484/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 484/PDT/2016/PT.DKI
PT.BANDAR ABADI >< PT.BINA USAHA MARITIM INDONESIA
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat sekarang Pembanding - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 484/ PDT /2016/ PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengailan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
PT. BANDAR ABADI, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso KM 6, Tanjung Uncang, Batam, Indonesia, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya : LU SUDIRMAN,SH.MM.M.Hum, DKK. para advokat beralamat di Kantor Firma Hukum Tri Mandiri Justice, beralamat di Jalan Bunga Raya No. 22 Balai Center, Kecamatan Lubuk Bajo, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 November 2016, selanjutnya disebut sebagai, Penggugat sekarang Pembanding ;
Lawan:
PT. BINA USAHA MARITIM INDONESIA, beralamat di Jalan Majapahit Nomor. 28 C-D Jakarta Pusat 10160, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andy Syam Panaungi,SH. Advokat pada kantor ASP & Partners berkantor di Jalam Majapahit No.34/24, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2016 selanjutnya disebut sebagai, Tergugat sekarang Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 9 Agustus 2016 Nomor 484/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 9 Agustus 2916 Nomor 484/Pdt/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 3 Maret 2015, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Maret 2015 dibawah Register Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, telah mengemukakan hal- hal sebagai berikut:
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipyard yang usahanya adalah memperbaiki kapal-kapal, dan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. ;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjalin hubungan hukum sejak Tergugat melakukan perbaikan kapalnya bemama MV. Gati Pride, yang selanjutnya berganti menjadi MV. Sally Fortune. Pada awalnya terdapat permintaan dari Tergugat untuk memperbaiki kapal MV. Gati Pride atau MV. Sally Fortune, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penggugat dengan mengirimkan Penawaran dengan No. SR 296/14/EY-Rev.1 tertanggal 17 April 2014, senilai S $ 493,153.00 (empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima puluh tiga dollar Singapura), dan terhadap Penawaran tersebut, Tergugat telah menyepakatinya, halmana ditandai dengan persetujuan Tergugat terhadap ruang lingkup pekerjaan perbaikan kapal MV. Gati Pride atau MV. Sally Fortune berdasarkan Work AcceptanceCertificate;
Bahwa terhadap Penawaran dengan No. SR 296/14/EY-Rev.1 tertanggal 17 April 2014 tersebut, setelah dilakukan implementasi terjadi perubahan terhadap besaran area komersial yang digunakan sesuai dengan penunjukkan yang dilakukan oleh pihak Tergugat sendiri, sehingga Penggugat selanjutnya melakukan penghitungan kembali dan disampaikan kepada Tergugat hasil penghitungan kembali terhadap penawaran tersebut dan didapatkan nilai tambahan sebesar S$ 56, 684 (lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh empat dollar Singapura). Pada akhirnya perhitungan ini semua akan masuk ke dalam Invoice akhir yang akan disebutkan di dalam gugatan ini.;
Bahwa selain pekerjaan yang telah ditawarkan berdasarkan Penawaran dengan No. SR 296/14/EY-Rev.1 tertanggal 17 April 2014 di atas, faktanya Tergugat juga meminta beberapa pekerjaan tambahan sehingga Penggugat akhirnya menyampaikan Penawaran untuk pekerjaan tambahan sebagai berikut:
Penawaran No. RV014/14 SR No. 02 tertanggal 24 Juni 2014 senilai S$ 6,250 (enam ribu dua ratus lima puluh dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 6,000 (enam ribu dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 05 tertanggal 25 Juni 2014 senilai S$ 43,785 (empat puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima dollarSingapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 8,600 (delapan ribu enam ratus dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 07 tertanggal 26 Juni 2014 senilai S$ 14,260 (empat belas ribu dua ratus enam puluh dollar Singapura) yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 2,100 (duaribu seratus dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 08 tertanggal 30 Juni 2014 senilai S$ 2,970 (dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 2,300 (duaribu tiga ratus dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 09 tertanggal 30 Juni 2014 senilai S$ 17,230 (tujuh belas ribu dua ratus tiga puluh dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 9,500 (Sembilan ribu lima ratus dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 11 tertanggal 3 Juli 2014 senilai S$ 15,510 (lima belas ribu lima ratus sepuluh dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 12,100 (dua belas ribu seratus dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 13 tertanggal 14 Juli 2014 senilai S$ 50,000 (lima puluh ribu dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 10,615 (Sepuluh ribu enam ratus lima belas dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 16 tertanggal 4 Agustus 2014 senilai S$ 57,700 (lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 54,000 (lima puluh empat ribu dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 17 tertanggal 7 Agustus 2014 senilai S$ 8,500 (delapan ribu lima ratus dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 8,500 (delapan ribu lima ratus dollar Singapura) dan disetujui juga S$ 6,750 (enam ribu tujuh ratus lima puluh dollar Singapura) untuk biaya crane load test yang tidak disediakan oleh Tergugat.;
Penawaran No. RV014/14 SR No. 18 tertanggal 19 Agustus 2014 senilai S$ 13,694 (tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh empat dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 13,694 (tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh empat dollarSingapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 20 tertanggal 27 Agustus 2014 senilai S$ 8,576 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 8,57 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam dollar Singapura);
Penawaran No. RV014/14 SR No. 21 tertanggal 16 September 2014 senilai S$ 6,344 (enam ribu tiga ratus empat puluh empat dollar Singapura), yang selanjutnya disetujui oleh Penggugat dan Tergugat senilai S$ 6,344 (enam ribu tiga ratus empat puluh empat dollarSingapura).;
Terhadap kesemua Penawaran untuk pekerjaan tambahan di atas telah dilakukan persetujuan oleh pihak Tergugat.;
Bahwa disamping pekerjaan berdasarkan penawaran dengan No. SR 296/14/EY-Rev.1 tertanggal 17 April 2014 dan pekerjaan tambahan berdasarkan Penawaran No. RV014/14 SR No. 02 tertanggal 24 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 05 tertanggal 25 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 07 tertanggal 26 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 08 tertanggal 30 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 09 tertanggal 30 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 11 tertanggal 3 Juli 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 13 tertanggal 14 Juli 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 16 tertanggal 4 Agustus 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 17 tertanggal 7 Agustus 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 18 tertanggal 19 Agustus 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 20 tertanggal 27 Agustus 2014 dan Penawaran No. RV014/14 SR No. 21 tertanggal 16 September 2014 sebagaimana point 1 s/d 3 diatas, Penggugat juga telah melaksanakan beberapa pekerjaan tambahan lainnya atas kapal MV. Gati Pride atau MV. Sally Fortune, dimana atas pekerjaan tambahan lainnya tersebut telah disepakati oleh Tergugat harga atas pekerjaan tambahan sebesar S$ 185,166 (seratus delapan puluh lima ribu seratus enam puluh enam dollar Singapura) yang tertuang di dalam Budgetary Update dan atas nitai pekerjaan tambahan tersebut kemudian ditagihkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana tertuang dalam final invoice tertanggal 31 Desember 2014;
Bahwa setelah Penggugat menyelesaikan seluruh pekerjaan atas kapal MV. Gati Pride atau MV. Sally Fortune baik itu pekerjaan sebagaimana dimaksud No. SR 296/14/EY-Rev.1 tertanggal 17 April 2014 dan pekerjaan tambahan berdasarkan Penawaran No. RV014/14 SR No. 02 tertanggal 24 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 05 tertanggal 25 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 07 tertanggal 26 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 08 tertanggal 30 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 09 tertanggal 30 Juni 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 11 tertanggal 3 Juli 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 13 tertanggal 14 Juli 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 16 tertanggal 4 Agustus 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 17 tertanggal 7 Agustus 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 18 tertanggal 19 Agustus 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 20 tertanggal 27 Agustus 2014, Penawaran No. RV014/14 SR No. 21 tertanggal 16 September 2014 termasuk pekerjaan tambahan yang disepakati senilai. S$ 185,166 (seratus delapan puluh fima ribu seratus enam puluh enam dollar singapura), Penggugat pada tanggal 20 Oktober 2014 melalui Invoice No. 007/BA-BSWX/2014 telah menyampaikan tagihan pembayaran atas seluruh pekerjaan kepada Tergugat, akan tetapi setelah invoice tersebut diterima oleh Tergugat, Tergugat meminta negosiasi terhadap harga Invoice tersebut. Untuk mengakomodasi keinginan Tergugat tersebut, Penggugat selanjutnya menyampaikan invoice kedua tanggal 20 Desember 2014 melalui invoice No. 007/BA-BSM/X/2014 dengan nilai sebesar S$ 884,080 (delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan puluh dollar Singapura), terhadap invoice kedua ini, Tergugat masih keberatan dengan nilai tersebut, selanjutnya setelah dilakukan negosiasi antara Penggugat dan Tergugat, maka pada tanggal 31 Desember 2014, Penggugat melakukan penagihan ketiga pada tanggal 31 Desember 2014 kepada Tergugat sebagaimana tertuang invoice No. 007/BA-BSMDU2014 dengan nilai S$ 780,000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu dollar Singapura). Sehingga nilai akhir sejumlah S$ 780,000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu dollar Singapura) adalah merupakan nilai hasil negosiasi yang tidak pernah ada pembayarannya sama sekali sampai dengan gugatan ini diajukan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas telah tidak terbantahkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam —fakta-fakta hukum di atas, sehingganya Penggugat mempunyai iusstandi dalam gugatan perkara a quo.;
WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dilandaskan pada hubungan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dan terhadap seluruh pekerjaan yang ditawarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dimaksud, faktanya Penggugat telah menyelesaikannya, halmana dapat dibuktikan dengan Completion for Work Order No. RV.014/MG/07/14 tertanggal. 21 Agustus 2014 dan Work Done Report tertanggal 17 September 2014 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, dan terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugat tersebut, Tergugat sama sekali hingga perkara ini didaftarkan di bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa sebagaiamana telah disinggung diatas, terhadap seluruh pekerjaan perbaikan Kapal MV Gati Pride atau MV. Sally Fortune yang telah diselesaikan, Penggugat tetah mengajukan Invoice No. 007/BA-BSM/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014, yang selanjutnya Tergugat meminta negosiasi terhadap harga Invoice tersebut. Untuk mengakomodasi keinginan Tergugat tersebut, Penggugat selanjutnya menyampaikan Invoice dengan nilai S$ 884,080 (delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan puluh dollar Singapura), namun Tergugat masih keberatan dengan nilai tersebut. Setelah dilakukan negosiasi antara Penggugat dan Tergugat, maka pada tanggal 31 Desember 2014, Penggugat kembali melakukan penagihan berdasarkan Invoice No. 007/BA-BSM/X/2014 dengan nitai S$ 780,000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu dollar Singapura), terhadap Invoice No. 007/BA-BSM/X/2014 tertanggal 31 Desember 2014, Penggugat menanyakan kembali kepada Tergugat mengenai pembayaran berdasarkan Invoice tersebut melalui surat elektronik (e-mail) 20 Desember 2014, 31 Desember 2014, dan tanggal 5 Januari 2015. Tetapi sampai dengan saat ini pun TIDAK ADA SATUPUN PEMBAYARAN dari Tergugat atas perbaikan kapal MV. Gati Pride atau MV. Sally Fortune yang telah selesai dilakukan oleh Penggugat. Dengan tidak dibayarkannya pekerjaan yang tetah selesai ditakukan oleh Penggugat tersebut, maka tindakan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya jelas dapat dikualifikasikan sebagai tindakan WANPRESTASI;
Bahwa untuk mempertegas tindakan wanprestasi oleh. Tergugat tersebut, maka selanjutnya Penggugat melalui kuasa hukumnya tetah mengajukan surat kepada Tergugat berdasarkan surat No. 25/S/TMJ/I1/2015 tertanggal 23 Februari 2015, yang pada intinya menyatakan bahwa jika Tergugat tidak melakukan pembayaran kewajiban sebagaimana mestinya. Berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan Tergugat tetap tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat dan oleh karenanya Tergugat patut untuk dinyatakan melakukan tindakan wanprestasi;
Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi, maka Tergugat patut untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada Penggugat sejumlah S$ 780,000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu dollar Singapura) secara sekaligus dan secara tunai, sejak putusan perkara aquo ini diucapkan;
Bahwa selain kewajiban sejumlah di atas, Tergugat juga patut untuk dibebankan biaya-biaya lain-lain karena kondisi Kapal Tergugat yang masih berada di area komersial perusahaan Penggugat, berupa :
Biaya tambahan labuh tambat (Wharfage) sebesar S$ 270 (Dua ratus tujuh dollar Singapura) per hari terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2014, sampai dengan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.;
Biaya tambahan pengawasan lapangan (Security) sebesar S$ 40 (Empat puluh dollar Singapura) per orang per hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2014, sampai dengan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.;
Biaya tambahan pengawasan kebakaran (Fire watchman) sebesar S$ 40 (Empat puluh dollar Singapura) per orang per hari terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2014, sampai dengan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.;
Biaya penyediaan alat keselamatan kapal (Fire Extinguiser) sebesar S$ 30 (Tiga puluh dollar Singapura) per tabung per hari terhitung tanggal 22 November 2014, sampai dengan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.;
Terhadap biaya-biaya lain-lain ini telah ditagihkan oleh Tergugat kepada Penggugat, baik melalui e-mail maupun melalui pos tercatat.;
PENGENAAN BUNGA TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH TERGUGAT.
13. Bahwa berdasarkan Pasal 1243 KUH.Perdata, menimbulkan hak bagi Penggugat dalam perkara a quo untuk menuntut Tergugat sejumlah bunga, bunga mana dihitung berdasarkan kewajaran pernberian bunga yang beriaku saat ini dan dihitung dari sisa utang Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkan sampai dengan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.;
Bahwa oleh karena itu, wajar jika Penggugat selanjutnya mengenakan bunga kepada Tergugat sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari keterlambatan, bunga mana merupakan bunga yang telah disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui Invoice yang telah diterima dengan baik oleh Tergugat. Dengan demikian terhitung sejak 1 Januari 2015, setiap harinya Tergugat diwajibkan untuk membayar bunga atas wanprestasi Tergugat tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dipaparkan di atas, dengan jumlah per hari sebesar : 0,1% x S$ 780,000 = S$ 780 (tujuh ratus delapan puluh dollar Singapura) dan jumlah bunga sebagaimana dimaksud di atas sepatutnya ikut juga dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sampai dengan perkara a quo mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meski ada ataupun tidak adanya pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat dalam proses perkara a quo.;
Bahwa untuk mendapatkan jaminan sehingga atas putusan perkara a quo tidaklah bersifat ilusionir maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang akan dimohonkan tersendiri namun menjadi satu kesatuan dengan gugatan perkara a quo;
Bahwa mengingat gugatan dalam perkara a quo cukup beralasan secara hukum, maka wajar jika atas putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, perlawanan, banding maupun kasasi.;
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat / Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan perkara a quo, seterah melalui pemeriksaan dalam persidangan, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam perkara aquo;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan tunai uang sejumlah S $ 780,000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu dollar Singapura)
kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas wanprestasi yang telah dilakukannya kepada Penggugat dengan jumlah sebesar 0,1% per bulan dari jumlah kewajibannya tersebut atau sejumlah S$ 780 (tujuh ratus delapan puluh dollar Singapura) per hari, sejak diucapkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan perkara a quo mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya tambahan labuh tambat (Wharfage) sebesar S$ 270 (Dua ratus tujuh dollar Singapura) per hari terhitung sejak tanggal 21. Oktober 2014 sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya tambahan pengawasan lapangan (Security) sebesar S$ 40 (Empat puluh dollar Singapura) per orang per hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya tambahan pengawasan kebakaran (Fire watchman) sebesar S$ 40 (Empat puluh dollar Singapura) per orang per hari terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya penyediaan alat keselamatan kapal (Fire Extinguiser) sebesar S$ 30 (Tiga puluh dollar Singapura) per tabung per hari terhitung sejak tanggal 22 November 2014 sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.;
Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berharga;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, perlawanan, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ;
Atau apabila Ketua Pengadifan Negeri Jakarta Pusat / Majefis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat Iain mohon dapat memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut hukum dan kebiasaan yang berlaku.;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat sekarang Pembanding tersebut, Tergugat sekarang Terbanding telah memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Sehubungan dengan gugatan dalam perkara ini, yang diajukan oleh
Penggugat dengan ini perkenankanlah Tergugat mengajukan Eksepsi-eksepsi sebagai berikut :
A. GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa gugatan Penggugat adalah kurang pihak, karena tidak menggugat serta pihak Pemilik kapal, sedangkan Tergugat adalah hanya sebagai pihak yang ditugaskan oleh pemilik kapal untuk menjalankan manajemen teknis atau pengetolaan kapal dalam ruang lingkup pemeliharaan kapal dengan kapasitas sebagai kontraktor saja, sehingga seyogyanya pihak Pemilik Kapal turut serta digugat dalam perkara ini, oleh karena didalam Gugatan Penggugat ada permintaan untuk meletakkan sita jaminan atas kapal yang bukan mitik Tergugat dimana kapal dimaksud maupun pemiliknya bukan juga sebagai obyek permasalahan di dalam perkara ini;
Bahwa dengan demikian permasalahan ataupun sengketa di dalam perkara ini adalah antara Penggugat dan Tergugat, khusus dalam hal pelaksanaan kesepakatan dimana pihak Penggugat tidak mau menandatangani perjanjian atau menghormati kesepakatan awal (wanprestasi), di dalam hal mana pihak Pemilik Kapal tidak dapat dilibatkan dan/atau dirugikan seperti adanya permintaan dari Penggugat untuk meletakkan sita jaminan atas kapal; sehingga duduk perkara dimaksud sesungguhnya hanyalah antara Penggugat dan Tergugat, oleh karena itu apabila ada permintaan dari Penggugat yang dapat melibatkan dan/atau merugikan pihak lain, yakni pihak pemilik Kapal, maka pihak pemilik kapal wajib diikutsertakan dalam perkara ini, yaitu digugat agar pihak pemilik Kapal dapat melakukan pembelaan diri ;
Bahwa oleh karena gugatan perkara ini tidak menggugat serta pihak pemilik kapal, maka gugatan perkara ini adalah kurang pihak, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
B. ONRECHMATIG OF ONGERGROUND
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum, karena tidak menunjuk pada suatu Kontrak atau Perjanjian sebagai dokumen yang obyektif dan sah yang menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, tetapi hanya berdasarkan pada dokumen sepihak yang dibuat oleh Penggugat, berupa surat-surat Penawaran pekerjaan dari Penggugat kepada Tergugat, yang mana selain tidak mempunyai dasar hukum juga tidak mengikat karena merupakan dokumen sepihak ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyatakan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), tetapi bagaimana mungkin Tergugat bisa dinyatakan melakukan wanprestasi kalau hak dan kewajibannya tidak disebutkan dalam suatu Kontrak atau Perjanjian, tetapi hanya merupakan keinginan sepihak dari Penggugat dalam bentuk surat-surat penawaran pekerjaan saja, sementara kontrak awal yang dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan kesepakatan awal tidak dihormati dan tidak ditandatangani, padahal Tergugat telah menandatangani dua rangkap dan mengirimkannya kembali kepada Penggugat dan Penggugat tidak pernah menandatangani dan tidak pernah mengembalikan satu rangkap kepada Tergugat, hal mana merupakan tindakan ingkar janji (wanprestasi) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, maka jelas sekali bahwa gugatan Penggugat adalah tidak mempunyai dasar hukum apapun untuk melakukan gugatan dan hal mana juga telah merugikan pihak Tergugat secara materiil maupun immateriil, sehingga harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
C. EXEPTIO DOLI PRAETERNITI:
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum, karena tidak menunjuk pada suatu Kontrak atau Perjanjian sebagai dokumen yang obyektif dan sah yang menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, tetapi hanya berdasarkan pada dokumen sepihak yang dibuat oleh Penggugat, berupa surat-surat Penawaran pekerjaan dari Penggugat kepada Tergugat, yang mana selain tidak mempunyai dasar hukum juga tidak mengikat karena merupakan dokumen sepihak ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyatakan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), tetapi bagaimana mungkin Tergugat bisa dinyatakan melakukan wanprestasi kalau hak dan kewajibannya tidak disebutkan dalam suatu Kontrak atau Perjanjian, tetapi hanya merupakan keinginan sepihak dari Penggugat dalam bentuk surat-surat penawaran pekerjaan saja, sementara kontrak awal yang dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan kesepakatan awal tidak dihormati dan tidak ditandatangani, padahal Tergugat telah menandatangani dua rangkap dan mengirimkannya kembali kepada Penggugat dan Penggugat tidak pernah menandatangani dan tidak pernah mengembalikan satu rangkap kepada Tergugat, hal mana merupakan tindakan ingkar janji (wanprestasi) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, maka jelas sekali bahwa gugatan Penggugat adalah tidak mempunyai dasar hukum apapun untuk melakukan gugatan dan hal mana juga telah merugikan pihak Tergugat secara materiil maupun immateriil, sehingga harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
C. EXEPTIO DOLI PRAETERNITI:
Bahwa Penggugat tetah melakukan suatu perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tipu muslihat, tidak mengikuti etika bisnis (usaha) yang baik dan benar serta aturan bisnis (usaha) yang sesuai dengan kelaziman yang berlaku umum, bahwa untuk memulai suatu hubungan bisnis dibutuhkan suatu Kontrak atau Perjanjian sesuai dengan kesepakatan atau janji, sehingga para pihak mempunyai suatu pedoman untuk melakukan suatu prestasi masing-masing. Akan tetapi ternyata di dalam hal ini Penggugat hanya berpura-pura dan diduga ingin melakukan suatu jebakan dengan membuat suatu konsep Kontrak atau Perjanjian (original/otentik) yang dikirim kepada Tergugat untuk ditandatangani, namun sesudah Tergugat menandatangani Kontrak atau Perjanjian itu, kemudian Penggugat tidak mau menandatangani kontrak atau pernajian dimaksud tanpa suatu atasan yang jelas, justru Penggugat selanjutnya mengirim Konsep Kontrak/Perjanjian yang baru yang sebelumnya sama sekali tidak pernah dibicarakan dan tidak pernah diperlihatkan terlebih dahulu serta hal ini menyimpang dari kesepakatan awal yang tertuang dalam Kontrak atau Perjanjian yang
pertama (original/otentik);
Bahwa perbuatan Penggugat tersebut disinyalir bermaksud menjebak karena telah menghindar dari penandatanganan Kontrak atau Perjanjian dimaksud yang sebenamya telah ditandatangani dan dikirim kembali oleh Tergugat kepada Penggugat tetapi diabaikan, namun anehnya setelah itu Penggugat langsung membawa masuk dan melakukan pekerjaan perbaikan serta docking kapal KM. Sally Fortune tanpa menandatangani dan menghorrnati kontrak atau kesepakatan awal dimaksud, selain daripada itu pekerjaan perbaikan kapal itupun tidak pernah dilaksanakan secara tepat waktu dan dengan baik serta sempurna sesuai dengan standar yang berlaku serta kesepakatan awal dimaksud, lalu kemudian. Penggugat menyodorkan syarat-syarat pembayaran diluar atau tidak sesuai dengan konsep Kontrak atau Perjanjian yang dibuat pertama kali oleh Penggugat tersebut. Dalam konsep kontrak atau Perjanjian yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, telah ditentukan syarat pembayaran antara lain dilakukan secara cicilan yaiutu yang pertama 30% sesudah kapal selesai diperbaiki dan turun dari dock serta keluar galangan, hal mana selanjutnya harus dilakukan Sea Trial (uji laik laut) secara baik dengan hasil yang sempurna yang disaksikan oleh pihak Galangan Kapal, Surveyor dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Surveyor lainnya serta Perwakilan Pemilik Kapal dan Superintendent PT. BUMI (Tergugat) sebagai pihak-pihak yang menilai dan berada diatas kapal pada saat uji coba di laut dilakukan, dimana selanjutnya para pihak tersebut akan menilai sukses atau tidaknya uji coba/Sea Trial dimaksud dan apabila uji coba dianggap berhasil (sukses) sesuai dengan standar/mutu yang dinyatakan oleh para Pihak tersebut diatas dan Kapal dinyatakan telah diperbaiki dengan sempurna, berkondisi baik dan laik laut sesuai dengan standar persyaratan yang berlaku maka Kapal dapat berlayar dan beroperasi. Selanjutnya setelah kapal berlayar tanpa masalah apapun, maka pembayaran lanjutan akan diangsur beberapa kali lagi sesuai dengan kesepakatan awal. Akan tetapi setelah Penggugat baru mulai melakukan pekerjaan perbaikan dan docking kapal tersebut, dengan secara tidak wajar Penggugat meminta kepada Tergugat agar melakukan pembayaran secara lunas dan sekaligus dengan perhitungan secara sepihak semau mereka (Penggugat) saja, padahal kontrak awal belum ditandatangani dan perbaikan kapal belum selesai serta kapal belum melakukan sea trial (uji coba) sebagaimana mestinya seperti yang telah dijelaskan di atas. Perbuatan Penggugat tersebut adalah melanggar etika, kelaziman dan ketentuan dalam menjalankan usaha (bisnis) yang berlaku umum, khususnya di dunia pelayaran/maritim, selain itu juga pihak Penggugat telah melakukan tindakan melawan hukum termasuk mentelantarkan kapal serta menyengsarakan Anak Buah Kapal (ABK)/Crew dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh karena kebutuhan pokok ABK dan Kapal tidak diperbolehkan untuk disupply atau dipasok ke Kapal;
Bahwa Tergugat sungguh menyesalkan atas perbuatan Penggugat tersebut, yang disinyalir bermaksud ingin menjebak Tergugat. Sekiranya Tergugat mengetahui bahwa Penggugat akan menghindari untuk menandatangani konsep Kontrak atau Perjanjian dimaksud dan ingin menang sendiri secara sepihak dengan memaksakan kehendaknya tanpa menghormati etika dan hukum dalam melakukan usaha (bisnis), maka tentu saja Tergugat sejak semula tidak akan mau berurusan dengan Penggugat dan tidak akan menanggapi penawaran‑penawaran dari Penggugat ;
4. Bahwa selain itu, untuk memaksakan keinginannya agar Tergugat mau melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus sebelum kapal di uji coba dan dinyatakan laik laut sebagaimana yang berlaku di dunia maritim, Penggugat juga telah melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menekan, memeras, mengancam dan
merugikan Tergugat, diantaranya :
Membiarkan kapal KM. Sally Fortune selama lebih dari setahun (dari tanggal 26 Juni 2014 sampai sekarang), dimana kapal berada pada kade sementara di tempat yang tidak aman yaitu galangan kapal miiik PT. Bandar Abadi yang selama ini telah mengalami beberapa kali kejadian-kejadian fatal seperti meledaknya tongkang yang mengakibatkan beberapa korban jiwa dan belasan korban luka berat, berbagai permasalahan antara serikat buruh dan serikat pekerja dengan pihak PT. Bandar Abadi, lingkungan kerja yang tidak mematuhi standar keamanan dan keselamatan kerja sehingga baru-baru ini juga telah terjadi kecelakaan kerja dan memakan korban jiwa akibat terkena setrum aliran Iistrik. Selain daripada itu juga telah terjadi beberapa kali upaya perompakan, sabotase ruang mesin dan beberapa kali kapal KM. Sally Fortune mengalami benturan fisik yang menimbulkan kerusakan pada kapal dimaksud;
Mempersulit pihak kapal dan kehidupan Anak buah kapal (ABK) dengan cara Penggugat menolak untuk memperbolehkan supply air bersih, HSD (BBM), Sembako (makanan), air minum dan perlengkapan di kapal, bagi kebutuhan ABK dan kapal, baik untuk menghidupkan mesin-mesin maupun peralatan dan akhirnya setelah Penggugat ditegus oleh Pengacara Tergugat, maka Penggugat kemudian setuju untuk memberikan supply, namun dalam jumlah yang sangat terbatas dan tidak mencukupi untuk kebutuhan yang layak bagi kapal maupun ABK. Tergugat memiliki bukti-bukti dan saksi-saki bahwa perbuatan Penggugat tersebut dilakukan dengan kesengajaan sebagai itikad buruk untuk mempersulit dan mempermainkan pihak kapal dan ABK yang menimbulkan kerugian bagi Tergugat, baik materi maupun
immaterial;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terbuktiPenggugat telah melakukan perbuatan-perbuatan yang mana dapat dikategorikan sebagai tipu muslihat, melakukan penekanan, memeras, mengancam yang patut diduga dan dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yaitu penipuan, pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, 368 dan 335 KUHP, sehingga Tergugat telah melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (BARESKRIM MABES POLRI) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/441/1V/ 2015/Bareskrim, pada tanggal 07 April 2015 ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang disampaikan Tergugat dalam Eksepsi, mohon dianggap dan merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan dengan pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil Penggugat, yang tidak benar dan tidak relevan, kecuali yang dengan tegas diakui oleh Tergugat ;
A. GUGATAN TANPA DASAR HUBUNGAN HUKUM ATAU PERJANJIAN;
Bahwa Gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) karena antaraPenggugat dan Tergugat tidak punya hubungan hukum yang resmi, sebagaimana layaknya, suatu hubungan hukum terutama dalam bisnis, yang mesti ditegaskan dan dinyatakan dengan Suatu Kontrak atau Surat Perjanjian, yang disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (Penggugat) dan (Tergugat), dimana setiap Perjanjian menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sebagai pedoman untuk melakukan suatu prestasi kerja (perbuatan) dan berguna sebagai rujukan untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat atau perselisihan yang muncul antara kedua belah pihak;
Bahwa dalil-dalil Penggugat pada butir 2 sampai dengan butir 7 surat gugatannya yang menyebutkan adanya surat-surat penawaran dari Penggugat kepada Tergugat, tidak dapat dijadikan sebagai bukti dari adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat karena tanpa adanya suatu surat Kontrak atau Surat Perjanjian yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat. Sesungguhnya antara Penggugat dan Tergugat belum ada suatu Kontrak atau Perjanjian resmi yang disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, karena Penggugat tidak bersedia menandatangani konsep Perjanjian yang dibuatnya sendiri dan dikirim kepada Tergugat untuk ditandatangani. Setelah Tergugat menandatangani Perjanjian tersebut, lalu mengirimkan kembali kepada Penggugat, akan tetapi Penggugat hingga kini tidak pernah menandatangani Perjanjian dimaksud;
Bahwa gugatan Penggugat yang tidak menyebutkan adanya suatu Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, menunjukkan tidak adanya suatu hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat. Sesuai dengan Putusan MA No. 294 KiStp/1971 tanggal 7 Juli 1971 menyebutkan bahwa : "gugatan yang tidak didasari suatu hubungan hukum yang diajukan oleh Penggugat wajib ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalit Penggugat pada butir 8 sampai dengan butir 12 yang menyebutkan bahwa Tergugat melakukan suatu perbuatan wanprestasi (cidera janji), tetapi Penggugat sama sekali tidak menyebutkan suatu dasar hukum yaitu pasal-pasal dari suatu Kontrak atau Surat Perjanjian yang dilanggar atau tidak dilaksanakan oleh Tergugat, yang mana setiap Perjanjian mengatur hak dan kewajiban para pihak, Perjanjian mana wajib disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), sehingga datit-datil Penggugat tersebut hanyalah merupakan keinginan sepihak dari Penggugat yang memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan suatu keuntungan usaha (bisnis) yang tidak wajar dan tidak adil, karena tidak mengindahkan hak-hak pihak lain, in casu Tergugat;
Bahwa bagaimana mungkin salah satu pihak dinyatakan melakukan suatu perbuatan wanprestasi, kalau tak pernah ada suatu Kontrak atau Perjanjian yang mengikat dan menetapkan hak serta kewajiban kedua belah pihak yang (Penggugat dan. Tergugat), karena itu setiap perbuatan wanprestasi wajib menunjuk pada suatu pasal-pasal Perjanjian yang dilanggar atau tidak dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan atau fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka jelas sekali bahwa gugatan Penggugat tidak mempunyai suatu dasar hukum untuk menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) sehingga gugatan Penggugat wajib ditolak oleh Majelis Hakim atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
B. SEMULA ADA KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, TETAPI KEMUDIAN PENGGUGAT MENOLAKMENANDATANGANI SUATU PERJANJIAN YANG DIBUATNYA.;
Bahwa semula Penggugat mendatangi Tergugat untuk memperkenalkan diri dan menawarkan jasa docking dan pemeliharaan kapal-kapal yang dikelola oleh Tergugat termasuk kapal KM. Sally Fortune agar melakukan docking dan pemeliharaan kapal dimaksud di galangan kapal milik Penggugat di Batam ;
Bahwa oleh karena itu sebagai tindak lanjut dari penawaran Penggugat, maka pada tanggal 17 Juni 2014 diadakanlah pertemuan antara manajemen Tergugat dengan manajemen Penggugat di Restoran D'Cost Jakarta Pusat, pertemuan mana dilakukan atas permintaan Penggugat. Pada pertemuan itu, yang hadir dari pihak Tergugat yaitu : Ibu Herlina, Bapak TM. Robert, Ibu Sari Tobing, Capt Vitaly, Bapak Jay Singgih dan. Bapak Rusdjan/Superintendent. Sedangkan yang hadir dari pihak Penggugat yaitu : Bapak Amran Tan dan Bapak Standly Rojali ; -
Bahwa agenda pertemuan itu adalah pembahasan rencana docking dan perbaikan KM. Sally Fortune. Setelah melalui diskusi dan pembahasan, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antara manajemen Penggugat dengan manajemen Tergugat, yang kemudian disepakati pula bahwa hasil pertemuan itu akan dituangkan dalam suatu konsep Perjanjian yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, kemudian Penggugat membuat konsep Perjanjian, lalu mengirim konsep Perjanjian itu kepada Tergugat dengan Nomor 0531/BA/BTM/VII/2014 tanggal 8 Juli 2014 agar tergugat mempelajari, menyetujui serta melengkapi agar selanjutnya menandatangani Perjanjian itu, Perlu diketahui bahwa nomor Perjanjian dibuat oleh Penggugat ;
Bahwa oleh karena Tergugat merasa yakin bahwa isi dari Perjanjian itu adalah sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan pada pertemuan tanggal 17 Juni 2014, sehingga Tergugat melengkapi Perjanjian itu agar lengkap secara administratif dan lalu menandatangani Perjanjian dimaksud ;
Catatan :
Dalam Pasal 6 Perjanjian disebutkan tujuh tahapan cicilan pembayaran
sebagai berikut :
Pembayaran pertama 30% (tiga puluh persen) sebesar S$147.935,90 (seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh koma sembilan puluh singapore dollar) dibayarkan dimana kapal dianggap selesai docking dan perbaikan bila kapal sudah melakukan Sea Trial (uji coba laik laut) dimana dalam pelaksanaan uji coba dimaksud, pihak galangan kapal (Penggugat), Surveyor BKI, Surveyors lainnya serta Perwakilan Pemitik Kapal/Superintendent dari PT. BUMI (Tergugat) menjadi pihak-pihak yang menilai dan berada diatas kapal saat uji coba dilakukan, dimana para pihak tersebut menilai uji coba dimaksud dan bila uji coba dianggap berhasil (sukses) sesuai dengan standar/mutu oleh para pihak diatas, memuaskan bagi pemilik kapal dan dinyatakan laik laut serta dibuat berita acara untuk itu, maks tahap cicilan pertama sebesar 30% dari biaya pekerjaan repair dibayar oleh Tergugat setelah kapal meninggalkan galangan kapal dan tahap pembayaran seterusnya sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian. Sedangkan tahapan cicilan terakhir adalah enam bulan sesudah kapal meninggalkan Galangan Kapal milik Penggugat;
Pembayaran kedua sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar S$ 96.630,60 (sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh koma enam puluh Singapore dollar) dibayarkan 1 (satu) bulan setelah kapal meninggalkan galangan kapal dan dibuktikan dengan berita acara progress pekerjaan ditandatangani oleh para pihak yang terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pengawas/OS Ship Managers (Pengelola Kapal), sebagaimana yang telah dijelaskan diatas ;
Pembayaran ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) sebesar S$ 49.315,30 (empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas koma tiga puluh Singapore dollar) dibayarkan 2 (dua) bulan setelah kapal meninggalkan galangan kapal dan dibuktikan dengan berita acara progress pekerjaan ditandatangani oleh para pihak yang terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pengawas/OS Ship Managers (Pengelota Kapal), sebagaimana yang telah dijelaskan di atas ;
Pembayaran keempat sebesar 10% (sepuluh persen) sebesar S$ 49.315,30 (empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas koma tiga puluh Singapore dollar) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah kapal meninggalkan galangan kapal dan dibuktikan dengan berita acara progress pekerjaan ditandatangani oleh para pihak yang terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pengawas/OS Ship Managers (Pengelola Kapal), sebagaimana yang telah dijelaskan diatas;
Pembayaran kelima sebesar 10% (sepuluh persen) sebesar S$ 49.315,30 (empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas koma tiga puluh Singapore dollar) dibayarkan 4 (empat) bulan setelah kapal meninggalkan galangan kapal dan dibuktikan dengan berita acara progress pekerjaan ditandatangani oleh para pihak yang terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pengawas/OS Ship Managers (Pengelola Kapal), sebagaimana yang telah dijelaskan diatas;
Pembayaran keenam sebesar 10% (sepuluh persen sebesar S$ 49.315,30 (empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas koma tiga puluh Singapore dollar) dibayarkan 5 (lima) bulan setelah kapal meninggalkan galangan kapal dan dibuktikan dengan berita acara progress pekerjaan ditandatangani oleh para pihak yang terlebih dahulu dan ditandatangani oleh pengawas/OS Ship Managers (Pengelola Kapal), sebagaimana yang telah dijelaskan diatas;
Pembayaran ketujuh sebesar 10°/0 (sepuluh persen) sebesar S$ 49.315,30 (empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas koma tiga puluh Singapore dollar) dibayarkan 6 (enam) bulan setelah kapal meninggalkan galangan kapal dan dibuktikan dengan berita acara progress pekerjaan ditandatangani oleh para pihak yang terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pengawas/OS Ship Managers (Pengelola Kapal), sebagaimana yang telah dijelaskan diatas ;
Bahwa setelah Tergugat menandatangani Perjanjian dimaksud, lalu Tergugat mengirim kembali Perjanjian yang sudah ditandatangani itu kepada Penggugat. Akan tetapi Penggugat tidak pernah mau menandatangani Perjanjian dimaksud dan mengembalikan satu set kepada Tergugat, hingga kini (gugatan ini diajukan) dalam hal mana Penggugat tidak punya komitmen untuk memenuhi kesepakatan terdahulu, hal mana menunjukkan tiadanya itikad baik dan etika dalam berbisnis, tidak rnengindahkan praktek bisnis yang wajar dan yang berlaku secara umum, khususnya di dunia maritim;
Bahwa suatu keganjilan dari sikap Penggugat, karena sekalipun Penggugat belum menandatangani Perjanjian itu, tetapi Penggugat serta merta memasukkan kapal KM. Sally Fortune untuk dikerjakan docking dan perbaikan, hal itu berarti Penggugat telah setuju atas isi Perjanjian yang menentukan pembayaran biaya docking dan perbaikan kapal dibayar secara cicilan, tujuh kali cicilan sebagaimana yang telah disepakati dan disebutkan dalam Perjanjian. Tetapi sangat ganjil dan aneh, karena kemudian Penggugat menyampaikan kepada Tergugat agar Tergugat membayar tunai dan sekaligus (lunas 100%) atas biaya docking dan perbaikan kapal KM. Sally Fortune. Kemudian Tergugat menyampaikan keberatan atas permintaan pembayaran dari Penggugat, karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan isi Perjanjian dimaksud. Hal itu, menunjukkan bahwa Penggugatlah yang melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dan bukan Tergugat ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, yang didukung dengan bukti-bukti yang sah dan otentik, jelas sekali bahwa Penggugat yang tidak mau menandatangani suatu Perjanjian yang sesuai dengan kesepakatan awal, perbuatan mana dapat dikwalifikasi sebagai tipu musiihat yang melanggar komitmen dan etika bisnis yang bertanggung jawab serta kelaziman praktek bisnis yang wajar dan berlaku umum, khususnya di dunia maritim. Oleh karena itu, gugatan Penggugat tentang wanprestasi adalah tidak berdasar atau tidak beralasan dan merupakan perbuatan yang meutar-balikkan fakta, karena Penggugatlah yang melakukan wanprestasi dengan melanggar komitmen (kesepakatan awal), sehingga gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
C.ITIKAD BURUK PENGGUGAT, INDIKASI DUGAAN MEMBUAT JEBAKAN, PENIPUAN DAN PEMAKSAAN ATAU PEMERASAN OLEHPENGGUGAT;
Bahwa keinginan dan perbuatan Penggugat tersebut diatas (vide B 1 s/d 7) merupakan suatu pelanggaran kesepakatan atau komitmen awal, sehingga Tergugat merasa terjebak dari adanya kehendak buruk dan perbuatan Penggugat yang tidak memenuhi kesepakatan atau komitmen awal sesuai dengan pertemuan tanggal 17 Juni 2014 dan kesepakatan mana dituangkan dalam konsep Perjanjian, yang kemudian tidak ditandatangani oleh Penggugat;
Bahwa seyogyanya bila Penggugat tidak setuju dengan kesepakatan awal atau Perjanjian dimaksud, mestinya Penggugat tidak serta merta memasukkan kapal KM. Sally Fortune untuk docking dan perbaikan. Sedangkan bagi Tergugat, seandainya mengetahui bahwa Penggugat hanya mau pembayaran 100% secara tunai dan sekaligus, maka tentu saja Tergugat tidak mau mengirim kapal KM. Sally Fortune untuk docing di galangan kapal milik Penggugat di Batam. Karena itu Tergugat merasa dijebak oleh Penggugat yang memasukkan dan mengerjakan docking kapal KM. Sally Fortune, tetapi Penggugat tidak mau menandatangani Perjanjian dimaksud dan kemudian Penggugat meminta pembayaran 100% secara tunai dan sekaligus. Oleh karena itu perbuatan Penggugat dimaksud dapat dikwalifikasi sebagai perbuatanpenipuan (pasal 378 KUH Pidana);
Bahwa agar supaya Tergugat mau menuruti keinginan Penggugat untuk melakukan pembayaran 100% secara tunai dan sekaligus atas biaya docking dan perbaikan kapal KM. Sally Fortune, tetapi belum ada uji coba laik laut (sea trial), maka Penggugat melakukan perbuatan yang ingin memaksakan kehendak, melakukan Intimidasi dan tekanan baik secara fisik maupun psikhologis kepada pihak Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) maupun kepada Kapal itu sendiri dengan cara-cara antara Iain, yaitu :
- Penggugat menolak untuk memperbolehkan supply air bersih,
HSD (BBM), Sembako (makanan), air minum dan perlengkapan kapal lainnya untuk kebutuhan ABK dan Kapal, baik untuk menghidupkan mesin-mesin maupun peralatan. Setelah di berikan surat peringatan oleh Pengacara Tergugat baru kemudian Penggugat mau memperbolehkan supply BBM ke kapal, namun dalam jumlah yang sangat terbatas atau tidak mencukupi kebutuhan kapal yang selayaknya (15 sampai 20 MT). Lagi-lagi setelah diberikan surat peringatan oleh Pengacara Tergugat, Penggugat akhirnya hanya memperbolehkan supply 5 MT dan dengan sangat terpaksa Tergugat maupun Nakhoda kapal mau menerima guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bagi Nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK) dan kapal itu sendiri. Tindakan-tindakan Penggugat tersebut merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum;
Penggugat melakukan perbuatan memindahkan kapal KM. Sally Fortune secara sepihak tanpa izin dari Tergugat. Kapal dipindahkan ke tempat yang tidak aman dan dangkal, sehingga kapal mengalami beberapa kali tabrakan/benturan dan kerusakan yang disebabkan oleh kapal-kapal lain di Galangan Kapal PT. Bandar Abadi, Tempat kapal bersandar dimaksud selain tidak aman juga sangat sempit serta Penggugat terbukti tidak mengutamakan keamanan dan keselamatan Crew/ABK maupun Kapal karena sesuai informasi yang diterima oleh Tergugat dengan saksi-saksi dan bukti-bukti, bahwa di Galangan Kapal PT. Bandar Abadi dimaksud pernah terjadi ledakan kapal tongkang yang menimbulkan beberapa korban jiwa dan belasan orang luka parah. Kapal KM. Sally Fortune juga pernah mengalami upaya perompakan dan sabotase ruang mesin dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dan dalam kejadian-kejadian tersebut, pihak Galangan Kapal PT. Bandar Abadi tidak pernah membantu maupun bertanggungjawab sehingga Nakhoda dan ABK merasa tidak aman dan beberapa kali ABK melakukan perlawanan sendiri tanpa bantuan dari pihak Galangan Kapal PT. Bandar Abadi (Penggugat);
Penggugat melakukan pemutusan aliran listrik dan system pendingin untuk kompressor secara sepihak yang menyebabkan kerusakan dan alat-alat elektronik lainnya;
Pelayanan yang buruk dan sangat tidak professional oleh Petugas/Pimpinan/Pemilik Galangan Kapal PT. Bandar Abadi (Penggugat) sebagai pemilik galangan kapal;
Perbuatan-perbuatan Penggugat tersebut diatas telah berlangsung selama kapal berada di galangan kapal yaitu Iebih dari setahun lamanya (sejak bulan Juni 2014 sampai dengan sekarang), sehingga Tergugat maupun pihak kapal/Pemilik kapal telah mengalami kerugian moril dan materiil yang sangat besar, diperkirakan US $ 10.000 (seputuh ribu dollar US) per hari, yang akar terus bertambah setiap harinya, karena itu Penggugat wajib bertanggung jawab penuh atas semua kerugian dan biaya-biaya lainnya yang timbul selama ini dan dikeluarkan oleh tergugat maupun pihak kapal/pemilik kapal akibat perbuatan metawan hukum yang dilakukan oleh Galangan Kapal PT. Bandar Abadi (Penggugat) dimaksud. Sementara kerugian moril atau immaterial di perkirakan sebesar Rp 100.000.000.000,-(seratus milyar Rupiah). Hal mana pihak Tergugat maupun pihak kapal ataupun pemilik kapal telah tercemar nama baiknya dan kehilangan pelanggan (relasi bisnis) serta terjadi domoralisasi dari ABK dan karyawan lainnya;
Bahwa perbuatan-perbuatan Penggugat yang melakukan tekanan agar Tergugat menuruti keinginannya dituruti, terbukti dengan adanya beberapa Marine Note of Protest (Nota Keberatan) dari Nakhoda Kapal KM. Sally Fortune yang dibuat dan disahkan dihadapan Notaris lengkap dengan kronologis dan bukti-bukti. Semua perbuatan-perbuatan Penggugat tersebut sebagai intimidasi dan tekanan, baik secara fisik maupun secara psikologis kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK) dan Kapal MT. Sally Fortune itu sendiri. Oleh karena itu perbuatan PT. Bandar Abadi tersebut dapat memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan Pemerasan (pasal 368 KUHPidana dan tidak menyenangkan (pasal 335 KUH Pidana);
Bahwa atas semua perbuatan Penggugat tersebut diatas dan setelah Tergugat menyampaikan beberapa kali surat-surat himbauan, teguran dan peringatan kepada Penggugat, namun Penggugat tidak menghindahkannya, maka dengan terpaksa Tergugat meminta perlindungan hukum kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (BARESKRIM MABES POLRI) sekaligus melaporkan perbuatan Penggugat yang terindikasi melanggar hukum tersebut diatas sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/441/IV/2015/Bareskrim, pada tanggal 07 April 2015 ;
D. PENGGUGAT MELANGGAR KETENTUAN K.U.H. PERDATA
1. Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut Tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) semata-mata atas kehendak dari Penggugat yang melanggar kesepakatan atau komitmen awal tanpa ada suatu ikatan Perjanjian adalah melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenai perikatan atau perjanjian sebagai dasar-dasar untuk melakukan suatu hubungan usaha (bisnis), sebagai berikut :
a. Ketentuan umum mengenai perikatan atau Perjanjian, sebagai
berikut :
Pasal 1234 KUH Perdata :
"Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu";
Pasal 1257 KUH Perdata :
"Semua syarat harus terpenuhi secara yang mungkin dikehendaki
dan dimaksudkan oleh kedua belah pihak";
Pasal 1238 KUH Perdata ;
"Si berhutang adalah lalai, apabita ia dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan";
Pasal 1243 KUH Perdata ;
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila siberhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya....";
b. Ketentuan tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau
Perjanjian, sebagai berikut :
Pasal 1313 KUH Perdata;
"Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau tebih mengakibatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih";
Pasal 1320 KUH Perdata;
"Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat: -
Sepakat mereka untuk mengikatkan diri ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Pasal 1321 KUH Perdata;
"Tiada sepakat yang sah apabila sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan";
Pasal 1328 KUH Perdata;
"Penipuan merupakan alasan untuk pembatalan persetujuan, apabila tipu muslihat yang dipakai salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak ditakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan; ‑
Pasal 1338 KUH Perdata;
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
Undang-undang bagi mereka yang membuatnya";
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Pasal 1348 KUH Perdata;
"Semua janji yang dibuat dalam suatu persetujuan, harus diartikan dalam satu hubungan satu sama lain; tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka persetujuan seluruhnya";
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas bahwa suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mempunyai
kepentingan, wajib memenuhi syarat-syarat, sbb :
Adanya perikatan tertulis (pasal 1234 KUH Perdata); Akan tetapi, in casu, Konsep Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat, kemudian ditandatangani oleh Tergugat, tetapi akhirnya Penggugat menolak menandatangani Perjanjian dimaksud, sehingga tak ada Perjanjian tertulis yang berlaku antara kedua belah pihak yang menciptakan atau mendasari hubungan hukum kedua belah pihak. (vide butir B 1 s/d 7 diatas);
Adanya persetujuan atau kata sepakat antara kedua belah pihak atas perikatan atau Perjanjian. (Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata); Kebiasaan dalam praktek, bahwa semua kesepakatan wajibdituangkan suatu Perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, Perjanjian mana ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi kemudian Penggugat menolak menandatangani Perjanjian itu, berarti tak ada kata sepakat antara kedua belah pihak (vide B 1 s/d 7 diatas);
Adanya suatu penilaian kelalaian (wanprestasi) yang merujuk pada pelaksanaan ketentuan (hak dan kewajiban) dalam suatu perikatan atau Perjanjian (pasal 1238 KUH Perdata);
Gugatan Penggugat tidak menujuk suatu pasal Perjanjian yang dilanggar oleh Tergugat yang bisa disebut sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi), karena Penggugat tidak mau menandatangani Perjanjian (Vide butir B 1 s/d 7 diatas);Semua janji dalam suatu Perikatan atau. Perjanjian yang dibuat dan ditafsirkan tidak boleh menurut kemauan dan kepentingan salah satu pihak saja (incasu Penggugat saja), tetapi harus merupakansatu kesatuan yang berhubungan dengan semua kepentingan, hakdan kewajiban para pihak (pasal 1348 KUH Perdata);
Kenyataannya Penggugat hanya mau melaksanakan keinginannya sepihak, dan tidak mengindahkan kesepakatan atau komitmen awal yang dituangkan dalam Perjanjian dimana Penggugat tidak mau menandatangani Perjanjian;Tidak boleh ada upaya pemaksaan kehendak atau dengan cara tipu muslihat yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam suatu Perikatan atau Perjanjian dan batalnya suatu perikatan atau Perjanjian karena pemaksaan kehendak dan tipu muslihat (pasal 1321, 1328 KUH Perdata);
Kenyataannya Penggugat melakukan perbuatan yang patut di duga dan dikwalifikasi sebagai pelanggaran hukum pidana yaitu penipuan dan pemerasan, sebagaimana diterangkan diatas (vide butir C 1 s/d 5), yang mana Tergugat telah membuat laporan Polisi kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (BARESKRIM MABES POLRIO atas perbuatan Penggugat dimakusd, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/441/IV/2015/Bareskrim tanggal 07 April 2015;Adanya suatu penilaian kelalaian (wanprestasi) yang merujuk pada pelaksanaan ketentuan (hak dan kewajiban0 dalam suatu perikatan atau Perjanjian (pasal 1238 KUH Perdata);
Bagaimana mungkin Tergugat bisa dinyatakan cidera janji (wanprestasi), sedangkan tak ada suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak (vide butir B 1 s/d 7);
3. Bahwa berdasarkan ketentuan KUH Perdata tersebut diatas, maka Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya yang menyebutkan adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan surat-surat penawaran dan bukti-bukti invoice saja tanpa menunjuk pada suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan hukum dan atau fakta-fakta hukum tersebut diatas, telah terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel), tidak berdasarkan hukum, tetapi dilandasi suatu keinginan atau itikad buruk yang ingin memaksakan kehendak secara sepihak tanpa berpedoman pada suatu ikatan Perjanian, sehingga perbuatan Penggugat dimaksud, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana tersebut diatas yang menyebabkan batalnya semua kesepakatan atau janji yang ada, sekiranya Penggugat menanggapi ada suatu kesepakatan. Oteh karena itu, gugatan Penggugat wajib di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
E.PERMOHONAN SITA JAMINAN ADALAH KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN TIDAK TEPAT KARENA TIDAK PUNYA DASAR HUKUM (ONRECCHTMATEGHEEIDS atau GROUNDLESS);
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur (obscuur libel) dan tidak tepat karena tidak punya dasar hukum (groundlessiwithout legal ground), karena selain tidak menyebutkan objek barang dan spesifikasi barang yang ingin disita, juga Penggugat tidak menggugat serta pemilik barang sebagai objek yang ingin disita, sedangkan Tergugat sesungguhnya bukanlah pemilik barang;
Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat adalah kabur, karena itu, permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat, wajib di tolak atau setidak‑ tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Maka oleh karena itu, dengan ini Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang mulia agar memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat di tolak seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara menurut hukum;
Apabila Majefis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;
Membaca :
Akte Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , menerangkan bahwa Tergugat sekarang Pembanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 30 November 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 November 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat sekarang Terbanding pada tanggal 23 Mei 2016 ;
Memori banding dari Penggugat sekarang Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 13 Januari 2016 dan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Tergugat sekarang Terbanding pada tanggal 23 Mei 2016;
Kontra Memori Banding dari Tergugat sekarang Terbanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2016 dan Kontra Memori Banding telah disampaikan kepada Tergugat sekarang Terbanding pada tanggal 30 Juni 2016;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (INZAGE) kepada Penggugat sekarang Pembanding melalui Kantor Kuasa Hukumnya pada tanggal 11 Juli 2016 dan Tenggugat sekarang Terbanding melalui kuasa
hukumnya pada tanggal 23 Mei 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi kesempatan kepada para pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, yang diajukan permohonan banding telah diputus tanggal 18 November 2015 dan Penggugat sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 30 November 2015 dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang - undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst., tanggal 18 Nopember 2015, Memori banding dan Kontra Memori banding serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo diantaranya sebagai berikut:
Bahwa adanya hubungan hukum antara Penggugat sekarang Pembanding dengan Tergugat sekarang Terbanding melakukan perbaikan kapalnya bernama MV.Gati Pride selanjutnya kapal berganti nama menjadi MV Sally Fortune juga telah disepekati harga penawaran dari Penggugat sekarang Pembanding senilai S $493,153.00 (empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima puluh tiga dollar Singapura) dengan ruang lingkup perbaikan kapal a quo berdasarkan Work Acceptance Certificate;
Bahwa selain penawaran perbaikan kapal senilai S $ 493.153.00 (empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima puluh tiga dollar Singapura) yang disepakati kedua belah pihak, Tergugat sekarang Terbanding meminta tambahan pekerjaan dalam perbaikan kapal yang berjumlah 12 (dua belas ) item yang juga disepakati oleh Tergugat sekarang Terbanding dan Penggugat sekarang Pembanding senilai S $ 185,166 (seratus delapan puluh lima ribu seratus enam puluh enam dolar Singapura) dan pekerjaan atas kapal MV.Sally Fortune telah selesai dilakukan oleh Penggugat sekarang Pembanding akan tetapi Tergugat sekarang Terbanding sampai gugatan ini diajukan belum membayar kepada Penggugat sekarang Pembanding atas pekerjaan yang sudah selesai walaupun sudah dilakukan pengurangan nilai pembayaran menjadi akhir Nilai S $ 780,000 (tujuh ratus delapan puluh ribu dolar Singapura), sehingga Penggugat sekarang Pembanding dalam petitum diantaranya pada point 3 agar Tergugat sekarang Terbanding membayar ke21-30 pada Penggugat sekarang Pembanding harus membayar S $ 780,000 (tujuh ratus delapan puluh ribu dolar Singapura), dan posita point 15 petitum point 9 Penggugat sekarang Pembanding mengajukan Sita Jaminan atas kapal MV.Sally Fortune ;
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Pembanding telah mengajukan memori banding untuk menjelaskan keberatan-keberatannya, antara lain bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum sepanjang mengenai adanya pertimbangan hukum yang tidak ada dasar pembuktiannya dan Judex Factie telah salah menerapkan hukum sepanjang mengenai pertimbangan untuk menarik pihak lain untuk menjadi bagian dari perkara a quo, serta mengenai kelengkapan keberatan-keberatan sebagaimana dalam memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti keberatan-keberatan Penggugat sekarang Pembanding di dalam memori bandingnya, merupakan pengajuan keberatan-keberatan yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan bersifat pengulangan saja, dan Majelis Hakim tingkat banding berpendapat keberatan yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Tergugat sekarang Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori Banding yang diantaranya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat sekarang Terbanding pada prinsipnya tetap konsisten dengan dalil-dalilnya yang disampaikan pada Pengadilan Tingkat Pertama (Judex Factie) dan merupakan satu kesatuan dengan isi kontra memori banding ini serta pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tingkat pertama adalah sudah benar dan tepat ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan bahwa yang menjadi dasar kepentingan berperkara dalam perkara a quo adalah antara Penggugat dengan Tergugat (kapasitas dan bertugas menjalankan manajemen teknis/pengelolaan kapal) dan bukan sebagai pemilik kapal KM.MV.Sally Fortune akan tetapi dalam gugatan Penggugat mengajukan peletakan sita jaminan atas kapal tersebut atas kapal yang bukan milik Tergugat, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat pertama berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang tepat dan benar, bahwa gugatan Penggugat yang diajukan kurang pihak, sehingga pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dengan demikian putusan dalam eksepsi yang diajukan Tergugat dapat diterima, maka pertimbangan eksepsi Majelis HJakim Tingkat pertama dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan dengan seksama dimana gugatan Penggugat sekarang Pembanding kurang lengkap pihak Tergugatnya (pemilik kapal tidak ditarik sebagai pihak) dan Eksepsi Tergugat dikabulkan, maka pokok perkara dan bukti-bukti dari kedua belah pihak tidak perlu dipertimbangkan lagi, Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat melakukan penerapan hukum dalam perkara a quo, maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mengkaji beberapa hal tersebut di atas dan meneliti secara seksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri a quo adalah sudah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar menurut hukum serta tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 Nopember 2015, patut untuk dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat sekarang Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal dari ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata HIR, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat sekarang Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 28 Oktober 2016 oleh kami: Ester Siregar,SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, Moh.Eka Kartika.E.M,SH.M.Hum. dan DR.Siswandriyono,SH.M.Hum. para Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 2 November 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh Alex Kurnia,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
MOH.EKA KARTIKA.E.M,SH.M.HUM. ESTER SIREGAR,SH.MH.
DR.SISWANDRIYONO,SH.M.HUM.
PANITERA PENGGANTI,
ALEX KURNIA,SH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00