525/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 525/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SUTIKNO >< PT.INDAH KIAT PULP & PAPER TBK.CS
MENGADILI : - Menerima Permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi /Penggugat Rekonpensi; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 380/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST.,tanggal 01 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dan MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya ; DALAM KONPENSI : TENTANG EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian; - Menyatakan Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 9.826. 285.400,- (Sembilan milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah); - Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; - DALAM REKONPENSI : - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 525/PDT/2015/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara : ----------------------------------------------------
PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk, beralamat di Plaza BII Menara 2 Lantai 7 Jalan MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : MARX ANDRYAN, SH.MM.M.Hum, SANGTI P NAINGGOLAN, SH.M.Hum., dan NANCY NOVYANA, SH., para Advokat yang berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MARX & Co, beralamat di Wisma GKBI Lantai 15 Suite 1501, Jalan Jendral Sudirman No. 28, Jakarta 10210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2013 selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGATKONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI; -----------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- L A W A N : --------------------------------
SUTIKNO, terakhir beralamat di Jalan Perumahan Villa Kuantan Raya No. 03 RT.003/RW.001 Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekan baru, selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING / PEMBANDING II semula TERGUGAT III KONPENSI / PENGUGAT REKONPENSI; -------
Dan : ---------------------------------------------------------------------------
UD. SAHABAT MANDIRI., terakhir diketahui beralamat di Jalan Dahlia Gg. PMI Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Pekan Baru 28122, selanjutnya disebut sebagai : TURUTTERBANDINGI semula TERGUGAT I KONPENSI ; --------------------------------------------------
ALFIAN IRFAN, terakhir diketahui beralamat di Jalan Anggrek Ujung RT.02/RW.04 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekan Baru, selanjutnya disebut sebagai : TURUTTERBANDING II semula TERGUGAT II KONPENSI ; -----------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; --------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA--------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam : -----------
Gugatan Penggugat Konpensi tertanggal 28 Agustus 2013 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Agustus 2013 dengan register No. 380/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST., mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena berdasarkan obyek dan dasar perkara ini, yaitu PURCHASE ORDER (PO) yang telah telah disepakati oleh Penggugat dan Para Tergugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam bentuk apapun antara Penggugat dan Para Tergugat. (Bukti P-1 s/d P-9);
Untuk jelasnya dikutip Pasal 13.5 , huruf b, butir (ii) sebagai berikut:
“13. Other Conditions;
b. If Seller is Indonesian entity this clause shall be valid:
(i). ...
(ii). In the event that any dispute arises between the Buyer and the Seller in relation to any matter arising out of or in connection with Purchase Order, the Buyer and the Seller irrevocably submit to the jurisdiction of Central Jakarta District Court, which shall have exclusive jurisdiction over such disputes, the Seller and the Buyer agree to waive any objections to proceedings in any such court on the grounds
of venue or on the grounds that the proceedings have been brought in an inconvenient forum.
Terjemahan:
“13. Kondisi Lain
a. ...
(')-
b. Jika Penjual adalah badan Indonesia klausul ini berlaku:
(ii). Dalam hal timbul sengketa antara Pembeli dan Penjual dalam kaitannya dengan setiap masalah yang timbul dari atau sehubungan dengan Purchase Order, Pembeli dan Penjual tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memiliki yurisdiksi eksklusif atas penyelesaian perselisihan tersebut. Penjual dan Pembeli sepakat untuk mengesampingkan keberatan terhadap proses di pengadilan tersebut atas dasar tempat atau dengan alasan bahwa proses telah dibawa dalam sebuah forum nyaman.
ADAPUN ALASAN DAN BUKTI-BUKTI DIAJUKANNYA GUGATANPERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA AQUO ADALAH SEBAGAI BERIKUT: --
1. URAIAN DAN DASAR GUGATAN;
Bahwa Penggugat adalah perusahaan pembuatan kertas yangdidirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut Penggugat memerlukan cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk kegiatan usaha; --------------------------
Bahwa Tergugat 1 adalah suatu Usaha Dagang yang yang dimiliki
oleh dan dikontrol oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3, yang mana merupakan perusahaan yang menyediakan dan men-supply cangkang kelapa sawit;
Bahwa Tergugat 1 s/d Tergugat 3 menawarkan dan menjelaskan kepada Penggugat bahwa Tergugat 1 s/d Tergugat 3 dapat memberikan jasa penyediaan cangkang kelapa sawit dengan mutu terbaik kepada Penggugat sesuai kebutuhan Penggugat, sehingga atas penjelasan tersebut, maka Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 3 atas perintah Tergugat 2 membuat kesepakatan yang isinya Tergugat 1 s/d Tergugat 3 akan menyediakan cangkang kelapa sawit kepada Penggugat sesuai dengan Purchase Order seperti berikut: --------------------------------------------------------------
| NO | NO. ORDER | TANGGAL | BUKTI |
| PEMBELIAN | PEMBELIAN | ||
| 1. | 47220798 | 18 Juli 2012 | P-1 |
| 2. | 47225515 | 3 September 2012 | P-2 |
| 3. | 47229253 | 1 Oktober 2012 | P-3 |
| 4. | 47229254 | 1 Oktober 2012 | P-4 |
| 5. | 47229572 | 3 Oktober 2012 | P-5 |
| 6. | 47232726 | 29 Oktober 2012 | P-6 |
| 7. | 47233342 | 1 November 2012 | P-7 |
| 8. | 47236752 | 28 November 2012 | P-8 |
| 9. | 47236753 | 28 November 2012 | P-9 |
2. PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3;
Bahwa atas kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat 1 s/d Tergugat 3 berdasarkan Purchase Order yang telah ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat 1 (perusahaan yang dikontrol oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3), maka Tergugat 1 s/d Tergugat 3 telah mengirimkan cangkang kelapa sawit kepada Penggugat (Bukti P-10); -----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah melakukan pengecekan dan penelitian atas cangkang kelapa sawit yang dikirimkan oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 3, namun alangkah terkejutnya ternyata Penggugat telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 3 yaitu Tergugat 1 s/d Tergugat 3 telah dengan sengaja melakukan rekayasa pencampuran cangkang kelapa sawit dengan air dengan tujuan untuk mengelabui berat cangkang kelapa sawit yang dibeli oleh Penggugat; --------------------------------------------------------------
Perbuatan Tergugat 1 s/d Tergugat 3 tersebut jelas merupakan perbuatan curang dan dengan sengaja ingin merugikan Penggugat. Fakta kecurangan tersebut dilakukan oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 3 dengan tujuan agar Penggugat dapat diperdaya bahwa nilai berat cangkang kelapa sawit yang dikirim telah sesuai yang diperjanjikan dalam Purchase Order, karena Tergugat 1 s/d Tergugat 3 berharap Pengugat tidak menyadari cangkang tersebut dioplos dengan air; —
Bahwa perbuatan curang yang dilakukan oleh Tergugat 1s/dTergugat 3 ternyata diperkuat dengan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 14 Desember 2012 yang dilakukan oleh PT. Sucofindo dalam hal ini kapasitasnya sebagai independen surveyor yang mana telah membuktikan Para Tergugat telah dengan sengaja mencampur cangkang kelapa sawit dengan air agar mempengaruhi nilai berat. (Bukti P-11); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta rekayasa dan perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 3 tersebut telah terbukti dan tidak dapat dibantah lagi, karena telah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No.144/Pid.B/2013/PN.Siak tanggal 2 Juli 2013 (Bukti P- 12) yang menyatakan bahwa Tergugat 3 selaku pengontrol Tergugat 1 yang juga dikontrol dan dimiliki oleh Tergugat 3 telah melakukan tindak pidana penipuan yaitu mengoplos cangkang kelapa sawit yang dibeli oleh Penggugat dengan air; ------------------------------------------------------
Untuk jelasnya dikutip isi pertimbangan hukum sebagai berikut: -------
“ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi Lexy Kumia Laso dan saksi Edwin Sutami, SE. serta keterangan terdakwa telah temyata bahwa benar UD. Sahabat Mandiri telah menjalin kerjasama dengan PT. IKPP Perawang dan bentuk kerjaama tersebut adalah UD. Sahabat Mandiri sebagai salah satu pihak supplier yang mensuplai cangkang sawit kepada PT. IKPP Perawang dengan standar mutu tertentu yaitu cangkang sawit mumi yang tidak dicampur dengan air maupun fiber sebagaimana yang diperjanjikan dalam PO (purchase order) dimana cangkang sawit tersebut akan digunakan sebagai bahan bakar BROILER oleh perusahaan PT. IKPP tersebut; ---------------------------
Menimbang dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang di dukung dengan adanya barang bukti telah temyata pula bahwa benar di dalam PO tersebut terdapat klausul yang menyatakan batas toleransi cangkang sawit hanya 1%, dan apabila memiliki kandungan diluar cangkang mumi yaitu air ataupun fiber yang melebihi ketentuan tersebut maka cangkang akan diterima dengan ketentuan dikenakan penalty, dengan ketentuan pula apabila kadar air yang dikandung cangkang sawit melebihi 35% maka tonase cangkang sawit dipotong 20% dari tonase keseluruhan; —-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Suratno dan saksi Reza telah temyata pula bahwa benar akibat terlalu sering terkena penalty yang dialami oleh terdakwa maka saksi Suratno dan saksi Reza bersama-sama Syamsuardi (DPO) pemah menemui terdakwa pada sekitar bulan September 2012 dengan maksud untuk membantu agar tmk-tmk bermuatan cangkang milik UD. Sahabat Mandiri tersebut jangan dikenakan penalty apabila masuk dan diterima oleh pihak PT. IKPP Perawang dan untuk bantuan tersebut terdakwa bersedia memberikan pelican atau fee kepada saksi tersebut setiap bulannya melalui Syamsuardi yang besarannya adalah antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu mpiah) diluar fee pada saat bongkar di bagian divisi penerimaan barang PT. IKPP Perawang termpat saksi Suratno dan saksi Reza tersebut bekerja dan oleh karena telah mendapatkan signal dari Karyawan PT. IKPP Perawang maka terdakwa menganjurkan para supir UD. Sahabat Mandiri yang bertugas mengangkut cangkang sawit untuk mencampurkan air pada setiap muatannya dengan iming-iming upah diluar gaji berupa imbalan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu mpiah) setiap ton air yang dicampurkan ke cangkang sawit yang dikirim ke PT. IKPP Preawang. Dan berdasarkan keterangan saksi Suratno, saksi Reza kegiatan tersebut mulai dilakukan oleh UD. Sahabat Mandiri sejak Oktober, November, Desember 2012 hal mana diperkuat oleh keterangan saksi Sahata, saksi Suwandi Manik, saksi Syamul Arifin, saksi Jarkasih, saksi Suwardi, saksi Suparman Tampubolon, saksi Syawal, saksi FentiHus Malau yang merupakan supir-supir UD. Sahabat Mandiri; ----
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan terdakwa sendiri telah temyata bahwa bemar terdakwa selaku pimpinan perusahaan UD. Sahabat Mandiri yang telah memerintahkan kepada para supir yang bertugas untuk mengangkut dan mengirimkan cangkang sawit ke PT. IKPP Perawang agar cangkang sawit yang akan dikirim tersebut disiram atau dicampur dengan air, dengan maksud untuk menambah berat timbangan cangkang kelapa sawit tersebut maka terdakwa berharap akan memperoleh keuntungan yang lebih banyak, karena berat timbangan yang diperoleh dari penyiraman atau pencampuran air ke dalam cangkang sawit nantinya akan dibayarkan seharga cangkang sawit yang telah disepakati oleh terdakwa dengan PT. IKPP Perawang yakni Rp. 460,- (empat ratus enam puluh rupiah) per kilogram. Dan agar cangkang sawit yang dicampur dengan air tersebut bisa diterima dan tidak dikenakan penalty oleh PT. IKPP Perawang maka terdakwa mengusahakan dengan cara memberikan uang pelican kepada karyawan PT. IKPP Perawang yang bertugas di divisi penerimaan barang yakni saksi SYAMSUARDI, saksi SURATNO dan saksi REZA PAH LEV I masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya ditambah dengan uang pelicin yang diberikan melalui para supir UD. Sahabat Mandiri pada setiap kali pengiriman cangkang sawit yang jumlahnya antara Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Fakta inilah yang menurut Majelis Hakim dapat membuktrukan adanya motif yang mendorong terdakwa melakukan suatu perbuatan tertentu yaitu perbuatan curang dengan modus sebagaimana yang telah diutarakan diatas, perbuatan mana dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan akhir (eindoel) yakni untuk memenuhi apa yang dikehendaki oleh terdakwa dikemudian hari untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak dariperbuatan curang yang dilakukan tersebut ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di atas dihubungkan dengan doktrin ilmu hukum pidana tentang pengertian dengan maksud atau tujuan (met het oogmerk) sebagai de bedoelimig van de dade in de toekomst” sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure kedua (unsure dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum) telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa unsure perbuatan yang dimaksud dalam unsure ke 3 tersebut adalah bersifat alternative, oleh karenanya maka apabila salah sati unsure tersebut dinyatakan terbukti maka unsure ke 3 tersebut harus dinyatakan terbukti adanya;
Menimbang, bahwa dan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan pada pertimbangan unsure kedua dimana telah terbukti adanya perbuatan curang yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan yang juga telah diuraikan pada pertimbangan di atas, sedangkan di lain pihak dan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi SUSANTO SUBIJAKTO (karyawan PT. IKPP Perawang pada divisi Purchase Order) telah temyata pula benar data tentang pengiriman cangkang sawit yang dikirim dari UD. Sahabat Mandiri telah masuk ke dalam system computer pada divisi Purchase Order dan pada divisi Accounting PT. IKPP Perawang. Oleh karena itu sesuai keterangan saksi USA ANIE (karyawan PT. IKPP pada bagian Accounting) bahwa PT. IKPP Perawang telah membayar tagihan dari UD. Sahabat Mandiri, pembayaran mana dilakukan untuk terakhir kalinya pada awal bulan Desember 2012. Dan pembayaran tersebut adalah merupakan pembayaran atau tagihan UD. Sahabat Mandih terhadap Purchase Order yang barangnya sudah terima oleh PT. IKPP Perawang dua bulan sebelumnya (September 2012) sedangkan tagihan atas Purchase Order yang barangnya sudah terima oleh PT. IKPP Perawang pada bulan Oktober sampai dengan Dessember belum dibayarkan oleh PT. IKPP Perawang kepada UD. Sahabat Mandiri. Hal mana sesuai keterangan saksi USA ANIE pula bahwa pemabayaran tagihan kepada UD. Sahabat Mandih harus dipending atas pehntah manajemen pusat PT. IKPP karena adanya kasus yang kemudian menjadi perkara ini. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure ketiga ( unsure dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya) telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ay at (1) ke - 1 KUHP dikenal dengan ajaran penyertaan mengenal pembagian criteria para pelaku (daders) tindak pidana sebagai berikut: ---------------------------------------
Pelaku (pleger) yakni orang yang melakukan sendiri perbuatan
yang memenuhi rumusan delik;
Yang menyuruh - melakukan (doenpleger) ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat;-------------------------
Yang turut serta (medepleger) adalah Undang-undang tidak memberikan definisi, tetapi MvT memberikan definisi medepleger yakni orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu; --------------------------------------------
Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan
sarana-sarana yang ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa penyertaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 55 KUHP mensyaratkan adanya: -------------------------------------
Kerjasama yang didasari anatara para pelaku yang merupakan
suatu kehendak bersama (afspraak) diantara para pelaku;
Para pelaku harus bersama-sama dalam melakukan ataupun
melaksanakan kehendaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah temyata benar terdakwa telah memerintahkan kepada para sopir UD. Sahabat Mandiri yaitu saksi Sahata Sihobing, saksi Suwandi Manik, saksi Syamsul Arifm, saksi Jarkasih bin Abdul Muin, saksi Suwandi Simare-mare, saksi Suparman Tampubolon, saksi Fentilius Malau, saksi Syawal Bin Muin (yang juga merupakan terdakwa dalam kasus terpisah) untuk melakukan perbuatan curang dengan cara mencampur cangkang dengan air juga dengan bekerja samaa dengan pihak karyawan bagian divisi penerimaan barang pada pihak PT. IKPP Perawang yaitu saksi Suratno dan saksi Reza Pahlevi (juga terdakwa dalam berkas terpisah) hal tersebut menunjukkan adanya kerja sama dengan peran masing-masingyang diinsafi dengan kehendak yang sama yakni mengharapkan keuntungan yang tidak semestinya didapat sehingga menyebabkan pihak PT. IKPP Perawang berpotensi mengalami kerugian; ----------------------------------
Dengan demikian, maka unsur sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi menumt huikum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan bertanjut adalah beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang menurut Memorie van Teolichting mensyaratkan adanya 3 (tiga) criteria sebagai berikut:: -----------------------------------------------------------
harus timbul dari satu niat, atau kehendak atau keputusan;
perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sejenis;
tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak teriampau
lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi Lexy Kumia Lasa dan saksi Edwin Sutami, SE. juga berdasarkan keterangan saksi Sahata Sihombing, saksi Suwandi Manik, saksi Syamsul Arifm, saksi Jarkasih bin Abdul Muin, saksi Suwandi Simare-mare, saksi Suparman Tampubolon, saksi Fentilius Malau, saksi Syawal Bin Muin (yang juga merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) telah temyata bahwa benar atas perintah terdakwa para sopir tersebut telah melakukan perbuatan mencampur cangkang dengan air sejak oktober 2012 hal mana bersesuaian pula dengan keterangan saksi Suratno dan saksi Reza Pahlevi yang menerangkan bahwa kejadian penyiraman cangkang dengan air telah terjadi sejak bulan oktober 2012 namun yang terparah terjadi di bulan November 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012 nota bene perbuatan tersebut adalah merupakan yang timbul dari suatu kehendak (mengharapkan keuntungan) dan perbuatan-perbuatan tersebut juga merupakan perbuatan sejenis (mencampur air ke dalam cangkang sawit) dan tenggang waktu antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya juga tidak terlalu lama (dilakukan berulang kali sejak Oktober 2012 sampai dengan 13 Desember 2012) maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-5 (unsure sebagai perbuatan berlanjut telah terpenuhi menurut hukum; --------------------------------------------------
BERDASARKAN FAKTA HUKUM YANG TELAH KAMI URAIKAN TERSEBUT Dl ATAS, MAKA TERBUKTI DAN TIDAK DAPAT DIBANTAH LAGI BAHWA TERGUGAT 1 S/D TERGUGAT 3 TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA MENGOPLOS CANGKANG KELAPA SAWIT DENGAN AIR YANG TELAH MERUGIKAN PENGGUGAT DAN FAKTA TERSEBUT TELAH DIKUATKAN DENGAN ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP. ---------------------------
KERUGIAN MATERIAL :
2.7.1. Bahwa berdasarkan butir 7 perihal “Guarantee” Purchase Order (PO) (Bukti P-, mengatur tegas apabila terbukti adanya barang yang dikirim oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 3 tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam Purchase Order, maka Tergugat 1 s/d Tergugat 3 harus memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebesar 10 kali nilai dari total barang yang dipesan oleh Penggugat; -------------------------------------------------------------
Untuk jelasnya dikutip butir 7 sebagai berikut: -----------------------
“7.1. The Seller guarantees that the goods furnished hereunder shall conform to the specification stated in the Purchase Order, be genuine, made by the original authorized manufacturer, not violate any intellectual property rights and/ or not come from illegal source or unlawful ownership, and/ or not in the conflict with third party. In case, the goods do not meet such conditions, then the Seller shall pay to the Buyer an amount of monies equal to 10 (ten) times price of such goods.”; -----------------------------------------------------
Terjemahan :
“7.1 Penjual menjamin bahwa barang dilengkapi bawah ini haws sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Purchase Order, tulus, dibuat oleh produsen resmi asli, tidak melanggar hak kekayaan intelektual dan / atau tidak berasal dari sumber yang ilegal atau melanggar hukum kepemilikan, dan / atau tidak dalam konflik dengan pihak ketiga. Dalam kasus ini, barang yang tidak memenuhi kondisi seperti itu, maka Penjual akan membayar kepada Pembeli sejumlah uang sebesar 10 (sepuluh) kali harga barang-barang tersebut.;----------------------------------
2.7.2 Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Penggugat berhak mendapatkan pembayaran ganti rugi material pertama dari Tergugat 1 s/d Tergugat 3 berdasarkan butir 7 perihal “Guarantee” Purchase Order (PO) sebesar Rp. 467.100.000. 000,- (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Seratus Juta Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut: -----
| No Order Pembelitin | Tanggal Pembclian | Nama Penjual | Barang yang Dijual | Jumlah Barang dalam KG | Harga Per KG (Rp) | Total Pembelian (Rp) | Total Claim (Rp) Berdasarkan PO Pasal 7.! (Harga Total Pembelian dikalikan 10) | Bukti | ||
| 47220798 | 18-07-2012 | SAHABAT MAND1R1, UD | CANGKANG SAWIT;<=18% | 15.000,000 | 400 | 6,000,000,000 | 60,000,000,000 | P-I | ||
| 47225515 | 3-09-12 | SAHABAT MAND1R1, UD. | CANGKANG SAW1T;<=18% | 20,000,000 | 460 | 9,200,000,000 | 92,000,000,000 | P-2 | ||
| 47229253 | 1 -10-2012 | SAHABAT MANDIRI, UD. | CANGKANG SAWIT;<=18% | 500,000 | 460 | 230,000,000 | 2,300,000,000 | P-3 | ||
| 47229254 | 1-10-2012 | SAHABAT MAND1RI, UD. | CANGKANG SAW1T;<=18% | 4,500,000 | 460 | 2,070,000,000 | 20,700,000,000 | P-4 | ||
| 47229572 | 3-10-2012 | SAHABAT MAND1RI, UD. | CANGKANG SAW1T;<=18% | 16,000,000 | 460 | 7,360,000,000 | 73,600,000,000 | P-5 | ||
| 47232726 | 29-10- 2012 | SAHABAT MANDIR1, UD. | CANGKANG SAW1T;<=18% | 3,500,000 | 460 | 1,610,000,000 | 16,100,000,000 | P-6 | ||
| 47233342 | 1-11-2012 | SAHABAT MANDIR1, UD. | CANGKANG SAWIT;<=18% | 19,000,000 | 460 | 8,740,000,000 | 87,400,000,000 | P-7 | ||
| 47236752 | 28-11- 2012 | SAHABAT MANDIRI, UD. | CANGKANG SAWIT;<=I8% | 3,000,000 | 460 | 1,380,000.000 | 13.800,000,000 | P-8 | ||
| 47236753 | 28-11- 2012 | SAHABAT MANDIRI, UD. | CANGKANG SAW1T;<=18% | 22,000,000 | 460 | 10,120,000.000 | 101200,000,000 | P-9 | ||
| Total | 467,100,000,000 | |||||||||
Oleh karenanya berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi material kedua secara tunaikepada Penggugat sebesar Rp.467.100.000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Seratus Juta Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.------------------------------------------
KERUGIAN IMMATERIAL:Bahwa tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 3 yang telah dengan sengaja mengelabui Penggugat dengan cara mengoplos cangkang kelapa sawit yang dibeli oleh Penggugat dengan air, maka telah menyebabkan Penggugat tidak dapat menjalankan kegiatan produksi secara tepat waktu dan akhirnya mengakibatkan Penggugat terlambat memenuhi pesanan kertas dari para konsumen;
Fakta tersebut di atas menyebabkan nama baik dari Penggugat selaku produsen kertas menjadi rusak di mata para konsumen dan menyebabkan kerugian immaterial pada diri Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah); -----------------------------
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial ketiga secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejakgugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap;
SITA JAMINAN;
BAHWA DIKHAWATIRKAN TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 AKAN MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN YANG BERBAHAYA TERMASUK MENGHALANGI JALANNYA PERSIDANGAN DAN MELARIKAN DIRI DARI TANGGUNG JAWAB UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT, MAKA PENGGUGAT MEMOHON DENGAN HORMAT AGAR MAJELIS HAKIM BERKENAN MELETAKKAN SITA JAMINAN ATAS:
Rumah yang terletak di Perumahan Villa Kuantan Raya Nomor 3 RT/RW 003/001, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru;------------------------------------------
Rumah yang terletak di jalan Anggrek Ujung RT/RW 02/04, Kelurahan
Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru;
Rumah yang terletak di jalan Yos Sudarso KM. 21 RT/RW 004/001, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
DALAM PROVISI : -----------------------------------------------------------
BAHWA DIKHAWATIRKAN TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3 AKAN MEMPERSULIT JALANNYA PERKARA DAN DIKHAWATIRKAN AKAN MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN YANG BERAKIBAT KERUGIAN LEBIH LANJUT BAGI PENGGUGAT, MAKA PENGGUGAT MEMOHON MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT BERKENAN MENGELUARKAN PUTUSAN PROVISI SEBAGAI BERIKUT:
MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3 dan/ atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk status quo atau untuk tidak melakukan tindakan pengalihan dalam bentuk apapun atas asset milik Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada pihak manapun; -------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT 1 TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3 untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah) per hari untuk setiap satu kali atau lebih jika Para Tergugat dan/ atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun lalai melaksanakan atau melanggar sebagian atau seluruh isi putusan provisi ini;
BERDASARKAN FAKTA-FAKTA TERSEBUT DIATAS, MAKA KAMI MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT BERKENAN MEMBERIKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT: ---
DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------------
MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3 dan/ atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk status quo atau untuk tidak melakukan tindakan pengalihan dalam bentuk apapun atas asset milik Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada pihak manapun;----------------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT 1 TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3 untuksecara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per hari untuk setiap satu kali atau lebih jika Para Tergugat dan/ atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun lalai melaksanakan atau melanggar sebagian atau seluruh isi putusan provisi ini; ------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggungrenteng untuk membayar ganti rugi material pertama secara tunai kepada Peng`gugat sebesar Rp. 467.100.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Seratus Juta Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap;-------
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar USD 10.000,00 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) per hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini walaupun diajukan banding atau upaya hukum lain; ------------------------------
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad); ---------------------
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 380/PDT.G/ 2013/PN.JKT.PST., tanggal 22 April 2014, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Menolak eksepsi relative dari Tergugat; ------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara; -
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir; -------
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 380/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST., tanggal 01 Oktober 2014, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut: ---------------------------------------------------
DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya; ------------
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------
TENTANG EKSEPSI : --------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; -------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian; -------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 7.877.500,000.-(tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; ----------
DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;-----
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah cidera janji/wanprestasi;-------
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar sisa tagihan cangkang sawit sejak September 2012 sampai dengan Januari 2013 kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sejumlah Rp.6.679.524.252.- (enam milyar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh dua ribu rupiah); ----------------
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang lain dan selebihnya; ----------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------
Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.3.416.000 (tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah); --
Membaca, Akta Permohonan Banding Nomor : 153/ SRT.PDT BDG/ 2014 /PN.JKT.PST. Jo. No. 380/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST., yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH.MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2014 Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 380/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST., tanggal 01 Oktober 2014, selanjutnya pernyataan permohonan banding tersebut diberitahukan kepada kepada Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tanggal 20 Maret 2015, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi tanggal 13 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II Konpensi tanggal 13 Agustus 2015,
Membaca, Akta Permohonan Banding Nomor : 148/ SRT.PDT BDG/ 2014 /PN.JKT.PST. Jo. No. 380/PDT.G/ 2013/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH.MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 01 Oktober 2014 Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 380/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST., tanggal 01 Oktober 2014, selanjutnya pernyataan permohonan banding tersebut diberitahukan kepada Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanggal 15 Maret 2015, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi tanggal 10 Juni 2015, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II Konpensi tanggal 10 Juni 2015; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I /Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding tertanggal 06 April 2015, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Penerimaan Memori Banding tanggal 06 April 2015, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi/ Penggugat Rekonpensi pada tanggal 14 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi pada tanggal 13 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II Konpensi tanggal 13 Agustus 2015; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan
memori banding tertanggal 01 Desember 2014, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Penerimaan Memori Banding tanggal 14 Januari 2015, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding I /Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanggal 15 Maret 2015, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi pada tanggal 10 Juni 2015, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II Konpensi pada tanggal 10 Juni 2015; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 07 April 2014, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding tanggal 07 April 2014, dan selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi tanggal 14 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi pada tanggal 13 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II Konpensi pada tanggal 13 Agustus 2015, -------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) kepada Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanggal 15 Maret 2015 dan kepada Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi tanggal 13 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi pada tanggal 10 Juni 2015, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II Konpensi pada tanggal 10 Juni 2015 untuk mempelajari berkas perkara banding selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut , sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta; -----------------------------------------
-------------------------------- TENTANG HUKUMNYA ----------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang dan dengan sempurna telah pula diberitahukan kepada pihak lawan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengemukakan keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.380/Pdt.G /2013/PN.JKT.PST., tanggal 01 Oktober 2014 yang dituangkan dalam memori banding tertanggal 06 April 2015, yang intinya sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------
Dalam Provisi : -------------------------------------------------------------------
Bahwa Pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sangatlah tidak tepat, karena ada hubungan yang erat antara tuntutan provisi dengan pokok gugatan, tuntutan Pembanding untuk tidak melakukan pengalihan dalam bentuk apapun terhadap asset milik Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi , Tergugat II dan I Konpensi adalah sangat tepat menurut hukum, karena untuk menjamin kepastian hukum dan pemenuhan tuntutan Pembanding. Pembanding khawatir Tergugat III, II dan I Konpensi akan melarikan diri dan menyembunyikan seluruh assetnya guna menghindari tuntutan hukum; ---------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------
Bahwa Judex Factie Majelis Hakim tingkat pertama telah salah menerapkan hukum yaitu mengabulkan gugatan konpensi dari Pembanding untuk sebagian, bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Faxtie Majelis Hakim tingkat pertama adalah keliru dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah diungkapkan di persidangan, Majelis Hakim tingkat pertama juga mengatakan dalam pertimbangannya halaman 80 paragraf 1 bahwa hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam suatu Purchase Order seperti dikutip di bawah ini “ Bahwa hubungan hukum Penggugat dan Tergugat tersebut telah terbukti telah diikat dengan suatu Purchase Order, dengan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak sebagaimana dicantumkan dalam Purchase Order sebagaimana bukti (P-1, P-9) yang antara lain ditentukan syarat dan ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------
Ambang batas kelembaban < 18 %
Tentang Jaminan.
Pasal 7 (1) perihal Guarantee disebutkan : “Penjual menjamin bahwa barang yang disediakan untuk pesanan pembeli ini memenuhi spesifikasi yang disebutkan dalam pesanan pembeli, adalah barang yang asli, dibuat oleh pabrik berwenang yang asli, tidak melanggar hak kekayaan intelektual manapun dan /atau tidak berasal dari sumber yang illegal atau kepemilikan yang tidak sah, dan / atau tidak dalam sengketav dengan pihak ketiga, bilamana barang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka penjual harus membayar kepada pembeli sejumlah uang yang setara dengan 10 kali dari harga pesanan pembeli “ --------------------------------------------
Pasal 7 (2) Penjual harus bertanggung jawab atas dan menjaga pembeli dari setiap kerugian dang anti rugi yang timbul dari suatu tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga mengenai pelarangan hak kekayaan intelektual dan / atau kepemilikan atas barang tersebut;
Pasal 7 (3) Penjual menjamin bahwa barang yang disediakan untuk pesanan pembeli ini merupakan barang baru, berkualitas baik dan dan dalam kondisi bagus, tidak daluarsa dan bebas dari cacat apapun dan seterusnya ...; -------------------------------------------------
Bahwa pada butir 7 tersebut mengatur dengan tegas apabila bukti adanya barang yang dikirim oleh Tergugat tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam Purchase Order, maka para Tergugat harus memberi ganti rugi kepada Penggugat sebesar 10 kali nilai dari total barang yang dipesan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengemukakan keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.380/Pdt.G /2013/PN.JKT.PST., tanggal 01 Oktober 2014 yang dituangkan dalam memori banding tertanggal 01 Desember 2014, yang intinya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakm Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum, dalam hal ini Majelis Hakim telah mencampur adukan antara Perbuatan Melawan Hukum dengan wanprestasi, dimana perkara a quo yang secara tegas diberi judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan mengenai hal tersebut juga telah diterima sebagai sebuah kebenaran oleh Majelis Hakim sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 70 dan halaman 84, akan tetapi Majelis Hakim tidak konsisten dengan pendiriannya sehingga kemudian menghubungkan perbuatan melawan Hukum tersebut dengan Pelaksanaan perjanjian jual beli yang dituangkan dalam purchase order (PO); -----------------------------
Bahwa karena adanya kesalahan yang sangat mendasar dalam penerapan hukum tersebut, maka pertimbangan hukum yang dijadikan dasar untuk mengambil putusan sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara a quo menjadi salah dan sama sekali tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menurut hukum. Kesalahan mana terlihat jelas dalam hal penerapan hukum pembuktian, dimana telah menjadi fakta yang tidak terbantahkan bahwa perbuatan melawan hukum in casu sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan yang telah pula dibuktikan dengan bukti surat produk P-28 (Foto copy putusan Pengadilan Negeri Siak No. 144/Pid.B/2013/PN.Siak) adalah berupa perbuatan Tergugat III yang telah mengoplos / mencampur cangkang sawit dengan air. Oleh karenanya apabila Tergugat III dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenanya pula harus dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan nilai besalnya ganti rugi tersebut tidak boleh lebih dari kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat; -------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana ternyata jelas bukti P-28 tersebut diatas, bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III belum sampai pada adanya kerugian nyata, akan tetapi baru berupa adanya potensi kerugian, karena jelas bahwa nilai / harga cangkang sawit yang dicampur dengan air tersebut belum dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat III, sehingga nilai kerugian yang dihitung berdasarkan banyaknya air yang dicampur ke dalam cangkang sawit yaitu sebesar Rp. 982.628.540,- ( Sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah); atau sekiranya terhadap putusan tersebut akan dipaksakan pembayaran ganti rugi, maka besarnya yang harus dibayar oleh Tergugat III tersebut adalah sebesar Rp.982.628.540,- ( Sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah), bukan sebesar Rp. 7.877.500.000,- (Tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo juga telah salah menerapkan hukum acara, khususnya dalam menilai bukti dan fakta yang berkenaan gugatan rekonpensi, dimana pada pertimbangan hukumnya (vide hal 92) secara tegas disebukan bahwa “Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat Rekonpensi terbukti juga telah cidera janji, sehingga petitum Penggugat Rekonpensi Nomor 4 patut dikabulkan”. Akan tetapi lagi-lagi Majelis Hakim tidak konsisten terlihat dari pertimbangan yang bertolak belakang antara satu dengan lainnya, disatu sisi Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat Tekonpensi telah cidera janji, akan tetapi dilain pihak Majelis Hakim berpendapat (vide hal 91) menyatakan bahwa “ sisa pembayaran / pembelian cangkang kelapa sawit sebagaimana Purchase Order pada bulan Oktober 2012 dan November 2012 yang belum dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi tidak beralasan dan tidak patut lagi untuk ditagih oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi; dan pada halaman yang sama disebutkan bahwa “ menurut Majelis Hakim yang masih dapat ditagih oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi adalah tagihan Purchase Order / pengiriman cangkakng sawit selain dari tagihan Purchase Order (PO) bulan Oktober 2012 dan November 2012 sampai sengan 13 Desember 2012. Hal ini merupakan kesalahan yang sangat fatal karena kenyataannya mengenai pengiriman cangkang sawit oleh Penggugat Rekonpensi juga telah diterima oleh Tergugat Rekonpensi juga mengenai adanya tagihan purchase Order dalam periode tersebut yang belum dibayar oleh Tergugat Rekonpensi dengan nilai keseluruhan tagihan yakni Rp. 25.626.074.944,- (Dua puluh lima milyar enam ratus dua puluh enam juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah),-
Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah menyanggah memori banding dari Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi tanggal 01 Desember 2014 yang dituangkan dalam kontra memori banding tanggal 07 April yang intinya sebagai berikut ;---------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah secara benar dan sesuai fakta hukum menyatakan Pembanding I dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum ; --------------------------------
Bahwa telah terbukti dan tidak dapat dibantah lagi bahwa para Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan melawan hukum yaitu berupa mengoplos cangkang kelapa sawit dengan air yang telah merugikan Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi; -----------------------------
Bukti adanya perbuatan melawan hukum tersebut yaitu adanya putusan Pidana Pengadilan Negeri Siak No. 144/Pid.B/2013/PN.Siak tanggal 2 Juli 2013 (vide bukti P-10) yang telah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------
Bahwa nilai kerugian yang diderita oleh Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sudah jelas (nyata) dan bukan potensi, karena telah diatur tegas dalam Butir 7 perihal “Guarantee” Purchase Order (PO) yang mana telah disepakati dan diakui sendiri oleh Terbanding /Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat I,dan II Konpensi dengan menandatangani Butir 7 tersebut yaitu wajib membayar ganti rugi sebesar 10 kali dari nilai total cangkang yang dikirim kepada Pembanding I /Terbanding semula Penggugat Konpensi /
Tergugat Rekonpensi; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah mempelajari dengan seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 380/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 01 Oktober 2014, memori banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, memori banding serta kontra memori banding dari Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi , Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, namun Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama tentang besarnya ganti rugi dalam gugatan konpensi serta pertimbangan dan amar putusan dalam gugatan rekonpensi dengan pertimbangan sebagai berikut : ------------
Dalam Provisi : ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai amar putusan provisi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama , oleh karena itu mengenai putusan provisi haruslah dikuatkan; ---------------------------------------------------------
Dalam Konpensi : ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam eksepsi Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama , oleh karena itu mengenai putusan eksepsi haruslah dikuatkan; -
Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi alasan dari gugatan perkara a quo adalah adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III dalam hal memberikan jasa penyediaan cangkang kelapa sawit dengan mutu terbaik kepada Penggugat sesuai kebutuhan Penggugat, yang didasarkan pada Purchase Order (PO) yang telah ditanda tangani kedua belah pihak. Dimana dalam Clausula butir 7 mengatur dengan tegas apabila terbukti adanya barang yang dikirim oleh Tergugat Konpensi tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam Purchase Order, maka Tergugat harus memberi ganti rugi kepada Penggugat sebesar 10 x nilai dari total barang yang
dipesan. Pada waktu pengecekan Penggugat telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III yaitu dengan sengaja telah melakukan rekayasa pencampuran cangkang kelapa sawit dengan air dengan tujuan untuk mengelabui berat cangkang kelapa sawit yang dibeli oleh Penggugat, sehingga Penggugat tidak mau membayarkan kepada Tergugat. Nilai kerugian yang dihitung berdasarkan air yang dicampur ke dalam cangkang sawit yaitu senilai Rp.982.628.540,- (Sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah); -----
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tersebut , yaitu ganti kerugian kepada Penggugat adalah 10 x lipat dari kerugian, yaitu Rp.982.628.540,- (Sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah); Nilai tersebut berdasarkan putusan pidana Pengadilan Negeri Siak No. 144/Pid.B/2013/PN. Siak tanggal 02 Juli 2013 pada halaman 49 dan diakui pula oleh Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi dalam memori bandingnya tanggal 01 Desember 2014 halaman 2-3 , sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 380/PDT.G/2013/PN.JKT.PST., tanggal 01 Oktober 2014 harus diperbaiki sekedar ganti rugi yang oleh Pengadilan Tinggi telah diperhitungkan sebesar 10 x Rp.982.628.540,- sehingga menjadi Rp 9.826. 285.400,- (Sembilan milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah); ----------------------------------------------------------
Dalam Rekonpensi : --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Rekonpensi oleh Penggugat Rekonpensi, selain isi tuntutan tersebut sebelumnya telah di klaim oleh Penggugat Konpensi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi, maka sangat tidak rasional kalau gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan,; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 380/Pdt.G /2013/PN.JKT.PST., tanggal 01 Oktober 2014 haruslah dibatalkan yang amar selengkapnya seperti tersebut di bawah ini : -
Menimbang, bahwa karena Terbanding /Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan; --------------------------------------------------------------------
Mengingat, Undang-undang No. 20 Tahun 1947, UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------------
Menerima Permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi /Penggugat Rekonpensi; -------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 380/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST.,tanggal 01 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dan -----------------------------------------
-------------------- MENGADILI SENDIRI : ----------------------------------
DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya ; -----------------
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------
TENTANG EKSEPSI : ---------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ; ------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian; -------------
Menyatakan Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; -------------------------------------------------------------------------
Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 9.826. 285.400,- (Sembilan milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah); ----------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; ----------
DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------
Menghukum Terbanding / Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SENIN tanggal 9 NOVEMBER 2015 oleh Kami: H. SYAMSUL BACHRI BAPA TUA SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH., dan Dr.H. SYAHRIAL SIDIK, SH.MH., masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 525/PEN/PDT/2015/PT.DKI., tanggal 19 Oktober 2015 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu: NY.BETTY HARTATI, MH.
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta , tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH. H.SYAMSUL BACHRI BAPA TUA SH.MH.
2. Dr.H. SYAHRIAL SIDIK, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
NY. BETTY HARTATI, MH.
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………… : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan ……… : Rp. 139.000,-
Jumlah …………… . : Rp. 150. 000,-