1 / Pid.Sus.Anak / 2016 / PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 1 / Pid.Sus.Anak / 2016 / PN.Ktb
Terdakwa
HUKUM
=
P U T U S A N
Nomor : 1 / Pid.Sus.Anak / 2016 / PN.Ktb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama : Terdakwa
Tempat lahir : Desa Bakau (Kotabaru)
Umur / tanggal lahir : 17 tahun / 30 September 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kotabaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMA (Kelas III)
Anak ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, tertanggal 26 Januari 2016 Nomor : PRINT-001/Q.3.12/Euh.2.Anak/01/2016, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016, dalam tahanan Rumah ;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, tidak dilakukan penahanan ;
Anak dalam pemeriksaaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum : MN. ASIKIN NGILE,SH, Advokat / Pengacara praktek, beralamat di Jl. Nusa Indah No.58 Rt.05 Rw.03 Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 1 / Pid.Sus.Anak / 2016 / PN.Ktb tanggal 27 Januari 2016 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi Anak di persidangan, kemudian Anak didampingi pula oleh : AKHMAD TAMAMI, SE petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Kotabaru untuk menerangkan hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS) dan Anak didampingi pula oleh orang tuanya yang dalam hal ini adalah Bapak / Ayah kandungnya ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yakni :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal : 27 Januari 2016, Nomor : 1 / Pid.Sus-Anak / 2016 / PN.Ktb, tentang penunjukan Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Anak tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Anak tanggal : 27 Januari 2016, Nomor : 1 / Pid.Sus-Anak / 2016 / PN.Ktb, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Lain beserta seluruh lampirannya ;
Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Terdakwa dengan No. Register : 16/Litmas Anak/KTB/VIII/2015 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Anak ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 26 Pebruari 2016, Nomor Reg. Perk : PDM-174/Q.3.12/Euh.2/11/2015 yang pada pokoknya supaya Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Anak Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun6 (enam) bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan rumah dengan perintah Anak segera ditahan ;
Menjatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith, dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Anak dan Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) secara tertulis tertanggal 25 Pebruari 2016 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 26 Pebruari 2016, yang mana pada pokoknya :
Menyatakan Anak Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Anak Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Mengembalikan Anak kepada orang tua ;
Membebankan biaya kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pleidoi (Pembelaan) dari Penasihat Hukum Anak tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Anak maupun Penasihat Hukumnya menyatakan secara lisan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Anak dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perk : PDM-001/Q.3.12/Euh.2.Anak/01/2016, tertanggal : 27 Januari 2016 Anak telah didakwa sebagai berikut :
------- Bahwa Anak Terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi BRIGADIR RUDI ARIANTO Bin MUHAMAD SATOE dan saksi BRIGADIR RAMADHANIANSYAH Bin MUKRI RUSLAN (kedua saksi Anggota Polsek pamukan utara) mengamankan saksi SURIANTO Als ANTO Bin KARNONG (terdakwa dalam berkas terpisah) yang telah menjual obat Zenit kepada Anak, kemudian kedua saksi petugas langsung menanyakan kepada Anak dan diperoleh keterangan dari Anak bahwa obat Zenith yang telah dibeli Anak dari saksi SURIANTO telah di jual Anak kepada saksi NANANG SUTRISNO Alias SUTRIS Bin (Alm) TUKIMAN pada tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 20.00 wita di jalan kebun randi Desa Bakau sebanyak 4 keping atau 40 (empat puluh) butir obat Zenith, dan Anak menerima uang sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian, Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 40 (empat puluh) butir Zenith, Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) rencananya untuk pembelian obat zenith pada tanggal 24 Agustus 2015 dan yang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) butir Zenith sebagai upah untuk Anak ;
Bahwa Anak menjual kepada saksi NANANG SUTRISNO Alias SUTRIS Bin (Alm) TUKIMAN obat Zenith sudah sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya Anak beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pamukan Utara guna proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa mengenai ijin mengedarkan obat yang mengandung carnophen/ zenith dan latar belakang pendidikan keahlian Anak, ternyata Anak tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat yang mengandung carnophen/ zenith dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian dalam bidang kefarmasian. Bahwa 19 (sembilan belas) butir obat jenis zenith yang ditemukan pada saksi NANANG SUTRISNO Alias SUTRIS Bin (Alm) TUKIMAN adalah obat sisa yang belum diminum oleh saksi NANANG SUTRISNO Alias SUTRIS Bin (Alm) TUKIMAN yang diperoleh dengan cara membeli dari Anak tersebut adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Anak maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa mengacu kepada Pasal 183 KUHAP, Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. sedangkan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP adalah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa yang dalam perkara aquo adalah Anak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah, maka sebelum memberi keterangan saksi tersebut harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah, sedangkan untuk memperoleh petunjuk menurut Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP karena adanya persesuaian perbuatan kejadian atau keadaan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat maupun Terdakwa / Anak ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi – I. RUDI ARIANTO Bin MUHAMAD SATOE, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita Kotabaru, saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi RAMADHANIASYAH telah melakukan penangkapan terhadap Anak oleh karena Anak telah kedapatan menjadi perantara jual beli, menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi bersama dengan saksi RAMADHANIASYAH mengamankan saksi SURIANTO Als ANTO yang telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada Anak sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian atas informasi tersebut saksi bersama dengan saksi RAMADHANIASYAH langsung melakukan pengembangan perkara dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita, saksi beserta rekan saksi berhasil mengamankan Anak, yang kemudian membawa Anak tersebut ke Pos Pol Bakau untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pernyataan saksi SURIANTO Als ANTO tersebut, ternyata setelah ditanyakan kepada Anak, bahwa benar Anak ada membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut dibeli oleh Anak untuk diserahkan kepada saksi NANANG SUTRISNO, karena sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada memesan atau minta carikan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut kepada Anak, kemudian setelah mendapat informasi dari Anak tersebut, selanjutnya saksi beserta rekan saksi langsung mendatangi tempat kerja saksi NANANG SUTRISNO yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Lanting Estate dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi Anak tersebut, kemudian setelah sampai di kebun Lanting Estate, saksi bertemu dengan saksi NANANG SUTRISNO di traksi / bengkel, lalu langsung saksi tanyakan apakah benar saksi NANANG SUTRISNO ada minta belikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Anak, akan tetapi pada saat itu saksi NANANG SUTRISNO sempat tidak mengakuinya, lalu saksi mempertemukan saksi NANANG SUTRISNO dengan Anak di dalam mobil, dan akhirnya saksi NANANG SUTRISNO mengakuinya bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 20.00 Wita di Jalan Kebun Randi Desa Bakau Rt.07 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, saksi NANANG SUTRISNO ada mendapatkan / memperoleh obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Anak, dimana sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada meminta tolong kepada Anak untuk minta carikan obat Carnophen / Zenith sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan pada saat itu juga saksi NANANG SUTRISNO mengakui bahwa masih ada tersisa 2 (dua) keping obat jenis Carnophen / Zenith yang disimpan di rumahnya, kemudian saksi bersama dengan rekan saksi, Anak dan saksi NANANG SUTRISNO langsung mendatangi rumah saksi NANANG SUTRISNO untuk mengambil sisa obat yang dimaksud, dan akhirnya Anak bersama dengan saksi NANANG SUTRISNO beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sengayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan badan terhadap Anak, telah ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang mana uang tunai tersebut adalah uang yang diberikan oleh saksi NANANG SUTRISNO kepada Anak untuk pemesanan obat Carnophen / Zenith yang akan datang ;
Bahwa dari keterangan Anak yang dibenarkan oleh saksi NANANG SUTRISNO, bahwa benar Anak menjadi perantara jual beli obat jenis Carnophen / Zenith sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu antara bulan Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Bahwa sebagai imbalannya untuk mencarikan atau membelikan obat Carnophen / Zenith tersebut, Anak mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi NANANG SUTRISNO, bahkan terkadang Anak mendapatkan upah 2 (dua) butir obat Carnophen / Zenith dari saksi NANANG SUTRISNO ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara terlebih dahulu membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO dengan harga perkeping sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian obat Carnophen / Zenith yang dibeli Anak tersebut dijual kembali kepada saksi NANANG SUTRISNO, atau terkadang saksi NANANG SUTRISNO memberikan sejumlah uang kepada Anak untuk minta carikan / minta belikan obat Carnophen / Zenith untuk saksi NANANG SUTRISNO, dan ada kalanya berhutang ;
Bahwa Anak telah membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO kemudian menyerahkannya kepada saksi NANANG SUTRISNO, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, adapun tempat Anak mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan Anak tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Anak tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terhadap perbuatan Anak yang telah menjadi perantara jual beli atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut menurut pendapat saksi adalah tindakan yang melanggar hukum karena yang bersangkutan menjadi perantara dalam menjual atau mengedarkan obat Carnophen tersebut kepada orang lain tanpa adanya keahlian farmasi, sehingga tindakannya tersebut sangat membahayakan yang dapat mengancam jiwa orang lain dan merusak mental generasi muda serta obat Carnophen / Zenith yang diedarkan Anak kepada saksi NANANG SUTRISNO sudah ditarik atau dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI sejak tahun 2009 ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak dalam kesehariannya sebagai pelajar SMA dan sekarang masih duduk di Kelas 3 (tiga) ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan di persidangan yaitu berupa 19 (sembilan belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang mana barang bukti tersebut ditemukan pada saat penangkapan terhadap Anak ;
Saksi – II. RAMADHANIASYAH Bin MUKRI RUSLAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita Kotabaru, saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi RUDI ARIANTO telah melakukan penangkapan terhadap Anak oleh karena Anak telah kedapatan menjadi perantara jual beli, menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi bersama dengan saksi RUDI ARIANTO mengamankan saksi SURIANTO Als ANTO yang telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada Anak sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian atas informasi tersebut saksi bersama dengan saksi RUDI ARIANTO langsung melakukan pengembangan perkara dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita, saksi beserta rekan saksi berhasil mengamankan Anak, yang kemudian membawa Anak tersebut ke Pos Pol Bakau untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pernyataan saksi SURIANTO Als ANTO tersebut, ternyata setelah ditanyakan kepada Anak, bahwa benar Anak ada membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut dibeli oleh Anak untuk diserahkan kepada saksi NANANG SUTRISNO, karena sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada memesan atau minta carikan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut kepada Anak, kemudian setelah mendapat informasi dari Anak tersebut, selanjutnya saksi beserta rekan saksi langsung mendatangi tempat kerja saksi NANANG SUTRISNO yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Lanting Estate dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi Anak tersebut, kemudian setelah sampai di kebun Lanting Estate, saksi bertemu dengan saksi NANANG SUTRISNO di traksi / bengkel, lalu langsung saksi tanyakan apakah benar saksi NANANG SUTRISNO ada minta belikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Anak, akan tetapi pada saat itu saksi NANANG SUTRISNO sempat tidak mengakuinya, lalu saksi mempertemukan saksi NANANG SUTRISNO dengan Anak di dalam mobil, dan akhirnya saksi NANANG SUTRISNO mengakuinya bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 20.00 Wita di Kotabaru, saksi NANANG SUTRISNO ada mendapatkan / memperoleh obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Anak, dimana sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada meminta tolong kepada Anak untuk minta carikan obat Carnophen / Zenith sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan pada saat itu juga saksi NANANG SUTRISNO mengakui bahwa masih ada tersisa 2 (dua) keping obat jenis Carnophen / Zenith yang disimpan di rumahnya, kemudian saksi bersama dengan rekan saksi, Anak dan saksi NANANG SUTRISNO langsung mendatangi rumah saksi NANANG SUTRISNO untuk mengambil sisa obat yang dimaksud, dan akhirnya Anak bersama dengan saksi NANANG SUTRISNO beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sengayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan badan terhadap Anak, telah ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang mana uang tunai tersebut adalah uang yang diberikan oleh saksi NANANG SUTRISNO kepada Anak untuk pemesanan obat Carnophen / Zenith yang akan datang ;
Bahwa dari keterangan Anak yang dibenarkan oleh saksi NANANG SUTRISNO, bahwa benar Anak menjadi perantara jual beli obat jenis Carnophen / Zenith sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu antara bulan Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Bahwa sebagai imbalannya untuk mencarikan atau membelikan obat Carnophen / Zenith tersebut, Anak mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi NANANG SUTRISNO, bahkan terkadang Anak mendapatkan upah 2 (dua) butir obat Carnophen / Zenith dari saksi NANANG SUTRISNO ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara terlebih dahulu membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO dengan harga perkeping sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian obat Carnophen / Zenith yang dibeli Anak tersebut dijual kembali kepada saksi NANANG SUTRISNO, atau terkadang saksi NANANG SUTRISNO memberikan sejumlah uang kepada Anak untuk minta carikan / minta belikan obat Carnophen / Zenith untuk saksi NANANG SUTRISNO, dan ada kalanya berhutang ;
Bahwa Anak telah membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO kemudian menyerahkannya kepada saksi NANANG SUTRISNO, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, adapun tempat Anak mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan Anak tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Anak tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terhadap perbuatan Anak yang telah menjadi perantara jual beli atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut menurut pendapat saksi adalah tindakan yang melanggar hukum karena yang bersangkutan menjadi perantara dalam menjual atau mengedarkan obat Carnophen tersebut kepada orang lain tanpa adanya keahlian farmasi, sehingga tindakannya tersebut sangat membahayakan yang dapat mengancam jiwa orang lain dan merusak mental generasi muda serta obat Carnophen / Zenith yang diedarkan Anak kepada saksi NANANG SUTRISNO sudah ditarik atau dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI sejak tahun 2009 ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak dalam kesehariannya sebagai pelajar SMA dan sekarang masih duduk di Kelas 3 (tiga) ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan di persidangan yaitu berupa 19 (sembilan belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang mana barang bukti tersebut ditemukan pada saat penangkapan terhadap Anak ;
Saksi – III. SURIANTO Als ANTO Bin KARNONG, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 18.40 Wita bertempat di jembatan Bakau Desa Bakau Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, saksi telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada Anak sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa cara saksi menjual obat tersebut bermula ketika saksi mendapat SMS dari Anak yang memesan kepada saksi bahwa Anak memesan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir, kemudian setelah ada kesepakatan antara saksi dan Anak, kami bertemu di jembatan Bakau untuk transaksinya, dan setelah bertemu dengan Anak, saksi menyerahkan obat Carnophen / Zenith yang dipesan oleh Anak dan Anak menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi untuk pembelian obat tersebut ;
Bahwa Anak sudah sering membeli obat Carnophen / Zenith di tempat saksi, hal tersebut dilakukan hampir setiap minggu pada saat kapal tempat saksi bekerja datang ke pelabuhan Bakau ;
Bahwa saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apakah obat Carnophen / Zenith tersebut oleh Anak tersebut ;
Bahwa Anak membeli obat Carnophen / Zenith tersebut mulai sejak bulan Pebruari 2015 sampai dengan saksi tertangkap, dan jika dihitung kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali Anak membeli obat Carnophen / Zenith tersebut dari saksi ;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Anak sehubungan dengan saksi menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada Anak, dan saksi sudah percaya kalau Anak tidak akan membocorkan kegiatan atau pekerjaan saksi tersebut ;
Bahwa Anak telah membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, adapun tempat saksi mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan saksi tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengetahui apabila menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan obat Carnophen / Zenith yang saksi jual tersebut sudah ditarik atau dicabut ijin edarnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak dalam kesehariannya sebagai pelajar SMA dan sekarang masih duduk di Kelas 3 (tiga) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan ahli di persidangan yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
Keterangan Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt. Bin (Alm) AMRAH MUSLIMIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru bidang Farmasi dan alat kesehatan selaku Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Litbang pada bidang Farmasi dan Alat Kesehatan ;
Bahwa ahli mengetahui dan mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, yang mana pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar S2 (Farmasi Klinik) dan pengetahuan lainnya saksi peroleh selama bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep Dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing dan mempunyai penanggung jawab seorang asisten Apoteker, dan bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten Apoteker mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut ;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin sebagaimana tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditujukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan (pencegahan), dan harus sesuai dengan keluhan si penderita, dikarenakan obat-obatan jika dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai ;
Bahwa obat yang termasuk golongan obat keras yang bernama Carnophen (Zenith) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal bahkan dapat membahayakan jiwa (kematian) ;
Bahwa sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat di bawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia baik itu pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker sementara kewenangannya adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan ;
Bahwa yang dimaksud memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Fermacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Fermacope tersebut dapat menggunakan US Fermacope, British Fermacope, atau International Fermacope ;
Bahwa persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Fermacope atau brosur/kemasan obat tersebut ;
Bahwa yang dimaksud khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar fermacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang / lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar fermacope Indonesia ;
Bahwa yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan ;
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis carnophen (zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal ;
Bahwa orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras), apabila ada seseorang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi yang menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) maka orang tersebut tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut ;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen (zenith) ijin edar obat tersebut saat ini telah ditarik / dibatalkan sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga apabila ditemukan dipasaran maka obat tersebut adalah ilegal ;
Bahwa apabila ada ditemukan di pasaran orang yang menjual obat Carnophen (Zenith), maka dapat dikatakan obat illegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi : “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa setelah ahli melihat dan memperhatikan barang bukti berupa obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 19 (sembilan belas) butir, ahli menjelaskan bahwa benar obat tersebut adalah obat Carnophen yang di produksi PT. Zenit Pharmaceutical, dimana obat tersebut merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan di toko obat atau apotik yang memiliki ijin, bahwa obat Carnophen yang di produksi PT. Zenit Pharmaceutical sudah dicabut ijin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi ;
Bahwa menurut ahli, perbuatan Anak termasuk perantara atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar karena Anak tersebut tidak memiliki izin sebagai seseorang yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kemudian Anak tidak memiliki pendidikan kefarmasian dengan alasan apapun karena obat tersebut adalah obat yang dilarang atau dicabut ijin edarnya apalagi sudah keluar dari kemasannya, disamping itu apabila obat tersebut disalahgunakan, obat tersebut tidak terjamin kualitas, keamanan, khasiat dan mutu sangat tidak dibenarkan dan telah melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut di atas, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini masih ada 1 (satu) orang saksi yang sedianya akan didengar keterangannya di persidangan sebagaimana yang disebutkan dalam berita acara pendahuluan (penyidik), oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi tersebut di persidangan, maka atas persetujuan Anak dan Penasihat Hukumnya, Hakim berpedoman pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP, maka keterangan saksi yang telah disumpah dan diberikan pada waktu di penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik dibacakan di persidangan yaitu : keterangan saksi – IV. NANANG SUTRISNO Als SUTRIS Bin (Alm) TUKIMAN, yang diperiksa oleh penyidik pembantu NURKANTO, SH pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan telah terjadi penangkapan terhadap Anak karena melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa saksi adalah sebagai orang yang meminta tolong kepada Anak untuk membelikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama sekitar tanggal 20 Juli 2015 sekitar pukul 16.30 Wita, yaitu pada saat sedang berada di rumah dan ada masalah dengan keluarga, kemudian saksi menghubungi Anak menanyakan dengan melalui SMS mengatakan, “ADA BARANG KAH ?”, kemudian Anak menjawab, “ADA”, kemudian saksi tanya lagi, kalau ada, pesan 2 keping / 20 butir, kemudian Anak “Oke”, kemudian saksi menjawab, “Barangnya saksi hutang dulu nanti kalau ada uang saya bayar”, kemudian Anak menjawab, “BISA”. Setelah itu saksi dan Anak sepakat untuk bertemu di daerah Randi dengan jarak kurang lebih 14 Km dari rumah saksi dan 5 Km dari rumah Anak untuk mengambil barang. Kemudian yang kedua yaitu pada tanggal 27 Juli 2015 sekitar jam 16.30 Wita di tempat yang sama yaitu di daerah Randi. Sebelum obat Carnophen / Zenith saksi terima, saksi membayar hutang obat Zenith 2 (dua) keping yang saksi ambil tanggal 20 Juli 2015 sebesar Rp.100.000,-, kemudian saksi beli lagi kepada Anak sebanyak 1 keping / 10 butir dengan harga Rp.50.000,-, kemudian sebagai imbalannya, Anak saksi beri obat Carnophen / Zenith sebanyak 1 (satu) butir, kemudian yang ketiga yaitu pada tanggal 03 Agustus 2015 sekitar jam 19.30 Wita saksi meminta untuk diantar obat Carnophen / Zenith sebanyak 1 keping / 10 butir di tempat yang sama yaitu di daerah Randi, setelah bertemu kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- yaitu untuk membayar obat dan uang Rp.50.000,- sebagai ongkos kirim, dan yang keempat yaitu pada tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita, saksi kembali mengirim SMS kepada Anak meminta dicarikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 keping / 40 butir dan Anak menyanggupi obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 keping atau 40 butir tersebut, kemudian setelah habis sholat Isya sekitar pukul 20.00 Wita, saksi berangkat dari rumah menuju tempat yang sama yaitu di daerah Randi, setelah bertemu kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian yang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar pesanan 4 keping / 40 butir dan yang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi minta dicarikan untuk 2 keping / 20 butir untuk tanggal 24 Agustus 2015 dan yang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi kasih sebagai ongkos kirim dan 2 (dua) butir obat Carnophen / Zenith ;
Bahwa cara saksi mengetahui kalau Anak bisa mencarikan obat Carnophen / Zenith berawal sekitar bulan Juni 2015 pada saat di warung sedang mengobrol permasalahan keluarga yang sedang saksi hadapi, kemudian Anak memberikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 2 butir dengan mengatakan “Ini obat penenang, minum saja”, kemudian saksi tanya, “ini obat apa ?”, Anak menjawab, “ini obat penenang, minum saja”, dari situlah awal saksi meminum obat Carnophen / Zenith dan saksi mengetahui kalau Anak sering minum dan ada barang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Anak menjual obat, tetapi kalau mengedarkan saksi mengetahui karena setiap saksi mendapatkan obat Carnophen / Zenith dari Anak ;
Bahwa setahu saksi Anak tidak memiliki toko obat atau apotik, serta dalam mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut Anak lakukan secara sembunyi-sembunyi dan mengajak di tempat yang sepi ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak dalam kesehariannya sebagai pelajar SMA dan sekarang masih duduk di Kelas 3 (tiga) ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan tentang barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) butir obat Carnophen / Zenith adalah sisa obat yang saksi beli dari Anak dan belum terminum ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut di atas, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Anak atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (ad’ charge), akan tetapi Anak maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita Kotabaru, Anak telah ditangkap oleh anggota Kepolisian oleh karena Anak telah kedapatan menjadi perantara jual beli sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith kepada saksi NANANG SUTRISNO Als SUTRIS ;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita, Anak telah didatangi oleh dua orang anggota Polisi berpakaian preman, kemudian Anak dibawa ke Pos Pol Bakau untuk dimintai keterangan sehubungan dengan tertangkapnya saksi SURIANTO Als ANTO, kemudian pada saat di kantor Polisi, Anak ada ditanyakan apakah Anak pernah membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO, dan saat itu Anak mengakui bahwa benar Anak pernah membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut Anak beli dengan maksud untuk Anak serahkan kepada saksi NANANG SUTRISNO, karena sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada memesan atau minta carikan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut kepada Anak, selanjutnya Anak langsung dibawa ke tempat kerja saksi NANANG SUTRISNO yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Lanting Estate dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi Anak tersebut, kemudian setelah sampai di kebun Lanting Estate, anggota Kepolisian bertemu dengan saksi NANANG SUTRISNO di traksi / bengkel dan langsung mempertemukan Anak dengan saksi NANANG SUTRISNO di dalam mobil, dan akhirnya saksi NANANG SUTRISNO mengakuinya bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 20.00 Wita di Jalan Kebun Randi Desa Bakau Rt.07 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, saksi NANANG SUTRISNO ada memperoleh / mendapatkan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Anak, kemudian saksi NANANG SUTRISNO mengakui bahwa masih ada tersisa 2 (dua) keping obat jenis Carnophen / Zenith yang disimpan di rumahnya, kemudian Anak bersama dengan saksi NANANG SUTRISNO langsung dibawa oleh anggota Kepolisian tersebut ke rumah saksi NANANG SUTRISNO untuk mengambil sisa obat yang dimaksud, dan akhirnya Anak bersama dengan saksi NANANG SUTRISNO beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sengayam ;
Bahwa Anak mencarikan atau membelikan pesanan obat jenis Carnophen / Zenith saksi NANANG SUTRISNO sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu antara bulan Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015 dan imbalan yang Anak dapatkan untuk mencarikan atau membelikan obat Carnophen / Zenith tersebut, Anak mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi NANANG SUTRISNO, bahkan terkadang Anak mendapatkan upah 2 (dua) butir obat Carnophen / Zenith dari saksi NANANG SUTRISNO ;
Bahwa awalnya saksi NANANG SUTRISNO meminta tolong kepada Anak untuk minta carikan obat Carnophen / Zenith dengan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Anak menghubungi saksi SURIANTO Als ANTO via SMS untuk memesan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping sekaligus menentukan tempat transaksinya, kemudian setelah ada kesepakatan antara Anak dan saksi SURIANTO Als ANTO, kami bertemu di jembatan Bakau, dan setelah kami bertemu, saksi SURIANTO Als ANTO menyerahkan obat Carnophen / Zenith kepada Anak dan Anak menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SURIANTO Als ANTO untuk pembelian obat tersebut, adapun harga perkeping obat Carnophen / Zenith tersebut Anak beli sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan kemudian obat Carnophen / Zenith yang Anak beli tersebut, Anak serahkan kepada saksi NANANG SUTRISNO ;
Bahwa Anak telah membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO kemudian menyerahkannya kepada saksi NANANG SUTRISNO, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, adapun tempat Anak mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek, dan Anak tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, serta Anak tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa sebelumnya Anak sudah mengetahui apabila menjadi perantara jual beli atau menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum ;
Bahwa Anak mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan di persidangan yaitu berupa 19 (sembilan belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith milik saksi NANANG SUTRISNO yang sebelumnya diperoleh dari Anak, sedangkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang mana uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah uang yang diberikan oleh saksi NANANG SUTRISNO kepada Anak untuk pemesanan obat Carnophen / Zenith yang akan datang dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang jajan Anak ;
Bahwa Anak menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatan yang Anak lakukan tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa Anak belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Hakim telah pula menerima dan mendengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak Terdakwa dari petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Kotabaru yang dalam kesimpulannya menyarankan dan berpendapat sebagai berikut :
Bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh klien merupakan tindak pidana yang dilatar belakangi oleh faktor lingkungan yang mana disekitar klien banyak yang mengkonsumsi obat Carnophen / Zenith ;
Bahwa klien bukan seorang pengedar / penjual obat Carnophen / Zenith, apa yang dilakukan klien hanya untuk konsumsi sendiri, bukan untuk pemenuhan ekonomi klien dan tidak lebih hanya untuk menolong teman ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut, ayah kandung klien sudah menyadari kurangnya perhatian dan bimbingan pada anaknya sehingga ayah klien memutuskan untuk melepas jabatannya yang menyita banyak waktu berkumpul keluarga. Bahkan ayah kandung klien bersedia pindah tugas apabila klien harus menjauhi dari lingkungan yang sekarang ;
Bahwa tindak pidana dengan motif dan latar belakang sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap klien perlu dilakukan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan yang lebih maksimal, sehingga alternatif pemberian sanksi juga patut menjadi salah satu yang dipertimbangkan, demi perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak ;
Rekomendasi :
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam upaya memberikan perlindungan dan memperhatikan akan kepentingan masa depan anak serta kepastian hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan tidak mengurasi rasa hormat kepada penyidik anak yang melakukan penyidikan, Jaksa Penuntut Umum anak yang melakukan penuntutan dan Hakim anak yang memutuskan perkara ini, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat merekomendasikan anak yang berkonflik dengan hukum atau klien atas nama Terdakwa, tidak bisa dilakukan Diversi mengingat ancaman pidana yang disangkakan adalah 15 (lima belas) tahun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012. Untuk itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memberikan rekomendasi agar klien dikenai sanksi : Pidana Pembinaan di Luar Lembaga, berupa mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan tentang bahaya obat terlarang dan mengikuti terapi akibat penyalahgunaan obat terlarang sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut : 19 (sembilan belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diajukan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli tersebut di atas yang mana saksi-saksi dan ahli tersebut telah didengar keterangan di bawah sumpah, keterangan Anak dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, sehingga Hakim menganggap dapat dan berlaku sebagai alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Anak yang ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita Kotabaru, anggota Kepolisian dari Polsek Pamukan Utara yaitu saksi RUDI ARIANTO bersama dengan saksi RAMADHANIASYAH telah melakukan penangkapan terhadap Anak oleh karena Anak telah kedapatan menjadi perantara jual beli, menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu, yang mana kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi RUDI ARIANTO bersama dengan saksi RAMADHANIASYAH telah mengamankan saksi SURIANTO Als ANTO yang telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada Anak sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian atas informasi tersebut saksi RUDI ARIANTO bersama dengan saksi RAMADHANIASYAH langsung melakukan pengembangan atas perkara tersebut dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita, kedua anggota Kepolisian tersebut berhasil mengamankan Anak, yang kemudian membawa Anak tersebut ke Pos Pol Bakau untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pernyataan saksi SURIANTO Als ANTO tersebut, ternyata setelah ditanyakan kepada Anak, bahwa benar Anak ada membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut dibeli oleh Anak untuk diserahkan kepada saksi NANANG SUTRISNO, karena sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada memesan atau minta carikan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut kepada Anak, kemudian setelah mendapat informasi dari Anak tersebut, selanjutnya kedua anggota Kepolisian tersebut membawa Anak dan langsung mendatangi tempat kerja saksi NANANG SUTRISNO yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Lanting Estate dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi Anak tersebut, kemudian setelah sampai di kebun Lanting Estate, anggota Kepolisian tersebut bertemu dengan saksi NANANG SUTRISNO di traksi / bengkel, lalu langsung ditanyakan kepada saksi NANANG SUTRISNO apakah benar saksi NANANG SUTRISNO ada minta belikan / minta carikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Anak, akan tetapi pada saat itu saksi NANANG SUTRISNO sempat tidak mengakuinya, lalu anggota Kepolisian mempertemukan saksi NANANG SUTRISNO dengan Anak di dalam mobil, dan akhirnya saksi NANANG SUTRISNO mengakuinya bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 20.00 Wita di Kotabaru, saksi NANANG SUTRISNO ada mendapatkan / memperoleh obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Anak, dimana sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada meminta tolong kepada Anak untuk minta carikan obat Carnophen / Zenith sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan pada saat itu juga saksi NANANG SUTRISNO mengakui bahwa masih ada tersisa 2 (dua) keping obat jenis Carnophen / Zenith yang disimpan di rumahnya, kemudian anggota Kepolisian tersebut membawa Anak dan saksi NANANG SUTRISNO langsung mendatangi rumah saksi NANANG SUTRISNO untuk mengambil sisa obat yang dimaksud, dan akhirnya Anak bersama dengan saksi NANANG SUTRISNO beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sengayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa benar pada saat penggeledahan badan terhadap Anak, anggota Kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang mana uang tunai tersebut adalah uang yang diberikan oleh saksi NANANG SUTRISNO kepada Anak untuk pemesanan obat Carnophen / Zenith yang akan datang ;
Bahwa benar Anak telah menjadi perantara jual beli atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi NANANG SUTRISNO sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu antara bulan Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015. Adapun imbalan yang diberikan oleh saksi NANANG SUTRISNO kepada Anak untuk mencarikan atau membelikan obat Carnophen / Zenith tersebut adalah Anak mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi NANANG SUTRISNO, bahkan terkadang Anak mendapatkan upah 2 (dua) butir obat Carnophen / Zenith dari saksi NANANG SUTRISNO ;
Bahwa benar awalnya saksi NANANG SUTRISNO meminta tolong kepada Anak untuk minta carikan obat Carnophen / Zenith dengan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Anak menghubungi saksi SURIANTO Als ANTO via SMS untuk memesan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping sekaligus menentukan tempat transaksinya, kemudian setelah ada kesepakatan antara Anak dan saksi SURIANTO Als ANTO, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 18.40 Wita bertempat di jembatan Bakau Desa Bakau Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, Anak bertemu dengan saksi SURIANTO Als ANTO, dan setelah bertemu, saksi SURIANTO Als ANTO menyerahkan obat Carnophen / Zenith kepada Anak dan Anak menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SURIANTO Als ANTO untuk pembelian obat tersebut, adapun harga perkeping obat Carnophen / Zenith tersebut Anak beli sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan membeli sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan kemudian obat Carnophen / Zenith yang Anak beli tersebut, diserahkan kepada saksi NANANG SUTRISNO ;
Bahwa benar Anak telah membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO yang kemudian menyerahkannya kepada saksi NANANG SUTRISNO dilakukan secara sembunyi-sembunyi, adapun tempat Anak mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan Anak tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Anak tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa benar Anak sebelumnya telah mengetahui untuk mengedarkan obat Carnophent / Zenith tersebut tidak diperbolehkan atau melanggar hukum, dan Anak menjual obat tersebut tersebut tanpa resep Dokter, sehingga dalam hal ini Anak telah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, karena Anak tidak memiliki kewenangan dalam menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut, serta Anak telah mengetahui obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut ijin edarnya sehingga sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) yang dikeluarkan oleh PT. Zenit Pharmaceutikal adalah termasuk jenis obat keras yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dan obat tersebut sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal ;
Menimbang, bahwa sistem Hukum Acara Pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) yaitu dimana seorang pelaku tindak pidana dapat dipersalahkan terhadap suatu tindak pidana apabila didukung dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang dan sekaligus pembuktian kesalahan tersebut dibarengi dengan keyakinan Hakim sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, bahwa mengenai penilaian alat bukti keterangan saksi dan keterangan Terdakwa / Anak serta alat bukti lainnya Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya, tergantung pada penilaian Hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya dan dengan disertai moralitas, kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Anak terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal seperti tersebut di atas yang pada pokoknya melanggar Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka akan dipertimbangkan terbukti tidaknya perbuatan Anak tersebut apakah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Anak atas nama Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Anak sendiri di persidangan, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di depan persidangan tersebut adalah benar Anak, yakni orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitasnya sesuai dengan identitas Anak sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan diakui pula oleh Anak sendiri, sehingga tidak terjadi error in persona. Selain itu pula secara obyektif, Anak adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan secara subyektif Anak mampu bertanggung jawab (bekwaam) dan dapat diminta pertanggung jawabannya, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja adalah menyangkut sikap bathin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari suatu kesengajaan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur sengaja oleh karena itu dapat diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” : ‘Menghendaki’ berarti ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan tersebut. ‘Mengetahui’ berarti sipelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan dan ia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur dari unsur ini telah terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan 106 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa :
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan
objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran
sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti
tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dihubungkan dengan keterangan Anak serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita Kotabaru, anggota Kepolisian dari Polsek Pamukan Utara yaitu saksi RUDI ARIANTO bersama dengan saksi RAMADHANIASYAH telah melakukan penangkapan terhadap Anak oleh karena Anak telah kedapatan menjadi perantara jual beli, menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu, yang mana kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi RUDI ARIANTO bersama dengan saksi RAMADHANIASYAH telah mengamankan saksi SURIANTO Als ANTO yang telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada Anak sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian atas informasi tersebut saksi RUDI ARIANTO bersama dengan saksi RAMADHANIASYAH langsung melakukan pengembangan atas perkara tersebut dan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 12.00 Wita, kedua anggota Kepolisian tersebut berhasil mengamankan Anak, yang kemudian membawa Anak tersebut ke Pos Pol Bakau untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pernyataan saksi SURIANTO Als ANTO tersebut, ternyata setelah ditanyakan kepada Anak, bahwa benar Anak ada membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut dibeli oleh Anak untuk diserahkan kepada saksi NANANG SUTRISNO, karena sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada memesan atau minta carikan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut kepada Anak, kemudian setelah mendapat informasi dari Anak tersebut, selanjutnya kedua anggota Kepolisian tersebut langsung mendatangi tempat kerja saksi NANANG SUTRISNO yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Lanting Estate dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi Anak tersebut, kemudian setelah sampai di kebun Lanting Estate, anggota Kepolisian tersebut bertemu dengan saksi NANANG SUTRISNO di traksi / bengkel, lalu langsung ditanyakan kepada saksi NANANG SUTRISNO apakah benar saksi NANANG SUTRISNO ada minta belikan / minta carikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Anak, akan tetapi pada saat itu saksi NANANG SUTRISNO sempat tidak mengakuinya, lalu anggota Kepolisian mempertemukan saksi NANANG SUTRISNO dengan Anak di dalam mobil, dan akhirnya saksi NANANG SUTRISNO mengakuinya bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 20.00 Wita di Jalan Kebun Randi Kotabaru, saksi NANANG SUTRISNO ada mendapatkan / memperoleh obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Anak, dimana sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO ada meminta tolong kepada Anak untuk minta carikan obat Carnophen / Zenith sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan pada saat itu juga saksi NANANG SUTRISNO mengakui bahwa masih ada tersisa 2 (dua) keping obat jenis Carnophen / Zenith yang disimpan di rumahnya, kemudian anggota Kepolisian tersebut membawa Anak dan saksi NANANG SUTRISNO langsung mendatangi rumah saksi NANANG SUTRISNO untuk mengambil sisa obat yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, dihubungkan dengan keterangan Anak serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap Anak, anggota Kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang mana uang tunai tersebut adalah uang yang diberikan oleh saksi NANANG SUTRISNO kepada Anak untuk pemesanan obat Carnophen / Zenith yang akan datang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dihubungkan dengan keterangan Anak serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa Anak telah menjadi perantara jual beli atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi NANANG SUTRISNO sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu antara bulan Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015. Adapun imbalan yang diberikan oleh saksi NANANG SUTRISNO kepada Anak untuk mencarikan atau membelikan obat Carnophen / Zenith tersebut adalah Anak mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi NANANG SUTRISNO, bahkan terkadang Anak mendapatkan upah obat Carnophen / Zenith sebanyak 2 (dua) butir dari saksi NANANG SUTRISNO. Adapun dalam mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara terlebih dahulu saksi NANANG SUTRISNO meminta tolong kepada Anak untuk minta carikan obat Carnophen / Zenith dengan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Anak menghubungi saksi SURIANTO Als ANTO via SMS untuk memesan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping sekaligus menentukan tempat transaksinya, kemudian setelah ada kesepakatan antara Anak dan saksi SURIANTO Als ANTO, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 18.40 Wita bertempat di Kotabaru, Anak bertemu dengan saksi SURIANTO Als ANTO, dan setelah bertemu, saksi SURIANTO Als ANTO menyerahkan obat Carnophen / Zenith kepada Anak dan Anak menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SURIANTO Als ANTO untuk pembelian obat tersebut, adapun harga perkeping obat Carnophen / Zenith tersebut Anak beli sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan membeli sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan kemudian obat Carnophen / Zenith yang Anak beli tersebut, diserahkan kepada saksi NANANG SUTRISNO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dihubungkan dengan keterangan Anak serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa Anak telah membeli obat Carnophen / Zenith dari saksi SURIANTO Als ANTO yang kemudian menyerahkannya kepada saksi NANANG SUTRISNO dilakukan secara sembunyi-sembunyi, adapun tempat Anak mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan Anak tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Anak tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak di persidangan yang dihubungkan dengan barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa Anak sebelumnya telah mengetahui untuk mengedarkan obat Carnophent / Zenith tersebut tidak diperbolehkan atau melanggar hukum, dan Anak menjual obat tersebut tersebut tanpa resep Dokter, sehingga dalam hal ini Anak telah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, karena Anak tidak memiliki kewenangan dalam menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut, serta Anak telah mengetahui obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut ijin edarnya sehingga sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan dapat disimpulkan bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis Carnophen (Zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal, dan bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) tersebut seperti obat jenis Carnophen (Zenith) sudah tidak diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat Nomor : PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal dan tidak boleh lagi dijual di apotik atau toko obat yang resmi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Anak telah menjadi perantara dalam jual beli atau dalam mengedarkan obat jenis Carnophen (Zenith), sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa sebelumnya saksi NANANG SUTRISNO telah meminta tolong kepada Anak untuk minta carikan / minta belikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir, dan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar jam 18.40 Wita bertempat di Kotabaru, Anak telah melakukan transaksi jual beli obat Carnophen / Zenith dengan saksi SURIANTO Als ANTO, yang mana pada saat itu Anak telah membeli obat Carnophen / Zenith sebanyak 4 (empat) keping / 40 (empat puluh) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi SURIANTO Als ANTO, kemudian setelah berhasil mendapatkan obat tersebut, Anak menyerahkannya kepada saksi NANANG SUTRISNO. Hal mana pula didukung dengan ditemukannya barang bukti pada saksi NANANG SUTRISNO berupa obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 19 (sembilan belas) butir sisa dari obat jenis Carnophen/Zenith yang sebelumnya dibeli dari Anak, serta dengan ditemukannya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada Anak yang mana barang bukti tersebut adalah uang dari hasil penjualan obat Carnophen / Zenith tersebut ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari definisi mengedarkan, dari perbuatan Anak tersebut terlihat sejak Anak membeli obat Carnophent / Zenith tersebut dari saksi SURIANTO Als ANTO yang kemudian obat tersebut dibawa oleh Anak, untuk memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain yakni saksi NANANG SUTRISNO, sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengedar, oleh karena perbuatan mengedarkan disini belum tentu sebagai pemilik atau yang memiliki barang tersebut, dan perbuatan tersebut didasari atau didahului oleh adanya kesepakatan jual beli obat Carnophent / Zenith antara Anak selaku pembeli sekaligus sebagai perantara dengan saksi SURIANTO Als ANTO selaku penjual, yang kemudian setelah berhasil mendapatkan obat tersebut, Anak menyerahkannya kepada saksi NANANG SUTRISNO selaku pembeli murni, sehingga cukup jelas peran Anak tersebut sebagai perantara dalam mengedarkan obat Carnophen / Zenith, maka dengan demikian Hakim berkesimpulan bahwa Anak adalah pelaku yang telah mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith ;
Menimbang, bahwa mengenai obat jenis Carnophen / Zenith yang telah diedarkan oleh Anak tersebut seharusnya sudah tidak boleh lagi diedarkan atau diperjual belikan, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi. Selain itu pula Anak dalam hal mengedarkan obat jenis carnophen (zenith) tersebut kepada masyarakat umum tidaklah mempunyai ijin, wewenang ataupun kapasitas untuk menyimpan maupun mendistribusikan berupa obat-obatan tersebut, sehingga berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak yang mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Carnophen (Zenith) kepada masyarakat umum tanpa ijin edar adalah dilakukan dengan sadar dan Anak telah mengetahui apa yang dilakukannya tersebut telah melanggar hukum. Selain itu pula Anak memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan yakni menerima imbalan dari saksi NANANG SUTRISNO sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta mendapat imbalan berupa obat Carnophen / Zenith sebanyak 2 (dua) butir dari saksi NANANG SUTRISNO setelah Anak berhasil memperoleh obat tersebut, sehingga perbuatan Anak tersebut telah terbukti dilakukan secara sengaja, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ad.2 menurut Hakim telah pula terpenuhi adanya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Anak tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana terbukti terpenuhi oleh perbuatan Anak, maka Hakim dalam hal ini tidak sependapat dengan keseluruhan argumentasi dari Penasihat Hukum Anak sebagaimana dalam pledoi / pembelaannya, yang mana pada intinya dalam pembelaan Penasihat Hukum Anak menyatakan bahwa Anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dan membebaskan Anak dari tuntutan hukum Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa mengingat seluruh argumentasi dari Penasihat Hukum Anak tersebut, Hakim menganggap pembelaan / pledoi tersebut tidak beralasan menurut hukum, karena berdasarkan pertimbangan Hakim yang telah diuraikan sebagaimana tersebut di atas dan secara keseluruhan diambil alih sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan pembelaan / pledooi Penasihat Hukum Anak, bahwa perbuatan Anak tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan atas dasar alat bukti tersebut Hakim mendapat keyakinan bahwa Anak tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga pembelaan / pledoi Penasihat Hukum Anak tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Anak ada alasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Anak mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Anak / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Anak dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan / menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sesuai dengan hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS) dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kotabaru, yang menyebutkan Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, dan Anak telah melakukan perbuatan pidana serta perbuatan Anak tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka Anak dapat dikategorikan sebagai anak nakal ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim akan mempertimbangkan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak Terdakwa dengan Nomor Register : 16/Litmas Anak/KTB/VIII/2015 yang dibacakan oleh petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Kotabaru pada tanggal 4 Pebruari 2016, dengan rekomendasi agar Anak diberikan sanksi berupa pidana pembinaan di luar lembaga, berupa mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan tentang bahaya obat terlarang dan mengikuti terapi akibat penyalahgunaan obat terlarang ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mencermati Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim menyatakan kurang sependapat dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, dengan alasan melihat berat ringannya tindak pidana yang dilakukan oleh si Anak, maka Hakim akan menjatuhkan pidana yang bertujuan untuk pembinaan terhadap Anak agar kepada si pelaku / Anak dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, di samping itu pula menurut keterangan petugas Pembimbing Kemasyarakatan Kotabaru, bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru / Rutan Kotabaru tidaklah ada sarana dan prasarana yang menempatkan anak untuk mengikuti program pembinaan, pembimbingan dan penyuluhan tentang bahaya obat terlarang, bahkan di Kabupaten Kotabaru tidak ada wadah / tempat, sarana dan prasarana untuk melakukan terapi akibat penyalahgunaan obat terlarang, sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Anak sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka terhadap diri Anak berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) : “Anak dikenai sanksi Pidana Penjara” yang ditentukan dalam undang-undang tersebut, maka Hakim setelah mempertimbangkan tentang bobot kesalahan Anak akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Anak perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Anak tersebut berpotensi meresahkan masyarakat akibat maraknya penggunaan obat-obatan terlarang khususnya di Desa Bakau ;
Perbuatan Anak dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda ;
Perbuatan Anak bertentangan dengan program pemerintah di bidang kesehatan yakni memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang / obat illegal ;
Hal-hal yang meringankan :
Anak masih aktif duduk dibangku sekolah yakni di kelas III SMA, dan dalam waktu dekat Anak akan mengikuti ujian Nasional ;
Anak masih tergolong anak-anak sehingga masih dapat dibina untuk menjadi anak yang baik ;
Orang tua Anak masih sanggup untuk mendidik dan membimbing Anak kearah yang lebih baik ;
Anak telah berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Anak menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Anak belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, pemidanaan disamping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Laporan Penelitian Kemasyarakatan tersebut di atas, keterangan orang tua (Ayah kandung) Anak dan juga sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, bahwa saat ini Anak masih aktif di sekolah yang duduk di kelas 3 (tiga) Sekolah Menengah Atas Negeri Pamukan Utara, yang mana dalam kondisi saat sekarang ini, Anak sedang dalam konsentrasi belajar untuk mengikuti tray out ujian Nasional. Di samping dukungan terhadap Anak untuk melanjutkan sekolahnya, orang tua Anak (Ayah kandung Anak) telah pula berjanji untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap Anak dengan memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Anaknya, dengan kata lain orang tua Anak masih sanggup untuk mendidik, mengasuh, membina dan mengawasi Anaknya secara langsung ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi ekonomi / finansial orang tua Anak, Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak tersebut merupakan perbuatan yang dilatarbelakangi oleh faktor lingkungan / pergaulan hidup sehari-hari Anak, dan bukan karena faktor ekonomi yang semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mencari keuntungan ;
Menimbang, bahwa undang-undang sistem peradilan pidana anak pada hakikatnya bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana asas-asas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta untuk mencapai Keadilan Restoratif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep teori pemidanaan dan alasan-alasan tersebut di atas, mengenai lamanya pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, Hakim dalam hal ini tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, dengan alasan di samping mempertimbangkan Anak yang saat ini masih aktif duduk dibangku sekolah yakni di kelas III SMA, yang dalam waktu dekat Anak akan mengikuti ujian Nasional, Hakim telah pula melihat berat, jenis dan sifat kejahatan yang dilakukan Anak tersebut, dan kapasitas Anak dalam perkara aquo. Selain itu pula dari sikap Anak di persidangan yaitu Anak menyatakan menyesal atas perbuataanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sejenis sebagai wujud niat atau sisi baik Anak untuk menjadi orang yang taat hukum dikemudian hari, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat adalah tepat dalam menjatuhkan pidana pada diri Anak akan diterapkan ketentuan Pasal 14.a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan Permohonan Anak yang memohon keringanan hukuman serta dengan memperhatikan pula tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, preventif dan edukatif, maka hukuman atau pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan menurut Hakim sudah tepat dan adil serta memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif, yang mana dalam perkara aquo, Hakim tidak menjatuhkan hukuman pelatihan kerja terhadap Anak, oleh karena mengingat kepentingan Anak dan juga tempat pelatihan kerja khusus untuk Anak hanya ada di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Martapura Kabupaten Banjar, selain jarak tempuh yang sangat jauh dari tempat tinggal si Anak yakni di Desa Bakau Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, juga jangka waktu yang ditempuh dalam mengikuti pelatihan kerja paling singkat selama 3 (tiga) bulan, maka akan berakibat mengganggu konsentrasi / keseriusan Anak untuk mengikuti Ujian Nasional di sekolahnya, karena Anak dalam hal ini masih aktif di sekolahnya yang duduk di kelas 3 (tiga) Sekolah Menengah Atas Negeri Pamukan Utara. Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan telah pula menambah keyakinan akan kesalahan Terdakwa, sehingga barang bukti berupa : obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 19 (sembilan belas) butir yang telah disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan di persidangan, yang mana barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, yang telah pula disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan di persidangan, yang mana barang bukti tersebut adalah hasil kejahatan, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan Anak sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Anak harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Anak Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain atas alasan Anak dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Dirampas untuk negara ;
5. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Jumat, tanggal 26 Pebruari 2016, oleh ARRI DJAMI, S.H., M.H sebagai Hakim Tunggal, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh SURONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dihadiri oleh NONIE ERVINA,S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Anak dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Kabupaten Kotabaru serta orang tua Anak.
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
Ttd. Ttd.
SURONO ARRI DJAMI, S.H., M.H