233 / Pid.Sus / 2015 / PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 233 / Pid.Sus / 2015 / PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYARJANI ALS YADI ARAI BIN JABA’I
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYARJANI ALS YADI ARAI BIN JABA’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARJANI ALS YADI ARAI BIN JABA’I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Keping Obat Zenith Carnophen sebanyak 10 (Sepuluh) butir kemudian disisihkan sebanyak 5 (Lima) butir guna pengujian Laboratoris di BPOM Banjarmasin sisa obat 5 (Lima) butir ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor. 233 /Pid.Sus/2015/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SYARJANI ALS YADI ARAI BIN JABA’I ;
Tempat Lahir : Amuntai / Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Umur / tanggal lahir : 44 tahun / 15 Juli 1971 ;
Jenis Kelamin : Laki - laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Keramat RT 01 Desa Pekacangan,
Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Agama : Islam ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta ;
Pendidikan : SD ( tamat ) ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan, Nomor : SP. Kap / 9 / VI / 2015 / Reskrim, tanggal 12 Agustus 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 13 Agustus 2015, Nomor. SP. Han / 7 / VIII / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01 September 2015 ;
Perpanjangan Kepala kejaksaan Negeri Amuntai, tanggal 25 Agustus 2015, Nomor : 125 / Q.3.14 / Euh.1 / 08 / 2015, sejak tanggal 02 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amuntai, tanggal 08 Oktober 2015, Nomor : PRINT – 146 / Q.3.14 / Euh.2 / 10 / 2015, sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 08 Oktober 2015, Nomor : 255 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2015 ;
Perpanjangan wakil ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 09 Nopember 2015, Nomor : 209 / Pen.Pid/ 2015 / PN.Amt, sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 233 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 20 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 233/Pen.Pid/2015/PN.Amt, tanggal 20 Oktober 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 18 Nopember 2015, No. Reg. Perk : PDM-139/Amunt/Euh.2/10/2015, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa SYARJANI YADI Alias YADI ARAI Bin JABA’I bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair diancam pidana Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYARJANI YADI Alias YADI ARAI Bin JABA’I, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Keping Obat Zenith Carnophen sebanyak 10 (Sepuluh) butir kemudian disisihkan sebanyak 5 (Lima) butir guna pengujian Laboratoris di BPOM Banjarmasin sisa obat sisa 5 (Lima) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-139/Amunt/Euh.1/10/2015 tanggal 18 September 2015 sebagai berikut:
DAKWAAN
Pertama
Bahwa ia terdakwa SYARJANI Alias YADI ARAI Bin JABA’I pada hari Rabu tanggal 12 Agustus tahun 2015 sekitar Pukul 09.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di sebuah warung di pinggir jalan tepatnya di Desa Tayur Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, ”Dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal, hari dan jam sebagaimana tersebut diatas Kanit Reskrim Amuntai Utara saudara AMIN SAIFULLAH mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Jual-beli Obat Zenith Carnophen tepatnya disebuah warung di Desa Tayur Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian saudara AMIN SAIFULLAH menugaskan saksi RUSLIDIKA Bin DALIMIN dan saksi DIDIT AMROLLAH Bin EDI SALAM untuk melakukan penyelidikan ketempat tersebut ;
Selanjutnya saudara AMIN SAIFULLAH bersama dengan saksi RUSLIDIKA Bin DALIMIN dan saksi DIDIT AMROLLAH Bin EDI SALAM berangkat menuju ketempat yang telah di informasikan tersebut, setelah sampai saudara AMIN SAIFULLAH bersama dengan saksi RUSLIDIKA Bin DALIMIN dan saksi DIDIT AMROLLAH Bin EDI SALAM menemukan terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukanlah 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen dan Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah didalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan, saat ditanyakan terdakwa mengakui 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen tersebut adalah milik terdakwa merupakan sisa penjualan yangmana sebelumnya terdakwa peroleh dari Saudara EKO (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membelinya 1 (satu) Keping atau 10 (Sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu) rupiah kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah sampai dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu) rupiah dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 500,- (Lima ratus) rupiah hingga Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Selanjutnya terdakwa juga mengakui uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah adalah hasil keuntungan dari menjual obat Zenith Carnophen tersebut, dan terdakwa telah menjual Obat Zenith Carnophen tersebut sejak bulan januari tahun 2015 dalam 1 (satu) bulan terdakwa berhasil menjual Obat Zenith Carnophen minimal 5 (Lima) Box atau 500 (Lima ratus) butir dengan keuntungan yang diperoleh setiap butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa bukanlah Apoteker serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut;
Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Republik Indonesia Nomor : PM.01.01.1001.08.15.0219.LP tanggal 24 Agustus 2015 untuk pemeriksaan barang bukti 5 butir tablet obat ZENITH dengan kesimpulan bahwa Barang bukti dengan Nomor : INL.15.08.G.192 tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif: Parasetamol = Positif, Kafein = Positif Korisoprodol = Positif .
Bahwa Obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceutichals tersebut dilarang diperjual-belikan, karena Obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang “Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captaab Salut Selaput 200 MG Rhemastop Tablet dan Rheumastop Salut Tablet Selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
A T A U Kedua
Bahwa ia terdakwa SYARJANI Alias YADI ARAI Bin JABA’I pada hari Rabu tanggal 12 Agustus tahun 2015 sekitar Pukul 09.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di sebuah warung di pinggir jalan tepatnya di Desa Tayur Rt. 4 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, ”Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktek Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal, hari dan jam sebagaimana tersebut diatas Kanit Reskrim Amuntai Utara saudara AMIN SAIFULLAH mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Jual-beli Obat Zenith Carnophen tepatnya disebuah warung di Desa Tayur Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian saudara AMIN SAIFULLAH menugaskan saksi RUSLIDIKA Bin DALIMIN dan saksi DIDIT AMROLLAH Bin EDI SALAM untuk melakukan penyelidikan ketempat tersebut ;
Selanjutnya saudara AMIN SAIFULLAH bersama dengan saksi RUSLIDIKA Bin DALIMIN dan saksi DIDIT AMROLLAH Bin EDI SALAM berangkat menuju ketempat yang telah di informasikan tersebut, setelah sampai saudara AMIN SAIFULLAH bersama dengan saksi RUSLIDIKA Bin DALIMIN dan saksi DIDIT AMROLLAH Bin EDI SALAM menemukan terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukanlah 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen dan Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah didalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan, saat ditanyakan terdakwa mengakui 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen tersebut adalah milik terdakwa merupakan sisa penjualan yangmana sebelumnya terdakwa peroleh dari Saudara EKO (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membelinya 1 (satu) Keping atau 10 (Sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu) rupiah kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah sampai dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu) rupiah dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 500,- (Lima ratus) rupiah hingga Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Selanjutnya terdakwa juga mengakui uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah adalah hasil keuntungan dari menjual obat Zenith Carnophen tersebut, dan terdakwa telah menjual Obat Zenith Carnophen tersebut sejak bulan januari tahun 2015 dalam 1 (satu) bulan terdakwa berhasil menjual Obat Zenith Carnophen minimal 5 (Lima) Box atau 500 (Lima ratus) butir dengan keuntungan yang diperoleh setiap butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa bukanlah Apoteker serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut;
Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Republik Indonesia Nomor : PM.01.01.1001.08.15.0219.LP tanggal 24 Agustus 2015 untuk pemeriksaan barang bukti 5 butir tablet obat ZENITH dengan kesimpulan bahwa Barang bukti dengan Nomor : INL.15.08.G.192 tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif: Parasetamol = Positif, Kafein = Positif Korisoprodol = Positif .
Bahwa Obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceutichals tersebut dilarang diperjual-belikan, karena Obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang “Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captaab Salut Selaput 200 MG Rhemastop Tablet dan Rheumastop Salut Tablet Selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
Saksi RUSLIDIKA Bin DALIMIN, dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan telah menangkap terdakwa karena menjual obat jenis Zenith Carnophen tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus tahun 2015 sekitar Pukul 09.30 wita, disebuah warung di Desa Tayur Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat zenit carnophen lalu saksi menyelidiki dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan ketika terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen dan Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah didalam kantong celana sebelah kiri, terdakwa mengakui 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen tersebut adalah milik terdakwa merupakan sisa penjualan ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa mendapatkan Obat zenith tersebut dari Saudara EKO (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membelinya 1 (satu) Keping atau 10 (Sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu) rupiah kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah sampai dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu) rupiah dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 500,- (Lima ratus) rupiah hingga Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah menjual Obat Zenith Carnophen tersebut sejak bulan januari tahun 2015 dalam 1 (satu) bulan terdakwa berhasil menjual Obat Zenith Carnophen minimal 5 (Lima) Box atau 500 (Lima ratus) butir dengan keuntungan yang diperoleh setiap butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa bukanlah Apoteker serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi DIDIT AMROLLAH Bin EDDY SALAM, dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan telah menangkap terdakwa karena menjual obat jenis Zenith Carnophen tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus tahun 2015 sekitar Pukul 09.30 wita, disebuah warung di Desa Tayur Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat zenit carnophen lalu saksi menyelidiki dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan ketika terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen dan Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah didalam kantong celana sebelah kiri, terdakwa mengakui 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen tersebut adalah milik terdakwa merupakan sisa penjualan ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa mendapatkan Obat zenith tersebut dari Saudara EKO (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membelinya 1 (satu) Keping atau 10 (Sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu) rupiah kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah sampai dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu) rupiah dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 500,- (Lima ratus) rupiah hingga Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah menjual Obat Zenith Carnophen tersebut sejak bulan januari tahun 2015 dalam 1 (satu) bulan terdakwa berhasil menjual Obat Zenith Carnophen minimal 5 (Lima) Box atau 500 (Lima ratus) butir dengan keuntungan yang diperoleh setiap butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa bukanlah Apoteker serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Keterangan Ahli ANE YULI KAMANTUH, SH., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa ahli adalah bekerja sebagai PNS di Balai BPOM Banjarmasin ;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan bahan kosmetik ;
Bahwa ahli menerangkan yang dapat memproduksi sediaan farmasi adalah Produsen ( Perusahaan / badan hukum ) yang sudah memiliki izin produksi dari Departemen kesehatan ( menteri kesehatan ) ;
Bahwa ahli menerangkan sebelum sediaan farmasi diedarkan kepada masyarakat harus memenuhi syarat uji baik fisik kimiafi, dan penetapan kadar sesuai dengan standar pharmachopeia yang berlaku seta mempunyai izin edar yang dikeluarkan badan POM ;
Bahwa ahli menerangkan yang diperbilehkan untuk menjual sediaan farmasi adalah Sarana Pelayanan kesehatan, Puskesmas, PBF Apotik dan Toko Obat ;
Bahwa ahli menerangkan setelah meneliti obat yang disita oleh penyidik dari terdakwa adalah obat merik Zenith Carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut oleh Badan POM tanggal 27 Oktober 2009, Nomor : HK.00.05.131.3996 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu mengenai obat tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi Ade Charge ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan telah ditangkap Polisi karena menjual obat zenith carnophen tanpa ada ijin dari pihak yaang berwenang ;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadiaanya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus tahun 2015 sekitar Pukul 09.30 wita, di Desa Tayur Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa terdakwa menerangkan ketika terdakwa ditangkap ditemukanlah 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen dan Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah didalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan, saat ditanyakan terdakwa mengakui 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen tersebut adalah milik terdakwa merupakan sisa penjualan, yangmana sebelumnya terdakwa peroleh dari Saudara EKO(Daftar Pencarian Orang) dengan cara membelinya 1 (satu) Keping atau 10 (Sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu) rupiah kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah sampai dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa menerangkan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 500,- (Lima ratus) rupiah hingga Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa menerangkan uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah adalah hasil keuntungan dari menjual obat Zenith Carnophen tersebut ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa telah menjual Obat Zenith Carnophen tersebut sejak bulan januari tahun 2015 dalam 1 (satu) bulan terdakwa berhasil menjual Obat Zenith Carnophen minimal 5 (Lima) Box atau 500 (Lima ratus) butir dengan keuntungan yang diperoleh setiap butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa bukanlah Apoteker serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (Satu) Keping Obat Zenith Carnophen sebanyak 10 (Sepuluh) butir kemudian disisihkan sebanyak 5 (Lima) butir guna pengujian Laboratoris di BPOM Banjarmasin sisa obat sisa 5 (Lima) butir ;
Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap Polisi karena menjual obat zenith carnophen tanpa ada ijin dari pihak yaang berwenang ;
Bahwa kejadiaanya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus tahun 2015 sekitar Pukul 09.30 wita, di Desa Tayur Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap ditemukanlah 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen dan Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah didalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan, saat ditanyakan terdakwa mengakui 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen tersebut adalah milik terdakwa merupakan sisa penjualan ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari EKO(Daftar Pencarian Orang) dengan cara membelinya 1 (satu) Keping atau 10 (Sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu) rupiah kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah sampai dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu) rupiah ;
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dalam 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 500,- (Lima ratus) rupiah hingga Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah adalah hasil keuntungan dari menjual obat Zenith Carnophen tersebut ;
Bahwa terdakwa telah menjual Obat Zenith Carnophen tersebut sejak bulan januari tahun 2015 dalam 1 (satu) bulan terdakwa berhasil menjual Obat Zenith Carnophen minimal 5 (Lima) Box atau 500 (Lima ratus) butir dengan keuntungan yang diperoleh setiap butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa bukanlah Apoteker serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan aternatif yaitu ;
Pertama : Melanggar Pasal 197 UU RI Nomor : 36 tahun 2009, tentang Kesehatan ;
Kedua : Melanggar Pasal 198 UU RI Nomor : 36 tahun 2009, tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang sesuai dengan fakata hukum yang didaat dipersidangan yaitu melanggar Pasal Pasal 197 UU RI Nomor : 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa SYARJANI ALS YADI ARAI BIN JABA’I yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu perbuatan yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh BPOM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena terdakwa menjual obat zenith carnophen tanpa ada ijin dari pihak yaang berwenang, kejadiaanya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus tahun 2015 sekitar Pukul 09.30 wita, di Desa Tayur Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, ketika terdakwa ditangkap ditemukan 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen dan Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah didalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan, saat ditanyakan terdakwa mengakui 10 (Sepuluh) butir Obat Zenith Carnophen tersebut adalah milik terdakwa merupakan sisa penjualan ; terdakwa mendapatkan obat tersebut dari EKO(Daftar Pencarian Orang) dengan cara membelinya 1 (satu) Keping atau 10 (Sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu) rupiah kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah sampai dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu) rupiah, keuntungan yang terdakwa peroleh dalam 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 500,- (Lima ratus) rupiah hingga Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah, uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah adalah hasil keuntungan dari menjual obat Zenith Carnophen tersebut, terdakwa telah menjual Obat Zenith Carnophen tersebut sejak bulan januari tahun 2015 dalam 1 (satu) bulan terdakwa berhasil menjual Obat Zenith Carnophen minimal 5 (Lima) Box atau 500 (Lima ratus) butir dengan keuntungan yang diperoleh setiap butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah, terdakwa bukanlah Apoteker serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari EKO(Daftar Pencarian Orang) dengan cara membelinya 1 (satu) Keping atau 10 (Sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu) rupiah kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah sampai dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu) rupiah, keuntungan yang terdakwa peroleh dalam 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 500,- (Lima ratus) rupiah hingga Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah, uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah adalah hasil keuntungan dari menjual obat Zenith Carnophen tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual Obat Zenith Carnophen tersebut sejak bulan januari tahun 2015 dalam 1 (satu) bulan terdakwa berhasil menjual Obat Zenith Carnophen minimal 5 (Lima) Box atau 500 (Lima ratus) butir dengan keuntungan yang diperoleh setiap butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) rupiah, terdakwa bukanlah Apoteker serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM R.I Nomor: PM.01.01.1001.08.15.01427.LP tanggal 26 Agustus 2015 untuk pemeriksaan barang bukti 5 butir tablet obat ZENITH dengan kesimpulan bahwa Barang bukti dengan Nomor : INL.15.08.G.199 tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif: Parasetamol = Positif, Kafein = Positif Korisoprodol = Positif . Obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceutichals tersebut dilarang diperjual-belikan, karena Obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 29 Oktober 2009 tentang “Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captaab Salut Selaput 200 MG Rhemastop Tablet dan Rheumastop Salut Tablet Selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan membatalkan persetujuan nomor izin edar obat-obat antara lain carnophen tablet, zenzen captab salut selaput, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput yang telah diberikan kepada PT. Zenith Pharmaceutical dan dengan dibatalkannya persetujuan nomor izin edar obat-obat tersebut maka PT. Zenith Pharmaceutical dilarang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan salah satu dari unsur ini yaitu mengedarkan obat Zenith Carnophen yang telah dicabut izin edarnya telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Tunggal telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 bersifat kumulatif yang memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (Satu) Keping Obat Zenith Carnophen sebanyak 10 (Sepuluh) butir kemudian disisihkan sebanyak 5 (Lima) butir guna pengujian Laboratoris di BPOM Banjarmasin sisa obat sisa 5 (Lima) butir ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah ;
yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYARJANI ALS YADI ARAI BIN JABA’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARJANI ALS YADI ARAI BIN JABA’I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Keping Obat Zenith Carnophen sebanyak 10 (Sepuluh) butir kemudian disisihkan sebanyak 5 (Lima) butir guna pengujian Laboratoris di BPOM Banjarmasin sisa obat 5 (Lima) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu) rupiah ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari RABU tanggal 18 Nopember 2015 oleh kami AHMAD FAISAL M,S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, RIANA KUSUMAWATI, S.H. dan PANJI ANSWINARTHA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan di hadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RIANA KUSUMAWATI, S.H.AHMAD FAISAL M, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum