122/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 122/PID/2018/PT SBY
MOCH. AINUR ROFEQ Bin JUMIN
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 971/Pid.Sus/2017/PN Jmr., tanggal 4 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut: - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan - Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
NOMOR 122/PID.SUS/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR yang mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dibawah ini dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : MOCH. AINUR ROFEQ Bin JUMIN
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/8 Oktober 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Teuku Umar, RT. 001/RW. 004, Kelurahan Kebon
sari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh;
Penyidik sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 7 Desember 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember
2017 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Hakim Tinggi, sejak tanggal 9 Januari 2018 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 8 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 April 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Nomor
122/PID.SUS/2018/PT SBY tanggal 5 Februari 2018, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding;
Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor 122/PID.SUS/2018/PT SBY,
tanggal 7 Februari 2018, tentang hari sidang;
Berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 4 Januari 2018 Nomor 971/Pid.Sus/2017/PN Jmr., dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tanggal 7 Nofember 2018, Nomor Registrasi Perkara PDM-458/JEMBER/10/2017, sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN bersama-sama dengan IRVAN HIDAYATULLOH (yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Ach. Yani, Dusun Krajan Lor Rt. 03/Rw. 06, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 sekira jam. 15.30 WIB, Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN dihubungi YUDI (dalam lidik) untuk bertemu di daerah Kecamatan Balung, Kabupaten Jember dengan maksud melakukan pembayaran cicilan kredit sepeda motor;
Bahwa sesampainya di Balung, Terdakwa menguhubungi YUDI untuk mengetahui keberadaannya, kemudian Terdakwa diarahkan menuju ke sebuah rumah di daerah Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, saat itu Terdakwa bertemu dengan YUDI yang menunggu di pinggir jalan, kemudian Terdakwa diajak oleh YUDI masuk ke adalam rumah, dan di dalam rumah tersebut ada seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kebal dan baru Terdakwa ketahui bernama CIPTO (dalam lidik), sewaktu di dalam rumah Terdakwa menyerahkan cicilan kredit sepeda motor kepada YUDI (dalam lidik) kemudian Terdakwa mengobrol dengan YUDI sekira 10 menit kemudian Terdakwa pamitan kembali ke kantor, namun oleh YUDI Terdakwa tidak diijinkan untuk kembali ke kantor dengan alasan mau mengadakan acara, namun Terdakwa menolak dan bersikeras untuk kembali ke kantor namun oleh YUDI dipaksa untuk mengikuti acara, selanjutnya sekira jam. 16.30 WIB Terdakwa kembali ke kantornya di Ruko FIF Pasar Balung namun tas milik Terdakwa tetap berada dirumah tersebut;
Bahwa selanjutnya sekira jam. 17.00 WIB Terdakwa sudah ada di rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut Terdakwa bertemu dengan IRVAN HIDAYATULLOH (yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri) tersebut yang merupakan pemilik rumah dan CIPTO (dalam lidik), saat itu Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN melihat YUDI memegang 1(satu) klip plastik berisi Kristal putih narkotika jenis shabu, sedangkan IRVAN HIDAYATULLOH memegang alat hisap/bong, melihat hal tersebut Terdakwa berusaha menolak dengan mengatakan kalau tdak pernah konsumsi narkotika jenis shabu tetapi YUDI mengatakan kepada Terdakwa akan diajari mengkonsumsi narkotika jenis shabu karena Terdakwa sendiri juga ingin tahu rasanya mengkonsumsi narkotika jenis shabu maka Terdakwa pun ikut dalam pesta konsumsi narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya YUDI dan CIPTO menyiapkan narkotika jenis shabu di dalam alat hisap, kemudian Terdakwa melihat CIPTO membakar pipet kaca yang didalamnya sudah berisi narkotika jenis shabu dan menghisap asap yang keluar dari alat hisap/bong tersebut kemudian CIPTO menyerahkan alat hisap/bong yang berisi narkotika jenis shabu yang sudah siap tersebut kepada IRVAN HIDAYATULLOH, Terdakwa melihat IRVAN HIDAYATULLOH membakar pipet kaca dan menghisap asap yang keluar, setelah itu IRVAN HIDAYATULLOH menyerahkan alat hisap/bong berisi narkotika jenis shabu yang sudah siap tersebut kepada YUDI yang kemudian mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya YUDI menyarahkan alat hisap/bong berisi narkotika jenis shabu kepada CIPTO yang kemudian membakar pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis shabu, setelah asapnya keluar Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan yang ada di alat hisap tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN menghisap narkotika jenis shabu tersebut tidak lama kemudian datang petugas dari Sat Reskoba Polres Jember dengan menunjukkan perintah tugas, saat itu Terdakwa dan teman-temannya berusaha melarikan diri namun Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN dan IRVAN HIDAYATULLOH berhasil ditangkap sedangkan YUDI dan CIPTO berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa diinterogasi tentang keterlibatannya dalam pesta narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa dan IRVAN HIDAYATULLOH mengakui bahwa mereka ikut serta mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram (setelah dilakukan penimbangan), 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api serta 1 (satu) buah pipet kaca selanjutnya Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN dan IRVAN HIDAYATULLOH berikut barang buktinya dibawa ke kantor SatReskoba Polres Jember guna proses lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab: 8156/NNF/2017 tanggal 18 September 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT Dkk dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 9015/2017/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika;
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 sekitar jam. 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Ach. Yani, Dusun Krajan Lor Rt. 03/Rw. 06, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 sekira jam. 15.30 WIB, Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN dihubungi YUDI (dalam lidik) untuk bertemu di daerah Kecamatan Balung, Kabupaten Jember dengan maksud melakukan pembayaran cicilan kredit sepeda motor;
Bahwa sesampainya di Balung, Terdakwa menguhubungi YUDI untuk mengetahui keberadaannya, kemudian Terdakwa diarahkan menuju ke sebuah rumah di daerah Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, saat itu Terdakwa bertemu dengan YUDI yang menunggu di pinggir jalan, kemudian Terdakwa diajak oleh YUDI masuk ke adalam rumah, dan di dalam rumah tersebut ada seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kebal dan baru Terdakwa ketahui bernama CIPTO (dalam lidik), sewaktu di dalam rumah Terdakwa menyerahkan cicilan kredit sepeda motor kepada YUDI (dalam lidik ) kemudian Terdakwa mengobrol dengan YUDI sekira 10 menit kemudian Terdakwa pamitan kembali ke kantor, namun oleh YUDI Terdakwa tidak diijinkan untuk kembali ke kantor dengan alasan mau mengadakan acara, namun Terdakwa menolak dan bersikeras untuk kembali ke kantor namun oleh YUDI dipaksa untuk mengikuti acara, selanjutnya sekira jam 16.30 WIB Terdakwa kembali ke kantornya di Ruko FIF Pasar Balung namun tas milik Terdakwa tetap berada dirumah tersebut;
Bahwa selanjutnya sekira jam. 17.00 WIB Terdakwa sudah ada di rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut Terdakwa bertemu dengan IRVAN HIDAYATULLOH (yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri) tersebut yang merupakan pemilik rumah dan CIPTO (dalam lidik), saat itu Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN melihat YUDI memegang 1(satu) klip plastik berisi Kristal putih narkotika jenis shabu, sedangkan IRVAN HIDAYATULLOH memegang alat hisap/bong, melihat hal tersebut Terdakwa berusaha menolak dengan mengatakan kalau tdak pernah konsumsi narkotika jenis shabu tetapi YUDI mengatakan kepada Terdakwa akan diajari mengkonsumsi narkotika jenis shabu karena Terdakwa sendiri juga ingin tahu rasanya mengkonsumsi narkotika jenis shabu maka Terdakwa pun ikut dalam pesta konsumsi narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya YUDI dan CIPTO menyiapkan narkotika jenis shabu di dalam alat hisap, kemudian Terdakwa melihat CIPTO membakar pipet kaca yang didalamnya sudah berisi narkotika jenis shabu dan menghisap asap yang keluar dari alat hisap/bong tersebut kemudian CIPTO menyerahkan alat hisap/bong yang berisi narkotika jenis shabu yang sudah siap tersebut kepada IRVAN HIDAYATULLOH, Terdakwa melihat IRVAN HIDAYATULLOH membakar pipet kaca dan menghisap asap yang keluar, setelah itu IRVAN HIDAYATULLOH menyerahkan alat hisap/bong berisi narkotika jenis shabu yang sudah siap tersebut kepada YUDI yang kemudian mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya YUDI menyarahkan alat hisap/bong berisi narkotika jenis shabu kepada CIPTO yang kemudian membakar pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis shabu, setelah asapnya keluar Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan yang ada di alat hisap tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN menghisap narkotika jenis shabu tersebut tidak lama kemudian datang petugas dari Sat Reskoba Polres Jember dengan menunjukkan perintah tugas, saat itu Terdakwa dan teman-temannya berusaha melarikan diri namun Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN dan IRVAN HIDAYATULLOH berhasil ditangkap sedangkan YUDI dan CIPTO berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa diinterogasi tentang keterlibatannya dalam pesta narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa dan IRVAN HIDAYATULLOH mengakui bahwa mereka ikut serta mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram (setelah dilakukan penimbangan), 1(satu) set alat hisap, 1(satu) buah serokan yang terbuat dari sedotan warna putih, 1(satu) buah korek api serta 1 (satu) buah pipet kaca selanjutnya Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN dan IRVAN HIDAYATULLOH berikut barang buktinya dibawa ke kantor SatReskoba Polres Jember guna proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ BIN JUMIN oleh dr. NURBAITI, M. Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember berdasarkan Surat Keterangan Nomor Lab : 1165 Reg. 1130 tanggal 08 September 2017 yang didapat hasil pemeriksaan Methamphetamine “Positip“;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana tanggal 11 Desember 2017, Nomor Regegistrasi Perkara PDM-458/JEMBER/10/ 2017, menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ Bin JUMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tenatng Narkotika dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ Bin JUMIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
1 (satu) set alat hisap;
1 (satu) buah serokan;
1 (satu) buah korek api;
1 (satu) buah pipet kaca;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan putusan tanggal 4 Januari 2018, Nomor 971/Pid.Sus/2017/PN Jmr., yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ Bin JUMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCH. AINUR ROFEQ Bin JUMIN oleh karena itu dengan penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
- (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma
nol enam) gram;
1 (satu) set alat hisap;
1 (satu) buah serokan;
1 (satu) buah korek api;
1 (satu) buah pipet kaca;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Memperhatikan dan membaca permintaan banding dari Penuntut Umum tanggal 9 Januari 2018 sebagaimana dalam Akte Pernyataan Banding Nomor 971/Pid. Sus/2017/PN Jmr., yang dibuat dihadapan Panitera, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tanggal 10 Januari 2018 sesuai Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jember;
Memperhatikan dan membaca memori banding dari Penuntut Umum yang diterima Pengadilan Negeri Jember tanggal 9 Januari 2018 sebagaimana dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 971/Pid.Sus/2017/PN Jmr., yang dibuat dihadapan Panitera, dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tanggal 11 Januari 2018 sesuai Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jember;
Memperhatikan dan membaca Risalah Pemberitahuan untuk Memeriksa (Inzage) masing-masing pada tanggal 12 Januari 2018 kepada Terdakwa melalui Penasihat hukumnya dan tanggal 15 Januari 2018 kepada Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah
diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang Telah ditentukan oleh Undang-undang, dan oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya mengajukan alasan-alasan yang mendasari permohonan bandingnya yang pada pokonya menyatakan:
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat atas hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa karena terlalu ringan putusan pidananya;
Bahwa penjatuhan pidana (strafmaat) penjara 10 (sepuluh) bulan terhadap Terdakwa dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Bahwa Jedux Factie dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa yang dapat meresahkan masyarakat akibat perbuatan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur memeriksa, mempelajari serta meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 4 Januari 2018, Nomor 971 /Pid.Sus/2017/PN Jmr., memori banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar menurut hukum karena itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 971/Pid.Sus/2017/PN Jmr., tanggal 4 Januari 2018 harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedang Terdakwa dalam status ditahan, dimana tidak ada alasan untuk mengeluarkan (membebaskan) dari penahanan, maka harus dinyatakan tetap ditahan, serta masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 971/Pid.Sus/2017/PN Jmr., tanggal 4 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut:
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2. 500,00 (dua ribu lima
ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa timur pada hari KAMIS tanggal 8 Februari 2018, oleh kami I GUSTI LANANG P. WIRAWAN, S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Hakim Ketua, H. MULYANI, S.H.,M.H., dan H.M. TUCHFATUL ANAM, S.H., M.H., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 14 Februari 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri Hakim-hakim Anggota,- dengan dibantu oleh ISTIA ANDARIAS, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. ttd.
H. MULYANI, S.H.,M.H. I GUSTI LANANG P. WIRAWAN, S.H.,M.H.
Ttd.
H.M. TUCHFATUL ANAM, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
ISTIA ANDARIAS, S.H.,M.H.