56/Pid.Sus/2013/PN.Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 56/Pid.Sus/2013/PN.Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM bin TUKIYO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Imam bin Tukiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dan “Tanpa Hak membawa psikotropika golongan IV” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Imam bin Tukiyo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) bungkus plastik klip, masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih berlogo LL ; - 2 (dua) butir pil warna merah muda berlogo sanbe yang terbungkus plastik klip ; Dimusnahkan ; - 1 (satu) buah helm standar warna hitam merek INK ; Dikembalikan kepada Terdakwa Imam bin Tukiyo ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 56/Pid.Sus/2013/PN.Pct
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------------------
N a m a : Imam bin Tukiyo ; ------------------------------------------
Tempat lahir : Pacitan ; ------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/2 April 1982 ; ------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Gesingan RT 01 RW 06, Desa Tulakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan ; ---------------
Agama : Islam ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : swasta ; -------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Pacitan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan : -----------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 27 Maret 2013, nomor Sp.Han/05/III/2013/Satresnarkoba, sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 15 April 2013 ; -----------------------------
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, tanggal 11 April 2013, nomor 46/O.5.38/Epp.2/04/2013, sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 25 Mei 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 24 Mei 2013, nomor PRINT-302/O.5.38/Ep.2/05/2013, sejak tanggal 24 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013 ; ---------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 7 Juni 2013, nomor 60/Pen.Pid/2013/PN.Pct, sejak tanggal 7 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Juli 2013 ; ------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 7 Juli 2013, Nomor 60/Pen.Pid/2013/PN.Pct, sejak tanggal 7 Juli 2013 sampai dengan tanggal 4 September 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Syahro Edy Wahyono, S.H., Advokad yang beralamat di Jalan K.S. Tubun, gang I Nomor 9 Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pen.Pid/2013/PN.Pct. tanggal 13 Juni 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas perkara ; ----------------
Setelah mendengar keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan alat bukti surat dalam persidangan ; -----------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM - 55/PCTAN/05/2013, tanggal 24 Mei 2013 dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
KESATU --------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia terdakwa IMAM Bin TUKIYO, pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Pebruari 2013 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di bengkel milik terdakwa Imam Bin Tukiyo di Dusun Gesingan Rt.01, Rw.06, Desa Tulakan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dan kedua pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah saksi Uji Trimanto Als Oki di Dusun Gesingan Rt.01, Rw.02, Desa Tulakan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tiga belas atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sesuai dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) UU R.I Nomor : 36 Tahun 2009, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi rutin dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila didaerah Tulakan banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian saksi Saras Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa Imam Bin Tukiyo dengan gerak-gerik yang mencurigakan ; -----------
Bahwa saksi Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan yang sudah lama mengintai dan melihat gerak-gerik terdakwa Imam Bin Tukiyo segera melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa Imam Bin Tukiyo yang ada kedapatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penjualan atau peredarannya harus ada izin dari pihak yang berwenang, dimana setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan secara intensif ditemukan obat keras jenis Triheksifenil HCI sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir yang disimpan didalam lipatan busa bagian belakang helm standar warna hitam merk INK milik terdakwa Imam Bin Tukiyo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Imam Bin Tukiyo yang bukan seorang dokter atau ahli medis / apoteker mendapatkan obat keras jenis Triheksifenil HCI tersebut dengan membeli sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir kepada seseorang yang bernama Dodi (DPO Kepolisian) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ; -------------------
Bahwa sebelum tertangkap oleh pihak yang berwajib terdakwa Imam Bin Tukiyo sekitar bulan Pebruari tahun 2013 juga sudah membeli sebanyak obat keras jenis Triheksifenil HCI kepada Dodi juga sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dimana 10 (sepupuh) butir diberikan kepada saksi Uji Trimanto Als Oki Bin Hadi Suwito sebanyak 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir kepada saksi Fendi Setya Budi Bin Sukarni sedangkan sisanya habis dikonsumsi sendiri oleh terdakwa Imam Bin Tukiyo ; ------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 125 (seratus dua puluh lima) butir obat keras jenis Triheksifenil HCI kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2315 / NOF / 2013 tanggal 5 April 2013 yang diuji oleh Pemeriksa : Arif Andi Setiyawan S.Si,Mt, Imam Mukti, Apt,Msi dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M.S Handajani, M.Si,DFM, Apt dengan Kesimpulannya : -
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor : ------------------------------------------------------------------------------
”2836/2013/NOF berupa tablet warna Putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras” ; --
Bahwa terdakwa Imam Bin Tukiyo yang bukan tenaga ahli medis baik dokter/apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi terdakwa Imam Bin Tukiyo tetap melakukannya. Selanjutnya terdakwa Imam Bin Tukiyo yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU R.I Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------
SUBSIDIAIR ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa IMAM Bin TUKIYO, pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Pebruari 2013 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di bengkel milik terdakwa Imam Bin Tukiyo di Dusun Gesingan Rt.01, Rw.06, Desa Tulakan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dan kedua pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah saksi Uji Trimanto Als Oki di Dusun Gesingan Rt.01, Rw.02, Desa Tulakan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tiga belas atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sesuai dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2),(3) UU R.I Nomor : 36 Tahun 2009, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi rutin dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila didaerah Tulakan banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian saksi Saras Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa Imam Bin Tukiyo dengan gerak-gerik yang mencurigakan ; -----------
Bahwa saksi Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan yang sudah lama mengintai dan melihat gerak-gerik terdakwa Imam Bin Tukiyo segera melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa Imam Bin Tukiyo yang ada kedapatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penjualan atau peredarannya harus ada izin dari pihak yang berwenang, dimana setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan secara intensif ditemukan obat keras jenis Triheksifenil HCI sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir yang disimpan didalam lipatan busa bagian belakang helm standar warna hitam merk INK milik terdakwa Imam Bin Tukiyo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Imam Bin Tukiyo yang bukan seorang dokter atau ahli medis/apoteker mendapatkan obat keras jenis Triheksifenil HCI tersebut dengan membeli sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir kepada seseorang yang bernama Dodi (DPO Kepolisian) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ; -------------
Bahwa sebelum tertangkap oleh pihak yang berwajib terdakwa Imam Bin Tukiyo sekitar bulan Pebruari tahun 2013 juga sudah membeli sebanyak obat keras jenis Triheksifenil HCI kepada Dodi juga sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dimana 10 (sepupuh) butir diberikan kepada saksi Uji Trimanto Als Oki Bin Hadi Suwito sebanyak 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir kepada saksi Fendi Setya Budi Bin Sukarni sedangkan sisanya habis dikonsumsi sendiri oleh terdakwa Imam Bin Tukiyo ; ------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 125 (seratus dua puluh lima) butir obat keras jenis Triheksifenil HCI kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2315 / NOF / 2013 tanggal 5 April 2013 yang diuji oleh Pemeriksa : Arif Andi Setiyawan S.Si,Mt, Imam Mukti, Apt,Msi dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M.S Handajani, M.Si,DFM, Apt dengan Kesimpulannya ; -
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor : ------------------------------------------------------------------------------
”2836/2013/NOF berupa tablet warna Putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras” ; --
Bahwa terdakwa Imam Bin Tukiyo yang bukan tenaga ahli medis baik dokter / apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi terdakwa Imam Bin Tukiyo tetap melakukannya. Selanjutnya terdakwa Imam Bin Tukiyo yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Imam Bin Tukiyo yang bukan tenaga ahli medis baik dokter/apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi dan/ mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Imam Bin Tukiyo tetap melakukannya. Selanjutnya terdakwa Imam Bin Tukiyo yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari pihak Kementrian Kesehatan / Dinas Kesehatan untuk memproduksi dan/ mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2), (3) UU R.I Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------
DAN -------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa IMAM Bin TUKIYO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah saksi Uji Trimanto Als Oki di Dusun Gesingan Rt.01, Rw.02, Desa Tulakan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tiga belas atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Golongan IV jenis Diazepam, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan keduanya anggota Kepolisian Polres Pacitan yang sedang melaksanakan tugas operasi rutin dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan dan zat akdiktif berbahaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila didaerah Tulakan banyak terjadi peredaran sediaan farmasi atau obat-obat berbahaya. Kemudian saksi Saras Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa Imam Bin Tukiyo dengan gerak-gerik yang mencurigakan ; -----------
Bahwa saksi Hadi Siswoyo dan saksi Yeyen Kurniawan yang sudah lama mengintai dan melihat gerak-gerik terdakwa Imam Bin Tukiyo segera melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa Imam Bin Tukiyo yang ada kedapatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penjualan atau peredarannya harus ada izin dari pihak yang berwenang, dimana setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan secara intensif ditemukan Psikotropika jenis Diazepam sebanyak 2 (dua) butir yang disimpan didalam lipatan busa bagian belakang helm standar warna hitam merk INK milik terdakwa Imam Bin Tukiyo ; -----------------
Bahwa terdakwa Imam Bin Tukiyo yang bukan seorang dokter atau ahli medis/apoteker mendapatkan obat Psikotropika jenis Diazepam tersebut sebagai bonus karena terdakwa Imam Bin Tukiyo sudah membeli sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir kepada seseorang yang bernama Dodi (DPO Kepolisian) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir obat Psikotropika tersebut kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2315 / NOF / 2013 tanggal 5 April 2013 yang diuji oleh Pemeriksa : Arif Andi Setiyawan S.Si,Mt, Imam Mukti, Apt,Msi dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Dr. M.S Handajani, M.Si,DFM, Apt dengan Kesimpulannya : -----------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor : ------------------------------------------------------------------------------
”2837/2013/NOF berupa tablet warna Orange Muda logo “SANBE” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Diazepam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 11 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Imam Bin Tukiyo yang bukan tenaga ahli medis baik dokter/apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi terdakwa Imam Bin Tukiyo tetap melakukannya. Selanjutnya terdakwa Imam Bin Tukiyo yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang termasuk daftar obat bebas terbatas dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Imam Bin Tukiyo yang bukan tenaga ahli medis baik dokter/apoteker dan tidak memiliki kewenangan mengetahui mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi terdakwa Imam Bin Tukiyo tetap melakukannya. Selanjutnya terdakwa Imam Bin Tukiyo yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika Golongan IV jenis Diazepam dibawa ke kantor Polres Pacitan beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ; ------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan baik yang berkaitan dengan kesempurnaan surat dakwaan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan dalam mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum mengajukan barang bukti :
5 (lima) bungkus plastik klip, masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih berlogo LL ; ------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) butir pil warna merah muda berlogo sanbe yang terbungkus plastik klip ; ---------
1 (satu) buah helm standar warna hitam merek INK ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan bukti Saksi-saksi sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Yeyen Kurniawan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Lucky Yunanto alias Karso ; ----------------------------------------------------------------------
Uji Trimanto alias Oki bin Hadi Suwito ; --------------------------------------------------------
Fendy Setya Budi bin Sukarni ; -------------------------------------------------------------------
Telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut keyakinannya dalam persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut : ---------------------------
Yeyen Kurniawan -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga menjual dan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa pil warna putih berlogo LL dan pil warna merah muda berlogo sanbe pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013 pada pukul 18.00 WIB di halaman Rumah Oki Di Dusun Gesingan RT. 01, RW. 02 Desa Tulakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan ; --------------------------------
Bahwa Awal mula penangkapan karena ada informasi sekitar jam 16.00 WIB dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba di Wilayah Tulakan dan untuk melanjuti hal tersebut dalam rangka Operasi Rutin maka dilakukan pengintaian dan sekira jam 18.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; -------------------
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi antara 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Dodi yang berada di Terminal Pacitan, setelah Saksi cari ternyata sudah tidak ada ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah di Terminal tidak ada, Saksi mendapat Informasi Terdakwa berada di Warung Bengkal, kemungkinan Terdakwa pergi ke arah Timur dan Saksi ikuti sampai di rumahnya Oki di Gesingan, Tulakan ; -------------------------------------------
Bahwa pada waktu ditangkap, Terdakwa sedang membawa sediaan farmasi memakai sepeda motor dan ditemukan pil di helm milik Terdakwa di bagian belakang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pil yang ditemukan tersebut warna putih berlogo LL dan warna merah muda berlogo sanbe ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat-obat yang dibawa Terdakwa tersebut diperoleh Terdakwa dari seseorang yang bernama Dodi di terminal seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pil tersebut digunakan oleh Terdakwa sendiri dan apabila ada teman Terdakwa yang maunakan diberi oleh Terdakwa ; ------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam kefarmasian dan tidak ada kompetensi dalam peredarannya ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap, pil-pil tersebut diletakkan dalam helm bagian belakang dan saat dilihat ke bagian dalam helm tersebut terlihat plastik bungkus obatnya ; ---
Bahwa berdasarkan Pengakuan Terdakwa pil putih dan merah sudah dikonsumsi oleh Terdakwa selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------
Saksi Lucky Yunanto alias Karso -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa 5 (lima) bungkus pil berwarna putih ; ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak berkompeten atas obat-obatan tersebut karena tidak mempunyai wewenang dan Terdakwa sedang tidak sakit dalam perawatan dokter dengan obat tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengeluarkan pil warna putih sebanyak 5 (lima) bungkus dari dalam helm yang dipakai di rumah Oki ; ----------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai tukang servis sepeda motor dan Saksi tidak tahu kalau Terdakwa mempunyai obat-obatan ; -------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi jenis obat-obatan dalam kemasan terebut tidak sesuai dengan mutu, standart kesehatan dan syarat formokope Indonesia dan tidak dilengkapi ijin edar ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatakan di persidangan ; -------
Saksi Uji Trimanto alias Oki bin Hadi Suwito --------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap Sdr. Imam Bin Tukiyo menyimpan dan memiliki atau menyediakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam. 18.00 WIB di halaman Rumah Saksi di RT. 01, RW. 02 Dusun Gesingan, Desa Tulakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan ; ---------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa ditangkap Saksi sedang melakukan servis HP di konter milik Saksi dan Terdakwa baru saja turun dari sepeda motornya dan meletakkan helm di atas spion kemudian petugas datang ; --------------------------------------------------------
Bahwa obat yang dibawa Terdakwa adalah obat/pil berbentuk bulat kecil berlogo LL dibungkus plastik klip ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi diberi obat/pil oleh Terdakwa sebanyak 4 (empat) butir ; ----------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah bersekolah di sekolah farmasi, Terdakwa bekerja di bengkel sepeda motor miliknya ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu Imam dapat obat tersebut darimana, tetapi menurut Terdakwa obat tersebut didapat dari Dodi di Terminal Pacitan ; ------------------------
Bahwa obat yang dibawa Terdakwa pada saat penangkapan disimpan di dalam helem warna hitam merk INK milik Terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah meminum obat yang diberi Terdakwa dan setelah mengkonsumsi terasa mengantuk ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------
Saksi Fendy Setya Budi bin Sukarni -------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa ditangkap tanggal 26 Maret 2013, jam 18.00 WIB karena telah memiliki, menyimpan dan menguasai obat-obatan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang seharusnya ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah teman Saksi dan bertetangga ; ----------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya pernah meminum sekali obat serupa yang dibawa Terdakwa karena pada saat itu diberi oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan diminum saja ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mendapatkan obat tersebut dari Terdakwa dengan cara diberikan dan tidak dengan membeli ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan oibat tersebut ; -----------
Bahwa cara Saksi mengkonsumsi obat tersebut dengan cara meminumnya dengan menggunakan kopi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti dalam perkara ini Saksi belum pernah melihat sebelumnya, melihat obat tersebut saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; ---------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------
Menimbang, bahwa atas keterangan Para Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan Saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan pula Ahli yang bernama Nunuk Irawati, S.Si., Apt., menerangkan di bawah sumpah yang pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa keahlian Ahli adalah tentang kefarmasian ; -------------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan sebagai Kepala UPT Gudang farmasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat yang dikonsumsi Terdakwa berwarna putih berlogo LL termasuk obat keras dan obat yang berwarna merah muda berlogo sanbe mengandung psikotropika ; -
Bahwa dari kandungan obat yang berwarna putih tersebut yaitu triheksifenidil HCl adalah obat untuk orang yang menderita gangguan jiwa atau mental misalnya orang gila yang berfungsi sebagai depresan dan menekan susunan syaraf pusat sehingga digunakan sebagai penenang demikian pula obat yang berwarna merah muda ; ----------
Bahwa penggunaan diluar dosis dapat mengakibatkan kerusakan syaraf dan bahkan berakibat kematian, selain itu dapat pula mengakibatkan ketergantungan ; ----------------
Bahwa untuk mendapatkan obat dengan kandungan triheksifenidil HCl dan diazepam harus dengan menggunakan resep dokter dan tidak dibenarkan orang yang tidak memiliki latar belakang kefarmasian melakukan pekerjaan di bidang kefarmasian atau pelayanan sediaan farmasi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pil/tablet berwarna putih yang ada tanda di salah satu sisi obat adalah untuk kode/identitas pabriknya, dan untuk kode LL tidak terdaftar peredaran obat legal ; -----
Bahwa dalam keadaan normal, seandainya seseorang benar menderita sakit sehingga harus melakukan terapi menggunakan obat tersebut, tidak diperkenankan memiliki sediaan sebanyak yang dibawa Terdakwa dan ada batasnya sesuai prosedur dan dibawah pengawasan dokter ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratorium, obat yang berwarna putih yang bertuliskan LL termasuk obat keras dan biasanya digunakan untuk mereka yang menderita parkinson dan obat merah muda bertuliskan sanbe mengandung psikotropika dengan bahan aktif diazepan termasuk psikotropika golongan IV ; -------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan pula surat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor cabang Surabaya Nomor Lab. 2315/NOF/2013, tanggal 5 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan S.Si. M.T., Imam Mukti, S.Si, Apt. M.Si. dan Luluk Mulyani dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalastik, disimpulkan bahwa : --------
Barang bukti dengan nomor 2836/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ; -----------------------------------------------------------------------
Barang bukti dengan nomor 2837/2013/NOF berupa tablet warna orange muda logo “sanbe” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif diazepam, terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 11 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan Para Saksi dan Ahli yang diajukan di persidangan, didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi karena memiliki sediaan farmasi tanpa izin pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 18.00 WIB di halaman Rumah Saksi Oki di RT. 01, RW. 02 Dusun Gesingan, Desa Tulakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Selasa, 26 Maret 2013 Terdakwa menuju ke Pacitan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke toko alat sepeda motor di cuwik untuk membeli spare part sepeda motor, setelah selesai belanja Terdakwa meng-SMS Uut untuk bertemu dan sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa bersama Uut menemui Dodi di Terminal Pacitan untuk mengambil barang berupa pil warna putih berlogo LL selanjutnya menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Dodi dan Dodi menyerahkan barang sebanyak 125 butir pil warna putih berlogo “LL” yang terbagi dalam 5 (lima) bungkus plastik, tiap bungkus berisi 25 butir pil, selain itu Terdakwa mendapat bonus dari Dosi 2 butir pil warna merah muda berlogo “sanbe” ; ---
Bahwa kemudian pil-pil/obat tersebut Terdakwa simpan di dalam helm dalam lipatan busa sebelah belakang yang dikenakan Terdakwa ; --------------------------------------------
Bahwa yang memperkenalkan Terdakwa dengan Dodi adalah Uut ; ------------------------
Bahwa Terdakwa baru kedua kalinya membeli obat-obat tersebut, pembelian sebelumnya kira-kira satu bulan sebelum pembelian obat yang kedua ; --------------------
Bahwa pada waktu pembelian yang pertama Terdakwa membaginya dengan teman Terdakwa, dan yang kedua jika ada teman yang mau akan Terdakwa beri juga, tetapi belum sempat diminum sudah ditangkap polisi ; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sedang tidak menderita sakit yang memerlukan perawatan dengan obat-obat tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai montir sepeda motor di bengkel milik Terdakwa sendiri dan tidak ada latar belakang pendidikan farmasi dan medis ; -----------
Bahwa setelah membeli obat-obat tersebut diletakkan di dalam helem sebelam belakang agar tidak diketahui orang, karena Terdakwa tahu membeli obat-obat tersebut tanpa keperluan dilarang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa meminum obat tersebut dengan menggunakan kopi ; --------------
Bahwa efek bila meminum obat-obat tersebut Terdakwa menjadi mengantuk ; -----------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; -------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana tertanggal 16 Juli 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Imam bin Tukiyo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dengan sengaja mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tanpa izin edar” dan “Secara tanpa hak dengan sengaja memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tenang Kesehatan sesuai dengan dakwaan pertama primair dan Kedua Melanggar Paal 62 Undang-undang Ri Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika sesuai dalam dakwaan kedua ; --------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam bin Tukiyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara ; -------------------------
Barang bukti berupa ; ------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik klip @ bungkus 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih berlogo LL ; -------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) butir warna merah muda berlogo sanbe yang terbungkus plastik klip ; --------
Dirampas untuk negara dan selanjutnya untuk dimusnahkan ; ------------------------------
1 (satu) helm standar warna hitam merek INK ; --------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu Terdakwa Imam bin Tukiyo ; ----
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringanringannya, karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas jawaban Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya semula ; -------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dan tercantum dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan terbaca dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan ; ------
Menimbang, bahwa dari kesesuaian keterangan Para Saksi, Ahli, alat bukti surat, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Selasa, 26 Maret 2013 Terdakwa menuju ke Pacitan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke toko alat sepeda motor di cuwik untuk membeli spare part sepeda motor, setelah selesai belanja Terdakwa meng-SMS Uut untuk bertemu dan sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa bersama Uut menemui Dodi di Terminal Pacitan untuk mengambil barang berupa pil warna putih berlogo LL selanjutnya menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Dodi dan Dodi menyerahkan barang sebanyak 125 butir pil warna putih berlogo “LL” yang terbagi dalam 5 (lima) bungkus plastik, tiap bungkus berisi 25 butir pil, selain itu Terdakwa mendapat bonus dari Dodi 2 butir pil warna merah muda berlogo “sanbe” ; -
Bahwa Saksi Yeyen dan anggota polisi lainnya mendapat informasi bahwa di daerah Tulakan ada peredaran narkoba dan pada hari Selasa tersebut mendapat informasi ada transaksi narkoba di terminal Pacitan, selanjutnya Saksi Yeyen pergi ke terminal Pacitan dan melakukan pengintaian tetapi ternyata sudah tidak ada lagi ; -----------------
Bahwa berdasarkan informasi, pelaku pergi ke sebuah warung di bungkal dan diperkirakan pergi ke arah timur dan ternyata benar kemudian diikuti oleh Saksi yeyen dan petugas polisi lainnya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 18.00 WIB saat Terdakwa baru tiba di rumah Saksi Oki, Saksi Yeyen dan petugas polisi lainnya segera mendekati Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di lipatan busa dalam helem bagian belakang yang dikenakan Terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus klip plastik masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil/tablet berwarna putih berlogo “LL”, dan 2 (dua) butir pil warna merah/orange muda berlogo sanbe ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya pil-pil tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan jika ada teman yang mau Terdakwa akan memberinya karena seperti dalam pembelian sebulan sebelumnya, Terdakwa juga memberikan pil yang berwarna putih kepada temannya antara lain Oki dan Fendy ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan kompetensi wewenang dalam bidang farmasi maupun medis dan sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai montir di bengkel sepeda motor miliknya, sehingga tidak berwenang untuk mengedarkan, memiliki maupun menyimpan pil/tablet tersebut ; ---------------------------
Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan atau pengobatan baik dengan pil/tablet yang berwarna putih berlogo “LL” maupun yang berwarna merah/orange muda yang berlogo sanbe ; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli obat-obat tersebut berfungsi sebagai depresan dan menekan susunan saraf pusat yang biasanya digunakan untuk penderita parkinson atau mereka yang mempunyai gangguan sakit jiwa menimbulkan ketergantungan serta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan dapat pula mengekibatkan kematian bila dikonsumsi tidak sesuai dengan sakit yang diderita sesuai dosis ; --------------------------
Bahwa untuk mendapatkan obat dengan kandungan triheksifenidil HCl dan diazepam harus dengan menggunakan resep dokter dan tidak dibenarkan orang yang tidak memiliki latar belakang kefarmasian melakukan pekerjaan di bidang kefarmasian atau pelayanan sediaan farmasi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pil/tablet berwarna putih yang ada tanda di salah satu sisi obat adalah untuk kode/identitas pabriknya, dan untuk kode LL tidak terdaftar peredaran obat legal ; -----
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor cabang Surabaya Nomor Lab. 2315/NOF/2013, tanggal 5 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan S.Si. M.T., Imam Mukti, S.Si, Apt. M.Si. dan Luluk Mulyani dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalastik, disimpulkan bahwa : --------------------------------------------------------------
Barang bukti dengan nomor 2836/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ; ------------------------------------------
Barang bukti dengan nomor 2837/2013/NOF berupa tablet warna orange muda logo “sanbe” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif diazepam, terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 11 lampiran Undang-undang Tepublik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ; -----------------------
Bahwa para Saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan kumulatif subsidiaritas, Kesatu Primair Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Subsidiair Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara kumulatif subsidiaritas, maka kedua dakwaan akan dibuktikan seluruhnya dan terhadap dakwaan subsidiaritas akan dipertimbangkan dari dakwaan primair, apabila unsur-unsur dakwaan kesatu primair terpenuhi maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian pula sebaliknya apabila dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi maka dakwaan kesatu subsidair akan dipertimbangkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu primair Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------
Tentang unsur setiap orang --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata setiap orang identik dengan kata “barangsiapa” yaitu siapa saja yang dijadikan “dader” atau setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan pengakuan terdakwa Imam bin Tukiyo di persidangan, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun surat dakwaan, sehingga unsur ini terpenuhi secara sah menurut Hukum ; -----------
Tentang unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku tindak pidana harus mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan tindakan tersebut dan juga harus mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut ; -------
Menimbang, bahwa kesengajaan atau dengan sengaja merupakan sikap batin yang letaknya di dalam hati Terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, akan tetapi unsur dengan sengaja tersebut dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena seseorang melakukan perbuatan selalu dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain atau dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kesengajaan haruslah ditafsirkan secara luas bukan hanya kesengajaan sebagai tujuan pokok, tetapi dapat pula sebagai kesengajaan yang berlandaskan kesadaran kepastian akan akibat maupun kesadaran kemungkinan akan akibat yang akan timbul, dalam hal ini Terdakwa sebelumnya telah mempunyai kehendak atau setidaknya menyadari dan mengetahui tentang apa yang diperbuatnya tersebut akan menimbulkan suatu akibat tertentu ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan untuk menciptakan, membuat, membentuk atau menghasilkan sesuatu, yang dimaksud dengan mengedarkan adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan untuk menyebarkan, memindahtangankan atau memperkenalkan sesuatu barang atau hal kepada pihak lain, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi dan/atau mengedarkan harus dengan izin edar, bahwa untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut harus dilandasi dengan suatu alas hak yaitu izin dari yang berwenang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pada awalnya pada hari Selasa, 26 Maret 2013 Terdakwa menuju ke Pacitan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke toko alat sepeda motor di cuwik untuk membeli spare part sepeda motor, setelah selesai belanja Terdakwa meng-SMS Uut untuk bertemu dan sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa bersama Uut menemui Dodi di Terminal Pacitan untuk mengambil barang berupa pil warna putih berlogo LL selanjutnya menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Dodi dan Dodi menyerahkan barang sebanyak 125 butir pil warna putih berlogo “LL” yang terbagi dalam 5 (lima) bungkus plastik, tiap bungkus berisi 25 butir pil, selain itu Terdakwa mendapat bonus dari Dodi 2 butir pil warna merah muda berlogo “sanbe” ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi Yeyen dan anggota polisi lainnya mendapat informasi bahwa di daerah Tulakan ada peredaran narkoba dan pada hari Selasa tersebut mendapat informasi ada transaksi narkoba di terminal Pacitan, selanjutnya Saksi Yeyen pergi ke terminal Pacitan dan melakukan pengintaian tetapi ternyata sudah tidak ada lagi. Berdasarkan informasi, pelaku pergi ke sebuah warung di bungkal dan diperkirakan pergi ke arah timur dan ternyata benar kemudian diikuti oleh Saksi Yeyen dan petugas polisi lainnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sekitar jam 18.00 WIB saat Terdakwa baru tiba di rumah Saksi Oki, Saksi Yeyen dan petugas polisi lainnya segera mendekati Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di lipatan busa dalam helem bagian belakang yang dikenakan Terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus klip plastik masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil/tablet berwarna putih berlogo “LL”, dan 2 (dua) butir pil warna merah/orange muda berlogo sanbe ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rencananya pil-pil tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan jika ada teman yang mau Terdakwa akan memberinya karena seperti dalam pembelian sebulan sebelumnya, Terdakwa juga memberikan pil yang berwarna putih kepada temannya antara lain Oki dan Fendy. Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan kompetensi wewenang dalam bidang farmasi maupun medis dan sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai montir di bengkel sepeda motor miliknya, sehingga tidak berwenang untuk mengedarkan, memiliki maupun menyimpan pil/tablet tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli obat-obat tersebut berfungsi sebagai depresan dan menekan susunan saraf pusat yang biasanya digunakan untuk penderita parkinson atau mereka yang mempunyai gangguan sakit jiwa menimbulkan ketergantungan serta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan dapat pula mengekibatkan kematian bila dikonsumsi tidak sesuai dengan sakit yang diderita sesuai dosis. Pil/tablet berwarna putih yang ada tanda di salah satu sisi obat adalah untuk kode/identitas pabriknya, dan untuk kode “LL” tidak terdaftar peredaran obat legal ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat kesengajaan tersebut telah nampak dengan perbuatan Terdakwa membeli dan memiliki obat selama sebulan serta mengedarkan dengan cara memberikan obat tersebut kepada temnan-teman Terdakwa dan melakukan tanpa pengetahuan yang mencukupi tentang obat, fakta mana telah disadari oleh Terdakwa. Selain itu Terdakwa telah menyebarluaskan sediaan farmasi berupa obat yang tanpa kemasan dan tanpa diketahui pabrik mana yang telah memproduksi dan sebagaimana keterangan ahli, obat tersebut tidak terdaftar dalam peredaran obat legal. Selanjutnya oleh karena obat tersebut tidak terdaftar dalam peredaran obat legal, maka obat tersebut tidak memiliki ijin edar ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan sebagaimana terurai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi menurut Hukum ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum secara sah dan meyakinkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair telah terbukti, maka dakwaan kesatu subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua, yaitu Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------
Barangsiapa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------
Tentang unsur barangsiapa --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah siapa saja yang dijadikan “dader” atau setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan pengakuan terdakwa Imam bin Tukiyo di persidangan, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun surat dakwaan, sehingga unsur ini terpenuhi secara sah menurut Hukum ; -----------
Tentang unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang arti tanpa hak berarti seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan tanpa didasari atau mempunyai suatu hak dalam perkara ini terhadap obat yang mengandung diazepam tersebut. Selanjutnya sesuai keterangan Ahli dan pasal 14 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997, psikotropika hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter pada tempat-tempat yang telah ditentukan, yaitu apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter itu sendiri dalam keadaan darurat atau terpencil ; -
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pada awalnya pada hari Selasa, 26 Maret 2013 Terdakwa menuju ke Pacitan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke toko alat sepeda motor di cuwik untuk membeli spare part sepeda motor, setelah selesai belanja Terdakwa meng-SMS Uut untuk bertemu dan sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa bersama Uut menemui Dodi di Terminal Pacitan untuk mengambil barang berupa pil warna putih berlogo LL selanjutnya menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Dodi dan Dodi menyerahkan barang sebanyak 125 butir pil warna putih berlogo “LL” yang terbagi dalam 5 (lima) bungkus plastik, tiap bungkus berisi 25 butir pil, selain itu Terdakwa mendapat bonus dari Dodi 2 butir pil warna merah muda berlogo “sanbe” ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi Yeyen dan anggota polisi lainnya mendapat informasi bahwa di daerah Tulakan ada peredaran narkoba dan pada hari Selasa tersebut mendapat informasi ada transaksi narkoba di terminal Pacitan, selanjutnya Saksi Yeyen pergi ke terminal Pacitan dan melakukan pengintaian tetapi ternyata sudah tidak ada lagi. Berdasarkan informasi, pelaku pergi ke sebuah warung di bungkal dan diperkirakan pergi ke arah timur dan ternyata benar kemudian diikuti oleh Saksi Yeyen dan petugas polisi lainnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sekitar jam 18.00 WIB saat Terdakwa baru tiba di rumah Saksi Oki, Saksi Yeyen dan petugas polisi lainnya segera mendekati Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di lipatan busa dalam helem bagian belakang yang dikenakan Terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus klip plastik masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil/tablet berwarna putih berlogo “LL”, dan 2 (dua) butir pil warna merah/orange muda berlogo sanbe ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rencananya pil-pil tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan jika ada teman yang mau Terdakwa akan memberinya karena seperti dalam pembelian sebulan sebelumnya, Terdakwa juga memberikan pil yang berwarna putih kepada temannya antara lain Oki dan Fendy. Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan kompetensi wewenang dalam bidang farmasi maupun medis dan sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai montir di bengkel sepeda motor miliknya, sehingga tidak berwenang untuk mengedarkan, memiliki maupun menyimpan pil/tablet tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli obat tersebut berfungsi untuk menghilangkan kegelisahan dan untuk obat tidur dan menimbulkan ketergantungan serta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan dapat pula mengekibatkan kematian bila dikonsumsi tidak sesuai dengan sakit yang diderita sesuai dosis ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor cabang Surabaya Nomor Lab. 2315/NOF/2013, tanggal 5 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan S.Si. M.T., Imam Mukti, S.Si, Apt. M.Si. dan Luluk Mulyani dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalastik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2837/2013/NOF berupa tablet warna orange muda logo “sanbe” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif diazepam, terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 11 lampiran Undang-undang Tepublik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa selain itu ternyata Terdakwa dalam membawa obat tersebut tidak sedang sakit ataupun tidak sedang dalam perawatan dokter dalam masa terapi menggunakan obat psikotropika dalam pengawasan dokter ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Terdakwa memperoleh obat tersebut tidak berdasarkan resep dokter dari bukan dari tempat yang telah ditentukan, maka perbuatan Terdakwa tersebut atas obat yang mengandung diazepam adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Unsur Tanpa Hak membawa psikotropika golongan IV terpenuhi menurut hukum ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum dan “Tanpa Hak membawa psikotropika golongan IV” dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum secara sah dan meyakinkan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP maupun dalam peraturan perundangan yang bersangkutan, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika selain diancam dengan pidana penjara juga diancam pidana denda yang dikumulatifkan, maka kepada Terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara akan dijatuhkan pula pidana denda ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana denda dikenal pula dengan pidana pengganti (subsidiairitas) dan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 maupun Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 berupa pidana kurungan, maka apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan sekaligus dicantumkan dalam amar putusan ini ; ---------------
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan lebih kepada tujuan membimbing dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah masyarakat dan agar Terdakwa menjadi jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum agar orang lain tidak mengikuti apa yang diperbuat Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini, berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa ; ---------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa membahayakan kesehatan Terdakwa, masyarakat serta masa depan generasi muda dan justeru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam usaha memberantas penyalahgunaan obat ; -------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : - ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan ; ------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum ; ----------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, lagi pula Majelis Hakim telah mempertimbangkan dengan seksama segala sesuatunya berdasarkan legal justice, moral justice dan social justice, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah menurut ketentuan undang-undang, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 193 ayat (2) KUHAP dan sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim memperoleh cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat (1) KUHAP tentang barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip, masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih berlogo LL, 2 (dua) butir pil warna merah muda berlogo sanbe yang terbungkus plastik klip, oleh karena barang bukti tersebut membahayakan kesehatan bila disalahgunakan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah helm standar warna hitam merek INK, oleh karena terbukti milik Terdakwa Imam bin Tukiyo, maka Majelis Hakim mempertimbangkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Imam bin Tukiyo ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar bIaya perkara ; ------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 197 dan pasal-pasal dalam KUHAP, peraturan perundangan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Imam bin Tukiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dan “Tanpa Hak membawa psikotropika golongan IV” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Imam bin Tukiyo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) bungkus plastik klip, masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih berlogo LL ;
2 (dua) butir pil warna merah muda berlogo sanbe yang terbungkus plastik klip ;
Dimusnahkan ;
1 (satu) buah helm standar warna hitam merek INK ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Imam bin Tukiyo ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2013, oleh kami Candra Nurendra, S.H., K.N., M. Hum., Hakim Ketua Majelis, Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M. Hum. dan Yeni Eko Purwaningsih, S.H., para Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Para Hakim Anggota, dibantu Kamdi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, dihadiri oleh Agung Pamungkas, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa. -
Hakim Ketua Majelis,
CANDRA NURENDRA ADIYANA, S.H., K.N., M.Hum
Para Hakim Anggota,
Y. PURNOMO SURYO ADI, S.H., M.Hum. YENI EKO PURWANINGSIH, S.H.
Panitera Pengganti,
KAMDI