20/Pid.B/2010/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 20/Pid.B/2010/PN.Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTAIN, SH.i.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUSTAIN, SH.i. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa MUSTAIN, SH.i tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana : Korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) tahun, dan 6 ( Enam ) Bulan, Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama : 3 (Tiga) bulan ; 5. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ), dan Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 ( Enam ) Bulan ; 6. Menetapkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto kopi surat pernytaanaan bantuan dana Prolides sebesar Rp 100.000.000 akan tetapi yang di serahkan Mustain (selakui pendamping) sebesar Rp 70.000.000 - 1 (satu) lembar foto kopi data pengeluaran/pembelanjaan uang Prolides th 2007. - 1 (satu) lembar foto kopi surat pernyataan pinjaman Rp 10.000.000 di tanda tangani oleh Bukhori pihak I, M. Nalim pihak II mengetahui Kepala Desa Yudo Marlito. - 1 (satu) bendel foto kopy proposal program listrik desa (Prolides) Pokmas Harapan makmur Wilayah Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi. - 1 (satu) lembar foto kopi Kwitansi. - 1 (satu) lembar surat pernyataan. - 1 (satu) lembar Kwitansi. - 7 (tujuh) lembar foto kopy KTP. - 1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim No Rek. 0022358758 an. Pokmas Harapan Makmur. - 1 (satu) bendel foto kopy proposal prolides Pokmas Harapan Makmur. - 1 (satu) lembar surat pernyataan atas penyerahan bantuan prolides th 2007 sebesar Rp 10.000.000 kepada Bukhori (Ketua Prolides Wonosuko). - 1 (satu) lembar foto kopy Surat pernyataan bantuan dana prolides sebesar Rp 100.000.000 tetapi yang di serahkan Mustain selaku Tim pendamping sebesar Rp 70.000.000. - 1 (satu) lembar pembelian kwitansi pembelian tiang beton sebesar Rp 25.000.000 pada tanggal 29 Des 2007. - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tiang beton sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 03 Januari 2008. - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tiang beton sebanyak 28 buah lokasi dusun watugepeng sebesar Rp 39.200.000. - 1 (satu) bendel surat pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Harapan Makmur Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi. - 1 (satu) buku rincian Prolides Pokmas harapan makmur Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi. - 2 (dua) lembar foto kopy rincian anggaran pembiayaan proyek saluran listrik untuk dusun gedor desa telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi. - 1 (satu) bendel foto kopy surat perintah mulai kerja no : 02/14/SPMK/JAR/APBN/2008. - 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungan hutang. - 19satu) lembar kwitansi hutang sebesar Rp 3.000.000. - 1 (satu) lembar kwitansi hutang sebesar Rp 1.000.000. - 1 (satu) bendel foto kopy buku tabungan Bank Jatim an. Mustain. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah )
P U T U S A N
_________________________________
No. 20/ Pid.B/2010/PN.Bwi
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : M U S T A I N, SH.i.
Tempat Lahir : Banyuwangi.
Umur/Tanggal Lahir : 36 tahun / 28 Agustus 1974.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Mulyorejo Rt.02, Rw. II, Desa Ringinrejo,
Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : S-1.
Terdakwa berada dalam rumah tahanan Negara di Banyuwangi yaitu ditahan oleh :
Penyidik tgl. ………………, No. Pol. SPP : ……………….. ;
Sejak tgl. ……………... sampai dengan tgl. ……………….. ;
Perpanjangan Penuntut Umum tgl ………, No. …………….. ;
Sejak tgl. ……………… sampai dengan tgl. ……………... ;
Penuntut Umum tgl. 05 Mei 2010, No. Prin.03/Ep.1 /Rt.3/05/2010.
Sejak tgl. 05 Mei 2010 sampai dengan tgl 24 Mei 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sejak tanggal, 10 Mei 2010, s/d. tanggal, 08 Juni 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, sejak tanggal : 09 Juni 2010 sampai dengan tanggal, 07 Agustus 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya, sejak tanggal : 08 Agustus 2010 sampai dengan tanggal, 06 September 2010 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : RIBUT PURYADI,SH – Advokat / Pengacara pada Kantor DPC IKADIN BANYUWANGI”, berkantor di Jalan K.H. Agus Salim, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Penetapan penunjukan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 18 Mei 2010 Nomor : 501/PID.B/2010/PN.Bwi. dan selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2001 Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama : 1. MISNADI, SH. 2. NURKHORIRI, SH. dan 3. EKO SUTRISNO, SH. Advokat dan Advokat Magang, yang berkantor di Jalan Raya Srono No. 99, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2010, sebagaimana surat keterangan pendaftaran sebagai kuasa dengan Nomor : 41/PID/2010/PN.BWI. tanggal 15 Juni 2010 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Membebaskan terdakwa MUSTAIN, SHi dari Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
2. Menyatakan terdakwa MUSTAIN, SHi bersalah melakukan tindak pidana “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara yang di lakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHpidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTAIN, SHi dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di potong dengan tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto kopi surat pernytaanaan bantuan dana Prolides sebesar Rp 100.000.000 akan tetapi yang di serahkan Mustain (selakui pendamping) sebesar Rp 70.000.000
1 (satu) lembar foto kopi data pengeluaran/pembelanjaan uang Prolides th 2007.
1 (satu) lembar foto kopi surat pernyataan pinjaman Rp 10.000.000 di tanda tangani oleh Bukhori pihak I, M. Nalim pihak II mengetahui Kepala Desa Yudo Marlito.
1 (satu) bendel foto kopy proposal program listrik desa (Prolides) Pokmas Harapan makmur Wilayah Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.
1 (satu) lembar foto kopi Kwitansi.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Kwitansi.
7 (tujuh) lembar foto kopy KTP.
1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim No Rek. 0022358758 an. Pokmas Harapan Makmur.
1 (satu) bendel foto kopy proposal prolides Pokmas Harapan Makmur.
1 (satu) lembar surat pernyataan atas penyerahan bantuan prolides th 2007 sebesar Rp 10.000.000 kepada Bukhori (Ketua Prolides Wonosuko).
1 (satu) lembar foto kopy Surat pernyataan bantuan dana prolides sebesar Rp 100.000.000 tetapi yang di serahkan Mustain selaku Tim pendamping sebesar Rp 70.000.000.
1 (satu) lembar pembelian kwitansi pembelian tiang beton sebesar Rp 25.000.000 pada tanggal 29 Des 2007.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian tiang beton sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 03 Januari 2008.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian tiang beton sebanyak 28 buah lokasi dusun watugepeng sebesar Rp 39.200.000.
1 (satu) bendel surat pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Harapan Makmur Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.
1 (satu) buku rincian Prolides Pokmas harapan makmur Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.
2 (dua) lembar foto kopy rincian anggaran pembiayaan proyek saluran listrik untuk dusun gedor desa telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.
1 (satu) bendel foto kopy surat perintah mulai kerja no : 02/14/SPMK/JAR/APBN/2008.
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungan hutang.
19satu) lembar kwitansi hutang sebesar Rp 3.000.000.
1 (satu) lembar kwitansi hutang sebesar Rp 1.000.000.
1 (satu) bendel foto kopy buku tabungan Bank Jatim an. Mustain.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan tanggal 21 Juli 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUSTAIN, SH.i. tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan Tutuntan Hukum ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera setelah putusan Perkara ini di ucapkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan sementara di rumah tahanan Banyuwangi.
Mengembalikan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula.
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara ;
Atau : Jika Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya terhadap diri terdakwa mengingat terdakwa berlaku sopan dipersidangan, usia terdakwa masih relative muda dan terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar pula Replik dari Jaksa/Penuntut Umum tertanggal 29 Juli 2010 dan Duplik dari Penasehat Hukum para terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDS-03/Ft.1/BWNGI/05/2010 tertanggal 10 Mei 2010, sebagai berikut :
Primair :
---------Bahwa terdakwa Mustain, SHi secara bersama sama dan bersekutu dengan saksi M.Nalim Als. Abd. Halim, saksi Fathur Roziq, dan saksi Samsul Muarif ( diajukan dalam penuntutan terpisah) maupun masing masing bertindak sendiri sendiri, baik sebagai orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Senen tanggal 28 Juli 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu kurun waktu dalam tahun 2008, bertempat di Dusun Gedor Desa Telemung Kec Kalipuro atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan atau cara – cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 saksi M. Nalim als Abd. Halim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur Desa Telemung telah meminta bantuan kepada terdakwa Mustain, Shi untuk di buatkan proposal pengajuan Program Prolidesa tahun 2007, setelah proposal yang di buat oleh terdakwa Mustain, SHi selesai, kemudian proposal bantuan Dana Prolindes (Program listrik masuk Desa) diajukan oleh saksi M. Nalim als. Abd Halim dengan diitujukan kepada Bupati Banyuwangi lalu Bupati memberikan Disposisi turun kebagian Badan pemberdayaan Masyarakat (BPM) setelah dari Badan pemberdayaan Masyarakat (BPM) diproses dibuatkan surat Keputusan Bupati Nomor 188/357/KEP/ 429.012/2007 Tentang lokasi dan Alokasi Dana bantuan Pembangunan Desa /Kelurahan di Kab banyuwangi tahun 2007 selanjutnya Badan pemberdayaan Masyarakat (BPM) mengajukan Nota Dinas persetujuan pencairan dana kepada pengguna anggaran selanjutnya Badan pemberdayaan Masyarakat (BPM) mempersiapkan/membuat SPP (surat permintaan membayar) ditujukan kepada Kabag. Keuangan , yang mana pengajuan proposal sejumlah Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) terdiri dari 3 (tiga ) Dusun yang mendapatkan bantuan Prolindes terdiri dari Dusun Krajan, Dusun Watugepeng, Dusun Gedor Desa Telemung ;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2007 sekira jam 11 00 wib saksi M. Nalim als Abd. Halim di telpon oleh terdakwa Mustain, SHi mengatakan bahwa saksi M. Nalim als. Abd. Halim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur segera datang ke Pemda Banyuwangi kemudian saksi M. Nalim als Abd. Halim bersama dengan saksi Fathur Roziq dan saksi Samsul Muarif serta terdakwa Mustain, SHi ke kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) yang berada di lingkungan Pemkab Banyuwangi selanjutnya saksi M Nalim al Abd Halim menghadap kepala bagian Pemberdayaan setelah menghadap mendapatkan Rekom dan menuju bagian pencairan dan Cair sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang tertuang dalam Buku rekening Simpeda Bank Jatim Nomor Rekening 0022356758.atas nama kelompok Masyarakat Harapan Makmur yang selanjutnya uang tersebut oleh saksi M. Nalim al.Abd Halim ambil secara Tunai ;
Bahwa setelah saksi M. Nalim als. Abd. Halim menerima pencairan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kemudian diberikan kepada terdakwa Mustain, SHi sejumlah Rp.20.000.000,- sebagai janji kalau berhasil membantu pencairan Prolindes meminta imbalan sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan sisa uang tersebut diserahkan kepada saksi Fathur Roziq sejumlah Rp.80.000.000,- namun sesampai dirumahnya kembali uang tersebut diminta saksi M. Nalim al Abd. Halim ;
Bahwa kemudian dengan surat penunjukan dari Departemen dan Sumber Daya Mineral Derektorat jendral Listrik dan pemampatan energi dikeluarkan pejabat pembuat Komitmen Listrik Jawa timur CV. Dewi Resky dengan nomor : 02/14/SPMK/ JAR/APBN/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh pejabat pembuat Komitmen Listrik Perdesaan Jawa Timur ditunjuk sebagai pelaksana kerja ;
Bahwa sisa uang sejumlah Rp.80.000.000,- dipergunakan untuk kepentingan Prolindes tetapi tidak dibuatkan bukti pengeluaran, hanya menyuruh saksi Fathur Roziq untuk menulis pengeluaran tersebut kedalam buku harian sebagai berikut :
Untuk pembelian tiang beton /sadeng untuk Dusun Gedor sebanyak 21 batang tiang x Rp.1.400.000,- = Rp. 29.400.000,- ,
( bukti berupa kwitansi dari Cv Dewi Reski yang ditandatangani oleh sdr Triono )
Tanggal 02 Mei 2008 membeli tiang beton sebanyak 28 batang tiang x Rp.1.400.000,- = Rp. 39.200.000,- yang mana Cv Dewi reski hanya menerima sebesar Rp. 29,400.000,- dengan harga pertiang Rp. 1.050.000,- jadi selisih kelebihan sebesar Rp.8.800,000,- ( delapan juta delapan ratus ribu rupiah )
Bantuan ke Dusun Wonosuko yang diterima oleh Kepala Desa Telemung ( Yudo Marlito ) sebesar Rp.10.000.000,-
Untuk Kepala Desa Telemung ( Yudo Marlito ) sebesar Rp.1.000.000,-
Ketua Kelompok harapan Makmur ( Moch Nalim ) sebesar Rp.500.000,-
Sekretaris harapan Makmur ( Fathur Rosiziq ) sebesar Rp.500.000,-
Bendahara harapan Makmur ( Samsul Muarif ) sebesar Rp.500.000,-
BPD DEsa Telemung ( hari Saksono ) sebesar Rp.250.000,-
LKMD DEsa Telemung ( Budi Suryanto ) sebesar Rp.250.000,-
Kaur Desa Telemung ( Sulasmono ) sebesar Rp.250.000
Komsumsi sebesar Rp.750.000,-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Mustain, Shi yang meminta dan menerima uang jasa dalam pembuatan proposal Prolides tahun 2007 sebesar Rp 20.000.000,- pada saksi M. Nalim als Abd Halim sebagai ketua Kelompok Harapan Makmur sehingga bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat (1) : setiap pengeluaran atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah” dan bertengangan dengan lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi No. 15 tahun 2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2007 huruf B mengenai Bantuan Keuangan pada angka 4 : “ Bantuan keuangan yang di maksud di kelola oleh penerima bantuan sesuai peruntukannya dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan dan bantuan yang di kelolanya pada Bupati melalui di verifikasi bagian pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantuwangi ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Mustain, SHi bersama–sama dengan saksi M Nalim als Abd Halim, saksi Fathur Roziq, dan saksi Samsul Muarif (diajukan dalam penuntutan terpisah) telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dirugikan sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Subsidair :
------ Bahwa terdakwa Mustain, SHi secara bersama sama dan bersekutu dengan saksi M.Nalim als. Abd Halim, saksi Fathur Roziq, dan saksi Samsul Muarif (diajukan dalam penuntutan terpisah) maupun masing masing bertindak sendiri sendiri, baik sebagai orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Senen tanggal 28 Juli 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu kurun waktu dalam tahun 2008, bertempat di Dusun Gedor Desa Telemung Kec Kalipuro atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan atau cara – cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 saksi M. Nalim als. Abd Halim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur Desa Telemung telah meminta bantuan kepada terdakwa Mustain, Shi untuk di buatkan proposal pengajuan Program Prolidesa tahun 2007, setelah proposal yang di buat oleh terdakwa Mustain, SHi selesai, kemudian proposal bantuan Dana Prolindes (Program listrik masuk Desa) diajukan oleh saksi M. Nalim als Abd. Halim dengan diitujukan kepada Bupati Banyuwangi lalu Bupati memberikan Disposisi turun kebagian BPM setelah dari BPM diproses dibuatkan surat Keputusan Bupati Nomor 188/357/KEP/ 429.012/2007 Tentang lokasi dan Alokasi Dana bantuan Pembangunan Desa /Kelurahan di Kab banyuwangi tahun 2007 selanjutnya Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) mengajukan Nota Dinas persetujuan pencairan dana kepada pengguna anggaran selanjutnya Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) mempersiapkan/membuat SPP ( surat permintaan membayar ) ditujukan kepada Kabag keuangan , yang mana pengajuan proposal sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdiri dari 3 (tiga) Dusun yang mendapatkan bantuan Prolindes terdiri dari Dusun Krajan, Dusun Watugepeng, Dusun Gedor Desa Telemung ;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2007 sekira jam 11 00 wib saksi M. Nalim al Abd Halim di telpon oleh terdakwa Mustain, SHi mengatakan bahwa saksi M. Nalim als Abd. Halim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur segera datang ke Pemda Banyuwangi kemudian saksi M. Nalim als Abd. Halim bersama dengan saksi Fathur Roziq dan saksi Samsul Muarif serta terdakwa Mustain, SHi ke kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) yang berada di lingkungan Pemkab Banyuwangi selanjutnya saksi M Nalim als. Abd. Halim menghadap kepala bagian Pemberdayaan setelah menghadap mendapatkan Rekom dan menuju bagian pencairan dan Cair sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang tertuang dalam Buku rekening Simpeda Bank Jatim Nomor Rekening 0022356758.atas nama kelompok Masyarakat Harapan makmur yang selanjutnya uang tersebut oleh saksi M. Nalim al.Abd Halim ambil secara Tunai ;
Bahwa setelah saksi M Nalim al. Abd Halim menerima pencairan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kemudian diberikan kepada terdakwa Mustain, SHi sejumlah Rp.20.000.000,- sebagai janji kalau berhasil membantu pencairan Prolindes meminta imbalan sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan sisa uang tersebut diserahkan kepada saksi Fathur Roziq sejumlah Rp.80.000.000,- namun sesampai dirumahnnya kembali uang tersebut diminta saksi M. Nalim als Abd. Halim ;
Bahwa kemudian dengan surat penunjukan dari Departemen dan Sumber Daya Mineral Derektorat jendral Listrik dan pemampatan energi dikeluarkan pejabat pembuat Komitmen Listrik Jawa timur CV Dewi Resky dengan nomor : 02/14/SPMK/ JAR/APBN/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh pejabat pembuat Komitmen Listrik Perdesaan Jawa Timur ditujnjuk sebagai pelaksana kerja ;
Bahwa sisa uang sejumlah Rp.80.000.000,- dipergunakan untuk kepentingan Prolindes tetapi tidak dibuatkan bukti pengeluaran, hanya menyuruh saksi Fathur Roziq untuk menulis pengeluaran tersebut kedalam buku harian sebagai berikut :
Untuk pembelian tiang beton /sadeng untuk Dusun Gedor sebanyak 21 batang tiang x Rp.1.400.000,- = Rp. 29.400.000,- ,
( bukti berupa kwitansi dari Cv Dewi Reski yang ditandatangani oleh sdr Triono )
Tanggal 02 Mei 2008 membeli tiang beton sebanyak 28 batang tiang x Rp.1.400.000,- = Rp. 39.200.000,- yang mana Cv Dewi reski hanya menerima sebesar Rp. 29,400.000,- dengan harga pertiang Rp. 1.050.000,- jadi selisih kelebihan sebesar Rp.8.800,000,- ( delapan juta delapan ratus ribu rupiah )
Bantuan ke Dusun Wonosuko yang diterima oleh Kepala Desa Telemung ( Yudo Marlito ) sebesar Rp.10.000.000,-
Untuk Kepala Desa Telemung ( Yudo Marlito ) sebesar Rp.1.000.000,-
Ketua Kelompok harapan Makmur ( Moch Nalim ) sebesar Rp.500.000,-
Sekretaris harapan Makmur ( Fathur Rosiziq ) sebesar Rp.500.000,-
Bendahara harapan Makmur ( Samsul Muarif ) sebesar Rp.500.000,-
BPD DEsa Telemung ( hari Saksono ) sebesar Rp.250.000,-
LKMD DEsa Telemung ( Budi Suryanto ) sebesar Rp.250.000,-
Kaur Desa Telemung ( Sulasmono ) sebesar Rp.250.000
Komsumsi sebesar Rp.750.000,-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Mustain, Shi yang meminta dan menerima uang jasa dalam pembuatan proposal Prolides tahun 2007 sebesar Rp 20.000.000,- pada saksi M. Nalim als Abd Halim sebagai ketua Kelompok Harapan Makmur sehingga bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat (1) : setiap pengeluaran atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah” dan bertengangan dengan lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi No. 15 tahun 2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2007 huruf B mengenai Bantuan Keuangan pada angka 4 : “ Bantuan keuangan yang di maksud di kelola oleh penerima bantuan sesuai peruntukannya dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan dan bantuan yang di kelolanya pada Bupati melalui di verifikasi bagian pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantuwangi ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Mustain, SHi bersama–sama dengan saksi M Nalim als Abd Halim, saksi Fathur Roziq, dan saksi Samsul Muarif (diajukan dalam penuntutan terpisah) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dirugikan sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan Barang Bukti sebagai berikut :
Chairman Dahlan, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah di periksa/memberikan keterangan di Kepolisian.
Bahwa benar saksi di periksa sebagai saksi karena saksi selaku Pejabat sementara Kades Telemung.
Bahwa di desa Telemung ada bantuan untuk Pokmas Harapan Makmur, sebagai ketua Pokmasnya adalah M. Nalim.
Bahwa Proposal untuk Prolides di tujukan kepada BPM Kab.Banyuwangi.
Bahwa saksi hanya tanda tangan pengajuan proposal saja.
Bahwa program Prolides usulan dari masyarakat, saksi mendengar yang membuat proposal adalah terdakwa.
Bahwa usulan Prolides hasil dari Musrebangdes.
Bahwa usulan Prolides khusus program masuk Desa
Bahwa dana yang diajukan dalam proposal sejumlah Rp 100.000.000.
Bahwa saksi bekerja sebagai sekcam Kalipuro.
Bahwa saya di tunjukkan semua dokumen yang ada di BAP.
Bahwa terdakwa adalah pendamping PAM DKB (dampak krisis BBM) Kab.Banyuwangi Wilayah Kalipuro.
Bahwa yang menerima pencairan dalam bantuan prolidesa adalah Pokmas yang mengajukan proposal tidak boleh orang lain.
Bahwa pada waktu pelaksaaan kegiatan saya tidak tahu karena saya sudah pindah/mutasi.
Bahwa proposal yang di ajukan awalnya ada kesalahan kemudian di lakukan perbaikan dan yang membuat proposal adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa terima fee atau tidak dari pembuatan Proposal saksi tidak tahu.
Bahwa saksi yang mengenalkan terdakwa pada Pokmas.
Bahwa saksi mengenalkan terdakwa ke Pokmas tujuannya untuk memperbaiki proposal yang salah.
Bahwa terdakwa spesialisasi membuat proposal, itu yang saksi ketahui.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Yudo Marlito, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan saksi yang ada di Berita Acara Penyidikan.
Bahwa saksi di periksa oleh Penyidik karena ada kaitannya dengan Program Prolides
Bahwa Prolides dananya sebagian adalah bantuan sedangkan sebagian lagi adalah Swadaya.
Bahwa yang mengajukan adalah Pokmas, nama Pokmasnya ada Harapan Makmur.
Bahwa setelah pengusulan Proposal dana yang cair sebesar Rp 100.000.000 .
Bahwa yang terima dana dari Pokmas adalah benaharawan pokmas yaitu Syamsul Muarif.
Bahwa yang mengerjakan proyek adalah Pokmas Harapan makmur
Bahwa dari dana Rp 100.000.000 yang di terima oleh Pokmas, sebesar Rp 70.000.000 juta, sedangkan yang Rp 30.000.00 di berikan kepada terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui uang tersebut dari ketua Pokmas M Nalim.
Bahwa Proyek dengan dana Rp 70.000.000 tersebut di kerjakan sampai selesai.
Bahwa keadaan listrik di desa telemung sudah menyala.
Bahwa saksi tidak tahu Program Prolides tersebut di peruntukkan untuk berapa KK.
Bahwa pelaksana proyek adalah CV. Dewi Riski
Bahwa saksi kenal dengan Buhkori, selaku ketua pokmas di Wonosuko
Bahwa pertama yang mengajukan propossal adalah dari Dusun Wonosuko, namun kenyataannya yang dapat Dusun Gedor.
Bahwa uang sebesar Rp 30.000.00 termasuk yang di pinjam Buhkori
Bahwa saksi di lantik menjadi Kades sejak tanggal 29 September 2007
Bahwa setelah saksi di lantik kemudian baru dana cair.
Bahwa uang yang menguasai adalah Pokmas.
Bahwa dana Prolides menggunakan anggaran 2007.
Bahwa Proyek di laksanakan dari akhir tahun 2007 s/d awal 2008.
Bahwa dasar mereka pinjam dana sebesar Rp 30.000.00 di gunakan untuk apa saksi tidak tahun.
Bahwa proyek tidak selesai karena kabelnya belum ada, yang tidak ada kebelnya, kabel ada akhir tahun 2008.
Bahwa seharusnya proyek selesai tahun 2007
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal.
Bahwa yang membuat SPJ adalah Pokmas.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyangkal :
Bahwa Pemotongan uang tidak benar, uang cair 100 % dan masuk ke rekening Pokmas.
Bahwa kaitannya dengan keterangan lainnya terdakwa tidak tahu.
Suwandik, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang mengajukan Proposal Prolidesa adalah Pokmas Harapan Makmur.
Bahwa pengurus pokmas Harapan Makmur sebagai ketuanya adalah M. Nalim, bendahara Syamsul Muarif.
Bahwa yang membuat proposal adalah terdakwa.
Bahwa dalam Proposal saksi yang tanda tangan atas nama Kades.
Bahwa Permohonan diajukan tahun 2007 sedangkan cairnya saksi tidak tahu.
Bahwa Program Polides listriknya sudah menyala semua.
Bahwa dana yang diajukan di dalam Proposal adalah Rp.100.000.000
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai tim pendamping.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa terdakwa yang membuat proposal.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak menyangkal dan membenarkannya ;
Drs. Eddy Ses Sutjipto, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan saksi di dalam Berita Acara Penyidikan.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Bank Jatim Cabang Banyuwangi.
Bahwa penyetoran masuk ke rekening terdakwa di transfer secara manual
Bahwa kode transfer ada, dan kodenya di Bank Jatim.
Bahwa tranfer manual maksudnya adalah setoran secara tunai.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak menyangkal dan membenarkannya ;
M. Nalim als Abdul Halim, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di dalam Berita Acara Penyidikan.
Bahwa saksi di periksa oleh penyidik berkaitan masalah prolides
Bahwa saksi sebagai ketua Prolides yang di lakukan oleh Pokmas Harapan Makmur.
Bahwa saksi di suruh oleh saksi Chairman Dahlan untuk membuat Proposal.
Bahwa dana cair sebesar Rp 100.000.000.
Bahwa mencairkan dana prolides bersama dengan sekretaris, bendahara serta terdakwa di kantor Pemkab Banyuwangi.
Bahwa terdakwa yang membuat Proposal Prolides.
Bahwa terdakwa waktu itu meminta fee sebesar Rp 20.000.000.
Bahwa di saksikan oleh Bendahara Pokmas yaitu Samsul Muarif.
Bahwa uang tersebut adalah uang negara.
Bahwa dana yang diajukan di dalam proposal sebesar Rp 100.000.000 dan di gunakan untuk kegiatan prolides sesuai dengan RAB dalam proposal.
Bahwa SPJ yang membuat saksi bersama-sama dengan Sekretaris dan bendahara dan di buat SPJ dengan nilai Rp 100.000.000.
Bahwa untuk menyelesaikan Prolides ada kekurangan dana Rp 22.000.000.
Bahwa uang kekurangan tersebut di tutup dengan swadaya masyarakat.
Bahwa dana kurang karena dana Prolides di potong sebesar Rp 20.000.000.
Bahwa terdakwa pinjam pada saksi sebesar Rp 5.000.000.
Atas Keterangan saksi tersebut tidak benar, yang benar adalah uang tersebut terdakwa pinjam.
Fathur Roziq, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi di dalam Berita Acara Penyidikan.
Bahwa saksi sebagai sekretaris Pokmas Harapan Makmur
Bahwa Pokmas mendapatkan bantuan dana prolides sebesar Rp 100.000.000.
Bahwa yang membuat proposal Prolides yaitu terdakwa.
Bahwa pencairan di Bank Jatim yang ada di dalam Pemkab Banyuwangi.
Bahwa pada waktu pencairan ada terdakwa, M Nalim, Fathur Roziq, Samsul Muarif, Kades, dan BPD.
Bahwa setelah di potong PPH terus di potong 20 % untuk terdakwa.
Bahwa yang di gunakan untuk Prolides hanya Rp 80.000.000.
Bahwa kegiatan prolides jadi kurang dan untuk kekurangannya di tutup lewat Swadaya masyarakat.
Bahwa sebelum pencairan terdakwa minta fee 20% lalu di lakukan musyawarah antara saksi, M Nalim, dan Samsul Muarif menyetujui lalu uang di potong sebesar Rp 20.000.000 dan di serahkan pada terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar uang sebesar Rp 20.000.000 adalah terdakwa pinjam.
Samsul Muarif, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah di periksa di penyidik kepolisian.
Bahwa keterangan saksi yang ada di dalam BAP.
Bahwa saksi sebagai bendahara Pokmas Harapan Makmur.
Bahwa ada proyek Prolides dengan dana Rp 100.000.000. bantuan dari Pemkab Banyuwangi.
Bahwa uang di terima oleh Pokmas hanya Rp 80.00.000 karena di potong untuk terdakwa sebesar Rp 20.000.000.
Bahwa terdakwa minta Rp 20.000.000 karena membuat proposal.
Bahwa akhirnya poyek prolides kurang dan di tutup dengan swadaya masyarakat.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan Prolides telah di buat SPJ dengan nilai Rp 100.000.000.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar uang sebesar Rp 20.000.000 adalah terdakwa pinjam
Saksi Ade Charge :
Saksi Nurhayat, di bawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diajak oleh terdakwa dan P. Nalim dalam membuat Surat kesepakatan pinjam meminjam sebesar Rp 20.000.000.
Bahwa saksi yang membuat surat pernyataan tanggungan hutang, yang berhutang Mustain sebesar Rp 20.000.000.
Bahwa Surat penyataan tersebut saksi buat pada tahun 2009 ;
Bahwa terdakwa biasa membantu desa-desa dalam membuat proposal yang diajukan pada pihak Pemkab Banyuwangi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyangkal dan membenarkannya ;
Saksi Musahni, di bawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diajak oleh terdakwa untuk bermain ke rumah P. Nalim untuk cari buah.
Bahwa lalu muncul pembicaraan masalah uang yaitu terdakwa pinjam uang pada Nalim.
Bahwa saat itu saksi diajak kerumah P. Nalim pada tahun 2009 ;
Bahwa P. Nalim minta agar uang tersebut untuk segera di kembalikan, karena sudah di periksa oleh Polisi.
Bahwa terdakwa menjawab, kalau 1 juta ada nanti sisanya kalau sudah panen.
Bahwa untuk yang 5 juta itu urusan lain, bukan masuk Rp 20.000.000 jadi telah di bayar 1 juta dan sisa Rp 14.000.000.
Bahwa waktu itu juga di buat surat Penyataan tentang pinjam meminjam di rumah Nalim pada tahun 2009.
Bahwa pada waktu datang ke rumah Nalim, lalu Nalim keluh kesah kalau habis di periksa Polisi dan minta uang di kembalikan yang dulu diminta terdakwa sebesar Rp 20.000.000.
Bahwa surat pernyataan di buat pada bulan Maret 2009 tidak seperti yang tertera dalam surat Pernyataan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan, para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa MUSTAIN, SH.i.
Bahwa terdakwa sehari-hari sebagai pendamping program PNPM Mandiri.
Bahwa dengan sitem kontrak dengan Pemda dengan Surat Perjanjian.
Bahwa sebagai pendamping program pemerintah sejak tahun 1999 sejak adanya program P2KP.
Bahwa terdakwa mendapat gaji dari Pemkab dalam pendampingan.
Bahwa dalam program Prolides telemung terdakwa tidak ada kaitannya dalam hal pendampingan.
Bahwa terdakwa hanya di mintai tolong oleh Ketua Pokmas melalui Pj. Kades Telemung yaitu dalam pembuatan proposal.
Bahwa dalam pembuatan Proposal tidak ada honor.
Bahwa anggaran yang di ajukan sebesar Rp 100.000.000.
Bahwa Proposal untuk TA.2007 dan diajukan kepada Bupati Banyuwangi.
Bahwa terdakwa hanya membantu dalam hal pembuatan Proposal tidak untuk pendampingan.
Bahwa terdakwa pernah minta hutang pada Nalim sejumlah Rp 25.00.000 padahal terdakwa hanya hutang Rp 20.000.000 dan di jelaskan oleh Nalim kalau yang Rp 5.000.000 uang titipan.
Bahwa uang Rp 25.000.000 masuk lewat transfer ke nomor rekening terdakwa.
Bahwa uang Rp 5.000.000 di serahkan kembali ke Nalim sedangkan Rp 20.000.0000 habis untuk keperluan terdakwa sendiri.
Bahwa bulan Januari 2008 yang Rp 5.000.000 di kembalikan tunai ke Nalim.
Bahwa benar Prolides cair tgl 27 Des 2007.
Bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000 pada Nalim di rumah Nalim dan waktu itu juga di buat Surat Pernyataan hutang.
Bahwa pengembalian tgl 1 Maret 2009 dan surat pernyataan hutang di buat tgl 27 Des 2009 padahal surat tersebut di buat dan di tandatangai tgl 1 Maret 2009.
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan terdakwa dan barang-barang bukti tersebut di atas, masing-masing telah diajukan dan diperiksa dimuka persidangan, sesuai dasar dan melalui cara yang diatur didalam ketentuan hukum acara yang berlaku (KUHAP) maka dapat dipergunakan sebagai alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang sah ;
Menimbang bahwa berdasarkan persesuaian isi alat-alat bukti dan barang-barang bukti sah tersebut, oleh Majelis dapat menyimpulkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagai berikut ;
Bahwa benar pada tahun 2007 Desa Telemung mendapatkan bantuan dana Program Listrik Desa (Prolides).
Bahwa untuk mendapatkan bantuan dana Prolides proposal pihak Pokmas Harapan Makmur mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi melalui Badan Pemberdayaan masyarakat (BPM).
Bahwa benar pelaksanaan Kegiatan Prolides di lakukan oleh Pokmas Harapan Makmur dengan Ketua Pokmas M Nalim, Sekretaris Fathur Riziq, dan bendahara Samsul Muarif.
Bahwa Pokmas Harapan Makmur dalam hal pembuatan proposal Prolides di buatkan oleh terdakwa Mustain, SHi.
Bahwa benar dana yang diajukan dalam proposal untuk Kegiatan Prolides tersebut sesuai RAB sebesar Rp 100.000.000.
Bahwa dana Prolides di alokasikan dari Dana Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Kabupaten Banyuwangi sesuai SK Bupati Nomor 188/357/KEP/429.012/2007.
Bahwa benar terdakwa meminta pada M. Nalim Fee apabila dana cair sebesar Rp 20% atau sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa pada saat dana Prolides akan cair M Nalim mengetahuinya dari terdakwa melalui telpon.
Bahwa pada saat pencairan di hadiri oleh M Nalim, Fatur Roziq, Samsul Muarif dan di hadiri oleh terdakwa Mustain, SHi
Bahwa benar dana Prolides cair kedalam rekening Simpeda Bank Jatim Pokmas Harapan Makmur No : 0022356758 tgl 27 Des 2007.
Bahwa setelah dana cair sebesar Rp 100.000.000, lalu di potong PPH terus di potong 20 % oleh terdakwa.
Bahwa benar Pokmas hanya menerima Rp 80.000.000 dan dana tersebut di gunakan untuk kegiatan Prolides.
Bahwa benar terdakwa menerima uang Rp 20.000.000 sebagai imbalan/fee pembuatan proposal Prolides dari terdakwa M Nalim dan uang tersebut berasal dari pencairan dana Prolides yang di terima oleh Pokmas Harapan Makmur.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut diatas, Majelis Hakim akan menilai terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa melanggar ketentuan pasal yang didakwakan kepadanya itu ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu sebagaimana melanggar : pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang.
Unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan.
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat Pegawai Negeri yang harus menyertai “Setiap Orang” yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam Pasal 1 Angka 3 menurut R. Wiyono, SH, dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Sinar Grafika dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dapat terdiri atas Orang Perseorangan dan/atau Korporasi.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam praktek peradilan dapat diartikan siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subyek Hukum yang mendukung hak dan kewajiban, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan dikuatkan dengan barang bukti, terungkap bahwa pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara ini adalah terdakwa yang didepan persidangan mengaku bernama MUSTAIN, SHi. Terdakwa mengerti akan surat Dakwaan yang telah dibacakan Jaksa penuntut Umum, selama proses persidangan berlangsung tidak dijumpai dalam diri terdakwa adanya alasan pemaaf atau pembenaran perbuatan dari terdakwa sehingga atas diri terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Unsur Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakini meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum, menurut Prof. Mulyatno, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana dijelaskan bahwa melawan hukum terjadi apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan, letak melawan hukumnya adalah perbuatan sudah ternyata dari sifat melanggarnya ketentuan Undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan undang-undang, bagi mereka melawan hukum berarti melawan undang-undang sebab hukum adalah undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta bahwa perbuatan terdakwa yang telah meminta dan menerima Fee 20 % sebagai jasa untuk pembuatan proposal adalah perbuatan melawan hukum karena dalam RAB tidak tercantum uang jasa/Fee untuk pembuatan Proposal dan semua dana tersebut di peruntukkan untuk teknis kegiatan Proyek Listrik masuk Desa. sehingga bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat (1) : setiap pengeluaran atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah” dan bertengangan dengan lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi No. 15 tahun 2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2007 huruf B mengenai Bantuan Keuangan pada angka 4 : “ Bantuan keuangan yang di maksud di kelola oleh penerima bantuan sesuai peruntukannya dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan dan bantuan yang di kelolanya pada Bupati melalui di verifikasi bagian pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantuwangi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan perihal apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat atau tidak dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian atas istilah “memperkaya” pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata undang-undang itu sendiri tidak secara tegas menguraikannya, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya dengan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pengertian “memperkaya” tersebut tidak terlepas dari adanya perubahan terhadap harta kekayaan yang telah dimiliki terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang telah menerima sejumlah uang tersebut dan penambahan harta kekayaan yang diperoleh terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dari perbuatan terdakwa tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi -saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada satupun saksi maupun terdakwa yang menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat membuat terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi (si penerima) menjadi kaya atau menjadi bertambah harta kekayaannya secara nyata, yang terlihat dengan adanya penambahan harta kekayaan secara menyolok daripada keadaan sebelumnya, yang secara nyata-nyata tidak seimbang dengan penghasilan yang diperolehnya secara sah dan hal tersebut tidak terlihat dari diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi, maka terdakwa Mustain, SHi harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair sebagaimana dalam : Pasal2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan pendirian Penuntut Umum di dalam surat tuntutan pidananya, dan tidak sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan di dalam Nota Pleidoinya, yang oleh karena hal itu menyangkut materi pembuktian maka baru dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti/tidak terpenuhi, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara :
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa karena unsur setiap orang telah dapat Majelis buktikan dan telah pula Majelis uraikan dalam pembahasan dakwaan Primair, sehingga menurut hemat Majelis tidak perlu dipertimbangkan kembali, sehingga dengan demikian unsur “ Setiap orang“ telah terbukti.
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan yang pada intinya menerangkan bahwa pada tahun 2007 saksi M. Nalim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur Desa Telemung mengajukan proposal bantuan Dana Prolindes ( Program listrik masuk Desa ) yang diitujukan kepada Bupati Banyuwangi. Bahwa Proposal yang diajukan Pokmas Harapan Makmur tersebut di buat oleh terdakwa Mustain, SHi dengan kesepakatan dengan saksi M Nalim kalau nanti dana cair maka terdakwa Mustain, SHi meminta imbalan/Fee sebesar 20%, setelah Proposal di ajukan ke Bupati Banyuwangi kemudian Bupati memberikan Disposisi turun kebagian BPM setelah dari BPM selanjutnya diproses dibuatkan surat Keputusan Bupati Nomor 188/357/KEP/ 429.012/2007 Tentang lokasi dan Alokasi Dana bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan di Kab banyuwangi tahun 2007 selanjutnya BPM mengajukan Nota Dinas persetujuan pencairan dana kepada pengguna anggaran selanjutnya BPM mempersiapkan / membuat SPP ( surat permintaan membayar ) ditujukan kepada Kabag keuangan, yang mana pengajuan proposal sejumlah Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) terdiri dari 3 (tiga ) Dusun yang mendapatkan bantuan Prolindes terdiri dari Dusun Krajan, Dusun Watuge peng, Dusun Gedor Desa Telemung saksi M Nalim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur segera datang ke Pemda Banyuwangi kemudian saksi M. Nalim, saksi Fathur Roziq, Samsul Muarif dan terdakwa Mustain ke kantor BPM yang berada di lingkungan Pemkab Banyuwangi selanjutnya saksi M Nalim mengahadap kepala bagian Pemberdayaan setelah menghadap mendapatkan Rekom dan menuju bagian pencairan dan Cair sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang tertuang dalam Buku rekening Simpeda Bank Jatim Nomor Rekening 0022356758 atas nama kelompok Masyarakat Harapan Makmur yang selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil secara Tunai, bahwa setelah saksi M Nalim menerima pencairan dana untuk kegiatan Prolides sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kemudian diberikan kepada terdakwa Mustain sejumlah Rp.20.000.000,- sebagai janji kalau berhasil membantu pencairan Prolindes meminta imbalan atau fee sebesar 20% atau sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan sisa uang tersebut diserahkan kepada saksi Fathur Roziq sejumlah Rp.80.000.000, namun sesampai dirumahnya kembali uang tersebut diminta terdakwa M Nalim.Bahwa sisa uang sejumlah Rp.80.000.000,- dipergunakan untuk kepentingan Prolindes tetapi tidak dibuatkan bukti pengeluaran, hanya menyuruh terdakwa II Fathur Roziq untuk menulis pengeluaran tersebut kedalam buku harian sebagai berikut :
1. Untuk pembelian tiang beton /sadeng untuk Dusun Gedor sebanyak 21 batang tiang x Rp.1.400.000,- = Rp. 29.400.000,- , ( bukti berupa kwitansi dari Cv Dewi Reski yang ditandatangani oleh sdr Triono ) ;
2. Tanggal 02 Mei 2008 membeli tiang beton sebanyak 28 batang tiang x Rp.1.400.000,- = Rp. 39.200.000,- yang mana Cv Dewi reski hanya menerima sebesar Rp. 29,400.000,- dengan harga pertiang Rp. 1.050.000,- jadi selisih kelebihan sebesar Rp.8.800,000,- ( delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) ;
3. Bantuan ke Dusun Wonosuko yang diterima oleh Kepala Desa Telemung ( Yudo Marlito ) sebesar Rp.10.000.000,-
4. Untuk Kepala Desa Telemung ( Yudo Marlito ) sebesar Rp.1.000.000,-
5. Ketua Kelompok harapan Makmur ( Moch Nalim ) sebesar Rp.500.000,-
6. Sekretaris harapan Makmur ( Fathur Roriziq ) sebesar Rp.500.000,-
7. Bendahara harapan Makmur ( Samsul Muarif ) sebesar Rp.500.000,-
8. BPD Desa Telemung ( hari Saksono ) sebesar Rp.250.000,-
9. LKMD Desa Telemung (Budi Suryanto) sebesar Rp.250.000,-
10. Kaur Desa Telemung ( Sulasmono) sebesar Rp.250.000,-
11. Komsumsi sebesar Rp.750.000,-
Oleh karena telah bersesuaian sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tidak memberikan penjelasan atau pengertian mengenai apakah yang dimaksud dengan kedudukan. Dengan dicantumkannya kalimat “ Jabatan atau Kedudukan, maka pengertian antara jabatan dan kedudukan menjadi berbeda. Apabila pengertian daripada “ Jabatan adalah sama dengan pengertian kedudukan ” tentu pembuat UU tidak menunjukan kedua kata tersebut dalam kalimat alternative. Secara umum pengertian jabatan adalah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku jabatan berdasarkan ketentuan UU. Sedangkan yang dimaksud pejabat adalah mereka yang ditentukan sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Tidak ditentukan secara yuridis mengenai apakah yang dimaksud dengan “ Kedudukan “. Dalam pengertian sehari-hari disebut sebagai orang yang mempunyai kedudukan adalah orang atau person. Person yang menduduki suatu jabatan yang baik di bidang pemerintahan atau swasta. Tidak aneh apabila orang yang bekerja dalam suatu perusahaan disebutkan bahwa kedudukannya atau posisinya sebagi direktur dan sebagainya begitu pula dalam suatu masyarakat biasa disebutkan dalam istilah “kedudukannya“ sebagai pemuka agama, pemuka adat dan sebagainya. Berkaitan dengan uraian di atas terdakwa yang sehari-harinya sebagai pendamping program PNPM Mandiri dengan sistem kontrak dengan Pemda serta mendapatkan gaji dari Pemkab lalu pada tahun 2007, terdakwa oleh Ketua Pokmas Harapan Makmur melalui PJ.Kades Telemung diminta untuk membantu membuatkan proposal kegiatan Prolides Desa Telemung. Dalam kedudukanya selaku pendamping terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau kedudukannya yang ada padanya dengan cara meminta imbalan atau fee sebesar 20% dari nilai yang diajukan dalam RAB apabila dana tersebut cair, sedangkan sesuai proposal dana yang diajukan dan yang ditandatangani oleh M. Nalim selaku Ketua Pokmas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) keseluruhan untuk kepentingan proyek listrik masuk Desa Telemung.
Menimbang, bahwa dengan demikian telah diperoleh Fakta-fakta hukum tersebut, dan telah pula didukung oleh keterangan saksi M. Nalim, saksi Fathur Roziq, saksi Samsul Muarif dan keterangan terdakwa dimuka persidangan. Pada intinya menerangkan “ benar terdakwa meminta dan menerima uang jasa/fee dalam pembuatan proposal Prolides tahun 2007 sebesar Rp 20.000.000 pada saksi M Nalim setelah dana Prolides cair pada tanggal 27 Desesmber 2007. Keterangan saksi dan terdakwa tersebut sesuai dengan alat bukti surat berupa buku tabungan bank Jatim yang isinya membenarkan adanya penerimaan dana sejumlah Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) ;
Oleh karena telah bersesuaian sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggugjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha milik daerah ,yayasan badah hukum dan perusahan yang menyertakan modal modal negara.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa dengan demikian telah diperoleh Fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan yang menerangkan bahwa pada tahun 2007 saksi M. Nalim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur Desa Telemung mengajukan proposal bantuan Dana Prolindes ( Program listrik masuk Desa ) yang diitujukan kepada Bupati Banyuwangi. Bahwa Proposal yang diajukan Pokmas Harapan Makmur tersebut di buat oleh terdakwa Mustain, SHi dengan kesepakatan dengan saksi M Nalim kalau nanti dana cair maka terdakwa Mustain, SHi meminta imbalan/Fee sebesar 20%, setelah Proposal di ajukan ke Bupati Banyuwangi kemudian Bupati memberikan Disposisi turun kebagian BPM setelah dari BPM selanjutnya diproses dibuatkan surat Keputusan Bupati Nomor 188/357/KEP/ 429.012/2007 Tentang lokasi dan Alokasi Dana bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan di Kab banyuwangi tahun 2007 selanjutnya BPM mengajukan Nota Dinas persetujuan pencairan dana kepada pengguna anggaran selanjutnya BPM mempersiapkan / membuat SPP ( surat permintaan membayar ) ditujukan kepada Kabag keuangan, yang mana pengajuan proposal sejumlah Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) terdiri dari 3 (tiga ) Dusun yang mendapatkan bantuan Prolindes terdiri dari Dusun Krajan, Dusun Watuge peng, Dusun Gedor Desa Telemung saksi M Nalim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur segera datang ke Pemda Banyuwangi kemudian saksi M. Nalim, saksi Fathur Roziq, Samsul Muarif dan terdakwa Mustain ke kantor BPM yang berada di lingkungan Pemkab Banyuwangi selanjutnya saksi M Nalim mengahadap kepala bagian Pemberdayaan setelah menghadap mendapatkan Rekom dan menuju bagian pencairan dan Cair sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang tertuang dalam Buku rekening Simpeda Bank Jatim Nomor Rekening 0022356758 atas nama kelompok Masyarakat Harapan Makmur yang selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil secara Tunai, bahwa setelah saksi M Nalim menerima pencairan dana untuk kegiatan Prolides sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kemudian diberikan kepada terdakwa Mustain sejumlah Rp.20.000.000,- sebagai janji kalau berhasil membantu pencairan Prolindes meminta imbalan atau fee sebesar 20% atau sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan sisa uang tersebut diserahkan kepada saksi Fathur Roziq sejumlah Rp.80.000.000, namun sesampai dirumahnya kembali uang tersebut diminta terdakwa M. Nalim.
Menimbang, bahwa uang yang telah cair sebesar Rp 100.000.000 untuk kegiatan Prolides tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sehingga apabila dana yang di terima oleh Pokmas Harapan Makmur tidak seratus persen hanya Rp 80.000.000 maka seluruh kegiatan yang tercantum di dalam RAB tidak dapat di laksanakan seluruhnya, akibatnya pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi rugi dan rakyat yang seharusnya dengan adanya program Prolides tersebut dapat menikmati penerangan menjadi terhambat, Akibat dari perbuatan terdakwa Mustain, SHi secara bersama-sama dengan M. Nalim, Fathur Roziq, dan Samsul Muarif telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Oleh karena telah bersesuaian sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini merupakan ruang lingkup ajaran “ deelneming” dimana untuk memberi persepsi yang jelas, tidak menimbulkan multi interprestasi dan mengkaji Tindak pidana yang dilakukan secara jelas dan cermat tentang orang yang melakukan Perbuatan (Plegen) atau turut serta melakukan (Mede Plegen) maka dapat kami uraikan sebagai berikut : Unsur “ turut Serta ini “ dirumuskan dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang dalam pengertian dalam Surat dakwaan dikonstruksikan dengan kalimat “ bersama-sama” .
Bahwa pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana . Jadi mereka yang dengan sengaja ikut mengerjakan.
Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan perbuatan / medeplegen menurut Doktrin hukum pidana disyaratkan adanya kerjasama secara fisik / jasmaniah dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan suatu delik.
Menimbang, bahwa menurut Roeslan saleh, SH dalam bukunya “ Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjelasan “ (diterbitkan oleh yayasan Badan penerbit Gajah Mada Yogyakarta halaman 11), menjelaskan tentang “ Turut Serta “ antara lain sebagai berikut :
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan.
Jika dari turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak , kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya , melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungannya dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.
Dan apabila dikaitkan dengan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, keterangan para saksi, dan adanya barang bukti pada tahun 2007 saksi M. Nalim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur Desa Telemung mengajukan proposal bantuan Dana Prolindes ( Program listrik masuk Desa ) yang diitujukan kepada Bupati Banyuwangi. Bahwa Proposal yang diajukan Pokmas Harapan Makmur tersebut di buat oleh terdakwa Mustain, SHi dengan kesepakatan dengan saksi M Nalim kalau nanti dana cair maka terdakwa Mustain, SHi meminta imbalan/Fee sebesar 20%, setelah Proposal di ajukan ke Bupati Banyuwangi kemudian Bupati memberikan Disposisi turun kebagian BPM setelah dari BPM selanjutnya diproses dibuatkan surat Keputusan Bupati Nomor 188/357/KEP/ 429.012/2007 Tentang lokasi dan Alokasi Dana bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan di Kab banyuwangi tahun 2007 selanjutnya BPM mengajukan Nota Dinas persetujuan pencairan dana kepada pengguna anggaran selanjutnya BPM mempersiapkan / membuat SPP ( surat permintaan membayar ) ditujukan kepada Kabag keuangan, yang mana pengajuan proposal sejumlah Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) terdiri dari 3 (tiga ) Dusun yang mendapatkan bantuan Prolindes terdiri dari Dusun Krajan, Dusun Watuge peng, Dusun Gedor Desa Telemung saksi M Nalim selaku Ketua Kelompok Harapan Makmur segera datang ke Pemda Banyuwangi kemudian saksi M. Nalim, saksi Fathur Roziq, Samsul Muarif dan terdakwa Mustain ke kantor BPM yang berada di lingkungan Pemkab Banyuwangi selanjutnya saksi M Nalim mengahadap kepala bagian Pemberdayaan setelah menghadap mendapatkan Rekom dan menuju bagian pencairan dan Cair sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang tertuang dalam Buku rekening Simpeda Bank Jatim Nomor Rekening 0022356758 atas nama kelompok Masyarakat Harapan Makmur yang selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil secara Tunai, bahwa setelah saksi M Nalim menerima pencairan dana untuk kegiatan Prolides sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kemudian diberikan kepada terdakwa Mustain sejumlah Rp.20.000.000,- sebagai janji kalau berhasil membantu pencairan Prolindes meminta imbalan atau fee sebesar 20% atau sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan sisa uang tersebut diserahkan kepada saksi Fathur Roziq sejumlah Rp.80.000.000, namun sesampai dirumahnya kembali uang tersebut diminta terdakwa M. Nalim.Bahwa kemudian dengan surat penunjukan dari Departemen dan Sumber Daya Mineral Derektorat jendral Listrik dan pemampaatan energi dikeluarkan pejabat pembuat Komitmen Listrik Jawa timur CV Dewi Resky dengan nomor : 02/14/SPMK/ JAR/APBN/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh pejabat pembuat Komitmen Listrik Perdesaan Jawa Timur ditunjuk sebagai pelaksana kerja. Sisa uang sejumlah Rp.80.000.000,- dipergunakan untuk kepentingan Prolindes tetapi tidak dibuatkan bukti pengeluaran, hanya menyuruh saksi Fathur Roziq untuk menulis pengeluaran tersebut kedalam buku harian.
Dengan demikian unsur “Secara bersama-sama turut serta melakukan perbuatan pidana” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, unsur ini menurut hukum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidairtelah terpenuhi seluruhnya, berdasarkan sekurang-kurangnya dua buah alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dengan Sistem pembuktian menurut Undang-undang ( NegativeWettelijk Stelsel ) maka Majelis memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya, karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut yaitu melakukan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan subsidair tersebut Majelis sependapat dengan pendirian Penuntut Umum di dalam surat tuntutan pidananya dan tidak sependapat dengan pendirian Pensihat Hukum terdakwa di dalam Nota Pleidoinya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tetapi sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam pertimbangan hukum di atas, ternyata di dalam persidangan tidak ditemukan baik alasan yang dapat menghapuskan pidananya yang berupa alasan pembenar, maupun alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya (alasan pemaaf), maka berdasarkan ketentuan pasal 183 yo pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada para terdakwa akan dijatuhi pidana baik berupa pidana penjara maupun denda yang setimpal dengan tingkat kesalahannya sebagaimana diatur dan diancamkan dalam pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas. Dan khusus tentang pidana denda akan diberlakukan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP , dan dengan dasar jumlah nilai kerugian keuangan negara yang timbul;
Menimbang, bahwa terkait pidana tambahan sebagaimana diatur di dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis dapat mengabulkan tuntutan penjatuhan pidana tambahan karena disamping dalam perkara ini terdakwa terbukti menerima/memperoleh sejumlah uang atau harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga dirasa adil dan patut perlu dijatuhi pidana berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- seperti di dalam surat tuntutan pidananya, dan dalam hal tindak pidana korupsi secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, dan telah cukup bukti salah satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tersebut
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana dan dalam pemeriksaan pada tingkat penuntutan dan sidang pengadilan oleh karena terdakwa telah dilakukan dilakukan penahanan , maka untuk meneganai masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan-alasan untuk mengeluarkan dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP yo pasal 197 ayat (1) huruf k, akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum ke muka persidangan sebagaimana ternyata dalam daftar barang bukti berkas perkara penyidikan, Majelis dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan mengatur atas barang bukti di dalam KUHAP, khususnya pasal 194 yo 197 ayat (1) huruf I dapat menyetujui akan menetapkan hukumnya sesuai dengan tuntutan pidana Penuntut Umum di dalam surat tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan dipandang mampu membayar, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP yo pasal 197 ayat (1), akan dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya secara pasti disebutkan dalam diktum putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bobot pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis selain memperhatikan secara inklusif ancaman pidana dalam pasal yang bersangkutan tinggi rendahnya tuntutan pidana Penuntut Umum, permohonan keringanan hukuman (clementie) dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya, juga akan mempertimbangkan Hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan pemidanaan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tertib mengikuti sidang, dan berlaku sopan, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa anak dan istri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, baik jenis maupun bobot pemidanaan yang akan disebutkan di dalam diktum putusan di bawah ini, baik dari aspek yuridis, sosiologis maupun filosofis, oleh Majelis dipandang telah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat ( Rechtgevoel );
Mengingat ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa MUSTAIN, SH.i. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
3. Menyatakan TerdakwaMUSTAIN, SH.i tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana : Korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama” ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) tahun, dan 6 ( Enam ) Bulan, Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama : 3 (Tiga) bulan ;
5. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ), dan Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 ( Enam ) Bulan ;
6. Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto kopi surat pernytaanaan bantuan dana Prolides sebesar Rp 100.000.000 akan tetapi yang di serahkan Mustain (selakui pendamping) sebesar Rp 70.000.000
- 1 (satu) lembar foto kopi data pengeluaran/pembelanjaan uang Prolides th 2007.
- 1 (satu) lembar foto kopi surat pernyataan pinjaman Rp 10.000.000 di tanda tangani oleh Bukhori pihak I, M. Nalim pihak II mengetahui Kepala Desa Yudo Marlito.
- 1 (satu) bendel foto kopy proposal program listrik desa (Prolides) Pokmas Harapan makmur Wilayah Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.
- 1 (satu) lembar foto kopi Kwitansi.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan.
- 1 (satu) lembar Kwitansi.
- 7 (tujuh) lembar foto kopy KTP.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim No Rek. 0022358758 an. Pokmas Harapan Makmur.
- 1 (satu) bendel foto kopy proposal prolides Pokmas Harapan Makmur.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas penyerahan bantuan prolides th 2007 sebesar Rp 10.000.000 kepada Bukhori (Ketua Prolides Wonosuko).
- 1 (satu) lembar foto kopy Surat pernyataan bantuan dana prolides sebesar Rp 100.000.000 tetapi yang di serahkan Mustain selaku Tim pendamping sebesar Rp 70.000.000.
- 1 (satu) lembar pembelian kwitansi pembelian tiang beton sebesar Rp 25.000.000 pada tanggal 29 Des 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tiang beton sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 03 Januari 2008.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tiang beton sebanyak 28 buah lokasi dusun watugepeng sebesar Rp 39.200.000.
- 1 (satu) bendel surat pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Harapan Makmur Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.
- 1 (satu) buku rincian Prolides Pokmas harapan makmur Desa Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.
- 2 (dua) lembar foto kopy rincian anggaran pembiayaan proyek saluran listrik untuk dusun gedor desa telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.
- 1 (satu) bendel foto kopy surat perintah mulai kerja no : 02/14/SPMK/JAR/APBN/2008.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungan hutang.
- 19satu) lembar kwitansi hutang sebesar Rp 3.000.000.
- 1 (satu) lembar kwitansi hutang sebesar Rp 1.000.000.
- 1 (satu) bendel foto kopy buku tabungan Bank Jatim an. Mustain.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 23 Agustus 2010 tersebut, oleh kami MADE SUTRISNA, SH.M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi selaku Hakim Ketua Majelis, ELLY ISTIANAWATI, SH. dan UNGGUL TRI ESTHI MULYONO, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Putusan mana diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum pada hari ; KAMIS, tanggal : 26 AGUSTUS 2010, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SOEPRIJADI, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HARI UTOMO, SH sebagai Penuntut Umum serta Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa tersebut diatas.
Hakim-Hakim Anggota tsb, Hakim Ketua Majelis tsb,
1. ELLY ISTIANAWATI, SH. MADE SUTRISNA, SH.M.Hum.
2. UNGGUL TRI ESTHI M, SH.MH.
Panitera Pengganti tsb,
SOEPRIJADI, SH.