214/Pid.Sus/2014/PN.MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 214/Pid.Sus/2014/PN.MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDADI Als. ADI KISUT Bin (alm) MARMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUDADI Als. ADI Als. KISUT (alm) MARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 30 (tiga puluh) karung gula produk luar negeri bertuliskan “ CRYSTAL WHITE SUGAR THE SAHARUANG, CO LTD. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480; - 1 (satu) lembar STNK mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 dengan nomor STNK 0042958 / KB; - 1 (satu) buah kunci kontak mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic warna silver; Dikembalikan kepada terdakwa SUDADI Als. ADI Als. KISUT Bin (alm) MARMIN; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 214/Pid.Sus/2014/PN.MPW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SUDADI Als. ADI KISUT Bin (alm) MARMIN |
| Tempat Lahir | : | Rembang; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 37 tahun / 16 Maret 1977; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Gg. Cempaka Putih Dalam Rt. 010 Rw. 006 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya/Sungai Kunyit Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa didampingi oleh RADIAMAN PURBA, SH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor RADIAMAN PURBA, SH & PARTNERS beralamat di Jalan Sejarah Gg. Poteng 1 No. 07 Pontianak berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2014;
Terdakwa ditangkap tanggal 07 Mei 2014;
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan surat Perintah/Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 08 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri mempawah sejak 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 17 September 2014, Nomor REG. PERKARA: PDM-18/NGABA/3/06/2014, yang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Percobaan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Pertama Kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) karung gula produk luar negeri bertuliskan “ CRYSTAL WHITE SUGAR THE SAHARUANG, CO LTD.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 dengan nomor STNK 0042958 / KB;
1 (satu) buah kunci kontak mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic warna silver;
Dikembalikan kepada terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN;
Membebankan kepada terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dan Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohona dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Mempawah dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Mempawah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi/memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu menggunakan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN dirumah terdakwa yang terletak di Ds. Sungai Limau Gg. Nelayan Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak telah memberikan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 dengan tujuan menyuruh saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono untuk membeli dan mengangkut gula di daerah kembayan. Kemudian saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono pergi terlebih dahulu menuju Pontianak dan sekitar Pukul 20.00 WIB mereka menuju Kembayan Kab. Sanggau melewati jalan Tayan;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei sekitar Pukul 04.00 WIB saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono sampai di daerah Kembayan dan sesampainya di Kembayan mereka pergi menuju warung milik Sdri. Eni untuk membeli gula dan setelah membeli gula, merekapun memasukkan gula kedalam mobil sebanyak 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd, dimana saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono, membeli perkarung dengan harga Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp. 11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara lunas. Setelah itu saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono berangkat melanjutkan perjalanan yang bertujuan kembali lagi kerumah terdakwa dan pada saat diperjalanan yaitu di jalan Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak sekitar Pukul 10.00 WIB mobil yang saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono kendarai diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan diperiksa, setelah diperiksa ditemukan 30 (tiga puluh) karung gula Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd, kemudian saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 diamankan dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd dengan berat masing-masing @ 50 (lima puluh) Kg dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia, pada karung gula tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu menggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2014 sekitar Pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi menuju Polsek mandor setelah mengetahui bahwa saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono ditangkap oleh Anggota kepolisian dan sesampainya di Polsek mandor, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 diamankan dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd adalah milik terdakwa dan terdakwa yang telah menyuruh saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono dengan memberikan upah masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya gula tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung karena harga pasaran di daerah Sungai Kunyit sekitar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung. Setelah mendengar pengakuan terdakwa, Anggota kepolisianpun langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa;
Perbuatan Terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf a, g, h, i, dan j Undang-Undang RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana;
ATAU,
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landakatau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Mempawah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah telah dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN dirumah terdakwa yang terletak di Ds. Sungai Limau Gg. Nelayan Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak telah memberikan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 dengan tujuan menyuruh saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono untuk membeli dan mengangkut gula di daerah kembayan. Kemudian saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono pergi terlebih dahulu menuju Pontianak dan sekitar Pukul 20.00 WIB mereka menuju Kembayan Kab. Sanggau melewati jalan Tayan;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei sekitar Pukul 04.00 WIB saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono sampai di daerah Kembayan dan sesampainya di Kembayan mereka pergi menuju warung milik Sdri. Eni untuk membeli gula dan setelah membeli gula, merekapun memasukkan gula kedalam mobil sebanyak 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd, dimana saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono, membeli perkarung dengan harga Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp. 11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas. Setelah itu saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono berangkat melanjutkan perjalanan yang bertujuan kembali lagi kerumah terdakwa dan pada saat diperjalanan yaitu di jalan Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak sekitar Pukul 10.00 WIB mobil yang saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono kendarai diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan diperiksa, setelah diperiksa ditemukan 30 (tiga puluh) karung gula Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd, kemudian saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 diamankan dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd dengan berat masing-masing @ 50 (lima puluh) Kg dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia, pada karung gula tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu menggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2014 sekitar Pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi menuju Polsek mandor setelah mengetahui bahwa saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono ditangkap oleh Anggota kepolisian dan sesampainya di Polsek mandor, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 diamankan dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd adalah milik terdakwa dan terdakwa yang telah menyuruh saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono dengan memberikan upah masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya gula tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung karena harga pasaran di daerah Sungai Kunyit sekitar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung. Setelah mendengar pengakuan terdakwa, Anggota kepolisianpun langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa;
Perbuatan Terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 141 Jo Pasal 89 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya, yaitu :
Saksi SUNARLI, S.Sos Bin SUPARJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan saksi Guntur Pratama telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna hijau metalik KB 1744 NA Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 yang membawa 30 (tiga puluh) karung dengan ukuran netto 50 Kg/karung gula pasir produk luar negeri asal Thailand yang bertuliskan “The Saharung Co.Id” pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekitar jam 10.00 WIB di jalan raya Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak;
Bahwa saksi bertugas dan bertanggung jawab selaku anggota Polri yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Mando;
Bahwa saksi menjelaskan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna hijau metalik KB 1744 NA Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 yang membawa gula pasir produk luar negeri asal Thailand adalah saksi M. Badrul Khorim Bin Suyono bersama dengan saksi Wahyu Bin Sugianto yang keduanya beralamat di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Pontianak;
Bahwa saksi mengetahui pemilik gula pasir produk luar negeri asal Thailand yang bertuliskan “The Saharung Co.Id” adalah terdakwa SUDADI Als. ADI Als. KISUT Bin MARMIN setelah saksi mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna hijau metalik KB 1744 NA Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 dan menginterogasi saksi M. Badrul Khorim Bin Suyono bersama dengan saksi Wahyu Bin Sugianto;
Bahwa ciri – ciri gula pasir tersebut dikemas dalam karung plastik warna putih berbentuk persegi empat dengan berat netto 50 Kg perkarungnya pada setiap kemasan bertuliskan “the saharung Co. Id”, pada kemasan gula pasir tersebut tidak ada terdapat label SNI (Standar Nasional Indonesia), pada kemasan ada tertera jangka waktu penggunaan yang baik, pada kemasan tidak ada pernyataan “HALAL”, pada kemasan ada tertera waktu pembuatan, berat bersih, tanggal kadaluarsa akan tetapi pada kemasan tidak dilengkapi dengan komposisi, aturan pakai, akibat samping penggunaan, nama dan alamat pembuat produk, pada kemasan tidak ada mencantumkan penggunaan atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
Bahwa gula pasir tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait atau pejabat yang berwenang;
Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 09.00 wib saksi mendapakan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil minibus Daihatsu Luxio kb 1744 NA warna hijau metalik yang diduga membawa gula pasir produk luar negeri akan melewati jalan raya mandor, berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian saksi monitor disekitar jalan raya mandor, dan pada saat saksi sedang duduk – duduk didepan Polsek Mandor sekitar pukul 09.45 wib mobil Daihatsu Luxio kb 1744 NA warna hijau metalik melewati jalan raya mandor tepatnya didepan Polsek Mandor kemudian saksi bersama dengan saksi GUNTUR PRATAMA melakukan pengejaran terhadap mobil Daihatsu Luxio kb 1744 NA warna hijau metalik kemudian sesampai di jalan Raya Desa simpang kasturi Kec. Mandor kab. Landak mobil tersebut saksi hentikan kemudian saksi mengecek kedalam mobil tersebut dan saksi temukan bahwa benar mobil tersebut telah membawa gula pasir produk luar negeri asal Thailand sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan kemudian saksi menanyakan kepada sopir atas pemilik gula tersebut dan pengakuan supir membawa gula pasir luar Negeri yang diambil didaerah Kembayan Kab. Sanggau dan pemilik gula pasir produk luar negeri tersebut adalah terdakwa SUDADI Als ADI yang beralamat Sungai Kunyit Kec. Sungai Kunyit kab pontianak, kemudian Sopir tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dari instansi terkait kemudian saksi bersama saksi GUNTUR PRATAMA segera mengamankan dan membawa Mobil yang berisikan 30 (tiga puluh) karung gula produk luar negeri berserta sopir saksi M.BADRUL KHORIM Bin SUYONO bersama dengan WAHYU Bin (alm)SUGIANTO) ke Polsek Mandor untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku kemudian saksi membuat Laporan Polisi dan memberikan keterangan kepada Penyidik Polsek Mandor.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa gula yang ditangkap oleh Kepolisian bukan gula milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak kabur ketika berada di Polsek;
Bahwa terdakwa tidak bertemu dengan anggota Polisi tetapi bertemu dengan dengan Khirom dan Wahyu;
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sedangkan terdakwa tetap pada tanggapannya;
Saksi GUNTUR PRATAMA Bin YA’COB (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Mandor karena saksi ada mengamankan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU LUXIO warna hijau metalik KB 1744 NA NOKA :MHKW3CA2J9K000127, NOSIN: DBD1480 yang membawa Produk gula pasir luar Negeri asal THAILAND yang bertulisan ” THE SAHARUNG CO.ID ”;
Bahwa pada saat mengamankan Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 yaitu pada hari rabu tanggal 07 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 wib di Jalan raya Ds. Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa pada saat mengamankan Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 bersama – sama dengan saksi SUNARLI, S.Sos;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota POLRI yang bertugas di Sat Reskrim Polsek Mandor;
Bahwa yang membawa yang membawa gula luar negeri asal Thailand adalah saksi M. BADRUL KHIROM Bin SUYONO dan sdra KHIROM Bin SUGIANTO (Alm);
Bahwa saksi M. BADRUL KHIROM Bin SUYONO dan saksi Wahyu Bin SUGIANTO membawa gula produk luar negeri tersebut dengan menggunakan Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480;
Bahwa pemilik atas gula pasir produk luar negeri tersebut adalah terdakwa SUDADI Als ADI Als KISUT Bin MARMIN (Alm);
Bahwa pemilik gula produk luar negeri tersebut adalah SUDADI Als ADI Als KISUT Bin MARMIN (Alm) setelah Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 telah saksi berhentikan di Jln. Raya Ds. Simpang Kasturi kemudian saksi introgasi dan mendata nama – nama Sopir sekalgus pemilik gula pasir tersebut;
Bahwa banyaknya gula pasir produk luar negeri asal Thailand tersebut yang dibawa menggunakan Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 sebanyak 30 (tiga puluh) karung dengan ukuran berat 50 (lima puluh) Kg perkarungnya;
Bahwa ciri – ciri gula produk luar negeri tersebut dikemas dalam plastik warna putih berbentuk segi empat dengan berat netto 50 Kg perkarungnya pada setiap kemasannya bertuliskan “ THE SAHARUNG CO. ID “;
Bahwa produk gula pasir luar negeri tersebut tidak ada memiliki label “SNI” (Standar Nasional Indonesia);
Bahwa pada kemasan gula pasir produk luar negeri asal Thailand tidak ada tertera jangka waktu penggunaan yang baik atas gula pasir produk luar negeri;
Bahwa pada kemasan produk gula luar negeri asla Thailand yang bertuliskan “ THE SAHARUNG CO.ID” tidak ada label pernyataan “ HALAL “;
Bahwa pada kemasan produk gula luar negeri asal THAILAND bertuliskan “ THE SAHARUNG CO.ID” ada waktu pembuatan, berat bersih tanggal kadarluarsa akan tetapi pada kemasan tidak dilengkapi dengan Komposisi, aturan pakai akibat samping penggunaan, nama dan alamat pembuat produk;
Bahwa pada kemasan produk gula pasir asal Thailand tidak ada mencantumkan penggunaan atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
Bahwa pada saat Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 membawa gula produk luar negeri asal Thailand sebanyak 30 (tiga puluh) karung tidak dilengkapi dengan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait atau pejabat yang berwenang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 09.45 wib saksi bersama dengan anggota reskrim polsek mandor yaitu saksi SUNARLI,S.Sos melakukan pengejeran dan penangkapan 1(satu) unit mobil minibus Daihatsu Luxio kb 1744 NA warna hijau metalik yang diduga bermuatan gula pasir dan mobil langsung saksi berhentikan dijalan Raya Desa simpang kasturi Kec Mandor kab Landak, setelah saksi hentikan kemudian saksi dan saksi SUNARLI,S.Sos mengecek dan menanyakan kepada supir dan pengakuan supir membawa gula pasir luar Negeri yang diambil didaerah balai karangan / kembayan sebanyak 30 (Tiga Puluh ) karung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah instansi terkait dan pemilik gula pasir adalah terdakwa SUDADI Als ADI yang beralamat didaerah mempawah kab pontianak, kemudian Sopir tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dari instansi terkait kemudian saksi bersama Brigadir SUNARLI, S.sos segera mengamankan dan membawa Mobil yang berisikan 30 (tiga puluh) karung gula produk luar negeri berserta sopir saksi M.BADRUL KHORIM Bin SUYONO bersama dengan WAHYU Bin (alm)SUGIANTO) ke Polsek Mandor untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku kemudian saksi membuat Laporan Polisi dan memberikan keterangan kepada Penyidik Polsek Mandor;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa gula yang ditangkap oleh Kepolisian bukan gula milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak kabur ketika berada di Polsek;
Bahwa terdakwa tidak bertemu dengan anggota Polisi tetapi bertemu dengan dengan Khirom dan Wahyu;
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sedangkan terdakwa tetap pada tanggapannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan yaitu :
Saksi DAHRONI, S.Ip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekitar jam 11.00 WIB di ruang kantor Unit Reskrim Polsek Mandor;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi Wahyu menjelaskan saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri tersebut pada hari rabu tanggal 07 mei 2014 sekitar pukul 10.00 wib di Jln. Raya Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi Wahyu menjelaskan jumlah gula produk luar negeri yang saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom bawa tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi Wahyu menjelaskan merek gula produk luar negeri yang saksi Wahyu maksud tersebut yaitu CRYSTAL WHITE SUGAR THE SAHARUANG, CO LTD;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi Wahyu menjelaskan pemilik gula produk luar negeri sebanyak 30 (tiga puluh) karung yang saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom bawa tersebut yaitu terdakwa SUDADI yang sering saksi Wahyu panggil ADI yang beralamat di Ds. Sungai Limau Gg. Nelayan Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak;
Bahwa saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri tersebut dengan menggunakan mobil jenis DAIHATSU LUXIO dengan nomor Polisi KB 1744 NA warna hijau metalic nomor rangka : MHKW3CA2J9K000127 nomor mesin : DBD1480;
Bahwa kendaraan mobil jenis DAIHATSU LUXIO dengan nomor Polisi KB 1744 NA tersebut adalah milik terdakwa Sudadi.
Bahwa pada saat saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri tersebut saat diperjalanan yaitu di Jalan raya Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak saksi di berhentikan oleh anggota polisi yang bertugas di Polsek Mandor kemudian dibawa dan diamankan di Polsek mandor;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan mengenal nama anggota Kepolisian yang memberhentikan saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom namun pada saat memberhentikan saksi ada 2 (dua) orang anggota Kepolisian;
Bahwa pada saat saksi Wahyu diamankan oleh anggota Kepolisian saksi bersama dengan saksi KHIROM.
Bahwa pada saat saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri kemudian diberhentikan oleh pihak Kepolisian yang menyetir atau mengemudikan kendaraan tersebut saya Wahyu dan saksi KHIROM hanya duduk disebelah sopir dan terkadang bergantian saksi KHIROM juga yang menyetir atau mengemudikan apabila saksi Wahyu mengantuk;
Bahwa saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom hanya pekerja saja yaitu tukang membeli dan mengangkut gula tersebut.
Bahwa setiap angkutan atau sekali jalan saat saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa SUDADI;
Bahwa saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom mendapatkan atau membeli gula produk luar negeri tersebut dari sdri ENI yang berada di Kembayan Kab. Sanggau;
Bahwa saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula dan membeli gula dari sdri ENI yang berada di Kembayan Kab. Sanggau baru 1 (satu) kali;
Bahwa saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membeli gula dengan sdri ENI dengan harga perkarungnya sebesar Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan jadi pada saat saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom mengambil gula sebanyak 30 (tiga puluh) karung saksi Wahyu membayar kepada sdra ENI sebanyak Rp 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas;
Bahwa yang membayarkan gula tesebut kepada sdri ENI yaitu saksi Wahyu namun atas perintah terdakwa SUDADI karena uang tersebut adalah uang terdakwa SUDADI dan saksi Wahyu hanya mengambil dan mengangkut gula tersebut;
Bahwa gula tersebut berasal dari luar negeri karena dilihat dari kemasannya yaitu dengan bahasa yang tidak saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom mengerti dan bukan bahasa inonesia dan tertulis Product of Thailand;
Bahwa pada saat saksi membawa atau mengangkut gula produk luar negeri tersebut tidak disertai dengan surat – surat atau dokumen resmi dari instansi yang berwenang;
Bahwa dalam kemasan gula produk luar negeri milik tersangka SUDADI yang saksi bawa tersebut tidak bertuliskan “SNI” atau lebel “HALAL;
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 mei 2014 sekitar pukul 14.00 wib di rumah tersangka ADI di Ds. Sungai Limau Gg. Nelayan Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak sdra ADI memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi dan sdra KHIROM berikut menyerahkan mobil DAIHATSU LUXIO yang bertujuan untuk membeli dan mengangkut gula di Kembayan kemudian setelah itu saksi dan sdra KHIROM pergi ke Pontianak terlebih dahulu dan sekitar pukul 20.00 wib saksi dan sdra KHIROM berangkat dari Pontianak menuju Kembayan Kab. Sanggau melewati jalan Tayan kemudian pada hari rabu tanggal 07 mei 2014 sekitar pukul 04.00 wib saksi sampai di Kembayan sesampainya di Kembayan kemudian kemudian saksi pergi ke warung yaitu milik sdri ENI membeli gula dan kemudian setelah gula dimasukkan kedalam mobil sebanyak 30 (tiga puluh) karung kemudian saksi membayar kepada sdri ENI sebesar Rp 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas kemudian saksi berangkat melanjutkan perjalanan yang bertujuan kembali lagi rumah tersangka ADI di Ds. Sunagi Limau Gg. Nelayan Kec. Sunagi Kunyit Kab. Pontianak dan pada saat diperjalanan yaitu di Jalan Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak sekitar pukul 10.00 wib mobil yang saksi dan sdra KHIROM kendarai diberhentikan oleh anggota Kepolisian kemudian mobil yang saksi kendaraai diperiksa dan anggota kepolisian melihat bahwa mobil yang saksi bawa telah mengangkut gula produk luar negeri kemudian saksi dan sdra KHIROM dibawa oleh pihak Kepolisian ke Kantor Polsek Mandor berikut dengan kendaraan berisikan gula produk luar negeri yang saksi bawa;
Bahwa rencana gula produk luar negeri yang saksi bawa tersebut akan dibawa ke Sungai Kunyit untuk di jual kembali;
Bahwa saksi tidak mengetahui rencana menjual gula tersebut karena apabila gula produk luar negeri yang saksi bawa tersebut sampai ke Sungai Kunyit (rumah sdra ADI), sdra ADI lah yang akan menjualnya;
Bahwa sisa uang pemberian dari tersangka SUDADI Als ADI yaitu Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dikurangi untuk membeli gula sebesar Rp 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang operasinal membeli bahan bakar minyak, uang makan dan uang rokok;
Atas keterangan saksi verbalisan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DIDIK ARYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. BADRUL KHIROM ALS KHIROM Bin SUYONO pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekitar jam 12.00 WIB di ruang kantor Unit III Reskrim Polres Landak;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi Wahyu menjelaskan saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri tersebut pada hari rabu tanggal 07 mei 2014 sekitar pukul 10.00 wib di Jln. Raya Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi Wahyu menjelaskan jumlah gula produk luar negeri yang saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom bawa tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi Wahyu menjelaskan merek gula produk luar negeri yang saksi Wahyu maksud tersebut yaitu CRYSTAL WHITE SUGAR THE SAHARUANG, CO LTD;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi Wahyu menjelaskan pemilik gula produk luar negeri sebanyak 30 (tiga puluh) karung yang saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom bawa tersebut yaitu terdakwa SUDADI yang sering saksi Wahyu panggil ADI yang beralamat di Ds. Sungai Limau Gg. Nelayan Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak;
Bahwa saksi menjelaskan saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri tersebut dengan menggunakan mobil jenis DAIHATSU LUXIO dengan nomor Polisi KB 1744 NA warna hijau metalic nomor rangka : MHKW3CA2J9K000127 nomor mesin : DBD1480;
Bahwa saksi menjelaskan kendaraan mobil jenis DAIHATSU LUXIO dengan nomor Polisi KB 1744 NA tersebut adalah milik terdakwa Sudadi;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri tersebut saat diperjalanan yaitu di Jalan raya Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak saksi di berhentikan oleh anggota polisi yang bertugas di Polsek Mandor kemudian dibawa dan diamankan di Polsek mandor;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan mengenal nama anggota Kepolisian yang memberhentikan saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom namun pada saat memberhentikan saksi ada 2 (dua) orang anggota Kepolisian;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi Wahyu diamankan oleh anggota Kepolisian saksi bersama dengan saksi KHIROM;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri kemudian diberhentikan oleh pihak Kepolisian yang menyetir atau mengemudikan kendaraan tersebut saya Wahyu dan saksi KHIROM hanya duduk disebelah sopir dan terkadang bergantian saksi KHIROM juga yang menyetir atau mengemudikan apabila saksi Wahyu mengantuk;
Bahwa saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom hanya pekerja saja yaitu tukang membeli dan mengangkut gula tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan setiap angkutan atau sekali jalan saat saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula produk luar negeri saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa SUDADI;
Bahwa saksi menjelaskan saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom mendapatkan atau membeli gula produk luar negeri tersebut dari sdri ENI yang berada di Kembayan Kab. Sanggau;
Bahwa saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membawa gula dan membeli gula dari sdri ENI yang berada di Kembayan Kab. Sanggau baru 1 (satu) kali;
Bahwa saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom membeli gula dengan sdri ENI dengan harga perkarungnya sebesar Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan jadi pada saat saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom mengambil gula sebanyak 30 (tiga puluh) karung saksi Wahyu membayar kepada sdra ENI sebanyak Rp 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas;
Bahwa yang membayarkan gula tesebut kepada sdri ENI yaitu saksi Wahyu namun atas perintah terdakwa SUDADI karena uang tersebut adalah uang terdakwa SUDADI dan saksi Wahyu hanya mengambil dan mengangkut gula tersebut.
Bahwa gula berasal dari luar negeri karena dilihat dari kemasannya yaitu dengan bahasa yang tidak saksi Wahyu dan saksi M. Badrul Khirom mengerti dan bukan bahasa inonesia dan tertulis Product of Thailand;
Bahwa pada saat saksi membawa atau mengangkut gula produk luar negeri tersebut tidak disertai dengan surat – surat atau dokumen resmi dari instansi yang berwenang;
Bahwa dalam kemasan gula produk luar negeri milik tersangka SUDADI yang saksi bawa tersebut tidak bertuliskan “SNI” atau lebel “HALAL;
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 mei 2014 sekitar pukul 14.00 wib di rumah tersangka ADI di Ds. Sungai Limau Gg. Nelayan Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak sdra ADI memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi dan sdra KHIROM berikut menyerahkan mobil DAIHATSU LUXIO yang bertujuan untuk membeli dan mengangkut gula di Kembayan kemudian setelah itu saksi dan sdra KHIROM pergi ke Pontianak terlebih dahulu dan sekitar pukul 20.00 wib saksi dan sdra KHIROM berangkat dari Pontianak menuju Kembayan Kab. Sanggau melewati jalan Tayan kemudian pada hari rabu tanggal 07 mei 2014 sekitar pukul 04.00 wib saksi sampai di Kembayan sesampainya di Kembayan kemudian kemudian saksi pergi ke warung yaitu milik sdri ENI membeli gula dan kemudian setelah gula dimasukkan kedalam mobil sebanyak 30 (tiga puluh) karung kemudian saksi membayar kepada sdri ENI sebesar Rp 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas kemudian saksi berangkat melanjutkan perjalanan yang bertujuan kembali lagi rumah tersangka ADI di Ds. Sunagi Limau Gg. Nelayan Kec. Sunagi Kunyit Kab. Pontianak dan pada saat diperjalanan yaitu di Jalan Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak sekitar pukul 10.00 wib mobil yang saksi dan sdra KHIROM kendarai diberhentikan oleh anggota Kepolisian kemudian mobil yang saksi kendaraai diperiksa dan anggota kepolisian melihat bahwa mobil yang saksi bawa telah mengangkut gula produk luar negeri kemudian saksi dan sdra KHIROM dibawa oleh pihak Kepolisian ke Kantor Polsek Mandor berikut dengan kendaraan berisikan gula produk luar negeri yang saksi bawa;
Bahwa rencana gula produk luar negeri yang saksi bawa tersebut akan dibawa ke Sungai Kunyit untuk di jual kembali;
Bahwa saksi tidak mengetahui rencana menjual gula tersebut karena apabila gula produk luar negeri yang saksi bawa tersebut sampai ke Sungai Kunyit (rumah sdra ADI), sdra ADI lah yang akan menjualnya;
Bahwa sisa uang pemberian dari tersangka SUDADI Als ADI yaitu Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dikurangi untuk membeli gula sebesar Rp 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang operasinal membeli bahan bakar minyak, uang makan dan uang rokok;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli dipersidangan untuk didengar keterangannya, yaitu :
Ahli YULIANA TITIARI, S.Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tugas pokok dan tanggung jawab Ahli di kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu adalah melaksanakan melaksanakan sebagian tugas bidang memproses ijin – ijin yang sudah diverrivikasi dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
Bahwa Ahli mengetahui tentang pelanggaran dan kejahatan dibidang perdagangan dan Ahli juga mengetahui tentang peraturan – peraturan yang berkaitan dengan impor / perdagangan barang;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 1 bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;
Bahwa yang dimaksud dengan Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian , kegiatan dalam rangka penjualan dan / atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolah imbalan.
Bahwa berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 3 Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Bahwa yang dimaksud dengan Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah Pabean Indonesia sedangkan tatacara tataniaga mengimpor gula ke wilayah Indonesia diatur dengan surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 527 / MPP / KEP / 9 / 2004, tanggal 17 September 2004 tentang ketentuan Impor gula, Perusahaan yang diperkenankan mengimpor gula adalah yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen gula (IP) yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Kementrian Perdagangan RI;
Bahwa Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa menyewa, yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan mengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi sedangkan peraturan perundangan-undangan dibidang perdagangan adalah :
Undang Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Kepres No. 57 dan No 58 tahun 2004 tentang Kewajiban pengusaha melengkapi persyaratan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku;
Peraturan Perundangan yang berlaku bidang Impor : SK Memperindag nomor 229/MPP/KEP/7/1997 tanggal 4 Juli 1997;
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan ijin import gula (memasukkan gula ke wilayah indonesia) yaitu pengusaha / perusahaan harus diakui sebagai Importir gula pasir oleh Direktur Jenderal Perdagangan selanjutnya mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal perdagangan dengan melampirkan :
Rekomendasi Dirjen Industri Kimia, agro dan Hasil Hutan Departemen perindustrian dan perdagangan dan Dirjen Bina Produksi perkebunan Departemen;
Ijin Usaha Industri;
Angka pengenalan Importir produsen ( API- P) atau angka pengenalan Importir terbatas (API-T);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK);
Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
Terhadap persyaratan tersebut diatur dalam :
pemerintah RI No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan.
Peraturan Perundangan yang berlaku bidang Ekspor : SK Memperindag Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Jo Peraturan Mendag Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007.
Bahwa bagi orang perorang tidak diperbolehkan untuk melakukan importir gula sesuai persyaratan yang telah ditentukan tersebut diatas.
Bahwa bagi pelaku usaha atau badan usaha yang melakukan Import Gula pasir, padahal pelaku usaha atau badan usaha tersebut tidak di tunjuk sebagai Importir terdaftar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan ; maka barang Importir tersebut Illegal dan dilarang beredar dimasyarakat, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan RI. No : 36 / KP /III/ 95 tentang perdagangan lintas batas melalui Pos pemeriksaan Lintas batas Entikong di Propinsi Kalimantan barat yang tercantum dalam pasal 3 berbunyi terhadap pemasukan dan atau pengeluaran barang dan atau jasa melalui PPLB Entikong diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku ketentuan Umum dan tata Niaga di bidang Eksport dan Import;
Bahwa berkaitan dengan masuknya gula pasir dari Malaysia ke wilayah Indonesia di Kec. Entikong, Kab. Sanggau adalah dengan menggunakan dokumen KILB yang peruntukannya hanya dipasarkan khusus diwilayah perbatasan; maka barang tersebut dilarang diperdagangkan diluar wilayah perbatasan RI sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo tanggal 24 Agustus 1970 Pasal 1 ayat (2) huruf b ” yang isinya menerangkan barang – barang asal Malaysia yang diperdagangkan adalah barang – barang kebutuhan sehari – hari atau barang – barang konsumsi termasuk alat peralatan perkakas dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan perindustrian didalam suatu daerah Lintas Batas Indonesia ” ini berarti barang – barang tersebut hanya diperbolehkan beredar di kawasan perbatasan saja (Untuk wilayah Kab.Sanggau hanya Kec.Entikong dan Kec.Sekayam);
Bahwa sesuai pasal 8 ayat (1) Undang - undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang tersebut diatas Ahli menjelaskan bahwa barang – barang yang dilarang untuk di edarkan/diperdadangkan di pasar indonesia adalah setiap barang yang tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan – ketentuan tersebut diatas;
Bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia apabila pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha) melakukan perdagangan pangan kedalam wilayah indonesia, harus sesuai dengan kemanan pangan dan mutu pangan;
Bahwa yang dimaksud dengan :
Keamanan pangan adalah kondisi upaya yang diperlukan untuk mencegah dari kemungkinan cemaran biologis , kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan,dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikosumsi;
Mutu pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan / atau pembungkus pangan , baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak;
Bahwa memperhatikan barang bukti 140 (seratus empat puluh) karung gula yang ditunjukkan oleh penyidik ; yang mana menurut keahlian yang Ahli miliki dapat disimpulkan bahwa gula tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan yaitu :
Gula tersebut belum di uji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya, yang mana apabila gula tersebut telah di lakukan pengujian maka pada kemasan gula akan diberi label yang berisikan tanda tulisan dan nomor BPOM RI, serta tanda dan nomor SNI. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);
Gula tersebut tidak mencantumkan label yang berisikan tentang tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas gula tersebut.(Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Pada kemasan gula tersebut tidak ditemukan label yang berisikan tentang ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal (8) ayat (1) huruf h Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Pada kemasan gula tersebut tersebut tidak mencantumkan label yang berisikan tentang ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);
Pada kemasan gula tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 huruf j Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Pada kemasan gula tersebut tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan (hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan);
Bahwa apabila suatu barang tidak memenuhi unsur pada Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j Undang – undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; maka pelaku usaha yang mengedarkan/ memperdagangkan barang tersebut dapat merugikan Konsumen, karena sesuai dengan Pasal 4 angka (1) konsumen berhak : atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan Pasal 4 angka (3) konsumen berhak : atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah sesuai dengan Pasal 7 huruf b kewajiban pelaku usaha adalah : memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan dan Pasal 7 huruf d kewajiban pelaku usaha adalah : menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Dalam hal ini jelas bahwa apabila gula pasir milik terdakwa SUDADI Als ADI Als KISUT Bin MARMIN (Alm) sebanyak 11 (sebelas) karung yang dibawa olehnya dari Entikong, Kab. Sanggau dengan tujuan hendak dijual ke Kab. Landak tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang – undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka terdakwa SUDADI Als ADI Als KISUT Bin MARMIN (Alm) sebagai pelaku usaha telah melanggar hak – hak dari Konsumen;
Bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan/ memperdagangkan sesuatu barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan/memperdagangkan sesuatu barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) yang berbunyi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), pasal 15, Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan saksi yang dihadirkan ke persidangan telah cukup, kemudian atas kesempatan yang diberikan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (ad charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa SUDADI Als. ADI KISUT Bin (alm) MARMIN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang membeli gula tersebut yaitu terdakwa sendiri namun pada saat membeli gula tersebut terdakwa menyuruh atau memerintahkan saksi KHIROM dan saksi WAHYU;
Bahwa cara terdakwa memerintahkan saksi KHIROM dan saksi WAHYU yaitu terdakwa memberikan uang kepada mereka (saksi KHIROM dan saksi WAHYU) kemudian menyuruh mereka membeli gula produk luar negeri ke daerah Kembayan Kab. Sanggau;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi KHIROM dan saksi WAHYU diamankan oleh pihak Kepolisian Mandor karena diketahui telah membawa gula produk luar negeri sebanyak 30 (tiga puluh) karung) karena saksi KHIROM telah menghubungi terdakwa;
Bahwa terdakwa menjelaskan saksi KHIROM memberitahukan kepada terdakwa melalui via telepon pada hari rabu tanggal 07 mei 2014 sekitar pukul 12.00 wib dan setelah mendengar bahwa saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM diamankan oleh Kepolisian Mandor kemudian yang terdakwa lakukan adalah pergi menyusul M. BADRUL KHIROM Als KHIROM ke Polsek Mandor.
Bahwa alasan terdakwa menyusul saksi KHIROM ke Polsek Mandor karena saksi KHIROM diamankan sehubungan dengan membawa gula produk luar negeri dan gula produk luar negeri tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU membawa gula produk luar negeri tersebut dengan menggunakan mobil DAIHATSU LUXIO dengan nomor Polisi KB 1744 NA warna hijau metalic milik terdakwa sendiri;
Bahwa mobil DAIHATSU LUXIO dengan momor Polisi KB 1744 NA dengan noka : MHKW3CA2J9K000127 nosin DBD1480 warna hijau metalic yang diperlihatkan pemeriksa adalah kendaraan milik terdakwa yang digunakan oleh saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU untuk membawa gula produk luar negeri yang juga sdra akui milik terdakwa.
Bahwa pada awalnya mobil mobil DAIHATSU LUXIO dengan momor Polisi KB 1744 NA dengan noka : MHKW3CA2J9K000127 nosin DBD1480 warna hijau metalic pemiliknya atas nama FATRIYATI namun mobil tersebut sudah terdakwa beli pada tanggal 13 Januari 2014 dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan terdakwa masih meneruskan kredit setiap bulannya membayar Rp 2.126.000,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang bertujuan untuk membeli gula produk luar negeri sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan sisa dari uang tersebut untuk uang operasional seperti membeli bahan bakar minyak, uang makan dan uang rokok sopir (saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU).
Bahwa hanya saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM membeli gula tersebut di daerah Kembayan Kab. Sanggau, namun tidak mengetahui tempat siapa saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM membelinya;
Bahwa terdakwa akan memberi upah atau gaji kepada saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap orangnya dalam satu kali angkut atau sekali jalan namun saat ini belum terdakwa bayarkan karena dalam perjalan pada saat saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU membawa gula tersebut sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa terdakwa baru satu kali menyuruh saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU membeli gula produk luar negeri namun belum sempat terdakwa jual kembali karena sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa rencana membeli gula produk luar negeri tersebut adalah untuk dijual kembali ke daerah Sungai Kunyit Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU membeli gula tersebut karena saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU belum memberitahukan kepada terdakwa karena pada saat perjalanan sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa rencananya apabila gula tersebut sampai kerumah terdakwa, gula tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarungnya karena harga pasaran gula di Sungai Kunyit yaitu Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarungnya);
Bahwa terdakwa belum mengetahui barapakah keuntungan yang terdakwa dapatkan karena gula tersebut sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian dan juga terdakwa belum mengetahui harga awal pada saat saksi KHIROM membeli gula tersebut di daerah Kembayan Kab. Sanggau;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui merek gula tersebut yang terdakwa ketahui hanyalah produk luar negeri saja;
Bahwa pada kemasan gula tersebut tidak tertulis bahasa Indonesia yang benar dan tertulis “product of Thailand” dan tidak ada tertera tulisan SNI);
Bahwa pada saat saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU membawa gula produk luar negeri sebanyak 30 (tiga puluh) karung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dihatsu Luxio KB 1744 NA warna hijau metalic tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Instansi terkait atau pejabat yang berwenang;
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 mei 2014 sekitar pukul 14.00 wib di rumah terdakwa di Sungai Kunyit Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak terdakwa memberikan uang kepada saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang bertujuan untuk menyuruh mereka (saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU) untuk membeli gula di Kembayan Kab. Sanggau kemudian terdakwa memberikan kunci mobil terdakwa agar dipergunakan untuk mengangkut gula tersebut kemudian saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU pergi dari rumah terdakwa dan yang terdakwa ketahui saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU langsung pergi ke Kembayan Kab. Sanggau kemudian pada hari rabu tanggal 07 mei 2014 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa mendapat telpon dari saksi KHIROM dan saksi KHIROM memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Mandor, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Polsek Mandor dan setelah tiba di Polsek Mandor terdakwa melihat ada saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU berikut dengan mobil DAIHATSU LUXIO KB 1744 NA milik terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa gula yang berada dalam mobil tersebut yang dibawa oleh saksi M. BADRUL KHIROM Als KHIROM dan saksi WAHYU adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa:
30 (tiga puluh) karung gula produk luar negeri bertuliskan “ CRYSTAL WHITE SUGAR THE SAHARUANG, CO LTD;
1 (satu) Unit minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 dengan nomor STNK 0042958 / KB;
1 (satu) buah kunci kontak mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic warna silver;
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidanganTerdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa terbukti bersalah atau tidak, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan kesesuaian antara unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan perbuatan Terdakwa maupun alat-alat bukti lain sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP jo Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP sebagaimana yang di dapat dalam pemeriksaan selama persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Mempawah dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif yaitu Dakwaan PERTAMA melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 huruf a, h, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Dakwaan KEDUA melanggar Pasal 141 jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah dakwaan Penuntut Umum tersebut sebagaimana yang terungkap berdasarkan fakta dipersidangan yaitu pada dakwaan Pertama Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 huruf a, h, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha;
Unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Unsur Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa;
Unsur Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaat yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama, barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunggan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan PELAKU USAHA berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi– saksi dan terdakwa Sendiri di persidangan diketahui pemilik 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd dengan berat per karungnya 50 (lima puluh) kg yang dibeli saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono atas perintah terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN dari Sdri. ENI di Kembayan Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 adalah milik terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN sendiri. Dengan demikian terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha sebagaimana maksud Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN dirumah terdakwa yang terletak di Ds. Sungai Limau Gg. Nelayan Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak telah memberikan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka:MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 dengan tujuan menyuruh saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono untuk membeli dan mengangkut gula di daerah kembayan. Kemudian saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono pergi terlebih dahulu menuju Pontianak dan sekitar Pukul 20.00 WIB mereka menuju Kembayan Kab. Sanggau melewati jalan Tayan;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei sekitar Pukul 04.00 WIB saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono sampai di daerah Kembayan dan sesampainya di Kembayan mereka pergi menuju warung milik Sdri. Eni untuk membeli gula dan setelah membeli gula, merekapun memasukkan gula kedalam mobil sebanyak 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd, dimana saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono, membeli perkarung dengan harga Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp. 11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara lunas. Setelah itu saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono berangkat melanjutkan perjalanan yang bertujuan kembali lagi kerumah terdakwa dan pada saat diperjalanan yaitu di jalan Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak sekitar Pukul 10.00 WIB mobil yang saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono kendarai diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan diperiksa, setelah diperiksa ditemukan 30 (tiga puluh) karung gula Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd, kemudian saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 diamankan dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd dengan berat masing-masing @ 50 (lima puluh) Kg dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia, pada karung gula tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu menggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2014 sekitar Pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi menuju Polsek mandor setelah mengetahui bahwa saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono ditangkap oleh Anggota kepolisian dan sesampainya di Polsek mandor, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 diamankan dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd adalah milik terdakwa dan terdakwa yang telah menyuruh saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono dengan memberikan upah masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya gula tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung karena harga pasaran di daerah Sungai Kunyit sekitar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung. Setelah mendengar pengakuan terdakwa, Anggota kepolisianpun langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.3. Unsur Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa;
Menimbang, bahwa kata memperdagangkan berdasarkan kamus lengkap Bahasa Indonesia yang disusun oleh Tim Prima Pena dan diterbitkan oleh Gita Media Press berarti meniagakan, memperdagangkan. Sedangkan kata barang berarti benda yang berwujud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk serta didukung oleh barang bukti bahwa diketahui pemilik 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd dengan berat per karungnya 50 (lima puluh) kg yang saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono atas perintah terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN dari Sdri. ENI di Kembayan Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau kemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 adalah milik terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN sendiri. Kronologis kejadian tersebut yaitu :
Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa SUDADI ALS ADI ALS KISUT Bin (Alm) MARMIN dirumah terdakwa yang terletak di Ds. Sungai Limau Gg. Nelayan Kec. Sungai Kunyit Kab. Pontianak telah memberikan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 dengan tujuan menyuruh saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono untuk membeli dan mengangkut gula di daerah kembayan. Kemudian saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono pergi terlebih dahulu menuju Pontianak dan sekitar Pukul 20.00 WIB mereka menuju Kembayan Kab. Sanggau melewati jalan Tayan;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei sekitar Pukul 04.00 WIB saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono sampai di daerah Kembayan dan sesampainya di Kembayan mereka pergi menuju warung milik Sdri. Eni untuk membeli gula dan setelah membeli gula, merekapun memasukkan gula kedalam mobil sebanyak 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd, dimana saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono, membeli perkarung dengan harga Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp. 11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara lunas. Setelah itu saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono berangkat melanjutkan perjalanan yang bertujuan kembali lagi kerumah terdakwa dan pada saat diperjalanan yaitu di jalan Simpang Kasturi Kec. Mandor Kab. Landak sekitar Pukul 10.00 WIB mobil yang saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono kendarai diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan diperiksa, setelah diperiksa ditemukan 30 (tiga puluh) karung gula Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd, kemudian saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 diamankan dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd dengan berat masing-masing @ 50 (lima puluh) Kg dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia, pada karung gula tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu menggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2014 sekitar Pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi menuju Polsek mandor setelah mengetahui bahwa saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono ditangkap oleh Anggota kepolisian dan sesampainya di Polsek mandor, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio Nopol KB 1744 NA warna Hijau Metalik Noka : MHKW3CA2J9K000127 Nosin : DBD1480 diamankan dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd adalah milik terdakwa dan terdakwa yang telah menyuruh saksi Wahyu Bin (Alm) Sugianto dan saksi M. Badrul Khirom Als Khirom Bin Suyono dengan memberikan upah masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya gula tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung karena harga pasaran di daerah Sungai Kunyit sekitar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung. Setelah mendengar pengakuan terdakwa, Anggota kepolisianpun langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4. Unsur Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk serta didukung oleh barang bukti bahwa hasil pemeriksaan fisik barang diketahui 30 (tiga puluh) karung Merk Crystal White Sugar The Saharuang, Co Ltd dengan berat per karungnya 50 (lima puluh) kg tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku sebagaimana yang diisyaratkan dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum diatas telah terpenuhi sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan Yang berlaku;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti surat tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum, Majelis Hakim telah sependapat dengan Penuntut Umum tentang dakwaan yang telah terbukti, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan pemidanaanya karena menurut pengamatan Majelis Hakim khususnya di Propinsi Kalimantan Barat mengenai peredaran penjualan gula illegal sangatlah marak sehingga terhadap pelaku yang mengedarkan gula illegal tersebut sangatlah membahayakan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya karena terhadap gula tersebut sebelumnya tidak dilakukan pengujian oleh lembaga yang berwenang, serta masyarakat tidak mendapatkan informasi mengenai zat/unsur-unsur yang terkandung dalam gula produk Malaysia tersebut baik mengenai kadar maupun masa berlaku sehingga tidak terdapatnya jaminan kesehatan bagi masyarakat, maka untuk itu atas perbuatan terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa, melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kesalahan yang telah diperbuatannya menjadikan cerminan untuk berintrosfeksi diri, serta setelah menjalani hukuman terdakwa dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa yang dilakukan oleh warga masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita berupa :
30 (tiga puluh) karung gula produk luar negeri bertuliskan “ CRYSTAL WHITE SUGAR THE SAHARUANG, CO LTD.
1 (satu) Unit minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 dengan nomor STNK 0042958 / KB;
1 (satu) buah kunci kontak mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic warna silver;
Telah turut dipertimbangkan sehingga statusnya akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana kepada terdakwa, maka Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa guna memberikan penerapan hukum yang adil dan setimpal, yaitu :
Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dalam membeli gula secara ilegal;
Terdakwa mengetahui perbuatannya adalah dilarang oleh ketentuan undang-undang;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 huruf a, h, dan j Pasal 89 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUDADI Als. ADI Als. KISUT (alm) MARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
30 (tiga puluh) karung gula produk luar negeri bertuliskan “ CRYSTAL WHITE SUGAR THE SAHARUANG, CO LTD.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic KB 1744 NA dengan Noka : MHKW3CA2J9K000127 dan nosin : DBD1480 dengan nomor STNK 0042958 / KB;
1 (satu) buah kunci kontak mobil minibus Daihatsu LUXIO warna hijau metalic warna silver;
Dikembalikan kepada terdakwa SUDADI Als. ADI Als. KISUT Bin (alm) MARMIN;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Senin tanggal 29September 2014 oleh kami ADE YUSUF, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis., DONI SILALAHI, SH dan RINI MASYITHAH, SH.,M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu PRAMULIA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dan dihadiri oleh FETTY HIMAWATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang serta di hadapan Terdakwa;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA MAJELIS, |
| DONI SILALAHI, SH | ADE YUSUF,SH.,MH |
| RINI MASYITHAH, SH.,M.Kn | |
| PANITERA PENGGANTI, | |
| PRAMULIA, SH | |