MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ; 3. Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat Agama Hindu pada tanggal 22 Oktober 2007 di Kabupaten Buleleng dan perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 Juni 2010 sesuai dengan Akta Perkawinan No. 242/WNI/Skd/2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan hukum bahwa anak perempuan dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Singaraja tanggal 2 Juli 2008, tetap berada dalam asuhan dan tanggung jawab Tergugat selaku pihak Kepurusa, dengan tetap memberi kesempatan kepada Penggugat sebagai Ibu Kandung dari anak tersebut untuk sewaktu-waktu dapat bertemu dengan anak tersebut, meskipun kedua orangtuanya telah bercerai ;
5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat agar dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, segera melaporkan isi putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk didaftarkan/dicatatkan dalam Register yang diperuntukkan untuk itu ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 506.000,-(lima ratus enam ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 oleh NI LUH SUANTINI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, I PUTU PANDAN SAKTI, SH., dan TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh GEDE ARTA WIJAYA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, dengan dihadiri oleh Penggugat, tanpa dihadiri oleh Tergugat ; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, I PUTU PANDAN SAKTI, SH. NI LUH SUANTINI, SH., MH. TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI, GEDE ARTA WIJAYA, SH. Rincian biaya perkara :
1) Pendaftaran : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu Rupiah)
2) ATK : Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah)
3) Panggilan : Rp. 405.000,-(empat ratus lima ribu Rupiah) 4) Redaksi : Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah)
5) Meterai : Rp. 6.000,-(enam ribu Rupiah)
6) PNBP : Rp. 10.000,-(sepuluh ribu Rupiah)
Jumlah : Rp. 506.000,-(lima ratus enam ribu Rupiah)