104/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 104/PID/2015/PT BTN
KHOIRUL FAISAL Bin SAPI’IH;
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 866/Pid.Sus/2015/PN.TNG., tanggal 7 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 104/PID/2015/PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten di Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : KHOIRUL FAISAL Bin SAPI’IH;
Tempat Lahir : Tangerang;
Umur/Tgl. lahir : 19 Tahun/27 Maret 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. KH. Kabun Rt. 05/09 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 27 Desember 2014 s/d tanggal 15 Januari 2015;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa, sejak tanggal 16 Januari 2015 s/d tanggal 24 Februari 2015;
3. Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 25 Februari 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015;
4. Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 27 Maret 2015 s/d tanggal 25 April 2015;
5. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 April 2015 s/d tanggal 11 Mei 2015;
6. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 5 Mei 2015 s/d tanggal 3 Juni 2015;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 4 Juni 2015 s/d tanggal 2 Agustus 2015;
8. Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 9 Juli 2015 s/d tanggal 7 Agustus 2015;
9. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 8 Agustus 2015 s/d tanggal 6 Oktober 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikan dan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 3 September 2015, Nomor : 104/Pen.Pid/2015/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 April 2015, No.Reg.Perk : PDM-189/TGR/04/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa KHOIRUL FAISAL Bin SAPI’IH pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Bintaro Selatan Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap korban TEGUH umur 17 (tujuh belas) tahun yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 02.00 wib saksi Muhamad Sahroni bersama-sama dengan saksi Renaldi als Jawat, saksi Tobing, saksi Kholik dan terdakwa sedang duduk duduk di depan ALFAMART Jl. H. Kabun Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kemudian datang dua pengendara sepeda motor melempar botol kearah saksi Renaldi dan terdakwa yang sedang duduk duduk selanjutnya saksi terdakwa bersama dengan saksi Sahroni als Roni, saksi Johari dan saksi Seto mengejar pengendara sepeda motor tersebut lalu terjadi tawuran antara warga Jalan H. Kabun dengan warga Jl. Tosan dengan cara melempar botol selanjutnya korban Teguh membacokkan senjata klewang kearah saksi Erikson Panjaitan alias Kiki tetapi tidak mengenai saksi Erikson Panjaitan alias Kiki kemudian terdakwa dengan menggunakan sebatang plastik dari alas topi yang digunakan terdakwa mengacungkan kearah korban Teguh lalu korban Teguh berusaha membacokkan klewang kearah badan terdakwa tetapi tidak kena
kemudian klewang yang digunakan oleh korban Teguh terjatuh selanjutnya terdakwa langsung mengambil klewang tersebut dari aspal jalan dan terdakwa langsung membacokkan klewang tersebut kearah kepala sebelah kiri korban Teguh hingga korban Teguh terjatuh dan klewang menancap di kepala korban Teguh selanjutnya saksi langsung mencabut klewang yang menancap dikepala korban lalu membawa korban ke Puskesmas tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga korban meninggal dunia, selanjutnya korban langsung melarikan diri ke Karawang Jawa Barat kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2014 terdakwa menyerahkan diri ke polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya;
Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Teguh mengalami luka bacok pada kepala kiri yang menyebabkan perlukaan otak besar perdarahan yang mengakibatkan pendesakan otak sebelah kiri atau herniasi otak yang menekan pusat napas, sehingga terjadi henti napas sebagaimana visum et repertum No : 126/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dokter Hery Wijatmoko, Sp.F, DFM dan dokter Slamet Purnomo, Sp.F,DFM dokter pada rumah saksi Bhayangkara TK.I R. SAID SUKANTO;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa KHOIRUL FAISAL Bin SAPI’IH pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Bintaro Selatan Rt 01 Rw. 07 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap korban TEGUH umur 17 (tujuh belas) tahun yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 02.00 wib saksi Muhamad Sahroni bersama-sama dengan saksi Renaldi
als Jawat, saksi Tobing, saksi Kholik dan terdakwa sedang duduk duduk di depan ALFAMART Jl. H. Kabun Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kemudian datang dua pengendara sepeda motor melempar botol kearah saksi Renaldi dan terdakwa yang sedang duduk duduk selanjutnya saksi terdakwa bersama dengan saksi Sahroni als Roni, saksi Johari dan saksi Seto mengejar pengendara sepeda motor tersebut lalu terjadi tawuran antara warga Jalan H. Kabun dengan warga Jl. Tosan dengan cara melempar botol selanjutnya korban Teguh membacokkan senjata klewang kearah saksi Erikson Panjaitan alias Kiki tetapi tidak mengenai saksi Erikson Panjaitan alias Kiki kemudian terdakwa dengan menggunakan sebatang plastik dari alas topi yang digunakan terdakwa mengacungkan kearah korban Teguh lalu korban Teguh berusaha membacokkan klewang kearah badan terdakwa tetapi tidak kena kemudian klewang yang digunakan oleh korban Teguh terjatuh selanjutnya terdakwa langsung mengambil klewang tersebut dari aspal jalan dan terdakwa langsung membacokkan klewang tersebut kearah kepala sebelah kiri korban Teguh hingga korban Teguh terjatuh dan klewang menancap di kepala korban Teguh selanjutnya saksi langsung mencabut klewang yang menancap dikepala korban lalu membawa korban ke Puskesmas tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga korban meninggal dunia, selanjutnya korban langsung melarikan diri ke Karawang Jawa Barat kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2014 terdakwa menyerahkan diri ke polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya;
Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Teguh mengalami luka bacok pada kepala kiri yang menyebabkan perlukaan otak besar perdarahan yang mengakibatkan pendesakan otak sebelah kiri atau herniasi otak yang menekan pusat napas, sehingga terjadi henti napas sebagaimana visum et repertum No : 126/XU/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dokter Hery Wijatmoko, Sp.F, DFM dan dokter Slamet Purnomo, Sp.F.DFM dokter pada rumah saksi Bhayangkara TK.I R. SAID SUKANTO;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Juni 2015, No.Reg.Perk : PDM-627/TGR/12/2014, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap korban TEGUH umur 17 (tujuh belas) tahun yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatukan pidana terhadap terdakwa Khoirul Faisal Bin Sapi’ih dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong plastik warna bening alas topi berdiameter panjang 32 cm dan lebar 5,5, cm;
1 (satu) topi motif loreng merk New Era;
1 (satu) sweater warna abu-abu merk First Down;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 Juli 2015, Nomor : 866/Pid.Sus/2015/PN.TNG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KHOIRUL FAISAL BIN SAPI’IH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati”;
Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana tersebut diatas;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong plastik warna bening alas topi berdiameter panjang 32 cm dan lebar 5,5 cm;
1 (satu) topi motif lorena merk NEW ERA;
1 (satu) sweater warna abu-abu merk First Down;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding tanggal 9 Juli 2015, Nomor : 78/Akta.Pid/2015/PN.TNG. Jo. Nomor : 866/Pid.Sus/2015/PN.TNG.,
yang dibuat oleh Wakil Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang, yang menerangkan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 866/Pid.Sus/2015/PN.TNG., permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Juli 2015;
Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 3 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 3 September 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 September 2015 secara patut dan saksama;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tanggal 10 Juli 2015 sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan pertimbangan hukumnya;
2. Bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Terdakwa dan keluarganya;
3. Bahwa unsur kekejaman atau kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tidak terbukti dalam perkara ini;
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas, jelas apa yang diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa KHOIRUL FAISAL Bin SAPI’IH tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 866/Pid.Sus/2015/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL FAISAL Bin SAPI’IH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Alternatif Kesatu;
Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan menyambetkan klewang kearah korban adalah keadaan “terpaksa” membela diri;
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara dalam perkara ini; Atau;
Apabila yang Mulia Hakim Banding berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 Juli 2015, Nomor : 866/Pid.Sus/2015/PN.TNG., serta Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 Juli 2015, Nomor : 866/Pid.Sus/2015/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 866/Pid.Sus/2015/PN.TNG., tanggal 7 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E N I N, tanggal 28 SEPTEMBER 2015, oleh kami : ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H., dan DANIEL RIMPAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 3 September 2015 Nomor : 104/Pen.Pid/2015/PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim
Anggota dibantu oleh ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H., Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, TTD, CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. | KETUA MAJELIS, TTD, ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
| TTD, D Panitera Pengganti TTD, ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. ANIEL RIMPAN, S.H. |