Nomor 132/Pid..Sus /2015/PN NJK
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 132/Pid..Sus /2015/PN NJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standard Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana peniara selama 2 (dua) Bulan dan Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; ï€ 18 (delapan belas) butir pil dobel L. dirampas untuk dimusnahkan. ï€ Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 – (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 132/Pid..Sus /2015/PN NJK
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO;
Terapat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun / 17 April 1996
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Imam Bonjol Kel. Payaman, Kec.Nganjuk, Kab.Nganjuk.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : SMK PGRI 1 Nganjuk;
Terdakwa berada di dalam tahanan;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik Sejak tanggal 21 - 3 - 2015 sampai dengan tanggal 9-4-2015 :
Penuntut Umum Sejak tanggal 11 - 5 - 2015 sampai dengan tanggal 30 - 5 - 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 18-5-2015 sampai dengan tanggal 17-6-2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk No. 132/ PID.B.Sus/2015/PN. Njk. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini :
Setelah membaca penetapan han sidang:
Setelah membaca surat - surat uraian berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surai dakwaan Penuniui Umum pada kejaksaan Negeri Nganjuk;
Setelah mendencar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidancan:
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MOCH. KaMALUDIN Bin MUDJIONO, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib. atau setidnk pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2015. bertempat di dekat Alun-alun Nganiuk. Kel. Payaman. Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi alau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan i atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa denean cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO membeli pil jenis dobel L. tanpa disertai resep dokter karena terdakwa inein mendanai keuntungan dari jual beli pii Dobel L tersebut, terdakwa iaiu membeli pil dobel L kepada BIMA ROHMA DONI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada Hari Jumat tanggal 20 Maret 2015. sekira oukul 13.00 wib. sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) untuk kemudian dijual kepada temannya yang berminat membeli.
Terdakwa sebelumnya sudah mendapat pesanan pil dobel L dari DIYAH kemudian menghubungi DIYAH umuk menyerahkan pil aobei L pesanannya sebanyak 18 (delapan belas butir) yang sudah dikemas dalam plastik kecil, namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaian ataupun masa kadaluwarsanya, dengan harga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa ditangkap dan diamankan oien SUMANTO dan YUDHA (keduanya petugas kepolisian dan Polres Nganiuk). di dekal Alun-Alun Nganiuk. Kel. Payaman. k.ab. Nganiuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan jual beli pil dobei L yang diiakukan terdakwa. Dimana terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian. dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dan pihak yang berwenang di bidang kesehatan.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanvak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 3696/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium torensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris knminalistik nomor lab : 2363/NOF/2015, tertanggal 01 April 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksitenidil HCL mempunvai efek sebagai anti parkinson. tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Avat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan dan untuk selanjurnya dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa menvatakan tidak perlu didampingi Penasehat Hukum dan akan mengadapi sendi n perkaranya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di alas Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir pil dobel L.
Uang tunai Kp. 30.000,- (Uga puluh ribu rupiah).
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing- masing membenarkannya, sehingga barang buku tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk membukukan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengaiukan Saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ini :
YUDHA K
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 14.30 Wib di warug utara alun - alun Nganiuk. Kel. Payaman. Kab. Nganiuk.
Bahwa saat melakukan penangkapan bersama dengan BRIGADIR SUMANTO dan team opsnal lainnya terhadap Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO. sebagai hasil pengembangan penyelidikan peredaran obat terlarang di Kab. Nganjuk.
Bahwa saat ia menangkap Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO, didapatkan uang hasil penjualan pil dobel L kepada Sdr. DIYAH sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa biasanya mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Sdr. BIMA ROHM AN DONI yang juga ikut diamankan, karena terdakwa juga ingin memperoleh keuntungan sehingga Terdakwa lalu menerima pesanan dari DIYAH yang berniat membeli pil dobel L dan Terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 30.000.-.
bahwa pil dobel L yang dijual lerdakwa sudah dibungkus dalam plastik bening kecil, tanpa ada merk, komposisi dan aturan pakainya.
Bahwa setahu saksi Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat. serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan.
Bahwa Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak- menggunakan resep dokter.
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi di atas.
DIYAH
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi membeli oil dobel L dari Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO pada hari Jumat tanggai 2u Maret 2ui5 sekira jam I4.UU Wib di alun - alun Nganjuk sebanyak 18 butir denagn harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) van b sudah dibunakus dalam plastik namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa saat itu saksi mendapat pil dobel L sebanvak 18 butir.
Bahwa saksi sempat diamankan oleh Polisi selelah membeli pil dobel dan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut, karena selama ini saksi hanya membeli saja dari terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa ciri-ciri pil dobel L vane telah diedarkan Sdr. MOCH. KAMALUDIN BIN MUDJIONO tersebut adalah berbentuk bulat warna putih ditengannya ada tulisan LL.
Bahwa Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dan pihak vang berwenang dan tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian atau obat-obatan.
Bahwa saksi, mengetahui jika Sdr. MOCH. KAMALUDIN BIN MUDJIONO tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat resmi.
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi di atas.
BIMA ROHMA DONI
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi, menjual pil dobel L kepada Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 13.00 Wib di rumahnya sebanyak 18 butir dengan harga Rp. 20. 000,. untuk transaksinya semuanya di rumah saksi sendiri, yang sebelumnya pil tersebut dibungkus dalam plastik namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya lanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa saksi saat mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Suprapto sebanyak 20 (dua puluh) bulir dengan harga Rp. 20.000.- (dua puluh ribu) rupiah.
Bahwa dari 20 butir tersebut, saksi mengambil 2 (dua) butir untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan yang 18 (delapan belas) butir telah dijual kepada terdakwa juga dengan harga yang sama.
Bahwa saksi diamankan oleh Polisi karena mengedarkan pil dobel L, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 03. 30 Wib di rumahnya.
Bahwa saksi menjual pil dobel L untuk mendapal keuntungan baik dalam bentuk pil-nya yang bisa dikonsumsi sendiri ataupun uang.
Bahwa Terdakwa tidak menderita suatu penvakit yang harus diobati dengan pil dobel L.
Bahwa saat menjual pil dobel L kepada Sdr. MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO. saksi dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian atau obat obatan.
Bahwa saksi mengetahui jika saksi dan Sdr. MOCH. KAMALUDIN bin MUDJIONO tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat resmi.
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi di atas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa MOCH KAMALUDIN Bin MUDJIONO. di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini:
Bahwa Terdakwa menjual pil kepada Sdri. DIYAH pada Jumat tandai 20 Maret 2015 sekitar jam 14.00 Wib di alun-alun Nganjuk sebanyak 18 butir dengan harga Rp. 30. 000, yang sudah dikemas dalam plastik namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya.
Bahwa maksudnya terdakwa mengedarkan pil dobel L kepada DIYAH tersebut karena sudah berteman baik.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dihidang kefarmasian / obat obatan.
Bahwa Terdakwa di rumah tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat.
Bahwa Sdr. DIYAH pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L yang ia jual kepada Sdr. DIYAH tersebut membeli dari temannya Sdr. BIMA pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 13. 00 Wib sebanyak 18 butir dengan harga Rp. 20. 000.
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas polres Nganjuk pada han Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 14.30 Wib di warung utara alun - alun Nganjuk, setelah Terdakwa seiesai transaksi dengan sdr. DIYAH.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas polisi pada saat la ditangkap adalah uang tunai Rp. 30.000.- hasil penjualan pil dobel L kepada DIYAH.
Bahwa maksud terdakwa menjual pil dobel L kepada DIYAH adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Menimpang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir pula Alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan berupa Berita Acara Pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 3696/2015/NOF. oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan daiam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminaiistik nomor lab 2363/NOF/2015, tertanggal 01 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa dan diperoleh kesimpulan . bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson. tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 28 Mei 2015 yang pada pokoknya berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan Tunggal dan selanjutya Penuntut Umum menunjuk agar Majelis Hakim menjaiuhkan putusan sebagai berikut :
Menvatakan Terdakwa MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO secara sah dan menyakinkan terbukti bersaiah meiakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikuranci selama terdakwa berada daiam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO berupa pidana denda sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir pil dobel L. dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puiuh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO untuk membavar biava perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum atas permintaan terdakwa tersebut adalah tetap pada tuntutan:
Menimbang, bahwa barang bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab 3696/2015/NOF. oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab 2363/NOF/2015. tertanggal 01 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “ LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. , adalah merupakan fakta dalam perkara ini yang mana oleh Majelis akan diurakan di dalam pertimbangan unsur pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2). Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum di atas dan dalam uraian dari fakta tersebut akan dapat menyimpulkan perbuatan terdakwa, apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang telah di dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut di atas :
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa secara Tunggal., yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 196 Jo. Pasal 98 Avat (2). Avat (3) Undang- undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan selanjutnva Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sehingga apabila perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2). Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggalnya tersebut maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya dan apabila tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan sebagai berikutnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Tunggal terdakwa didakwa melanggar pasal |y6 Jo. Pasai 98 Avat (2). Avat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 20uy tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang:
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan tarmasi dan / atau aiat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa daiam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO:
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan Dada terdakwa. Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur- unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan sengaja" adalah adanya kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya
Menimbang, bahwa rasai 98 Ayat (2) berbunyi "setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat".
Bahwa Pasai Ayat (3) berbunyi "ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi vanu ditetapkan denean Peraturan Pemerintah :.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi, alat bukti Surat, dan keterancan Terdakwa, terungkap fakta sebagai benkut bahwa awainya terdakwa MOCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO sering membeli pil jenis dobel L. tanpa disertai resep dokter untuk dikonsumsi sendiri. Karena terdakwa iuga ingin mendapat keuntungan dari jual beli pil Dobei L tersebut, terdakwa lalu membeli pil dobei L kepada BiMA ROHMA DONI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Hari jumat tanggal 20 Maret 2015, sekitar pukul 13.00 wib. sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk kemudian dijual kepada teman-temannya yang berminat membeli, dimana sebelumnya sudah mendanai pesanan pil dobel L dari DIYAH kemudian menghubungi DIYAH untuk menyerahkan pil dobel L pesanannya sebanyak 18 (delapan belas bulir) yang sudah dikemas dalam plastik kecil, namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaian ataupun masa kadaluwarsanya, dengan harga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 14.30 Wib. terdakwa ditangkan dan diamankan oleh SUMANTO dan YUDHA (keduanya petugas kepolisian dan Polres Nganjuk). di dekat Alun-Alun Nganjuk, kel. Payaman. kab. Nganiuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan jual beli pil dobel L yang dilakukan terdakwa. Dimana terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian. dan terdakwa iuga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pii aobei L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang disita dan terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 3696/2015/NOF. oleh Pusat laboratonum forensik liaresknm Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam benta acara pemeriksaan laboratons kriminalistik nomor lab : 2363/NQP/2015. tertanggal 01 April 2015 vang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa dan diperoleh kesimpuian : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenanaan menjualbelikan atau mengedarkan obat Keras tersebut selain itu pil dobel L yang dibeli terdakwa dari BIMA ROHMA DONI lalu dijual kembali DIYAH ternyata tidak memenuh, standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya yaitu tidak tercantum komposisi serta aturan pemakaiannya dan tidak tercantum tanggal kadaluwarsanya, sehingga akan membahayakan orang yang mengkonsumsi pil dobel L tersebut, diantaranva bisa mengakibatkan sakit ginjal dan lambung, dan lebih bahwa lagi bisa mengakibatkan kematian. terutama bisa menyebabkan komplikasi yang disebabkan masa berlaku pil tersebut sudah terlampaui (kadaluwarsa).
Bahwa selain itu pil dobel L yang diedarkan oleh terdakwa tersebut termasuk kategori obat keras, yang mana dimana penggunaannya harus berdasarkan aturan pemakaian khusus yang dibuat oleh dokter yang berwenang, akan tetapi terdakwa tetap mengedarkan pil tersebut tanpa mengindahkan peraturan yang ada. karena terdakwa ingin mendapat keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas unsur "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak " memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3) " telah terbukti secara sah dan mevakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oieh karena perbuatan terdakwa teiah terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal dan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir pil dobel L. dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puiuh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternvata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap
Menimbang, bahwa oien karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasai 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yanc dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oien karena terdakwa terbukti bersaiah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini:
Menimbang, bahwa sebelum Maieiis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang;
- Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya ;
Mengingat pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2). Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan iainnva dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MUCH. KAMALUDIN Bin MUDJIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standard Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana peniara selama 2 (dua) Bulan dan Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
18 (delapan belas) butir pil dobel L. dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 – (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, Oleh kami PUJO SAKSONO. SH,MH. Sebagai Ketua Majelis, NATARIA C TRIANA, SH.MHum Dan DONY HARDIYANTO, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Maielis Hakim tersebut di atas dibantu olen TUTIK SRIAWAN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk, dihadiri oleh KTISTHINA S, SH.MHum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Terdakwa.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
TUTIK SRIAWAN
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3