45/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 45/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDI ZAKHIRSYAH BIN CHAIDIR NASUTION
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION dak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan . 7. Menetapkan barang bukti berupa : 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 45/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ABDI ZAKHIRSYAH BIN CHAIDIR NASUTION |
| Tempat lahir | : | Tanjung Morawa |
| Umur/ tanggal lahir | : | 34 Tahun / 21 April 1981 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Kantor Nomor 71-A Kelurahan Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang |
| A g a m a | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Karyawan Bank Mandiri S-1 Hukum |
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik Sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 10 September 2016 di Rutan Cabang Kuala Simpang
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 11 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016 di Rutan Cabang Kuala Simpang
Penahanan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan 06 November 2016,
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang sejak tanggal 7 November 2016 s/d tanggal 6 Desember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, sejak tanggal 23 November 2016 s/d tanggal 22 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2017;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak tanggal 21 Februari 2017 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya 1. SYARUL RIZAL, SH. MH, dkk Kesemuanya adalah Advokat/Penasihat Hukum dari “Law Office SYARUL RIZAL & ASSOCIATES” yang beralamat di Jl. T. Panglima Polem, Komplek Wisma SOTEK/BP4 No 2 Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Oktober 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 24 November 2016 Nomor 45/.Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 25 November 2016 Nomor 45/.Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) selaku Mandiri Mikro Manajger (MMM) pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 berdasarkan Surat Mutasi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Wilayah I Medan Nomor: I. MDN/RHC.RHS.MTS.319/2013 tanggal 09 Desember 2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dalam dakwaan Primari kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm), dengan Pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;, dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (sat 1(satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: 1.MDN/RHC.RHS.MTS.319/2013 tanggal 09 Desember 2013 perihal mutasi saudara ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditandatangani oleh Sugeng Hari 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MRB.MND/SK.073/2014 tanggal 06 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditandatangani oleh Maswar Purnama; 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MDC.MDN/0353/2014 tanggal 25 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) perihal Penyampaian Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Osmed Dharma Candra; 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MRB.MND/PPD.464/2014 tanggal 27 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) perihal kewenangan memutus kredit micro yang ditandatangani oleh Hendrianto Setiawan dan Yacita Eka Darmayanti; 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Nomor : DSB.R01/SK/095/2015 tanggal 6 Januari 2015 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditanda tangani oleh Toni Eko Boy Subari; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 837:2014 atas nama Debitur Siti Nuridah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00509793 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor K: 836: 2014 atas nama Debitur Khairil Anwar dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00509967 dan nomor rekening AGF : 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N: 864:2014 atas nama Debitur Nurhapidah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00516384 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 869:2014 atas nama Debitur Wiwik Fajarika dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00517762 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 967:2014 atas nama Debitur Devi Wulndari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.00.0234538 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M: 977:2014 atas nama Debitur Mambang Hartono, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00538610 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 869:2014 atas nama Debitur Asma dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00551977 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor WS 1049:2014 atas nama Debitur Sulastri, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00552009 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor P:1177 :2015 atas nama Debitur Paiman,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00582055 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1082 :2014 atas nama Debitur Nurhayani,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00557172 dan nomor rekening AGF: 158; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1178 :2015 atas nama Debitur Nia Chairani,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00582048 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H:976 :2014 atas nama Debitur Halimatun Sakdiah dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00538537 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor F:1022 :2014 atas nama Debitur Faridah dengan nomor rekening Pinjaman: 158.002399475 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 5 Seruway tanggal 29 September 2015; Dipergunakan dalam berkas perkara Suyani Binti Ngatiman (Alm) 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 522:2014 atas nama Debitur Yuli Ananda dengan nomor rekening Pinjaman : 158.010044753-1 dan nomor rekening AGF: 158-00-0210454-5; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M: 589:2014 atas nama Debitur Muhammad Nur dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01-0025960-1 dan nomor rekening AGF: 158-00-0213916-0; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 640:2014 atas nama Debitur Ade Irwansyah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002168433 dan nomor rekening AGF: 158-01-00471317; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 645:2014 atas nama Debitur Andri dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00472646 dan nomor rekening AGF: 158-0002168722; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S:648:2014 atas nama Debitur Sandra Kartika dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00473230 dan nomor rekening AGF: 158-00-0216861-5; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor P:778:2014 atas nama Debitur Poniman, SE dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00501139 dan nomor rekening AGF: 158-00-2058286-3; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor B:821:2014 atas nama Debitur Bakhtiar dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00507821 dan nomor rekening AGF: 158-00-1830048-4; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M:822:2014 atas nama Debitur Muhammad Husni dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00507953 dan nomor rekening AGF: 158-00-02253847; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:830:2014 atas nama Debitur Nurmala Sari dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00509249 dan nomor rekening AGF: 158-00-12824737; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M:842:2014 atas nama Debitur Marwan dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002261832 dan nomor rekening AGF: 158-01-00510791; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y:988:2014 atas nama Debitur Yuanis dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00539816 dan nomor rekening AGF: 158-00-02381226; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S:1021:2014 atas nama Debitur Syaifullah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002401586 dan nomor rekening AGF: 158-01-00545813; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R:1044:2014 atas nama Debitur Raflizar, SH dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.0051431 dan nomor rekening AGF: 158-00-02417608; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor I:1062:2014 atas nama Debitur Indariati dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002424158 dan nomor rekening AGF: 158-010-0553999 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1061:2014 atas nama Debitur Nuzul Hidayat,SE dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002422756 dan nomor rekening AGF: 158-01-00554112;; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z:1077:2014 atas nama Debitur Zulkhaira dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00556471 dan nomor rekening AGF: 158-00-02094563; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E:1093:2014 atas nama Debitur Elida dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00560317 dan nomor rekening AGF: 158-00-02434959; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H:1140:2015 atas nama Debitur Herman dengan nomor rekening Pinjaman : 158.00.02471381 dan nomor rekening AGF: 158-01-00572551; 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R:1225:2015 atas nama Debitur Rustam Effendy,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman :158.01.00594605 dan nomor rekening AGF: 158-00-0253225-7; 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang Daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll Kantor Kecamatan Banda Mulia tanggal 29 September 2015; 3 (tiga) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang Daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll tanggal 29 September 2015; 1 (satu) buah Buku Petunjuk Asli tekhnis Operasional Kredit Mikro Bank Mandiri edisi I tanggal 16 September 2013; 1 (satu) lembar Surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk MMU Kuala Simpang tentang Tabel Angsuran Kredit Pegawai Negeri Sipil dengan Limit sebesar Rp. 10.000,000,- S/d Rp. 200.000.000,-; Dipergunakan dalam berkas pekara Asnah Binti Ponijo 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor J: 949:2014 atas nama Debitur Julianda Afriani dengan nomor rekening Pinjaman : 1580100533165 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1186: 2015 atas nama Debitur Siti Khadijah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580102502821 dan nomor rekening AGF : 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R: 1182:2015 atas nama Debitur Ratna Dewi dengan nomor rekening Pinjaman: 1580102502805 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor I: 972:2014 atas nama Debitur Ismawati dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002355642 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z: 866:2014 atas nama Debitur Zakaria dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100517283 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 1184:2015 atas nama Debitur Ariyani dengan nomor rekening Pinjaman: 158000 249 560 dan nomor rekening AGF:158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H: 1073:2014 atas nama Debitur Hanifah dengan nomor rekening Pinjaman:1580002431591 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 983:2014 atas nama Debitur Sulfa Yanti dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002372597 dan nomor rekening AGF:158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 446:2014 atas nama Debitur Arie Kusmana dengan nomor rekening Pinjaman:1580100430156 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor J: 451:2014 atas nama Debitur Junaidi, Amd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002062347 dan nomor rekening AGF:158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 501:2014 atas nama Debitur Armaya Sari ,Spd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002090017 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E: 546:2014 atas nama Debitur Esa Oktari dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002120384 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 552:2014 atas nama Debitur Yunita dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100453505 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 585:2014 atas nama Debitur Yusriani, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100459353 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 843:2014 atas nama Debitur Afi Laila dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100510965 dan nomor rekening AGF:158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z: 598:2014 atas nama Debitur Zubaidah dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002143303 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 762:2014 atas nama Debitur Devi Susanti dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100497734 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 712:2014 atas nama Debitur Wartik dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100489202 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 1160:2015 atas nama Debitur Warsih dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100576735 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 1134:2015 atas nama Debitur Diki Aryadi, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100569219 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1091:2014 atas nama Debitur Suryani, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman:1580002439636 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E: 1028:2014 atas nama Debitur Ermiati dengan nomor rekening Pinjaman:1580100547447 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 920:2014 atas nama Siti Maimunah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman:1580002328755 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 2 Kejuruan Muda tanggal 29 September 2015; 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Nomor : MBC.UMU/KSG2/028 /2013 tanggal 24 Desember 2013 Tentang Penyaluran Kredit Serbaguna Mikro (KSM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang; 1 (satu) Bundle Foto Copy Dokumen Perjanjian Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Kantor Kecamatan Banda Mulia Telaga Meuku Nomor : MBC.UMU/KSG2/024/2013 tanggal 19 Juli 2013 Tentang Penyaluran Kredit Serbaguna Mikro (KSM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Banda Mulia Telaga Meuku Kabupaten Aceh Tamiang; 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerjasama antara SMP Negeri 5 Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : MBC.UMU/KSP2/028/2014 tanggal 18 Agustus 2014 Tentang Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM); 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerja sama antara SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : MBC.UMU/KSP2/029/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM); Dipergunakan dalam berkas perkawa Alfi Laila, S.Sos Binti Abd. Wahid 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 1189:2015 atas nama Debitur Arianto dengan nomor rekening Pinjaman : 158. 000 2507 044 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D:1215: 2015 atas nama Debitur Dewi Sari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2522936 dan nomor rekening AGF : 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1188:2015 atas nama Debitur Nilam Yuni dengan nomor rekening Pinjaman: 158.0002507036 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S :1208:2015 atas nama Debitur Sartika Sari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.0002522944 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1176:2015 atas nama Debitur Siti Nur Cahaya dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor T : 1090:2014 atas nama Debitur Tatik Sulastri dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2439560 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 1089:2014 atas nama Debitur Wiwik Dahyani dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2377547 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y:1212:2015 atas nama Debitur Yurida dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2522951 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z:1120 :2015 atas nama Debitur Zaiti dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2455749 dan nomor rekening AGF: 158 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 1 Tamiang Hulu tanggal 29 September 2015 Dipergunakan dalam berkas perkara Wiwik Dahyani Binti M. Isa Malem (Alm) dan Julia Herawati Binti Supardi
4. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Abdi Zakhirsyah Nasution Bin Chaidir Nasution, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Zakhirsyah Nasution Bin Chaidir Nasution dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Memulihkan nama baik Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula:
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
Membeban biaya perkara ini kepada negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta memulihkan nama baik dan kredibilitas Terdakwa demi keadilan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa serta Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan pidana nomor register perkara Nomor Reg. Perkara PDS-05/K.SIMP/Ft.1/10/2016 yang dibacakan pada persidangan hari Kamis Tanggal 30 Maret 2017
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa ABDI ZAKIRSYAH NASUTION Bin Alm. CHAIDIR NASUTION, selaku Mikro Mandiri Manager (MMM), bersama dengan saksi ELISA FITRIA Binti Drs EFFENDI, saksi FACHRUL RIZA dan saksi YUSLIZAR BAYUS, saksi ASNAH Binti PONIJO, saksi ALFI LAILA Binti ABD. WAHID, saksi SUYANI Binti NGATIMAN, saksi WIWIK DAHYANI Binti M ISA MALEM, saksi JULIA HERAWATI Binti SUPARDI, (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan April 2015 atau pada suatu waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti lagi dalam tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Jalan Medan- Banda Aceh Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara tindak pidana Korupsi, “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Bank Mandiri Mitra Usaha (MMU) Kuala Simpang 2 yang merupakan Unit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana pada tahun 2013 Unit Bank Mandiri Mitra Usaha (MMU) Kuala Simpang 2 menyediakan jenis produk pemberian kredit berupa :
Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
yaitu Kredit yang diberikan kepada pegawai aktif maupun pensiunan yang memiliki penghasilan tetap untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya.
Kredit Usaha Mikro (KUM)
yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2013 untuk memperkenalkan produk Kredit Serbaguna Mikro (KSM) untuk pemberian kredit kepada para Pegawai Negeri Sipil, maka dilakukan kegiatan pemasaran dalam bentuk sosialisasi ke unit kerja atau instansi di area Bank Mandiri terhadap Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu yang dilakukan oleh saksi SYARIF HIDAYAT maupun terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) dan saksi FAKHRUL RIZA maupun saksi YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS). Setelah sosialisasi dilakukan, beberapa hari kemudian saksi ASNAH, saksi ALFI LAILA, S.Sos bersama dengan saksi BEJO WIDAGDO Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI datang ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 masing-masing menanyakan perihal pengajuan kredit Pegawai Negeri Sipil, setelah itu saksi ASNAH, saksi ALFI LAILA, S.Sos, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI datang kembali ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 masing-masing mengambil Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Kredit Serbaguna Mikro atas nama Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu;
Bahwa setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kredit tersebut diterima oleh masing-masing Bendahara, selanjutnya saksi ALFI LAILA, S.Sos menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut seolah-olah sebagai Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda (BEJO WIDAGDO), Camat Banda Mulia (Dra. FAUZIATI), Kepala SMP Negeri 5 Seruway (MISIDI) dan Kepala SMP Negeri 1 Tamiang Hulu (RUDI PRAWIRA). Kemudian Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut diserahkan kembali oleh masing-masing bendahara ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 dan diterima oleh saksi FAKHRUL RIZA maupun saksi YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS), selanjutnya Perjanjian Kerja Sama tersebut di serahkan kepada terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION maupun saksi SYARIF HIDAYAT selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) untuk diperiksa dan diteliti untuk menentukan sah atau tidaknya Perjanjian Kerja Sama tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada saksi IMAM FAIZAL selaku Cluster Manager Banda Aceh 3 kemudian ditandatangani oleh saksi OSMED DHARMACHANDRA selaku Micro Banking Distric Centre (MBDC) Manager – Medan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai syarat bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Banda Mulia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 5 Seruway dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 1 Tamiang Hulu sudah bisa mengajukan Kredit Serbaguna Mikro (KSM) pada Bank Mandiri Mitra Usaha (MMU) Kuala Simpang 2;
Bahwa dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) Kredit antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan Kantor Camat Banda Mulia Telaga Meuku Nomor : MBC.UMU/KSG2/024/2013 tanggal 19 Juli 2013, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Nomor : MBC.UMU/KSG2/028/2013 tanggal 24 Desember 2013, SMP Negeri 5 Seruway Nomor: MBC.UMU/KSP2/028/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Nomor: MBC.UMU/KSP2/029/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penyaluran Kredit Serbaguna Mikro (KSM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Banda Mulia Telaga Meuku, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya saksi ALFI LAILA, S.Sos bertemu dengan saksi ASNAH, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI untuk membicarakan siapa orang-orang yang dapat dipercaya mengambil pinjaman kredit di Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 sebagai calon debitur seolah-olah orang tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu. Selanjutnya para bendahara mengajukan nama-nama calon debitur sebagai berikut:
Saksi ASNAH mengajukan calon debitur sebanyak 24 orang pada Kantor Camat Banda Mulia, atas nama: SUSILAWATI, S.E., LIANDA ASTRIANI, FARLIANTO, ZULFIKAR, S.AG, INDRA PRATAMA. YULI ANANDA, MUHAMMAD NUR, ADE IRWANSYAH, ANDRI, SANDRA KARTIKA YUNENGSIH, PONIMAN, S.E., BAKHTIAR, MUHAMMAD HUSNI, NURMALA SARI, MARWAN, S.Sos, YUANIS, SYAIFULLAH, RAFLIZAR, SH, INDARIATI, NUZUL HIDAYAT, ZULKHAIRA, ELIDA, HERMAN, dan RUSTAM EFFENDY dengan menyerahkan pas foto dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
Saksi ALFI LAILA, S.Sos mengajukan calon debitur sebanyak 26 orang pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, atas nama: EDI KESUMA, SUSMITAWATI, MURNI SP.d, ARI KUSMANA, JUNAINI, A.Md, ARMAYA SARI, ELSA OKTARI, YUNITA, YUSRIANI, ZUBAIDA, SP.d, WARTIK, DEVI SUSANTI, ALFI LAILA, ZAKARIA, SITI MAIMUNAH, S.P.d, JULINDA AFRIANI, ISMAWATI, SULFAYANTI, ERMIYATI, HANIFAH, SURYANI, S.Pd, DIKI ARYADI, WARSIH, RATNA DEWI, ARIYANI dan SITI KHADIJAH dengan menyerahkan pas foto dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
Saksi SUYANI mengajukan calon debitur sebanyak 13 orang pada SMP Negeri 5 Seruway, atas nama: SITI NURIDAH, KHAIRUL ANWAR, NURHAPIDAH, WIWIK FAJARIKA, DEVI WULANDARI, HALIMATUN SAKDIAH, MAMBANG HARTONO, FARIDA, ASMA, SULASTRI, S.Pd, NURHAYANI, S.Pd, NIA CHAIRANI dan PAIMAN dengan menyerahkan pas foto dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
Saksi WIWIK DAHYANI mengajukan calon debitur sebanyak 9 orang pada SMP Negeri 1 Tamiang Hulu, atas nama: TATIK SULASTRI, WIWIK DAHYANI, ZAITI, S.Ag, SITI NUR CAHAYA, S.Pd, NILAM YUNI, ARIANTO, SARTIKA SARI, YURIDA dan DEWI SARI dengan menyerahkan pas foto dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
Selanjutnya dari 72 calon debitur sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diajukan permohonan kreditnya tersebut hanya 3 orang yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan 69 orang debitur lainnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak tercatat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Banda Aceh maupun pada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun persyaratan pengajuan kredit berupa yaitu:
SK CPNS 80 %;
SK PNS 100 %;
SK Terakhir;
Taspen;
Kartu Pegawai;
Surat Kuasa Pemotongan Gaji;
Rincian Gaji 3 bulan terakhir;
Pas Photo (Suami & Istri);
Foto Copy Buku Nikah;
Foto Copy NPWP;
Surat Rekomendasi dari atasan.
dimana keseluruhan persyaratan pengajuan kredit tersebut dibuat oleh saksi ALFI LAILA, S.Sos dengan cara dipalsukan melalui jasa pengetikan Formula Komputer milik saksi PAHYUNI sehingga dokumen-dokumen tersebut seolah-olah seperti asli sedangkan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga dipersiapkan oleh saksi JULIA HERAWATI;
Bahwa setelah persyaratan-persyaratan pengajuan kredit tersebut telah selesai dibuat oleh saksi ALFI LAILA, S.Sos, kemudian menyerahkannya dalam bentuk berkas permohonan kredit kepada saksi ASNAH, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI untuk selanjutnya diserahkan kepada Bank Mandiri Mitra Usaha (MMU) Kuala Simpang 2 dan untuk berkas permohonan kredit untuk Pegawai pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda diserahkan sendiri oleh saksi ALFI LAILA, S.Sos yang diterima oleh saksi FACHRUL RIZA maupun saksi YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS) yang bertugas sebagai investigator yang bertanggung jawab melakukan penggalian informasi (solisitasi) berdasarkan dokumen, on the spot lapangan serta informasi yang relefan dan melakukan cross check atas kecocokan, kesesuaian, kewajaran dan kebenaran data calon debitur berdasarkan aplikasi dan informasi yang diberikan pada awal aplikasi permohonan kredit untuk diteruskan kepada saksi ELISA FITRIA, SE selaku Mikro Kredit Analis (MKA), yang bertugas meneliti kembali berkas permohonan kredit yang telah di teliti oleh Mikro Kredit Sales (MKS). Setelah berkas kredit tersebut selesai diteliti oleh saksi ELISA FITRIA selaku Mikro Kredit Analis (MKA) untuk layak tidaknya diberikan kredit selanjutnya diteruskan kepada terdakwa sebanyak 64 debitur selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) untuk di teliti dan di verifikasi kembali kebenaran dokumen kredit tersebut untuk diputus “menyetujui atau menolak” kredit yang diajukan sesuai dengan kewenangan memutus pada Mikro Mandiri Manager (MMM) pada Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Kredit Mikro, sebagaimana lembar pengesahan Direksi Atas Pemberlakuan Manual Kredit Mikro No.012/KRD/MRB.MDB/2013 tanggal 16 September 2013 yang ditandatangani oleh Direksi (Sentot A. Sentausa selaku Direktur Risk Management dan Hery Gunardi selaku Direktur Micro & Retail Banking) pada point III, huruf D, dalam menerima permohonan kredit mempunyai tugas sebagai berikut:
Data dan Sumber Informasi Debitur
Metode memperoleh informasi:
Solisitasi, mencari/mengumpulkan informasi Calon Debitur dengan cara :
Pembicaraan secara langsung kepada Calon Debitur dalam rangka menggali dan menyakini kebenaran informasi yang diberikannya.
Menggali informasi dari instansi/perusahaan yang berkaitan dengan status kepegawaian dan pendapatan/gaji dan lain-lainnya.
On Desk
Menggali dan menyakini informasi yang diberikan dengan cara menelepon Calon Debitur.
Menggali informasi dari tempat Calon Debitur bekerja.Semua informasi yang diperoleh harus dituangkan dalam laporan kunjungan
Petugas Investigasi dan Verifikasi kredit :
MMM melakukan penilaian kewajaran informasi yang disampaikan oleh MKS dan.atau MKA sebagai dasar mengambil keputusan kredit dan/atau merekomendasikan ke tingkat yang lebih tinggi;
Ruang Lingkup Investigasi dan Verifikasi Kredit
MMM
Berdasarkan laporan Verifikasi MKA maka MMM harus meyakini kewajaran informasi dan memastikan “data entry” yang di input oleh MKA dimana LOS dan Scoring System sudah sesuai dengan kondisi calon debitur.
Untuk proses KSM melalui Loan Factory, fungsi MMM dilakukan oleh Verificatoin Manager; Apabila terdapat perbedaan data hasil Investigasi dan Verifikasi MKA dengan MMM/KCM maka data yang digunakan adalah hasil investigasi dan Verifikasi MMM/KCM
Prosedur Investigasi dan Verifikasi Kredit
Investigasi dan Verifikasi dilakukan melalui:
Instansi/ perusahaan
Pegawai
Cara melakukan investigasi dan verifikasi
Investigasi dilakukan dengan kunjungan langsung (on the spot) oleh MKS ke instansi/perusahan calon debitur dalam rangka menghubungi narasumber untuk memperoleh informasi calon debitur;
Konfirmasi terhadap calon kantor debitur dilakukan dengan cara antara lain :
Konfirmasi alamat kantor calon debitur melalui operator/ recepsionis atau pihak yang berkompeten
Konfirmasi status (permanen atau konrak) jabatan, masa kerja calon debitur kepada HRD/SDM/Personalia atau pihak yang berkompeten
Konfirmasi penghasilan yang tertera dalam slip gaji atau surat keterangan gaji dan rekening penampungan gaji kepada payroll staff/ bendahara atau pihak yang berkompeten
Akseptasi penghasilan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI
Verifikasi gaji melalui:
Daftar gaji PNS
Umumnya tercantum pula nama-nama pegawai PNS lain selain yang bersangkutan. Akseptasi daftar gaji sebesar 100% karena sifatnya otentik, kecuali bila terdapat ketidakwajaran besarnya gaji dan pangkat
Copy rekening tabungan
SK pengangkatan sebagai pegawai tetap
Surat penunjukan proyek (khusus pegawai yang memiliki penghasilan dari aktivitas proyek.
Akan tetapi terdakwa selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam ruang lingkup investigasi dan verifikasi kredit hanya mempercayai saja data yang diberikan oleh saksi FACHRUL RIZA maupun YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS) dan saksi ELISA FITRIA selaku Mikro Kredit Analis (MKA), dan terdakwa sendiri tidak melakukan penilaian kewajaran informasi yang disampaikan oleh MKS dan atau MKA sebagai dasar mengambil keputusan kredit dan/atau merekomendasikan ke tingkat yang lebih tinggi, dan tidak meyakini kewajaran informasi dan memastikan “data entry” yang di input oleh MKA dimana LOS dan Scoring System sudah sesuai dengan kondisi calon debitur, kemudian permohonan kredit tersebut tetap disetujui oleh terdakwa untuk diusulkan kepada pemutus sesuai dengan tingkat kewenangannya yaitu kepada saksi IMAM FAIZAL selaku Cluster Manager Banda Aceh 3 maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maupun kepada saksi OSMED DHARMACHANDRA selaku Mandiri Banking Distrik Centre Kanwil 1 Medan maksimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk dicairkan, dengan alasan terdakwa dikejar target booking pemberian kredit setiap bulannya, sehingga seharusnya kredit debitur tersebut tidak perlu diusulkan untuk disetujui dan dicairkan kreditnya. Setelah pengajuan permohonan kredit PNS tersebut disetujui, lalu saksi FACHRUL RIZA dan saksi YUSLIZAR BAYUS menghubungi saksi ASNAH, saksi ALFI LAILA, S.Sos, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI bahwa kredit Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah dapat dicairkan. Selanjutnya saksi ASNAH, saksi ALFI LAILA, S.Sos, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI membawa para debitur sesuai dengan instansinya masing-masing ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 dan mendampingi debiturnya untuk menandatangani berkas perjanjian kredit bersama dengan terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) dan selanjutnya dilakukan pencairan kredit oleh masing-masing debitur secara bertahap mulai bulan Januari 2014 s.d April 2015 sebagai berikut:
Debitur Kantor Camat Banda Mulia.
Debitur SMP Negeri 2 Kejuruan Muda.
| No. | Nama PNS | Tanggal Pengajuan Kredit | Nomor Perjanjian Kredit | Tanggal Perjanjian Kredit | Jumlah Plafon (Rp) | Tanggal Pencairan Kredit | Marketing Kredit Sales (MKS) | Mikro Kredit Analis (MKA) | Pengusul 1 (MMM Unit Kuala Simpang 2) | Pengusul 2 (Cluster Manager) Banda Aceh 3 | Pengusul 3 (MBDC Kanwil I Medan) | Pemutus | Penanda Tangan Perjanjian Kredit (PK) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 1 | Yuli Ananda | 07 Mar 2014 | MBD.KSG2/522/KSM/2014.A00 | 07 Mar 2014 | 100.000.000 | 07 Maret 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 2 | Muhammad Nur | 10 Apr 2014 | MBD.KSG2/589/KSM/2014.A00 | 11 Apr 2014 | 100.000.000 | 11 April 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 3 | Ade Irwansyah | 12 Mei 2014 | MBD.KSG2/640/KSM/2014.A00 | 13 Mei 2014 | 100.000.000 | 13 Mei 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 4 | Andri | 14 Mei 2014 | MBD.KSG/645/KSM/2014.A00 | 14 Mei 2014 | 100.000.000 | 14 Mei 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 5 | Sandra Kartika Yunengsih | 16 Mei 2014 | MBD.KSG2/648/KSM/2014.A00 | 16 Mei 2014 | 140.000.000 | 16 Mei 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 6 | Poniman, SE | 15 Juli 2014 | MBD.KSG2/778/KSM/2014.A00 | 16 Juli 2014 | 140.000.000 | 16 Juli 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 7 | Bakhtiar | 08 Agustus 2014 | MBD.KSG2/821/KSM/2014.A01 | 13 Agustus 2014 | 150.000.000 | 13 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 8 | Muhammad Husni | 11 Agustus 2014 | MBD.KSG2/822/KSM/2014.A00 | 13 Agustus 2014 | 150.000.000 | 13 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 9 | Nurmala Sari | 15 Agustus 2014 | MBD.KSG2/830/KSM/2014.A01 | 18 Agust 2014 | 130.000.000 | 18 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | Osmed Dharma Candra | Yosaphat Agustanto | Abdi Zakirsyah Nst |
| 10 | Marwan, S.Sos. | 19 Agustus 2014 | MBD.KSG2/284/KSM/2014.A00 | 20 Agus 2014 | 150.000.000 | 20 Agus 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 11 | Yuanis | 05 November 2014 | MBD.KSG2/988/KSM/2014.A00 | 07 Nov 2014 | 170.000.000 | 07 Nov 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 12 | Syaifullah | 18 November 2014 | MBD.KSG2/1021/KSM/2014.A00 | 20 Nov 2014 | 100.000.000 | 20 Nov 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 13 | Raflizar, SH. | 01 Desember 2014 | MBD.KSG2/1044/KSM/2014.A00 | 05 Des 2014 | 150.000.000 | 05 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 14 | Indariati | 08 Desember 2014 | MBD.KSG2/1062/KSM/2014.A00 | 12 Des 2014 | 150.000.000 | 12 Des 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 15 | Nuzul Hidayat | 11 Desember 2014 | MBD.KSG2/1061/KSM/2014.A00 | 12 Des 2014 | 150.000.000 | 12 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 16 | Zulkhaira | 17 Des 2014 | MBD.KSG2/1077/KSM/2014.A00 | 18 Des 2014 | 150.000.000 | 18 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 17 | Elida | 28 Des 2014 | MBD.KSG2/9093/KSM/2014.A00 | 29 Des 2014 | 100.000.000 | 29 Desr 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 18 | Herman | 30 Jan 2015 | MBD.KSG2/1040/KSM/2015.A00 | 30 Jan 2015 | 130.000.000 | 30 Januari 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 19 | Rustam Effendy | 07 April 2015 | MBD.KSG2/1225/KSM/2015.A00 | 09 April 2015 | 165.000.000 | 09 April 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| Sub Jumlah | 2.525..000.000 |
| No. | Nama PNS | Tanggal Pengajuan Kredit | Nomor Perjanjian Kredit | Tanggal Perjanjian Kredit | Jumlah Plafon (Rp) | Tanggal Pencairan Kredit | Marketing Kredit Sales (MKS) | Mikro Kredit Analis (MKA) | Pengusul 1 (MMM Unit Kuala Simpang 2) | Pengusul 2 (Cluster Manager) Banda Aceh 3 | Pengusul 3 (MBDC Kanwil I Medan) | Pemutus | Penanda Tangan Perjanjian Kredit (PK) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 1 | Arie Kusmana | 20 Jan 2014 | MBD.KSG2/446/KSM/2014.A00 | 21 Jan 2014 | 100.000.000 | 21 Januari 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 2 | Junaini, A.Md. | 20 Jan 2014 | MBD.KSG2/451/KSM/2014.A00 | 23 Jan 2014 | 100.000.000 | 23 Januari 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 3 | Armaya Sari | 19 Febr 2014 | MBD.KSG2/501/KSM/2014.A00 | 24 Febr 2014 | 130.000.000 | 24 Februari 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 4 | Elsa Oktari | 18 Maret 2014 | MBD.KSG2/545/KSM/2014.A00 | 20 Mar2014 | 100.000.000 | 20 Maret 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 5 | Yunita | 24 Maret 2014 | MBD.KSG2/552/KSM/2014.A00 | 24 Maret 2014 | 150.000.000 | 24 Maret 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 6 | Yusriani | 07 April 2014 | MBD.KSG2/258/KSM/2014.A00 | 10 April 2014 | 150.000.000 | 10 April 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 7 | Zubaidah, S.Pd. | 15 April 2014 | MBD.KSG2/598/KSM/2014.A00 | 16 April 2014 | 150.000.000 | 16 April 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 8 | Wartik | 19 Juni 2014 | MBD.KSG2/712/KSM/2014.A00 | 19 Juni 2014 | 150.000.000 | 19 Juni 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 9 | Devi Susanti | 07 Juli 2014 | MBD.KSG2/762/KSM/2014.A00 | 08 Juli 2014 | 150.000.000 | 08 Juli 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 10 | Alfi Laila | 20 Agustus 2014 | MBD.KSG2/843/KSM/2014.A00 | 21 Agustus 2014 | 200.000.000 | 21 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | Osmed Dharma Candra | Fahlevi Husin N | Abdi Zakirsyah Nst |
| 11 | Zakaria | 03 Sep 2014 | MBD.KSG2/866/KSM/2014.A00 | 04 Sep 2014 | 150.000.000 | 04 September 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 12 | Siti Maimunah, S.Pd. | 07 Okt 2014 | MBD.KSG2/920/KSM/2014.A00 | 07 Okt 2014 | 175.000.000 | 07 Oktober 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 13 | Julinda Afriani | 20 Okt 2014 | MBD.KSG2/949/KSM/2014.A00 | 20 Okt 2014 | 175.000.000 | 20 Oktober 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 14 | Ismawati | 24 Oktr 2014 | MBD.KSG2/972/KSM/2014.A00 | 27 Oktober 2014 | 150.000.000 | 27 Oktober 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 15 | Sulfa Yanti | 05 Nov 2014 | MBD.KSG2/983/KSM/2014.A00 | 06 November 2014 | 200.000.000 | 06 November 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 16 | Ermiati | 25 Nov 2014 | MBD.KSG2/1028/KSM/2014.A00 | 25 Nov 2014 | 175.000.000 | 25 Nov 2014 | Muhammad Ilham | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 17 | Hanifah | 16 Des 2014 | MBD.KSG2/1073/KSM/2014.A00 | 17 Des 2014 | 200.000.000 | 17 Desr 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 18 | Suryani, S.Pd. | 29 Desember 2014 | MBD.KSG2/1091/KSM/2014.A00 | 29 Des 2014 | 200.000.000 | 29 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 19 | Diki Aryadi | 22 Januari 2015 | MBD.KSG2/1134/KSM/2015.A00 | 23 Januari 2015 | 175.000.000 | 23 Januari 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 20 | Ratna Dewi | 05 Maret 2015 | MBD.KSG2/1182/KSM/2015.A00 | 06 Maret 2015 | 200.000.000 | 06 Maret 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | Osmed Dharma Candra | Maswar Purnama | Abdi Zakirsyah Nst |
| 21 | Warsih | 12 Februari 2015 | MBD.KSG2/1160/KSM/2015.A00 | 16 Februari 2015 | 200.000.000 | 16 Februari 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 22 | Aryani | 27 Februari 2015 | MBD.KSG2/1184/KSM/2015.A00 | 09 Maret 2015 | 200.000.000 | 09 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 23 | Siti Khadijah | 05 Maret 2015 | MBD.KSG2/1186/KSM/2015.A00 | 10 Maret 2015 | 200.000.000 | 10 Maret 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| Sub Jumlah | 3.780..000.000 |
Debitur SMP Negeri 5 Seruway.
| No. | Nama PNS | Tanggal Pengajuan Kredit | Nomor Perjanjian Kredit | Tanggal Perjanjian Kredit | Jumlah Plafon (Rp) | Tanggal Pencairan Kredit | Marketing Kredit Sales (MKS) | Mikro Kredit Analis (MKA) | Pengusul 1 (MMM Unit Kuala Simpang 2) | Pengusul 2 (Cluster Manager) Banda Aceh 3 | Pengusul 3 (MBDC Kanwil I Medan) | Pemutus | Penanda Tangan Perjanjian Kredit (PK) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 1 | Siti Nuridah | 18 Agus 2014 | MBD.KSG2/837/KSM/2014.A00 | 19 Agus 2014 | 150.000.000 | 19 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 2 | Khairul Anwar | 18 Agus 2014 | MBD.KSG2/836/KSM/2014.A00 | 19 Agustus 2014 | 150.000.000 | 19 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 3 | Nurhapidah | 01 Sep 2014 | MBD.KSG2/864/KSM/2014.A00 | 02 September 2014 | 150.000.000 | 02 September 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 4 | Wiwik Fajarika | 05 Sep 2014 | MBD.KSG2/869/KSM/2014.A00 | 05 September 2014 | 50.000.000 | 05 September 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 5 | Devi Wulandari | 23 Oktober 2014 | MBD.KSG2/967/KSM/2014.A00 | 24 Oktober 2014 | 80.000.000 | 24 Oktober 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 6 | Halimatun Sakdiah | 03 Nov 2014 | MBD.KSG2/976/KSM/2014.A00 | 04 November 2014 | 150.000.000 | 04 Novr 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 7 | Mambang Hartono | 04 Nov 2014 | MBD.KSG2/977/KSM/2014.A00 | 04 November 2014 | 145.000.000 | 04 Novr 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 8 | Faridah | 18 Nov 2014 | MBD.KSG2//KSM/2014.A00 | 20 Nov 2014 | 150.000.000 | 20 Nov 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 9 | Asma | 05 Des 2014 | MBD.KSG2/1048/KSM/2014.A00 | 08 Des 2014 | 150.000.000 | 08 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 10 | Sulastri, S.Pd. | 05 Des 2014 | MBD.KSG2/1049/KSM/2014.A00 | 08 Des 2014 | 150.000.000 | 08 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 11 | Nurhayani, S.Pd. | 18 Des 2014 | MBD.KSG2/1082/KSM/2014.A00 | 19 Des 2014 | 120.000.000 | 19 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 12 | Nia Chairani | 27 Febi 2015 | MBD.KSG2/1178/KSM/2014.A00 | 28 Feb 2015 | 150.000.000 | 28 Feb 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 13 | Paiman | 27 Feb 2015 | MBD.KSG2/1177/KSM/2015.A00 | 28 Feb 2015 | 175.000.000 | 28 Feb 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| Sub Jumlah | 1.770.000.000 |
Debitur SMP Negeri 1 Tamiang Hulu.
| No. | Nama PNS | Tanggal Pengajuan Kredit | Nomor Perjanjian Kredit | Tanggal Perjanjian Kredit | Jumlah Plafon (Rp) | Tanggal Pencairan Kredit | Marketing Kredit Sales (MKS) | Mikro Kredit Analis (MKA) | Pengusul 1 (MMM Unit Kuala Simpang 2) | Pengusul 2 (Cluster Manager) Banda Aceh 3 | Pengusul 3 (MBDC Kanwil I Medan) | Pemutus | Penanda Tangan Perjanjian Kredit (PK) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 1 | Tatik Sulastri | 23 Des 2014 | MBD.KSG2/1090/KSM/2014.A00 | 29 Des 2014 | 200.000.000 | 29 Des 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 2 | Wiwik Dahyani | 23 Des 2014 | MBD.KSG2/1089/KSM/2014.A00 | 29 Des 2014 | 200.000.000 | 29 Des 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | Osmed Dharma Candra | Fahlewi Husin N | Abdi Zakirsyah Nst |
| 3 | Zaiti, S.Ag. | 14 Jan 2015 | MBD.KSG2/1120/KSM/2015.A00 | 22 Januari 2015 | 175.000.000 | 22 Jan 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 4 | Siti Nur Cahaya, S.Pd. | 26 Februari 2015 | MBD.KSG2/1176/KSM/2015.A00 | 27 Februari 2015 | 200.000.000 | 27 Februari 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 5 | Nilam Yuni | 08 Maret 2015 | MBD.KSG2/1188/KSM/2015.A00 | 10 Maret 2015 | 200.000.000 | 10 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 6 | Arianto | 08 Maret 2015 | MBD.KSG2/1189/KSM/2014.A00 | 10 Maret 2015 | 185.000.000 | 10 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 7 | Sartika Sari | 26 Maret 2015 | MBD.KSG2/1208/KSM/2015.A00 | 30 Maret 2015 | 200.000.000 | 30 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 8 | Yurida | 26 Maret 2015 | MBD.KSG2/1212/KSM/2015.A00 | 31 Maret 2015 | 200.000.000 | 31 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 9 | Dewi Sari | 06 April 2015 | MBD.KSG2/1215/KSM/2015.A00 | 07 April 2015 | 185.000.000 | 07 April 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| Sub Jumlah | 1.745.000.000 |
Bahwa setelah dana tersebut dicairkan dengan cara ditarik tunai oleh 64 debitur bersama dengan masing masing bendaharanya dengan nilai kredit sebesar Rp. 9.820.000.000,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) masing-masing telah diterima oleh:
Bendahara Kantor Camat Banda Mulia sebesar Rp. 2.525.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bendahara SMP Negeri 2 Kejuruan Muda sebesar Rp. 3.780.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
Bendahara SMP Negeri 5 Seruway sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bendahara SMP Negeri 1 Tamiang Hulu sebesar Rp. 1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
Terdapat 3 debitur yang benar-benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diterima sesuai ketentuan:
YUANIS PNS pada Kantor Camat Banda Mulia sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
WIWIK FAJARIKA PNS pada SMP Negeri 5 Seruway sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
TATIK SULASTRI PNS pada SMP Negeri 1 Tamiang Hulu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi ASNAH sebesar Rp. 2.525.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah), saksi ALFI LAILA, S.Sos sebesar Rp. 3.780.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), saksi SUYANI sebesar Rp.1.720.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan saksi WIWIK DAHYANI sebesar Rp.1.545.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 9.400.000.000,- (sembilan milyar empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengajuan dan Pemberian Kredit Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 S.D 2015 oleh BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-1917/PW01/5/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa ABDI ZAKIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) selaku Mikro Mandiri Manager (MMM), bersama dengan saksi ELISA FITRIA, SE. Binti Drs. EFFENDI selaku Mikro Kredit Analis (MKA), saksi FACHRUL RIZA selaku Mikro Kredit Sales (MKS) dan saksi YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS), saksi ASNAH Binti PONIJO selaku Pengurus Barang pada Kantor Camat Banda Mulia, saksi ALFI LAILA Binti ABD. WAHID selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, saksi SUYANI Binti NGATIMAN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SMP Negeri 5 Seruway, saksi WIWIK DAHYANI Binti M ISA MALEM selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SMP Negeri 1 Tamiang Hulu dan saksi JULIA HERAWATI Binti SUPARDI selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kantor Camat Sekerak, (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan April 2015 atau pada suatu waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti lagi dalam tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Jalan Medan- Banda Aceh Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara tindak pidana Korupsi, “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----
Bahwa terdakwa selaku Mikro Mandiri Manager pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 yang diangkat berdasarkan Surat Mutasi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Wilayah I Medan Nomor: I. MDN/RHC.RHS.MTS.319/2013 tanggal 09 Desember 2013, sebagai Mikro Mandiri Manager (MMM) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Kebijakan dan Strategi
Memelihara dan meningkatkan citra perusahaan (corporate image).
Melakukan pemetaan potensi usaha mikro yang dapat dibiayai dilingkungan sekitar area kerjanya, sekaligus mensupervisi dan koordinasi dengan pegawai di bawahnya untuk menggali informasi mengenai karakteristik dan perilaku usaha mikro di lingkungan sekitar.
Melakukan supervise dan koordinasi dengan pegawai di bawahnya untuk menetapkan target pemasaran berdasarkan peta potensi bisnis mikro dan arahan dari Cluster manager dalam rangka pencapaian target bisnis yang telah ditetapkan.
Meyakini tingkat dan kecepatan pelayanan di unit telah sesuai standar pelayanan yang ditentukan (Service Level Agreement/SLA).
Memimpin dan mengarahkan penyusunan action plan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dalam rangka upaya peningkatan kinerja unit.
Mengelola hubungan baik dengan seluruh stakeholders Bank Mandiri (Pemerintah daerah, Otoritas dan Asosiasi Perbankan Daerah, Asosiasi Usaha Kecil) di areanya.
Kegiatan Operasional
Mengimplementasikan rencana kerja yang telah ditetapkan oleh cluster manager dalam pemasaran produk mikro di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
Melaksanakan pembagian kerja MKS berdasarkan lokasi, potensi bisnis yang tersedia dan pengalaman kerja MKS.
Melaksanakan inisisatif pemasaran produk (a.l. promosi produk, launching pembukaan unit, open table, aliansi, prospecting untuk akuisisi atau takeover) dan meyakini kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh pegawai di bawahnya telah berjalan sesuai dengan target pemasaran yang ditetapkan.
Memberikan arahan secara rutin dan melakukan supervise/pengawasan atas pelaksanaan operasional dan tugas sehari-hari pegawai dibawahnya (MKA dan MKS) terkait dengan pengelolaan portofolio bisnis dan kualitas kredit.
Meyakini pelaksanaan verifikasi dan analisa dilakukan dengan benar.
Memutus permohonan kredit mikro yang diajukan oleh calon debitur sesuai dengan kewenangannya, dengan terlebih dahulu meyakini bahwa data-data yang di input dalam LOS dan disajikan dalam analisa kredit telah melalui proses verifikasi.
Meyakini terlaksananya aktivitas administrasi kredit dijalankan dengan baik meliputi :
Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) jika permohonan disetujui atau Surat Penolakan Kredit (SPK) jika permohonan kredit ditolak.
Perjanjian Kredit (PK)
Pengikatan Agunan
Penutupan asuransi jiwa dan kerugian (apabila dipersyaratkan)
Meyakini compliance review telah dilaksanakan dengan baik untuk meyakini pemenuhan kelengkapan persyaratan kredit.
Meyakini administrasi dokumen kredit telah dilaksanakan dengan baik antara lain :
Menyimpan dan memelihara dokumen kredit
Menyerahkan dokumen legal/agunan untuk disimpan pada unit yang ditetapkan (RCO, CO Floor, Cabang) dengan menandatangani berita acara serah terima dokumen agunan.
Menyerahkan dokumen agunan kepada nasabah ketika kredit telah lunas.
Memelihara hubungan baik dengan nasabah yang dikelola untuk mengetahui perkembangan usaha debitur, mengetahui lebih dini kemungkinan terjadinya risiko kredit (early warning sign), menggali pengembangan bisnis debitur yang bersangkutan (top up), dan menggali pengembangan bisnis lingkungan usaha debitur (melalui referral dari debitur).
Menjaga dan memelihara kualitas kredit dengan cara :
Membina debitur agar disiplin dalam mengelola pendapatannya, dengan secara rutin menyisihkan sebagian penghasilannya untuk ditabung di Bank Mandiri sebagai sumber pembayaran angsuran kredit.
Melakukan monitoring secara rutin atas debitur yang akan jatuh tempo, dengan memeriksa salso tabungan (sebagai sumber pembayaran angsuran kredit) dibandingkan dengan jumlah angsuran / kewajiban yang harus dipenuhi.
Mengingatkan debitur secara rutin terhadap angsuran / kewajiban sebelum jatuh tempo.
Melakukan penagihan secara aktif (pada tingkat kolektibilitas 1 sampai dengan 2C)
Meyakini pelaksanaan pemeliharaan / penutupan rekening kredit debitur telah dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan, antara lain :
Pemeliharaan dan update untuk 12 mandatory field CIF
Pemeliharaan Officer code apabila pegawai unit resign
Rekening restrukturisasi dengan melakukan perubahan NPL flag setelah restru dilaksanakan 3 bulan
Rekening berstatus aktif namun baki debet nol karena adanya kelebihan / kekurangan bayar saat pelunasan, dll.
Melaksanakan dan mengefektifkan fungsi internal control di unit dengan secara rutin melakukan uji petik (sampling) antara lain :
Kebenaran dan kewajaran hasil verifikasi dan analisa yang dilakukan oleh MKS dan MKA
Kebenaran pelaksanaan transaksi dan penerimaan uang dalam proses collection credit
Dalam rangka mencegah debitur fiktif, data fiktif dan lapping (pencucian uang selama proses collection).
Menindaklanjuti hasil audit dari auditor intern/ekstern.
Mengendalikan biaya operasional secara efesien.
Memberikan laporan secara periodic kepada Cluster Manager atas kondisi dan perkembangan portofolio bisnis mikro beserta permasalahannya untuk menjadi bahan evaluasi Cluster Manager.
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh area manager/ Cluster manager.
Melakukan koordinasi dengan cabang setempat, Cluster Manager, dan District Manager untuk keberhasilan pencapaian target bisnis.
Wewenang selaku MMM adalah :
Memutus dan atau merekomendasikan permohonan kredit mikro sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan hasil verifikasi dan analisa yang dilakukan terhadap calon debitur.
Menetapkan pricing dan atau tariff dalam pemasaran produk mikro sesuai kewenangan yang ditetapkan.
Memberikan rekomendasi atas penilaian kinerja pegawai dibawahnya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional Kredit Mikro, sebagaimana lembar pengesahan Direksi Atas Pemberlakuan Manual Kredit Mikro No.012/KRD/MRB.MDB/2013 tanggal 16 September 2013 yang ditandatangani oleh Direksi (Sentot A. Sentausa selaku Direktur Risk Management dan Hery Gunardi selaku Direktur Micro & Retail Banking) pada point III, huruf D, terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Data dan Sumber Informasi Debitur
Metode memperoleh informasi:
Solisitasi, mencari/mengumpulkan informasi Calon Debitur dengan cara :
Pembicaraan secara langsung kepada Calon Debitur dalam rangka menggali dan menyakini kebenaran informasi yang diberikannya.
Menggali informasi dari instansi/perusahaan yang berkaitan dengan status kepegawaian dan pendapatan/gaji dan lain-lainnya.
On Desk
Menggali dan menyakini informasi yang diberikan dengan cara menelepon Calon Debitur.
Menggali informasi dari tempat Calon Debitur bekerja.Semua informasi yang diperoleh harus dituangkan dalam laporan kunjungan
Petugas Investigasi dan Verifikasi kredit :
MMM melakukan penilaian kewajaran informasi yang disampaikan oleh MKS dan.atau MKA sebagai dasar mengambil keputusan kredit dan/atau merekomendasikan ke tingkat yang lebih tinggi;
Ruang Lingkup Investigasi dan Verifikasi Kredit
MMM
Berdasarkan laporan Verifikasi MKA maka MMM harus meyakini kewajaran informasi dan memastikan “data entry” yang di input oleh MKA dimana LOS dan Scoring System sudah sesuai dengan kondisi calon debitur.
Untuk proses KSM melalui Loan Factory, fungsi MMM dilakukan oleh Verificatoin Manager; Apabila terdapat perbedaan data hasil Investigasi dan Verifikasi MKA dengan MMM/KCM maka data yang digunakan adalah hasil investigasi dan Verifikasi MMM/KCM
Prosedur Investigasi dan Verifikasi Kredit
Investigasi dan Verifikasi dilakukan melalui:
Instansi/ perusahaan
Pegawai
Cara melakukan investigasi dan verifikasi
Investigasi dilakukan dengan kunjungan langsung (on the spot) oleh MKS ke instansi/ perusahan calon debitur dalam rangka menghubungi narasumber untuk memperoleh informasi calon debitur
Konfirmasi terhadap calon kantor debitur dilakukan dengan cara antara lain :
Konfirmasi alamat kantor calon debitur melalui operator/ recepsionis atau pihak yang berkompeten
Konfirmasi status (permanen atau konrak) jabatan, masa kerja calon debitur kepada HRD/SDM/Personalia atau pihak yang berkompeten
Konfirmasi penghasilan yang tertera dalam slip gaji atau surat keterangan gaji dan rekening penampungan gaji kepada payroll staff/ bendahara atau pihak yang berkompeten
Akseptasi penghasilan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI
Verifikasi gaji melalui:
Daftar gaji PNS
Umumnya tercantum pula nama-nama pegawai PNS lain selain yang bersangkutan. Akseptasi daftar gaji sebesar 100% karena sifatnya otentik, kecuali bila terdapat ketidakwajaran besarnya gaji dan pangkat
Copy rekening tabungan
SK pengangkatan sebagai pegawai tetap
Surat penunjukan proyek (khusus pegawai yang memiliki penghasilan dari aktivitas proyek.
Bahwa Bank Mandiri Mitra Usaha (MMU) Kuala Simpang 2 yang merupakan Unit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana pada tahun 2013 Unit Bank Mandiri Mitra Usaha (MMU) Kuala Simpang 2 menyediakan jenis produk pemberian kredit berupa :
Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
yaitu Kredit yang diberikan kepada pegawai aktif maupun pensiunan yang memiliki penghasilan tetap untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya.
Kredit Usaha Mikro (KUM)
yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2013 untuk memperkenalkan produk Kredit Serbaguna Mikro (KSM) untuk pemberian kredit kepada para Pegawai Negeri Sipil, maka dilakukan kegiatan pemasaran dalam bentuk sosialisasi ke unit kerja atau instansi di area Bank Mandiri terhadap Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu yang dilakukan oleh saksi SYARIF HIDAYAT maupun terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) dan saksi FAKHRUL RIZA maupun saksi YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS). Setelah sosialisasi dilakukan, beberapa hari kemudian saksi ASNAH, saksi ALFI LAILA, S.Sos bersama dengan saksi BEJO WIDAGDO Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI datang ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 masing-masing menanyakan perihal pengajuan kredit Pegawai Negeri Sipil, setelah itu saksi ASNAH, saksi ALFI LAILA, S.Sos, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI datang kembali ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 masing-masing mengambil Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Kredit Serbaguna Mikro atas nama Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu;
Bahwa setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kredit tersebut diterima oleh masing-masing Bendahara, selanjutnya saksi ALFI LAILA, S.Sos menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut seolah-olah sebagai Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda (BEJO WIDAGDO), Camat Banda Mulia (Dra. FAUZIATI), Kepala SMP Negeri 5 Seruway (MISIDI) dan Kepala SMP Negeri 1 Tamiang Hulu (RUDI PRAWIRA). Kemudian Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut diserahkan kembali oleh masing-masing bendahara ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 dan diterima oleh saksi FAKHRUL RIZA maupun saksi YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS), selanjutnya Perjanjian Kerja Sama tersebut di serahkan kepada terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION maupun saksi SYARIF HIDAYAT selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) untuk diperiksa dan diteliti untuk menentukan sah atau tidaknya Perjanjian Kerja Sama tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada saksi IMAM FAIZAL selaku Cluster Manager Banda Aceh 3 kemudian ditandatangani oleh saksi OSMED DHARMACHANDRA selaku Micro Banking Distric Centre (MBDC) Manager – Medan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai syarat bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Banda Mulia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 5 Seruway dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 1 Tamiang Hulu sudah bisa mengajukan Kredit Serbaguna Mikro (KSM) pada Bank Mandiri Mitra Usaha (MMU) Kuala Simpang 2;
Bahwa dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) Kredit antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan Kantor Camat Banda Mulia Telaga Meuku Nomor : MBC.UMU/KSG2/024/2013 tanggal 19 Juli 2013, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Nomor : MBC.UMU/KSG2/028/2013 tanggal 24 Desember 2013, SMP Negeri 5 Seruway Nomor: MBC.UMU/KSP2/028/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Nomor: MBC.UMU/KSP2/029/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penyaluran Kredit Serbaguna Mikro (KSM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Banda Mulia Telaga Meuku, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya saksi ALFI LAILA, S.Sos bertemu dengan saksi ASNAH, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI untuk membicarakan siapa orang-orang yang dapat dipercaya mengambil pinjaman kredit di Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 sebagai calon debitur seolah-olah orang tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu. Selanjutnya para bendahara mengajukan nama-nama calon debitur sebagai berikut:
Saksi ASNAH mengajukan calon debitur sebanyak 24 orang pada Kantor Camat Banda Mulia, atas nama: SUSILAWATI, S.E., LIANDA ASTRIANI, FARLIANTO, ZULFIKAR, S.AG, INDRA PRATAMA. YULI ANANDA, MUHAMMAD NUR, ADE IRWANSYAH, ANDRI, SANDRA KARTIKA YUNENGSIH, PONIMAN, S.E., BAKHTIAR, MUHAMMAD HUSNI, NURMALA SARI, MARWAN, S.Sos, YUANIS, SYAIFULLAH, RAFLIZAR, SH, INDARIATI, NUZUL HIDAYAT, ZULKHAIRA, ELIDA, HERMAN, dan RUSTAM EFFENDY dengan menyerahkan pas foto dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
Saksi ALFI LAILA, S.Sos mengajukan calon debitur sebanyak 26 orang pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, atas nama: EDI KESUMA, SUSMITAWATI, MURNI SP.d, ARI KUSMANA, JUNAINI, A.Md, ARMAYA SARI, ELSA OKTARI, YUNITA, YUSRIANI, ZUBAIDA, SP.d, WARTIK, DEVI SUSANTI, ALFI LAILA, ZAKARIA, SITI MAIMUNAH, S.P.d, JULINDA AFRIANI, ISMAWATI, SULFAYANTI, ERMIYATI, HANIFAH, SURYANI, S.Pd, DIKI ARYADI, WARSIH, RATNA DEWI, ARIYANI dan SITI KHADIJAH dengan menyerahkan pas foto dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
Saksi SUYANI mengajukan calon debitur sebanyak 13 orang pada SMP Negeri 5 Seruway, atas nama: SITI NURIDAH, KHAIRUL ANWAR, NURHAPIDAH, WIWIK FAJARIKA, DEVI WULANDARI, HALIMATUN SAKDIAH, MAMBANG HARTONO, FARIDA, ASMA, SULASTRI, S.Pd, NURHAYANI, S.Pd, NIA CHAIRANI dan PAIMAN dengan menyerahkan pas foto dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
Saksi WIWIK DAHYANI mengajukan calon debitur sebanyak 9 orang pada SMP Negeri 1 Tamiang Hulu, atas nama: TATIK SULASTRI, WIWIK DAHYANI, ZAITI, S.Ag, SITI NUR CAHAYA, S.Pd, NILAM YUNI, ARIANTO, SARTIKA SARI, YURIDA dan DEWI SARI dengan menyerahkan pas foto dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
Selanjutnya dari 72 calon debitur sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diajukan permohonan kreditnya tersebut hanya 3 orang yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan 69 orang debitur lainnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak tercatat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Banda Aceh maupun pada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun persyaratan pengajuan kredit berupa yaitu:
SK CPNS 80 %;
SK PNS 100 %;
SK Terakhir;
Taspen;
Kartu Pegawai;
Surat Kuasa Pemotongan Gaji;
Rincian Gaji 3 bulan terakhir;
Pas Photo (Suami & Istri);
Foto Copy Buku Nikah;
Foto Copy NPWP;
Surat Rekomendasi dari atasan.
dimana keseluruhan persyaratan pengajuan kredit tersebut dibuat oleh saksi ALFI LAILA, S.Sos dengan cara dipalsukan melalui jasa pengetikan Formula Komputer milik saksi PAHYUNI sehingga dokumen-dokumen tersebut seolah-olah seperti asli sedangkan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga dipersiapkan oleh saksi JULIA HERAWATI;
Bahwa setelah persyaratan-persyaratan pengajuan kredit tersebut telah selesai dibuat oleh saksi ALFI LAILA, S.Sos, kemudian menyerahkannya dalam bentuk berkas permohonan kredit kepada saksi ASNAH, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI untuk selanjutnya diserahkan kepada Bank Mandiri Mitra Usaha (MMU) Kuala Simpang 2 dan untuk berkas permohonan kredit untuk Pegawai pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda diserahkan sendiri oleh saksi ALFI LAILA, S.Sos yang diterima oleh saksi FACHRUL RIZA maupun saksi YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS) yang bertugas sebagai investigator yang bertanggung jawab melakukan penggalian informasi (solisitasi) berdasarkan dokumen, on the spot lapangan serta informasi yang relefan dan melakukan cross check atas kecocokan, kesesuaian, kewajaran dan kebenaran data calon debitur berdasarkan aplikasi dan informasi yang diberikan pada awal aplikasi permohonan kredit untuk diteruskan kepada saksi Elisa Fitria, SE selaku Mikro Kredit Analis (MKA), yang bertugas meneliti kembali berkas permohonan kredit yang telah di teliti oleh Mikro Kredit Sales (MKS). Setelah berkas kredit tersebut selesai diteliti oleh saksi ELISA FITRIA selaku Mikro Kredit Analis (MKA) untuk layak tidaknya diberikan kredit selanjutnya diteruskan kepada terdakwa sebanyak 64 debitur selaku Mikro Mandiri Manager (MMM), sesuai dengan Surat Mutasi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Wilayah I Medan Nomor: I. MDN/RHC.RHS.MTS.319/2013 tanggal 09 Desember 2013 dan sebagaimana lembar pengesahan Direksi Atas Pemberlakuan Manual Kredit Mikro No.012/KRD/MRB.MDB/2013 tanggal 16 September 2013 yang ditandatangani oleh Direksi (Sentot A. Sentausa selaku Direktur Risk Management dan Hery Gunardi selaku Direktur Micro & Retail Banking) pada point III, huruf D. Akan tetapi terdakwa selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam ruang lingkup investigasi dan verifikasi kredit hanya mempercayai saja data yang diberikan oleh saksi FACHRUL RIZA maupun YUSLIZAR BAYUS selaku Mikro Kredit Sales (MKS) dan saksi ELISA FITRIA selaku Mikro Kredit Analis (MKA), dan terdakwa sendiri tidak melakukan penilaian kewajaran informasi yang disampaikan oleh MKS dan atau MKA dan tidak Meyakini pelaksanaan verifikasi dan analisa dilakukan dengan benar sebagai dasar mengambil keputusan kredit dan/atau merekomendasikan ke tingkat yang lebih tinggi, dan tidak meyakini kewajaran informasi dan memastikan “data entry” yang di input oleh MKA dimana LOS dan Scoring System sudah sesuai dengan kondisi calon debitur, kemudian permohonan kredit tersebut tetap disetujui oleh terdakwa untuk diusulkan kepada pemutus sesuai dengan tingkat kewenangannya yaitu kepada saksi IMAM FAIZAL selaku Cluster Manager Banda Aceh 3 maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maupun kepada saksi OSMED DHARMACHANDRA selaku Mandiri Banking Distrik Centre Kanwil 1 Medan maksimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk dicairkan dengan alasan terdakwa dikejar target booking pemberian kredit setiap bulannya, sehingga seharusnya kredit debitur tersebut tidak perlu diusulkan untuk disetujui dan dicairkan kreditnya. Setelah pengajuan permohonan kredit PNS tersebut disetujui, lalu saksi FACHRUL RIZA dan saksi YUSLIZAR BAYUS menghubungi saksi ASNAH, saksi ALFI LAILA, S.Sos, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI bahwa kredit Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah dapat dicairkan. Selanjutnya saksi ASNAH, saksi ALFI LAILA, S.Sos, saksi SUYANI dan saksi WIWIK DAHYANI membawa para debitur sesuai dengan instansinya masing-masing ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 dan mendampingi debiturnya untuk menandatangani berkas perjanjian kredit bersama dengan terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) dan selanjutnya dilakukan pencairan kredit oleh masing-masing debitur secara bertahap mulai bulan Januari 2014 s.d April 2015 sebagai berikut:
Debitur Kantor Camat Banda Mulia.
Debitur Kantor Camat Banda Mulia.
Debitur SMP Negeri 2 Kejuruan Muda.
| No. | Nama PNS | Tanggal Pengajuan Kredit | Nomor Perjanjian Kredit | Tanggal Perjanjian Kredit | Jumlah Plafon (Rp) | Tanggal Pencairan Kredit | Marketing Kredit Sales (MKS) | Mikro Kredit Analis (MKA) | Pengusul 1 (MMM Unit Kuala Simpang 2) | Pengusul 2 (Cluster Manager) Banda Aceh 3 | Pengusul 3 (MBDC Kanwil I Medan) | Pemutus | Penanda Tangan Perjanjian Kredit (PK) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 1 | Yuli Ananda | 07 Mar 2014 | MBD.KSG2/522/KSM/2014.A00 | 07 Mar 2014 | 100.000.000 | 07 Maret 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 2 | Muhammad Nur | 10 Apr 2014 | MBD.KSG2/589/KSM/2014.A00 | 11 Apr 2014 | 100.000.000 | 11 April 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 3 | Ade Irwansyah | 12 Mei 2014 | MBD.KSG2/640/KSM/2014.A00 | 13 Mei 2014 | 100.000.000 | 13 Mei 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 4 | Andri | 14 Mei 2014 | MBD.KSG/645/KSM/2014.A00 | 14 Mei 2014 | 100.000.000 | 14 Mei 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 5 | Sandra Kartika Yunengsih | 16 Mei 2014 | MBD.KSG2/648/KSM/2014.A00 | 16 Mei 2014 | 140.000.000 | 16 Mei 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 6 | Poniman, SE | 15 Juli 2014 | MBD.KSG2/778/KSM/2014.A00 | 16 Juli 2014 | 140.000.000 | 16 Juli 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 7 | Bakhtiar | 08 Agustus 2014 | MBD.KSG2/821/KSM/2014.A01 | 13 Agustus 2014 | 150.000.000 | 13 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 8 | Muhammad Husni | 11 Agustus 2014 | MBD.KSG2/822/KSM/2014.A00 | 13 Agustus 2014 | 150.000.000 | 13 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 9 | Nurmala Sari | 15 Agustus 2014 | MBD.KSG2/830/KSM/2014.A01 | 18 Agust 2014 | 130.000.000 | 18 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | Osmed Dharma Candra | Yosaphat Agustanto | Abdi Zakirsyah Nst |
| 10 | Marwan, S.Sos. | 19 Agustus 2014 | MBD.KSG2/284/KSM/2014.A00 | 20 Agus 2014 | 150.000.000 | 20 Agus 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 11 | Yuanis | 05 November 2014 | MBD.KSG2/988/KSM/2014.A00 | 07 Nov 2014 | 170.000.000 | 07 Nov 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 12 | Syaifullah | 18 November 2014 | MBD.KSG2/1021/KSM/2014.A00 | 20 Nov 2014 | 100.000.000 | 20 Nov 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 13 | Raflizar, SH. | 01 Desember 2014 | MBD.KSG2/1044/KSM/2014.A00 | 05 Des 2014 | 150.000.000 | 05 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 14 | Indariati | 08 Desember 2014 | MBD.KSG2/1062/KSM/2014.A00 | 12 Des 2014 | 150.000.000 | 12 Des 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 15 | Nuzul Hidayat | 11 Desember 2014 | MBD.KSG2/1061/KSM/2014.A00 | 12 Des 2014 | 150.000.000 | 12 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 16 | Zulkhaira | 17 Des 2014 | MBD.KSG2/1077/KSM/2014.A00 | 18 Des 2014 | 150.000.000 | 18 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 17 | Elida | 28 Des 2014 | MBD.KSG2/9093/KSM/2014.A00 | 29 Des 2014 | 100.000.000 | 29 Desr 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 18 | Herman | 30 Jan 2015 | MBD.KSG2/1040/KSM/2015.A00 | 30 Jan 2015 | 130.000.000 | 30 Januari 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 19 | Rustam Effendy | 07 April 2015 | MBD.KSG2/1225/KSM/2015.A00 | 09 April 2015 | 165.000.000 | 09 April 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| Sub Jumlah | 2.525..000.000 |
| No. | Nama PNS | Tanggal Pengajuan Kredit | Nomor Perjanjian Kredit | Tanggal Perjanjian Kredit | Jumlah Plafon (Rp) | Tanggal Pencairan Kredit | Marketing Kredit Sales (MKS) | Mikro Kredit Analis (MKA) | Pengusul 1 (MMM Unit Kuala Simpang 2) | Pengusul 2 (Cluster Manager) Banda Aceh 3 | Pengusul 3 (MBDC Kanwil I Medan) | Pemutus | Penanda Tangan Perjanjian Kredit (PK) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 1 | Arie Kusmana | 20 Jan 2014 | MBD.KSG2/446/KSM/2014.A00 | 21 Jan 2014 | 100.000.000 | 21 Januari 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 2 | Junaini, A.Md. | 20 Jan 2014 | MBD.KSG2/451/KSM/2014.A00 | 23 Jan 2014 | 100.000.000 | 23 Januari 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 3 | Armaya Sari | 19 Febr 2014 | MBD.KSG2/501/KSM/2014.A00 | 24 Febr 2014 | 130.000.000 | 24 Februari 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 4 | Elsa Oktari | 18 Maret 2014 | MBD.KSG2/545/KSM/2014.A00 | 20 Mar2014 | 100.000.000 | 20 Maret 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 5 | Yunita | 24 Maret 2014 | MBD.KSG2/552/KSM/2014.A00 | 24 Maret 2014 | 150.000.000 | 24 Maret 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 6 | Yusriani | 07 April 2014 | MBD.KSG2/258/KSM/2014.A00 | 10 April 2014 | 150.000.000 | 10 April 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 7 | Zubaidah, S.Pd. | 15 April 2014 | MBD.KSG2/598/KSM/2014.A00 | 16 April 2014 | 150.000.000 | 16 April 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 8 | Wartik | 19 Juni 2014 | MBD.KSG2/712/KSM/2014.A00 | 19 Juni 2014 | 150.000.000 | 19 Juni 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 9 | Devi Susanti | 07 Juli 2014 | MBD.KSG2/762/KSM/2014.A00 | 08 Juli 2014 | 150.000.000 | 08 Juli 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 10 | Alfi Laila | 20 Agustus 2014 | MBD.KSG2/843/KSM/2014.A00 | 21 Agustus 2014 | 200.000.000 | 21 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | Osmed Dharma Candra | Fahlevi Husin N | Abdi Zakirsyah Nst |
| 11 | Zakaria | 03 Sep 2014 | MBD.KSG2/866/KSM/2014.A00 | 04 Sep 2014 | 150.000.000 | 04 September 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 12 | Siti Maimunah, S.Pd. | 07 Okt 2014 | MBD.KSG2/920/KSM/2014.A00 | 07 Okt 2014 | 175.000.000 | 07 Oktober 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 13 | Julinda Afriani | 20 Okt 2014 | MBD.KSG2/949/KSM/2014.A00 | 20 Okt 2014 | 175.000.000 | 20 Oktober 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 14 | Ismawati | 24 Oktr 2014 | MBD.KSG2/972/KSM/2014.A00 | 27 Oktober 2014 | 150.000.000 | 27 Oktober 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 15 | Sulfa Yanti | 05 Nov 2014 | MBD.KSG2/983/KSM/2014.A00 | 06 November 2014 | 200.000.000 | 06 November 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 16 | Ermiati | 25 Nov 2014 | MBD.KSG2/1028/KSM/2014.A00 | 25 Nov 2014 | 175.000.000 | 25 Nov 2014 | Muhammad Ilham | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 17 | Hanifah | 16 Des 2014 | MBD.KSG2/1073/KSM/2014.A00 | 17 Des 2014 | 200.000.000 | 17 Desr 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 18 | Suryani, S.Pd. | 29 Desember 2014 | MBD.KSG2/1091/KSM/2014.A00 | 29 Des 2014 | 200.000.000 | 29 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 19 | Diki Aryadi | 22 Januari 2015 | MBD.KSG2/1134/KSM/2015.A00 | 23 Januari 2015 | 175.000.000 | 23 Januari 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 20 | Ratna Dewi | 05 Maret 2015 | MBD.KSG2/1182/KSM/2015.A00 | 06 Maret 2015 | 200.000.000 | 06 Maret 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | Osmed Dharma Candra | Maswar Purnama | Abdi Zakirsyah Nst |
| 21 | Warsih | 12 Februari 2015 | MBD.KSG2/1160/KSM/2015.A00 | 16 Februari 2015 | 200.000.000 | 16 Februari 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 22 | Aryani | 27 Februari 2015 | MBD.KSG2/1184/KSM/2015.A00 | 09 Maret 2015 | 200.000.000 | 09 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 23 | Siti Khadijah | 05 Maret 2015 | MBD.KSG2/1186/KSM/2015.A00 | 10 Maret 2015 | 200.000.000 | 10 Maret 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| Sub Jumlah | 3.780..000.000 |
Debitur SMP Negeri 5 Seruway.
| No. | Nama PNS | Tanggal Pengajuan Kredit | Nomor Perjanjian Kredit | Tanggal Perjanjian Kredit | Jumlah Plafon (Rp) | Tanggal Pencairan Kredit | Marketing Kredit Sales (MKS) | Mikro Kredit Analis (MKA) | Pengusul 1 (MMM Unit Kuala Simpang 2) | Pengusul 2 (Cluster Manager) Banda Aceh 3 | Pengusul 3 (MBDC Kanwil I Medan) | Pemutus | Penanda Tangan Perjanjian Kredit (PK) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 1 | Siti Nuridah | 18 Agus 2014 | MBD.KSG2/837/KSM/2014.A00 | 19 Agus 2014 | 150.000.000 | 19 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 2 | Khairul Anwar | 18 Agus 2014 | MBD.KSG2/836/KSM/2014.A00 | 19 Agustus 2014 | 150.000.000 | 19 Agustus 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 3 | Nurhapidah | 01 Sep 2014 | MBD.KSG2/864/KSM/2014.A00 | 02 September 2014 | 150.000.000 | 02 September 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 4 | Wiwik Fajarika | 05 Sep 2014 | MBD.KSG2/869/KSM/2014.A00 | 05 September 2014 | 50.000.000 | 05 September 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 5 | Devi Wulandari | 23 Oktober 2014 | MBD.KSG2/967/KSM/2014.A00 | 24 Oktober 2014 | 80.000.000 | 24 Oktober 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | - | - | Imam Faizal | Abdi Zakirsyah Nst |
| 6 | Halimatun Sakdiah | 03 Nov 2014 | MBD.KSG2/976/KSM/2014.A00 | 04 November 2014 | 150.000.000 | 04 Novr 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 7 | Mambang Hartono | 04 Nov 2014 | MBD.KSG2/977/KSM/2014.A00 | 04 November 2014 | 145.000.000 | 04 Novr 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 8 | Faridah | 18 Nov 2014 | MBD.KSG2//KSM/2014.A00 | 20 Nov 2014 | 150.000.000 | 20 Nov 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 9 | Asma | 05 Des 2014 | MBD.KSG2/1048/KSM/2014.A00 | 08 Des 2014 | 150.000.000 | 08 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 10 | Sulastri, S.Pd. | 05 Des 2014 | MBD.KSG2/1049/KSM/2014.A00 | 08 Des 2014 | 150.000.000 | 08 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 11 | Nurhayani, S.Pd. | 18 Des 2014 | MBD.KSG2/1082/KSM/2014.A00 | 19 Des 2014 | 120.000.000 | 19 Des 2014 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 12 | Nia Chairani | 27 Febi 2015 | MBD.KSG2/1178/KSM/2014.A00 | 28 Feb 2015 | 150.000.000 | 28 Feb 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 13 | Paiman | 27 Feb 2015 | MBD.KSG2/1177/KSM/2015.A00 | 28 Feb 2015 | 175.000.000 | 28 Feb 2015 | Fachrul Riza | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| Sub Jumlah | 1.770.000.000 |
Debitur SMP Negeri 1 Tamiang Hulu.
Bahwa setelah dana tersebut dicairkan dengan cara ditarik tunai oleh 64 debitur bersama dengan masing masing bendaharanya dengan nilai kredit sebesar Rp. 9.820.000.000,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) masing-masing telah diterima oleh:
Bendahara Kantor Camat Banda Mulia sebesar Rp. 2.525.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bendahara SMP Negeri 2 Kejuruan Muda sebesar Rp. 3.780.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
Bendahara SMP Negeri 5 Seruway sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bendahara SMP Negeri 1 Tamiang Hulu sebesar Rp. 1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
| No. | Nama PNS | Tanggal Pengajuan Kredit | Nomor Perjanjian Kredit | Tanggal Perjanjian Kredit | Jumlah Plafon (Rp) | Tanggal Pencairan Kredit | Marketing Kredit Sales (MKS) | Mikro Kredit Analis (MKA) | Pengusul 1 (MMM Unit Kuala Simpang 2) | Pengusul 2 (Cluster Manager) Banda Aceh 3 | Pengusul 3 (MBDC Kanwil I Medan) | Pemutus | Penanda Tangan Perjanjian Kredit (PK) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 1 | Tatik Sulastri | 23 Des 2014 | MBD.KSG2/1090/KSM/2014.A00 | 29 Des 2014 | 200.000.000 | 29 Des 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 2 | Wiwik Dahyani | 23 Des 2014 | MBD.KSG2/1089/KSM/2014.A00 | 29 Des 2014 | 200.000.000 | 29 Des 2014 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | Osmed Dharma Candra | Fahlewi Husin N | Abdi Zakirsyah Nst |
| 3 | Zaiti, S.Ag. | 14 Jan 2015 | MBD.KSG2/1120/KSM/2015.A00 | 22 Januari 2015 | 175.000.000 | 22 Jan 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 4 | Siti Nur Cahaya, S.Pd. | 26 Februari 2015 | MBD.KSG2/1176/KSM/2015.A00 | 27 Februari 2015 | 200.000.000 | 27 Februari 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 5 | Nilam Yuni | 08 Maret 2015 | MBD.KSG2/1188/KSM/2015.A00 | 10 Maret 2015 | 200.000.000 | 10 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 6 | Arianto | 08 Maret 2015 | MBD.KSG2/1189/KSM/2014.A00 | 10 Maret 2015 | 185.000.000 | 10 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 7 | Sartika Sari | 26 Maret 2015 | MBD.KSG2/1208/KSM/2015.A00 | 30 Maret 2015 | 200.000.000 | 30 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 8 | Yurida | 26 Maret 2015 | MBD.KSG2/1212/KSM/2015.A00 | 31 Maret 2015 | 200.000.000 | 31 Maret 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| 9 | Dewi Sari | 06 April 2015 | MBD.KSG2/1215/KSM/2015.A00 | 07 April 2015 | 185.000.000 | 07 April 2015 | Yuslizar Bayus | Elisa Fitria | Abdi Zakirsyah Nst | Imam Faizal | - | Osmed Dharma Candra | Abdi Zakirsyah Nst |
| Sub Jumlah | 1.745.000.000 |
Terdapat 3 debitur yang benar-benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diterima sesuai ketentuan:
YUANIS PNS pada Kantor Camat Banda Mulia sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
WIWIK FAJARIKA PNS pada SMP Negeri 5 Seruway sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
TATIK SULASTRI PNS pada SMP Negeri 1 Tamiang Hulu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu saksi ASNAH sebesar Rp. 2.525.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah), saksi ALFI LAILA, S.Sos sebesar Rp. 3.780.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), saksi SUYANI sebesar Rp.1.720.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan saksi WIWIK DAHYANI sebesar Rp.1.545.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 9.400.000.000,- (sembilan milyar empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengajuan dan Pemberian Kredit Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 S.D 2015 oleh BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-1917/PW01/5/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar meneruskan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah pula menghadirkan Saksi-saksi sebagai berikut: :
Saksi FARLIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai staf Pendapatan di Kantor Camat Banda Mulia merangkap Bendahara Penerimaan tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit pada Bank Aceh dalam tempo 15 (lima belas) tahun dan saksi tidak pernah mengajukan kredit pada bank lain selain Bank Aceh;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Perjanjian Kredit An. FARLIANTO karena saksi tidak pernah mengajukan kredit pada Bank Mandiri;
Bahwa nama saksi dicatut oleh saudara Asnah untuk mengambil kredit di Bank Mandiri;
Bahwa Saksi mengetahui setelah ditelpon Camat dimana ada nama saksi dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Asnah, dan sejak kejadian ini hasnah tidak pernah lagi masuk kerja
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan karena tidak mengetahui.
Saksi SURTINI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa Saksi ada mengajukan kredit pada Bank Aceh sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2012 dan juga mengajukan kredit pada Bank Mandiri sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pada tahun 2013;
Saksi pernah menandatangani Perjanjian Kredit tanggal 09 September 2013 antara Bank Mandiri dengan nama SUSILAWATI, dan saksi bukan Pegawai Negeri Sipil
Bahwa syarat untuk mengajukan kredit hanya foto
Bahwa Pada tanggal 08 September 2013, saksi bertemu dengan ASNAH di rumah saksi yang mana ASNAH berkata “Mau uang bule? Kalau mau besok ikut Nah, lalu saksi tanya uang apa As, kemudian Asnah menjawab adalah. Karena saksi butuh uang maka saksi setuju atas tawaran Asnah tersebut.
Bahwa Pada tanggal 09 September 2013, Asnah mengajak saksi untuk bertemu dengan Alfi Laila di rumah makan dekat Bank Mandiri.
Bahwa saksi diajak ke lantai dua bank mandiri, dan pihak bank mempertanyakan identitas saksi dengan nama Susilawati, dan saksi membenarkannya karena perintah dari saksi Asnah.
Bahwa saat pihak bank memberikan berkas pengajuan kredit untuk penandatangan perjanjian kredit sebesar Rp. 95.000.000,- ( sembilan puluh lima juta rupiah ), saksi menandatangani saja sesuai arahan Asnah, selanjutnya saksi bersama Asnah mengambil sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) dan langsung diserahkan Asnah, szementara sisanya masih tinggal di rekening. Buku rekening dan ATM nya, saksi serahkan kepada Asnah
Bahwa saksi diberi uang oleh asnah sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah saksi kembalikan ke penyidik
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan karena sebelum penandatanganan akta kredit, Terdakwa menjelaskan sesuai dengan aturan kepada saksi tentang perjanjian kredit.
Saksi LELI SUSANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013;
Bahwa saksi kenal dengan Alfi Laila melalui saudara Asnah;
Bahwa sekitar bulan April 2013 pada saat itu saksi mau pinjam uang kepada saudara Asnah kemudian saudara Asnah mempertemukan saksi dengan saudara Alfi Laila dan saksi diberikan uang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah),
Bahwa saksi disuruh untuk mencari orang untuk mengajukan kredit ke Bank Mandiri
Bahwa saksi mendapatkan 10 orang calon nasabah diantaranya adalah yuyun, dedek, dll
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh Asnah dan alfi laila sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) dan Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan saksi lupa yang jelas totalnya sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Alfi Laila;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa karena saksi tidak pernah datang ke Bank Mandiri
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengajukan keberatan
Saksi PONIMAN Bin LEGIMAN;, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada pertengahan tahun 2014 saksi minta tolong sama Asnah untuk meminjamkan uang.
Bahwa saksi diajak oleh Asnah ke Bank mandiri untuk menandatangani perjanjian kredit dan sudah ditunggu oleh pihak bank
Bahwa saksi tidak melihat dan membaca isi perjanjian kredit tersebut dan hanya menandatangani saja.
Bahwa setelah menandatangani perjanjian kredit tersebut, saksi langsung ke Teller untuk pencairan dana sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan setelah uang tersebut dicairkan langsung diambil oleh Asnah
Bahwa saksi diberi uang oleh Asnah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang mana uang tersebut dari Alfi Laila;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena untuk akta kredit pasti dibacakan dan dijelaskan isi perjanjian kredit
Saksi NURMALA SARI Binti MARSAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bukan seorang Pegawai Negeri Sipil tetapi selaku Cleaning Service pada kantor DPRK Aceh Tamiang;
Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman uang ke ibu Asnah sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah), dan ibu Asnah menjawab bisa tapi kita menjumpai ibu Alfi Laila dulu.
Bahwa setelah saksi berjumpa dengan Ibu Alfi Laila, saksi mengutarakan niat saksi untuk meminjam uang, dan ibu Alfi Laila menyetujui asalkan saksi mau membantu dia dengan cara meminta KTP, KK dan pas photo
Bahwa saksi mempertanyakan untuk apa syarat tersebut dan dijawab oleh ibu Alfi Laila untuk mengambil uang di Bank Mandiri;
Bahwa setelah persyaratan itu saksi serahkan ke ibu Alfi Laila, satu minggu kemudian saksi diajak Asnah dan Alfi Laila untuk pergi ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 untuk membuka rekening, dan sebelum sampai di Bank Mandiri ibu Asnah dan Alfi Laila mengatakan kepada saksi jangan banyak tanya yang penting nanti tanda tangan aja;
Bahwa saksi naik kelantai 2 untuk menanda tangani berkas yang sudah diajukan dan pada saat itu sudah menunggu Pegawai Bank Mandiri yaitu saksi FaCHRUL RIZA, setelah menandatangani berkas tersebut saksi dan ibu Asnah turun untuk mengambil uang yang dicairkan sebesar Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan setelah uang cair saksi dan ibu Asnah meninggalkan Bank Mandiri untuk bertemu dengan Alfi Laila di Kafe One Juss ;
Bahwa saksi diberi uang oleh ibu Alfi Laila sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena untuk akta kredit pasti dibacakan dan dijelaskan
Saksi FITRIANI Binti alm. YUDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah mau pinjam uang kepada saudara Dedek Suharti Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) dan kemudian saksi dibawa oleh Dedek Suharti untuk bertemu dengan Saudari Elitayani
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Elitayani, Elitayani meninta fas poto kepada saksi untuk pemberian bantuan
Bahwa saksi ada mengajukan pinjaman kredit Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 pada bulan Januari tahun 2015 bersama dengan Wiwik sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupuih) atas nama Yurida
Bahwa ketika pencairan dana tersebut, saksi hanya menandatangani akta perjanjian kredit saja tanpa ada arahan dari pihak bank Mandiri
Bahwa setelah saksi menandatangani akta tersebut, saksi turun ke lantai satu untuk pencairan dana bersama dengan wiwik dan langsung diambil oleh saudara wiwik dan saksi diberi uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena untuk akta kredit pasti dibacakan dan dijelaskan
Saksi HANIFAH, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan pinjaman kredit Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2, dan nama saksi dicatut oleh Alfi Laila.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani akta kredit karena saksi tidak pernah mengajukan kredit di Bank Mandiri
Bahwa saudari Alfi Laila tidak pernah lagi masuk kerja sejak kasus ini diproses
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tida keberatan;
Saksi DEVI WULANDARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman kredit Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 pada bulan Oktober tahun 2014 bersama dengan Suryani dan bertemu dengan Terdakwa pada Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2;
Baswa saksi bukan Pegawai Negeri Sipil SMP Negeri 5 Seruway dan sekarang masih berstatus sebagai Mahasiswi Bina Bangsa Gek Sampena (BBGS) Banda Aceh;
Bahwa Pada bulan Oktober 2014 saksi bertemu dengan saudari Leli Susanti dimana pada saat itu saksi mau mencari pekerjaan
Bahwa setelah saksi sampaikan hal tersebut ke Leli Susanti ternyata saksi disuruh untuk menyerahkan photo copy KTP dan poto copy KK untuk diajukan ke Bank ;
Bahwa saksi dan ibu Suyani datang ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 untuk menanda tangani berkas perjanjian kredit dan membuka rekening;
Bahwa ketika sampai di bank, saksi bertemu dengan petugas bank, dan kemudian menandatangani perjanjian kredit, selanjutnya saksi dan ibu Suyani turun ke bawah menuju teller untuk mencairkan uang kredit sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dan melakukan penarikan sebesar Rp.20.000.000 (dua puuh juta rupiah) sisa dalam buku tabungan sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah). Kemudian uang Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) saksi serahkan kepada ibu Suyani beserta buku tabungan;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dari ibu Suyani setelah pencairan kredit pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tersebut;
Bahwa atas perintah dari ibu Suryani saksi hanya menadatangani saja berkas-berkas yang dijelaskan oleh pihak bank yang mana nama yang tertera adalah nama saksi sendiri
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahuinya
Saksi MURNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini dalam hal kredit fiktif .
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan kredit pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2;
Bahwa saksi tidak pernah menerima tagihan karena nama saksi di catut
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahuinya
Saksi NANI SUCIATI Binti SARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi atas pernah ngambil uang dibank, yang mengajak adalah bu Alfi;
Bahwa nama saksi di Akta kredit itu adalah atas nama Susilawati dan sewaktu penandatanganan Akta Kredit tersebut saksi berjumpa dengan petugas bank, dan saksi tidak ada membaca akta kredit dan langsung menandatangani saja sesuai dengan arahan bu Alfi
Bahwa setekah uang kredit itu cair, langsung saksi serahkan kepada bu Alfi, dan saksi diberi uang oleh ibu Alfi sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah)
Bahwa saksi bukan Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa Pada awalnya saksi diminta foto oleh saudara Asnah, besoknya saksi diperkenalkan dengan bu Alfi Laila, kemudian saksi diajak ke Bank Mandiri oleh bu Alfi dan mengatakan kalau disuruh tanda tangan oleh pihak bank tanda tangan terus dan saksi jawab ya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena untuk akta kredit pasti dibacakan dan dijelaskan
Saksi DEDEK HARIONO BIN PARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya masalah kredit di bank
Bahwa awalnya saksi kerumah Leli Susanti untuk meminjam uang lima ratus ribu rupiah, tetapi Leli tidak memberikan uang hanya meminta foto copi KTP dan mengajak saksi kerumah Alfi Laila
Bahwa saksi disuruh menghafal nama Zakaria dan tempat tanggal lahir Tanjung Mancang, tanggal lahir 19 Oktober 1988;
Bahwa pada tahun 2014 saksi datang ke bank, atas perintah Leli Susanti bahwa saksi tidak usah banyak tanya dan lansung naik ke lantai dua
Bahwa saksi disuruh untuk menandatangani perjanjian kredit dengan mengunakan tanda tangan dimulai huruf S;
Bahwa setelah saksi selesai menandatangani perjanjian kredit saksi turun ke lantai satu menuju teller untuk pencairan uang akan tetapi saksi tidak pernah pegang uang yang dicairkan tersebut
Bahwa saksi diberi uang oleh Alfi Laila sebesar satu juta lima ratus rupiah dan yang lima ratus ribu rupiah saksi berikan kepada Leli Susanti;
Bahwa uang tersebut sudah saksi kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena untuk akta kredit pasti dibacakan dan dijelaskan;
Saksi YESITA FITRIA SARI BNTI RAHMAD SUTRISNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di kantor Catatan Sipil dan masih honorer disitu;
Bahwa pada tahun 2014 saudara Ariyani mengajak saksi ke bank, dan mengatakan kepada saksi mau uang ngak ?, kalau ya serahkan pas photo ukuran 3x4, satu minggu kemudian Ariyani ngajak saksi ke bank mandiri Aceh Tamiang untuk buka buku bank
Bahwa saksi pergi ke Bank Untuk buka buku tabungan dan menandatangani surat surat ke lantai dua dan saksi bertemu dengan Petugas bank yang membolak balikkan berkas untuk saksi tanda tangani dan menjelaskannya
Bahwa saksi diberi uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena untuk akta kredit pasti dibacakan dan dijelaskan;
Saksi ELSA OKTARI BINTI SYAHRUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2012 saksi datang kerumah ibu Evi mengambil baju untuk saksi jual secara angsuran, dan karena ada dua orang yang angsurannya macet sehingga pada saat itu ibu Evi mengatakan, kak, mau lunas hutang baju kakak ngak ?, kalau ya ibu pinjamlah KTP dan KK serta serahkan pas photo milik kakak lalu saksi Tanya untuk apa kak, dan dijawab kalau kakak mau lunas hutang kakak, sehingga atas tawaran tersebut saya serahkanlah persyaratan tersebut.
Bahwa dua hari kemudian saksi diajak ke bank Mandiri Cabang Kuala Simpang, ketika di bank saksi ada bertemu dengan petugas bank
Bahwa saksi Ada melakukan tanda tangan, tetapi saksi tidak membaca dulu isinya, setelah teken ambil buku tabungan sama administrasi lalu kasih sama bu Elfilaila didalam mobil;
Bahwa setelah saksi serahkan buku tabungan ke salsi Alvi Laila maka hutang kakak lunas ya kata evi lalla
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan karena tidak tahu
Saksi YAHYA NASUTION BIN ZAKARIA NASUTION (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi bukan Pegawai Negeri Sipil
Bahwa Pada awalnya saksi bertemu dengan Ellitayani berkaitan dengan penggadaian kereta
Bahwa satu minggu kemudian saudara Elitayani menghubungi saksi untuk meminta foto dengan alasan untuk pengajuan kredit ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi dipanggil oleh Ellitayani dan diberi kertas atas nama Heriyanto. Dan saksi bertanya untuk apa, jawaban dari Ellitayani adalah untuk ngambil uang di bank.
Bahwa saksi pergi ke bank bersama ibu Wiwik dan Sampai dibank lansung kelantai dua menjumpai bagian kredit yaitu pak Yulizar Bayus dan selanjutnya langsung di proses dengan jumlah kredit sebesar Rp. 185.000.000,- ( seratus delapan puluh lima juta rupiah),
Bahwa saksi disuruh oleh Bapak Yulizar Bayus untuk membacanya dan kemudian lembaran yang ada materai saksi disuruh untuk menandatangani
Bahwa setelah saksi menandatangani akta kredit tersebut saksi langsung ke lantai satu untuk pencairan ke ATM dan kekasir dan buku tabungan sudah siap atas nama Ariyanto;
Bahwa uang yang telah dicairkan langsung diserahkan ke ibu wiwik yang oleh ibu Wiwik uang tersebut dimasukkan ke dalam tas pakai plastik warna hitam
Bahwa saksi ada diberi uang oleh ibu wiwik sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah dan kata ibu Wiwik sebagai uang capek
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahuinya ;
Saksi SYAIFULLAH BINTI M. ALI YAKUP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa saksi bukan seorang Pegawai Negeri Sipil
Bahwa Pada awalnya saksi bertemu dengan Asnah di Kantor Camat, dan kemudian saksi mohon pinjam uang satu juta rupiah kepada Asnah
Bahwa Asnah minta foto suami istri, KTP untuk diajukan kredit modal usaha nkepada saksi dan saksi serahkan sesuai dengan permintaan Asnah;
Bahwa dua minggu kemudian saksi diajak oleh asnah ke Bank Mandiri dan langsung ke lantai dua dan manandatangani akta kredit
Bahwa sebelum saksi menandatangani akta kredit tersebut, saksi ditanya oleh pihak bank yaitu seorang wanita dan mempertanyakan untuk apa uang kredit tersebut, dan saksi jawab untuk modal usaha
Bahwa Saksi tidak membaca akta kredit tersebut karena banyak lembaran yang harus saksi tanda tangani;
Bahwa setelah penandatanganan akta kredit saksi turun ke lantai satu dan lansung dilakukan penarikan dari buku rekening yang jumlahnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah ) dan sisa dibuku sepuluh juta rupiah;
Bahwa saksi diberi uang oleh Asnah sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) dan telah saksi kembalikan ke Penyidik
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi PAIMAN BINTI SEMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dalam persidangan ini karena nama saksi dicatut oleh Suriyani karena dia pernah meminta data pada saksi;
Bahwa saksi adalah honorer di SMP N 5 Seruway;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan kredit di Bank Mandiri
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengajukan keberatan;
YUNI ASTUTI BINTI BENNY ANDRIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenak dengan terdakwa
Bahwa sekitar bulan Desember 2014 saudara Elitayani datang kerumah saksi untuk menawarkan kepada saksi “mau uang dua juta “ ngak ?saksi jawab “mau”
Bahwa saksi diminta pas foto, lalu setelah seminggu kemudian saksi ditelpon dan disuruh kerumahnya untuk dikenalkan dengan ibu Suryani, lalu saksi dibawa mereka ke bank Mandiri Kuala Simpang;
Bahwa saksi Diajak ke bank Mandiri katanya untuk buka buku rekening;
Bahwa sesampai di bank Saksi naik ke lantai dua bersama dengan Ibu Suryani dan menandatangani berkas-berkas atas nama Sulastri lalu saksi disuruh pulang;
Bahwa Waktu dilantai dua tidak ada petugas bank bertanya pada saksi dan tidak juga menjelaskan apa-apa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena untuk akta kredit pasti dibacakan dan dijelaskan;
Saksi EDI KUSUMA BIN SAPARUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa Saksi pernah mengajukan kredit ke Bank Aceh melalui Alfi Laila dengan memotong gaji milik saksi dan yang menjadi anggunan SK CPNS, PNS, Karpeg dan Taspen milik saksi dengan jumlah pinjaman lima puluh juta rupiah selama lima tahun dan dipotong setiap bulan
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah ketika saksi diajak oleh saudari Alfi ke Bank Mandiri Kuala Simpang dan sesampai disana saudara Alfi menyampaikan kepada saksi bahwa pinjaman saksi yang ada di Bank Aceh dialihkan ke Bank Mandiri lalu saksi disuruh Alfi menandatangani berkas yang saksi tidak membacanya terlebih dahulu dan jumlah kredit tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah);
Bahwa sewaktu saksi menandatangani akta kredit tersebut saksi langsung menandatangani saja karena sudah lengkap di atas meja dan pihak bank tidak ada menjelaskannya karena lagi berbicara dengan Alfi laila
Bahwa saksi pernah diberi uang satu juta rupiah oleh Alfi Laila yang katanya uang terimakasih;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena untuk perjanjian kredit pasti dibacakan dan dijelaskan;
Saksi WAHYUNI Binti SYAHRUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Guru Bakti di Sekolah Dasar Paya Raja sejak tahun 2005
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi pernah mengajukan kredit ke Bank Mandiri atas nama Devi Susanti
Bahwa awalnya saksi mengajukan kredit ke bank Mandiri diawali ketika saksi mau meminjam uang ke saudari Leli Susanti. Akan tetapi Leli Susanti tidak mempunyai uang, selanjutnya Leli Susanti meminta foto saksi untuk diajukan ke Bank mandiri.
Bahwa saksi diajak oleh Leli Susanti untuk bertemu dengan ibu Alfi Laila untuk meminjam uang yang mana ibu Alfi Laila sudah menunggu di Kantor Catatan Sipil. Dan selanjutnya bu Alfi laila mengatakan kalau mau meminjam uang harus membantu dia ikut ke Bank Mandiri dan pura-pura menjadi Devi Susanti.
Bahwa saksi kemudian naik ke lantai dua dan menandatangani berkas berkas pengajuan kredit atas nama Devi Susanti, dan saksi harus ikut perintah ibu Alfi Laila dan tidak dibenarkan banyak berbicara. Setelah menandatangani perjanjian kredit, saksi bersama ibu Alfi Laila turun ke lantai satu dan langsung pencairan dana sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut langsung diambil semuanya oleh ibu Alfi Laila, dan saksi diberi uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dihadapan Leli Suryani
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau KTP dan KK yang digunakan atas nama Devi Susanti sementara foto adalah foto saksi
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang melayani ketika berhadapan dengan pihak Bank Mandiri untuk penandatanganan akta kredit tapi dijelaskan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi ARI KUSMANA Bin SYAMSUL BAHRI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan kredit Ke Bank Mandiri akan tetapi saksi mempunyai pinjaman di Bank Aceh sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sampai sekarang belum lunas
Bahwa saksi kenal dengan Alfi Laila sebagai rekan saksi di SMPN 2 Kejuruan Muda
Bahwa saksi diperlihatkan dipersidangan KTP atas nama Arie Kusmana dan saksi membantah karena KTP saksi mempunyai NIK : 1116062102820007
Bahwa saksi diperlihatkan dipersidangan SK PNS atas nama Arie Kusmana dan saksi membantah karena SK PNS saksi adalah : BKPP.821.12/03/2010 tanggal 26 April 2010.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi SRI MULYATI Binti SUCIPTO HALIMAHTUN SAKDIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ketika saksi melakukan penandatangan akta kredit di Bank Mandiri
Bahwa awal saksi mengajukan kredit di Bank Mandiri ketika saksi mau meminjam uang ke sdri Eli sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi ditawari oleh sdri . Eli pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah), dan saksi tanyakan cara pembayarannya apakah perminggu atau perbulan. Akan tetapi sdri. Eli tidak menjawab dan hanya meminta foto saksi
Bahwa kemudian saksi dipertemukan dengan sdri. Suyani dan langsung diminta foto oleh sdri. Suyani
Bahwa saksi bersama dengan Suyani pergi ke Bank Mandiri untuk menyerahkan berkas pengajuan kredit, dan sampai di bank Mandiri saksi bertemu dengan Terdakwa, dan diBahwa saksi bersama dengan Suyani pergi ke Bank Mandiri untuk menyerahkan berkas pengajuan kredit, dan sampai di bank Mandiri saksi bertemu dengan Terdakwa, dan disuruh untuk menandatnagni akta kredit atas nama Halimah Tunsakdiah dan saksi menandatangani atas kesadaran sendiri dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) dan langsung dicairkan pada hari itu juga.
Bahwa saksi diberi uang oleh Suyani Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ) melalui sdri. Eli
Bahwa dokumen-dokumen yang diperlihatkan dipersidangan dipersiapkan oleh suyani atas nama Halimah Tunsakdiah dan saksi tidak mengetahuinya kecuali foto saksi sendiri
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena untuk akta kredit pasti dibacakan dan dijelaskan;
Saksi INDARIATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi pernah diajak oleh Asnah untuk mengajukan kredit ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2
Bahwa saksi pada waktu itu mengajukan kredit sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan seluruh berkas pengajuan kredit sudah dipersiapkan oleh Asnah hanya yang diminata kepada saksi yaitu, Pas foto, KTP, KK dak Kutipan Akta Nikah
Bahwa saksi sewaktu penandatanganan akta tidak membacanya dan langsung tandatangan sesuai arahan ibu Asnah
Bahwa saksi diberi uang lima juta rupiah karena saksi membutuhkan untuk bayar uang kuliah
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena untuk Perjanjian kredit pasti dibacakan dan dijelaskan;
Saksi WARTIK, S.Ag Binti (ALM) MUHAMMAD RAIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan di hadapan penyidik
Bahwa saksi tidak pernah memberikan Pas foto kepada Alfi Laila.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Alfi Laila
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan karena tidak mengetahuinya.
Saksi Dra, FAUZIATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi pernah sebagai camat Banda Mulia pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa saksi kenal dengan Asnah karena Asnah adalah bendahara barang di kantor Camat Banda Mulia
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani persyaratan untuk pengajuan kredit yang diminta oleh Asnah
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat Rekomendasi pengajuan kredit ke Bank mandiri
Bahwa saksi diperlihatkan dokumen-dokumen rekomendasi Camat Banda Mulia atas nama Poniman, SE dkk yang ditandatangani oleh Camat Banda Mulia, dan saksi membantah karena dokumen-dokumen rekomdasi tersebut tidak pernah melihat apalagi menandatanganinya.
Bahwa saksi selaku Camat Banda Mulia pada waktu itu tidak pernah melakuakan Perjanjian kerja sama (MOU) dengan pihak Bank Mandiri berkaitan dengan pengajuan kredit oleh PNS dilikungan Kantor Camat Banda Mulia ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi NASHARUDDIN.S.Pd Bin SUHIL THAIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang saksi sampaikan dalam BAP sudah benar
Bahwa sebagai kepala sekolah pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan sekarang dan mulai melaksanakan tugas sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui PNS di SMPN 2 Kejuruan Muda yang mengambil kredit di Bank Mandiri;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Persyaratan untuk pengajuan kredit ke Bank yang diminta oleh Bendahara sekolah Yaitu Sdri Alfi Laila;
Bahwa Bank Mandiri maupun Bank Aceh tidak pernah melakukan Verifikasi kepada kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kejuruan Muda sehubungan dengan pengajuan kredit kepada PNS.
Bahwa saksi mengetahui kasus ini ketika saksi di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk di mintai konfirmasi terkait masalah ini dan saksi tidak melakukan tindakan apapun karena saksi mengetahuinya setelah terdakwa melarikan diri.
Bahwa Selama saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kejuruan Muda saksi tidak pernah di hubungi oleh pihak Bank Mandiri untuk memperbaharui Perjanjian Kerjasama (PKS) antara bank mandiri dengan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi BEJO WIDAGDO Bin KASIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saya selaku kepala sekolah di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda sejak tanggal 10 Juli 20o3 sampai dengan 1 Juni 2014
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi pernah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Mandiri perihal pemberian kredit untuk PNS di SMP 2 Kejuruan Muda
Bahwa tidak pernah ada PNS di SMP 2 Kejuruan Muda meminta rekomendasi selama saksi Kepala Sekolah untuk mengajukan kredit ke Bank Mandiri
Bahwa saksi membantah terhadap bukti dokumen rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi terhadap pengajuan kredit yang diajukan PNS pada SMP N 2 Kejuruan Muda atas nama Murni, S.Pd dkk, tanda tangan yang tertera tersebut adalah palsu
Bahwa setelah dokumen diperlihatkan. Saksi membantah bahwa foto yang ada dalam dokumen atas nama Murni,S.Pd bukan foto asli tapi foto orang lain
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Saksi RUDI PRAWIRA, S.Pd dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa Saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Sekolah SMP.N 1.Tamiang Hulu.
Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh Misidi yang merupakan kepala SMP Negeri 5 Seruway yang pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan kepada saksi bahwa dia didatangi oleh Terdakwa Abdi Zakhirsyah Nasution dan sdri. Elisa Fitria yang merupakan petugas dari Bank Mandiri yang mana pada saat itu menurut sdra. Misidi kedua orang tersebut ingin bertemu dengan saksi namun dikarenakan pada saat itu saksi tidak bisa hadir karena masih berada di daerah pulau tiga akhirnya sdri. Elisa Fitria, dan Terdakwa Abdi Zakhirsyah Nasution melalui sdra. Misidi meminta saksi agar datang ke Bank Mandiri guna berjumpa dengan mereka;
Bahwa pada sore harinya saksi dan sdra.Misidi langsung datang ke Kantor Bank Mandiri dan naik ke lantai 2 dan sudah ditunggu oleh petugas Bank Mandiri yang terdiri dari sdri. Elisa Fitria, Terdakwa Abdi Zakhirsyah Nasution, dan sdra.Imam;
Bahwa saksi diminta untuk mau menandatangani berkas Perjanjian Kesepakatan Bersama (MoU) antara pihak Bank Mandiri dengan pihak sekolah SMP Negeri.1 Tamiang Hulu dengan tujuan untuk keperluan Audit Internal dari pihak Bank Mandiri;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya ;
Saksi MISIDI, S.Pd Bin SAILAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi selaku Kepala Sekolah SMPN 5 Seruway sejak tahun 2008
Bahwa saksi selaku Kepala Sekolah SMPN 5 Seruway tidak pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk mengajukan Pinjaman kepada Bank mandiri
Bahwa bukti dokumen yang diperlihatkan dipersidangan atas nama Nurhayati,S.Pd dan kawan-kawan dibantah oleh saksi karena saksi tidak pernah mengeluarkan rekomendasi peminjaman kredit ke Bank Mandiri
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahuinya ;
Saksi IMAM FAISAL, S.Pi Bin EDDY NUR IDRUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa
Bahwa Jabatan Saksi di Bank Mandiri sebagai Cluster Manager Banda Aceh III yang membawahi beberapa unit, antara lain MMU Kuala Simpang 2 sebagai unit yang memberikan kredit kepada PNS.
Bahwa saksi kenal dengan Asnah, Wiwik dan Suyani.
Bahwa tugas saksi selaku Cluster Manager di Bank Mandiri Wilayah Banda Aceh III adalah diantaranya Memonitoring pencapaian target portofolio sales dan kredit;
Memonitoring, menindaklanjuti dan memberikan arahan kepada MMM dalam menanangani debitur yang mempunyai kecenderungan mengalami penurunan kolektibilitas kreit sehingga dapat melakukan upaya pencegahan/ penyelesaian secara lebih dini.
Memonitoring laporan penagihan kredit baik performing loan maupun non performing loan.
Bahwa selaku Mandiri Micro Manager (MMM) di Bank Mandiri Kuala Simpang 2 adalah terdakwa
Bahwa selaku MKA (Mikro Kredit Analis) yang bertugas melakukan analisis pengajuan kredit calon debtitur yaitu saudari Elisa Fitria dan beberapa orang MKS (Mikro Kredit Sales) yang bertugas menjalankan fungsi pemasaran.
Struktur tertinggi pada Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang II adalah Kepala Unit atau MMM (Mandiri Mikro Manager), yaitu Terdakwa Abdi Dzakhirsyah Nasution yang bertanggung jawab kepada Cluster Manager Banda Aceh III yang berkedudukan di Kota Langsa yaitu Saksi sendiri, di bawah MMM ada MKA (Mikro Kredit Analis) yang bertugas melakukan analisis pengajuan kredit calon debtitur yaitu saudari Elisa Fitria dan beberapa orang MKS (Mikro Kredit Sales) yang bertugas menjalankan fungsi pemasaran.
Bahwa Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bisa mendapatkan kredit di Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang adalah:
SK CPNS (Asli) ;
SK PNS 100 % (Asli) ;
Kartu Pegawai (Asli) ;
Taspen (Asli) ;
Foto Copy KTP ;
Foto Copy KK ;
Pasphoto suami isteri ;
Surat Rekomendasi dari atasan ;
SK Asli pangkat terakhir;
Photo Copy Buku Tabungan;
Slip Gaji (rician gaji 3 bulan terakhir);
Surat Kuasa Bendahara untuk memotong gaji;
Perjanjian Kerja Sama.
Bahwa Pejabat pemutus kredit untuk PNS di setiap tingkatanya yaitu Mandiri Micro Manager dengan limit Rp. 50.000.000, Cluster Manager dengan limit sampai Rp. 100.000.000; dan diatas Rp. 100.000.000; yang memutus adalah Mikro Bangking Distric Centre Manage.
Bahwa Pengaturan mengenai batas perlimit pinjaman dan suku bunga diatur dalam Petunjuk Operasional Kredit Mikro (PTO) yang mana teknis pelaksanaannya tergantung dari sistem suku bunga yang berlaku pada saat itu dan berdasarkan kewenangan memutus kredit yang dimiliki masing masing tingkatan tersebut disamping itu terhadap kebijakan pengurangan suku bunga yang diminta oleh nasabah harus dimintakan persetujuan dari atasan kepala unit;
Bahwa persetujuan kredit finalnya pada MMM
Bahwa sebelum kredit itu macet, terlebih dahulu Terdakwa melaporkan kepada saksi bahwa adanya kecurigaan terhadap dokumen yang diserahkan oleh para nasabah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015.
Bahwa setelah Adanya laporan dari Terdakwa saksi langsung turun kelapangan dan melakukan cek serta rapat dengan para pihak bank mandiri Kuala Simpang 2
Bahwa terdakwa melaporkan kepada saksi terhadap adanya dokumen yang mencurigakan setelah berjalannya kredit lebih kurang dua setengah tahun.
Bahwa untuk pengecekan dokumen asli atau tidak asli tidak ada alat di Bank mandiri
Bahwa selama Terdakwa berkerja di Bank Mandiri selaku MMM prestasinya sangat baik dan tidak ada terjadi permasalahan
Bahwa Terdakwa ada melakukan sosialisasi dan dilaporkan kepada saksi
Bahwa Proses untuk memberikan kredit tersebut harus di Sosialisasi terlebih dahulu itu di lakukan oleh Yuni dan Bahwa proses verifikasi menurut Service Level Agreement kami yaitu paling lama selama 3 hari kerja, tetapi itu semua tergantung pada kelengkapan berkas yang diajukan, ketika berkas telah lengkap maka sesegera mungkin dilakukan analisa data oleh MKA kedalam system los micro pada saat itu juga sehingga proses analisis dokumen hingga penginputan hasil scoring kedalam sistem los micro bisa diselesaikan pada hari itu juga dan pada proses dilakukannya peeriksaan kelengkapan dokumen oleh Mikro Kredit Sales (MKS) dan kemudian di naikkan ke Mikro Kredit Analisis (MKA) selanutnya MKA melakukan Verifikasi yang disampaikan oleh MKS;
Bahwa Terhadap proses kredit yang diajukan oleh calon debitur Saksi melakukan Approve apabila limitnya Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) kebawah maka itu menjadi kewenangan Saksi dan Saksi melakukan aprove (persetujuan) terhadap permohonan kredit yang telah di eskalasikan oleh MMM yang pengajuan nya diatas Rp. 50.000.000; dan teknisnya setelah memperoleh persetujuan MMM melalui sistem Los Micro melalui sistem dalam sebuah aplikasi, Mandiri Micro Manager (MMM) di bawah Saksi pasti akan meng eskalasikan ke Saksi jika pengajuan nya diatas Rp. 50.000.000;
Bahwa Yang berhak tanda tangan dalam pengajuan kredit di Bank Mandiri Kuala Simpang 2 adalah Mandiri Micro Manager (MMM) di Bank Mandiri Kuala Simpang 2 adalah Terdakwa. Saksi hanya melakukan monitoring terhadap Debitur dengan jarak terjauh adapun cara yang Saksi lakukan adalah dengan mendatangi langsung Debitur tersebut kerumahnya dan untuk memastikan juga seberapa jauh jarak rumah debitur dengan MMU, Saksi melakukan monitoring terhadap hasil Review dan on the spot yang disampaikan oleh Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 berdasarkan laporan melalui email yang dikirim oleh kantor Pusat Bank Mandiri atau disampaikan langsung oleh Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 yang isinya melaporkan jumlah pencairan kredit, jumlah debitur menunggak, jumlah debitur yang lancar prmbayarannya termasuk juga dana tabungan debitur kemudian dari laporan tersebut yang Saksi lakukan Saksi menilai hasil laporan tersebut apakah sesuai dengan target atau tidak kalau tidak sesuai/ kualitas kredit kurang maka Saksi memerintahkan CQO (Kredit Quality Oficer) melakukan on the spot ke lapangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Saksi OSMED DHARMA CHANDRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Abdi Zakhirsyah selaku MMM, Facrul Riza dan Yuslizar Bayus selaku MKS, Elisa Fitria selaku MKA
Bahwa saksi selaku Micro Bussiness District Centre (MBDC) Bank Mandiri sejak tanggal 15 Juni 2015
Bahwa saksi selaku MBDC berwenang untuk pencairan kredit diatas Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Bahwa kredit di bawah Rp . 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kewenangan memutus pada Cluster Manager, sedangkan dibawah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diputuskan oleh MMM
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam proses kredit adalah MKS, MKA, MMM, CM dan MBDC
Bahwa alat untuk menentukan dokumen itu palsu atau tidak, tidak dipunyai oleh pihak bank mandiri
Bahwa dokumen yang diajukan oleh nasabah diserahkan terlebih dahulu Ke MKS, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh MKS dan MKA, apabila dokumen tersebut sudah valid maka MKS meneruskannya secara system ke MMM selaku pemutus.
Bahwa apabila kredit tersebut di atas Rp100.000.000,- maka MMM melanjutkannya secara sistem ke saksi sebagai MBDC
Bahwa menurut saksi pemberian kredit kepada PNS di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway sudah memenuhi ketentuan yang berlaku karena syarat-syarat yang diajukan telah sesuai dengan PTO Bank Mandiri
Bahwa untuk pencairan kredit kepada PNS harus ada sosialisasi serta harus MOU dengan instansi terkait.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi IMAM KUSMIYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi adalah sebagai Pensiunan Auditor Internal Bank Mandiri
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa pengajuan kredit oleh Pegawai Negeri Sipil di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 telah sesuai dengan SOP.
Bahwa Dokumen yang diajukan oleh PNS di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway berupa KTP,KK,Taspen, Surat Nikah, Surat Rekomendasi atasan, Surat Keterangan PenghasilanPegawai, Surat Keterangan Penerimaan Pegawai, Surat Pengangkatan Pegawai, Surat Kenaikan Pangkat Terakhir pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 telah sesuai dengan SOP pengajuan Kredit
Bahwa alat untuk mendeteksi keaslian dokumen di Bank Mandiri tidak ada
Bahwa pelaksanaan penyaluran kredit telah di teliti oleh Mandiri Mikro Manager (MMM) dan telah memenuhi syarat karena sudah sesuai dengan SOP Bank Mandiri
Bahwa Terdakwa tidak bisa menetukan keaslian dokumen karena syarat-syarat yang diajukan adalah Asli
Bahwa dokumen yang digunakan oleh Mikro Kredit Analis (MKA) untuk melakukan analis terhadap dokumen-dokumen tersebut sudah sesuai dengan SOP Bank Mandiri
Bahwa Cluster Manager (CM) telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur di Bank mandiri karena syarat pengajuan kredit yang diajukan oleh PNS di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Bahwa pihak Bank mandiri untuk pencairan kredit kepada PNS di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena berdasarkan ID BI, calon tidak terdapat kredit pada bank laindan besarnya angsuran tidak melampaui 40 % jumlah penghasilan pegawai
Bahwa untuk pelaksanaan perjanjian kredit tidak perlu bertatap muka antara nasabah dengan pihak bank
Bahwa MMM, MKA dan MKS tidak melakukan sosialisasi serta tidak melakukan cek ulang ke instansi atas kebenaran dokumen
Bahwa setiap penandatangan akta kredit harus dijelaskan oleh pihak bank
Bahwa saksi melakukan audit setelah terjadinya kemacetan oleh pihak nasabah yang telah berjalan lebih kurang 2 (dua ) tahun, dan atas laporan RVC
Bahwa saksi mengaudit dokumen yang dikatakan palsu setelah adanya laporan dari MMM, MKA dan MKS
Bahwa para nasabah mengakui dokumen itu palsu setelah terjadi kemacetan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena sosialisasi dilakukan;
Saksi Drs. WIDODO,M.Si dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi selaku Kepala Bidang dan Mutasi Status Kepegawaian di Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap kasus ini karena saksi hanya tahu tentang Penerbitan SK. CPNS, SK.PNS, Karpeg
Bahwa dokumen yang diperlihatkan dipersidangan berupa SK. CPNS, SK.PNS, Karpeg tidak pernah diterbitkan dan keabsahan dokumen tersebut diragukan
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada saksi dokumen mengenai NIP dilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway adalah palsu
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan karena tidak tahu;
Saksi MUHAMMAD ZULFAN Bin BURHANUDDIN MS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi sebagai Penyelia Kualitas Kredit memonitoring kredit yang dilaksanakan oleh mandiri mitra usaha di bawah Cluster Banda Aceh III, yang dalam praktiknya saksi melakukan peneguran terhadap MMM bila mana ada kredit macet, memeriksa berkas yang ada pada unit terkait kredit yang mengalami kemacetan, melakukan recovery yang berwujud menagih kepada nasabah perihal kredit yang macet;
Bahwa saksi di minta oleh pimpinan yaitu saksi yaitu Imam Faizal sebagai Cluster Manager untuk memperbaharui PKS milik SMP Negeri 5 Seruway dan Kantor Camat Banda Mulia, dan untuk SMP Negeri 2 kejuruan Muda dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu saksi tidak tahu dan cluster managermeminta kepada saksi untuk memperbaharuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apa penyebabnya, saksi hanya di suruh untuk memperbaharui Dokumen PKS yang sudah di persiapkan oleh Unit Kuala Simpang II dan di bawa oleh Terdakwa Selaku MMM kepada pimpinan instansi tersebut untuk di tandatangani dan saksi datang ke SMP Negeri 5 Seruway bersama dengan Terdakwa Abdi dan MKA Sdri Tia, namun Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Seruway tidak mau memperbaharuinya, dan mengatakan sore harinya akan ke kantor bank mandiri unit kuala simpang 2 dan beliau benar datang bersama Bp. Rudi Prawira Kepala Sekolah SMPN 1 Tamiang Hulu dan pada saat itu beliau tetap tidak mau menandatanganinya dan untuk kantor camat banda mulia saksi hanya disuruh meminta SK tahun 2013 dan Foto Copy KTP milik Camat Banda Mulia Ibu Fauziwati dan pada saat itu saksi meminta nya melalui Asnah dengan cara SMS tetapi tidak di berikan;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada cluster manager perihal alasan pembaharuan PKS milik Kantor Camat Banda Mulia dan SMP Negeri 5 Seruway;
Bahwa saksi mengetahui informasi tentang macet nya kredit di 4 intansi tersebut dari cluster Manager yaitu saksi imam faizal, pada saat itu bapak imam memerintahkan saksi untuk melakukan recovery terhadap kredit yang macet tersebut dengan mendatangi Instansi instansi yang terkait;
Bahwa saksi pernah meminta kepada Wiwik Dahyani untuk membuatkan stempel Milik Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu melauli Telepon;
Bahwa terdakwa selama ini bekerja dengan nilai tertinggi dari management;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi bekerja dikantor Taspen Cabang Banda Aceh
Bahwa Saksi mengetahui pemalsuan Kartu Taspen tersebut setelah dilakukan pengecekan data-data dan tidak ada yang jumlahnya mencapai tujuh puluhan;
Bahwa yang meminta data-data tersebut adalah Kejaksaan:
Bahwa saksi diperlihatkan Kartu Taspen dipersidangan dan saksi mengatakan kartu taspen tersebut palsu karena kalau yang asli pada lembar belakang Kartu Taspen pasti tertulis kalimat “Kartu Taspen ini bukan sebagai jaminan kredit”, tetapi pada lembar Kartu Taspen ini tidak tertulis kalimat tersebut jadi jelas palsu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan karena tidak mengetahuinya;
Saksi SUYANI BINTI ALM NGATIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi adalah bendahara SMP Negeri 5 Seruway sejak tahun 2014-tahun 2015
Bahwa saksi mempunyai hutang sama saudari Alfi Laila sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan untuk melunasi hutang tersebut Saudara Alfi Laila mengatakan kepada saksi bahwa ada cara lain untuk melunasinya
Bahwa saksi mempertanyakan kepada Saudara Alfi Laila cara lain tersebut dan dijawab oleh Alfi Laila yaitu dengan cara mengajukan kredit ke Bank Mandiri
Bahwa untuk mengajukan kredit ke Bank Mandiri Alfi laila akan mempersiapkannya semuanya dengan cara memalsukan dokumen
Bahwa Yang saksi ketahui tentang pengambilan kredit di Bank Mandiri yaitu sejak tahun 2014 dan tahun 2015, yang pertama saksi terhutang sama Elfi tiga puluh juta rupiah lalu yang kedua empat puluh juta rupiah, setelah pembicaraan itu satu bulan kemudian ada pertemuan bendahara dan ketemu ibu Elfi Laila lagi, kemudian kata Alfi Laila nanti setelah beliau persiapkan berkas akan diperkenalkan dengan Terdakwa di Bank Mandiri, lalu dikasih nomor hp pak Riza dan nanti hubungi saja pak Riza bilang temannya bu Elfi;
Bahwa setelah sosialisasi yang dilakukan pihak Bank mandiri, selanjutnya saksi membawa dokumen ke Bank mandiri akan tetapi saksi tidak berjumpa dengan saudara Terdakwa dan Pak Riza, kemudian saudari Alfi Laila memberikan Nomor Hp Pak Riza dan saksi langsung menghubungi Pak Riza
Bahwa ketika saksi menghubungi Pak Riza, jawaban Pak Riza saya harus datang dulu ke sekolah untuk mengadakan sosialisasi
Bahwa sewaktu dilakukan sosialisasi Pak Riza berjumpa dengan Kepala Sekolah SMP 5 Seruray yaitu saksi Misidi
Bahwa saksi menghubungi saudari Alfi Laila untuk mempertanyakan tentang Surat Perjanjian Kerja, dan jawaban Alfi Laila agar saksi menjumpai Pak Riza ke Bank Mandiri untuk mengambil SPK tersebut. Kemudian SPK tersenbut saksi serahkan Ke Alfi Laila dan Alfi Laila menandatangani atas nama Kepala Sekolah SMPN 5 Seruray yaitu saksi Misidi
Bahwa kemudian saksi menghubungi Pak Riza bahwa SPK sudah selesai ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Seruray, dan Pak Riza menjawab kok cepat sekali
Bahwa selanjutnya saksi disuruh oleh Alfi Laila untuk menghubungi Elita Yeni untuk ke Bank Mandiri membawa dokumen serta para nasabah yang telah disiapkan oleh saksi
Bahwa nasabah yang dibawa oleh saksi untuk pengajuan kerdit ke Bank mandiri adalah palsu, dan saksi memperoleh nasabah atas nama pegwai SMP N 5 Seruray sebanyak 12 ( dua belas) orang nasabah.
Bahwa jumlah kredit yang cair untuk 12 nasabah tersebut adalah sebesar Rp. 1.720.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
Bahwa setelah kredit cair, Yang menerima uang atas pengajuan kredit tersebut adalah nama-nama debitur yang dibawa ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 yang terlebih dahulu kemudian diserahkan ke Alfi Laila
Bahwa dari setiap pencairan kredit tersebut saksi berikan kepada debitur yang dibawa masing-masing sebesar antara Rp. 3.000.000.- s/d Rp.5.000.000.- sedangkan untuk saya setiap pencairan kredit saya mendapat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) sehingga jumlah uang yang saya terima sebesar Rp. 5.000.000.- x 12 Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dan untuk atas nama debitur NURHAFIDAH saksi ambil seluruhnya
Bahwa dokumen yang diminta oleh Pak Riza adalah foto copy nya sebelum dana dicairkan
Bahwa saksi membawa nasabah untuk menjumpai Pak Riza, Pak Riza menjelaskan secara detail kepada calon nasabah tengtang identitas, tentang pencairan kredit, berapa pinjaman, berapa lamanya kredit, angsuran kredit dan semuanya sesuai dengan aturan perbankan
Bahwa para nasabah di suruh oleh Alfi Laila untuk mengakui sebagai janda
Bahwa selanjutnya saksi disuruh Pak Riza untuk menjumpai Elisa Fitria dan selanjutnya ke Terdakwa, semua dijelaskan sebelumpencairan dilakukan
Bahwa saksi tidak pernah memberirtahukan kepada Pak Riza bahwa dokumen yang diajukan adalah palsu
Bahwa Sekitar tanggal 25 Mei 2015 pihak Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Terdakwa bersama Pak Imam Faizal memanggil saya, Wiwik Dayani dan Asnah, ke salah satu tempat makan bakso di Kuala Simpang.
Bahwa Pada saat itu Pak Imam Faisal menanyakan kepada kami tentang kredit fiktif yang sudah kami lakukan dan kami menceritakan seluruhnya kepada Pak mam Faizal, dan selanjutnya Pak Imam Faisal bersama Terdakwa meminta kami untuk membayar 3 kali angsuran seluruh kredit kami sejumlah Rp. 380.000.000.- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yaitu ASNAH untuk Kecamatan Banda Mulia sebesar Rp. 58.000.000.- (lima puluh delapan juta rupiah), saksi untuk SMP 5 Seruway sebesar Rp. 38.000.000.- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan sdr. Wiwik Dahyani untuk SMP 1 Tamiang Hulu sebesar Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) dalam waktu 3 hari dan kami menyanggupinya.
Bahwa Pada waktu itu Pak Imam Faisal mengatakan kepada kami bahwa bisa menyetor 3 (tiga) kali angsuran, maka masalah kredit ini bisa diselesaikan dengan pihak Bank tersebut;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2015 paginya Asnah bersama dengan Wiwik Dahyani dan saksi bertemu dengan sdr. Imam Faizal di Bank Mandiri Cabang Langsa selanjutnya melanjutkan bertemu di tempat makan bakso di Benua Raja Kuala Simpang Asnah bersama saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) kepada sdr. Imam Faizal dengan bukti aplikasi setoran yang tidak ada pengesahannya dan pada saat itu sdr. Imam Faizal meminta kami untuk membayar kekurangannya sebesar Rp. 280.000.000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) namun kami tak sanggup membayar angsurannya lagi;
Bahwa saksi menyesal atas perbuatan yang saksi lakukan
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dalam bentuk apapun kepada Terdakwa
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ASNAH BIN PONIJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada atas nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, dan SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri pada Kantor Camat Banda Mulia Kab.Aceh Temiang dengan jabatan sebagai bendahara barang Kantor Camat Banda Mulia Kab. Aceh Temiang
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi kenal dengan saudari Alfi Laila karena saksi mempunyai hutang pada saudari Alfi Laila sebessar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan untuk melunasi hutang tersebut Saudara Alfi Laila mengatakan kepada saksi bahwa ada cara lain untuk melunasinya
Bahwa saksi mempertanyakan kepada Saudara Alfi Laila cara lain tersebut dan dijawab oleh Alfi Laila yaitu dengan cara mengajukan kredit ke Bank Mandiri
Bahwa kemudian saksi diperintah oleh Ibu Alfi Laila untuk menemui Kepala Baru MMM Bank Mandiri Kuala Simpang yaitu Terdakwa, dan setelah berjumpa, Terdakwa mengenalkan diri selaku pengganti Kepala yang lama yaitu Bapak Syarif Hidayat;
Bahwa saksi disuruh oleh Alfi Laila untuk mengaku sebagai Bendahara di Kantor Camat Banda Mulia
Bahwa saksi diperintahkan oleh Ibu Alfi Laila untuk mencari nasabah atas nama pegawai negeri kantor Camat Banda Mulia, dan saksi mendapatkan 24 nasabah yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Banda Mulia
Bahwa untuk mengajukan kredit ke Bank Mandiri, Alfi laila akan mempersiapkannya semuanya dengan cara memalsukan dokumen
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan kredit Ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tetapi atas nama orang lain ada
Bahwa nama-nama debitur yang saksi dampingi mengambil kredit ke Bank mandiri mitra Usaha Kuala Simpang 2 adalah Susilawati ,Lianda Astriani, Farlianto, Zulfikar S.Ag, Indra pratama,SE, Yuli Ananda, Muhammad Nur, Ade Irwansyah, Andri, Sandra Kartika Yunensih, Poniman,SE, Bachtiar, Muammad Husni,Nurmala Sari, Marwan,S.Sos,Yuanis, Syaifullah, Raflizar,SH, Indariati, Nuzul Hidayat, Zulkhaira, Elida, Herman, Rustam Effendi ; dan seolah-oleh pekerjaan mereka adalah Pegawai Negeri Sipil
Bahwa nama-nama debitur tersebut tidak semuanya yang saksi bawa karena sebagian debitur nya dibawa oleh Alfi Laila
Bahwa yang benar-benar Pegawai Negeri Sipil dari 24 orang debitur i Kantor Camat banda Mulia baru adalah Farlinto dan honorer 1 (satu) orang yaitu Zulkhaira ;
Bahwa sewaktu debitur saksi dampingi, saksi berjumpa dengan Facrul Riza dan Eliza Fitria
Bahwa Facrul Riza dan Eliza Fitria mendata debitur dan menjelaskan tentang Surat Perjanjian kredit kepada debitur serta menjelaskan berapa kerdit , berapa angsuran , lamanya kredit dan lain-lain sebagainya.
Bahwa yang mempersiapkan dokumen permohonan kredit adalah ibu Alfi Laila
Bahwa yang menandatangan Surat Perjanjian Kerja adalah Alfi Laila bukan Camat Banda Mulia
Bahwa saksi tidak mau menandatangani SPK tersebut karena saksi sudah tahu bahwa dokumen-dokumen tersebut palsu
Bahwa saksi mendapat imbalan dari Alfi Laila antara 3 juta sampai dengan 5 juta setiap nasabah dengan jumlah totalnya sebasar Rp. 115.000.000,- ( seratus lima belas juta rupiah)
Bahwa saksi mengetahui bahwa kredit itu adalah fiktif
Bahwa pihak bank sebelumnya tidak pernah tahu bahwa dokumen yang diajukan tersebut adalah palsu
Bahwa saksi menyadari bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum ;
Bahwa yang menjadi MMM pada waktu itu adalah Terdakwa
Bahwa sebelum penandatangan SPK, Terdakwa mendata identitas nasabah, menjelaskan semuanya yang ada di SPK
Bahwa saksi memberitahu kepada nasabah bahwa ketika ditanya oleh pihak bank harus mengaku sebagai Pegawai Kantor Camat Banda Mulia ;
Bahwa setelah kredit itu cair saksi tidak pernah memberikan berbentuk apapun kepada Terdakwa, tetapi kepada Facrul Riza ada sekedar uang minum saja.
Bahwa pihak bank mengetahui dokumen itu palsu sekitar bulan Mei Tahun 2015 oleh Terdakwa , dan saksi bersama Wiwik dan Suyani pernah dipangil oleh Terdakwa dan Pak Imam Faisal dan disidangkan untuk melakukan pembayaran terhadap kredit yang telah dicairkan
Bahwa saksi mengajukan pinjaman kepada Alfi Laila sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah );
Bahwa saksi telah mengembalikan angsuran kredit kepada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang sebesar Rp 58.000.000, (lima puluh delapan Juta rupiah) tetapi atas nama pribadi.
Bahwa angsuran kredit yang saksi setor kepada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang setiap bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;
Bahwa saksi terakhir menyetor ke Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang Bulan April tahun 2014 ;
Bahwa saksi menyesal atas perbuatan yang saksi lakukan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi WIWIK DAHYANI BINTI (ALM) M. ISA MALEM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway dan SMPN 1 Tamiang Hulu pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi menjabat selaku Bendahara Sekolah di SMP N 1 Tamiang Hulu
Bahwa Pada tahun 2012 saksi ada hutang sama Ibu Alfi Laila, mulanya ada rapat lalu abang saksi ditangkap karena membawa minyak, lalu saksi minta pinjam uang empat puluh juta dan bunganya, lalu kata bu Alfi ambil di bank Mandiri saja, bagaimana caranya, lalu saksi sama bu Alfi ke bank Mandiri, lalu bu Alfi bilang sama orang bank ada kawan kita mau bergabung sama kita, lalu kata Alfi biar dia yang bantu menyiapkan berkasnya dan kata pihak bank nanti datang dulu kesekolah saksi;
Bahwa yang hadir untuk sosialisasi ke sekolah SMPN 1 Tamiang Hulu adalah Terdakwa , pak Fachrul Riza dan pak Bayus
Bahwa setelah sosialisasi, saksi mengajukan kredit ke bank beserta nasabah yang saksi bawa atas nama Pegawai Negeri Sipil di SMPN 1 Tamiang Hulu dan yang murni sebagai PNS adalah saksi dan Tatik Sulastri sementara yang lain adalah fiktif
Bahwa jumlah kredit yang dicairkan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 1.745.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah)
Bahwa dokumen yang diajukan sebagai syarat untuk pengajuan kredit ke Bank Mandiri dibuat oleh Alfi Laila dan Yulia Herawati
Bahwa foto copy dokumen tersebut saksi serahkan ke Yuslizar Bayus
Bahwa seminggu kemudian yang dokumen yang asli baru saksi bawa dan diserahkan ke ibu Elisa;
Bahwa ketika saksi mengajukan kredit di bank Mandiri sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) suami saksi tidak mengetahuinya, dan ketika penandatangan perjanjian kredit yang ditandatangani oleh suami saksi, Surat Perjanjian Kredit oleh Terdakwa dan ibu Elisa Fitria dibolehkan untuk dibawa pulang supaya ditandatangani oleh suami saksi, dan kemudian saksi sendiri yang menadatanganinya tanpa sepengetahuan suami saksi
Bahwa saksi ikut bertangungjawab atas pengunaan dokumen-dokumewn yang palsu dan saksi menyesal pengunaan dokumen-dokumewn yang palsu dan saksi menyesal atas perbuatan yang saksi lakukan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JULIA HERAWATI BINTI SUPARDI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Kecamatan Banda mulia dan SMP Negeri 5 Seruway dan SMPN 1 Tamiang Hulu pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi bekerja di Kantor Camat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Bahwa ibu Alfi Laila pernah menyerahkan dokumen kepada saksi yang dibungkus dengan amplot tertutup dan langsung saksi serahkan kepada ibu Wiwik
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari ibu Alfi Laila
Bahwa status Kartu Keluarga yang dibuat adalah janda semua
Bahwa Saksi sangat menyesali akibatnya suami saksi jantungan dan meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ALFI LAILA,S.Sos Binti Abd Wahid , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Kecamatan Banda mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMPN 1 Tamiang Hulu pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Kab Aceh Temiang sebagai Bendahara
Bahwa Tugas saksi adalah
Membuat dokumen pengeluaran sesuai dengan kebutuhan ;
Menyiapkan dokumen laporan pertanggaung jawaban pengeluaran ;
Melakukan pencatatan atas pembeyaran ;
Menyiapkan dan mempertanggung jawabkan atas bukti-bukti pembayaran ;
Menyiapkan dokumen gaji dan tunjangan serta penghasilan lain ;
Menyiapkan Laporan pelaksanaan pembayaran gaji dn tunjangan serta penghailan lain ;
Bahwa pernah mengajukan kredit pada Bank Mandiri ;
Bahwa saksi ada membawa Debitur sebanyak 26 orang untuk mengajukan permohonan kredit pada Bank Mandiri ;
Bahwa pihak Bank Mandiri pernah menberikan sosialisasi ke SMP Negeri 2 Kejuruan Muda setelah ditanda tangan surat perjanjian kerja sama (Mou), yang datang adalah Fakhrul Riza dan Terdakwa;
Bahwa saksi mengajukan kredit pada tahun 2013 melalui bapak Syarif Hidayat sebagai Mikro Mandiri Manager (MMM) ;
Bahwa calon nasabah yang saksi bawa adalah sebanyak 3 (tiga) orang mengatas namakan Pegawai Negeri (PNS) pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang yaitu Edi Kesuma, Susmita Wati dan Murni S.Pd ;
Bahwa saksi memperoleh debitur tersebut dari Asnah 2 (dua) orang yaitu Murni Spd , Susmitawati sedangkan Edy Kesuma saksi yang mencari ;
Bahwa setiap pencairan kredit ketiga nasabah tersebut saksi dampingi dan seluruh dokumen saksi yang mempersiapkan semuanya
Bahwa sebelum pencairan kredit pak Syarif Hidayat menjelaskan semuanya sesuai dengan isi SPK kepada nasabah
Bahwa Jumlah kredit yang keluar atas nama Susmita Wati sebesar Rp.100.000.000, (seratus Juta) rupiah dan uang yang diterima oleh Susmita Wati sebesar Rp.5.000.000, (lima juta ) rupiah dan selebihnya saksi yang mengambil , sementara buku rekeningnya saksi yang pegang.
Bahwa kredit yang cair atas nama Edi Kesuma sebesar Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) sedangkan jumlah uang yang diterima di Edi Kesuma sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta) rupiah dan selebihnya untuk saksi ;
Bahwa kredit yang cair atas nama Murni,S.Pd dsebesar Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) sedangkan jumlah uang yang diterima oleh Murni S.pd sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan selebihnya untuk saksi ;
Bahwa uang yang saksi peroleh dari ke tiga nasabah tersebut adalah sebesar sebesar Rp.215.000.000, (dua ratus lima belas juta rupiah)dari Jumlah uang sebesar Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sedangkan yang lain saksi berikan kepada Asnah sebesar Rp70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah),kepada masing-masing Nasabah saksi serahkan sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dan Jumlah keseluruhan sebesar Rp.85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi bertanggungjawab atas seluruh pinjaman bank tersebut
Bahwa saksi ada mengambil kredit di Bank Mandiri dan juga Bank Aceh.
Bahwa saksi pertama kenal sama bank Mandiri adalah saudara Fakhrul Riza ;
Bahwa saksi menyerahkan permohonan kredit pada Fakhrul Riza ;
Bahwa saksi menerima keseluruhan uang dari 26 orang nasabah yaitu lebih kurang sebesar Rp2.300.000.000, (dua miliyar tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa dokumen yang diajukan ke Bank Mandiri adalah palsu, dan pihak Bank tidak pernah tahu bahwa dokumen yang saksi ajukan untuk para nasabah adalah Palsu, Pihak bank mengatahui bahwa dokumen itu palsu adalah sekitar bulan April tahun 2015. Dan saksi tidak pernah memberikan fee kepada Terdakwa, Farcul riza, Syarif Hidahat, Elisa dan Yuslizar bayus, dan saksi juga tidak pernah melakukan kangkalingkong dengan Terdakwa, Farcul riza, Syarif Hidayat, Elisa dan Yuslizar bayus.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada Terdakwa, Farcul riza, Syarif Hidahat , Elisa dan Yuslizar bayus
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Saksi YUSLIZAR BAYUS BIN MUCHTAR BHAKTI (ALM) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Kecamatan Banda mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMPN 1 Tamiang Hulu pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa jabatan Saksi pada Tahun 2013 bekerja sebagai MKS (Marketing Kredit Sales) pada Bank Mandiri Cabang Kuala Simpang Unit MMU Kuala Simpang 2 sampai tanggal 08 Desmber 2015;
Bahwa Jenis kredit yang ada di Bank Mandiri Cabang Kuala Simpang 2 ada 2 (dua) yakni Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Serbaguna Mikro (KSM);
Bahwa saksi tidak tahu apa itu SOP/PTO karena yang saksi tahu adalah jokdes;
Bahwa Tupoksi saksi selaku MKS pada Bank Mandiri Cabang Kuala Simpang Unit MMU Kuala Simpang 2 adalah:
Melakukan pemasaran;
Investigasi dan verifikasi awal calon debitur;
Melakukan monitoring dan menjaga hubungan baik debitur serta memelihara pertumbuhan porto folio bisnis dengan kualitas kredit yang terjaga;
Bahwa Saksi selaku MKS pada Bank Mandiri unit MMU Kuala Simpang dua ada empat orang yakni saya, M, ILHAM, FACHRUL RIZA dan ARMANSYAH;
Bahwa syarat-syarat mengajukan kredit adalah - Poto Copy KTP, Poto Copy KKK,poto Copy SK PNS, poto copy Taspen,Poto copy SK calon PNS dan poto copy Perincian gaji sementara yang aslinya dibawa debitur ketika dilakukan penandatangan Perjan jian kredit
Bahwa Verifikasi adalah melakukan kegiatan pengecekan penelusuran untuk menilai kawajaran kebenaran dari suatu objek data kegiatan. Data yang diverivikasi diantaranya data penghasilan gaji Calon Debitur, tunjangan-tunjangan, atau penghasilan lainnya;
Bahwa Yang bertanggung jawab dalam memutuskan layak atau tidak layaknya seseorang calon Nasabah untuk mendapatkan pinjaman kredit adalah Terdakwa selaku MMM sesuai dengan batas limitnya;
Bahwa apabila ada nasabah yang macet Kita melaporkan ke MMM karena MKS tidak berwenang;
Bahwa saksi menjelaskan semuanya kepada para nasabah ketika pengajuan kredit sesuai dengan PTO Bank
Bahwa apabila terjadi dokumennya palsu maka yang menanganinya adalah Pihak claster
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan
Saksi FACHRUL RIZA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Kecamatan Banda mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMPN 1 Tamiang Hulu pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa jabatanSaksi selaku Mikro Kredit Sale (MKS) dalam Pengajuan dan Pemberian Kredit Serbaguna Mikro pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 sejak Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa tugas saksi selaku MKS pada Bank Mandiri Cabang Kuala Simpang Unit MMU Kuala Simpang 2 adalah:
Melakukan pemasaran;
Investigasi dan verifikasi awal calon debitur;
Melakukan monitoring dan menjaga hubungan baik debitur serta memelihara pertumbuhan porto folio bisnis dengan kualitas kredit yang terjaga;
Bahwa Syarat-syarat yang harus di penuhi dalam mengajukan Kredit Serba Guna Mikro (KSM) di Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2, berdasarkan brosur yaitu :
Syarat-syarat Administrasi Pinjaman KSM :
Foto Copy SK CPNS 80 %;
Foto Copy SK PNS 100 %;
Foto Copy SK Terakhir ;
Foto Copy Taspen;
Foto Copy Kartu Pegawai;
Syarat-syarat Tambahan :
Foto Copy KTP (Suami & Istri);
Surat Kuasa Pemotongan Gaji;
Foto Copy Buku Tabungan Bank Mandiri;
Rincian Gaji 3 bulan terakhir;
Foto Copy KK ;
Materai 6000;
Pas Photo (Suami & Istri);
Foto Copy Buku Nikah;
Foto Copy NPWP;
Usia pemohon saat lunas Max 56 Tahun.
Surat Rekomendasi dari atasan.
Bahwa Menurut ketentuan apabila salah satu syarat tersebut diatas tidak dilengkapi oleh calon debitur, maka pihak Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tidak akan memproses kredit KSM tersebut;
Bahwa ketika nasabah datang ke Bank Mandiri selalu didampingi oleh bendaharanya
Bahwa saksi Yulia Herawati tidak pernah datang ke Bank Mandiri
Bahwa apabila terjadi dokumen palsu Pihak claster yang menanganinya dan setelah delapan bulan kemudian diambil alih oleh Terdakwa dan kami ada di out internal tetapi hasil tidak ditemukan dan tidak lama kami dipanggil oleh pihak kejaksaan;
Bahwa karena Alfi Laila mempunyai kredit di bank lain maka Terdakwa memerintahkan harus ada borog tambahan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan
Saksi ElISA FITRIA,SE Binti Drs EFFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMPN 1 Tamiang Hulu dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2015
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa jabatan saksi Mikro Analisis (MKA) pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 ;
Bahwa Jenis kredit pada Bank Mandiri adalah Kredit Usaha Mikro dan Kredit Serba Guna Mikro ;
Bahwa syarat-syarat mengajukan kredit adalah - Poto Copy KTP, Poto Copy KKK,poto Copy SK PNS, poto copy Taspen,Poto copy SK calon PNS dan poto copy Perincian gaji sementara yang aslinya dibawa debitur ketika dilakukan penandatangan Perjan jian kredit
Bahwa jabatan Terdakwa adalah sebagai MMM
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menadatangan SK tersebut apakah buapti atau wakil bupati
Bahwa saksi tidak ada melakukan cros cek antara dokumen nasabah yang satu dengan nasabah yang lainnya
Bahwa ada pemblokiran rekening Karena debitur yang dibawa tidak sama dengan debitur yang ada dipermohonan hanya namanya saja sama ;
Bahwa Yang membawa debitur tersebut dalah Suriyani dan Asnah ;
Bahwa Kronologis terbongkarnya kejadian tersebut adalah Asnah membawa calon debitur namanya Etia Rama dan perhomonon kredit tersebut sudah disetujui dan pada saat itu calon debitur ada kejanggalan yang aneh gelisah lalu saksi memanggil Asnah siapa yang dibawa, akhirnya Asnah mengekui bahwa calon debiturnya bukan itu dan uang yang dicairkan tersebut diblokir kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut pada atasan dan keesokan hari Terdakwa dan Fakhrul Riza turun untuk mengeceknya dan pada saat itulah terbongkar kejadian tersebut ;
Bahwa yang menyetujui permohonan kredit tersebut sudah bisa dibayar Mandiri Mikro Manager (MMM) ;
Bahwa Pada saat menanda tangan perjanian kredit tersebut pihak Bank ada menjelaskan pada nasabah ;
Bahwa kasus ini diangkat keranah Hukum pada saat ditemukan dokumen-dokumen palsu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan
Saksi SYARIF HIDAYAT Bin ASENG SUWARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan kantor Kecamatan Banda mulia Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi dalam persidangan Terkait penyaluran kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Camat Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang ;
Bahwa pada tahun 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 saksi adalah selaku Mikro Mandiri Manager Mandiri Kuala Simpang ; sekarang ditugaskan di Mikro Banking Manager Pamulang Tangerang Selatan ;
Bahwa tugas saksi secara garis besar adalah Kebijakan dan strategi, kegiatan operasional ;
Bahwa sehubungan dengan tugas yang saksi emban dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan aturan perbankan
Bahwa dasar pemberian kredit Mikro Mandiri Manager Mandiri Berdasarkan petunjuk teknis operasional lembaran pengesahan direksi atas pemberlakuan manual produk kredit mikro tanggal 16 September 2013 ;
Bahwa dalam penyaluran kredit ke para nasabah adalah dengan melakukan penyebaran brosur, namun untuk SMP N 2 Kejuruan Muda sdri.Alfi Laila yang datang ke Mandiri Bank ;
Bahwa kepentingan Alfi Laila datang ke Bank Mandiri untuk kepentingan pengajuan kredit dan menemui Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa jelaskan mengenai kredit bagi Pegawai Negeri Sipil ;
Bahwa Beberapa hari kemudian sdri.Alfi Laila datang kembali bersama dengan kepala sekolahnya yakni Saksi Bejo Widagdo untuk mendapatkan KSM dan mengambil draft Perjanjian Kerja Sama guna dipelajari dan ditanda tangani oleh saksi Bejo dan Ali Laila, dan beberapa hari kemudian Draft PKS ditanda tangani dan diserahkan kepada sdr.Fachrul Riza tanggal 27 Desember 2013, selanjut saya kirim ke Cluster Manager untuk diparaf dan diteruskan ke Osmed Dharma Chandra ;
Bahwa Perjanjian Kerja Sama disosialisasikan lebih dahulu ke SMP 2 Kejuruan Muda ;
Bahwa jabatan Alfi Laila ini di SMP N 2 Kejuruan Muda adalah sebagai Bendahara Gaji
Bahwa Asnah adalah Bendahara Gaji di Kantor Camat Banda Mulia
Bahwa syarat-syarat pengajuan kredit yang dipenuhi adalah Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, SK pertama, Surat keterangan penghasilan dan surat rekomendasi dari kepala atau instansi sesuai dengan aturan perbankan
Bahwa perjanjian kredit ditanda tangani secara langsung dengan Mikro Mandiri Manager (MMM) secara face to face ;
Bahwa Mikro Kredit Analis (MKA) dan Mikro Mandiri Manager (MMM) ini yang bertugas menanyakan mengenai status debitur
Bahwa Terdakwa telah menyalurkan kredit sebanyak Ada 5 (lima) orang Pegawai Camat Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan 3 (tiga) orang dari SMP N 2 Kejuruan Muda dengan total pemberian kredit berjumlah sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa nama-nama debitur dari SMP 2 Kejuruan Muda adalah Edi Kesuma, Susmita Wati dan Murni, S.Pd sementara nama-nama debitur dari Kantor Camat Banda Mulia adalah Susilawati,SE, Lianda Astriani, Farlianto, Zulkfikar, S.Ag, dan Indra Pratama.
Bahwa saksi tidak pernah mengkroscek dokumen ke Kantor Camat Banda Mulia dan SMP 2 Kejuruan Muda karena yang mengantarkan dokumen itu langsung bendahara gajinya masing-masing.
Bahwa kewenangan Mengenai verifikasi data dan dokumen adalah kewengan Mikro Kredit Sales (MKS) dan diverifikasi kembali Mikro Kredit Analisis (MKA) ; dasarnya Petunjuk Teknis Operasional (PTO) ;
Bahwa terjadinya macet karena 3 (tiga) pegawai negeri sipil yang diajukan oleh sdri.Alfi Laila ini orangnya fiktif begitu juga 5 (lima) orang pegawai negeri sipil yang diajukan oleh Asnah ;
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu dari para nasabah yang diajukan oleh Alfi laila dan Asnah
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli yaitu :
Ahli HENDRA JAYA SUKMANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Kecamatan Banda mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMPN 1 Tamiang Hulu pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 yang dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa ahli mempunyai keahlian dan pengetahuan dalam bidang jasa keuangan bagi bank, saksi pernah jadi pengawas bank dan pemeriksa/investigator terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan, serta pernah beberapa kali memberikan keterangan ahli terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan dan TPPU serta menjadi nara sumber baik internal OJK maupun eksternal seperti di instansi POLRI/Kejaksaan terkait dengan UU BI, UU perbankan, UU OJK, Aspek hukum Perbankan.
Bahwa dasar penugasan ahli adalah Surat Penunjukan ahli dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-48/MS.32/2016 tanggal 08 Agustus 2016 perihal penun jukan ahli
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa untuk syarat utama dalam pencairan kredit adalah prinsip kehati-hatian dalam perkreditan serta dokumentasi
Bahwa pihak bank dalam menyetujui pencairan kredit harus adanya keyakinan yang mendalam dan harus melihat, watak, krakter dan kondisi dari nasabah serta adanya prinsip kehati-hatian dalam pencairan kredit
Bahwa prinsip kehati-hatian tersbut diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Bahwa kredit macet tersebut menjadi persoalan pidana ketika melanggar batas maksimum pemberian kredit, aturan-aturan syarat kelayakan kredit dilanggar atau tidak sesuai dengan SOP perbankan, nilai aset yang dijadikan agunan fiktif dan dibetur mengajukan data-data yang tidak benar.
Bahwa pihak perbankan tidak mempunyai alat pendeteksi dokumen atas keaslian dokumen yang diajukan
Bahwa ahli tidak tahu apakah perbuatan Terdakwa dikategorikan perbuatan pidana ketika dokumen yang diajukan itu palsu setelah kredit berjalan lebih kurang dua setengah tahun
Bahwa setelah dokumen diperlihatkan kepada ahli dipersidangan, ahli menegaskan bahwa terhadap dokumen yang diperlihatkan ahli tidak bisa menentukan bahwa dokumen tersebut asli atau palsu
Bahwa dalam kasus ini, sebelum perjanjian kredit tersebut disetujui maka pihak bank harus melakukan pengecekan langsung ke instansi yang bersangkutan yaitu bendahara
Bahwa sesuai dengan petunjuk Tehnis Operasional (PTO) kredit mikro pada Bank Mandiri merupakan peraturan lebih lanjut yang wajib dipedomani oleh bank mengenai syarat dan tata cara pemberian kerdit KSM di Bank Mandiri agar pemebrian kredit dapat dilaksanakan secara konsekwen dan konsisten serta berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bagi Bank Umum (PPKPB)
Bahwa apabila pihak Bank Mandiri Kuala Simpang 2 tidak melaksanakan dan ataupun lalai dalam pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan PTO sehingga pemberian kredit tersebut macet/bermasalah, menurut ahli ketidakpatuhan bank atau lalai atau sengaja tidak melakukan sesuai dengan PTO tersebut maka proses pemberian kredit tersebut tidak bisa dibenarkan kecuali ada alasan yang mendasar sesuai dengan hukum umum atau ketentuan internal yang mengatur sebaliknya dan tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bagi Bank Umum (PPKPB)
Bahwa bentuk penyelesaian kredit macet diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank seperti tetap melakukan penagihan.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pemberian kredit kepada PNS fiktif adalah pihak-pihak yang terkait pada proses pengajuan kredit tersebut apabila terbukti adanya kerjasama antara pihak bendahara PNS dengan pihak bank mandiri kuala simpang 2, dan bendahara serta pihak bank tidak bisa dibenarkan
Bahwa menurut ahli, PTO wajib dilaksanakan oleh MKS, MKA dan MMM dalam proses pencairan kredit
Ahli Dr. Mohd. Din,SH.MH Bin M.S.Samin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adaalah Dosen Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh tahun 1990 sampai dengan sekarang dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana khusus
Bahwa ahli diminta oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tanggal 25 Agustus 2016 perihal bantuan keterangan ahli, surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 29 Agustus 2016 perihal bantuan permintaan ahli dan surat penunjukan ahli dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala tanggal 01 September 2016 perihal penunjukan ahli ;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa perkara ini yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk ranah hukum korupsi karena tindak pidana perbankan diharuskan adanya prinsip kehati-hatian sepanjang bisa dibuktikan sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Bahwa tindak pidan perbankan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, menurut ahli terdapat 4 golongan yaitu :
Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan
Tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank
Tindak pidanayang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan
Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank
Bahwa perbedaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain adalah Tindak pidana korupsi ini ada unsur kerugian negara sementara tindak pidana lain tidak ada unsur kerugian negara ;
Bahwa menurut ahli yang dapat digolongkan tindak pidna korupsi diantaranya adalah :
Korupsi yang terkait dengan merugikan uang negara
Korupsi yang terkait dengan suap menyuap
Korupsi yang terkait dengan pengelapan dalam jabatan
Korupsi yang terkait dengan pemerasan
Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam dalam pengadaan
Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Bahwa Untuk menentukan kerugian negara itu asas legalitas dan kerugian negara harus pasti dan bukan asal-asalan ;
Bahwa jika mengacu ke Putusan Mahkamah Konstitusi maka tindak pidana korupsi ini adalah delik formil bukan delik materiil sebagaimana Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tersebut ;
Bahwa yang berhak menentukan kerugian negara yakni pihak atau lembaga yang berkompeten untuk itu yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ;
Bahwa apabila seseorang tidak mengetahui kemudian mengetahui adanya tindak pidana kemudian melapor agar tidak terjadi kerugian bank lebih lanjut, Itu kembali kepada unsur kesengajaan ;
Bahwa ahli hanya menjelaskan perkara ini secara normatif karena ahli menjelaskan sesuai data-data yang diserahkan oleh Penyidik dan tidak pernah turun ke lapangan untuk mengkroscek secara langsung
Bahwa Prinsip kehati-hatian termasuk dalam undang-undang perbankan
Bahwa Ahli tidak mengetahui dengan adanya cicilan pokok dan cicilan bunga termasuk kerugian negara
Bahwa apabila Terdakwa sudah melakukan sesuai dengan undang-undang perbankan Tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi ;
Bahwa Terdakwa harus mengikuti aturan internal ( SOP ) dalam melaksanakan tugasnya, Jika tidak di indahkan aturan internal, maka ia harus menanggung resiko
Ahli Drs. Saifuddin, Ak.,CA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa ahli mempunyai keahlian dibidang perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli sebagai auditor madya pada perwakilan Aceh dimana sebelumnya ahli sebagai kepala DPKAD Aceh Timur ;
Bahwa dalam perkara ini ahli ada melakukan perhitungan keuangan negara ;
Bahwa Dasar ahli melakukan perhitungan kerugian uang negara tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang perihal bantuan keterangan ahli tanggal 05 September 2016 dan surat penugasan ahli dari BPKP Perwakilan Aceh perihal pemberian keterangan ahli tanggal 06 September 2016 ;
Bahwa metode yang ahli lakukan dalam perhitungan keuangan negara ini adalah Menghitung jumlah realisasi kredit serbaguna Mikro Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 pada SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan Kantor Camat Mulia Kabupaten Aceh Tamiang periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 yang benar-benar diterima oleh nasabah yang berstatus PNS dengan agunan dengan pedoman kredit serbaguna mikro pada PNS ; selanjutnya Menghitung selisih a dan b tersebut merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa kerugian keuangan negara dalam kredit ini tersebut adalah lebih kurang sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa ahli tidak pernah konfirmasi ke Pihak terkait karena dalam SOP kami tidak ada syarat untuk melakukan konfirmasi ke pihak terkait tersebut ;
Bahwa data-data yang ahli selidiki adalah data-data yang diserahkan oleh Penyidik
Bahwa Perhitungan kerugian keuangan negara harus ada permintaan kalau audit investigatif BPK yang berhak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa , yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2014 s/d April 2015;
Bahwa Jabatan Terdakwa pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 adalah Mandiri Mikro Manager (MMM) sejak tanggal 6 Januari 2014 ;
Bahwa wewenang Terdakwa selaku MMM adalah :
Memutus dan atau merekomendasikan permohonan kredit mikro sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan hasil verifikasi dan analisa yang dilakukan terhadap calon debitur.
Menetapkan pricing dan atau tariff dalam pemasaran produk mikro sesuai kewenangan yang ditetapkan.
Memberikan rekomendasi atas penilaian kinerja pegawai dibawahnya.
Bahwa debitur yang mengajukan kredit ke Bank Mandiri Kuala Simpang 2 ada sebanyak 72 debitur ;
Bahwa sosialisasi dilakukan Untuk SMPN Kejuruan muda dasarnya adalah Karena adanya Mou dengan pihak Sekolah dengan Bank Mandiri Kuala Simpang.
Bahwa Terdakwa mengetahui tentang PTO setelah kredit bermasalah
Bahwa terhadap foto copy dokumen, terdakwa ada bertanya kepada setiap debitur dan mencocokkan Poto Copy dengan aslinya ;
Bahwa Pemberian Kredit oleh Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 s/d April 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Camat Banda Mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tersebut karena Terdakwa sebagai Mandiri Mikro Manager (MMM) ;
Bahwa Yang melakukan BI Checking adalah Kloster Manejer ;
Bahwa Yang pertama sekali mengajukan kredit ke Bank Mandiri Kuala Simpang 2 adalah Saudara Ibu Asnah.
Bahwa Terdakwa yakin dan telah melakukan dengan bertanya kepada bendahara dan tidak diverifikasi lagi
Bahwa terhadap penambahan sertifikat tanah Alfi Laila Tidak ada aturan yang melarang;
Bahwa Proses investigasi dan verifikasi dalam pemberian kredit pada Bank Mandiri Cabang Kuala Simpang Unit MMU Kuala Simpang 2 (sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Kredit Mikro Bank Mandiri) yaitu Verifikasi adalah melakukan kegiatan pengecekan/ penelusuran untuk menilai kawajaran/kebenaran dari suatu objek/data/kegiatan. Data yang diverivikasi diantaranya data penghasilan/gaji Calon Debitur, tunjangan-tunjangan, atau penghasilan lainnya ;
Bahwa Yang bertanggung jawab dalam memutuskan layak atau tidak layaknya seseorang calon Nasabah untuk mendapatkan pinjaman kredit adalah MMM sesuai dengan batas limitnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1(satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: 1.MDN/RHC.RHS.MTS.319/2013 tanggal 09 Desember 2013 perihal mutasi saudara ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditandatangani oleh Sugeng Hariadi; | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MRB.MND/SK.073/2014 tanggal 06 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditandatangani oleh Maswar Purnama; | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MDC.MDN/0353/2014 tanggal 25 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) perihal Penyampaian Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Osmed Dharma Candra; | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MRB.MND/PPD.464/2014 tanggal 27 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) perihal kewenangan memutus kredit micro yang ditandatangani oleh Hendrianto Setiawan dan Yacita Eka Darmayanti; | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Nomor : DSB.R01/SK/095/2015 tanggal 6 Januari 2015 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditanda tangani oleh Toni Eko Boy Subari; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 837:2014 atas nama Debitur Siti Nuridah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00509793 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor K: 836: 2014 atas nama Debitur Khairil Anwar dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00509967 dan nomor rekening AGF : 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N: 864:2014 atas nama Debitur Nurhapidah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00516384 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 869:2014 atas nama Debitur Wiwik Fajarika dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00517762 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 967:2014 atas nama Debitur Devi Wulndari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.00.0234538 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M: 977:2014 atas nama Debitur Mambang Hartono, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00538610 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 869:2014 atas nama Debitur Asma dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00551977 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor WS 1049:2014 atas nama Debitur Sulastri, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00552009 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor P:1177 :2015 atas nama Debitur Paiman,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00582055 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1082 :2014 atas nama Debitur Nurhayani,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00557172 dan nomor rekening AGF: 158; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1178 :2015 atas nama Debitur Nia Chairani,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00582048 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H:976 :2014 atas nama Debitur Halimatun Sakdiah dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00538537 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor F:1022 :2014 atas nama Debitur Faridah dengan nomor rekening Pinjaman: 158.002399475 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 5 Seruway tanggal 29 September 2015; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 522:2014 atas nama Debitur Yuli Ananda dengan nomor rekening Pinjaman : 158.010044753-1 dan nomor rekening AGF: 158-00-0210454-5; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M: 589:2014 atas nama Debitur Muhammad Nur dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01-0025960-1 dan nomor rekening AGF: 158-00-0213916-0; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 640:2014 atas nama Debitur Ade Irwansyah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002168433 dan nomor rekening AGF: 158-01-00471317; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 645:2014 atas nama Debitur Andri dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00472646 dan nomor rekening AGF: 158-0002168722; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S:648:2014 atas nama Debitur Sandra Kartika dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00473230 dan nomor rekening AGF: 158-00-0216861-5; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor P:778:2014 atas nama Debitur Poniman, SE dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00501139 dan nomor rekening AGF: 158-00-2058286-3; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor B:821:2014 atas nama Debitur Bakhtiar dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00507821 dan nomor rekening AGF: 158-00-1830048-4; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M:822:2014 atas nama Debitur Muhammad Husni dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00507953 dan nomor rekening AGF: 158-00-02253847; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:830:2014 atas nama Debitur Nurmala Sari dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00509249 dan nomor rekening AGF: 158-00-12824737; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M:842:2014 atas nama Debitur Marwan dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002261832 dan nomor rekening AGF: 158-01-00510791; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y:988:2014 atas nama Debitur Yuanis dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00539816 dan nomor rekening AGF: 158-00-02381226; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S:1021:2014 atas nama Debitur Syaifullah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002401586 dan nomor rekening AGF: 158-01-00545813; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R:1044:2014 atas nama Debitur Raflizar, SH dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.0051431 dan nomor rekening AGF: 158-00-02417608; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor I:1062:2014 atas nama Debitur Indariati dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002424158 dan nomor rekening AGF: 158-010-0553999 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1061:2014 atas nama Debitur Nuzul Hidayat,SE dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002422756 dan nomor rekening AGF: 158-01-00554112;; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z:1077:2014 atas nama Debitur Zulkhaira dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00556471 dan nomor rekening AGF: 158-00-02094563; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E:1093:2014 atas nama Debitur Elida dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00560317 dan nomor rekening AGF: 158-00-02434959; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H:1140:2015 atas nama Debitur Herman dengan nomor rekening Pinjaman : 158.00.02471381 dan nomor rekening AGF: 158-01-00572551; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R:1225:2015 atas nama Debitur Rustam Effendy,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman :158.01.00594605 dan nomor rekening AGF: 158-00-0253225-7; | |
| 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang Daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll Kantor Kecamatan Banda Mulia tanggal 29 September 2015; | |
| 3 (tiga) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang Daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll tanggal 29 September 2015; | |
| 1 (satu) buah Buku Petunjuk Asli tekhnis Operasional Kredit Mikro Bank Mandiri edisi I tanggal 16 September 2013; | |
| 1 (satu) lembar Surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk MMU Kuala Simpang tentang Tabel Angsuran Kredit Pegawai Negeri Sipil dengan Limit sebesar Rp. 10.000,000,- S/d Rp. 200.000.000,-; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor J: 949:2014 atas nama Debitur Julianda Afriani dengan nomor rekening Pinjaman : 1580100533165 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1186: 2015 atas nama Debitur Siti Khadijah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580102502821 dan nomor rekening AGF : 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R: 1182:2015 atas nama Debitur Ratna Dewi dengan nomor rekening Pinjaman: 1580102502805 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor I: 972:2014 atas nama Debitur Ismawati dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002355642 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z: 866:2014 atas nama Debitur Zakaria dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100517283 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 1184:2015 atas nama Debitur Ariyani dengan nomor rekening Pinjaman: 158000 249 560 dan nomor rekening AGF:158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H: 1073:2014 atas nama Debitur Hanifah dengan nomor rekening Pinjaman:1580002431591 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 983:2014 atas nama Debitur Sulfa Yanti dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002372597 dan nomor rekening AGF:158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 446:2014 atas nama Debitur Arie Kusmana dengan nomor rekening Pinjaman:1580100430156 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor J: 451:2014 atas nama Debitur Junaidi, Amd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002062347 dan nomor rekening AGF:158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 501:2014 atas nama Debitur Armaya Sari ,Spd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002090017 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E: 546:2014 atas nama Debitur Esa Oktari dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002120384 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 552:2014 atas nama Debitur Yunita dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100453505 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 585:2014 atas nama Debitur Yusriani, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100459353 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 843:2014 atas nama Debitur Afi Laila dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100510965 dan nomor rekening AGF:158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z: 598:2014 atas nama Debitur Zubaidah dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002143303 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 762:2014 atas nama Debitur Devi Susanti dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100497734 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 712:2014 atas nama Debitur Wartik dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100489202 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 1160:2015 atas nama Debitur Warsih dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100576735 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 1134:2015 atas nama Debitur Diki Aryadi, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100569219 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1091:2014 atas nama Debitur Suryani, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman:1580002439636 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E: 1028:2014 atas nama Debitur Ermiati dengan nomor rekening Pinjaman:1580100547447 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 920:2014 atas nama Siti Maimunah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman:1580002328755 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 2 Kejuruan Muda tanggal 29 September 2015; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Nomor : MBC.UMU/KSG2/028 /2013 tanggal 24 Desember 2013 Tentang Penyaluran Kredit Serbaguna Mikro (KSM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang; | |
| 1 (satu) Bundle Foto Copy Dokumen Perjanjian Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Kantor Kecamatan Banda Mulia Telaga Meuku Nomor : MBC.UMU/KSG2/024/2013 tanggal 19 Juli 2013 Tentang Penyaluran Kredit Serbaguna Mikro (KSM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Banda Mulia Telaga Meuku Kabupaten Aceh Tamiang; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerjasama antara SMP Negeri 5 Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : MBC.UMU/KSP2/028/2014 tanggal 18 Agustus 2014 Tentang Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM); | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerja sama antara SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : MBC.UMU/KSP2/029/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM); | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 1189:2015 atas nama Debitur Arianto dengan nomor rekening Pinjaman : 158. 000 2507 044 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D:1215: 2015 atas nama Debitur Dewi Sari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2522936 dan nomor rekening AGF : 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1188:2015 atas nama Debitur Nilam Yuni dengan nomor rekening Pinjaman: 158.0002507036 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S :1208:2015 atas nama Debitur Sartika Sari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.0002522944 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1176:2015 atas nama Debitur Siti Nur Cahaya dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor T : 1090:2014 atas nama Debitur Tatik Sulastri dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2439560 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 1089:2014 atas nama Debitur Wiwik Dahyani dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2377547 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y:1212:2015 atas nama Debitur Yurida dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2522951 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z:1120 :2015 atas nama Debitur Zaiti dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2455749 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 1 Tamiang Hulu tanggal 29 September 2015 |
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan dipersidangan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksimaupun oleh Terdakwa, sehingga barang butki tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Foto copi daftar debitur kredit serba guna mikro non payroll diberi tanda T-1 ;
Asli surat pernyataan atas nama Ade Irwansyah diberi tanda T-2;
Asli surat pernyataan atas nama Zulkhaira diberi tanda T-3 ;
Asli surat pernyataan atas nama Andri diberi tanda T-4
Asli surat pernyataan atas nama Asnah diberi tanda T-5;
Asli surat pernyataan atas nama Yuni Astuti diberi tanda T-6;
Asli surat pernyataan atas nama Misni diberi tanda T-7;
Asli surat pernyataan atas nama Hemi diberi tanda T-8;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa akan dipertimbangkan sesuai dengan aturan yang berlaku
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi pengajuan dan pemberian kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Kecamatan Banda mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMPN 1 Tamiang Hulu pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015
Bahwa benar dokumen yang diajukan oleh Para Nasabah yang mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kantor Kecamatan Banda mulia, SMP Negeri 5 Seruway dan SMPN 1 Tamiang Hulu pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 adalah palsu
Bahwa benar Para Nasabah yang mengajukan kredit tersebut adalah fiktif karena bukan seorang Pegawai Negeri Sipil
Bahwa pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak bank kepada masyarakat diharuskan adanya prinsip kehati-hatian sepanjang bisa dibuktikan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengkroscek dokumen-dokumen yang diajukan oleh Bendahara SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMPN 5 Seruray, SMPN 1 Tamiang Hulu dan Kantor Kecamatan Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang ke instansi yang bersangkutan
Bahwa benar semua nasabah yang mengajukan kredit pada saat dilakukan pencairan kredit datang dan menghadap mnegakui semua dokumen persyaratan dan dengan tegas mengakui sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui sebelumnya bahwa dokumen yang diajukan oleh para nasabah adalah palsu
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mendapat fee dalam bentuk apapun dari nasabah
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan tentang perjanjian kredit masing-masing nasabah sebelum penandatangan akta kredit
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Turut serta ;
Perbuatan berlanjut
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut ilmu hukum pidana adalah salah satu subjek hukum, baik itu berupa orang (persoon) atau badan hukum(rechtpersoon) yang melakukan suatu perbuatan (feit) atau tindakan (handeling) yang kepadanya dapat dikenakan pidana
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi orang perseorangan maupun badan hukum atau korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan Pasal ini bukan merupakan unsur delik melainkan sebagai subjek delik akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang ( error in persona) dalam suatu peradilan pidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan orang perseorangan sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam dalam surat dakwaan. Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas bukti surat dan barang bukti dan dalam berkas perkara dihubungkan dengan keterangan saksi dan keteranan Terdakwa maka sepanjang mengenai jati diri terdakwa telah lengkap dan jelas sehingga terbukti bahwa terdakwa sebagaimana tertulis dalam identitas di atas inilah yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan dari dakwaan tersebut diancam dengan pidana dan bukan orang lain dengan demikian maka unsur “setiap orang“ ini, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa unsur setiap orang tidak terbukti maka dari itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dan sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Ad.2. Secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut doktrin wederrechtelijke atau bersifat melawan hukum terdapat dua aliran yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif (tertulis) sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum atau norma-norma hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian sebagai berikut
Bahwa Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION adalah selaku MMM di Bank Mandiri pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015
Bahwa Terdakwa dalam pencairan dana terhadap para nasabah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP 5 Seruray, Kantor Camat Banda Mulia dan SMPN 1 Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang Terdakwa tidak menjalankan prinsip ke hati-hati dalam pencairan kredit sehingga bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian
Bahwa berdasarkan keterangan ahli HENDRA JAYA SUKMANA apabila pihak Bank Mandiri Kuala Simpang 2 tidak melaksanakan dan ataupun lalai dalam pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan PTO sehingga pemberian kredit tersebut macet/bermasalah, menurut ahli ketidakpatuhan bank atau lalai atau sengaja tidak melakukan sesuai dengan PTO tersebut maka proses pemberian kredit tersebut tidak bisa dibenarkan kecuali ada alasan yang mendasar sesuai dengan hukum umum atau ketentuan internal yang mengatur sebaliknya dan tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bagi Bank Umum (PPKPB)
Menimbang, bahwa dalam UU Perbankan yang secara eksplisit mengandung substansi prinsip kehati-hatian, yakni pasal 29 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang No.10 tahun 1998 yaitu
(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Menimbang, bahwa pasal 29 merupakan pasal yang termasuk dalam ruang lingkup pembinaan dan pengawasan. Artinya ketentuan prudent banking sendiri merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan bank. Lebih khusus lagi menurut Anwar Nasution, ketentuan prudent banking termasuk dalam ruang lingkup pembinaan bank dalam arti sempit
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan di atas telah terbukti bahwa Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION adalah selaku MMM tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan Petunjuk Tehnis Operasional Bank dan telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan demikian unsur secara melawan hukum telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum tidak terbukti terhadap Terdakwa dan Majelis hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Ad.3. Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu da Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999pat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi.
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata ”memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut Kamus Umum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarmita, Penerbit Balai Pustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya
Menimbang, bahwa menurut Dr. Andi Hamzah,SH dalam bukunya Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia,1991, halaman 93-95 menyatakan penafsiran istilah memperkaya antara harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang kedua nya menunjukan perubahan kekayanan seseorang atau pertambahan kekayaanya diukur dau pertambahan kekayaanya diukur dari penghasilanyangi penghasilanyang diperolehnya.
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ada.
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum , artinya harus dibuktikan adanya hub ungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yangn cara melawan hukum , artinya harus dibuktikan adanya hub ungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat-surat dan serta barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya telah terungkap sebagai berikut
Bahwa Terdakwa selaku MMM dan orang yang memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan oleh Para Nasabah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP 5 Seruray, Kantor Camat Banda Mulia dan SMPN 1 Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang adalah Terdakwa sendiri tidak menjadikan Terdakwa bertambah kaya dan juga tidak menjadikan bertambahnya kekayaan para saksi-saksi atau bertambah kayanya orang lain atau bertambahnya harta suatu korporasi, demikian juga terhadap tingkat kemampuan finasial Terdakwa, dimana tidak satupun fakta yang dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini adanya perubahan keadaan diri Terdakwa setelah pencairan kredit dilakukan menggambarkan Terdakwa menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya;
Bahwa memperkaya artinya bertambah kaya, apabila Terdakwa selama ini belum kaya akan menjadi kaya, atau apabila Terdakwa melakukan perbuatannya sudah kaya, setelah perbuatan yang dituduh kepadanya menjadikan terdakwa bertambah lebih kaya lagi, demikian juga dengan orang lain, atau suatu korporasi, akan tetapi dalam perkara ini tidak satupun saksi-saksi ataupun barang bukti yang diajukan di persidangan yang dapat membuktikan secara nyata adanya pihak yang bertambah kaya, baik terdakwa . orang lain atau siuatu korporasi;
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan, Terdakwa tidak pernah mendapatkan fee dalam bentuk apapun dari para nasabah, dan Terdakwa dalam melakukan pencairan kredit sudah sesuai dengan aturan yang berlaku walaupun ternyata dokumen yang diajukan oleh para nasabah diketuhui dikemudian hari adalah palsu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan disesuaikan dengan keterangan saksi Alfi laila, Asnah, wiwik dan saksi Suyani menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa dokumen yang diajukan oleh saksi Alfi laila, Asnah,wiwik dan saksi Suyani adalah palsu sehingga Terdakwa adalah korban penipuan dari saksi Alfi laila, Asnah,wiwik dan saksi Suyani
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau korporasi sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut hemat Majelis Hakim tidak terpenuhi dan untuk itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi tidak terbukti terhadap diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Turut serta;
Perbuatan berlanjut
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terpenuhi, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan tersebut secara mutatis dan mutandis dalam pembuktian unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair juga telah dinyatakan terpenuhi;;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah merupakan kesengajaan (opzet) sebagai maksud dan tujuan (opzet als oogmerk) dari terdakwa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud menguntungkan sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu peendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas pengunaan lebih lanjut pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, keterangan ahli dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pemeriksaan dokumen untuk pencairan kredit dilakukan terlebih dahulu oleh MKS, kemudian dilanjutkan MKA dan finalnya di MMM kalau kredit itu besarnya dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan PTO bank mandiri
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan ke persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan pencairan kredit terlebih dahulu menjelaskan kepada Para nasabah sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Kredit antara lain mempertanyakan identitas nasabah, menjelaskan jumlah kredit, jumlah angsuran, jangka waktu kredit
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Alfi Laila, saksi Asnah, saksi Wiwik dan saksi Suyani, bahwa para saksi tersebut tidak pernah memberikan dalam bentuk apapun kepada Terdakwa
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi Alfi Laila, saksi Asnah, saksi Wiwik dan saksi Suyani, bahwa Terdakwa tidak mengetahui sebelumnya bahwa dokumen yang diajukan oleh Para Nasabah adalah palsu,
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi Alfi Laila, saksi Asnah, saksi Wiwik dan saksi Suyani, bahwa Terdakwa juga tidak mengetahui sebelumnya bahwa Para Nasabah yang dibawa oleh para saksi adalah fiktif.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa telah memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan oleh Para Nasabah untuk penyaluran kredit ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, SMP 5 Seruray, Kantor Camat Banda Mulia dan SMPN 1 Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah mengkroscek dokumen ke sekolah SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, sekolah SMP 5 Seruray, Kantor Camat Banda Mulia dan sekolah SMPN 1 Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang ke Kantor Camat Banda Mulia dan SMP 2 Kejuruan Muda karena yang mengantarkan dokumen itu langsung bendahara institusi masing-masing.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan Ahli HENDRA JAYA SUKMANA menyatakan bahwa kewenangan Mengenai verifikasi data dan dokumen adalah kewengan Mikro Kredit Sales (MKS) dan diverifikasi kembali Mikro Kredit Analisis (MKA) ; dasarnya adalah Petunjuk Teknis Operasional (PTO)
Menimbang, bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dipersidangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, SK Pertama, Surat keterangan penghasilan dan surat rekomendasi dari kepala atau instansi bersangkutan diakui oleh Terdakwa bahwa dokumen tersebut palsu setelah diketahui sebelum perkara ini dilanjutkan ke ranah hukum
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa dipersidangan berupa surat pernyataan dan Perincian kerdit yang telah diangsur oleh Para Nasabah, secara hukum dapat dinyatakan bahwa Para nasabah bertanggungjawab atas kreditnya dan siap untuk melunasinya
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan pencairan kredit kepada Para nasabah tidak dilakukannya prinsip kehati-hatian dalam verifikasi dokumen-dokumen yang diajukan oleh Para Nasabah yang mengakibatkan terjadinya kredit macet
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengkroscek keaslian dokumen-dokumen yang diajukan Para Nasabah, mengakibatkan Terdakwa sudah menguntungkan Para Nasabah akibat kurangnya kehati-hatian Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan adalah mengunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi untuk mengambil tindakan yhang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Pasal 53 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang telah menyalahgunakan kewenangan, maka harus dipahami terlebih dahulu pengertian dari “kewenangan” itu sendiri;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan hukum pidana tidak ditemukan pengertian tentang ”kewenangan (wewenang)”, karena pengertian ini termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak ppidana korupsi . Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada Pasal 3 hanya ditujukan kepada pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi :
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Mikro Mandiri Manager Mandiri Kuala Simpang yang tugasnya secara garis besar adalah Kebijakan dan strategi kegiatan operasional
Menimbang, bahwa oleh karena jabatan dan kewenangan Terdakwa tersebut, Para Nasabah dari SMP 2 Kejuruan Muda, SMP 5 Seruray, Kantor Camat Banda Mulia dan SMP N 1 Tamiang Hulu dapat disetujui pencairan kreditnya dari bank mandiri .
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Para nasabah dari SMP 2 Kejuruan Muda, SMP 5 Seruray, Kantor Camat Banda Mulia dan SMP N 1 Tamiang Hulu adalah palsu sesuai dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum serta Nasabah-nasabah yang mengajukan kredit ternyata adalah fiktif, Terdakwa karena jabatannya tanpa mengkroscek terlebih dahulu keaslian dokumen ke Institusi yang bersangkutan mengakibatkan kredit bisa cair
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan tujuan dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bagi Bank Umum (PPKPB).
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim Unsur penyalahgunaan wewenang, karena telah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan negara tersebut dapat berbentuk :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterim
Menimbang, bahwa dalam penyelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan , bukan dengan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara, keberadaan kata dapat sama sekali tidak menentukan fakta atau tidaknya ketidakpastiaan hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa hubungan kata dapat dengan merugikan keuangan negara tergambar dalam dua hubungan yang erkstrim yaitu :
Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan keuangan negara (actual loss)
Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian(potensial loss)
Menimbang, bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkrit disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan Ahli Drs. Saifuddin, Ak.,CA, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengajuan dan Pemberian Kredit Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 S.D 2015 oleh BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-1917/PW01/5/2016 tanggal 29 Agustus 2016 telah terjadi kerugian uang negara akibat perbuatan terdakwa karena kurangnya kehati-hatian dalam pencairan kredit kepada Para Nasabah.
Menimbang, bahwa pencairan kredit yang dilakukan oleh MMM kepada Para Nasabah SMP 2 Kejuruan Muda, SMP 5 Seruray, Kantor Camat Banda Mulia dan SMP N 1 Tamiang Hulu adalah fiktif yang mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara akibat kurangnya kehati-hatian Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku MMM
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum yang terungkap di persidangaan bahwa saksi Suyani, saksi Asnah dan saksi Wiwik dahyani pada Bulan mei 2015 melakukan pembayaran kredit kepada saksi Imam faisal selaku Cluster Manajer Mandiri Banda Aceh sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, sebagian dari Nasabah fiktif telah mengembalikannya kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan para nasabah fiktif yang dibawa oleh saksi Alfi Laila, saksi Asnah dan saksi Suyani telah mengansur kredit mulai dari Bulan September 2013 sampai dengan Bulan April 2015 dengan perincian sebagai berikut :
Saksi Alfi Laila
| No. | Nama nasabah | Jumlah kredit | Tanggal pencairan | Cicilan/ Bulan | cicilan s.d April 2015 | Jumlah cicilan yang dibayar | ||||||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. | Edi Kusuma Susmita wati Murni Arie Kuswara Junaidi Armaya Sari Elsa Oktaria Yunita Yusriani Zubaidah Wartik Devi Susanti Alfi Laila Zakaria Siti Maimunah Julinda Ismawati Sulfa Yanti Ermiati Hanifal Suryani Diki Aryadi Ratna Dewi Warsih Aryani Siti Khadijah | Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp175.000,000,00 Rp175.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp200.000,000,00 Rp175.000,000,00 Rp200.000,000,00 Rp200.000,000,00 Rp175.000,000,00 Rp200.000,000,00 Rp200.000,000,00 Rp200.000,000,00 Rp200.000,000,00 | 30-12-2013 30-12-2013 6-01-2014 21-01-2014 23-01-2014 24-02-2014 20-03-2014 24-03-2014 10-04-2014 16-04-2014 19 -06-2014 8-07-2014 21-08-2014 4-09-2014 7-10-2014 20-10-2014 27-10-2014 6-11-2014 25-11-2014 17-12-2014 29-12-2014 22-01-2015 6-03-2015 16-02-2015 9-03-2015 10-03-2015 | Rp2.133.333,00 Rp2.133.333,00 Rp2.133.333,00 Rp2.133.333,00 Rp2.133.333,00 Rp2.133.333,00 Rp2.133.333,00 Rp2.750.000,00 Rp2.750.000,00 Rp2.750.000,00 Rp2.750.000,00 Rp2.750.000,00 Rp2.750.000,00 Rp2.750.000,00 Rp3.733.333,00 Rp3.733.333,00 Rp2.750.000,00 Rp4.266.667,00 Rp3.733.333,00 Rp4.266.667,00 Rp3.646.667,00 Rp3.733.333,00 Rp4.266.667,00 Rp4.266.667,00 Rp4.266.667,00 Rp4.266.667,00 | 16 kali 16 kali 15 kali 15 kali 15 kali 14 kali 13 kali 13 kali 12 kali 12 kali 10 kali 9 kali 8 kali 7 kali 6 kali 6 kali 6 kali 5 kali 5 kali 4 kali 4 kali 3 kali 1 kali 2 kali 1 kali 1 kali | Rp34.133.328,00 Rp34.133.328,00 Rp31.999.995,00 Rp31.999.995,00 Rp31.999.995,00 Rp29.866.662,00 Rp27.733.329,00 Rp.35.750.000,00 Rp.33.000.000,00 Rp33.000.000,,00 Rp27.500.000,00 Rp24.750.000,00 Rp22.000.000,00 Rp19.250.000,00 Rp22.399.998,00 Rp22.399.998,00 Rp19.200.000,00 Rp21.333.335,00 Rp18.666.665,00 Rp17.066.668,00 Rp17.066.668,00 Rp11.199.999,00 Rp4.266.667,00 Rp8.533.334,00 Rp4.266.667,00 Rp4.266.667,00 | ||||||||
| Total | Pembayaran | Rp587.583.298.00 | ||||||||||||
Angsuran Saksi Asnah
| No. | Nama nasabah | Jumlah kredit | Tanggal pencairan | Cicilan/ Bulan | cicilan s.d April 2015 | Jumlah cicilan yang dibayar | |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23 | Susilawati Linda Astriani Farlianto Zulfikar Indra Pratama Yuli Ananda M.Nur Ade Irwansyah Andri Sandra Karika Poniman Bakhtiar M.Husni Nurmala Sari Marwan Yuanis Syaifullah Raflizar Indariati Nuzul Hidayat Zulkhaira Elida Herman | Rp95.000,000,00 Rp85.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp140.000,000,00 Rp140.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp130.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp170.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp100.000,000,00 Rp130.000,000,00 | 9-09-2013 19-09-2013 11-10-2013 7-11-2013 19-11-2013 7-03-2014 11-04-2014 13-05-2014 14-05-2014 16-05-2014 16 -07-2014 13-08-2014 13-08-2014 18-08-2014 20-08-2014 7-11-2014 20-11-2014 5-12-2014 8-12-2014 11-12-2014 18-12-2014 29-12-2014 30-01-2015 | Rp1.884.167,00 Rp1.989.404,00 Rp1.983.333,00 Rp1.983.333,00 Rp1.983.333,00 Rp1.983.333,00 Rp1.983.333,00 Rp1.983.333,00 Rp1.983.333,00 Rp2.986.667,00 Rp2.986.667,00 Rp3.200.000,00 Rp3.200.000,00 Rp2.733.333,00 Rp3.200.000,00 Rp3.626.667,00 Rp1.983.333,00 Rp3.200.000,00 Rp3.200.000,00 Rp3.200.000,00 Rp3.200.000,00 Rp1.983.333,00 Rp2.733.333,00 | 19 kali 19 kali 18 kali 17 kali 17 kali 13 kali 12 kali 11 kali 11 kali 11 kali 9 kali 8 kali 8 kali 8 kali 8 kali 5 kali 5 kali 4 kali 4 kali 4 kali 4 kali 4 kali 3 kali | Rp35.799.173,00 Rp37.798.676,00 Rp35.699.994,00 Rp33.716.661,00 Rp33.716.661,00 Rp25.783.329,00 Rp23.799.996,00 Rp21.816.663,00 Rp21.816.663,00 Rp.32.853.337,00 Rp26.880.003,,00 Rp25.600.000,00 Rp25.600.000,00 Rp21.866.664,00 Rp25.600.000,00 Rp18.133.335,00 Rp9.916.665,00 Rp12.800.000,00 Rp12.800.000,00 Rp12.800.000,00 Rp12.800.000,00 Rp7.933.332,00 Rp8.199.999,00 | |
| Total | Pembayaran | Rp.523.731.151,00 |
Saksi Suyani
| No | Nama nasabah | Jumlah kredit | Tanggal pencairan | Cicilan/ Bulan | cicilan s.d April 2015 | Jumlah cicilan yang dibayar | |
1. 2. 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Siti Nuridah Khairul Anwar Nurhapidah Devi Wulandari Halimatun Sakdiah Mambang Hartono Faridah Asma Sulastri, S. Pd Nurhayani, S. Pd Nia Chairani Paiman | Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp80.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp145.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp120.000,000,00 Rp150.000,000,00 Rp175.000,000,00 | 19-08-2014 19-08-2014 2-09-2014 24-10-2014 4-11-2014 4-11-2014 20-11-2014 8-12-2014 8-12-2014 18-12-2014 28 -2-2015 28-2-2015 | Rp3.200.000,00 Rp3.200.000,00 Rp3.200.000,00 Rp1.706.667,00 Rp3.200.000,00 Rp3.100.000,00 Rp3.200.000,00 Rp3.200.000,00 Rp3.200.000,00 Rp2.200.000,00 Rp2.900.000,00 Rp3.383.333,00 | 8 kali 8 kali 7 kali 6 kali 5 kali 5 kali 5 kali 4 kali 4 kali 4 kali 2 kali 2 kali | Rp25.600.000,00 Rp25.600.000,00 Rp22.400.000,00 Rp10.240.002,00 Rp16.000.000,00 Rp15.500.000,00 Rp16.000.000,00 Rp.12.800.000,00 Rp.12.800.000,00 Rp8.800.000,00 Rp5.800.000,00 Rp6.766.666,00 | |
| Total | Pembayaran | Rp177.706.668 |
Menimbang, bahwa berdasarakan fakta persidangan sesuai dengan keterangan Terdakwa , saksi Elisa Fitria. Saksi Yuslizar bayus, saksi Fachrul Riza dan saksi Syarif hidayat bahwa setiap pencairan kredit dipotong provisi sebesar 1 (satu) persen yaitu sebesar Rp. 101.800.000 (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari total kredit Rp. 10.180.000.000-( sepuluh milyar seratus delapan juta rfupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, akibat tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian oleh Terdakwa sesuai Dengan PTO mengakibat terjadinya kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh Saksi Alfi Laila, saksi Asnah, saksi Suyani dan saksi Wiwik serta Para nasabah fiktif sejumlah Rp . 10.180.000.000- Rp.2.240.821.117 = Rp. 7.939.178.883 ( tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena keuntungan yang diperoleh oleh orang lain atas Pencairan Kredit yang dilakukan oleh Terdakwa kerena fiktif,sehingga dengan demikian unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Turut Serta
Menimbang, Bahwa, dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan :” di-hukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, Bahwa berdasarkan atas rumusan pasal tersebut diatas terdapat 3 bentuk penyertaan :
1. Yang melakukan (Pleger) ;
2. Yang menyuruh melakukan (doenpleger) ;
3. Yang turut serta melakukan (medepleger) ;
Bahwa Unsur ini dimaksudkan untuk menentukan siapa saja yang dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana dimana dengan memenuhi salah satu kriteria dalam unsur ini maka seseorang dapat dikatakan sebagai seorang pelaku tindak pidana ;
Bahwa “pembuat dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 Ayat (1) tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/ unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana, bagian 3 , Percobaan dan Penyertaan, halaman 81).
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Mikro Mandiri Manager Mandiri Kuala Simpang yang tugasnya secara garis besar adalah Kebijakan dan strategi kegiatan operasional
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku MMM, sebelum pencairan kredit harus mengkroscek setiap dokumen yang diajukan oleh Nasabah ke intitusi yang bersangkutan, sehingga pencairan kredit tersebut sesuai dengan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bagi Bank Umum (PPKPB). Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa Para Nasabah telah memalsukan dokumen dengan cara memalsukan tandatangan pejabat yang berwenang untuk dapat dilakukannya pencairan kredit sementara Terdakwa tidak mengkroscek ke institusi yang bersangkutan terhadap keaslian dokumen
Menimbang, Bahwa Berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan Ahli Drs. Saifuddin, Ak.,CA, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengajuan dan Pemberian Kredit Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Tahun 2013 S.D 2015 oleh BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-1917/PW01/5/2016 tanggal 29 Agustus 2016 telah terjadi kerugian uang negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan telah terpenuhi;
Ad.6. Unsur Perbuatan Berlanjut
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (l) KUHPidana berbunyi : ”Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”;
Menimbang, bahwa titik berat pasal 64 ayat (l) KUHPidana ialah dalam hal penerapan aturan pidana yang akan berkaitan dengan ancaman/sanksi pidananya Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Alfi Laila, Saksi Asnah, saksi Wiwik dan saksi Suyani bahwa dokumen yang diajukan oleh para saksi adalah palsu dan Para Nasabah yang didampingi oleh Para Saksi adalah fiktif, dan Terdakwa selaku MKS sebelum pencairan kredit oleh MMM tidak mengkroscek keaslian dokumen tersebut kepada institusi yang bersangkutan mulai dari SMP 2 Kejuruan Muda, SMP 5 Seruray, Kantor Camat Banda Mulia dan SMP N 1 Tamiang Hulu, dengan demikian unsur sebagai Perbuatan berlanjut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider tersebut ;
Menimbang, bahwa majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena menurut Hemat Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi dan untuk itu harus lah dibebaskan dari dakwaan Primer.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Primer maupun dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, dan oleh karenanya haruslah dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa sesuai dengan permohonan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa tidak bersalah melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan juga tidak sependapat dengan permohonan Terdakwa karena berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Menimbang, bahwa dalam persidangan , Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertangungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertangungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertangungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana dalam daftar lampiran barang bukti, maka akan diputuskan sesuai dengan amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan
Terdakwa mempunyai tangungan istri dan anak- anaknya
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, Majelis Hakim dalam pemeriksaan juga menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam mencairkan kredit yang diajukan oleh Para Nasabah fiktif dari beberapa instansi SMPN 5 Seruway, SMPN 1 Tamiang Hulu, SMPN 2 Kejuruan Muda dan Kantor Camat Bandar Mulia, karena merasaa yakin Para Nasabah tersebut benar-benar Pegawai Negeri Sipil bisa dilengkapinya berupa persyaratan SPT, SK CPNS, SK PNS, KARPEG, Taspen, NPWP serta KTP asli dan pekerjaan nasabah juga tertera PNS
Bahwa saat pencairan kredit nasabah yang bersangkutan ketika ditanya pekerjaan nya juga secara tegas menjawab mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil , sehingga Terdakwa merasa yakin bahwa nasabah tersebut adalah benar-benar seorang PNS sehingga Terdakwa berani memproses kredit yang diajukan oleh Para Nasabah tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION dak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan .
Menetapkan barang bukti berupa :
| 1 (sat 1(satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: 1.MDN/RHC.RHS.MTS.319/2013 tanggal 09 Desember 2013 perihal mutasi saudara ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditandatangani oleh Sugeng Hariadi; | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MRB.MND/SK.073/2014 tanggal 06 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditandatangani oleh Maswar Purnama; | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MDC.MDN/0353/2014 tanggal 25 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) perihal Penyampaian Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Osmed Dharma Candra; | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Nomor: MRB.MND/PPD.464/2014 tanggal 27 Februari 2014 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) perihal kewenangan memutus kredit micro yang ditandatangani oleh Hendrianto Setiawan dan Yacita Eka Darmayanti; | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Nomor : DSB.R01/SK/095/2015 tanggal 6 Januari 2015 ditujukan kepada ABDI ZAKHIRSYAH NASUTION Bin CHAIDIR NASUTION (Alm) yang ditanda tangani oleh Toni Eko Boy Subari; | |
| Tetap dilampirkan dalam berkas perkara | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 837:2014 atas nama Debitur Siti Nuridah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00509793 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor K: 836: 2014 atas nama Debitur Khairil Anwar dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00509967 dan nomor rekening AGF : 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N: 864:2014 atas nama Debitur Nurhapidah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00516384 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 869:2014 atas nama Debitur Wiwik Fajarika dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00517762 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 967:2014 atas nama Debitur Devi Wulndari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.00.0234538 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M: 977:2014 atas nama Debitur Mambang Hartono, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00538610 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 869:2014 atas nama Debitur Asma dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00551977 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor WS 1049:2014 atas nama Debitur Sulastri, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00552009 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor P:1177 :2015 atas nama Debitur Paiman,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00582055 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1082 :2014 atas nama Debitur Nurhayani,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00557172 dan nomor rekening AGF: 158; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1178 :2015 atas nama Debitur Nia Chairani,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00582048 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H:976 :2014 atas nama Debitur Halimatun Sakdiah dengan nomor rekening Pinjaman: 158.01.00538537 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor F:1022 :2014 atas nama Debitur Faridah dengan nomor rekening Pinjaman: 158.002399475 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 5 Seruway tanggal 29 September 2015; | |
| Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Suyani Binti Ngatiman (Alm) | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 522:2014 atas nama Debitur Yuli Ananda dengan nomor rekening Pinjaman : 158.010044753-1 dan nomor rekening AGF: 158-00-0210454-5; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M: 589:2014 atas nama Debitur Muhammad Nur dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01-0025960-1 dan nomor rekening AGF: 158-00-0213916-0; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 640:2014 atas nama Debitur Ade Irwansyah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002168433 dan nomor rekening AGF: 158-01-00471317; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 645:2014 atas nama Debitur Andri dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00472646 dan nomor rekening AGF: 158-0002168722; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S:648:2014 atas nama Debitur Sandra Kartika dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00473230 dan nomor rekening AGF: 158-00-0216861-5; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor P:778:2014 atas nama Debitur Poniman, SE dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01 00501139 dan nomor rekening AGF: 158-00-2058286-3; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor B:821:2014 atas nama Debitur Bakhtiar dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00507821 dan nomor rekening AGF: 158-00-1830048-4; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M:822:2014 atas nama Debitur Muhammad Husni dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00507953 dan nomor rekening AGF: 158-00-02253847; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:830:2014 atas nama Debitur Nurmala Sari dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00509249 dan nomor rekening AGF: 158-00-12824737; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor M:842:2014 atas nama Debitur Marwan dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002261832 dan nomor rekening AGF: 158-01-00510791; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y:988:2014 atas nama Debitur Yuanis dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00539816 dan nomor rekening AGF: 158-00-02381226; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S:1021:2014 atas nama Debitur Syaifullah dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002401586 dan nomor rekening AGF: 158-01-00545813; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R:1044:2014 atas nama Debitur Raflizar, SH dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.0051431 dan nomor rekening AGF: 158-00-02417608; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor I:1062:2014 atas nama Debitur Indariati dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002424158 dan nomor rekening AGF: 158-010-0553999 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1061:2014 atas nama Debitur Nuzul Hidayat,SE dengan nomor rekening Pinjaman : 158.0002422756 dan nomor rekening AGF: 158-01-00554112;; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z:1077:2014 atas nama Debitur Zulkhaira dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00556471 dan nomor rekening AGF: 158-00-02094563; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E:1093:2014 atas nama Debitur Elida dengan nomor rekening Pinjaman : 158.01.00560317 dan nomor rekening AGF: 158-00-02434959; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H:1140:2015 atas nama Debitur Herman dengan nomor rekening Pinjaman : 158.00.02471381 dan nomor rekening AGF: 158-01-00572551; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R:1225:2015 atas nama Debitur Rustam Effendy,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman :158.01.00594605 dan nomor rekening AGF: 158-00-0253225-7; | |
| 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang Daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll Kantor Kecamatan Banda Mulia tanggal 29 September 2015; | |
| 3 (tiga) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang Daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll tanggal 29 September 2015; | |
| 1 (satu) buah Buku Petunjuk Asli tekhnis Operasional Kredit Mikro Bank Mandiri edisi I tanggal 16 September 2013; | |
| 1 (satu) lembar Surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk MMU Kuala Simpang tentang Tabel Angsuran Kredit Pegawai Negeri Sipil dengan Limit sebesar Rp. 10.000,000,- S/d Rp. 200.000.000,-; | |
| Dipergunakan dalam berkas pekara Terdakwa Asnah Binti Ponijo | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor J: 949:2014 atas nama Debitur Julianda Afriani dengan nomor rekening Pinjaman : 1580100533165 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1186: 2015 atas nama Debitur Siti Khadijah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580102502821 dan nomor rekening AGF : 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor R: 1182:2015 atas nama Debitur Ratna Dewi dengan nomor rekening Pinjaman: 1580102502805 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor I: 972:2014 atas nama Debitur Ismawati dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002355642 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z: 866:2014 atas nama Debitur Zakaria dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100517283 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 1184:2015 atas nama Debitur Ariyani dengan nomor rekening Pinjaman: 158000 249 560 dan nomor rekening AGF:158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H: 1073:2014 atas nama Debitur Hanifah dengan nomor rekening Pinjaman:1580002431591 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 983:2014 atas nama Debitur Sulfa Yanti dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002372597 dan nomor rekening AGF:158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 446:2014 atas nama Debitur Arie Kusmana dengan nomor rekening Pinjaman:1580100430156 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor J: 451:2014 atas nama Debitur Junaidi, Amd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002062347 dan nomor rekening AGF:158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 501:2014 atas nama Debitur Armaya Sari ,Spd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002090017 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E: 546:2014 atas nama Debitur Esa Oktari dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002120384 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 552:2014 atas nama Debitur Yunita dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100453505 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y: 585:2014 atas nama Debitur Yusriani, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100459353 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 843:2014 atas nama Debitur Afi Laila dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100510965 dan nomor rekening AGF:158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z: 598:2014 atas nama Debitur Zubaidah dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002143303 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 762:2014 atas nama Debitur Devi Susanti dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100497734 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 712:2014 atas nama Debitur Wartik dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100489202 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 1160:2015 atas nama Debitur Warsih dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100576735 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D: 1134:2015 atas nama Debitur Diki Aryadi, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100569219 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1091:2014 atas nama Debitur Suryani, S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman:1580002439636 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E: 1028:2014 atas nama Debitur Ermiati dengan nomor rekening Pinjaman:1580100547447 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 920:2014 atas nama Siti Maimunah,S.Pd dengan nomor rekening Pinjaman:1580002328755 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 2 Kejuruan Muda tanggal 29 September 2015; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Nomor : MBC.UMU/KSG2/028 /2013 tanggal 24 Desember 2013 Tentang Penyaluran Kredit Serbaguna Mikro (KSM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang; | |
| 1 (satu) Bundle Foto Copy Dokumen Perjanjian Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Kantor Kecamatan Banda Mulia Telaga Meuku Nomor : MBC.UMU/KSG2/024/2013 tanggal 19 Juli 2013 Tentang Penyaluran Kredit Serbaguna Mikro (KSM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Banda Mulia Telaga Meuku Kabupaten Aceh Tamiang; | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerjasama antara SMP Negeri 5 Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : MBC.UMU/KSP2/028/2014 tanggal 18 Agustus 2014 Tentang Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM); | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Perjanjian Kerja sama antara SMP Negeri 1 Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : MBC.UMU/KSP2/029/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM); | |
| Dipergunakan dalam berkas perkawa Terdakwa Alfi Laila, S.Sos Binti Abd. Wahid | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 1189:2015 atas nama Debitur Arianto dengan nomor rekening Pinjaman : 158. 000 2507 044 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor D:1215: 2015 atas nama Debitur Dewi Sari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2522936 dan nomor rekening AGF : 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor N:1188:2015 atas nama Debitur Nilam Yuni dengan nomor rekening Pinjaman: 158.0002507036 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S :1208:2015 atas nama Debitur Sartika Sari dengan nomor rekening Pinjaman: 158.0002522944 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor S: 1176:2015 atas nama Debitur Siti Nur Cahaya dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor T : 1090:2014 atas nama Debitur Tatik Sulastri dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2439560 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor W: 1089:2014 atas nama Debitur Wiwik Dahyani dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2377547 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Y:1212:2015 atas nama Debitur Yurida dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2522951 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z:1120 :2015 atas nama Debitur Zaiti dengan nomor rekening Pinjaman: 158.000 2455749 dan nomor rekening AGF: 158 | |
| 1 (satu) lembar Asli dari PT. Bank Mandiri (persero)Tbk Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2 tentang daftar Debitur Kredit Serbaguna Mikro Non Payroll SMP Negeri 1 Tamiang Hulu tanggal 29 September 2015 |
Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Ellisa Fitria SE. Binti Drs. Efendi ;
Bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa/Terdakwa berupa :
1. foto copi daftar debitur kredit serba guna mikro non payroll tidak diberi materai diberi tanda T-1;
2. Foto copi surat pernyataan atas nama Ade Irwansyah bermaterai diberi tanda T-2;
3. Foto copi surat pernyataan atas nama Zulkhaira bermaterai diberi tanda T-3;
4. Foto copi surat pernyataan atas nama Andri bermaterai diberi tanda T-4;
5. Foto copi surat pernyataan atas nama Asnah bermaterai diberi tanda T-5;
6. Foto copi surat pernyataan atas nama Yuni Astuti diberi tanda T-6;
7. Foto copi surat pernyataan atas nama Misni diberi tanda T-7;
8. Foto copi surat pernyataan atas nama Hemi diberi tanda T-8;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 10 April 2017 oleh JUANDRA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DENY SYAHPUTRA, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Dr. H. EDWAR, S.H., M.H,. masing-masing sebaga Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 April 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSNIDAR, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta dihadiri oleh SULAIMAN HARAHAP , SH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya .-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DENY SYAHPUTRA,SH.,MH JUANDRA, SH
Dr. H. EDWAR,SH.,MH
Panitera Pengganti,
YUSNIDAR, SH.