259/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 259/PDT/2014/PT-MDN
WAGIMUN ALS, AKIANG X SUCHAR MULIONO
PERBAIKI
-
P U T U S A N
Nomor : 259/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WAGIMUN Alias AKIANG, laki-laki, umur 68 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.15 Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. SULAIMAN GINTING, SH. 2. ARIFIN HALOMOAN SAGALA, SH. 3. SUWANDI, SH. Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum SULAIMAN GINTING & REKAN, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.331 A Binjai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Agustus 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L a w a n
SUCHYAR MULIONO, laki-laki, umur 57 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya SYAHRIAL, SH. Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum SYAHRIAL, SH & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Perjuangan No. 218 Paluh Manis, Kecamatan Gebang Kab. Langkat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Nopember 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas Perkara Pengadilan Negeri Stabat nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat tertanggal 06 September 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat tertanggal 10 September 2013 dibawah register perkara nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB, mengemukakan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 8 September 1993, Tergugat datang menemui Penggugat di rumah Penggugat dan menawarkan kepada Penggugat tentang adanya tanah pertanian milik keluarga Tergugat seluas 78 Ha (tujuh puluh delapan hektar) yang terletak di Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang ingin di Jual oleh Tergugat ;
- Bahwa setelah melakukan beberapa kali negosiasi mengenai harga dan tata cara jual beli atas tanah milik keluarga Tergugat seluas 78 ha ( tujuh puluh delapan hektar ) tersebut ahirnya sepakatlah Penggugat dengan Tergugat tentang rencana jual beli tanah tersebut, dan sejak terjadinya kesepakatan tersebut Tergugat telah berulang kali meminta uang pembayaran kepada Penggugat dimana setiap kali ada pembayaran Tergugat menanda tangani kwitansi tanda terima uang dari Penggugat;
- Bahwa atas kesepakatan bersama Penggugat mulai menguasai dan mengerjakan tanah yang ditunjuk oleh Tergugat yakni dengan cara membuat benteng dan parit - parit saluran pembuangan iair dengan menggunakan alat berat berupa Bekho ( Ekskapator) ;
- Bahwa ketika lahan tersebut mulai kering setelah dikerjakan oleh Penggugat datanglah beberapa orang masyarakat yang melarang Penggugat melanjutkan pekerjaan dengan aiasan bahwa tanah yang Penggugat kerjakan tersebut adalah milik masyarakat bukan milik Tergugat ;
- Bahwa selanjutnya meskipun tanah tersebut telah dikuasai oleh Masyarakat, Tergugat tetap meminta uang kepada Penggugat dengan alasan untuk biaya menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat yang menguasai lahan tersebut, pada saat meminta uang tersebut dari Penggugat membuat surat pernyataan dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 380 Desa / Kelurahan Kwala Bingai atas nama Alimuddin dimana dalam pernyataannya Tergugat berjanji apabila tidak berhasil mengeluarkan masyarakat yang menggarap lahan tersebut maka Tergugat akan menyerahkan Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertipikat hak Milik No. 380 tersebut kepada Penggugat untuk dijual didepan umum sesuai dengan harga pasaran setempat, dan uangnya dipakai sebagai pengganti uang milik Penggugat sebesar yang telah diterima Tergugat, apabila uang hasil penjualan tanah dan bangunan rumah tersebut melebihi uang milim Penggugat yang telah diterima Tergugat maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat namun bila uangnya tidak mencukupi jumlah uang Penggugat yang telah diterima Tergugat maka Tergugat berjanji akan membayarnya dengan uang kontan ;
- Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak dapat menyerahkan tanah pertanian seluas 78 Ha (tujuh puluh deiapan hektar ) kepada Penggugat dan Tergugat juga tidak mau menyerahkan tanah berikut bangunan milik Tergugat yang di jadikan jaminan kepada penggugat untuk dijual, waiaupun Penggugat telah berulang kali menegur dan memperingatkan Tergugat bahkan ketika diundang oleh pihak Pemkab Langkat selaku Mediator telah beberapa kali Tergugat tidak mau menghadirinya tanpa alasan apapun juga ;
- Bahwa oleh sebab itu Tergugat telah melakukan pembuatan Ingkar Janji ( Wan Prestasi ) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian Materil maupun kerugian Moril yang perinciannya sebagai berikut:
1. Kerugian Materiil yakni harga tanah seluas 78 ha (tujuh puluh delapan hektar ) yang telah dilunasi Penggugat kepada Tergugat saat ini harga pasaran terendah dilokasi tersebut adalah Rp.l00.000.000,- ( seratus juta rupiah ) perhektar sehingga jumlahnya menjadi Rp.100.000.000,- X 78 Ha = Rp.7.800.000.000,- ( tujuh milliar delapan ratus juta rupiah). Selain harga tanah tersebut Penggugat juga telah mengeluarkan uang untuk biaya untuk membuat benteng dengan menggunakan alat berat ( Bekho ) selama 200 (dua ratus jam) kerja dengan biaya Rp,320.000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) per jam sehingga jumlah biaya sewa alat berat tersebut Rp. 320.000,- X 200 = Rp.64.000.000,- ( enam puluh empat juta rupiah ).
Total kerugian materiil yang Penggugat alami adalah Rp.7.800.000.000 + Rp.64.000.000,- = Rp. 7.864.000.000,- (tujuh milliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah ).
bahwa selain kerugian Materii , Penggugat juga mengalami kerugian Moril, karena merasa malu, was - was serta kehilangan martabat dan harga diri dimana saat ini sangat pantas jika diperhitungkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah).
- Bahwa kerugian Materii ditambah kerugian Moril yang Penggugat alami akibat perbuatan Wan Prestasi yang dilakukan Tergugat adalah Rp.7.800.000.000,- + Rp.1.000.000.000,- = Rp..8.864.000.000,- ( Delapan Milliar Delapan Ratus Enam Puluh empat Juta rupiah ).
- Bahwa agar Gugatan Penggugat tidak hampa atau nihil sama sekali maka perlu diletakkan sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas tanah berikut bangunan sebagaimana tertuang dalam sertipikat hak milik no. 380 Desa / Kelurahan Kuala Bingai yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat ditambah harta benda milik Tergugat yang lainnya, akan dimohonkan kemudian hari ;
- Bahwa ada dugaan Tegugat tidak akan melaksanakan kewajibannya menjalankan putusan daian perkara ini maka periu dikenakan uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari terhitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Bahwa Gugatan Penggugat sangatlah eksepsional serta didasari dengan bukti - bukti yang otentik sehingga sangat beralasan hukum kiranya Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi ( uit voerbaar bij vooraad );
- Bahwa berdasarkan uraian - uraian beserta alasan - alasan tersebut diatas maka cukup beralasan hukum bagi Bapak Ketua Pengadilan Negeri Stabat untuk memanggil para pihak yang berpekara dan menetapkan hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu, selanjutnya memberi Putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wan Prestasi).
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah berikut bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.380 Desa / Kelurahan Kwala Bingai untuk dijual didepan umum .
4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang ganti kerugian baik Materil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp.8.864.000.000,- ( deiapan Milliar Delapan ratus Juta Enam Puluh Empat Juta Rupiah ) secara tunai.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslaag ) yang diletakkan dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah ) apabila Tegugat lalai menjalankan putusan dalam perkara ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Membaca, jawaban tertulis dari Tergugat tertanggal 13 Januari 2014, yang mengemukakan sebagai berikut :
I. Tentang Petitum Gugatan Obscuur Libel
- Bahwa Penggugat pada posita gugatannya pada halaman 2 mendalilkan ; "Bahwa selanjutnya meskipun tanah tersebut telah dikuasasi oleh Masyarakat, Tergugat tetap meminta uang kepada Penggugat dengan alasan untuk biaya menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat yang menguasai lahan tersebut, pada saat meminta uang tersebut dari Penggugat membuat surat pernyataan dan menyerahkan sertifikat Hak Milik No.380 Desa/Kelurahan Kwala Bingei atas nama Alimuddin dimana dalam pernyataan Tergugat berjanji apabila tidak berhasil mengeluarkan masyarakat yang menggarap lahan tersebut maka Tergugat akan menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat Hak Milik No. 380 tersebut kepada Penggugat untuk dijual di depan umum sesuai dengan harga pasaran setempat dst";
- Bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan ;
" Bahwa oleh sebab itu Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian Materil maupun kerugian Moril yang perinciannya sebagai berikut;
1. Kerugian Materil yakni harga tanah seluas 78 Ha (tujuh puluh delapan hektar) yang telah dilunasi Penggugat kepada Tergugat saat ini harga pasaran terendah di lokasi tersebut adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) perhektar sehingga jumlahnya menjadi Rp. 100.000.000,- x 78 Ha = Rp. 7.800.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah)";
Selain harga tanah tersebut Penggugat juga telah mengeluarkan uang untuk membuat benteng dengan menggunakan alat berat (beko) selama 200 (dua ratus jam) kerja dengan biaya Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per jam sehingga jumlah biaya sewa alat berat tersebut Rp. 320.000,- x 200 = Rp. 64.000.000,- (enam pulh empat juta rupiah);
Total kerugian materiI yang Penggugat alami adalah Rp. 7.800.000.000,- + Rp. 64.000.000,- = Rp. 7.864.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah);
Bahwa selain kerugian Materil, Penggugat juga mengalami kerugian Moril karena merasa malu, was was serta kehilangan martabat dan harga diri dimana saat ini sangat pantas jika diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Bahwa kerugian Materil ditambah kerugian Moril yang Penggugat alami akibat perbuatan Wan Prestasi yang dilakukan Tergugat adalah Rp. 7.800.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 8.864.000.000,- (delapan milyar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah)";
- Bahwa apabila diteliti secara seksama posita gugatan Penggugat tersebut di atas ternyata terdapat kontradiksi antara posita dan petitum yang dimohonkan karena disatu sisi Penggugat mendalilkan telah membayar pelunasan pembayaran tanah milik Tergugat dan keluarga Tergugat seluas 78 (tujuh puluh delapan) Ha dengan harga keseluruhan sejumlah Rp. 7,800.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah), namun dalam petitum yang dimohonkan selain Penggugat menuntut Tergugat untuk menyerahkan tanah berikut bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 380 ternyata Penggugat juga menuntut agar Tergugat mengembalikan uang ganti rugi materil maupun moril sebesar Rp. 8.864.000.000,- (delapan milyar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
- Bahwa dengan demikian, beralasan hukum apabila petitum Penggugat dinyatakan obscuur libel, sehingga memberi landasan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langkat di Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
II. Tentang Eksepsi Non Pecuniae Numeratae ;
- Bahwa Penggugat dalam posita gugatanya mendalilkan bahwa Penggugat telah membayar lunas atas pembelian 78 (tujuh puluh delapan) Ha tanah milik Tergugat dan keluarga Tergugat dan uang tersebut telah diterima oleh Tergugat keseluruhannya sebesar Rp. 7.800.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
- Bahwa Tergugat secara tegas membantah dalil dalil gugatan Penggugat tersebut di atas dikarenakan Tergugat tidak pernah menerima dari Penggugat uang pelunasan atas penjualan tanah milik Tergugat maupun keluarga Tergugat seluas 78 (tujuh puluh delapan) keseluruhannya sebesar Rp. 7.800.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
- Bahwa dengan demikian, beralasan hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakan obscuur libel, sehingga memberi alasan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langkat di Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
- Bahwa hal hal yang dikemukakan secara tegas dalam Eksepsi tersebut di atas, mutatais mutandis dianggap telah termasuk dalam Jawaban ini ;
- Bahwa Tergugat membantah dalil dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali terhadap hal hal yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini ;
- Bahwa semula Tergugat adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah seluas ± 220.000 M2 (dua ratus dua puluh ribu meter persegi), setempat dikenal dengan Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, seperti ternyata dari Surat keterangan Nomor : 227/3/83, bertanggal 02 Juni 1983, berbatas dan berukuran ;
Sebelah utara berbatas degan Mat Yakin 500 M
Sebelah selatan berbatas dengan Samio 500 M
Sebelah timur berbatas dengan Abd. Hakim 450 M
Sebelah Barat berbatas dengan Ahmad 440 M
- Bahwa selain bidang tanah kepunyaan Tergugat dengan luas ± 220.000 M2 (dua ratus dua puluh ribu meter persegi) tersebut di atas, di lokasi yang sama juga terdapat bidang tanah kepunyaan keluarga Tergugat yang luas keseluruhannya ± 560.000 M2 (lima ratus enam puluh ribu meter persegi) dan keseluruhan bidang tanah seluas ± 780.000 M2 (tujuh ratus delapan puluh ribu meter persegi) tersebut direncanakan akan dipergunakan Tergugat untuk ditanami dengan tanaman tebu ;
- Bahwa dikarenakan Tergugat beserta keluarga tidak mempunyai biaya untuk mengelola bidang tanah seluas ± 780.000 M2 (tujuh ratus delapan puluh ribu meter persegi) tersebut, maka selanjutnya Tergugat bermaksud untuk menjual bidang tanah tersebut kepada Penggugat ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 September 1993, Tergugat dan Penggugat telah setuju dan semufakat untuk membuat perjanjian jual beli atas bidang tanah kepunyaan Tergugat beserta keluarga seluas ± 780.000 M2 (tujuh ratus delapan puluh ribu meter persegi) dengan harga per hektar yang telah disepakati sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan untuk Penggugat telah menyerahkan uang panjar pembelian bidang tanah tersebut kepada Tergugat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
- Bahwa setelah uang panjar sejumlah Rp. Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) diterima oleh Tergugat, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh Tergugat untuk membuat dan membangun badan jalan yang akan dipergunakan untuk mempermudah sarana transportasi yaitu dengan cara menggantirugikan tanah kepunyaan 86 (delapan puluh enam) orang warga masyarakat dan untuk itu Tergugat telah mengeluarkan biaya yang keseluruhannya ditanggung sendiri oleh Tergugat yang diperhitungkan sebesar Rp. 12. 839.200,- (dua belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) ;
- Bahwa setelah pembangunan badan jalan selesai dikerjakan oleh Tergugat, akan tetapi ternyata warga masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi tanah kepunyaan Tergugat secara tanpa hak telah menguasai dan menggarap tanah kepunyaan Tergugat, sehingga sebagai akibatnya Tergugat terhalang untuk mengelola tanah kepunyaan Tergugat ;
- Bahwa untuk menyelesaikan perselisihan hak atas tanah antara Tergugat dengan masyarakat tersebut, selanjutnya Tergugat kembali meminta tambahan biaya kepada Penggugat dan untuk itu Penggugat secara bertahap telah memberikan uang kepada Tergugat yang keseluruhannya telah diterima Tergugat dari Penggugat mencapai sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
- Bahwa Tergugat melalui pihak yang berkompeten untuk itu telah berusaha menyelesaikan perselisihan hak atas tanah kepunyaan Tergugat dengan para petani penggarap dengan harapan agar nantinya bidang tanah tersebut dapat diserahkan Tergugat kepada Penggugat, namun ternyata usaha yang dilakukan oleh Tergugat tidak berhasil ;
- Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang telah menerima uang panjar dan biaya lainnya dari Penggugat yang diperhitungkan sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan dikarenakan bidang tanah kepunyaan Tergugat yang akan dialihkan kepada Penggugat telah dikuasai oleh para petani penggarap, maka Tergugat terhalang untuk melakukan peralihan hak atas tanah Tergugat beserta keluarga kepada Penggugat;
- Bahwa akibat terhalangnya peralihan hak antara Tergugat dan Penggugat, selanjutnya Penggugat meminta Tergugat untuk mengembalikan uang panjar dan biaya lainnya yang telah diterima oleh Tergugat dan dikarenakan Tergugat belum dapat mengembalikan uang yang telah diterima dari Penggugat,maka selanjutnya Tergugat dengan itikad baik telah menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 380, bertanggal 18 Agustus 1987 terdaftar atas nama Alimuddin, seperti ternyata dari Tanda terima, bertanggal 15 Juli 1994 ;
- Bahwa terhadap uang yang telah diterima Tergugat dari Penggugat tersebut, Tergugat juga dengan itikad baik telah beberapa kali melakukan pembayaran secara angsur, namun ketika Tergugat berikutnya akan mengembalikan secara angsur uang yang telah diterima Tergugat ternyata Penggugat tidak bersedia menerimanya dan Penggugat malah sebaliknya ingin menguasai dan memiliki sebidang tanah berikut dengan bangunan sesuai dengan Sertifikat ;
- Bahwa dengan demikian, tindakan Penggugat yang secara sepihak berusaha untuk memiliki sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berada di atasnya sesuai dengan Sertifikat hak Milik Nomor : 380, bertanggal 18 Agustus 1987 jelas tidak berdasarkan alasan hukum yang sah ;
- Bahwa selain dari pada itu, petitum Penggugat yang menghendaki agar Tergugat membayar ganti rugi materil maupun immateril yang diperhitungkan sebesar Rp. Rp. 8.864.000.000,- (delapan milyar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) juga tidak didukung dengan landasan hukum yang sah ;
- Bahwa oleh karenanya, secara juridis dalil dalil gugatan Penggugat tidak didukung dengan landasan hukum yang sah, sehingga beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
- Bahwa berdasarkan uraian uraian dan alasan alasan hukum tersebut di atas, dengan hormat, dengan ini dimohonkan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langkat di Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan hukum ;
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard;
Dalam pokok perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB tanggal 23 Mei 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 78.921.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh : SYAWAL ASWAD SIREGAR, SH.MHum. Panitera Pengadilan Negeri Stabat, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 3 Juni 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB tanggal 23 Mei 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 6 Juni 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 6 Juni 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 10 Juli 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 11 Juli 2014;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 27 Juni 2014 dan tanggal 7 Juli 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : Stabat nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding semula Penggugat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding sangat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Stabat tersebut baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam diktumnya sebab tidak didasarkan pada data dan fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan, oleh karena itu putusan salah dan keliru;
Bahwa pertimbangan tersebut sangatlah keliru karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan uraian-uraian maupun bukti-bukti yang Pembanding ajukan di persidangan melainkan hanya mengikuti kemauan salah satu pihak dalam perkara tersebut;
Bahwa pada dasarnya Pembanding mengajukan gugatan dalam perkara ini didasari adanya kesepakatan pernjanjian jual beli tanah seluas 78 Ha (tujuh puluh delapan hektar) dimana tanah tersebut ditawarkan oleh Terbanding kepada Pembanding dan atas kesepakatan tersebut Pembanding telah mengeluarkan uang (biaya) antara lain harga tanah, biaya pembuatan tanggul dan jalan serta biaya untuk pengosongan lahan yang selalu diminta oleh Terbanding kepada Pembanding;
Bahwa Pembanding tidak mau menerima pengembalian uangnya dari Terbanding karena nilai uang yang telah Pembanding serahkan kepada Terbanding saat terjadinya kesepakatan tersebut sangat jauh berbeda dengan nilai uang saat Terbanding ingin mengembalikan uang tersebut kepada Pembanding yakni pada sekitar tahun 2005;
Bahwa selain itu saksi Muslikin juga menerangkan tentang harga tanah tersebut saat ini adalah Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat keliru dalam menetapkan bersarnya jumlah ganti rugi yang dibebankan kepada Terbanding yakni Rp. 78.921.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) karena sudah tidak sesuai dengan nilai uang dan barang pada saat ini, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyebutkan kerugian materiil harus dikabulkan, namun nilai yang diminta dalam gugatan dan nilai saat ini tidak dipertimbangkan sehingga jelas terlihat bahwa pertimbangan hukum tersebut sangat keliru dan tidak memberi rasa keadilan;
Bahwa dalam gugatan semula Pembanding tidak ada menyebutkan nilai sebesar Rp. 78.921.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) sebagaimana jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh Terbanding kepada Pembanding sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut jelas keliru;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB tanggal 23 Mei 2014, memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 6 Juni 2014, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi yang merugikan Pembanding semula Penggugat karena pertimbangan dan pendapat tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari bukti-bukti surat dan saksi-saksi dari kedua belah pihak yang berperkara, oleh karena itu Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding;
Menimbang, bahwa meskipun Pembanding semula Penggugat tidak ada menyebutkan nilai sebesar Rp. 78.921.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) sebagai jumlah ganti rugi, menurut Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak keliru karena sesuai dengan bukti P.1 sampai dengan P.17 total seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pembanding semula Penggugat adalah sebesar Rp. 78.921.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa meskipun Pengadilan Tinggi sependapat bahwa uang yang telah dikeluarkan oleh Pembanding adalah sebesar Rp. 78.921.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terbanding semula Tergugat yang hanya dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 78.921.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) saja karena jumlah tersebut pada tahun 1993 nilainya tidak sama dengan saat ini apalagi berdasarkan bukti P.19 Terbanding semula Tergugat bersedia untuk mengembalikan uang panjar dan segala pembiayaan pengolahan tanah yang dikerjakan pihak kedua dengan harga pasaran;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi adalah adil apabila uang yang telah dikeluarkan oleh Pembanding dihitung dengan harga emas pada waktu itu dengan harga emas pada waktu uang tersebut dikembalikan oleh Terbanding, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor : 74 K/Sip/1969 tanggal 14 Juni 1969, yang kaidah hukumnya berbunyi “penilaian uang harus dilakukan dengan harga emas”;
Menimbang, bahwa ternyata tanggal dan pengeluaran uang oleh Pembanding tidak sama, dimulai dari tanggal 8 September 1993 sampai dengan 25 Maret 1996 sebesar Rp. 56.421.000,- (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), sedangkan dari tahun 2000 sampai dengan 30 Nopember 2005 sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi adalah adil apabila uang sebesar Rp. 56.421.000,- (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) dihitung dengan harga emas pada bulan Desember 1994 sedangkan uang sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dihitung dengan harga emas pada bulan Januari 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB tanggal 23 Mei 2014, yang dimohonkan banding harus diperbaiki sekedar mengenai besarnya ganti rugi, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 27/Pdt.G/2013/PN.STB tanggal 23 Mei 2014, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 78.921.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang diperhitungkan dengan harga emas pada bulan Desember 1994 sebesar Rp. 56.421.000,- (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), dan dengan harga emas pada bulan Januari 2003 sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Agustus 2014 nomor : 259/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD. TTD.
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
TTD.
ttd
2. H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-