132/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 132/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ariyadi Saputra Als Putra Bin Yuda Ariyadi.
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
P U T U S A N
Nomor 132/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Ariyadi Saputra Als Putra Bin Yuda Ariyadi.------------------------------------------ Tempat Lahir : Kandangan.------------------------------------ Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun / 18 November 1997.---------- Jenis Kelamin : Laki-Laki.--------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia.-------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Pangeran Antasari nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.------------------------ A g a m a : Islam.-------------------------------------------- P e k e r j a a n : Swasta.------------------------------------------
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 10 April 2017 s/d tanggal 11 April 2016.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 11 April 2017 s/d tanggal 30 April 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 09 Juni 2017.----------------------
Penuntut Umum : sejak tanggal 05 Juni 2017 s/d tanggal 24 Juni 2017.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 8 Juni 2017 s/d tanggal 7 Juli 2017.---------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 8 Juli 2017 s/d tanggal 5 September 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 132/Pid/2017/PN.Kgn, tertanggal 8 Juli 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 132/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 8 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 132/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 8 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli, keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-142/KANDA/05/2017, tertanggal 18 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARIYADI SAPUTRA Als PUTRA Bin YUDA ARIYADI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIYADI SAPUTRA Als PUTRA Bin YUDA ARIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (Dua) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir;
1 (satu) lembar plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor Register Perkara : PDM-142/KANDA/05/2017, tertanggal Juni 2017 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa ARIYADI SAPUTRA Als PUTRA Bin YUDA ARIYADI pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Jalan Pangeran Antasari nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - -
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat tentang peredaran obat yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa di Jalan Pangeran Antasari nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan selanjutnya saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG dan saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, setelah memastikan bahwa laporan tersebut adalah benar lalu saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG dan saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kepolisian Sektor Kandangan dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisan Resort Hulu Sungai Selatan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut diperintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Kandangan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga kemudian beberapa personil dari Polsek Kandangan termasuk saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG dan saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara, setelah tiba di tempat dimaksud saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG dan saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS langsung menangkap terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan rumah terdakwa sambil menunggu pembeli dan seketika terdakwa langsung membuang kantong plastik warna hitam yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa ke sebuah gang kecil yang tidak jauh dari posisi terdakwa berada dimana pada saat itu juga ada uang tunai yang terhambur di sekitar terdakwa, lalu saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS mengambil kantong plastik warna hitam yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi obat Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir, kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat jenis carnophen dan uang tunai tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat Carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai yang terhambur tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dari sdri NURMI (DPO) dimana sdri NURMI (DPO) menitipkan obat carnophen tersebut kepada terdakwa untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir atau dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap keping yang berisi 10 (Sepuluh) butir dan selanjutnya terdakwa menerima upah atau hasil keuntungan dari sdri NURMI (DPO) sebesar antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap box berisi 100 (seratus) butir yang berhasil terdakwa jual;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0517 tanggal 03 Mei 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI. Drs, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009. ---
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa ARIYADI SAPUTRA Als PUTRA Bin YUDA ARIYADI pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Jalan Pangeran Antasari nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat tentang peredaran obat yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa di Jalan Pangeran Antasari nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan selanjutnya saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG dan saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, setelah memastikan bahwa laporan tersebut adalah benar lalu saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG dan saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kepolisian Sektor Kandangan dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisan Resort Hulu Sungai Selatan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut diperintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Kandangan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga kemudian beberapa personil dari Polsek Kandangan termasuk saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG dan saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara, setelah tiba di tempat dimaksud saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG dan saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS langsung menangkap terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan rumah terdakwa sambil menunggu pembeli dan seketika terdakwa langsung membuang kantong plastik warna hitam yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa ke sebuah gang kecil yang tidak jauh dari posisi terdakwa berada dimana pada saat itu juga ada uang tunai yang terhambur di sekitar terdakwa, lalu saksi ARISTON PRATAMA LUBIS Bin EDUARD LUBIS mengambil kantong plastik warna hitam yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi obat Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir, kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat jenis carnophen dan uang tunai tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat Carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai yang terhambur tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen sehingga selanjutnya terdadakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dari sdri NURMI (DPO) dimana sdri NURMI (DPO) menitipkan obat carnophen tersebut kepada terdakwa untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir atau dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap keping yang berisi 10 (Sepuluh) butir dan selanjutnya terdakwa menerima upah atau hasil keuntungan dari sdri NURMI (DPO) sebesar antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap box berisi 100 (seratus) butir yang berhasil terdakwa jual;
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan tidak lulus Sekolah Dasar (SD) tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0517 tanggal 03 Mei 2017) yang ditandatangani oleh Drs. ZULFADLI, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi kepersidangan yaitu saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dalam informasi tersebut.
Bahwa setelah memastikan laporan tersebut benar, kemudian saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis melaporkannya kepada Kepala Kepolisian Sektor Kandangan dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisan Resort Hulu Sungai Selatan. Kemudian Kepala Kepolisian Sektor Kandangan dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisan Resort Hulu Sungai Selatan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandangan untuk menangkap terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 April 2017, sekitar jam 20.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk di depan rumahnya sambil menunggu pembeli dan seketika itu terdakwa langsung membuang kantong plastik warna hitam yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa ke sebuah gang kecil yang tidak jauh dari posisi terdakwa berada di mana pada saat itu juga ada uang tunai yang terhambur di sekitar terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis mengambil kantong plastik warna hitam yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi obat Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir. Obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai yang terhambur tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan keterangan ahli bernama M. Fardiyannor, M.Se., Apt bin H. M. Japar, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan Sektor Kandangan bernama Maturidi, S.H., dan A Sujai B, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2017 sebagai berikut :
Bahwa ahli menjalani pendidikan S1 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta lulus tahun 2006, setelah itu ahli kuliah lagi di Jurusan Profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2007 dan ahli mengambil lagi S2 dengan Jurusan Apoteker Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2009.
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter.
Bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan.
Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan.
Bahwa obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor P0.02.01.1.31.3997 tertanggal 29 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi terhadap jenis dan merk obat Produksi PT. Zenith Phamaceutical.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.0517, tertanggal 3 Mei 2017, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 April 2017, sekitar jam 20.30 Wita, saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis carnophen di depan rumahnya di Jalan Pangeran Antasari nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis serta beberapa anggota polisi lainnya untuk menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Nurmi yang menitipkannya kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir atau Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (Sepuluh) butir. Terdakwa menerima upah dari hasil penjualan obat tersebut dari Nurmi sebesar antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap box yang berisi 100 (seratus) butir.
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima obat tersebut dari Nurmi untuk di jual. Terdakwa menyimpan obat tersebut dalam plastik warna hitam agar tidak diketahui oleh petugas. Namun saat polisi datang, terdakwa langsung membuang kantong plastik warna hitam yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa ke sebuah gang kecil yang tidak jauh dari posisi terdakwa berada dimana pada saat itu juga ada uang tunai yang terhambur di sekitar terdakwa.
Bahwa terdakwa memiliki latar belakang pendidikan tidak tamat Sekolah Dasar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian. Terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen tanpa ijin dan tanpa keahlian adalah perbuatan melanggar hukum namun terdakwa tetap melakukannya karena tidak ada pekerjaan dan keuntungan dari menjual obat tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Bahwa kemudian saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis mengambil kantong plastik warna hitam yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi obat Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir. Obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai yang terhambur tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : Obat jenis Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir; Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; 1 (satu) lembar plastik warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dalam informasi tersebut.
Bahwa setelah memastikan laporan tersebut benar, kemudian saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis melaporkannya kepada Kepala Kepolisian Sektor Kandangan dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisan Resort Hulu Sungai Selatan. Kemudian Kepala Kepolisian Sektor Kandangan dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisan Resort Hulu Sungai Selatan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandangan untuk menangkap terdakwa.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 April 2017, sekitar jam 20.30 Wita, saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis carnophen di depan rumahnya di Jalan Pangeran Antasari nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis serta beberapa anggota polisi lainnya untuk menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Nurmi yang menitipkannya kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir atau Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (Sepuluh) butir. Terdakwa menerima upah dari hasil penjualan obat tersebut dari Nurmi sebesar antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap box yang berisi 100 (seratus) butir.
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima obat tersebut dari Nurmi untuk di jual. Terdakwa menyimpan obat tersebut dalam plastik warna hitam agar tidak diketahui oleh petugas. Namun saat polisi datang, terdakwa langsung membuang kantong plastik warna hitam yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa ke sebuah gang kecil yang tidak jauh dari posisi terdakwa berada dimana pada saat itu juga ada uang tunai yang terhambur di sekitar terdakwa.
Bahwa terdakwa memiliki latar belakang pendidikan tidak tamat Sekolah Dasar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian. Terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen tanpa ijin dan tanpa keahlian adalah perbuatan melanggar hukum namun terdakwa tetap melakukannya karena tidak ada pekerjaan dan keuntungan dari menjual obat tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Bahwa kemudian saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis mengambil kantong plastik warna hitam yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi obat Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir. Obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai yang terhambur tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.0517, tertanggal 3 Mei 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013 dan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang.-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Ariyadi Saputra Als Putra Bin Yuda Ariyadi ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).-----
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dalam informasi tersebut.
Menimbang, bahwa setelah memastikan laporan tersebut benar, kemudian saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis melaporkannya kepada Kepala Kepolisian Sektor Kandangan dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisan Resort Hulu Sungai Selatan. Kemudian Kepala Kepolisian Sektor Kandangan dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisan Resort Hulu Sungai Selatan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandangan untuk menangkap terdakwa.
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 10 April 2017, sekitar jam 20.30 Wita, saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis carnophen di depan rumahnya di Jalan Pangeran Antasari nomor 43 Gang Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota RT 013 RW 006 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi Ega Shelfandi Putra Bin Agus Penyang dan saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis serta beberapa anggota polisi lainnya untuk menangkap terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Nurmi yang menitipkannya kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir atau Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (Sepuluh) butir. Terdakwa menerima upah dari hasil penjualan obat tersebut dari Nurmi sebesar antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap box yang berisi 100 (seratus) butir.
Menimbang, bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima obat tersebut dari Nurmi untuk di jual. Terdakwa menyimpan obat tersebut dalam plastik warna hitam agar tidak diketahui oleh petugas. Namun saat polisi datang, terdakwa langsung membuang kantong plastik warna hitam yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa ke sebuah gang kecil yang tidak jauh dari posisi terdakwa berada dimana pada saat itu juga ada uang tunai yang terhambur di sekitar terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki latar belakang pendidikan tidak tamat Sekolah Dasar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian. Terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen tanpa ijin dan tanpa keahlian adalah perbuatan melanggar hukum namun terdakwa tetap melakukannya karena tidak ada pekerjaan dan keuntungan dari menjual obat tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ariston Pratama Lubis Bin Eduard Lubis mengambil kantong plastik warna hitam yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi obat Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir. Obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai yang terhambur tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter. Apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan.
Menimbang, bahwa terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan. Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan. Obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.0517, tertanggal 3 Mei 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013 dan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : Obat jenis Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir; 1 (satu) lembar plastik warna hitam, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjadikan pendapatan dari menjual carnophen sebagai penambahan penghasilannya sehari-hari.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang yang mengkonsumsi carnophen secara berlebih, karena dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual carnophen tanpa kewenangan dan keahlian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan juga terdakwa mengetahui carnophen itu dibeli untuk dipakai mabuk-mabukan, tetapi terdakwa justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak berfikir akibat pemakaian yang berlebihan terhadap obat-obatan tersebut.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa terdakwa masih sangat muda usianya sehingga lebih mudah untuk dilakukan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Bahwa terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan atas kesalahannya tersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi sehingga merupakan salah satu harapan untuk mudahnya pembinaan terdakwa di dalam lembaga pemasyarakatan nantinya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ariyadi Saputra Als Putra Bin Yuda Ariyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12( dua) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.--
Menetapkan barang bukti berupa :-------------
Obat jenis Carnophen sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir; dan
1 (satu) lembar plastik warna hitam,
dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa :
uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar,
dirampas untuk negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). --------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Senin, tanggal 24 Juli 2017 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 25 Juli 2017, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Supriadi, S.H., sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Bagus Kusuma Wardhana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H.,M.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
BAMBANG SUPRIADI, S.H