;
Bahwa saksi bisa memperkirakan umur sapi dengan melihat jumlah gigi seri yang tanggal/lepas, apabila gigi serinya sudah lepas/tanggal/poel 1 (satu) maka umur sapi tersebut sekitar 2 (dua) tahun dan sapi-sapi yang dibeli oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO tersebut seluruhnya telah lepas/tanggal/poel gigi serinya sebanyak 1 (satu) buah ;
Bahwa ……………………….
Bahwa pada saat membeli sapi tersebut, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO tidak minta sapi dengan berat 300 kg sampai 400 kg karena harganya masih mahal karena permintaan sedang banyak yaitu Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per ekor sedangkan harga sapi jantan yang berumur 2,5 tahun hanya sekitar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sapi betina umur 2,5 tahun sekitar Rp. 7.000,000,- (tujuh juta rupiah), sedangkan sapi betina umur 2 tahun harganya antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa 7 (tujuh) ekor sapi jenis PO yang dibeli oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO adalah sapi untuk pembibitan, kalau untuk bakalan biasanya berat badannya minimal 300 kg, kalau berat badannya kurang dari 300 kg, sebetulnya belum siap untuk bakalan tetapi setelah dipelihara 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan lagi hingga beratnya mencapai 300 kg, sapi-sapi tersebut siap menjadi bakalan bibit karena sudah siap kawin ;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi menghubungi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO melalui telepon untuk memberitahukan bahwa 7 (tujuh) ekor sapi jenis PO yang dipesan sudah siap tetapi pada saat itu FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO menjawab kalau kandang dan peternak yang akan menerima sapi tersebut belum siap ;
Bahwa setelah sekitar 1,5 bulan saksi mendesak dan menagih terus, akhirnya saksi menerima sebagian pembayaran kekurangan pembelian sapi melalui transfer dari terdakwa sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa kemudian saksi mengirimkan 7 (tujuh) ekor sapi tersebut ke Kaligangsa dan karena pada waktu itu saksi tidak melihat ada kandang sapi maka sapi-sapi tersebut diturunkan di halaman rumah orang ;
Bahwa bertempat di Pom Bensin, setelah mengantar sapi-sapi tersebut, saksi menerima pembayaran kekurangan pembelian sapi sebanyak Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari FERRY (Staf FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO), dan menerima penggantian uang pakan sapi selama 1,5 bulan dipelihara saksi sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat itu saksi juga menandatangani kuitansi senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa …………………
Bahwa apabila sapi tidak dipelihara dengan baik, maka dalam waktu 1 bulan berat badannya bisa susut hingga 100 kg ;
Bahwa umur sapi bisa mempengaruhi kualitas untuk pembibitan sapi, sehingga untuk sapi jenis PO jantan biasanya berumur 3 tahun, sedangkan untuk betina berumur 2,5 tahun, apabila umurnya kurang dari itu kemudian dikawinkan maka hasil anaknya tidak bagus ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak akan menanggapi karena terdakwa tidak pernah melakukan hubungan dengan saksi ;
Saksi ke-15 : FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO :
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Derestu Putra Mandiri yang menjadi penyedia barang/jasa pada Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui ada Kegiatan Pengadaan Bibit Sapi dan Domba pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dari koran Wawasan terbitan bulan September 2008, kemudian saksi ikut mendaftarkan CV. Derestu Putra Mandiri ke Dinas Kelautan dan Pertanian sebagai peserta lelang dengan melampirkan syarat-syarat antara lain: SIUP, NPWP, KTP, Kwalifikasi ;
Bahwa yang mendaftar kurang lebih ada 20 (dua puluh) rekanan tetapi yang ikut mengajukan penawaran 10 (sepuluh) rekanan. Dari sepuluh rekanan hanya 3 (tiga) rekanan yang ikut lelang karena yang lain tidak memenuhi persyaratan ;
Bahwa selanjutnya para peserta yang telah mendaftar mendapatkan undangan untuk mengikuti annuwijzig, annuwijzig dilaksanakan 2 (dua) kali, annuwijzig yang pertama diberitahukan mengenai tata cara lelang yang disampaikan oleh Pak SIRAD dan mengenai spesifikasi barang tetapi saksi lupa siapa yang menyampaikan kemudian pada annuwijzig yang kedua diberitahukan tentang adanya ralat terhadap jumlah bibit ternak yang harus disediakan, yaitu :
Bibit sapi jantan, semula 13 (tiga belas) ekor diralat menjadi 2 (dua) ekor ;
Bibit sapi betina, semula 2 (dua) ekor diralat menjadi 13 (tiga belas) ekor ;
Bibit domba jantan, semula 90 (sembilan puluh) ekor diralat menjadi 10 (sepuluh) ekor ;
Bibit ...................
Bibit domba betina, semula 10 (sepuluh) ekor diralat menjadi 90 (sembilan puluh) ekor ;
Sedangkan tentang hal-hal yang lainnya tidak ada perubahan ;
Bahwa terdakwa hadir pada saat annuwijzig yang kedua untuk menjelaskan secara tehnis, bahkan pada waktu itu saksi pernah mengajukan keberatan berkaitan dengan spesifikasi berat badan sapi karena dikhawatirkan tidak ada sapi yang berat badannya memenuhi spesifikasi tersebut atau kalaupun ada harganya pasti mahal dan terdakwa menjawab, “ada,.. itu di daerah timur” ;
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2008 saksi memasukkan penawaran dengan nilai penawaran Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) dengan rincian :
Untuk pembelian 90 (sembilan puluh) ekor domba betina @ Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk pembelian 10 (sepuluh) ekor domba jantan @ Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk pembelian 13 (tiga belas) ekor sapi betina @ Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk pembelian 2 (dua) ekor sapi jantan @ Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pajak PPN 10 % yaitu sebesar Rp. 19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa seminggu setelah penawaran dimasukkan, kemudian diumumkan bahwa CV. Derestu Putra Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam Kegiatan Pengadaan Sapi dan Domba Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Tahun 2008 ;
Bahwa setelah CV. Derestu Putra dinyatakan sebagai pemenang lelang, saksi membuat Bank Garansi di Bank Jateng Cabang Tegal untuk jaminan pelaksanaan
pekerjaan ……………………….
pekerjaan dengan nilai Rp. 10.505.000,- (sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah), uang jaminan pelaksanaan pekerjaan (Bank Garansi) sebesar Rp. 10.505.000,- (sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah) tersebut diambilkan atau dipotongkan dari dana pekerjaan ini ;
Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2008 dilaksanakan penandatanganan kontrak antara CV. Derestu Putra Mandiri yang diwakili oleh saksi selaku direktur dengan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang diwakili oleh Ir. PUDJI TRILAMTINI, selaku Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Bahwa setelah Bank Garansi dan Kontrak selesai dibuat, selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang memuat ketentuan bahwa mulai tanggal 6 Nopember 2008 CV. Derestu Putra Mandiri mulai melaksanakan pekerjaan selama 30 hari kalender dan selesai pada tanggal 5 Desember 2008 ;
Bahwa agar saksi mendapatkan tambahan modal untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Bank Garansi, Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut saksi ke Bank Jateng Cabang Tegal dan digunakan sebagai persyaratan mengajuan kredit dan setelah pengajuan kredit tersebuit disetujui pada tanggal 19 Nopember 2008, saksi mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa setelah uang pinjaman tersebut cair/keluar, uang tersebut langsung dipotong sebesar Rp 10.505.000,- (sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah) untuk membayar Bank Garansi kemudian untuk membayar PPn sebesar 10 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah) dan untuk membayar PPh sebesar 2,5 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.865.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) PPn dan PPh tersebut lalu diserahkan ke Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Bahwa sisa uang tersebut selanjutnya saksi pergunakan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan bibit ternak ;
Bahwa pertama-tama saksi membeli 50 (lima puluh) ekor domba di Pasar Debong, 5 (lima) ekor domba jantan dan 45 (empat puluh lima) ekor domba betina, dengan berat rata-rata berkisar antara 15 (lima belas) kg sampai dengan
20 (dua puluh) ……………………
20 (dua puluh) kg, dengan harga keseluruhan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya saksi kirim ke Kaligangsa dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 3.000.000,- (tuga juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi membeli 50 (lima puluh) ekor domba di Pasar Balamoa, 5 (lima) ekor domba jantan dan 45 (empat puluh lima) ekor domba betina, dengan berat rata-rata berkisar antara 15 (lima belas) kg sampai dengan 20 (dua puluh) kg, dengan harga keseluruhan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya juga saksi kirim ke Kaligangsa dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 3.000.000,- (tuga juta rupiah) ;
Bahwa selama domba-domba tersebut belum diserahkan kepada dinas, saksi harus membayar tenaga keamanan untuk menjaga domba-domba tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian saksi menemui terdakwa untuk menanyakan lokasi tempat penjualan sapi yang sesuai dengan spesifikasi, dan terdakwa mengatakan di Purwodadi sehingga saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Pendi pergi ke Purwodadi tetapi setelah berkeliling dan bertanya-tanya pada beberapa penjual sapi yang ada di Purwodadi ternyata tidak ada sapi yang beratnya sesuai dengan spesifikasi sehingga akhirnya saksi kembali ke Tegal ;
Bahwa karena saksi kesulitan untuk mendapatkan sapi yang sesuai dengan spesifikasi kemudian saksi kembali menemui terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa supaya dicarikan sapi yang memenuhi spesifikasi dan setelah terdakwa menyatakan bersedia kemudian saksi mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa pada Bank Jateng Cabang Tegal, untuk digunakan sebagai uang muka pembayaran harga 15 (lima belas) ekor sapi atau dibelikan sedapatnya dulu ;
Bahwa setelah itu kemudian terdakwa pergi ke Purwodadi dan membeli sapi sebanyak 8 (delapan) ekor dan ditempatkan sementara di kandang di Ketiwon, untuk biaya pembuatan kandang di Ketiwon tersebut diperlukan dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk biaya pakannya selama 37 (tiga puluh tujuh) hari di Ketiwon diperlukan dana sebesar Rp. 2.960.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan asumsi biaya pakan per hari adalah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa …………………….
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2008, Panitia Pemeriksa Kegiatan melaksanakan pemeriksaan, pertama-tama dilakukan di Kaligangsa untuk melakukan pemeriksaan terhadap 100 (seratus) ekor domba, pada waktu itu Panitia Pemeriksa tidak melakukan penghitungan jumlah domba dan tidak melakukan pengukuran berat badan domba, Panitia Pemeriksa juga tidak turun ke kandang domba karena kondisinya becek, Panitia Pemeriksa hanya melihat-lihat domba dan bertanya-tanya kepada warga masyarakat di sekitar kandang domba tersebut ;
Bahwa setelah dari Kaligangsa, Panitia Pemeriksa melakukan pemeriksaan di Ketiwon untuk memeriksa 8 (delapan) ekor sapi, pada waktu itu saksi melihat terdakwa mengukur lingkar dada dan tinggi salah seekor sapi jantan dengan menggunakan meteran ;
Bahwa pada saat Panitia Pemeriksa menanyakan keberadaan sapi yang 7 (tujuh) ekor lagi, saksi berbohong dan mengatakan kalau ketujuh ekor sapi lainnya ada di Kalibakung dengan kondisi yang sama dengan sapi-sapi yang ada di Ketiwon, baik umur, berat badan maupun tinggi badannya sehingga akhirnya Panitia Pemeriksa sepakat untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh ekor sapi yang di Kalibakung ;
Bahwa selanjutnya Panitia Pemeriksa melakukan pengisian Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan di Rumah Makan Priangan, dalam pengisian tersebut dituliskan oleh salah satu panitia bahwa bibit ternak yang disediakan jumlahnya sudah lengkap dan sudah sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa kemudian saksi memberikan amplop sebagai ucapan terima kasih kepada keempat anggota Panitia Pemeriksa Kegiatan, yang berisi uang masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa tidak saksi beri karena saksi berpendapat bahwa terdakwa sudah mendapat fee dari kelebihan pembelian 8 (delapan) ekor sapi di Purwodadi ;
Bahwa kemudian saksi menemui Pak PRIYANTO KUSNODHO (PPTK) untuk meminta tanda tangan beliau pada Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh keseluruhan panitia, pada waktu itu saksi memberikan amplop sebagai ucapan terima kasih yang berisi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa ……………………
Bahwa setelah melunasi PPn dan PPh kemudian saksi ke Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan menyerahkan surat-surat yang terdiri dari :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ;
Surat Setoran Pembayaran PPn dan PPh yang berkaitan dengan kegiatan tersebut ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ;
Berita Acara Serah Terima Barang antara FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa selanjutnya dengan membawa Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Pengantar dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ditujukan kepada Bagian Keuangan Pemerintah Kota Tegal, saksi menemui Bagian Keuangan Pemerintah Kota Tegal dan setelah dilakukan pengecekan oleh Bagian Keuangan Pemerintah Kota Tegal, kemudian saksi diberi pengantar untuk datang ke Bank Jateng Cabang Tegal guna melakukan pencairan dana kegiatan ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008, saksi menerima pencairan dana kegiatan dari Bank Jateng Cabang Tegal ;
Bahwa pada akhir bulan Desember 2008, saksi menemui Pak Sholeh untuk membeli sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor, dan setelah melihat contoh sapi yang ada kemudian saksi memesan 7 (tujuh) ekor sapi dengan rincian 1 (satu) ekor sapi jantan dan 6 (enam) ekor sapi betina dengan harga borongan yang disepakati sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) termasuk ongkos transport sampai ke tempat tujuan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pada saat itu saksi memberikan DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian Pak Sholeh menghubungi saksi melalui telepon untuk memberitahukan bahwa pesanan 7 (tujuh) ekor sapi jenis PO sudah siap tetapi karena kandang sapi di Kaligangsa belum siap maka saksi meminta agar sapi-sapi tersebut dititipkan dulu di tempat Pak Sholeh dan biaya pakan selama dititipkan akan saksi tanggung ;
Bahwa …………………….
Bahwa sekitar 1,5 bulan pada bulan Maret 2009, Pak Sholeh telepon lagi, mendesak agar sapinya segera diantar atau saksi membayar dulu harga sapi tersebut dan akhirnya saksi transfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Pak Sholeh ;
Bahwa beberapa hari kemudian Pak Sholeh mengirimkan 7 (tujuh) ekor sapi tersebut ke Kaligangsa dan terhadap kekurangan pembayaran harga pembelian sapi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) serta biaya pakan selama 1,5 bulan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah saksi lunasi melalui pegawai saksi ;
Bahwa setelah melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak ini, saksi tidak bertambah kekayaannya bahkan CV terdakwa telah bubar ;
Bahwa dana kegiatan pengadaan ternak tersebut telah saksi gunakan untuk keperluan pengadaan ternak dengan rincian sebagai berikut :
Membayar Bank Garansi sebesar Rp. 10.505.000,- (sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah) ;
Membayar bunga pinjaman kredit Bank Jateng sebesar Rp. 1.529.000,- (satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;
Membayar PPn sebesar Rp. 19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah) ;
Membayar PPh sebesar Rp. 2.865.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Pembelian 100 (seratus) ekor domba sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Keseluruhan biaya transport pengiriman domba ke Kaligangsa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Biaya tenaga keamanan di Kaligangsa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Pembelian 8 (delapan) ekor sapi melalui terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya transportasi pengiriman sapi dari Purwodadi ke Tegal sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya …………………
Biaya pembuatan/sewa kandang sementara di Ketiwon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya pakan sapi selama 37 hari di Ketiwon sebesar Rp. 2.960.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Pembelian 7 (tujuh) ekor sapi di Kalibakung sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Biaya pakan sapi selama 1,5 bulan selama dititipkan di Kalibakung sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Diberikan kepada saksi PRIYANTO KUSNODHO (PPTK) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Diberikan kepada saksi AZIZAH binti BAHALWAN (Tim Pemeriksa) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Diberikan kepada saksi MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI (Tim Pemeriksa) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Diberikan kepada saksi EDY PURNOMO bin MUSTARI (Tim Pemeriksa) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Diberikan kepada saksi AGUS SUDARMANTO (Tim Pemeriksa) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Keuntungan saksi diperkirakan 10% sebesar Rp. 19.100.000,-
Biaya operasional saksi sebesar kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Pada saat akan ada droping domba terdakwa sudah meminta agar domba-dombanya diukur pakai timbangan, akan tetapi saksi tidak mau dan meminta agar secara acak saja ;
Untuk pembelian sapi di Purwodadi, saksi meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan sapi secara pribadi, bukan secara kedinasan, kata-kata saksi pada waktu itu : “ Pak CHRIS tolong belikan sapi 8 (delapan) ekor seharga Rp 50.000.000,- atau sedapatnya “ ;
Saksi ……………………
Saksi pernah meminta tolong lagi kepada terdakwa untuk membelikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor dengan harga @ Rp 5.000.000,-, tetapi terdakwa menyatakan tidak mau karena tidak ada sapi dengan spesifikasi tersebut yang harganya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga permintaan tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi ;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Keterangan Ahli yang diajukan Penuntut Umum :
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum juga mengajukan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
SRI HARYANTO, SPt. bin KUSNODO :
Bahwa ahli bekerja sebagai Kasi Perbibitan pada bidang Produksi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jawa Tengah yang bertugas untuk mengurusi bibit dari semua komoditi ternak, termasuk jenis ternak dan spesifikasinya yang lazim untuk bibit serta mengatur keluar masuknya ternak antar propinsi dan Negara, supaya ada keseimbangan dan kewaspadaan terhadap penyakit ternak ;
Bahwa jenis sapi yang lazim dikembangkan di daerah Jawa Tengah adalah jenis PO (Peranakan Ongole) dan Brahman ;
Bahwa perbedaan sapi jenis Brahman dan sapi dengan jenis PO adalah sapi Brahman, punuk tidak besar, tanduk tidak melengkung, gelambir tidak panjang, kepala besar dan badannya lebih kecil dari sapi PO, sedangkan sapi PO kelebihannya mau dikawinkan dengan sapi jenis apa saja, pakannya lebih beragam dan jumlahnya lebih sedikit dan lebih tahan penyakit apabila dibandingkan dengan sapi jenis Brahman ;
Bahwa jenis domba antara lain domba lokal, domba ekor gemuk dan dagos ;
Bahwa perbedaan antara domba dan kambing antar lain kalau domba bulunya tebal, pakannya lebih gampang dan lebih tahan penyakit sedangkan kambing berbulu tipis dan lurus ;
Bahwa spesifikasi sapi jenis PO berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah :
Persyaratan ……………………
Persyaratan Umum :
Berasal dari pembibitan yang sesuai dengan pedoman pembibitan sapi yang baik ;
Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh pejabat berwenang ;
Bebas dari cacat fisik ;
Sapi bibit betina bebas cacat alat reproduksi, tidak memiliki ambinh abnormal dan tidak menunjukkan gejala kemajiran ;
Sapi bibit jantan bebas dari cacat alat kelamin dan memiliki kualitas dan kuantitas semen yang baik serta tidak mempunyai silsilah keturunan yang cacat secara genetik ;
Persyaratan khusus :
Persyaratan kualitatif :
Warna bulu putih, abu – abu, kipas cambuk (bulu cambuk ekor) dan bulu sekitar mata berwarna hitam.
Badan besar, gelambir longgar bergantung, punuk besar dan leher pendek.
Tanduk pendek.
Persyaratan kuantitaif :
Sapi betina : umur 18 bulan – 24 bulan (giginya poel 1), tinggi humba (tinggi sapi diukur dari tanah sampai ke dasar punuk) 112 Cm – 118 Cm .
Sapi jantan : umur 24 bulan – 36 bulan, tinggi humba (tinggi sapi diukur dari tanah sampai ke dasar punuk) 118 Cm – 125 Cm ;
Untuk mengetahui umur sapi dilakukan melalui dua cara yaitu berdasarkan catatan kelahiran atau berdasarkan pergantian gigi seri permanen, apabila :
Gigi seri permanen lepas/tanggal/poel 1 pasang maka umur sapi berkisar antara 1½ tahun sampai 2 tahun ;
Gigi seri permanen lepas/tanggal/poel 2 pasang maka umur sapi berkisar antara 2 tahun sampai 3 tahun ;
Gigi ………………………..
Gigi seri permanen lepas/tanggal/poel 3 pasang maka umur sapi berkisar antara 3 tahun sampai 3½ tahun ;
Bahwa untuk bibit domba lokal persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
Persyaratan Umum :
Berasal dari pembibitan yang sesuai dengan pedoman pembibitan domba yang baik ;
Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh pejabat berwenang ;
Bebas dari cacat fisik ;
Domba bibit betina bebas cacat alat reproduksi, tidak memiliki ambinh abnormal dan tidak menunjukkan gejala kemajiran ;
Domba bibit jantan bebas dari cacat alat kelamin dan memiliki kualitas dan kuantitas semen yang baik serta tidak mempunyai silsilah keturunan yang cacat secara genetik ;
Persyaratan khusus :
Persyaratan kualitatif :
Warna bulu bermacam – macam ;
Betina tidak bertanduk ;
Jantan bertanduk pendek dan lurus.
Persyaratan kuantitaif :
Domba betina : umur 8 bulan – 12 bulan (maximal ganti gigi 1 pasang), tinggi 40 Cm – 50 Cm, berat badan 10 kg – 20 Kg ;
Domba jantan : umur 12 bulan – 18 bulan (minimal ganti gigi 1 pasang, maximal ganti gigi 2 pasang), tinggi 45 Cm – 55 Cm, berat badan 15 kg – 25 Kg ;
Bahwa untuk menentukan spesifikasi sapi berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) memang tidak dipersyaratkan mengenai berat badan tetapi untuk memperoleh bibit sapi yang baik harus seimbang antara berat, umur dan tinggi sapi tersebut ;
Bahwa ……………………….
Bahwa tujuan diadakannya spesifikasi adalah agar supaya dapat diperoleh bibit ternak yang baik dan dapat berkembang biak (beranak) dengan cepat. Sapi dengan kreteria yang sesuai dengan spesifikasi, setelah kawin dalam jangka waktu kurang lebih 9 (sembilan) bulan sudah bisa beranak ;
Untuk bisa mengetahui saat yang tepat bagi sapi betina dan sapi jantan itu kawin adalah sebagai berikut :
Bagi sapi betina akan menunjukkan gejala sebagai berikut : abang (merah) atau kemerahan warna alat kelaminnya, abuh (bengkak) susunya, anget (hangat) suhu badannya ;
Bagi sapi jantan setiap saat bisa kawin ;
Bahwa untuk mengetahui alat reproduksi sapi betina dalam kondisi baik caranya dengan “dirogoh“ (memasukkan tangan) melalui alat kelaminnya ;
Bahwa untuk mengetahui sapi jantan siap kawin adalah apabila sapi jantan sudah bisa “menaiki“ sapi yang lain sambil mengeluarkan atau memperlihatkan alat kelaminnya, atau setidak-tidaknya sudah mulai “ngambus-ambus“ (layaknya “mencium“ ) sapi betina ;
Bahwa untuk mengetahui berat sapi secara akurat maka harus dilakukan penimbangan dengan menggunakan alat timbang digital sedangkan untuk mengetahui berat sapi secara umum dapat dilakukan dengan menggunakan White Band/Rondo (alat pengukur berbentuk roll mempunyai skala pada kedua sisinya, yang satu menunjukkan satuan panjang dan sisi lainnya menunjukkan satuan berat) yang dilingkarkan pada dada sapi, dilihat berapa angka yang ditunjukkan pada skala panjangnya, maka pada sisi baliknya akan dapat diketahui perkiraan beratnya, tingkat akurasi pengukuran dengan menggunakan rondo biasanya dikurangi 10 ;
Bahwa untuk mengetahui berat badan domba harus dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan badan (domba digendong) atau menggunakan timbangan Dacin (domba diletakkan pada kain yang digantungkan pada timbangan (layaknya menimbang anak di Posyandu) ;
Bahwa yang dimaksud dengan istilah “majir“ untuk sapi adalah sapi yang seharusnya sudah beranak tetapi ketika dikawinkan sapi tersebut tidak mau beranak / produksi, hal tersebut bisa terjadi karena : gangguan alat reproduksi
atau ……………………….
atau alat reproduksi yang tidak normal, bibit kurang baik, pemberian pakan yang tidak sesuai, sudah cukup umur tetapi tidak segera dikawinkan sehingga timbul lemak-lemak, sempitnya kandungan atau faktor kurangnya kandungan vitamin pada pakan. Terhadap sapi yang majir, maka sapi tersebut sudah tidak tepat lagi untuk pembibitan/peranakan melainkan untuk penggemukan ;
Bahwa istilah “majir“ juga ada pada ternak domba, arti dan sebabnya juga sama dengan ternak sapi ;
Bahwa semenjak adanya otonomi daerah kewenangan untuk menentukan harga sapi maupun spesifikasi ternak yang akan diadakan semuanya tergantung pada kabupaten/kotamadya itu sendiri ;
Bahwa untuk survei harga ternak sapi biasanya dilakukan di daerah kantong-kantong ternak, sapi seperti Purwodadi, Boyolali, Wonogiri, Grobogan ;
Bahwa spesifikasi yang ada dalam dokumen kontrak antara Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dengan terdakwa selaku penyedia barang No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 tidak jauh berbeda dengan standar ideal dari Propinsi Jateng ;
Bahwa setelah barang/ternak diadakan oleh penyedia barang, biasanya ada tempat untuk dilakukan karantina selama 14 (empat belas) hari, hal ini dimaksudkan apabila sapi tersebut dikirim dari suatu daerah yang sangat jauh, maka sapi dapat stress dan akibat stres berat badan dapat berkurang sehingga selama berada di karantina, berat badannya akan dikembalikan atau dinaikkan sehingga berat badannya bisa sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan ;
Bahwa untuk berat badan bisa dikejar dengan memberi makan yang cukup, akan tetapi untuk tinggi badan dan panjang badan tidak bisa dikejar ;
Bahwa apabila sapi yang diadakan tersebut berasal dari Purwodadi dan dibawa ke Tegal yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar 2 hari, sapi tersebut memang bisa ada penyusutan berat badan sekitar 10 % akan tetapi penyusutan berat badan tersebut dapat dikembalikan lagi pada saat karantina dengan memberikan makan konsentrat yang cukup, protein, vitamin ;
Bahwa dalam masa karantina ini selain untuk dapat mengembalikan berat badan juga diperlukan untuk proses adaptasi / penyesuaian, hal ini juga dimaksudkan
agar …………………………
agar supaya barang/sapi yang diadakan dapat sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan tentang atau dengan alasan :
Dari pelajaran yang saya terima untuk mengetahui apakah sapi jantan tersebut alat reproduksinya bagus atau tidak dengan memegang zakarnya ;
Menimbang, bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi menyatakan :
Benar, dapat juga diketahui melalui zakarnya, kalau bentuk zakarnya bagus, seimbang besarnya antara yang kiri dan yang kanan maka kualitas alat reproduksinya bagus ;
Keterangan Ahli yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya :
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
H. RIDWAN, SH. MHum. :
Bahwa saksi akan memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saksi yaitu dalam bidang Hukum Administrasi Negara ;
Bahwa dengan dispilin ilmu yang saksi miliki, maka sesuai dengan SK Pimpinan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, saksi ditunjuk sebagai Dosen yang mengajar mata kuliah Hukum Administradi Negara ;
Untuk menjelaskan tentang konsekwensi hukum terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Negara dalam pengertian Hukum Administrasi Negara, terlebih dahulu perlu kita ketahui siapakah Pejabat Negara pembuat Surat Keputusan tersebut serta harus diketahui pula siapa penerima Surat Keputusan tersebut, hal ini supaya tidak ada kerancuan dalam penjelasan selanjutnya ;
Bahwa dalam pembuat Surat Keputusan adalah pimpinan dan penerima Surat Keputusan adalah bawahannya maka apabila hal ini dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara, maka disebut adanya “hubungan mandat“, dimana pembuat Surat Keputusan adalah sebagai pemberi mandat yang disebut sebagai “mandans“, sedangkan penerima Surat Keputusan adalah sebagai “penerima mandat“ yang disebut “mandataris“ ;
Bahwa ……………………
Bahwa hubungan mandat dapat disampaikan secara tertulis tetapi juga dapat disampaikan secara lisan ;
Bahwa pertanggungjawaban dalam hubungan mandat, karena kewenangan yang didalamnya mengandung unsur “tugas” maka hak, kewajiban dan pertanggungjawabannya ada pada pemberi mandat, unsur “tugas“ diberikan kepada penerima mandat, jadi penerima mandat hanya melaksanakan tugas sedangkan pertanggungjawaban masih ada pada pemberi mandat ;
Bahwa pemberi mandat atau mandans wajib memantau mandataris dalam melaksanakan tugasnya ;
Bahwa apabila dalam pelaksanaan tugas, penerima mandat atau mandataris melakukan atau terjadi “maladministrasi“ maka tanggungjawab dibebankan kepada pribadi orang yang melakukan maladministrasi tersebut ;
Bahwa tanggung jawab pemberi tugas akan terlepas apabila penerima tugas melakukan maladministrasi ;
Bahwa sesuai dengan Panduan Investigasi untuk Ombudsman Republik Indonesia, disebutkan ada 20 (dua puluh) macam maladministrasi, yaitu :
Penundaan atas pelayanan (pelayanan yang berlarut-larut) ;
Tidak menangani ;
Melalaikan kewajiban ;
Persengkongkolan ;
Kolusi dan nepotisme ;
Bertindak tidak adil ;
Nyata-nyata berpihak ;
Pemalsuan ;
Pelanggaran undang-undang ;
Perbuatan melawan hukum ;
Di luar kompetensi ;
Tidak kompeten ;
13.Intervensi …………………….
Intervensi ;
Penyimpangan prosedur ;
Bertindak sewenang – wenang ;
Penyalahgunaan wewenang ;
Bertindak tidak layak / tidak patut ; ;
Permintaan imbalan uang / korupsi ;
Penguasaan tanpa hak ;
Penggelapan barang bukti ;
Bahwa Surat Keputusan (beschikking) diberikan langsung kepada yang bersangkutan dan penyampaiannya bisa secara langsung maupun menggunakan jasa pos. Karena surat keputusan merupakan awal untuk melakukan suatu tugas maka apabila surat keputusan tersebut tidak sampai kepada yang bersangkutan, hal tersebut melanggar norma/prosedur sehingga dapat dibatalkan, pembatalan bisa dilakukan dengan cara dicabut secara langsung oleh pembuat surat keputusan atau melalui proses peradilan dengan gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa dalam hal penerima tugas berasal dari institusi yang lain dan bukan merupakan bawahan pemberi tugas maka dalam hal ini terjadi hubungan “delegasi” dan dalam hubungan “delegasi”, penerima tugas sekaligus penerima kewenangan dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang didelegasikan ;
Bahwa hubungan “delegasi” harus dilakukan secara tertulis tidak boleh secara lisan, penerima delegasi disebut sebagai “delegataris” ;
Bahwa dalam hubungan “mandat”, pemberi mandat berwenang penuh untuk untuk mengawasi, memberi instruksi, memberikan sanksi, bahkan dapat mengganti mandataris jika dalam pelaksanaan tugasnya melakukan pengabaian atau penyimpangan ;
Bahwa apabila penerima mandat melaksanakan tugas yang menyimpang, misalnya mengisi dan menandatangani Berita Acara Pemriksaan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka penerima mandat telah melakukan maladministrasi ;
Bahwa …………………….
Bahwa apabila pemberi mandat juga mengetahui tentang maladministrasi yang dilakukan oleh penerima mandat yang dilakukan penerima mandat tetapi tidak mengambil sikap dan seolah-olah tidak tahu maka pemberi mandat dan penerima mandat dapat dikenakan sanksi ;
Bahwa apabila dalam pengadaan barang yang telah ditentukan spesifikasinya ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi maka hal tersebut belum tentu dapat dikenakan sanksi pidana karena harus dicermati apakah ketentuan yang dilanggar tersebut memuat sanksi pidana atau tidak, apabila ketentuan yang dilanggar tersebut tidak memuat sanksi pidana maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana tetapi apabila ketentuan yang dilanggar tersebut memuat sanksi pidana maka dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dalam hal ini sifatnya kasuistis sekali ;
Bahwa hukum administrasi negara berpijak pada azas spesialitas, artinya wewenang yang diberikan adalah wewenang itu sendiri, apabila wewenang yang diberikan dilakukan untuk tujuan lain maka dalam hal ini telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa kedudukan seorang pelaksana tugas atau pejabat sementara apabila dibandingkan dengan pejabat tetap atau pejabat definitif dalam mengemban tanggungjawabnya adalah sama ;
Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas dari suatu instansi pemerintah dapat dibatalkan, secara formal melalui prosedur gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara dengan batas waktu pengajuannya 90 (sembilan puluh) hari sejak ditetapkannya surat keputusan tersebut sedangkan secara material Surat Keputusan dapat dinyatakan batal demi hukum apabila terjadi ketidaksesuaian antara esensi surat keputusan dengan kewenangan instansi pembuat surat keputusan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan ;
KETERANGAN TERDAKWA :
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa ……………………….
Bahwa pada tahun 1993 saya diangkat sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan pada tahun 1994 saya diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Dinas Peternakan ;
Bahwa saya menjalani orientasi selama 6 (enam) bulan, pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1999 saya menjadi petugas peternakan atau Mantri Ternak dan ditempatkan di Kecamatan Tegal Selatan ;
Bahwa pada saat terjadi merger/penggabungan beberapa institusi pemerintahan, selanjutnya saya bertugas sebagai Staf Bidang Peternakan pada Dinas Kelautan dan Pertanian ;
Bahwa pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 saya menempuh pendidikan Sekolah Penyuluhan Pertanian (setara dengan D4) di Magelang ;
Bahwa setelah selesai menempuh pendidikan sampai dengan tahun 2009, saya kembali bertugas sebagai Staf Bidang Peternakan pada Dinas Kelautan dan Pertanian ;
Bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang saya ditugaskan di Rumah Potong Hewan untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan ternak ;
Bahwa sebelum kegiatan/proyek pengadaan bibit ternak ini, saya tidak pernah dimintai bantuan ataupun ikut dalam kepanitiaan pengadaan barang pada Dinas Kelautan dan Pertanian ;
Bahwa saya mengetahui kalau ternyata saya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemeriksa adalah setelah kegiatan ini menjadi kasus yaitu pada waktu saya dipanggil oleh Pak ANSYORI, SH - Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Tegal ;
Bahwa kemudian saya menemui Kepala Dinas untuk melakukan mengkonfirmasi, pada saat itu barulah saya diberi foto copy SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Nomor: 050/0107.a, tertanggal 17 Nopember 2008 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal tahun anggaran 2008 ;
Bahwa saya pernah hadir pada saat aanwyzing pertama karena dimintai tolong oleh Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Peternakan untuk menyampaikan spesifikasi secara tehnis ;
Bahwa ……………………….
Bahwa berdasarkan pengetahuan yang saya peroleh melalui pengalaman teman saya di Pemalang, sapi yang dimaksudkan dalam spesifikasi tersebut ada di daerah Purwodadi, sedangkan kalau sapi dari daerah Selatan kurang baik untuk dikembangkan di Tegal ;
Bahwa spesifikasi tersebut disusun oleh bidang Peternakan dan karena saya adalah staf pada bidang peternatan maka saya ikut membantu menyusun spesifikasi bibit ternak tersebut ;
Bahwa penyusun spesifikasi tersebut berpedoman pada buku panduan yaitu Buku Standar Bibit dari Departemen Pertanian, dimana di dalam buku panduan telah disebutkan angka-angka secara permanen tentang umur, berat badan dan tinggi badan bibit ternak, pada waktu itu Dinas Kelautanan dan Pertanian tidak mohon masukkan dari Provinsi untuk pengadaan bibit ternak ;
Bahwa dalam menetapkan spesifiksi bibit ternak, bidang Peternakan tidak mendasarkan kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) karena saya baru mengetahui adanya SNI setelah mendengar dari keterangan ahli dalam persidangan perkara ini ;
Bahwa sebelum ke Purwodadi, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri berulangkali datang menemui saya baik itu di Kantor maupun di rumah untuk menanyakan mengenai spesifikasi bibit ternak sapi ;
Bahwa setelah FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri tidak berhasil mendapatkan sapi yang sesuai dengan spesifikasi kemudian FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO meminta tolong kepada saya supaya saya bersedia membantu membelikan sapi ;
Bahwa atas permintaan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO tersebut, saya menegaskan, “Kamu minta tolong kepada saya secara pribadi atau secara kedinasan ? kalau secara pribadi akan saya bantu tetapi kalau secara kedinasan dalam kapasitas saya sebagai pegawai maka kamu harus meminta ijin terlebih dahulu secara resmi kepada Kepala Dinas saya“ ;
Bahwa atas penegasan saya tersebut, pada waktu itu FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO mengatakan kalau permintaan tolong itu dilakukan
secara …………………….
secara pribadi sehingga akhirnya saya menyatakan kesediaan saya untuk membantu FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO membelikan sapi yang sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa sesampainya di Purwodadi saya mencari informasi mengenai sapi yang saya perlukan dan pada akhirnya saya bertemu dengan Pak MUKARI, setelah saya sampaikan maksud tujuan saya kemudian Pak MUKARI mengajak saya melihat sapi di rumahnya. Di rumah Pak MUKARI ada 3 (tiga) ekor sapi yang menurut pendapat saya sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa selanjutnya saya memesan 8 (delapan) ekor sapi termasuk 3 (tiga) ekor yang sudah ada dan Pak MUKARI sanggup menyediakan sapi-sapi tersebut dalam waktu seminggu ;
Bahwa harga yang disepakati atas 8 (delapan) ekor sapi tersebut adalah Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) tidak termasuk ongkos kirim ;
Bahwa selanjutnya sapi yang telah ada sebanyak 3 (tiga) ekor tersebut saya beri tanda dengan cara melukai pada bagian telinganya ;
Bahwa seminggu kemudian saya datang lagi ke rumah Pak MUKARI, ternyata sapi yang saya pesan sudah tersedia lengkap 8 (delapan) ekor dan karena pengiriman tidak dilakukan pada hari itu maka supaya sapi-sapi yang telah saya pesan tidak tercampur dengan sapi-sapi yang lainnya maka terhadap sapi-sapi yang saya pesan, semuanya saya beri tanda dengan cara melukai pada bagian telinganya ;
Bahwa sapi-sapi tersebut kemudian dikirim ke Tegal pada hari Minggu dan biaya transportasi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayar oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO melalui saya ;
Bahwa uang FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO yang merupakan kelebihan dari pembelian sapi tersebut yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saya gunakan sebagai biaya transportasi, akomodasi dan biaya survey dalam rangka saya ke Purwodadi selama beberapa kali untuk mencari bibit ternak sapi yang sesuai dengan spesifikasi tersebut karena FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sendiri pernah menyampaikan kepada saya kalau untuk biaya transportasi, akomodasi dan biaya survey akan ditanggung oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO ;
Bahwa ………………………..
Bahwa setelah sampai di Tegal, sapi-sapi tersebut ditempatkan di dekat Sungai Ketiwon Tegal yang telah disewa oleh FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sebagai tempat singgah sementara. Tempat tersebut memang merupakan tempat singgah sementara bagi sapi-sapi yang akan dijual sekaligus sebagai tempat penyimpanan stok sapi ;
Bahwa FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO terpaksa menyewa tempat singgah sementara tersebut karena calon penerima ternak sapi yang semula telah ditetapkan menyatakan mengundurkan diri sehingga perlu waktu bagi dinas untuk menunjuk calon penerima ternak sapi yang lain sebagai gantinya ;
Bahwa setelah saya berhasil membelikan 8 (delapan) ekor sapi di Purwodadi yang kondisinya sesuai spesifikasi, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO datang kembali menemui saya, meminta tolong yang kedua kalinya untuk membantu membelikan 7 (tujuh) ekor sapi tetapi karena pada waktu itu FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO hanya menyediakan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) maka permintaan tersebut saya tolak dengan alasan tidak ada sapi yang kondisinya sesuai spesifikasi tersebut dijual dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per ekor ;
Bahwa setelah saya mendengar kalau FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO telah melakukan pembelian 7 (tujuh) ekor sapi dan ditempatkan di Kalibakung kemudian saya datang ke Kalibakung untuk melihat langsung sapi-sapi yang dibeli FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO, menurut pendapat saya kondisi sapi-sapi tersebut tidak sebagus sapi-sapi yang saya beli dari Purwodadi karena kondisinya lebih kurus ;
Bahwa ketika FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO melakukan pengiriman domba ke Kaligangsa, saya tidak diberitahu, pada waktu itu sore hari saya mendapat kabar dari warga Kaligangsa kalau hari itu di Kaligangsa ada pengiriman domba, mendengar kabar tersebut saya segera datang ke lokasi di Kaligangsa untuk mengecek keadaan domba, sesampainya di sana ternyata FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sudah tidak ada sehingga pada waktu itu saya langsung melihat kondisi domba-domba tersebut sambil menghitung jumlahnya serta membantu beberapa domba yang kakinya terperosok ke dalam kandang ;
Bahwa …………………………
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2008, EDI PURNOMO memberitahu bahwa besok (tanggal 2 Desember 2008) akan dilakukan pemeriksaan terhadap ternak yang telah disediakan oleh rekanan ;
Bahwa pada waktu itu saya juga mendapat perintah secara lisan dari Pengguna Anggaran, yang mengatakan, “Akan ada kegiatan, tolong dibantu dan dikawal “ ;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2008 semua Panitia Pemeriksa berkumpul Kantor Dinas Kelautan, sebelum berkumpul terdakwa terlebih dahulu menemui PPTK untuk memberitahu bahwa hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan dan diharapkan PPTK ikut serta melakukan pemeriksaan akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia dengan alasan ada keperluan dinas ke Semarang ;
Bahwa demikian pula halnya dengan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO yang telah saya minta agar menyiapkan timbangan untuk mengukur berat domba, namun ternyata FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO tidak menyiapkan timbangan ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan pertama kali kami melihat domba yang ada di Kaligangsa, pada saat itu memang tidak dilakukan penghitungan jumlah domba karena lokasi kandang becek berlumpur sehingga panitia tidak dapat turun ke kandang tetapi beberapa hari sebelum pemeriksaan dilakukan, saya sudah menghitung jumlah domba-domba tersebut, seluruhnya jumlahnya 100 (seratus) ekor, yang terdiri dari domba jantan 10 (sepuluh) ekor dan domba betina 90 (sembilan puluh) ekor ;
Bahwa berdasarkan pengamatan saya pada waktu melakukan penghitungan domba tersebut, dari keseluruhan domba yang 80% dikategorikan sudah sesuai dengan spesifikasi sedangkan yang 20% tidak sesuai dengan spesifikasi karena terlihat lebih kecil dari yang lain, mungkin karena masih terlalu muda, atau mungkin kurus karena menderita cacingan, hal ini bisa dilihat dari bulunya yang berdiri, atau bisa juga disebabkan karena kurang makan atau kurang gizi ;
Bahwa karena keadaan kandang domba dikelilingi oleh lumpur dan becek sehingga semua panitia keberatan dan tidak mau turun ke kandang kemudian saya punya ide untuk melakukan pemeriksaan domba dengan memakai sample seekor domba yang pada waktu itu diambilkan oleh salah seorang peternak ;
Bahwa ……………………..
Bahwa terhadap 20 (dua puluh) ekor domba yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut setelah saya laporkan kepada Pengguna Anggaran, saya diperintahkan oleh Pengguna Anggaran supaya menghubungi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dan melakukan teguran agar terhadap domba yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut segera diganti akan tetapi sampai dengan kegiatan selesai FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO tidak pernah mengganti domba yang tidak sesuai spesifikasi tersebut ;
Bahwa tahap berikutnya, Panitia melakukan pemeriksaan sapi yang ada di Ketiwon, semua sapi saya ukur tetapi karena posisi sapi yang jantan saat itu ada di pinggir sehingga yang terlihat oleh anggota Panitia lainnya saya hanya melakukan pengukuran terhadap 1 (satu) ekor sapi saja ;
Bahwa dari hasil pengukuran sapi yang saya lakukan, dari 8 (delapan) ekor sapi tersebut ada 2 atau 3 ekor sapi yang tidak sesuai spesifikasi karena berat badannya kurang ± 20 Kg dari ketentuan tetapi hal tersebut dapat dipulihkan dalam waktu 15 (lima belas) hari ;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan sapi tersebut, anggota panitia yang lainnya telah menghitung jumlah sapi yaitu 8 (delapan) ekor yang terdiri dari 1 (satu) ekor sapi jantan dan 7 (tujuh) ekor sapi betina ;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, Panitia Pemeriksa Kegiatan tidak pernah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan pembagian tugas dari masing-masing panitia pemeriksa ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan, tidak ada satu pun anggota panitia yang mencatat mengenai temuan dan hasil pengamatan serta hasil pengukuran ternak selama pemeriksaan dilakukan, panitia yang lainnya tidak ada yang melengkapi diri dengan membawa atau menyiapkan peralatan yang diperlukan, hanya saya yang membawa alat ukur rondo ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan di Ketiwon, rombongan singgah di Rumah Makan PRIANGAN – Tegal, disitu saya duduk terpisah dengan anggota panitia lainnya yang duduk dalam satu kelompok. Pada waktu itu saya melihat FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan yang harus diisi oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan. Pada waktu itu sempat terjadi dialog untuk mengisi
hasil ………………………..
hasil pemeriksaan tersebut dan saya sempat mengatakan : “Silahkan teman-teman, kita semua mempunyai hak yang sama, jika ada yang keberatan untuk membubuhkan tanda tangan ya silahkan“ ;
Bahwa pada waktu itu berita cara pemeriksaan diberikan kepada AZIZAH dan ketika akan melakukan pengisian, AZIZAH bertanya kepada saya: “Ini mau diisi bagaimana ?” lalu saya jawab: “ Ya, diisi apa adanya saja “ ;
Bahwa sesungguhnya pada waktu itu kami diperhadapkan pada hal yang bersifat dilematis, yang pada akhirnya terjadi kesepakatan bersama mengenai isian hasil pemeriksaan yang menyatakan barang telah sesuai dengan spesifikasi baik secara jumlah dan kondisinya walaupun saat itu sapi hanya ada 8 (delapan) ekor dari yang seharusnya 15 (lima belas) ekor. Pada waktu itu, panitia meminta ketegasan dari FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku rekanan tentang keberadaan dan kondisi dari 7 (tujuh) ekor sapi lainnya dan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO mengatakan kalau 7 (tujuh) ekor sapi lainnya sudah ada dan ditempatkan di Kalibakung dengan kondisi yang sama dengan sapi-sapi yang ada di Ketiwon ;
Bahwa setelah dilakukan pengisian kemudian Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan tersebut ditandatangani oleh seluruh panitia, pada saat penandatanganan tersebut, saya membubuhkan tanda tangan paling akhir ;
Bahwa saya tidak tahu kapan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO membubuhkan tanda tangan pada berita acara pemeriksaan, yang saya lihat pada saat berita acara tersebut belum diisi secara lengkap sudah tertera tanda tangan FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO ;
Bahwa pada waktu itu Panitia Pemeriksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ;
Bahwa setelah dilakukan penandatanganan berita acara, saya melihat FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO memberikan amplop kepada 4 (empat) orang anggota Panitia Pemeriksa Kegiatan, yaitu : AZIZAH, SIP., MA’RIFAH, SE., AGUS SUDARMANTO dan EDY PURNOMO ;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan, selanjutnya saya melaporkannya kepada Kepala Dinas yang juga selaku Pengguna Anggaran dan PPTK selaku pengawas kegiatan ;
Bahwa ……………………..
Bahwa atas laporan saya tersebut, Pengguna Anggaran dan PPTK tidak melakukan pemeriksaan melainkan langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan, pemeriksaan dilakukan oleh Pengguna Anggaran setelah Berita Acara Pemeriksaan selesai ditandatangani ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ternak tersebut didistribusikan kepada petani peternak yang telah ditetapkan untuk menerima bantuan, untuk sapi yang berjumlah 8 (delapan) ekor yang ada di Ketiwon dikirimkan ke Desa Debong Tengah dan dipelihara oleh Pak Tasripin, sedangkan untuk sapi yang 7 (tujuh) ekor yang dari Kalibakung dikirimkan ke Desa Kaligangsa dan dipelihara oleh Maksus Efendi tetapi akhirnya setelah Maksus Efendi menyatakan tidak sanggup, sapi-sapi tersebut juga dikirimkan ke Pak Tasripin di Desa Debong Tengah ;
Bahwa sebenarnya sapi yang dipelihara Pak Tasripin tidak majir tetapi karena mutu pakan yang diberikan berlebihan serta masa kawin yang tidak tepat maka sapi betina tersebut menjadi tidak beranak ;
Bahwa keadaan 100 (seratus) ekor domba yang ada di kaligangsa tersebut, ada sebagian yang mati karena kurang pakan dan cara pemeliharaan yang tidak tepat, hal itu dapat dimaklumi karena 100 (seratus) ekor domba tersebut hanya dipelihara oleh 2 – 3 orang padahal idealnya 1 orang memelihara / merawat 20 – 30 ekor domba ;
Bahwa Dinas Kelautan dan Pertanian tetap melakukan pemantuan terhadap perkembangan proyek pembibitan ternak serta memberikan pengarahan kepada pihak penerima bantuan ;
Bahwa Dinas Kelautan dan Pertanian pernah memberikan penyuluhan kepada penerima ternak mengenai aturan hasil pengembangan ternak, penyuluhan dilakukan dua kali. Aturan yang digunakan adalah kebiasaan dari Dinas Kelautan, yaitu :
Untuk peternak sapi dalam waktu 5 tahun, menyerahkan anakan sapi 2 ekor betina dan 1 ekor jantan, setelah itu bibit menjadi milik peternak ;
Untuk peternak domba dalam waktu 2-3 tahun, menyerahkan anakan domba 2 ekor betina dan 1 ekor jantan, setelah itu bibit menjadi milik peternak ;
Bahwa ……………………….
Bahwa aturan yang dijadikan pedoman pada waktu itu bukan Peraturan Gubernur Nomor : 26 Tahun 2008 tertanggal 23 April 2008 tentang Pedoman penyebaran dan pengembangan ternak bibit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena Peraturan Gubernur ini baru turun setelah proyek berlangsung ;
Bahwa bibit ternak tersebut semula bersifat “bergulir“ akan tetapi pada saat proyek berjalan berubah menjadi “bantuan“ ;
Bahwa untuk mengetahui usia sapi atau domba dilakukan dengan cara melihat berapa gigi seri ternak tersebut yang sudah lepas, jika gigi bawah lepas 1 pasang maka umurnya lebih dari satu tahun sedangkan tentang cara mengetahui alat reproduksi sapi betina dengan cara “dirogoh” saya tidak tahu karena menurut saya yang tahu tentang hal itu adalah dokter hewan atau seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang itu ;
Bahwa saya mengerjakan pekerjaan itu hanya terdorong rasa loyal kepada pimpinan dan saya tidak menduga bahwa pada akhirnya akan timbul masalah ;
Bahwa saya bersedia untuk menanda tangani berita acara pemeriksaan yang dijadikan bukti dalam perkara ini karena saya tidak tahu mengenai hal – hal yang berkaitan dengan permasalahan proyek, saya benar-benar khilaf, seandainya sejak pertama saya tahu akibatnya, maka saya tidak akan bersedia tanda tangan, pada waktu itu saya menyangka tidak ada resikonya ;
Bahwa saya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pencairan dana proyek/kegiatan ini ;
Bahwa setelah kegiatan ini di SPJ kan, kemudian saya menerima honorarium ;
FAKTA-FAKTA DIPERSIDANGAN :
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, dakwaan Penuntut Umum dapat terbukti sebagaimana yang dinyatakan dalam tuntutannya atau tidak, maka Majelis Hakim dalam musyawarahnya telah mempertimbangkan seperti tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan telah terbukti fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal melaksanakan Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian / Perkebunan
Pengadaan …………………….
Pengadaan Bibit Ternak dengan anggaran sebesar Rp. 213.000.000 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan Dana Pendampingan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2008, dan dituangkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No: 2.01.2.05.02.19.02 ;
Bahwa guna melaksanakan kegiatan tersebut, saksi Ir. PUJI TRILAMTINI sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran membentuk beberapa kepanitiaan yang terdiri dari :
Panitia Pengadaan Barang/Jasa, berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/025.b tanggal 11 Maret 2008 :
Ketua : SIRAIT MARDANUS, S.Pi.MSi. ;
Sekretaris : KELIK HARYONO, S.Pi. ;
Anggota : ANDRY HENDRATMOKO, ST. ;
Anggota : Dra. HENDIATI BINTANG TAKARINI ;
Anggota : EDY PURNOHADI ;
Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan, berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/063.a tanggal 5 Juni 2008 :
Ketua : KELIK HARYONO, S.Pi. ;
Sekretaris : EDY PURNOMO ;
Anggota : DIANANTO HARRY S., AMd.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0104 tgl 11 Nopember 2008, adalah PRIYANTO KUSNODHO, SPi.
Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008 :
Ketua ………………………….
Ketua : CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. (terdakwa) ;
Sekretaris : AZIZAH, SIP. ;
Anggota : AGUS SUDARMANTO, BA. ;
Anggota : MA’RIFAH, SE. ;
Anggota : EDY PURNOMO
Bahwa tugas pokok Panitia Pengadaan Barang/Jasa :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa ;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen dan/pejabat yang mengangkat ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Menetapkan nilai nominal jaminan penawaran ;
Memberikan penjelasan lelang (Aanwijzing) ;
Melakukan klarifikasi kepada penyedia barang/jasa, apabila ada data atau hal-hal yang dirasakan kurang jelas atau meragukan ;
Melakukan negosiasi dengan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan menggunakan metode pemilihan langsung dan penunjukkan langsung maupun pengadaan jasa konsultasi ;
Mencari informasi dalam rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun ;
4.Bahwa ………………………….
Bahwa tugas pokok Tim Pelaksana Kegiatan :
Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan ;
Melaporkan hasil kegiatan kepada Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa tugas pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan legiatan ;
Bahwa tugas pokok Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa :
Melaksanakan pengawasan secara periodik terhadap pekerjaan jasa konstruksi dan pengadaan barang yang dilaksanakan pihak penyedia barang/jasa sesuai gambar, RAB dan dokumen kontrak yang ditetapkan ;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Penanggungjawab Pengguna Anggaran terhadap hal-hal yang dianggap perlu, baik masalah teknis maupun pelaksanaan ;
Mengevaluasi hasil pekerjaan dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan pada tahap tertentu untuk persyaratan pembayaran;
Melaporkan hasil pengawasan pekerjaan secara tertib kepada Penanggungjawab Pengguna Anggaran ;
Bahwa setelah Panitia Pengadaan Barang/Jasa memperoleh data tentang spesifikasi bibit ternak yang akan diadakan dari Bidang Peternakan, kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan survei harga di pasar-pasar hewan yang ada di sekitar wilayah Kota Tegal untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kemudian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan data tentang spesifikasi teknis dari ternak yang akan diadakan tersebut dimasukkan ke dalam Dokumen Pengadaan Barang yang dijadikan dasar oleh para calon penyedia barang didalam memasukan penawaran ;
8.Bahwa ……………………………
Bahwa pada bulan Oktober 2008 Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan tentang akan dilaksanakannya lelang secara umum untuk kegiatan pengadaan bibit ternak sapi dan domba pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal melalui surat kabar. Selama masa pendaftaran terdapat 20 (dua puluh) perusahaan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses lelang tersebut ;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2008, Panitia Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan Penjelasan Pekerjaan (annwidzing) yang pertama yang dihadiri oleh peserta lelang yang telah mendaftar, Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang akan memberikan penjelasan tentang syarat-syarat umum pelelangan yakni siapa-siapa saja yang bisa mengikuti kegiatan pelelangan, data-data perusahaan yang harus ditengkapi, sistem sampul penawaran yang diajukan penyedia barang (sistem 1 sampul) dan Terdakwa yang hadir dalam kapasitas sebagai staf Bidang Peternakan atas perintah Kepala Bidang Peternakan untuk melakukan penjelasan tekhnis mengenai barang yang akan diadakan yaitu tentang jumlah ternak, jenis ternak, berat badan dan ciri-ciri khusus yang lainnya ;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2008, Panitia Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan Penjelasan Pekerjaan (annwidzing) yang kedua yang dihadiri oleh peserta lelang yang telah mendaftar dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang akan melakukan penjelasan terhadap perubahan spesifikasi tekhnis jumlah ternak yang akan disediakan, yakni :
Bibit sapi jantan, semula 13 (tiga belas) ekor diralat menjadi 2 (dua) ekor ;
Bibit sapi betina, semula 2 (dua) ekor diralat menjadi 13 (tiga belas) ekor ;
Bibit domba jantan, semula 90 (sembilan puluh) ekor diralat menjadi 10 (sepuluh) ekor ;
Bibit domba betina, semula 10 (sepuluh) ekor diralat menjadi 90 (sembilan puluh) ekor ;
Sedangkan tentang hal-hal yang lainnya termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak mengalami perubahan ;
Bahwa pelaksanaan annwijzing tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita
Acara …………………………
Acara Penjelasan Pekerjaan Pertama dan Kedua yang isinya tentang Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan Daftar Hadir, dan ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa selanjutnya pada pembukaan dokumen penawaran ada 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran di antaranya adalah :
CV. Derestu Putra Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
CV. Alya Prakasa dengan nilai penawaran Rp. 210.610.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;
CV. Tryasta Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 211.345.000,- (dua ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang/jasa melakukan evaluasi administrasi dan tekhnis terhadap perusahaan yang memasukkan penawaran dan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, peserta lelang atas nama CV Derestu Putra Mandiri dengan Direktur saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dinyatakan sebagai calon pemenang lelang karena telah memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengusulkan kepada Pengguna Anggaran agar CV Derestu Putra Mandiri ditetapkan sebagai Pemenang Lelang ;
Bahwa selanjutnya CV. Derestu Putra Mandiri, berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA. 2008 Nomor : 10.LU/SKPPBJ-PBT/XI/2008 tanggal 5 Nopember 2008, ditetapkan sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak pada Tahun Anggaran 2008 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa penetapan pemenang lelang tersebut kemudian diumumkan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam waktu yang telah ditetapkan dan ternyata tidak ada sanggahan dari peserta lelang lainnya ;
Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2008, terdakwa selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri dan saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI (Plt. Kepala Dinas Kelautan dan
Pertanian ……………………………
Pertanian Kota Tegal, yang bertindak selaku Pengguna Anggaran) menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 dan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut, kemudian saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI (Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 12.LU/SPMK-PBT/XI/2008 tertanggal 06 Nopember 2008 ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 12.LU/SPMK-PBT/XI/2008 tertanggal 06 Nopember 2008 tersebut maka terdakwa harus melaksanakan pekerjaan selama 30 (tiga puluh hari) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 05 Desember 2008 ;
Bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan, terdakwa mengajukan kredit pada Bank Jateng Cabang Tegal dengan jaminan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 12.LU/SPMK-PBT/XI/2008, masing-masing tertanggal 06 Nopember 2008, sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) atau 60% dari nilai kontrak, yang akhirnya dapat dicairkan pada tanggal 24 Nopember 2008 ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008, terdakwa sebagai penyedia barang harus menyediakan barang berupa bibit ternak sapi dan domba sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Dokumen Pengadaan Barang Nomor : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 26 September 2008 Bab III tentang Spesifikasi Teknis pasal 01 dan berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Annuwijzing) Tambahan tanggal 20 Oktober 2008, yang merupakan satu kesatuan dalam Kontrak, sebagai berikut :
Spesifikasi Umum Sapi PO :
Warna keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit di sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam ;
Spesifikasi Khusus Sapi PO :
Sapi PO Jantan : Tinggi minimal 125 cm, Umur minimal 36 bulan, Berat Badan minimal 400 kg, Jumlah 2 (dua) ekor ;
Sapi ………………………….
Sapi PO Betina : Tinggi minimal 118 cm, Umur minimal 24 bulan, Berat Badan minimal 300 kg, Jumlah 13 (tiga belas) ekor ;
Spesifikasi Umum Domba :
Badan bersih dan sehat ;
Spesifikasi Khusus Domba :
Domba Jantan : Tinggi minimal 45 cm, Umur minimal 12 bulan, Berat Badan minimal 20 kg, Jumlah 10 (sepuluh) ekor ;
Domba Betina : Tinggi minimal 40 cm, Umur minimal 8 bulan, Berat Badan minimal 15 kg, Jumlah 90 (sembilan puluh) ekor ;
Bahwa saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO kemudian membeli 100 (seratus) ekor domba dengan rincian :
50 (lima puluh) ekor domba dibeli di Pasar Debong, yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) ekor domba betina dan 5 (lima) ekor domba jantan dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per ekor ;
50 (lima puluh) ekor domba dibeli di Pasar Balamoa, yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) ekor domba betina dan 5 (lima) ekor domba jantan dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per ekor ;
Bahwa domba-domba tersebut kemudian dikirimkan ke Kelurahan Kaligangsa dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan untuk menjaga keamanan domba-domba tersebut, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO membayar tenaga keamanan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya untuk mendapatkan sapi yang sesuai dengan spesifikasi tersebut, atas saran dan petunjuk dari terdakwa, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO telah datang mencarinya ke Purwodadi tetapi saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO menemui kesulitan untuk mendapatkan sapi yang sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa setelah saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO tidak berhasil mendapatkan sapi yang sesuai dengan spesifikasi kemudian saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO datang menemui terdakwa dan meminta tolong agar terdakwa bersedia membantu untuk membelikan sapi dan
setelah …………………………….
setelah terdakwa mendapatkan ketegasan dari saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO bahwa permintaan tersebut dilakukan secara pribadi bukan dalam kapasitas kedinasan kemudian terdakwa menyatakan kesediaannya untuk membelikan sapi yang sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2008, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening tabungan no. 3.004.002201 atas nama Christanto Panca Prasetyo pada Bank Jateng Cabang Tegal ;
Bahwa selanjutnya terdakwa beberapa kali pergi ke Purwodadi untuk melakukan survey dan akhirnya membeli 8 (delapan) ekor sapi PO dengan perincian 7 (tujuh) ekor sapi PO jantan dan 1 (satu) ekor sapi PO betina pada saksi MUKARI bin RADIN di Purwodadi, dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) ;
Bahwa untuk keperluan survey dan biaya transportasi terdakwa ke Purwodadi tersebut menghabiskan dana sebesar Rp. 1.000.00,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa sapi-sapi yang telah dibeli terdakwa tersebut kemudian dikirim ke Tegal dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk sementara ditempatkan tempat persinggahan sapi di Ketiwon yang disewa oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan biaya pakan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per hari ;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2008 Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemeriksaan terhadap sapi dan domba tersebut, yaitu :
Di Kaligangsa :
Panitia Pemeriksa Kegiatan melakukan pemeriksaan terhadap 100 (seratus) ekor domba, tetapi karena letak kandang domba berada di tengah sawah yang kondisinya berlumpur maka Panitia Pemeriksa Kegiatan tidak turun langsung ke kandang domba, melainkan hanya memeriksa melalui sample berupa seekor domba yang dibawa dan ditunjukkan oleh petani kepada Panitia Pemeriksa Kegiatan ;
Panitia Pemeriksa Kegiatan pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, tidak melakukan penghitungan jumlah domba keseluruhan, tidak
memeriksa ……………………………..
memeriksa dan menghitung jumlah domba jantan dan domba betina, tidak melakukan pengukuran untuk mengetahui tinggi badan dan berat badan domba serta tidak melakukan pemeriksaan perkiraan umur domba-domba tersebut ;
Beberapa hari sebelum dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan telah menghitung jumlah domba, baik secara keseluruhan maupun berdasarkan jenis kelaminnya, hasilnya jumlah domba telah sesuai dengan spesifikasi yaitu 100 (seratus) ekor domba yang terdiri dari 90 (sembilan puluh) domba betina dan 10 (sepuluh) domba jantan, sedangkan terhadap berat badan dan usia domba, hanya 80 (delapan puluh) domba yang sesuai dengan spesifikasi sedangkan yang 20 (dua puluh) ekor domba lainnya tidak sesuai dengan spesifikasi karena lebih kecil dan lebih kurus dari yang lainnya ;
Di Ketiwon :
Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) ekor sapi ;
Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa telah menghitung jumlah sapi secara keseluruhan maupun jumlah sapi berdasarkan jenis kelaminnya sedangkan pemeriksaan terhadap berat badan dan tinggi badan sapi, saksi AZIZAH, SIP. binti BAHALWAN, saksi MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI dan saksi EDY PURNOMO bin MUSTARI menerangkan melihat terdakwa mengukur tinggi badan seekor sapi jantan dan mengukur berat badan sapi tersebut dengan cara mengukur lingkar dada sapi menggunakan Rondo, tetapi terdakwa mengaku telah melakukan pengukuran terhadap 8 (delapan) ekor sapi tersebut secara keseluruhan ;
Di Kalibakung :
Tidak dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa karena terdakwa selaku Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, setelah mendapat keterangan dari saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO yang menyatakan
bahwa ………………………………
bahwa sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor dengan rincian 6 (enam) ekor sapi PO jantan dan 1 (satu) ekor sapi PO betina telah ada di Kalibakung dengan kondisi dan keadaan seperti sapi-sapi yang ada di Ketiwon, memberitahukan kepada seluruh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa bahwa sapi yang ditempatkan di Kalibakung, sejumlah 7 (tujuh) ekor telah diperiksa oleh terdakwa dan seluruhnya dalam keadaan baik serta telah sesuai dengan spesifikasi ;
Padahal pada tanggal 02 Desember 2008 tersebut, ketika Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemeriksaan, 7 (tujuh) ekor sapi yang dikatakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sudah ada di Kalibakung, sebenarnya belum ada karena saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO baru membeli 7 (tujuh) ekor sapi tersebut pada bulan Maret 2009 ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Jumlah sapi 15 (lima belas) ekor diterima dalam keadaan baik dan lengkap ;
Kambing berjumlah 100 ekor sudah diperiksa sesuai dengan spesifikasi ;
Saran : agar segera didistribusikan kepada penerima sehingga bisa dipelihara semaksimal mungkin ;
Bahwa setelah melakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan tersebut, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO menyerahkan 4 (empat) amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih kepada saksi AZIZAH, SIP. binti BAHALWAN, saksi MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI, saksi AGUS SUDARMANTO dan saksi EDY PURNOMO bin MUSTARI namun dipersidangan saksi AZIZAH, SIP. binti BAHALWAN, saksi MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI dan saksi EDY PURNOMO bin MUSTARI menerangkan bahwa isi amplop tersebut adalah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kemudian dibuat Berita Acara
Kemajuan ……………………..
Kemajuan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, kemudian saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO menyerahkan amplop berisi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saksi PRIYANTO KUSNODO, SPI bin KUSNODO ;
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2008 telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Pihak Yang Menyerahkan dan saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI selaku Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Pihak Yang Menerima ;
Bahwa karena CV Derestu Putra Mandiri dengan saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sebagai direkturnya, dinyatakan telah menyelesaikan pekerjaan secara lengkap dan sesuai dengan spesifikasi, selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani Rekomendasi yang isinya menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan 100% ;
Bahwa selanjutnya surat-surat tersebut diajukan ke Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan setelah diteliti kemudian dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI, selaku Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, kemudian diajukan usulan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal untuk keperluan pembayaran/pencairan atas Kegiatan Penyediaan Bibit Ternak di Bank Jateng Cabang Tegal ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO telah menerima pencairan dana kegiatan pengadaan bibit ternak sapi dan domba tersebut sebesar Rp. 210.100.000,- dikurangi pinjaman terdakwa pada Bank Jateng Cabang Tegal sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 1.529.500,- (satu
juta ……………………………
juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) sehingga saat pencairan, terdakwa hanya menerima sisanya sebesar Rp 82.570.500,- (delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa pada akhir bulan Desember 2008, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO membeli 7 (tujuh) ekor sapi PO dengan rincian 1 (satu) ekor sapi PO jantan dan 6 (enam) ekor sapi PO betina, pada saksi MOH. SOLEH bin PATKURI di Kalibakung dengan harga keseluruhan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) termasuk biaya kirim ;
Bahwa sapi-sapi tersebut untuk sementara dititipkan dulu pada saksi MOH. SOLEH bin PATKURI karena petani peternak yang akan menerima bantuan sapi tersebut belum menyiapkan kandang, biaya pakan selama dititipkan adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sapi-sapi tersebut kemudian dikirim ke Kelurahan Kaligangsa pada bulan April 2009 ;
Bahwa pekerjaan penyediaan bibit ternak sapi dan domba tersebut akhirnya telah dipenuhi seluruhnya oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan rincian dan keadaan sebagai berikut :
Bibit Ternak Sapi PO :
Yang dibeli oleh terdakwa pada saksi MUKARI bin RADIN di Purwodadi pada bulan Nopember 2008 :
5 (lima) ekor sapi PO betina, masing-masing dengan berat badan 250 kg, tinggi badan 120 cm dan umur sekitar 2,5 tahun ;
1 (satu) ekor sapi PO jantan dan 2 (dua) ekor sapi betina, masing-masing dengan berat badan 270 kg, tinggi badan 115 cm dan umur sekitar 2,5 tahun ;
Yang dibeli saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO pada saksi MOH. SOLEH bin PATKURI di Kalibakung pada akhir bulan Desember 2008 :
6 (enam) ekor sapi PO betina, masing-masing dengan berat badan 250 kg, tinggi badan antara 125 cm - 130 cm dan umur sekitar 2,5 tahun ;
1 (satu) ekor sapi PO jantan, masing-masing dengan berat badan 250 kg, tinggi badan antara 125 cm - 130 cm dan umur sekitar 2,5 tahun ;
Bibit Ternak Domba yang dibeli saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin
HERWIDODO …………………….
HERWIDODO pada akhir bulan Nopember 2008 :
50 (lima puluh) ekor domba di Pasar Balamoa ;
50 (lima puluh) ekor domba di Pasar Debong ;
Spesifikasi bibit ternak domba tentang berat badan, tinggi badan dan umurnya tidak diketahui secara pasti ;
PEMBUKTIAN :
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Subsidair : melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi sebenarnya kurang tepat manakala ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai Dakwaan Primair dan dilapis dengan
ketentuan ……………………….
ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Dakwaan Subsidair, hal tersebut dikarenakan unsur pokok dari kedua pasal tersebut adalah ketentuan yang sejenis, dimana unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 3 adalah merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ;
Menimbang, bahwa namun demikian, karena penyusunan surat dakwaan, termasuk penentuan rumusan dan bentuk suatu surat dakwaan adalah merupakan domain / kewenangan Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam membuktikan suatu surat dakwaan terikat terhadap bentuk dan rumusan surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tersebut, maka oleh karena dalam hal ini surat dakwaan disusun secara subsidiaritas sehingga Majelis Hakim berkewajiban untuk membuktikan surat dakwaan dengan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, manakala Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair dan demikian seterusnya ;
PEMBUKTIAN DAKWAAN PRIMAIR :
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur Penyertaan : Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu ;
URAIAN …………………………..
URAIAN UNSUR-UNSUR PASAL DAKWAAN :
Unsur ke-1 : “ SETIAP ORANG “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan penafsiran yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau korporasi, penafsiran tersebut menghendaki adanya kepastian tentang subyek hukum dalam suatu tindak pidana, subyek hukum mana dapat merupakan orang perorangan atau suatu badan hukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. bin BROTO SANIDJO ke persidangan. Dipersidangan terdakwa menerangkan bahwa identitas dirinya adalah sama dan sesuai dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. bin BROTO SANIDJO, yang identitas lengkapnya sebagaimana yang tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah dibenarkan pula oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri di persidangan, adalah termasuk dalam pengertian setiap orang, karena terdakwa termasuk orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban, maka Penuntut Umum tidak salah mengajukan orang yang didakwa sebagaimana dalam surat dakwaan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara ini tidak terjadi Error in Persona, sehingga dengan demikian maka unsur ke-1 haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : “ SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “secara melawan hukum” dalam unsur ini sesuai dengan Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang ………………………….
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 telah diputuskan bahwa rumusan penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menimbang bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka suatu perbuatan dikatakan melawan hukum yang berkaitan dengan ketentuan ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku (secara formil), bukan berdasarkan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat atau kepatutan masyarakat karena apabila ukurannya menggunakan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat atau rasa kepatutan dalam masyarakat maka dipastikan tidak akan tercapai adanya kepastian hukum karena rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat atau kepatutan masyarakat yang satu belum tentu sama dengan masyarakat yang lain ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum pidana adalah bahwa perbuatan tersebut harus bertentangan dengan hukum pada umumnya, bertentangan dengan kewajiban pelaku, dilakukan tanpa hak, perbuatan tersebut melanggar hak subyektif orang lain dan perbuatan tersebut bersifat dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan dalam Nota Pembelaannya halaman 79 alinea 4, bahwa parameter untuk menentukan suatu perbuatan itu tergolong sebagai perbuatan melawan hukum adalah undang-undang atau Peraturan Daerah. Mendakwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi atas dasar melanggar peraturan perundang-undangan di bawah UU dan Peraturan Daerah, atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang tidak diperkenankan mencantumkan sanksi pidana, merupakan dakwaan yang tidak relevan, untuk tidak mengatakan sebagai tindakan yang dipaksakan atau bahkan semena-mena. Tindakan demikian sama maknanya dengan mendakwa "seseorang telah melakukan pencurian ayam pada sebuah rumah yang tidak ada ayamnya", karena rumusan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
adalah ………………………….
adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (secara formil) bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan daerah, dengan demikian maka terhadap nota pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, pada tahun 2008 Dinas kelautan dan Pertanian Kota Tegal melaksanakan Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pengadaan Bibit Ternak dengan anggaran sebesar Rp. 213.000.000 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan Dana Pendampingan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2008, dan dituangkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No: 2.01.2.05.02.19.02 ;
Menimbang, bahwa guna melaksanakan kegiatan tersebut, saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran membentuk beberapa kepanitiaan yang antara lain terdiri dari :
Menunjuk Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), yakni PRIYANTO KUSNODO, SPi.
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan, yang terdiri dari :
Ketua : KELIK HARYONO, SPI
Sekertaris : EDY PURNOMO
Anggota : DIANANTO HARRY S,Md
Membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa, yang terdiri dari:
Ketua : SIRAT MARDANUS, SPI
Sekertaris : Dra. HENDI BINTANG TAKARINI
Anggota : KELIK HARYONO, SPI
ANDRY HENDRATMOKO, ST
EDY PURNOHADI
d)Membentuk ……………………….
Membentuk Panitia Pemeriksa Kegiatan, yang terdiri dari :
Ketua : CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. (terdakwa)
Sekertaris : AZISAH, SIP
Angota : AGUS SUDARMANTO
MA’RIFAH
EDI PURNOMO
Menimbang, bahwa CV. Derestu Putra Mandiri, setelah melalui proses lelang pemilihan penyedia barang/jasa, berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak TA. 2008 Nomor : 10.LU/SKPPBJ-PBT/XI/2008 tanggal 5 Nopember 2008, ditetapkan sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak pada Tahun Anggaran 2008 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 Nopember 2008, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri dan saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG (Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, yang bertindak selaku Pengguna Anggaran) menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 dan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut, kemudian saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG (Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 12.LU/SPMK-PBT/XI/2008 tertanggal 06 Nopember 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 12.LU/SPMK-PBT/XI/2008 tertanggal 06 Nopember 2008 tersebut maka FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri harus melaksanakan pekerjaan selama 30 (tiga puluh hari) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 05 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan, FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Direktur CV. Derestu Putra Mandiri
mengajukan ………………………..
mengajukan kredit pada Bank Jateng Cabang Tegal dengan jaminan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 12.LU/SPMK-PBT/XI/2008, masing-masing tertanggal 06 Nopember 2008, sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) atau 60% dari nilai kontrak, yang akhirnya dapat dicairkan pada tanggal 24 Nopember 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008, terdakwa sebagai penyedia barang harus menyediakan barang berupa bibit ternak sapi dan domba sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Dokumen Pengadaan Barang Nomor : 01.LU/Dok-PBT/IX/2008 tanggal 26 September 2008 Bab III tentang Spesifikasi Teknis pasal 01 dan berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Annuwijzing) Tambahan tanggal 20 Oktober 2008, yang merupakan satu kesatuan dalam Kontrak, sebagai berikut :
Spesifikasi Umum Sapi PO :
Warna keputih-putihan, kepala, leher, gumba, lutut berwarna gelap terutama pada pejantan, kulit di sekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku, kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam ;
Spesifikasi Khusus Sapi PO :
Sapi PO Jantan : Tinggi minimal 125 cm, Umur minimal 36 bulan, Berat Badan minimal 400 kg, Jumlah 2 (dua) ekor ;
Sapi PO Betina : Tinggi minimal 118 cm, Umur minimal 24 bulan, Berat Badan minimal 300 kg, Jumlah 13 (tiga belas) ekor ;
Spesifikasi Umum Domba :
Badan bersih dan sehat ;
Spesifikasi Khusus Domba :
Domba Jantan : Tinggi minimal 45 cm, Umur minimal 12 bulan, Berat Badan minimal 20 kg, Jumlah 10 (sepuluh) ekor ;
Domba Betina : Tinggi minimal 40 cm, Umur minimal 8 bulan, Berat Badan minimal 15 kg, Jumlah 90 (sembilan puluh) ekor ;
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan sapi sesuai dengan spesifikasi tersebut, atas saran dan petunjuk terdakwa, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin
HERWIDODO ……………………….
HERWIDODO telah datang mencarinya hingga ke Purwodadi namun karena waktunya bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha sehingga terdakwa kesulitan untuk mendapatkan sapi dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan yang ditetapkan dan setelah tidak berhasil untuk mendapatkan sapi sesuai spesifikasi tersebut, kemudian saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO meminta kesediaan terdakwa untuk membantu membelikan sapi yang sesuai dengan spesifikasi dan setelah terdakwa menyatakan kesediaannya, kemudian pada tanggal 27 Nopember 2008, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening tabungan no. 3.004.002201 pada Bank Jateng Cabang Tegal atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO ; Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membeli 8 ekor sapi PO dengan perincian 7 ekor sapi PO jantan dan 1 ekor sapi PO betina pada saksi MUKARI bin RADIN di Purwodadi, dengan harga borongan seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan sebagai biaya transportasi ke Purwodadi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya sapi-sapi tersebut dikirim ke Tegal dan ditempatkan di daerah Ketiwon ;
Menimbang, bahwa sementara itu saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO juga telah membeli domba sebanyak 50 ekor di Pasar Balamoa dan 50 ekor domba di Pasar Debong yang terdiri dari 90 ekor betina dan 10 ekor jantan dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 Desember 2008 Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemeriksaan terhadap sapi dan domba tersebut, yaitu :
Di Kaligangsa :
Panitia Pemeriksa Kegiatan melakukan pemeriksaan terhadap 100 (seratus) ekor domba, tetapi karena letak kandang domba berada di tengah sawah yang kondisinya berlumpur maka Panitia Pemeriksa Kegiatan tidak turun langsung ke kandang domba, melainkan hanya melihat dari sample berupa seekor domba yang dibawa dan ditunjukkan oleh petani kepada Panitia Pemeriksa Kegiatan ;
Panitia Pemeriksa Kegiatan pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, tidak melakukan penghitungan jumlah domba keseluruhan, tidak memeriksa dan
menghitung ………………………..
menghitung jumlah domba jantan dan domba betina, tidak melakukan pengukuran untuk mengetahui tinggi badan dan berat badan domba serta tidak melakukan pemeriksaan perkiraan umur domba-domba tersebut ;
Di Ketiwon :
Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) ekor sapi ;
Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, Panitia telah melakukan penghitungan jumlah sapi secara keseluruhan dan melakukan pengukuran untuk mengetahui tinggi badan dan berat badan sapi dengan menggunakan meteran Rondo yang telah dipersiapkan oleh terdakwa selaku Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan ;
Di Kalibakung :
Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tidak melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) ekor sapi, yang menurut keterangan saksi FEBRIAN ANDIKA FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang/jasa telah ada dan ditempatkan di Kalibakung ;
Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Jumlah sapi 15 (lima belas) ekor diterima dalam keadaan baik dan lengkap ;
Kambing berjumlah 100 ekor sudah diperiksa sesuai dengan spesifikasi ;
Saran : agar segera didistribusikan kepada penerima sehingga bisa dipelihara semaksimal mungkin ;
Menimbang, bahwa apabila dicermati maka Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara data yang tertulis di dalamnya dengan fakta yang sebenarnya terjadi karena jumlah sapi yang diperiksa hanya 8 (delapan) ekor namun dalam berita acara telah dituliskan lengkap 15 (lima belas) ekor, padahal faktanya yang 7 (tujuh) ekor sapi yang menurut keterangan saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang/jasa telah dinyatakan ada dan ditempatkan di Kalibakung sebenarnya pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ‘belum ada’ karena 7 (tujuh) ekor sapi tersebut baru dipenuhi
oleh ………………………..
oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang/jasa pada bulan Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian fakta tersebut di atas, maka pekerjaan penyediaan bibit ternak sapi dan domba yang menjadi kewajiban saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO yang sudah harus diselesaikan dalam waktu 30 hari kalender ternyata tidak dapat diselesaikan 100% karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan, bibit ternak sapi yang seharusnya berjumlah 15 (lima belas) ekor hanya tersedia 8 (delapan) ekor namun dalam Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan, oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa telah dinyatakan ‘lengkap’;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka telah terbukti bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dengan tidak mencantumkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat dilakukannya pemeriksaan pada Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan terbukti merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban pelaku dan bersifat dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena terdakwa ketika melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa adalah berkaitan dengan penyalahgunaan atas jabatan / kedudukan terdakwa tersebut maka akan lebih tepat dan cukup beralasan manakala terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dipertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dalam Dakwaan Primair karena tidak tepat diberlakukan pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang …………………………
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang perbuatan terdakwa yang nyata-nyata telah melakukan pembelian terhadap 8 (delapan) ekor sapi pada saksi MUKARI bin RADIN di Purwodadi atas permintaan saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terinci sebagai :
Pembelian 8 (delapan) ekor sapi di Purwodadi Rp. 49.000.000,-
Biaya transportasi ke Purwodadi Rp. 1.000.000,-
Jumlah Rp. 50.000.000,-
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan pembelian 8 (delapan) ekor sapi pada saksi MUKARI bin RADIN di Purwodadi, terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya secara pribadi, halmana sesuai dengan pengakuan terdakwa dipersidangan yang bersesuaian dengan keterangan saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO ;
Menimbang, bahwa terhadap fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu membantu saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO membelikan 8 (delapan) ekor sapi kepada saksi MUKARI bin RADIN di Purwodadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena di dalam Keppres No. 23 Tahun 1980 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian tentang pengangkatan terdakwa sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak nyata-nyata dilarang, yang secara jelas dinyatakan dilarang adalah manakala Panitia bertindak sebagai penyedia barang ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa yang membantu membelikan 8 (delapan) ekor sapi tersebut tidak nyata-nyata dilarang maka perbuatan terdakwa tersebut terbukti tidak bertentangan dengan dengan hukum pada umumnya, tidak bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, tidak dilakukan secara tanpa hak, tidak melanggar hak subyektif orang lain dan bersifat tidak dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa karena telah terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu membantu saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan cara membelikan 8 (delapan) ekor sapi pada saksi MUKARI bin
RADIN ………………………..
RADIN di Purwodadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum maka terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana oleh karena hal tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka dakwaan primair tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
TERHADAP DAKWAAN SUBSIDAIR :
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur Penyertaan :
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu ;
Uraian Unsur-unsur :
Ad.1. Unsur “ SETIAP ORANG “ ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum unsur “setiap orang” sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum pada dakwaan Primair, dimana unsur “ setiap orang ” dalam dakwaan Primair telah dinyatakan terbukti, maka secara mutatis mutandis unsur “setiap orang” yang terdapat dalam dakwaan subsidair inipun haruslah dinyatakan telah terbukti pula ;
Ad.2. Unsur ………………………….
Ad.2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan menguntungkan adalah memperoleh kenikmatan yang bukan dalam bentuk kekayaan, seperti misalnya memperoleh hak, menghapuskan / mengurangi kewajiban, menghapuskan / mengurangi hutang, menikmati fasilitas, dan lain-lain ;
Menimbang, bahwa yang disyaratkan oleh unsur ini adalah ketika akan melakukan perbuatannya, terdakwa terlebih dahulu harus telah memiliki suatu tujuan tertentu yang hendak dicapai dan tujuan tersebut harus merupakan sesuatu yang sifatnya akan dapat mendatangkan keuntungan / menguntungkan bagi diri terdakwa sendiri, atau bagi orang lain atau bagi suatu korporasi, jadi apabila telah terbukti bahwa tujuan terdakwa ketika akan melakukan perbuatannya adalah untuk meningkatkan / mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri, atau bagi orang lain atau bagi suatu korporasi maka unsur tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti tanpa harus membuktikan terlebih dahulu apakah keuntungan yang dituju telah benar-benar didapatkan ataukah belum (delik formil) ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif yaitu apakah tujuan terdakwa melakukan pebuatan pidananya untuk keuntungan terdakwa sendiri, atau bagi orang lain atau bagi suatu korporasi maka apabila salah satu unsur sudah terpenuhi, unsur yang dua lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, karena saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO tidak berhasil mendapatkan bibit ternak sapi yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, kemudian saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO meminta bantuan terdakwa untuk membantu membelikan sapi yang sesuai dengan spesifikasi sehingga pada tanggal 27 Nopember 2008, saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO mentranfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening tabungan no. 3.004.002201 pada Bank Jateng Cabang Tegal atas nama Christanto Panca Prasetyo, selanjutnya terdakwa membeli 8 (delapan) ekor sapi PO dengan perincian 7 (tujuh) ekor sapi PO jantan dan 1 (satu) ekor sapi PO betina pada saksi MUKARI di Purwodadi, dengan harga borongan seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan biaya transportasi ke Purwodadi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah dikirim ke Tegal
kemudian ……………………….
kemudian sapi-sapi tersebut ditempatkan di Ketiwon, sementara itu terdakwa juga telah membeli domba sebanyak 50 (lima puluh) ekor di Pasar Balamoa dan 50 (lima puluh) ekor domba di Pasar Debong yang terdiri dari 90 ekor betina dan 10 (sepuluh) ekor jantan dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 Desember 2008 Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia telah melakukan pemeriksaan terhadap sapi yang ada di Ketiwon dan domba yang ada di Kaligangsa, dan setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Jumlah sapi 15 (lima belas) ekor diterima dalam keadaan baik dan lengkap ;
Kambing berjumlah 100 ekor sudah diperiksa sesuai dengan spesifikasi ;
Saran : agar segera didistribusikan kepada penerima sehingga bisa dipelihara semaksimal mungkin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kemudian membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2008 yang juga ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran kemudian pada tanggal 03 Desember 2008 ditandatangani Berita Acara Serah Terima Barang / Pekerjaan oleh terdakwa selaku Pihak Yang Menyerahkan dan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Pihak Yang Menerima ;
Menimbang, bahwa setelah CV. DERESTU PUTRA MANDIRI dengan saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO sebagai direkturnya dinyatakan telah menyediakan barang dengan lengkap 100% dan sesuai dengan spesifikasi serta setelah ada rekomendasi dari PPTK yang juga menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100% maka setelah dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG, selaku Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, kemudian diajukan usulan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal untuk keperluan pembayaran / pencairan atas Kegiatan Penyediaan Bibit Ternak di Bank Jateng Cabang Tegal yang
akhirnya …………………….
akhirnya telah dapat diterimakan kepada terdakwa pada tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) dikurangi pinjaman terdakwa pada Bank Jateng Cabang Tegal sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 1.529.500,- (satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) sehingga saat pencairan, terdakwa hanya menerima sisanya sebesar Rp 82.570.500,- (delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, akibat dari tidak dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dan dicantumkannya hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dana proyek/kegiatan dapat dicairkan maka hal tersebut terbukti telah menguntungkan saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku direktur CV. DERESTU PUTRA MANDIRI dan beberapa orang panitia lainnya yang nyata-nyata menerima uang dari saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan tujuan untuk memperlancar pencairan dana proyek/kegiatan, yaitu : saksi PRIYANTO KUSNODO, SPi. bin KUSNODO selaku PPTK yang telah menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saksi AZIZAH, SIP. binti BAHALWAN, saksi MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI, saksi AGUS SUDARMANTO dan saksi EDY PURNOMO bin MUSTARI selaku Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, yang masing-masing menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan diuntungkannya saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO akibat perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia, apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori kesengajaan Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana dalam Nota Pembelaannya pada halaman 75 alinea 3 dan 4, bahwa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh terdakwa dan Tim Pemeriksa serta diketahui oleh Plt Kepala Dinas dan PPTK bukanlah satu-satunya syarat untuk proses pembayaran pada Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Domba tapi masih ada syarat yang lebih penting sebagaimana telah disebutkan diatas. Dengan demikian, sebagaimana pertanyaan sebelumnya yang telah diajukan diatas, yaitu apakah terdakwa pada saat melakukan perbuatan
yang …………………………
yang didakwakan, sengaja bertujuan atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan atau membayangkan bahwa perbuatan tersebut dapat membuat diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi untung ? Tentu jawabannya tidak, karena memang tidak ada bukti dan fakta yang terungkap dipengadilan yang menunjukkan bahwa terdakwa sengaja bertujuan atau setidak-tidaknya sudah memperkirakan atau sudah membayangkan bahwa perbuatan tersebut dapat membuat dirinya atau orang lain atau korporasi menjadi untung. Sehingga dengan demikian unsur Sengaja atau kesengajaan yang secara implisit terdapat dalam kata-kata “Dengan Tujuan”, sama sekali tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia, justru telah memenuhi unsur sengaja sebagai suatu kemungkinan karena sebagaimana yang diakui oleh terdakwa dipersidangan bahwa tujuan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia melakukan perbuatan ‘tidak melakukan pemeriksaan secara detail dan telah mencantumkan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam Berita Acara Pemeriksaan’ yang dilakukannya secara sadar adalah untuk memperlancar kegiatan pengadaan barang tersebut agar segera terpenuhi dan selesai tepat waktu sehingga setidaknya Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia seharusnya patut menduga bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukannya tersebut telah mendatangkan keuntungan bagi saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku Direktur CV. DERESTU PUTRA MANDIRI, sehingga dengan demikian maka pendapat Penasehat Hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “ MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN “ ;
Menimbang ………………………..
Menimbang, bahwa unsur penyalahgunaan ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari alternatif tersebut terpenuhi ;
Menimbang, bahwa secara harafiah, yang dimaksudkan dengan “menyalahgunakan“ adalah melaksanakan sesuatu secara keliru, yang dimaksudkan dengan “kewenangan“ adalah kekuasaan untuk bertindak atau melakukan sesuatu, dan yang dimaksudkan dengan “kesempatan“ adalah peluang yang bisa dimanfaatkan, serta yang dimaksudkan dengan “sarana“ adalah cara, syarat atau fasilitas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, terdakwa adalah Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No.: 050/064.05 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Anggaran Belanja Kegiatan – kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya dan berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No.: 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Anggaran Belanja Kegiatan – kegiatan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya, terdakwa (CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST) telah ditetapkan sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak pada Tahun Anggaran 2008 ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur ‘secara melawan hukum’ dalam Dakwaan Primair, maka dalam upaya untuk memenuhi kewajibannya sebagai Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, terdakwa dan anggota Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa lainnya yaitu saksi AZIZAH, saksi MA’RIFAH, saksi AGUS SUDARMANTO dan saksi EDI PURNOMO secara sadar telah melakukan perbuatan ‘tidak melaksanakan pemeriksaan secara detail sebagaimana yang seharusnya dilakukannya dan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia telah mengisi Berita Acara Pemeriksaan dengan data dan keadaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya ;
Menimbang ………………………..
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang tugas dan kewajiban Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sehingga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh terdakwa secara tanpa hak, perbuatan terdakwa tersebut melanggar hak subyektif orang lain dan bersifat dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian dan pertimbangan hukum di atas, maka telah terbukti bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia, telah terbukti menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mendatangkan keuntungan bagi orang lain, sehingga dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “ YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA “ ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-4 ini adalah bersifat alternatif, sehingga tidak semua unsur/elemen harus dibuktikan, melainkan apabila salah satu atau beberapa unsur/elemennya sudah terbukti maka keseluruhan unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan UURI No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan :
Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
b.berada ………………………….
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan UURI No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan :
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah,baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, sumber dana Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan Dana Pendampingan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dana tersebut telah dicairkan dan diterima saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku direktur CV. DERESTU PUTRA MANDIRI secara penuh pada tanggal 17 Desember 2008 yang kemudian dipergunakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO untuk membiayai pelaksanaan pengadaan bibit ternak tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan telah terbukti bahwa sapi-sapi yang telah disediakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO selaku direktur CV. DERESTU PUTRA MANDIRI adalah sebagai berikut :
Yang dibeli oleh terdakwa pada saksi MUKARI bin RADIN di Purwodadi pada
bulan ………………………..
bulan Nopember 2008 :
5 (lima) ekor sapi PO betina, masing-masing dengan berat badan 250 kg, tinggi badan 120 cm dan umur sekitar 2,5 tahun ;
1 (satu) ekor sapi PO jantan dan 2 (dua) ekor sapi betina, masing-masing dengan berat badan 270 kg, tinggi badan 115 cm dan umur sekitar 2,5 tahun ;
Yang dibeli saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO pada saksi MOH. SOLEH bin PATKURI di Kalibakung pada akhir bulan Desember 2008 :
6 (enam) ekor sapi PO betina, masing-masing dengan berat badan 250 kg, tinggi badan antara 125 cm - 130 cm dan umur sekitar 2,5 tahun ;
1 (satu) ekor sapi PO jantan, masing-masing dengan berat badan 250 kg, tinggi badan antara 125 cm - 130 cm dan umur sekitar 2,5 tahun ;
Menimbang, bahwa spesifikasi yang termuat Surat Perjanjian (Kontrak), untuk jenis Ternak Sapi PO Jantan, tinggi minimal 125 cm, umur minimal 36 bulan, berat badan minimal 400 kg, sedangkan untuk jenis Ternak Sapi PO Betina, tinggi minimal 118 cm, umur minimal 24 bulan, berat badan minimal 300 kg ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka keseluruhan sapi yang disediakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku direktur CV. DERESTU PUTRA MANDIRI, baik yang dibelikan oleh terdakwa maupun yang dibeli sendiri oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO, telah terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi yang termuat dalam Surat Perjanjian (Kontrak) No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan domba-domba yang telah disediakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku direktur CV. DERESTU PUTRA MANDIRI dibelinya di Pasar Balamoa sebanyak 50 (lima puluh) ekor domba yang terdiri dari 5 (lima) ekor domba jantan dan 45 (empat puluh lima) ekor domba betina, kemudian yang dibeli di Pasar Debong sebanyak 50 (lima puluh) ekor domba yang terdiri dari 5 (lima) ekor domba jantan dan 45 (empat puluh lima) ekor domba betina, yang keseluruhannya berjumlah 100 (seratus) ekor domba yang terdiri dari 90 (sembilan puluh) ekor domba betina dan 10 (sepuluh) ekor domba jantan dengan harga Rp. 400.000,-
(empat ………………………..
(empat ratus ribu rupiah) per ekor sehingga harga keseluruhan untuk 100 (seratus) ekor domba adalah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menerangkan bahwa benar dirinya mengetahui kalau diantara 100 (seratus) ekor domba yang disediakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO, terdapat kurang lebih 20 (dua puluh) ekor domba yang ukuran tubuhnya lebih kecil dari yang lain sehingga kemungkinan berat badannya tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Menimbang, bahwa saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG dipersidangan mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan dari terdakwa bahwa terdapat kurang lebih 20 (dua puluh) ekor domba ukuran tubuhnya lebih kecil dari yang lain sehingga kemungkinan berat badannya tidak sesuai dengan spesifikasi namun laporan tersebut tidak diperiksa secara langsung oleh saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG sehingga dasar keterangan yang diberikannya berkaitan dengan keadaan 20 (dua puluh) ekor domba tersebut hanya berdasarkan atas pemberitahuan atau laporan dari terdakwa, keterangan saksi yang diberikan atas dasar pemberitahuan dari orang lain dan bukan merupakan hasil pengetahuannya sendiri, haruslah dikesampingkan keberadaannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka keterangan yang diberikan oleh terdakwa, yang menerangkan bahwa terdapat kurang lebih 20 (dua puluh) ekor domba yang ukuran tubuhnya lebih kecil dari yang lain sehingga kemungkinan berat badannya tidak sesuai dengan spesifikasi, karena tidak didukung dengan adanya bukti materiil lainnya yang cukup, yang dapat secara jelas membuktikan berapa ekor domba yang tidak sesuai dengan spesifikasi, pada bagian apa ketidaksesuaian tersebut terjadi, apakah berat badannya ataukah tinggi badannya ataukah umurnya sementara itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa disebutkan bahwa, “kambing berjumlah 100 ekor sudah diperiksa sesuai dengan spesifikasi” adalah merupakan keterangan yang berdiri sendiri yang tidak dapat digunakan untuk membuktikan ketidaksesuaian spesifikasi domba yang disediakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan spesifikasi domba sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) No. 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008, sehingga dengan demikian maka terhadap dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan tentang adanya beberapa ekor domba yang
spesifikasi ………………………..
spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Buku Kontrak, haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut di atas maka karena dana Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak yang telah dicairkan sebesar Rp. 210.100.000,- (dua ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) adalah untuk pengadaan 100 (seratus) ekor bibit ternak domba dan 15 (lima belas) ekor bibit ternak sapi, tetapi karena yang dinyatakan terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi hanya tentang 15 (lima belas) ekor sapi maka kerugian negara yang timbul dalam kegiatan pengadaan bibit ternak sapi dan domba ini adalah sebesar harga 15 (lima belas) ekor sapi dikalikan Harga Perkiraan Sendiri yang telah dibuat dan ditentukan oleh Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, yaitu sebesar 15 (lima belas) ekor sapi x @ Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) = Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka haruslah dinyatakan terbukti bahwa dalam kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Tahun Anggaran 2008, telah merugikan negara sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), sehingga dengan demikian maka unsur ke-4 telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan demikian seluruh unsur perbuatan pidana yang dikehendaki dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi maka dakwaan subsidair haruslah dinyatakan terbukti ;
TERHADAP UNSUR PENYERTAAN :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur penyertaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, sebagai berikut :
Unsur Penyertaan : “ YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN ITU ”
Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan bahwa perbuatan pidana
tersebut ……………………….
tersebut harus dilakukan oleh lebih dari seorang dengan niat yang sama dan dalam kualitas perbuatan yang sama, baik sebagai orang yang melakukan secara langsung perbuatan tersebut, atau sebagai orang yang menyuruh agar orang lain melakukan perbuatan tersebut atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tersebut dan apapun peranan orang dalam melakukan perbuatan tersebut (apakah sebagai pelaku, atau sebagai orang yang menyuruh atau sebagai orang yang hanya turut serta), seluruhnya dihukum sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Prof. Mr. D. Simons dalam bukunya “Leerboek van het Nederland Strafrecht”, halaman 303 – 329, yang dikutip oleh Drs. PAF Lamintang, SH. dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia halaman 39, bahwa unsur penyertaan tersebut tidak perlu bahwa kerjasama itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dinyatakan dengan tegas sebelumnya, akan tetapi cukup pada saat perbuatan itu dilakukan masing-masing mengetahui bahwa perbuatan itu bekerja sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Indonesia tentang unsur penyertaan yaitu :
Penyertaan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maka maksud itu tidak ada dapat dicapai (HR 29 Juni 1936 No. 1047) ;
Untuk penyertaan disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu (HR 17 Mei 1943 No. 576) ;
Pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggungjawab dari perbuatan peserta yang lain (HR 24 Juni 1935 W.12875) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tentang unsur penyertaan menurut doktrin dan yurisprudensi tersebut di atas dapat diketahui bahwa seseorang dapat dikatakan terbukti turut serta melakukan kejahatan, tidaklah ditentukan bahwa orang yang bekerja sama itu sebelumnya didahului saat pertemuan tetapi
didasarkan ……………………..
didasarkan masing-masing peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk bekerja sama dan mempunyai niat yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan yang telah dinyatakan terbukti dalam pertimbangan unsur-unsur sebelumnya, Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia, telah tidak melakukan pemeriksaan barang secara detail sesuai yang tugas dan kewajibannya dan telah mengisi Berita Acara Pemeriksaan dengan data-data yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, hal mana di dukung pula oleh adanya fakta bahwa saksi PRIYANTO KUSNODO, SPi. bin KUSNODO selaku PPTK, saksi AZIZAH, SIP. binti BAHALWAN, saksi MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI, saksi AGUS SUDARMANTO dan saksi EDY PURNOMO bin MUSTARI masing-masing selaku Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa telah menerima pemberian uang dari saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO dengan tujuan agar saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian kewajibannya dalam mengadakan bibit ternak ;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa itu bersifat kolektif, artinya untuk memutuskan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya, harus dilakukan dengan aklamsi secara bersama-sama dan berita acara yang dibuat juga harus memuat tanda tangan seluruh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, apabila satu orang saja yang berbeda pendapat dan tidak menandatangani berita acara maka akan berakibat tidak sah berita acara yang dibuat tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan telah ditandatangani oleh seluruh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran, demikian pula halnya dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan juga telah dibubuhkan tanda tangan oleh seluruh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Menimbang, bahwa ketika menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tersebut, seluruh Panitia Pemeriksa Kegiatan,
Pejabat ……………………..
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang sama yang bersifat kolektif ;
Menimbang, bahwa ketika mengisi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tersebut, seluruh Panitia Pemeriksa Kegiatan secara sadar telah mengetahui dan sengaja menuliskan data yang tidak sesuai dengan keadaan barang ketika dilakukan pemeriksaan, dan terhadap hal tersebut, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran selaku pengawas kegiatan dan penanggung jawab program, langsung ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan tidak melakukan pemeriksaan ulang walaupun hal tersebut mungkin untuk dilakukan, bahkan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) PRIYANTO KUSNODO, SPi. bin KUSNODO PRIYANTO KUSNODO, SPi. bin KUSNODO, nyata-nyata menolak untuk ikut melakukan pemeriksaan barang dengan alasan dinas ke Semarang ;
Menimbang, bahwa akibat dari telah dinyatakannya ‘lengkap’ barang yang diadakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO serta akibat dari telah ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa Kegiatan, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran, maka saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang/jasa akhirnya dapat mencairkan dana kegiatan pengadaan barang tersebut walaupun sebenarnya ‘belum seluruhnya’ barang yang harus disediakan, telah lengkap disediakan oleh saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO ;
Menimbang, bahwa karena Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa telah terbukti melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) serta Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau telah terbukti tidak melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya maka Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Kuasa
Pengguna ……………………….
Pengguna Anggaran telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan ;
Menimbang, bahwa karena Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah terbukti melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dan kedudukan yang ada padanya tersebut sehingga dapat merugikan keuangan negara, maka pertanggungjawaban pidananya tidak boleh hanya dibebankan kepada terdakwa selaku Ketua Panitia Pemeriksa Kegiatan dan saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang saja, melainkan juga terletak dan merupakan tanggung jawab seluruh Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu saksi AZIZAH, SIP. binti BAHALWAN, saksi MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI, saksi AGUS SUDARMONO, saksi EDY PURNOMO bin MUSTARI, PRIYANTO KUSNODO, SPi. bin KUSNODO dan Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia, saksi PRIYANTO KUSNODO, SPi. bin KUSNODO selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG selaku Pengguna Anggaran serta saksi FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO bin HERWIDODO selaku penyedia barang telah terbukti berperan sebagai pelaku dalam kapasitas jabatan dan kedudukannya masing-masing tetapi dengan satu niat yang sama yaitu memperlancar proses pengadaan bibit ternak hingga ada keuntungan yang didapatkan dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan upaya penegakan hukum maka sudah seharusnya manakala para pelaku yang telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitas jabatan dan kedudukannya masing-masing tersebut, haruslah diajukan dan diperiksa dipersidangan sebagai bentuk pertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur penyertaan dalam melakukan tindak pidana korupsi haruslah dinyatakan terbukti ;
Menimbang ……………………..
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan apakah pada diri terdakwa terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, sebagai alasan pemaaf dan pembenar ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya halaman 60 dan 61 yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
“…………… karena kewenangan tetap berada pada pemberi tugas (mandans), tidak beralih kepada penerima tugas (mandataris), maka tanggung jawab hukum berada pada pemberi tugas. Hal ini sejalan dengan asas hukum “geen bevoegheid zonder verantwoodelikheid” (tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban) atau “geen verantwoodelikheid zonder bevogheid” (tidak ada kewenangan tanpa pertanggung jawaban tanpa kewenangan), kepada mandataris tidak diberikan kewenangan, oleh karena itu tidak dibebani tanggung jawab dan tanggung gugat sehingga dalam hal ini terdakwa tidak dapat di pertanggungjawabkan apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh panitia kerja yang di bentuk oleh Plt Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal (Ir. PUDJI TRILAMTINI) melainkan yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah Pemberi Mandat yaitu Ir. PUDJI TRILAMTINI “ ;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara H. RIDWAN,S.H.,MHum. menerangkan bahwa hubungan antara pemberi mandat dan penerima mandat adalah hubungan yang terjadi dalam suatu lingkungan jabatan atau hubungan hukum antara atasan dengan bawahan atau hubungan antara pejabat dengan pegawai dan tanggung jawab hukum berkaitan dengan pemberian mandat tetap berada pada pihak pemberi mandat asalkan pihak penerima mandat dalam melaksanakan mandat tersebut tidak melakukan maladministrasi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara H. RIDWAN,S.H.,MHum. juga menerangkan bahwa apabila penerima mandat tidak melaksanakan mandat sebagaimana yang telah diperintahkan kepadanya maka hal tersebut merupakan suatu bentuk maladministrasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (3) UURI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang dimaksudkan dengan maladministrasi adalah “Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan
wewenang ………………………
wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Panduan Investigasi untuk Ombudsman Republik Indonesia, disebutkan ada 20 (dua puluh) macam maladministrasi, yakni : penundaan atas pelayanan (berlarut-larut), tidak menangani, melalaikan kewajiban, persekongkolan, kolusi dan nepotisme, bertindak tidak adil, nyata-nyata berpihak, pemalsuan, pelanggaran undang-undang, perbuatan melawan hukum, di luar kompetensi, tidak kompeten, intervensi, pentimpangan prosedur, bertindak sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, bertindak tidak layak/tidak patut, permintaan imbalan uang/korupsi, penguasaan tanpa hak dan penggelapan barang bukti ;
Menimbang, bahwa apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara H. RIDWAN,S.H.,MHum dihubungkan dengan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah merupakan hubungan mandat, dimana yang harus dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan perintah untuk melaksanakan tugas yaitu sebagai Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dan didalam perintah tersebut tidak terjadi peralihan tanggungjawab manakala tugas yang diperintahkan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kehendak saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pihak yang memberikan mandat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan sebagaimana yang telah dinyatakan terbukti dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan tersebut di atas, Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang karena sengaja tidak melakukan pemeriksaan secara detail dan sengaja tidak mencantumkan data yang sebenarnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Menimbang ………………………..
Menimbang, bahwa apabila fakta tersebut di atas dihubungkan dengan Panduan Investigasi untuk Ombudsman Republik Indonesia tentang macam-macam maladministrasi, Majelis berpendapat bahwa Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia, telah terbukti melakukan maladministrasi karena telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dan karena Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dimana terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia, telah terbukti melakukan malaminstrasi maka pertanggungjawaban pidana dari hubungan mandat tidak lagi berada di tangan pemberi mandat, dalam hal ini adalah saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran melainkan ada pada penerima mandat, yaitu terdakwa dan beberapa anggota Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang lainnya yaitu saksi AZIZAH, SIP. binti BAHALWAN, saksi MA’RIFAH, SE. binti JAMZURI, saksi AGUS SUDARMANTO dan saksi EDY PURNOMO bin MUSTARI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan dalam Nota Pembelaannya halaman 88 alinea 4 sampai dengan alinea 6 dan halaman 89 alinea 1 :
“ Bahwa Surat Keputusan Nomor: 050/064.a tertanggal 11 Juni tahun 2008 dan Surat Keputusan Nomor : 050/0107 tanggal 17 November 2008 yang telah di keluarkan oleh Ir. PUDJI TRILAMTINI sebagai plt kepala dinas dan selaku kuasa pengguna anggaran yang menunjuk terdakwa sebagai ketua tim pemeriksa tidak ada tembusan kepada terdakwa yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Nomor: 050/064.a tertanggal 11 Juni tahun 2008 dan berikut perubahannya Surat Keputusan Nomor : 050/0107 tanggal 17 November 2008 tersebut telah diterima oleh Terdakwa sehingga dalam hal ini terdakwa tidak mengetahui apabila dirinya sebagai ketua tim pemeriksa dalam kegiatan pengadaan bibit ternak sapi dan domba tersebut “ ;
“ Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI dalam persidangan memperkuat dan membenarkan yang pada pokonya menerangkan bahwa dalam pembentukan 4 (empat) tim panitia kerja pada kegiatan tersebut semata-mata berdasarkan pada Surat penunjukan sebagai pengguna anggaran Nomor: 900/104/2008 tertangal 23 januari 2008 dari Wali Kota Tegal dan sama sekali tidak ada campur tangan dari terdakwa dan Surat-
Surat ……………………….
Surat tentang Pembentukan Tim Kerja tersebut diatas dibuat sebelum pelaksanaan kegiatan akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah masing-masing orang yang ditunjuk sebagai ketua, sekertaris, atau anggota dalam Tim Kerja tersebut menerima Surat Keputusan atau tidak, karena yang mendistribusikan Surat Keputusan tersebut adalah Sub Bagian Program (tata usaha) Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dan saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI juga menerangkan bahwa selama kegiatan tersebut berjalan, tidak pernah sekali pun dilakukan briving ataupun rapat bersama dengan panitia kerja untuk membahas mengenai kegiatan tersebut selain itu saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI juga tidak pernah memberitahukan kapasitas atau TUPOKSI terdakwa sebagai ketua Tim pemeriksa“;
“ Selain itu Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai perintah secara lisan oleh atasannya IR. PUDJI TRILAMTINI (Pengguna Anggaran) melalui Ir. NUNIK PRATIWI selaku KABID Dinas Peternakan, dan Terdakwa juga tidak pernah dibekali arahan tentang Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tersebut oleh baik dari Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga Terdakwa melaksanakan tugas tersebut karena layaknya bawahan dan dedikasi Terdakwa terhadap atasannya, sementara Terdakwa tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Anggaran Belanja “ ;
“ Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai tim pemeriksa tidak mengatahui secara pasti apa Tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) karena Surat keputusan Plt kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nomor : 050/0107.a tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan pengadaan bibit ternak sapi dan domba pada Dinas kelautan dan Pertanian Kota Tegal Tahun Anggaran 2008 hanya berbentuk foto copy tanpa cap asli (basah) dan itupun diperoleh setelah Terdakwa diperiksa di Kejaksaan pada tanggal 22 Juni 2009, sehingga bagaimana mungkin Terdakwa dapat menjalankan tugasnya dengan benar “.
Menimbang ………………………….
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak diterimanya Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Belanja tersebut oleh terdakwa tidak serta merta menjadikan alasan pemaaf atas perbuatan melawan hukum yang terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam bentuk penyalahgunaan wewenang karena sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah hubungan pemberian mandat, mandat yang diberikan berupa perintah untuk melaksanakan tugas dan perintah yang diberikan dalam dilakukan secara tertulis (misalnya dalam bentuk Surat Keputusan) maupun secara lisan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengakui bahwa dirinya telah diperintahkan secara lisan, baik oleh saksi Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi Ir. NUNIK PRATIWI binti SOENARTO, BA. selaku Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal untuk melaksanakan tugas pada Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Pengadaan Bibit Ternak dan terdakwa menyatakan kesediaannya melaksanakan tugas tersebut layaknya bawahan dan dedikasi terdakwa terhadap atasan ;
Menimbang, bahwa pengakuan yang disampaikan terdakwa tersebut menandakan bahwa terdakwa telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan mandat yang diberikan kepadanya dari pemberi mandat, yaitu saksi Ir. Ir. PUDJI TRILAMTINI binti SUGENG sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa pada diri terdakwa tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana sebagai alasan pemaaf dan pembenar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dengan dilampiri copy rekaman beberapa pembicaraan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tersebut secara
keseluruhan ………………………
keseluruhan tidak menyangkut mengenai substansi pembuktian unsur-unsur pasal dakwaan yang didakwakan kepadanya melainkan lebih merupakan ungkapan perasaan dan suasana hati terdakwa dan keluarganya sehingga oleh karenanya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai keadaan pribadi terdakwa dalam mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan pemidanaan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan subsidair tersebut dan pada diri terdakwa tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa justru bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai generasi muda penerus bangsa, terdakwa seharusnya berkewajiban untuk mendukung dan mensukseskan program yang dicanangkan pemerintah tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesal dan menyatakan khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa masih dibutuhkan keahliannya untuk mendukung kelancaran tugas, pokok dan fungsi pada Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, hal mana sesuai dengan Surat Keterangan Walikota Tegal Nomor : 523/001 tertanggal 16 April 2011 ;
Kegiatan ……………………….
Kegiatan pengadaan bibit ternak tersebut telah diselesaikan seluruhnya dan bibit ternak sapi maupun domba juga telah didistribusikan dan digulirkan selurunya kepada para peternak bahkan diantaranya sudah berkembangbiak sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para peternak menjadi lebih baik ;
Menimbang, bahwa dalam era demokrasi-reformasi ini, baik pemerintah maupun masyarakat menghendaki adanya tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa walaupun masyarakat menghendaki adanya tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku korupsi namun Pengadilan dalam menjatuhkan pemidananan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, tidak dapat menyamaratakan besar dan macamnya pidana yang dijatuhkan kepada setiap pelaku tindak pidana korupsi karena maksud dan tujuan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana bukan sekedar untuk membuat jera pelaku tindak pidana dan bukan untuk menghancurkan atau menistakan pelaku tindak pidana melainkan untuk mendidik dan menyadarkan pelaku tindak pidana bahwa perbuatannya itu salah dan telah merugikan masyarakat dan negara serta agar pelaku tindak pidana tersebut segera menyadari atas kesalahannya, menjadi orang yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi keluarga, masyarakat dan negara serta mampu menyongsong masa depan dengan lebih baik, kecuali terhadap tindak pidana tertentu yang karena suatu alasan khusus yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan, pelakunya memang harus dan atau patut dijatuhi hukuman yang berat ;
Menimbang, bahwa keberhasilan menangani perkara tindak pidana korupsi bukan semata-mata diukur dari keberhasilan aparat penegak hukum untuk menangkap dan menjatuhkan pidana yang berat kepada pelakunya tetapi yang lebih penting dan sangat diharapkan adalah pengembalian kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa pemidananan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 adalah “pidana penjara dan atau denda“, sehingga Pengadilan dapat memilih pemidanaan/sanksi hukum apa yang layak dan pantas serta memenuhi rasa keadilan yang harus dijatuhkan terhadap diri terdakwa, apakah hukuman pidana penjara saja, atau hukuman pidana penjara dan pidana denda, atau hukuman pidana denda saja, karenanya tidak ada keharusan bagi Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara dan denda
sekaligus ………………………….
sekaligus kepada terdakwa yang terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa apabila pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa serta motivasi dan akibat dari perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang pantas dan sesuai dengan rasa keadilan serta memenuhi tujuan pemidanaan di Indonesia yaitu harus bersifat preventif, korektif dan edukatif, dimana menurut rasa keadilan Majelis Hakim terhadap diri terdakwa cukup pantas apabila dijatuhkan pidana penjara saja tanpa dikumulasikan dengan pidana denda ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah pernah ditahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1)(a), (1)(b), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi selain dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan dapat pula dijatuhkan dengan dan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka pidana berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa melainkan sebesar uang atau harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana tersebut atau yang diperoleh dan atau diterima oleh orang lain dari terdakwa dari tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terbukti bahwa terdakwa tidak memperoleh uang atau harta benda dari tindak pidana tersebut demikian pula telah terbukti tidak ada seorang pun yang lain yang menerima uang atau harta benda dari terdakwa yang berasal dari tindak pidana tersebut sehingga dengan demikian maka terhadap diri terdakwa tidak dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1)(a), (1)(b),
(2) dan (3) ………………………..
(2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen dan surat-surat asli sebagaimana dalam daftar barang bukti no. 1 sampai dengan no. 26, karena barang bukti tersebut merupakan surat-surat asli yang disita dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti No. 27 berupa 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO dan barang bukti No. 29 berupa 1 (satu) buah meteran merk Rondo warna merah oleh karena terbukti sebagai milik terdakwa dan disita dari tangan terdakwa maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. Bin BROTO SANIDJO ;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap barang bukti No. 28 berupa 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran BPD Jateng Cabang Tegal dari FEBRIAN ANDIKA kepada CHRISTANTO PANCA PRASETYO senilai Rp. 50.000.000,- tanggal 27 Nopember 2008, Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebelum putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT), dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri atau terdakwa akan mengulangi tindakan pidana lagi atau terdakwa akan menghilangkan barang bukti, maka Majelis Hakim menetapkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 197 KUHAP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak ……………………..
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. bin BROTO SANIDJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut diatas ;
Menyatakan terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. bin BROTO SANIDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : 1 tahun 2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : tahun 2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
Asli Lampiran Perda Kota Tegal No : 8 tahun 2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA. 2008.
Asli Lampiran Peraturan Walikota Tegal No : 19 tahun 2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Tegal TA. 2008.
Asli Peraturan Gubernur Jateng No. 26 tahun 2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Bibit Ternak Pemerintah Prov. Jateng.
6)Asli ………………………..
Asli Rencana Definitif Penggunaan DAK Bidang Pertanian Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2008 Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No. 2.01.2.05.02.19.02 tanggal 14 Februari 2008 dengan nilai Rp 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah);
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/025.b tanggal 10 Maret 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/064.05 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/0107.a tanggal 17 Nopember 2008 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan-Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 524.2/005 tanggal 18 Agustus 2008 tentang Penetapan Kelompok Sasaran Penerima Bantuan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/063.a tanggal 5 Juni 2008 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/011.a tanggal 11 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana
Teknis …………………………
Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/070.a tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 050/0104 tanggal 11 Nopember 2008 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal TA. 2008 berikut lampirannya.
Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 2 Dsember 2008.
Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 3 Desember 2008.
Berita Acara Serah Terima Barang / Pekerjaan dari CV. Derestu Putra Mandiri Nomor : 025/DPM/ /2008 tanggal 3 Desember 2008.
Asli Surat Setoran Pajak (SSP) dari CV. Derestu Putra Mandiri tanggal 5 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Kandang Ternak Domba dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Domba di Kota Tegal TA. 2008 Nomor : 030/0135.a tanggal 10 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Sapi dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Sapi di Kota Tegal TA. 2008 an. MAKSOES Nomor : 524.2/041 tanggal 17 Desember 2008.
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Sapi dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Sapi di Kota Tegal TA. 2008 an. TASRIPIN Nomor : 524.2/045 tanggal 17 Desember 2008.
24)Berita …………………………….
Berita Acara Penyerahan Bantuan Ternak Domba dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan kepada Kelompok Tani Ternak Domba di Kota Tegal TA. 2008 an. WARJO Nomor : 524.2/024 tanggal 17 Desember 2008.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Keuangan yang terdiri dari :
Permohonan Penerbitan SP 2 D dari Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal No : 931/0326 tanggal 15 Desember 2008.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal (Ir. PUDJI TRILAMTINI) No : 931/0327 tanggal 15 Desember 2008.
Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK = PRIYANTO KUSNODO, SPI) No : 050/0131 tanggal 10 Desember 2008.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No : 911/166/LS/DISLATAN/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008 senilai Rp 210.100.000,-.
Kwitansi pembayaran No : 1.00.4000.753, NPWP. 21.024.040.4-501.000 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp 210.100.000,- dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal kepada FEBRIAN ANDIKA PRAYITNO.
Berita Acara Pembayaran dari CV. Derestu Putra Mandiri No : 028/DPM/XII/2008 tanggal 3 Desember 2008.
1 (satu) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) antara Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal dengan CV. Derestu Putra Mandiri Nomor : 11.LU/Kontrak-PBT/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 ;
Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO dan 1 (satu) lembar Surat Keputusan tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama CHRISTANTO PANCA PRASETYO ; dan,
1 (satu) buah meteran merk Rondo ;
Dikembalikan …………………………
Dikembalikan kepada terdakwa CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST. bin BROTO SANIDJO ;
1 (satu) lembar fotocopy slip setoran BPD Jateng Cabang Tegal dari FEBRIAN ANDIKA kepada CHRISTANTO senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Nopember 2008 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan putusan ini dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : JUM’AT, tanggal 06 Mei 2011, yang terdiri dari : R.A. DIDI ISMIATUN, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua dan GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH.Sp.N. serta SLAMET WIDODO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dibantu oleh BAMBANG YULIANTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh HARYONO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal, serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
GATOT ARDIAN AGUSTRIONO,SH.SpN. R.A. DIDI ISMIATUN,SH.MHum.
ttd
SLAMET WIDODO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
BAMBANG YULIANTO
Catatan :
Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena :
Pada tanggal 6 Mei 2011, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding atas putusan ini ;
Pada tanggal 12 Mei 2011, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Banding atas putusan ini ;
Panitera / Sekretaris
Pengadilan Negeri Tegal
Hj. DWI RETNO WIDOWATI, SH.
NIP.: 19590926 198903 2 001