55/Pid.SUS/2012/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 55/Pid.SUS/2012/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DJAILUDIN KAISUPY, SE
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Djailudin Kaysupi,SE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Djailudin Kaysupi,SE, tersebut dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa Djailudin Kaysupi,SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menghukum Terdakwa Djailudin Kaysupi,SE, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; 5. Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ; 6.Menyatakan alat bukti surat berupa: 1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008. 2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008. 3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran : - Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB. - Lembar Disposisi Sekda catatan 1385. - Lembar disposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008. - SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008. - SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008. - Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan). 4) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran : - Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB. - Lembar Desposisi Sekda catatan 1385. - Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008. - SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008. - SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008. - Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan). 5) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran : - Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB. - Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293. - Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008. - SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008. - SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008. - Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan). 6) Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah); 7) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah). 8) Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,- 9) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,- 10) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,- 11) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,- 12) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,- 13) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,- 14) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,- 15) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,- 16) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,- 17) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,- 18) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari : - Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH; - Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH. 19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari : - Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH. 20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari: - Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH. 21) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari : - Kwitansi/Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusab MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena. 22) Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya : - Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya; - Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah); - Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebsar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 55/Pid.SUS/2012/PN.AB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DJAILUDIN KAISUPY, SE
Tempat lahir : Desa Iha Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat
Umur atau Tanggal Lahir : 49 Tahun/ 16 Desember 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS (Kepla Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab, Seram Bagian Barat.
Tempat Tinggal : Desa Iha RT.001/RW.003 Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat.
Terdakwa di tahan:
Oleh penyidik berupa Tahanan Rutan Ambon sejak tanggal 18 Nopember 2011 s/d tanggal 07 Desember 2011;
Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2011 s/d 16 Januari 2012;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor Ambon (I) sejak tanggal 17 januari 2012 s/d tanggal 15 Februari 2012;
Perpanjangan Pengadilan Tipikor Ambon (II) sejak tanggal 16 Februari 2012 s/d 28 Februari 2012;
Dialihkan dengan Penahanan Kota sejak tanggal 29 Februari 2012 s/d tanggal 16 Maret 2012 ;
Oleh Penuntut Umum, Tahanan Kota sejak tanggal 15 Oktober 2012 s/d tanggal 3 Nopember 2012;
Diperpanjang Pengadilan Tipikor Ambon sejak tanggal 4 Nopember 2012 s/d tanggal 03 Desember 2012;
Oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 29 Nopember 2012 s/d tanggal 28 Desember 2012;
Diperpanjnag Ketua Pengadilan Tindak Pidana Koruspi pada Pengadilan negeri Ambon sejak tanggal 29 Desember 2012 s/d tanggal 26 Februari 2013;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 27 Februari 2013 s/d tanggal 28 Maret 2013;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Ambon (II) sejak tanggal 29 maret 2013 s/d tanggal 27 April 2013;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum ADOLOF SELEKY, SH.MH dkk, beralamat di Jln. Kemuning No. 09, Kec. Sirimau, Kota Ambon, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Desember 2012 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan negeri Ambon Nmr: 437/2012 tanggal 03 desember 2012;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, beserta surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 55/Pid.SUS/2012/PN.AB tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 55/Pid.SUS/2012/PN.AB tanggal 03 Desember 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 55/Pid.SUS/2012/PN.AB tanggal 13 Mei 2013 tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum nomor : PDS-02/MSH/10/2012 ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada pokoknya :
MENUNTUT :
Menyatakan Terdakwa Djailudin Kaisupy, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Koruspi secara bersama-sama sebagimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koruspsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Koruspi jo Pasal 55 ayat 1(1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djailudin Kaisupy, SE berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah di jalani dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran :
- Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008.
- SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
4. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008.
- SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
5. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008.
- SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
6. Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
7. Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
8. Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,-
9. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
10. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
11. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
12. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
13. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
14. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
15. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
16. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
17. Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
18. Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH;
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH.
19. Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH.
20. Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari:
- Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH.
21. Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusab MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena.
22. Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya :
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar Terdakwa Djailudin Kaisupy, SE membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 13 Oktober 2014 , yang pada pokoknya :
Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan hitungan Saksi Ahli BPKP berbeda dengan di dalam Surat Dakwaan jaksa Penuntut Umum, yaitu di dalam Surat Dakwaan tercantum Rp. 1.339.900.000,- sedangkan perhitungan BPKP Rp. 1.275.214.000, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp. 64.686.000,-;
Penasehat Hukum mengajukan permohonan :
Menyatakan Terdakwa Djailudin Kaisupy, SE tidak terbukti secra sah dan meyakinkan bersaah melakukan tindak pindan Koruspi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan pripamiar maupun subsidair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hokum (Onslag Van recht vervolging);
Merehabiklitasi dan memulihkan nama baik. Hak, keuddukan dan harkat serta martabat terdakwa sebagimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas pembelaan tersebut dan tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa ;
Setelah memperhatikan segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Djailudin kaisupy, SE dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
P R I M A I R
Bahwa terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Baadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupten Serram bagian Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.4/360/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II dalam lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, bersama dengan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris Tuasikal Abua Nomor 17 tanggal 17 Januari 2000 atau selaku pihak terkait II dalam perkara tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkama Konstitusi di Jakarta, yakni perkara Nomor : 8/PPU-VII/2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Aru yang penuntutannya dilakukan terpisah. Pada bulan Maret dan April tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret dan April tahun 2009, bertempat di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dlakukan secara bersama-sama dan berlanjut, Perbuatan nama terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE lakukan dengan ara-cara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan adanya telahan staf usul akomodir alokasi Dana Tunjangan Penghasilan aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dan tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- yang diajukan oleh NAJIB PAYAPO,Sip Selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Bupati Cq Sekretaris Daerah kabupaten Seram Bagian Barat, karena mengingat saat itu belum dianggarkannya tunjangan Penghasilan aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan dalam APBD induk tahun 2008, sedangkan adanya tuntutan dari para Pejabat Desa/Kelurahan di Kabupaten seram Bagian Barat untuk segera membayar anggaran tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tahun 2008 tersebut.
Bahwa setelah telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 dan tanggal 28 September 2008 diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, selanjutnya Sekretaris Daerah meneruskan telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 dan tanggal 28 September 2008 tersebut kepada terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dengan isi desposisi “teliti”
Bahwa terhadap telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 serta tanggal 28 September 2008 yang diterima dari Sekretaris Daerah terssebut selanjutnya diteruskan oleh terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE kepada Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saudari afrida Lido dengan isi desposisi, sebagai berikut :
Untuk telahan staf usul akomodir Alokasi Dana tunjangan aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008. Selanjutnya didesposisikan oleh terddakwa DJAILUDIN KAISUPPY, SE tanggal 30 april 2008 kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Afrida lido dengan isi desposisi “berikan Dana bantuan desa Kepada Bendahara Pemeritahan sesuai desposisi Pa sekda sebesar Rp. 1.045.400.000,- di ambil dari bantuan dana Desa.” Terhadap desposisi terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dimaksud bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya memproses langsung pencaiaran anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang dianggarkan dalam APBD kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 34.BS/SPP-LS/BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008 dan SPM Nomor: 34.BS/SPM-LS/BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008 serta SP2D nomor : 209/BEL/IV/2008 tanggal 30 April 2008 sekaligus melakukan pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 1.045.400.000,- tanggal 30 April 2008 dan menyerahkan kepada bendahara Bagian Pemerintahan saudara Abusia tanggal 30 April 2008 sesuai bukti kwitansi tanda terima tanggal 30 April 2008.
Untuk Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD kabupaten seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE pada tanggal 03 Juli 2008 mendesposisi kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah afrida Lido dengan isi desposisi “Berikan dana Bantuan Kepada Desa melalui bendahara Bagian pemerintahan sebesar Rp. 981.200.000,- diambil dari dana bantuan kepala Desa” . terhadap desposisi terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dimaksud bendahara pengeluaran Afrida selanjutnya memproses pencairan anggaran yang bersumber dari anggaran bantuan Kepada Desa sebesar Rp. 981.200.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 dan SPM Nomor : 88.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 03 Juli 2008 kemudian melakukan pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 981.200.000,- tanggal 04 Juli 2008, dan menyerahkan kepada bendahara Bagian Pemerintah saudara Abusia tanggal 04 Juli 2008 sesuai bukti kwitansi tanda terima tanggal 04 Juli 2008.
Untuk Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten seram Bagian Barat tanggal 28 september 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE pada tanggal 08 Oktober 2008 mendesposisi kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah afrida Lido dengan isi desposisi “keluarkan biaya TPAPD triwulan III sebesar Rp. 1.013.300.000,- dari dana Bantuan Kepada Desa sesuai desposisi Pa Sekda”. Terhadap desposisi terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dimaksud bendahara pengeluaran Afrida lido selanjutnya memproses pencairan anggaran yang besumber dari anggaran Bantuan Kepada Desa sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 dan SPM Nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 serta SP2D Nomor : 1.041/BEL/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 kemudian melakukan penciran dari Kas Daerah sebesar Rp. 1.013.300.000,- tanggal 09 Oktober 2008, dan menyerahkan kepada bendara bagian Pemerintahan saudara Abusia tanggal 09 Oktober 2008 sesuai bukti kwitansi tanda terima tanggal 09 oktober 2008.
Bahwa jumlah anggaran yang diterima dari pengajuan telahan staf usul akomodir alokasi dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan Pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 dan tanggal 28 September 2008 yang dibayarkan oleh Affrida Lido selaku bendahara pengeluaran badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari rekening anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa atas desposisi terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE sebesar Rp. 3.039.900.000,- selanjutnay anggaran yang dimaksud digunakan oleh Bendahara bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat Untuk Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan I, II dan III tahun 2008 Kepada Aparat Desa/Kelurahan di Kabupaten seram Bagian Barat.
Bahwa Setelah penetapan APBD Perubahan tahun 2008, yang mana telah dianggarkannya Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa/Kelurahan (TPAPD/K) sebesar Rp. 4.053.200.000,- pada tanggal 16 Desember 2008 Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) sebesar Rp. 4.053.200.000,- tersebut dicairkan oleh bendahara pengeluaran Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat saudara Abusia dan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2009 dilakukan pengembalian pinjaman oleh bendahara Pengeluaran Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,- kepada Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Kabbupaten sram Bagian Barat.
Bahwa terhadap pengembalian pinjaman sebesar Rp. 3.039.900.000,- tersebut atas perintah terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE kepada Bendahara Pengeluaran saudara Afrida Lido untuk tidak disetor kembali ke Rekening Kas Daerah tetapi dititipkan pada rekening penitipan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD) di PT. Bank Maluku Cabang Piru.
Bahwa setelah anggaran sebesar Rp. 3.039.900.000,- tersebut dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru, maka dengan berdalih adanya kebutuhan anggaran untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkama Konstitusi di Jakarta, terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE bekerja sama dengan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat atau selaku pihak terkait II dalam perkara tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkama Konstitusi di Jakarta untuk mengajukan proposal permintaan anggaran guna penyelesaian masalah tapal batas antara kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah dimaksud.
Bahwa atas kerja sama antara DJAILUDIN KAISUPY, SE dan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH maka MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH dengan menggunakan nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) membuat dan mengajukan 4 (empat) kali proposal permintaan anggaran, untuk penyelesaian masalah tapal batas antara kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yakni :
Pengajuan proposal tertanggal 05 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pengajuan proposal tanggal 12 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pengajuan tanggal 16 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah)
Pengajuan tanggal 27 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahawa ke 4 (empat) proposal yang diajukan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH dengan menggunakan nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) tidak terdapat alamat yang dituju atau kepada siapa proposal tersebut ditujukan, hanya tertera tembusan yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Ketua umukm Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) kemudian yang mana penyampaiannya tidak melalui prosedur pengajuan proposal permintaan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagaian Barat, yakni seharusnya disampaikan melalui Bagian Umum Kemudian diteruskan kepada Sekda atau Bupati Kabupaten seram Bagian Barat utnuk mendapatkan persetujuan, tetapi ke-4 (empat) proposal permintaan anggaran dimaksud langsung diserahkan oleh MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH kepada terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selanjutnya tanpa berkoordinasi dengan Sekda atau Bupati selaku penanggungjawb keuangan daerah, terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE memerintahkan bendahara pengeluaran Afrida Lido untuk mencairakan dana dari anggaran pengembalian pinjaman dari bagian pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,- yang dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru secara bertahap guna diserahkan kepada terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selanjutnya terdkwalah yang menyerahkan kepada M. HUSNI PUTUHENA, SH yang mana atas perintah terdkwa tersebut bendahara pengeluaran Afrid Lido kemudian melakukan pencairan anggaran dimaksud secara bertahap yakni :
Pada tanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
Pada tanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
Pada tanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
Pada tanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
Pada tanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
Pada tanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 469.000.000,-
Jumlah total penarikan sejumlah Rp. 3.039.900.000,- setelah diserahka kepada terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE kemudian terdakwa menyerahkan kepada M. HUSNI PUTUHENA, SH sebagai berikkut :
Terhadap pengajuan proposal tertanggal 05 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dibayarkan tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,-
Terhadap pengajuan proposal tertanggal 12 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,-
Terhadap pengajuan proposal tertanggal 16 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 620.000.000,-
Terhadap pengajuan proposal tertanggal 27 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dibayarkan tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 600.000.000,-
Selanjutnya utnuk melengkapi administrasi pembayaran terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE menyuruh bendahara pengeluaran Afrida Lido untuk membuat dan menandatangani kwitansi penyerahan uang kepada MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH sehingga terkesan bendahara Pengeluaran Afrida lido yang melakukan pembayaran atas ke 4 (empat) proposal permintaan anggaran kepada MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH, dengan jumlah total pembayaran sebesar rp. 1.640.000.000,- (sati milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) diambil dan digunakan sendiri oleh terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE.
Bahwa terhadap Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa sebesar Rp. 3.039.900.000,- yang dikembalikan oleh Bendahara Bagian Pemerintahan tanggal 11 Maret 2009, semestinya terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah harus memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah Afrida Liido agar harus disetor kembali ke Kas Daerah, mengingat anggaran dimaksud akan diperuntukan untuk pemberian bantuan guna pembangunan desa di kabupaten seram bagian barat, bukan memerintahkan untuk dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru dan memerintahkan dicairkan utnuk diberikan kepada terdakwa dan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH guna digunakan untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa selain itu untuk menyerahkan dana sebesar Rp. 1.640.000.000,- kepada MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH atas ke 4 (empat Proposal yang diajukan mengatas namakan Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M), terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mengetahui bahwa tujuan pembentukan Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) berdasarkan Akte Notaris Tuasikal Abua Nomor 17 tanggal 17 Januari 2000, dimana MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH selaku Kepala Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat adalah untuk memberdayakan masyarakat terutama kumunitas muslim sebagai akibat dari konflik maluku tahun tanggal 19 Januari tahun 1999, tidak mempunyai hubungan dengan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Begitupun keterlibatan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH bersama saudara Hendrik Seriholo, SH dan Saiful Patiiha, S.Sos selaku Pihak Terkait II berdasarkan ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PAN.MK/2009 tangagal 10 Maret 2009 dalam perkara nomor : 8/PPU-VII/2009 adalah untuk memperjuangkan kepentingan pribadi mereka sebagai Pihak Terkait II yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada bulan April 2009 untuk daerah pemilihan Seram Bagian Barat I yang mencakup Kecamatan Elpaputi Kabupaten Seram Bagian Barat yang adalah daerah perbatasan yang disengketakan, bukan untuk kepentingan Daeah Kabupaten Seram Bagian Barat, sehingga MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH tidak harus menerima anggaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.640.000.000,- tersebut.
Bahwa kebijakan terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE Kabupaten Seram Bagaian Barat untuk mencairkan dan menggunakan pengembalian Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa dari Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,- guna penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, mengakibatkan Anggaran Bantuan Kepada Desa yang semestinya disalurkan kepada Desa-Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2008 yang dibuat oleh terddakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dan disampaikan oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, khusus pada mata anggaran Belanja Langsung Kode Mata Anggaran 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 realisasi 100 %. Artinya berdasarkan laporan pertanggungjawaban dimaksud seakan-akan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa tahun 2008 telah direalisasikan kepada Desa-Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, ternyata anggaran tersebut tidak pernah disalurkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan M. Husni Putuhena, SH dengan membuat laporan pertanggung jabawan bahwa seakan-akan digunakan untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat denan Kabupaten Maluku Tengah. Hal tersebut bertentangan dengan :
UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (2), tentang yang menyatakan Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan. Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 Pasal 122 ayat (6 dan 9) tentang yang menyatakan : * Ayat (6) “pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”
* Ayat (9) “ Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Bahwa setelah menerima pencairan anggaran sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) maka untuk mengelabui bahwa anggaran dimaksud Bukan digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas atau untuk kepentingan pribadi terdakwa, maka terdakwa membuat sendiri pertanggung jawaban bahwa seakan-akan anggaran sebesar Rp. 1.399.900.000,- dimaksud digunakan untuk membiayai pengurusan penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, yakni dibayarkan kepada para Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda sebagai biaya perjalanan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terhadap batas-batas wilayah antara Kabupaten seram Bagian Barat dan Kab. Maluku Tengah dan biaya perjalanan dalam rangka mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan peyelesaian tapal batas antar wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah, dengan membuat dan menandatangani sendiri bukti-bukti kwitansinya Yakni:
Kwitansi tanggal 12 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Elisa Uspessy Elpaputih raja Negeri Elpaputih Tanggal 12 Pebruari 2009, 6 (enam) rangkap Asli.
Kwitansi tanggal 12 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Uspessy Elpaputih raja Negeri Elpaputih 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 12 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) Penerima Thomas kaihena Ina Ama Elpaputih raja Negeri Elpaputih 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) Bahding Umasugi Tokoh Masyarakat Dusun Waeputih Elpaputih raja Negeri Elpaputih 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi Tokoh Masyarakat Dusun Tuhulesi 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Agus Ruspanah Ina Ama Desa Talabatai, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty Ina Ama Desa Talabatai, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima H. Umasugi Tokoh Masyarakat Waesela, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Itje Anita Payapo, Ina Ama Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Kukupessy, Ina Ama Desa Talabai, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.R. Samal, Ina Ama Talabatai, Sekretaris Kulur, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Eli Kualanine tokoh Masyarakat Lohia sapalewa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. Latue, latupatti Lokki, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ali Siauta, Tokoh Masyarakat Sole, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abbullah Hitimala Tokoh Masyarakat Lisabata, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ramli Atamimi Tokoh Masyarakat Manipa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Rajab Edi Tokoh Masyarakat Dusun Waeyasel, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty, Ina Ama Talabai Raja Latu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Adi Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Lattu Kaisupy, Ina Ama Talabatai Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Darmadji anakotta Tokoh Masyarakat Dusun Kasawari, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital, Ina Ama Talabai Ketua Latupatti, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty Ina Ama Talabatai raja Negeri Tomalima Tanggal 24 Maret 2009, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Uspessy Ketua Saniri, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Thomas Kaihena Ketua Ina Ama, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Waisa Tokoh Masyarakat Negeri Waisa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Yunus Pariama raja Negeri Kamariang, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Agus Ruspanah Raja Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.R. Saman Tokoh Masyarakat Negeri Waisa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bahading Umasugi Tokoh Masyarakat Dusun Wai Putih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi Tokoh Masyarakat dusun Tihulesi, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Radjab Eli Tokoh Masyarakat Wayesal, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo Ina Ama Talabai Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty Raja Negeri Latu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. Latue Tokoh Masyarakat Latupatti Lokki, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Kukupessy Raja Negeri Piru 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas E. Keryana Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Latukaisupy, Ina Ama Talabai Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital Ketua Latupatti Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Radjab edi Tokoh Masyarakat Dusun wayesal, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Upessy, Raja elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital Ina Ama Talabai Ketua Latuputti, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Uspessy Raja Elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Latukaisupy Ina Ama Talabatai Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo Ina Ama Desa Talabatai Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Kukupessy Raja Negeri Piru, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bernad Karyana Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Adi Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Darmadji Anakotta Tokoh Masyarakat Dusun Kasawari, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ramli Atamimi Tokoh Masyarakat Manipa , 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi Tokoh Masyarakat Dusun Tuhulessy, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. R. Saman ina Ama Talabatai Sekretaris Kulur, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Radjab Eli Tokoh Masyarakat Waesal , 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bahading Umasugi Tokoh Masyarakat Dusun Wai Putih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty Raja Negeri Latu , 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Yunus Pariama Raja Negeri Kamariang, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Agus Ruspanah Raja Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Uspsessy Ketua saniri , 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty Ina Ama Talabatai Raja Negeri Tomalima Tanggal 24 Maret 2009, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Waisa Tokoh Masyarakat Negeri Waisa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Thomas Kaihena Ketua Ina Ama, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Benrnnad Karyana, Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ahus Ruspanah, Raja Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Yunus Pariama, Raja Negeri Kamariang 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Upessy, Ketua Saniri, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Thomas kaihena, Ketua Ina Ama, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada M. Manuputty, Ina Ama Talabati Raja Tomalima tanggal 24 Maret 2009, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Wasia, Tokoh Masyarakat Negeri Wasia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ramli Atamimi, Tokoh Masyarakat Manipa,6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Latukaisupy, Ina Ama Talabati Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.R. Saman, Ina Ama Tabalita Sekretaris Kulur, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bahading Umasugi, Tokoh Masyarakat Dusun Wai, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Adi, Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Upessy, Raja Elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Latukaisupy, Ina Ama Talabati Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.R. Saman, Ina Ama Tabalita Sekretaris Kulur, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo, Ina Ama Desa Tabalita Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital, Ina Ama Tabalita Ketua Latupatti, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. Latue, Tokoh Masyarakat Latuputti, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty, Ina Ama Talabatai Raja Negeri Tomalehu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty, Raja Negeri Latu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Kukupessy, Raja Negeri Piru, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bahading Umasugi, Tokoh Masyarakat Dusun Wai Putih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Adi, Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi, Tokoh Masyarakat Dusun Tihulessy, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Darmaji Anakotta, Tokoh Masyarakat Dusun Kasawari, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Rajab Eli, Tokoh Masyarakat Wayasel, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Waisa, Tokoh Masyarakat Negeri Waisa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Yunus Pariama, Raja Negeri Kamariang, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bernad Karyana, Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Agus Ruspanah, Raja Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Thomas Kaihena, Ketua Ina Ama, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Upessy, Ketua saniri, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo, Ina Ama Desa Talabatai Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Penerima Mahrule Lohi, Tokoh Masyarakat Lisabata, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ali Siauta, Tokoh Masyarakat Sole, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abbdullah hitimala, Tokoh Masyarakat Buano Utara, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. Latue, Tokoh Masyarakat Latupatti Lokki, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Eli Kualanine, Tokoh Masyarakat Lohia Sapawela, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M Kukupessy, Raja Negeri Piru, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi, Tokoh Masyarakat Dusun Tihulessy, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Radjab Eli, Tokoh Masyarakat Wayasel, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty, Ina Ama Talabatai Taja Negeri Tomalehu Tanggal 24 Maret 2009, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Upessy, Raja Elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty, Raja Negeri Latu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital, Ina Ama Talabatai Ketua Latupatty, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Darmadji Anakotta, Tokoh Masyarakat Dusun Kasawari, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital, Ina Ama Talabatai Ketua Latupatty, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo, Ina Ama Desa Talabatai Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Usipessy, Raja elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 1 April sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bernad Karyana, Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 1 April 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Wasia, Tokoh Masyarakat Negeri Wasia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tertanggal 12 Pebruari 2009 untuk biaya perjalanan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terhadap batas-batas wilayah antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku tengah sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah)
Kwitansi tertanggal 13 Maret 2009 untuk biaya perjalanan dalam rangka mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan penyelesaian tapal batas antara wilayah Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku tengah sebesar Rp. 12.760.700,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Peuda dan pihak lain yang namanya tertera sebagai pihak penerima biaya perjalanan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terhadap batas-batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana bukti kwitansi-kwitansi yang dibuat oleh terdakwa, ternyata para Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda tidak pernah menerima anggaran dimaksud dan tidak pernah ada dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terhadap batas-batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan kab. Maluku tengah dan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan penyelesaian tapal batas antara wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan kab. Maluku tengah yang dilaksanakan oleh terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE atau badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sehubungan penyelesaian masalah tapal batas dimaksud. Selain itu ada pengakuan para raja/kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda bahwa tanda tangan dan cap/stempel Desa/Kelurahan meleka telah dipalsukan oleh terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Perbuatan terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE bertentangan dengan :
Pasal 132 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor : 59 Tahun 2007 tentang, Pedoman Keuangan Daerah yang berbunyi :
Ayat 1 “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Ayat 2 “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE kepada badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kuasa BUD Kabupaten seram Bagian Barat bersama-sama dengan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara atau Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu sesuai laporan hasil audit BPKP perwakilan Maluku Nomor : SR-2541/PW25/5/2012 tanggal 13 September.
Bahwa pada tanggal 7 November tahun 2011 terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang disetor langsung ke kas daerah Kabupaten seram Bagian Barat pada BPDM Cabang Piru dengan nomor rekening 1401000069 sesuai Surat tanda setoran tanpa nomor tertanggal 07 November 2011 dan bukti setoran Bank Maluku tertanggal 08 November 2011
Perbuatan Terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pengguna Anggaran sekaligus kuasa BUD Kabupaten seram Bagian Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 821.4/360/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, bersama degnan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris Tuasikal Abua Nomor 17 tanggal 17 Januari 2000 atau selaku pihak terkait II dalam perkara tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkama Konstitusi di Jakarta, yakni perkara Nomor : 8/PPU-VII/2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Aru yang penuntutannya dilakukan terpisah. Pada bulan Maret dan April tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret dan April tahun 2009, bertempat di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuaguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dlakukan secara berlanjut, Perbuatan nama terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE lakukan dengan ara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pengguna Anggaran mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu :
Ayat (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang tersediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBD/APBN.
Ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Berwenang :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih ;
Meneliti dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa ;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan ;
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan ;
Membebankan pembayaran atas beban APBD/APBN.
Selanjutnya terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) berwenang :
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD ;
Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD ;
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD ;
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah ;
Melaksanakan pemungutan pajak daerah
Menetapkan SPD ;
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah Daerah ;
Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah ;
Menyajikan informasi keuangan daerah ;
Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Bahwa sehubungan adanya telahan staf usul akomodir alokasi Dana Tunjangan Penghasilan aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dan tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- yang diajukan oleh NAJIB PAYAPO,Sip Selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Bupati Cq Sekretaris Daerah kabupaten Seram Bagian Barat, karena mengingat saat itu belum dianggarkannya tunjangan Penghasilan aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan dalam APBD induk tahun 2008, sedangkan adanya tuntutan dari para Pejabat Desa/Kelurahan di Kabupaten seram Bagian Barat Kepada Bagian Pemerinthan Setda Kabupaten seram Bagian Barat untuk segera membayar Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tahun 2008 tersebut.
Bahwa setelah telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 dan tanggal 28 September 2008 diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, selanjutnya Sekretaris Daerah meneruskan telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 serta tanggal 28 September 2008 tersebut kepada terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan isi desposisi “teliti”
Bahwa terhadap telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 serta tanggal 28 September 2008 yang diterima dari Sekretaris Daerah terssebut selanjutnya diteruskan oleh terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saudari afrida Lido dengan isi desposisi, sebagai berikut :
Untuk telahan staf usul akomodir Alokasi Dana tunjangan aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008. Selanjutnya didesposisikan oleh terddakwa DJAILUDIN KAISUPPY, SE tanggal 30 april 2008 kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Afrida lido dengan isi desposisi “berikan Dana bantuan desa Kepada Bendahara Pemeritahan sesuai desposisi Pa sekda sebesar Rp. 1.045.400.000,- (satu milyar empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) di ambil dari bantuan dana Desa.” Terhadap desposisi terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dimaksud bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya memproses pencaiaran langsung anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang dianggarkan dalam APBD kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 kode rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 1.045.400.000,- (satu milyar empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan menerbitkan SPP Nomor : 34.BS/SPP-LS/BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008 dan SPM Nomor: 34.BS/SPM-LS/BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008 serta SP2D nomor : 209/BEL/IV/2008 tanggal 30 April 2008 sekaligus melakukan pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 1.045.400.000,- tanggal 30 April 2008 dan menyerahkan kepada bendahara Bagian Pemerintahan saudara Abusia tanggal 30 April 2008 sesuai bukti kwitansi tanda terima tanggal 30 April 2008.
Untuk Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD kabupaten seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada tanggal 03 Juli 2008 mendesposisi kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah afrida Lido dengan isi desposisi “Berikan dana Bantuan Kepada Desa melalui bendahara Bagian pemerintahan sebesar Rp. 981.200.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) diambil dari dana bantuan kepala Desa” . terhadap desposisi terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dimaksud bendahara pengeluaran Afrida selanjutnya memproses pencairan anggaran yang bersumber dari anggaran bantuan Kepada Desa sebesar Rp. 981.200.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan menerbitkan SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 dan SPM Nomor : 88.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 03 Juli 2008 serta SP2D Nomor : 532/BEL/VII/2008 tertanggal 03 Juli 2008 kemudian melakukan pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 981.200.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 04 Juli 2008, dan menyerahkan kepada bendahara Bagian Pemerintah saudara Abusia tanggal 04 Juli 2008 sesuai bukti kwitansi tanda terima tanggal 04 Juli 2008.
Untuk Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten seram Bagian Barat tanggal 28 september 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- (satu milyar tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada tanggal 08 Oktober 2008 mendesposisi kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah afrida Lido dengan isi desposisi “keluarkan biaya TPAPD triwulan III sebesar Rp. 1.013.300.000,- (satu milyar tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dari dana Bantuan Kepada Desa sesuai desposisi Pa Sekda”. Terhadap desposisi terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dimaksud bendahara pengeluaran Afrida lido selanjutnya memproses pencairan anggaran yang besumber dari anggaran Bantuan Kepada Desa sebesar Rp. 1.013.300.000,- (satu milyar tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menerbitkan SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 dan SPM Nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 serta SP2D Nomor : 1.041/BEL/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 kemudian melakukan penciran dari Kas Daerah sebesar Rp. 1.013.300.000,- (satu milyar tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2008, dan menyerahkan kepada bendara bagian Pemerintahan saudara Abusia tanggal 09 Oktober 2008 sesuai bukti kwitansi tanda terima tanggal 09 oktober 2008.
Perbuatan terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE bertentangan dengan :
Pasal 132 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor : 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi :
Ayat 1 “setaip pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Ayat 2 “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harua mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Bahwa jumlah anggaran yang diterima dari pengajuan telahan staf usul akomodir alokasi dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan Pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 dan tanggal 28 September 2008 yang dibayarkan oleh Affrida Lido selaku bendahara pengeluaran badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari rekening anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa atas desposisi terdakwa sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya anggaran yang dimaksud digunakan oleh Bendahara bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat Untuk Pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan I, II dan III tahun 2008 Kepada Aparat Desa/Kelurahan di Kabupaten seram Bagian Barat.
Bahwa Setelah penetapan APBD Perubahan tahun 2008, yang mana telah dianggarkannya Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa/Kelurahan (TPAPD/K) sebesar Rp. 4.053.200.000,- pada tanggal 16 Desember 2008 Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) sebesar Rp. 4.053.200.000,- (empat milyar lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersebut dicairkan oleh bendahara pengeluaran Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat saudara Abusia dan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2009 dilakukan pengembalian pinjaman oleh bendahara Pengeluaran Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabbupaten sram Bagian Barat.
Bahwa terhadap pengembalian pinjaman sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut atas perintah terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Pengeluaran saudara Afrida Lido untuk tidak disetor kembali ke Rekening Kas Daerah tetapi dititipkan pada rekening penitipan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD) di PT. Bank Maluku Cabang Piru.
Bahwa setelah anggaran sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru, maka dengan berdalih adanya kebutuhan anggaran untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkama Konstitusi di Jakarta, terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bekerja sama dengan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat atau selaku pihak terkait II dalam perkara tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkama Konstitusi di Jakarta untuk mengajukan proposal permintaan anggaran guna penyelesaian masalah tapal batas antara kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah dimaksud.
Bahwa atas kerja sama antara DJAILUDIN KAISUPY, SE dan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH maka MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH dengan menggunakan nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) membuat dan mengajukan 4 (empat) kali proposal permintaan anggaran, untuk penyelesaian masalah tapal batas antara kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, yakni :
Pengajuan proposal tertanggal 05 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pengajuan proposal tanggal 12 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pengajuan tanggal 16 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah)
Pengajuan tanggal 27 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahawa ke 4 (empat) proposal yang diajukan oleh MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH dengan menggunakan nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) tidak terdapat alamat yang dituju atau kepada siapa proposal tersebut ditujukan, hanya tertera tembusan yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Ketua umum Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M), kemudian penyampaiannya tidak melalui prosedur pengajuan proposal permintaan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagaian Barat, yakni seharusnya disampaikan melalui Bagian Umum Kemudian diteruskan kepada Sekda atau Bupati Kabupaten seram Bagian Barat untuk mendapatkan persetujuan, tetapi ke-4 (empat) proposal permintaan anggaran dimaksud langsung diserahkan oleh MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH kepada terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagaian Barat selanjutnya tanpa berkoordinasi dengan Sekda atau Bupati selaku penanggungjawb keuangan daerah, terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE memerintahkan bendahara pengeluaran Afrida Lido untuk mencairakan dana dari anggaran pengembalian pinjaman dari bagian pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,- yang dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru secara bertahap guna diserahkan kepada terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selanjutnya terdkwalah yang menyerahkan kepada M. HUSNI PUTUHENA, SH yang mana atas perintah terdakwa tersebut bendahara pengeluaran Afrid Lido kemudian melakukan pencairan anggaran dimaksud secara bertahap, yakni :
Pada tanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
Pada tanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
Pada tanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
Pada tanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
Pada tanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
Pada tanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 469.000.000,-
Jumlah total penarikan sejumlah Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) setelah diserahka kepada terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE kemudian terdakwa menyerahkan kepada M. HUSNI PUTUHENA, SH sebagai berikkut :
Terhadap pengajuan proposal tertanggal 05 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dibayarkan tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,-
Terhadap pengajuan proposal tertanggal 12 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,-
Terhadap pengajuan proposal tertanggal 16 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 620.000.000,-
Terhadap pengajuan proposal tertanggal 27 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dibayarkan tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 600.000.000,-
Selanjutnya utnuk melengkapi administrasi pembayaran terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE menyuruh bendahara pengeluaran Afrida Lido untuk membuat dan menandatangani kwitansi penyerahan uang kepada MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH sehingga terkesan bendahara Pengeluaran Afrida Lido yang melakukan pembayaran atas ke 4 (empat) proposal permintaan anggaran kepada MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH, dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) diambil dan digunakan sendiri oleh terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE.
Bahwa terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagaian Barat sekaligus selaku Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagaian Barat sebelumnya telah mengetahui bahwa telah ada anggaran yang ditetapkan dalam APBD/DPA Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagaian Barat tahun anggaran 2009 untuk membiayai penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, bahkan terhadap permintaan pencairan anggaran tersebut oleh bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Pemerintahan terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagaian Barat yang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap pencairan anggaran dimaksud. Sehingga alasan terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagaian Barat yang bekerja sama dengan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH untuk menggunakan pengembalian Anggaran Bantuan Kepada Desa Sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Bagian Pemerintahan yang dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru untuk membiayai penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku tengah adalah alasan yang sengaja dibuat oleh terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE dan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH untuk menggunakan atau menikmati anggaran dimaksud.
Bahwa untuk itu terhadap Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikembalikan oleh Bendahara Bagian Pemerintahan tanggal 11 Maret 2009, semestinya terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah harus memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Afrida Liido agar disetor kembali ke Kas Daerah, mengingat anggaran dimaksud akan diperuntukan untuk pemberian bantuan guna pembangunan desa di kabupaten seram bagian barat, bukan memerintahkan untuk dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru dan memerintahkan dicairkan utnuk diberikan kepada terdakwa dan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH guna digunakan untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa selain itu untuk menyerahkan dana sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) kepada MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH atas ke 4 (empat Proposal yang diajukan mengatas namakan Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M), terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mengetahui bahwa tujuan pembentukan Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) berdasarkan Akte Notaris Tuasikal Abua Nomor 17 tanggal 17 Januari 2000, dimana MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH selaku Kepala Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat adalah untuk memberdayakan masyarakat terutama kumunitas muslim sebagai akibat dari konflik maluku tahun tanggal 19 Januari tahun 1999, tidak mempunyai hubungan dengan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Begitupun keterlibatan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH bersama saudara Hendrik Seriholo, SH dan Saiful Patiiha, S.Sos selaku Pihak Terkait II berdasarkan ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PAN.MK/2009 tangagal 10 Maret 2009 dalam perkara nomor : 8/PPU-VII/2009 adalah untuk memperjuangkan kepentingan pribadi mereka sebagai Pihak Terkait II yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada bulan April 2009 untuk daerah pemilihan Seram Bagian Barat I yang mencakup Kecamatan Elpaputi Kabupaten Seram Bagian Barat yang adalah daerah perbatasan yang disengketakan, sehingga MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH tidak harus menerima anggaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebut.
Bahwa kebijakan terdakwa selaku selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam kedudukannya sebagai pengguna anggaran memerintahkan pencairan dan penggunaan pengembalian Anggaran Bantuan Kepada Desa dari Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) guna penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat denan Kabupaten Maluku Tengah, mengakibatkan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa yang semestinya disalurkan untuk pengembangan pembangunan Desa tahun 2008 tidak dapat disalurkan kepada Desa-Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, namun dalam Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan tahun 2008 yang dibuat oleh terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan disampaikan oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, khusus pada mata anggaran Belanja Langsung Kode Mata Anggaran 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 realisasi 100 %. Artinya berdasarkan laporan pertanggung jawaban dimaksud seakan-akan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa tahun 2008 telah direalisasikan kepada Desa-Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, ternyata anggaran tersebut tidak pernah disalurkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan M. HUSNI PUTUHENA, SH dengan membuat laporan pertanggung jabawan bahwa seakan-akan digunakan untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat denan Kabupaten Maluku Tengah. Hal tersebut bertentangan dengan :
UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) ;
“Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluadalam laporan ran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.
KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (2) ;
“Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 Pasal 122 ayat (6 dan 9) ;
Ayat (6) “pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”
Ayat (9) “ Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Bahwa setelah menerima pencairan anggaran sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) maka untuk mengelabui bahwa anggaran dimaksud Bukan digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas atau untuk kepentingan pribadi terdakwa, maka terdakwa membuat sendiri pertanggung jawaban bahwa seakan-akan anggaran sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dimaksud digunakan untuk membiayai pengurusan penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, yakni dibayarkan kepada para Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda sebagai biaya perjalanan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terhadap batas-batas wilayah antara Kabupaten seram Bagian Barat dan Kab. Maluku Tengah dan biaya perjalanan dalam rangka mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan peyelesaian tapal batas antar wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah, dengan membuat dan menandatangani sendiri bukti-bukti kwitansinya Yakni:
Kwitansi tanggal 12 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Elisa Uspessy Elpaputih raja Negeri Elpaputih Tanggal 12 Pebruari 2009, 6 (enam) rangkap Asli.
Kwitansi tanggal 12 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Uspessy Elpaputih raja Negeri Elpaputih 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 12 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) Penerima Thomas kaihena Ina Ama Elpaputih raja Negeri Elpaputih 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) Bahding Umasugi Tokoh Masyarakat Dusun Waeputih Elpaputih raja Negeri Elpaputih 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi Tokoh Masyarakat Dusun Tuhulesi 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Agus Ruspanah Ina Ama Desa Talabatai, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty Ina Ama Desa Talabatai, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima H. Umasugi Tokoh Masyarakat Waesela, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Itje Anita Payapo, Ina Ama Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Kukupessy, Ina Ama Desa Talabai, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.R. Samal, Ina Ama Talabatai, Sekretaris Kulur, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Eli Kualanine tokoh Masyarakat Lohia sapalewa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. Latue, latupatti Lokki, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ali Siauta, Tokoh Masyarakat Sole, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abbullah Hitimala Tokoh Masyarakat Lisabata, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ramli Atamimi Tokoh Masyarakat Manipa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Rajab Edi Tokoh Masyarakat Dusun Waeyasel, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty, Ina Ama Talabai Raja Latu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Adi Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Lattu Kaisupy, Ina Ama Talabatai Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Darmadji anakotta Tokoh Masyarakat Dusun Kasawari, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital, Ina Ama Talabai Ketua Latupatti, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty Ina Ama Talabatai raja Negeri Tomalima Tanggal 24 Maret 2009, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Uspessy Ketua Saniri, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Thomas Kaihena Ketua Ina Ama, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Waisa Tokoh Masyarakat Negeri Waisa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Yunus Pariama raja Negeri Kamariang, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Agus Ruspanah Raja Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.R. Saman Tokoh Masyarakat Negeri Waisa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bahading Umasugi Tokoh Masyarakat Dusun Wai Putih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi Tokoh Masyarakat dusun Tihulesi, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Radjab Eli Tokoh Masyarakat Wayesal, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo Ina Ama Talabai Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty Raja Negeri Latu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. Latue Tokoh Masyarakat Latupatti Lokki, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Kukupessy Raja Negeri Piru 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas E. Keryana Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Latukaisupy, Ina Ama Talabai Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital Ketua Latupatti Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Radjab edi Tokoh Masyarakat Dusun wayesal, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Upessy, Raja elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital Ina Ama Talabai Ketua Latuputti, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Uspessy Raja Elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Latukaisupy Ina Ama Talabatai Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo Ina Ama Desa Talabatai Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Kukupessy Raja Negeri Piru, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bernad Karyana Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Adi Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Darmadji Anakotta Tokoh Masyarakat Dusun Kasawari, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ramli Atamimi Tokoh Masyarakat Manipa , 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi Tokoh Masyarakat Dusun Tuhulessy, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. R. Saman ina Ama Talabatai Sekretaris Kulur, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Radjab Eli Tokoh Masyarakat Waesal , 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bahading Umasugi Tokoh Masyarakat Dusun Wai Putih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty Raja Negeri Latu , 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Yunus Pariama Raja Negeri Kamariang, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Agus Ruspanah Raja Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Uspsessy Ketua saniri , 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty Ina Ama Talabatai Raja Negeri Tomalima Tanggal 24 Maret 2009, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Waisa Tokoh Masyarakat Negeri Waisa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 12.760.700,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Thomas Kaihena Ketua Ina Ama, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Benrnnad Karyana, Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ahus Ruspanah, Raja Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Yunus Pariama, Raja Negeri Kamariang 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Upessy, Ketua Saniri, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Thomas kaihena, Ketua Ina Ama, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada M. Manuputty, Ina Ama Talabati Raja Tomalima tanggal 24 Maret 2009, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Wasia, Tokoh Masyarakat Negeri Wasia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ramli Atamimi, Tokoh Masyarakat Manipa,6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Latukaisupy, Ina Ama Talabati Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.R. Saman, Ina Ama Tabalita Sekretaris Kulur, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bahading Umasugi, Tokoh Masyarakat Dusun Wai, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.400,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Adi, Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Upessy, Raja Elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.G. Latukaisupy, Ina Ama Talabati Raja Iha, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A.R. Saman, Ina Ama Tabalita Sekretaris Kulur, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo, Ina Ama Desa Tabalita Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital, Ina Ama Tabalita Ketua Latupatti, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. Latue, Tokoh Masyarakat Latuputti, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty, Ina Ama Talabatai Raja Negeri Tomalehu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty, Raja Negeri Latu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Kukupessy, Raja Negeri Piru, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bahading Umasugi, Tokoh Masyarakat Dusun Wai Putih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Adi, Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi, Tokoh Masyarakat Dusun Tihulessy, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Darmaji Anakotta, Tokoh Masyarakat Dusun Kasawari, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Rajab Eli, Tokoh Masyarakat Wayasel, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Waisa, Tokoh Masyarakat Negeri Waisa, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Yunus Pariama, Raja Negeri Kamariang, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bernad Karyana, Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Agus Ruspanah, Raja Kairatu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Thomas Kaihena, Ketua Ina Ama, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Barnabas Upessy, Ketua saniri, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo, Ina Ama Desa Talabatai Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Penerima Mahrule Lohi, Tokoh Masyarakat Lisabata, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Ali Siauta, Tokoh Masyarakat Sole, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abbdullah hitimala, Tokoh Masyarakat Buano Utara, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima A. Latue, Tokoh Masyarakat Latupatti Lokki, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Eli Kualanine, Tokoh Masyarakat Lohia Sapawela, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M Kukupessy, Raja Negeri Piru, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima La Edi, Tokoh Masyarakat Dusun Tihulessy, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Abd. Radjab Eli, Tokoh Masyarakat Wayasel, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima M. Manuputty, Ina Ama Talabatai Taja Negeri Tomalehu Tanggal 24 Maret 2009, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Upessy, Raja Elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Kadir Patty, Raja Negeri Latu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital, Ina Ama Talabatai Ketua Latupatty, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Darmadji Anakotta, Tokoh Masyarakat Dusun Kasawari, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Matital, Ina Ama Talabatai Ketua Latupatty, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Hj. Tjie Anita Payapo, Ina Ama Desa Talabatai Raja Luhu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Elisa Usipessy, Raja elpaputih, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 1 April sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Bernad Karyana, Tokoh Masyarakat Negeri Sanahu, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tanggal 1 April 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) penerima Simon Wasia, Tokoh Masyarakat Negeri Wasia, 6 (enam) rangkap Asli;
Kwitansi tertanggal 12 Pebruari 2009 untuk biaya perjalanan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terhadap batas-batas wilayah antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku tengah sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah)
Kwitansi tertanggal 13 Maret 2009 untuk biaya perjalanan dalam rangka mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan penyelesaian tapal batas antara wilayah Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku tengah sebesar Rp. 12.760.700,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengetahui bahwa dana untuk biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) belum dianggarkan dalam APBD Induk tahun 2008 akan tetapi terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE tetap memerintahkan bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Afrida Lido untuk mencairkan dana dari mata anggaran lain yang peruntukkan sudah jelas dalam APBD yaitu untuk Dana Bantuan Desa, semestinya terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE menunggu penetapan APBD perubahan tahun 2008 yang mana telah dianggarkan dana Tunjangan Pengahasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) kemudian memerintahkan bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Afrida Lido untuk mencairkan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) yang sudah ditetapkan dalam APBD perubahan tersebut.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (2), tentang yang menyatakan Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan. Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 Pasal 122 ayat (6 dan 9) tentang yang menyatakan : * Ayat (6) “pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”
* Ayat (9) “ Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Peuda dan pihak lain yang namanya tertera sebagai pihak penerima biaya perjalanan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terhadap batas-batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana bukti kwitansi-kwitansi yang dibuat oleh terdakwa, ternyata para Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda tidak pernah menerima anggaran dimaksud dan tidak pernah ada dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terhadap batas-batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan kab. Maluku tengah dan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan penyelesaian tapal batas antara wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan kabupaten Maluku tengah yang dilaksanakan oleh terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE atau badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sehubungan penyelesaian masalah tapal batas dimaksud. Selain itu dikatakan pula bahwa tanda tangan dan cap/stempel Desa/Kelurahan meleka telah dipalsukan oleh terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Perbuatan terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE bertentangan dengan :
Pasal 132 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor : 59 Tahun 2007 tentang, Pedoman Keuangan Daerah yang berbunyi :
Ayat 1 “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Ayat 2 “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE kepada badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kuasa BUD Kabupaten seram Bagian Barat bersama-sama dengan MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara atau Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu sesuai laporan hasil audit BPKP perwakilan Maluku Nomor : SR-2541/PW25/5/2012 tanggal 13 September 2012.
Bahwa pada tanggal 7 November tahun 2011 terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang disetor langsung ke kas daerah Kabupaten seram Bagian Barat pada BPDM Cabang Piru dengan nomor rekening 1401000069 sesuai Surat tanda setoran tanpa nomor tertanggal 07 November 2011 dan bukti setoran Bank Maluku tertanggal 08 November 2011
Perbuatan Terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah / janji telah memberikan keterangan pada pok oknya sebagai berikut :
Saksi – I. BERNABAS USPESSY;
Saksi kenal beliau, karena saat terjadi pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat dari Kabupaten Maluku Tengah beliau Terdakwa (M.Husni Putuhena) yang datang ke Desa Elpaputih bersama dengan tukang foto untuk memfoto masyarakat Desa Elpaputih sehubungan dengan pembuatan KTP Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Yang membiayai kegiatan tersebut adalah Pemerintah Daerah kabupaten Seram Bagian Barat ;
Karena yang mengakomodir atau menanggung biaya tiket, penginapan dan makan sehubungan keberangkatan kami dari Desa Elpaputih ke Piru selanjutnya ke Ambon adalah Pemerintah Daerah kabupaten Seram Bagian Barat melalui Camat Kecamatan Elpaputih, dan juga karena keberangkatan kami ke Ambon tersebut diikuti oleh seluruh SKPD/Dinas Badan Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat serta setelah tiba di Ambon kami diberikan biaya pulang ke Desa Elpaputih oleh Camat kecamatan Elpaputih masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ;
Saksi tidak pernah difasilitasi ke kantor Gubernur Maluku oleh Terdakwa M.Husni Putuhena dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- tersebut. Keberangkatan Saksi bersama Raja/kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda lainnya ke Kantor Gubernur Maluku di Ambon difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Camat Kecamatan Elpaputih ;
Dapat Saksi jelaskan bahwa tidak pernah Saksi diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan pertemuan tersebut dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,- dari Terdakw aM. HUSNI PUTUHENA.;
Benar, Saksi melihat Terdakwa juga hard dalam ruangan sosialisasi ;
Tanggapan Terdakwa : Benar.
Saksi – II. THOMAS KAIHENA;
Saksi pernah mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Maluku bersama dengan perangkat Negeri Elpaputih dalam rangka ppenyerahan PER Mendagri No. 29 tahun 2010 tetang penetapan tapal batas;
Setahu Saksi yang membiayai adalah PEMDA SBB, karena dalam perjalanan dari Piru ke Ambon kami singah di Rumah Djailudin Kaisupi di Desa Gemba untuk mengambil uang saku sebesar Rp.500.000,- kemudian setelah tiba di Ambon, kami di beri uang saku oleh Camat Elpaputih masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ;
Saksi tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun baik itu dari LK2M maupun dari Terdakwa ;
Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- dari Terdakkwa pada saat mengikuti pertemuan dengan Gubernur Maluku/Muspida Maluku di Ambon tahun 2009;
Saksitidak pernah mengikuti kegiatan sosialisasi dan pertemuan tersebut dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,- dari Terdakwa M. HUSNI PUTUHENA. ;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – III. SIMON WASIA;
Saksi adalah Raja Nuruwe diangkat pada periode pertama sejak tahun 1998 sampai sekarang (periode kedua);
Di Negeri/Desa Nuruwe tidak pernah dilakukan sosialisasi penyelesaian masalah tapal batas wilayah Kabupaten Seram bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah;
Saksi tidak tahu ketua LK2M dan dalam penyelesaian masalah tapal batas wilayah Kabupaten Seram bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah terlibat ataukah tidak;
Saksi mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Maluku dan hadir menyaksikan sidang di Mahkamah Konstitusi atas permintaan Pemda SBB dan semua biaya transport, makan, penginapan uang saku di tanggung oleh Pemda Kab. SBB (Bendahara Sia Abubakar) ;
Tidak pernah dilakukan sosialisasi atau pertemuan bersama tokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu. dengan demikian tidak benar juga apabilan setiap peserta (52) orang menerima uang saku dan biaya transportasi masing-masing sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)dan tidak benarterhadap kegiatan sosialisasi atau pertemuan bersamatokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu tersebut digunakan anggaran sebesar Rp.286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) ;
Saksi tidak pernah diberikan kwitansi senilai Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta) tertanggal 14 Maret 2009 oleh Terdakwa untuk Saksi tandatangani. Tapi yang sebenarnya adalah, sekitar awal tahun 2009, Terdakwa bersama sopirnya menemui Saksi dirumah Saksi, dengan membawa sejumlah kwitansi kosong (Saksi sudah lupa berapa jumlahnya) dan mengatakan kepada Saksi bahwa pa Raja tolong tanda tangan kwitansi ini untuk Pemda dalam rangka pertanggung jawab dana yang telah di gunakan untuk membiayai kegiatan penyelesaian sengketa tapal batas jangan sampai Bupati kena masalah, akan tetapi benar tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah tanda tangan Saksi ;
Saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong tersebut karena diminta oleh Terdakwa dengan alasan sebagai kelengkapan administrasi penggunaan anggaran penyelesaian tapal batas dan Saksi tandadatangani karena Saksi hanya mengetahui bahwa dari anggaran tersebut ada yang digunakan untuk membayar tiket pesawat ke jakarta dan biaya penginapan selama Saksi dan beberapa rekan Raja/Kepala Desa mengikuti proses persidangan perkara tapal batas pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dan sama sekali Saksi tidak pernah menikmati uang/anggaran tersebut ;
Saksi bersama ke 13 orang (seluruhnya 14 orang) sebagaimana tertera dalam lampiran pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut bukan sebagai saksi dan kami tidak pernah difasilitasi dan menerima anggaran apapun dari Terdakwa sebagaimana pertanggung jawabannya tersebut. Kehadiran kami di Jakarta hanyalah untuk menyaksikan/mengikuti proses persidangan dimaksud dan keberangkatan kami sebagaimana telah Saksi jelaskan diatas bahwa kami hanya diberikan tiket oleh Terdakwa ;
Saksi tidak pernah menerima pemberian uang dari M.Husni Putuhena sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratsu tiga puluh empat juta) dan tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima uang tertanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratsu tiga puluh empat juta) tersebut. Perlu Saksi jelaskan bahwa, Saksi pernah didatangani oleh M.Husni Putuhena bersama sopirnya (waktunya tidak ingat lagi) pada sekitar jam 10.00 Wit (pagi) membawa sejumlah kwitansi kosong (Saksi sudah lupa berapa jumlahnya) dan mengatakan kepada Saksi bahwa, sehubungan untuk kelengkapan administrasi penggunaan anggaran ke Jakarta untuk mengikuti persidangan tapal batas pada Mahkamah Konstitusi maka Saksi diminta untuk menandatangani kuitansi-kuitansi kosong tersebut dan karena atas permintaan dimaksud maka Saksi terpaksa menandatangani kwitansi-kwitansi kosong dimaksud;
Saksi berangkat ke Jakarta dalam kapasitas sebagai saksi dalam persidangan sengketa tapal batas antara kab. SBB dengan Kab. Maluku tengah ;
Saksi – IV. JUNUS PARIAM
Terdakwa di sidangkan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008;
Keterkaitan saksi selaku Raja NegeriKamarian, Kec Kairatu Kab SBB;
Saya dilibatkan oleh Pemda Kab. SBB dalam pertemuan di Kabupaten seperti berkomonikasi dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda di ruang rapat Bupati, mengikuti sosialisasi UU No. 40 tahun 2003 di Kantor Gubernur Maluku di Ambon, mengikuti pertemuan di Wisma PKK Jakarta dalam rangka mengatur pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi ;
Saya tidak pernah menerimabiaya perjalanan serta biaya lain-lain dari terdakwa maupun dari sdr. M. Husni Putuhena, SH, akan tetapi pernah menerima lebih dari 6(enam) kali uang dengan jumlah berpariasi dan jika di totalkan semuanya sekitar Rp. 30.000.000,- dari sdr. RAFAEL TOMMU (Bendahara Kas daerah) dan Sdr. SIA ABUBAKAR (Bendahara Pemerintahan) ;
Setiap kali terima uangbaik dari sdr. RAFAEL TOMMU (Bendahara Kas daerah) dan Sdr. SIA ABUBAKAR (Bendahara Pemerintahan) selalu saya tanda tangan kwitansi yang telah di ketika maupun ada kwitansi yang masih kosong ;
Saya tidak pernah menandatangani kwitansi yang sebelumnya telah di tanda tangani oleh Terdakwa maupun sdri Bendahara Alfrida Lido, karena saya tidak pernah berurusan dengan mereka ;
Saya tidak pernah menerima uang dan menanda tangani kwitansi- Kami minta kejujuran saudara, terkait dengan keterlibatan saudara dalam penyelesaian sengketa tapal batas apakah tidak pernah menerima uang dari Terdakwa selaku kepala BPKAD atau dari Bendahara BPKAD Alprida Lido?
Saya pernah bersama-sama dengan pa HASBULA SELANG menerima uang dari Terdakwa selaku kepala BPKAD di rumahnya di Desa Gemba untuk uang operasional dalam rangka melihat tapal batas antara Kab. SBB dan Kab. Maluku Tengah yang sementara di buat oleh Pemda Maluku Tengah sejumlah Rp. 1.000.000,- akan tetapi saya tidak pernah menerima uang dari Bendahara BPKAD Alprida Lido ;
Terhadap kwitansi-kwitansi tanda terima uang tersebut, saya tidak pernah menerima dan menanda tangani kwitansi tersebut, perlu saya tegaskan bahwa tanda tagan yang ada pada nama saya dalam kwitansi tersebut adalah bukan tanda tangan saya serta Cap yang di gunakan bukan cap pemerintah Negeri Kamarian ;
Saksi – V. ELISA UPESSY;
Terdakwa beritahu di rumah Saksi bahwa ia adalah Ketua LK2Myang berhubungan dengan penyelesaian sengkketa tapal batas ;
Saksi mengikuti kedua kegiatan tersebut, sidang di Mahkamah Konstitusi dan Sosialisasi di Kantor Gubernur Maluku atas permintaan Pemda SBB dan semua biaya transport, makan, pengginapan uang saku di tanggung oleh Pemda Kab. SBB (Bendahara Sia Abubakar);
Tidak pernah dilakukan sosialisasi atau pertemuan bersama tokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu. dengan demikian tidak benar juga apabilan setiap peserta (52) orang menerima uang saku dan biaya transportasi masing-masing sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)dan tidak benarterhadap kegiatan sosialisasi atau pertemuan bersamatokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu tersebut digunakan anggaran sebesar Rp.286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) ;
Saksi tidak pernah diberikan kwitansi senilai Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta) tertanggal 14 Maret 2009 oleh Terdakwa untuk Saksi tandatangani. Tapi yang sebenarnya adalah, pada saat itu sekitar awal tahun 2009, Terdakwa bersama sopirnya menemui Saksi dirumah Saksi di Desa Elapaputih, Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan membawa sejumlah kwitansi kosong (Saksi sudah lupa berapa jumlahnya) dan mengatakan kepada Saksi bahwa, sehubungan untuk kelengkapan administrasi penggunaan anggaran tapal batas yang telah di oleh JAINUDIN KAISUPY maka Saksi diminta untuk menandatangani kuitansi-kuitansi kosong tersebut dan karena atas permintaan dimaksud maka Saksi terpaksa menandatangani kwitansi-kwitansi kosong dimaksud;
Saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong tersebut karena diminta oleh Terdakwa dengan alasan sebagai kelengkapan administrasi penggunaan anggaran penyelesaian tapal batas dan Saksi tandadatangani karena Saksi hanya mengetahui bahwa dari anggaran tersebut ada yang digunakan untuk membayar tiket pesawat ke jakarta dan biaya penginapan selama Saksi dan beberapa rekan Raja/Kepala Desa mengikuti proses persidangan perkara tapal batas pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dan sama sekali Saksi tidak pernah menikmati uang/anggaran tersebut ;
Perlu Saksi jelaskan bahwa, untuk mengikuti pertemuan bersama Gubernur Maluku di Ambon sehubungan dengan penyelesaian tapal batas bersama Kabupaten Maluku Tengah, diikuti oleh hanya kurang lebih 30 (tiga puluh) orang Raja/Kepala Desa/Tokoh Masyarakat, bukan sebanykan 65 orang dan untuk biaya transpor/konsumsi dan akomodasi semuanya ditanggung oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, bukan ditanggung oleh Terdakwa dan kami tidak pernah menerima anggaran apapun dari Terdakwa sehubungan pertemuan bersama Gubernur Maluku di Ambon. Begitupun untuk keberangkatan kami para Raja/Kepala Desa sebanyak 25 orang ke Jakarta pertama kali untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Mendagri RI dan DPR RI di jakarta ditanggung oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten SBB, sedangkan yang kedua kali untuk mengikuti proses persidangan tapal batas pada Mahkamah Konstitusi barulah tiket kami sebanyak 25 orang diserahkan oleh Saksi Terdakwa sedangkan biaya penginapan Saksi tidak tahu siapa yang membayarnya, tetapi biaya transportasi dan akomodasi diberikan oleh Saksi Rafael Tomu masing-masing ada yang sebesar Rp. 500.000,- ada yang Rp. 600.000,- dan ada yang sebesar 750.000,- sebanyak kurang lebih 2 kali ;
Saksi bersama ke 13 orang (seluruhnya 14 orang) sebagaimana tertera dalam lampiran pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut bukan sebagai saksi dan kami tidak pernah difasilitasi dan menerima anggaran apapun dari Terdakwa sebagaimana pertanggung jawabannya tersebut. Kehadiran kami di Jakarta hanyalah untuk menyaksikan/mengikuti proses persidangan dimaksud dan keberangkatan kami sebagaimana telah Saksi jelaskan diatas bahwa kami hanya diberikan tiket oleh Terdakwa ;
Saksi tidak tahu peran LK2M dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah;
Tidak pernah memperkenalkan diri kepada saksi bahwa Saksi adalah Ketua LK2M;
Tidak pernah mempasilitasi saksi untuk bertemu dengan Djainudin Kaisupy ;
Tidak pernah memberikan Tiket Pesawat kepada saksi untuk berangkat ke Jakarta ;
Saksi tidak pernah datang ke Desa Elpaputih ke rumah saksi untuk meminta saksi menanda tangani kwitansi kosong dan tidak pernah datang ke rumah saksi memperkenalkan diri selaku Ketua LK2M yang bergerak di bidang kemanusiaan ;
Saksi –VI. MUHAMAD MANUPUTTY;
Saksi diangkatselaku Raja/Kepala Desa Tomalehu oleh Bupati Maluku Tengah sejak tanggal 26 Mei 2007 ;
Saksi terlibat dalam sosialisasi di Kantor Gubernur Maluku mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi bersama-sama deengan para Kades/Raja se Kab. SBB, kemudian berangkat ke Jakarta untuk menyaksikan persidangan sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi ;
Yang mempasilitasi Saksi adalah pemerintah Kab. SBB( Benahara ) ;
Saksi tidak pernah terima dana apapun dari Terdakwa maupun dari LK2M terkait keterlibatan Saksi dalam penyelesaian sengketa tapal batas ;
Perlu Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dalam jumlah berapapu dari Terdakwa terkait keterlibatan Saksi dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara kab. SBB dan Kab. Maluku Tengah dan tidak pernah menanda tangi kwitansi atau daftar tanda terima uang ;
Saksi di Jakarta selama satu minggu dimana semua biaya menyagkut penginapan, makan, transport dan akomodasidi biayai oleh Pemda kab. SBB ;
Saksi –VII.HANAWA UMASUGI;
Saksi pernah mengikuti sosialisasi terkait dengan sengketa tapal batas wilayahantara Kab. SBB dan Kab. Maluku sebanyak tiga kali di Piru Kab. SBB ;
Pada saat itu Sekda Kab. SBB (Mansur Tuharea) menjelaskan bahwa ada terjadi sengketa tapal batas wilayah antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah yang terletak di Teluk Elpaputih, kemudian setelah selesai Sosialisasi kami diajak untuk turun melihat lokasi sengketa di Elpaputih bersama-sama pemerintah Daerah ;
Saksi pernah di berikan uang oleh Terdakwa, ketika saya selesai mengikuti sosialisasi di Piru kemudian pada saat menunggu mobil tiba-tiba Terdakwa memanggil saya ke dalam rumah makan dan memberikan uang kepada saya dalam pecahan Rp. 50.000,- sebanyak dua ikat dan pecahan Rp. 20.000,- sebanyak satu ikat ;
Pada saat itu terdakwa mengatakan ini uang nantinya digunakan untuk biaya transport dan makanketika di panggil untuk mengikuti seluruh kegiatan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah terkait sengketa tapal batas ;
Saksi tidak pernah menerima uang dan menanda tangani kwitansi-kwitansi tersebut dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saya (selanjutnya saksi kemudian di minta oleh JPU untuk menanda tangani dalam kertas putih kosong sebanyak tiga kali, selanjutnya di cocokan dengan tanda tangan yang ada pada kwitansi-kwitansi tersebut ternyata tidak cocok) ;
Pada saat itu Sekda menjelaskan bahwa Desa Elpaputih yang menjadi lokasi sengketa batas wilayahantara kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah tersebut masuk dalam wilayah Kab. SBB ;
Saksi –VIII. ABDULAH RAHIM SAMAL;
Saksi pernah pernah di undang oleh Pemerintah DaerahKab. SBB selaku Sekretaris Desa Kulur untukterkait dengan penyelesaian sengketa tapal batas wilayahantara Kab. SBB dan Kab. Maluku, setelah tiba di piru bersama-sama dengan beberapa Raja/Kadeskami disuruh oleh Kabag Pemerintahan temui Terdakwa di Desa Gemba untuk mengambil uang saksi dalam rangka berangkat ke Jakarta, ketika kami tiba di gemba di rumah terdakwa langsung terdakwa memberikan kami masing-masing Rp. 2.000.000,-, slanjutnya Terdakwa katakana tunggu dua hari lagi untuk berangkat ke Jakarta, kemudian kami masing-masing kembali ke
Setelah dua hari saya mendapat berita dari Pemda SBB bahwa yang berangkat ke Jakarta hanya perwakilan saja ;
Uang sebesar Rp. 2.000.000,- yang saya terima dari terdakwa tersebut tidak saya kembalikan ke Terdakwa, akan tetap saya gunakan untuk biaya pulang-pergi dari Desa Kulur, Piru dan Gemba dan untuk diri saya sendiri;
Saksi tidak pernah menerima uang dan menanda tangani kwitansi-kwitansi tersebut dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saya (selanjutnya saksi kemudian di minta oleh JPU untuk menanda tangani dalam kertas putih kosong sebanyak tiga kali, selanjutnya di cocokan dengan tanda tangan yang ada pada kwitansi-kwitansi tersebut ternyata tidak cocok) ;
Untuk menyaksikan/menonton sidang sengketa tapal batas wilayah antara Kab. SBB dan Kab. Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi ;
Karena Terdakwa adalah Kepala PKAD Kab. SBBdan saya di suruh oleh Kabag Pemerintahan untuk mengambil uang saksu dari Terdakwa di rumahnya di Desa Gemba dengan demikian kesimpulan saya uang tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Saksi –IX. LA IDI WAGOLA alias IDI ;
Saksi tahu hal tersebut tentang adanya sengketa tapal batas karena sejak tahun 1986 Saksi diangkat menjadi Sekretaris Dusun Wailapia;
Saksi selaku Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia dipanggil oleh Camat Piru dan Kabag Pemerintahan bersama dengan Tokoh Masyarakat dan para Raja/Kepala pada Desa/Dusun yang lain untuk berangkat ke Jakarta guna mengikuti jalannya persidangan masalaha tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi di Jakarta ;
Saksi diberitahu para Kades/Raja bahwa biaya penginapan dan makan dibayar oleh DJAILUDIN KAISUPY dengan dana dari Pemda ;
Saksi di Jakarta ± 4 (empat) hari dan yang membiayai adalah Pemda, selanjutnya Saksi diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- oleh teman yang sama-sama berangkat menyaksikan sidang di Mahkamah Konstitusi akan tetapi Saksi tidak tahu uang tersebut berasal dari mana ;
Saksi tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah mengetahui ada dilakukan kegiatan sosialisasi dimaksuddan dalam laporan pertanggungjawaban LK2M itu dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,- dari HUSNI PUTUHENA atau dari siapapun juga;
Laporan pertanggung jawaban keuangan yang disampaikan atau dibuat oleh Terdakwa M.Husni Putuhena tersebut tidak benar dan ternyata fiktif, karena Saksi tidak pernah dilibatkan untuk bertemu dengan Gubernur Maluku sehubungan penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- dari Terdakwa HUSNI PUTUHENA atau dari siapapun. Keterlibatan Saksi hanya 1 (satu) kali ke Jakarta bersama beberapa orang Raja/Kepala Desa/Dusun dan Tokoh Masyarakat yang jumlah kami seluruhnya Saksi sudah lupa, untuk mengikuti jalannya proses persidangan masalah tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah pada Mahkamah Konstitusi selama 3 (tiga) hari di jakarta. Namun yang Saksi ketahui atau alami sendiri yakni, Saksi hanya ditanggung tiket pulang pergi, tetapi Saksi tidak tahu tiket tersebut dibeli/ditanggung oleh Terdakwa M.Husni Putuhena atau Jainudin Kaisupy, yang jelas kami hanya ditanggung tiket, makan dan biaya penginapan selama 3 (tiga) hari di jakarta serta tiket pulang ke Ambon. Selain itu Saksi dibelikan 1 (satu) stell pakaian (kemeja dan celana panjang) dan 1 (satu) pasang sepatu serta 1 (satu) buah tas ransel kecil saat masih berada di Ambon oleh Jainudin Kaisupy, serta Saksi diberikan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Jainudin Kaisupy saat di Jakarta sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) oleh Janinudin Kaisupy saat kami tiba di Ambon sebagai ongkos Saksi pulang ke Dusun Wailapia. Itu saja biaya atau ongkos yang diberikan kepada Saksi sehubungan keberangkatan Saksi bersama Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa/Dusun yang lain ke Jakarta untuk mengikuti jalannya persidangan tapal batas di Mahkamah Konstitusi, sedangkan biaya lainnya tidak. Maka keterangan atau laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Terdakwa M. Husni Putuhena yang mengatakan keberangkatan kami ke Jakarta untuk mengikuti jalannya persidangan masalah tapal batas pada Mahkamah Konstitusi dengan biaya transportasi/Konsumsi/Akomodasi masing-masing sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) adalah keterangan atau laporan pertanggung jawaban yang tidak benar. Setelah Jaksa Penuntut Umumm selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, atas kesempatan mana selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksisebagai berikut :
Saksi – X. MICHAEL KUKUPESSY;
Saya diangkat menjadi Kepala Desa Piru sejak tanggal 07 Oktober 1998 oleh Bupati SBB ;
Saya pernah melakukan pertemuan di Kabupaten bersama para Raja/Kades se Kabupaten SBB di ruang Bupati, mengikuti sosialisasi di Kantor Gubernur Maluku di Ambon serta mengikuti pertemuan di Wisma PKK di Jakarta dalam rangka mengatur jadwal pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi dan Mendagri masalah sengketa tapal batas wilayah antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah ;
Dalam keterliatan saya tersebut, tidak pernah Terdakwa memberikanbiaya perjalanan dan biaya-biaya lain, akan tetapi pernah diberikan uang saku antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp.3.800.000,- beberapa kali dan kalau di jumlahkan seluruhnya sekitar Rp. 20.000.000,- yang di berikan oleh Rafael Tomu (Bendahara Kas Daerah Kab. SBB) dan sdr. Sia Abubakar (Bendahara Bagian Pemerintahan Kab. SBB) ;
Saya tidak pernah menerima uang dan menanda tangani kwitansi-kwitansi tersebut dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saya (selanjutnya saksi kemudian di minta oleh JPU untuk menanda tangani dalam kertas putih kosong sebanyak tiga kali, selanjutnya di cocokan dengan tanda tangan yang ada pada kwitansi-kwitansi tersebut ternyata tidak cocok)Siapa yang membiayai keberangkatan ke Ambon termasuk biaya penginapan dan biaya pulang ke Desa Elpaputih sehubungan keberangkatan ke Kantor Gubernur maluku di Ambon tersebut?
Terkait dengan kedua kegiatan tersebut, kehadiran saya atas permintaan dari Pemda SBB maka semua biaya baik itu tiket, penginapan, makan dan uang saku karena dibiayai/bayar oleh Bendaha Pemerintahan dan Bendahara Kas Daerah maka kesimpulan saya semuanya dibiayai oleh Pemda Kab. SBB ;
Tidak pernah menerima dari saksi husni, karena menyangkut uang semuanya saya terima langsung dari Bendahara Daerah (Rafael Tomu) dan Bendahara Pemerintahan (Sia Abubakar) ;
Saksi –XI. BERNHARD KORYANA;
Saksi mulai melaksanakan tugas selaku Saniri Negeri Sanahu sejak tanggal 10 September 2005 ;
Saksi tahu hal tersebut tentang sengketa tapal batas karena Saksi dilibatkan dalam pertemuan menyangkut sengketa tapal batas di kantor Gubernur Maluku di Ambon danmenghadiri/menyaksikan sidang sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi di jakarta ;
Saksi tegaskan bahwa tidak pernah Saksi mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dan Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.5.500.000,- dalam laporan pertanggunganjawab Terdakwa serta tidak pernah menanda tangani daftar tanda terima uag tersebut ;
Saksi mengikuti kedua kegiatan tersebut atas permintaan dari Pemda Kab. SBB dan semua biaya di tanggung oleh Pemda Kab. SBB ;
Saksi tidak tahu lembaga LK2M tersebut ;
Saksi tidak pernah menerima uangdari Terdakwa sebesar Rp.13.000.000,-terkait dengan kehadiran Saksi dalam sidang sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, karena kehadoran Saksi hanya sebagai penontong sidang yang dipasilitasi oleh Pemda SBB ;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XII. NAJIB PAYAPO, Sip;
Jabatan Saksi saat ini sebagai Plh. Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Seram Bagian Barat, pada tahun 2008/2009 jabatan Saksi sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat ;
AdaTim Fasilitasi Penetapan/Penegasan Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 126-290 Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009dengan susunan sebagai berikut : ;
Bupati Seram Bagian Barat- Pelindung/Pengarah.
Ketua DPRD Kab SBB – Penasehat.
Wakil Bupati SBB – Penasehat.
Kapolres SBB – Penasehat.
Dandim 1502 – Penasehat.
Sekretaris Daerah – Ketua.
Asisten I Setda Kab SBB – Wakil Ketua.
Kabag Pemerintahan Setda Kab SBB – Sekretaris.
Kepala Bakesbang Pol dan Linmas – Anggota.
Kepala BPKAD – Anggota.
Kadis Perhubungan – Anggota.
Kabag Hukum dan Organisasi Setda kab SBB – Anggota.
Kepala BPN Kab SBB – Anggota.
Ketua Komisi B DPRD Kab SBB – Anggota.
Ketua Komisi A DPRD Kab SBB – Anggota.
Antohy Hatane, SH – Anggota.
Husni Putuhena – Anggota.
Benar, dalam DPA Bagian Hukum tahun 2009 ada alokasi dana sebesar Rp. 800.000.000,- untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab SB dan Kab Maluku Tengah ;
Dana tersebut di gunakan untuk mempasilitasi kunjungan Tim dari Propinsi Maluku serta Pusat ke lokasi sengkketa tapal batas serta untuk membiayai ± 53 kepada Desa/Raja se Kab SBB dalam mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Maluku di Ambon sebanyak dua kali serta membiayai/pasilitasi ± 20 Raja/Kades untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta;
Dana tersebut hanya di gunakan sebesar Rp.384.014.350,- sedangkan sisa sebesar Rp.425.135.000,- di kembalikan kke Kas Daerah karena tidak di gunakan ;
Yang membeli tiket, bayar hotel, makan serta membayar uang saku kepada para Raja/Kades serta Terdakwa ketika mengikuti siding di MK adalah Bendahara Pemerintahan sdr. Sia Abubakar ;
Tidak ada keterlibatan LK2M dalam sengketa tapal batas;
Pengajuan permintaan anggaran melalui proposal seharusnya ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati atau kepada Sekda, selanjutnya proposal tersebut harus mendapat desposisi yang menerangkan bahwa setuju dibayar atau tidak yang ditujukan kepada Kepala BPKAD karena untuk memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat, Lembaga Swasta, Yayasan, LSM atau Organisasi Masyarakat ada terdapat sumber anggaran berupa bantuan sosial atau hibah yang dianggarkan dalam DPA BPKAD kabupaten Seram Bagian Barat, yang mana jumlah bantuan yang diberikan biasanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ;
Apabila pengajuan suatu proposal permintaan anggaran tidak diajukan sebagaimana penjelasan Saksi diatas, namun dari pengajuan proposal tersebut mendapat pencairan anggaran, maka hal tersebut tidak dibenarkan, karena untuk pengeluaran anggaran, khususnya terhadap bantuan sosial atau hibah dari Pemerintah Daerah harus mendapat persetujuan Bupati atau Wakil Bupati atau Sekda ;
Saksi–XIII.SIAABUBAKAR Saksi diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Pemerintahan sejak tahun 2005, berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat;
Pada tahun 2008 Saksi mengajukan 3 (tiga) kalimengajukan permintaan pembayaran tunjangan penghasilan bagi para Raja/Kades ke BPKAD dengan total permintaan keseluruhan sebesar Rp.3.039.900.000,-;
Awalnya pada Raja/Kades sekabupan SBB melakukan demo ke Bagian Pemerintahan meminta agar di bayarkanTunjangan penghasilan aparatur pemerintah Desa (TPAPD), kemudian Saksi berkoordinasi dengan Kabag Pemerintahan untuk membuat Nota Dinas yang di tanda tangani oleh Kabag Pemerintaahan kemudian di sampaikan kepada Sekda, selanjutnya Sekda mendesposisi Nota Dinas tersebut ke BPKAD agar permintaan pembayaranunjangan penghasilan aparatur pemerintah Desa (TPAPD) disiasati, kemudian Bagian pemerintahan melalui Bendaharanya mencairkan dana secera bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan Rp.3.039.900.000,- kemudian Saksi mengambilnya di Bank Pembangunan Daerah Maluku secara bertahap;
TPAPD sebesar Rp.4. 748.200.000,- tersebut telah Saksi cairkan semuanya dan telah di gunakan sebesar Rp.3.039.900.000,- untuk pengembalian pinjaman kepada BPKAD yang di serahkan dan di terima oleh Bendahara BPKAD pada tanggal 11 Maret 2009 dimana pada saat penyerahannya Saksi tanya kepada Bendahara BPKAD (AFRIDA LIDO) apakah dana mau Saksi transfer ke Rekening Kas Daerah ataukah di terima secara tunai kemudianBendahara BPKAD (AFRIDA LIDO) mengatakan bahwa atas perintah kepala BPKAD (Jainudi Kaisupy) dana tersebut di transfer ke rekening penitipan saja kemudian Saksi lalu mentransfer dana tersebut ke Rekening penitipan;
Dalam DPA bagian pemerintahan tahun 2008 ada dana sebesar Rp. 1.929.800.000,- untuk penyelesaian sengketa tapal batas, dimana Saksi hanya mencairkan dana tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- untuk biaya foto copy dan tidak semuanya Saksi cairkan karena tidak ada kegiatan yang dilakukan, kemudian dalam APBD perubahan taun 2009 di anggarkan sebesar Rp. 800.000.000,- untuk penyelesaian sengketa tapal batas dan masuk dalam DPA Bagian pemerintahan ;
Dari total dana Rp. 800.000.000,- Saksi hanya mencairkan sejumlah Rp. 674.000.000,- saja yang di gunakan untuk membiayai kegiatan : Perjalanan dinas luar Daerah, belanja ATK, Foto copy, Penginapan, transportasi sebesar Rp. 300.000.000,- kemudian untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 75.000.000,-kemudian untuk perjalanan dinas luar Daerah, Penginapan, transportasi, makan minun sebesar Rp.269.000.000,-;
Perjalanan dinas dalam daerah dilakukan oleh para Raja/Kades ketika mengikuti pertemuan/sosialisasi penyelesaian sengketa tapal batas di Kantor Gubernur Maluku;
Saksi tidak pernah menyerahkan kepada Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa bayarkan kepada para Raja/Kades dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas;
Perjalanan dinas dalam daerah dilakukan oleh para Raja/Kades ketika mengikuti pertemuan/sosialisasi penyelesaian sengketa tapal batas di Kantor Gubernur Maluku;
Saksi tidak tahu adanya LK2M yang di ketuai Terdakwa pernah mengajukan proposal permintaanbantuan dana dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas;
Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa untuk di bayarkan/digunakan dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas;
Lebih dahulu sidang penyelesaian sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi barulahkegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Maluku ;
Saksi –XIV. ALFRIDA LIDO :
Keterkaitan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemda SBB ;
Pada APBD Induk tahun 2008 ada dianggarkan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa sebesar Rp. 4.500.000.000,- selanjutnya pada APBD Perubahan tahun 2008 dianggarkan sebesar 6.057.500.000,- oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan untuk penganggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) yang dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2008 sebesar Rp. 4. 748.200.000,- oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, Saksi tidak tahu;
Sebelum penetapan APBD Perubahan tahun 2008 ada dilakukan permintaan panjar atas Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) dari Bagian Pemerintahan kepada BPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 3 (tiga)kali, yang mana atas permintaan panjar dimaksud Sekda mendisposisi kepada Kepala BPKAD (Pa Jais Kaisupi) untuk di teliti dan siasati selanjutnya Kepala BPKAD (Pa Jais Kaisupi)mendesposisikan kepada Saksi untuk melakukan pembayaran panjar diamaksud yang dibayar dari mata anggaran bantuan keuangan kepada Desaselanjutnya Saksi buat SPP, SPM dan SP2D kemudian dana di cairkan dan di bayar sesuai dengan rincian sebagai berikut :
1. Permintaan panjar pertama tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.450.400.000- dibayar tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.450.400.000- dengan SP2D No : 209/Bel/IV/2008, tanggal 30 April 2008.
2. Permintaan panjar ke dua tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dibayar tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- . dengan SP2D No : 532/Bel/VII/2008, tanggal 03 Juli 2008.
3 Permintaan panjar ke tiga tanggal 08 Oktober 2008 sebesar Rp. 1. 013.300.000,-dibayar tanggal 08 Oktober 2008 sebesar Rp.1. 130.300.000,- dengan SP2D No : 1041/Bel/X/2008, tanggal 09 Oktober 2008.
Sehinnga Jumlah total panjar yang telah dibayarkan sesuai permintaan panjar dari Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,-. ;
Bendahara Bagian Pemerintahan telah mengembalikan uang panjar tersebut pada tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,- kepada Saksi selaku Bendahara pengeluaran BPKAD, yang dibayarkan dengan cara disetor langsung oleh Bendahara Bagian Pemerintahan ke rekening penitipan pada PT. Bank Maluku Cabang Piru, penyetoran yang langsung ke rekening penitipan tersebut setelah Saksi memberikan nomor rekening penitipan kepada Bendahara Bagian Pemerintahan atas perintah Kepala BPKAD Pa Jais Kaisupy;
Unag tersebut tidak Saksi bukukan karena pada tahun 2008 telah Saksi pertanggung jawabkanpenggunaannya dengan redaksi pengeluaran ke Bagian Pemerintahan seakan-akan diperuntukan untuk pemberian bantuan kepada desa melalui Bagian Pemerintahan ;
Setelah dititipkan pada rekening penitipan, maka anggaran dimaksud atas perintah Kepala BPKAD Jainudin Kaisupy ditarik secara bertahap oleh Saksi selaku bendahara pengeluaran BPKAD dari tanggal 11 Maret 2009 sampai dengan tanggal 1 April 2009 yang seluruhnya diserahkan kepada Kepala BPKAD (Jais Kaisupy). Yang mana penarikannya hanya menggunakan slip penarikan yang Saksi selaku bendahara pengeluaran tandatangani;
. Saksi baru mengetahui hal tersebut ketika ada pemeriksaan dari BPKP dan ada temuan bahwa dana sebesar Rp.3.039.900.000,- tidak ada bukti pertanggung jawab, kemudian Saksi tanya kepada Kepala BPKAD Jainudin Kaisupi mana bukti penggunaan dana tersebut barulah Kepala BPKAD Jainudin Kaisupi memberikan proposal di sertai dengan bukti/kwitansi penggunaan sebesar Rp.1.640.000.000,- di pergunakan oleh LK2M (Terdakwa) dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas yang telah di tanda tangani oleh Jainudin Kaisupi selaku Kepala BPKAD dengan Terdakwa selaku Ketua LK2M ;
Tidak ada desposisi dari Bupati atau Wakil Bupati atau Sekda terhadap ke 4 (empat) proposal LK-2M tersebut, yang ada hanyalah desposisi Kepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy kepada Saksi untuk dilakukan pembayaran;
Pada saatKepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy memberikan bukti penggunaan tersebut, hanya bukti penggunaan dana sebesar Rp.1.640.000.000,- yang di terima oleh LK2M (Terdakwa) di sertai dengan empat buah proposal sedangkan sisa dana sebesar Rp.1.399.900.000,- tidak ada bukti penggunaannya yang di serahkan olehKepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy kepada Saksi ;
Kwitansi tersebut ketika Saksi tanda tangan dalam keadaan kosong, kemudiandi tanda tangani oleh Kepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy dan Terdakwa kemudian Saksi di suruh olehKepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy redaksi yaitu : bahwa dana tersebut untuk penyelesaian sengketa tapal batas transportasi, akomodasi para Raja/Kades se Kab. SBB dan jumlah nominal uang ;
Ketika dana tersebut Saksi cairkan dari rekening penitipan atas perinta kepalaBPKAD ( Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Kabupaten Seram Bagian Barat (Jainudin Kaisupy), kemudian atas perintah beliau Saksi menyerahkan dana tersebut kepada beliau, dan perlu Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membayar dana kepada Terdakwa atau kepada LK2M sebesar Rp.1.640.000.000,- ;
Saksi mempertanggung jawabkan uang sejumlah Rp. 3.039.900.000,- yang Saksi ambil dari dana batuan Desa (ADD) tersebut pada bulan Desember 2008 saat penutupan tahun anggaran, Saksi mempertanggung jawabkan/bukukan dengan redaksi untuk belanja alokasi dana desa (ADD);
Pada saat semuanya dana tersebut Saksi serahkan kepada Kepala BPKAD tidak dibuatkan tanda terima, akan tetapi ketika BPKP melakukan pemeriksaan dan di temukan bahwa dana sebesarRp.3.039.900.000,- belum di pertanggung jawabkan dan merupakan kerugian negara barulah Saksi menanyakan bukti-bukti penggunaan dana tersebut kepada kepala BPKAD (Jainudin Kaisupy) barulah beliau menyerahkan laporan pertanggung jawab, proposal dan bukti-bukti/kwitansi dari LK2M yang seluruhnya nominalnya sebesar Rp.1.640.000.000,-, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.399.903.000,- tidak ada bukti penggunaannya ;
Pernah Saksi melihatTerdakwa datang menemuni kepala BPKAD (Jainudin Kaisupy), aka tetapi Saksi tidak tahu untuk kepentingan apa Terdakwa menemui kepala BPKAD ;
Keseluruhan kwitansi tersebut nominalnya sebesar Rp. 1.640.000.000,- yang di pergunakan untuk membiayai Raja/Kepala Desa Se Kabupaten SBB dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas ;
Saksi – XV. AGUSTINUS RUSPANAH;
Diangkat sebagai Raja seejak tahun 2001 s/d 2009 kemuudian tahun 2009 di angkat sebagai anggota DPRD Kab. SBB sampai sekarang ;
Saksi kenal Terdakwadalam kapasitas sebagai Ketua Forum Komonikasi umat beragama Kab. SBB ;
Saksi tidak pernah ikut ataupun di libatkan dalam kegiatan terkait denganpenyelesaian sengketa tapal batasantara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kab. Seram Bagian Barat, baik itu sosialisasi, pertemuan maupun kegiatan persidangan di Mahkamah Konstitusi ;
Perlu Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah mengikuti sosialiisasi atau pertemuan terkait dengan penyelesaian sengketa tapal batas dan tidak pernah mmenerima uangakomodasi dan konsumsi sebesar Rp.5.500.000,- dariTerdakwa atau dari orang lain;
Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan di kantor Gubernur tersebut dan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 2.500.000,- dari Terdakwa untukbiaya transfor dan akomudasi ;
Tidak pernah Saksi dengar LK2M terlibat dalam penyelesaian sengketa tapal batas ;
Tidak pernah menanda tanggani kwitansi sebesar Rp. 5.500.000,-, Rp.2.500.000,- dan Rp. 13.000.000,- yang di sodorkan oleh Terdakwa atau orang lain;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XVI. Drs. DAVID LILINE;
Saksi menjabat sebagai Kabag Umum Pemda Kabb. SBB sejak bulan November 2007 s/d awal tahun 2012 ;
Selama Saksi menjabat sebagai Kabag Umum, tidak pernah adaproposal permintaan bantuan dana dari Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) yang di tujukan ke Bupati maupun Sekda atau Pemda Kab. SBB yang masuk melalui Bagian Umum dan tercatat dalam buku agenda surat masuk guna penyelesaian sengketa tapal batasantara Kab. SBB dengan kab Maluku Tengah ;
Saksi tidak tahu dalam sengketa tapal batas antara Kab. Maluku Tengah dengan Kab. SBB pembarian dana dari Bagian Keuangan Pemda Kab. SBB kepada Lembaga Kepedulian Muslim Maluku(LK2M);
Seharusnya proposal tersebut alamatnya ditujukan langsung kepada Bupati barulah Bupati disposisi ke Sekda barulah Sekda disposisi ke BPKAD untuk di tindak lanjuti ataukah tidak ;
Jika ada proposal seharusnyaBPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah) berkoordinasi dahulu dengan Bupati atau Sekda barulah di tindak lanjuti olehBPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah);
Yang mempunyai kewenanganuntuk mengabulkan atau menolak proposal permintaan bantuan dana pada Pemda Kab. SBB adalah Bupati atau Sekda;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XVII. MANSUR TUHAREA, SH;
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekda adalah :
Selaku koordinator Pemerintahan mengkoordinir SKPD dalam rangka mendorong penyelengaraan tugas-tugas pemerintahan, mensinergikan antara satu SKPD dengan SKPD yang lain, serta singkronisator sedapat mungkin mengupayakan agar tugas-tugas suatu SKPD satu dengan SKPD yang lain tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan tugas.
Mengoreksi, meneliti, memberikan pertimbangan kepada pimpinan dan menyelenggarakan adminitrasi pemerintahan;
pada tahun 2008 dan 2009 ada terjadi permasalahan tapal batas wilayah Kaupaten antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, yang mana permaslahan tapal batas tersebut sampai disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakartapada tahun 2008 dan 2009;
Pada tahun2008 Bagian Pemerintaan ada mengajukan permintaan pembayaran tunjangan TPAPD kepada Kades/Raja se Kabupaten SBB di sertai dengan telaan yang di tujukan kepada Saksi selaku Sekdra, kemudian Saksi melakukan pengkajian secara bersama-sama dengan BAPEDA dan Bagia Keuangan,setelah itu barulah Saksi disposisi ke Bagian Keuangan untuk di teliti dan disiasati;
Sampai dengan saat ini Saksi tidak pernah mengetahui ataupun di laporkan secara lisan maupun tertulis bahwadari disposisi yang Saksi berikan kepada bagian Keuangan untuk di teliti dan disiasati terkait permintaan pembayaran TPAPD kepada para Kades/Raja yang di ajukan oleh Bagian Pemerintahan tersebut, kemudian Kabag Keuangan lalu mencairkan dana sebesar Rp. 3.039.900.000,- dari pos anggaran bantuan kepada Desa;
Seseuai ketentuan makan dana tersebut harus di setorkan ke rekening Kas Daerah dan tidak di perbolekan untuk di titipkan di rekening titipan milik Bagian Keuangan;
Mengenai anggaran sengekta tapal batas pada tahun 2009 ada anggaran yag di tetapkan dalam APBD Kabupaten SBB sebesar Rp. 809.149.350,- yang masuk dalam DPA Bagian Pemerintahan ;
Yang terlibat sebagai pihak terkait dalam proses persidangan masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta adalah Terdakwa M.Husni Putuhena, Saksi Hendrik Siriholo dan Saksi Saiful Patiiha,S.Sos. namun keterlibatan mereka sebagai pihak terkait Saksi tidak mengetahui untuk membela kepentingan siapa;
Saksi pernah dengarLembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M), akan tetapi tidak pernah tahu apa kegiatannya dan siapa pemimpinya ;
Saksi tidak pernah menerima proposal dari LK2M mengenai permintaan dana sengketa tapal batas tersebut;
Kalau ada Proposal seharusnya di tujukan langsung kepada Bupati/Wakil Bupatiatau Saksi selaku Sekda, kemudian barulah di tindak lanjuti ke Bagian Keuangan untuk di bantu sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah ;
Saksi tidak pernah di beri laporan secara lisan maupun tertulis terkaithal adanya proposal LK2M tersebut baik itu dari Bendahara (Afrida Lido) maupun dari Kepala BPKAD (Djailudin Kaisupy) ;
Memang benarada pertemuan di kantor Gubernur yang di ikuti oleh ± 20 orang Kades/Raja dan ada beberapa Raja/Kades yang hadir mengikuti sidang masalah tapal batas antara Kab. SBB dan Kab Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi, dimana mereka di pasilitasi/dibiayai oleh Pemda SBB (dibayarkan Bendahara), bukan di biayai atau di pasilitasi oleh Terdakwa selaku Ketua LK2M ;
Pemerintah Kab. SBB tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun dalam rangkasidang sengketa tapal batas antara Kab. SBB dan Kab. Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi ;
Saksi tidak pernah tahu atau dengar bahwa Terdakwa terlibat hal penyelesaian tapal batas ;
Kepala BPKAD (Jainudin Kaisupy) ada memberikan dana kepada Terdakwa dari dana TPAPD sebesar Rp. 1.640.000.000,- dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas, saksi tidak tahu;
Yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah Kab. SBB adalah Kepala BPKAD Terdakwa (Jainudin Kaisupy) ;
Saksi –Ahli KURDIONO. AK.MM:
Saksibertugas sebagai Auditor padaBPKP (Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan) Provinsi Malukusejak akhir 2010 sampai dengan sekarang ;
Prosedur pemeriksaan setelah Tim memperoleh data dari Penyidik Kejaksaan selanjutnya dilakukan audit kemudian insvestigasi, kompirmasi ke lapangan ;
Hasil yang kami temukan yaitu : terjadi penyimpangan berawal dari Bagian Pemerintahan Pemda Kab. SBB meminta panjar pembayaran tunjangan TPAPD ke Bagian Keuangan (BPKAD) Sekretariat Daerah, dimmana dana tersebut belum di anggarkan dalam APBD Kabupaten SBB, kemudianBagian Keuangan (BPKAD) Sekretariat Daerah memberikan panjar yang diambil dari dana bantuuan kepada Desa dengan catatan apabila dana TPAPD tersebut di sahkan oleh DPRD Kab. SBB dalam APBD perubahan barulah bagian Pemerintahan mengembalikan dana tersebut ke bagian Keuangan, akan tetapi ketika dana tersebut dicairkan oleh Bagian pemerintahan kemudian di kembalikan ke Bagian KeuanganBPKAD) Sekretariat Daerah Kab. SBPKAD) Sekretariat Daerah SBB, dana tersebut oleh BPKAD tidak disetorkan ke rekening kas Daerah akan tetapi dititip pada rekening titipan milik BPKAD ;
Ada sembilan belas item dokumen yang diberikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dimana setelah di lakukan perhitunganterhadap data tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana Djai kaisupy selaku Kepala BPKAD menggunakan Rp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.640.000.000,- sesuai data yang ditemukan berupa proposal permintaan bantuan dana dan laporan pertanggung jawab yang dibuat dan di tanda tanggani oleh Terdakwa Husni Putuhena, SH (Terdakwa) dimana laporan pertanggung jawaban juga digunakan untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten SBB denggan Kabupaten Maluku Tengah tersebut setelah dilakukan konfirmasi terhadap nama-nama penerima uang ternyata mereka mengatakan tidak pernah menerima uang sesuai dengan laporan dariTerdakwa Husni Putuhena, SH tersebut ;
Pada saat dilakukan audit ditemukan bahwa dana sebesar Rp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan Djai kaisupy untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabuupaten SBB denggan Kabupaten Maluku Tengah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Djai kaisupy tersebut, pada tahun 2011 dia telah mengembalikannya/ disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten SBB ;
Terkait dana sebesar Rp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai data dari Jaksa Penuntut Umum yang digunakan untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabuupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah, kemudian setelah kami lakukan investigasi ke lapangan, kepada 109 (seratus sembilan belas) orang yang namanya terdaftar sebagai penerima uang dari Djai kaisupy sesuai kwitansi maka total kerugian negara yang kami temukan sebesar Rp. 1.375.214.000,- (satu miliard tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat belas ribu rupiah) adalah merupakan hasil audit kami ;
Sesuai hasil audit yang kami lakukan terhadap sembilan belas item dokumen dan hasil investigasi dilapangan, kami temukan Djai kaisupy mempergunakan dana hanya sebesarRp. 1.375.214.000,- (satu miliard tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat belas ribu rupiah) bukan sebesarRp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan untukTerdakwa Husni Putuhena, SH mempergunakan sebesar Rp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) ;
Tidak dibenarkan, apabila BPKAD memberikan pinjamanDana Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 untuk pembayaran tunjangan apartur pemerintah Desa yang belum dianggarkan dalam APBDdan setelah dianggarkan dalam APBDP kemudian dicairkan oleh Bagian pemerintahan dan dikembalikan kepada BPKAD, kemudian dana tersebut dititp pada Rekening titipan milik BPKADseharusnya dana tersebut setelah dikembalikan disetorkan ke Kas Daerah ;
Saksi –MAHKOTA : MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH:
Bahwa saksi yang mendirikanLembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) berdasarkan akte notaris dimana saksi selaku ketua sekretaris Abdul Azis dan bendaharan Ana Latusia ;
Bahwa dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak terkait adalah saksi , Saiful Pattihan dan saudraHendrik Siriholo;
Bahwa saksi selakuKetua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku, pernah mengajukan 4 (empat) kali proposalkepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Baratmelalui Kepala BPKAD terkait penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku, akan tetapi nilai permintaan bantaun tersebut saksi sudah lupa;
Bahwa Ke empat proposal tersebut baru dibuat ketika BPKP Provinsi Maluku akan melakukan pemeriksaan tahunan diPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dimana saksi pada saat itu penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi telah selesai dimana saksi diminta untuk membuat proposal tersebut disertai dengan bukti-bukti tanda terima uang (kwitansi) dan laporan pertanggung jawabannya yang ditanda tangani oleh saksi selakuKetua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku yang tujuannya untuk menyelamatkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terkait penggunaan keuangan Daerah ;
Bahwa Nilai nominalnya dalam laporan pertanggung jawab penggunaan dana sesuai kwitansi tanda terima uang adalahsebesar Rp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan BPKP Maluku dimana dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan maka saksi diminta untuk membuat proposal disertai laporan pertanggung jawab penggunaannya oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Sekda;
Bahwa Karena dana sebesar Rp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebut saksi tidak menerima semuanya, maka atas dugaan saksi dana tersebut digunakan untuk penyelesaian sengketa tapal batas antaraKabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal, kwitasni dan laporan pertanggungjawaban, saksi hanya menanda tanganinyadiana semuanya diserahkan oleh sala satu staf bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana sebelumnya saksi di panggil Sekda di Hotel Amans dan mengatakan kepada saksi bahwa BPKP akan melakukan pemeriksaan dan saksi diminta bantu untuk menanda tangani proposal serta kwitansi, surat pernyataan tanda terima uang dan laporan pertanggung jawaban pengguunanaan dana tersebut ;
Bahwa Ya, benar saksi pernah menerima uang dariBendahara Bagian Pemerintahan, Bendahara BPKAD, Bupati, Sekda dan Terdakwa selaku Kepala BPKAD Kabupaten Seram Bagian Baratyang jumlahnya sangat berpariasi yang kalau di jumlahkan lebih dari Rp.300.000.000,-;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada para raja/kepala Desa, terkait keterlibatan merekadalam penyelesaian sengketa tapal batasantara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah karena saksi tidak pernah menerima dana dari Pemerintahh Kabupaten Seram Bagian Barat atau Terdakwa selaku Kepala BPKAD sebesarRp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa. saksi mau membuat dan menanda tangani kwitansi dan membuat laporan penggunaan dana tersebut disertai ke empat buah proposal tersebut selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku untuk menutupi penggunaan dana Tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan ternyata terdakwa dan Penasihat Hukum tidak keberatan di persidangan telah dibacakan dari Berita Acara Penyidikan keterangan saksi saksi :
1 . Saksi Ramli Atamimi ;
2 . Saksi Ma’rud Lohy ;
3 . Saksi Tjie Anita Payapo ;
4 . Saksi Elieser Kwalomine ;
5 . Saksi Dullah Hitimala ;
6 . Saksi Alfaris Latue ;
Terhadap keterangan saksi saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada tahun 2009 Jabatan Terdakwa pada Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);
Bahwa selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DaerahPemda Kabupaten Seram Bagian Barat, tugas Terdakwa menyusun rancangan APBD Induk dan Perubahan, memungut pendapatan Daerah, membuat laporan pertanggung jawab da melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati ;
Bahwa Terdakwa kenal M. HUSNI PUTUHENA, SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M)diKabupaten Seram Bagian Barat ;
Bahwa Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) tidak dilibatkan dalam penyelesaiansengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah tersebut ;
Bahwa dalam sidangsengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi, yaitu saudara Hendrik Seriholo, SH, Sauful Pattiiha, S.Sos dan Saudara m. husni putuhena, SH ;
Bahwa mereka bertiga selaku pihak terkait dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, akan tetapi besarannya saya tidak ingat lagi ;
Bahwa dana untuk tunjangan aparatur pemerintah desa (TPAPD) tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2008, akan tetapi karena para Raja/Kades se KabupatenSeram Bagian Barat demo meminta agar tunjanggan mereka di bayarkan, maka Bagian Pemerintahan mengajukan permohonan panjar kepada Sekretaris Daerah dan atas disposisi Sekda kepada saya selaku Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk disiasati, maka saya memerintahkan saudara Alfrida Lido untuk mengambil/mencairkan dari dana/mata anggaran Bantuan Desa sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian setelah dana untuktunjangan aparatur pemerintah desa (TPAPD) dianggarkan ddalam APBD Perubahan tahun 2008 senilaisebesar Rp.4. 748.200.000,- (empat miliard tujuh ratus empat puluh delappan juta dua ratus ribu rupiah) masuk pada DPA Bagian Pemerintahan kemudian dicairkan oleh Bendahara Bagian Pemerintahan saudara Abus Sia dan dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan atas perintah saya kepada saudara Alfrida Lido selaku BendaharaBadan Pengelolaan Keuangan untuk menitipkan dana tersebut dalam Rekening titipanBadan Pengelolaan Keuangan;
Bahwa seharusnya dana Tersebut disetorkan ke Kas Daerah bukan dititipkan padaRekening titipanBadan Pengelolaan Keuangan ;
Bahwa setelah dana dititipkan selanjutnya Terdakwa gunakan sebanyakRp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk membiayai penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) Terdakwa berikan kepada M. HUSNI PUTUHENA, SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) secara bertahap sesuai proposal permiintaan bantuan dana untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah dengan perincian sesuai kuwitansi tanda terima uang disertai surat pernyataan penerimaan uang sebagai berikut Surat Pernyataan tanda terima uang sebagai berikut yaitu :tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah), tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 600.000.000,-(enam ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa memberikan dana tersebut kepada M. HUSNI PUTUHENA, SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku karena sesuai 4 (empat) buah proposal permintaan bantuan dana untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku tengah yang di tujukan kepada Bupati dan tembusannya disampaikan langsung oleh Terrdakwa kepada saya selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, atas perintah Bupati ;
Bahwa Isi dari4 (empat) buah proposal tersebut intinya meminta bantuan dana untuk sosialisasi masalah penyelesaian sengketa tapal batas dan untuk biaya transfor dalam rangka mengikuti sidang Sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat di Mahkamah Konstitusi ;
Bahwa penggunaan dana tersebut baru dipertanggung jawabkan pada bulan September 2009 disertai dengan bukti/kwitansi penggunaan dana tersebut oleh saya dan LK2M ;
Bahwa dana semuanya diserahkan langsung kepada M. HUSNI PUTUHENA, SH selaku KetuaLembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M);
Bahwa benar pada APBD Induk tahun 2008 ada dianggarkan bantuan keuangan kepada Desa (ADD) sebesar Rp. 4.500.000.000,- selanjutnya pada APBD Perubahan tahun 2008 dianggarkan lagi Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) sebesar Rp. 1. 557.500.000,- sehingga total yang dianggarkan pada APBD Perubagan tahun 2007 menjadi Rp. 6.057.500.000,-.
Bahwa Terdakwa 4 (empat) kali menyerahkan uang kepada saksi husni di ruang kerja saya di kantor Bupati Seram Bagian Barat dalam bentuk tunai yang disaksikan olleh bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah saudari Alfrida Lido ;
Bahwa M. HUSNI PUTUHENA, SH Selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku ada membuatlaporan penggunaan uang sejumlahRp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada sayaselaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang berisi kwitansi-kwitansi, dan daftar tanda terima/penggunaan uang ;
Bahwa M. HUSNI PUTUHENA, SH mengajukan proposal tersebut sejak bulan Maret tahun 2008 ;
Bahwa sisa dana sebanyakRp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) telah saya gunakan untuk membiayai para Raja/Kades dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa jika suatu organisasni hendak mengajukan proposal maka Proposal diajukan/dimasukan melalui bagian umum, kemudian Bagian Umum meneruskan ke Sekda untuk dipelajari barulah sekda meneruskannya ke Bupati, kemudian Bupati mendisposisi ke Sekda apabila disetujui baru Sekda disposisikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk ditindak lanjuti ;
Bahwa Terdkwa mengaku bersalah serta sangat menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Bahwa dana senilai Rp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) telah saya setor/kembalikan ke Kas Daerah pada tanggal 8 November 2011, ketika Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saya selaku Tersangka;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula memperlihatkan barang bukti berupa :
1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran :
- Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB.
- Lembar Disposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar disposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008.
- SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
4) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008.
- SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
5) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008.
- SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
6) Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
7) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
8) Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,-
9) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
10) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
11) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
12) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
13) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
14) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
15) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
16) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
17) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
18) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH;
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH.
19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH.
20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari:
- Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH.
21) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusab MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena.
22) Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya :
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta menjadi bagian tidak terpisahkan dengan putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dihubungkan antara satu dengan yang lainnya dan saling bersesuaian, maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. SBB;
Bahwa pada tahun 2008 BPKAD SBB meminjamkan dana sebesar Rp. Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk anggaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) kepada Bidang Pemerintahan Kab. SBB yang diambilkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) karena dana tersebut belum sempat dianggarkan dalam DPA 2008 sedangkan ada tuntutan para aparat desa untuk memenuhinya ;
Bahwa setelah terjadi APBD Perubahan disahkan di mana terdapat anggaran untuk tunjangan para aparat pemerintahan desa maka kemudian dana pinjaman (panjar) tersebut dikembalikan oleh bagian pemerintahan kepada BPKAD Kab. SBB;
Bahwa seharusnya dana pengembalian tersebut dimasukkan ke Kas Daerah namun Terdakwa malahan memerintahkan kepada Afrida Lido agar memasukkan dana pengembalian tersebut ke rekening titipan ;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengelola dana tersebut dengan cara memberikan kepada Mohamad Husni Putuhena dan sebagian sisanya dipergunakan sendiri dengan cara seakan-akan dana-dana dipakai guna kepentingan penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah;
Bahwa unutk tujuan dimaksud dibuatlah adanya proposal-proposal dari LK2M yang seakan meminta bantuan dana bagi penyelsaian sengketa tapal batas sehingga dikeluarkan dana sejumlah Rp. 1.640.000.000,-kepada saksi Mohamad Husni Putuhena dengan mengatasnamakan Lembaga LK2M;
Bahwa modus pengajuan proposal tersebut tidak melaui jalur yang semestinya dan resmi melainkan langsung kepada Kepala BPKAD (Terdakwa) di mana seharusnya melalui Bupati SBB terlebih dahulu dan kemudian turun kepda Sekda dan seterusnya;
Bahwa kemudian dari 4 buah proposal yang dijaukan LK2M dicairkanlah dana kepada saksi Mohamad Husni Putuhena dalam empatt kali yang kesemuanya terjadi dalam bulan yang sama yaitu pada Bulan Maret 2009 dalam 5 kali pencairan sehingga totalnya adalah Rp. 1.640.000.000,-;
Bahwa Isi dari4 (empat) buah proposal tersebut intinya meminta bantuan dana untuk sosialisasi masalah penyelesaian sengketa tapal batas dan untuk biaya transportasi dalam rangka mengikuti sidang Sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat di Mahkamah Konstitusi. Penggunaan dana tersebut baru dipertanggung jawabkan pada bulan September 2009 disertai dengan bukti/kwitansi penggunaan dana tersebut oleh LK2M ;
Bahwa sedangkan sisanya yakni sebesar Rp. 1.339.900.000,-dipakai oleh Terdakwa dengan alasan yang sama yaitu dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas namun kenyataannya para saksi menerangkan tidak pernah menerima dana tersebut dari Terdakwa dan diakuinya dipakai untuk kepentingannya sendiri;
Bahwa kemudian dana tersebut oleh Terdakwa telah dikembalikan ke rekening Pemda SBB Norek 1401000069 pada tanggal 08 Nopember 2011 sebesar Rp. 1.339.900.000,-;
Bahwa sedangkan dana sebesar Rp. 1.640.000.000,- yang dikucurkan kepada Mohamad Husni Puthena kemudian dibuat laporan pertanggung-jawaban LK2M seakan-akan telah habis dipergunakan guna penyelesaian tapal batas antara lain diberikan kepada para Raja baik sebagai biaya sosialisasi, akomodasi, uang saku, transportasi maupun biaya-baiaya lain dalam rangka pertemuan di Kantor Bupati SBB, Kantor Gubernur Propinsi Maluku dan Ke Jakrta dalam rangka siding di Mahamah Konsitusi ataupun pertemuan di Departemen Dalam Negeri dan sebagainya;
Bahwa ternyata bagian Pemerintahan Kab. SBB telah mempunyai anggaran tersendiri menyangkut penyelesaian sengketa tapal batas termasuk segala biaya-baiaya yang diperlukan guna gugatan ke Mahmakah Konstitusi, Departemen Dalam Negeri dan sebagainya;
Bahwa kesaksian dari Raja-Raja yang dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban LK2M dan pihak-pihak lain yang tertera dalam laporan tersebut ternyata tidak sesuai karena mereka yang tercantum namnaya menyatakan tidak pernah merasa menerima dana dari Terdakwa ataupun menanda-tangani kwitansi-kwitansi seusai laporan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa meskipun dalam dakwaannya Penuntut Umum menjunctokan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun menurut Majelis Hakim bahwa pasal tersebut bukanlah berisi unsur tindak pidana, melainkan mengenai jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai Dakwaan Primair, yaitu pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, yang adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur ke- satu : Setiap orang
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana disebutkan secara lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Demikian juga selama persidangan Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa memiliki keadaan dan kemampuan jiwa yang sehat, baik jasmani maupun rohani, yang dapat diminta pertanggung-jawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya.Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke- dua : Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum ” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 disebutkan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mengikat , pengertian “melawan hukum” hanyalah meliputi perbuatan melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo sebagaimana didakwakan dalam melakukan perbuatannya Terdakwa melekat dan terkait dengan jabatannya yaitu sebagai Kepala BPKAD Kab. SBB, oleh karenanya segala perbuatannya tersebut dapat terlaksana melalui kesempatan, sarana dan atau akibat dari kewenangan yang ada pada jabatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah bukan sebagai pribadi (personlijk) melainkan dalam jabatannya. Maka Majelis memandang terhadap Terdakwa ini lebih tepat jika diatur di dalam ketentuan lain yang sifatnya memang lebih khusus, hubungan genus dan spesies antara perbuatan melawan hukun dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPK dengan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 UUPTPK. Sehingga Majelis memandang lebih tepat jika diterapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus terkait dengan wewenang, sarana dan kesempatan sebagai akibat jabatan atau kedudukan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis berkesimpulan unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena unsur ke-dua dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur-unsur selebihnya dalam Dakwaan Primer tidak perlu lagi dipertimbangkan atau dibuktikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai Dakwaan Subsidair, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, yang adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Beberapa Perbuatan yang ada Hubungannya Dilakukan Secara Berlanjut ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur ke- satu : Setiap orang
Menimbang, bahwa karena unsur ini telah dipertimbangkan pada unsur kesatu Dakwaan Primair diatas, maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan pada unsur ke-satu dalam Dakwaan Subsidair ini. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke - dua : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud dari si Pelaku. Bahwa demikian pula pengertian niat, kehendak atau maksud di sini adalah dalam arti mencari keuntungan secara tidak sah, secara menyimpang, dengan iktikad jahat sehingga menimbulkan kerugian pada Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa secara sengaja memerintahkan kepda Bendahara BPKAD untuk menyimpan dana-dana yang dikembalikan oleh bagian Pemerintahan kab. SBB ke dalam rekening titipan dan bukannya kepada jalur yang semestinya yaitu kedalam Kas Daerah;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian memerintahkan Afrida Lido bendahara BPKAD tersebut mengambil dana-dana dimaskud dari rekening titipan dan kemudian dikelolanya sendiri dengan cara dibagi-bagi sebagian kepda Mohamad Husni Putuhena dan sebagain kepda dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa dana-dana dimaksud seolah-olah hendak dipergunakan bagi pembiayaan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB melawan Kab. Maluku Tengah;
Menimbang, bahwa dana-dana tersebut dalam kenyataanya tidak pernah dipakai guna kepentingan dimaskud melainkan dipakai sendiri oleh Terdakwa dan telah dikembalikan kepada negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat ditarik kesimpulan sejak saat pengembalain dana dari Bagian Pemerintahan kepda BPKAD SBB, terdakwa sudah mempunyai tujuan untuk menyalahgunaklan dana dimaksud di mana tidak dimasukkan ke dalam Kas daerah melainkan ke rekening titipan dan lalu dimabil dan dipergunakan bagi kepentingan dirinya sendiri baik yang dismpannya sendiri maupun yang diserhklan kepada Mohamad husni Putuhena. Maka, jelas ada keuntungan yang didapatkan baik bagi diri Terdakwa sendiri maupun orng lain yaitu Mohamad husni Putuhena;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Unsur ke-tiga: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa dalam jabatannya selaku Kepala BPKAD Kab. SBB seharusnya terdakwa mengetahui dana yang dikembalikan dari panjar oleh Bagian Pemerintahan kepada BPKAD SBB adalah uang negara yang seharusnya dimasukkan kedalam Kas Daerah kab. SBB;
Menimbang, bahwa kenyataannya Terdakwa memasukkan dana tersebut ke dalam rekening titipan sehingga tidak tercatat di dalam anggaran Pemda SBB. Oleh karenanya, perbuatan Terdakwa ini telah menyimpang dari keharusannya dan melanggar dari kewajiban yang dimilikinya selaku Kepala BPKAD;
Menimbang, bahwa setelah itu dana telah dipakai secara tidak transparan dan manipulatif dengan modus sedemikian rupa di mana seakan-akan dipertanggung-jawabkan dalam serangkaian pembiayaan guna menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah;
Menimbang, bahwa baik dana dikelolanya sendiri sebesar Rp. 1.339.900.000,- maupun dana yang dikelola Mohamad Husni Putuhena dengan mengatasnamakan LK2M (Lembaga Kepedulian Muslim Maluku) sebesar Rp. 1.640.000.000,-, ternyata tidak terpakai untuk keperluan penyelesaian sengketa tapal batas;
Menimbang, bahwa tidak satupun keterangan dari para saksi dipersidangan yang menyatakan kebenaran dari pemakaian dana tersebut untuk keperluan sengekta tapal batas, baik ketika diadakan sosialisasi di kantor Gunernur maupun ketika sidang di Jakarta (Mahkamah Konstitusi) maupun di Kementrian Dalam Negeri dan sebaginya;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah cukup bukti secara meyakinkan terhadap dana-dana dimaksud tidak sampai kepada tujuannya atau telah diselewengkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengembalikan dana yang dipakainya ke rekening Pemda SBB Norek 1401000069 pada tanggal 08 Nopember 2011 sebesar Rp. 1.339.900.000,- bukanlah alasan penghapus kesalahannya yang semula telah menyimpangi kewajibannya dan keharusannya sesuai dengan kewenangannya yang mengandung kesempatan maupun sarana sehingga dirinya mampu melakukan penyimpanghan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dalam kewenangannya yang diwajibkan dalam jabatan-jabatannya, kesempatan maupun sarana yang ada padanya, sehingga menurut Majelis unsur ke-tiga ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur Ke-4: “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“
Menimbang, bahwa kata “dapat” bisa dimaknai sebagai potensi akan terjadinya kerugian negara sebagai akibat suatu perbuatan yang menyalahi prosedur maupun substansi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dari gejala penyimpangan merupakan indikasi dan sekaligus salah satu faktor dalam menentukan apakah benar telah terjadi “potensi” kerugian negara, karena seringkali kerugian negara secara detail dan pasti tidak atau sulit dibutikan maka cukup dilihat dari adanya penyimpangan yang bisa dipakai sebagai tanda bahwa telah terjadi suatu peyimpangan yang pada akhirnya mengandung potensi kerugian negara ataupun perekonomian negara;
Menimbang, bahwa perbuatan memasukkan kedalam rekening titipan dana panjar yang dikembalikan dari bagian Pemerintahan Kab. SBB oleh Terdakwa merupakan potensial adanya kerugian negara;
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa justru memakai dana tersebut pada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai peruntukkanya yakni dengan dalih membiayai penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan kab. Maluku Tengah padahal untuk hal tersebut telah dianggarkan tersendiri oleh Pemda SBB;
Menimbang, bahwa apalagi terbukti dana-dana dimaksud ternyata sesungguhnya tidak dipakai untuk maksud dan tujuan penyelesaian sengketa tapal batas melainkan tujuan-tujuan pribadi Terdakwa sendiri dan termasuk di dalamnya tujuan dari Mohamad Husni Putuhena di mana Terdakwa juga mengucurkan sebagian dana kepadanya;
Menimbang, bahwa dana yang dipakai tersebut merupakan kekayaan dari Pemda SBB sehingga oleh karenanya adalah uang negara yang segala pengelolaan dan pemakaiannya haruslah melalui prosedur, tatakelola, mekanisme, pertanggungjawaban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terdakwa bukan saja tidak mengikuti aturan tersebut tetapi bahkan memakai untuk keperluannya sendiri, meskipun akhirnya terdakwa mengembalikan seluruh dana yang dipakainya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya negara tidak memperoleh manfaat yang sepadan dengan dana yang dipakai Terdakwa bersama dengan Saksi Mohamad Husni Putuhena sehingga telah nyata kerugian negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini secara sah dan meyakinkan ;
Unsur Ke-Lima: “Beberapa Perbuatan yang ada Hubungannya Dilakukan Secara Berlanjut “;
Menimbang, bahwa Terdakwa pertama-tama memasukkan ke dalam rekening titipan pengembalian panjar dari bagian Pemerintahan Pemda SBB dan bukannya ke dalam Kas Daerah sehingga sistim keuangan tidak mencatat adanya pengembalian tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa mengambil dana-dana pengembalian panjar tersebut dari rekening titipan dan kemudian membagikannya kepada Saksi Mohamad Husni Putuhena dan sebagian disimpannya sendiri, merupakan kelanjutan dari perbuatan menyimpang memasukkan ke dalam rekening titipan atas pengembalian panjar;
Menimbang, bahwa ternyata dana-dana tersebut tidak dipergunakan seluruhnya guna keperluan masyarakat atau Pemnda SBB yaitu dalam rangka pembiayaan penyelesaian sengketa tapal batas dan karena untuk itu sudah ada dianggrakan tersendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut adalah berhubungan satu dengan lainnya dan dalam tujuan yang sama;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat unsur inipun telah terpenuhi;
Unsur Ke-Enam: “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut”
Menimbang, bahwa penggunaan secara menyimpang dana-dana yang semula adalah panjar yang dikembalikan tetapi tidak dimasukkan ke Kas Daerah oleh Terdakwa sebagaian di serahkan kepada Saksi M. Husni Putuhena;
Menimbang, bahwa pembagian dana-dana mana diperuntukkan sebagai bagian dari upaya pembiayaan acara-acara dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas seperti sosialaisi, akomodasi, transportasi, biaya-biaya perjalanan, biaya penginapan baik di Ambon maupun di Jakarta;
Menimbang, bahwa ternyata dana-dana tersebut tidak terbukti dipakai guna kepentingan-kepentingan yang terkait dengan penyelesaian tapal batas. Laporan-laporan pertanggungjawaban yang dibauat seakan-akan dana habis terpakai untuk acara-acara terkait penyeksaian tapal batas adalah fiktif semata;
Menimbang, bahwa oleh karenanya negara mengalami kerugian karena dana-dana tidak terpakai untuk kepentingan negara sehingga harus dianggap dipakai bagi kepentingan-kepentingan lain menyangkut urusan-urusan pribadi Terdakwa maupun M. Husni Putuhena;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadi perbuatan secara bersama-sama antara Terdakwa dengan M. Husni Putuhena dalam menyelewengkan dana-dana negara yang seharusnya masuk ke dalam Kas daerah Pemerintahan Kab. SBB dan diapakai untuk kepentingan pemerinahan Kab. SBB;
Menimbang, bahwa dari kenyataan seperti itu Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah menuhi unsur ini secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur di dalam pasal-pasal yang didkawakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Subsidair telah terbukti untuk seluruhnya sehingga Dakwaan Subsidair dinyatakn terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagimana diatur dalam pasal 18 UUPTPK maka Majelis mempertimbangakn sebagai berikut:
Bahwa dari pengembalian uang panjar yang seluruhnya berjumlah Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) telah didistribusikan kepada Terdakwa dan M. Husni Putuhena dimana M. Husni Putuhena menerima dana senilai Rp. 1.640.000.000,-, sedangkan Terdakwa menerima Rp. 1.339.900.000,-;
Bahwa menurut Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengenaan hukuman Uang Pengganti adalah uang yang diperoleh Terdakwa dari hasil perbuatan korupsi yang dilakukannya ;
Bahwa dari dana tersebut Terdakwa telah memperoleh senilai Rp. 1.339.900.000,- namun demikian kemudian Terdakwa telah mengembalikan melalui ke rekening Pemda SBB Norek 1401000069 pada tanggal 08 Nopember 2011 sebesar Rp. 1.339.900.000,-. Oleh karenanya, sudah tidak ada lagi uang yang dinikmati Terdakwa yang diperolehnya dari hasil korupsi dalam perkara aquo;
Bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa kerugian negara yang dinikmati oleh Terdakwa adalah sebesar di dalam Surat Dakwaan tercantum Rp. 1.339.900.000,- sedangkan perhitungan BPKP Rp. 1.275.214.000, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp. 64.686.000,-;
Bahwa Majelis berpendapat karena uang yang diperoleh Terdakwa sejak awal pembagian dengan M. Husni Putuhena adalah Rp. 1.339.900.000,- maka menueut Majelis uang senilai itulah yang menjadi tanggung-jawab Terdakwa. Demikian pula terdakwa sudah mengembalikan senilai tersebut kepada negara sehingga nilai tersebut sudah benar merupakan perolehan Terdakwa dari hasil perbuatan korupsi yang harus dikembalikan kepada negara;
Bahwa namuan karena uang senilai tersebut sudah dikembalikan maka terhadap Terdakwa khusus mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti tidak perlu lagi dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa / Penuntut Umum ;
Menimbang, dari semua uraian di atas, maka dapat diyakini bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang patut sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagaimana tersebut di bawah ini :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal ini Peemrintahan Kab. Seram Bagian Barat (SBB);
Terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan Negara dalam pengelolaan Keuangan Negara;
Terdakwa melakukan perbuatan yang secara langsung bertentangan dengan program Pemerintah menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dengan masa pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Pasal 197 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Djailudin Kaysupi,SE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa Djailudin Kaysupi,SE, tersebut dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa Djailudin Kaysupi,SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menghukum Terdakwa Djailudin Kaysupi,SE, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ; 6.Menyatakan alat bukti surat berupa:
1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran :
- Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB.
- Lembar Disposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar disposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008.
- SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
4) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008.
- SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
5) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008.
- SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
6) Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
7) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
8) Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,-
9) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
10) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
11) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
12) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
13) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
14) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
15) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
16) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
17) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
18) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH;
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH.
19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH.
20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari:
- Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH.
21) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusab MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena.
22) Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya :
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya :
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebsar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari SENEN, tanggal 27 OKTOBER 2014 oleh HENKY HENDRAJAYA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, ABADI, SH dan HERY LILIANTONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Adhoc Tipikor. Putusan mana pada hari SENEN, tanggal 03 NOVEMBER 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota diatas, dibantu ALEXANDER NAHUSONA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Ambon, serta dihadiri oleh ROLY MANAMPIRING, SH, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum-nya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ABADI, SH HENKY HENDRAJAYA, SH.MH
Panitera Pengganti,
HERY LIAIANTONO, SH
ALEXANDER NAHUSONA, SH