132/ PID/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 132/ PID/ 2015/ PT BTN
SAEPUL AJI Bin SURYA;
1.Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 156/Pid.B/2015/PN Rkb tanggal 29 September 2015 yang dimintakan banding tersebut; 3.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 4.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 132/ PID/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SAEPUL AJI Bin SURYA;
Tempat Lahir : Lebak;
Umur / Tanggal Lahir : 33 tahun / 1982;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Padarame RT.01 RW.02 Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan 3 Agustus 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015;
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 9 September 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 8 November 2015;
Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikandan membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 132/PEN.PID/2015/ PT BTN, tanggal 23 Oktober 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Juli 2015 No.Reg. Perkara : PDM-87/RNKAS/07/2015 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa SAEPUL AJI Bin SURYA, antara tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 12.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, berada di rumah Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun di Kampung Babakan Karamat RT.001 RW.004, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak dan di Kampung Lebak Siuh, Desa Gunung Kencana, Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun berada di rumahnya di Kampung Babakan Keramat RT.001 RW.004 Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, bersama Saksi Halimah Binti Hasan sedang menonton telivisi, kemudian Terdakwa Saepul Aji Bin Surya datang mengaku masih sebagai saudara atau family dengan maksud untuk pinjam 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha x-ride nomor polisi A 5075 RU lalu Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun menyuruh Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan untuk mengantar Terdakwa Saepul Aji Bin Surya kemudian Saksi Sarudin dan Saksi Halimah Binti Hasan mengantarkan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha x-ride tersebut, dalam perjalanan ketika sampai di Kampung Cilutung, Desa Sukanegara, Terdakwa Saepul Aji Bin Surya menyuruh berhenti Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan dan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya menyuruh menunggu Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan di Kampung Cilitung, Desa Sukanegara lalu Terdakwa Saepul Aji Bin Surya mengatakan kepada Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan “untuk mengambil sepeda motor miliknya” sehingga Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan percaya atas omongan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya sehingga Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha x-ride kepada Terdakwa Saepul Aji Bin Surya selanjutnya Terdakwa Saepul AJi Bin Surya menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha x-ride tersebut kepada seseorang laki-laki yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira jam 16.00 wib, berawal Saksi Yadi Bin Jandra sedang menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A 5299 PH untuk kerja mengojek mencari penumpang lalu Saksi Yadi Bin Jandra diberhentikan oleh Terdakwa Saepul Aji Bin Surya, dalam perjalanan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya mengatakan kepada Saksi Yadi Bin Jandra “mengaku sebagai sopir dengan maksud untuk mengojek ke Kecamatan Gunung Kencana karena mobilnya Terdakwa Saepul Aji Bin Surya mogok untuk mencari tukang bengkel atau montir” lalu Saksi Yadi Bin Jandra bersama Terdakwa Saepul Aji Bin Surya menuju ke Kecamatan Gunung Kencana tepanya di Kampung Lebak Siuh, Desa Gunung Kencana Kecamatan Gunung Kencana, ketika sampai pada sebuah rumah yang sepi, Saksi Yadi Bin Jandra diperintah Terdakwa Saepul Aji Bin Surya untuk berhenti menggendarai sepeda motor nya dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Yadi Bin Jandra dengan alasan untuk mencari tukang bengkel atau montir karena mobil milik Terdakwa Saepul Aji Bin Surya rusak atau mogok di Kecamatan Cikulur, akhirnya Saksi Yadi Bin Jandra menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A 5299 PH kepada Terdakwa Saepul Aji Bin Surya kemudian Terdakwa Saepul Aji Bin Surya langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF125SD tersebut dan setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor NF125SD tersebut dikuasai dan dimiliki seolah-olah milik Terdakwa Saepul Aji Bin Surya.
Atas perbuatan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya, Saksi Yadi Bin Jandra menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun menderita kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAEPUL AJI Bin SURYA, antara tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 12.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, berada di rumah Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun di Kampung Babakan Karamat RT.001 RW.004, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak dan di Kampung Lebak Siuh, Desa Gunung Kencana, Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai sebuah nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun sedang berada di rumah nya di Kampung Babakan Keramat RT.001 RW.004, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, bersama Saksi Halimah Binti Hasan sedang menonton telivisi, kemudian Terdakwa Saepul Aji Bin Surya datang mengaku masih sebagai saudara atau family dengan maksud untuk pinjam 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha x-ride nomor polisi A 5075 RU lalu Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun menyuruh Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan untuk mengantar Terdakwa Saepul Aji Bin Surya kemudian Saksi Sarudin dan Saksi Halimah Binti Hasan mengantarkan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha x-ride tersebut, dalam perjalanan ketika sampai di Kampung Cilutung, Desa Sukanegara, Terdakwa Saepul Aji Bin Surya menyuruh berhenti Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan dan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya menyuruh menunggu Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan di Kampung Cilitung, Desa Sukanegara lalu Terdakwa Saepul Aji Bin Surya mengatakan rangkaian kata bohong kepada Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan “untuk mengambil sepeda motor miliknya” sehingga Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan percaya atas omongan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya sehingga Saksi Sarmudin dan Saksi Halimah Binti Hasan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha x-ride kepada Terdakwa Saepul Aji Bin Surya ternyata Terdakwa Saepul AJi Bin Surya menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha x-ride tersebut kepada seseorang laki-laki yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira jam 16.00 wib, berawal Saksi Yadi Bin Jandra sedang menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A 5299 PH untuk kerja mengojek mencari penumpang lalu Saksi Yadi Bin Jandra diberhentikan oleh Terdakwa Saepul Aji Bin Surya, dalam perjalanan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya mengatakan kepada Saksi Yadi Bin Jandra “mengaku sebagai sopir dengan maksud untuk mengojek ke Kecamatan Gunung Kencana karena mobilnya Terdakwa Saepul Aji Bin Surya mogok untuk mencari tukang bengkel atau montir” lalu Saksi Yadi Bin Jandra bersama Terdakwa Saepul Aji Bin Surya menuju ke Kecamatan Gunung Kencana tepanya di Kampung Lebak Siuh, Desa Gunung Kencana Kecamatan Gunung Kencana, ketika sampai pada sebuah rumah yang sepi, Saksi Yadi Bin Jandra diperintah Terdakwa Saepul Aji Bin Surya untuk berhenti menggendarai sepeda motor nya dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Yadi Bin Jandra dengan alasan untuk mencari tukang bengkel atau montir karena mobil milik Terdakwa Saepul Aji Bin Surya rusak atau mogok di Kecamatan Cikulur, akhirnya Saksi Yadi Bin Jandra menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A 5299 PH kepada Terdakwa Saepul Aji Bin Surya kemudian Terdakwa Saepul Aji Bin Surya langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF125SD tersebut dan setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor NF125SD tersebut dikuasai dan dimiliki seolah-olah milik Terdakwa Saepul Aji Bin Surya.
Atas perbuatan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya, Saksi Yadi Bin Jandra menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun menderita kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
IV. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 September 2015 Nomor Reg. Perkara : PDM-87/RNKAS/07/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya terbukti bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saepul Aji Bin Surya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A 5299 PH dengan nomor rangka MH1JB51136K557348, nomor mesin JB51E1563630 warna hitam tahun pembuatan 2006 tahun perakitan tahun 2006 ;
- Fotokopi STNK 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda NF125SD dengan nomor polisi A 5299 PH ;
Dikembalikan kepada pemilik nya yaitu Saksi Yadi Bin Jandra.
- Fotokopi STNK 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha X Ride dengan nomor polisi A 5075 RU.
Dikembalikan kepada pemilik nya yaitu Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun.
4. Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Salinan ResmiPutusan Pengadilan NegeriRangkasbitung tanggal 29 September 2015 Nomor 156/Pid.B/2015/PN Rkb, yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SAEPUL AJI Bin SURYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa Kali Melakukan Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A 5299 PH dengan nomor rangka MH1JB51136K557348, nomor mesin JB51E1563630 warna hitam tahun pembuatan 2006 tahun perakitan tahun 2006 ;
- Fotokopi STNK 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda NF125SD dengan nomor polisi A 5299 PH ;
Dikembalikan kepada pemilik nya yaitu Saksi Yadi Bin Jandra.
- Fotokopi STNK 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha X Ride dengan nomor polisi A 5075 RU ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding Nomor : 8/Akta.Pid/2015/PN Rkb yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung menerangkan bahwa pada tanggal 29 September 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 156/Pid.B/2015/PN Rkb tanggal 29 September 2015 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 2 Oktober 2015;
Akta Permintaan Banding Nomor : 8/Akta.Pid/2015/PN Rkb yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung menerangkan bahwa pada tanggal 29 September 2015 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 334/Pid.Sus/2015/PN Srg tanggal 30 Juli 2015 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 1 Oktober 2015;
Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 3 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 6 Oktober 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Oktober 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 12 Oktober 2015, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2015;
Surat PemberitahuanMempelajari BerkasPerkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing pada tanggal 2 Oktober 2015 selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saya adalah tulang punggung keluarga, yang bertanggungjawab atas anak dan isteri saya;
Saya sangat menyesali atas perbuatan atau tindakan yangsaya lakukan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan yang bersangkutan dengan hukum;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda NF 125 SO Nomor Polisi A 5299 PH dengan nomor rangka MHIJB 51136K557348, Nomor Mesin JB51E15-630, warna hitam, tahun pembuatan 2006. Bahwa sepeda motor tersebut diatas sudah saya kembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Yadi bin Jandra, tidak saya jual.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Kontra Memori Bandingnya mengemukakan keberatan terhadap memori banding Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatan atau tindakan yang Terdakwa lakukan dan Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang bersangkutan dengan hukum, hal ini sangat bertentangan atas fakta persidangan terhadap penyesalan Terdakwa atas pebuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya namun fakta persidangan Terdakwa melakukan perbuatan penipuan sebanyak 2 (dua) kali terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib di rumah Saksi Satria Supriyadi di Kampung Babakan Keramat RT.001 RW.004, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak, Terdakwa melakukan rangkain kata bohong dengan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha x ride nomor polisi A 5075 RU warna hitam merah Saksi Satria Supriyadi Bin Ma`mun untuk mengambil sepeda motor warna merah milik Terdakwa Saepul Aji Bin Surya di Kadu Batang akan tetapi oleh Terdakwa menjual kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak tahu namanya di pinggir jalan di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjual sepeda motor merk yamaha x ride milik Saksi Satria Supriyadi kepada seorang cipanas tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Satria Supriyadi, perbuatan tersebut diakui oleh Terdakwa setelah melakukan perbuatan tersebut diatas, Terdakwa melakukan kembali rangkaian kata bohong terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira jam 15.00 wib berada di jalan tepatnya di Kampung Lebak Siuh, Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF125SD dengan nomor polisi A 5299 PH warna hitam milik Saksi Yadi Bin Jandra dengan mengatakan “meminjam sepeda motor nya untuk memangil atau mengambil tukang bengkel atau montir mobil” saat itu Saksi Yadi Bin Jandra pun diperlihatkan mobil kijang yang mogok dijalan yang seakan-akan miliknya Terdakwa sehingga Saksi Yadi Bin Jandra percaya atas perkataan Terdakwa kemudian Saksi Yadi Bin Jandra menyerahkan sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A 5299 PH warna hitam diserahkan kepada Terdakwa Saepul Aji Bin Surya, hingga Terdakwa dipergunakan sehari-hari untuk kebutuhannya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Yadi Bin Jandra ;
Bahkan Terdakwa sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana penipuan pada tahun 2012 hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 75/Pid.B/2012/PN.Rkb pada tanggal 10 Juli 2012 yang mana Terdakwa di vonis penjara selama 3 (tiga) tahun, atas putusan pengadilan negeri tersebut diatas diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa lalu setelah Terdakwa menjalani pidana tersebut kemudian Terdakwa melakukan lagi penipuan kepada Saksi Satria Supriyadi dan Saksi Yadi Bin Jandra pada tahun 2015, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukanlah penyesalan namun penyakit masyarakat yang membuat resah di masyarakat, selain itu berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim pada putusan pengadilan negeri rangkasbitung Nomor : 516/Pid.B/2015/PN.Rkb tanggal 29 September 2015 pada halaman 12 (dua belas) paragraph 5 (lima) yaitu Terdakwa sudah 2 (dua) kali di penjara, yang pertama kasus pembunuhan dan Terdakwa divonis selama 7 (tujuh) tahun dan yang kedua kasus pencurian sepeda motor di vonis selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A5299PH dengan nomor rangka MH1JB51136K557348, nomor mesin JB51E15630 warna hitam tahun pembuatan 2006 kepada pemiliknya yaitu Saksi Yadi Bin Jandra, tidak Terdakwa tidak menjualnya, keberatan Terdakwa tersebut tidak beralaskan karena 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A5299PH dengan nomor rangka MH1JB51136K557348, nomor mesin JB51E15630 warna hitam tahun pembuatan 2006, hingga saat ini belum dikembalikan kepada Saksi Yadi Bin Jandra karena setelah Terdakwa menguasai dan memiliki 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda NF125SD nomor polisi A5299PH digunakan kebutuhan sehari-hari Terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Yadi Bin Jandra.
Bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut adalah telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat terhadap Terdakwa Saepul Aji Bin Surya dituntut pidana penjara selama 4 (enam) tahun potong masa tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Kesimpulan :
Atas dasar uraian keberatan Terdakwa tersebut diatas sesungguhnya tidak beralaskan sehingga kami Penuntut Umum menolak keberatan Terdakwa atas tuntutan maupun pertimbangan Majelis Hakim Rangkasbitung dalam putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Berdasarkan hal-hal dan pertimbangan tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan Kontra Memori Banding kami dan memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Saepul Aji Bin Surya terbukti bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 516/Pid.B/ 2015/PN.Rkb tanggal 29 September 2015.
Bahkan sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Selasa tanggal 22 September 2015.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 156/Pid.B/2015/PN Rkb tanggal 29 September 2015 yang dimintakan banding tersebut karena hal-hal yang dikemukakan di dalam Memori Banding tersebut hanyalah merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dikemukakan di persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi di Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 156/Pid.B/2015/PN Rkb tanggal 29 September 2015, yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di dalam putusannya tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum di dalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya denda yang dijatuhkan, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 156/Pid.B/2015/PN Rkb tanggal 29 September 2015 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 156/Pid.B/2015/PN Rkb tanggal 29 September 2015 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 2 November 2015, oleh kami : ESTER SIREGAR, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, IERSYAF, S.H. dan TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 132/PEN.PID/2015/PT BTN tanggal 23 Oktober 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NELIANA SETIAWATI, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, ttd IERSYAF, S.H. | HAKIM KETUA, ttd ESTER SIREGAR, S.H.,M.H. |
| ttd TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H. | PANITERA PENGGANTI, ttd. NELIANA SETIAWATI, S.H. |