973/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 973/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr
ROKMAH binti UDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ROKMAH binti UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana 2. Memidana ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani terkecuali sebelum lewat masa waktu satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dihukum 3. Menyatakan barang bukti berupa l (satu) bilah parang bergagang dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 973/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : ROKMAH binti UDIN
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahi : 38 tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln.Kalibaru Timur t.13/Rw.13 No.19 A Kel- Kalibaru Kec-Cilincing Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa didampingi Penasehat hukumnya KASIH KARUNIA HUTABARAT dkk Advokat, Pembela Umum pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAWAR SARON berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 September 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ROKHMAH binti UDIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukumm emaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan , baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 335 ayat (1) ke-I KUHP.
Menjatuhkan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama dalam tahanan sementara.
Barang bukti 1 (satu) buah pot bunga dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa membayar biaya perkara Rp 5000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang; bahwa terdakwa telah dihadapkan kepersidangan oleh jaksa Penuntut Umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdahva ROKMAH binti UDIN pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013. bertempat di Jalan Kalibaru Timur Rt 002103 No 07 Kel Kalibaru Kec. Cilincing Kod) a Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara benvenang untuk memeriksa dan mengadili. Secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan. tiada melakukan. atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancal11an kekerasan . baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain yaitu saksi korban USDA RUSMAILI . yang dilak:ukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas. bermula saksi korban USDA RUSMAILI dibonceng saksi BUDIONO yang merupakan anggota Polisi dengan tujuan menuju warung terdakwa ROKMAH binti UDIN untuk memberitahukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN yang bcrnama saksi WARHAM ALANG SEJATI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LINDA RUSMAILI. Kemudian setelah sampai di depan rumah saksi korban LISDA RUSMAILI ataupun warung terdakwa ROKMAH binti UDIN. saksi BUDIO 0 langsung melakukan konfirmasi kepada terdakwa ROKMAH binti UDIN tentang kejadian yang dilakukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN. Namun tiba-tiba tcrdak\va ROKMAH binti UDIN berteriak-teriak histeris mengatakan bahwa suami saya difitnah.Lalu terdakwa ROKMAH binti UDIN dengan tujuan supaya saksi korban LISDA RUSMAILI menjadi takut maka terdakwa ROKMAH binti UDIN dan datang mengejar saksi korbaJl USDA RUSMAILI kedalam pekarangaJl rulllah saksi korban LISDA RUSMAILI kemudian mengangkat pot bunga besar yang berada di dalalll pekarangan rumah saksi korban LINDA RUSMAILI hingga mengejar saksi korban LINDA RUSMAULI sampai ke pintu ruang tamu sambi\ lllelakukan ancaman kekerasaJl terhadap saksi korban LINDA RUSMAILI hendak melempar pot bunga tersebut ke arah saksi korban LINDA RUSMA1LI. Karena merasa terancam saksi korban LINDA RUSMAILI berlari dan terpaksa masuk rumah dan menutup pintu Selanjutnya terdakwa ROKMAH binti UDIN meletakkan kembali pot bunga tersebut. Tctapi kctika saksi korban LISDA RUSMAILI membuka pintu rumah lagi. tcrdakwa ROKMAH binti UDIN kembali mela ukan kekerasan dengan mengangkat pot bunga tersebut dan dibanting ke pekarangan rumah yang membuat saksi korban LINDA RUSMAILl merasa terancam.
Perbuatan tcrdakwa tcrscbut sEbagaimana diatur clan diancam Piclana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-l KUHP
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksi –saksi yang pada pokoknya dibawah sumpah/janji menerangkan sebagai berikut :
Saksi LISDA RUSMAILI,
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa ROKMAH binti UDIN ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Kalibaru Timur Rt 002/03 No 07 Kel Kalibaru Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa ROKMAH terhadap saksi;
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 18 agustus 2013 suami terd
Bahwa benar kejadian tersebut berkwa telah menganiaya korban LINDA ROSMAULI dan kemudian saksi korban melaporkan ke Polisi ;
Bahwa benar ketika korban melaporkan suami terdakwa ke Kantor Polisi maka saksi BUDIONO sebagai anggota Bimas berusaha untuk mendamaikan saksi dengan suami terdakwa,kemudian saksi korhan LISDA RUSMAILI dibonceng saksi BUDIONO yang merupakan anggota Polisi dengan tujuan menuju warung terdahva ROKMAH binti UDIN untuk memberitahukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN yang bemama saksi WARHAM ALANG SEJATI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LINDA RUSMAILI.
Bahwa benar setelah sampai di depan rumah saksi korban LINDA RUSMAULI ataupun warung terdakwa ROKMAH binti UDIN, saksi BUDIONO langsung melakukan konfirmasi kepada terdakwa ROKMAH binti UDIN tentang kejadian yang dilakukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN akan tetapi tiba-tiba terdakwa ROKMAH binti UDIN berteriak-teriak histeris mengatakan "bahwa suami saya difitnah";
Bahwa benar terdakwa ROKMAH binti UDIN lari dan datang mengejar saksi korban LINDA RUSMAULI ke dalam pekarangan rumah saksi korban kemudian mengangkat pot bunga besar yang berada di dalam pekarangan ;
Bahwa benar terdakwa ada melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi korban dengan cara melempar pot bunga tersebut ke arah saksi korban;
Bahwa benar karena saksi korban merasa terancam lalu masuk rumah dan menutup pintu ;
Bahwa benar kemudian ketika saksi membuka pintu terdakwa ROKMAH binti UDIN kembali terdakwa melakukan kekerasan dengan mengangkat pot bunga tersebut dan dibanting ke pekarangan rumah yang membuat saksi korban LINDA RUSMAULI merasa terancam.
Bahwa benar awal mula perkelahian tersebut bermula karena terdakwa mengatakan ”ORANG BATAK ,ORANG BATAK” tukang berkelahi sehinga timbul amarah ;
Saksi VINA ROSMELIANA,
Bahwa benar pada pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar pukuI 20.00 wib, bertempat di Jalan Kalibaru Timur Rt 002/03 No 07 Kel Kalibaru Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara saksi sedang berada didalam rumah lalu melihat terdakwa ROKMAH binti UDIN berlari dan mengejar saksi korban LISDA RUSMAULI ke dalam pekarangan rumah korban LINDA RUSMAILI;
Bahwa benar setelah terdakwa sampai dihalaman rumah korban LINDA,terdakwa mengangkat pot bunga yang berada di dalam pekarangan rumah saksi korban LINDA RUSMAULI serta mengejar saksi korban LINDA RUSMAILI sampai ke pintu ruang tamu ;
Bahwa benar ketika terdakwa berada dalam pekarangan rumah LINDA,terdakwa melemparkan pot bunga ke arah saksi korban LINDA RUSMAILI ;
Bahwa benar saksi korban LINDA RUSMAULI berlari dan masuk rumah clan menutup pintu.
Bahwa benar ketika korban LINDA masuk kerumah dan menutup pintu, terdakwa ROKMAH binti UDIN meletakkan kembali pot bunga tersebut;
Bahwa benar ketika saksi korban LINDA membuka pintu,ROKMAH binti UDIN kembali melakukan penyerangan dengan cara mengangkat pot bunga tersebut dan dibanting ke pekarangan rumah;
Menimbang; bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar sebahagian akan tetapi keberatan atas keterangan saksi yang menerangkan terdakwa melemparkan pot bunga kepada korban ;
Saksi BUDIONO
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Kalibam Timur Rt 002/03 No 07 Kel Kahbam Kec. Cihncing Kodya Jakarta Utara bermula saksi korban LISDA RUSMAILI dibonceng saksi BUDIONO yang mempakan anggota Pohsi dengan tujuan menuju warung terdakwa ROKMAH binti UDIN untuk memberitahukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN yang bernama saksi W ARHAM ALANG SEJA TI yang diduga me1akukan penganiayaan terhadap saksi korban LINDA RUSMAILI. Kemudian sete1ah sampai di depan mmah saksi korban LINDA RUSMAILI ataupun wamng terdakwa ROKMAH binti UDIN, saksi BUDIONO langsung melakukan konfirmasi kepada terdakwa ROKMAH binti UDIN tentang kejadian yang dilakukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN. Namun tiba-tiba terdakwa ROKMAH binti UDIN berteriak-teriak histeris mengatakan "bahwa suami saya difitnah!". Lalu terdak\va ROKMAH binti UDIN dengan tujuan supaya saksi korban LISDA RUSMAILI menjadi takut maka terdakwa ROKMAH binti UDIN lari dan datang mengejar saksi korban LISDA RUSMAILI ke dalam pekarangan mmah saksi korban LISDA RUSMAILI kemudian mengangkat pot bunga besar yang berada di dalam pekarangan mmah saksi korban LINDA RUSMAILI hingga mengejar saksi korban LINDA RUSMAILI sampai ke pintu mang tamu sambil me1akukan ancaman kekerasan terhadap saksi korban LINDA RUSMAILI hendak melempar pot bunga tersebut ke arah saksi korban LINDA RUSMAILI. Karena merasa terancam saksi korban LINDA RUSMAILI berlari dan terpaksa masuk mmah dan menutup pintu. Selanjutnya terdak\va ROKMAH binti UDIN meletakkan kemba1i pot bunga tersebut. Tetapi ketika saksi korban LINDA RUSMAILI membuka pintu mmah lagi, terdakwa ROKMAH binti UDIN kembah melakukan kekerasan dengan mengangkat pot bunga tersebut dan dibanting ke pekarangan mmah yang membuat saksi korban LINDA RUSMAILI merasa terancam.
Menimbang; bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan sebahagian ; 4. Saksi W ARHAM ALANG SEJATI, keterangannya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Kalibam Timur Rt 002/03 No 07 Kel Kahbam Kec. Cihncing Kodya Jakarta Utara bermula saksi korban LISDA RUSMAILI dibonceng saksi BUDIONO yang mempakan anggota Pohsi dengan tujuan menuju wamng terdakwa ROKMAH binti UDIN llntllk memberitahukan sllami terdakwa ROKMAH binti UDIN yang bemama saksi W ARHAM ALANG SEJATI yang didllga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LINDA RUSMAILI;
Bahwa Kemludian setelah sampai di depan mmah saksi korban LINDA RUSMAILI ataupun wamng terdakwa ROKMAH binti UDIN, saksi BUDIONO langsung melakukan konfirmasi kepada terdak\:va ROKMAH binti UDIN tentang kejadian yang dilakukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN. Namun tiba-tiba terdakwa ROKMAH binti UDIN berteriak-teriak histeris mengatakan "bahwa suami saya difitnah!". La1u terdak\va ROKMAH binti UDIN dengan tujuan sllpaya saksi korban LISDA RUSMAILI menjadi takut maka terdak\:va ROKMAH binti UDIN lari dan datang mengejar saksi korban LISDA RUSMAILI ke da1am pekarangan mmah saksi korban LISDA RUSMAILI kemudian mengangkat pot bunga besar yang berada di dalam pekarangan mmah saksi korban LINDA RUSMAILI hingga mengejar saksi korban LINDA RUSMAILI sampai ke pintu mang tamu sambil melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi korban LINDA RUSMAILI hendak melempar pot bunga tersebut ke arah saksi korban LINDA RUSMAILI. Karena merasa terancam saksi korban LINDA RUSMAILI berlari dan terpaksa masllk mmah dan menutup pintu. Selanjutnya terdakwa ROKMAH binti UDIN meletakkan kembali pot bunga tersebut. Tetapi ketika saksi korban LINDA RUSMAILI membuka pintu mmah lagi, terdakwa ROKMAH binti UDIN kembah melakukan kekerasan dengan mengangkat pot bunga tersebut dan dibanting ke pekarangan rumah yang membuat saksi korban LINDA RUSMAILI merasa terancam.
Menimbang; bahwa selanjutnya terdakwa ROKMAH binti UDIN dalam persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekitar puku120.00 wib, bertempat di Jalan Kalibaru Timur Rt 002/03 No 07 Kel Kalibam Kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara bermllia saksi korban LISDA RUSMAILI dibonceng saksi BUDIONO yang mempakan anggota Polisi dengan tujuan menuju wamng terdakwa ROKMAH binti UDIN llntuk memberitahukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN yang bemama saksi WARHAM ALANG SEJATI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LINDA RUSMAILI;
Bahwa Kemudian setelah sampai di depan rumah saksi korban LINDA RUSMAULI ataupun warung terdakwa ROKMAH bmt! UDIN. saksi BUDIONO langsung melakukan konfirmasi kepada terdakwa ROKMAH bmt! UDIN tentang kejadian yang dilakukan suami terdakwa ROKMAH binti UDIN. Namun tiba-tiba terdakwa ROKMAH binti UDIN berteriak-teriak histeris mengatakan bahwa suami saya difitnah!". Lalu terdakwa ROKMAH binti UDIN dengan tujuan supaya saksi korban USDA RUSMAIU menjadi takut maka terdakwa ROKMAH binti UDIN lari dan datang mengejar saksi korban LISDA RUSMAILI ke dalam pekarangan rumah saksi korban LISDA RUSMAlLI kemudian mengangkat pot bunga besar yang berada di dalam pekarangan rumah saksi korban LINDA RUSMAILI hingga mengejar saksi korban LINDA RUSMAILI sampai ke pintu ruang tamu sambil melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi korban LINDA RUSMAlLI hendak melempar pot bunga tersebut ke arah saksi korban LINDA RUSMAILI. Karena merasa terancam saksi korban LINDA RUSMAILI berlari dan terpaksa masuk rumah dan menutup pintu. Selanjutnya terdak\va ROKMAH binti UDIN meletakkan kembali pot bunga tersebut. Tetapi ketika saksi korban LINDA RUSMAILI membuka pintu rumah lagi, terdakwa ROKMAH binti UDIN kembali melakukan kekerasan dengan mengangkat pot bunga tersebut dan dibanting ke pekarangan rumah yang membuat saksi korban LINDA RUSMAULI merasa terancam 1 (satu) buah pot bunga
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya ;
Terdakwa mengakui pot bunga yang diperlihatkan dalam persidangan;
Menimbang; bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan menurut hukum sesuai dengan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang; bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan Surat dakwaan jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang; bahwa pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana unsur unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa
Melawan Hukum Memaksa orang lain untuk melakukan,tiada melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan,baik terhadap orang itu maupun kepada orang lain
Ad.1. Menimbang, bahwa pada dasarnya kata ” Barang Siapa ” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata ” Barang Siapa ” atau ’ HIJ ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang; bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan Barang Siapa secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang undang menentukan lain ;
Menimbang; jadi dengan demikian konsekwensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi karena setiap subjek hukum melekat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICTING ( MvT ) ;
Menimbang; bahwa berdasarkan keterangan saksi didepan persidangan , keterangan terdakwa, Surat Perintah Penyidikan, surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Penyidik, Jaksa dan Pengadilan terhadap terdakwa ROKMAH dan berikut Surat Dakwaan dan tuntutan Pidana serta Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum dipersidangan dan pembenaran terdakwa terhadap indentitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam BAP dan keterangan saksi LISDA, VINA ,BUDIONO dan WARHAM membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Palembang adalah terdakwa ROKMAH maka jelaslah pengertian Barang siapa yang dimaksud dalam aspek ini adalah terdakwa ROKMAH yang dihadapkan kepersidangan Pengadilan ;
Menimbang; bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2.Secara Melawan Hukum Memaksa orang lain untuk melakukan,tiada melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan,baik terhadap orang itu maupun kepada orang lain ;
Menimbang; bahwa Penasehat hukum terdakwa dalam Nota pembelaannya menerangkan bahwa unsur ini tidak terbukti menurut hukum dengan pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindakan berupa mengangkat pot bunga dan diarahkan kepada saksi korban adalah untuk menghindari suatu akibat yang secara rasio-logis dapat terjadi jika terdakwa tidak melakukan sesuatu tindakan antisipasi dalam bentuk pembelaan diri.Dan selanjutnya Penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa tindakan mengangkat pot bunga adalah merupakan tindakan bersifat ”memaksa” (noodweer) dalam rangka pembelaan diri sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP ;
Menimbang; bahwa Penasehat hukum terdakwa menerangkan pembelaan diri (nodweer) adalah sangat beralasan berdasarkan alasan sebagai berikut :
Adanya serangan nyata yang dilakukan oleh saksi korban secara tiba tiba terhadap diri terdakwa
Terdapat potensi timbulnya bahaya yang bersifat lansung bagi tubuh dan kehormatan terdakwa
Perlunya melakukan pembelaan terpaksa untuk meniadakan bahaya yang nyata sangat berpotensi dapat timbul oleh serangan yang dilakukan saksi korban
Menimbang; bahwa Jaksa Penuntut umum dalam tanggapannya atas nota pembelaan Penasehat hukum menguraikan bahwa dalam persidangan tidak seorang saksipun yang menerangkan bahwa saksi korban melakukan tindakan berupa mendorong dorong dan menarik narik jilbab terdakwa yang menyebabkan terdakwa melakukan pembelaan diri ;
Menimbang; bahwa atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang; bahwa untuk dapat dikatakan seseorang melakukan ”pembelaan darurat” dn tidak dapat dikenakan hukuman harus memenuhi 3 (tiga) syarat yakni :
Pembelaan yang dilakukan itu harus terpaksa .
Terpaksa dalam hal ini dapat diartikan harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan serangan orang tersebut artinya harus ada keseimbangan antara serangan dengan pembelaan ;
Menimbang; bahwa dalam persidangan tidak seorang saksipun yang menerangkan bahwa korban LINDA ROSMAULI ada melakukan tindakan berupa serangan phisik terhadap terdakwa seperti yang diungkapkan penasehat hukum terdakwa berupa menarik narik jilbab terdakwa.Bahkan sebaliknya sesuai dengan keterangan saksi dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa justru terdakwalah yang mendatangi saksi korban kehalaman rumahnya serta marah marah ;
Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan karena ada serangan atas badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
Badan artinya tubuh, Kehormatan yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam lapangan sexual yang dilakukan dengan perbuatan tidak senonoh atau cabul seperti memegang bagian tubuh yang menurut kesusilaan tidak boleh dilakukan dan Barang dapat diartikan berupa milik yang dapat dinilai dengan uang ;
Menimbang; bahwa dalam persidangan para saksi tidak seorangpun yang menerangkan bahwa saksi LINDA ROSMAULI ada melakukan perbuatan menyerang badan, kehormatan dan barang terdakwa akan tetapi justru terdakwalah yang mendatangi dan mengejar korban sampai kedepan pintu rumah korban serta sambil marah marah dan mengangkat pot bunga yang ada didepan rumah korban;
Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam secara tiba tiba
Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu
Menimbang; bahwa para saksi dalam persidangan tidak ada yang menerangkan bahwa saksi korban LINDA ROSMAULI ada melakukan penyerangan terhadap terdakwa ROKMAH akan tetapi justru terdakwalah yang melakukan penyerangan terhadap saksi korban dengan mendatangi saksi korban kehalaman rumah serta mengangkat pot bunga yang yang ada dihalaman rumah;
Menimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dihubungkan satu sama lain maka majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa mengangkat pot bunga yang ada didepan rumah saksi korban dan diarahkan kepada saksi korban tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan membela diri akan tetapi sebaliknya merupakann suatu tindak pidana;
Menimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatras maka majelis hakim berpendapat bahwa pembelaan dari penasehat hukum terdakwa tidaklah beralasan sehingga harus dikesampingkan ;
Menimbang; bahwa sesuai dengan keterangan saksi korban LISDA ROMAULI yang menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2013 saksi korban telah dianiaya oleh suami terdakwa bernama WARHAM dan kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan selanjutnya saksi BUDIONO yang bertugas sebagai BIMAS pergi bersama sama dengan saksi korban kerumah terdakwa untuk mengkonfirmasi laporan saksi korban tersebut dan akhirnya setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa marah marah dan mengatakan itu fitnah kepada saksi ;
Menimbang; bahwa saksi BUDIONo menerangkan bahwa tujuan saksi mendatangi terdakwa adalah hendak mendamaikan korban dengan terdakwa akan tetapi terdakwa marah dan mengejar saksi LISDA sampai kepintu rumah korban dan selanjutnya terdakwa mengangkat pot bunga yang ada didepan rumah korban dengan maksud untuk diarahkan kepada korban akan tetapi saksi melerai sehingga pot bunga tersebut terjatuh dan pecah dan keterangan saksi BUDIONO tersebut dibenarkan oleh saksi VINA ROSMELIANA;
Menimbang; bahwa terdakwa dalam persidangan menerangkan bahwa terdakwa mengangkat pot bunga milik korban yang ada dalam pekarangan rumah hanyalah karena kesal karena melaporkan suaminya kepolisi dan tidak bermaksud untuk melemparkan pada korban dan membenarkan ada mendatangi korban sampai kepintu rumah korban ;
Menimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka majelis hakim berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang; bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana maka terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana ”MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa dianggap mampu untuk bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Yang Meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di samping hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan di atas, Majelis patut pula untuk mempertimbangkan bahwa maksud penghukuman bukanlah semata-mata untuk membalas dendam akan apa yang telah dilakukan terdakwa, tetapi juga mengandung unsur edukatif, yakni agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan kesalahannya;
Memperhatikan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ROKMAH binti UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana
Memidana ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani terkecuali sebelum lewat masa waktu satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dihukum
Menyatakan barang bukti berupa l (satu) bilah parang bergagang dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 26 Pebuari 2015 oleh kami DIRIS SINAMBELA, S.H,selaku Hakim Ketua, USAHA GINTING,S.H.MH dan SUPRIYONO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi hakim hakim anggota dibantu UDING SUMARDIONO, S.H. Panitera pengganti yang dihadiri TEDDY ANDRI,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dihadapan terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya .
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
USAHA GINTING, S.H, M.H DIRIS SINAMBELA, SH
SUPRIYONO, SH.MH
Panitera Pengganti
UDING SUMARDIONO, S.H