179 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 179 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SABIR Bin ENTA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SABIR Bin ENTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther DW 1904 BA ; - 1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther DW 1904 BA ; - 1 (satu) lembar SIM B II atas nama SABIR; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SENIN tanggal 14 SEPTEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. dan DANU ARMAN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh HK. WAHIDA ACHMAD, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dan dihadiri ANNISA NOVITA SARI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum TTD DANU ARMAN, SH., MH. PANITERA PENGGANTI, TTD HJ. WAHIDA ACHMAD, S.H.
P U T U S A N
Nomor: 179 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SABIR Bin ENTA;
Tempat lahir : Kab. Bone;
Umur / Tanggal lahir : 39 Tahun / 31 desember 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Temboe, Desa. Temboe, Kec. Larompong Selatan, Kab. Luwu;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penahanan Rutan Penyidik, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 03 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Rutan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 ;
Penahanan Rutan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015 ;
Penahanan Rutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Rutan wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor. 179/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor . 179/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skg, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 07 September 2015 NO.REG.PERK: PDM-99/Sengk/Ep.1/07/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa SABIR Bin ENTA, bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kelapaannya) mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SABIR Bin ENTA berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther DW 1904 BA ;
1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther DW 1904 BA ;
1 (satu) lembar SIM B II atas nama SABIR ;
Dikembalikan kepada terdakwa SABIR;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Terhadap Tuntutan Pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis tetapi terdakwa hanya mengajukan permohonan lisan agar mendapat keringanan hukuman dan mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah pula mendengar pendapat penuntut umum terhadap Permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa SABIR Bin ENTA pada hari Kamis tangga114 Mei 2015 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di jalan poros Anabanua Tanimpakkae tepatnya di Dsn. Liu Ds. Liu Kec. Majauleng Kab. Wajo atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 04.30 Wita terdakwa yang merupakan sopir mobil rental mengendarai sebuah mobil Isuzu Panther wama silfer DD 1542 QZ bertolak dari Makassar menuju Siwa Kab. Wajo dengan kecepatan rata-rata sekitar 80-90 Km/jam dan membawa 9 (sembilan) orang penumpang setelah dan ketika memasuki jalan poros Anabanua Tarimpakkae tepatnya di Dsn. Liu Ds. Liu Kec. Majauleng Kab. Wajo terdakwa bergerak dari arah barat ke timur dengan melewati jalan yang rata dan menurun tanpa mengurangi kecepatan dan dari arah berlawanan terdakwa melihat sebuah minibus angkutan umum berhenti menurunkan penumpang dan pada saat posisi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa berpapasan Mau sejajar dengan minibus angkutan umum tersebut maka terdapat seorang anak perempuan dari belakang minibus angkutan umum menyebrang jalan dari arah selatan ke utara yang telah berada disisi kiri jalan dan berjarak sekitar 2-3 meter dari pandangan terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan laju endaraannya dan menabrak penyebrang jalan tersebut hingga terpental kurang lebih sejauh 12 (dua belas) meter dan tergeletak disisi kiri jalan dari ara barat ke timur. Adapun peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi diakibatkan oleh kelalaian terdakwa yang mana terdakwa sebagai pengemudi kendaraan bermotor seharusnya lebih berhati-hati dan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (2) UU RI No. 22 Tahum. 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban IMEL Binti ODDING mengalami luka sebagaimana di uraikan dalam Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Majauleng tanggal 10 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. BASO AMRI, S.Ked dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hematom pada os Occipitalis dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh centimeter lebar kurang lebih lima centimeter.
Fraktur pada leher.
Luka lecet pada pinggang sebelah kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter lebar tujuh centimeter.
Luka lecet pada siku sebelah kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar sate koma lima centimeter.
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat persentuhan benda tumpul.
Dan berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Puskesmas Majauleng tanggal 10 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. BASO AMRI, S.Ked menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 korban masuk puskesmas sekitar jam 11.15 Wita dalam keadaah sudah meninggal dunia, dan keluar setelah mendapatkan pemeriksaan medis dari dokter puskesmas.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa :
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther DW 1904 BA ;
1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther DW 1904 BA ;
1 (satu) lembar SIM B II atas nama SABIR ;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi yang masing-masing memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, yang sebelum memberikan keterangan di sumpah dan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi MARHAMAT alias HAMAT bin ABD HALIM:
Bahwa saksi hadir dihadapkan persidangan karena masalah Kecelakaan lalulintas ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sebuah mobil Isuzu panther warna silver dengan seorang anak perempuan yang menyeberang jalan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015, sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di jalan poros Dusun Liu, Desa Liu, Kec.Majauleng, Kabupaten Wajo.
Bahwa pada saat kejadian saksi berada didalam mobil yang dikemudikan terdakwa, duduk di kursi belakang.
Bahwa mobil Isuzu panther yang dikemudikan terdakwa dari arah Barat ke Timur menabrak seorang anak perempuan yang menyeberang jalan dari arah Selatan ke Utara;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan saksi berada dalam mobil yang dikemudikan terdakwa duduk di kursi paling belakang sebelah kanan tujuan dari Makassar ke Batu Lappa Kab.Luwu, dan dalam perjalanan tepatnya di Dusun Liu mobil yang dikemudikan terdakwa dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan 70-80 km/jam kemudian ada sebuah mobil pete-pete minibus yang berhenti dan menurunkan penumpang dari arah yang berlawanan dan saat posisi mobil sejajar dengan mobil minibus tiba-tiba dari belakang mobil minibus yang berhenti tersebut muncul seorang anak perempuan dalam keadaan berlari menyeberang jalan, karena secara tiba-tiba sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan laju mobilnya dan menabrak anak yang menyeberang jalan tersebut;
Bahwa dalam kejadian tersebut ada korban meninggal yaitu anak kecil penyeberang jalan.
Bahwa setelah ditabrak korban terpental kearah depan sebelah kiri mobil lalu jatuh tergeletak dipinggir jalan sebelah kiri, dan saat mobil melewati Tkp ;
Bahwa jalanan pada saat itu sepi, menanjak lurus aspal rata, cuaca cerah ;
Bahwa setelah menabrak korban, terdakwa tidak berhenti karena takut akan tetapi langsung menuju ke Pos Lalu Lintas Tarampakae yang tidak jauh dari Tkp untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi BAKKARENG bin NONCI:
Bahwa saksi hadir dihadapkan persidangan karena masalah Kecelakaan lalulintas ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sebuah mobil Isuzu panther warna silver dengan seorang anak perempuan yang menyeberang jalan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015, sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di jalan poros Dusun Liu, Desa Liu, Kec.Majauleng, Kabupaten Wajo.
Bahwa saat kejadian saksi sedang mengendari sepeda motor sebelumnya saksi berada di belakang mobil terdakwa karena sebelumnya terdakwa sempat mendahului saksi dengan kecepatan tinggi sekitar 90 km/jam;
Bahwa saat melewati di Tkp saksi melihat korban tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Barat ke Timur, korban tersebut baru saja di tabrak oleh terdakwa dan sementara di tolong/diangkat oleh seorang perempuan yang menurut informasi adalah ibu korban sendiri ;
Bahwa dalam kejadian tersebut ada korban meninggal yaitu anak kecil penyeberang jalan.
Bahwa saksi tidak melihat bekas pengereman/bekas seretan ban mobil ;
Bahwa setelah kejadian saksi langsung menuju Pos polisi Terungpakkae dan terdakwa beserta mobilnya sudah berada di tempat tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan Istri Korban yang bernama BENGNGA yang sebelum diambil keterangannya bersumpah menurut agamanya dan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Paman korban ;
Bahwa antara keluarga saksi korban dengan keluarga terdakwa telah berdamai ;
Bahwa saksi pernah bertanda tangan di surat perdamaian ;
Bahwa keluarga telah memberikan uang duka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa keluarga saksi sudah memaafkan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa SABIR Bin ENTA yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik;
Bahwa terdakwa hadir dihadapkan persidangan karena masalah Kecelakaan lalulintas ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Isuzu panther yang dikemudikan oleh terdakwa dengan anak kecil;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015, sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di jalan poros Dusun Liu, Desa Liu, Kec.Majauleng, Kabupaten Wajo ;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan Mobil dari Makassar dengan tujuan tujuan ke Siwa, berangkat dari Makassar sekitar pukul 04.30 wita dengan kecepatan sekitar 80-90 km/jam, dan dalam perjalanan tepatnya di Dusun Liu dan telah melewati penurunan, saya melihat ada sebuah mobil pete-pete minibus angkutan umum yang berhenti dan menurunkan penumpang dari arah yang berlawanan dan saat posisi mobil sejajar dengan mobil minibus tersebut tiba-tiba dari belakang mobil minibus yang berhenti tersebut muncul seorang anak perempuan dalam keadaan berlari menyeberang jalan dan terdakwa melihat korban dari jarak 2-3 meter, karena secara tiba-tiba sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan laju mobil dan menabrak korban yang menyeberang jalan tersebut;
Bahwa saat tertabrak, korban terpental kearah depan sebelah kiri mobil lalu jatuh tergeletak di jalur jalan sebelah kanan;
Bahwa dalam kejadian tersebut ada korban meninggal yaitu anak penyeberang jalan tersebut ;
Bahwa setelah menabrak korban, terdakwatidak berhenti karena takut akan tetapi langsung menuju ke Pos Lalu Lintas Tarampakae yang tidak jauh dari Tkp untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa telah membunyikan klakson akan tetapi suaranya tidak keras ;
Bahwa ketika melihat korban menyeberang jalan sempat mengurangi kecepatan dari kecepatan 80 km/jam turun 70 km/jam akan tetapi sudah tidak bisa menghindari kecelakaan tersebut;
Bagian yang berbenturan yakni bagian depan mobil agak ke tengah dengan samping kiri badan korban ;
Bahwa jalanan pada saat itu sepi, menanjak lurus aspal rata, cuaca cerah ;
Bahwa terdakwa pada saat itu membawa SIM B II Umum dan STNK ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa menyesal ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Majauleng tanggal 10 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. BASO AMRI, S.Ked dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hematom pada os Occipitalis dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh centimeter lebar kurang lebih lima centimeter.
Fraktur pada leher.
Luka lecet pada pinggang sebelah kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter lebar tujuh centimeter.
Luka lecet pada siku sebelah kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar sate koma lima centimeter.
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat persentuhan benda tumpul.
Dan berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Puskesmas Majauleng tanggal 10 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. BASO AMRI, S.Ked menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 korban masuk puskesmas sekitar jam 11.15 Wita dalam keadaah sudah meninggal dunia, dan keluar setelah mendapatkan pemeriksaan medis dari dokter puskesmas.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan di kuatkan dengan barang bukti dan bukti surat yang di ajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang akan diuraikan dan dibuktikan dalam pertimbangan unsur ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terdakwa baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Telah mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah yang melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana yang tercantum didalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam perkara ini adalah SABIR Bin ENTA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur Setiap Orang menurut Majelis Hakim telah terbukti ;
Ad.2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor
Bahwa dalamUndang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 23 yang dimaksud pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Bahwa dalamUndang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 angka 8 yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin-mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015, sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di jalan poros Dusun Liu, Desa Liu, Kec.Majauleng, Kabupaten Wajo, dari Makassar tujuan Siwa dengan mengendarai Mobil Isuzu Panther warna Silver dengan Nomor polisi DD 1542 QZ Terdakwa ketika mengemudikan Mobil tersebut memiliki Surat Izin Mengemudi B II Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ad.2 tersebut diatas telah terbukti menurut hukum ;
Ad.3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati-hati, atau lalai, kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib, peristiwa itu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;
Bahwa dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 24 yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa ketika kejadian Terdakwa yang mengemudikan mobil Isuzu panther dari Makassar tujuan Siwa setiba di jalan poros Dusun Liu, Desa Liu, Kec.Majauleng, Kabupaten Wajo, dari arah yang berlawanan ada mobil Pete-pete jenis Minibus berhenti, pada saat itu kecepatan mobil yang terdakwa kendarai sekotar 70 km/jam sampai 80km/jam ketika berpapasan dengan mobil Pete-pete tersebut terdakwa tidak mengurangi kecepatannya tetapi membunyikan klakson, akan tetapi karena bunyi klakson kecil sehingga tidak memberikan peringatan kepada korban yang pada saat itu akan menyeberang, sehingga korban yang masih anak-anak langsung menyeberang dari belakang mobil minibus karena tidak mendengar bunyi klakson yang dibunyikan oleh terdakwa karena suaranya sangat kecil. Karena jarak mobil yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat itu hanya 3-4 meter dari korban dan karena terdaka ketika berpapasan tidak mengurangi kecepatannya maupun menghindari korban maka korban langsung tertabrak mobil dan berbenturan dengan bagian depan (bemper) mobil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Majauleng tanggal 10 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. BASO AMRI, S.Ked dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hematom pada os Occipitalis dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh centimeter lebar kurang lebih lima centimeter.
Fraktur pada leher.
Luka lecet pada pinggang sebelah kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter lebar tujuh centimeter.
Luka lecet pada siku sebelah kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar sate koma lima centimeter.
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat persentuhan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka Majelis berpendapat unsur pada ad.3 telah terbukti menurut hukum ;
ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal tersebut diatas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa berdsarkan pertimbangan-pertimbangan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah terbukti seluruhnya dan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan selain yang telah dipertimbangkan diatas ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian ;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim pada hakikatnya bertujuan untuk menyadarkan Terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukannya sehingga kelak tidak akan mengulanginya lagi, disamping itu juga untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sehingga akan terwujud ketentraman di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa saat ini berada dalam tahanan Rutan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Majelis menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diketahui siapa pemiliknya dan ketika kejadian Nomor Polisi terhadap barang bukti yang disita DD 1542QZ setelah kejadian Nomor Polisi berubah menjadi DW 1904 karena terjadi perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 tahunan, berdasarkan pasal 194 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat 2 KUHAP Majelis Hakim perlu menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther DW 1904 BA, 1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther DW 1904 BA dan 1 (satu) lembar SIM B II atas nama SABIR dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SABIR Bin ENTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther DW 1904 BA ;
1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther DW 1904 BA ;
1 (satu) lembar SIM B II atas nama SABIR;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SENIN tanggal 14 SEPTEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. dan DANU ARMAN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh HK. WAHIDA ACHMAD, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dan dihadiri ANNISA NOVITA SARI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum
TTD
DANU ARMAN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
HJ. WAHIDA ACHMAD, S.H.