7/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 7/PDT/2018/PT PLK
Tn. OLEVIYANUS ,dkk. vs PT. MENTHOBI MAKMUR LESTARI, dkk
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor 32/Pdt.G/2017/PN Pbu tanggal 30 November 2017 3. Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 7/PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
| 1. | Tn. OLEVIYANUS | : | tempat tinggal : di Desa Merambang RT.002, Kec. Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, sebagai PEMBANDING I semula Penggugat I; |
| 2. | Tn. SYAHRIN | : | tempat tinggal di Kelurahan Nanga Bulik, RT.012, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sebagai PEMBANDING II semula Penggugat II; |
| 3. | Tn. AHMAD ROFIK | : | tempat tinggal di Jl. JC. Rangkap, Kel. Nanga Bulik RT.001 Kec. Bulik Kab. Lamandau sebagai PEMBANDING III semula Penggugat III; |
| 4. | Tn. SUMANTO | : | Tempat tinggal di PT Astra AFD OC, RT.026/006, Kel. Pandu Sanjaya, Kec. Pangkalan Lada, Kab. Kotawaringin Barat, sebagai PEMBANDING IV semula Penggugat IV; |
| 5. | Tn. JULIOKSEN | : | Tempat tinggal di Jl. Jend. A Yani RT.12C, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik Kab. Lamandau, sebagai PEMBANDING V semula Penggugat V; |
| 6. | Tn. BONEFASIUS DJEHAU | : | Tempat tinggal Jl. Djagaui Mamud RT.07 Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik Kab. Lamandau, sebagai PEMBANDING VI semula Penggugat VI; |
Para Penggugat berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 21 Agustus 2017, memberi kuasa kepada : 1. BAMBANG, SH, 2. H.MUHAMAD RIDWAN, SE.,SH.,MM, 3. IRMAN ZUFARI, S.Sy, 4. RAHMAT SYAH MAMUR, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kab. Lamandau, alamat Jl. Trans Kalimantan KM.1.5 Desa Kujan Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah;
M E L A W A N
| 1. | PT. MENTHOBI MAKMUR LESTARI | : | Alamat Desa Kujan Kecamatan Bulik kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai TERBANDING semula TERGUGAT; Terbanding semula Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 September 2017 memberi kuasa kepada 1. SURIANSYAH,SH.,MH 2. JEFRI ERA PRANATA, SH.,MKn, 3. WINDA AYU PERMATASARI, SH.,MH Advokat-Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. HM.Rafi’I, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah. |
| 2. | BUPATI LAMANDAU Cq DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) Kab. Lamandau | : | Alamat Komp. Perkantoran Bukit Hibul, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai TURUT TERBANDING I semula Turut TERGUGAT I; Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 503.6/318/DPMPTSP-2017 tanggal 5 September 2017, memberi kuasa kepada : 1. ELLY YOSEPH, SH, 2. LEDIANSYAH, SH, 3. WALTER ANANIAS DILO, SH.,MH, 4. SINGPI, SH, 5. CHANDRA A. NAPITUPULU, SH, semuanya karyawan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau beralamat Komplek Perkantoran Pemda Kab. Lamandau, di Bukit Hibul Nanga Bulik. |
| 3. | MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI KALIMANTAN TENGAH cq KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. LAMANDAU; | : | Alamat Jl. Mas Karya Pengaruh, Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai TURUT TERBANDING II, semula Turut TERGUGAT II. Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2017, memberi kuasa kepada : ENDA SOALOON NASUTION, SH.,MM, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, alamat Kantor Pertanahan Kab. Lamandau Jl. Maskaya Pangaruh, Komplek Perkantoran Bukit Hibul di Nanga Bulik. |
Pengadilan Tinggi tsb;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor 7/Pen.PDT/2018/PT PLK tanggal 26 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis hakim;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya 7/Pen.PDT/2018/PT PLK tanggal 26 Februari 2018 tentang penunjukan Panitera pengganti;
Penetapan ketua Majelis nomor 7/PDT/2018/PT PLK tanggal 1 Maret 2018 tentang penetapan hari sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan memperhatikan uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 30 Nopember 2017 nomor 32/Pdt.G/2017/PN Pbu yang amarnya sebagai berikut:
Menerima Eksepsi/Tangkisan Tergugat dan Turut Tergugat II;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.841.000,00 (Dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta pernyataan permohonan banding dari Kuasa Para Penggugat yang dibuat di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor 32/Pdt.G/2017/PN Pbu tanggal 14 Desember 2017;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding tertanggal 21 Desember 2018 dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 21 Desember 2017;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding Penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Desember 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan memori banding telah diserahkan secara sah dan patut masing-masing kepada Kuasa Terbanding, Kuasa Turut Terbanding I, Kuasa Turut Terbanding II,
Kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding tertanggal 15 Desember 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan PN Pangkalan Bun pada tanggal 15 Januari 2018;
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Kuasa Para Pembanding tertanggal 16 Januari 2018;
Relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) masing-masing tanggal 10 Januari 2018 yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, bahwa kepada Pembanding, Kuasa Terbanding, Kuasa Turut Terbanding I dan Kuasa Turut Terbanding II, telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara;
Menimbang, bahwa gugatan para Penggugat sekarang Pembanding tertanggal 21 Agustus 2017 adalah sebagai berikut;
Bahwa pada tanggal 18 – 03 – 2010, Penggugat I membeli tanah dari Tn. Suparman, seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), terhadap dua bidang tanah sebagai berikut :
Satu bidang tanah seluas ± 15.250 m² (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Tanah Darat Tn. Suparman.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Tanah Darat Tn. Oleviyanus.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
Dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan Pengukuran oleh Petugas ukur Tanah Pemerintahan Desa Kujan, Sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah dan Lampirannya, tanggal 25 – 03 – 2010, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang telah terdaftar di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 25 – 03 – 2010
Nomor : 140.77/SKT/III/KJ/Pem.2010
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 15 – 04 – 2010
Nomor : 590/180/Pem
Satu bidang tanah seluas ± 15.250 m² (lima belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Sungai Dawak KM. 07
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Suparman.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Sungai Dawak KM. 07
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Oleviyanus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
Dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas Pengukur Tanah Pemerintahan Desa Kujan, Sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah dan Lampirannya, tanggal 25 – 03 – 2010, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang telah terdaftar di:
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 25 – 03 – 2010
Nomor : 140.78/SKT/III/KJ/Pem.2010
2) Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 15 – 04 – 2010
Nomor : 590/179/Pem
Sehingga total luas bidang tanah in casu milik Penggugat I adalah seluas ± 31.250 m² (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh meter persegi);
Bahwa Tn. Suparman memperoleh dua bidang tanah in casu dengan cara, pada tahun 2005 dengan itikad baik, Tn. Suparman melakukan penebangan/penebasan hutan untuk membuka ladang/kebun, dan memanggul patok serta memasang patok sendiri, dan sejak itu bidang tanah in casu dikuasai dan digarap sendiri oleh Tn. Suparman sampai dengan tahun 2007, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah, Nomor : 140.237/KJ/Pem 2007, tanggal 10 – 09 – 2007;
Bahwa oleh karenanya Penggugat I adalah pemilik sah bidang tanah in casu;
Bahwa pada tahun 2007, dengan itikad baik Penggugat II melakukan penebangan/penebasan hutan untuk membuka ladang/kebun, dan memanggul patok serta memasang patok sendiri, terhadap bidang tanah seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Jalan Kebun.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. M. Syawaludin.
Batas Selatan : Tanah Darat T. Muhamad Fajri.
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Bahrani.
Dan sejak itu bidang tanah in casu dikuasai dan digarap sendiri oleh Penggugat II, Dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas ukur Tanah Pemerintahan Desa Kujan, Sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah dan Lampirannya, Nomor : 140.360/KJ/Pem 2007, tanggal 07 – 12 – 2007, yang diperbaharui dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT), diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang ter-register di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 13 – 10 - 2015
Nomor : 583.2/345/X/KJ/Pem.2015.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 09 – 11 - 2015
Nomor : 593.2/ /875/Pem.2015.
Bahwa oleh karenanya, Penggugat II adalah pemilik atas bidang tanah in casu;
Bahwa pada tanggal 11- 09 - 2009, Penggugat III membeli dari Tn. Bahrani, seharga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), terhadap bidang tanah seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Hutan Kosong.
Batas Timur : Tanah Darat T. Muhamad Fajri.
Batas Selatan : Hutan Kosong
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Surian.
Bahwa Tn. Bahrani memperoleh dua bidang tanah in casu dengan cara, pada tahun 2007 dengan itikad baik Tn. Bahrani melakukan penebangan/penebasan hutan untuk membuka ladang/kebun, dan sejak itu bidang tanah in casu dikuasai dan digarap sendiri oleh Tn. Bahrani, sampai dengan bidang tanah in casu Penggugat III beli pada tahun 2009, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah dan Lampirannya, Nomor : 140.352/KJ/Pem/2007, tanggal 05 – 11 – 2007, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan.
Bahwa oleh karenanya Penggugat III adalah pemilik sah atas bidang tanah in casu.
Bahwa pada tanggal 17 – 02 – 2012, Penggugat IV membeli dari Tn. Al Mujakir, seharga Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), terhadap dua bidang tanah yang saling berbatasan seluas ± 34.000 m² (tiga puluh empat ribu meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan perincian sebagai berikut :
bidang tanah seluas ± 18.750 m² (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Titus
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Al Mujakir.
Dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Titus
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sumanto/Penggugat IV.
Dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas Ukur Pemerintahan Desa Kujan dan Petugas Ukur Kecamatan Bulik, Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Pernyataan Tanah dan Lampirannya, tanggal 29 – 03 – 2011, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan, dan Camat Kecamatan Bulik, serta terdaftar di :
1) Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 29 – 03 – 2011
Nomor : 140.287/SPT/III/KJ/Pem 2011
2) Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 05 – 04 – 2011
Nomor : 590/136/Pem
bidang tanah seluas ± 18.750 m² (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Al Mujakir.
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sarian.
Dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Sumanto/Penggugat IV.
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sarian.
Dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas Ukur Pemerintahan Desa Kujan dan Petugas Ukur Kecamatan Bulik, Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Pernyataan Tanah dan Lampirannya, tanggal 29 – 03 – 2011, yang ketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan, dan Camat Kecamatan Bulik, serta terdaftar di :
1) Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 29 – 03 – 2011
Nomor : 140.288/SPT/III/KJ/Pem 2011
2) Kantor Kecamatan Bulik :
- Tanggal : 05 – 04 – 2011
- Nomor : 590/137/Pem
Bahwa Tn. Al Mujakir memperoleh dua bidang tanah tersebut dari membeli dari Tn. Muhamad Fajri, pada tanggal 29 – 03 – 201, dan Tn. Muhamad Fajri memperolehnya dengan cara, pada tahun 2004 dengan itikad baik Tn. Muhamad Fajri melakukan penebangan/penebasan hutan untuk membuka ladang/kebun, dan sejak itu bidang tanah in casu dikuasai dan digarap sendiri oleh Tn. Muhamad Fajri, sampai dengan dua bidang tanah in casu dibeli oleh Tn. Al Mujakir pada tanggal 29 – 03 – 201, sebagaimana diterangkan dalam Surat Pernyataan Tanah dan Lampirannya, yang terdaftar di Kantor Kepala Desa Kujan Nomor: 140.287/SPT/III/KJ/ Pem 2011, Tanggal : 29 – 03 – 2011, Kantor Kecamatan Bulik Nomor : 590/136/Pem, Tanggal : 05 – 04 – 2011, dan Surat Pernyataan Tanah dan Lampirannya, yang terdaftar di Kantor Kepala Desa Kujan Nomor : 140. 288/SPT/III/KJ/Pem 2011, Tanggal : 29 – 03 – 2011, Kantor Kecamatan Bulik Nomor : 590/137/Pem, Tanggal :05 – 04 – 2011
Bahwa oleh karenanya, Penggugat IV adalah pemilik sah atas bidang tanah in casu.
Bahwa pada tanggal 05 – 03 – 2010, Penggugat V membeli dari Tn. Sarian alias Tn. Sariyan, seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), terhadap dua bidang tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Sarian.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Yutenes.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. H. Haidir.
Dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas Ukur Pemerintahan Desa Kujan dan Petugas Ukur Kecamatan Bulik, Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Pernyataan Tanah dan Lampirannya, tanggal 08 – 04 – 2010, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan, dan Camat Kecamatan Bulik, serta terdaftar di :
1) Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 08 – 04 – 2010
Nomor : 140.82/SKT/IV/KJ/Pem 2010
2) Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 23 – 10 – 2010
Nomor : 590/610/Pem
Bahwa oleh karenanya, Penggugat V adalah pemilik sah atas bidang tanah in casu.
Bahwa pada tanggal 15 – 03 – 2013, Penggugat VI membeli dari Tn. CAHYONO seharga Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) , terhadap sebidang tanah seluas ± 50.000 m² (lima puluh ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Jalan.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Johan.
Batas Selatan : Jalan.
Batas Barat : Tanah Darat Ny. Nidawati.
Bahwa pada tanggal 11 – 04 -2012, Tn. Cahyono membeli bidang tanah in casu dari Tn. MUHAMAD FAJRI;
Bahwa Tn. Muhamad Fajri memiliki dan menguasai bidang tanah seluas ± 50.000 m² in casu dengan riwayat tanah adalah bahwa pada tahun 2006, Tn. Muhamad Fajri beserta istrinya, Ny. Siti Ma’ana, dan anak laki - lakinya, Tn. Ariansyah, dengan itikad baik, melakukan penebangan/penebasan hutan untuk membuka ladang/kebun, seluas ± 50.000 m² , yang kemudian dibagi menjadi tiga bidang, dengan pembagian sebagai berikut :
Tn. Muhamad Fajri mendapatkan bidang tanah seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi),
Ny. Siti Ma’ana mendapatkan bidang tanah seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi),
Tn. Ariansyah mendapatkan bidang tanah seluas ± 17.000 m² (tujuh belas ribu meter persegi),
Bahwa terhadap bidang tanah milik Tn. Muhamad Fajri seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi),dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Ny. Siti Ma’ana.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Ny. Nidawati.
Sejak tahun 2006, bidang tanah tersebut dikuasai secara terus menerus oleh Tn. Muhamad Fajri, dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas Ukur Pemerintahan Desa Kujan dan Petugas Ukur Kecamatan Bulik, Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) dan lampirannya, tanggal 13 – 06 – 2012, yang diketahui ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang teregistrasi di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 20 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/101/V/KJ/Pem.2012.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 26 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/692/VI/Pem.2012
Bahwa terhadap bidang tanah milik Ny. Siti Ma’ana seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi),dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Ariansyah.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Muhamad Fajri.
Sejak tahun 2006, bidang tanah tersebut dikuasai secara terus menerus oleh Ny. Siti Ma’ana, dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas Ukur Pemerintahan Desa Kujan dan Petugas Ukur Kecamatan Bulik, Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) dan Lampirannya, tanggal 13 – 06 – 2012, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang teregistrasi di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 20 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/101/V/KJ/Pem.2012.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 26 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/693/VI/Pem.2012
Bahwa terhadap bidang tanah milik Tn. Ariansyah seluas ± 17.000 m² (tujuh belas ribu meter persegi),dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Johar.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Ny. Siti Ma’ana.
Sejak tahun 2006, bidang tanah tersebut dikuasai secara terus menerus oleh Tn. Ariansyah, dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas Ukur Pemerintahan Desa Kujan dan Petugas Ukur Kecamatan Bulik, Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) dan Lampirannya, tanggal 13 – 06 – 2012, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang teregistrasi di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 20 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/101/V/KJ/Pem.2012.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 26 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/691/VI/Pem.2012
Bahwa kemudian pada tanggal 11 – 04 – 2012, Ny. Siti Ma’ana dan Tn. Ariansyah secara bersam –sama dengan Tn. Muhamad Fajri menjual bidang-bidang tanah in casu kepada Tn. Cahyono, yang kemudian pada tanggal 13 – 03 – 2013, Penggugat V membeli bidang tanah in casu dari Tn. Cahyono;
Bahwa pada tanggal 15 – 08 – 2010, Penggugat VI membeli dari Ny. Nidawati, seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), terhadap sebidang tanah seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas dahulu :
Batas Utara : Jalan
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Richad.
Batas Selatan : Jalan.
Batas Barat : Tn. Juhar.
Dengan batas – batas sekarang :
Batas Utara : Gang Blok Sawit.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Suliono.
Batas Selatan : Gang Blok Sawit.
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Muhamad Fajri.
Sejak Ny. Nidawati dengan itikad baik, melakukan penebangan/ penebasan hutan untuk membuka ladang/kebun pada tahun 2007, bidang tanah tersebut dikuasai secara terus menerus oleh Ny. Nidawati, dan terhadap bidang tanah in casu telah dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas Ukur Pemerintahan Desa Kujan, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Lampirannya, Nomor : 140- 345/KJ/PEM/2007, tanggal 05 – 11 – 2007, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan, yang terdaftar di Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 12 – 10 – 2007
Nomor : 140.345/KJ/Pem.2011.
Dan kemudian pada tanggal 03 – 10 – 20011, Ny. Nidawati menjual bidang tanah in casu kepada Penggugat V, sebagaimana tercantum dalam “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah” yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, dan bidang tanah in casu telah teregistrasi atas nama Penggugat VI di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 03 – 11 – 2011
Nomor : 140.1334/JB//KJ/Pem.2011.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 19 – 07 – 2012
Nomor : 596.2/76/VII/Pem.
Bahwa oleh karenanya Penggugat VI adalah pemilik sah atas bidang tanah in casu.
Bahwa pada tahun 2008, Tergugat dengan tanpa hak dan atau persetujuan dengan Penggugat I, melakukan penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah milik Penggugat I in casu, dan menanam pohon kelapa sawit di bidang tanah milik Penggugat I in casu;
Bahwa pada tahun 2008, Tergugat dengan tanpa hak dan atau persetujuan dengan Penggugat II, melakukan penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah milik Penggugat II in casu, dan menanam pohon kelapa sawit di bidang tanah milik Penggugat II in casu;
Bahwa pada tahun 2008, Tergugat dengan tanpa hak dan atau persetujuan dengan Penggugat III, melakukan penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah milik Penggugat III in casu, dan menanam pohon kelapa sawit di bidang tanah milik Penggugat III in casu;
Bahwa pada tahun 2008, Tergugat dengan tanpa hak dan atau persetujuan dengan Penggugat IV, melakukan penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah milik Penggugat IV in casu, dan menanam pohon kelapa sawit di bidang tanah milik Penggugat IV in casu;
Bahwa pada tahun 2008, Tergugat dengan tanpa hak dan atau persetujuan dengan Penggugat V, melakukan penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah milik Penggugat V in casu, dan menanam pohon kelapa sawit di bidang tanah milik Penggugat V in casu;
Bahwa pada tahun 2008, Tergugat dengan tanpa hak dan atau persetujuan dengan Penggugat VI, melakukan penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah milik Penggugat VI in casu, dan menanam pohon kelapa sawit di bidang tanah milik Penggugat VI in casu;
Bahwa selain menguasai bidang-bidang tanah milik para Penggugat, Tergugat juga menguasai bidang-bidang tanah milik beberapa masyarakat lainnya;
Bahwa dalam menguasai bidang-bidang tanah milik masyarakat lainnya, Tergugat melakukan pembayaran kepada beberapa masyarakat pemilik bidang-bidang tanah tersebut, tetapi Tergugat tidak mau melakukan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah milik para Penggugat yang dikuasai Tergugat;
Bahwa perbuatan Tergugat dengan tanpa hak dan atau persetujuan dengan Para Penggugat, melakukan penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah milik Para Penggugat, dan menanam pohon kelapa sawit di bidang tanah milik Para Penggugat menjadikan Para Penggugat tidak dapat menguasai, menduduki dan memanfaatkan bidang – bidang tanah milik Para Penggugat, sehingga merugikan Para Penggugat;
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat yang melakukan penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan bidang-bidang tanah/lahan milik Para Penggugat tanpa hak dan tanpa adanya persetujuan dari Para Penggugat, Para Penggugat telah mengadukan perbuatan Tergugat tersebut kepada Bupati Lamandau, dan pada tanggal 19 – 06 – 2015, Bupati Lamandau berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara melakukan mediasi dengan memanggil Para Penggugat, Pejabat instansi Pemerintah yang terkait dengan perizinan perkebunan, dan Tergugat;
Bahwa Tergugat tidak hadir dalam mediasi yang dilakukan oleh Bupati Lamandau, tanggal 19 – 06 – 2015 tersebut;
Bahwa sampai dengan Para Penggugat mengajukan gugatan ini, Tergugat tidak mau meninggalkan/mengosongkan bidang – bidang tanah/lahan milik Para Penggugat in casu, dan mengembalikannya kepada Para Penggugat, atau melakukan pembayaran terhadap bidang – bidang tanah/lahan milik Para Penggugat tersebut, kepada Para Penggugat;
Bahwa Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Bahwa Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut adalah sebagai berikut:
Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada kesalahan pada Pelaku.
Ada kerugian pada korban;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365, dan uraian unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut di atas, maka perbuatan Tergugat yang menguasai, menduduki, dan memanfaatkan bidang - bidang tanah milik Penggugat dengan menanam pohon kelapa sawit pada bidang – bidang tanah in casu, adalah perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap diri Para Penggugat, oleh karenanya cukup berdasar hukum apabila perbuatan Tergugat tersebut dinyatakan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa dikarenakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil kepada Para Penggugat, maka cukup berdasar hukum apabila Tergugat dihukum dan diperintahkan meninggalkan dan mengosongkan seperti keadaan semula terhadap bidang – bidang tanah seluas ± 213.000m² (lebih kurang dua ratus tiga belas ribu meter persegi), in casu;
Bahwa dikarenakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil kepada Para Penggugat, maka cukup berdasar hukum apabila Tergugat dihukum mengembalikan kepada Para Penggugat bidang tanah milik Para Penggugat seluas ± 213.000m² (lebih kurang dua ratus tiga belas ribu meter per segi), dengan perincian :
Tanah milik Penggugat I, seluas ± 30.500 m² (lebih kurang tiga puluh ribu lima ratus meter per segi);
Tanah milik Penggugat II, seluas ± 25.000 m² (lebih kurang dua puluh lima ribu meter per segi);
Tanah milik Penggugat III, seluas ± 25.000 m² (lebih kurang dua puluh lima ribu meter per segi);
Tanah milik Penggugat IV, seluas ± 37.500 m² (lebih kurang tiga puluh tujuh ribu lima ratus meter per segi);
Tanah milik Penggugat V, seluas ± 20.000 m² (lebih kurang dua puluh ribu meter per segi); dan
Tanah milik Penggugat VI, seluas ± 75.000 m² (lebih kurang tujuh puluh lima ribu meter per segi);
Bahwa dikarenakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian immateril kepada Para Penggugat, maka cukup berdasar hukum apabila Tergugat dihukum membayar ganti kerugian immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);
Bahwa dikarenakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil kepada Para Penggugat, maka cukup berdasar hukum apabila Turut Tergugat I dihukum untuk mematuhi Putusan Perkara in casu, dan mengeluarkan bidang – bidang tanah in casu dari lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Tergugat sebagaimana dimaksud dalam :
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/03/IV/2005 tanggal 23 – 04 – 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tanjung Menthobi;
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/06/IX/2005 tanggal 20 – 09 – 2005 tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/03/IV/2005 tanggal 23 – 04 – 2005;
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/66/V/2006 tanggal 04 – 05 - 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Menthobi Makmur Lestari;
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 841.5/22/VI/2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Perkebunan Dan Pengelolaan Kelapa Sawit PT. Menthobi Makmur Lestari;
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/216/XI/2010 , tanggal 27 – 11- 2010, tentang Permohonan Perpanjangan Ijin Lokasi yang ditujukan kepada PT. Menthobi Makmur Lestari;
Surat Keterangan Bupati Lamandau Nomor : EK.500/02/I/2014, tanggal 07 – 01- 2014;
Bahwa dikarenakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil kepada Para Penggugat, maka cukup berdasar hukum apabila Turut Tergugat II dihukum untuk mematuhi Putusan Perkara in casu, dan mengeluarkan bidang – bidang tanah in casu dari Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 00045 atas nama PT. Menthobi Makmur Lestari, sebagaimana dimaksud dalam :
Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasioanal RI Nomor : 112/HGU/BPN.RI/2014 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Tanjung Menthobi;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 00045 atas nama Pemegang Hak PT. Menthobi Makmur Lestari, dengan luas 2.202,60 Ha, Surat Ukur Nomor : 00044/2014, tanggal 12 – 11 – 2014.
Bahwa Para Penggugat merasa khawatir kemungkinan Tergugat akan menghilangkan/memindah tangankan hak pengelolaan atas perkebunan kelapa sawit a quo, dengan cara dijual, digadaikan atau dijadikan jaminan (borg) utang kepada pihak lain, sedangkan perkara ini belum selesai pemeriksaannya, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Para Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset bergerak dan atau aset tidak bergerak milik Tergugat, yang akan disebutkan di kemudian hari;
Bahwa apabila Tergugat membantah/tidak mau mengembalikan bidang-bidang milik tanah milik para Penggugat in casu, dan membayar uang ganti rugi immateril kepada Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka kepada Tergugat patut pula dikenakan hukuman membayar kepada Para Penggugat, uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya;
Bahwa karena gugatan Para Penggugat berdasarkan bukti-bukti otentik maka untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kiranya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya Bantahan/Perlawanan dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui Yang Mulya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar (dictum), sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga :
Surat Keterangan Tanah dan Lampirannya, tanggal 25 – 03 – 2010, atas nama Olevianus/Penggugat I, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang telah terdaftar di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 25 – 03 – 2010
Nomor : 140.77/SKT/III/KJ/Pem2010
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 15 – 04 – 2010
Nomor : 590/180/Pem
Surat Keterangan Tanah dan Lampirannya, tanggal 25 – 03 – 2010, atas nama Olevianus/Penggugat I, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang telah terdaftar di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 25 – 03 – 2010
Nomor : 140.78/SKT/III/KJ/Pem2010
2) Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 15 – 04 – 2010
Nomor : 590/179/Pem
Surat Keterangan Tanah dan Lampirannya, Nomor : 140.360/KJ/Pem 2007, tanggal 07 – 12 – 2007, yang diperbaharui dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT), atas nama Syahrin/Penggugat II, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang ter-register di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 13 – 10 – 2015
Nomor : 583.2/345/X/KJ/Pem.2015.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 09 – 11 – 2015
Nomor : 593.2/ /875/Pem.2015.
Surat Keterangan Tanah dan Lampirannya, Nomor : 140.352/KJ/Pem/ 2007, tanggal 05 – 11 – 2007, atas nama Bahrani, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan.
Surat Pernyataan Tanah dan Lampirannya, tanggal 29 – 03 – 2011, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan, dan Camat Kecamatan Bulik, serta terdaftar di :
1) Kantor Kepala Desa Kujan :
- Tanggal : 29 – 03 – 2011
- Nomor : 140.287/SPT/III/KJ/Pem 2011
2) Kantor Kecamatan Bulik :
- Tanggal : 05 – 04 – 2011
- Nomor : 590/136/Pem
Surat Pernyataan Tanah dan Lampirannya, tanggal 29 – 03 – 2011, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan, dan Camat Kecamatan Bulik, serta terdaftar di :
1) Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 29 – 03 – 2011
Nomor : 140.288/SPT/III/KJ/Pem 2011
2) Kantor Kecamatan Bulik :
- Tanggal : 05 – 04 – 2011
- Nomor : 590/137/Pem
Surat Pernyataan Tanah dan Lampirannya, tanggal 08 – 04 – 2010, atas nama Julioksen/Penggugat IV, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan, dan Camat Kecamatan Bulik, serta terdaftar di :
1) Kantor Kepala Desa Kujan :
- Tanggal : 08 – 04 – 2010
- Nomor : 140.82/SKT/IV/KJ/Pem 2010
2) Kantor Kecamatan Bulik :
- Tanggal : 23 – 10 – 2010
- Nomor : 590/610/Pem
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) dan Lampirannya, tanggal 13 – 06 – 2012, atas nama Muhamad Fajri, yang diketahui dan ditandatangani
oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang teregistrasi di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 20 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/101/V/KJ/Pem.2012.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 26 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/692/VI/Pem.2012
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) dan Lampirannya, tanggal 13 – 06 – 2012, atas nama Siti Ma’ana, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang teregistrasi di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
anggal : 20 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/101/V/KJ/Pem.2012.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 26 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/693/VI/Pem.2012
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) dan Lampirannya, tanggal 13 – 06 – 2012, atas nama Ariansyah, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang teregistrasi di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 20 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/101/V/KJ/Pem.2012.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 26 – 06 – 2012
Nomor : 593.2/691/VI/Pem.2012
Bukti kepemilikan tanah berupa “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah” tanggal 03 – 10 – 20011, antara Ny. Nidawati dengan Penggugat V, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kujan dan Camat Kecamatan Bulik, yang telah teregistrasi atas nama Penggugat V di :
Kantor Kepala Desa Kujan :
Tanggal : 03 – 11 – 2011
Nomor : 140.1334/JB/KJ/Pem.2011.
Kantor Kecamatan Bulik :
Tanggal : 19 – 07 – 2012
Nomor : 596.2/76/VII/Pem
Menyatakan bidang Tanah :
seluas ± 15.250 m² (lima belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas dahulu :
Sebelah utara : Tanah Darat Tn. Suparman.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Tanah Darat Tn. Oleviyanus.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
Adalah milik Penggugat I.6
seluas ± 15.250 m² (lima belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Sungai Dawak KM. 07
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Suparman.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Sungai Dawak KM. 07
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Oleviyanus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
Adalah milik Penggugat I.
seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Jalan Kebun.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. M. Syawaludin.
Batas Selatan : Tanah Darat T. Muhamad Fajri.
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Bahrani.
Adalah milik Penggugat II.
seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Hutan Kosong.
Batas Timur : Tanah Darat T. Muhamad Fajri.
Batas Selatan : Hutan Kosong
Batas Barat : Tanah Darat Tn.
Adalah milik Penggugat III.
seluas ± 18.750 m² (kurang lebih delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Titus
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Al Mujakir.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Titus
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sumanto/Penggugat IV.
Adalah milik Penggugat IV.
seluas ± 18.750 m² (kurang lebih delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Al Mujakir.
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sarian.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Sumanto/Penggugat IV.
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sarian.
Adalah milik Penggugat IV.
seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Sarian.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Yutenes.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. H. Haidir.
Adalah milik Penggugat V.
seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Ny. Ma’ana.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Ny. Nidawati.
Adalah milik Penggugat VI.
seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Ariansyah.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Muhamad Fajri.
Adalah milik Penggugat VI.
seluas ± 17.000 m² (tujuh belas ribu meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Johar.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Ny. Siti Ma’ana.
Adalah milik Penggugat VI.
seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas dahulu :
Batas Utara : Jalan.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Richad.
Batas Selatan : Jalan.
Batas Barat : Tn. Juhar.
Dan batas – batas sekarang :
Batas Utara : Gang Blok Sawit.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Suliono.
Batas Selatan : Gang Blok Sawit.
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Muhamad Fajri.
Adalah milik Penggugat VI.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
Menghukum Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongan bidang tanah:
seluas ± 15.250 m² (lima belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Tanah Darat Tn. Suparman.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
Dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Tanah Darat Tn. Oleviyanus.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
Milik Penggugat I.
seluas ± 15.250 m² (lima belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Sungai Dawak KM. 07
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Suparman.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Sungai Dawak KM. 07
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Oleviyanus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
Milik Penggugat I.
seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Jalan Kebun.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. M. Syawaludin.
Batas Selatan : Tanah Darat T. Muhamad Fajri.
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Bahrani.
Milik Penggugat II.
seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Hutan Kosong.
Batas Timur : Tanah Darat T. Muhamad Fajri.
Batas Selatan : Hutan Kosong
Batas Barat : Tanah Darat Tn.
Milik Penggugat III.
seluas ± 18.750 m² (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan batas-batas dahulu :
Sebelah utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Titus
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Al Mujakir.
batas-batas sekarang :
Sebelah utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Titus
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sumanto/Penggugat IV.
Adalah milik Penggugat IV.
seluas ± 18.750 m² (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Al Mujakir.
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sarian.
batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Sumanto/Penggugat IV.
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sarian.
Adalah milik Penggugat IV.
seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Sarian.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Yutenes.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. H. Haidir.
Milik Penggugat V.
seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Ny. Ma’ana.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Ny. Nidawati.
Milik Penggugat VI.
seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Ariansyah.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Muhamad Fajri.
Milik Penggugat VI.
seluas ± 17.000 m² (tujuh belas ribu meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Johar.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Ny. Siti Ma’ana.
Milik Penggugat VI.
seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas dahulu :
Batas Utara : Jalan
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Richad.
Batas Selatan : Jalan.
Batas Barat : Tn. Juhar.
Dan batas – batas sekarang :
Batas Utara : Gang Blok Sawit.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Suliono.
Batas Selatan : Gang Blok Sawit.
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Muhamad Fajri.
Milik Penggugat VI.
Menghukum Tergugat mengembalikan bidang – bidang tanah :
seluas ± 15.250 m² (lima belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Tanah Darat Tn. Suparman.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Tanah Darat Tn. Oleviyanus.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
Kepada Penggugat I.
seluas ± 15.250 m² (lima belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Sungai Dawak KM. 07
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Suparman.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Sungai Dawak KM. 07
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Richard.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Oleviyanus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Ukal.
kepada Penggugat I.
seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Jalan Kebun.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. M. Syawaludin.
Batas Selatan : Tanah Darat T. Muhamad Fajri.
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Bahrani.
kepada Penggugat II.
seluas ± 25.000 m² (dua puluh lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas :
Batas Utara : Hutan Kosong.
Batas Timur : Tanah Darat T. Muhamad Fajri.
Batas Selatan : Hutan Kosong.
Batas Barat : Tanah Darat Tn.
kepada Penggugat III.
seluas ± 18.750 m² (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan batas-batas dahulu :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Titus
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Al Mujakir
Dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Titus
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sumanto/Penggugat IV.
Kepada Penggugat IV.
seluas ± 18.750 m² (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan batas-batas dahulu :
Sebelah utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Al Mujakir.
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sarian.
batas-batas sekarang :
Sebelah Utara : Jalan Gg. Sawit/Tn. Kaliyupas.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Sumanto/Penggugat IV.
Sebelah Selatan : Jalan Gg. Sawit/Tn. Anus.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Sarian.
Kepada Penggugat IV.
seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi),terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Blok Sawit PT. MML.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Sarian.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Tn. Yutenes.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. H. Haidir.
kepada Penggugat V.
seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Ny. Ma’ana.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Ny. Nidawati.
kepada Penggugat VI.
seluas ± 16.500 m² (enam belas ribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Ariansyah.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Tn. Muhamad Fajri.
kepada Penggugat VI.
seluas ± 17.000 m² (tujuh belas ribu meter persegi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas :
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Tanah Darat Tn. Johar.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Tanah Darat Ny. Siti Ma’ana.
kepada Penggugat VI.
seluas ± 25.000 m² (dua pulu lima ribu meter per segi), terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas – batas dahulu :
Batas Utara : Jalan
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Richad.
Batas Selatan : Jalan.
Batas Barat : Tn. Juhar.
dengan batas – batas sekarang :
Batas Utara : Gang Blok Sawit.
Batas Timur : Tanah Darat Tn. Suliono.
Batas Selatan : Gang Blok Sawit.
Batas Barat : Tanah Darat Tn. Muhamad Fajri.
kepada Penggugat VI.
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) seketika dan tunai.
Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi Putusan perkara in casu. dan mengeluarkan bidang – bidang tanah in casu dari lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Tergugat sebagaimana dimaksud dalam :
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/03/IV/2005 tanggal 23 – 04 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tanjung Menthobi;
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/06/IX/2005 tanggal 20 – 09 – 2005 tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/03/IV/2005 tanggal 23 – 04 – 2005;
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/66/V/2006 tanggal 04 – 05 - 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Menthobi Makmur Lestari;
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 841.5/22/VI/2010, tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Perkebunan Dan Pengelolaan Kelapa Sawit PT. Menthobi Makmur Lestari;
Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/216/XI/2010 , tanggal 27 – 11- 2010, tentang Permohonan Perpanjangan Ijin Lokasi yang ditujukan kepada PT. Menthobi Makmur Lestari;
Surat Keterangan Bupati Lamandau Nomor : EK.500/02/I/2014, tanggal 07 – 01- 2014;
Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan perkara in casu dan mengeluarkan bidang-bidang tanah in casu dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00045 atas nama PT. Menthobi Makmur Lestari, sebagaimana dimaksud dalam :
Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 112/HGU/BPN.RI/2014 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Tanjung Menthobi;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 00045 atas nama Pemegang Hak PT. Menthobi Makmur Lestari, dengan luas 2.202,60 Ha, Surat Ukur Nomor : 00044/2014, tanggal 12 – 11 – 2014.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya.
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya Bantahan/Perlawanan dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memutus untuk yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menjatuhkan putusan perkara nomor 32/Pdt.G/2017/PN Pbu pada tanggal 30 November 2017, dengan dihadiri oleh Kuasa para Penggugat, Kuasa Tergugat, Kuasa Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Tergugat II, dengan amar putusan sebagaimana terurai di atas:
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Desember 2017 pembanding telah mengajukan permohonan banding, oleh karena itu sesuai dengan pasal 199 RBg maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut, Pembanding semula para Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa para Pembanding tidak pernah mengajukan tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan / diterbitkan oleh Turut Tergugat I / Turut Terbanding dan Turut Tergugat II / Turut Terbanding II untuk dinyatakan batal atau tidak sah;
Bahwa apabila para Pembanding menuntut pembatalan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, maka para Pemohon akan menempatkan Turut Tergugat I / Turut Terbanding I dan Turut Tergugat II / Turut Terbanding II sebagai Tergugat, bukan sebagai Turut Tergugat;
Bahwa arti kata ”mengeluarkan” yang dimaksud dalam petitum no. 8 dan 9 adalah setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan tuntutan para Penggugat dikabulkan maka Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II supaya mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengeluarkan bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam gugatan para Penggugat;
Oleh karena setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan tuntutan para Penggugat, keputusan kedua Pejabat dan atau badan Tata Usaha Negara tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat/tidak memiliki daya laku terhadap bidang-bidang tanah in casu;
Berdasarkan uraian tersebut maka para pembanding mohon agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Banding para Pemohon Banding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 32/Pdt.G/2017/PN.Pbu, tanggal 30 November 2017;
Membebankan kepada Termohon Banding (dahulu Tergugat), seluruh biaya perkara yang timbul di semua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku;
Atau,
Apabila Pengadilan Tinggi Palangka Raya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa, setelah memeriksa serta mencermati berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun no. 32/Pdt.G/2017/PN Pbu, tanggal 30 November 2017 dan memori banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat, Majelis hakim tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari para Pembanding semula para Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa meskipun para Pembanding semula para Penggugat berpendapat tidak menuntut pembatalan terhadap produk lembaga tata usaha negara cq Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan turut Terbanding II semula Turut Tergugat II yang berupa:
SK Bupati Lamandau nomor EK.525.26/03/IV/2005 tanggal 23-04-2005 tentang Pemberian ijin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa sawit atas nama PT Tanjung Menthobi;
SK Bupati Lamandau nomor EK.525.26/06/IX/2005 tanggal 20-09-2005 tentang Perubahan pertama Keputusan Bupati Lamandau no. EK.525.26/03/IV/2005 tanggal 23-04-2005 ;
SK Bupati Lamandau nomor EK.525.26/66/V/2006 tanggal 04-05-2006 tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT Menthobi Makmur Lestari;
SK Bupati Lamandau nomor EK.841.5/22/VI/2010 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit PT. Menthobi Makmur Lestari;
SK Bupati Lamandau nomor EK.525.26//216/XI/2010 tanggal 27-11-2010 tentang Permohonan Perpanjangan Ijin Lokasi yang ditujukan kepada PT. Menthobi Makmur Lestari;
Surat Keterangan Bupati Lamandau nomor EK.500/02/I/2014 tanggal 07-01-2014;
SK badan Pertanahan Nasional RI nomor : 112/HGU/BPN.RI/2014 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Tanjung Menthobi;
Sertifikat Hak Guna Usaha nomor : 00045 atas nama Pemegang Hak PT.Menthobi Makmur Lestari, dengan luas 2.202,60 Ha, Surat Ukur nomor: 00044/2014 tanggal 12-11-2014
akan tetapi dengan menuntut dikeluarkannya bidang-bidang tanah yang diakuinya sebagai miliknya maka dengan sendirinya Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, harus meninjau ulang terlebih dahulu mengenai proses penerbitan kedelapan dokumen tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk itulah maka Peradilan umum, tidak berwenang untuk meninjau ulang dokumen-dokumen dimaksud karena Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II adalah lembaga Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama maka putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun no. 32/Pdt.G/2017/PN Pbu tanggal 30 November 2017 dapat dipertahankan, oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Penggugat berada pada pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor 32/Pdt.G/2017/PN Pbu tanggal 30 November 2017;
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2018, oleh kami, Bambang Kustopo, SH., MH sebagai Hakim Ketua, Harini, SH.,MH dan Indriya Miryani, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Harly M.Simanjuntak, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri para pihak;
Hakim Anggota I Hakim Ketua
TTD TTD
Harini, SH.,MH Bambang Kustopo, SH.,MH
Hakim Anggota II
TTD
Panitera Pengganti
TTD
Harly M.Simanjuntak,SH
Biaya-biaya:
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Biaya Proses : Rp139.000,00 +
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)