113 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 113 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dan 15 (Lima Belas) hari dan denda sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 300 warna kuning ; Dikembalikan kepada ABDUR RAHMAN Bin HORMAN ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 113 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD ;
Tempat lahir : Sekumbang (Tanah Bumbu) ;
Umur/ tanggal lahir : 40 Tahun / 05 Mei 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Dharma Praja Rt. 04 Rw.01 Desa Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA (Tamat) ;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) beradasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 20 Januari 2014 Nomor : SP.Han/10/I/2014/Reskrim sejak tanggal 20 Januari 2014 s/d 08 Februari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 06 Februari 2014 Nomor :RT-2-41/Q.3.21/Euh.1/02/2014 sejak tanggal 09 Februari 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Maret 2014 Nomor : Print-88/Q.3.21/Euh.2/03/2014 sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d tanggal 06 April 2014 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 02 April 2014 Nomor: 04/Pen.Pid./2014/PN.Btl Sejak tanggal 02 April 2014 s/d tanggal 01 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 23 April 2014 Nomor : 04/Pen.Pid./2014/PN.Btl sejak tanggal 02 Mei 2014 s/d 30 Juni 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 113/Pen.Pid/2014/PN.Btl. tertanggal 02 April 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-75/BTL/Euh.2/03/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
|
|
|
Dikembalikan kepada pemiliknya ;
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 26 Maret 2014 No. Reg. Perk : PDM-75/BTL/Euh.2/03/2014, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat dititik koordinat S 03º 41’ 53,3” E 115º 29’ 14,7” yang masih berada diareal Konsesi PKP2B PT Borneo Indobara yag terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidak disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR,IUPK, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari, waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. Wakidi dan Sdr. Yohanes (keduanya merupakan security PT Borneo Indo bara) sedang melakukan patroli di areal PT Borneo Indo bara dan pada saat itu Sdr. Wakidi melihat aktifitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa setelah ditanyakan mengenai legalitas penambangan yang dilakukan terdakwa tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan legalitas dalam melakukan penambangan tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator PC 300 warna kuning merk Komatsu yang digunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan diserahkan kepada Polisi ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara dengan cara terdakwa melakukan pengerukan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator PC 300 warna kuning merk Komatsu di areal penambangan tersebut terjadi kupasan dengan luas galian 5 meter x 7 meter dengan kedalaman kurang lebih 5 meter;
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Terdakwa dalam melakukan penambangan tidak bekerja sama dengan PT. Borneo Indobara ;
Bahwa area tambang tersebut berdasarkan keterangan ahli merupakan milik PT. Borneo Indobara ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 300 warna kuning ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI Drs. LIBERTY, SH Bin SOEDIRO (Alm),;
Bahwa saksi adalah chief security PT. BIB ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termiat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi bekerja di PT Borneo Indobara sudah sekitar 5 (lima) tahun, Jabatan saksi sebagai Chief Security PT Borneo Indobara yang bergerak dibidang Pertambangan ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 16.00 Wita di Konsensi PKP2B PT BIB (Borneo Indobara) Jl. Alamunda Km 9 Desa Wonorejo Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan Koordinat X 0332015 Y 9591091 ;
Pada saat kejadian saksi berada dilokasi diamankannnya kegiatan penambangan tersebut dan pada saat itu saksi bersama tim gabungan Security PT BIB serta anggota PM TNI AD melakukan Patroli kemudian saksi dan rekan menemukan kegiatan penambangan dilokasi yang saksi ketahui dilokasi milik Konsensi PKP2B PT. BIB ;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan Terdakwa berada disekitar titik koordinat S 03º41’ 53,3” E 115º 29 ‘ 14,7 “ yang termasuk dalam areal konsensi PKP2B PT. Borneo Indobara didapati 1 (satu) unit alat berat PC 300 merk Komatsu ;
Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan informasi yang telah melakukan penambangan batubara tanpa izin tersebut adalah Terdakwa yang bernama SAID MUKSIN ;
Bahwa dalam melakukan penambangan terdakwa tidak ada kerjasama dengan PT. Borneo Indobara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI YOHANES JEMIHU,S.E;
Bahwa saksi adalah Security PT. BIB ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termiat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi bekerja di PT Borneo Indobara sudah sekitar 2 (dua) bulan, Jabatan saya sebagai Security PT Borneo Indobara yang bergerak dibidang Pertambangan ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 16.00 Wita di Konsensi PKP2B PT BIB (Borneo Indobara) Jl. Alamunda Km 9 Desa Wonorejo Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan Koordinat X 0332015 Y 9591091 ;
Pada saat kejadian saksi berada dilokasi diamankannnya kegiatan penambangan tersebut dan pada saat itu saksi bersama tim gabungan Security PT BIB serta anggota PM TNI AD melakukan Patroli kemudian saksi dan rekan menemukan kegiatan penambangan dilokasi yang saksi ketahui dilokasi milik Konsensi PKP2B PT. BIB ;
Bahwa yang diamankan pada saat itu adalah sdr. ABDURAHMAN selaku Operator dan sdr. SAID MUKSIN dilokasi kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan Terdakwa berada disekitar titik koordinat S 03º41’ 53,3” E 115º 29 ‘ 14,7 “ yang termasuk dalam areal konsensi PKP2B PT. Borneo Indobara didapati 1 (satu) unit alat berat PC 300 merk Komatsu ;
Bahwa yang menjadi Operator alat berat tersebut adalah sdr. ABDURAHMAN dan tidak ada Helpernya, yang saya ketahui berdasarkan Informasi bahwa Operator mendpatkan gaji sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perjamnya dari penambang yaitu Terdakwa sdr. SAID MUKSIN dan Rp 1.000.000,- mendapatkan basic dari pemilik alat berat ;
Bahwa Penambangan dilokasi dan diamankan pada saat itu dengan menggunakan alat berat sebanyak 1 (satu) unit jenis Excavator Komatsu PC 300 warna kuning ;
Bahwa yang saksi ketahui lebar bukaan tambang akibat penambangan tersebut kurang lebih 5 (lima) meter, panjang 7 (tujuh) meter dan kedalaman 5 (lima) meter ;
Bahwa dalam melakukan penambangan terdakwa tidak ada kerjasama dengan PT. Borneo Indobara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI WAKIDI Bin SUDI UTOMO, S.E ;
Bahwa saksi adalah Security PT. BIB ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termiat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi bekerja di PT Borneo Indobara sudah sekitar 2 (dua) bulan, Jabatan saya sebagai Security PT Borneo Indobara yang bergerak dibidang Pertambangan ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 16.00 Wita di Konsensi PKP2B PT BIB (Borneo Indobara) Jl. Alamunda Km 9 Desa Wonorejo Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan Koordinat X 0332015 Y 9591091 ;
Pada saat kejadian saksi berada dilokasi diamankannnya kegiatan penambangan tersebut dan pada saat itu saksi bersama tim gabungan Security PT BIB serta anggota PM TNI AD melakukan Patroli kemudian saksi dan rekan menemukan kegiatan penambangan dilokasi yang saksi ketahui dilokasi milik Konsensi PKP2B PT. BIB ;
Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan informasi yang telah melakukan penambangan batubara tanpa izin tersebut adalah Terdakwa yang bernama SAID MUKSIN ;
Bahwa yang diamankan pada saat itu adalah sdr. ABDURAHMAN selaku Operator dan sdr. SAID MUKSIN dilokasi kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan Terdakwa berada disekitar titik koordinat S 03º41’ 53,3” E 115º 29 ‘ 14,7 “ yang termasuk dalam areal konsensi PKP2B PT. Borneo Indobara didapati 1 (satu) unit alat berat PC 300 merk Komatsu ;
Bahwa yang menjadi Operator alat berat tersebut adalah sdr. ABDURAHMAN dan tidak ada Helpernya, yang saya ketahui berdasarkan Informasi bahwa Operator mendpatkan gaji sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perjamnya dari penambang yaitu Terdakwa sdr. SAID MUKSIN dan Rp 1.000.000,- mendapatkan basic dari pemilik alat berat ;
Bahwa yang saksi ketahui lebar bukaan tambang akibat penambangan tersebut kurang lebih 5 (lima) meter, panjang 7 (tujuh) meter dan kedalaman 5 (lima) meter ;
Bahwa dalam melakukan penambangan terdakwa tidak ada kerjasama dengan PT. Borneo Indobara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI : ARIADI A.MD Bin AHMAD RIVAI;
Bahwa saksi adalah Ahli PNS di Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termiat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan Ahli ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS khususnya di Distamben Kab. Tanah Bumbu sejak tanggal 01 Maret 2007 dan mengenai keahlian khusus saksi sebagai teknik Geologi dan salah satunya bisa mengukur titik koordinat dengan menggunakan GPS ( Global Positioning System) ;
Bahwa Usaha Pertambangan meliputi Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan izin Usaha Pertambangan meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi ;
Bahwa dalam membuat atau mengeluarkan izin usaha pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan atau lokasi tersebut namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas-batas daerah yang diajukan ole si Pemohon dan diukur dengan GPS dan setelah lokasi/lahan tersebut belum diterbitkan ijin usaha pertambangan dan dinyatakan masih kosong maka lokasi/lahan tersebut dapat diterbitkan Kuasa Pertambangannnya ;
Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Februari 2014 ahli bersama dengan Penyidik yang menangani perkara Terdakwa melakukan pengukuran titik koordinat ditempat kejadian perkara ditempat kejadian perkara yang dilakukan oleh terdakwa dan didapati bahwa titik koordinat S 03º41’ 53,3” E 115º 29 ‘ 14,7 “ merupakan areal konsensi PKP2B PT. Borneo Indo bara ;
Bahwa setiap orang atau badan Usaha yang dapat melakukan kegiatan pertambangan adalah setiap orang atau badan usaha yang hanya memiliki ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang dan yang masih berlaku masa waktunya ;
Bahwa terhadap titik koordinat S 03º 41’ 53,5” E 115º 29’ 14,7” yang berada diareal konsensi PKP2B PT. Borneo Indobara tersebut dapat dilakukan penambangan oleh pemegang/pemilik legalitas ataupun pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas PKP2B PT. Borneo Indobara ;
Bahwa yang berwenang meneribitkan ijin Kuasa penambangan adalah Bupati selaku Kepala Daerah ;
Bahwa dengan adanya ditangkapnya aktifitas pertambangan oleh Pihak Kepolisian dan setelah saksi dan rekan dapat disimpulkan bahwa dapat dikatakan lokasi tersebut adalah bukaan tambang atau aktfitas pertambangan dengan menggunakan alat berat dan sudah pada tahap produksi/ pengupasan tanah OB ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa yang diberikan di depan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa adalah benar semua ;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan sebagai Terdakwa dalam perkara melakukan penambangan tanpa ijin ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar 16.00 Wita di Jl. Alamunda Km 09 Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa Yang melakukan penambangan dilokasi tersebut adalah Terdakwa sendiri dan pada saat diamankan pihak Kepolisian alat berat tersebut Terdakwa sedang melakukan kegiatan pengupasan tanah ;
Bahwa yang pekerja dilokasi kegiatan penambangan batubara tersebut adalah ABDURRAHMAN selaku Operator alat berat dan terdakwa sendiri ;
Bahwa Alat berat yang diamankan ditempat tersebut sebanyak 1 (satu) unit alat berat excavator dan pemilik alat berat tersebut adalah H. HENDAR orang Kintap Kab. Tanah Laut ;
Bahwa Penambangan batubara dilakukan dilokasi tersebut selama kurang lebih selama 1 (satu) jam sampai dengan diamankan oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar untuk keperluan bahan bakar alat berat jenis excavator tersebut dengan membeli per jirigen diwarung dekat tambang ;
Bahwa dalam hal kegiatan penambangan batubara ditempat kejadian tersebut belum menghasilkan batubara dan Terdakwa menjelaskan bahwa lebar bukaan tambang akibat penambangan dilokasi tersebut sekitar kurang lebih lebar 2 (dua) ;
Bahwa Penambangan batubara dilakukan Terdakwa dilokasi tersebut selama kurang lebih selama 1 (satu) jam sampai dengan diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Setelah diamankan yang Terdakwa ketahui bahwa lokasi tersebut dalam areal Konsensi PKP2B PT. Borneo Indobara ;
Bahwa Terdakwa tidak ada kerjasama / ijin dengan pihak PT Borneo Indobara selaku pemilik areal Konsensi tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah diamankan oleh tim gabungan Security PT BIB serta anggota PM TNI AD yang sedang melakukan Patroli pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar 16.00 Wita di Jl. Alamunda Km 09 Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu sehubungan dengan terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa ijin di areal Konsensi PKP2B PT. Borneo Indobara;
Bahwa benar lokasi penambangan tersebut pada koordinat S 03º 41’ 53,5” E 115º 29’ 14,7” dan berada dalam konsesi PKP2B PT.BIB ;
Bahwa benar pada titik koordinat S 03º 41’ 53,5” E 115º 29’ 14,7” masuk dalam Kosensi PKP2B PT.BIB dan lokasi tersebut dapat dilakukan penambangan oleh pemegang / pemilik legalitas atau pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas PKP2B PT.BIB ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada lokasi S 03º 41’ 53,5” E 115º 29’ 14,7” tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerjasama dengan pemilik legalitas dalam hal ini PT.BIB ;
Bahwa benar kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan dengan cara mengupas tanah untuk mendapat kandungan batubara dengan mengunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator PC 300 merk Komatsu warna kuning ;
Bahwa benar 1 (satu) unit Excavator PC 300 merk Komatsu warna kuning yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan batubara adalah milik H. HENDAR yang disewa oleh terdakwa ;
Bahwa benar yang menjadi operator alat berat tersebut adalah sdr. ABDURAHMAN dan tidak ada Helpernya, operator mendapatkan gaji sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perjamnya dari Terdakwa dan Rp 1.000.000,- mendapatkan basic dari pemilik alat berat ;
Bahwa benar lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang + panjang 5 meter x 7 meter posisi kedalaman + 5 meter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu terhadap Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, diancam pidana dalam dalam Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Usaha Penambangan ;
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD dengan identitas tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Melakukan Usaha Penambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar terdakwa telah diamankan oleh tim gabungan Security PT BIB serta anggota PM TNI AD yang sedang melakukan Patroli pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar 16.00 Wita di Jl. Alamunda Km 09 Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu sehubungan dengan terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa ijin pada koordinat S 03º 41’ 53,5” E 115º 29’ 14,7” di areal Konsensi PKP2B PT. Borneo Indobara ;
Bahwa benar lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang + panjang 5 meter x 7 meter posisi kedalaman + 5 meter ;
Bahwa dari sifat-sifat pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tergambar dengan jelas bahwa yang bertindak sebagai pelaku usaha dari penambangan batubara di lokasi tersebut tidak lain adalah terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan dari sifat-sifat pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tergambar dengan jelas bahwa yang bertindak sebagai pelaku usaha dari penambangan batubara di lokasi tersebut tidak lain adalah terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD, maka dengan demikian unsur Melakukan Usaha Penambangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin tersebut wajib dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar terdakwa telah diamankan oleh tim gabungan Security PT BIB serta anggota PM TNI AD yang sedang melakukan Patroli pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar 16.00 Wita di Jl. Alamunda Km 09 Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) ditempat itu ;
Bahwa seharusnya untuk melakukan penambangan di tempat tersebut terdakwa terlebih dahulu memperoleh Ijin Usaha Petambanagan (IUP) dari Bupati/Walikota, Gubernur, atau dari Menteri sesuai pasal 48 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha PenambanganTanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa merugikan PT. Borneo Indo Bara ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 300 warna kuning ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah barang yang berwujud dan mempunyai nilai ekonomis dan dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik ABDUR RAHMAN Bin HORMAN maka sepatutnya agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada ABDUR RAHMAN Bin HORMAN agar dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha PenambanganTanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAID MUKSIN Bin (Alm) SAID ACHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulandan 15 (Lima Belas) hari dan denda sebesarRp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 300 warna kuning ;
Dikembalikan kepada ABDUR RAHMAN Bin HORMAN ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Senin, tanggal 21 Mei 2014 oleh kami A. ZAMRONI, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HERI HARJANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh HARRY FAUZAN, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. A. ZAMRONI, S.H., M.Hum.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HERI HARJANTO,S.H.