281/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YONGKI ARISTOI Als AYONG Bin Anak Dari THIO TJIE HIEN
t.t.d Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.Ktb 1. Menyatakan terdakwa YONGKI ARIESTIO Alias AYONG anak dari THIO TJIE HIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Usaha Perdagangan tanpa Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ; - 78 (tujuh puluh delapan) kaleng beer bintang 500 ml ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 411 (empat ratus sebelas) kaleng beer bintang 350 ml ; Diramnpas Untuk dimusnahkan. - Uang Tunai hasil penjualan minuman keras sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor281/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | YONGKI ARIESTIO Alias AYONG anak dari THIO TJIE HIAN. |
| Tempat Lahir | : | Kotabaru |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 65 Tahun / 17 April 1952 . |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Pattimura Rt 014 Rw.003 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. |
| Agama | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | SMP tidak tamat. |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 09 Nopember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 09 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YONGKI ARIESTIO Alias AYONG anak dari THIO TJIE HIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Sebagai pelaku yangmelakukan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 49 ayat (1) Jo Pasal 31 ayat (1) permendag No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/ M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana Surat Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YONGKI ARIESTIO Alias AYONG anak dari THIO TJIE HIAN dengan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) Subsidair 12 (dua belas) hari kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
78 (tujuh puluh delapan) kaleng beer bintang 500 ml ;
411 (empat ratus sebelas) kaleng beer bintang 350 ml ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai hasil penjualan minuman keras sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu
Bahwa terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Toko Asia Jaya di Jalan Patimura Rt.014 RW.003 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) yaitu pelaku usaha dilarang memperoduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat saksi Dian Saparingga dan saksi Adityo Mahardi keduanya adalah anggota Polres Kotabaru, pada saat melakukan kegiatan Patroli di wilayah Hukum Polres Kotabaru yang salah satu sasarannya minuman beralkohol mendapatkan informasi masyarakat bahwa dan melewati Jalan patimura tepatnya di depan Toko Asia Jaya melihat seseorang yang mencurigakan keluar dari toko tersebut yang dihentikan oleh para saksi, yang kemudian diketahui bernama saksi Sopian Als Pian Bin Asnawi membeli minuman keras jenis Bir Bintang ukuran 550 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng di toko milik terdakwa seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya atas informasi tersebut sesampainya di toko milik terdakwa saksi Dian Saparingga dan saksi Adityo Mahardi melakukan penggedahan dan ditemukan minuman beralkohol sebagai berikut :
78 (tujuh puluh delapan) kaleng beer bintang 500 ml;
411 (empat ratus sebelas) kaleng beer bintang 330 ml.
Barang bukti minuman tersebut disembunyikan terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN dilantai 2 (dua) toko dan apabila ada pembeli baru terdakwa mengeluarkan Minuman keras tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan minum minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Hanteng di Banjarmasin dan barang akan dikirim oleh Sdr. Hanteng menggunakan mobil Exspedisi jenis truk dengan harga pembelian sebagai berikut :
1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (duapuluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7% seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) krat beer bintang 330 ml isi 24 (duapuluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7% seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN menjual kembali minuman beralkohol tersebut dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7% seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) krat beer bintang 330 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7% seharga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sehingga terdakwa mendapatkan omzet/keuntungan tiap 1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tiap 1 (satu) krat beer bintang 330 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kurang lebih Rp. 100.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN dalam melakukan usaha penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan penyidikan di Polres Kotabaru.
Perbuatan terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Toko Asia Jaya di Jalan Patimura Rt.014 RW.003 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
-- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat saksi Dian Saparingga dan saksi Adityo Mahardi keduanya adalah anggota Polres Kotabaru, pada saat melakukan kegiatan Patroli di wilayah Hukum Polres Kotabaru yang salah satu sasarannya minuman beralkohol mendapatkan informasi masyarakat bahwa dan melewati Jalan patimura tepatnya di depan Toko Asia Jaya melihat seseorang yang mencurigakan keluar dari toko tersebut yang dihentikan oleh para saksi, yang kemudian diketahui bernama saksi Sopian Als Pian Bin Asnawi membeli minuman keras jenis Bir Bintang ukuran 550 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng di toko milik terdakwa seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya atas informasi tersebut sesampainya di toko milik terdakwa saksi Dian Saparingga dan saksi Adityo Mahardi melakukan penggedahan dan ditemukan minuman beralkohol sebagai berikut :
78 (tujuh puluh delapan) kaleng beer bintang 500 ml;
411 (empat ratus sebelas) kaleng beer bintang 330 ml.
Barang bukti minuman tersebut disembunyikan terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN dilantai 2 (dua) toko dan apabila ada pembeli baru terdakwa mengeluarkan Minuman keras tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan minum minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Hanteng di Banjarmasin dan barang akan dikirim oleh Sdr. Hanteng menggunakan mobil Exspedisi jenis truk dengan harga pembelian sebagai berikut :
1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (duapuluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7% seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) krat beer bintang 330 ml isi 24 (duapuluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7% seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN menjual kembali minuman beralkohol tersebut dengan harga sebagai berikut :
1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7% seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) krat beer bintang 330 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7% seharga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sehingga terdakwa mendapatkan omzet/keuntungan tiap 1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tiap 1 (satu) krat beer bintang 330 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kurang lebih Rp. 100.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN dalam melakukan usaha penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan penyidikan di Polres Kotabaru.
Perbuatan terdakwa YONGKI ARIESTIO Als AYONG anak dari THIO TJIE HIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 49 ayat (1) Jo Pasal 31 ayat (1) permendag No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/ M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DIAN SAFARINGGA Bin I WAYAN MUSTIANA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan adanya perkara menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi bersama saksi Adityo Mahardi pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita sedang melakukan kegiatan Patroli di wilayah Hukum Polres Kotabaru yang salah satu sasarannya minuman beralkohol ;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi Adityo Mahardi melintas di Jalan Patimura tepatnya didepan toko Asia Jaya melihat seseorang yang mencurigakan keluar dari toko tersebut kemudian saksi Tanya dan mengaku bernama Sopian Als Pian Bin Asnawi yang sedang membawa minuman keras jenis beer Bintang ukuran 550 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng ;
Bahwa setelah saksi tanyakan dimana membeli minuman keras jenis beer Bintang ukuran 550 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng tersebur dan dijawab bahwa minuman tersebut dibeli dari Toko milik Terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi dengan disertai Surat Perintah Tugas melakukan penggeledahan ditoko milik terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditoko milik terdakwa tersebut para saksi menemukan minuman beralkohol 78 (tujuh puluh delapan) kaleng Beer Bintang 500 ml dan 411 (empat ratus sebelas) kaleng Beer Bintang 330 ml yang ditemukan dilantai 2 toko milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Hanteng di Banjarmasin dengan mengirimkannya melalui ekspedisi jenis truck ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan adanya perkara menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi bersama saksi Dian Safaringga pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita sedang melakukan kegiatan Patroli di wilayah Hukum Polres Kotabaru yang salah satu sasarannya minuman beralkohol ;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi Adityo Mahardi melintas di Jalan Patimura tepatnya didepan toko Asia Jaya melihat seseorang yang mencurigakan keluar dari toko tersebut kemudian saksi Tanya dan mengaku bernama Sopian Als Pian Bin Asnawi yang sedang membawa minuman keras jenis beer Bintang ukuran 550 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng ;
Bahwa setelah saksi tanyakan dimana membeli minuman keras jenis beer Bintang ukuran 550 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng tersebur dan dijawab bahwa minuman tersebut dibeli dari Toko milik Terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi dengan disertai Surat Perintah Tugas melakukan penggeledahan ditoko milik terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditoko milik terdakwa tersebut para saksi menemukan minuman beralkohol 78 (tujuh puluh delapan) kaleng Beer Bintang 500 ml dan 411 (empat ratus sebelas) kaleng Beer Bintang 330 ml yang ditemukan dilantai 2 toko milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Hanteng di Banjarmasin dengan mengirimkannya melalui ekspedisi jenis truck ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ahli FRANS SUBAKTI, S.T., M.IP, di bawah sumpah dibacakan keterangannya disidang pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan mengerti diperiksa sebagai Ahli dalam perkara menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Ahli bertugas sebagai Kasi Binus Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotabaru yang mana tugas dan tanggung jawab Ahli diantaranya mengeluarkan Perizinan Perdagangan baik Perorangan maupun Perseroan yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Bahwa berdasarkan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada Pasal 2 menyebutkan :
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil etanol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5%;
Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil etanol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%;
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil etanol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%;
Bahwa yang boleh mengadakan minuman beralkohol adalah :
Importir terdaftar minuman beralkohol selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol;
Pelaku Usaha seperti BUMN, Distributor, Sub-Distributor, Pengecer yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam kemasan di tempat yang telah ditentukan atau penjual langsung untuk diminum ditempat atau dimunum langsung di tempat yang ditentukan. Tentunya dalam hal tersebut Pelaku Usaha yang telah memiliki Perijinan dalam hal pengadaan dan peredaran minuman beralkohol di bidang Perdagangan;
Bahwa di Kabupaten Kotabaru tidak ada Perda yang mengatur tentang peredaran Minuman Beralkohol dan Kabupaten Kotabaru bukan termasuk wilayah peredaran minuman beralkohol dan apabila ada yang menjual dikatakan ilegal atau tidak memiliki perijinan di Bidang Perdagangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol tanpa SIUP-MB tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada Ahli saat sekarang ini adalah barang-barang yang telah disita oleh petugas Kepolisian berkaitan dengan perkara yang sekarang dihadapi Terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa YONGKI ARIESTIO Alias AYONG anak dari THIO TJIE HIAN di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah menjual minuman beralkohol tanpa ijin ;
Bahwa Terdakwa diamankan anggota Kepolisian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Toko Asia Jaya di Jalan Patimura Rt. 04 Rw. 003 Kelurahan Kotabaru Tengah Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa pada saat dilakukan penggedahan oleh anggota Kepolisan ditemukan minuman beralkohol 78 (tujuh puluh delapan) kaleng Beer Bintang 500 ml dan 411 (empat ratus sebelas) kaleng Beer Bintang 330 ml ;
- Bahwa barang bukti minuman beralkohol disembunyikan di dalam gudang Toko lantai 2 (dua) milik terdakwa dan apabila ada yang membeli baru diambilkan dari dalam gudang tersebut ;
- Bahwa Toko milik terdakwa tersebut adalah menjual minuman, makanan dan sembako ;
- Bahwa Terdakwa cara mnendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Hanteng di Banjarmasin dengan mengirimkannya melalui ekspedisi jenis truck ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan minum minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli di Banjarmasin untuk, untuk 1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7 % seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus rupiah) dan 1 (satu) krat beer bintang 300 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7 % seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol tersebut setiap krat beer bintang isi 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk setiap krat beer bintang isi 300 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa 78 (tujuh puluh delapan) kaleng beer bintang 500 ml , 411 (empat ratus sebelas) kaleng beer bintang 350 ml, dan Uang Tunai hasil penjualan minuman keras sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan anggota Kepolisian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Toko Asia Jaya di Jalan Patimura Rt. 04 Rw. 003 Kelurahan Kotabaru Tengah Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa pada saat dilakukan penggedahan oleh anggota Kepolisan ditemukan minuman beralkohol 78 (tujuh puluh delapan) kaleng Beer Bintang 500 ml dan 411 (empat ratus sebelas) kaleng Beer Bintang 330 ml ;
- Bahwa barang bukti minuman beralkohol disembunyikan di dalam gudang Toko lantai 2 (dua) milik terdakwa dan apabila ada yang membeli baru diambilkan dari dalam gudang tersebut ;
- Bahwa Toko milik terdakwa tersebut adalah menjual minuman, makanan dan sembako ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Hanteng di Banjarmasin dengan mengirimkannya melalui ekspedisi jenis truck ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan minum minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli di Banjarmasin untuk, untuk 1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7 % seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus rupiah) dan 1 (satu) krat beer bintang 300 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7 % seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol tersebut setiap krat beer bintang isi 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk setiap krat beer bintang isi 300 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen;
Atau
- Kedua : Melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 49 ayat (1) Jo Pasal 31 ayat (1) permendag No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/ M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kedua yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Pelaku Usaha;
Melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memilikiperizinan dibidang perdagangan yang diberikan Menteri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha ;
Menimbang, bahwa unsur Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha bidang perdagangan.
Unsur ini menunjukkan orang/subyek hukum yang dianggap bertanggung jawab atas segala perbuatannya di mana di dalam perkara ini yang dimaksud adalah Terdakwa YONGKI ARIESTIO Alias AYONG anak dari THIO TJIE HIAN sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Pelaku Usaha telah terbukti;
A.d.2 Unsur Melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memilikiperizinan dibidang perdagangan yang diberikan Menteri;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, Perijinan yang harus dipenuhi yaitu SIUP, TDP dan Ijin Gangguan (HO);
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa diamankan karena telah menjual minumanl beralkohol tanpa ijin pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Toko Asia Jaya di Jalan Patimura Rt. 04 Rw. 003 Kelurahan Kotabaru Tengah Kabupaten Kotabaru dimana peristiwa Terdakwa menjual minuman beralkohol tanpa ijin tersebut bermula ketika saksi Adityo Mahardi bersama saksi Dian Safaringga pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita sedang melakukan kegiatan Patroli di wilayah Hukum Polres Kotabaru yang salah satu sasarannya minuman beralkohol, pada saat saksi Adityo Mahardi bersama saksi Dian Safaringga melintas di Jalan Patimura tepatnya didepan toko Asia Jaya melihat seseorang yang mencurigakan keluar dari toko tersebut kemudian saksi Tanya dan mengaku bernama Sopian Als Pian Bin Asnawi yang sedang membawa minuman keras jenis beer Bintang ukuran 550 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng, setelah saksi tanyakan dimana membeli minuman keras jenis beer Bintang ukuran 550 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng tersebur dan dijawab bahwa minuman tersebut dibeli dari Toko milik Terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian para saksi dengan disertai Surat Perintah Tugas melakukan penggeledahan ditoko milik terdakwa, bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditoko milik terdakwa tersebut para saksi menemukan minuman beralkohol 78 (tujuh puluh delapan) kaleng Beer Bintang 500 ml dan 411 (empat ratus sebelas) kaleng Beer Bintang 330 ml yang ditemukan dilantai 2 toko milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minum minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli di Banjarmasin untuk, untuk 1 (satu) krat beer bintang 500 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7 % seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus rupiah) dan 1 (satu) krat beer bintang 300 ml isi 24 (dua puluh empat) kaleng kadar alcohol kurang lebih 4,7 % seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotabaru, yaitu FRANS SUBAKTI, S.T., M.IP dalam keterangannya yang telah dibacakan di persidangan, bahwa barang bukti berupa minuman beralkohol 78 (tujuh puluh delapan) kaleng Beer Bintang 500 ml dan 411 (empat ratus sebelas) kaleng Beer Bintang 330 ml dengan kadar alcohol 4,7% termasuk Minuman beralkohol golongan B sesuai dengan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada Pasal 2 dan yang boleh mengadakan minuman beralkohol adalah : 1. Importir terdaftar minuman beralkohol selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol ; 2. Pelaku Usaha seperti BUMN, Distributor, Sub-Distributor, Pengecer yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam kemasan di tempat yang telah ditentukan atau penjual langsung untuk diminum ditempat atau dimunum langsung di tempat yang ditentukan. Tentunya dalam hal tersebut Pelaku Usaha yang telah memiliki Perijinan dalam hal pengadaan dan peredaran minuman beralkohol di bidang Perdagangan serta di Kabupaten Kotabaru tidak ada Perda yang mengatur tentang peredaran Minuman Beralkohol dan Kabupaten Kotabaru bukan termasuk wilayah peredaran minuman beralkohol dan apabila ada yang menjual dikatakan ilegal atau tidak memiliki perijinan di Bidang Perdagangan dan Terdakwa dalam melakukan usaha penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memilikiperizinan dibidang perdagangan yang diberikan Menteri” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : minuman beralkohol 78 (tujuh puluh delapan) kaleng Beer Bintang 500 ml dan 411 (empat ratus sebelas) kaleng Beer Bintang 330 ml kadar alkohol 4,7% merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Melakukan usaha perdagangan tanpa memiliki perijinan di Bidang Perdagangan sehingga terhadap barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim haruslah untuk dirampas untuk dimusnahkan sedangkan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) karena barang bukti tersebut diperoleh dari hasil melakukan perbuatan pidana dan mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut akan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penertiban tata niaga minuman keras;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 106 Jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang Uundang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 49 ayat (1) Jo. Pasal 31 ayat (1) Permendag No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YONGKI ARIESTIO Alias AYONG anak dari THIO TJIE HIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Usaha Perdagangan tanpa Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ;
Menetapkan barang bukti berupa:
78 (tujuh puluh delapan) kaleng beer bintang 500 ml ;
411 (empat ratus sebelas) kaleng beer bintang 350 ml ;
Diramnpas Untuk dimusnahkan.
Uang Tunai hasil penjualan minuman keras sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari RABU, tanggal 7 DESEMBER 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. dan RAYSHA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SURONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh MOHAMAD FIKRI N., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. t.t.d RAYSHA, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d SURONO |