31 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Midplaza II Lt.20,Jl.Jend.Sudirman Kav.10-11
Also in 4 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut
P U T U S A N
Nomor:31 B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding
2. ERNA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS Ry, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. WAHYU NURSANTY, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding, kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-375/PJ/2009 tanggal 26 Oktober 2009.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. POLYTAMA PROPINDO, beralamat di Gedung Mid Plaza 2 Lt. 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2009 No. Putusan 19178/PP/M.III/13/2009 yang diperbaiki dengan Putusan tanggal 28 Oktober 2009 No. Putusan : 19178.R/PP/M.III/13/2009 dan telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-312/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Ketetapan Pajak Penghasilan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, yang memutuskan Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor : L/PP-ASN/07.015 serta Mempertahankan SKPKB PPh Pasal 26 No: 00006/204/05/052/07 tanggal 01 Maret 2007 masa pajak Januari dan Desember 2005 atas nama Pemohon Banding dengan perincian Keputusan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.868.254.500,00
PPh pasal 26 Terutang Rp. 792.214.358,00
Kredit Pajak Rp. 438.102.000,00
Pajak kurang dibayar Rp. 354.112.358,00
Sanksi Bunga pasal 13(2) KUP Rp. 106.233.707,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 460.346.065,00
Bahwa maka bersama ini diajukan Banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas dan sekaligus mengajukan Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak Terbanding;
Bahwa permohonan banding ini didasarkan pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pasal 35 dan pasal 36;
Bahwa Perjanjian Royalty adalah antara Pemohon Banding sebagai Licencee dengan pihak Licencor yaitu : Mitsui Chemicals Inc. yang berkedudukan di 5-2 Higashi Shimbashi 1-chome, Minato-ku, Tokyo 105-7117 Japan dan Basell Poliolefine Italia S.p.A yang berkedudukan di Italy sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh Agenzia Delle Entrate Ufficio Di Milano 3 Area Servisi Al Contribuente, Via Bistolfi, 5-20134 Milano;
Bahwa Pemegang hak royalty (Licencor) merupakan wajib pajak luar negeri yang berdomisili di negara Treaty Partner yaitu di Jepang dan Italy. Berdasarkan Tax Treaty dengan negara yang bersangkutan disebutkan bahwa pajak royalty dikenakan atas pembayaran (paid) royalty (Tax Treaty RI-Jepang art. 12 point 1 dan Tax Treaty RI- Italy art. 12 point 1, terlampir). Hal ini dikuatkan lagi dengan definisi royalty untuk masing-masing tax treaty (Tax Treaty RI-Jepang ada pada art. 12 point.3 dan Tax Treaty RI-Italy ada pada art 12 point 3) yang dengan tegas menyebutkan tentang definisi royalty disebutkan sebagai berikut: "The Term of "royalties" as used in this article means payment of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use etc...". Defmisi tersebut tidak menyebutkan hutang atas penggunaan atau hak menggunakan informasi industri sebagai definisi royalty, jadi royalty hanya terbatas pada penerimaan pembayaran (payment of any kind received) atas penggunaan hak;
Bahwa Tax Treaty tidak menyebutkan : "PPh 26 terutang atas hutang penggunaan hak atau hak menggunakan ...dst.", maka tidak bisa diartikan saat terutangnya royalty sekaligus sebagai saat terutangnya PPh pasal 26, jika tidak disebutkan maka tidak dapat ditafsirkan lain selain yang nyata-nyata tersurat di dalam Tax Treaty yang bersangkutan;
Bahwa telah diperoleh keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Permohonan Banding untuk kasus yang serupa. Demi kepastian hukum seharusnya Putusan ini menjadi pertimbangan pihak Terbanding. Putusan tersebut terkait Banding atas Penolakan Permohonan Keberatan SKP PPh 26 atas hutang bunga kepada kreditur yang berkedudukan di Negara treaty partner, dalam hal ini Jepang. Putusan Majelis Pengadilan Pajak adalah Menerima seluruh permohonan Banding. Pendapat Majelis dalam Putusan itu sebagaimana dikutip berikut ini menyatakan: "Bahwa karenanya Majelis berpendapat sesuai P3B Indonesia Jepang PPh 26 atas biaya bunga dari pinjaman kepada Nissho Iwai Corporation baru terutang PPh pasal 26 pada saat adanya pembayaran, sedangkan pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran atas biaya bunga tersebut dalam Tahun 2001, sehingga tidak terdapat obyek PPh Pasal 26". Bunga dan Royalty dalam Tax Treaty Indonesia-Jepang dan Tax Treaty Indonesia-Italy, memiliki arti yang persis sama, keduanya diartikan sebagai pembayaran atas....dstnya. Putusan tersebut diterima oleh pihak Terbanding, buktinya pihak Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dengan demikian sudah selayaknya untuk kasus serupa diperlakukan sama dengan apa yang telah disetujui oleh pihak Terbanding sendiri;
Bahwa SKPKB tersebut sangat memberatkan karena Pajak Penghasilan atas royalty tersebut harus ditanggung oleh Pemohon Banding terlebih dahulu, yang mana seharusnya dipotongkan terhadap penghasilan yang diterima oleh Licencor. Pelunasan tagihan ini telah dilakukan melalui Pemindah Bukuan dari lebih bayar PPh Badan sesuai SKPLB PPh Badan 2005. Beban tambahan yang harus ditanggung ini bertentangan dengan usaha pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif karena menimbulkan kekhawatiran akan resiko koreksi pajak walaupun tidak melakukan tindakan yang merugikan Negara. Hal ini juga bertentangan dengan misi Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berupaya memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak;
Bahwa kenyataannya tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan oleh transaksi hutang piutang ini karena Licencor sebagai Wajib Pajak Luar Negeri belum menerima haknya dari Indonesia;
Bahwa berdasarkan alasan dan data obyektif di atas, maka bersama ini diajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-312/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 13 Maret 2008 dan mohon penerbitan SKPLB PPh 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2005 dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Ps 26 nihil
PPh Pasal 26 Terutang nihil
Setoran PPh Pasal 26 Rp. 438.102.000,00
Setoran PPh Pasal 26 melalui pemindah bukuan Rp. 460.346.065,00
PPh Pasal 26 lebih bayar Rp. 898.448.065,00
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2009 No. Putusan 19178/PP/M.III/13/2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 13 Maret 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00006/204/05/052/07, tanggal 1 Maret 2007 atas nama : PT. Polytama Propindo, NPWP : 01.070.762.8-052.000, Alamat : Gedung Mid Plaza 2 Lt. 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak nihil
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang nihil
Kredit Pajak Rp. 438.102.000,00
Pajak yang lebih dibayar Rp. 438.102.000,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diperbaiki dengan putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Oktober 2009 No. Putusan 19178/R/PP/M.III/13/2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut yang amarnya adalah sebagai berikut :
Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 19178/PP/M.III/ 13/2009 tanggal 30 Juli 2009 atas nama : PT. Polytama Propindo, NPWP : 01.070.762.8-052.000, Alamat : Gedung Mid Plaza 2 Lt. 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebelumnya tertulis :
Dasar Pengenaan Pajak PPh Ps 26 nihil
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang nihil
Kredit Pajak Rp. 438.102.000,00
Pajak yang lebih dibayar Rp. 438.102.000,00
Seharusnya tertulis :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 3.245.200.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang Rp. 438.102.000,00
Kredit Pajak Rp. 438.102.000,00
Pajak yang lebih dibayar nihil
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2009 No. Putusan 19178/PP/M.III/13/2009 jo 28 Oktober 2009 No. Putusan 19178/R/PP/M.III/ 13/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 12 Agustus 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali Nomor PKA-797/SP.51/AB/XI/2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Nopember 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 19 Nopember 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang , maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
a. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19178/PP/ M.III/13/2009 tanggal 30 Juli 2009 Telah Cacat Hukum.
b. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 2.623.054.500,00
2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19178/PP/M.III/13/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19178/PP/M.III/13/2009 tanggal 30 Juli 2009 Telah Cacat Hukum
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: Ref:L/PP-DBS/042 tanggal 05 Juni 2008 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 09 Juni 2008, maka Jatuh tempo 12 (dua belas) bulan pemeriksaan acara biasa jatuh pada tanggal 08 Juni 2009, sedangkan Majelis memutus sengketa tanggal 17 Juni 2009.
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak beserta penjelasannya, menyebutkan :
Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak :
" Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil Jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak :
" Dalam hal-hal khusus, Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Penjelasan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak
" Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
3.3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19178/PP/M.III/13/2009 tanggal 30 Juli 2009, diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa sengketa diputus telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan diketahui pula secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis tidak menggunakan kuasa pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
3.4. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan tegas bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : .19178/PP/M.III/13/ 2009 tanggal 30 Juli 2009 tidak memenuhi ketentuan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
3.5. Bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 19178/PP/M.III/13/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 19178/PP/M.III/13/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dinyatakan batal demi hukum.
4 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 2.623.054.500,00
4.1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kemukakan diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) uraikan berikut ini.
4.2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19178/PP/M.III/13/2009 tanggal 30 Juli 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 23 Alinea ke-1, ke-2 dan ke-3 :
"bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Italy dan Indonesia-Jepang diatas diperoleh petunjuk bahwa royalty kepada pihak luar negeri terutang PPh pasal 26 pada saat adanya pembayaran"
"bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan diatas Majelis berpendapat bahwa walaupun atas royalty tersebut telah dibebankan sebagai biaya Namun sesuai P3B Indonesia-Italy dan Indonesia-Jepang atas royalty tersebut baru terutang PPh Pasal 26 pada saat adanya pembayaran. Hal itu sesuai dengan ungkapan yang dipakai dalam kedua P3B dimaksud yang menggunakan kata "Received", bukan "Accrued"
"bahwa karenanya Majelis berpendapat karena diTahun 2005 Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran biaya royalty kepada Basse// Company sebesar Rp. 1.836.138.150,00 dan Mitsui Chemical Inc. Jepang sebesar Rp. 786.913.350,00 tersebut, maka atas biaya tersebut tidak terutang PPh Pasal 26."
4.4. Bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19178/PP/M. 111/13/2009 tanggal 30 Juli 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan oleh transaksi hutang piutang ini karena Licensor sebagai Wajib Pajak Luar Negeri belum menerima haknya dari Indonsia.
4.5. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp. 2.623.054.500,00
4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (1) UU PPh :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denganjaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya."
Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh :
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap."
Ayat (1) :
"Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan:
3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subjek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp. 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subjek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp. 100.000.000,00. Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen)."
4.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun berjalan dan memori penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (4) PP No. 138 Tahun 2000 :
"Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."
Penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP No.138 Tahun 2000 :
"Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan da/am kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran"
4.8. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding serta berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
4.8.1. Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak/PKP sejak tanggal 08 Nopember 1993 dengan Jenis Usaha berupa Industri damar buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku dengan KLU 24131 .
4.8.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT Masa PPh Pasal 26 telah melaporkan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 3.245.200.000,-. Namun pada saat pengajuan bandingnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan DPP PPh Pasal 26 tidak sesuai dengan SPT PPh Pasal 26 (DPP PPh Psl 26 Cfm SPT PPh Psl 26 sebesar Rp. 3.245.200.000,-. Sedangkan DPP PPh Pasal 26 yang diajukan banding sebesar Rp. 0,00) yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke KPP terkait.
4.8.3. Berdasarkan agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Mitsui Chemicals Inc diperoleh petunjuk bahwa pada Tahun 2005 telah terjadi default atas pembayaran royalti karena sedang dilakukan proses negosiasi ulang atas pembayaran royalty sehingga di Tahun tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali lidak melakukan pembayaran royalty kepada Bassel Company, Italy dan Mitsui Chemical Inc. Jepang dan baru dilakukan pembayaran kembali di Tahun 2008, namun dari Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperoleh petunjuk bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan adanya pembayaran royalty kepada Bassel Company, Italy dan Mitsui Chemical Inc. Jepang sebesar Rp. 2.623.054.500,- dalam Laporan Keuangan Perusahaan walaupun belum dilakukan pembayaran.
4.8.4. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Perjanjian royalty adalah antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai licence dengan pihak licencor yaitu Mitsui Chemicals Inc. yang berkedudukan di 5-2 Higashi Shimbashi 1-chome, Minato-ku, Tokyo 105-7117 Japan dan Basell Poliolefine Italia S.p.A yang berkedudukan di Italy sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh Agenzia Delle Entrate Ufficio Di Milano 3 Area Servisi Al Contribuente Via Bistolfi, 5-20134 Milano.
4.8.5. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Pemegang royalty merupakan WP Luar Negeri yang berdomisili di Negara treaty partner yaitu di Jepang dan Italy dan berdasarkan tax treaty dengan Negara yang bersangkutan disebutkan bahwa pajak royalty dikenakan atas pembayaran (paid) royalty (tax treaty Rl-Jepang art. 12 point 1 dan tax treaty Rl- Italy art. 12 point 1 terlampir).
4.8.6. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Definisi pada tax treaty Rl-Jepang dan tax treaty Rl-Italy tidak menyebutkan hutang atas penggunaan atau hak menggunakan informasi industry sebagai definisi royalty, royalty hanya terbatas pada penerimaan pembayaran (payment of any kind received) atas penggunaan hak.
4.9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, diperoleh petunjuk bahwa pada Tahun 2005 telah terjadi default atas pembayaran royalti karena sedang dilakukan proses negosiasi ulang atas pembayaran royalty sehingga di Tahun tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak melakukan pembayaran royalty kepada Bassel Company, Italy dan Mitsui Chemical Inc. Jepang dan baru dilakukan pembayaran kembali diTahun 2008, namun dari Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperoleh petunjuk bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan adanya pembayaran royalty kepada Bassel Company, Italy dan Mitsui Chemical Inc. Jepang sebesar Rp. 2.623.054.500,- dalam Laporan Keuangan Perusahaan walaupun belum dilakukan pembayaran.
4.10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku diketahui bahwa PPh Pasal 26 terhutang tidak hanya pada saat terjadinya transaksi pembayaran royalty secara fisik, namun termasuk juga pada saat terjadinya pembebanan biaya dan saat timbulnya pengakuan hutang royalty kepada mitra transaksi di luar negeri, karena berdasarkan agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan mitra transaksinya di luar negeri, Wajib Pajak luar negeri tersebut telah membukukan penghasilan atas royalty tersebut.
4.11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara jelas dan tegas, maka atas penghasilan berupa royalty dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
4.12. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata diyakini dengan jelas dan tegas bahwa atas P3B Indonesia-Jepang dan P3B Indonesia-Italy dibuat untuk menghindari double taxation dan fiscal evasion dan sesuai dengan tujuan pembentukan P3B tersebut, maka ketentuan dalam P3B hanya mengatur mengenai prinsip-prinsip pemajakan atas suatu jenis penghasilan dan tidak mengatur mekanisme dan prosedur pemajakannya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam P3B, mekanisme dan prosedur tetap menggunakan undang-undang perpajakan domestic masing-masing negara.
4.13. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 2.623.054.500,00
4.14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang -undangan perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah tidak konsisten dalam pengajuan bandingnya dengan mengajukan banding tidak sesuai dengan SPT PPh Pasal 26 (DPP PPh Psl 26 Cfm SPT PPh Psl 26 sebesar Rp. 3.245.200.000,-. Sedangkan DPP PPh Pasal 26 yang diajukan banding sebesar Rp. 0,00) yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke KPP terkait sehingga amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut adalah salah dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
4.15. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp. 2.623.054.500,00 Sehingga, pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 13 Maret 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00006/204/05/052/07, tanggal 1 Maret 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan menghitung kembali pajak kurang bayar menjadi NIHIL adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: RABU, TANGGAL 13 JULI 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH dan Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-