162/Pid.Sus/2016 /PN.Sdk.
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 162/Pid.Sus/2016 /PN.Sdk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRWAN BANGUN Als. JERAPAH
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 162 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sdk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : IRWAN BANGUN Als. JERAPAH. Tempat Lahir : Pasir Mbelang. Umur / Tanggal Lahir : 39 tahun / 07 Juli 1977. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Pasir Mbelang Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Agama : Islam. Pekerjaan : Supir. Pendidikan : SD Kelas III (Tidak Tamat).
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Agustus 2016 s/d tanggal 05 September 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 September 2016 s/d tanggal 15 Oktober 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Oktober 2016 s/d tanggal 31 Oktober 2016;
Penahanan Majelis Hakim, sejak tanggal 25 Oktober 2016 s/d tanggal 24 Nopember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, sejak tanggal 25 Nopember 2016 s/d tanggal 23 Januari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun kepadanya telah diberikan hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, namun dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa menyatakan sanggup hadir sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang No.162/Pid.Sus/2016/PN.Sdk, tanggal 26 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 162/Pid.B/2016/PN.Sdk, tanggal 26 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, surat dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, tertanggal 05 Januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa IRWAN BANGUN Als. JERAPAH bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWAN BANGUN Als. JERAPAH berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau bergagang yang terbuat dari kayu dengan ujung runcing dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handuk kecil bekas tusukan warna kuning;
1 (satu) buah baju kaus wrna cokelat bekas bercak darah;
1 (satu) buah celana panjang berkaret bermotif bunga bercak darah;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban an. MERLIANA BR MANIK.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
K E S A T U
Bahwa ia terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Desa Pasir Mbelang Kec.Tanah Pinem Kab.Dairi tepatnya di samping kiri Kantor Kepala Desa Pasir Mbelang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga hingga mengakibatkan korban luka berat, yaitu terhadap saksi korban an. MERLIANA BR MANIK yang merupakan istri dari terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH berdasarkan Akta/Buku Nikah Nomor: 61/02/X/ 2014, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 wib, saat saksi korban an. MERLIANA BR MANIK baru saja pulang dari Tigalingga dan hendak menuju ke rumah saksi korban di Desa Pasir Mbelang Kec.Tanah Pinem Kab.Dairi dan di dalam perjalanan sesampainya saksi korban di pengambilan tanah dolomit di desa tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa (suami korban), selanjutnya saksi korban dengan terdakwa berangkat bersama-sama menuju ke rumah saksi korban, lalu sesampainya saksi korban dan terdakwa di dalam rumah tersebut saksi korban bertanya kepada terdakwa dengan berkata “mananya uang itu?” lalu terdakwa menjawab “uang saja dipikiranmu” dengan penuh emosi terdakwa marah-marah kepada saksi korban hingga akhirnya terdakwa meninju dagu saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak satu kali, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kepekarangan depan rumah dan tak lama kemudian datang saksi MARLEN BR GINTING (mertua terdakwa) lalu menasihati saksi korban;
Bahwa tidak lama kemudian saksi korban permisi kepada saksi Marlen Br. Ginting (mertua terdakwa) untuk memperbaiki Sepeda Motor milik saksi korban dan pada waktu bersaman saksi Marlen Br.Ginting juga keluar dari dalam rumah, dan pada saat saksi korban berada dipekarangan depan rumah, saksi korban melihat terdakwa sedang berdiri di pekarangn tersebut sehingga saksi korban permisi kepada terdakwa dengan berkata “Pergi dulu aku membagusi sepeda motor“ sambil saksi korban terus berjalan meninggalkan terdakwa dan pada saat saksi korban sampai di samping kiri Kantor Kepala Desa Pasir Mbelang, saksi korban merasa ada orang yang mengejar sehingga saksi korban berbalik arah (balik kanan) dan saat itu juga saksi korban melihat terdakwa sedang menarik sebilah pisau bergagang kayu lalu terdakwa langsung mendekati dan menusukkan pisau tersebut ke arah bagian perut saksi korban, lalu terdakwa melarikan diri (posisi pisau tetap masih tertancap di perut saksi korban/tidak dicabut terdakwa) sehingga saksi korban jatuh terduduk di lorong/samping Kantor Kepala Desa tersebut kemudian saksi korban menarik pisau yang tertancap diperut saksi korban;
Bahwa tidak lama kemudian saksi korban meminta tolong kepada saksi Persatuan Tarigan dengan berkata “tolong saya bapa, antar aku kerumah orangtuaku biar diobatinya”, sehingga masyarakat berdatangan melihat saksi korban, lalu mengangkat saksi korban ke teras kantor kepala desa Pasir Mbelang dan berselang beberapa saat kemudian datang mobil L-300 membawa saksi korban ke Puskesmas Kutabuluh, namun karena luka yang dialami korban cukup serius sehinga saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapat perawatan, dan saksi korban sempat rawat inap selama 15 (lima belas) hari di rumah sakit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami memar di pipi kiri ukuran 1 x 2 cm, memar dirahang kiri bawah kuping ukuran 1 x 1 cm, memar di dagu sebelah kiri ukuran 1 x 3 cm sebanyak 2 buah, memar di bawah dagu ukuran 1 x 1 cm serta dijumpai luka robek di perut sebelah kiri di atas pusat ukuran 1 x 2 x 5 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Puskesmas Kuta Buluh No. 468/ PUSK/ KTB/ VIII/ 2016, tanggal 16 Agusus 2016 yang di buat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nurlaili Hafni;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami rasa sakit sehingga menyebabkan terhalang aktivitas saksi korban sehari-hari.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
A T A U
K E D U A
-------------Bahwa ia terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Desa Pasir Mbelang Kec.Tanah Pinem Kab.Dairi tepatnya di samping kiri Kantor Kepala Desa Pasir Mbelang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga, yaitu terhadap saksi korban an. MERLIANA BR MANIK yang merupakan istri dari terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH berdasarkan Akta/Buku Nikah Nomor: 61/02/X/ 2014, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 wib, saat saksi korban an. MERLIANA BR MANIK baru saja pulang dari Tigalingga dan hendak menuju ke rumah saksi korban di Desa Pasir Mbelang Kec.Tanah Pinem Kab.Dairi dan di dalam perjalanan sesampainya saksi korban di pengambilan tanah dolomit di desa tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa (suami korban), selanjutnya saksi korban dengan terdakwa berangkat bersama-sama menuju ke rumah saksi korban, lalu sesampainya saksi korban dan terdakwa di dalam rumah tersebut saksi korban bertanya kepada terdakwa dengan berkata “mananya uang itu?” lalu terdakwa menjawab “uang saja dipikiranmu” dengan penuh emosi terdakwa marah-marah kepada saksi korban hingga akhirnya terdakwa meninju dagu saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak satu kali, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kepekarangan depan rumah dan tak lama kemudian datang saksi MARLEN BR GINTING (mertua terdakwa) lalu menasihati saksi korban;
Bahwa tidak lama kemudian saksi korban permisi kepada saksi Marlen Br. Ginting (mertua terdakwa) untuk memperbaiki Sepeda Motor milik saksi korban dan pada waktu bersaman saksi Marlen Br.Ginting juga keluar dari dalam rumah, dan pada saat saksi korban berada dipekarangan depan rumah, saksi korban melihat terdakwa sedang berdiri di pekarangn tersebut sehingga saksi korban permisi kepada terdakwa dengan berkata “Pergi dulu aku membagusi sepeda motor“ sambil saksi korban terus berjalan meninggalkan terdakwa dan pada saat saksi korban sampai di samping kiri Kantor Kepala Desa Pasir Mbelang, saksi korban merasa ada orang yang mengejar sehingga saksi korban berbalik arah (balik kanan) dan saat itu juga saksi korban melihat terdakwa sedang menarik sebilah pisau bergagang kayu lalu terdakwa langsung mendekati dan menusukkan pisau tersebut ke arah bagian perut saksi korban, lalu terdakwa melarikan diri (posisi pisau tetap masih tertancap di perut saksi korban/tidak dicabut terdakwa) sehingga saksi korban jatuh terduduk di lorong/samping Kantor Kepala Desa tersebut kemudian saksi korban menarik pisau yang tertancap diperut saksi korban;
Bahwa tidak lama kemudian saksi korban meminta tolong kepada saksi Persatuan Tarigan dengan berkata “tolong saya bapa, antar aku kerumah orangtuaku biar diobatinya”, sehingga masyarakat berdatangan melihat saksi korban, lalu mengangkat saksi korban ke teras kantor kepala desa Pasir Mbelang dan berselang beberapa saat kemudian datang mobil L-300 membawa saksi korban ke Puskesmas Kutabuluh, namun karena luka yang dialami korban cukup serius sehinga saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapat perawatan, dan saksi korban sempat rawat inap selama 15 (lima belas) hari di rumah sakit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami memar di pipi kiri ukuran 1 x 2 cm, memar dirahang kiri bawah kuping ukuran 1 x 1 cm, memar di dagu sebelah kiri ukuran 1 x 3 cm sebanyak 2 buah, memar di bawah dagu ukuran 1 x 1 cm serta dijumpai luka robek di perut sebelah kiri di atas pusat ukuran 1 x 2 x 5 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Puskesmas Kuta Buluh No. 468/ PUSK/ KTB/ VIII/ 2016, tanggal 16 Agusus 2016 yang di buat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nurlaili Hafni;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami rasa sakit sehingga menyebabkan terhalang aktivitas saksi korban sehari-hari.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut dan tidak menyampaikan eksepsi/keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi MERLIANA BR MANIK, dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan saksi di BAP sudah benar;
- Bahwa, yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di desa Pasir Mbelang Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping kiri kantor Kepala Desa Pasir Mbelang terdakwa melakukan penganiayaan terhadap diri saksi;
- Bahwa, sebelum kejadian pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2016 terdakwa menelpon saksi melalui HP supaya saksi mengantarkan pakaian terdakwa dan menjemput uang di Desa Pasir Mbelang. Kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 wib pada saat saksi baru pulang dari Tigalingga menuju ke rumah di Desa Pasir Mbelang Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi tepatnya di pengambilan tanah Dolomit pada Desa Pasir Mbelang, saksi bertemu dengan terdakwa hingga saat itu kami pulang bersama ke rumah;
- Bahwa, sesampainya di dalam rumah, saksi menanyakan kepada terdakwa ”mananya uang itu?” dan terdakwa menjawab ”hanya uang aja di pikiranmu” sambil terdakwa marah-marah kepada saksi, lalu saat itu terdakwa langsung merasa emosi dan langsung meninjui bagian dagu saksi;
- Bahwa, saat itu datang saksi MARLEN BR. GINTING dan tidak berapa lama saksi permisi untuk pergi dulu membetulkan sepeda motornya, pada saat saksi keluar dari rumahnya, saksi melihat terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH berada di pekarangan depan rumah dan pada saat itu saksi mengatakan kepada terdakwa” pergi dulu aku membagusi sepeda motor” sambil saksi berjalan meninggalkan terdakwa di pekarangan depan rumah tersebut;
- Bahwa, kemudian pada saat saksi berada di lorong atau samping kiri kantor Kepala Desa Pasir Mbelang ataupun di samping warung milik MAHDALENA BR. KARO, saksi merasa ada yang mengejar dari belakang hingga pada saat saksi melihat ke belakang ternyata saat itu terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH yang mengejar saksi dari belakang dan langsung menusukkan benda tajam ke bagian perut saksi sebanyak 1 (satu) kali yang diambilnya dari bagian pinggang terdakwa;
- Bahwa, terdakwa menusukkan pisau ke bagian perut saksi, kemudian terdakwa langsung pergi tanpa menarik pisau tersebut, kemudian saksi berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang masyarakat sekitar. Beberapa waktu kemudian datang mobil L 300 untuk membawa saksi ke Puskesmas Kutabuluh dan hari itu juga saksi di Rujuk ke Rumah Sakit Umum Sidikalang;
- Bahwa, saksi tidak ingin berdamai dengan terdakwa dan saksi ingin bercerai;
- Bahwa, saksi tidak mau berdamai dengan terdakwa karena saksi sering mendapat pukulan dari terdakwa, hingga terdakwa pernah dilaporkan kepada pihak yang berwajib namun terdakwa berjanji tidak mengulangi sehingga mencabut laporan tersebut;
- Bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Sidikalang selama kurang lebih 9 hari;
- Bahwa, akbat perbuatan terdakwa sehingga saksi merasakan sakit diperut;
- Bahwa, keluarga terdakwa tidak ada datang minta maaf;
- Bahwa, saksi menginginkan supaya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak menyatakan keberatan;
2. Saksi MUHAMMAD CAMAT CIBERO, dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan saksi di BAP sudah benar;
- Bahwa, hubungan terdakwa dengan korban adalah suami istri;
- Bahwa, yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib, saat saksi sedang bergotong royong di Desa Pasir Mbelang tiba-tiba masyarakat berteriak sambil mengatakan ada orang berhantam, selanjutnya saksi menuju ke depan kantor Kepala Desa;
- Bahwa, saksi melihat korban MERLIANA BR. MANIK mengalami luka berdarah pada bagian perutnya 1 (satu) luka dan pada saat bersamaan masyarakat menunjuk kepada saksi bahwa pisau yang digunakan terdakwa IRWAN BANGUN untuk menusuk korban;
- Bahwa, pisau ditemukan tercampak di samping kanan Kantor Kepala Desa, selanjutnya saksi mengambil pisau tersebut dan meletakkannya di Kantor Kepala Desa;
- Bahwa, korban di bawa bersama masyarakat ke tempat bidan di desa tersebut, namun korban tidak tertolong sehingga saksi dan masyarakat membawa korban ke Puskesmas Kuta Buluh dengan menggunakan mobil L 300;
- Bahwa, setelah melakukan penusukan terdakwa melarikan diri sekitar pukul 20.00 wib, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa berada di daerah perladangan Desa Pasir Mbelang, selanjutnya saksi menuju ke tempat tersebut dan menemukan terdakwa di dalam gubuk warga, dan pada saat itu terdakwa minta tolong kepada saksi untuk mengantarkan terdakwa ke kantor Polisi setempat, karena terdakwa telah menyadari kesalahannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak menyatakan keberatan;
3. Saksi SURUNG MALEM BR GINTING, dengan berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan saksi di BAP sudah benar;
- Bahwa, yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib, saat saksi sedang berada di kedai kopi tiba-tiba saksi mendengar seseorang berteriak minta tolong “tolong aku pak, sudah ditikamnya aku”, selanjutnya saksi berdiri dan melihat di samping kantor kepala Desa Pasir Mbelang telah banyak masyarakat berkerumun dan melihat korban telah terjatuh diatas tanah;
- Bahwa, saat itu saksi melihat darah keluar dari bagian perut korban;
- Bahwa, pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang berjalan kearah atas desa Pasir Mbelang;
- Bahwa, saat itu saksi melihat korban sedang duduk;
- Bahwa, saksi tidak ada melihat luka tetapi darah ada keluar dari perut korban;
- Bahwa, saksi ada melihat sebilah pisau satu buah handuk di sekitar tempat kejadian;
- Bahwa, terdakwa dengan korban adalah suami istri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak menyatakan keberatan;
4. Saksi MARLEN BR GINTING Als. MAMAK BATU, dengan berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan saksi di BAP sudah benar;
- Bahwa, yang saksi ketahui adalah pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib, saat saksi sedang menjemur coklat, saksi mendengar suara bertengkar mulut di rumah terdakwa sehingga saksi mendatangi rumah terdakwa dan saat itu saksi melihat terdakwa sedang bertengkar mulut dengan korban MERLIANA BR. MANIK;
- Bahwa, saksi pernah menasehati terdakwa dan korban “jangan lagi bertengkar, malu bertengkar kalo di kampung ini” dan seketika itu pula terdakwa keluar dari dalam rumah dan berselang beberapa menit kemudian korban keluar dari dalam rumah sambil berkata kepada saksi “aku pulang dulu ke Tigalingga” dan saksi pun keluar dari dalam rumah;
- Bahwa, satu jam setelah saksi pulang dari rumah terdakwa, ada masyarakat menyampaikan kepada saksi bahwa terdakwa dengan korban kembali bertengkar di samping kantor Kepala Desa dan korban MERLIANA BR. MANIK telah kena tikam oleh terdakwa;
- Bahwa, posisi korban saat dia berada di kantor Kepala Desa adalah sedang memegang perutnya yang sedang mengeluarkan darah;
- Bahwa, korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Sidikalang;
- Bahwa, korban adalah istri sah dari terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak menyatakan keberatan;
5. Saksi MAHDALENA BR KARO, dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan saksi di BAP sudah benar;
- Bahwa, yang saksi ketahui adalah pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib, saat saksi sedang mencuci piring dalam rumah mendengar suara ribut sehingga saksi menuju ke depan rumah (berhadapan dengan kantor kepala desa) dan pada saat itu saksi melihat masyarakat sedang ramai di kantor Kepala Desa;
- Bahwa, saat itu saksi melihat korban dalam keadaan duduk di teras dan bersandar pada dinding kantor Kepala Desa sambil memegang perutnya yang mengeluarkan darah;
- Bahwa, korban dibawa berobat ketempat bidan di desa tersebut, namun korban tidak tertolong sehingga saksi dan masyarakat membawa korban ke puskesmas Kuta Buluh dengan menggunakan mobil L 300;
- Bahwa, pada saat itu saksi tidak ada berbicara dengan korban;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui permasalahan korban dengan terdakwa;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui sudah berapa lama selama ini mereka satu rumah;
- Bahwa, hubungan terdakwa dengan korban mereka suami istri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (saksi A decharge);
Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa : Visum et Repertum Puskesmas Kuta Buluh No. 468/ PUSK/ KTB/ VIII/ 2016, tanggal 16 Agusus 2016 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nurlaili Hafni;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di Desa Pasir Mbelang Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping kiri kantor kepala Desa Pasir Mbelang terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban MERLIANA BR. MANIK;
- Bahwa, kejadiannya adalah pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2016, terdakwa menelpon korban melalui HP dengan mengatakan kepada korban untuk mengantarkan pakaian terdakwa dan menjemput uang di Desa Pasir Mbelang. Kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib pada saat korban baru pulang dari Tigalingga menuju kerumah di Desa Pasir Mbelang Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di pengambilan tanah Dlomit pada Desa Pasir Mbelang, korban bertemu dengan terdakwa hingga saat itu kami pulang bersama ke rumah;
- Bahwa, sesampainya kami di dalam rumah, korban menanyakan kepada terdakwa “mananya uang itu ?” dan terdakwa menjawab “Hanya uang aja dipikiranmu“ sambil saya marah-marah kepada korban. Lalu saat itu terdakwa langsung merasa emosi dan langsung meninjui korban;
- Bahwa, terdakwa meninju bagian dagu korban dan selanjutnya terdakwa keluar dari dalam rumah menuju ke pekarangan depan;
- Bahwa, setelah itu saksi MARLEN BR. GINTING ada datang dan memberikan arahan kepada korban dan terdakwa. Kemudian tidak beberapa lama korban pamit kepada terdakwa sambil sambil berkata kepada terdakwa “pergi dulu aku membagusi sepeda motor” sambil korban berjalan meninggalkan terdakwa di pekarangan depan rumah tersebut;
- Bahwa, terdakwa melakukan penusukan pada saat korban berada di lorong atau samping kiri Kantor Kepala Desa Pasir Mbelang ataupun di samping warung milik MAHDALENA BR. KARO, tiba-tiba terdakwa mendekati korban dengan membawa sebilah pisau;
- Bahwa, sebelum melakukan penusukan terdakwa meninjui korban sebanyak 2 kali hingga terjatuh ke tanah, kemudian saat korban ingin berdiri terdakwa langsung menusukkan pisau kebagian perut korban sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa, terdakwa mengambil pisau dari pinggang, setelah menusukkan pisau ke bagian perut korban, kemudian terdakwa langsung pergi tanpa menarik kembali pisau tersebut;
- Bahwa, setelah melakukan penusukan lalu terdakwa pergi ke daerah perladangan warga;
- Bahwa, sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMMAD CAMAT CIBRO (Sekdes) mendatangi terdakwa di gubuk perladangan warga, lalu terdakwa minta tolong kepada saksi MUHAMMAD CAMAT CIBRO untuk membawa terdakwa ke kantor polisi;
- Bahwa, terdakwa belum ada berdamai dengan korban MERLIANA BR. MANIK;
- Bahwa, terdakwa mengetahui korban dirawat inap di Rumah Sakit Umum Sidikalang;
- Bahwa, terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Menimbang, bahwa selain keterangan para saksi, surat dan keterangan terdakwa, Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau bergagang yang terbuat dari kayu dengan ujung runcing dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter;
1 (satu) buah handuk kecil bekas tusukan warna kuning;
1 (satu) buah baju kaus wrna cokelat bekas bercak darah;
1 (satu) buah celana panjang berkaret bermotif bunga bercak darah;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termuat dalam berita acara penyitaan oleh penyidik tertanggal 16 Agustus 2016, dan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang No.135/Sita/Pen.Pid/2016/PN.Sdk tertanggal 26 Agustus 2016, barang bukti mana telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, dimana mereka telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut beralasan untuk dipertimbangkan sebagai fakta hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi maupun surat yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, selanjutnya Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum, antara lain sebagai berikut :
- Bahwa, benar terdakwa dengan saksi korban MERLIANA BR MANIK adalah suami istri yang tinggal dalam satu rumah tangga;
- Bahwa, benar pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di desa Pasir Mbelang Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping kiri kantor Kepala Desa Pasir Mbelang terdakwa telah melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban MERLIANA BR MANIK;
- Bahwa, benar perbuatan tersebut bermula ketika sebelum kejadian pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2016 terdakwa menelpon korban MERLIANA BR MANIK melalui HP supaya korban MERLIANA BR MANIK mengantarkan pakaian terdakwa dan menjemput uang di Desa Pasir Mbelang. Kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 wib pada saat korban MERLIANA BR MANIK baru pulang dari Tigalingga menuju ke rumah di Desa Pasir Mbelang Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi tepatnya di pengambilan tanah Dolomit pada Desa Pasir Mbelang, korban MERLIANA BR MANIK bertemu dengan terdakwa hingga saat itu mereka pulang bersama ke rumah;
- Bahwa, sesampainya di dalam rumah, korban MERLIANA BR MANIK menanyakan kepada terdakwa ”mananya uang itu ?” dan terdakwa menjawab ”hanya uang aja di pikiranmu” sambil terdakwa marah-marah kepada saksi, lalu saat itu terdakwa langsung merasa emosi dan langsung meninjui bagian dagu korban MERLIANA BR MANIK;
- Bahwa, saat itu datang saksi MARLEN BR. GINTING dan tidak berapa lama korban MERLIANA BR MANIK permisi untuk pergi dulu membetulkan sepeda motornya, pada saat korban MERLIANA BR MANIK keluar dari rumahnya, korban MERLIANA BR MANIK melihat terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH berada di pekarangan depan rumah dan pada saat itu korban MERLIANA BR MANIK mengatakan kepada terdakwa” pergi dulu aku membagusi sepeda motor” sambil korban MERLIANA BR MANIK berjalan meninggalkan terdakwa di pekarangan depan rumah tersebut;
- Bahwa, kemudian pada saat korban MERLIANA BR MANIK berada di lorong atau samping kiri kantor Kepala Desa Pasir Mbelang ataupun di samping warung milik MAHDALENA BR. KARO, korban MERLIANA BR MANIK merasa ada yang mengejar dari belakang hingga pada saat korban MERLIANA BR MANIK melihat ke belakang ternyata saat itu terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH yang mengejar korban MERLIANA BR MANIK dari belakang dan langsung menusukkan 1 (satu) bilah pisau bergagang yang terbuat dari kayu dengan ujung runcing dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter ke bagian perut korban MERLIANA BR MANIK sebanyak 1 (satu) kali yang diambilnya dari bagian pinggang terdakwa;
- Bahwa, setelah terdakwa menusukkan pisau ke bagian perut korban MERLIANA BR MANIK, kemudian terdakwa langsung pergi tanpa menarik pisau tersebut, kemudian korban MERLIANA BR MANIK berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang masyarakat sekitar. Beberapa waktu kemudian datang mobil L 300 untuk membawa saksi ke Puskesmas Kutabuluh dan hari itu juga korban MERLIANA BR MANIK di Rujuk ke Rumah Sakit Umum Sidikalang;
- Bahwa, benar sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMMAD CAMAT CIBRO (Sekdes) mendatangi terdakwa di gubuk perladangan warga, lalu terdakwa minta tolong kepada saksi MUHAMMAD CAMAT CIBRO untuk membawa terdakwa ke kantor polisi;
- Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa sehingga korban MERLIANA BR MANIK mengalami memar di pipi kiri ukuran 1 x 2 cm, memar dirahang kiri bawah kuping ukuran 1 x 1 cm, memar di dagu sebelah kiri ukuran 1 x 3 cm sebanyak 2 buah, memar di bawah dagu ukuran 1 x 1 cm serta dijumpai luka robek di perut sebelah kiri di atas pusat ukuran 1 x 2 x 5 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Puskesmas Kuta Buluh No. 468/ PUSK/ KTB/ VIII/ 2016, tanggal 16 Agusus 2016 yang di buat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nurlaili Hafni;
- Bahwa, benar akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban MERLIANA BR MANIK sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Sidikalang selama kurang lebih 9 hari;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat dan teliti mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa maupun barang bukti, surat tuntutan, pembelaan, yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua itu secara seksama;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau kedua melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa bentuk dakwaan dari Penuntut Umum tersebut adalah berbentuk dakwaan alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan Majelis Hakim akan memilih untuk terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Mengakibatkan Korban Jatuh Sakit Atau Luka Berat;
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terdapat pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan setiap orang;
Menimbang, bahwa pada umumnya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, biasanya menyebutkan istilah “barang siapa” untuk menyatakan orang atau subjek hukum selaku pelaku yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tersebut, akan tetapi dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkini, sudah lazim menggunakan istilah “setiap orang” sebagai pengganti dari istilah “barang siapa”, meskipun sebenarnya pada hakekatnya maksud dan tujuannya adalah sama untuk menyatakan orang sebagai subjek pelaku yang dimaksud dalam peraturan tersebut, sehingga Majelis Hakim memandang pengertian “barang siapa” dengan pengertian “setiap orang” dalam hal ini haruslah dianggap sama;
Menimbang, bahwa barang siapa atau “Hij” merupakan siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian haruslah dimaknai bahwa pengertian “setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa selaku subjek hukum dalam hal ini, semata hanya menunjukan siapa saja yang dapat diajukan sebagai pelaku tindak pidana dan yang menjadi terdakwa dalam perkara yang didakwakan, namun mengenai terbuktinya perbuatan yang didakwakan dan dapat dipidananya pelaku sebagai terdakwa akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yaitu bernama IRWAN BANGUN Als. JERAPAH, yang sepanjang pemeriksaan di persidangan terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang identitasnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan bahwa ia adalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa merupakan Warga Negara Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana di Indonesia sehingga selaku subjek hukum kepadanya dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia yang sekarang sedang dituduhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad. 2. Unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berbagai bentuk kekerasan fisik, berupa : rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat tersebut telah disusun dalam bentuk perbuatan yang bersifat alternatif dan dapat bersifat kumulatif, sehingga apabila yang terbukti hanya salah satu perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa maka sudah cukup untuk menyatakan telah terjadi kekerasan fisik dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa telah melakukan kekerasan fisik baik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selanjutnya Majelis Hakim akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang diajukan Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh terdakwa, surat dan keterangan terdakwa, yang bersesuaian satu dengan yang lain, Majelis Hakim telah menemukan suatu fakta-fakta hukum yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di desa Pasir Mbelang Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping kiri kantor Kepala Desa Pasir Mbelang terdakwa telah melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban MERLIANA BR MANIK;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut bermula ketika sebelum kejadian pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2016 terdakwa menelpon korban MERLIANA BR MANIK melalui HP supaya korban MERLIANA BR MANIK mengantarkan pakaian terdakwa dan menjemput uang di Desa Pasir Mbelang. Kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 wib pada saat korban MERLIANA BR MANIK baru pulang dari Tigalingga menuju ke rumah di Desa Pasir Mbelang Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi tepatnya di pengambilan tanah Dolomit pada Desa Pasir Mbelang, korban MERLIANA BR MANIK bertemu dengan terdakwa hingga saat itu mereka pulang bersama ke rumah;
Menimbang, bahwa sesampainya di dalam rumah, korban MERLIANA BR MANIK menanyakan kepada terdakwa ”mananya uang itu ?” dan terdakwa menjawab ”hanya uang aja di pikiranmu” sambil terdakwa marah-marah kepada saksi, lalu saat itu terdakwa langsung merasa emosi dan langsung meninjui bagian dagu korban MERLIANA BR MANIK;
Menimbang, bahwa saat itu datang saksi MARLEN BR. GINTING dan tidak berapa lama korban MERLIANA BR MANIK permisi untuk pergi dulu membetulkan sepeda motornya, pada saat korban MERLIANA BR MANIK keluar dari rumahnya, korban MERLIANA BR MANIK melihat terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH berada di pekarangan depan rumah dan pada saat itu korban MERLIANA BR MANIK mengatakan kepada terdakwa” pergi dulu aku membagusi sepeda motor” sambil korban MERLIANA BR MANIK berjalan meninggalkan terdakwa di pekarangan depan rumah tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian pada saat korban MERLIANA BR MANIK berada di lorong atau samping kiri kantor Kepala Desa Pasir Mbelang ataupun di samping warung milik MAHDALENA BR. KARO, korban MERLIANA BR MANIK merasa ada yang mengejar dari belakang hingga pada saat korban MERLIANA BR MANIK melihat ke belakang ternyata saat itu terdakwa IRWAN BANGUN ALS JERAPAH yang mengejar korban MERLIANA BR MANIK dari belakang dan langsung menusukkan 1 (satu) bilah pisau bergagang yang terbuat dari kayu dengan ujung runcing dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter ke bagian perut korban MERLIANA BR MANIK sebanyak 1 (satu) kali yang diambilnya dari bagian pinggang terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menusukkan pisau ke bagian perut korban MERLIANA BR MANIK, kemudian terdakwa langsung pergi tanpa menarik pisau tersebut, kemudian korban MERLIANA BR MANIK berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang masyarakat sekitar. Beberapa waktu kemudian datang mobil L 300 untuk membawa saksi ke Puskesmas Kutabuluh dan hari itu juga korban MERLIANA BR MANIK di Rujuk ke Rumah Sakit Umum Sidikalang;
Menimbang, bahwa sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMMAD CAMAT CIBRO (Sekdes) mendatangi terdakwa di gubuk perladangan warga, lalu terdakwa minta tolong kepada saksi MUHAMMAD CAMAT CIBRO untuk membawa terdakwa ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga korban MERLIANA BR MANIK mengalami memar di pipi kiri ukuran 1 x 2 cm, memar dirahang kiri bawah kuping ukuran 1 x 1 cm, memar di dagu sebelah kiri ukuran 1 x 3 cm sebanyak 2 buah, memar di bawah dagu ukuran 1 x 1 cm serta dijumpai luka robek di perut sebelah kiri di atas pusat ukuran 1 x 2 x 5 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Puskesmas Kuta Buluh No. 468/ PUSK/ KTB/ VIII/ 2016, tanggal 16 Agusus 2016 yang di buat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nurlaili Hafni;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa ada perbuatan terdakwa yang meninju dagu korban MERLIANA BR MANIK dan perbuatan terdakwa menusuk ke perut korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau bergagang yang terbuat dari kayu dengan ujung runcing dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter sebanyak 1 (satu) kali, telah mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat pada korban MERLIANA BR MANIK;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim perbuatan tersebut termasuk perbuatan kekerasan fisik yang dimaksud dalam unsur ini, sehingga haruslah dinyatakan unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah batasan mengenai ruang lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi : a. Suami, istri dan anak; b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada hurf ”a” karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terutama korban MERLIANA BR MANIK dan yang telah dibenarkan oleh terdakwa bahwa terdakwa dengan korban MERLIANA BR MANIK adalah suami istri yang tinggal dalam satu rumah tangga;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut Majelis Hakim bahwa kekerasan fisik yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terjadi dalam lingkup rumah tangga yaitu yang dilakukan oleh suami kepada istrinya, sehingga unsur ini juga haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Mengakibatkan Korban Jatuh Sakit Atau Luka Berat;
Menimbang, bahwa dalam unsur keempat ini disyaratkan adanya akibat yang dialami oleh korban berupa jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak ada memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan jatuh sakit atau luka berat tersebut, namun demikian sebagai panduan untuk memahami apa yang dimaksud dengan luka berat, telah diatur dalam Pasal 90 KUHP bahwa yang dimaksud dengan luka berat pada tubuh adalah penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indera, kudung, lumpuh, berubah pikiran lebih dari empat minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dalam kandungan ibu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan diketahui bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga korban MERLIANA BR MANIK mengalami memar di pipi kiri ukuran 1 x 2 cm, memar di rahang kiri bawah kuping ukuran 1 x 1 cm, memar di dagu sebelah kiri ukuran 1 x 3 cm sebanyak 2 buah, memar di bawah dagu ukuran 1 x 1 cm serta dijumpai luka robek di perut sebelah kiri di atas pusat ukuran 1 x 2 x 5 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Puskesmas Kuta Buluh No. 468/ PUSK/ KTB/ VIII/ 2016, tanggal 16 Agusus 2016 yang di buat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nurlaili Hafni;
Menimbang, bahwa selain daripada itu akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban MERLIANA BR MANIK sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Sidikalang selama kurang lebih 9 hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat visum et repertum maupun setelah melihat keadaan korban MERLIANA BR MANIK yang telah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan maka Majelis Hakim menilai luka yang dialami oleh korban MERLIANA BR MANIK termasuk luka berat yang dimaksud diatas;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kesatu dari Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terpenuhi, sehingga perbuatan yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti dilakukan oleh terdakwa, sehingga dakwaan alternatif kedua tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yang kwalifikasi akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya telah dewasa dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta sepanjang pemeriksaan Majelis Hakim tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang yang terbuat dari kayu dengan ujung runcing dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter, merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana yang dilarang dalam perkara ini maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handuk kecil bekas tusukan warna kuning, 1 (satu) buah baju kaus wrna cokelat bekas bercak darah dan 1 (satu) buah celana panjang berkaret bermotif bunga bercak darah, oleh karena barang tersebut merupakan milik dari korban MERLIANA BR MANIK maka seluruh barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban MERLIANA BR MANIK;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, agar putusan tersebut dapat dirasa yang seadil-adilnya maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban MERLIANA BR MANIK mengalami kerugian;
Korban MERLIANA BR MANIK sudah tidak mau bersatu lagi dengan terdakwa;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang merupakan tumpuan terakhir penegakan keadilan adalah makhuk TUHAN YANG MAHA ESA, yang sangat lemah dihadapan TUHAN, sehingga untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya baik menurut hukum, moril, sosial maupun adil menurut terdakwa dan keluarganya, adil menurut masyarakat maupun adil menurut Penuntut Umum adalah bukan pekerjaan yang mudah, karena keadilan itu sendiri bersifat abstrak dan pada hakekatnya hanya Tuhan-lah yang dapat berbuat seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut serta adanya berbagai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dalam perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim menilai hukuman penjara yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menjadi tidak wajar dan tidak patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa namun demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim telah berusaha agar putusan ini dapat dirasakan seadil-adilnya dengan harapan agar terdakwa menyadari perbuatannya sebagai perbuatan yang salah menurut hukum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa amar putusan di bawah ini sudah selayaknya dijatuhkan kepada terdakwa;
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IRWAN BANGUN Als. JERAPAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau bergagang yang terbuat dari kayu dengan ujung runcing dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handuk kecil bekas tusukan warna kuning;
1 (satu) buah baju kaus wrna cokelat bekas bercak darah;
1 (satu) buah celana panjang berkaret bermotif bunga bercak darah;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban an. MERLIANA BR MANIK.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputus dalam pemusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2017, oleh SAHAT S.P. BANJARNAHOR, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, ROCKY B.F. SITOHANG, S.H, dan DWI SRI MULYATI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 persidangan yang terbuka untuk umum hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota, dengan dibantu oleh RAHLI TARIGAN, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidikalang, dihadiri oleh RIAMOR BANGUN, S.H, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi serta dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ROCKY B.F. SITOHANG, S.H. SAHAT S.P. BANJARNAHOR, S.H, M.H.
DWI SRI MULYATI, S.H.
Panitera Pengganti,
RAHLI TARIGAN, S.H. Hhhhh