37 /PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 37 /PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DRS. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DRS. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DRS. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana; 4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menetapkan barang bukti berupa: A. Barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum: 1. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002. 2. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003. 3. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 4. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 5. Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. 6. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 7. Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 8. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 9. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi). 10. Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 11. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi). 12. Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya. 13. Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003. 14. Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. 15. Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi. 16. Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 17. Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 18. Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 19. Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 20. DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003. 21. Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher. 22. Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut. 23. Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat. 24. Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P. 25. Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip. 26. Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut. 27. Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail. 28. Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos. 29. Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak. 30. Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz. 31. Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag. 32. Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE. 33. Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun. 34. Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol. 35. Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota. 36. Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin. 37. Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean. 38. Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH. 39. Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun. 40. Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH. 41. Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun. 42. Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra. 43. Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun. 44. Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan. 45. Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun. 46. Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean. 47. Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra. 48. Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer. 49. Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun. 50. Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun. 51. Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat. 52. Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman. 53. Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee. 54. Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends. 55. Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain; B. Surat dan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa, tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
P U T U S A N
NOMOR 37 /PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara korupsi pada tingkat pertama yang bersidang secara Majelis, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DRS. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER.
Tempat lahir : T u a l.
Umur/Tanggal lahir : 68 tahun/ 11 Juni 1946
Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kompleks BTN UN Indah, Kecamatan pulau Dullah Selatan Kab. Maluku Tenggara.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Walikota Tual (Mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Pendidikan : Sarjana Ekonomi.
Terdakwa tidak ditahan.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya bernama:
FIREL. E. SAHETAPY, SH, MH
EDWARD DIAZ, SH
MA’AD PATTY, SH, MH
ANDI SUHERNANDI, SH, MH
WARDAYA, SH, MH
YEHEZKIEL. J. KALIGIS,SH,MH
ELTHER. M. LEAUA,SH
Masing – masing Nomor Urut 1-6 pekerjaan sebagai Advokat dan nomor urut 7 adalah asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum FIREL. E. SAHETAPY, SH, MH dan Rekan yang beralamat di jalan Danau Kopra No.1/29 Ambon. Sesuai Surat Kuasa tanggal 17 Desember 2014, Yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 592/2014 tanggal 05 Desember 2014.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut .
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi Nomor: 37/Pid/TPK/2014/PN.Amb, tanggal 28 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Tindak pidana korupsi Nomor: 37/PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb, tanggal 01 Desember 2014 Tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendenga keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memerikas dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama Dan Berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya.
Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003.
Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.
Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher.
Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut.
Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat.
Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P.
Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip.
Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut.
Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail.
Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos.
Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak.
Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz.
Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag.
Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE.
Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol.
Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota.
Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin.
Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra.
Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan.
Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra.
Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer.
Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat.
Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman.
Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee.
Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends.
Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut oleh terdakwa dan Penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher karena itu dari Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher, dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher dimasyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa terhadap pledoi dari terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum telah menanggapinya dalam repliknya secara tertulis yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa dan penasehat hukumnya dalam duplik menyatakan tetap pada pledoinya ;---------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya NO. REG. PERK: PDS- 04 / TUAL/ 10/2014, tertanggal 28 Nopember 2014, yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 8 Desember 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut;
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER selaku anggota DPRD Maluku Tenggara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan 34 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 sampai dengan 2004 lainnya yakni Tony Karel Retraubun, SH., Hironymus Renyut, Ir. Alex William Rahanra, Mozes Savsavubun, Drs. Musa Buce Kwaitota, Paulus Vency Tapotubun, Nn. Juliana Marcelorita Komnaris, SH., Fabianus Leonardo Rahanubun, Samailla Abdul Rahman, Nelson Kadmaer, Petrus Renjaan, S.Sos., Rulan Jufri Betaubun, Johanes Wee, Oscar Thontji Ohoiwutun, Hendrik Oraplean, Herman Refra (telah dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap / In kracht van gewijsde bersama dengan Steven Tapotubun , S.Ip. (Alm), Noho Rebuat (Alm) dan Engelbertus Janwarin (Alm), Adam Rahayaan, S.Ag., Hironimus Maurus Teniwut, Drs. H. Abdulmutalib H. Notanubun, Wilhelmus Barends, Victor Savsavubun, Muchsin Awad Azis, Hari Sarkol, Yoseph Uli Rahail, Safarudin Fakaubun, Ivo J. Ratuanak, Victor Yakobus Warat, Gainau De Games, W.F. Pattianakotta, Albinus Hurulean dan M.R. Rahangmetan (Yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara lain tanggal 21 Oktober 2002, 1 Juli 2003, 30 September 2003, 22 Oktober 2003, 21 Nopember 2003, 29 Nopember 2003 dan 1 Desember 2003 atau setidak-tidaknya dalam waktu antara bulan Oktober 2002 sampai dengan Desember 2003 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor DPRD Kabupatan Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berturut-turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos Anggaran 2.2.1.1011.90. III. Asuransi Anggota DPRD sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada Pos Anggaran 2.2.1.1011.90 III. Asuransi Anggota DPRD sebesar Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang semula dirancang sebesar Rp. 2.180.000.000.- (dua miliar seratus delapan puluh juta) rupiah dan pembahasan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (RAPBD) dilakukan tersendiri, sementara untuk eksekutif pembahasannya dilakukan pos per pos dan pasal demi pasal. Sedangkan alasan kenaikan Anggaran Asuransi menjadi Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak dijelaskan oleh panitia anggaran dan hanya diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Alm. JUSTUS SILUBUN dan Ketua DPRD Kab. Maluku Tenggara Alm. STEVEN TAPOTUBUN;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2002 Terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama-sama 34 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-386 Tahun 1999 tanggal 30 Nopember 1999 masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan Rincian :
Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Adam Rahayaan, S.Ag. menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Steven Tapotubun, S.IP (Almarhum) menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
C. Rettobjaan, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Ir. Alexander Wiliam Rahanra, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Mozez Savsavubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Paulus Venci Tapotubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Nn. Juliana Marcelorita Komnaris, SH, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Febianus Leonardo Rahanubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Hironimus Maurus Teniwut, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. H. Abdulmutalib H. Notanubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Wilhelmus Barends, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Victor Savsavubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Muchsin Awad Aziz, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Harry Sarkol, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Yoseph Uli Rahail, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Noho Renuat (almarhum), menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Hironimus Renyut, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Tony Karel Retraubun, SH., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Safarudin Fakaubun, SE., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Ivo J. Ratuanak, BA., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Musa Buce Kwaitota, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
H. J. Oraplean, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
M.R. Rahangmetan, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
dan para Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
Samailla Abdul Rahman, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Nelson Kadmaer, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Victor Jakobus Warat, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Engelbertus Janwarin, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Herman Refra, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Petrus Rejaan,S.Sos, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Rulan Jufri Betaubun, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Johanes Wee, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Oscar Thontji Ohoiwutun, menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Gainau de Games, SH., menerima Dana Asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 57 Tahun 2000 tanggal 18 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara;
M. Rahakbauw, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Sehingga total dana asuransi yang dibagikan secara tunai kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggra pada tahun 2002 sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa pada Tahun 2003, terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebagai perbuatan berlanjut kembali menerima dana asuransi anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk panjar sebanyak 6 (enam) kali dimana 3 kali telah dilakukan pembayaran sebelum dilakukan pembahasan dan pengesahan APBD Tahun 2003 yaitu masing-masing :
Pada tanggal 1 Juli 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah sebagaimana Kwitansi Nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah):
Pada tanggal 30 September 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah):
Pada tanggal 22 Oktober 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah sebagaimana kwitansi Nomor : 961/2003 tanggal 22 Oktober 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Keseluruhannya dengan rincian, sebagai berikut:
| No. | Nama | Pembagian tanggal 1 Juli 2003 | Pembagian tanggal 30 September 2003 | Pembagian tanggal 22 Oktober 2003 |
| 1. | Terdakwa Drs. Hi. M.M. Tamher | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 2. | Adam Rahayaan, S.Ag. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 3. | Steven Tapotubun, S.Ip. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 4. | W.F. Pattianakotta | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 5. | Ir. A.W. Rahanra | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 6. | Mozes Savsavubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 7. | Drs. Paulus Venci Tapotubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 8. | Nn. Juliana M. Komnaris, SH. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 9. | Drs. F.L. Rahanubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 10. | Hironimus Maurus Teniwut | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 11. | Drs. H. A. H. Notanubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 12. | Wilhelmus Barends | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 13. | Victor Savsavubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 14. | Muchsin Awad Azis | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 15. | Hary Sarkol | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 16. | Joseph Uli Rahail | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 17. | Noho Rebuat | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 18. | Hironimus Renyut | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 19. | Tony K. Retraubun, SH. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 20. | Safarudin Fakaubun, SE. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 21. | Ivo J. Ratuanak | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 22. | Drs. Musa B. Kwaitota | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 23. | H.J. Oraplean | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 24. | M. R. Rahangmetan | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 25. | Samailla Abdul Rahman | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 26. | Nelson Kadmaer | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 27. | Victor J. Warat | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 28. | Engelbertus Janwarin | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 29. | Herman Refra | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 30. | Petrus Renjaan, S.Sos. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 31. | Rulan Jufri Betaubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 32. | Johanes Wee | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 33. | Oscar Thonji Ohoiwutun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 34. | Gainau De Games | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 35. | Albinus Hurulean | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| Total Dana | 175.000.000.- | 350.000.000.- | 175.000.000.- | |
Kemudian setelah pembahasan dan pengesahan APBD TA 2003 kembali dilakukan pembayaran dana tunjangan asuransi kepada terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER dan 34 anggota DPRD periode 1999-2004 sebanyak 3 tahap yaitu :
Pada tanggal 21 Nopember 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana Kwitansi Nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 29 Nopember 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana Kwitansi Nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing Anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 1 Desember 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 3.325.000.000.- (tiga miliar tiga ratus dua puluh lima juta) rupiah sebagaimana Kwitansi Nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.95.000.000,- (sembila puluh lima juta) rupiah.
Masing-masing dengan rincian:
| No. | Nama | Pembagian tanggal 21 Nopember 2003 | Pembagian tanggal 29 Nopember 2003 | Pembagian tanggal 1 Desember 2003 |
| 1. | Terdakwa Drs. Hi. M.M. Tamher | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 2. | Adam Rahayaan, S.Ag. | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 3. | Steven Tapotubun, S.Ip. | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 4. | W.F. Pattianakotta | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 5. | Ir. A.W. Rahanra | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 6. | Mozes Savsavubun | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 7. | Drs. Paulus Venci Tapotubun | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 8. | Nn. Juliana M. Komnaris, SH. | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 9. | Drs. F.L. Rahanubun | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 10. | Hironimus Maurus Teniwut | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 11. | Drs. H. A. H. Notanubun | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 12. | Wilhelmus Barends | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 13. | Victor Savsavubun | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 14. | Muchsin Awad Azis | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 15. | Hary Sarkol | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 16. | Joseph Uli Rahail | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 17. | Noho Rebuat | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 18. | Hironimus Renyut | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 19. | Tony K. Retraubun, SH. | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 20. | Safarudin Fakaubun, SE. | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 21. | Ivo J. Ratuanak | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 22. | Drs. Musa B. Kwaitota | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 23. | H.J. Oraplean | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 24. | M. R. Rahangmetan | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 25. | Samailla Abdul Rahman | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 26. | Nelson Kadmaer | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 27. | Victor J. Warat | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 28. | Engelbertus Janwarin | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 29. | Herman Refra | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 30. | Petrus Renjaan, S.Sos. | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 31. | Rulan Jufri Betaubun | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 32. | Johanes Wee | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 33. | Oscar Thonji Ohoiwutun | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 34. | Gainau De Games | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| 35. | Albinus Hurulean | Rp. 10.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 95.000.000.- |
| Total Dana | 350.000.000.- | 350.000.000.- | 3.325.000.000.- | |
Sehingga total keseluruhan Dana Asuransi yang diterima oleh 35 (tiga puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 pada Tahun 2003 sebesar Rp. 4.375.000.000.- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta) rupiah
Bahwa Dana Asuransi yang dibagikan oleh Bendahara kepada Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher pada tanggal 1 Desember 2003 diambil oleh supir pribadi Terdakwa Drs. Hi Mahmud Muhammad Tamher yaitu saudara Hamra Lobubun (almarhum sesuai Akta Kematian No. 8172-KM-13122012-0001 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tual) pada tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 95.000.000.- (Sembilan puluh lima juta rupiah) yang mana uang tersebut diserahkan oleh Bendahara DPRD Maluku Tenggara atas nama Saksi Ny. Juliana Savsavubun dengan maksud untuk diserahkan kepada Terdakwa Hi. M. M. Tamher, sesuai dengan bukti Perincian Rapel Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Januari 2003 sampai dengan Desember 2003
Bahwa terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode Tahun 1999 – 2004 lainnya yang telah menerima Dana Asuransi Anggota Dewan pada Tahun Anggaran 2002 dan Tahun Anggaran 2003 seharusnya menggunakan dana Asuransi yang mereka terima untuk membayar premi asuransi sehingga penggunaan dana itu didukung oleh bukti-bukti yang sah yakni berupa Polis Asuransi, namun dana asuransi yang telah diterima dalam bentuk uang tunai oleh terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama 34 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode tahun 1999 – 2004 lainnya tidak dipergunakan untuk membayar asuransi pada perusahaan asuransi manapun melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER dan 34 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 1999-2004 yang telah menerima pembayaran dana asuransi jiwa namun tidak membayar premi asuransi ke salah satu perusahaan asuransi untuk memperoleh Polis asuransi sebagai bukti pertanggung jawaban penggunaan dana asuransi tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut ;
STAATBLAD Tahun 1925 Nomor 448 Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische Comptabiliteitwet) Pasal 36 Menyebutkan: “Setiap Pembebanan Anggaran Harus Didasarkan Atas Surat Tanda Bukti atau Bukti Atas Hak Yang Telah Diperoleh Dari Pihak-pihak Berutang”
Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa;
“ Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban APBD.”
Selanjutnya Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa ;
“APBD ditetapkan dengan PERDA selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya APBN “.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa :
“ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan ”
Selanjutnya Pasal 27 (1) PP 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa :
“ Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih ”.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a. dan huruf b serta ayat (2) KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA;
Pasal 12 Ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa ;
Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efektif, terarah, terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah.
Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bahwa ;
“ Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. “
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (5) KEP. MENDAGRI Nomor : 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang menyebutkan bahwa :
Ayat (5) menyebutkan bahwa ;
“ Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih ”.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 07 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 03 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002. Dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2003.
Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER dan 34 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode Tahun 1999-2004 yang menerima pembayaran panjar dana asuransi sebelum Perda Nomor : 3 Tahun 2003 tentang APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 disahkan merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan Pasal 49 ayat (1) KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor : 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang menyebutkan bahwa :
“ Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah “.
Bahwa dana asuransi yang diterima oleh Terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahun Anggaran 2002 dan Tahun Anggaran 2003, telah memperkaya diri Terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara lainnya.
Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama para anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode Tahun 1999 – 2004 tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara seluruhnya sebesar Rp.5.785.000.000,- (lima milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair:
Bahwa ia terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER selaku anggota DPRD Maluku Tenggara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 – 2004 lainnya yakni Tony Karel Retraubun, SH., Hironymus Renyut, Ir. Alex William Rahanra, Mozes Savsavubun, Drs. Musa Buce Kwaitota, Paulus Vency Tapotubun, Nn. Juliana Marcelorita Komnaris, SH., Fabianus Leonardo Rahanubun, Samailla Abdul Rahman, Nelson Kadmaer, Petrus Renjaan, S.Sos., Rulan Jufri Betaubun, Johanes Wee, Oscar Thontji Ohoiwutun, Hendrik Oraplean, Herman Refra (telah dinyatakan bersalah dan putusannya telah Berkekuatan Hukum Tetap / Inkracht Van Gewijsde) bersama dengan Steven Tapotubun , S.Ip. (Alm), Noho Rebuat (Alm) dan Engelbertus Janwarin (Alm), Adam Rahayaan, S.Ag., Hironimus Maurus Teniwut, Drs. H. Abdulmutalib H. Notanubun, Wilhelmus Barends, Victor Savsavubun, Muchsin Awad Azis, Hari Sarkol, Yoseph Uli Rahail, Safarudin Fakaubun, Ivo J. Ratuanak, Victor Yakobus Warat, Gainau De Games, W.F. Pattianakotta, M Albinus Hurulean dan M.R. Rahangmetan (Yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara lain tanggal 21 Oktober 2002, 1 Juli 2003, 30 September 2003, 22 Oktober 2003, 21 Nopember 2003, 29 Nopember 2003 dan 1 Desember 2003 atau setidak-tidaknya dalam waktu antara bulan Oktober 2002 sampai dengan Desember 2003 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor DPRD Kabupatan Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya , telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999-2004, yang dilakukan secara berturut-turut yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos Anggaran 2.2.1.1011.90. III. Asuransi Anggota DPRD sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada Pos Anggaran 2.2.1.1011.90. III. Asuransi Anggota DPRD sebesar Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang semula dirancang sebesar Rp. 2.180.000.000.- (dua miliar seratus delapan puluh juta) rupiah dan pembahasan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (RAPBD) dibahas tersendiri, sementara untuk eksekutif pembahasannya dilakukan pos per pos dan pasal demi pasal. Sedangkan alasan kenaikan Anggaran Asuransi menjadi Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak dijelaskan oleh panitia anggaran dan hanya diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Alm. JUSTUS SILUBUN dan Ketua DPRD Kab. Maluku Tenggara Alm. STEVEN TAPOTUBUN;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2002 Terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama-sama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-386 Tahun 1999 tanggal 30 Nopember 1999 masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan Rincian:
Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Adam Rahayaan, S.Ag. menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Steven Tapotubun, S.IP (Almarhum) menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
C. Rettobjaan, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Ir. Alexander Wiliam Rahanra, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Mozez Savsavubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Paulus Venci Tapotubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Nn. Juliana Marcelorita Komnaris, SH, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Febianus Leonardo Rahanubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Hironimus Maurus Teniwut, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. H. Abdulmutalib H. Notanubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Wilhelmus Barends, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Victor Savsavubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Muchsin Awad Aziz, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Harry Sarkol, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Yoseph Uli Rahail, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Noho Renuat (almarhum), menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Hironimus Renyut, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Tony Karel Retraubun, SH., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Safarudin Fakaubun, SE., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Ivo J. Ratuanak, BA., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Musa Buce Kwaitota, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
H. J. Oraplean, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
M.R. Rahangmetan, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
dan para Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
Samailla Abdul Rahman, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Nelson Kadmaer, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Victor Jakobus Warat, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Engelbertus Janwarin, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Herman Refra, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Petrus Rejaan,S.Sos, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Rulan Jufri Betaubun, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Johanes Wee, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Oscar Thontji Ohoiwutun, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Gainau de Games, SH., menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 57 tahun 2000 tanggal 18 Desember 2000 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara;
M. Rahakbauw, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Sehingga total dana asuransi yang dibagikan secara tunai kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggra pada tahun 2002 sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2003, terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebagai perbuatan berlanjut kembali menerima dana asuransi anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk panjar sebanyak 6 (enam) kali dimana 3 kali telah dilakukan pembayaran sebulum dilakukan pembahasan dan pengesahan APBD Tahun 2003 yaitu masing-masing :
Pada tanggal 1 Juli 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah sebagaimana Kwitansi Nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah):
Pada tanggal 30 September 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah):
Pada tanggal 22 Oktober 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 Oktober 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Keseluruhannya dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Nama | Pembagian tanggal 1 Juli 2003 | Pembagian tanggal 30 September 2003 | Pembagian tanggal 22 Oktober 2003 |
| 1. | Terdakwa Drs. Hi. M.M. Tamher | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 2. | Adam Rahayaan, S.Ag. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 3. | Steven Tapotubun, S.Ip. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 4. | W.F. Pattianakotta | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 5. | Ir. A.W. Rahanra | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 6. | Mozes Savsavubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 7. | Drs. Paulus Venci Tapotubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 8. | Nn. Juliana M. Komnaris, SH. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 9. | Drs. F.L. Rahanubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 10. | Hironimus Maurus Teniwut | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 11. | Drs. H. A. H. Notanubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 12. | Wilhelmus Barends | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 13. | Victor Savsavubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 14. | Muchsin Awad Azis | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 15. | Hary Sarkol | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 16. | Joseph Uli Rahail | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 17. | Noho Rebuat | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 18. | Hironimus Renyut | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 19. | Tony K. Retraubun, SH. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 20. | Safarudin Fakaubun, SE. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 21. | Ivo J. Ratuanak | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 22. | Drs. Musa B. Kwaitota | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 23. | H.J. Oraplean | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 24. | M. R. Rahangmetan | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 25. | Samailla Abdul Rahman | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 26. | Nelson Kadmaer | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 27. | Victor J. Warat | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 28. | Engelbertus Janwarin | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 29. | Herman Refra | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 30. | Petrus Renjaan, S.Sos. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 31. | Rulan Jufri Betaubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 32. | Johanes Wee | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 33. | Oscar Thonji Ohoiwutun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 34. | Gainau De Games | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 35. | Albinus Hurulean | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| Total Dana | 175.000.000.- | 350.000.000.- | 175.000.000.- | |
Kemudian setelah pembahasan dan pengesahan APBD TA 2003 kembali dilakukan pembayaran dana tunjangan asuransi kepada terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER dan 34 anggota DPRD periode 1999-2004 sebanyak 3 tahap yaitu :
Pada tanggal 21 Nopember 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 29 Nopember 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 1 Desember 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 3.325.000.000.- (tiga miliar tiga ratus dua puluh lima juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.95.000.000,- (sembila puluh lima juta) rupiah.
Masing-masing dengan rincian:
-
No. Nama Pembagian tanggal 21 Nopember 2003 Pembagian tanggal 29 Nopember 2003 Pembagian tanggal 1 Desember 2003 1. Terdakwa Drs. Hi. M.M. Tamher Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 2. Adam Rahayaan, S.Ag. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 3. Steven Tapotubun, S.Ip. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 4. W.F. Pattianakotta Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 5. Ir. A.W. Rahanra Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 6. Mozes Savsavubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 7. Drs. Paulus Venci Tapotubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 8. Nn. Juliana M. Komnaris, SH. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 9. Drs. F.L. Rahanubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 10. Hironimus Maurus Teniwut Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 11. Drs. H. A. H. Notanubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 12. Wilhelmus Barends Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 13. Victor Savsavubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 14. Muchsin Awad Azis Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 15. Hary Sarkol Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 16. Joseph Uli Rahail Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 17. Noho Rebuat Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 18. Hironimus Renyut Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 19. Tony K. Retraubun, SH. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 20. Safarudin Fakaubun, SE. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 21. Ivo J. Ratuanak Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 22. Drs. Musa B. Kwaitota Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 23. H.J. Oraplean Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 24. M. R. Rahangmetan Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 25. Samailla Abdul Rahman Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 26. Nelson Kadmaer Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 27. Victor J. Warat Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 28. Engelbertus Janwarin Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 29. Herman Refra Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 30. Petrus Renjaan, S.Sos. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 31. Rulan Jufri Betaubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 32. Johanes Wee Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 33. Oscar Thonji Ohoiwutun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 34. Gainau De Games Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 35. Albinus Hurulean Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- Total Dana 350.000.000.- 350.000.000.- 3.325.000.000.-
Sehingga total keseluruhan Dana Asuransi yang diterima oleh 35 (tiga puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 pada tahun 2003 sebesar Rp. 4.375.000.000.- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta) rupiah
Bahwa dana asuransi yang dibagikan oleh Bendahara kepada Terdakwa Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher pada tanggal 1 Desember 2003 diambil oleh supir pribadi Terdakwa Drs. Hi Mahmud Muhammad Tamher yaitu saudara Hamra Lobubun (almarhum sesuai Akta Kematian No. 8172-KM-13122012-0001 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tual) pada tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 95.000.000.- (Sembilan puluh lima juta rupiah) yang mana uang tersebut diserahkan oleh Bendahara DPRD Maluku Tenggara atas nama Saksi Ny. Juliana Savsavubun dengan maksud untuk diserahkan kepada Terdakwa Hi. M. M. Tamher, sesuai dengan bukti Perincian Rapel Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Januari 2003 s/d Desember 2003.
Bahwa terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 s/d 2004 yang memiliki tugas pokok dan fungsi Legislasi, Pengawasan dan fungsi Anggaran, telah mengetahui bahwa mengenai dana asuransi tidak pernah dibahas di dalam persidangan anggaran, karena pembahasan RAPBD periode 1999 s/d 2004 selalu dilakukan pada akhir tahun anggaran, sehingga pembahasan umumnya tidak dilakukan per digit melainkan per pos atau bahkan per SKPD, sementara untuk belanja DPRD hanya diumumkan angka kumulatif akhir oleh pimpinan siding dan dimintakan persetujuan sebagaimana tercantum dalam mata anggaran 2.2.1.1011.90.III. Meskipun demikian, terdakwa tetap menyalahgunakan kesempatan dengan cara tetap menerima dana asuransi yang diterima berupa panjar biaya asuransi bagi anggota dan pimpinan DPRD yang diambil dari Pos Belanja lain-lain, sedangkan yang memerintahkan agar biaya asuransi dibayar dari Pos Belanja lain-lain adalah Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 s/d 2004 (Alm) Drs. Steven Tapotubun, S.IP.
Bahwa dalam kedudukannya selaku Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari Daerah Kabupaten Maluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimana mata anggaran 2.2.1.1011.90. III.
Bahwa seharusnya terdakwa mengetahui bahwa penggunaan dana asuransi tersebut untuk menjamin kesehatannya sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam APBD namun kenyataannya dana asuransi tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sebagai dana asuransi akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya yang tidak sesuai dengan peruntukan dana asuransi tersebut.
Bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan peggunaan dana asuransi yang telah diterimanya seharusnya terdakwa membayar premi ke salah satu perusahaan asuransi guna memperoleh polis asuransi namun ternyata pada tahun anggaran 2002 dan tahun anggaran 2003 terdakwa tidak pernah memiliki polis asuransi dari salah satu perusahaan asuransi.
Bahwa dengan perbuatan menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode Tahun 1999 - 2004 sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER bersama para anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode tahun 1999 – 2004 tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara seluruhnya sebesar Rp.5.785.000.000,- (lima milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Drs. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut baik terdakwa maupun Penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan minta pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah/janji menurut agamanya dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI . KAHARUDIN NGAJA (disumpah ) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidik dan keterangannya benar adanya ;
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi DPRD Maluku Tenggara tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi mengatahui hal tersebut setelah dimintai keterangan dipenyidik kejaksaan ;
Bahwa saksi pada tahun 2002 dan 2003 sebagai Kepala sub bagian anggaran Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa pada setiap pembahasan menyangkut belanja eksekutif dibahas bersama Dewan peraiten, sedangkan untuk belanja Dewan tidak dibahas ;
Bahwa setahu saksi inisiatif munculnya dana asunransi berasal dari usulan Dewan pada anggaran perubahan tahun 2002 sebesar Rp1.410.000.000,(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah ), kemudian anggaran yang sama muncul lagi ditahun 2003 lebih besar dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp4.375.000.000,-(empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa pembagian anggara Asuransi tahun 2002 telah dibagikan kepada 34 Orang anggota Dewan dan masing-masing anggota dewan mendapat Rp45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah ) termasuk terdakwa yang waktu itu sebagai wakil ketua dewan ;
Bahwa untuk tahun 2003 Dana Asuransi muncul pada rancangan APBD Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp4.375.000.000,- dan disetujui oleh eksekutif dan bahkan sudah dicairkan sebagian sebelum APBD di syahkan yakni sebesar Rp2.180.000.000,-(dua milyar seratus delapan puluh juta rupiah ) ;
Bahwa setahu saksi boleh saja diberikan istilahnya panjar sebelum APBD disahkan ;
-Bahwa dari eksekutif yang ikut pembahasan anggaran bersama Dewan adalah Sekda, Kadis PU, bagian Anggaran dan sebahagian anggota Dewan ;
Bahwa munculnya adanya dana Asuransi nanti tahun 2002 dan tahun 2003 sebelumnya tidak pernah ada ;
Bahwa terdakwa selaku Wakil Ketua Dewan waktu itu tidak hadir dalam pembahasan ;
Bahwa sistem pertanggungjawabannya bendahara yang menyiapkan, saksi tidak tahu secara tehnis penggunaannya karena masuk pada Pos anggaran Dewan dimana kuasa pengguna anggarannya adalah Sekwan;
Bahwa pada saan pembahasan anngaran Asuransi ada Tim anggaran dari eksekutif maupun dari Dewan/legislatif ;
Bahwa pertanggungjawaban ke Propinsi hanya sifatnya sebagai laporan saja dan tidak ada tanggapan ;
Bahwa saksi sebagai kepala bagian anggaran tidak pernah mendapat pemberitahuan dari BPK menyangkut soal dana Asuransi ;
Bahwa sistem pencairan anggaran untuk Dewan yaitu Sekwan mengajukan permintaan ke Bupati ;
Bahwa keterangan saksi sudah cukup terkait masalah dana Asuransi yang saksi ketahui ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;
SAKSI. JULIANA SAVSAVUBUN .(Disumpah)
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan pernah meberikan keterangan dihadapan penyidik kejaksaan dan keterangannya serta tanda tangannya benar dalam berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa saksi tahu sebabnya terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi tahu sewaktu saksi dimintai keterangan dipenyidik kejaksaan ;
Bahwa pada tahun 2002 dan 2003 saksi sebagai bendahara diDewan diangkat oleh Bupati Maluku Tenggara ;
Bahwa tugas saksi selaku bendahara di DPRD Kab.Maluku Tenggara adalah menerima, menyimpan, membayarkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan uang masuk dan keluar tersebut kepada atasan langsung dari saksi yakni Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa tahun 2002 ada dana asuransi untuk Anggota Dewan sebesar Rp1.410.000.000,-(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah ) masuk pada mata anggaran lain-lain untuk dibagikan kepada 35 Anggota Dewan masing-masing mendapat sebesar Rp45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa yang menyerahkan uang sebesar Rp45.000.000,- kepada masing-masing anggota dewan adalah saksi selaku bendahara, dan sebagai buktinya saksi buatkan daftar menerimaan dan ditanda tangani oleh para anggota dewan tersebut termasuk kepada terdakwa ;
Bahwa untuk tahun 2003 dana asuransi masih ada bahkan meningkat menjadi sebesar Rp4.375.000.000,-(empat milyar tigaratus tujuh puluh lima juta rupiah ) dimana masing –masing anggota Dewan menerima sebesar Rp135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah ) ;
-Bahwa untuk pencairan dan penyerahan uang sebesar Rp135.000.000,-per anggota dewan dilakukan secara bertahap yaitu tahp pertama seberasr Rp5.000.000,- tahap II sebesar Rp10.000.000,- tahap III sebesar Rp5.000.000,- tahap IV sebesar Rp10.000.000,- tahap V sebesar Rp.10.000.000,- dan tahap VI sebesar Rp95.000.000,-
Bahwa yang menyerahkan uang pada setiap tahap tersebut adalah saksi sebagai bendara dan yang menerima adalah para anggota dewan, kecuali untuk menerimaan uang tahap VI sebesar Rp95.000.000,-untuk bahagian terdakwa selaku Wakil ketua Dewan diterima oleh sopir terdakwa ;
Bahwa saksi menyerahkan kepada sopir terdakwa(almarhum)tanggal 21 Nopember 2003 karena sudah biasa dan dipercaya oleh terdakwa ;
Bahwa daftar tanda terima uang sebesar Rp95.000.000,- tidak ada tanda tangan terdakwa maupun sopir terdakwa dan terdakwa tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada saksi ;
Bahwa saksi membenarkan pencairan tahap I,II,III diserahkan kepada para anggota dewan sebelum pengesahan anggaran ;
Bahwa saksi tahu terkait dana asuransi untuk anggota Dewan ada teguran dari BPK bahwa itu harus dibayar kepada asuransi harus ada polis kerjasama dengan asuransi ;
Bahwa temuan BPK tersebut telah diberitahukan kepada para anggota dewan oleh saksi ;
Bahwa yang harus mengurus polis asuransi masing-masing anggota dewan bukan sekwan dan tidak dicamtumkan asuransi apa ;
Bahwa pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa secara kolektif;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa daftar tanda terima kepada dewan yang dibuat oleh saksi ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut menurut terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah menerima dan menandatangani bukti penyerahan uang dana asuransi tahun 2003 sebesar Rp95.000.000.-;
SAKSI : ALFARIS ENMEMY . (Disumpah)) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidan mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam pemeriksaan penyidikan ;
Bahwa saksi diangkat menjadi pegawai sejak tahun 1989 sampai dengan sekaran dan ditempatkan sebagai staf dibagian keuangan DPRD Kab. Maluku Tenggara untuk membantu bendahara ;
Bahwa tugas pokok saksi adalah memeriksa danmengarsipkan daftar penerimaan uang asuransi dan membantu bendahara dibagian keuangan DPRD Maluku Tenggara ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadapkan kepersidangan karena terkait masalah dugaan korupsi dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi tahu hal tersebut setelah saksi selesai dimintai keterangan dipenyidik kejaksaan ;
Bahwa saksi yang ditugaskan oleh bendahara untuk memeriksa dan mengarsipkan daftar penerimaan uang asuransi anggota dewan ;
Bahwa daftar menerimaan dana asuransi anggota Dewan tahun 2002 dan tahun 2003 saksi yang arsipkan dan daftar itu diterima sakasi dari bendahara ;
Bahwa untuk dana asuransi tahun 2003 ada beberapa daftar karena dibagikan secara bertahap, yang saksi ingat betul ada daftar pembagian Rp95.000.000,-(sebilan puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa semua anggota Dewan yang menerima dana asunrasi tahun 2002 dan 2003 telah menandatangani daftar penerimaan, kecuali daftar penerimaan tahun 2003 yang sebesar Rp95.000.000,- terdakwa belum ada tanda tangannya ;
Bahwa setahu saksi sesuai penyampaian bendahara yang terima uang asunrasi tahun 2003 yang sebesar Rp95.000.000,- bukan terdakwa tetapi sopir terdakwa ;
Bahwa bukan saksi yang menyerahkan uang asuransi kepada para Anggota Dewan tapi bendahara, saksi kalau diminta baru membantu bendahara ;
Bahwa setahu saksi yang membuatkan daftar tanda terima adalah bendahara setelah semuanya sudah ditanda tangan oleh bendahara menyerahkan kepada saksi untuk diarsipkan ;
Bahwa saksi pernah diminta oleh sekwan untuk menandatangani kwitansi penerimaan uang tetapi sesungguhnya bukan uang tunai yang diterima oleh saksi hanya disebutkan sejumlah uang sesuai daftar terlampir ;
Bahwa kwitansi yang saksi tanda tangani menggunakan tanggal mundur sesuai perintah sekwan sedangkan daftar penerimaan uang asunransi anggota dewan tidak sesuai ;
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada komplen/keberatan dari terdakwa kepada bendahara maupun sekwan mengenai pembagian uang asurasi tahun 2003 sebesar Rp95.000.000,- untuk bagian terdakwa diserahkan kepada sopirnya ;
Bahwa sopir terdakwa yang menerima uang sebesar Rp95.000.000,- untuk dana asuransi bagian terdakwa sudah meninggal dan saksi tidak mengetahui ada tagihan kepada sopir terdakwa yang dilakukan oleh bendahara maupun sekwan semasa hidupnya terkait penerimaan uang asuransi bagian terdakwa yang pernah diterima oleh sopirnya ;
Bahwa setahu saksi sopir terdakwa sudah dipercaya oleh terdakwa untuk disuruh berhubungan dengan bendahara ;
Bahwa saksi tidak tahu asal usulnya dana asuransi kepada anggota Dewan karena saksi tidak terlibat didalamnya hanya ditugaskan mengarsipkan daftar penerimaannya sehingga saksi tahu bahwa ada pembagian dana asuransi kepada 35 anggota dewan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada berupa tanda tangan saksi dikwitansi serta daftar penerimaan uang asuransi para anggota dewan yang diarsipkan oleh saksi ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa mennyatakan ada keterangan saksi yang salah yakni soal sopir pribadi itu sopir dinas, dan tidak pernah memberikan kepercayan sepenuhnya kepada sopir tersebut untuk mengambil /menerima uang Rp.95.000.000,-
SAKSI : PETRUS BENEDICTUS PAUTNGILIANAN, S.Sos. (disumpah )
Bahwa saksi kenal dengam terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kejaksaan ;
Bahwa saksi tahun sebabnya dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara terdakwa karena terkait dana asuransi anggota dewan tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi tahu hal tersebut sewaktu saksi dimintai keterangan dikejaksaan ;
Bahwa saksi adalah kepala Asuransi AJB Bumi Putra cabang Tual ;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2004 ada kerja sama Asuransi dengan DPRD Maluku Tenggara untuk Asuransi Jiwa dengan program Asuransi Dwiguna Prima sebelumnya tidak pernah ada ;
Bahwa terdakwa pernah ke Kantor Saksi untuk mendaftar masuk asuransi tahun 2004 karena usianya sudah lebih maka pertanggungannya atas nama anaknya ;
Bahwa pembayaran polis asuransi yang diambil oleh para anggota dewan adalah sebesar Rp6.500.000,-(enam juta lima ratus) pertahun untuk masa pertanggungan selama 15 untuk nantinya mendapatkan premi asunasi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa pembayaran polis untuk para anggota dewan sebanyak 35 orang dibayarkan oleh bendahara Dewan Maluku Tenggara totalnya kurang lebih ada sebesar Rp288.000.000,-(dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah ) ;
Bahwa untuk terdakwa hanya sekali membayar untuk pembayaran tahun berikutnya sudah tidak lagi sehingga dianggap nasaha yang sudah tidak aktif dan uang pembayaran polis yang sudah dibayarkan tidak dapat di kembalikan oleh pihak asuransi karena hanya sekali membayar sehinggga dianggap hangus, kecuali yang membayar 2 kali bisa dikembalikan setelah dipotong dengan biaya proteksi ;
Bahwa uang pengembalian pembayaran polis bukan kepada Bendahara Dewan lagi tetapi kepada pribadi masing-masing anggota dewan atau keluarganya sesuai yang tercatat namanya dalam pilis pertanggungan karena sifatnya pripat meskipun yang membayarkan polisnya bendahara Dewan ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada para anggota Dewan termasuk kepada terdakwa bahwa polis asunransi ada yang disita oleh Kejaksaan ;
Bahwa anggota Dewan tidak menlanjutkan pembayaran polisnya setiap tahun dengan alasan sudah tidak ada anggaran untuk itu dan tidak sanggup lagi meneruskan pembayaran polisnya ;
Bahwa pembayaran polis yang dipilih oleh para anggota Dewan menurut saksi termasuk yang tertinggi waktu itu ;
Bahwa keterangan saksi sudah cukup ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;
SAKSI : DRS.B. ADLY BANJAR, M.Si (Disumpah).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa mantan wakil ketua DPRD Malteng priode 1999-2004 dan wali kota tual, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam pemeriksaan penyidik ;
Bahwa saksi tahu sebabnya terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai kepala Dinas pendapatan Kab. Tual dan ikut membahas RAPBD Kab Tual termasuk dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp1.410.000.000,-dan tahun 2003 sebesar Rp4.375.000.000.-
Bahwa pada tahun 2002 setelah pemerintah membuat program dan anggaran yang akan digunakan dalam kegiatan peperintahan serta kebutuhan Dewa, maka pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda, Kepala Bappeda serta saksi sebagai kepala Dinas Pendapatan bersama dengan Dewan membahas progran serta besaran anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut termasuk didalamnya adalah dana asuransi bagi anggota dewan dan setelah melalui beberapa pembahasan akhirnya anggaran disetujui oleh Dewan termasuk adanya Dana Asuransi bagi anggota Dewan tahun 2002 sebesar Rp1.410.000.000,-
Bahwa selanjutnya pada tahun 2003 saksi juga ikut membahas bersama dengan Dewan RAPBN Kab.Tual, terkecuali anggaran untuk dana asuransi bagi anggota dewan tidak lagi dibahas tetapi langsung dimintakan persetujuan saja setelah sidang diskor oleh Ketua Dewan tentang anggaran dana asuransi tahun 2003 sebesar Rp4.375.000.000,-
Bahwa terdakwa sebagai wakil ketua dewan dalam hal pembahasan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 tidak ikut dalam rapat pembahasan sebabnya saksi tidak tahu karena waktu itu terdakwa juga sibuk dalam pencalonan sebagai bupati Tual ;
Bahwa terkait dana asuransi ada Rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK bahwa Anggota dewan diminta untuk mengembalikan bukti penggunaan dana asuransi kalau tidak ada bukti uang yang harus dikembalikan ;
Bahwa saksi pernah membaca copyan surat rekomendasi dewan tersebut namun saksi tidak tahu persis apakah hal itu telah ditindak lanjuti oleh Dewan ;
Bahwa untuk terdakwa saksi tahu sudah dikembalikan Rp165.000.000-
Bahwa pembagian dana Asuransi Rp95.000.000,- saksi dengar tidak diterima oleh terdakwa karena bendahara menyerahkan kepada sopir terdakwa yang sudah meninggal dunia ;
Bahwa proses sampai dengan pelaksanaan APBD dan disahkan dalam bentuk perda tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa perda terkait APBD tahun 2002 dan 2003 tidak pernah dibatalkan dan Pemda yang mempertanggungjawabkan keuangan daerah ;
Bahwa untuk penggunaan uang anggaran kebutuhan dewan yang mempertanggungjawabkan adalah sekwan selaku kuasa pengguna anggaran termasuk didalamnya adalah dana asuransi ;
Bahwa biasanya kalau ada temuan berdasar hasil pemeriksaan oleh BPK maka oleh Bupati memanggil/minta laporan kepada bagian yang terkait ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis termasuk surat yang ditujukan oleh penasehat hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa menyatakan benar ; --------------------------------------------------------------
SAKSI : DRS. PAULUS VENCY TAPOTUBUN (Disumpah).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sesama mantan anggota DPRD Malteng priode tahun 1999 s/d tahun 2004, namun tidak mempunyai hubungan keluargan dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam BAP pemeriksaan penyidik ;
Bahwa saksi mengetahui sebabnya terdakwa diajukan kepersidangan karena terkait dugaan korupsi Dana asuransi yang diterima oleh anggta dewan Malteng tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi mentahui hal itu karena saksi sebagai salah satu yang telah dihukum terkait dengan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa untuk tahun 2002 setiap anggota dewan mendapatkan pembagian dana asuransi sebesar Rp45.000.000,sedangkan untuk tahun 2003 diberikan dalam bentuk panjar secara bertahap palins sedikit Rp5.000.000,- dan terakhir Rp.95.000.000,-
Bahwa untuk tahun 2003 dana asuransi tidak dibahas lagi karena ketua Ketua selaku pimpinan sidang hanya membacakan total anggaran Dewan kemudian memintakan persetujuan dari tim anggaran ;
Bahwa sebelum pengesahan anggaran tahun 2003 para anggota dewan sudah diberikan panjar untuk dana asuransi termasuk kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ikut dalam pembahasan dana asunransi baik tahun 2002 dan 2003 karena terdakwa kesibukannya sebagai calon Bupati Maluku tenggara, namun tetap mempunyai hak untuk mendapatkan dana asuransi bersama dengan ke 35 anggota dewan Malteng ;
Bahwa soal mekanisme penerimaan dana asuransi kepada Anggota diserahkan oleh bendahara, kemudian saat itu juga setelah uang diterima para anggota dewan, para anggota dewan diminta menandatangani daftar penerimaan yang telah disiapkan oleh bendahara termasuk kepada terdakwa ;
Bahwa setahu saksi manakala anggota dewan berhalangan hadir dalam hal penerimaan hak-haknya bisa diwakili oleh isteri atau keluarga dekat untuk menerimanya ;
Bahwa untuk pembagian dana asuransi tahun 2003 yang terakhir sebesar Rp95.000.000,-untuk bahagian terdakwa oleh bendahara diserahkan kepada sopir terdakwa, hal itu saksi ketahui sesuai penyampaian sopir kepada saksi, tapi dalam daftar penerimaan tidak ada tanda tangan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada keberatan dari terdakwa baik kepada bendahara maupun kepada sekwan terkait penyerahan uang ada asuransi sebesar Rp95.000.000,-kepada sopir ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana asuransi diambil dari dana purna bakti bagi anggota atau tidak ;
Bahwa terkait penerimaan dana asuransi untuk saksi belum mengembalikan , tapi saksi dengar terdakwa sudah kembalikan ;
Bahwa perda terkait APBD tahun 2002 yang didalambya ada anggrana dana asuransi adalah sah karena tidak pernah dibatalkan oleh Gubernur ;
Bahwa lahirnya perda tentang APBD tahun 2002 yang didalamnya terdapat anggarana dana asuransi didasarkan pada PP 110 .
Bahwa saksi tidak perna melihat rekomendari BPK terkait dengan dana asuransi ;
Bahwa biaya telpon yang diterima oleh anggota dewan tidak pernah dipertanggungjawabkan ;
Bahwa untuk tahun Angaran 2002, 2003, 2004 pembahasan anggara diakhir tahu dan hal tersebut menurut saksi adalah tidak lasim;
Bahwa saksi tahu Bupati Tual pernah menyampaikan kepada dewan dan minta agar para anggota dewan masuk asuransi ;
Bahwa atas perintah Bupati tersebut maka tahun 2004 para anggota Dewan ramai-ramai masuk asuransi termasuk terdakwa dan saksi dengan membayar polis pertahun Rp6.500.000,- yang waktu itu secara kolektif dibayar oleh bendahara kepada perusahaan asuransi jiwa bersama ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada dipersidangan berupa daftar penerimaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;
SAKSI : DRS. AROBI BUGIS ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada pemeriksaan penyidik dan keterangannya benar seperti yang termuat dalam BAP;
Bahwa saksi adalah PNS dan sejak April 2002 menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kab. Tual ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai kabag keuangan adalah mengumpulkan bahan dalam rangka menyusun perubahan RAPBD serta mengkoordinasikan dengan bagian terkait ;
Bahwa pada tahun 2002 saksi ikut dalam pembahasan APBD sebagai salah satu wakil dari eksekutif sekitar bulan Agustus tahun 2002;
Bahwa untuk tahun anngaran 2002 dan 2003 pembahasan anggaran selalu diakhir tahun ;
Bahwa untuk anggaran bagian eksekutif proses pembahasan sampai selesai, sedangkan untuk anggaran Dewan yang disusun oleh sekwan dan ketua dewan termasuk didalamnya Dana Asuransi tidak dibahas, pimpinan rapar hanya membacakan totalnya saja lalu minta persetujuan dalam rapat terus ketuk palu ;
Bahwa Dana Asuransi tahun 2002 saksi tahu sebesar Rp1.410.000.000,- dibayarkan akhir tahun dan Dana asuransi tahun 2003 semula diusulkan oleh sekwa bersama Ketua Dewan kepada tim anggara eksekuti sebesar Rp4.375.000.000,- lalu kemudian oleh tim anggaran eksekutif merobah dalam RAPBD 2003 menjadi Rp2.180.000.000,- akan tetapi setelah dipembahasan anggaran di dewan, untuk anggaran dewan tidak dibahas setelah skorsing rapat pimpinan rapat membacakan totalnya saja terus minta persetujuan /ketuk palu termasuk dana asuransi tetap seperti usulan semula dewan Rp4.375.000.000,- ;
Bahwa setahu saksi dana asuransi sudah dibagikan baik yang tahun 2002 maupun yang 2003 sudah dibagikan, termasuk kepada terdakwa yang meskipu pada rapat pembahasan baik ditahun 2002 maupun 2003 tidak hadir, kecuali yang pembagian dana asuransi yang Rp95.000.000.-menurut penyampaian bendahara dewan kepada saksi diserahkan kesopir terdakwa yang sudah meninggal ;
Bahwa saksi menyatakan sudah terima karena adadaftar tanda terima yang pernah diperlihatkan kepada saksi ;
Bahwa terkait dana asuransi ada hasil audit dari BPK tahun 2004 yang temuannya diantara dana asuransi yang diterima oleh dewan diminta buktinya kalau tidak uangnya harus dikembalikan kepada Kas daerah ;
Bahwa setahu saksi temuan BPK tersebut sudah ada yang tindak lanjuti mengembalikan ke Kas Daerah termasuk terdakwa sudah kembalikan tahun 2009 dan tahun 2011 sebesar Rp180.000.000,-
Bahwa memang BPK tidak memberikan batas waktu pengembalian ;
Bahwa APBD tahun 2002 dan 2003 sudah disyahkan dan tidak ada catatan atau penolakan Gubernur berarti APBD syah ;
Bahwa uang asuransi yang sudah dianggarkan dalam APBD adalah menjadi hak Anggota Dewan yang pertanggungjawabannya oleh pengguna anggaran dalam hal ini sekwan ;
Bahwa penggunaan belanja dewan baik tahun 2002 dan 2003 sudah dipertanggungjawabkan oleh sekwan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah bupati sudah menyampaikan kepada anggota dewan soal temuan BPK mengenai dana asuransi ;
Bahwa dasar pengnganggaran dana asuransi adalah PP 110 tahun 2000 tentang kedudukan dan hak anggota dewan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa daftar tanda terima dana asuransi yang diperlihatkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;
SAKSI : SAFARUDIN FAKAUBUN, SE.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupuan hubungan pekerjaan dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik ;
Bahwa saksi tahu sebabnya terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi dana asuransi ;
Bahwa saksi tahu karena terdakwa adalam mantan wakil ketua dewan priode tahun 1999 s/d 2004 ;
Bahwa saksi juga adalah mantan anggota DPRD Maluku Tenggara priode tahun 1999 s/d 2014 ;
Bahwa saksi sebagai anggota Dewan pernah menerima dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp45.000.000,- dari bendahara kemudian saksi menandatangani di buku besar bendahara ;
Bahwa saksi tahu ada tanda terima secara kolektif dibuat pada tahun 2004 dan saat saksi tanda tangan sudah ada anggota dewan yang lain lebih dahulu ada tanda tangannya ;
Bahwa pada tahun 2003 masih ada dana asuransi yang dibagikan oleh bendahara kepada saksi dan seingat saksi ada 7 daftar penerimaan totalnya Rp135.000.000,-
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa juga menerima sejumlah itu, tapi pernah saksi dengar bahwa untuk pembagian dana asuransi tahun 2003 yang sebesar Rp95.000.000,- bagian terdakwa diterima oleh sopirnya ;
Bahwa seingat saksi setiap akhir tahun ada pembahasan APBD namun saksi tidak ingat apakah terdakwa ikut pembahasan sebab tahun 2002 terdakwa sangat sibuk sebagai calon bupati Malteng dan juga isteri terdakwa sakit sehingga terdakwa harus mengurus berobat ke Makassar;
Bahwa saksi tahu ada hasil pemeriksaan BPK tahun 2004 tapi saksi tidak membaca secara gamlang yang saksi ingat bahwa terkait penerimaan dana asuransi diharuskan dilengkapi bukti kalao tidak uang dikembalikan;
Bahwa terkait hasil temuan BPK tersebut maka pada tahun 2004 para anggota dewan masing-masing mendaftarkan masuk asuransi jiwa bersama dengan membayar polis per tahun sebesar Rp6.500.000,- termasuk terdakwa dan saksi ;
Bahwa saksi belum mengembalikan uang dana asuransi yang pernah saksi terima baik tahun 2002 maupun 2003 ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau ada dana asuransi karena saksi hanya pinjam pada bendahara uang, kemuadian oleh bendahara menyatakan tidak usah dibayar akan diperhitungkan sebagai pembayaran asuransi ;
Bahwa saksi dengar terdakwa sudah mengembalikan dana asuransi yang diterimanya tahun 2009 dan tahun 2011 ;
Bahwa pembagian dana asuransi didasarkan pada PP.110 yang mengatur tentang hak dan kedudukan DPRD ;
Bahwa terkait dengan pembagian dana asuransi sekwan pernah diperiksa tahun 2004 ;
Bahwa sebagai anggota dewan pada priode itu tidak semua tugas dan fungsi dewa dilaksanakan sebagaimana mestinya mengingat situasi saat ituterjadi kerusuhan;
Bahwa saksi pernah melihat dan membaca surat bupati yang ditujukan kepada Gubernur sebagai laporan terkait hasil audit BPK ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan berupa daftar penerimaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada dasarnya dibenarkan oleh terdakwa ;
SAKSI : HENDRIK J.M.ORAPLEAN.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah sama-sama di DPRD Malteng priode tahun 1999 s/d 2004, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan dan keterangan saksi dalam BAP adalah benar ;
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan kep[ersidangan karena masalah dugaan korupsi dana asuransi yang diterima oleh anggota DPRD Malteng tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa seluruh anggata DPRD tahun 2002 dan 2003 sudah terima dana asuransi, tapi saksi tidak melihar saat penerimaan masing-masing karena melalui bendahara dan sudah dianggarkan ;
Bahwa untuk tahun 2002 saksi terima dana asuransi sebesar Rp45.000.000,-dan menandatangani daftar kolektif tahun 2004 ;
Bahwa untuk tahun 2003 anggaran dana asuransi masih dianggarkan dalam APBD dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak 6 (enam) kali, terakhir per anggota dewan dapat Rp95.000.000,- ;
Bahwa dana asurans baik tahun 2002 dan 2003 tidak dibahas tersendiri oleh tim anggaran bersama dewan melainkan dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna untuk pengesahan anggaran APBD Kab.Tual didalamnya untuk anggaran sekretaris Dewan termasuk dana asuransi yang diperuntukkan untuk para anggota dewan ;
Bahwa anggota Dewan priode tahun 1999-2004 dihadapkan pada situasi sulit kondisi politik dan komplik sosial sehingga berkaitan dengan pembahasan dana asuransi tidak dibahas tersendiri, tapi secara utuh dibahas didalamnya adan dana asuransi yang pembahasannya selalu dipengujung tahun ;
Bahwa terdakwa sebagai Wakil ketua Dewan, namun ditahun 2002 dan 2003 terdakwa tidak aktif mengikuti kegiatan di dewan lantaran terdakwa sibuk dalam pencalonnanya sebagai Bupati Tual ;
Bahwa belanja dewan didasarkan pada PP.110, disusun oleh Sekwan bersama Ketua Dewan kemudian dituangkan dalam RAPBD ;
Bahwa saksi tahu ada temuan dari BPK terkait penerimaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 setelah ada pertemuan antara Bupati dan Ketua Dewan dimana setiap anggota dewan dituntut untuk melengkapi Administrasi terkait penerimaan dana asuransi dengan polis Asuransi
Bahwa rekomendasi BPK telah ditindak lanjuti dimana para anggota dewan mendaftarkan diri masing-masing untuk mendapatkan polis Asuransi Bumi putra pada tahun 2004 membayar polis pertahun Rp6.500.000,-
Bahwa saksi menganggap dana asuransi yang telah dianggarkan dalam APBD dan telah disahkan menjadi hak dari anggota dewan ;
Bahwa tidak pernah ada penjelasan baik dari Ketua Dewan, Sekwan dan Bendahara baik sebelum maupun setelah penerimaan dana asuransi ;
Bahwa juga tidak tahu mengapa dikatakan ada kerugian negara, sedangkan Dana asuransi sah dan tidak pernah ada catatan teruran dari Gubernur ;
Bahwa dana asuransi yang saksi terima dipergunakan secara maksimal untuk kepentingan keluarga ;
Bahwa sebabnya progran dana asuransi terakomudir masuk dalam APBD tahun 2002, 2003 adalah dari hasil pertemuan Ketua Dewan di Menado yang didasarkan pada PP 110.
Bahwa PP 105 mengatur tentang tertanggungjawaban keuangan daerah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada berupa tanda penerimaan kolektif dana asuransi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh terdakwa menanggapinya dengan menyatakan keterangannya benar ;
SAKSI : MARKUS LAMBERT RAHANDRA, S.Ip.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipemeriksaan penyidik dan keterangannya benar ;
Bahwa saksi mantan Kepala BAWASDA Kab.Tual yang menjabat tanggal 2 Januari 2004 ;
Bahwa tugas bawasda adalah membantu Bupati untuk melakukan pengawasan dan penggunaan anggaran ;
Bahwa saksi tahu sebabnya terdakwa dihadapkan kepersidangan karenan dugaan tindak pidana korupsi dana asuransi tahun 2002, 2003
Bahwa terkait dengan dana asuransi saksi pernah membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tahun 2004 bahwa ditemukan adanya kerugian soal dana asuransi di dewan sebesar Rp1.585.000.000,- direkomendasikan agar didukung dengan bukti polis asuransi kalau tidak dana dikembalikan dan disetor ke kas daerah ;
Bahwa terkai dengan rekomendasi BPK tersebut oleh terdakwa sudah mengembalikan dan menyetor ke kas daerah tahun 2009 sebesar Rp180.000.000,-
Bahwa didalam rekomendasi BPK tersebut tidak ada batas waktu pengembalian ;
Bahwa biasanya untuk yang terperiksa PNS diberikan batas waktu pengembalian, sedangkan anggta dewan tidak ada batas waktu ;
Bahwa penerimaan dana asuransi tahun 2002, 2003 tidak dapat diajukan bukti pendukung ditahun 2004 sebab pertanggungjawaban APBD dipertanggungjawabkan pertahun anggaran ;
Bahwa karena situasi ditanun 1999-2003 tidak pernah Bawasda melakukan pemeriksaan, nanti tahun 2004 baru ada pemeriksaan oleh BPK karena sudah ada pemeriksaan oleh BPK maka Bawasda tidak melakukan pemeriksaan ;
Bahwa temuan BPK hanya sifatnya temuan administrasi bukan Tipikor dan terhadap temuat tersebut yang harus menindaklanjuti adalah Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa rekomendasi menurut saksi bukan sanksi tetapi kewajiban ;
Bahwa saksi pernah penyampaikan kepada Terdakwa untuk mengembalikan dan terdakwa menunujukkan bukti pengembaliannya maka jastifikasi kerugian sudah selesai ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut oleh terdakwa menyatakan keterangannya benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa/penasehat hukumnya mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ) berupa saksi ahli yang menerangkan sebagai berikut :
Ahli : Drs. SYAHRIL MACHMUD :
Bahwa ahli adalah pensiunan PNS pada Departemen Dalam Negeri ;
Bahwa sebelum pensiun saksi menjabat sebagai Direktur Anggaran Daerah pada Departemen Dalam Negeri ;
Bahwa PP Nomor : 110 tahun 2000 mengatur tentang keuangan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD ;
Bahwa dalam pasal 10 PP Nomor : 110 ayat (1) dan (2) dijelaskan tidak pernah dilarang diberi tunai dan tidak juga dinyatakan dalam bentuk Polis Asuransi hanya jamian Asuransi itu bunyinya,;
Bahwa Anggota DPRD adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah itu sendiri;
Anggota DPRD diberi hak yang namanya keuangan dan administrasi, hak keuangan ini harus dicantumkan dalam APBD dalam bentuk perda , kalau sudah masuk dalam perda maka sifatnya mengikat demi hukum seluruh Anggota DPRD;
Hak administrasi dan keuangan tersebut dikerjakan oleh Eksekutif ;
Bahwa pembarian dana Asuransi itu tanpa dengan Polis Asuransi ;
Bahwa sekarang peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tidak berlaku lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2005;
Bahwa ahli ketika menjabat di Mendagri pernah mengeluarkan telegram kepada seluruh Gubernur, Bupati / Walikota Nomor : 161 / 1991 tanggal 12 Maret tahun 2003 yang isinya seluruh daerah tetap harus menggunakan PP Nomor : 110 sampai dengan adanya pengganti PP baru selanjutnya di teruskan dengan surat edaran Nomor : 161/3211 tertanggal 29 Desember 2006 agar daerah tetap menggunakan PP Nomor : 110 sampai dikeluarkan PP Nomor : 24, jadi PP Nomor : 110 masih tetap berlaku di setiap daerah sampai PP Nomor : 24 diterbitkan pada tahun 2004 ;
Bahwa Perbedaan paling prinsip dalam PP Nomor 110 dengan PP Nomor 24 adalah tetap pada jaminan Asuransi, dimana dalam PP 110 belum diatur mengenai nPolis sedangkan dalam PP 110 sudah ditentukan harus dengan Polis ;
Bahwa antara PP Nomor 110 tahun 2000 dengan PP Nomor 24 tahun 2004 pada prinsipnya sama tetapi ada beberapa tambahan untuk PP Nomor : 24 itu adalah General cek up dan untuk esalon II setingkat dengan Anggota DPRD ;
Bahwa didalam PP Nomor : 110 tahun 2000 tidak ada general cek up hanya disampaikan secara umum saja berupa kesehatan dan pengobatan saja yang diberikan dalam jaminan Asuransi ;
Bahwa PP Nomor : 24 tahun 2004 sampai dengan saat ini masih berlaku dan mengalami tiga kali perubahan, perubahan pertama PP Nomor : 37 tahun 2005, perubahan kedua PP Nomor : 37 tahun 2006 perubahan ketiga PP Nomor : 21 tahun 2007 dan masih berlaku sampai dengan saat ini ;
Bahwa PP 110 tahun 2002, yang mengatur tentang keuangan anggota DPR dan DPRD tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Polis Asuransi;
Bahwa Daerah bisa menafsirkan sendiri misalnya seperti di Bali betul - betul melakukan pembayaran secara kontan semua hak keuangan dana Asuransi dan diberikan kepada yang bersangkutan dan pemakaiannya terserah untuk keperluan isteri dan anak juga.
Bahwa dalam penerimaan gaji ada tunjangan isteri dan anak, jadi hak keuangan yang diatur dalam PP Nomor : 110 tahun 2000 ada tiga bagian, pertama adalah penghasilan tetap karena DPRD tidak masuk dalam Undang - Undang kepegawaian dia masuk dalam uang presentasi dia mendapat pajak yang di tanggung oleh Daerah , ada yang namanya kesejahteraan kesehatan, temasuk pakaian Dinas dan rumah jabatan , uang duka dan wafat, ada biaya untuk kegiatan adalah biaya perjalanan Dinas , honorarium dan pakian Dinas itu semua itu adalah hak keuangan.
Bahwa jika tidak dibuat polis asuransi tidak salah karena itu hak keuangan anggota dewan, kemudian kalau ada pembagian dana Asuransi ada yang tidak mau menerima itu salahnya sendiri karena disana ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada Bendahara DPRD, pengguna anggaran harus lapor kepada Kepala Daerah sebagai penguasa ;
Bahwa jika diberi secara kontan kalau disebut siapa yang salah adalah dari pemegang administrasi sudah membentuk kesalahan dan Eksekutif yang bertanggungjawab karena Anggota DPRD diberi hak keuangan dan hak administrasi ;
Bahwa apabila seseorang menerima SPJ tetapi tidak pergi hukumnya adalah ganti rugi untuk pengembalian uang ;
Bahwa apabila angota DPRD mendapatkan dana asuransi tetapi tidak membuat polis asuransi sanksi hukumnya dia bertanggungjawab sendiri berapa jumlahnya ;
Bahwa ketika BPK melakukan pemeriksaan pada tahun 2004 harus dipertanyakan karena BPK punya kode etik yaitu seluruh pemeriksa wajib mengetahui seluruh peraturan perundang – undangan dan menurut ahli, BPK waktu itu dalam melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan peraturan ;
Bahwa dalam membaca rekomendasi, harus diperhatikan SK Daerah Nomor : 54 tahun 2009 arti rekomendasi itu ada ditetapkan seorang pejabat yang bisa digunakan dan tidak bisa digunakan dan sebenarnya pemeriksaan itu dilakukan di tahun 2003 dengan mengajukan kode etik, kenapa demikian rekomendasi BPK itu hanya menyatakan terjadi ada pemborosan sebab dalam perundang – undang perbendaharaan Negara BPK tidak bisa menyatakan kerugian Daerah yang dibuat Bendaharawan dan PP Nomor : 1 tahun 2005 saat ini berlaku dengan menggunakan ayat (1), (2) dan (3) yang sangat jelas mengatakan ada kerugian seperti itu seharusnya kepala satuan kerja Sekretaris DPRD menetapkan satu kerugian dan melakukan penagihan dan kenapa tidak menggunakan permendagri dan ini merupakan salah satu kesalahan, seharusnya Daerah pada saat ada temuan begini, kepala Daerah memerintahkan kepala Inspektorat dan memerintahkan stafnya untuk meneliti kembali betul adanya kerugian Negara jangan mempercayakan semua kepada BPK karena belum tentu benar ;
Bahwa apabila terjadi temuan dari BPK tersebut yang bertanggungjawab adalah Kepala Daerah karena Kepala Daerah sebagai pemegang keuangan tertinggi di Daerah ;
Bahwa Hak keuangan DPRD adalah satu struktur dengan DPR dan MPR, MPR adalah pejabat Negara, DPR adalah sebagai pejabat Negara tetapi DPRD tidak bisa disebut pejabat Negara dan menurut Undang - Undang kepegawaian seluruh hak keungan DPRD tidak bisa dihitung maka dari itu seluruh Anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan ada hak administrasi karena menunjang pasal 78 Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 menyatakan penyelenggara pemerintahan keuangan Daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD dibebankan biaya dalam APBD dan karena DPRD bukan pejabat pengelolaan keuangan Daerah maka diberilah hak keuangan karena DPRD juga adalah penyelenggara Pemerintah Daerah maka itulah yang dimaksudkan dalam Undang - Undang pasal 4 tahun 1999 supaya ada kepastian yang mendapat hak keuangan dari APBN karena tidak masuk dalam kepegawaian, dan anggota DPRD mendapat hak administrasi yang diurus oleh Sekretaris DPRD ;
Bahwa peraturan yang berlaku saat itu adalah Undang - Undang Nomor : 4 tahun 1999, PP Nomor : 1 tahun 1999 tentang Pedoman Tata Tertib, Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 pasal 28 , Undang - Undang DPRD karena ada di pasal 18 bahwa Anggota DPRD diatur disitu, jadi yang jelas kalau mau keuangan DPRD hanya pada PP Nomor : 110 dan wajib mematuhinya maka sampai disitu sebenarnya kewenangan DPRD ;
Bahwa anggota DPRD hanya menerima anggaran saja, apabila sudah masuk dalam Perda, Perda APBD ini menurut Undang - Undang Nomor : 1 tahun 1950 yang dirubah menjadi Undang - Undang Nomor : 10 tahun 2004 terakhir Undang - Undang Nomor : 11, 12 produk hukum Negara, maka sifatnya mengikat demi hukum dapat di lihat dalam Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 berada pada pasal 86 itu produk hukum bila masuk dalam Perda itu mengikat, apabila anggaran DPRD masuk dalam PERDA APBD , maka seluruh Anggota DPRD berhak meminta haknya;
Bahwa ahli berpendapat terhadap kerugian yang telah ditetapkan oleh BPK Kalau menurut Undang - Undang No.15 tahun 2004 pasal 27 tidak bisa karena seharusnya dimulai pelaporan keuangan 2006, hal ini diatur dalam pasal 23 ayat 1 tetapi itu sudah terjadi dan oleh BPK tidak dinyatakan kerugian hanya merekomendasi, arti merekomendasi dalam naskah Dinas Daerah adalah satu catatan yang dibikin oleh pejabat sebagai pedoman bisa dimanfaat sebagai pertanggungjawaban ;
Bahwa ahli tidak ikut membuat Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tetapi ikut membuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 yang membuat adalah Departemen Keuangan ;
Bahwa pengembalian itu tergantung apakah mau kembalikan atau tidak, dan anggota dewan tidak salah ;
Bahwa saksi juga menjadi saksi ahlinya untuk anggota DPRD Bali dan Putusannya bebas semua ;
Bahwa dalam pasal 20 ayat 6 Undang - Undang keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 disebutkan apabila sampai tanggal 30 November Daerah belum menetapkan APBD , maka Daerah memberlakukan APBD tahun yang lalu. Kalau Daerah belum memberlakukan tahun lalu bisa saja terjadi, dan pinjam meminjam bisa saja terjadi itu adalah mekanisme internal kalau meminjam itu kepada Bank, kalau keuangan tidak bisa meminjam ahli tidak tahu itu tetapi ada mekanisme bisa saja dibayar dengan APBD kalau itu ada ;
Bahwa Anggota DPRD itu hanya menikmati hak kewargaannya dia bukan mengurus administrasi karena itu bisa di baca pada Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 pasal 1 angka 6, Permendagri Nomor 29 pasal 38 bahwa seluruh Kepala satuan kerja itu adalah agen pencatat penggunaan anggaran jadi dia punya tugas untuk mempertanggung jawabkan untuk daerahnya.
Bahwa tidak dapat dibenarkan pertanggung jawaban yang dialihkan oleh Sekretaris DPRD kepada anggota DPRD ;
Bahwa anggaran itu dibahas antara DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah untuk itu Sekretaris DPRD diberi kesempatan untuk membatu DPRD dalam pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa kewajiban dari Anggota DPRD setelah menerima dana Asuransi mereka harus menandatangani kwitansi sesuai dengan anggaran yang tersedia ;
Bahwa Anggota DPRD tidak mempunyai gaji pokok karena anggota DPRD adalah penyelenggara pemeritah Daerah tetapi belum sempat dimasukan dalam Undang - Undang kepegawaian maka di PP Nomor : 110 tahun 2000 gaji pokok Anggota DPRD itu disebut uang Presentatif ;
Bahwa ahli tahu tentang PP Nomor : 9 tahun 2002;
Bahwa yang dapat mengeluarkan kuangan Daerah adalah Bendahara umum Daerah dan yang kedua adalah Bendahara pengeluaran jadi mereka harus yakin seluruh bukti – bukti itu harus sah kalau tidak dia sendiri yang akan bertanggungjawab ;
Bahwa Asuransi itu ahli melihat adalah aturan yang ditujukan kepada DPRD yang ada didalam PP Nomor : 110, dalam rangka pemeliharaan tunjangan kesehatan dan pengobatan ;
Bahwa menurut pendapat ahli bahwa Asuransi ini adalah untuk biaya kesehatan dan pengobatan yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) PP Nomor 110 tahun 2000 ;
Bahwa apabila dana asuransi tidak digunakan untuk pengobatan dan kesehatan dapat dilihat judul yang ada dalah hak keuangan, kalau hak keuangan itu diberikan kepada Anggota DPRD bisa saja dalam rangka kesehatan , jika dia tidak mau berobat itu adalah haknya, jadi dana Asuransi diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibayar oleh Pemerintah Daerah Tual berupa uang kontan berarti Anggota DPRD silahkan menggunakan uang tersebut karena itu hak keuangannya ;
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa membenarkannya;
Ahli : Prof Dr. ABDUL KHALIK MBA:
Bahwa ahli ahli adalah staf Pengajar di Fakultas Ekonomi UGM dan memberi mata kuliah Managemen dan akuntasi sector public, sector public artinya Pemerintah yang menangani keuangan Daerah
Bahwa kerugian negara itu artinya kurangnya aset Negara akibat sesuatu transaksi maka bisa menimbulkan kerugian dalam bahasa Akuntansi dilihat di catat dan didebet akan ada kerugian Negara dan disebelah kreditnya yang bentuk asset jadi asset berkurang kerugian bertambah dan salah satunya adalah uang ;
Bahwa yang berhak mengaudit keuangan itu adalah BPK, dengan hasil yang di sebut opini setelah itu BPK akan memberikan rekomendasi kalau ada hal – hal yang perlu di perbaiki atau di sempurnakan dalam hal laporan keuangan ;
Bahwa audit yang dilakukan oleh BPK dalam kasus ini yang ahli tahu ada hasil rekomendasi dari BPK bahwa ada bukti yang belum lengkap seandainya tidak di lengkapi maka dana yang telah di cairkan dan di terima harus di kembalikan ;
Bahwa dari sisi Akuntansi pada saat Pemerintah membayar dan mencatat dana Asuransi maka kas keluar dan disebut debet belanja Asuransi disebelah debet adalah kas ternyata ada bukti yang kurang yang harus di rekomendasi maka akan di kembalikan kepada kewajiban tadi maka Pemerintah akan mendebet lagi kas membatalkan belaja tetapi itu sudah di tutup priode anggarannya maka itu bisa dimasukan dalam sipa, dalam bahasa dimasukan dalam laporan sisa lebih perhitungan anggaran jadi itu akan menjadi semacam perubahan atau sipa karena tidak menjadi belanja di periode tahun 2002 dan uangnya dikembalikan karena belanja tahun 2002 sudah di tutup maka dia akan menjadi simpah ;
Bahwa rekomendasi BPK dapat dianggap piutang Pemerintah daerah jadi pada saat harus dikembalikan maka itu di Akutansikan dan Akutansi berjalan dengan baik maka akan di debet piutang nanti kalau belum terbayar juga karena sesuatu hal maka oleh Pemerintah Daerah akan dilakukan di dalam neraca akan terletak dibagian atas setelah kas ada tanda bintang adalah salah satu tuntutan ganti rugi ;
Bahwa didalam Akuntansi ada diminta untuk melengkapi dan kemudian tidak bisa melengkapi lalu di kembalikan maka itu sudah menjadi satu perjanjian utang piutang apakah mau dikembalikan sekarang atau bagaimana kalau di kembalikan sekarang maka otomatis terhapus ;
Bahwa kapan dana itu mau di kembalikan tergantung kesepakatan ;
Bahwa terdakwa M.M.Tamher dalam rekomendasi itu telah mengembalikan 100% (seratus persen) terhadap dana yang diterima dan dari sisi pendidikan Akuntansi oleh karena utang telah dibayar lunas maka utang telah selesai ;
Bahwa yang dari awal diperkirakan dana asuransi tidak dikembalikan tetapi ternyata dikembalikan maka Negara di untungkan ;
Bahwa dalam pemeriksaan ada yang disebuat resiko audit yang terbagi 3 (tiga) ada yang namanya resiko interen, diterjemahkan resiko melekat ada resiko pengedalian, dan resiko yang terdeteksi, nanti pemeriksa itu pada waktu dia melakukan pembicara dia sudah bersiap dengan sebuah model mengenai resiko pemeriksaanya maka BPK sudah menyiapkan resiko bisa saja pemeriksa yang salah ;
Bahwa dana Asuransi itu masuk dalam APBD ;
Bahwa Asuransi itu dalah menggeser resiko, contohnya ada orang yang tidak berani maka ada orang yang menanggung ;
Bahwa Asuransi adalah perjanjian antara yang diasuransikan dan yang mengasuransikan jadi Asuransi itu ada bermacam – macam misalnya Asuransi kesehatan berarti ada yang mengasuransikan ada yang membayar juga dia bisa membayar kepada orang lain dengan masuk Asuransi ;
Bahwa dalam auditing itu definisinya adalah proses pengumpulan bukti kemudian menganalisanya, maka dalam tim auditing dipakai macam jenis bukti yaitu bukti utamanya adalah laporan keuangan, bukti catatan atau proses keuangan itu kemudian ada bukti transaksi misalnya SPJ dan SPPD kalau ada orang yang pergi, kalau Asuransi ada Polis Asuransi ;
Bahwa data yang dikumpulkan adalah data yang akurat dari APBD karena yang pertama menjadi laporan adalah APBD ;
Bahwa laporan realisasi anggaran didasari proses catatnya dan pembukuannya adalah bukti, kemudian ada bukti di catat seperti kwitansi dan kwitansi itu merupakan bukti transaksi dalam bahasa auditing adalah kolaborating provesion ;
Bahwa perhitungan oleh BPK adalah sesuai dengan data yang terkumpul ;
Bahwa pemeriksaan auditing secara teoritis di bagi dua yang namanya auditing eksternal dan auditing internal yang berhak mengaudit keuangan adalah audit yang independen bukan organisasinya kalau itu organisasinya itu namanya internal auditing itu sebabnya mengapa pemeritah Daerah itu harus di audit oleh BPK karena dia adalah lembaga yang lain yaitu lembaga ekseminasi karena ada Eksekutif yang di audit oleh BPK itu adalah sebagai eksternal dulu BPK itu kekurangan orang maka pemerintah mempunyai kebijakan maka ada BPKP, BPKP lah sebelum reformasi yang banyak melakukan audit keuangan itu setelah BPK sudah kuat menurut Undang - Undang Dasar itu BPKP tidak berhak lagi mengaudit keuangan, BPKP itu melakukan audit internalnya pemerintah menyangkut dengan Inspektorat itu pemerintah Daerah yang bersangkutan terkait dengan perhitungan di bisnis yang berbeda dari Kantor a dan b berbeda itu bisa terjadi mungkin mereka beda menentukan resiko, ada yang berani mengambil resiko jika di betul – betul melaksanakan itu sesuai pada standart mestinya sama ;
Bahwa dalam auditing pemerintahan itu tidak sama dengan bisnis, dipemerintahan secara teoritis bahwa BPK mengaudit, misalnya mengaudit Pemerintah Ambon itu atas perintah Undang - Undang memang harus dilakukan audit berbeda dengan di bisnis, di bisnis itu perusahaan yang diminta untuk audit kemudian karena kita bicara keuangan Daerah maka itu adalah uang public maka pada awalnya BPK itu mengumumkan hasil, ternyata ini dari hasil Pemerintah Daerah A dan B tetapi dalam kenyataannya keterbukaan itu dimanfaatkan banyak orang dengan tujuan yang tidak baik oleh karena itu BPK membatasi kalau mau mengetahui hasilnya silahkan datang ke BPK tidak lagi terbuka di internet;
Bahwa pendapat dan pemahaman ahli ada bukti atau transaksi yang belum lengkap maka sipemeriksa mengatakan tolong melengkapi jika tidak dalam tanda kutip anda telah mengambil uang Negara maka anda harus kembalikan, “ dalam bertransaksi “mungkin saja minta waktu pada saat mengatakan itu maka terjadilan perjanjian dan dalam waktu itu bersedia untuk mengembalikan uang itu dalam waktu berapa lama untuk memastikan, itu tidak ada batas waktu sehingga dibuatlah perjanjian jika dalam perjanjian juga tidak terpenuhi maka dia sudah melanggar perjanjian dengan demikian karena tidak ada batas waktu maka dari temuan ini akan disampaikan kepada terperiksa untuk memberi tolerasi batas waktu yang diberikan sehingga kalau tidak maka ada proses lain;
Bahwa terkait dengan pergantian misalnya terperiksa akan menggantikan dalam tenggang waktu selama satu tahun atau minta di cicil karena tidak sanggup untuk mengembalikan semuanya ;
Bahwa bisa terjadi perbedaan penafsiran terhadap belanja Asuransi karena belum dirinci bagaimana teknisnya ;
Bahwa tunjangan kesehatan untuk Pemerintahan bisa dalam bentuk uang dan bisa juga dalam bentuk Polis Asuransi ;
Bahwa didalam APBD tahun 2002 di Kabupaten Maluku Tenggara ada pos anggaran untuk dana Asuransi yang diberikan kepada Anggota DPRD dapat diberikan secara cash kepada masing-masing anggota DPRD dan ada tanda terima dengan demikian masing-masing anggota DPRD mengurus asuransinya sendiri – sendiri tetapi kalau diasuransikan maka ada yang mengurus polis asuransi sendiri dalam bentuk polis asuransi ;
Bahwa asuransi kesehatan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan diluar itu , misalnya dana asuransi dialihkan untuk barang atau asuransi yang lain kecuali ada anggaran perubahan ;
Bahwa ahli berfikir positif pada PP Nomor : 110 tahun 2000 dan pemerintah ingin berbaik hati memberikan Asuransi kepada Anggota DPRD tetapi aturannya tidak terperinci sehingga menimbulkan penafsiran yang banyak, oleh karena penafsiran yang banyak tersebut maka dirubahlah dengan PP Nomor : 24 tahun 2004 dalam bentuk premi ;
Bahwa dengan dana Asuransi yang telah diberikan kemudian ada terjadi hal lain yang tidak sesuai dengan yang diperuntukan ahli berpendapat bahwa yang di audit adalah PPD nya kalau sudah di salurkan sesuai yang diperuntukannya dan itu ada tenda terima sudah selesai dengan adanya kwitansi sehingga Akuntansi akan nyata dan yang akan bertanggungjawab adalah Pengguna Anggaran (PA);
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa membenarkannya;
. Ahli :Prof Dr. M. SYUKRI AKUB, SH.MH:
Bahwa ahli adalah Dosen pada Universitas Hasanuddin Makassar sudah mengabdi selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan berdasarkan SK Menteri ahli di tempatkan sebagai Profesional dibidang hukum pidana ;
Bahwa Terkait dengan perkara Terdakwa ada dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran dan penerimaan dana Asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 sehingga oleh Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan tindak pidana korupsi pasal 2 Undang - Undang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor : 20 tahun 2002 dan subsidairnya adalah pasal 3 dan terdakwa dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD menerima dana Asuransi ternyata peruntukan dan penggunaannya tidak dapat menunjukan Polis Asuransi sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa ditinjau dari hukum pidana ada dua hal yang harus di bedakan yang mana merupakan tindak pidana dan yang mana bukan tidak pidana, jadi berdasarkan Undang - Undang Nomor : 15 tahun 2006 tentang BPK proyek yang dipergunakan pembuat Undang - Undang, didalam Undang–Undang apabila terjadi kerugian Negara dan melanggar beberapa ketentuan–ketentuan terkait dengan Asuransi dan kebijakan, oleh pembuat Undang - Undang dipandang sebagai pelanggaran administrasi, kenapa karena peraturan – peraturan itu termasuk peraturan perundang - Undangan pidana bahwa dalam asas yang disampaikan oleh Guru Besar Ahli hukum pidana bahwa tidak ada penuntutan, jika jadi tersangka pada ketentuan Undang – Undang, tidak ada tuntutan pidana jika tidak didasarkan kepada Undang - Undang pidana, lalu yang menjadi substansial sekarang dari mana dasar laporan itu, didalam pasal 8 Undang - Undang BPK tahun 2006 di katakan bahwa apabila terjadi pelanggaran non kriminal dan di rekomendasikan oleh BPK untuk melengkapi bukti – bukti pendukung atau jika tidak sanggup maka anggaran di kembalikan uang Negara karena dari awal dipakai dan yang menjadi tanda tanya apakah kriminal atau pelanggaran administrasi , maka jelas berdasarkan pemeriksaan BPK itu karena ada rekomendasi, maka jelas bahwa ini adalah perhitungan rekening administrasi seadainya pelanggaran itu kriminal maka BPK harus membuat laporan kepada penegak hukum (Jaksa), maka Jaksa pada prinsipnya pasip hanya menerima laporan dari BPK pada poin 4 dan 3, jadi dasar investigasi adalah laporan yang disampaikan oleh BPK tidak ada investigasi lain yang masuk dalam Undang - Undang jika diluar dari pada absen, karena Undang - Undang ini adalah ditaati oleh penegak hukum yang terkait dengan keuangan Negara apakah itu instansi pemerintah, Polisi dan kejaksaan dan akan mengacu kepada ketentuan yang sama ;
Bahwa definisi melawan hukum dalam hukum pidana itu mencakup 3 (tiga) hal dan tidak ada lagi penafsiran yang keluar dari sini karena ini sudah bersadarkan doktrin dan Yurisprodensi 1. Perbuatan melawan hukum apabila suatu perbuatan itu bertentangan dengan rumusan Undang - Undang/rumusan delik, yang kedua unsur melawan hukum kalau betentangan dengan hak orang lain ini tercakup dalam hal – hal induvidual, kemudian yang ketiga bertentangan dengan kepatutan, kepatutan ini adalah yang dipandangan oleh masyarakat patut atau tidak;
Bahwa terhadap uang Asuransi sudah di kembalikan, disini ada perbedaan persepsi, dan yang dimaksud dengan pasal 4 yang tercantum dalam Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi disebutkan bahwa “ Pengembalian uang Negara Tidak menghapuskan Penuntutan” itu jangkauannya terbatas setelah dinaikan status seseorang jadi tersangka baru dia mengembalikan uang Negara itu bisa ditolak oleh Penuntut Umum karena masalah itu tetapi benang merah disini sebelum dia jadi tersangka dan itu atas rekomendasi dari BPK yang berwenang membaca pelanggaran administrasi yaitu sah menurut hukum, jadi kriminal opens tidak ada di sini pada tataran administrasi jadi tatanan administrasi jauh sebelumnya tataran hukum pidana sejak mulai ada loporan dari BPK ;
Bahwa kalau sudah disidik baru dikembalikan itulah yang berlaku pada pasal 4 tadi, jika belum melakukan penyidikan belum termasuk kriminal ;
Bahwa DPRD mempunyai kewenangan dalam membahas dan menyetujui rancangan Perda DPRD bersama dengan Kepala Daerah hal itu jelas masuk dalam hukum administrasi ;
Bahwa BPK melaksanakan implementasi kewenangan yang ada di dalam pasal 8, kalau temuan itu bersifat administrative maka tidak ada jalan harus dilengkapi bukti pendukungnya kemudian kalau tidak bisa uangnya di kembalikan ;
Bahwa kita harus kosekwen dalam menelaah Undang – Undang, BPK itu pokoknya penyidikan melihat pada otoritas, pada penyidikan kalau ada kecurigaan kerugian keuangan Negara maka BPK akan turun melakukan pemeriksaan berdasarkan penyidikan dan ditemukan ada penyimpangan melawan hukum ada merugikan keuangan Negara memenuhi unsur kerugian negara tidak boleh berhenti begitu saja harus segera membuat laporan tidak pidana dan itu dibatasi selama 1 (satu) bulan harus di buat dan di serahkan kepada Penuntut Umum oleh karena tidak ada laporan maka logika kita bisa menerima bahwa dalam pasal 4 bahwa yang terjadi ini adalah semata – mata pelanggaran administrative maka seharusnya mengembalikan dana tersebut ;
Bahwa kapan seseorang dapat dikatakan secara bersama–sama melakukan kejahatan di dalam doktirn dan dikembangkan didalam yurisprudensi pada tahun 1926 di Mahkamah Agung sampai dengan sekarang masih dipakai bahwa ada dua ukuran kriteria untuk menentukan ada tidaknya keikut sertaan dalam satu tindak pidana, kriteria yang pertama adalah apakah ada samanuwerking dalam terjadinya tindak pidana, apakah ada kesadaran kerja sama antara para pelaku, contoh putusan Mahkamah Agung : ada seseorang yang hendak membakar setumpuk rumput dan ada tiga orang diantaranya satu orang yang mengumpul rumput kering, satu yang membawa rumput dan satu lagi yang membawa korek api dan bensin kemudian membakar rumput itu dengan jelas ada kerja sama dan itu yang disebut kesadaran kerja sama, dimana kasus korupsi dimana ahli di minta sebagai ahli dan sebagai tenaga ahli di Kejaksaan Negeri Sulawasi Selatan ahli menyampaikan kepada Jaksa bahwa bahwa tidak otomatis ada tanda tangan baru kita menyimpulkan ada kerja sama ada hal – hal yang bersifat prosedural ;
Sepanjang berdasarkan Undang - Undang Nomor : 15 tahun 2006 tidak ada instansi lain yang mempunyai otoritas melakukan pemeriksaan apa ada tindak pidana korupsi kecuali BPK, jelas sudah BPK itu melakukan pemeriksaan apakah itu uang Negara yang bersumber dari APBD dan APBN atau sumbangan pihak ketiga, semua itu yang melakukan pemeriksaan adalah BPK dan dalam pemeriksaan ini ada dua hal yaitu berupa rekomendasi kalau pelanggaran administrative dan laporan, kalau Kejaksaan terlalu over dalam menangani ini hal lain, tetapi berdasarkan Undang-Undang apabila kita menghormati produk DPRD dengan Pemerintah berarti kita menghormati hukum yang tertera dalam pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 ;
Bahwa perlu pemahaman yang mendalam mekanisme tentang penggunaan keuangan Negara tidak ada lain selain dari rekomendasi BPK karena dia berdasarkan kepada Undang - Undang, ketika dia melakukan dan membuat rekomendasi pengembalian uang yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Terdakwa maka itu dipandang mentaati ketentuan hukum, jadi tidak ada perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Undang - Undang;
Bahwa dalam perkara ini bertumpu pada BPK dan tidak ada spesipikasi kriminal kalau tidak ada laporan ;
Bahwa dalam melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi, yang menjadi dasar pemeriksaan adalah jika ada Undang - Undang yang lebih spesialis yang mengatur tentang kerugian keuangan Negara, maka Undang - Undang yang dipakai khusus yang mengatur tentang keuangan Negara ;
Prof Dr. NIRAHUA SALMON ELIAZER MARTHEN, SH.MHum;
Bahwa atas terbitnya satu tindakan pemerintahan yang berbentuk Regeling dalam hal ini adalah peraturan Daerah jika memperhatikan kasus ini terkait dengan perbuatan Pemerintahan yang ada di Kota Tual ternyata dia tunduk kepada Undang - Undang 22 tahun 1999 tentang peraturan Daerah dan Undang - Undang tersebut telah diganti terakhir dengan Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 didalam Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 dijelaskan bagaimana satu Perda harus diterbitkan dalam pasal – pasal tertentu dari Perda itu yang ahli kutip dari pasal 113, 114 terkait dengan pengawasan atas Perda, pengawasan atas Perda dilakukan oleh Pemerintah dan pasal 114 tahun 1999 yang membatalkan satu Perda adalah Pemerintah berarti Eksekutif pemerintah dalam arti sempit karena Perda itu akan di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan jika pada saatnya dipandang perda tersebut beretentangan dengan kriteria – kriteria maka akan di batalkan oleh Pemerintah Propinsi sehingga Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tual terkait dengan perkara aquo dengan mempergunakan “praesumptio iustae sausa (vermoeden van rechtmatigheid) “ bahwa setiap tindakan Pemerintah harus tetap “rechtmatigheid” sepanjang belum di batalkan itu berarti tidankan – tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota terkait dengan substansi Perda itu menurut hukum administrasi (praesumtio iustae sausa (vermoeden van rechtmatigheid) itu berarti jika ketentuan – ketentuan di dalam peraturan Daerah yang dilakukan sesuai apa yang diminta maka tidak ada satu tindakan yang dilakukan yang bisa diminta pertanggung jawaban pidana, pertanggung jawaban pidana bisa diminta jika proses yang dilakukan baik dengan implimentasi dari ketentuan – ketentuan Perda itu jalas – jelas dia memenuhi delik inti dari Undang - Undang tidak pidana korupsi baik perbuatan melawan hukum dan penyalaguaan kewenangan, tetapi didalam implimentasi Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dimana saja itu akan di tindak lanjuti dengan pengawasan internal Pemerintah baik itu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit pengawasan dalam hal ini BPK maupun istansi internal yang bersangkutan karena penggunaan inplementasi yang ada dengan penggunaan keuangan Negara / Daerah itu pasti dilakukan pengawasan untuk ditentukan tindakan yang dilakukan sebagai inplementasi dari Perda itu dia menimbulkan kerugian Negara atau nantinya badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menentukan kerugian Negara dalam pengawasan yang dilakukan maka ada mekanisme yang di tentukan untuk bisa di kategorikan bahwa satu tindakan yang dilakukan terkait dengan implementasi Perda itu masuk kepada instansi – instansi yang berkompoten untuk melakukan tindak lanjut atas temuan yang didapati oleh lembaga Negara tersebut, didalam Undang - Undang BPK sendiri disitu jelas sudah diatur bahwa berdasarkan Undang - Undang BPK Nomor : 15 tahun 2006 jelas diatur tentang kewenangan dan tugas dari BPK, kewenangan itu adalah dasar pelaksanaan fungsi Pemerintah dan arena itu pengaturannya berdasarkan asa legalitas yang kita anut “ wet matigheid van steel “ maka lembaga – lembaga itu pengaturannya secara tegas ditentukan dalam Undang – Undang, oleh karena itu jika didalam pengawasan yang dilakukan oleh BPK sebagai mekanisme sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang - Undang BPK, Undang - Undang menegaskan pada pasal 8 ayat (3) dan (4) sebelum ayat (3) dan (4) itu seluruh temuan dari BPK diteruskan kepada pejabat – pejabat yang berwenangan, temuan itu tidak di tindak lanjuti maka akan diteruskan sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (4) bahwa hasil temuan BPK akan dilaporkan kepada instansi yang berwenang dalam posisi untuk melakukan penyidikan, jika tidak ada penyampaian pelaporan terkiat dengan tindakan – tindakan yang dilakukan berkaitan dengan implementasi terhadap Perda, maka ahli berpendapat bahwa apa yang dilakukan merupakan satu kesalahan administrasi yang meskipun menimbulkan kerugian Negara hal ini memang terkait dengan Undang - Undang administrasi pemerintahan, Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 yang berlaku pada bulan Oktober 2014 disitu dengan jelas telah di atur apa yang dimaksud dengan penyalagunaan kewenangan, apa yang dimaksudkan dengan sewenang – wenangan apa yang dimaksudkan dengan diskresi dengan tindakan – tindakan Pemerintah,
Bahwa sepanjang belum ada penyampaian dari BPK bahwa ada unsur pidana maka sangsi dari rekomendasi itu adalah sangsi administrasi yang harus di tindak lanjuti oleh setiap pejabat yang mendapat satu rekomendasi atas hasil temuan BPK, karena kita tahu sangsi administrasi itu merupakan lanjutan dari pada pengawasan didalam menegakan hukum administrasi ujungnya adalah dari aturan itu sangsi, inkaude dalam hal ini adalah pengawas yang dilakukan dengan dilanjutkan dengan menjatuhkan penerapan sangsi , berbagai sangsi administratif bisa ketahui ada penarikan putusan ada penjatuhan denda dan beberapa sangsi administratif lainnya, dalam pendapat ahli jika itu sangsi administratif maka dia adalah compernul net wall adalah bahwa proses yang dilakukan itu dalam rangka memulihkan yang tidak tertib menjadi tertib ;
Bahwa asas yang semua harus tunduk jika didalam hukum pidana di kenal “ tidak ada pidana tanpa kesalahan “ maka dalam hukum administrasi kita kenal “ tidak ada kewenangan tidak di minta pertangungjawaban “ , dengan demikian ahli berpendapat awal jika tidak ada kewenangan tidak bisa diminta pertanggung jawaban oleh karena itu bahwa apakah terdapat penyalagunaan kewenangan terhadap penerimaan dana tunjangan kesehatan dalam rumusan normanya, dalam rumusan normanya jika ahli membaca PP Nomor : 110 tahun 2000, pasal 10 jelas norma itu dia menjelaskan bagi pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberi tunjangan kesehatan itu diberikan dalam bentuk jaminan dana Asuransi ;
Bahwa ahli setelah memperhatikan norma ini ada sesuatu yang bisa ahli katakan pada persidangan ini bahwa ada norma yang tidak tegas , norma yang membuat tindakan yang di lakukan oleh pejabat Pemerintah itu, dia melakukan tindak atas norma yang tidak tegas / kabur, kenapa ahli mengatakan demikian karena ahli membaca pasal 16 dari PP tahun 2004 yang memang memuat norma yang sama ternyata peraturan pemerintah tahun 2004 yang mengatur tentang kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD telah merinci secara jelas substansi memang jika kita bawa kepada PP Nomor : 110 tahun 2000 pendapat ahli ini karena jika norma itu tidak tegas akan membawa pengaruh terkait dengan tindak Pemerintah yang dilakukan memang didalam hukum administrasi kita mengenal apa yang di sebut diskresi, diskresi banyak pendapat Ahli yang sudah disampaikan, diskresi boleh dilakukan oleh pejabat pemerintahan jika terdapat norma yang kabur, norma yang kabur maka dia dapat menilai dan memutuskan sendiri atas pengetahun dan pendapat, jika ini ahli kaitkan dengan Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 dengan jelas telah di atur tentang diskresi dalam pasal 24, dalam pasal 24 Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 mengatur tetang diskresi pada pasal 22, 23 dan pasal 24 disitu berbicara tentang tujuan diskresi , ruang diskresi dan persyaratan diskresi salah satu disitu disebut adalah jika norma kabur maka pejabat Pemerintahan dapat melakukan tindakan – tindakan yang terkait dengan apa yang menurut pendapatnya demikian, oleh karena itu jika terdapat norma baru dan diskersi dilakukan oleh penjabat pemerintahan maka tidak bisa diminta pertanggung jawaban pidana itu pertama karena itu tidak terdapat penyalagunaan kewenangan jika demikian tidak bisa diminta pertanggung jawaban , jika memang kita kaitkan dengan sumber kewenangan berdasarkan keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa yang sekarang terakhir di robah peraturan Presiden No.32 disitu ditentukan tentang Pengguna anggaran itu berarti pengguna anggaran itu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan – tindakan dari perencanaan sampai dengan perintah pencairan mata anggaran itu berarti jika terkait dengan metenposa Terdakwa bahwa apakah penerima dana Asuransi ahli katakan berdasarkan rumusan norma penerima tunjuangan kesahatan yang diberikan dalam bentuk jaminan Asuransi bahwa yang pertama terlihat bahwa Pengguna Anggaran (PA) berpendapat atas sepengetahuannya ini tunjangan kesahatan jika kan membuat satu dana Asuransi maka ada dua hal karena ini prifat, hanya saya tidak berbicara masuk dalam hukum Asuransi tetapi ada Asuransi kolegialatif itu didaftarkan oleh Pengguna Anggaran karena Pengguna Anggaran adalah Pemerintah Daerah atas didaftarkan Asuransi itu atas kehendak dari Pengguna Anggaran atau Pemerintah Daerah tetapi tetap harus memperoleh tanda tangan dari Anggota Peserta, jika diserahkan secara pribadi maka Asuransi itu adalah satu perjanjian prifat dimana karena ini disampaikan tunjangan kesehatan mau dipergunakan untuk dia mau mendaftarakan atau itu adalah kehendak dari seorang penerima dana itu, oleh karena itu jika Terdakwa adalah sala satu penerima anggaran maka tidak bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan ;
Bahwa apakah orang dapat dipidana karena melanggar peraturan pemerintah terkait dengan PP Nomor : 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara itu adalah urusan Eksekutif , yang mengatur pimpinan dan Anggota DPRD adalah PP Nomor : 110 tahun 2000, bahwa PP Nomor : 105 tahun 2000 adalah relafan dengan pelaksanaan RAPBD sedangkan PP Nomor : 110 tahun 2000 relafan baik terhadap penyusunan RAPBD berkaitan dengan DPRD maupun dengan pelaksanaan APBD ;
Bahwa pasal 1 ayat (1) KUHP kiranya jelas bahwa orang tidak dapat di pidana berdasarkan ketentuan per Undang - Undang , ingin saya tegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) KHUP kiranya jelas bahwa orang tidak dapat di pidana berdasarkan ketentuan per Undang – Undang bahwa hal ini perlu dipahami bahwa asas “ nullun delliktum nulla poena sine praevia lage poenalli “ jelas bahwa tidak ada pidana tanpa ketentuan Undang - Undang Leks yang artinya Undang - Undang dan bukan yuss yang artinya hukum dalam hukum Belanda di kenal dengan istilah wett yang dalam pasal 1 WVK dipergunakan rumusan wet delict van straaf recht dipergunakan rumusan Wod thelit for sriven terjemahan terjemahan KUHP digunakan ketentuan per Undang - Undang sehingga menimbulkan salah tafsir dengan menuju makna peraturan perUndang - Undang berdasarkan ketetapan MPRS Nomor : 20 tahun 1966 yang sekarang pun dalam perkara aquo itu masih menganut TAP MPR Nomor : 20 tahun 1966 tentang peraturan perUndang – Undang, terakhir peraturan Nomor : 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan – undangan Wet yang sama itu Undang - Undang atau Lex hanya pada jenis kata yaitu wet kata benda dan wettrellik kata sifat.
Bahwa dalam hidup bernegara dibangun konstruksi hukum menyangkut perampasah hak dalam konteks tindak pidana . konstruksi yang dibangun atas dalil : hak kodrat hanya dapat di rampas atas persetujuan rakyat itu adalah instrument hukum yang dibuat adalah lex (wet atau Undang – Undang) tidak bisa peraturan Perundang - undangan yang memasukan peraturan Pemerintah sebagai tingkatan Perundang - undangan yang ke – III berdasarkan Undang - Undang Nomor : 12 tahun 2011 tetapi kalau pada Tap MPRS Nomor : 20 tahun 1966 itu pada tingkat ke - III dari tingkatan peraturan Perundang – undangan, atas dasar semangat atau jiwa tersebut dirumuskan atas dasar pasal 1 ayat (1), oleh karena itu saya berpendapat PP Nomor : 110 tahun 2000 jo PP Nomor : 105 tahun 2000 tidak dapat di jadikan sebagai dasar dakwaan;
Bahwa jika Terdakwa adalah salah satu penerima dengan bertolak dari satu prinsip bahwa ini adalah kesalahan administrasi harus ahli penuhi oleh karena itu jika kita perhatikan mekanisme untuk dinyatakan atau tidaknya adanya kerugian Negara berdasarkan Undang - Undang tentang BPK, bahwa ahli berpendapat bahwa dengan menerapkan asas contraries actus kewenangan untuk menentukan kerugian Negara ada pada BPK itu berarti asas contraries actus diapun berkewenangan mengatakan dan mecabut atau memulihkan bahwa tidak adanya kerugian Negara , didalam mekanisme melakukan pengawasan oleh BPK, BPK melakukan pengawasan yang di tanyakan terkait dengan PP Nomor : 105 itu pada dokumen perbendaharaan sehingga dia melakukan pengawasan atas dokumen perbendaharan ataupun pada pembelanjaan modal atau pada belanja lainnya .
Bahwa jika memang dalam pengawasan itu terdapat yang harus di tindak lanjuti maka diterbitkanlah rekomendasi, rekomendasi itu wajib di tindak lanjuti oleh yang bersangkutan, jika rekomendasi itu ada dua hal yaitu yang pertama memerintahkan kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD untuk menyiapkan administrasi jika tidak maka kembalikan dan di setor ke kas Daerah rekomendasi ini bukan cuma terkait dengan dana Asuransi karena ada satu hal yang yang terjadi dana Asuransi yang diterima dia menyatu dalam pendapatan pengasilan Anggota DPRD dan dia menyatu dengan tunjangan – tunjangan lain seperti telepon oleh karena ini adalah kesalahan administrasi yang memang jika yang menerima mengembalikan maka pengembalian itu yang mana telah ahli sampaikan bahwa jika dia telah menyelesaikan satu sangsi administrasi telah di lakukan ;
Bahwa jika pada saat BPK melakukan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat Pemerintah itu, maka pejabat pemerintahan akan menindak lanjutinya hasil tindak lanjut itu dia akan dikeluarkan Besiting atau penetapan lagi, penetapan ini yang saya berpendapat penetapan bahwa setelah rekomendasi di tindak lanjuti dengan mengembalikan ke kas Daerah maka dipulihkan, jika itu ada maka dalam sangsi administrasi itu adalah memulihkan yang tidak tertib menjadi yang tertib, jika tidak dia melakukan maka menjadi acuan untuk masuk ke pidana karena BPK tidak melaporkan adanya satu unsur pidana ;
Bahwa adanya satu proses untuk penetapan Perda, penetapan Perda pada waktu itu substansi dana Asuransi bukan angota DPRD masukan untuk kemauan anggota DPRD sendiri, tetapi anggota DPRD memasukkan itu atas perintah PP Nomor : 110 tahun 2000, oleh karena itu dengan pendekatan praesumtio iustae sausa, PP Nomor : 110 itu tetap berlaku pemberlakukannya itu di dalam penjabaran dalam Perda saya berpendapat tidak ada perbuatan penyalagunaan kewenangan karena substansi Perda itu adalah mengangkat substansi PP Nomor : 110 tahun 2000 sehingga ahli pernah menyampaikan bahwa ada PP 2004 dan kala itu dengan mempergunakan asas reverensi hukum dimana hukum yang datang mengkesampingkan hukum sebelumnya sepanjang itu belum ada sehingga tidak ada suatu pelanggaran kewenangan ;
Bahwa ahli berpendapat tindakan Pemerintah bisa reffeling bisa besching, tindakan Pemerintah yang ditanyakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa bahwa reffling adalah suatu tindakan pemerintahan yang dikeluarkan dan di terbitkan oleh penjabat Pemerintahan itu harus tetap dianggap reffeling harus dianggap sah , jika Perda itu harus mengacu kepada peraturan pemerintah tahun 2004 kita mempunyai asas rerverensi hukum dan asas diantaraya lex posterior de rogat lex evrio dan termasuk didalamnya asas contrack actif karena kita menganut asas legalitas oleh karena itu tidaklah mungkin menurut hukum bahwa satu Perda yang mengacu kepada PP Nomor : 110 tahun 2000 diminta mengacu kepada PP yang belum ada ;
Bahwa BPK adalah lembaga Negara yang memang sumber kewenangan dan cara memperoleh kewenangan baik secara produktif diatur dalam Undang - Undang BPK, untuk terkait dengan rekomendasi, dalam perkara aquo ahli berpendapat terkait dengan pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu tidakan pemerintahan regelling, regelling adalah peraturan perundang undangan termasuk Undang - Undang Nomor : 15 tahun 2006 tentang BPK Besching atau penetapan rekomendasi ini adalah satu penetapan yang dikelurkan oleh BPK untuk ditindak lanjuti oleh setiap orang yang ditunjuk dalam rekomendasi itu jika itu satu penetapan maka sifatnya adalah indifidual dan kongkrit, jika kita perhatikan rentetan selanjutnya dalam pasal 8 dalam Undang - Undang BPK bahwa BPK akan melaporkan kepada Instansi yang berwenang untuk melakukan pada pejabat Penyidik sesuai dengan peraturan per Undang - Undang bahwa laporan BPK adalah unsur pidana, laporan kepada pejabat Penyidik , pejabat Penyidik untuk dilakukan penyidikan berdasarkan kepada Perundang - undangan itu adalah Undang - Undang Nomor : 15 tahun 2006 pasal 8 ayat (3) dan (4) karena ayat (2) nya dia berbicara tetang rekomendasi tadi ini adalah tidak bisa diletakan terpisah karena dari rekomendasi dia akan di tindak lanjuti oleh penjabat yang jika tidak maka BPK akan berpendapat adanya unsur pidana dari situlah baru dilaporkan kepada Penyidik untuk melakukan penyidikan atas perkara ini ;
Bahwa penyalagunaan kewenangan adalah jalas pengaturannya dalam Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dengan jelas dia menyebutkan apa yang dimaksudkan dengan penyalagunaan kewenangan itu, jika kita memperhatikan secara betul maka sumber kewenangan untuk dilakukannya satu implementasi APBD tidak dilakukan oleh Anggota DPRD tetapi dilakukan oleh pengguna anggaran atau SKPD untuk proses pencairan dana itu ada pada Pemerintah dari pengguna anggaran (PA) kemudian Bendahara mengelurkan SPP dilanjutkan kepada bagian keuangan dalam rangka penerbitan SKO dari SKO maka diterbitkan SPM untuk melakukan pembayaran ;
Bahwa bertolak dari rumusan Undang - Undang administrasi Pemerintahan, karena Undang - Undang ini berlaku bahwa didalam Undang - Undang administrasi Pemerintahan pasal 20 baik ayat (1), (2) , (3) dan seterusnya dilakukan pengawasan terhadap penyalagunaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada pasal – pasal sebelumnya dilakukan oleh aparat pengawasan, hasil pengawasan aparat pengawasan itu berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kerugian Negara maka dilanjutkan dengan ayat (3) pada Undang - Undang administrasi Pemerintahan , jika hasil pengawasan aparat seperti diatas terdapat kesalahan administrasi atau kerugian Negara maka terhitung hari yang ditentukan rasiolegisnya Undang - Undang baru yang diterbitkan jika ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian Negara harus dikembalikan itu masih dalam satu kelompok sangsi administrasi jika telah mengembalikannya maka terjadilah pemulihan atas kesalahan itu ;
Bahwa didalam perkara aquo ahli berpendapat bahwa itu adalah masuk dalam sangsi administrative sehingga pada saat dia menindaklanjutinya atas penjelasan ahli terkait ketentuan dari Undang - Undang administrasi Pemerintahan bahkan secara tegas diatur tentang kewenangan memutus apakah terjadinya perbuatan penyalagunaan kewenangan atau tidak oleh karena itu bahwa jika yang bersangkutan mengetahui adanya rekomendasi untuk mengembalikan haruslah dia mengembalikan, jika dia tidak mengembalikan BPK akan meneruskan sesuai dengan pasal 8 ayat (4) dalam bentuk laporan ;
Bahwa tidak bisa mencampur adukan antara perbuatan penyalagunaan kewenangan yang sudah telah ahli sampaikan atau jelasakan dengan perbuatan melawan hokum ;
Bahwa dari tahun 2006 terjadi pemeriksaan BPK atau terjadinya sesudah Undang - Undang atau sebelum Undang - Undang jika ahli berpendapat pada tahun 2006, jika pada tahun 2006 baru ada rekomendasi diterbitkan karena ahli tidak tahu persis maka tunduk pada Undang - Undang Nomor : 15 tahun 2006 tetapi atas pertanyaan Penuntut Umum karakter kebenaran kita lihat secara jelas dan tepat pada Undang - Undang BPK tahun 1973 karena ahli mengikuti proses ini terjadi atas tahun 2006 maka ahli menggunakan karakter kewenangan dalam Undang - Undang Nomor : 15 tahun 2006, tetapi didalam hukum administrasi sumber kewenangan itu tetap melekat pada Undang - Undang untuk memperolehnya tata caranya ada 3 (tiga) salah satu adalah kewenangan retribusi akan kita lihat dalam Undang - Undang BPK proses kita berlangsung adalah diatas tahun 2006 oleh karena itu ahli menyampaikan pendapat karena didalam surat pemulihan atas penyetoran Terdakwa ada surat pemulihan yang terjadi diatas tahun 2006, BPK tidak melakukan tindak lanjut lebih jauh kesalahan administrasi dan kerugian Negara dan oleh kerena pemulihan terjadi di atas tahun 2006 maka ahli menggunakan karakter Undang - Undang tahun 2006 ;
Bahwa kewenangan dalam Undang - Undang dalam Nomor 15 tahun 2006 telah dia pulihkan berarti itu pasal 8 ayat (4) dia tidak meneruskannya untuk adanya unsur satu pidana didalam tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa dalam Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 jelas telah diatur tentang penyalagunaan kewenangan, didalam pasal 17 dan 18 dikatakan Badan atau pejabat Pemerintahan dilarang menyalagunakan wewenang ayat (2) nya larangan itu meliputi larangan melampaui wewenangnya, larangan mencampur adukan wewenangnya dan larangan bertindak sewanang – wenang, sebelum adanya Undang - Undang administrasi Pemerintahan, ahli berpendapat berbeda dengan Undang - Undang , sewenang – wenang karena itu tidak ada aturan , penyalagunaan kewenangan karena itu ada aturan, kita tidak bisa berpendapat lain jika sudah ada rumusan secara normative dalam Undang - Undang administrasi Pemerintahah oleh karena itu maka baik itu larangan melampaui wewenang larangan mencampur adukkan wewenangnya dan larangan bertindak sewanang – wenang, disini ahli bertanya siapakah yang memiliki wewenang itu dalam perkara aquo, bahwa sumber kewenangan itu ada pada Penggunana anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh karena itu pasal 17 yang tadi telah ahli sampaikan kita juga akan membuka pasal 18 ayat (1), (2) dan seterusnya jika melampaui masa jabatan batas waktu berlakunya wewenang oleh karena itu ada priodesasi dari pada penjabat pemerintahan, jika sudah lewat waktu dia sudah tidak boleh lagi mengambil tindakan – tindakan Pemerintahan ;
Bahwa Fungsi DPRD mengalami beberapa aturan baik Undang - Undang Nomor : 5 tahun 1974 terjadi revormasi Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 kemudian dia berpindah ke Undang - Undang nomot 32 tahun 2004 dan sekarang Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 fungsi dari DPRD kalau membaca pada Undang - Undang Nomor : 32 tahun 2004 dan Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 dia tidak secara eklusif mengatur tentang hal ini, di Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 bahwa pengawasan itu dilakukan oleh pemerintah, jika kita mengacu kepada Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 bahwa pengawasannya itu untuk Perda oleh Pemerintah bukan oleh DPRD ;
Bahwa ahli berpendapat sebelum kita mengamati Undang - Undang Dasar 1945 fungsi legislasi tidak dibarengi dengan fungsi pengawasan yang secara benar tetapi dengan Undang - Undang Nomor : 32 tahun 2004 kita melakukan amandemen Undang - Undang Dasar 1945 fungsi legislasi diikuti dengan fungsi pengawasan dan fungsi badget dan ini ada pada DPRD dalam priode tahun 2004 yang sekarang pada Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 tugas dari DPRD yang pertama adalah kalau sebelum adanya kita melakukan reformasi terhadap reformasi di dalam Negara dengan menghasilkan satu norma yang berpihak pada rakyat maka usul insiatif untuk adanya suatu Perda itu jarang dibuat oleh DPRD perkembangan fungsi legislasinya ada dia sudah melakukan fungsi ini sudah maksimal dan fungsi ini juga dikakukan oleh Pemerintah untuk mengajukan rencana peraturan Daerah ;
Bahwa jika satu Perda APBD ternyata menurut Penuntut Umum ada kesalahan prosedur itu tidak dipandang sah, akan tetapi itu dipandang sah Karena Perda tidak bisa dinilai oleh orang tetapi dilakukan penilaian oleh Pemerintah dan dia membenarkannya, dan ahli menjelaskan sesuai bahwa itu adalah proses yang akan menghasilakan refelling untuk menghasilan Perda, saat dia dijadikan Perda sah, semua yang diambil pada waktu itu adalah sah karena satu rancangan dia belum menjadi refelling, satu rancangan Undang - Undang belum dapat dijadikan sumber kewenangan dan karena itu terjadi proses perdebatan contohnya Undang - Undang perpajakan pada saat kita melakukan reformasi terhadap perpajakan itu tidak dibahas di Legeslatif berhari – hari tetapi karena kebutuhan mendesak dikumpulah untuk kita melakukan untuk kita mau melakukan reformasi terhadapat perpanjakan dan jika dia sudah menjadi Undang - Undang atau menjadi Perda maka berlakulah asas tadi yang kita tidak bisa melakukan penilaian terhadap tindakan itu, apakah tindakan itu bertentangan dengan hukum tidak kita bisa menilai karena yang menilai adalah sesuai dengan Undang - Undang adalah Pemerintah sendiri untuk melakukan evaluasi maupun pembatalan ;
Bahwa asas hukum ada yang spesifik untuk pidana tetapi ada yang bersifat umum, tergantung dari nilai kita mendapat asas dalam proses pembentukan dari asas kita merumuskan dalam aturan jika memang tidak ada kita membali ke asas dalam kewenangan bahwa tidak ada kewenangan tidak bisa dipertangungjawabkan ;
Bahwa PP Nomor : 110 tahun 2000 disitu hanya menyebutkan tentang tunjangan kesehatan dalam bentuk jaminan Asuransi, pada PP Nomor : 24 tahun 2004 yang melakukan suatu rincian bahwa tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar premi Asuransi pada salah satu lembaga Asuransi kesehatan yang ditunjuk Pemerintah Daerah , apakah yang disampaikan tadi bahwa ahli berpendapat Perda adalah salah satu bentuk Perundang - undangan dimana sumber kewenangan ada didalamnya berdasarkan pasal – pasal di dalam Perda yang memang salah satunya yang diambil dari pasal 10 PP Nomor : 110 tahun 2000 maka setelah ahli memperhatikan rumusan tidak secara jelas arahan norma kepada Pengguna Anggaran untuk melakukan tindakan – tindakan seperti PP Nomor : 24 tahun 2004 oleh kerana itu bahwa PP Nomor : 110 tahun 2000 ini lah yang membuat secara betul Pengguna Anggaran memasukan tunjangan ini sama – sama dengan tunjangan telephon bersama – sama dengan penghasilannya dan karena itu diserahkan dalam satu daftar penghasilan ;
Bahwa isi dari rekomendasi hasil pengawasan dari BPK adalah agar pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melengkapi bukti – bukti atau uang dikembalikan ke kas Daerah ;
Bahwa salah satu hasil pengawasan bukan cuma oleh BPK tetapi pengawasan BPKP, pengawasan oleh Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah itu memilik satu karakter yang secara umum ada, bahwa rekomendasi BPK adalah rekomendasi dari pengawas rekomendasi ini ditujukan bukan kepada Terdakwa tetapi ditujukan kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, rekomendasi itu biasanya dilakukan dan disampaikan kepada Bupati dan kalau untuk Provinsi itu kepada Gubernur baru diteruskan kepada pimpinan DPRD rekomendasi ini untuk menyiapkan bukti – bukti terkait dengan semuanya apakah itu pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, jika kita bicara tentang Sekretaris DPRD adalah kewenangannya sebagai pengguna anggaran yang menghasilkan pencairan itu oleh karena itu maka pimpinan DPRD jika sudah mengetahui dan mendapat dan tidak meneruskannya, karena meneruskannya untuk ditindak lanjuti dengan dokumen pengawasan bahwa bagi anggota ini harus mengembalikan uang kepada Negara , misalnya ahli berkangkat ke Jakarta dengan menggunakan SPPD selama 5 (lima) hari ternyata dalam waktu itu ahli melaksanakan hanya 3 (tiga) hari ketika ada pemeriksaan BPK dan ada temuan maka ahli harus mengembalikan uang sisa kepada Negara , oleh karena itu rekomendasi BPK diterukan kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD dengan maksud untuk dilanjutkan kepada para penerima kenapa kepada Sekretaris DPRD secara khusus ? karena dokumen perbendaharaan itu ada disitu yaitu terkait implementasi ketentuan dalam Perda, ada hal yang dilakukan oleh SKPD untuk segera ditertibkan bahwa itu adalah satu kesalahan yang dilakukan, jika tidak di teruskan bagaiman seorang pimpinan DPRD atau seorang yang menerima pihak tidak pernah merekomendasikan itu bagaimana dia mau menindak lanjutinya rekomendasi itu tidak akan berakhir , jika memang dalam proses diketahui ada rekomendasi oleh siapa saja, apakah oleh pimpina DPRD apakah boleh anggota saat itulah dia sudah menerima rekomendasi itu untuk di tindak lanjuti bukan pada saat dia menandatangani, jika dia melakukan tindak lanjutnya, maka BPK atas hasil tindak lanjuti biasanya mengeluarkan surat tentang dipulihkannya kedaan itu , tadi pada saat ahli menyampaikan penjelasan tadi pada Majelis Hakim bahwa kesalahan administrasi ini dengan kerugian negera seperti ini terjadi di hampir semua inplementasi baik DIPA maupun DPA contoh jika kita mendapat SPPD harga tiket sekian kita melaporkan sekian kita mendapat uang lumsumnya 5 (lima) atau 7 (tujuh) hari dan kita hanya laskanakan selama 3 ( tiga) hari itu berarti selisih itu berarti merupakan kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian dan harus dikembalikan karena rekomendasi itu demikian, rekomendasi kepada pimpinan SKPD untuk pegawai a, b, c dan d mengembalikan uang sebesar 1, 2. 3 dan 4 jika dia melakukannya, maka saya berpendapat biasanya BPK mengeluarkan surat dalam rangka pemulihan atas terjadinya kerugian Negara , atas pertanyaan tersebut ahli tidak mengetahui apakah Terdakwa mendapatkannya mengetahuinya kapan dan setelah ahli membaca dokumen yang ahli minta dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ternyata ada surat klarifikasi permintaan untuk membayar dari wakil gubernur Maluku sebagai koordinator pengawasan Inspektorat Jenderal provinsi Maluku maka disampaikanlah disitu jika pada tahun itu terdakwa baru mengetahui ada rekomendasi itu maka terdakwa melakukannya pada saat itu maka itu terjadilah pemulihan dugaan kerugian Negara yang dilakukan baik oleh Terdakwa maupun oleh Anggota DPRD yang lain tergantung bilamana yang bersangkutan mengetahui adanya rekomendasi ini dan setelah ahli memperhatikan itu ada klatrifikasi permintaan dari Gubernur bahwa ada rekomendasi untuk di tindak lanjuti karena itu jika ditahun 2009 yang bersangkutan adanya atau seblumnya belum pernah melihat bunyi rekomendasi dan belum membacanya, jika terdakwa belum membacanya maka terdakwa akan bertanya – tanya isinya apa dan harus berbuat apa ;
Bahwa terkiat dengan rekomendasi, alternatifnya adalah bahwa dia harus menyaipakan bukti – bukti atau di kembalikan dan apabila dari kedua alternative yang telah disampaikan tadi tidak terpenuhi maka dia akan masuk dalam ranah pidana sesuai dengan pasal 8 ayat (4) ;
Bahwa norma dalam PP Nomor 110 tahun 2000 adalah tidak tegas maka ahli sandingkan dengan norma yang sudah ditegaskan dan kerana itu tidak ada kewajiban untuk dia melakukan kerja sama dengan pihak ketiga;
Bahwa terkait dengan penerimaan uang yang di terima maka oleh karena norma itu tidak tegas dengan demikian Pengguna Anggaran dalam proses pencairan itu yang dianggap oleh Pengguna Anggaran bagian dari pengasilan Anggota DPRD dan arena itu dia memasukannya kedalam daftar penghasilan dari Anggota DPRD karena masuk dalam daftar penghasilan maka terdakwa berpendapat bahwa itu adalah penghasilannya dan digunakan oleh terdakwa dan keluarganya, maka dikelompokkan dalam pendapat pengguna anggaran adalah penghasilan maka jika dia tidak mempergunakan seluruhnya inilah yang musti di kembalikan oleh karena itu ahli membaca rekomendasi ini adalah kesalahan adminsitratif ;
Bahwa diskresi ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh seorang pejabat yang pertama adalah jika terjadi norma yang tidak jelas dan yang kedua diskresi dilakukan dengan kepentingan umum yang ketiga diskresi di lakukan tetapi tidak sebebas – bebasnya dia harus kembali kepada aturan yang dia lakukan sehingga pendapat sebelum adanya Undang - Undang administrasi Pemerintahan, dalam masalah Undang - Undang administrasi Pemerintahan sudah diatur dan dijelaskan mengenai ruang lingkupnya, mengenai tujuannya dan mengenai persyaratannya ;
Bahwa diskresi itu dilakukan oleh pejabat Pemerintah, diskresi juga ada pada Hakim karena Hakim tidak memiliki diskresi bagaimana dia mau melakukan kontruksi atas hukum itu meskipun Hakim adalah melaksanakan Undang - Undang tetapi karena ada diskresi yang dipimpin oleh Hakim maka Hakim boleh saja melakukan Konstruksi hukum dan melakukan penapsiran terhadap aturan dan melakukan respin apa yang kita harapkan jika tidak ditemukan Undang - Undang atau tidak adanya aturan sehingga atas pertanyaan tersebut ahli didalam menjelaskan tentang kewenangan maka kewenangan itu tetap dia mengacu kepada diskresi kewenangan yang ada dalam proses sehingga datang mendaftar untuk di tanda tangani adalah ada pengguna anggaran dimana sebagai pengguna anggaran sebagai koordinatoir APBD , koordinator dari pada anggaran dia adalah Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah koordinator secara umum, kalau Sekretaris DPRD adalah terkiat dengan kepentingan di DPRD , Sekretaris DPRD dia menerima Perda itu dia karena tidak tegas maka dimasukan dalam tunjangan penghasilan Anggota DPRD, Anggota DPRD karena diskresi karena dia tidak jelas, atas pertanyaan Majelis Hakim yang kedua dan yang pertama saya telah menjelaskan bahwa dia mengambi satu tindakan seperti itu karena aturan itu dia tidak jelas yang melakukan itu bukanlah Anggota DPRD tetapi yang dilakukan itu adalah Pengguna Anggaran , bagi Anggota DPRD ahli berpendapat karena ketidak jelasan itu dia memasukkan ke Asuransi sedangkan tidak di wajibkan oleh pihak maka ditempatkan sebagai tunjangan kesehatan dan penggunaan seperti itu berasal dari diskresi yang telah ditentukan oleh pengguna anggaran yang menggolongkan tunjangan – tunjangan tersebut masuk sebagai penghasilan bukan dipisahkan oleh karena itu memang Anggota DPRD tidak bisa melakukan diskresi tetapi dia melakukan apa yang telah diambil oleh pengguna anggaran dan melaksanakannya dan anggota DPRD menerimanya sebagai tunjangan kesehatan atau jamian Asuransinya, jika tidak pergi membuka Asuransinya tetapi dipergunakan untuk pengobatan atas dirinya dan kesehatannya jika tidak menghabiskan uang itu maka wajib mengembalikan uang itu pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa Perda bukan dilakaksankan oleh Anggota DPRD tetapi Perda dilaksanakan oleh Eksekutif , kemudian yang kedua bahwa jika Ranperda itu di godok apakah keliru dan salah, logis atau tidak logis pada saat dia menjadi Perda maka dia adalah sah, jika demikian didalam ilmu hukum dikenal dalam proses Ekspending ada penapsiran karena ada aturannya atau juga ada aturan yang lain itu bagi Hakim bagi Anggota DPRD setelah dia menjadi Perda maka yang melaksanakan Perda itu adalah Eksekutif dan dia menerimanya dari Eksekutif dan perbuatan itu dilakukan oleh Eksekutif bukan dari yang bersangkuta jadi bukan perbuatan penyalagunaan wewenang oleh Anggota DPRD ;
Bahwa jika dibaca rumusan norma Undang - Undang BPK laporan itu jika ada unsur pidana oleh karena itu unsur pidana jika memang dia tidak melakukan ferifikasi, maka biasanya ada tindak lanjut dengan penyampaian “ Kami bersedia menyiapkan bukti dan jika kami tidak bersedia menyiapkan bukti maka kami bersedia untuk mengembalikan dana itu ke kas Negara dan ini masih masuk dalam sangsi administrative jika dia mengembalikannya pasti BPK akan mengeluarkan surat untuk memulihkan keadaan pemulihan itu adalah bagian dari sangsi administrasi;
Atas pendapat ahli terdakwa menyatakan benar ;
AHLI : Prof. Dari. ZUDAN ARIF FAKRULLAH, SH. MH.;
Bahwa kosntruksi ketata negaraan kita meletakan DPRD dan Kepala Daerah itu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
DPRD dan Kepala Daerah adalah mitra dengan fungsi masing-masing DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda, Kepala Daerah melaksanakan fungsi eksekutif atau Executory Policy, DPRD adalah Policy Maker jadi pembuat kebijakan itu adalah DPRD yang melaksanakan adalah Kepala Daerah khusus dalam pembentukan Perda RAPBD inisiatif Perda RAPBD harus dari Kepala Daerah ini sudah diatur dalam Undang - Undang 22 tahun 1999;
Inisiatif Perda RAPBD harus dari Kepala Daerah nanti dibahas di DPRD disetujui bersama dalam rapat paripurna dengan persetujuan bersama maka lahirlah Perda tentang APBD, Raperda APBD masuk dalam kategori Raperda pengawasan Prefentif makna pengawasan prefentif adalah setiap Raperda itu harus dievaluasi dahulu oleh Pemerintah diatasnya, evaluasi nanti akan menghasilkan 2 yaitu pertama Raperdanya dikoreksi, yang kedua Raperdanya tidak dikoreksi bila ada koreksi nanti DPRD bersama Kepala Daerah memperbaiki sesuai dengan rekomendasi Gubernur untuk Kabupaten/Kota bila sudah dikoreksi Raperda itu dikirimkan kembali kepada Gubernur bila Gubernur tidak melakukan pembatalan maka raperda ini sah berdasarkan asas hukum ;
Bahwa dalam Perkara ini karena anggaran APBD ini tahun 2002 dan 2003 maka ketentuannya adalah ketentuan yang lama yaitu Undang - Undang No. 22 tahun 1999, PP 105 tahun 2000 dan Kepmendagri No. 29 tahun 2002.
Bahwa sekarang peraturannya sudah berubah semua, walaupun peraturannya berubah tetapi prinsip dasarnya sama manajemen keuangan Daerah itu dibagi menjadi 5 tahapan.
Didalam 5 tahapan maka lahirlah pertanggung jawaban dalam batas kewenangan PP 105 tahun 2000 dan Kepmendagri 29 tahun 2002 mengambil prinsip pertanggung jawaban dalam batas kewenangan artinya orang yang tidak mempunyai subjek yang kewenangan disitu tidak bisa dimintai pertanggung jawaban karena fungsinya berbeda-beda tiap tahapan;
Tahapan pertama adalah tahap perencanaan anggaran, perencanaan anggaran menghasilkan Raperda yang kemudian menghasilkan Perda APBD kita harus mendalami apa yang dimaksud dengan Perda APBD dari tahap perencanaan menghasilkan Perda APBD didalam tahap perencanaan belum ada uang yang keluar;
Tahapan kedua disebut dengan tahap pelaksanaan anggaran, tahap ini sudah diatur dalam PP 105 tahun 2000 dan di Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 bahwa sudah diatur yang melaksanakan anggaran adalah pejabat pengelola keuangan yang didalamnya adalah pegawai daerah artinya harus PNS yang di dalam Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 langsung disebutkan siapa pengelola keuangan itu yaitu pengguna anggaran sudah dirumuskan pula pengguna anggaran adalah Kepala SKPD jadi Kepala-Kepala Dinas itulah pengguna anggaran dan hubungan kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD, DPRD itu melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran didalamnya ada SKPD yang bernama sekretariat DPRD yang mana ditunjuk dengan defenisi pengguna anggaran adalah Kepala SKPD maka Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 sudah menunjuk Sekwan adalah sebagai pengguna anggaran.
Didalam pelaksanaan anggaran yang melaksanakan anggaran itu 2 yaitu pertama pengguna anggaran dan yang kedua adalah satuan pemegang kas atau orang banyak sebut bendaharawan, dalamtahap yang kedua mulai timbul masalah yaitu di tahap pelaksanaan anggaran karena SPP dan SPM bisa dicairkan yang menyusun SPP dan SPM adalah pengguna anggaran bagian verifikasi dan nanti dicairkan oleh bendahara.
Tahap yang ketiga adalah penata usahaan anggaran yang mana ini untuk menata dan menyusun sistem akuntansi keuangan, melakukan verifikasi agar apabila ada kesalahan bisa diketahui yang melakukannya adalah pengguna anggaran, bendaharawan verifikator dengan bendaharawan umum Daerah atau BUD Dispendag atau sekarang disebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
Tahap yang keempat adalah tahap pertanggung jawaban. PP 105 dan Kepmendagri 29 sudah mengatur siapapun yang menandatangani alat bukti untuk mengesahkan pencairan anggaran ikut bertanggung jawab atas seluruh penggunaannya, yang kedua pengguna anggaran harus menyusun laporan pertanggung jawaban yang disampaikan pada Walikota atau Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 tiap bulannya kemudian di PP 105 diatur pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap seluruh kebenaran pencairan jadi didalam pertanggung jawaban ini semua beban diletakkan kepada pengguna anggaran, sistem hukum kita seperti itu karena sistem pelaporannya tiap tanggal 10 dilaporkan jadi kalau bukti pertama belum ada maka anggaran kedua tidak bisa cair kemudian tahap yang terakhir Pengawasan, sistem pengelolaan keuangan itu dibuat berlapis sehingga kalau ada kesalahan bisa dideteksi sejak dini kalau sistemnya dengan baik tahapan pengawasan ada 3 pertama pengawasan internal yaitu Inspektorat yang kedua pengawasan eksternal yaitu BPK yang tunduk pada Undang - Undang 15 tahun 2004 dan yang ketiga pengawasan politis oleh DPRD karena pada zaman dulu DPRD itu diberi kewenangan dalam bentuk nanti menerima (LPJ) Laporan Pertanggungjawaban tapi masih bersifat Politis itulah dimensi yang berisi 5 tahapan dalam pengelolaan keuangan yang masing-masing tahapan itu penanggung jawabnya berbeda subjek hukumnya juga berbeda dengan prinsip pertanggung jawaban dalam batas kewenangan;
Bahwa banyak persoalan yang dihadapi terkait dengan pelaksanaan PP 110 tahun 2000 , sebenarnya karena kedudukan keuangan DPRD itu dimulai PP 110 maka kalau kita membuka PP 110 dibagian akhir itu ada fungsi fasilitasi dari Pemerintah pusat, dalam hal apabila terdapat masalah maka akan difasilitasi oleh Kemendagri karena saat membentuk PP itu sudah tergambar ini transisi secara cepat dari sentralisasi ke disentralisasi;
Bahwa pemahaman waktu tentang belanja belum bagus dalam banyak Daerah, kenapa banyak Kepala Daerah yang menjadi terdakwa atau tersangka itu bersama-sama dengan PNS salah dalam pengelolaan tadi, maka dalam konteks ini ketika terjadi kesalahan itu harus dilihat kesalahan ini administratifnya ada dimana dan dananya ada serta niat berbuat jahatnya atau karena kelalaiannya;
Bahwa kalau terjadi karena kelalaiannya berlakulah ketentuan PP Nomor 105 tahun 2002 diiminta untuk melakukan penggantian kerugian karena semangat didalam hukum administrasi yang tertuang dalam PP Nomor 105 tahun 2000 itu adalah restoratif, untuk memulihkan kembali semangatnya maka didalam hukum keuangan Daerah sepanjang ini tidak bersifat dipersiapkan untuk berbuat jahat karena kelalaian itu pengembalian;
Bahwa jika ada kesalahan dalam administrasi bisa dimasukan ke tindak pidana maka sifat restoratif hukum administrasi tidak dapat menentu sampai ketujuannya, ini prinsip dasar dimana kalau terjadi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran kemudian dengan kasus perspektif ini kasusnya maka kita harus kembali kepada siapa yang berewenang mengelola anggaran siapa yang berwenang menata usahakan dan siapa yang berwenang untuk melakukan pertanggungjawaban ada hal yang berbeda antara pengguna anggaran dengan penerima anggaran, pihak yang menerima tidak dapat disalahkan karena dia buka pejabat yang berwenang dia hanya penerima anggaran dalam hukum administrasi konsekuensinya hanya diminta untuk pengembalian nanti mekanisme kalau dia tidak mau mengembalikan ada PTTPL bisa potong gaji atau bisa yang lain hingga yang dimungkinkan disepakati.
Bahwa pada ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 Pasal 57 ketentuannya panjang dari pasal 38, 49, 50, 55 dan 57 tapi ahli ingin ambil dulu tanda pengguna anggaran yakni pasal 57 intinya begini pengguna anggaran dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain jadi pemanfaatannya harus sesuai kemudian diamanatkan dalam pasal itu pengguna anggaran wajib mempertanggung jawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ dengan bukti-bukti yang sah jadi bebannya ada di pengguna anggaran disampaikan ke Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya jadi ini pendapatan tiap tanggal 10 harus dilampirkan tetapi PP nomor 110 tahun 2000 untuk asuransi itu bukan pendapatan itu untuk program asuransi kemudian di PP Nomor 105 tahun 2000 bagaimana tentang kerugian keungan Daerah ini diatur dalam pasal 44 PP Nomor 105 tahun 2000 setiap kerugian keuangan Daerah yang langsung atau tidak langsung sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian harus diganti oeh orang yang bersalah jadi prinsip restoratifnya adalah hindari sehingga tidak ada lagi kerugian keuangan Daerah karena ini kelalaian yang terjadi karena bisa ketidakpahaman bisa ketidakmengertian jadi inilah yang terjadi banyak di periode DPRD dengan sekwan tahun 1999 sampai tahun 2004 ;
Bahwa struktur ketatanegaraan Indonesia membagi kekuasaan yang dikenal dulu hanya ada 3 yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif sebenarnya ada cabang kekuasaan lain yakni cabang kekuasaan auditif pengawasan BPK , BPK mendapatkan kewenangan atributif yang lahir dari Undang - Undang Dasar untuk mengawasi penyelenggaran Negara di bidang keuangan, satu-satunya lembaga Negara yang diberi kewenangan atributif hanya BPK dari konstitusi itu lahirlah Undang - Undang No.15 tahun 2004 tata cara pengawasan, pedoman BPK untuk melakukan pengawasan salah satu normanya mengatur tentang bagaimana laporan laporan hasil pemeriksaan itu menghasilkan temuan. Temuan itu bisa temuan administratif murni tidak ada kerugian keuangan Negara bisa administratif dengan kerugian keuangan Negara bisa kesalahan yang didalamnya ada perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian keuanga Negara maka rekomendasi BPK ini mengikat untuk diikuti sesuai dengan Undang - Undang 15 tahun 2004 ;
Kalau kembali kepada filosofi hukum administrasi yang sifatnya restoratif PP Nomor 105 tahun 2000 itu maka pengembalian kerugian keuangan Negara atas rekomendasi BPK seperti itu sifat kerugian keuangan Negara itu sudah hilang maka persoalannya sudah harus dinyatakan selesai kita bisa bayangkan kalau setiap kerugian keuangan Negara di bawa ke dalam forum pengadilan seperti ini habis PNS kita dan itu bisa dilihat temuan BPK semua kabupaten/Kota diseluruh Indonesia 34 kementrian selalu ada kerugian keuangan Negara,dan ahli sudah 15 tahun di birokrasi selalu menemukan bahwa jauh lebih sulit menjadi Kepala bagian daripada menjadi profesor dan ahli 15 tahun menjadi profesor belum sekalipun di periksa tapi ketika ahli naik menjadi eselon 4 itu setiap tahun ada saja kesalahan di dalam pengelolaan anggaran, selalu ada laporan pertanggungjawaban yang kurang, maka harus dipilah-pilah dan ini sekarang sudah masuk mekanisme ini didalam Undang - Undang administrasi pemerintahan ada Undang - Undang yang baru Undang - Undang No. 30 tahun 2014 ini mengatur bila sudah ada perbaikan administrasi selesai tapi bila ini adalah tindak pidana dilanjutkan kepada ahli-ahlinya ;
Bahwa keabasahan perda itu khususnya APBD pertama lihat evaluasi bila evaluasi oleh Gubernur sudah dilaksanakan dan tidak diikuti dengan pembatalan maka dicek ada pembatalan atau tidak bila tidak ada maka berlaku asas presumsi Yustea Klausa demi kepastian hukum maka perda-perda yaang tidak pernah dibatalkan mempunyai kekuatan hukum dan itu mempunyai keberlakuan penuh untuk dilaksanakan, kemudian yang kedua Mendagri sampai saat ini sudah membatalkan 1787 Perda jadi pembentuknya salah tetapi tidak boleh karena kesalahan pembentukan perda DPRD itu dilakukan tindak pidana tidak boleh, karena saat melaksanakan tugasnya DPRD mendapatkan yang disebut dengan hak imunitis khusus untuk DPRD, sampai saat ini walaupun Perda banyak dibatalkan tidak ada satupun anggaran DPRD yang dipidanakan ;
Bahwa tentang fungsi pengawasan DPRD harus di bedakan fungsi pengawasan DPRD itu dengan pemeriksaan dan sering kali menganggap bahwa yang dimaksud dengan pengawasan itu sama dengan pemeriksaan misalnya DPRD melakukan pengawasan terhadap Dinas PU namun pengawasan yang dilakukan oleh DPRD itu adalah pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah terhadap perda-perda yang dibuat dan cara pengawasan DPRD itu tidak dilakukan oleh Dewan seluruhnya tetapi melalui alat kelengkapan, alat kelengkapan yang melakukan pengawasan yang bermitra adalah komisi-komisi, jadi harus dibedakan yang namanya pengawasan dan pemeriksaan kalau pemeriksaan itu sudah masalah teknis kalau pengawasan itu kebijakan ;
Bahwa sistem normanya meletakkan beban pertanggung jawaban kepada pengguna anggaran didalam sistem norma itu tidak terbuka bagi subdelegasi tidak ada sub mandat jadi bersifat delegatif murni kepada pejabat yang ditunjuk seringkali dalam perundang-undangan disebut begini ada peraturan Pemerintah menyebut Kepala Daerah berwenang menertibkan izin ayat 1, ayat 2 izin sebagaimana dimaksud di ayat 1 dapat didelegasikan kepada Kepala eksekutif jadi disitu ada sub delegasi didalaam PP 105 dan didalam Kepmendagri 29 tidak ada lagi sub delegasi jadi berhenti disitu delegasi kewenangan jadi bisa dialihkan ;
Bahwa didalam penyelenggaraan pemerintahan mendahului anggaran itu dimungkinkan nanti kalau ini sudah atau belum APBD murni gara-gara lambat nanti dicatat di APBD murninya tidak boleh tidak dicatat dengan persetujuan pimpinan DPRD Kepala Daerah mengajukan usulan untuk mendahului anggaran ini dibolehkan kalau misalnya APBD murni sudah ada tetapi kehendak ada program lain yang mendesak itu boleh pula dijalankan lebih dulu tapi nanti dicatat di dalam perubahan didalam penyelenggaraan Pilkada ada 68 Daerah otonom yang belum ada APBD padahal tahapannya nyeleneh maka boleh uang dikeluarkan dicatat dan dimasukan di perubahan itu dimungkinkan dalam rangka diskresi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan;
Bahwa kewenangan atributif yang dilekatkan kepada masing-masing lembaga kewenangan menghasilkan kompetensi absolut apa output yang dilahirkan oleh BPK laporan hasil pemeriksaan dengan rekomendasi maka rekomendasi itu dalam pandangan ahli memiliki kekuatan mengikat kalau temuannya hanya administratif maka tidak boleh lagi diperiksa tetapi kalau disitu menunjukan ada perbuatan melanggar hukum itu porsinya aparat penegak hukum dan ini sekarang sudah diatur di Undang - Undang No.30 tahun 2014 tingkat-tingkat kerugiannya apa agar ini mempunyai kekuatan hukum dari tindakan yang dilakukan oleh audit tadi aparat pengawas internal Pemerintah atau auditor BPK pihak yang keberatan boleh mengajukan ke PTUN ada atau tidak penyalahgunaan kewenangan kalau PTUN sudah memutus tidak ada penyalahgunaan selesai sudah tidak ada tindak pidana lagi ini artinya kita mendukung penegakan hukum yang secara proposional jadi sekarang sudah berkembang sangat maju sistem restoratif justicenya kedalam hukum administrasi pemerintahan Indonesia ;
Bahwa uang untuk asuransi itu pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk biaya penunjang kesehatan selama 10 tahun dalam bentuk polis sipengguna anggaran, Sekwan ternyata salah dalam melakukan pengalokasian dan pencairan anggaran menjadi penghasilan ini keliru jadi titik awal pelaksanaan anggarannya itu keliru maka kekeliruan administratif ini PP Nomor 105 menyatakan diganti untuk pengganti kerugian dan dewan ini dia hanya menjadi penerima dia tidak pernah berinisiatif membuat SPP, SPM itu kewenangannya pengguna anggaran, karena itu porsinya dari rekan-rekan pejabat pengelola keuangan jadi kondisi seperti itu maka kepada anggota DPRD itu kewajibannya mengembalikan keuangan yang sudah diterima kemudian Kepala Daerah atas laporan dari Sekwan, Sekwan merupakan anak buah Kepala Daerah yang melakukan tuntutan ganti rugi penagihan-penagihan kepada setiap pejabat yang pernah menerima keuangan itu yang menjadi problem adalah bila uang tidak tertagih maka disitulah bisa timbulah kerugian keuangan Negara bebannya itu sepenuhnya ada pada pengguna anggaran karena normanya memerintahkan setiap orang di PP Nomor 105 dan Kepmendagri Nomor 29 setiap orang yang mensahkan bukti pengeluaran dia bertanggungjawab atas kegunaannya ini norma yang memang sangat ketat dan berlaku sampai sekarang ;
Bahwa yang mencari polis adalah pengguna anggaran jadi misalnya begini caranya pengguna anggaran cukup berhubungan dengan perusahaan asuransi misalnya anggarannya kalau dulu Keppres Nomor 80 tahun 2003 itu mengatur di atas 100 juta harus dilelang maka kalau anggaran diatas 100 juta silakan dilelang yang menang bisa Prudential, bisa Bumi Putra itu terserah tapi tidak boleh dipecah-pecah disini letak kekeliuran dalam pelaksanaan anggarannya keuangan dipecah menjadi penghasilan ini masalahnya disini;
Prinsipnya untuk dana asuransi sama outputnya harus polis yang di PP itu yang berubah adalah tunjangan presentasi, tunjangan pendapatan itu kalau dulu kan harus memakai biaya sewa rumah, kalau PP yang 24 tidak, boleh masuk ke kantong pribadi jadi dia tidak harus sewa rumah tapi diberi tunjangan perumahan itu yang banyak membedakan kalau khusus kesehatan sama;
Bahwa sebenarnya tahapan pengembalian itu 60 hari kalau mengikuti dari BPK itu 60 hari setelah temuan harus sudah dikembalikan dan inspektorat dalam LHP nya selalu harus dibuktikan, jadi harus dikembalikan dan ada batas waktunya kalau lewat itu nanti akan kita kejar terus menerus kalau administrasi kita kejar terus menerus maka bisa dimungkinkan dia membuat SKTJM potong gaji ;
Kalau sudah ditagih tetapi tidak mau mengembalikan harus dilihat karakter perbuatannya apakah ada unsur pidana atau tidak ;
Bahwa di DPRD ini dibagi alat kelengkapan yaitu Banggar, balai dan sebagainya dan ada satu alat kelengkapan yang berisi seluruh anggota DPRD yang bernama komisi. Komisi itu berisi anggota balai dan semuanya menjadi anggota komisi dan anggota komisi itu hanya membidangi kepada Dinas – Dinas yang terkait jadi misalnya Komisi 1 hanya membidangi misalnya Sekwan kemudian Bappeda dia tidak mengawasi bidang kesehatan ini kongkrit seperti ini kemudian ada unsur yang tidak masuk menjadi anggota komisi yaitu unsur Pimpinan dan Wakil Ketua itu tidak menjadi anggota komisi maka sebenarnya dia punya fungsi pengawasan tetapi tidak melakukan fungsinya secara langsung, jadi kita harus melihat kasus ini secara terfokus ketika kita detailkan karena misalnya komisi kesehatan itu membidangi kesehatan dia tidak membidangi yang lain, yang menjadi problem itu pemahaman terhadap pengelola keuangan itu rendah sekali jadi seperti asuransi kasus PP 110 banyak yang menganggap sebagai pendapatan. Yang dimaksudkan oleh pembentuk PP tunjangan kesehatan itu yang disebut polis itu belum sampai karena pada saat itu terjadi transisi dari demokrasi sentralistis ke demokrasi yang disentralistis diserahkan semua;
Bahwa yang menyatakan itu hak adalah salah karena didalam PP nya itu jelas sebagai penunjang kesehatan tinggal ahli belum melihat perda APBDnya jangan-jangan di perda APBD masuk didalam pos pendapatan jadi ada kesalahan pengalokasian di APBD kemudian Sekwan tidak melihat PPnya lihat didalam posnya ini banyak terjadi maka disitulah diperlukan kejelian dari evaluator yang dari Provinsi banyak kesalahan didalam penempatan kata anggaran kegiatan itu banyak sekali ;
Bahwa tanggung jawab pengguna anggaran terhadap anggaran harus masuk dulu ke presepsi yang sama apakah penerima anggaran itu menganggap uang ini sebagai pendapatan atau sebagai program dan kegiatan ini dulu yang harus kita luruskan misalnya Anggota DPRD menganggap ini sebagai pendapatan kalau pendapatan uang ini di pertanggungjawabkan, contoh pendapatan adalah uang lamsam kalau kita perjalanan Dinas mendapat uang sebesar Rp.500.000.- terserah uang tersebut untuk apa, tetapi yang harus di pertanggung jawabankan sesuai dengan mata anggaran adalah perjalanan Dinas kalau harus naik pesawat, ya naik pesawat sekarang masalahnya adalah kalau kemudian didalam PP nya mengatakan untuk asuransi maka untuk asuransi tinggal di Perda kalau di Perda salah yang berbahayanya disini seringkali dengan perda APBD Sekwannya hanya mengikuti tetapi bila didalam perda APBD sudah benar ada kesalahan didalam pengguna anggaran maka penerima hanya bertanggungjawab secara administratif mengembalikan saja karena dia dalam posisi penerima anggaran sama seperti kita menerima gaji lebih kita hanya mengembalikan karena tidak pernah ada inisiatif dari Dewan atau siapapun dari kita untuk menertibkan SPP sipenerima anggaran itu ;
Bahwa kalau dalam bentuk sebagai pendapatan dianggap pendapatan oleh Pengguna Anggaran ke bendaharawan cukup disodorkan kertas dia tanda tangani itu dianggap pendapatan seperti kita terima gaji transfer atau tinggal tanda tangani itulah pendapatan tidak ada lagi yang harus di pertanggungjawabkan tetapi banyak hal yang harus di pertanggungjawabkan kalau kita tidak melihat uangnya seperti sekarang anggota DPRD, membayar asuransi itu tidak pernah melihat uangnya tahu-tahu dapat polis Bumi Putra seperti itu karena tiap Kantor sudah dianggarkan untuk program tunjangan kesehatan itu perbedaannya sebagai program kegiatan atau sebagai pendapatan yang salah yang ahli ikuti diskusi dari forum ini adalah ketika pengguna anggaran salah menerapkan pengalokasian anggaran yang seharusnya program kegiatan berbentuk polis ini dipecah menajadi pendapatan ini problemnya disini ada kesalahan didalam pelaksanaan dan penata usahaan ;
Bahwa sifat rekomendasi itu mengikat karena kewenangan BPK lahir aktifitif dari UUD kalau setiap lembaga yang berwenang rekomendasinya tidak diikuti mau jadi apa Negara ini semuanya punya pikiran sendiri-sendiri kemudian yang kedua sistem didalam hukum administrasi khususnya keuangan Daerah itu bersifat restoratif bersifat memulihkan ketika yang diminta sudah dibolehkan dalam konteks kerugian keuangan Negara yang mana sudah diganti karena sifatnya kalau semua nanti tiap kerugian keuangan sudah dikembalikan itu kemudian masih diperiksa lagi ini yang akan menjadi masalah PNS kita tidak ada yang mau kerja ;
Atas keterangan ahli terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan selain mengajukan saksi-saksi juga mengajukan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya.
Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003.
Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.
Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher.
Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut.
Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat.
Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P.
Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip.
Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut.
Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail.
Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos.
Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak.
Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz.
Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag.
Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE.
Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol.
Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota.
Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin.
Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra.
Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan.
Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra.
Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer.
Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat.
Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman.
Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee.
Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends.
Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tahu sebabnya dihadapkan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi mengenai dana asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 ;
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dalam pemeriksaan penyidik namun keterangan yang diberikan itu ada yang tidak benar;
Bahwa terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa tekanan fisik akan tetapi secara kejiwaan (psikis) mengalami karena baru pertama kali terdakwa dihadapkan dalam proses hukum ;
Bahwa pada tahun 1999 s/d tahun 2004 terdakwa sebagai wakil ketua DPRD Kab.Maluku Tenggara ;
Bahwa tugas dan fungsi terdakwa sebagai Wakil ketua DPRD adalah membantu Ketua DPRD dalam melakukan pengawasan, mempunyai fungsi legislasi serta fungsi anggaran ;
Bahwa terdakwa sebagai wakil ketua Dewan pada tahun 2002 dan 2003 tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya dalam mengikuti kegiatan-kegiatan di Dewan berhubung oleh karena terdaksa sibuk dalam pencalonannya sebagai Bupati Maluku Tenggara;
Bahwa terdakwa mengetahui menkanisme penyusunan anggaran untuk kebutuhan dewan disusun oleh Sekwan bersama Ketua Dewan, lalu kemudian akan dibahas oleh tim anggaran dewan bersama eksekutif ;
Bahwa terdakwa mengetahui pada tahun anggaran 2002 tersedia anggaran dalam APBD untuk dana asuransi bagi seluruh anggota Dewan sebesar Rp1.410.000.000,- untuk dibagikan kepada para Anggota dewan sebanyak 35 anggota dewan dan terdakwa mendapatkan bagian dari dana asuransi sebesar Rp45.000.000,-
Bahwa terdakwa meskipun tidak aktif dalam kegiatan –kegiatan dewan termasuk dalam pengesahan APBD tahun 2002 namun hak-hak terdakwa sebagai Wakil Ketua Dewan setiap bulannya tetap diberikan/dibayarkan termasuk penerimaan dana asuransi ;
Bahwa terdakwa menerima pembagian dana asuransi diruangan terdakwa diantarkan oleh Bendahara dewan kemudian terdakwa menanda tangani daftar kolektif yang disodorkan oleh Bendahara pada saa itu juga, dan sebelumnya didaftar kolektif tersebut sudah anggota dewan yang lebih dahulu telah menanda tangani daftar tersebut;
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu itu uang apa, namun pada saat itu juga terdakwa menelpon ketua DPRD dan diberitahukan bahwa itu adalah uang asuransi dan merupakan hak terdakwa selaku anggota DPRD.
Bahwa pada tahun anggaran 2003 dalam APBD masih dianggarkan dana asuransi bagi anggota dewan yang lebih besar dari anggara tahun sebelumnya yakni lebih dari 4 (empat) milyar, namu terdakwa tidak tahu dengan alasan apa ditingkatkannya anggaran dana asuransi tersebut karena terdakwa tidak mengikuti saat pembahasan dan pengesahan anggara oleh dewan bersama tim dari eksekutif ;
Bahwa untuk tahun 2003 pembagian dana asuransi dilakukan secara bertahap oleh bendahara dan terdakwa hanya menerima total sebesar Rp.35.000.000,- sedangkan yang sebesar Rp. 95.000.000.- terdakwa tidak terima dan tidak pernah menandatangani daftar penerimaan tersebut, karena menurut penyampaian bendahara yang menerima adalah sopir terdakwa sedangkan terdakwa merasa tidak pernah memberi kuasa kepada sopirnya tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak mendaftar untuk mendapatkan polis asuransi, adapun anggota dewan yang mendaftarkan polis asuransi sebesar Rp6.500.000,-pertahun diambil dari dana pemda bukan dari pribadi-pribadi anggota dewan ;
Bahwa adanya dana asuransi dalam APBD tahun 2002 dan 2003 didasarkan pada PP. 110 tahun 2002 yang mengatur tentang kedudukan keuangan Anggota Dewan yang tidak mengatur secara rinci pertanggungjawaban penggunaan dana asuransi ;
Bahwa pada tahun 2004 berdasarkan hasil audit dari BPK menjadi temuan soal dana asuransi yang merekomendasikan bahwa penerimaan dana asuransi oleh anggota dewan harus didukung dengan bukti administrasi berupa polis, kalau tidak uang dikembalikan dan disetor ke kas pemda, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keluarnya PP. 24 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan dan protokoler anggota dewan bahwa untuk dana asuransi harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga yakni kantor asuransi ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau harus dibuat polis sebelum ada temuan BPK dan temuan BPK tidak menyebut jumlah ;
Bahwa sebagai tindak lanjut temuan BPK, oleh terdakwa telah mengembalikan seratus persen bahkan lebih karena terdakwa telah mengembalikan tahun 2009 sebesar kurang lebih Rp160.000.000,- dan pata tahun 2011 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- sedangkan yang terdakwa terima dana asuransi tahun 2002 dan 2003 sebesar kurang lebih Rp80.000.000,- ;
Bahwa terdakwa mengembalikan uang asuransi ke Kas daerah sebelum dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan ;
Bahwa setahu terdakwa bahwa Perda tentang APBD tahun 2002 dan 2003 telah disahkan dan tidak pernah dibatalkan ;
Bahwa pengembalian uang asuransi yang telah diterima oleh terdakwa ke Kas Pemda mendapat pengesahan dari BPK, serta Bupati yang menyatakan kerugian telah dipulihkan ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa tanda bukti penerimaan kolektif uang asuransi tahun 2002 dan 2003 terkecuali penerimaan daftar kolektif uang asuransi tahun 2003 sejumlah Rp95.000.000,- tidak ada tanda tangan terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa tidak bersalah terhadap apa yang didakwakan oleh Penuntut umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah yakni keterangan saksi-saksi, Ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa dihubungkan satu sama lain mempunyai hubungan atau persesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :-------------
Bahwa pada tahun 1999 terdakwa terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan diangkat berdasar surat Gubernur Maluku Nomor: 171.2-378 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 dan selanjutnya terpilih sebagai wakil ketua DPRD ;----------------------
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos Anggaran 2.2.1.1011.90. III. Asuransi Anggota DPRD sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah), sedangkan Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada Pos Anggaran 2.2.1.1011.90. III. Asuransi Anggota DPRD sebesar Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa proses penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara mulai dari pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara, Rancangan Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara tahun 2002 melalui perda Nomor: 7 Tahun 2002 telah sesuai dengan mekanisme berlaku dalam perencanaan APBD, dan terhadap PERDA tentang APBD tahun 2002 tersebut tidak dilakukan revisi dan ataupun koreksi dari Gubernur Maluku serta serta tidak pernah dilakukan pembatalan , sehingga PERDA tentang APBD tersebut sah menurut hukum dan patut untuk dilaksanakan;
Bahwa untuk tahun 2002 terdakwa sebagai anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara telah menerima dana Asuransi sebesar Rp45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah ) dari bendahara Dewan dan pada tahun 2003 terdakwa menerima dana Asuransi secara bertahap totalnya sebesar Rp35.000.000-( tiga puluh lima juta rupiah );
Bahwa ada dana asuransi di tahun 2003 yang diperuntukkan Terdakwa namun diterima oleh Sopir Terdakwa sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti polis Asuransi penggunaan anggaran dana asuransi yang telah diterimanya sesuai maksud dan tujuan anggaran itu diberikan baik untuk tahun 2002 maupun tahun 2003, namun uang asuransi yang diterima oleh terdakwa tetap disimpan oleh Terdakwa yang kemudian dikembalikan oleh Terdakwa sesuai rekomendasi audit BPK;
Bahwa pada tahun 2004 berdasarkan hasil audit dari BPK menjadi temuan soal dana asuransi yang merekomendasikan bahwa penerimaan dana asuransi oleh anggota dewan harus didukung dengan bukti administrasi berupa polis, jika tidak ada bukti pendukung berupa Polis, maka uang harus dikembalikan dan disetor ke kas pemda, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keluarnya PP.24 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan dan protokoler anggota dewan bahwa untuk dana asuransi harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga yakni kantor asuransi ;
Bahwa sebagai tindak lanjut temuan BPK, Terdakwa telah menyetorkan kembali atas uang asuransi Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 dan 2003 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah);
Bahwa BPK telah mengeluarkan Surat Keterangan No. 75/S/XIX.AMB/1/2014 tertanggal 30 Januari 2014 yang menyatakan Terdakwa telah melaksanakan rekomendasi BPK.
Bahwa terdapat surat dari Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara No. 277 Tahun 2012 tertanggal 1 Desember 2012 dan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara No, 007/2191/SETDA tertanggal 5 Nopember 2012 yang pada intinya Terdakwa telah melaksanakan rekomendasi BPK;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta diatas relevan dengan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa sehingga terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidiaritas yaitu :
PRIMAIR : melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDIAIR : melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang- Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ;
Menimbang, bahwa oleh kerena dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana yang berlaku Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum terlebih dahulu terhadap dakwaan Primair, dan apabila dakwaan primer dinyatakan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primer terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP ) yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koororasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan ;
Jika antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu –persatu unsur-unsur tersebut di hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa pengertian “ Setiap Orang “ adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan apabila orang tersebut melakukan suatu perbuatan maka kepada orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, setiap orang bukan saja orang perorangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetapi lebih diperluas lagi termasuk didalamnya Koorporasi sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Bab 1 pasal 1 ayat 3 undang-undang No.31 tahun 1999 menyebutkan bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi” ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 No.892 K/PID/1983 memberi pengertian bahwa barang siapa didalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk kepada Terdakwa DRS. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER yang dihadapkan kepersidangan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bukti surat serta keterangan terdakwa, setelah majelis menanyakan identitas terdakwa baik nama maupun identitas lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan membenarkan namanya tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan orang yang diperhadapkan dipersidangan (error inperson ), terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait surat dakwaan perkara a quo bahkan terdakwa mampu membantah keterangan yang dianggapnya tidak benar ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut majelis unsur “ setiap Orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa ;
Ad. 2. Unsur “ Secara melawan Hukum “ ;
Menimbang, bahwa pengertian “ melawan hukum “ dalam lingkup hukum pidana adalah mengandung makna bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pengertian melawan hukum dalam lingkup hukum perdata adalah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan hak-hak orang lain ;
Menimbang, bahwa pasal 2 undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penjelasannya memberi pengertian bahwa yang dimaksud melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil yaitu bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 2 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 003 /PUU.IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 memberikan pertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti materil adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya Nomor: 996 K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1974 K/PID/2006 tanggal 13 Oktober 2006, tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materil sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan alasa-alasan sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakannya melawan hukum dalam arti materil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasca putusan Mahkamah kostitusi, maka yang dimaksud melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2009 yang menentukan “ Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, karena itu pula menurut ketentuan pasal 10 ayat 1 UU No.48/2009 “ pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya, dalam hal yang demikian undang-undang memberi kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan undang-undang itu artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan undang-undang, hakim boleh menafsir suatu ketentuan undang-undang scara gramatikal atau historis atau secara sistimatis atau secara sosiologis dengan cara memperbandingkan hukum ;
Bahwa yurispundensi dan doktrin merupakan sumber hukum pormil selain UU dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus-kasus konkrit yang dihadapinya, yurispundensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaab hukum yang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat. Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, majelis hakim dalam mengadili perkara ini tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 juli 2006 tersebut dan juga memperhatikan yurispundensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana terurai diatas bahwa Terdakwa adalah Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004, yang diangkat berdasar surat Gubernur Maluku Nomor: 171.2-378 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 dan selanjutnya terpilih sebagai wakil ketua DPRD ;
Menimbang, bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah );
Menimbang, bahwa untuk tahun 2002 terdakwa sebagai anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara menerima dana Asuransi sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dari bendahara Dewan dan pada tahun 2003 terdakwa menerima sendiri dana Asuransi secara bertahap totalnya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan dana sebesar Rp. 95.000.000,- telah diterima oleh sopir dinas Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dalam menerima dana Asuransi tersebut ada perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dana Asuransi bagi anggota DPRD kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan tahun 2003 telah tercantum secara resmi dalam APBD kab. Maluku Tenggara tahun 2002 dan 2003 tersebut. Dalam proses pembentukan Perda APBD tersebut tidak terungkap secara jelas bagaimana peran Terdakwa, karena saat pembahasan tersebut terdakwa tidak pernah turut aktif dalam pembahasannya, hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang ikut rapat pembahasan RAPBD yang tidak melihat keberadaan Terdakwa dalam rapat-rapat tersebut dan juga sesuai bukti Surat Tertanggal 3 Desember 2002 Tentang Pemberitahuan tidak aktif dalam kegiatan rutin persidangan DPRD Kab. Maluku Tenggara, sehingga kemudian muncul mata anggaran Asuransi dalam APBD kab Maluku Tenggara tahun 2002 dan 2003. Proses pembahasan RAPBD Kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut adalah merupakan proses politik yang kemudian menghasilkan produk politik berupa Perda APBD yang telah disahkan. Terhadap PERDA tentang APBD tahun 2002 dan 2003 tersebut tidak dilakukan revisi dan ataupun koreksi dari Gubernur Maluku serta serta tidak pernah dilakukan pembatalan, sehingga PERDA tentang APBD tersebut sah menurut hukum dan patut untuk dilaksanakan. Melihat aktifitas Terdakwa dalam proses tersebut Majelis berkesimpulan bahwa dalam konteks pembahasan APBD ini tidak terungkap adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dana Asuransi bagi anggota DPRD kab. Maluku tenggara, sebagaimana yang telah tercantum dalam APBD tersebut telah dicairkan dan telah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara, dimana Terdakwa sendiri telah mengakui untuk tahun 2002 Terdakwa telah menerima sebesar Rp. 45.000.000,- dan tahun 2003 diakui Terdakwa hanya diterima sebesar Rp. 35.000.000,- saja, sedangkan dana sebesar Rp. 95.000.000,- yang telah diterima oleh Sopir Terdakwa dan tidak diakui oleh Terdakwa telah diterimanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 1999, PP 105 tahun 2000 dan kepmendagri no.29/2002, pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah, sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya didelegasikan kepada SKPD, sehingga tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah beralih pada SKPD. Dalam pengelolaan anggaran DPRD kab. Maluku tenggara dilaksanakan dan merupakan wewenang dari sekretaris DPRD. Anggota DPRD dalam pengelolaan anggaran tersebut hanyalah mempunyai wewenang pengawasan yang bersifat kebijakan secara umum, sehingga pengawasannya pun bersifat pengawasan secara politis. Hal ini sesuai dengan keterangan AHLI Drs. SYAHRIL MACHMUD dan Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKHRULLAH, SH. MH;
Menimbang, bahwa terhadap pengelolaan anggaran DPRD tersebut selanjutnya Terdakwa bersama anggota DPRD yang lainnya telah menerima dana asuransi pada tahun anggaran 2002 dan 2003. Bahwa pada tahun 2002 dan 2003 dana asuransi tersebut muncul atas dasar PP 110 tahun 2000, dimana dalam PP tersebut tidak tercantum secara jelas bagaimana mekanisme penggunaan dana asuransi tersebut dan baru diatur secara jelas harus menggunakan Polis Asuransi setelah keluar PP No. 24 yang keluar pada tahun 2004;
Menimbang, bahwa oleh karena penggunaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 belum diatur secara jelas harus menggunakan Polis Asuransi, sedangkan kewenangan penggunaan anggaran ada di kesekretariatan DPRD, maka anggota DPRD tidaklah dapat dipersalahkan dalam menerima dana tersebut, karena telah tercantum dalam APBD pada tahun tersebut dan berdasarkan pasal 78 undang-undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah menegaskan “ Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa atas penerimaan dana Asuransi oleh anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara tahun anggaran 2002 dan 2003 tersebut telah dilakukan audit oleh BPK RI tahun 2004 dengan hasil rekomendasi bahwa penerimaan dana asuransi tersebut harus didukung dengan bukti-bukti pendukung dan jika tidak ada bukti pendukung maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas Daerah;
Menimbang, bahwa timbul pertanyaan selanjutnya, siapakah yang berwenang dan berkewajiban untuk memproses dana asuransi tersebut dalam wujud Polis Asuransi? Apakah anggota dewan sebagai penerima ataukah pihak eksekutif (dalam hal ini kesekretariatan DPRD) sebagai pengguna anggaran?
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. PP 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Jo. Kemendagri No. 29/2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah, yang berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan administrasi keuangan Anggota DPRD tersebut adalah pihak eksekutif yakni Sekretaris Dewan dan Bendahara Dewan, hal ini sesuai dengan keterangan ahli Drs. SYAHRIL MACHMUD dan ahli Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKRULAH, SH. MH.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menerima dana asuransi tersebut bersifat pasif, hanya sekedar menerima saja, sedangkan dana tersebut sudah tercantum secara resmi dalam APBD. Terdakwa tidak mengetahui apakah dana asuransi tersebut harus berwujud Polis atau tidak karena pengelolaan keuangan DPRD sepenuhnya merupakan wewenang Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran. Jika dana asuransi tersebut harus berwujud Polis asuransi seharusnya pembagian yang diberikan kepada anggota DPRD sudah berwujud Polis Asuransi. Bahwa disamping itu dasar pemberian dana asuransi tahun 2002 dan 2003 tersebut adalah PP 110 tahun 2000, dalam PP tersebut tidak diatur secara jelas apakah pemberian dana asuransi tersebut harus berwujud polis ataukah tidak. Pengaturan secara jelas harus berupa Polis baru muncul dalam PP 24 tahun 2004, yang jelas tidak bisa dijadikan pedoman untuk penggunaan dana asuransi ditahun 2002 dan 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa dalam menerima dana Asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut tidak terdapat unsur melawan hukum, oleh karena itu unsur ini dinyatakan tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam pertimbangan hukum diatas, maka majelis tidak perlu mempertimbangkan unsur selebihnya dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair tersebut dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Jika antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang“ telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair diatas dan dinyatakan telah terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pula pertimbangan dalam unsur yang sama dalam dakwaan subsidair ini. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2, Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya tidak harus semua terpenuhi cukup salah satunya kalau bukan menguntungkan diri sendiri bisa orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “niat“ atau “kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah merupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “menguntungkan“ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “jabatan“ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ataukah tidak;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa adalah Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004, yang diangkat berdasar surat Gubernur Maluku Nomor: 171.2-378 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 dan selanjutnya terpilih sebagai wakil ketua DPRD;
Menimbang, bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah );
Menimbang, bahwa untuk tahun 2002 terdakwa sebagai anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara menerima dana Asuransi sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dari bendahara Dewan dan pada tahun 2003 terdakwa menerima sendiri dana Asuransi secara bertahap totalnya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan dana sebesar Rp. 95.000.000,- telah diterima oleh sopir dinas Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dalam menerima dana Asuransi tersebut ada perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ataukah tidak?
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum dalam dakwaan Primair, bahwa dana Asuransi bagi anggota DPRD kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan tahun 2003 telah tercantum secara resmi dalam APBD kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan 2003, yaitu Perda tentang APBD Nomor 07 tahun 2002 serta Perda APBD Nomor 03 tahun 2003. Dalam proses pembentukan Perda APBD tersebut tidak terungkap secara jelas bagaimana peran Terdakwa, karena saat pembahasan tersebut terdakwa tidak pernah turut aktif dalam pembahasannya, hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang ikut rapat pembahasan RAPBD yang tidak melihat keberadaan Terdakwa dalam rapat-rapat tersebut dan juga sesuai bukti Surat Tertanggal 3 Desember 2002 Tentang Pemberitahuan tidak aktif dalam kegiatan rutin persidangan DPRD Kab. Maluku Tenggara, sehingga kemudian muncul mata anggaran Asuransi dalam APBD kab Maluku Tenggara tahun 2002 dan 2003.
Menimbang, bahwa Proses pembahasan RAPBD Kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut adalah merupakan proses politik yang kemudian menghasilkan produk politik berupa Perda APBD yang telah disahkan. Melihat aktifitas Terdakwa dalam proses tersebut Majelis berkesimpulan bahwa dalam konteks pembahasan APBD ini tidak terungkap adanya perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dana Asuransi bagi anggota DPRD kab. Maluku tenggara, sebagaimana yang telah tercantum dalam APBD tersebut telah dicairkan dan telah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara, dimana Terdakwa sendiri telah mengakui untuk tahun 2002 Terdakwa telah menerima sebesar Rp. 45.000.000,- dan tahun 2003 diakui Terdakwa hanya diterima sebesar Rp. 35.000.000,- saja, sedangkan dana sebesar Rp. 95.000.000,- yang telah diterima oleh Sopir Terdakwa dan tidak diakui oleh Terdakwa telah diterimanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai anggota DPRD jelas telah memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk memperoleh dana asuransi tahun anggaran 2002 dan 2003 tersebut dan dengan diterimanya dana asuransi tersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan senilai sebagaimana yang telah diterima Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis bekesimpulan bahwa unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3, Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi jika perbuatan itu dapat/berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan korupsi sudah sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ merugikan “ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat 1 undang-undang No.31 tahun 1999 di sebutkan bahwa kata “ Dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ keuangan negara” dalam unsur ini sebagaimana penjelasan umum undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah , yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara , atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “ perekonomian negara “ adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah , baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentua peraturan peru ndang-undangan dan kesejahtraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ). Bahwa dana tersebut telah dibagikan dan diterima oleh para anggota DPRD kab. Maluku Tenggara periode tersebut, termasuk oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan audit BPK RI tahun 2004, penerimaan dana asuransi tersebut dinyatakan tidak didukung dengan bukti yang sah yaitu berupa Polis Asuransi, tetapi hanya didukung dengan daftar kolektif penerima sehingga menurut BPK hal tersebut mengakibatkan pemborosan yang dapat merugikan daerah. Atas pembayaran dana Asuransi tersebut BPK merekomendasikan agar Pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melengkapi bukti-bukti pembayaran dimaksud, apabila tidak dapat melengkapi bukti-bukti maka uang tersebut harus disetor kembali ke kas daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, telah terpenuhi ;
Ad.4, Unsur “Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pengertian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan adalah;
Orang yang melakukan (pleger), orang ini adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir dari suatu peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger);
Orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan, syarat yang harus dipenuhi disini adalah harus ada syarat setidak-tidaknya dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhi semua unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :
Adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama.
Kesemua orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan mereka.
Adanya kerjasama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua.
Menimbang, bahwa untuk bentuk pelaku peserta ini disyaratkan adanya :
Kerjasama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namun sudah termasuk kerjasama secara sadar.
Kerjasama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagai mana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenai pembantuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ). Bahwa dana tersebut telah dibagikan oleh Bendahara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan diterima oleh para anggota DPRD kab. Maluku Tenggara periode tersebut, termasuk oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa proses pencairan dana asuransi tersebut dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Sekretaris DPRD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara DPRD dan para anggota DPRD termasuk Terdakwa sebagai penerima. Bahwa keterkaitan para pihak tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya karena merupakan rangkaian prosedur pencairan anggaran. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi pula secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.5, Unsur “Jika antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ). Bahwa dana tersebut telah dibagikan oleh Bendahara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan diterima oleh para anggota DPRD kab. Maluku Tenggara periode tersebut, termasuk oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa penerimaan dana asuransi oleh Terdakwa tersebut dilakukan tahun 2002 dan diulang lagi di tahun 2003. Untuk tahun 2002 Terdakwa telah menerima sebesar Rp. 45.000.000,- dan tahun 2003 diakui Terdakwa hanya diterima sebesar Rp. 35.000.000,- saja, sedangkan dana sebesar Rp. 95.000.000,- yang telah diterima oleh Sopir Terdakwa dan tidak diakui oleh Terdakwa telah diterimanya.
Menimbang, bahwa meskipun kedua perbuatan tersebut masing-masing berdiri sendiri namun dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi semua. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dijatuhi pidana ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 1999, PP 105 tahun 2000 dan kepmendagri no.29, pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah, sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya didelegasikan kepada SKPD, sehingga tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah beralih pada SKPD. Dalam pengelolaan anggaran DPRD kab. Maluku tenggara dilaksanakan dan merupakan wewenang dari sekretaris DPRD. Anggota DPRD dalam pengelolaan anggaran tersebut hanyalah mempunyai wewenang pengawasan yang bersifat kebijakan secara umum, sehingga pengawasannya pun bersifat pengawasan secara politis. Hal ini sesuai dengan keterangan AHLI Drs. SYAHRIL MACHMUD dan Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKHRULLAH, SH. MH;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menerima dana asuransi tersebut bersifat pasif, hanya sekedar menerima saja, sedangkan dana tersebut sudah tercantum secara resmi dalam APBD. Terdakwa tidak mengetahui apakah dana asuransi tersebut harus berwujud Polis atau tidak karena pengelolaan keuangan DPRD sepenuhnya merupakan wewenang Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran. Jika dana asuransi tersebut harus berwujud Polis asuransi seharusnya pembagian yang diberikan kepada anggota DPRD sudah berwujud Polis Asuransi. Bahwa disamping itu dasar pemberian dana asuransi tahun 2002 dan 2003 tersebut adalah PP 110 tahun 2000, dalam PP tersebut tidak diatur secara jelas apakah pemberian dana asuransi tersebut harus berwujud polis ataukah tidak. Pengaturan secara jelas harus berupa Polis baru muncul dalam PP 24 tahun 2004, yang jelas tidak bisa dijadikan pedoman untuk penggunaan dana asuransi ditahun 2002 dan 2003;
Menimbang, bahwa oleh karena penggunaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 belum diatur secara jelas harus menggunakan Polis Asuransi, sedangkan kewenangan penggunaan anggaran ada di kesekretariatan DPRD, maka anggota DPRD tidaklah dapat dipersalahkan dalam menerima dana tersebut, karena anggaran tersebut telah tercantum resmi dalam APBD pada tahun tersebut. Bahwa berdasarkan pasal 78 undang-undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah menegaskan “ Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga oleh karena itu seluruh biaya dalam rangka menunjang kegiatan DPRD diambilkan dari APBD termasuk didalamnya penghasilan anggota DPRD.;
Menimbang, bahwa atas penerimaan dana Asuransi oleh anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara tahun anggaran 2002 dan 2003 tersebut telah dilakukan audit oleh BPK RI tahun 2004 dengan hasil rekomendasi bahwa penerimaan dana asuransi tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung dan jika tidak ada bukti pendukung maka dana tersebut harus disetor kembali ke kas Daerah;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah mengembalikan dana yang telah diterimanya tersebut senilai Rp. 180.000.000,- (sebagaimana bukti Penyetoran oleh Terdakwa pada Bank Maluku tertanggal 04 Pebruari 2009 /T-8 dan Penyetoran oleh Terdakwa pada Bank Maluku tertanggal 11 April 2011/T-10). Meskipun Terdakwa mengaku dana yang diterimanya untuk tahun 2002 sebesar Rp. 45.000.000,- dan tahun 2003 hanya diterima sebesar Rp. 35.000.000,- sedangkan dana sebesar Rp. 95.000.000,- diterima oleh Sopir Terdakwa, namun dengan pengembalian yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Majelis memandang bahwa Terdakwa telah mengambil tanggung jawab terhadap dana yang telah diterima oleh sopir Terdakwa tersebut, terlepas apakah dana tersebut sampai ditangan Terdakwa ataukah tidak. Bahwa terhadap penyetoran kembali dana Asuransi tersebut berdasarkan Surat dari BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku No. 75/S/XIX.AMB/I/2014 (bukti T-14) telah sesuai dengan Rekomendasi dari BPK dan dengan demikian kerugian Negara telah dipulihkan. Atas hal tersebut Majelis berpendapat bahwa kewajiban Administrasi Terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam buku Azaz-azaz Hukum Pidana, karangan Prof. Moeljatno, SH. halaman 137, disebutkan dalam teori hukum Pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana ini dibeda-bedakan menjadi:
Alasan Pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar;
Alasan Pemaaf, yaitu alasan yang menhapuskan kesalahan Terdakwa . perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
Alasan Penghapus Penuntutan, disini bukan soalnya ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangan disini ialah kepentingan umum.
Menimbang, bahwa menurut Bambang Purnomo, alasan Pembenar merupakan “faits justificatifs”, yang artinya dihapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga perbuatan itu dibenarkan. Dalam konteks tindak pidana korupsi dapat dijelaskan bahwa apabila terdapat alasan pembenar, maka sifat melawan hukum tindak pidana korupsi tersebut menjadi hapus. Dengan ungkapan lain, dalam hal diterima fungsi negatif melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi, maka ketika muncul keadaan-keadaan atau kondisi-kondisi yang masuk kategori alasan pembenar itu mengakibatkan sifat pidananya menjadi hapus, sehingga perbuatannya menjadi patut dan benar. (Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, DR. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.MH., Penerbit Indonesia Lawyer Club, halaman 181);
Menimbang, bahwa atas dasar teori tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini yang sudah diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas, maka perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut masuk kategori alasan pembenar dalam teori sifat melawan hukum materiil fungsi negatif. Sifat melawan hukum tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut menjadi hapus, sehingga perbuatannya menjadi patut dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa dalam menerima dana Asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut telah terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut masuk kategori alasan pembenar dalam teori sifat melawan hukum materiil fungsi negatif dan masuk dalam ranah Hukum Administrasi dan kewajiban Terdakwa untuk memenuhi kewajiban admisitrasi sebagaimana rekomendasi BPK tersebut telah dilaksanakan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana maka unsur dalam pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terkait perkara yang melibatkan anggota DPRD periode 1999-2004 yang berkaitan dengan Asuransi tersebut Majelis telah memperhatikan beberapa Putusan Mahkaman Agung Republik Indonesia yaitu antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 536 K/PID/2005, dalam Perkara Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1640 K/Pid/2007, dalam Perkara Anggota DPRD Propinsi Bali Periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 167 PK/PID.SUS/2011, dalam perkara anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 54 PK/Pid.Sus/2009, dalam perkara anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 19 PK/Pid.Sus/2008, dalam perkara anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 20 PK/Pid.Sus/2008, dalam perkara anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, periode 1999-2004
Bahwa dalam seluruh perkara tersebut semuanya dinyatakan para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, namun perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukan suatu tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHP, Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka Majelis tidak perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti dan menurut penilaian Majelis Hakim barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut masih dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang lain, maka seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakaan dalam perkara yang lainnya, sedangkan surat bukti yang diajukamn oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya dalam lampiran Pledoi tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka sesuai dengan pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik Terdakwa dengan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang bahwa, karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana, maka biaya Perkara akan dibebankan kepada Negara;
Mengingat pasal 191 ayat (2), pasal 97 ayat 1 & 2 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan- peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DRS. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DRS. Hi. MAHMUD MUHAMMAD TAMHER, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum:
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya.
Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003.
Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.
Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher.
Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut.
Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat.
Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P.
Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip.
Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut.
Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail.
Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos.
Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak.
Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz.
Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag.
Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE.
Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol.
Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota.
Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin.
Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra.
Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan.
Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra.
Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer.
Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat.
Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman.
Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee.
Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends.
Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain;
Surat dan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa, tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Selasa tanggal 22 April 2015, oleh kami MUSTARI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, AHMAD BUKHORI, SH.MH. dan ABADI, SH. (Hakim Ad-hoc Tipikor) masing-masing selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi Nomor: 37/Pid/TPK/2014/PN.Amb, tanggal 28 Nopember 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 29 April 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh CHALID DJOKDJA Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dan dihadiri oleh RIYADI, SH. ROLLY MANAMPIRING dan AHMAD BAGIR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ttd
ttd
| Hakim Ketua ttd M U S T A R I, SH. |
Panitera Pengganti
ttd
CHALID DJOKDJA
------- Dicatat disini bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,oleh karena Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir – pikir ;-
------- Turunan Putusan ini telah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Maluku : ROLLY MANAMPIRI, SHR . Oleh saya :
Ambon, 04 Mei 2015,
PANITERA / SEKRETARIS,
DOMINIKUS MAMOH, SH.
NIP : 19561109 198503 1001