27/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEVI RAHMAWATI binti M.USMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Devi Rahmawati binti M.Usman , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGUGURAN KANDUNGAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Devi Rahmawati binti M Usman dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 7 (Tujuh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - Tulang belulang , - 1 lembar kain warna putih , - 1 buah sabit , - 2 potongan asbes , - 1 buah Hp Nokia 2700 , - 1 buah Hp LG , - 1 buah tas warna kuning Seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Firdaus Yoga Setiawan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Btg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEVI RAHMAWATI binti M.USMAN .
Tempat lahir : Batang .
Umur/tgl. Lahir : 21 Tahun / 21 Desember 1993.
Jenis kelamin : Perempuan .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Kembangan Rt.01 Rw. 04 , Kecamatan Blado , Kabupaten Batang .
Agama : Islam .
Pekerjaan : - .
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015 ;
Perpanjangan penahanan rutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya dalam perkara pidana ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DEVI RAHMAWATI binti M USMAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyebabkan gugur batau matinya kandungannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP dalam surat dakwaan ketiga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVI RAHMAWATI binti M USMAN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahana ;.
Menyatakan barang bukti berupa :
Tulang belulang , 1 lembar kain warna putih , 1 buah sabit , 2 potongan asbes , 1 buah Hp Nokia 2700 , 1 buah Hp LG , 1 buah tas warna kuning , masing-masing digunakan dalam perkara Firdaus Yoga Setiawan ;
Membebani kepada Terdakwa dengan biaya perkara Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesal serta merasa bersalah oleh karenanya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa Devi Rahmawati Binti M.Usman pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Blado Kecamatan Blado Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batang, orang tua yang melakukan kekejaman, kekerasaan atau ancaman kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan mati dengan cara terdakwa dan Firdaus Yoga Setiawan (berkas lain) menjadi pasangan kekasih sejak sama-sama sekolah di SMA Bandar karena hubungan terdakwa dengan Firdaus Yoga Setiawan sudah terlalu jauh, walaupun belum ada pernikahan namun sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga berkali-kali lebih dari 20 ( dua puluh ) kali yang dilakukan dari lulus SMA sekira tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan semua perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan di rumah FIRDAUS YOGA SETIAWAN di Ds Wonorojo, Kec Reban, Kab Batang. Akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan Firdaus Yoga Setiawan tersebut terdakwa hamil yang terdakwa ketahui sejak bulan februari 2014 berdasarkan test peck dan juga tidak datangnya mentruasi. Setelah mengetahui kalau terdakwa hamil, kemudian terdakwa menghubungi Firdaus Yoga Setiawan melaui telpon dan memberitahukan kehamilan tersebut namun Firdaus Yoga Setiawan kebingungan dan menurut terdakwa ada perubahan sikap dan hanya berkata ? lha piye, lha piye ? ( lha gimana, lha gimana ) hingga membuat terdakwa bingung. Setelah itu pada bulan agustus 2014 terdakwa pulang dari Jakarta dan berada di batang sehingga sering bertemu dengan Firdaus Yoga Setiawan dari beberapa pertemuan tersebut keduanya sepakat bahwa kandungan akan digugurkan dan terdakwa diminta diam saja dan menerima beres saja karena semuanya akan di usahakan oleh Firdaus Yoga Setiawan. Pada awalnya terdakwa diminta untuk meminun kiranti sebanyak 2 (dua) botol dengan harapan agar kandungannya gugur namun setelah terdakwa minum tidak berefek apa-apa. Setelah tidak berefek apa-apa kemudian FIRDAUS YOGA SETIAWAN pada hari senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 21.00 wib didepan rumah terdakwa memberikan obat sebanyak 5 (lima) butir untuk merek terdakwa tidak mengetahuinya karena tidak ada tulisanya hanya ada tulisan cara penggunaanya dan seingat terdakwa obatnya berbentuk kapsul berwarna 1 (satu) orange-putih, dan 2 (dua) kapsul pink-putih untuk diminum dan 2 (dua) butir dimasukan ke dalam lubang kemaluan berwarna putih polos. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2014 pukul : 06.00 wib terdakwa meminum sebanyak 1 (satu) butir, pada pukul 09.00 wib kembali meminum sebanyak 1 (satu) butir, kemudian pada pukul 12.00 wib terdakwa kembali meminum sebanyak 1 (satu) butir. Setelah itu beberapa menit kemudian sebanyak 2 (dua) butir saksi memasukan ke dalam lubang kemaluan terdakwa dibantu oleh Yoga Firdaus pada pukul 14.00 di rumah Yoga Firdaus dengan cara terdakwa disuruh oleh Yoga Firdaus untuk melepas celana dalam dan celana panjang yang terdakwa pakai sehingga lubang kemaluan terdakwa terbuka, kemudian terdakwa disuruh untuk tiduran ditempat tidur dan kemudian dengan menggunakan tangan Yoga Firdaus memasukan dua butir kapsul tersebut kedalam lubang kemaluan terdakwa setelah itu kaki terdakwa diminta keatas kurang lebih selama 15 (lima belas) menit setelah itu saksi berdiri dan kembali mengenakan celana. Kemudian pada pukul 16.00 wib perut terdakwa terasa mules-mules dan terasa amat sangat sakit sekitar pukul 18.00 wib oleh Yoga Firdaus terdakwa diantar kerumah temanya bernama PENI di Ds Blado, kec Blado, kab Batang setelah itu terdakwa ditinggal di rumah PENI dan terdakwa hanya berdua dengan PENI , pada saat itu terdakwa tiduran di kamarnya PENI sekitar pukul 21. 00 Wib sampai dengan pukul 00.00 wib terdakwa merasakan sakit yang luar biasa dan mengalami perdarahan , terdakwa berusaha menghubungi Yoga Firdaus tetapi tidak bisa, akhirnya sekitar pukul; 02.00 wib bayi yang ada dalam perut terdakwa keluar dan terdakwa tidak tahu bagiamana kondisi bayi yang terdakwa lahirkan karena waktu itu terdakwa dalam keadaan setengah sadar dan menurut PENI bayi yang terdakwa lahirkan tersebut berjenis kelamin laki-laki. Sekitar pukul 05.00 wib atau sekitar subuh Yoga Firdaus datang dan kemudian janin yang telah lahir tersebut di tutup dengan kain kerudung wana cokelat milik PENI, setelah itu dibungkus selanjutnya dimasukan kedalam plastic matahari dan dimasukan kedalam tas warna kuning milik terdakwa, kemudian tas tersebut terdakwa bopong kemudian dengan membonceng sepeda motor milik Yoga Firdaus bayi tersebut terdakwa bawa ke rumah YOGA setelah sampai di rumah bayi tersebut dimandikan namun terdakwa tidak melihatnya setelah itu bayi tersebut dibungkus dengan kain warna putih kemudian bayi yang telah meninggal tersebut dikubur di belakang rumah Firdaus Yoga Setiawan pada pukul 06.00 wib dan di dinding tempat penguburan tersebut diberikan tanda tulisan ? YOVI FIRDAUS 20 agustus 2014 03.30 PM ?. Bahwa sebelum melakukan pengguguran kandungan tersebut terdakwa maupun Yoga Firdaus tanpa terlebih dahulu konsultasi maupun seijin dokter dan di lakukan berdua. Sesuai hasil pemeriksaan kerangka jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang ditandatangani oleh Dr. Ratna Relawati,Sp.KF,Msi Med terhadap tulang belulang bayi yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Wonorojo Rt.1/1 Kecamatan Reban Kabupaten Batang dengan kesimpulan bahwa tulang tersebut merupakan tulang bayi manusia perkiraan umur bayi dalam kandungan kurang lebih lima bulan, keadaan tulang kurang lebih enam bulan setalh ditanam/dikubur, tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan.
Pasal 8 ayat (1) , (3) , (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Devi Rahmawati binti M.Usman pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Blado Kecamatan Blado Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batang, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan, perbuatan mana dilakukan dengan cara terdakwa dan Firdaus Yoga Setiawan (berkas lain) menjadi pasangan kekasih sejak sama-sama sekolah di SMA Bandar karena hubungan terdakwa dengan Firdaus Yoga Setiawan sudah terlalu jauh, walaupun belum ada pernikahan namun sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga berkali-kali lebih dari 20 (dua puluh) kali yang dilakukan dari lulus SMA sekira tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan semua perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan di rumah Firdaus Yoga Setiawan di Ds Wonorojo, kec Reban, Kab Batang. Akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan Firdaus Yoga Setiawan tersebut terdakwa hamil yang terdakwa ketahui sejak bulan februari 2014 berdasarkan test peck dan juga tidak datangnya mentruasi. Setelah mengetahui kalau terdakwa hamil, kemudian terdakwa menghubungi Firdaus Yoga Setiawan melaui telpon dan memberitahukan kehamilan tersebut namun Firdaus Yoga Setiawan kebingungan dan menurut terdakwa ada perubahan sikap dan hanya berkata ? lha piye, lha piye ? ( lha gimana, lha gimana ) hingga membuat terdakwa bingung. Setelah itu pada bulan agustus 2014 terdakwa pulang dari Jakarta dan berada di Batang sehingga sering bertemu dengan Firdaus Yoga Setiawan dari beberapa pertemuan tersebut keduanya sepakat bahwa kandungan akan digugurkan dan terdakwa diminta diam saja dan menerima beres saja karena semuanya akan di usahakan oleh Firdaus Yoga Setiawan. Pada awalnya terdakwa diminta untuk meminun kiranti sebanyak 2 (dua) botol dengan harapan agar kandungannya gugur namun setelah terdakwa minum tidak berefek apa-apa. Setelah tidak berefek apa-apa kemudian Firdaus Yoga Setiawan pada hari senin tanggal 18 agustus 2014 sekitar pukul 21.00 wib didepan rumah terdakwa memberikan obat sebanyak 5 (lima) butir untuk merek terdakwa tidak mengetahuinya karena tidak ada tulisanya hanya ada tulisan cara penggunaanya dan seingat terdakwa obatnya berbentuk kapsul berwarna 1 (satu) orange-putih, dan 2 (dua) kapsul pink-putih untuk diminum dan 2 (dua) butir dimasukan ke dalam lubang kemaluan berwarna putih polos. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2014 pukul : 06.00 wib terdakwa meminum sebanyak 1 (satu) butir, pada pukul 09.00 wib kembali meminum sebanyak 1 (satu) butir, kemudian pada pukul 12.00 wib terdakwa kembali meminum sebanyak 1 (satu) butir. Setelah itu beberapa menit kemudian sebanyak 2 (dua) butir saksi memasukan kedalam lubang kemaluan terdakwa dibantu oleh Yoga Firdaus pada pukul 14.00 di rumah Yoga Firdaus dengan cara terdakwa disuruh oleh Yoga Firdaus untuk melepas celana dalam dan celana panjang yang terdakwa pakai sehingga lubang kemaluan terdakwa terbuka, kemudian terdakwa disuruh untuk tiduran ditempat tidur dan kemudian dengan menggunakan tangan Yoga Firdaus memasukan dua butir kapsul tersebut kedalam lubang kemaluan terdakwa setelah itu kaki terdakwa diminta keatas kurang lebih selama 15 (lima belas) menit setelah itu saksi berdiri dan kembali mengenakan celana. Kemudian pada pukul 16.00 wib perut terdakwa terasa mules-mules dan terasa amat sangat sakit sekitar pukul 18.00 wib oleh Yoga Firdaus terdakwa diantar kerumah temanya bernama PENI di Ds Blado, kec Blado, kab Batang setelah itu terdakwa ditinggal di rumah PENI dan terdakwa hanya berdua dengan PENI , pada saat itu terdakwa tiduran di kamarnya PENI sekitar pukul 21. 00 Wib sampai dengan pukul 00.00 wib terdakwa merasakan sakit yang luar biasa dan mengalami perdarahan , terdakwa berusaha menghubungi Yoga Firdaus tetapi tidak bisa, akhirnya sekitar pukul; 02.00 wib bayi yang ada dalam perut terdakwa keluar dan terdakwa tidak tahu bagiamana kondisi bayi yang terdakwa lahirkan karena waktu itu terdakwa dalam keadaan setengah sadar dan menurut PENI bayi yang terdakwa lahirkan tersebut berjenis kelamin laki-laki. Sekitar pukul 05.00 wib atau sekitar subuh Yoga Firdaus datang dan kemudian janin yang telah lahir tersebut di tutup dengan kain kerudung wana cokelat milik PENI, setelah itu dibungkus selanjutnya dimasukan kedalam plastic matahari dan dimasukan kedalam tas warna kuning milik terdakwa, kemudian tas tersebut terdakwa bopong kemudian dengan membonceng sepeda motor milik Yoga Firdaus bayi tersebut terdakwa bawa ke rumah YOGA setelah sampai di rumah bayi tersebut dimandikan namun terdakwa tidak melihatnya setelah itu bayi tersebut dibungkus dengan kain warna putih kemudian bayi yang telah meninggal tersebut dikubur di belakang rumah Firdaus Yoga Setiawan pada pukul 06.00 wib dan di dinding tempat penguburan tersebut diberikan tanda tulisan ? YOVI FIRDAUS 20 agustus 2014 03.30 PM ?. Bahwa sebelum melakukan pengguguran kandungan tersebut terdakwa maupun Yoga Firdaus tanpa terlebih dahulu konsultasi maupun seijin dokter dan dilakukan berdua. Sesuai hasil pemeriksaan kerangka jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang ditandatangani oleh Dr. Ratna Relawati,Sp.KF,Msi Med terhadap tulang belulang bayi yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Wonorojo Rt.1/1 Kecamatan Reban Kabupaten Batang dengan kesimpulan bahwa tulang tersebut merupakan tulang bayi manusia perkiraan umur bayi dalam kandungan kurang lebih lima bulan, keadaan tulang kurang lebih enam bulan setalh ditanam/dikubur, tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 194 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan .
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa Devi Rahmawati Binti M.Usman pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Blado Kecamatan Blado Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batang, Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara terdakwa dan Firdaus Yoga Setiawan (berkas lain) menjadi pasangan kekasih sejak sama-sama sekolah di SMA Bandar karena hubungan terdakwa dengan Firdaus Yoga Setiawan sudah terlalu jauh, walaupun belum ada pernikahan namun sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga berkali-kali lebih dari 20 (dua puluh) kali yang dilakukan dari lulus SMA sekira tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan semua perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan di rumah Firdaus Yoga Setiawan di Ds Wonorojo, kec Reban, Kab Batang. Akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan Firdaus Yoga Setiawan tersebut terdakwa hamil yang terdakwa ketahui sejak bulan februari 2014 berdasarkan test peck dan juga tidak datangnya mentruasi. Setelah mengetahui kalau terdakwa hamil, kemudian terdakwa menghubungi Firdaus Yoga Setiawan melaui telpon dan memberitahukan kehamilan tersebut namun Firdaus Yoga Setiawan kebingungan dan menurut terdakwa ada perubahan sikap dan hanya berkata ? lha piye, lha piye ? ( lha gimana, lha gimana ) hingga membuat terdakwa bingung. Setelah itu pada bulan agustus 2014 terdakwa pulang dari Jakarta dan berada di Batang sehingga sering bertemu dengan Firdaus Yoga Setiawan dari beberapa pertemuan tersebut keduanya sepakat bahwa kandungan akan digugurkan dan terdakwa diminta diam saja dan menerima beres saja karena semuanya akan di usahakan oleh Firdaus Yoga Setiawan. Pada awalnya terdakwa diminta untuk meminun kiranti sebanyak 2 (dua) botol dengan harapan agar kandungannya gugur namun setelah terdakwa minum tidak berefek apa-apa. Setelah tidak berefek apa-apa kemudian Firdaus Yoga Setiawan pada hari senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 21.00 wib didepan rumah terdakwa memberikan obat sebanyak 5 (lima) butir untuk merek terdakwa tidak mengetahuinya karena tidak ada tulisanya hanya ada tulisan cara penggunaanya dan seingat terdakwa obatnya berbentuk kapsul berwarna 1 (satu) orange-putih, dan 2 (dua) kapsul pink-putih untuk diminum dan 2 (dua) butir di masukan kedalam lubang kemaluan berwarna putih polos. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2014 pukul : 06.00 wib terdakwa meminum sebanyak 1 (satu) butir, pada pukul 09.00 wib kembali meminum sebanyak 1 (satu) butir, kemudian pada pukul 12.00 wib terdakwa kembali meminum sebanyak 1 (satu) butir. Setelah itu beberapa menit kemudian sebanyak 2 (dua) butir saksi memasukan kedalam lubang kemaluan terdakwa dibantu oleh Yoga Firdaus pada pukul 14.00 di rumah Yoga Firdaus dengan cara terdakwa disuruh oleh Yoga Firdaus untuk melepas celana dalam dan celana panjang yang terdakwa pakai sehingga lubang kemaluan terdakwa terbuka, kemudian terdakwa disuruh untuk tiduran ditempat tidur dan kemudian dengan menggunakan tangan Yoga Firdaus memasukan dua butir kapsul tersebut kedalam lubang kemaluan terdakwa setelah itu kaki terdakwa diminta keatas kurang lebih selama 15 (lima belas) menit setelah itu saksi berdiri dan kembali mengenakan celana. Kemudian pada pukul 16.00 wib perut terdakwa terasa mules-mules dan terasa amat sangat sakit sekitar pukul 18.00 wib oleh Yoga Firdaus terdakwa diantar kerumah temanya bernama PENI di Ds Blado, kec Blado, kab Batang setelah itu terdakwa ditinggal di rumah PENI dan terdakwa hanya berdua dengan PENI , pada saat itu terdakwa tiduran di kamarnya PENI sekitar pukul 21. 00 Wib sampai dengan pukul 00.00 wib terdakwa merasakan sakit yang luar biasa dan mengalami perdarahan , terdakwa berusaha menghubungi Yoga Firdaus tetapi tidak bisa, akhirnya sekitar pukul; 02.00 wib bayi yang ada dalam perut terdakwa keluar dan terdakwa tidak tahu bagiamana kondisi bayi yang terdakwa lahirkan karena waktu itu terdakwa dalam keadaan setengah sadar dan menurut PENI bayi yang terdakwa lahirkan tersebut berjenis kelamin laki-laki. Sekitar pukul 05.00 wib atau sekitar subuh Yoga Firdaus datang dan kemudian janin yang telah lahir tersebut di tutup dengan kain kerudung wana cokelat milik PENI, setelah itu dibungkus selanjutnya dimasukan kedalam plastic matahari dan dimasukan kedalam tas warna kuning milik terdakwa, kemudian tas tersebut terdakwa bopong kemudian dengan membonceng sepeda motor milik Yoga Firdaus bayi tersebut terdakwa bawa ke rumah YOGA setelah sampai di rumah bayi tersebut dimandikan namun terdakwa tidak melihatnya setelah itu bayi tersebut dibungkus dengan kain warna putih kemudian bayi yang telah meninggal tersebut dikubur di belakang rumah Firdaus Yoga Setiawan pada pukul 06.00 wib dan di dinding tempat penguburan tersebut diberikan tanda tulisan ? YOVI FIRDAUS 20 agustus 2014 03.30 PM ?. Bahwa sebelum melakukan pengguguran kandungan tersebut terdakwa maupun Yoga Firdaus tanpa terlebih dahulu konsultasi maupun seijin dokter dan di lakukan berdua. Sesuai hasil pemeriksaan kerangka jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang ditandatangani oleh Dr. Ratna Relawati,Sp.KF,Msi Med terhadap tulang belulang bayi yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Wonorojo Rt.1/1 Kecamatan Reban Kabupaten Batang dengan kesimpulan bahwa tulang tersebut merupakan tulang bayi manusia perkiraan umur bayi dalam kandungan kurang lebih lima bulan, keadaan tulang kurang lebih enam bulan setalh ditanam/dikubur, tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
Menimbang , bahwa atas surat dakwaan tersebut , Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi yang bersifat eksepsional ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan alat-alat bukti diantaranya adalah telah mendengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi Hemawan Sutanto bin S.Heru Suryanto , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 mendapat telepon dari seseorang yang tidak disebutkan namanya memberi informasi bila saksi Firdaus Yoga telah menguburkan janin yang dikubur dalam makam yang diduga hasil hubungan diluar nikah dan digugurkan ;
Bahwa setelah mendapat telepon , saksi langsung mengecek ke rumah saksi Firdaus dan saksi bertanya pada saksi Firdaus dan saksi Firdaus mengakui jika dia telah menguburkan janin hasil hubungan dengan Terdakwa ;
Bahwa janin dikubur di rumah bagian belakang dekat tembok dan dituliskan kapan janin tersebut dilahirkan ;
Bahwa selanjutnya makam dibongkar dan didapati tulang belulang janin ;
Bahwa saksi Firdaus mengaku sebelumnya membeli obat berupa tablet yang warnanya pink yang diminum setiap sejam sekali sebanyak empat pil dan satu pil yang dimasukkan ke dalam vagina;
Bahwa yang tinggal di rumah saksi Firdaus adalah saksi Firdaus dan adiknya dan seorang lagi yang bekerja di rumah tersebut ;
Bahwa uang yang dipakai untuk membeli obat adalah uang saksi Firdaus ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Rohan bin Tukiman , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 20.30 wib sewaktu ada di rumah , saksi dipanggil oleh Pak Lurah dan disuruh datang ke rumah nya saksi Yoga ;
Bahwa dibelakang rumah saksi melihat penggalian tanah dan setelah dibongkar ditemukan kain kafan yang sudah kotor dan dibuka terdapat tulang belulang ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah saksi Yoga dekat sekitar jarak dua rumah ;
Bahwa saksi Yoga tinggal bersama kedua orang tuanya dan adiknya
Bahwa saksi tidak tahu penyebabnya apa mengapa hingga janin dikubur di dalam tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Peni Aprilia binti Untung Sugeng Sutrisno , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Agustus 2014 , saksi Yoga datang ke rumah saksi dan minta tolong agar Terdakwa dijemput ;
Bahwa saksi dan Terdakwa serta saksi Yoga adalah sahabat ;
Bahwa Terdakwa saat itu mengatakan akan menginap dirumah saksi dan setelah itu saksi Yoga pulang ;
Bahwa begitu datang , terdakwa langsung masuk kamar dan saksi langsung nonton televisi ;
Bahwa kamar antara kamar saksi dengan kamar Terdakwa bersebelahan ;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wib , Terdakwa mengatakan bila perutnya mules dan terasa sakit dan saksi diminta oleh Terdakwa untuk menghubungi saksi Yoga agar menjemputnya ;
Bahwa saksi Yoga akhirnya tidak datang ;
Bahwa sekitar pukul 02.00 wib , Terdakwa sudah duduk dilantai dan banyak mengeluarkan darah ;
Bahwa saksi melihat disekitar saksi ada janin dalam keadaan membiru dan sudah meninggal dunia ;
Bahwa selanjutnya saksi mengambil jilbab untuk menutup janin tersebut dan terdakwa mengambil janin tersebut untuk dimasukkan ke dalam tas setelah itu Terdakwa membersihkan darah yang ada dilantai dengan baju dan celana panjangnya ;
Bahwa kemudian pukul 05.00 wib , saksi Yoga datang menjemput terdakwa dan selanjutnya saksi tidak tahu kejadiannya ;
Bahwa kedua orang tua Terdakwa tida tahu kalau Terdakwa hamil dan tidak setuju hubungan Terdakwa dengan saksi Yoga ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi mahkota : Firdaus Yoga Setiawan , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merasa takut dengan orang tuanya sehingga ingin menggugurkan kandungannya dan orang tua Terdakwa tidak mengetahui kalau Terdakwa hamil ;
Bahwa Terdakwa hamil sekitar bulan Februari 2014 karena saksi ditelpon dari Jakarta oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mencari informasi dimana mencari obat yang dapat menggugurkan kandungan dan kemudian saksi bertemu dengan seseorang yang bernama ANTOK dan membeli seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , uang yang dioakai adalah uang saksi sendiri ;
Bahwa cara minum obat tersebut adalah diminum satu kapsul setiap dua jam sekali dari empat kapsul dan yang dua kapsul dimasukkan ke dalam vagina ;
Bahwa yang memasukkan kapsul kedalam vagina Terdakwa adalah saksi ;
Bahwa saksi yang mengubur janin dibelakang rumah dekat tembok dan menuliskan kata-kata “Yovi Firdaus” serta tanggal kelahirannya;
Bahwa atas keterangan saksi mahkota tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang , bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diberi obat untuk menggugurkan kandungan oleh saksi Firdaus Yoga pada tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 22.00 wib bertemu di depan rumah , Terdakwa diberi lima pil berwarna pink putih dan orange putih yang dimasukkan dalam amplop warna putih dibungkus plastik warna putih ;
Bahwa Terdakwa menggugurkan kandungan ketika usia kandungan mencapai 7 (tujuh) bulan dengan cara meminum obat penggugur kandungan ;
Bahwa obat yang beli saksi Firdaus seharga Rp.2.500.000,- ;
Bahwa orang tua Terdakwa tidak setuju dengan saksi Yoga karena saksi Yoga belum bekerja ;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2014 tersebut sekitar pukul 23.30 wib , Terdakwa merasa perutnya mules dan terasa sakit kemudian saksi Peni diminta menghubungi saksi Yoga agar saksi Yoga menjemput Terdakwa ;
Bahwa sekitar pukul 02.00 wib , janin keluar dan yang memotong tali pusar adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa yang menjemput Terdakwa adalah saksi Firdaus Yoga yang kemudian menguburnya dibelakang rumah saksi Firdaus Yoga ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang , bahwa sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP , Hakim Ketua Sidang memperlihatkan kepada Terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 46 KUHAP dan kemudian dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : tulang belulang , 1 lembar kain warna putih , 1 buah sabit , 2 potongan asbes , 1 buah Hp Nokia 2700 , 1 buah Hp LG dan 1 buah tas warna kuning ;
Menimbang , bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi , alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan kerangka dari Rumkit Bhayangkara Semarang serta keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang-barang bukti maka diperoleh fakta dan keadaan hukum sebagai berikut :
Bahwa antara saksi Firdaus Yoga Setiawan dengan Terdakwa menjalin hubungan kekasih sampai akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri yang menyebabkan Terdakwa hamil ;
Bahwa oleh karena orang tua Terdakwa tidak setuju hubungan antara Terdakwa dengan saksi Firdaus Yoga Setiawan maka timbul niat untuk menggugurkan kandungan antara Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga ;
Bahwa Terdakwa merasa takut dengan orang tuanya sehingga ingin menggugurkan kandungannya dan kedua orang tua Terdakwa maupun saksi Firdaus Yoga tidak mengetahui kalau Terdakwa hamil;
Bahwa Terdakwa tahu kalau hamil sekitar bulan Februari 2014 kemudian saksi Firdaus Yoga Setiawan ditelpon dari Jakarta oleh Terdakwa dan akhirnya Terdakwa pulang dari Jakarta sekitar bulan Agustus 2014 yang kehamilannya mencapai usia bulan ketujuh ;
Bahwa saksi Firdaus Yoga Setiawan mencari informasi dimana mencari obat yang dapat menggugurkan kandungan dan kemudian saksi Firdaus Yoga bertemu dengan seseorang yang bernama ANTOK dan membeli seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa cara minum obat tersebut adalah diminum satu kapsul setiap dua jam sekali dari empat kapsul dan yang dua kapsul dimasukkan ke dalam vagina ;
Bahwa yang memasukkan kapsul kedalam vagina Terdakwa adalah saksi Firdaus Yoga setiawan ;
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga Setiawan datang ke rumah saksi Peni Aprilia untuk melakukan rencananya ;
Bahwa saksi Firdaus Yoga mengatakan kepada saksi Peni agar menjemput Terdakwa dan kemudian pada malam harinya Terdakwa, saksi Firdaus Yoga main ke rumah saksi Peni dan bermaksud akan menginap sedangkan saksi Yoga Setiawan pulang ;
Bahwa Terdakwa diberi obat untuk menggugurkan kandungan oleh saksi Firdaus Yoga pada tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 22.00 wib bertemu di depan rumah , Terdakwa diberi lima pil berwarna pink putih dan orange putih yang dimasukkan dalam amplop warna putih dibungkus plastik warna putih ;
Bahwa sekitar pukul 23.30 wib , saksi Peni dibangunkan oleh Terdakwa yang mengatakan kalau perutnya mules dan terasa sakit kemudian saksi Peni diminta menghubungi saksi Yoga agar saksi Yoga menjemput Terdakwa ;
Bahwa sekitar pukul 02.00 wib , saksi peni dibangunkan Terdakwa lagi dan ternyata Terdakwa sudah duduk dilantai dan banyak mengeluarkan darah , mukanya pucat serta lemas ;
Bahwa saksi Peni melihat janin dan ari-arinya dilantai dalam keadaan membiru dan sudah meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu saat janin keluar apakah masih keadaan hidup atau tidak karena Terdakwa saat itu dalam keadaaan setengah sadar atau mau pingsan ;
Bahwa sekitar pukul 05.00 wib pagi harinya saksi Firdaus Yoga datang ke rumah saksi peni menjemput Terdakwa kemudian Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga pulang ke rumah saksi Firdaus Yoga ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Firdaus Yoga langsung memandikan janin tersebut kemudian menguburkan di pekarangan belakang rumah dan sempat memberi tanda di tembok sebuah nama bertuliskan “YOVI FIRDAUS” dan tanggal keluar janin tersebut ;
Bahwa tindakan yang dilakukan Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga dilakukan tanpa seijin dokter dan dilakukan sendiri oleh Terdakwa bersama saksi Firdaus Yoga ;
Bahwa akhirnya saksi Hemawan Sutanto mendapat telepn dari orang yang tidak diketahui identitasnya memberitahukan terdapat makam janin yang tidak dikuburkan dengan selayaknya yang diduga hasil hubungan diluar dan sekitar pukul 20.00 wib , saksi kemudian melakukan pengecekan di rumah saksi Firdaus Yoga ditemukan makam dan dilakukan pembongkaran yang disaksikan oleh saksi Rohan bin Tukiman dan didapati tulang belulang yang dibungkus kain putih ;
Bahwa saksi Firdaus Yoga dibantu dengan sarana berupa : satu buah sabit untuk memakamkan janin , dua lembar potongan asbes untuk tanda makam ;
Menimbang , bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara
lengkap di dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas , Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa batas minimum pembuktian sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP , menganut ajaran sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif dimana Hakim boleh menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa apabila kesalahan Terdakwa telah terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas terbuktinya tersebut Hakim yakin bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang , bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati pada terpenuhi unsur berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dan dakwaan tersebut adalah dakwaan ketiga ;
Menimbang , bahwa dakwaan ketiga yaitu pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana , unsur-unsur pasalnya antara lain :
Seorang wanita.
Yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu .
Ad.1 Unsur seorang wanita .
Menimbang , bahwa unsur seorang wanita adalah identik sebagai frase yang menyatakan kata ganti orang yang ditujukan kepada subyek hukum serta pelaku tindak pidana atau orang perseorangan atau manusia atau perkumpulan/persekutuan ataupun badan-badan hukum dimana ia sebagai subyek hukum mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang , bahwa dipersidangan telah diperiksa orang yang mengaku bernama Devi Rahmawati binti M Usman , yang identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini dan telah membenarkan identitasnya tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga benar yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa tersebut dan bukan orang lain ;
Menimbang , bahwa berdasarkan penilaian Majelis Hakim , Terdakwa sehat jasmani maupun rohani saat dipersidangan dimana terbukti Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dengan baik sehingga menurut Majelis Hakim , Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “seorang wanita“ telah terpenuhi ;
Ad.2Unsur yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu .
Menimbang , bahwa unsur yang sengaja berkaitan erat dengan sikap batin yang ada dalam diri seseorang dan sikap batin tersebut terwujud dari timbul adanya niat dari si pelaku yang kemudian diwujudkan oleh si pelaku dalam suatu perbuatan yang mana perbuatan tersebut masuk dalam kategori suatu tindak pidana . Atau dengan kata lain menghendaki dan menginsyafi suatu perbuatan nampak dari perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang , bahwa antara saksi Firdaus Yoga Setiawan dengan terdakwa menjalin hubungan kekasih sampai akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri yang menyebabkan Terdakwa hamil . Bahwa oleh karena orang tua Terdakwa tidak setuju hubungan antara Terdakwa dengan saksi Firdaus Yoga Setiawan maka timbul niat untuk menggugurkan kandungan antara Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa merasa takut dengan orang tuanya sehingga timbul niat atau kesengajaan yang disadari dari Terdakwa untuk menggugurkan kandungannya . Bahwa terhadap perbuatan ini , kedua orang tua Terdakwa maupun saksi Firdaus Yoga tidak mengetahui kalau Terdakwa hamil;
Menimbang , bahwa Terdakwa mengetahui kalau telah hamil sekitar bulan Februari 2014 kemudian saksi Firdaus Yoga Setiawan ditelpon dari Jakarta oleh Terdakwa . Bahwa saat ditelpon tersebut , saksi Firdaus Yoga dan Terdakwa dalam keadaan panik ;
Menimbang , bahwa pada akhirnya Terdakwa pulang dari Jakarta sekitar bulan Agustus 2014 yang kehamilannya mencapai usia bulan ketujuh. Bahwa kepulangan Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang direncanakan antara Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga . Bahwa saksi Firdaus Yoga Setiawan mencari-cari informasi dimana mencari obat yang dapat menggugurkan kandungan . Bahwa saksi Firdaus Yoga bertemu dengan seseorang yang bernama ANTOK dan membeli seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang , bahwa cara minum obat tersebut adalah diminum satu kapsul setiap dua jam sekali dari empat kapsul dan yang dua kapsul dimasukkan ke dalam vagina . Bahwa terdapat fakta bila yang memasukkan kapsul ke dalam vagina Terdakwa adalah saksi Firdaus Yoga setiawan ;
Menimbang , bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga Setiawan datang ke rumah saksi Peni Aprilia untuk melakukan rencananya . Bahwa saksi Firdaus Yoga mengatakan kepada saksi Peni agar menjemput Terdakwa dan kemudian pada malam harinya Terdakwa, saksi Firdaus Yoga main ke rumah saksi Peni dan bermaksud akan menginap sedangkan saksi Yoga Setiawan pulang ;
Menimbang , bahwa di rumah saksi Peni , Terdakwa diberi obat untuk menggugurkan kandungan oleh saksi Firdaus Yoga pada tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 22.00 wib saat bertemu di depan rumah . Bahwa Terdakwa diberi lima pil berwarna pink putih dan orange putih yang dimasukkan dalam amplop warna putih dibungkus plastik warna putih ;
Menimbang , bahwa kemudian sekitar pukul 23.30 wib , saksi Peni dibangunkan oleh Terdakwa yang mengatakan kalau perutnya mules dan terasa sakit kemudian saksi Peni diminta menghubungi saksi Yoga agar saksi Yoga menjemput Terdakwa . Bahwa akhirnya sekitar pukul 02.00 wib , saksi Peni dibangunkan oleh Terdakwa lagi dan ternyata Terdakwa sudah duduk dilantai dan banyak mengeluarkan darah , mukanya pucat serta lemas;
Menimbang , bahwa saksi Peni melihat janin dan ari-arinya dilantai dalam keadaan membiru dan sudah meninggal dunia . Bahwa Terdakwa tidak tahu saat janin keluar apakah masih keadaan hidup atau tidak karena Terdakwa saat itu dalam keadaaan setengah sadar atau mau pingsan ;
Menimbang , bahwa sekitar pukul 05.00 wib pagi harinya saksi Firdaus Yoga datang ke rumah saksi peni menjemput Terdakwa kemudian Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga pulang ke rumah saksi Firdaus Yoga ;
Menimbang , bahwa sesampainya di rumah saksi Firdaus Yoga langsung memandikan janin tersebut kemudian menguburkan di pekarangan belakang rumah dan sempat memberi tanda di tembok sebuah nama bertuliskan “YOVI FIRDAUS” dan tanggal keluar janin tersebut ;
Menimbang , bahwa tindakan yang dilakukan Terdakwa dan saksi Firdaus Yoga dilakukan tanpa seijin dokter dan dilakukan sendiri oleh Terdakwa bersama saksi Firdaus Yoga . Bahwa akhirnya saksi Hemawan Sutanto mendapat telepon dari orang yang tidak diketahui identitasnya memberitahukan terdapat makam janin yang tidak dikuburkan dengan selayaknya yang diduga hasil hubungan diluar dan sekitar pukul 20.00 wib , saksi kemudian melakukan pengecekan di rumah saksi Firdaus Yoga ditemukan makam dan dilakukan pembongkaran yang disaksikan oleh saksi Rohan bin Tukiman dan didapati tulang belulang yang dibungkus kain putih ;
Menimbang , bahwa saksi Firdaus Yoga melakukan perbuatan dengan dibantu sarana berupa : satu buah sabit untuk memakamkan janin , dua lembar potongan asbes untuk tanda makam ;
Menimbang , bahwa dengan demikian maka unsur “yang sengaja menggugurkan untuk itu” telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal dari dakwaan ketiga telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini , Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bila perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman pemidanaan ;
Menimbang , bahwa hukuman pemidanaan tersebut bukanlah merupakan balas dendam pada diri Terdakwa tetapi merupakan efek jera bagi diri Terdakwa dan sekaligus untuk mendidik Terdakwa agar sadar atas kesalahannya tersebut (prevensi khusus) serta mendidik kepada masyarakat umum bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak benar (prevensi umum) ;
Menimbang , bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan janin yang dikandungnya meninggal dunia ;
Hal – hal yang meringankan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang , bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan penahanan yang sah maka terhadap penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan dari Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Devi Rahmawati binti M.Usman , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGUGURAN KANDUNGAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Devi Rahmawati binti M Usman dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 7 (Tujuh) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
Tulang belulang ,
1 lembar kain warna putih ,
1 buah sabit ,
2 potongan asbes ,
1 buah Hp Nokia 2700 ,
1 buah Hp LG ,
1 buah tas warna kuning
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Firdaus Yoga Setiawan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Rabu , tanggal 01 Juli 2015 oleh kami KUKUH KURNIAWAN , S.H.M.H., selaku Hakim Ketua Majelis , RIDHO YUDHANTO , S.H.M.Hum dan DJOKO WIRYONO B.S.S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh DIAN SITAWATI , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang serta dihadiri oleh LELI MEI LINDA , S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA I , HAKIM KETUA,
RIDHO YUDHANTO , S.H.M.Hum KUKUH KURNIAWAN , S.H.M.H.
HAKIM ANGGOTA II ,
DJOKO WIRYONO.B.S S.H.
PANITERA PENGGANTI ,
DIAN SITAWATI