35/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN
1. Menyatakan terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Sebuah sepeda motor Satria FU No. Pol : S 5141 DH; Dikembalikan kepada terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN; - 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis pil Dobel L; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING
Bin MUHAMADUN.
Tempat lahir : Bojonegoro..
Umur atau tanggal lahir : 18 tahun / 24 Oktober 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Randap, Desa Pucang Arum,
Kecamatan Baureno,
Kabupaten Bojonegoro.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 11 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 13 Maret sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Lmg tanggal 11 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pen.Pid/2015/PN.Lmg tanggal 11 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN dengan penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebuah sepeda motor Satria FU No. Pol : S 5141 DH;
Dikembalikan kepada terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN;
50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis pil Dobel L
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als CEKING BIN MUHAMADUN pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di depan Pos Lalu lintas terminal Jl. Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/ Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu mengedarkan Obat Keras Daftar G jenis Pil Carnopen sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat dan ayat (3) : ketentuan mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peratutan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 9 desember 2014 sekira jam 16.00 Wib terdakwa berangkat bersama Sdr. ILHAM dari Baureno Kabupaten Bojonegoro menuju ke Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Satria FU No.Pol. S-5141-DH pada saat perjalanan terdakwa SMS saudara KASTAM (DPO) untuk memesan pil dobel L " Aku jupukno lele" selanjutnya dibalas oleh saudara KASTAM "oke" sekira jam 19.00 Wib terdakwa tiba ditempat kos saudara FIRDAUS (kakak kandung saudara ILHAM) namun tidak ketemu kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa bersama ILHAM berangkat ke Surabaya untuk jalan-jalan.
Bahwa sekira pukul 00.30 Wib terdakwa di SMS saudara KASTAM "Mrinio nak Demak" dan terdakwa jawab "Oke" kemudian sekira jam 01.00 Wib terdakwa bertemu KASTAM lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) kepada KASTAN dan KASTAM menyerahkan obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 70 (tujuh puluh) butir selanjutnya terdakwa bersama ILHAM pergi ke Taman Bungkul dan disitu ketemu DODIK lalu obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut diminum oleh saudara ILHAM 10 butir, diminum saudara DODIK 5 butir dan diminum terdakwa 5 butir lalu sisanya 50 butir disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor karena pil tersebut pesanan dari sdr. IMAM.
Bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama ILHAM berangkat pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Satria FU No.Pol. S-5141-DH sesampai di depan Pos Lalu lintas terminal Jl. Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/ Kabupaten Lamongan terdakwa diberhentikan petugas Satlantas Polres Lamongan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir yang disimpan didalam jok sepeda motor dan sebuah Hp merek Nokia warna hitam, dibawa ke Polres Lamongan untuk diproses;
Bahwa tersangka dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis Carnophen tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 7934/NOF/2014 tanggal 24 Desember 2014, yang dibuaf dan difandafangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.SIMT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 10244/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan psikotropika | (+) Positip Triheksifenidil HCI. |
Dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 10244/2014/NOF tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ay at (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FIFIN YULI SUBAGIO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah penangkapan terhadap terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN karena yang bersangkutan telah kedapatan menyimpan obat keras daftar G jenisdobel L.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 03.30 Wib di sebelah barat terminal saat melakukan giat opensip/Razia di depan Pos Terminal Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan Kabupaten Lamongan.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 03.30 Wib pada saat itu melakukan giat openzip/Razia di depan Pos Terminal Jln. Jaksa Agung Suprapto Lamongan saksi bersama Aipda MARKUSNO dan Anggota Satlantas Polres Lamongan lainnya sekira pukul 04.00 Wib. Menghentikan pengendara sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi S-5241-DH warna hitam dan setelah diperiksa surat-surat perlengkapan dan saksi introgasi mengaku bernama KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN selanjutnya digeledah di dalam jok sepeda motor tersebut di temukan 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis dobel L diakui miliknya dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna hitam yang diakui juga miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangannya diperoleh dari seseorang yang bernama KASTAM dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN tidak melakukan perlawanan.
Bahwa menurut keterangan terdakwa menyimpan obet keras untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi S-5241-DH warna hitam, 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis dobel L dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut yang saksi sita pada saat penangkapan.
Bahwa terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN dalam menyimpan obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa pada saat itu terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN berboncengan dengan temannya dengan posisi di depan.
Bahwa terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN tidak mempunghai SIM.
Bahwa dalam penangkapan tersebut saksi tidak menyita barang bukti berupa uang tunai;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
M A R K U S N O dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah penangkapan terhadap terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN karena yang bersangkutan telah kedapatan menyimpan obat keras daftar G jenis dobel L.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 03.30 Wib di sebelah barat terminal saat melakukan giat opensip/Razia di depan Pos Terminal Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan Kabupaten Lamongan.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 03.30 Wib pada saat itu melakukan giat openzip/Razia di depan Pos Terminal Jln. Jaksa Agung Suprapto Lamongan saksi bersama Aiptu FIFIN YULI SUBAGIO dan Anggota Satlantas Polres Lamongan lainnya sekira pukul 04.00 Wib. Menghentikan pengendara sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi S-5241-DH warna hitam dan setelah diperiksa surat-surat perlengkapan dan saksi introgasi mengaku bernama KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN selanjutnya digeledah di dalam jok sepeda motor tersebut di temukan 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis dobel L diakui miliknya dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna hitam yang diakui juga miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangannya diperoleh dari seseorang yang bernama KASTAM dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN tidak melakukan perlawanan.
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi S-5241-DH warna hitam, 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis dobel L dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut yang saksi sita pada saat penangkapan.
Bahwa terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN dalam menyimpan obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa pada saat itu terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN berboncengan dengan temannya dengan posisi di depan.
Bahwa terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN tidak mempunghai SIM.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
NI LUH NANIK SUPENI, keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa semula saksi tidak mengetahui kejadian dalam perkara ini dan baru tahu setelah diberitahu penyidik telah terjadi tindak pidana tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 04.00 Wib tepatnya di depan Pos Lalu-Lintas terminal Jln. Jaksa Agung Suprapto Kec./Kab.Lamongan.
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Bidang Sumberdaya Kesehatan sejak tahun 1995 sampai sekarang pada bagian Sumberdaya kesehatan yang salah satu tugas pokok dan fungsi adalah pengawasan obat.
Bahwa Pil dobel L tersebut adalah termasuk obat keras atau daftar G.
Bahwa pada dasarnya ada tiga macam obat yang beredar yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep Dokter, obat keras atau Daftar G cara mendapatkannya harus melelui resep Dokter dan obat yang mengandung Narkotika atau Daftar O dan cara mendapatkannya harus melalui resep Dokter asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, dalam kasus ini tidak diperbolehkan dan melanggar hukum, karena mengedarkan obat keras Daftar G harus seijin dari Kementrian Kesehatan dan untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter yang diatur dalam pasal 196 Jo 98 (2) dan (3) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bahwa dalam obat keras jenis dobel L tersebut mengandung Zat Triehexsipenidhil HCL dan jika mengkonsumsi berlebihan akan mengakibatkan efek-efek sentral seperti gelisah, kacau, susah tidur dan halusinasi.
Bahwa Karena di Kabupaten Lamongan sudah tidak beredar maka saksi tidak tahu lagi berapa harga obat tersebut dan untuk obat keras daftar G jenis Pil dobel L dipergunakan untuk obat perkinsan.
Bahwa saksi tidak tahu dan baru tahu setelah diberitahu oleh Petugas, dari tangan terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN telah disita barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi S-5241-DH warna hitam, 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis dobel L dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna hitam dan benar obat tersebut adalah obat keras daftar G yang peredarannya diatur oleh pemerimtah dan harus dengan resep dokter dan obat keras jenis charnopen sudah tidak diproduksi lagi, oleh karena itu peredaran obat keras tersebut adalah illegal.
Bahwa Obat keras jenis charnopern tersebut tidak boleh beredar sejak bulan Juni 2013 karena ijin edarnya telah dicabut dan apabila dikonsumsi terus menerus bisa kecanduan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 04.00 Wib di depan Pos Pos Lalu-Lintas terminal Jln. Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan karena kedapatan obat keras dalam daftar G jenis dobel L.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai pelajar.
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi S-5241-DH warna hitam, 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis dobel L dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna hitam.
Bahwa Cara untuk memperoleh obat keras daftar G jenis dobel L tersebut membeli dari seseorang laki-laki yang bernama KASTAM dengan cirri-ciri tinggi badan kurang lebih 165 Cm waran kulir putih, rambut ikal umur kira-kira 21 tahun, alamatnya di Jln. Demak Surabaya.
Bahwa Terdakwa membeli obat keras tersebut Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 70 (tujuh puluh) butirnya.
Bahwa obat keras jenis dobel L tersebut selain terdakwa konsumsi sendiri juga titipan dari teman-teman terdakwa yaitu ILHAN dan DODIK.
Bahwa Terdakwa menyimpan obat keras tersebut ketika ditangkap oleh petugas di dalam jok sepeda motor.
Bahwa Terdakwa bukan dokter.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat keras daftar G jenis dobel L;.
Bahwa yang melakukan penangkapan kepada terdakwa adalah Aiptu FIFIN YULI SUBAGIO dan Aipda MARKUSNO.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Bahwa Terdakwa juga mengkonsumsi obat terlarang tersebut tapi tidak banyak hanya sekedarnya saja dan banyak yang terdakwa jual kepada teman-teman.
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras daftar G pil dobel L dari sudara KASTAM tersebut dengan cara sebelumnya terdakwa mengirim pesan melalui Hp (sms) kepada KASTAM “aku jalokno lele” selanjutnya dib alas oleh saudara KASTAM “oke” kemudian ketemuan di pinggir jalan Demak Surabaya selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluih ribu rupiah) kepada KASTAM lalu KASTAM menyerahkan 70 (tujuh pulu) butir obat keras jenis dobel L tersebut kepada terdakwa, setelah mendapatkan pil dobel L tersebut terdakwa kembali menuju Bojonegoro, setelah sampai di depan Pos Lalu-lintas terminal Jln. Jaksa Agung Suprapto Kec./Kab.Lamongan terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian lalu digledah dan ditemukan 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis dobel L di dalam jok sepeda motor dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lamongan.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah tersangkut dengan urusan Polisi.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah.
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengyulangi lagi.
Bahwa Terdakwa membeli obat keras jenis dobel L tersebut kepada KASTAM sebanyak 3 (tiga) kali, pertama 100 ribu, kedua 50 ribu dan ketiga 70 ribu kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebuah sepeda motor Satria FU No. Pol : S 5141 DH;
50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis pil Dobel L;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh para terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 7934/NOF/2014 tanggal 24 Desember 2014, yang dibuaf dan difandafangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.SIMT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 10244/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan psikotropika | (+) Positip Triheksifenidil HCI. |
Dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 10244/2014/NOF tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras
.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 03.30 wib di depan Pos Lalu lintas terminal Jl. Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 9 desember 2014 sekira jam 16.00 Wib terdakwa berangkat bersama Sdr. ILHAM dari Baureno Kabupaten Bojonegoro menuju ke Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Satria FU No.Pol. S-5141-DH pada saat perjalanan terdakwa SMS saudara KASTAM (DPO) untuk memesan pil dobel L " Aku jupukno lele" selanjutnya dibalas oleh saudara KASTAM "oke" sekira jam 19.00 Wib terdakwa tiba ditempat kos saudara FIRDAUS (kakak kandung saudara ILHAM) namun tidak ketemu kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa bersama ILHAM berangkat ke Surabaya untuk jalan-jalan;
Bahwa sekira pukul 00.30 Wib terdakwa di SMS saudara KASTAM "Mrinio nak Demak" dan terdakwa jawab "Oke" kemudian sekira jam 01.00 Wib terdakwa bertemu KASTAM lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) kepada KASTAN dan KASTAM menyerahkan obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 70 (tujuh puluh) butir selanjutnya terdakwa bersama ILHAM pergi ke Taman Bungkul dan disitu ketemu DODIK lalu obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut diminum oleh saudara ILHAM 10 butir, diminum saudara DODIK 5 butir dan diminum terdakwa 5 butir lalu sisanya 50 butir disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor karena pil tersebut pesanan dari sdr. IMAM.
Bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama ILHAM berangkat pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Satria FU No.Pol. S-5141-DH sesampai di depan Pos Lalu lintas terminal Jl. Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/ Kabupaten Lamongan terdakwa diberhentikan petugas Satlantas Polres Lamongan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir yang disimpan didalam jok sepeda motor dan sebuah Hp merek Nokia warna hitam, dibawa ke Polres Lamongan untuk diproses;
Bahwa tersangka dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis Carnophen tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa “kesengajaan” (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur memproduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 03.30 wib di depan Pos Lalu lintas terminal Jl. Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 9 desember 2014 sekira jam 16.00 Wib terdakwa berangkat bersama Sdr. ILHAM dari Baureno Kabupaten Bojonegoro menuju ke Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Satria FU No.Pol. S-5141-DH pada saat perjalanan terdakwa SMS saudara KASTAM (DPO) untuk memesan pil dobel L " Aku jupukno lele" selanjutnya dibalas oleh saudara KASTAM "oke" sekira jam 19.00 Wib terdakwa tiba ditempat kos saudara FIRDAUS (kakak kandung saudara ILHAM) namun tidak ketemu kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa bersama ILHAM berangkat ke Surabaya untuk jalan-jalan;
Menimbang, bahwa sekira pukul 00.30 Wib terdakwa di SMS saudara KASTAM "Mrinio nak Demak" dan terdakwa jawab "Oke" kemudian sekira jam 01.00 Wib terdakwa bertemu KASTAM lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) kepada KASTAN dan KASTAM menyerahkan obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 70 (tujuh puluh) butir selanjutnya terdakwa bersama ILHAM pergi ke Taman Bungkul dan disitu ketemu DODIK lalu obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut diminum oleh saudara ILHAM 10 butir, diminum saudara DODIK 5 butir dan diminum terdakwa 5 butir lalu sisanya 50 butir disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor karena pil tersebut pesanan dari sdr. IMAM.
Menimbang, bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama ILHAM berangkat pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Satria FU No.Pol. S-5141-DH sesampai di depan Pos Lalu lintas terminal Jl. Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/ Kabupaten Lamongan terdakwa diberhentikan petugas Satlantas Polres Lamongan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir yang disimpan didalam jok sepeda motor dan sebuah Hp merek Nokia warna hitam, dibawa ke Polres Lamongan untuk diproses;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda ;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda dan mempunyai keinginan untuk melanjutkan sekolah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan Terdakwa dan keluarganya, kepentingan korban maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 196 tersebut sifatnya kumulatif, disamping pidana penjara yang dijatuhkan, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini telah ditahan, dan tidak ada alasan yang cukup dan mendesak untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sebuah sepeda motor Satria FU No. Pol : S 5141 DH, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis pil Dobel L dan1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam , maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan masa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Sebuah sepeda motor Satria FU No. Pol : S 5141 DH;
Dikembalikan kepada terdakwa KHOIRUR ROZIQIN Als. CEKING Bin MUHAMADUN;
50 (lima puluh) butir obat keras daftar G jenis pil Dobel L;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari RABU tanggal 18 MARET 2015, oleh kami RAJA MAHMUD, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, JUMADI APRI AHMAD, SH.MH. dan Dr. CAROLINA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Mejelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG SUBROTO, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh TRI MURWANI, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan, dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
JUMADI APRI AHMAD, SH.MH RAJA MAHMUD, SH.MH
Dr. CAROLINA, SH.MH
Panitera Pengganti,
BAMBANG SUBROTO