364/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 364/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISWANTO Bin SUWARNO
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 364/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ISWANTO Bin SUWARNO
Tempat lahir : Tuban
U m u r : 32 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Panjunan RT 01 RW 02,
Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang,
Kabupaten Tuban;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuban sejak tanggal 6 Juni 2012 sampai dengan tanggal 25 Juni 2012. Kemudian Ditangguhkan Penahanannya sejak tanggal 26 Juni 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO telah bersalah melakukan tindak pidana ”Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan, dan Denda Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Pick Up L 300 No. Pol. S-8439-HA berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Iswanto;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol. S-6410-GG berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Imam Suroso Hadi Prayitno;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2012 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2012, bertempat di Jl. Raya Merakurak-Montong, turut Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA, berjalan dari arah barat ke timur dari Kecamatan Montong hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, karena kelalaian dan kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengemudikan kendaraan yaitu terdakwa selaku sopir tidak konsentrasi dan memperhatikan situasi di depannya yaitu sewaktu melewati jalan menikung di Dusun Pucangan dengan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40-50 KM/Jam dari arah berlawanan ada kendaraan jenis ELF warna putih berjalan dari arah timur ke barat, saat berpapasan di tikungan terdakwa membanting kendaraannya ke kiri untuk menghindari benturan dengan dengan kendaraan ELF warna putih tersebut, setelah itu terdakwa kembali membanting setir kembali ke kanan, karena saat itu terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya sehingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikemudikannya hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan pada saat yang bersamaan terdakwa tidak melihat ada sepeda motor No. Pol. S-6410-GC yang dari arah timur di belakang kendaraan jenis ELF, karena tidak bisa menghindarinya akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa membentur sepeda motor yang dikemudikan Imam Suroso Hadi Prayitno;
Bahwa akibat kejadian tersebut istri Imam Suroso Hadi Prayitno yang bernama Siti Nur Afifah mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Nahdatul Ulama Tuban, dari hasil pemeriksaan korban Siti Nur Afifah didapatkan :
Ditemukan luka robek tidak teratur sepanjang empat centimeter pada bagian lutut kanan serta luka robek tidak teratur sepanjang tiga centimeter disertai pembengkakan pada bagian kaki kanan;
Kesimpulan : Kelainan tersebut di atas disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tumpul;
Sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Nahdatul Ulama Tuban, Nomor : 211.RSNU/VER/K/A.1/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Indah Pitrisari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
DAN :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA, berjalan dari arah barat ke timur dari Kecamatan Montong hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, karena kelalaian dan kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengemudikan kendaraan yaitu terdakwa selaku sopir tidak konsentrasi dan memperhatikan situasi di depannya yaitu sewaktu melewati jalan menikung di Dusun Pucangan dengan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40-50 KM/Jam dari arah berlawanan ada kendaraan jenis ELF warna putih berjalan dari arah timur ke barat, saat berpapasan di tikungan terdakwa membanting kendaraannya ke kiri untuk menghindari benturan dengan dengan kendaraan ELF warna putih tersebut, setelah itu terdakwa kembali membanting setir kembali ke kanan, karena saat itu terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya sehingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikemudikannya hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan pada saat yang bersamaan terdakwa tidak melihat ada sepeda motor No. Pol. S-6410-GC yang dari arah timur di belakang kendaraan jenis ELF, karena tidak bisa menghindarinya akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa membentur sepeda motor yang dikemudikan Imam Suroso Hadi Prayitno;
Bahwa akibat kejadian tersebut selain mengakibatkan istri Imam Suroso Hadi Prayitno yang bernama Siti Nur Afifah meninggal dunia juga mengakibatkan Imam Suroso Hadi Prayitno mengalami luka-luka dan patah tulang pada lengan tangan kanan sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Nahdatul Ulama Tuban, Nomor : 212.RSNU/VER/K/A.1/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Munaar Kholil;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi, yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SAKSI KE-1 : IMAM SUROSO HADI PRAYITNO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP sudah benar;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2012 sekira jam 13.30 WIB, di Jl. Raya Merakurak-Montong, turut Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi yang saat itu sedang memboncengkan istri saksi yang bernama Siti Nur Afifah dengan menggunakan sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa pada waktu itu sepeda motor saksi berada di belakang kendaraan ELF yang berjalan zig zag, kemudian ketika berada di tikungan, tiba-tiba muncul mobil yang dikendarai oleh terdakwa dari arah berlawanan dan kemudian melewati marka dan menabrak sepeda motor saksi;
Bahwa akibat kejadian tersebut istri saksi yang bernama Siti Nur Afifah mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Nahdatul Ulama Tuban. Selain itu saksi juga mengalami luka-luka dan patah tulang pada lengan tangan kanan;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak terdakwa telah datang meminta maaf dan memberikan santunan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa dan menerima dengan ikhlas kejadian tersebut sebagai takdir dari Tuhan, dan saksi tidak menuntut secara pidana atas kejadian kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI KE-2 : SUMILAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP sudah benar;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2012 sekira jam 13.30 WIB, di Jl. Raya Merakurak-Montong, turut Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Imam Suroso Hadi Prayitno yang saat itu sedang memboncengkan istri saksi yang bernama Siti Nur Afifah;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA, berjalan dari arah barat ke timur dari Kecamatan Montong hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban;
Bahwa sewaktu melewati jalan menikung di Dusun Pucangan dengan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40-50 KM/Jam, dari arah berlawanan ada kendaraan jenis ELF warna putih berjalan zig zag dari arah timur ke barat. Pada saat berpapasan di tikungan terdakwa membanting kendaraannya ke kiri untuk menghindari benturan dengan dengan kendaraan ELF warna putih tersebut, setelah itu terdakwa kembali membanting setir kembali ke kanan, namunkarena saat itu terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya sehingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikemudikannya hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan pada saat yang bersamaan ada sepeda motor No. Pol. S-6410-GC yang dari arah timur di belakang kendaraan jenis ELF, dan karena tidak bisa menghindarinya akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa membentur sepeda motor yang dikemudikan Imam Suroso Hadi Prayitno;
Bahwa saksi melihat sendiri kejadiannya karena saksi berada satu mobil dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi kemudian berhenti dan menolong korban;
Bahwa pada saat itu ada 2 (dua) orang korban yaitu saksi Imam Suroso Hadi Prayitno dan istrinya;
Bahwa korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Tuban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI KE-3 : AHMAD YANI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP sudah benar;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2012 sekira jam 13.30 WIB, di Jl. Raya Merakurak-Montong, turut Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Imam Suroso Hadi Prayitno yang saat itu sedang memboncengkan istri saksi yang bernama Siti Nur Afifah;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA, berjalan dari arah barat ke timur dari Kecamatan Montong hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban;
Bahwa sewaktu melewati jalan menikung di Dusun Pucangan dengan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40-50 KM/Jam, dari arah berlawanan ada kendaraan jenis ELF warna putih berjalan zig zag dari arah timur ke barat. Pada saat berpapasan di tikungan terdakwa membanting kendaraannya ke kiri untuk menghindari benturan dengan dengan kendaraan ELF warna putih tersebut, setelah itu terdakwa kembali membanting setir kembali ke kanan, namunkarena saat itu terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya sehingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikemudikannya hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan pada saat yang bersamaan ada sepeda motor No. Pol. S-6410-GC yang dari arah timur di belakang kendaraan jenis ELF, dan karena tidak bisa menghindarinya akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa membentur sepeda motor yang dikemudikan Imam Suroso Hadi Prayitno;
Bahwa saksi melihat sendiri kejadiannya karena saksi berada satu mobil dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi kemudian berhenti dan menolong korban;
Bahwa pada saat itu ada 2 (dua) orang korban yaitu saksi Imam Suroso Hadi Prayitno dan istrinya;
Bahwa korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Tuban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP sudah benar;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2012 sekira jam 13.30 WIB, di Jl. Raya Merakurak-Montong, turut Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Imam Suroso Hadi Prayitno yang saat itu sedang memboncengkan istri saksi yang bernama Siti Nur Afifah;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA, berjalan dari arah barat ke timur dari Kecamatan Montong hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban;
Bahwa sewaktu melewati jalan menikung di Dusun Pucangan dengan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40-50 KM/Jam, dari arah berlawanan ada kendaraan jenis ELF warna putih berjalan zig zag dari arah timur ke barat. Pada saat berpapasan di tikungan terdakwa membanting kendaraannya ke kiri untuk menghindari benturan dengan dengan kendaraan ELF warna putih tersebut, setelah itu terdakwa kembali membanting setir kembali ke kanan, namunkarena saat itu terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya sehingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikemudikannya hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan pada saat yang bersamaan ada sepeda motor No. Pol. S-6410-GC yang dari arah timur di belakang kendaraan jenis ELF, dan karena tidak bisa menghindarinya akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa membentur sepeda motor yang dikemudikan Imam Suroso Hadi Prayitno;
Bahwa terdakwa kemudian berhenti dan menolong korban;
Bahwa pada saat itu ada 2 (dua) orang korban yaitu saksi Imam Suroso Hadi Prayitno dan istrinya;
Bahwa korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Tuban;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada pihak korban dan pihak korban sudah memaafkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Pick Up L 300 No. Pol. S-8439-HA berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Iswanto;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol. S-6410-GG berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Imam Suroso Hadi Prayitno;
yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti Surat berupa Visum et Repertum dari Rumah Sakit Nahdatul Ulama Tuban, Nomor : 211.RSNU/VER/K/A.1/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Indah Pitrisari, dan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Nahdatul Ulama Tuban, Nomor : 212.RSNU/VER/K/A.1/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Munaar Kholil;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti serta bukti surat berupa Visum et Repertum, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2012 sekira jam 13.30 WIB, di Jl. Raya Merakurak-Montong, turut Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Imam Suroso Hadi Prayitno yang saat itu sedang memboncengkan istrinya yang bernama Siti Nur Afifah;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA, berjalan dari arah barat ke timur dari Kecamatan Montong hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban;
Bahwa benar sewaktu melewati jalan menikung di Dusun Pucangan dengan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40-50 KM/Jam, dari arah berlawanan ada kendaraan jenis ELF warna putih berjalan zig zag dari arah timur ke barat. Pada saat berpapasan di tikungan terdakwa membanting kendaraannya ke kiri untuk menghindari benturan dengan dengan kendaraan ELF warna putih tersebut, setelah itu terdakwa kembali membanting setir kembali ke kanan, namun karena saat itu terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya sehingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikemudikannya hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan pada saat yang bersamaan ada sepeda motor No. Pol. S-6410-GC yang dari arah timur di belakang kendaraan jenis ELF, dan karena tidak bisa menghindarinya akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa membentur sepeda motor yang dikemudikan Imam Suroso Hadi Prayitno;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut istri saksi Imam Suroso Hadi Prayitno meninggal dunia, sedangkan saksi Imam Suroso Hadi Prayitno mengalami luka-luka dan patah tulang pada lengan kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009. Oleh karena didakwa secara Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum, yang akan dimulai dari Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kelalaian” undang-undang tidak memberikan penjelasan yang pasti, namun dalam praktek peradilan yang ada, yang dimaksud dengan “Kelalaian” berarti tidak adanya penduga-duga maupun penghati-hati yang seharusnya ada pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2012 sekira jam 13.30 WIB, di Jl. Raya Merakurak-Montong, turut Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA mengalami kecelakaan yaitu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Imam Suroso Hadi Prayitno yang saat itu sedang memboncengkan istrinya yang bernama Siti Nur Afifah;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up L300 No. Pol S-8439-HA, berjalan dari arah barat ke timur dari Kecamatan Montong hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban;
Menimbang, bahwa sewaktu melewati jalan menikung di Dusun Pucangan dengan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40-50 KM/Jam, dari arah berlawanan ada kendaraan jenis ELF warna putih berjalan zig zag dari arah timur ke barat. Pada saat berpapasan di tikungan terdakwa membanting kendaraannya ke kiri untuk menghindari benturan dengan dengan kendaraan ELF warna putih tersebut, setelah itu terdakwa kembali membanting setir kembali ke kanan, namun karena saat itu terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya sehingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikemudikannya hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan pada saat yang bersamaan ada sepeda motor No. Pol. S-6410-GC yang dari arah timur di belakang kendaraan jenis ELF, dan karena tidak bisa menghindarinya akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa membentur sepeda motor yang dikemudikan Imam Suroso Hadi Prayitno;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Tentang Unsur Ke-3 : Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan Visum et Repetum, telah ternyata bahwa akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan istri saksi Imam Suroso Hadi Prayitno yang bernama Siti Nur Afifat meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kesatu Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur pertama dan kedua Dakwaan Kedua ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Kesatu yang sudah dinyatakan terpenuhi dan terbukti, sehingga dengan demikian unsur pertama dan kedua Dakwaan Kedua ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;
Tentang Unsur Ke-3 : Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan Visum et Repetum, telah ternyata bahwa akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan saksi Imam Suroso Hadi Prayitno mengalami luka-luka dan patah tulang lengan tangan kanan, namun luka-luka tersebut menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan telah sembuh seperti sediakala dan tidak menimbulkan kecacatan yang permanen;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, dan dengan demikian oleh karena salah unsur dalam Dakwaan Kedua Penuntut umum yang tidak terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu :
1 (satu) unit kendaraan Pick Up L 300 No. Pol. S-8439-HA berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Iswanto;
Oleh karena merupakan milik terdakwa Iswanto Bin Suwarno maka harus dikembalikan kepada terdakwa Iswanto Bin Suwarno;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol. S-6410-GG berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Imam Suroso Hadi Prayitno;
Oleh karena merupakan milik saksi Imam Suroso Hadi Prayitno maka harus dikembalikan kepada Imam Suroso Hadi Prayitno;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan nyawa orang lain hilang dan orang lain mengalami luka;
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya ;
Terdakwa dan korban telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan. Selain itu Majelis Hakim akan menerapkan Restoratif Justice, dimana pidana yang dijatuhkan akan mempertimbangkan bahwa antara terdakwa dan pihak korban telah ada perdamaian, serta adanya pernyataan tidak menuntut dari korban dan pemberian santunan dari terdakwa kepada pihak korban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ISWANTO Bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama :5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama : 10 (sepuluh) bulan;
Menjatuhkan pula Pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Pick Up L 300 No. Pol. S-8439-HA berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Iswanto;
Dikembalikan kepada terdakwa Iswanto Bin Suwarno;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol. S-6410-GG berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Imam Suroso Hadi Prayitno;
Dikembalikan kepada Imam Suroso Hadi Prayitno;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari : KAMIS Tanggal : 4 OKTOBER 2012 oleh kami H.MINANOER RACHMAN,SH., MH selaku Hakim Ketua, ANTENG SUPRIYO,SH. dan IB. OKA SAPUTRA M, SH,MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUGENG, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban, dan dihadiri oleh TARJONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
ANTENG SUPRIYO,SH H.MINANOER RACHMAN,SH., MH
IB. OKA SAPUTRA M, SH,MHum Panitera Pengganti
SUGENG, SH