Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUPADI bin SUMIJAN;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPADI bin SUMIJAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENEBANG POHON DI DALAM HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) batang kayu jati hasil hutan bentuk pesagen masing-masing ukuran: - Panjang 170 x 19 x 16 cm (1 batang); - Panjang 170 x 20 x 16 cm (1 batang); Volume keseluruhan 0,1054 M3; dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Blora; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR, Nosin KEVFE1096212, Noka MH1KEV11KO94466; dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah tali ban karet; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUPADI bin SUMIJAN;
Tempat lahir : Blora;
Umur / tanggal lahir : 40 tahun / -;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Karangjowo Desa Pengkolrejo Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Blora pada tanggal 25 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik Kepolisian Resor Blora sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Oleh Penuntut sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9 Juni 2015;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 39/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 27 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 39/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 27 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPADI bin SUMIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja telah menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPADI bin SUMIJAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati hasil hutan bentuk pesagen masing-masing ukuran:
Panjang 170 x 19 x 16 cm (1 batang);
Panjang 170 x 20 x 16 cm (1 batang);
Volume keseluruhan 0,1054 M3;
Dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Blora;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR, Nosin KEVFE1096212, Noka MH1KEV11KO94466 beserta tali ban karet;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa SUPADI bin SUMIJAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2015 bertempat di dalam hutan jati petak 108 b RPH Sumberejo, BKPH Nglawungan, KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 25 maret 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke dalam kawasan hutan RPH Sumberejo mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR sambil membawa alat berupa Gergaji tangan dan Perkul, sesampainya di dalam hutan RPH Sumberejo terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dengan menggunakan gergaji tangan dan Perkul setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan Perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut dinaikkan diatas jok sepeda motor terdakwa diikat dengan menggunakan tali Ban warna hitam kemudian ditutupi dengan rumput, sedang alatnya berupa satu Gergaji tangan dan satu buah PerkuI disembunyikan digerumbul hutan kemudian sepeda motor dikendarai dengan maksud kayu jati tersebut akan dibawa pulang kerumahnya, namun sesampainya di jalan masih dikawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah desa Wotbakah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, terdakwa ditangkap petugas perhutani yang sedang patroli kemudian terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Blora.
Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SUPADI bin SUMIJAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2015 bertempat di dalam hutan jati petak 108 b RPH Sumberejo, BKPH Nglawungan, KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja telah menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 25 maret 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke dalam kawasan hutan RPH Sumberejo mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR sambil membawa alat berupa Gergaji tangan dan Perkul, sesampainya di dalam hutan RPH Sumberejo terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dengan menggunakan gergaji tangan dan Perkul setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan Perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut dinaikkan diatas jok sepeda motor terdakwa diikat dengan menggunakan tali Ban warna hitam kemudian ditutupi dengan rumput, sedang alatnya berupa satu Gergaji tangan dan satu buah PerkuI disembunyikan digerumbul hutan kemudian sepeda motor dikendarai dengan maksud kayu jati tersebut akan dibawa pulang kerumahnya, namun sesampainya di jalan masih dikawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah desa Wotbakah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, terdakwa ditangkap petugas perhutani yang sedang patroli kemudian terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Blora.
Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
A T A U
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa SUPADI bin SUMIJAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2015 bertempat di dalam hutan jati petak 108 b RPH Sumberejo, BKPH Nglawungan, KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 25 maret 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke dalam kawasan hutan RPH Sumberejo mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR sambil membawa alat berupa Gergaji tangan dan Perkul, sesampainya di dalam hutan RPH Sumberejo terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dengan menggunakan gergaji tangan dan Perkul setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan Perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut dinaikkan diatas jok sepeda motor terdakwa diikat dengan menggunakan tali Ban warna hitam kemudian ditutupi dengan rumput, sedang alatnya berupa satu Gergaji tangan dan satu buah PerkuI disembunyikan digerumbul hutan kemudian sepeda motor dikendarai dengan maksud kayu jati tersebut akan dibawa pulang kerumahnya, namun sesampainya di jalan masih dikawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah desa Wotbakah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, terdakwa ditangkap petugas perhutani yang sedang patroli kemudian terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Blora.
Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PURNOMO bin PARJI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas Perhutani yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat Terdakwa sedang mengangkut kayu jati dengan menggunakan sepeda motor pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di jalan masih di kawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah Desa Wotbakah Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Bahwa awalnya saksi dan saksi Adi Saputro bersama dengan petugas perhutani lainnya berangkat melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Polhutmob KPH Blora dengan sasaran hutan RPH Sumberejo dimana kami berangkat sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian sesampainya di RPH Wotbakah yang satu jalur ke arah RPH Sumberejo kami berpapasan dengan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H 4722CR sambil mengangkut kayu jati sebanyak 2 batang dengan cara ditaruh diatas jok belakang dengan diikat tali ban warna hitam dan ditutupi rerumputan berjalan di jalan hutan RPH Wotbakah petak 94 BKPH Nglawungan KPH Blora;
Bahwa melihat hal tersebut kami langsung menghadang Terdakwa dan menghentikannya, kemudian kami menanyakan mengenai surat-surat kayu jati yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukan kepada kami, sehingga kemudian Terdakwa dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa dapat mengambil kayu jati tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 25 maret 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke dalam kawasan hutan RPH Sumberejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR sambil membawa alat berupa Gergaji tangan dan Perkul, sesampainya di dalam hutan RPH Sumberejo terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan gergaji tangan dan Perkul setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan Perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut dinaikkan diatas jok sepeda motor terdakwa diikat dengan menggunakan tali Ban warna hitam kemudian ditutupi dengan rumput, sedang alatnya berupa satu Gergaji tangan dan satu buah PerkuI disembunyikan digerumbul hutan kemudian sepeda motor dikendarai dengan maksud kayu jati tersebut akan dibawa pulang kerumahnya;
Bahwa lokasi pohon kayu jati yang ditebang Terdakwa tersebut adalah di dalam hutan jati petak 108 b RPH Sumberejo, BKPH Nglawungan, KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil kayu jati tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ADHI SAPUTRO bin WINARDI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas Perhutani yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat Terdakwa sedang mengangkut kayu jati dengan menggunakan sepeda motor pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di jalan masih di kawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah Desa Wotbakah Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Bahwa awalnya saksi dan saksi Purnomo bersama dengan petugas perhutani lainnya berangkat melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Polhutmob KPH Blora dengan sasaran hutan RPH Sumberejo dimana kami berangkat sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian sesampainya di RPH Wotbakah yang satu jalur ke arah RPH Sumberejo kami berpapasan dengan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H 4722CR sambil mengangkut kayu jati sebanyak 2 batang dengan cara ditaruh diatas jok belakang dengan diikat tali ban warna hitam dan ditutupi rerumputan berjalan di jalan hutan RPH Wotbakah petak 94 BKPH Nglawungan KPH Blora;
Bahwa melihat hal tersebut kami langsung menghadang Terdakwa dan menghentikannya, kemudian kami menanyakan mengenai surat-surat kayu jati yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukan kepada kami, sehingga kemudian Terdakwa dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa dapat mengambil kayu jati tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 25 maret 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke dalam kawasan hutan RPH Sumberejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR sambil membawa alat berupa Gergaji tangan dan Perkul, sesampainya di dalam hutan RPH Sumberejo terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan gergaji tangan dan Perkul setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan Perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut dinaikkan diatas jok sepeda motor terdakwa diikat dengan menggunakan tali Ban warna hitam kemudian ditutupi dengan rumput, sedang alatnya berupa satu Gergaji tangan dan satu buah PerkuI disembunyikan digerumbul hutan kemudian sepeda motor dikendarai dengan maksud kayu jati tersebut akan dibawa pulang kerumahnya;
Bahwa lokasi pohon kayu jati yang ditebang Terdakwa tersebut adalah di dalam hutan jati petak 108 b RPH Sumberejo, BKPH Nglawungan, KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa kayu jati tersebut akan dipergunakan untuk membuat kusen rumahnya;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil kayu jati tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi BAGYO SUMARNO bin SURATIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara ini adalah telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi Purnomo dan saksi Adhi Saputro pada saat Terdakwa sedang membawa kayu jati pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di jalan masih di kawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah Desa Wotbakah Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WIB saksi mendapat laporan dari saksi Purnomo dan saksi Adhi Saputro jika telah menangkap Terdakwa karena sedang membawa kayu, dimana menurut keterangan Terdakwa, kayu jati tersebut diambil dari dalam hutan jati petak 108 b RPH Sumberejo, BKPH Nglawungan, KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah Kabupaten Blora, sehingga kemudian atas informasi tersebut, saksi melakukan pencarian tunggak dan setelah ditemukan, saksi melakukan pengukuran dan menaksir kerugian;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam mengambil kayu jati tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui telah menebang pohon jati pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di petak 108 b RPH Sumberejo, BKPH Nglawungan, KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke dalam kawasan hutan RPH Sumberejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR sambil membawa alat berupa Gergaji tangan dan Perkul, sesampainya di dalam hutan RPH Sumberejo terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan gergaji tangan dan Perkul setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan Perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut dinaikkan diatas jok sepeda motor terdakwa diikat dengan menggunakan tali Ban warna hitam kemudian ditutupi dengan rumput, sedang alatnya berupa satu Gergaji tangan dan satu buah PerkuI disembunyikan digerumbul hutan kemudian sepeda motor dikendarai dengan maksud kayu jati tersebut akan dibawa pulang keruma untuk dipergunakan membuat kusen rumah;
Bahwa namun demikian dalam perjalanan pulang di jalan masih di kawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah Desa Wotbakah Kecamatan Japah Kabupaten Blora, Terdakwa berpapasan dengan petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli sehingga terdakwa dihadang dan berhasil ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya mengambil kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) batang kayu jati hasil hutan bentuk pesagen masing-masing ukuran:
Panjang 170 x 19 x 16 cm (1 batang);
Panjang 170 x 20 x 16 cm (1 batang);
Volume keseluruhan 0,1054 M3;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR, Nosin KEVFE1096212, Noka MH1KEV11KO94466 beserta tali ban karet;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di jalan masih di kawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah Desa Wotbakah Kecamatan Japah Kabupaten Blora, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani yaitu saksi Purnomo dan saksi Adhi Saputro pada saat sedang membawa 2 (dua) batang kayu jati dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR;
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke dalam kawasan hutan RPH Sumberejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR sambil membawa alat berupa gergaji tangan dan perkul, sesampainya di dalam hutan RPH Sumberejo Terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, berlokasi di dalam hutan jati petak 108 b RPH Sumberejo BKPH Nglawungan KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo Kecamatan Japah Kabupaten Blora, Terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan gergaji tangan dan perkul, kemudian setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing-masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut dinaikkan di atas jok sepeda motor Terdakwa lalu diikat dengan menggunakan tali ban warna hitam kemudian ditutupi dengan rumput, sedang alat berupa satu gergaji tangan dan satu buah perkuI disembunyikan di gerumbul hutan, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor membawa kayu jati tersebut pulang ke rumah, dimana Terdakwa bermaksud akan mempergunakan kayu jati tersebut untuk membuat kusen rumah;
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Purnomo dan saksi Adi Saputro yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa yang sedang membawa kayu di jalan masih di kawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah Desa Wotbakah Kecamatan Japah Kabupaten Blora, sehingga kemudian dilakukan penghadangan dan Terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat dari kayu jati yang dibawa tersebut sehingga kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.652.000,00 (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu PERTAMA melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau KEDUA melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau KETIGA melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KEDUA yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama SUPADI bin SUMIJAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 1 sampai dengan poin 4, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di jalan masih di kawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah Desa Wotbakah Kecamatan Japah Kabupaten Blora, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani yaitu saksi Purnomo dan saksi Adhi Saputro pada saat sedang membawa 2 (dua) batang kayu jati dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke dalam kawasan hutan RPH Sumberejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR sambil membawa alat berupa gergaji tangan dan perkul, sesampainya di dalam hutan RPH Sumberejo Terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, berlokasi di dalam hutan jati petak 108 b RPH Sumberejo BKPH Nglawungan KPH Blora turut tanah Desa Sumberejo Kecamatan Japah Kabupaten Blora, Terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan gergaji tangan dan perkul, kemudian setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing-masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut dinaikkan di atas jok sepeda motor Terdakwa lalu diikat dengan menggunakan tali ban warna hitam kemudian ditutupi dengan rumput, sedang alat berupa satu gergaji tangan dan satu buah perkuI disembunyikan di gerumbul hutan, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor membawa kayu jati tersebut pulang ke rumah, dimana Terdakwa bermaksud akan mempergunakan kayu jati tersebut untuk membuat kusen rumah;
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan saksi Purnomo dan saksi Adi Saputro yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa yang sedang membawa kayu di jalan masih di kawasan hutan petak 94 RPH Wotbakah turut tanah Desa Wotbakah Kecamatan Japah Kabupaten Blora, sehingga kemudian dilakukan penghadangan dan Terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat dari kayu jati yang dibawa tersebut sehingga kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.652.000,00 (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, adanya fakta hukum yaitu Terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan gergaji tangan dan perkul, kemudian setelah pohon roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran panjang masing-masing 170 cm, selanjutnya kayu jati tersebut dipacak dibuat pesagen dengan menggunakan perkul dengan ukuran masing masing 170 cm x 19 cm x 16 cm dan 170 cm x 20 cm x 16 cm, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam kategori menebang pohon di dalam hutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam menebang pohon tersebut adalah tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Terdakwa mengakui mengambil kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya mengambil kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar, untuk itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi, utamanya unsur dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal loging;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Blora;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti perkara ini untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) batang kayu jati hasil hutan bentuk pesagen masing-masing ukuran:
Panjang 170 x 19 x 16 cm (1 batang);
Panjang 170 x 20 x 16 cm (1 batang);
Volume keseluruhan 0,1054 M3;
oleh karena merupakan milik Perhutani KPH Blora, maka akan dinyatakan dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Blora;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR, Nosin KEVFE1096212, Noka MH1KEV11KO94466;
oleh karena merupakan alat angkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis, maka akan dinyatakan dirampas untuk negara;
1 (satu) buah tali ban karet;
oleh karena sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan tidak memiliki nilai ekonomis, maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPADI bin SUMIJAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan dendasejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) batang kayu jati hasil hutan bentuk pesagen masing-masing ukuran:
Panjang 170 x 19 x 16 cm (1 batang);
Panjang 170 x 20 x 16 cm (1 batang);
Volume keseluruhan 0,1054 M3;
dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Blora;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol H-4722-CR, Nosin KEVFE1096212, Noka MH1KEV11KO94466;
dirampas untuk negara;
1 (satu) buah tali ban karet;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015, oleh S. Pujiono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Dwi Purwanti, S.H. danAwal Darmawan Akhmad, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sumaryatin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh Karyono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
S. Pujiono, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota I, Dwi Purwanti, S.H. | Hakim Anggota II, Awal Darmawan Akhmad, S.H. |
Panitera Pengganti,
Sumaryatin