109/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 109/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Azinuddin Alias Fengky Bin H.M. Jafar Thaib
1. Menyatakan Terdakwa zinuddin Alias Fengky Bin H.M. Jafar Thaib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah CPU - 2 (dua) buah Layar Monitor - 2 (dua) buah Keyboard - 2 (dua) buah Mouse - 1 (satu) buah Printer IP 2770 merk Cannon - 2 (dua) buah Sound Aktif Merk Dat dikembalikan kepada SMA Negeri 7 Lhokseumawe 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 109/Pid.B/2014/PN-Lsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Azinuddin Alias Fengky Bin H.M. Jafar Thaib |
| Tempat Lahir | : | Lhokseumawe |
| Umur / Tanggal. Lahir | : | 32 Tahun / 20 September 1984 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dsn. A Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014.;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 September 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2014;
Terdakwa tidadidampingi oleh Penasihat Hukum walau sudah diingatkan oleh Majelis Hakim untuk menggunakan haknya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 109/ Pen.Pid/ 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/ Pen.Pid/ 2014 tanggal 25 agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Azinuddin Alias Fengky Bin H.M. Jafar Thaib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana pada dakwaan kesatu primair penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah CPU
2 (dua) buah Layar Monitor
2 (dua) buah Keyboard
2 (dua) buah Mouse
1 (satu) buah Printer IP 2770 merk Cannon
2 (dua) buah Sound Aktif Merk Dat
dikembalikan kepada SMA Negeri 7 Lhokseumawe
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa, yang mana Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Azinuddin Alias Fengky Bin H.M. Jafar Thaib pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di SMA Negeri 7 Lhokseumawe Jln. Rancung Desa Bathupat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatanmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 21.00 wib terdakwa, Adi Mogok dan Ketong bertemu di depan Kantor Partai Aceh Desa Batupat Timur Kec. Muara satu Kota Lhokseumawe, saat itu Ketong mengajak terdakwa dan Adi Mogok untuk melakukan pencurian di SMA Negeri 7, setelah sepakat lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa, Ketong dan Adi Mogok naik sepeda motor bonceng tiga ke SMA Negeri 7, dan setelah sampai di SMA Negeri 7 tersebut Ketong mengatakan “ kita masuk dari lubang angin ini saja sambil menunjuknya” lalu Ketong memanjat dan masuk hingga keruangan dewan guru lalu membuka salah satu jendela kemudian disusul oleh Adi Mogok masuk melalui jendela, tidak lama kemudian terdakwa disuruh masuk dan saat tiba didalam terdakwa, Adi Mogok dan Ketong mengambil barang-barang tanpa seijin dan sepengetahuan pihak SMA Negeri 7 Lhokseumawe berupa 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah layar monitor, 2 (dua) buah Keyboard, 2 (dua) Mouse, 1 (satu) buah printer, 2 (dua) buah sound system, 1 (satu) buah Tape Dek merk Polytron, 1 (satu) buah perangkat WIFI, 1 (satu) buah DVD dan 1 (satu) buah Amplifier, lalu barang-barang tersebut dikumpulkan dan sebagian dimasukkan dalam kotaknya kemudian Ketong dan Adi Mogok mengangkat keluar melalui jendela. Setelah barang-barang tersebut sudah diluar lalu terdakwa bersama Adi Mogok mengantarkan sebagian barang-barang tersebut kesebuah rangkang sesuai saran Adi Mogok setelah sampai di rangkang tersebut Adi Mogok kembali lagi mengambil barang yang lain serta menjemput Ketong setelah sampai di rangkang tersebut tidak lama kemudian terdakwa dan Adi Mogok memindahkan barang-barang tersebut kerumah isteri terdakwa di Tambon Kec. Dewantara sedangkan Ketong pulang kerumah. Akibat dari kejadian tersebut PT. Arun mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
SUBDIDIAIR :
Bahwa terdakwa Azinuddin Alias Fengky Bin H.M. Jafar Thaib pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di SMA Negeri 7 Lhokseumawe Desa Bathupat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatanmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 21.00 wib terdakwa, Adi Mogok dan Ketong bertemu di depan Kantor Partai Aceh Desa Batupat Timur Kec. Muara satu Kota Lhokseumawe, saat itu Ketong mengajak terdakwa dan Adi Mogok untuk melakukan pencurian di SMA Negeri 7, setelah sepakat lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa, Ketong dan Adi Mogok naik sepeda motor bonceng tiga ke SMA Negeri 7, dan setelah sampai di SMA Negeri 7 tersebut Ketong mengatakan “ kita masuk dari lubang angin ini saja sambil menunjuknya” lalu Ketong memanjat dan masuk hingga keruangan dewan guru lalu membuka salah satu jendela kemudian disusul oleh Adi Mogok masuk melalui jendela, tidak lama kemudian terdakwa disuruh masuk dan saat tiba didalam terdakwa, Adi Mogok dan Ketong mengambil barang-barang tanpa seijin dan sepengetahuan pihak SMA Negeri 7 Lhokseumawe berupa 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah layar monitor, 2 (dua) buah Keyboard, 2 (dua) Mouse, 1 (satu) buah printer, 2 (dua) buah sound system, 1 (satu) buah Tape Dek merk Polytron, 1 (satu) buah perangkat WIFI, 1 (satu) buah DVD dan 1 (satu) buah Amplifier, lalu barang-barang tersebut dikumpulkan dan sebagian dimasukkan dalam kotaknya kemudian Ketong dan Adi Mogok mengangkat keluar melalui jendela. Setelah barang-barang tersebut sudah diluar lalu terdakwa bersama Adi Mogok mengantarkan sebagian barang-barang tersebut kesebuah rangkang sesuai saran Adi Mogok setelah sampai di rangkang tersebut Adi Mogok kembali lagi mengambil barang yang lain serta menjemput Ketong setelah sampai di rangkang tersebut tidak lama kemudian terdakwa dan Adi Mogok memindahkan barang-barang tersebut kerumah isteri terdakwa di Tambon Kec. Dewantara sedangkan Ketong pulang kerumah. Akibat dari kejadian tersebut PT. Arun mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Drs. Saifuddin Bin H. Arasyid,,. Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014, dan diketahui sekira pukul 07.05 Wib di SMA Negeri 7 Lhokseumawe Desa Batuphat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut karena tidak melihatnya dan yang menjadi korban dari tindak pidana pencurian tersebut Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Lhokseumawe yang saksi pimpin tersebut.
Bahwa saksi baru mengetahui pelaku dari pencurian tersebut setelah ada laporan dari polisi pelaku pencurian Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Lhokseumawe sudah tertangkap.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut pelaku ada menggunakan alat bantu atau tidak karena saksi tidak melihatnya.
Bahwa kondisi tempat kejadian perkara setelah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut adalah satu buah pintu yang berada sebuah ruangan yang dulunya dijadikan ruang pustaka dan sekarang menjadi ruangan kosong dan dapat masuk ke ruang tata usaha dirusak oleh pelaku karena pintu tersebut kuncinya memang sudah rusak sebelumnya sehingga kami pihak sekolah memaku pintu tersebut karena tidak dipergunakan lagi sedangkan pintu atau jendela lainnya tidak terdapat kerusakan yang dirusak oleh pelaku dan diruang tata usaha terdapat tinta dari tabung printer yang berceceran dilantai.
Bahwa barang-barang yang diambil oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah 2 (dua) Unit Layar Monitor Komputer, 2 (dua) Buah Keyboard beserta 2 (dua) Buah Mouse, 2 (dua) Unit Central Processing Unit (CPU), 1 (satu) Unit Printer Warna Hitam Merek Cannon IP 2770, 1 (satu) Unit Perangkat Wifi, 2 (dua) Unit Sound Aktif, 1 (satu) Unit VCD, 1 (satu) Unit Tape Polytron, dan 1 (satu) Unit Amplifier.
Bahwa kerugian yang dialami oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Lhokseumawe dari kejadian tersebut adalah dalam hal ini sekolah tidak dapat menjalankan aktifitas sekolah sepenuhnya karena barang – barang yang diambil mempengaruhi aktifitas sekolah itu sendiri seperti dalam hal nya menjalankan upacara pada hari Senin, pembuatan dan pengiriman surat menyurat, dan hilangnya data Paket Aplikasi Sekolah ( PAS ) yang merupakan Data Online dari Sekolah Kemdikbud Pusat, sehingga sekolah juga harus mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar;
Erwinsyah Bin Samsul Bahri,, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang yang membeli sebagian barang hasil curian dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Lhokseumawe.
Bahwa saksi menerima tawaran Sdr. Muhammad Daud pada hari Minggu pada Bulan Juni 2014, sekira 20.00 Wib dirumah saksi yang berada di Desa Desa Pinto Makmur Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara dengan cara Sdr. Muhammad Daud Bin Alm. Abdullah mendatangi saksi langsung kerumah dan menawarkan barang tersebut kepada saksi dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian saksi kembali menawarkan barang tersebut kepada Sdr. Rahmad Dani dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu sdr. Rahmaddani mau menerima tawaran tersebut.
Bahwa saksi tidak menanyakan siapa pemilik dari barang yang ditawarkan oleh Sdr. Muhammad Daud kepada saksi tetapi mengatakan pemilik barang tersebut adalah Sdr. Raju (nama panggilan) yang pada saat itu ikut pergi bersamanya.
Bahwa saksi barang-barang yang ditawarkan kepada saksi oleh Sdr. Muhammad Daud Bin Alm. Abdullah pada saat itu adalah 2 (dua) Unit Layar Monitor Komputer, 2 (dua) Buah Keyboard beserta 2 (dua) Buah Mouse, dan 1 (satu) Unit Printer merek Cannon.
Bahwa saksi mau menerima tawaran dari Sdr. Muhammad Daud, karena yang menawarkan barang tersebut adalah Sdr. Muhammad Daud yang merupakan keluarga saksi juga.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar;
Syawalinda Binti M. Diah,. Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerima tawaran tersebut dari Sdr. Muhammad Daud pada hari Minggu pada Bulan Juni 2014, sekira 18.00 Wib dirumah saksi yang berada di Desa Desa Pinto Makmur Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara dengan cara Sdr. Muhammad Daud bersama Sdr. Raju mendatangi saksi kerumah lalu menawarkan barang tersebut kepada saksi dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) tetapi saksi menawarnya kemudian sepakat dengan harga sebesar Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat barang tersebut ditawarkan saksi menanyakan kepada Sdr. Muhammad Daud siapa pemilik dari barang tersebut dan sdr. Muhammad Daud mengatakan pemiliknya adalah Sdr. Raju (nama panggilan) lalu Sdr. Raju menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan barang hasil sitaan yang tidak dapat membayar hutang kepadanya serta saksi sendiri ada beberapa kali menanyakan apakah barang tersebut bukan dari hasil curian tetapi hal tersebut dibantah oleh Sdr. Muhammad Daud.
Bahwa Sdr. Muhammad Daud hanya menawarkan 2 (dua) buah Sound Aktif tersebut tidak ada barang lainnya yang ditawarkan kepadanya.
Bahwa Saksi mau menerima tawaran dari Sdr. Muhammad Daud tersebut karena untuk dipergunakan sendiri.
Bahwa saksi tidak ada mencurigai bahwa barang yang ditawarkan tersebut merupakan hasil kejahatan karena saksi telah beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada Sdr. Muhammad daud tetapi sdr. Muhammad Daud meyakinkan saksi sehingga percaya sedangkan sdr. Muhammad Daud tersebut masih ada hubungan keluarga dengan saksi dan memperkenalkan sdr. Raju sebagai pemilik barang tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui barang yang dibeli dari Sdr. Muhammad Daud tersebut merupakan barang hasil kejahatan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014, sekira pukul 16.00 Wib, pada saat saksi pulang kerumah yang berada di Desa Pinto Makmur Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara lalu pihak keluarga memberitahukan bahwa barang yang saksi terima tersebut merupakan hasil dari kejahatan karena sebelumnya Pihak Kepolisian datang dan salah satu keluarga saksi lainnya yaitu Sdr. Erwinsyah juga menjadi korban.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Polsek Muara satu dirumah orangtua terdakwa Dsn. A Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wib.
Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan sdr. Adi Mogok ( nama panggilana) dan sdr. Ketong ( nama panggilan ) bertempat di salah satu ruangan SMA Negeri 7 Lhokseumawe Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe.
Bahwa barang-barang yang dicuri tersebut antara lain 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah Layar Monitor, 2 (dua) buah Key Board, 2 (dua) Mouse, 1 (satu) buah Printer, 2 (dua) buah Speaker Aktif, 1 (satu) buah Tape Dek merk Polytron, 1 (satu) buah perangkat WIFI, 1 (satu) buah DVD dan 1 (satu) buah Amplifier.
Bahwa terdakwa, sdr. Adi Mogok dan sdr. Ketong bertemu secara kebetulan di Depan Kantor Partai Aceh Jln. Rancung Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 21.00 wib, saat itu sdr. Ketong mengatakan dan menyarankan untuk melakukan pencurian barang-barang di ruangan SMA 7 yang kemudian rencana tersebut disetujui oleh terdakwa dan di Adi Mogok.
Bahwa setelah niat dan rencananya bulat lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa dan teman-temannya berangkat menuju lokasi SMA Negeri 7 tersebut.
Bahwa setiba di Lokasi SMA Negeri 7 tersebut kemudian sdr. Ketong mengajak terdakwa dan sdr. Adi Mogok masuk keruangan tersebut melalui lobang angin diatas pintu luar yang tidak dikunci kemudian sdr. Ketong masuk dengan cara memanjat masuk hingga keruangan dewan guru kemudian membuka jendela diruangan dewan guru lalu sdr. Adi Masuk melalui jendela kemudian masuk keruangan Tata Usaha melalui pintu yang tidak dikunci selanjutnya mengambil barang-barang tersebut.
Bahwa saat terdakwa telah berada didalam terdakwa melihat barang-barang yang hendak diambil sudah dikumpulkan oleh sdr. Adi Mogok dan sdr. Ketong.
Bahwa barang-barang tersebut diangkut melalui sepeda motor milik terdakwa sebanyak dua kali yang pertama terdakwa yang mengantarnya bersama sdr. Adi Mogok kemudian terdakwa tinggal di rangkang sedangkan sdr. Adi Mogok pergi lagi mengambil barang yang lain sekalian menjemput sdr. Ketong.
Bahwa terdakwa bersama-sama sdr. Adi Mogok dan sdr. Ketong mengambil barang-barang tersebut tidak ada meminta izin terlebih dahulu pihak sekolah.
Bahwa terdakwa menjelaskan barang hasil curian tersebut sudah sempat dijual kepada orang lain.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
2 (dua) buah CPU
2 (dua) buah Layar Monitor
2 (dua) buah Keyboard
2 (dua) buah Mouse
1 (satu) buah Printer IP 2770 merk Cannon
2 (dua) buah Sound Aktif Merk Dat
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh personil Polsek Muara satu dirumah orangtua terdakwa Dsn. A Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wib.karena mengambil barang-barang milik SMA Negeri 7 Lhokseumawe Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe bersama dengan sdr. Adi Mogok ( nama panggilana) dan sdr. Ketong ( nama panggilan ) dan barang –barang yang diambil berupa 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah Layar Monitor, 2 (dua) buah Key Board, 2 (dua) Mouse, 1 (satu) buah Printer, 2 (dua) buah Speaker Aktif, 1 (satu) buah Tape Dek merk Polytron, 1 (satu) buah perangkat WIFI, 1 (satu) buah DVD dan 1 (satu) buah Amplifier;
Bahwa benar terdakwa, sdr. Adi Mogok dan sdr. Ketong bertemu secara kebetulan di Depan Kantor Partai Aceh Jln. Rancung Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 21.00 wib, saat itu sdr. Ketong mengatakan dan menyarankan untuk melakukan pencurian barang-barang di ruangan SMA 7 yang kemudian rencana tersebut disetujui oleh terdakwa dan di Adi Mogok.
Bahwa benar setelah niat dan rencananya bulat lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa dan teman-temannya berangkat menuju lokasi SMA Negeri 7 tersebut.
Bahwa benar setiba di Lokasi SMA Negeri 7 tersebut kemudian sdr. Ketong mengajak terdakwa dan sdr. Adi Mogok masuk keruangan tersebut melalui lobang angin diatas pintu luar yang tidak dikunci kemudian sdr. Ketong masuk dengan cara memanjat masuk hingga keruangan dewan guru kemudian membuka jendela diruangan dewan guru lalu sdr. Adi Masuk melalui jendela kemudian masuk keruangan Tata Usaha melalui pintu yang tidak dikunci selanjutnya mengambil barang-barang tersebut.
Bahwa benar saat terdakwa telah berada didalam terdakwa melihat barang-barang yang hendak diambil sudah dikumpulkan oleh sdr. Adi Mogok dan sdr. Ketong.
Bahwa benar barang-barang tersebut diangkut melalui sepeda motor milik terdakwa sebanyak dua kali yang pertama terdakwa yang mengantarnya bersama sdr. Adi Mogok kemudian terdakwa tinggal di rangkang sedangkan sdr. Adi Mogok pergi lagi mengambil barang yang lain sekalian menjemput sdr. Ketong.
Bahwa benar terdakwa bersama-sama sdr. Adi Mogok dan sdr. Ketong mengambil barang-barang tersebut tidak ada meminta izin terlebih dahulu pihak sekolah
Bahwa benar terdakwa menjelaskan barang hasil curian tersebut sudah sempat dijual kepada orang lain.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki Secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Dilakukan diwaktu malam disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat.
Masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1, barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah menunjuk pada subyek hukum Orang, yaitu menunjuk pada seseorang yaitu terdakwa yang mempunyai akal sehat, yang juga identitasnya telah dibenarkan oleh yang bersangkutan dan selama proses pemeriksaan di persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya :
Menimbang, bahwa oleh karena itu bahwa yang hadir dalam persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa Azinuddin Alias Fengky Bin H.M. Jafar Thaib sebagaimana yang dimaksud oleh penuntut Umum dalam surat dakwaannya, namun terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur kesalahan yang terdakwa perbuat;
Ad.2 Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah memindahkan sesuatu dari tempatnya semula ketempat lain, sedangkan yang dimaksud sesuatu barang disini adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Polsek Muara satu dirumah orangtua terdakwa Dsn. A Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wib.karena telah mengambil tanpa izin barang-barang milik SMA Negeri 7 Lhokseumawe Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe bersama dengan sdr. Adi Mogok ( nama panggilana) dan sdr. Ketong ( nama panggilan ) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 23.00 wib dan barang –barang yang diambil berupa 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah Layar Monitor, 2 (dua) buah Key Board, 2 (dua) Mouse, 1 (satu) buah Printer, 2 (dua) buah Speaker Aktif, 1 (satu) buah Tape Dek merk Polytron, 1 (satu) buah perangkat WIFI, 1 (satu) buah DVD dan 1 (satu) buah Amplifier, dimana sebagian dari barang tersebut sebagian telah dijual antara lain kepada saksi Erwinsyah Bin Samsul Bahri, dan saksi Syawalinda Binti M. Diah.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama sdr. Adi Mogok dan sdr. Ketong mengambil barang-barang tersebut tidak ada meminta izin terlebih dahulu pihak sekolah
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Polsek Muara satu dirumah orangtua terdakwa Dsn. A Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wib.karena telah mengambil tanpa izin barang-barang milik SMA Negeri 7 Lhokseumawe Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe bersama dengan sdr. Adi Mogok ( nama panggilana) dan sdr. Ketong ( nama panggilan ) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 23.00 wib dan barang –barang yang diambil berupa 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah Layar Monitor, 2 (dua) buah Key Board, 2 (dua) Mouse, 1 (satu) buah Printer, 2 (dua) buah Speaker Aktif, 1 (satu) buah Tape Dek merk Polytron, 1 (satu) buah perangkat WIFI, 1 (satu) buah DVD dan 1 (satu) buah Amplifier, dimana sebagian dari barang tersebut sebagian telah dijual antara lain kepada saksi Erwinsyah Bin Samsul Bahri, dan saksi Syawalinda Binti M. Diah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Dilakukan diwaktu malam disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Polsek Muara satu dirumah orangtua terdakwa Dsn. A Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wib.karena telah mengambil tanpa izin barang-barang milik SMA Negeri 7 Lhokseumawe Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe bersama dengan sdr. Adi Mogok ( nama panggilana) dan sdr. Ketong ( nama panggilan ) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 23.00 wib, masuk keruangan tersebut melalui lobang angin diatas pintu luar yang tidak dikunci kemudian sdr. Ketong masuk dengan cara memanjat masuk hingga keruangan dewan guru kemudian membuka jendela diruangan dewan guru lalu sdr. Adi Masuk melalui jendela dan barang –barang yang diambil berupa 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah Layar Monitor, 2 (dua) buah Key Board, 2 (dua) Mouse, 1 (satu) buah Printer, 2 (dua) buah Speaker Aktif, 1 (satu) buah Tape Dek merk Polytron, 1 (satu) buah perangkat WIFI, 1 (satu) buah DVD dan 1 (satu) buah Amplifier, dimana sebagian dari barang tersebut sebagian telah dijual antara lain kepada saksi Erwinsyah Bin Samsul Bahri, dan saksi Syawalinda Binti M. Diah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.5. Masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Polsek Muara satu dirumah orangtua terdakwa Dsn. A Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wib.karena telah mengambil tanpa izin barang-barang milik SMA Negeri 7 Lhokseumawe Desa Batupat Timur Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe bersama dengan sdr. Adi Mogok ( nama panggilana) dan sdr. Ketong ( nama panggilan ) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 23.00 wib dengan cara masuk keruangan tersebut melalui lobang angin diatas pintu luar yang tidak dikunci kemudian sdr. Ketong masuk dengan cara memanjat masuk hingga keruangan dewan guru kemudian membuka jendela diruangan dewan guru lalu sdr. Adi Masuk melalui jendela dan barang –barang yang diambil berupa 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah Layar Monitor, 2 (dua) buah Key Board, 2 (dua) Mouse, 1 (satu) buah Printer, 2 (dua) buah Speaker Aktif, 1 (satu) buah Tape Dek merk Polytron, 1 (satu) buah perangkat WIFI, 1 (satu) buah DVD dan 1 (satu) buah Amplifier, dimana sebagian dari barang tersebut sebagian telah dijual antara lain kepada saksi Erwinsyah Bin Samsul Bahri, dan saksi Syawalinda Binti M. Diah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) buah CPU
2 (dua) buah Layar Monitor
2 (dua) buah Keyboard
2 (dua) buah Mouse
1 (satu) buah Printer IP 2770 merk Cannon
2 (dua) buah Sound Aktif Merk Dat
Adalah milik SMA Negeri 7 Lhokseumawe yang diambil tanpa izin oleh terdakwa, maka sudah sepatutnya untuk dikembalikan kepada SMA Negeri 7 Lhokseumawe
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Pihak SMA Negeri 7 Lhokseumawe mengalami kerugian secara materiil.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa zinuddin Alias Fengky Bin H.M. Jafar Thaib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair.;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah CPU
2 (dua) buah Layar Monitor
2 (dua) buah Keyboard
2 (dua) buah Mouse
1 (satu) buah Printer IP 2770 merk Cannon
2 (dua) buah Sound Aktif Merk Dat
dikembalikan kepada SMA Negeri 7 Lhokseumawe
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 ( dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014, oleh ZULFIKAR, SH.MH sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTI PUTRI, SH.MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABIDAH, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ELVIYANTI PUTRI, SH.MH ZULFIKAR, S.H., M.H,
SAID HAMRIZAL ZULFI, SH
PANITERA PENGGANTI,
ABIDAH, SH.MH