Nomor : 89/ Pid.SUS/ 2010/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 89/ Pid.SUS/ 2010/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm)
1. Menyatakan terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong / keping = 6,1056 M ³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang terdiri dari : - Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M ³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik) ; - Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M ³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) ; - Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M ³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 89/ Pid.SUS/ 2010/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm)
Tempat Lahir : Berangas
Umur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 01 Juni 1968
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pendang Rt.01 Kec. Dusun Utara
Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah dan
Kel. Berangas Rt.004/ 002 Kec. Alalak
Kab. Barito Kuala
Prop. Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 28 Agustus 2010 No.Pol : Sp.Han/ 2/ VIII/ 2010/ Reskrim, sejak tanggal 28 Agustus 2010 s/d tanggal 16 September 2010 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 16 September 2010 Nomor : SPP-26/ Q.2.15/ Epp.2/ 09/ 2010, sejak tanggal 17 September 2010 s/d tanggal 26 Oktober 2010 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 25 Oktober 2010 Nomor : 72/ Pen.Pid/ 2010/ PN.Btk, sejak tanggal 27 Oktober 2010 s/d tanggal 25 Nopember 2010 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 10 Nopember 2010 Nomor : PRINT-164/ Q.2.15/ Ep.1/ 11/ 2010, sejak tanggal 10 Nopember 2010 s/d tanggal 29 Nopember 2010 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 15 Nopember 2010 Nomor : 72/ Pen.Pid/ 2010/ PN.Btk, sejak tanggal 15 Nopember 2010 s/d tanggal 14 Desember 2010 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 10 Desember 2010 Nomor : 72/ Pen.Pid/ 2010/ PN.Btk, sejak tanggal 15 Desember 2010 s/d tanggal 12 Pebruari 2011 ;
Terdakwa di persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa dengan biaya Negara ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar requisitoir (tuntutan pidana) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 04 Januari 2011, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menguasai atau memiliki kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani serta membayar denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong / keping = 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang terdiri dari :
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik) ;
- Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) ;
- Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik).
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pledooi (pembelaan) terdakwa tanggal 04 Januari 2011, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-78/ Bntok/ 11/ 2010 tertanggal 10 Nopember 2010, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm), pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Lokasi UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yaitu berupa kayu olahan jenis Meranti dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik), ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong = 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika itu datang beberapa anggota polisi yang merupakan anggota polisi dari Polda Kalimantan Tengah bersama dengan anggota dari Polres Barito Selatan sedang melakukan pemeriksaan / pengecekan terhadap IPHHK (Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill milik terdakwa yang berada di Desa Pendang Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan / pengecekan oleh anggota polisi tersebut kayu-kayu olahan sebanyak ± 7 M³ (tujuh meter kubik) dengan rincian jumlah dan ukuran sebagai berikut ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong yang ditemukan oleh anggota polisi diluar gudang Sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong yang ditemukan oleh anggota polisi didalam gudang Sawmill dan setelah dilakukan pemeriksaan / pengecekan terhadap kayu-kayu olahan ternyata tidak memiliki Dokumen Sahnya Hasil Hutan atau Dokumen lainnya.
Bahwa terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dari masyarakat yang datang sendiri ke Sawmill terdakwa dengan menggunakan kelotok yang dibelinya dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dan kemudian kayu-kayu olahan tersebut ada yang digesek kembali / diolah kembali untuk dijadikan beberapa ukuran dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang memerlukan, misalnya kayu ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dan kayu ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m biasanya digesek oleh terdakwa menjadi beberapa ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m, 5 cm x 5 cm x 4 m dan 3 cm x 5 cm x 4 m yang kemudian dijual dengan harga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per kepingnya sedangkan untuk kayu-kayu olahan yang berukuran 6 cm x 12 cm x 4 m tidak digesek lagi oleh terdakwa karena kayu dengan ukuran tersebut biasanya diperuntukkan untuk membuat kuda-kuda pada bangunan perumahan dan untuk kayu-kayu olahan dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m dijual kepada masyarakat dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya dan pada saat melakukan pembelian dan penjualan terhadap kayu olahan tersebut terdakwa tidak mempunyai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat lainnya yang menyertai kayu tersebut, atas kejadian tersebut kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan untuk diproses secara hukum.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Sdr. Herodes Djaya P.A, S.Hut, Sdr. H. Suparlan, Sdr. Toto Hartono, SH, Sdr. Wahyudin, S.Hut dan Sdr. Kaspul Anwar yang merupakan tim dari Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah serta disaksikan oleh Sdr. P. Simanjuntak dan Sdr. Budi Santosa yang merupakan anggota Polres Barito Selatan yang dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan serta Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO), maka diketahui bahwa kayu-kayu olahan tersebut adalah jenis kelompok kayu meranti dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik), ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong = 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang apabila melakukan jual beli, maka pemilik ijin atau pemilik kayu harus melengkapi dengan dokumen FAKO sebagai SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) sebagai tanda legalitas atau sahnya hasil hutan tersebut.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm), pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Lokasi UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yaitu berupa kayu olahan jenis Meranti dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik), ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong = 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika itu datang beberapa anggota polisi yang merupakan anggota polisi dari Polda Kalimantan Tengah bersama dengan anggota dari Polres Barito Selatan sedang melakukan pemeriksaan / pengecekan terhadap IPHHK (Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill milik terdakwa yang berada di Desa Pendang Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan / pengecekan oleh anggota polisi tersebut kayu-kayu olahan sebanyak ± 7 M³ (tujuh meter kubik) dengan rincian jumlah dan ukuran sebagai berikut ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong yang ditemukan oleh anggota polisi diluar gudang Sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong yang ditemukan oleh anggota polisi didalam gudang Sawmill dan setelah dilakukan pemeriksaan / pengecekan terhadap kayu-kayu olahan ternyata tidak memiliki Dokumen Sahnya Hasil Hutan atau Dokumen lainnya.
Bahwa terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dari masyarakat yang datang sendiri ke Sawmill terdakwa dengan menggunakan kelotok yang dibelinya dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dan kemudian kayu-kayu olahan tersebut ada yang digesek kembali / diolah kembali untuk dijadikan beberapa ukuran dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang memerlukan, misalnya kayu ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dan kayu ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m biasanya digesek oleh terdakwa menjadi beberapa ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m, 5 cm x 5 cm x 4 m dan 3 cm x 5 cm x 4 m yang kemudian dijual dengan harga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per kepingnya sedangkan untuk kayu-kayu olahan yang berukuran 6 cm x 12 cm x 4 m tidak digesek lagi oleh terdakwa karena kayu dengan ukuran tersebut biasanya diperuntukkan untuk membuat kuda-kuda pada bangunan perumahan dan untuk kayu-kayu olahan dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m dijual kepada masyarakat dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya dan pada saat melakukan pembelian dan penjualan terhadap kayu olahan tersebut terdakwa tidak mempunyai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat lainnya yang menyertai kayu tersebut, atas kejadian tersebut kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan untuk diproses secara hukum.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Sdr. Herodes Djaya P.A, S.Hut, Sdr. H. Suparlan, Sdr. Toto Hartono, SH, Sdr. Wahyudin, S.Hut dan Sdr. Kaspul Anwar yang merupakan tim dari Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah serta disaksikan oleh Sdr. P. Simanjuntak dan Sdr. Budi Santosa yang merupakan anggota Polres Barito Selatan yang dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan serta Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO), maka diketahui bahwa kayu-kayu olahan tersebut adalah jenis kelompok kayu meranti dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik), ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong = 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang apabila melakukan jual beli, maka pemilik ijin atau pemilik kayu harus melengkapi dengan dokumen FAKO sebagai SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) sebagai tanda legalitas atau sahnya hasil hutan tersebut.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi dan ahli, yaitu :
Saksi BUDI SANTOSA Bin H. RUSLAN, bersumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi bersama dengan Sdr. SUPRAYITNO dan beberapa anggota Kepolisian yang lain telah melakukan pemeriksaan dugaan adanya tindak pidana kehutanan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, saksi menemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis Meranti berbentuk plat sebanyak ± 7 M³ (tujuh meter kubik) dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong yang ditemukan di lokasi sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong yang ditemukan di dalam gudang sawmill ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dari masyarakat yang mana masyarakat mendapatkan kayu-kayu tersebut dari Sungai Hiang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan dijual kepada masyarakat yang memerlukan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa tidak berada di sawmill tersebut ;
Bahwa IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 237/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersebut, saksi mengantongi surat perintah tugas ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AFHAMI, S.Ag Bin HUSIN (Alm), bersumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Selatan datang untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak ± 7 M³ (tujuh meter kubik) dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong yang ditemukan di lokasi sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong yang ditemukan di dalam gudang sawmill ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 15.00 Wib sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dari masyarakat yang biasanya masyarakat datang sendiri ke sawmill dengan menggunakan klotok sambil membawa kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan dijual kepada masyarakat yang memerlukan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di sawmill tersebut sekitar kurang lebih 5 (lima) bulan ;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa tidak berada di sawmill tersebut ;
Bahwa IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi WETDI Bin BAKRANSYAH, bersumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Selatan datang untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak ± 7 M³ (tujuh meter kubik) dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong yang ditemukan di lokasi sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong yang ditemukan di dalam gudang sawmill ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 15.00 Wib yang biasanya masyarakat datang sendiri ke sawmill dengan menggunakan klotok sambil membawa kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan dijual kepada masyarakat yang memerlukan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di sawmill tersebut sekitar kurang lebih 1 (satu) tahun ;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa tidak berada di sawmill tersebut ;
Bahwa IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli HERODES DJAYA P.A. S.Hut Bin DANIEL DENDUT DJINU, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saat ini ahli bekerja pada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 September 2010 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, ahli telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong atau sekitar 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang terdiri dari 16 (enam belas) potong atau 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m, 48 (empat puluh delapan) potong atau 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m dan 128 (seratus dua puluh delapan) potong atau 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebagaimana yang termuat di dalam Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengukuran Nomor : 522/ 6.BS/ 379/ 7.01/ IX/ 2010 tanggal 06 September 2010 ;
Bahwa ahli melakukan tugas pemeriksaan dan pengukuran kayu dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Nomor : 522/ 6.BS/ 161/ SPT/ 7.01/ VIII/ 2010 tanggal 04 September 2010 ;
Bahwa ahli merupakan ketua tim pemeriksaan dan pengukuran kayu yang berwenang untuk memberikan keterangan tentang jenis, jumlah, ukuran dan kubikasi dari kayu-kayu yang diperiksa ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Keterangan Kayu Olahan (SKKO) ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli H. SUPARLAN Bin SODIKROMO, bersumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai Kepala Bidang Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan ;
Bahwa apabila ada seseorang atau badan usaha yang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil tidak jelas asal-usulnya atau tidak bisa menunjukkan bukti legalitas atas hasil hutan yang dimaksud, maka hasil hutan berupa kayu olahan tersebut dikategorikan illegal ;
Bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa apabila ada seseorang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), maka kayu-kayu tersebut adalah illegal ;
Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah surat-surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas hasil hutan yang dimiliki atau dikuasai ;
Bahwa sepengetahuan ahli, terdakwa tidak ada meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Perusahaan Pemegang IU-IPHHK Nomor : SK.IU/ Pembaharuan IUI/ TDI : 522/ 2/ 237/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 14 April 2004 dari Kepala Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah yang masih berlaku sampai sekarang ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi-saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi-saksi yang tidak hadir tersebut oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi SUPRAYITNO Bin SOWIRYO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi bersama dengan Sdr. BUDI SANTOSA dan beberapa anggota Kepolisian yang lain telah melakukan pemeriksaan dugaan adanya tindak pidana kehutanan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, saksi menemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis Meranti berbentuk plat sebanyak ± 7 M³ (tujuh meter kubik) dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong yang ditemukan di lokasi sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong yang ditemukan di dalam gudang sawmill ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dari masyarakat yang mana masyarakat mendapatkan kayu-kayu tersebut dari Sungai Hiang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan dijual kepada masyarakat yang memerlukan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa tidak berada di sawmill tersebut ;
Bahwa IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 237/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 yang masih berlaku sampai sekarang ;
Bahwa terdakwa mendapat kuasa dari Sdr. OE WAY untuk mengelola IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill yang terletak di Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dengan Akta Surat Kuasa Nomor : 10/ L/ VII/ 2009 dihadapan Notaris CAROLINE GUNAWAN, SH, MKn ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersebut, saksi mengantongi surat perintah tugas ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NURUL HADI Als. OE WAY Bin H. AMBERANI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2009 bertempat di Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan, saksi telah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengelola IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill yang terletak di Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dengan Akta Surat Kuasa Nomor : 10/ L/ VII/ 2009 dihadapan Notaris CAROLINE GUNAWAN, SH, MKn ;
Bahwa setelah adanya akta surat kuasa tersebut maka segala kegiatan IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill baik pembelian atau penjualan menjadi tanggung jawab terdakwa sebagai penerima kuasa ;
Bahwa saksi tidak mendapat bagian keuntungan dari hasil produksi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill setelah adanya akta surat kuasa tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di Jawa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi-saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm) telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di lokasi UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian datang untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak ± 7 M³ (tujuh meter kubik) dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong yang ditemukan di lokasi sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong yang ditemukan di dalam gudang sawmill ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 15.00 Wib sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dari masyarakat yang mana masyarakat mendapatkan kayu-kayu tersebut dari Sungai Hiang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan yang biasanya masyarakat datang sendiri ke sawmill dengan menggunakan klotok sambil membawa kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan dijual kepada masyarakat yang memerlukan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa UD. Usaha Baru Sawmill merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 237/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 ;
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2009 bertempat di Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan, terdakwa telah menerima kuasa dari Sdr. OE WAY untuk mengelola IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill yang terletak di Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dengan Akta Surat Kuasa Nomor : 10/ L/ VII/ 2009 dihadapan Notaris CAROLINE GUNAWAN, SH, MKn ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang oleh Undang-undang ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong / keping = 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang terdiri dari :
Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik) ;
Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) ;
Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi, ahli maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi BUDI SANTOSA dan saksi SUPRAYITNO yang merupakan anggota Kepolisian telah mengamankan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong atau sekitar 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang terdiri dari 16 (enam belas) potong atau 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m, 48 (empat puluh delapan) potong atau 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m dan 128 (seratus dua puluh delapan) potong atau 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebagaimana yang termuat di dalam Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengukuran Nomor : 522/ 6.BS/ 379/ 7.01/ IX/ 2010 tanggal 06 September 2010 ;
Bahwa benar kayu olahan jenis meranti dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong ditemukan di lokasi sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong ditemukan di dalam gudang sawmill ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut milik terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm) yang diperoleh dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 15.00 Wib sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dari masyarakat yang mana masyarakat mendapatkan kayu-kayu tersebut dari Sungai Hiang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan yang biasanya masyarakat datang sendiri ke sawmill dengan menggunakan klotok sambil membawa kayu-kayu tersebut dan rencananya kayu-kayu tersebut akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan dijual kepada masyarakat yang memerlukan ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa benar setiap orang yang memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang merupakan bukti legalitas atas hasil hutan yang dimiliki, apabila ada seseorang yang memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), maka kayu-kayu tersebut adalah illegal ;
Bahwa benar IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 237/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 14 April 2004 yang masih berlaku sampai sekarang dimana terdakwa telah menerima kuasa dari saksi OE WAY untuk mengelola IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill yang terletak di Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dengan Akta Surat Kuasa Nomor : 10/ L/ VII/ 2009 dihadapan Notaris CAROLINE GUNAWAN, SH, MKn pada tanggal 27 Juli 2009 bertempat di Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui apabila memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, namun terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk kayu-kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dakwaan kedua melanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm) dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-78/ Bntok/ 11/ 2010 tertanggal 10 Nopember 2010, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona (kesalahan orang) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan/psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, sungguhpun demikian sub unsur ini dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena setiap orang dalam melakukan suatu perbuatan selalu dilakukan sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, sehingga perbuatan tersebut dikehendaki dan dimengerti oleh terdakwa serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengangkut” adalah membawa, memuat atau mengangkat sesuatu benda dengan menggunakan bantuan alat angkut , sedangkan “Menguasai” adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan seseorang, sehingga benda tersebut dapat mengikuti kemana pun orang itu bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain dan “Memiliki” adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menimbang, bahwa “Hasil Hutan” menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat berupa
hasil nabati beserta dengan turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan ;
hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya ;
benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang ;
jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan keunikan, jasa perburuan dan lain-lain ;
hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan pulp ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dilengkapi Bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti (Vide Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, ahli maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Sawmill Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi BUDI SANTOSA dan saksi SUPRAYITNO yang merupakan anggota Kepolisian telah mengamankan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong atau sekitar 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang terdiri dari 16 (enam belas) potong atau 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m, 48 (empat puluh delapan) potong atau 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m dan 128 (seratus dua puluh delapan) potong atau 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) kayu olahan jenis meranti ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebagaimana yang termuat di dalam Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengukuran Nomor : 522/ 6.BS/ 379/ 7.01/ IX/ 2010 tanggal 06 September 2010 ;
Menimbang, bahwa kayu olahan jenis meranti dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong dan ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong ditemukan di lokasi sawmill dan ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong ditemukan di dalam gudang sawmill ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm) yang diperoleh dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 15.00 Wib sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kepingnya dari masyarakat yang mana masyarakat mendapatkan kayu-kayu tersebut dari Sungai Hiang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan yang biasanya masyarakat datang sendiri ke sawmill dengan menggunakan klotok sambil membawa kayu-kayu tersebut dan rencananya kayu-kayu tersebut akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan dijual kepada masyarakat yang memerlukan ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli H. SUPARLAN dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan telah menerangkan bahwa setiap orang yang memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang merupakan bukti legalitas atas hasil hutan yang dimiliki, apabila ada seseorang yang memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), maka kayu-kayu tersebut adalah illegal ;
Menimbang, bahwa IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 237/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 14 April 2004 yang masih berlaku sampai sekarang dimana terdakwa telah menerima kuasa dari saksi OE WAY untuk mengelola IPHHK UD. Usaha Baru Sawmill yang terletak di Desa Pendang Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dengan Akta Surat Kuasa Nomor : 10/ L/ VII/ 2009 dihadapan Notaris CAROLINE GUNAWAN, SH, MKn pada tanggal 27 Juli 2009 bertempat di Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang disengaja, karena terdakwa sebelumnya telah mengetahui dan menyadari apabila memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, namun terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk kayu-kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda maka ketentuan mengenai denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap requisitoir (tuntutan pidana) Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat apabila terhadap terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, karena perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum dan sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas illegal logging, namun Majelis Hakim tidak sependapat terhadap tuntutan pidana selama 10 (sepuluh) bulan tentunya dirasakan berat oleh terdakwa, karena terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya dan suatu saat kelak berkumpul kembali di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi insan yang lebih berguna bagi orang lain, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut Majelis Hakim telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada prinsip dasar pemidanaan, yaitu agar terdakwa menyadari akan perbuatannya dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa, maka atas dasar hal tersebut Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri terdakwa dijatuhi pidana penjara agar terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya, menjadi orang yang taat pada ketentuan hukum dan kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran yang penuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong / keping = 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang terdiri dari :
Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik) ;
Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) ;
Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) ;
karena ternyata kayu-kayu tersebut merupakan hasil hutan yang diperoleh dari hasil kejahatan, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara (Vide Pasal 78 ayat (15) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memberantas illegal logging ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HAMBERUN Bin MUSLIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) potong / keping = 6,1056 M³ (enam koma satu nol lima enam meter kubik) yang terdiri dari :
Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 16 (enam belas) potong = 0,5760 M³ (nol koma lima tujuh enam nol meter kubik) ;
Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong = 1,8432 M³ (satu koma delapan empat tiga dua meter kubik) ;
Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) potong = 3,6864 M³ (tiga koma enam delapan enam empat meter kubik) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2011 oleh kami GUNAWAN TRI BUDIONO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ADE YUSUF, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPRIADI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh AGUNG TRI WAHYUDIANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ADE YUSUF, SH. GUNAWAN TRI BUDIONO, SH.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
SUPRIADI, SH.