321 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Aloon-Aloon Priok Nomor 27
Also in 12 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 321 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
MOCHAMAD FAIZAL, bertempat tinggal di Dusun Bakalan, RT 08 RW 01, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agoes Soeseno, SH.,MM., Advokat pada kantor Advokat “Agoes Soeseno, SH.,MM. & Rekan”, beralamat di Desa Sadang, RT 07 RW II, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
m e l a w a n :
PT. MERATUS LINE, berkedudukan di Jl. Aloon-Aloon Priok No. 27 Surabaya;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Penggugat masuk bekerja mulai bulan Mei tahun 1993 dengan menjalani masa percobaan selama 6 (enam) bulan dengan jabatan sebagai pelayan, selanjutnya diberlakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai tanggal 12 bulan November 1993 sampai dengan 11 November 1994 dan diperpanjang mulai tanggal 12 November 1994 sampai dengan tanggal 11 November 1995 dengan jabatan juru muat ;
Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 2 Maret 1997 sampai dengan akhir bulan Februari 1998, dan diperpanjang mulai tanggal 1 April 1998 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999 dengan jabatan juru muat ;
Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 1 Agustus 2000 sampai dengan 31 Juli 2001 dengan jabatan juru muat. Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan 30 September 2002 dengan jabatan juru muat ;
Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 1 Desember 2003 sampai dengan 30 November 2004 dengan jabatan juru muat, Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 dengan jabatan juru muat ;
Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 1 Februari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 ;
Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 20 Maret 2007 sampai dengan tanggal 19 Bulan Februari 2008, dan diperbarui mulai tanggal 24 Maret 2009 sampai dengan tanggal 23 Februari 2010 dengan jabatan juru muat ;
Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 27 Maret 2010 sampai dengan 26 Februari 2011 ;
Penggugat menjalani hak cuti selama 1 (satu) bulan dari tanggal 12 April 2011 sampai dengan 11 Mei 2011 ;
9. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2011 Penggugat pada waktu masuk bekerja menolak pekerjaan karena diperintah bekerja oleh crew agent menjadi juru mudi padahal jabatan Penggugat sebagai juru muat, apalagi pekerjaan juru mudi belum pernah dilakukan oleh Penggugat selama bekerja di perusahaan Tergugat, dan usia Penggugat juga sudah mencapai 53 (lima puluh tiga) tahun ;
10. Berkaitan dengan angka 9 (sembilan) di atas maka Penggugat dinyatakan off (PHK) dari perusahaan Tergugat yang disampaikan oleh crew agent tanpa adanya penjelasan pemberian hak-hak Penggugat dan prosedur pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan aturan hukum ;
11. Bahwa berkaitan dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang maunya sendiri sebagaimana pada nomor 10 (sepuluh) di atas maka Penggugat dalam mensikapi perkara ini adalah hubungan kerja yang berawal dari kecocokan/ kesepakatan antara pemberi kerja (Pengusaha) maupun penerima kerja (Pekerja), demikian sebaliknya secara konstitusional berakhirnya hubungan kerja dapat berakhir karena sebab apapun sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya ;
12. Bahwa berkaitan dengan angka 11 (sebelas) di atas Penggugat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat dengan Tergugat untuk penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bipartit, sebagaimana surat tertanggal 10 Juni 2011 (Tergugat tidak hadir) ;
Bahwa Penggugat melakukan pencatatan perselisihan pemutusan hubungan kerja tertanggal 28 Juni 2011 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 ;
14. Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menyampaikan surat dengan :
a. Nomor : 560/2737/436.6.12/2011, tertanggal 4 Juli 2011, perihal : Panggilan Dinas untuk penyelesaian hubungan industrial melalui konsiliator atau arbiter, pada tanggal 11 Juli 2011 ;
b. Nomor : 005/3322/436.6.12/2011, tertanggal 4 Agustus 2011, perihal : Panggilan Dinas II untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pada tanggal 9 Agustus 2011 ;
c. Nomor : 005/3534/436.6.12/2011, tertanggal 19 Agustus 2011, perihal : Panggilan Dinas III untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pada tanggal 23 Agustus 2011 ;
15. Bahwa selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menyampaikan surat dengan Nomor : 560/4066/436.6.12/2011, tertanggal 3 Oktober 2010, perihal Anjuran Mediator, yang telah memberikan anjuran sebagai berikut :
a. Pada Nomor 1 yakni “agar perusahaan PT. Meratus Line membayar pekerja Sdr. M. Faizal berupa 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan 15% penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (2, 3, dan 4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003” ;
Pada Nomor 2 yakni “Agar perusahaan PT. Meratus Line membayar pekerja Sdr. M. Faizal upah selama tidak dipekerjakan bulan Mei sampai dengan September 2011 sebesar 100% ;
Pada penutup anjuran intinya berbunyi “apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak atau tidak memberikan jawaban atas anjuran ini maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya” ;
16. Bahwa menurut Anjuran Mediator pada pertimbangan hukum menerangkan yang intinya :
a. Bahwa persoalan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) ;
b. Bahwa Penggugat diterima bekerja di perusahaan Tergugat dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan menerima upah terakhir sebesar Rp 1.515.000,- perbulan ;
c. Bahwa kontrak kerja yang diberlakukan Tergugat beberapa kali tidak sesuai dengan ketentuan pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
d. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2), selama pemutusan hubungan kerja belum ditetapkan maka para pihak harus tetap melaksanakan segala kewajibannya ;
17. Bahwa dengan adanya Anjuran Mediator pada nomor (15) di atas Penggugat melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan sebagaimana surat dengan Nomor : 0003/LSM-PAMASS/X-11, tertanggal 7 Oktober 2011 dan Nomor : 0006/LSM-PAMASS/X-11, tertanggal 24 Oktober 2011, yang pada intinya Penggugat menerima Anjuran Mediator ;
18. Bahwa Penggugat dalam hal ini berpendirian adanya “alasan mendesak”, yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja antara Penggugat sebagai pekerja dengan Tergugat sebagai perusahaan untuk dilanjutkan, karena :
a. Tergugat telah berkeras kepala menolak memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Aturan Hukum yang berkaitan dengan kewajiban pemberian upah bagi tenaga kerja yang diputus hubungan kerja sebelum adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan Tergugat berkesan semena-mena dalam memberikan perlindungan terhadap pekerjanya dengan kata dan cara lain sangat melalaikan kewajiban-kewajiban yang oleh persetujuannya dibebankan padanya serta Tergugat telah dengan sengaja atau sembrono telah menjadi tak mampu memberikan pekerjaan kepada Penggugat yang mempunyai kompetensi juru muat dan belum pernah melakukan pekerjaan menjadi juru mudi ;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 jis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pada Pasal 1603 (n) jis Pasal 1603 (p) butir 3, 5, 7 dan 10, jis Pasal 169 ayat (1) butir c, d dan e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker No. Kep.150/Men/2000 ;
19. Bahwa perselisihan PHK tidak dapat diselesaikan pada tingkat bipartit dan mediasi, untuk itu penyelesaian lebih lanjut para pihak dapat mengajukan gugatan/penetapan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;
Adapun yang menjadi dasar gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pada paragraf (3) pada intinya “hubungan antara pengusaha dengan pekerja didasari karena adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja, dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki untuk terikat hubungan kerja maka sulit bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan yang harmonis, maka diperlukan jalan keluar yang terbaik bagi para kedua pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya ;
2. Bahwa berkaitan dengan nomor 1 (satu) di atas serta berdasarkan pada ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 jis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pada Pasal 1603 (n) jis Pasal 1603 (p) butir 3, 5, 7 dan 10, jis Pasal 169 ayat 1 butir c, d, dan e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker Nomor: Kep.150/Men/2000, maka dasar hukum tersebut dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini ;
3. Bahwa berkaitan dengan nomor 2 (dua) di atas maka oleh karenanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat haruslah dinyatakan putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini oleh Majelis Hakim ;
4. Bahwa sebagai konsekwensi hukum akibat pemutusan hubungan kerja ini terjadi karena adanya “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka berdasarkan ketentuan pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 jis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pada Pasal 1603 (n) jis Pasal 1603 (p) butir 3, 5, 7 dan 10, jis Pasal 169 ayat 1 butir c, d, dan e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker Nomor : Kep.150/Men/2000, maka Penggugat bersedia untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja denga konsekwensi Tergugat memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan & oleh karenanya Tergugat haruslah dihukum untuk membayar hak-haknya Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
-- Uang pesangon : 9 x 2 x Rp 1.515.000,- = Rp 27.270.000,-
-- Uang PMK : 6 x 1 x Rp 1.515.000,- = Rp 9.090.000,-
-- Penggantian hak : 15% x Rp 36.360.000,- = Rp 5.454.000,-
-- Istirahat Tahunan : 8 x Rp 1.515.000,-/30 = Rp 404.000,-
-- Upah selama proses : 8 x 1 x Rp 1.515.000,- = Rp 12.120.000,-+
Jumlah Total = Rp 54.338.000,-
Sehingga jumlah secara keseluruhan hak-hak Penggugat adalah sebesar Rp 54.338.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
5. Bahwa karena gugatan Penggugat diajukan dengan disertai alat bukti yang sah, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja ini menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat/Pekerja mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak dibacakannya putusan ini karena “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 jis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pada Pasal 1603 (n) jis Pasal 1603 (p) butir 3, 5, 7 dan 10 jis Pasal 169 ayat (1) butir c, d, dan e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker No. Kep. 150/Men/2000 ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum diberikan selama proses perkara pemutusan hubungan kerja mulai sejak bulan Mei Tahun 2011 sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
-- Uang pesangon : 9 x 2 x Rp 1.515.000,- = Rp 27.270.000,-
-- Uang PMK : 6 x 1 x Rpn 1.515.000,- = Rp 9.090.000,-
-- Penggantian hak : 15% x Rp 36.360.000,- = Rp 5.454.000,-
-- Istirahat Tahunan : 8 x Rp 1.515.000,-/30 = Rp 404.000,-
-- Upah selama proses : 8 x 1 x Rp 1.515.000,- = Rp 12.120.000,-+
Jumlah Total = Rp 54.338.000,-
Sehingga jumlah secara keseluruhan hak-hak Penggugat adalah sebesar Rp 54.338.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
-- Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat/Pengusaha mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
I. Tentang Surat Kuasa Penggugat :
1. Bahwa Tergugat menolak keras seluruh dalil gugatan Penggugat dan satupun tidak dibenarkan kecuali secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil Tergugat di bawah ini ;
2. Surat Kuasa Penggugat adalah : Surat Kuasa Cacat Hukum dan Tidak Sah, oleh karena :
2.1. Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan diwakili oleh kuasanya (advokat) yang bernama Agoes Suseno, SH.,MM., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 November 2011 ;
2.2. Bahwa dalam surat kuasa khusus tersebut tidak dilampirkan ijin praktek advokat Agoes Suseno, SH.,MM. ;
2.3. Bahwa patut diduga bahwa Agoes Suseno, SH.,MM., belum dilakukan penyumpahan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, maka dengan demikian secara hukum tidak dapat menjalankan profesi sebagai Advokat karena belum memenuhi syarat Pasal (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ;
2.4. Bahwa Pasal (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan :
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya;
Sumpah atau janji …………… dst ;
Salinan berita acara …………. dst ;
2.5. Bahwa oleh karena Agoes Suseno, SH.,MM. belum dilakukan penyumpahan sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa, baik Surat Kuasa Khusus tanggal 7 November 2011 maupun Surat Gugatan tertanggal 10 November 2011 yang telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya harus dinyatakan tidak sah dan harus ditolak ;
2.6. Bahwa oleh karena surat kuasa Penggugat cacat hukum dan tidak sah di dalam perkara ini menyebabkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat sepatutnya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
II. Gugatan Penggugat Error In Persona :
Bahwa gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena gugatan Penggugat error in persona, berdasarkan fakta sebagai berikut :
a. Bahwa gugatan Penggugat kepada PT. Meratus Line sebagai Tergugat dalam perkara a quo adalah berlebihan menurut hukum, karena secara hukum antara Penggugat dengan Tergugat tidak memiliki perselisihan hukum apapun ;
b. Bahwa sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam duduk perkara gugatannya pada point (7) dan point (8) yaitu “Penggugat menjalani lagi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mulai sejak tanggal 27 Maret 2010 sampai dengan 26 Februari 2011” dan “Penggugat menjalani hak cuti selama 1 (satu) bulan dari tanggal 12 April 2011 sampai dengan 11 Mei 2011” ;
c. Bahwa dengan demikian pada tanggal 26 Februari 2011, hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir demi hukum, jadi pada tanggal 12 April sampai dengan 11 Mei 2011 Penggugat bukan lagi menjalani hak cuti ;
d. Bahwa berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Desember 1958 Nomor : 4 K/Sip/1958, menyatakan : “sebagai syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat” ;
e. Bahwa karena hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir demi hukum pada tanggal 26 Februari 2011, maka secara hukum nyata tidak ada perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sehingga gugatan Penggugat error in persona, untuk itu beralasan hukum apabila gugatan Penggugat dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima ;
III. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) :
Bahwa gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena merupakan gugatan yang kabur (obscuur libel) berdasarkan fakta sebagai berikut :
a) Masa Kerja Penggugat Tidak Jelas
-- Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perhitungan pesangon dan perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah berdasarkan masa kerja ;
-- Bahwa masa kerja Penggugat sebagaimana tersebut dalam duduk perkara gugatannya pada point (1) sampai dengan point (8) adalah tidak jelas, oleh karena :
- Antara masa kerja sebagaimana di dalilkan pada point (1) dengan masa kerja sebagaimana di dalilkan dalam point (2) ada jeda waktu selama 1 tahun 4 bulan ;
- Antara masa kerja sebagaimana di dalilkan pada point (2) dengan masa kerja sebagaimana di dalilkan dalam point (3) ada jeda waktu selama 1 tahun 5 bulan ;
- Antara masa kerja sebagaimana di dalilkan pada point (3) dengan masa kerja sebagaimana di dalilkan dalam point (4) ada jeda waktu selama 2 bulan ;
- Antara masa kerja sebagaimana di dalikan pada point (4) dengan masa kerja sebagaimana di dalilkan dalam point (5) tidak ada jeda waktu ;
- Antara masa kerja sebagaimana di dalilkan pada point (5) dengan masa kerja sebagaimana di dalilkan dalam point (6) ada jeda waktu selama 3 bulan ;
- Antara masa kerja dengan pembaharuan sebagaimana di dalilkan pada point (6) ada jeda waktu selama 1 tahun 2 bulan;
- Bahwa dalam point (7) PKWT berakhir 26 Februari 2011 dan pada point (8) menjalani hak cuti mulai 12 April 2011, ada jeda waktu hampir 2 bulan ;
-- Bahwa oleh karena banyaknya masa jeda sebagaimana tersebut di atas, maka sulit untuk menentukan masa kerja Penggugat, kapan masa kerja dimulai dan kapan berakhirnya? ;
-- Bahwa dengan adanya jeda lebih dari 1 tahun, maka Penggugat tidaklah bekerja secara terus-menerus, sehingga hal ini menimbulkan kebingungan untuk menentukan masa kerja Penggugat ;
b) Kontradiksi antara Posita dengan Petitum
-- Bahwa posita dengan petitum gugatan Penggugat saling berten-tangan, sehingga mengakibatkan gugatan menjadi kabur ;
-- Bahwa Penggugat dalam duduk perkaranya point (9) menyatakan “Bahwa pada tanggal 12 Mei 2011 Penggugat pada waktu masuk bekerja menolak pekerjaan ……. 53 (lima puluh tiga) tahun”, akan tetapi dalam petitumnya point (2) menuntut “menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak dibacakannya putusan ini karena “alasan mendesak”……. Kepmenaker Nomor : Kep.150/Men/2000” ;
-- Bahwa apabila Penggugat konsisten dengan positanya, maka seharusnya alasan pemutusan hubungan kerja adalah karena Penggugat tidak bersedia dimutasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Perusahaan ;
-- Bahwa dalam duduk perkaranya point (8), Penggugat mendalilkan telah menjalani hak cuti selama 1 (satu) bulan, akan tetapi dalam petitumnya point (4) menuntut hak atas istirahat tahunan ;
c) Kontradiksi antar Petitum
Bahwa petitum Penggugat point (3) menuntut upah proses sejak bulan Mei 2011 sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim, akan tetapi dalam petitumnya point (4) menuntut upah selama proses sebanyak 8 (delapan) kali ;
d) Hak-Hak Penggugat Tidak Dirinci
-- Bahwa Penggugat dalam petitumnya point (3) menuntut upah selama proses mulai bulan Mei 2011 sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim ;
-- Bahwa Penggugat dalam petitumnya tersebut maupun dalam positanya tidak ada menyebutkan atau mendalilkan berapa rupiah upah yang diterimanya Penggugat ;
-- Bahwa seharusnya dalam perselisihan hubungan industrial, upah harus disebut secara jelas, terperinci dan tepat, oleh karena upah tersebutlah yang dijadikan dasar dalam melakukan perhitungan tuntutan pembayaran ;
-- Bahwa seharusnya dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengenai hak-hak Penggugat yang diminta untuk dibayar haruslah diuraikan hak-hak tersebut secara jelas, terperinci dan tepat (vide : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1075 K/Sip/1973, yang merupakan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang gugatan yang menuntut hak-haknya, di Buku “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad” Hal.38, oleh M. Ali Boediarto, SH., Penerbit : Swara Justisa). Sehingga dalam putusan bisa ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak. (Pasal 97 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) jo. Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 33 Kepmenaker No.Kep.150/Men/2000 ;
IV. Tidak Jelasnya Dasar Hukum Dalil Gugatan :
-- Bahwa dasar hukum (rechtelijke grond) yang mendasari dalil gugatan Penggugat adalah Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jis KUHP (BW) Pasal 1603 (n) jis Pasal 1603 (p) butir 3, 5, 7 dan 10 jis Pasal 169 ayat (1) butir c, d dan e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker No.Kep.150/Men/2000, sedangkan peristiwa atau kejadian yang mendasari gugatan Penggugat sebagaimana posita gugatannya adalah tentang PKWT yang dilakukan berkali-kali ;
-- Bahwa Penggugat juga tidak menjelaskan dasar fakta (feitelijke grond) tentang masa kerja Penggugat dan/atau upah terakhir yang diterima Penggugat ;
-- Bahwa dalil gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde conclucie), oleh karenanya gugatan harus dinyatakan kabur ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 203/G/2011/PHI.Sby., tanggal 8 Februari 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
-- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk sekuruhnya ;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya Penggugat/Pekerja pada tanggal 8 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pekerja, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Februari 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 16/2012/PHI.SBY., jo No. 203/2011/PHI.SBY., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Maret 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal 6 Maret 2012, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pekerja dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi pada intinya atau prinsipnya menolak dengan Putusan judex facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memberikan Putusan pada Perkara Nomor : 203/G/2011/PHI.SBY, berdasarkan pendirian Pemohon Kasasi tersebut maka memberikan sanggahan / penjelasan dan pendirian, sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 1 & 2 (satu dan dua) ;
Eksepsi :
1. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 3, 4 & 5 (tiga koma empat dan lima);
2. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 6 & 7 (enam dan tujuh);
3. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 8 & 9 (delapan dan sembilan) ;
Pokok Perkara :
1. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 10 & 11 (sepuluh dan sebelas) yang mencantumkan gugatan Penggugat dan pemberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang oleh Termohon Kasasi sehingga penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans RI Nomor : Kep. 100/MEN/VI/2004, jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pada BAB IX tentang Hubungan Kerja Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5) dan (6) sehingga berdasarkan ayat (7) maka hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu sejak 12 November 1993 sampai dengan 11 Mei 2011 maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan pekerjaan secara terus menerus sebagai juru muat;
2. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 12 (dua belas) karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang oleh Termohon Kasasi merupakan penyelundupan hukum atau dengan kata lain pelanggaran hukum yang dibenarkan oleh Judex Facti, karena Perjanjian Kerja Laut dilakukan antara pemberi kerja (Termohon Kasasi) dengan Pekerja (Pemohon Kasasi) sehingga dapat ditafsirkan Perjanjian Kerja Laut sama artinya dengan Perjanjian Kerja sebagaimana ketentuan Bab IX mengenai Hubungan Kerja pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi putusnya hubungan kerja maka tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab XII mengenai Pemutusan Hubungan Kerja pada Pasal 150 sampai dengan Pasal 172;
3. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 13 (tiga belas) karena Judex Facti tidak memahami ketentuan sebagaimana dimaksud Kepmenakertrans RI Nomor : Kep. 100/MEN/VI/2004, jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada BAB IX tentang Hubungan Kerja Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6) dan ayat (7);
4. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 14 & 15 (empat belas dan lima belas), namun demikian alat bukti dalam perkara in casu tidak seimbang dalam penilaiannya karena bukti Pemohon Kasasi tidak dijadikan pertimbangan yang mendalam dalam fakta hukum sedangkan bukti Termohon Kasasi terkesan dipaksakan untuk mendalam menjadi fakta hukum yang seakan-akan terjadi;
5. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 16 (enam belas), karena Judex Facti hanya mempertimbangkan fakta hukum hanya dicantumkan sebatas awal terjadinya perjanjian kerja waktu tertentu dan akhirnya mutasi pindahan yang berlaku sejak tanggal 11 bulan April tahun 2011 saja dan tidak dijelaskan bagaimana fakta hukum yang terjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang oleh Termohon Kasasi dan belum adanya kepastian hukum akibat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut;
6. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 17 (tujuh belas) karena Judex Facti hanya mempertimbangkan bukti P. 05 dan P.20 atau dengan kata lain fakta hukum hanya dicantumkan sebatas awal dan akhirnya saja tanpa dijelaskan bagaimana fakta hukum yang terjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang oleh Termohon Kasasi sejak tanggal 13 bulan November tahun 1993 sampai dengan tanggal 11 bulan April tahun 2011 serta mutasi pindahan pada tanggal 11 bulan April tahun 2011 (P.20);
7. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 18 (delapan belas) karena Judex Facti hanya mempertimbangkan bukti P. 07 atau dengan kata lain fakta hukum hanya dicantumkan tanggal 13 bulan November tahun 1993 sampai dengan tanggal 17 bulan Oktober tahun 2009 saja tanpa dijelaskan bagaimana fakta hukum yang terjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang oleh Termohon Kasasi sejak tanggal 13 bulan November tahun 1993 sampai dengan tanggal 11 bulan April tahun 2011 serta mutasi pindahan yang berlaku sejak tanggal 11 bulan April tahun 2011 (P.20);
8. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 19 (Sembilan belas) karena Judex Facti hanya mempertimbangkan bukti P.11 atau dengan kata lain fakta hukum hanya dicantumkan perjanjian kerja laut dari tanggal 24 bulan Maret tahun 2009 sampai dengan tanggal 24 bulan Februari tahun 2010 saja tanpa dijelaskan bagaimana fakta hukum yang terjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang oleh Termohon Kasasi sejak tanggal 13 bulan November tahun 1993 sampai dengan tanggal 11 bulan April tahun 2011 serta mutasi pindahan yang berlaku sejak tanggal 11 bulan April tahun 2011 (P.20) ;
9. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 20 (dua puluh) karena Judex Facti memaksakan fakta hukum dan dengan salah penerapan hukumnya dengan mencantumkan kalimat “ tidak ada bukti yang membuktikan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dilakukan secara terus menerus…………., hal ini dikarenakan Judex Facti tidak memahami dan menjiwai ketentuan sebagaimana dimaksud Kepmenakertrans RI Nomor : Kep. 100/MEN/VI/2004, jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada BAB IX tentang Hubungan Kerja Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6) dan ayat (7);
10. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 21 (dua puluh satu), adalah benar adanya karena mutasi pindahan adalah perintah Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi yang dapat ditafsirkan untuk turun dari pekerjaan juru muat ke darat (cuti/istirahat) yang berlaku selama ini di Perusahaan Termohon Kasasi (P.20);
11. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 22 (dua puluh satu), karena hal itu sudah menjadi tatis muntandis menjadi hak normatif Pemohon Kasasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengenai pelaksanaan dan teknisnya dapat dibuktikan dengan mutasi pindahan tertanggal 11 bulan April tahun 2011 yang ada perintah atasan dengan membubuhkan tanda tangan (P.20);
12. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 23 (dua puluh tiga) karena Judex Facti memaksakan fakta hukum dan dengan salah penerapan hukumnya dengan mencantumkan kalimat “tidak ada bukti yang membuktikan Penggugat mendapat cuti dari Tergugat pada tanggal 12 bulan april tahun 2011 sampai dengan tanggal 11 bulan mei tahun 2011…………, hal ini dikarenakan Judex Facti tidak memahami dan cenderung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta tidak mempertimbangkan pelaksanaan mutasi pindahan pada tanggal 11 bulan April tahun 2011 (P.20);
13. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 24 (dua puluh empat) karena Judex Facti memaksakan fakta hukum dan dengan salah penerapan hukumnya dengan mencantumkan kalimat “ tidak ada bukti yang membuktikan Penggugat melaksanakan mutasi pindahan pada tanggal 11 bulan April tahun 2011……………………, hal ini dikarenakan Judex Facti memaksakan fakta hukum untuk dikesampingkan pelaksanaan mutasi pindahan pada tanggal 11 bulan April tahun 2011 dalam perkara in casu;
14. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 25 (dua puluh lima) karena Judex Facti salah penerapan hukumnya dan tidak mau mempertimbangkan pelanggaran Termohon Kasasi dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang oleh Termohon Kasasi sejak tanggal 13 bulan November tahun 1993 sampai dengan tanggal 11 bulan April tahun 2011;
15. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 26 & 27 (dua puluh enam dan dua puluh tujuh) karena Judex Facti memaksakan fakta hukum dan dengan salah penerapan hukumnya serta kecenderungan melakukan pelanggaran tanpa mau memahami fakta hukum sebenarnya, bagaimana bisa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan berulang-ulang oleh Termohon Kasasi dibenarkan oleh Judex Facti tanpa memahami ketentuan Kepmenakertrans RI Nomor : Kep. 100/MEN/VI/2004, jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pada BAB IX tentang Hubungan Kerja Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6) dan ayat (7);
16. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 28 (dua puluh delapan), karena hal itu sudah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang hubungan industrial dan ketenagakerjaan;
17. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 29 (dua puluh sembilan) ;
Bukti Baru :
Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu mengajukan bukti baru berupa Perincian Penghasilan/Print Out Transaksi yang telah dicatat perbankan atas transaksi transfer dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi dengan sebagaimana daftar bukti baru terlampir ;
Dimana Bukti Baru Pemohon Kasasi telah di zegelling dengan materai cukup oleh pihak yang berwenang yang mencantumkan Perincian Penghasilan/Print Out Transaksi dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi Pemberian Gaji dan Tunjangan lainnya terakhir bulan April 2011 (tertanggal 29 April 2011), Pemberian Gaji dan Tunjangan pada tanggal 29 bulan April 2011 merupakan bukti otentik masih adanya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi masih berlangsung sampai dengan Akhir bulan April 2011 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan dari Pemohon kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai keberatan-keberatan ad. 1 sampai dengan ad. 17 :
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat di benarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang telah menyatakan bahwa sekalipun PKWT telah ditandatangani sejak tahun 1993 s/d 2009, namun tidak ada bukti yang dapat membuktikan hubungan kerja dilakukan secara terus menerus adalah pertimbangan yang keliru karena sesuai bukti P-7, Tergugat telah menerangkan bahwa Penggugat telah bekerja dari Tahun 1993 s/d 2009, lagi pula tindakan Tergugat yang memperpanjang PKWT lebih dari 1 (satu) kali adalah tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa dengan demikian Penggugat telah bekerja selama 17 (tujuh belas) tahun lebih, terhitung sejak tanggal 12 November 1993 sampai dengan tanggal 26 Februari 2011, dan karena perselisihan PHK ini disebabkan adanya penolakan mutasi oleh Penggugat kepada Tergugat, maka patut dan adil diterapkan ketentuan Pasal 161 UU No. 13 tahun 2003, dengan memperoleh kompensasi hak-haknya sebagai berikut :
-- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp 1.515.000,- = Rp 13.635.000,-
-- Uang Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.515.000,- = Rp 9.090.000,-
-- Uang Penggantian Hak 15% x Rp 22.725.000,- = Rp 3.408.750,-
Jumlah = Rp 26.133.750,-
(dua puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MOCHAMAD FAIZAL tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 203/G/2011/PHI.SBY, tanggal 8 Februari 2012, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah
Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MOCHAMAD FAIZAL tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 203/G/2011/PHI.SBY, tanggal 8 Februari 2012 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
-- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum terhitung sejak putusan Judex Facti diucapkan ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak kepada Penggugat sebesar
Rp 26.133.750,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) ;
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2012, oleh Dr.H. Supandi, SH.,MHum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
ttd/ Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/
Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002