77/Pid.Sus/2016/PN.Bli
Putusan PN BANGLI Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN.Bli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - I Ketut Pasek Antara, SE
- Menyatakan Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar slip setoran rekening BNI tertanggal 2 November 2015 dengan nilai nominal sebesar Rp.400.000.000.- ; - 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI taplus bisnis dengan nomor rekening 0308055418 atas nama nasabah atau pemilik LPD Desa Adat Awan; Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Awan melalui Ketua LPD Desa Adat Awan atas nama I MADE GEL GEL; - 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Denpasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nomor : KP/1414/Dps/2.2/R tanggal 30 Oktober 2012, mutasi/pengukuhan menjadi definitive; - 1 (satu) lembar daftar pendapatan pegawai an. I Ketut Pasek Antara, SE di PT. Bank Negara Indonesia Kantor Layanan Bangli bulan November 2015; - 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Nomor : KP/RNN/01/034/R tanggal 20 Agustus 2002, perihal pengangkatan menjadi pegawai tetap; - 1 (satu) lembar surat pernyataan dari I Ketut Pasek Antara tertanggal 20 November 2015; Dikembalikan kepada PT. Bank BNI (Persero) Tbk melalui Pimpinan BNI Kantor Layanan Bangli atas nama I NGURAH KOMANG WIRATA SEMADI; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 77 /Pid.Sus /2016 /PN Bli.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | I KETUT PASEK ANTARA; |
| 2.Tempat lahir | : | Yeh Embang; |
| 3.Umur/tanggal lahir | : | 41 Tahun / 24 Februari 1975; |
| 4.Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5.Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6.Tempat tinggal | : |
|
| 7.Agama | : | Hindu; |
| 8.Pekerjaan | : | Mantan Pegawai BNI Kantor Layanan Bangli; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangli sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2017;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat hukum dan menegaskan tidak ingin didampingi oleh Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
1. Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Bangli tanggal 29 Nopember 2016 ;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor 77/Pen.Pid/2016/PN.Bli, tanggal 29 Nopember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
3. Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 77/Pen.Pid/2016/PN.Bli, tanggal 29 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
4. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pegawai bank yang dengan sengaja Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan transaksi atau rekening suatu bank”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif PERTAMA : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah), Subsidiair : 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar slip setoran rekening BNI tertanggal 2 November 2015 dengan nilai nominal sebesar Rp.400.000.000.-
1 (satu) buah Buku Tabungan BNI taplus bisnis dengan nomor rekening 0308055418 atas nama nasabah atau pemilik LPD Desa Adat Awan;
Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Awan melalui Ketua LPD Desa Adat Awan atas nama I MADE GEL GEL;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Denpasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nomor : KP/1414/Dps/2.2/R tanggal 30 Oktober 2012, mutasi/pengukuhan menjadi definitive;
1 (satu) lembar daftar pendapatan pegawai an. I Ketut Pasek Antara, SE di PT. Bank Negara Indonesia Kantor Layanan Bangli bulan November 2015;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Nomor : KP/RNN/01/034/R tanggal 20 Agustus 2002, perihal pengangkatan menjadi pegawai tetap;
1 (satu) lembar surat pernyataan dari I Ketut Pasek Antara tertanggal 20 November 2015;
Dikembalikan kepada PT. Bank BNI (Persero) Tbk melalui Pimpinan BNI Kantor Layanan Bangli atas nama I NGURAH KOMANG WIRATA SEMADI;
Membebankan supaya Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00, (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan :
- Terdakwa sebagai kepala keluarga memiliiki keluarga yang memerlukan keberadaannya serta tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi istri dan anak-anaknya ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E., sebagai Pegawai Bank NPP.P024989 pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Renon Denpasar Nomor KP/RNN/01/034/R, tanggal 20 Agustus 2002 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Denpasar PT. Bank Negara Indoensia (Persero) Tbk Nomor : KP/1414/Dps/2/2/R tanggal 30 Oktober 2012 diangkat dengan posisi baru sebagai Personal Banking Officer (PBA) Kantor Layanan (KLN) Bangli dan berdasarkan Surat Keputusan Pemimpim PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Denpasar Nomor : KP/277/WDR/7.2/R tanggal 26 Agustus 2014, dikukuhkan sebagai Personal Banking Officer (PBA) KLN Bangli-Kantor Cabang Denpasar dengan jenjang jabatan Assisten (ASST), dengan gaji setiap bulan sebesar Rp.4.830.947,- pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015 bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Awan, di Banjar Merta, Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Kantor Layanan BNI Bangli untuk menumbuhkan rasa kepercayaan nasabah terhadap Bank melaksanakan Program Pick Up Service yaitu menjemput dan mengantar dana nasabah yang akan menyimpan dananya di Bank BNI sebagai bentuk layanan Bank kepada nasabah;
Bahwa sejak tanggal 3 September 2013 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menjadi nasabah di Kantor Layanan BNI Bangli menjadi nasabah BNI Taplus Bisnis non perorangan (Kumpulan) dengan Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418, kemudian pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar jam 9.00 wita Terdakwa menelpon saksi I MADE GELGEL menanyakan apakah LPD Desa Adat Awan menyetor dana nasabah, oleh saksi dijawab ada setoran kemudian Terdakwa datang ke LPD Desa Adat Awan untuk menjemput dana nasabah, saksi I MADE GELGEL sebagai Ketua LPD Desa Adat Awan menyiapkan dana yang sudah terkumpul dari masyarakat Desa Adat Awan dalam bentuk tabungan untuk disetor kedalam Rekening BNI atas nama Desa Adat Awan Nomor 0308055418 sejumlah Rp.400.000.000.- sekitar jam 11.00 wita Terdakwa bertempat di Kantor LPD Desa Adat Awan langsung menulis pada Formulir Setoran Rekening tertanggal 2 November 2015 dengan data : Nama Pemilik Rekening : LPD Desa Adat Awan, Nomor Rekening tidak ditulis oleh Terdakwa, jumlah uang ditulis dengan angka dan huruf sebesar Rp.400.000.000.- kemudian Terdakwa tandatangan pada kolom Teller dan saksi I MADE GELGEL tandatangan sebagai Penyetor kemudian Terdakwa mengisi Buku Tabungan BNI Plus Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418 dengan tulisan tangan “No.28 tanggal 02/11/15 setoran tunai 400.000.000.- saldo 524.703.621”, diikuti penyerahan dana dari saksi I MADE GELGEL kepada Terdakwa, setelah diterima oleh Terdakwa langsung pergi dari LPD Desa Adat Awan dengan mengatakan akan menuju Kantor Layanan BNI Bangli;
Bahwa ternyata Terdakwa sebagai pegawai Bank BNI KLN Bangli, setelah menerima dan membawa uang nasabah LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp.400.000.000.- tidak disetor ke Teller Bank BNI KLN Bangli, tidak menulis nomor Rekening pada formulir setoran rekening dan tandatangan pada kolom teller pada hal Terdakwa bukan sebagai Teller, menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam dokumen atau laporan transaksi atau kedalam rekening Bank BNI Nomor : 0308055418 atas nama LPD Desa Adat Awan, namun semua uang nasabah LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp. 400.000.000.- dipergunakan sendiri oleh Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E. akibat perbuatan Terdakwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Layanan BNI Bangli mengalami kerugian Rp.400.000.000.-
Bahwa Pegawai Bank tidak dibenarkan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU.RI. No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E., sebagai Pegawai Bank NPP.P024989 pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Renon Denpasar Nomor KP/RNN/01/034/R, tanggal 20 Agustus 2002 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Denpasar PT. Bank Negara Indoensia (Persero) Tbk Nomor : KP/1414/Dps/2/2/R tanggal 30 Oktober 2012 diangkat dengan posisi baru sebagai Personal Banking Officer (PBA) Kantor Layanan (KLN) Bangli dan berdasarkan Surat Keputusan Pemimpim PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Denpasar Nomor : KP/277/WDR/7.2/R tanggal 26 Agustus 2014, dikukuhkan sebagai Personal Banking Officer (PBA) KLN Bangli-Kantor Cabang Denpasar dengan jenjang jabatan Assisten (ASST), dengan gaji setiap bulan sebesar Rp.4.830.947,- pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015 bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Awan, di Banjar Merta, Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Kantor Layanan BNI Bangli untuk menumbuhkan rasa kepercayaan nasabah terhadap Bank melaksanakan Program Pick Up Service yaitu menjemput dan mengantar dana nasabah yang akan menyimpan dananya di Bank BNI sebagai bentuk layanan Bank kepada nasabah;
- Bahwa sejak tanggal 3 September 2013 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menjadi nasabah di Kantor Layanan BNI Bangli menjadi nasabah BNI Taplus Bisnis non perorangan (Kumpulan) dengan Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418, kemudian pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar jam 9.00 wita Terdakwa menelpon saksi I MADE GELGEL menanyakan apakah LPD Desa Adat Awan menyetor dana nasabah, oleh saksi dijawab ada setoran kemudian Terdakwa datang ke LPD Desa Adat Awan untuk menjemput dana nasabah, saksi I MADE GELGEL sebagai Ketua LPD Desa Adat Awan menyiapkan dana yang sudah terkumpul dari masyarakat Desa Adat Awan dalam bentuk tabungan untuk disetor kedalam Rekening BNI atas nama Desa Adat Awan Nomor 0308055418 sejumlah Rp.400.000.000.- sekitar jam 11.00 wita Terdakwa bertempat di Kantor LPD Desa Adat Awan langsung menulis pada Formulir Setoran Rekening tertanggal 2 November 2015 dengan data : Nama Pemilik Rekening : LPD Desa Adat Awan, Nomor Rekening tidak ditulis oleh Terdakwa, jumlah uang ditulis dengan angka dan huruf sebesar Rp.400.000.000.- kemudian Terdakwa tandatangan pada kolom Teller dan saksi I MADE GELGEL tandatangan sebagai Penyetor kemudian Terdakwa mengisi Buku Tabungan BNI Plus Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418 dengan tulisan tangan “No.28 tanggal 02/11/15 setoran tunai 400.000.000.- saldo 524.703.621”, diikuti penyerahan dana dari saksi I MADE GELGEL kepada Terdakwa, setelah diterima oleh Terdakwa langsung pergi dari LPD Desa Adat Awan dengan mengatakan akan menuju Kantor Layanan BNI Bangli;
- Bahwa ternyata Terdakwa sebagai pegawai Bank BNI KLN Bangli setelah menerima dan membawa uang nasabah LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp.400.000.000.- tidak disetor ke Teller Bank BNI KLN Bangli, tidak menulis nomor Rekening pada formulir setoran rekening dan tandatangan pada kolom teller pada hal Terdakwa bukan sebagai Teller, tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau laporan transaksi atau rekening Bank BNI Nomor : 0308055418 atas nama LPD Desa Adat Awan, namun semua uang nasabah LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp. 400.000.000.- dipergunakan sendiri oleh Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E. akibat perbuatan Terdakwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Layanan BNI Bangli mengalami kerugian Rp.400.000.000.00. (empat ratus juta rupiah) ;
- Bahwa Pegawai Bank tidak dibenarkan menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU.RI. No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. I NGURAH KOMANG WIRATA SEMADI, bersumpah menurut Agama Hindu:
Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Negara Indonesia Kantor Layanan (KLN) Bangli sejak Januari 2014, sebagai pimpinan kantor Layanan Bank BNI Bangli yang bertugas menghimpun dana dari pihak ketiga, memberikan service pelayanan perbankan kemudian membangun hubungan dengan nasabah;
Bahwa LPD Desa Adat Awan merupakan nasabah di Kantor Layanan Bank BNI Bangli sejak 3 September 2013 dan menjadi nasabah BNI Taplus Bisnis non perorangan;
Bahwa Program ‘pick up services’ merupakan suatu terobosan dengan dilandasi serta pertimbangan jarak yang jauh dan kepercayaan nasabah terhadap Bank, dan program ini selain di Bangli juga berjalan di wilayah lainnya;
Bahwa cara penyetoran dan penarikan tabungan yang dilakukan oleh LPD Desa Adat Awan selalu dijemput oleh petugas Bank BNI Kantor Layanan Bangli;
Bahwa petugas dari Bank BNI yang biasa menerima terkait penyetoran maupun membawakan dana penarikan adalah saksi sendiri atau Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bertugas dibagian PBA (Personal Banking Assistance) dan bertanggung jawab dibagian pemasaran dan selama ini dia membantu dalam pencapaian target Kantor Layanan Bangli termasuk menjemput dana nasabah bila diminta oleh nasabah;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian yang terjadi adalah mengenai pengambilan uang nasabah sebesar Rp. 400.000.000,- yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak disetorkan ke rekening nasabah (LPD Desa Adat Awan Kintamani), kejadian tersebut terjadi tanggal 2 Nopember 2015 di Kantor LPD Desa Adat Awan Kintamani;
Bahwa saksi mengetahui uang tersebut tidak disetorkan ke Bank oleh Terdakwa bermula ketika saksi datang ke LPD Desa Adat Awan karena rencana akan ada penyetoran dana ke Kantor Layanan BNI Bangli, saat tiba di LPD saksi diperlihatkan buku tabungan BNI Taplus bisnis oleh salah satu Pengurus LPD dan saksi melihat ada tulisan tangan “02/11/15 Setoran Tunai 400.000.000 524.703.621 43053 yang distempel koreksi dan diparaf”, kemudian saksi melakukan pengecekan ke system namun ternyata kosong/tidak ada pencatatan terhadap dana sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), kemudian saksi menelpon Terdakwa untuk menanyakan permasalahan tersebut dan Terdakwa mengakui perbuatannya tidak melakukan penyetoran terhadap dana LPD Desa Adat Awan Kintamani;
Bahwa mengetahui kejadian ini kemudian saksi melaporkannya ke Kantor BNI Cabang Denpasar dan Terdakwa membuat surat pengakuan tertanggal 20 November 2015 yang isinya mengakui perbuatannya telah menggunakan uang nasabah atas nama LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp. 400.000.000.00. ;
Bahwa barang bukti buku BNI taplus bisnis, Kantor Cabang : DENPASAR, No. Rekening : 0308055418, Nama : LPD DESA ADAT AWAN, No. TB 2398455 , tertulis di dalam buku rekening dengan tulisan tangan “02/11/15, Setoran Tunai, 400.000.000, 524.703.621, 43053 yang distempel koreksi dan diparaf”;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang diperlihatkan oleh pengurus LPD Desa Adat Awan, saat Saksi datang ke LPD pada tanggal 19 November 2015;
Bahwa mengenai adanya tulisan tangan menurut aturan di Bank, bahwa benar tulisan tersebut yang saksi lihat dan Tulisan tangan akan dianggap sah apabila ada gangguan pada system BNI atau apabila dana tersebut tercatat dalam system BNI, apabila tidak ada gangguan pada system ataupun dana tidak tercatat dalam system maka dianggap tidak sah;
Bahwa tulisan tangan tersebut ditulis oleh Terdakwa setelah mendapat pengakuan darinya pada tanggal 19 November 2015;
Bahwa program pick up service mengenai proses atau mekanisme penjemputan dan atau pengantaran dana nasabah biasanya berawal dari permintaan nasabah yang menghubungi pihak BNI atau sebaliknya pihak BNI yang menghubungi nasabah, biasanya pihak nasabah akan menyampaikan dengan mengatakan “tolong dijemput ini ada setoran, sedangkan kalau pihak BNI yang menghubungi nasabah, kami pihak BNI akan menghubungi nasabah dengan mengatakan “ada setoran ndak” kalau ada pihak BNI akan melakukan penjemputan dana nasabah;
Bahwa penjemputan dana nasabah yang biasa dilakukan di BNI Kantor layanan Bangli adalah tergantung siapa yang dihubungi oleh nasabah berkaitan dengan setoran tersebut kalau yang dihubungi saksi selaku Pemimpin Kantor Layanan, saksi sendiri yang akan melakukan penjemputan bersama dengan staf lainnnya;
Bahwa kalau Terdakwa yang dihubungi oleh nasabah yang bersangkutan yang melakukan penjemputan tetapi sebelum melakukan penjemputan yang bersangkutan memberitahukan saksi selaku Pimpinan Kantor bahwa dia akan melakukan penjemputan dana nasabah, setelah dana nasabah diterima oleh pihak Bank beserta dengan buku tabungannnya selanjutnya uang tersebut dibawa ke Bank diserahkan kepada teller beserta buku tabungannya untuk dilakukan pembukuan kesistem BNI setelah dilakukan pembukuan ke kesistem BNI setoran nasabah tersebut secara otomatis akan masuk kerekening nasabah dan ke Jurnal harian teller dan pada saat yang bersamaan prin out buku tabungan nasabah dan sekaligus validasi slip setoran, selanjutnya setelah proses validasi selesai buku tabungan nasabah diserahkan kepada nasabah;
Bahwa Pick Up service BNI sebenarnya bukan merupakan program tertulis yang dituangkan dalam SOP Bank melainkan hanya merupakan suatu terobosan dengan dilandasi serta pertimbangan yang logis untuk memberikan pelayannan kepada nasabah dengan maksud untuk menumbuhkan kepercayaan nasabah terhadap Bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana nasabah tidak perlu datang ke Bank karena sudah dijemput oleh karyawan berdasarkan permintaan dari nasabah;
Bahwa Tugas dan wewenang Terdakwa dalam melakukan pengambilan/penjemputan dana nasabah hanya sebatas menjemput dana nasabah yang akan melakukan setoran, selanjutnya setelah uang diterima oleh Terdakwa, setoran nasabah harus disetorkan ke pihak teller Bank untuk dimasukan kedalam sytem BNI;
Bahwa pengambilan/penjemputan dana nasabah boleh dilakukan oleh Terdakwa karena dia bertugas di bagian marketing selain itu tugas tersebut dilakukan didasari atas kehendaknya sendiri dengan maksud untuk meningkatkan perolehan dana pihak ketiga atau dana masyarakat;
Bahwa kerugian dari LPD Desa Adat Awan dibayarkan pada tanggal 31 Desember 2015 bertempat dikantor BNI Cabang Denpasar dengan menyetorkan langsung kerekening LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp. 400.000.000.-;
Bahwa kode teller 43053 adalah atas nama I KETUT ADNYANA SUCIPTA dan kode teller 50625 adalah atas nama FACHMI ARIF RACHMAN HAKIM dan keduannya sebagai teller di BNI Kantor Layanan Bangli;
Bahwa hubungan data Laporan Transaksi Tunai Teller Bank BNI tanggal 2 Nopember 2015 dengan Terdakwa adalah dilihat berdasarkan data tersebut ternyata setoran dari nasabah (LPD Desa Adat Awan Kintamani Bangli) sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak disetorkan ke teller sehingga tidak muncul dilaporan jurnal harian transaksi teller BNI Bangli maupun BNI Denpasar dan tidak tercatat dalam pembukuan Bank sehingga tidak masuk kedalam rekening 0308055418 atas nama LPD Desa Adat Awan Kintamani;
Terhadap keterangan saksi I NGURAH KOMANG WIRATA SEMADI tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi semua benar;
2. I MADE GELGEL, bersumpah menurut Agama Hindu:
Bahwa saksi bekerja di LPD Desa Adat Awan yang beralamat di Desa Awan Kintamani sebagai Ketua LPD, Saksi bekerja sejak bulan Maret 2002. Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua LPD adalah bertanggung jawab terhadap keseluruhan operasional LPD;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2012, yang berkerja sebagai karyawan BNI di Kantor Layanan Bangli, Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa LPD Desa Adat Awan Kecamatan Kintamani merupakan nasabah di PT BNI Kantor Layanan Bangli, sejak tahun 2013 dan menjadi nasabah tabungan BNI Taplus Bisnis;
Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2015 sekitar jam 09.00 wita Terdakwa menghubungi saksi pertelpon dan menanyakan apakah ada setoran hari ini dan saksi menjawab ada setoran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa datang ke Kantor LPD Desa Adat Awan untuk menjemput dana yang akan saksi setor, sekitar dua jam kemudian Terdakwa datang dan mengisi/menulis formulir setoran rekening dan saksi berdua dengan Terdakwa menandatangani formulir tersebut, saksi menandatangi di kolom penyetor dan Terdakwa dibagian teller atau penerimaan;
Bahwa setelah uang diterima Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan Kantor LPD dan selanjutnya menurut pengakuanya akan kembali ke kantor PT. Bank BNI Tbk. Kantor Layanan Bangli ;
Bahwa penyetoran uang saksi memiliki bukti berupa : 1 (satu) lembar formulir setoran rekening yang menyatakan bahwa : tertanggal 2 Nopember 2015 LPD Desa Adat Awan sebagai pemilik rekening telah menyetorkan uang dengan setoran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang saksi tandatangani sendiri bersama dengan Terdakwa dan pada saat itu disaksikan oleh I Putu Wardana petugas kasir LPD Desa Adat Awan;
Bahwa pemilik uang yang saksi tabungkan ke PT. BNI Tbk. Kantor Layanan Bangli adalah uang masyarakat Desa Adat Awan yang awalnya terkumpul dalam bentuk tabungan biasa di LPD Desa Adat Awan Kintamani;
Bahwa tabungan masyarakat yang terkumpul di LPD saksi tabungkan kembali dengan maksud untuk mendapatkan bunga dari BNI sebelum dana tersebut disalurkan kembali kemasyarakat baik berupa pinjaman maupun penarikan tabungan kembali oleh masyarakat dan bentuk tabungan saksi di PT. BNI Tbk. Kantor Layanan Bangli berupa tabungan BNI Taplus;
Bahwa tanggal 30 Nopember 2015 saksi baru mengetahui uang tabungan LPD Desa Adat Awan Kintamani sebesar Ro 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tidak disetorkan oleh Terdakwa setelah membaca SMS dari Terdakwa yang isinya : dana yang disetorkan LPD Desa Adat Awan ke Bank BNI lewat Terdakwa disalahgunakan oleh Terdakwa sendiri dan pada saat yang sama rombongan pejabat BNI datang ke Kantor LPD meminta klarifikasi;
Bahwa langkah-langkah yang telah saksi lakukan adalah menanyakan masalah tersebut kepada pihak Bank dan saksi mendapat penjelasan dari pihak Bank bahwa uang tabungan masyarakat tetap aman karena pihak PT. Bank Negara Indonesia Tbk. menjamin bahwa dana yang telah disetorkan akan dipertanggungjawabkan sehingga saksi menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kapada pihak Bank;
Bahwa menurut saksi pihak yang dirugikan salah satunya pihak Bank BNI karena Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak Bank BNI;
Bahwa dana nasabah sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) tersebut saksi setorkan kepada Terdakwa bertempat di Kantor LPD Desa Adat Awan yang beralamat di Banjar Merta Desa Awan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan penjemputan dana yang akan disetorkan ke Bank BNI sekitar 6 kali, sebelumnya Terdakwa selalu mengisi nomor rekening di slip setoran dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengisi buku tabungan dengan menggunakan tullisan tangan;
Bahwa alasan saksi memilih menabungkan dana nasabah pada Bank BNI Kantor Layanan Bangli, tidak menabung pada Bank BPD Kabupaten Bangli atau Bank lain karena di Bank BNI ada fasilitas antar jemput dana nasabah sehingga mempermudah saksi dalam penyetoran/penarikan dana dan ada nasabah kredit di LPD Desa Adat Awan yang bisa langsung membayar/transfer ke rekening Bank BNI;
Bahwa terkait dengan tulisan tangan yang terdapat di buku rekening dengan nomor 0308055418 tersebut saksi tidak mengetahui siapa yang menulis buku rekening tersebut dengan tulisan tangan. Saksi tidak mengetahui kapan tulisan tangan itu dibuat dan tulisan tangan itu bukan ditulis dihadapan saksi pada saat melakukan penyetoran dana nasabah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa dana nasabah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) milik LPD Desa Adat Awan sudah dikembalikan oleh pihak Bank BNI pada tanggal 31 Desember 2015 dan dana tersebut masih disimpan di BNI atas nama Rekening LPD Desa Adat Awan dengan Nomor Rekening 0308055418;
Terhadap keterangan saksi I MADE GELGEL tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi semua benar;
3. I KETUT ADNYANA SUCIPTA, bersumpah menurut Agama Hindu:
Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Negara Indonesia Kantor Layanan (KLN) Bangli sejak Juli 2015, jabatan saksi Asisten Teller (pelayanan uang tunai),dengan tugas melakukan pelayanan nasabah dalam bertransaksi, menerima penyetoran dana tunai, memberikan sejumlah dana tunai yang ditarik, melakukan pencetakan buku tabungan terhadap transaksi yang terjadi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak saksi tugas di Bangli sekira bulan Januari 2014 dalam hubungan kerja, saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa cara penyetoran dana dari Nasabah, ada 2 cara yaitu pertama dengan menggunakan Formulir Setoran Rekening dan yang kedua dengan menggunakan formless, dengan formulir setoran rekening nasabah yang mengisi datanya, sedangkan dengan formless secara otomatis system komputer akan memvalidasi langsung;
Bahwa sebagai teller saksi akan menanyakan berapa jumlah dana yang akan disetor dan menerima dana yang disetor dari nasabah, bila sudah sesuai, saksi akan memasukkan data jumlah dana yang disetor melalui system komputer Bank dan divalidasi langsung melalui computer dan terprint data validasinya pada form/slip setoran yang ada, kemudian saksi akan menyerahkan form tersebut kembali kepada nasabah yang telah tervalidasi dan telah ditandatangi oleh nasabah, sedangkan untuk bentuk formulir setoran rekening, penyetor sudah terlebih dahulu menandatanganinya;
Bahwa LPD Desa Adat Awan menjadi nasabah di PT BNI Layanan Kantor Bangli, sebagai nasabah simpanan sejak 3 September 2013;
Bahwa program pick up services tersebut memang ada di PT Bank BNI, dengan pertimbangan berkaitan dengan faktor tempat dan alamat nasabah dan dengan tujuan untuk mempermudah transaksi nasabah dan memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat;
Bahwa yang bertugas sebagai petugas “pick up services” di PT BNI Layanan Bangli adalah Pemimpin Kantor Bapak I Ngurah Komang Wirata Semadi dan bagian Asisten pemasaran Terdakwa I Ketut Pasek Antara;
Bahwa barang bukti copy buku BNI taplus bisnis, Kantor Cabang Denpasar, No. Rekening : 0308055418, Nama : LPD Desa Adat Awan, No. TB 2398455 , pada halaman 1 terdapat tulisan tangan yang sudah diparaf dan dicap, saksi menerangkan bahwa : 02/11/15 tersebut adalah tanggal transaksi, “Setoran Tunai” adalah narasi/keterangan terjadi setoran tunai, ”400.000.000” adalah jumlah nominal yang disetorkan, “524.703.621” adalah jumlah saldo akhir yang ada di rekening nasabah, “angka 43053 yang distempel koreksi dan diparaf” adalah kode NPP (Nomor Pegawai), untuk angka 43053 tersebut adalah nomor pegawai saksi sendiri;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui yang menulis tulisan tangan tersebut namun setelah mendapat informasi dari Pemimpin Kantor Layanan bahwa yang menulis tulisan tangan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa tulisan tangan tersebut tidak sah karena setoran tunai sejumlah Rp. 400.000.000,- yang tertera di buku rekening tersebut tidak ada pada jurnal transaksi Bank BNI pada hari senin tanggal 2 Nopember 2015;
Bahwa dengan situasi normal tanpa adanya gangguan system ataupun padamnya listrik tidak dibenarkan atau tidak sah tulisan tangan tersebut menurut aturan di Bank BNI, karena dalam keadaan normal akan langsung diprint oleh system computer Bank;
Bahwa pada tanggal 2 November 2015, saksi selaku Teller tidak ada menerima dana setoran yang dibawa oleh Terdakwa dari nasabah LPD Desa Adat Awan untuk dimasukkan ke dalam rekening nasabah yang menyetor, dan sesuai dengan Jurnal Transaksi di Kantor Layanan BNI Bangli juga tidak ada setoran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada tanggal 2 November 2015;
Bahwa yang dirugikan dengan adanya kejadian tersebut adalah PT. Bank BNI (Persero), Tbk dan kerugian yang dialami adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).;
Terhadap keterangan saksi I KETUT ADNYANA SUCIPTA tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi semua benar;
4. I PUTU WARDANA, bersumpah menurut Agama Hindu:
- Bahwa saksi bekerja di LPD Desa Adat Awan yang beralamat di Desa Awan Kintamani sebagai Kasir LPD sejak bulan Maret 2002, tugas dan tanggung jawab saksi selaku kasir LPD adalah menerima uang dari nasabah dan bertanggung jawab terhadap semua uang masuk dan keluar;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa kira-kira tahun 2013, dan setahu saksi Terdakwa adalah karyawan BNI di Kantor Layanan Bangli, saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.;
- Bahwa LPD Desa Adat Awan Kecamatan Kintamani merupakan nasabah di PT BNI Kantor Layanan Bangli, sejak tahun 2013 dan menjadi nasabah tabungan BNI Taplus Bisnis;
- Bahwa Pada tanggal 2 Nopember 2015, saksi diminta oleh Ketua LPD I Made Gelgel mengambil uang di brangkas sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) untuk ditabung ke Bank BNI Bangli karena pada saat itu petugas dari Bank BNI Bangli yang bernama Terdakwa I Ketut Pasek Antara sudah berada di kantor LPD Desa Adat Awan;
- Bahwa kemudian setelah selesai dihitung uang tersebut saksi setorkan kepada Terdakwa I Ketut Pasek Antara di counter LPD Desa Adat Awan, kemudian Terdakwa menulis slip setoran tabungan (formulir setoran rekening) yang dibawanya sendiri untuk tanda bukti penyetoran uang, selanjutnya slip setoran tabungan (formulir setoran rekening) diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi I Made Gelgel (Ketua LPD) dan uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut selanjutnya dibawa oleh Terdakwa yang kemudian meninggalkan kantor LPD Desa Adat Awan;
- Bahwa saksi memiliki bukti berupa : 1 (satu) lembar formulir setoran rekening yang menyatakan bahwa : tertanggal 2 Nopember 2015 LPD Desa Adat Awan sebagai pemilik rekening telah menyetorkan uang dengan setoran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Bahwa pada formulir setoran tersebut ditandatangani oleh I Made Gelgel selaku Ketua LPD (Penyetor) dan Terdakwa di kolom Teller.;
- Bahwa Pemilik uang yang ditabungkan ke PT. BNI Tbk. Kantor Layanan Bangli adalah uang masyarakat Desa Adat Awan yang awalnya terkumpul dalam bentuk tabungan/deposito di LPD Desa Adat Awan Kintamani.;
- Bahwa menurut saksi yang dirugikan adalah pihak Bank BNI karena Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada Bank BNI Kantor Layanan Bangli;
Terhadap keterangan saksi I PUTU WARDANA tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi semua benar;
5. KADEK ARDITA, bersumpah menurut Agama Hindu:
Bahwa saksi bekerja di PT SSM (Swadarma Sari Mulya) yang beralamat di Jl. Gajah Mada No 30 Denpasar sebagai sopir, Saya bekerja sejak tahun 2010;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I Ketut Pasek Antara sejak tahun 2013 ketika saksi ditugaskan oleh kantornya untuk menjadi sopir karyawan Bank BNI Kantor Layanan Bangli, setahu saksi Terdakwa adalah karyawan BNI pada Kantor Layanan Bangli, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah mengantar Terdakwa ke Kantor LPD Desa Adat Awan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli pada tanggal saksi lupa pada bulan Nopember 2015 dengan menggunakan mobil Kijang Kapsul DK 1758 CI, untuk mengambil setoran dana nasabah.;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2015 Jam 09.00 wita saksi mengantarkan Terdakwa ke Kantor LPD Desa Adat Awan untuk mengambil dana nasabah, setelah hampir 1 jam perjalanan, saksi akhirnya tiba di Kantor LPD Desa Adat Awan;
Bahwa setelah tiba di Kantor LPD Desa Adat Awan, Terdakwa langsung masuk ke Kantor LPD dan saksi menunggu di Parkiran;
Bahwa sekitar 20 menit Terdakwa keluar dari Kantor LPD Desa Adat Awan dengan membawa tas kresek berwarna hitam yang berisi uang;
Bahwa uang tersebut diletakkan di kursi depan di bawah tempat duduk dekat kaki, selama diperjalanan saksi tidak sempat ngobrol apapun dengan Terdakwa karena yang bersangkutan sibuk memainkan handphonenya;
Bahwa setelah tiba di Bank BNI Kantor Layanan Bangli Terdakwa masuk ruangan dan saksi kembali ke parkiran;
Bahwa saksi mengetahui di dalam tas kresek warna hitam itu berisi uang karena Terdakwa meletakkan dilantai jok depan mobil sehingga saksi bisa melihat dengan jelas bentuknya namun berapa jumlah uang tersebut saksi tidak mengetahui;
Terhadap keterangan saksi KADEK ARDITA tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi semua benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
PUTU ARYA WIRASETYANTA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa sekarang ahli bekerja di Bank Indonesia sejak tahun 2006 dan jabatan sekarang adalah sebagai Pengawas Bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
1) Melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan bank baik offsite maupun onsite supervision;
2) Melakukan investigasi / pemeriksaan khusus / pemeriksaan khusus fit and proper test terhadap dugaan penyimpangan di bidang perbankan;
3) Merumuskan usulan rekomendasi untuk melakukan fit and proper test kepada satuan kerja terkait atas dasar hasil pemeriksaan khusus;
4) Menindak lanjuti laporan hasil fit and proper test yang mengandung dugaan tindak pidana di bidang perbankan;
- Bahwa Latar belakang pengalaman dan atau pendidikan Ahli dibidang perbankan sampai dengan saat ini, yaitu telah mempunyai pengalaman bekerja di Bank Indonesia selama 10 tahun yang seluruhnya sebagai Pengawas Bank serta mempunyai pendidikan formal S1 dibidang Akuntansi dari Universitas Brawijaya Malang dan Hukum dari Universitas Warmadewa Denpasar, S2 dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan pendidikan non formal dibidang perbankan antara lain : Fraud Detection and Prevention dan Fraud Auditor serta sebagai Mediator bersertifikat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Bahwa Ahli pernah ditunjuk sebagai Ahli untuk kasus:
1) Penyalahgunaan dana nasabah oleh Customer Service PT. Bank Lippo Cabang Nusa Dua ;
2) Kredit Fiktif PT. BPR Sri Utama, PT. BPR Swasad Artha (DL), PT. BPR Argawa Utama (DL) ;
3) Gugatan Pemegang Saham PT. BPR Ratnadi (DL) kepada Tim Likuidasi atas penguasaan aset pribadi ;
- Bahwa yang mendasari Ahli bersedia memberikan keterangan kepada penyidik adalah karena sesuai Penunjukkan Ahli oleh Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan No. Surat S-22/MS.323/2016, tanggal 5 Pebruari 2016 Perihal penunjukan Ahli.
- Bahwa pengertian dan maksud dari Transaksi Perbankan adalah suatu metode menjalankan transaksi melalui perbankan yang menghasilkan catatan finansial;
- Bahwa pengertian Unsur-unsur Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan tersebut adalah sebagai berikut.:
1. Unsur “Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank :
(a) Diangkat sebagai Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank yang bersangkutan (baik pegawai tetap maupun honorer, termasuk outsourcing sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku);
(b) Aktif menjabat sebagai Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank pada saat dilakukannya perbuatan pidana tersebut;
2. Unsur “dengan sengaja”, dapat dilihat berdasarkan antara lain hal-hal berikut :
(a) Ada peraturan mengenai hal tersebut, baik intern maupun ekstern; atau ;
(b Peraturan tersebut dilanggar/tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya; atau ;
(c) Pelaku melakukan perbuatannya secara sadar; atau ;
(d) Pelaku mempunyai maksud/niat dalam melakukan perbuatannya tersebut, baik yang telah direncanakan sebelumnya atau tidak ;
3. Unsur “membuat”, dapat diartikan sebagai menciptakan, menjadikan atau menghasilkan, melakukan, mengerjakan pencatatan atas suatu transaksi yang tidak pernah terjadi (tidak ada underlying transaksi) ;
4. Unsur “menyebabkan” dapat diartikan sebagai menyuruh pihak lain untuk melakukan pencatatan palsu, mempengaruhi, memberikan instruksi, memberikan data palsu, sehingga mengakibatkan adanya pencatatan palsu;
5. Unsur “pencatatan palsu” adalah proses atau cara mencatat, perbuatan mencatat transaksi yang tidak sah atau tidak benar atau fiktif ;
6. Unsur “pembukuan, laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”, yaitu :
(a) Pembukuan : Pencatatan dalam jurnal, sub-ledger, dan ledger;
(b) Laporan : Laporan yang dibuat oleh Bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern, antara lain Neraca, Laporan Laba Rugi, Rekening Administratif (off balance-sheet), Laporan Direktur Kepatuhan, Laporan BMPK, laporan PDN;
(c) Dokumen : Bukti pembukuan (misalnya voucher, kuitansi, deal slip); data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet) dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut;
(d) Laporan Kegiatan Usaha : Laporan Tahunan, Neraca dan Laporan Rugi/Laba, Laporan Publikasi; Laporan mengenai segala kegiatan usaha yang dilakukan;
(e) Laporan Transaksi : Rincian transaksi, Laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan;
(f) Rekening : Gambaran seluruh aktivitas keuangan individual yang tercatat di dalam pembukuan Bank misalkan rekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening modal, termasuk seluruh rekening yang ada pada Bank (Rekening individual dan/atau rekening buku besar).
- Bahwa pengertian unsur-unsur Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
- Bahwa pengertian dan maksud dari “langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku bagi Bank adalah melaksanakan baik hal-hal yang telah diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank antara lain SOP Bank itu sendiri dan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepalitian dan PKPU;
- Bahwa setiap transaksi perbankan harus atau wajib melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku bagi Bank;
- Bahwa pengertian dan maksud dari jenis-jenis atau bentuk-bentuk simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 adalah Bank dalam melakukan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dapat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pernah bekerja di PT. Bank Negara Indonesia di Kantor Layanan Bangli dengan jabatan sebagai Personal Banking Officier (PBA) KLN Bangli Kantor Cabang Denpasar dengan jabatan sebagai Assisten;
- Bahwa salah satu tugas yang dilaksanakan terdakwa ialah menjemput dan mengantar dana nasabah yang menimpan dananya di BNI Kantor Layanan Bangli dalam program Pick Up Service;
- Bahwa kenal dengan saksi I Made Gelgel kira-kira sejak tahun 2013 bertempat di Kantor LPD Desa Adat Awan pada waktu melakukan tugas pemasaran kemasing-masing LPD diwilayah Bangli dan saksi I Made Gelgel sebagai Ketua LPD Desa Adat Awan;
- Bahwa susunan struktur organisasi . PT. Bank Negara Indonesia ( persero ) Tbk. Kantor Layanan Bangli adalah Sbb :
a. Pemimpin Kantor layanan adalah I Ngurah Komang Wirata Semadi;
b. Teller dijabat oleh Fahmi dan I Ketut Adnyana Sucipta ;
c. Customer service dijabat oleh I G A Manik Apsari ;
d. Pemasaran dijabat oleh Terdakwa sendiri ;
- Bahwa mekanisme dan syarat-syarat serta dokumen atau surat-surat yang harus dilengkapi bagi seorang calon nasabah untuk menjadi nasabah Bank dan membuka rekening di Bank adalah Kalau nasabah perseorangan harus memiliki KTP yang masih berlaku sedangkan kalau yang perusahaan harus ada Akta pendirian Perusahaan sampai dengan Akta Perubahan yang terakhir, ditambah NPWP perusahaan, surat ijin usaha (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP) yang masih berlaku juga disertai dengan foto copy identitas dari susunan pengurus perusahaan tersebut;
- Bahwa LPD Desa Adat Awan adalah nasabah pada PT. BNI 46 Tbk. Kantor Layanan Bangli, dan LPD Desa Adat Awan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli menjadi nasabah tabungan sejak tahun 2013;
- Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2015 Terdakwa selaku petugas PT BNI yang bertugas dibidang pemasaran menghubungi saksi I Made Gelgel dengan menanyakan “apakah ada setoran hari ini?” dan kebetulan pada waktu itu ada setoran dari Ketua LPD Desa Adat Awan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Terdakwa mengambil setoran tersebut sekitar jam 11.00 wita;
- Bahwa sesuai permintaan dari Ketua LPD, Terdakwa bertemu di Kantor LPD Desa Adat Awan dan selanjutnya Terdakwa menulis pada Formulir Setoran Rekening tertanggal 2 November 2015 dengan data : Nama Pemilik Rekening : LPD Desa Adat Awan, Nomor Rekening tidak ditulis oleh Terdakwa, jumlah uang ditulis dengan angka dan huruf sebesar Rp.400.000.000.-;
- Bahwa kemudian Terdakwa tandatangan pada kolom Teller dan saksi I Made Gelgel tandatangan sebagai Penyetor;
- Bahwa Terdakwa mengisi Buku Tabungan BNI Plus Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418 dengan tulisan tangan “No.28 tanggal 02/11/15 setoran tunai 400.000.000.- saldo 524.703.621”, diikuti penyerahan dana dari saksi I Made Gelgel kepada Terdakwa;
- Bahwa uang yang disetorkan tersebut Terdakwa terima secara tunai sesuai dengan formulir setoran rekening sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Bahwa setelah uang Terdakwa terima dari Ketua LPD Desa Adat Awan lalu Terdakwa membawa ke Kantor PT. BNI Layanan Bangli dengan menggunakan tas tetapi setelah sampai di Kantor uang tersebut tidak disetor ke Teller Bank, namun Terdakwa gunakan sendiri sampai habis;
- Bahwa pada waktu Terdakwa mengambil uang tersebut ke LPD Desa Awan bersama sopir Kantor yang bernama I Kadek Ardita;
- Bahwa uang yang Terdakwa telah terima dari Ketua LPD Desa Adat Awan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak disetorkan ke Teller Bank dan tidak tercatat dalam pembukuan Bank namun uang tersebut Terdakwa bawa pulang dan dipergunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa yang menulis tulisan tangan dalam Buku Tabungan TB 2398455 Nomor Rekening : 030805418 atas nama LPD Desa Adat Awan adalah Terdakwa sendiri , Arti dari tulisan tangan tersebut adalah ada setoran tunai sebesar Rp. 400.000.000,-. Terdapat angka “524.703.621” artinya saldo sebelumnya 124.703.621 ditambah 400.000.000,-.;
- Bahwa Terdakwa paraf dan cap maksud menulis tulisan tersebut agar pemilik rekening percaya bahwa uangnya sudah masuk rekening LPD Desa Adat Awan;
- Bahwa Surat Keputusan Kantor Cabang Denpasar PT BNI (Persero) Nomor KP/1414/Dps/2.2/R Tanggal 30 Oktober 2012 dan 1 lembar daftar pendapatan pegawai atas nama I Ketut Pasek Antara, SE adalah milik Terdakwa sendiri;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dirugikan adalah pihak Bank BNI sendiri sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah), karena pihak BNI Kantor Layanan Bangli mengembalikan dana kepada LPD Desa Adat Awan;
- Bahwa rincian penggunakan uang nasabah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) adalah sebagai berikut :
a. Sekitar Rp. 90.000.000,- untuk menutupi setoran nasabah atas nama Kadek Rahtini karena setoran hariannya untuk gaji pegawainya telah pergunakan untuk judi online dan ke tempat hiburan malam;
b. Sekitar Rp. 300.000.000,- untuk menutupi setoran nasabah Ni Wayan Nuratni karena setorannya dipergunakan untuk judi online dan ke tempat hiburan malam;
c. Sekitar Rp. 10.000.000,- dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari;
- Bahwa 1 (satu) lembar formulir setoran rekening Bank BNI tertanggal 2 Nopember 2015, Terdakwa membawa ke LPD Desa Adat Awan Kintamani sebagai bukti setoran Terdakwa sendiri yang menulis formulir tersebut, yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Nopember 2015 pemilik rekening a.n. Desa Adat Awan dengan nomor rekening lupa melakukan setoran uang sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) kemudian ditandatangani oleh penyetor saudara I Made Gelgel dan Terdakwa menandatangani selaku penerima pada kolom Teller;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar slip setoran rekening BNI tertanggal 2 November 2015 dengan nilai nominal sebesar Rp.400.000.000.;
1 (satu) buah Buku Tabungan BNI taplus bisnis dengan nomor rekening 0308055418 atas nama nasabah atau pemilik LPD Desa Adat Awan;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Denpasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nomor : KP/1414/Dps/2.2/R tanggal 30 Oktober 2012, mutasi/pengukuhan menjadi definitive;
1 (satu) lembar daftar pendapatan pegawai an. I Ketut Pasek Antara, SE di PT. Bank Negara Indonesia Kantor Layanan Bangli bulan November 2015.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Nomor : KP/RNN/01/034/R tanggal 20 Agustus 2002, perihal pengangkatan menjadi pegawai tetap;
1 (satu) lembar surat pernyataan dari I Ketut Pasek Antara tertanggal 20 November 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar jam 9.00 wita Terdakwa menelpon saksi I MADE GELGEL menanyakan apakah LPD Desa Adat Awan menyetor dana nasabah, oleh saksi dijawab ada setoran kemudian Terdakwa datang ke LPD Desa Adat Awan untuk menjemput dana nasabah, saksi I MADE GELGEL sebagai Ketua LPD Desa Adat Awan menyiapkan dana yang sudah terkumpul dari masyarakat Desa Adat Awan dalam bentuk tabungan untuk disetor kedalam Rekening BNI atas nama Desa Adat Awan Nomor 0308055418 sejumlah Rp.400.000.000.- sekitar jam 11.00 wita Terdakwa bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Awan langsung menulis pada Formulir Setoran Rekening tertanggal 2 November 2015 dengan data : Nama Pemilik Rekening : LPD Desa Adat Awan, Nomor Rekening tidak ditulis oleh Terdakwa, jumlah uang ditulis dengan angka dan huruf sebesar Rp.400.000.000.- ;
- Bahwa Terdakwa tanda tangan pada kolom Teller dan saksi I MADE GELGEL tanda tangan sebagai Penyetor selanjutnya Terdakwa mengisi Buku Tabungan BNI Plus Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418 dengan tulisan tangan “No. 28 tanggal 02/11/15 setoran tunai 400.000.000.- saldo 524.703.621”, diikuti penyerahan dana dari saksi I MADE GELGEL kepada Terdakwa, setelah diterima oleh Terdakwa langsung pergi dari LPD Desa Adat Awan dengan mengatakan akan menuju Kantor Layanan BNI Bangli ;
- Bahwa setelah menerima dan membawa uang nasabah LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp.400.000.000.- tidak disetor ke Teller Bank BNI KLN Bangli, menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam dokumen atau laporan transaksi atau ke dalam rekening Bank BNI Nomor : 0308055418 atas nama LPD Desa Adat Awan, karena semua uang nasabah LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp. 400.000.000.- dipergunakan sendiri oleh Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E. akibat perbuatan Terdakwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Layanan BNI Bangli mengalami kerugian Rp.400.000.000.- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim* dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Petama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang.R.I. Nomor : 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang. RI. Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Anggota dewan komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank;
2. Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau dalam kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Anggota dewan komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank:
Menimbang, bahwa dalam unsur Ad.1 tersebut terkandung beberapa sub-sub unsur yang antara sub unsur satu dengan lainnya dipisahkan dengan tanda koma yang berarti setiap kalimat yang dipisahkan dengan tanda koma memiliki kedudukan yang sama dan bersifat Alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu sub unsur saja maka unsur Ad.1 tersebut secara utuh dianggap telah terpenuhi ;
❒ Bahwa pasal 49 ayat (2) huruf b undang-undang Perbankan “yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan”;
❒ Bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa yang dengan identitas I KETUT PASEK ANTARA, S.E bersesuaian dalam Surat Dakwaan Nomor : Register Perkara : PDM-18/BNGLI/11/2016 tanggal 29 Nopember 2016 yang telah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim yang dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
❒ Bahwa Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E., sebagai Pegawai Bank NPP.P024989 pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Renon Denpasar Nomor KP/RNN/01/034/R, tanggal 20 Agustus 2002 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Denpasar PT. Bank Negara Indoensia (Persero) Tbk Nomor : KP/1414/Dps/2/2/R tanggal 30 Oktober 2012 diangkat dengan posisi baru sebagai Personal Banking Officer (PBA) Kantor Layanan (KLN) Bangli dan berdasarkan Surat Keputusan Pemimpim PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Denpasar Nomor : KP/277/WDR/7.2/R tanggal 26 Agustus 2014, dikukuhkan sebagai Personal Banking Officer (PBA) KLN Bangli-Kantor Cabang Denpasar dengan jenjang jabatan Assisten (ASST), dengan gaji setiap bulan sebesar Rp.4.830.947,-, berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, SE” termasuk dalam kualifikasi Pegawai Bank dimaksud dengan memperhatikan jabatan yang diberikan dan mempunyai pengaruh atas kebijakan dan operasional bank, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai pertanggung jawaban Pidana kepada terdakwa harus dibuktikan bahwa Terdakwalah yang melakukan perbuatan Pidana itu dan terbukti ada kesalahan pada diri terdakwa dan disisi lain tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, diawal persidangan terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya oleh karena itu untuk sekedar memenuhi kedudukannya sebagai subyek hukum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dapat dianggap telah terpenuhi, namun demikian apakah terdakwa dapat dipastikan sebagai pelaku Tindak Pidana dalam perkara ini harus dibuktikan pada pembuktian unsur-unsur delik yang lain dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan Pidana (actus reus/objektif) terlebih dahulu sebagaimana termuat dalam unsur-unsur pasal berikutnya ;
Ad.2 Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau dalam kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
❒ Menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH sebagai berikut: “adapun yang dimaksud dengan “Willens” ( menghendaki) “en weten” (menginsafi/mengerti ) “adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu”
Dalam pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) gradasi kesengajaan yaitu :
1. Kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk) ;
2. Kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids bewusfzijn);
3. Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzjin/doluseventualis) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan dalam unsur ini adalah mengetahui dan menghendaki akibat yang dikehendaki oleh si pelaku. Baik timbulnya niat maupun akibat perbuatan memang dikehendaki dan merupakan tujuan dari pelaku perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesengajaan merupakan sifat yang menjiwai dari perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada atau tidaknya perbuatan materiilnya terlebih dahulu sebagaimana yang ditentukan dalam unsur pasal berikutnya ;
Menimbang, bahwa unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau dalam kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, memiliki kedudukan yang sama dan bersifat Alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu sub unsur saja maka unsur tersebut secara utuh dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dari keterangan saksi,bukti surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan dengan pengakuan terdakwa, yang saling bersesuaian serta dapat dijadikan Petunjuk dihubungkan dengan pendapat ahli dalam perkara ini diperoleh fakta sebagai berikut :
❒ Bahwa pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekitar jam 9.00 wita Terdakwa menelpon saksi I MADE GELGEL menanyakan apakah LPD Desa Adat Awan menyetor dana nasabah, oleh saksi dijawab ada setoran kemudian Terdakwa datang ke LPD Desa Adat Awan untuk menjemput dana nasabah, saksi I MADE GELGEL sebagai Ketua LPD Desa Adat Awan menyiapkan dana yang sudah terkumpul dari masyarakat Desa Adat Awan dalam bentuk tabungan untuk disetor kedalam Rekening BNI atas nama Desa Adat Awan Nomor 0308055418 sejumlah Rp.400.000.000.- sekitar jam 11.00 wita Terdakwa bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Awan langsung menulis pada Formulir Setoran Rekening tertanggal 2 November 2015 dengan data : Nama Pemilik Rekening : LPD Desa Adat Awan, Nomor Rekening tidak ditulis oleh Terdakwa, jumlah uang ditulis dengan angka dan huruf sebesar Rp.400.000.000.- ;
Bahwa Terdakwa tanda tangan pada kolom Teller dan saksi I MADE GELGEL tanda tangan sebagai Penyetor selanjutnya Terdakwa mengisi Buku Tabungan BNI Plus Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418 dengan tulisan tangan “No. 28 tanggal 02/11/15 setoran tunai 400.000.000.- saldo 524.703.621”, diikuti penyerahan dana dari saksi I MADE GELGEL kepada Terdakwa, setelah diterima oleh Terdakwa langsung pergi dari LPD Desa Adat Awan dengan mengatakan akan menuju Kantor Layanan BNI Bangli ;
Bahwa Terdakwa sebagai pegawai Bank BNI KLN Bangli setelah menerima dan membawa uang nasabah LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp.400.000.000.- seharusnya disetor ke Teller Bank BNI KLN Bangli, kenyataanya Terdakwa dengan sengaja tidak menyetor ke bagian Teller sehingga tidak masuk kedalam sistem Bank, dan Terdakwa dengan sengaja mengisi Buku Tabungan BNI Plus Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418 dengan tulisan tangan dengan data “No.28 tanggal 02/11/15 setoran tunai 400.000.000.- saldo 524.703.621”, diikuti penyerahan dana dari saksi I Made Gelgel kepada Terdakwa pada kenyataannya pada hari Senin tanggal 2 November 2015 di Kantor BNI Kantor Layanan Bangli tidak ada gangguan listrik semua sistem dan transaksi pada Bank berjalanan dengan lancar, Terdakwa membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen, laporan transaksi atau rekening Bank BNI Nomor : 0308055418 atas nama LPD Desa Adat Awan, sehingga uang nasabah LPD Desa Adat Awan sebesar Rp.400.000.000.- tidak masuk ke system Bank dan tidak masuk kedalam laporan transaksi atau rekening Bank BNI Nomor : 0308055418 atas nama LPD Desa Adat Awan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan sengaja ?, oleh karena kesengajaan ini merupakan ”subjective bedoeling” (maksud pribadi pelaku) maka hal ini erat hubungannya dengan pengakuan terdakwa sebagai orang yang didakwa menjadi pelaku tindak Pidana ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa telah mengakui menerima dan membawa uang nasabah LPD Desa Adat Awan sejumlah Rp.400.000.000.00. (empat ratus juta rupiah) , Terdakwa dengan sengaja mengisi Buku Tabungan BNI Plus Nomor Buku TB 2398455 atas nama LPD Desa Adat Awan Nomor Rekening. 0308055418 dengan tulisan tangan dengan data “No.28 tanggal 02/11/15 setoran tunai 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) hal tersebut bukanlah sifat spontanitas namun didasarkan atas kemauan serta kesadaran terdakwa sendiri agar saksi I Made Gelgel percaya bahwa dana dimaksud telah tersimpan di dalam rekening Tabungan BNI, , maka dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan kesengajaan dengan tujuan untuk mengambi serta memiliki uang 400.000.000.00. (empat ratus juta rupiah) dari nasabah LPD Desa Adat Awan sebagaimana pengetahuan Hukum Pidana mengenal gradasi kesengajaan yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas oleh karenanya unsur butir Ad.2 “Dengan Sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang.R.I. Nomor : 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang. RI. Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar slip setoran rekening BNI tertanggal 2 November 2015 dengan nilai nominal sebesar Rp.400.000.000.-
1 (satu) buah Buku Tabungan BNI taplus bisnis dengan nomor rekening 0308055418 atas nama nasabah atau pemilik LPD Desa Adat Awan;
yang telah disita dari LPD Desa Adat Awan, maka dikembalikan kepada LPD Desa Adat Awan melalui Ketua LPD Desa Adat Awan atas nama I MADE GEL GEL;
barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Denpasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nomor : KP/1414/Dps/2.2/R tanggal 30 Oktober 2012, mutasi/pengukuhan menjadi definitive;
1 (satu) lembar daftar pendapatan pegawai an. I Ketut Pasek Antara, SE di PT. Bank Negara Indonesia Kantor Layanan Bangli bulan November 2015;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Nomor : KP/RNN/01/034/R tanggal 20 Agustus 2002, perihal pengangkatan menjadi pegawai tetap;
1 (satu) lembar surat pernyataan dari I Ketut Pasek Antara tertanggal 20 November 2015;
yang telah disita dari PT. Bank BNI (Persero) Tbk, maka dikembalikan kepada PT. Bank BNI (Persero) Tbk melalui Pimpinan BNI Kantor Layanan Bangli atas nama I NGURAH KOMANG WIRATA SEMADI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terhadap diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketidak percayaan dan stigma negatif di masyarakat terhadap dunia Perbankan ;
- Terdakwa dari kerugian yang ditimbulkan belum mengganti rugi kepada BNI Kantor Layanan Bangli dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk mencari hiburan malam;
- Perbuatan terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bank Nasional Indonesia Kantor Layanan Bangli sebagai Bank yang menyimpan dana masyarakat dan akan menurunkan kepercayaan pada masyarakat terhadap keamaanan menyimpan uang di Bank;
Keadaan yang meringankan:
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Bahwa terdakwa masih berusia muda dengan harapan dapat memperbaiki diri di masa mendatang;
- Terdakwa sebagai kepala keluarga memiliiki keluarga yang memerlukan keberadaannya serta tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi istri dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang.R.I. Nomor : 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang. RI. Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar slip setoran rekening BNI tertanggal 2 November 2015 dengan nilai nominal sebesar Rp.400.000.000.- ;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI taplus bisnis dengan nomor rekening 0308055418 atas nama nasabah atau pemilik LPD Desa Adat Awan;
Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Awan melalui Ketua LPD Desa Adat Awan atas nama I MADE GEL GEL;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Denpasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nomor : KP/1414/Dps/2.2/R tanggal 30 Oktober 2012, mutasi/pengukuhan menjadi definitive;
- 1 (satu) lembar daftar pendapatan pegawai an. I Ketut Pasek Antara, SE di PT. Bank Negara Indonesia Kantor Layanan Bangli bulan November 2015;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Nomor : KP/RNN/01/034/R tanggal 20 Agustus 2002, perihal pengangkatan menjadi pegawai tetap;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari I Ketut Pasek Antara tertanggal 20 November 2015;
Dikembalikan kepada PT. Bank BNI (Persero) Tbk melalui Pimpinan BNI Kantor Layanan Bangli atas nama I NGURAH KOMANG WIRATA SEMADI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2017, oleh AGUS CAKRA NUGRAHA, S.H. sebagai Hakim Ketua, HARRY SURYAWAN, S.H., M.Kn.dan A.A AYU SRI SUDANTHI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota HARRY SURYAWAN, S.H., M.Kn dan I.G.A KADE ARI WULANDARI, S.H. dibantu oleh I NYOMAN WINDIA,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli, serta dihadiri oleh NI PUTU ERIEK SUMYANTI,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
HARRY SURYAWAN,S.H.,M.K.n AGUS CAKRA NUGRAHA, S.H.
Ttd.
I.G.A KADE ARI WULANDARI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
I NYOMAN WINDIA,S.H.,M.H.