117/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 117/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
EDI SUTRISNO Bin SURYANI;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EDI SUTRISNO Bin SURYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 22.990 (dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) butir pil double L (LL) dalam bungkus plastic; - 8 (delapan) butir pil double L (LL) sisa uji labkrim; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor: 117/Pid.Sus/2016/PNTlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDI SUTRISNO Bin SURYANI;
Tempat lahir : Tulungagung;
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun / 9 Juli 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kuli batu;
Penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara dilakukan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Pebruari 2016 s/d. tanggal 23 Pebruari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Pebruari 2016 s/d. tanggal 3 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Maret 2016 s/d. tanggal 19 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 April 2016 s/d. tanggal 10 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Mei 2016 s/d. tanggal 9 Juli 2016;
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KARTINI yang berkantor di Jl. Yos Sudarso III No.7 Tulungagung, berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 19 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 117/Pid.Sus/2016/PN.Tlg tanggal 11 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 117/Pid.Sus/2016/PN.Tlg tanggal 12 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Tulungagug tanggal 11 April 2016;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan surat dan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum tanggal 3 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EDI SUTRISNO Bin SURYANI telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yaitu pil LL yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa 22.990 (dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) butir pil double L dalam bungkus plastik dan 8 (delapan) butir pil double L sisa uji labkrim, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa/Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EDI SUTRISNO BIN SURYANI pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Ds. Moyoketen Kec.Boyolangu Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yaitu pil jenis double L yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa pada Bulan Januari 2016 beli pil LL pada AGUS (DPO) sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir dengan harga Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) kemudian oleh Terdakwa pulang dan dijual lagi kepada saksi Mujiono (dalam berkas lain) sebanyak 6.000 (enam ribu) butir dengan harga Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 tetapi uangnya dijanjikan Mujiono nanti, Kemudian terdakwa saat menunggu uang pembelian dari Mujiono hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekira pukul 03.00 WIB di Ds. Moyoketen Kec.Boyolangu Kab. Tulungagung Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena MUJIONO ditangkap duluan dan mengaku membeli pil LL dari Terdakwa kemudian di bawah kursi rumah Terdakwa ditemukan pil LL sebanyak 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir , 1 (satu) Hp merk samsung hitam yang digunakan untuk transaksi jual beli pil LL, kemudian Terdakwa di bawa ke Polres Tulungagung, kemudian barang bukti Pil LL diambil 10 (sepuluh) butir untuk pemeriksaan laboratorium di Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. 1742/NOF/2016 An. EDI SUTRISNO BIN SURYANI tanggal 3 Maret 2016 barang tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL (mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras). Terdakwa dalam mengedarkan pil double L tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa juga bukan seorang Apoteker;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Brigpol. ADITYA WIJANARKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ini, dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Pembantu Kepolisian Resort Tulungagung pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekira jam 04.00 wib;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekitar jam 03.00 wib bertempat di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, saksi bersama rekan Brigpol. Kukuh Kurniawan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa mengedarkan pil double L;
Bahwa bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal dari pengembangan setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Mujiono Bin Kusnan yang baru membeli sejumlah 6.000 (enam ribu) butir pil double L dari Terdakwa seharga 1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah), sehingga kami langsung melacak keberadaan Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa ketika menangkap Terdakwa kami menemukan sebanyak 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dalam transaksi peredaran sejumlah pil double L dalam perkara pidana ini;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa mengakui bahwa ia pil double L yang diedarkannya tersebut diperolehnya dari seorang lelaki bernama Agus (DPO) pada bulan Januari 2016 sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir dengan harga Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin maupun kewenangan mengedarkan sejumlah pil double L dalam perkara pidana ini;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUJIONO Bin KUSNAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ini, dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Pembantu Kepolisian Resort Tulungagung pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekira jam 05.00 wib;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 wib telah membeli sejumlah 6.000 (enam ribu) butir pil double L dari Terdakwa seharga 1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah) bertempat di pinggir jalan masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa malam itu saksi ditangkap oleh saksi Brigpol. Aditya Wijanarko dan beberapa anggota polisi lainnya karena didapati menguasai pil double L;
Bahwa saat ditangkap saksi mengaku bahwa sejumlah pil double L yang dikuasainya tersebut diperolehnya dari Terdakwa, dengan cara utang barang dimana uangnya dibayar nanti;
Bahwa selama ini saksi telah biasa saling berkomunikasi dengan Terdakwa via sms terkait jual-beli pil double L;
Bahwa selama ini saksi telah sekitar 10 (sepuluh) kali membeli sejumlah pil double L dari terdakwa, termasuk yang terakhir sesaat sebelum saksi ditangkap polisi;
Bahwa saksi membeli pil double L dari Terdakwa tanpa resep;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan sejumlah pil double L tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama MASDUKI, SE.,M.Kes., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
Bahwa Tablet putih berlogo LL yang dizinkan resmi oleh BPOM-RI adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT. Leaderle, dimana obat tersebut masuk kategori obat keras dan masuk dalam daftar G;
Bahwa sejak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang izin edar di BPOM-RI, yang berarti pil doubel LL yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi atau obat tanpa izin edar;
Bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi ijin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Bahwa untuk menggunakan obat yang termasuk dalam daftar G harus atas petunjuk / menggunakan resep dokter;
Bahwa Kewenangan Dinas Kesehatan Kota Kabupaten adalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yaitu memberikan perizinan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan distribusi sediaan farmasi misalnya Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas dan toko obat;
Bahwa kegiatan Terdakwa mengedarkan pil doubel L tersebut menurut pendapat ahli, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi obat keras secara terus menerus tanpa petunjuk Dokter akan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku pengguna hingga berdampak pada masalah personal maupun sosial;
Bahwa terhadap keterangan/pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekitar jam 03.00 wib bertempat di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah ia menjual sejumlah 6.000 (enam ribu) butir pil double L dari Terdakwa seharga 1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Mujiono Bin Kusnan pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 wib bertempat di pinggir jalan masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa dan menggeledah rumah tempat tinggal Terdakwa, Polisi menemukan sebanyak 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dalam kaitan transaksi peredaran sejumlah pil double L dalam perkara pidana ini;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L yang diedarkannya tersebut dari seorang lelaki bernama Agus pada bulan Januari 2016 sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir dengan harga Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selama ini Terdakwa telah sekitar 10 (sepuluh) kali menjual sejumlah pil double L kepada saksi Mujiono, dengan cara utang barang dimana uangnya dapat dibayar nanti;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas maupun izin mengedarkan sejumlah pil double L tersebut;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum terkait tindak pidana penganiayaan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti berupa 22.990 (dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) butir pil double L dalam bungkus plastik dan 8 (delapan) butir pil double L sisa uji labkrim, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam kepada saksi-saksi, ahli dan Terdakwa, dimana mereka masing-masing mengenali dan membenarkan sejumlah barang bukti tersebut adalah terkait tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa, dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekitar jam 03.00 wib bertempat di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah ia menjual sejumlah 6.000 (enam ribu) butir pil double L dari Terdakwa seharga 1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Mujiono Bin Kusnan pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 wib bertempat di pinggir jalan masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa dan menggeledah rumah tempat tinggal Terdakwa, Polisi menemukan sebanyak 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dalam kaitan transaksi peredaran sejumlah pil double L dalam perkara pidana ini;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L yang diedarkannya tersebut dari seorang lelaki bernama Agus pada bulan Januari 2016 sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir dengan harga Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selama ini Terdakwa telah 10 (sepuluh) kali menjual pil double L kepada saksi Mujiono, dengan cara utang barang dimana uangnya dapat dibayar nanti;
Bahwa dari sejumlah barang bukti pil double L dalam perkara ini diambil 10 (sepuluh) butir untuk pemeriksaan laboratorium di Polda Jatim, yang setelah dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. 1742/NOF/2016 tanggal 3 Maret 2016, dimana sejumlah barang pil tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL (mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras);
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan karena sebagaimana dimaksud Pasal 106 huruf 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor pendaftaran / izin edar dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi izin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas maupun izin mengedarkan pil double L yang termasuk dalam daftar G tersebut, dimana Terdakwa semata-mata untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum terkait tindak pidana penganiayaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan perkara ini oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal terhadap Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan unsur sekaligus uraian unsur dimaksud sebagai berikut:
Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soesilo, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin maupun agama, pangkat maupun kedudukan, yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak extratorialitet, yang mana ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku kepadanya dan mereka hanya tunduk kepada ketentuan pidana negaranya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud subjek hukum atau subject van een recht menurut DR.Soedjono Dirdosisworo, SH. dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi ataupun badan hukum yang berhak, berkehendak ataupun melakukan perbuatan hukum, dan yang dimaksud dengan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, sehingga dalam unsur “setiap orang” yang ditekankan adalah orang yang mempunyai hak sebagai manusia pribadi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum identitas terdakwa juga tidak dibantah oleh Terdakwa maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang mana sebagaimana surat dakwaan identitasnya tidak lain adalah EDI SUTRISNO Bin SURYANI, dimana selama persidangan Terdakwa tidak pernah menunjukkan sikap sedang terganggu jiwanya maupun menunjukkan surat keterangan dari dokter/instansi kesehatan yang menerangkan bahwa Terdakwa dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal sehingga majelis berpendapat tidak ada hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas perbuatan Terdakwa dan selain itu Terdakwa juga sehat secara jasmaninya dan ini telah dibuktikan dalam setiap persidangan ini, dimana Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan? dan ternyata Terdakwa dapat merespon dan mejawab pertanyaan tersebut dengan jawaban bahwa Terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan, disamping itu Terdakwa mampu merespon dan memberikan jawaban dengan lancar dan jelas atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, yang dalam perkara ini Terdakwa merupakan orang yang mempunyai kualifikasi yang memenuhi sebagai subjek hukum seperti uraian di atas;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekitar jam 03.00 wib bertempat di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, setelah Terdakwa menjual sejumlah 6.000 (enam ribu) butir pil double L dari Terdakwa seharga 1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Mujiono Bin Kusnan pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 wib bertempat di pinggir jalan masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa dan menggeledah rumah tempat tinggal Terdakwa, Polisi menemukan sebanyak 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dalam kaitan transaksi peredaran sejumlah pil double L dalam perkara pidana ini;
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa memperoleh pil double L yang diedarkannya tersebut dari seorang lelaki bernama Agus pada bulan Januari 2016 sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir dengan harga Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. 1742/NOF/2016 tanggal 3 Maret 2016, dimana sejumlah barang bukti pil dalam perkara pidana ini adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL (mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras)
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa selama ini Terdakwa telah 10 (sepuluh) kali menjual pil double L kepada saksi Mujiono, dengan cara utang barang dimana uangnya dapat dibayar nanti; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas maupun izin mengedarkan pil double L yang termasuk dalam daftar G tersebut, dimana Terdakwa semata-mata untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Unsur tidak memiliki izin edar:
Menimbang, bahwa pada pengaturan bagian Kelima Belas UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu tentang Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan disebutkan dalam Pasal 106 (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Manimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan karena sebagaimana dimaksud Pasal 106 huruf 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor pendaftaran / izin edar dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Menimbang, bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi izin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa dalam perkara ini bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi Terdakwa, tanpa mempunyai kapasitas maupun izin mengedarkan pil double L (LL) yang termasuk dalam obat daftar G yang terlarang;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana uraian tersebut di atas maka seluruh unsur Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kualifikasinya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, yang mana jenis dan lamanya pidana tersebut akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, sehingga masa penahanan tersebut haruslah diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan agar Terdakwa tidak ingkar dari pelaksanaan putusan maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 22.990 (dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) butir pil double L dalam bungkus plastic, dan 8 (delapan) butir pil double L sisa uji labkrim, yang berdasarkan fakta di persidangan tidak terbantahkan bahwa sejumlah barang bukti tersebut seluruhnya merupakan barang-barang yang berkaitan langsung dengan sifat dasar tindak pidana dalam perkara ini, maka terhadap sejumlah barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat akan dirampas untuk dimusnahkan. Demikian juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, yang berdasarkan fakta di persidangan tidak terbantahkan bahwa sejumlah barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang biasa digunakan untuk komunikasi transaksi dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini, terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat juga akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukannya maupun yang telah diakibatkannya, melainkan pemidanaan lebih bertujuan sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan tidak melakukan tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya, dan menjadikannya sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut:
Hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba;
- Terdakwa sudah pernah dihukum terkait tindak pidana penganiayaan;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus-terang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana lagi;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan masih terbuka kesempatan untuk dapat menginsyafi dan memperbaiki perilakunya;
Mengingat Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa EDI SUTRISNO Bin SURYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 22.990 (dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) butir pil double L (LL) dalam bungkus plastic;
- 8 (delapan) butir pil double L (LL) sisa uji labkrim;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 oleh kami: Achmad Wijayanto, SH. sebagai Hakim Ketua, Dody Rahmanto, SH.,MH. dan Yudi Eka Putra, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh sdr. Suroto Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh sdri. Anik Partini, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dody Rahmanto, SH.,MH. Achmad Wijayanto, SH.
Yudi Eka Putra, SH.
Panitera Pengganti,
S u r o t o