90/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHENDRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUHENDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHENDRI tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : No NAMA OBAT JUMLAH PABRIK KET 1 Unigin 500 Tablet Universal Pharmaceutical Obat Keras 2 Etamoxul 100 Tablet Errita Pharma Obat Keras 3 Etabiotic 200 Tablet Erida Farma Obat Keras 4 Alofar 100 Tablet PT. Ifars Obat Keras 5 Broadamox 500 100 Tablet Sampharindo Obat Keras 6 Novachlor 250 100 Tablet Novapharin Obat Keras 7 Neuralgin 100 Tablet Kalbe Farma Obat Keras 8 Rifampicin 200 Tablet Hexpharm Jaya Obat Keras 9 Captopril 400 Tablet Hexpharm Jaya Obat Keras 10 Salbutamol 4 mg 300 Tablet Indo Farma Obat Keras 11 Novacycline 250 200 Tablet Novapharin Obat Keras 12 Danasone 200 Tablet Hexpharm Jaya Obat Keras 13 Pronam 100 Tablet Harsen Obat Keras 14 Lexapram 100 Tablet Molex Ayus Obat Keras 15 Yusimox 100 Tablet Ifars Obat Keras 16 Dolodon 500 100 Tablet Mecisin Obat Keras 17 Ketokonazole 150 Tablet Hexpharm Jaya Obat Keras 18 Amoxicillin 1000 Tablet Hexpharm Jaya Obat Keras 19 Tramadol 200 Tablet Novapharin Obat Keras 20 Farmoten 300 Tablet Pratapa Nirmala Obat Keras dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUHENDRI |
| Tempat Lahir | : | Pariaman |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 34 Tahun/8 November 1980 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jorong Kubang Panjang Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta (Pemilik Toko Obat Ridho Farma) |
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 90/Pen.Pid/2014/ PN Mrj, tertanggal 27 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Nomor : 90/Pid.Sus/2014/PN Mrj, tertanggal 27 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana No. Reg. Perk. : PDM-56/N.3.24/Euh.2/11/2014 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 11 Desember 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUHENDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, melanggar Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHENDRI dengan pidana denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
| No | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK | KET |
| 1 | Unigin | 500 Tablet | Universal Pharmaceutical | Obat Keras |
| 2 | Etamoxul | 100 Tablet | Errita Pharma | Obat Keras |
| 3 | Etabiotic | 200 Tablet | Erida Farma | Obat Keras |
| 4 | Alofar | 100 Tablet | PT. Ifars | Obat Keras |
| 5 | Broadamox 500 | 100 Tablet | Sampharindo | Obat Keras |
| 6 | Novachlor | 100 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 7 | Neuralgin | 100 Tablet | Kalbe Farma | Obat Keras |
| 8 | Rifampicin | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 9 | Captopril | 400 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 10 | Salbutamol 4 mg | 300 Tablet | Indo Farma | Obat Keras |
| 11 | Novacycline 250 | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 12 | Danasone | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 13 | Pronam | 100 Tablet | Harsen | Obat Keras |
| 14 | Lexapram | 100 Tablet | Molex Ayus | Obat Keras |
| 15 | Yusimox | 100 Tablet | Ifars | Obat Keras |
| 16 | Dolodon 500 | 100 Tablet | Mecisin | Obat Keras |
| 17 | Ketokonazole | 150 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 18 | Amoxicillin | 1000 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 19 | Tramadol | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 20 | Farmoten | 300 Tablet | Pratapa Nirmala | Obat Keras |
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya memohon keringanan pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Nomor Reg. Perkara: PDM-56/PL.PJG/Ep.3/10/2014, tertanggal 27 Oktober 2014 yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2013, bertempat di Toko Obat Ridho Farma yang beralamat di Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi HILDA NOVITA, S.H, Drs. M. SUHENDRI, M. FARM. Apt beserta petugas BBPOM lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat Ridho Farma milik Terdakwa dan di temukan obat keras di dalam toko tersebut sebanyak 20 (dua puluh) macam. Terdakwa mendapatkan obat keras tersebut dengan cara membeli kepada sales yang tidak Terdakwa kenal yang datang ke toko obat milik Terdakwa, dari apotik Muaro Bungo dan Rimbo Bujang. Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk menjual obat keras tersebut. Adapun 20 (dua puluh) macam obat keras yang ditemukan oleh petugas dari BBPOM adalah sebagai berikut :
| No | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK | KET |
| 1 | Unigin | 500 Tablet | Universal Pharmaceutical | Obat Keras |
| 2 | Etamoxul | 100 Tablet | Errita Pharma | Obat Keras |
| 3 | Etabiotic | 200 Tablet | Erida Farma | Obat Keras |
| 4 | Alofar | 100 Tablet | PT. Ifars | Obat Keras |
| 5 | Broadamox 500 | 100 Tablet | Sampharindo | Obat Keras |
| 6 | Novachlor | 100 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 7 | Neuralgin | 100 Tablet | Kalbe Farma | Obat Keras |
| 8 | Rifampicin | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 9 | Captopril | 400 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 10 | Salbutamol 4 mg | 300 Tablet | Indo Farma | Obat Keras |
| 11 | Novacycline 250 | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 12 | Danasone | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 13 | Pronam | 100 Tablet | Harsen | Obat Keras |
| 14 | Lexapram | 100 Tablet | Molex Ayus | Obat Keras |
| 15 | Yusimox | 100 Tablet | Ifars | Obat Keras |
| 16 | Dolodon 500 | 100 Tablet | Mecisin | Obat Keras |
| 17 | Ketokonazole | 150 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 18 | Amoxicillin | 1000 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 19 | Tramadol | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 20 | Farmoten | 300 Tablet | Pratapa Nirmala | Obat Keras |
Bahwa Terdakwa telah menyediakan obat keras tersebut sejak awal tahun 2013 dan menyediakan untuk menjualnya kepada orang atau masyarakat yang datang membeli dengan membawa contoh obat ke toko obat milik Terdakwa. Terdakwa dalam melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
SAKSI HILDA NOVITA, S.H.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013, sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Padang yang terdiri dari saksi, Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan saksi Drs. M. Suhendri, M.Farm, Apt mendatangi toko obat Ridho Farma milik Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan;
Bahwa pemeriksaan dan penggeledahan di toko obat tersebut dilakukan atas dasar adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di toko obat Ridho Farma milik Terdakwa tersebut ada menjual obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Kepala Balai Besar POM di Padang menugaskan saksi dan tim melalui Surat Perintah Tugas Nomor SPT/10/BBPOM/PPNS/IX/2013 tanggal 18 September 2013 untuk melakukan penyidikan di toko obat tersebut;
Bahwa pada waktu tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan 20 (dua puluh) jenis obat keras yang disimpan pada sebuah rak khusus yang isinya hanya obat keras di sebuah ruangan yang berada di belakang ruangan tempat Terdakwa menjual obat bebas dan bebas terbatas, tetapi ruangan tersebut masih satu kesatuan dengan toko obat;
Bahwa 20 (dua puluh) jenis obat keras yang ditemukan tersebut yaitu Unigin, Etamoxul, Etabiotic, Alofar, Broadamox 500, Novachlor 250, Neuralgin, Rifampicin, Captopril, Salbutamol 4 mg, Novacyclin 250, Danasone, Pronam, Lexapram, Yusimox, Dolodon 500, Ketokonazole, Amoxicillin, Tramadol, dan Farmoten;
Bahwa saksi dan anggota tim lainnya mengetahui obat-obat yang ditemukan tersebut adalah obat keras dari nama obat dan penandaan yang ada pada kemasan obat-obat tersebut, yaitu adanya lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K di dalam lingkaran bulat tersebut, kode registrasi berupa 3 (tiga) huruf yang bertuliskan “D K L” (Dagang Keras Lokal) atau “G K L” (Generik Keras Lokal) serta adanya tulisan “Harus dengan resep dokter”;
Bahwa menurut saksi, untuk menentukan suatu obat adalah obat keras atau bukan, cukup dengan melihat penandaan sebagaimana yang telah saksi sebutkan sebelumnya pada kemasan obat tersebut karena biasanya merek dagang obat sesuai dengan komposisi dari obat itu sendiri;
Bahwa komposisi dari obat dapat dilihat, khusus obat yang bermerek di dalam komposisinya harus mencantumkan nama generik obat tersebut sebesar 80 % (delapan puluh persen);
Bahwa saat obat keras tersebut ditemukan, sebagian besar dalam kondisi masih tersegel namun ada juga yang telah terbuka segelnya;
Bahwa setelah menemukan obat keras tersebut saksi bersama-sama dengan anggota tim lainnya melakukan pengamanan terhadap obat-obat keras tersebut dengan melakukan penyitaan;
Bahwa obat keras yang ditemukan tersebut dihitung jumlah untuk tiap-tiap jenis dan kemudian dibawa ke Balai Besar POM di Padang untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi dan anggota tim lainnya ada menanyakan izin toko obat Ridho Farma kepada Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengatakan toko obat Ridho Farma miliknya tersebut memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa berdasarkan izin tersebut, toko obat Ridho Farma milik Terdakwa hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas;
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko obat Ridho Farma yang ada di toko obat tersebut hanya ada Terdakwa sendiri selaku pemilik dari toko obat tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ada diantara obat keras yang ditemukan tersebut yang telah ia jual;
Bahwa latar belakang pendidikan saksi adalah Asisten Apoteker dan Sarjana Hukum;
Bahwa saksi bertugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM di Padang;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti berupa 500 (lima ratus) tablet Unigin produksi Universal Pharmaceutical, 100 (seratus) tablet Etamoxul produksi Errita Pharma, 200 (dua ratus) tablet Etabiotic produksi Erida Farma, 100 (seratus) tablet Alofar produksi PT Ifars, 100 (seratus) tablet Broadamox 500 (lima ratus) produksi Sampharindo, 100 (seratus) tablet Novachlor 250 (dua ratus lima puluh) Produksi Novapharin, 100 (seratus) tablet Neuralgin produksi Kalbe Farma, 200 (seratus) tablet Rifampicin produksi Hexpharm Jaya, 400 (empat ratus) tablet Captopril produksi Hexpharm Jaya, 300 (tiga ratus) tablet Salbutamol 4 mg produksi Indo Farma, 200 (dua ratus) tablet Novacyclin 250 (dua ratus lima puluh) produksi Novapharin, 200 (dua ratus) tablet Danasone produksi Hexpharm Jaya, 100 (seratus) tablet Pronam produksi Harsen, 100 (seratus) tablet Lexapram produksi Molex Ayus, 100 (seratus) tablet Yusimox produksi Ifars, 100 (seratus) tablet Dolodon 500 produksi Mecisin, 150 (seratus lima puluh) tablet Ketokonazole produksi Hexpharm Jaya, 1000 (seribu) tablet Amoxicillin produksi Hexpharm Jaya, 200 (dua ratus) tablet Tramadol produksi Novapharin dan 300 (tiga ratus) tablet Farmoten produksi Pratapa Nirmala, saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut yaitu obat keras yang ditemukan di toko obat Ridho Farma milik Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menyimpan dan menjual obat keras tersebut, karena pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sekolah Menegah Umum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI Drs. M. SUHENDRI, M.Farm, Apt,
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013, sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Padang yang terdiri dari saksi, Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan saksi Hilda Novita, S.H. mendatangi toko obat Ridho Farma milik Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan;
Bahwa pemeriksaan dan penggeledahan di toko obat Ridho Farma tersebut dilakukan atas dasar adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di toko obat tersebut ada menjual obat keras;
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Kepala Balai Besar POM di Padang menugaskan saksi dan tim melalui Surat Perintah Tugas Nomor SPT/10/BBPOM/PPNS/IX/2013 tanggal 18 September 2013 untuk melakukan penyidikan di toko obat tersebut;
Bahwa pemeriksaan dan penggeledahan tersebut hanya dilakukan di toko obat milik Terdakwa saja dan tidak dilakukan di toko obat lainnya;
Bahwa pada waktu tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan 20 (dua puluh) jenis obat keras yang disimpan pada sebuah rak khusus yang isinya hanya obat keras di sebuah ruangan yang berada di belakang ruangan tempat Terdakwa menjual obat bebas dan bebas terbatas, tetapi ruangan tersebut masih satu kesatuan dengan toko obat;
Bahwa 20 (dua puluh) jenis obat keras yang ditemukan tersebut yaitu Unigin, Etamoxul, Etabiotic, Alofar, Broadamox 500, Novachlor 250, Neuralgin, Rifampicin, Captopril, Salbutamol 4 mg, Novacyclin 250, Danasone, Pronam, Lexapram, Yusimox, Dolodon 500, Ketokonazole, Amoxicillin, Tramadol, dan Farmoten;
Bahwa saksi dan anggota tim lainnya mengetahui obat-obat yang ditemukan tersebut adalah obat keras dari nama obat dan penandaan yang ada pada kemasan obat-obat tersebut, yaitu adanya lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K di dalam lingkaran bulat tersebut, kode registrasi berupa 3 (tiga) huruf yang bertuliskan “D K L” (Dagang Keras Lokal) atau “G K L” (Generik Keras Lokal) serta adanya tulisan “Harus dengan resep dokter”;
Bahwa menurut saksi, untuk menentukan suatu obat adalah obat keras atau bukan cukup dengan melihat penandaan sebagaimana yang telah saksi sebutkan sebelumnya pada kemasan obat tersebut karena biasanya merek dagang obat sesuai dengan komposisi dari obat itu sendiri;
Bahwa komposisi dari obat dapat dilihat, khusus obat yang bermerek di dalam komposisinya harus mencantumkan nama generik obat tersebut sebesar 80 % (delapan puluh persen);
Bahwa sangat jarang terjadi merek obat berbeda dengan isi dari obat itu sendiri karena proses produksi dan distribusi obat telah diatur secara teratur dan khusus;
Bahwa saat obat keras tersebut ditemukan, sebagian besar dalam kondisi masih tersegel namun ada juga yang telah terbuka segelnya;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ada diantara obat keras yang ditemukan tersebut yang telah ia jual;
Bahwa menurut Terdakwa obat keras tersebut diperolehnya dari sales obat-obatan, yang tidak begitu dia kenal;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia menyimpan dan menjual obat keras tersebut karena ada permintaan obat keras dari masyarakat.
Bahwa setelah menemukan obat keras tersebut saksi bersama-sama dengan anggota tim lainnya melakukan pengamanan terhadap obat-obat keras tersebut dengan melakukan penyitaan;
Bahwa obat keras yang ditemukan tersebut dihitung jumlah untuk tiap-tiap jenis dan kemudian obat-obat tersebut dibawa ke Balai Besar POM di Padang untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi dan anggota tim lainnya ada menanyakan izin toko obat Ridho Farma kepada Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengatakan toko obat Ridho Farma miliknya memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa toko obat Ridho Farma milik Terdakwa hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas;
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko obat Ridho Farma yang ada di toko obat tersebut hanya ada Terdakwa sendiri selaku pemilik dari toko obat tersebut;
Bahwa saksi bertugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM di Padang;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti berupa 500 (lima ratus) tablet Unigin produksi Universal Pharmaceutical, 100 (seratus) tablet Etamoxul produksi Errita Pharma, 200 (dua ratus) tablet Etabiotic produksi Erida Farma, 100 (seratus) tablet Alofar produksi PT Ifars, 100 (seratus) tablet Broadamox 500 (lima ratus) produksi Sampharindo, 100 (seratus) tablet Novachlor 250 (dua ratus lima puluh) Produksi Novapharin, 100 (seratus) tablet Neuralgin produksi Kalbe Farma, 200 (seratus) tablet Rifampicin produksi Hexpharm Jaya, 400 (empat ratus) tablet Captopril produksi Hexpharm Jaya, 300 (tiga ratus) tablet Salbutamol 4 mg produksi Indo Farma, 200 (dua ratus) tablet Novacyclin 250 (dua ratus lima puluh) produksi Novapharin, 200 (dua ratus) tablet Danasone produksi Hexpharm Jaya, 100 (seratus) tablet Pronam produksi Harsen, 100 (seratus) tablet Lexapram produksi Molex Ayus, 100 (seratus) tablet Yusimox produksi Ifars, 100 (seratus) tablet Dolodon 500 produksi Mecisin, 150 (seratus lima puluh) tablet Ketokonazole produksi Hexpharm Jaya, 1000 (seribu) tablet Amoxicillin produksi Hexpharm Jaya, 200 (dua ratus) tablet Tramadol produksi Novapharin dan 300 (tiga ratus) tablet Farmoten produksi Pratapa Nirmala, saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut yaitu obat keras yang ditemukan di toko obat Ridho Farma milik Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menyimpan dan menjual obat keras tersebut, karena pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sekolah Menegah Umum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan dibacakan alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa Surat Izin Untuk Toko Obat Berizin Nomor : 441/012/SI-TO/Yankes-Dinkes/VII/2012 yang dikeluarkan di Pulau Punjung tanggal 10 Juli 2012 oleh drg. Erina, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti surat, untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah pula menghadirkan ahli Drs. ASRIANTO, M.M., Apt. yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan sarjana farmasi dan bekerja pada Balai Besar POM di Padang sebagai Kasi Informasi;
Bahwa seorang sarjana farmasi untuk menjadi Apoteker harus mengikuti pendidikan profesi Apoteker terlebih dahulu;
Bahwa sebelumnya ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Besar POM di Padang;
Bahwa saat itu ahli menjelaskan kepada PPNS dari Balai Besar POM di Padang tentang pengertian obat keras, tenaga kesehatan, dan tenaga kefarmasian;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa 500 (lima ratus) tablet Unigin produksi Universal Pharmaceutical, 100 (seratus) tablet Etamoxul produksi Errita Pharma, 200 (dua ratus) tablet Etabiotic produksi Erida Farma, 100 (seratus) tablet Alofar produksi PT Ifars, 100 (seratus) tablet Broadamox 500 (lima ratus) produksi Sampharindo, 100 (seratus) tablet Novachlor 250 (dua ratus lima puluh) Produksi Novapharin, 100 (seratus) tablet Neuralgin produksi Kalbe Farma, 200 (seratus) tablet Rifampicin produksi Hexpharm Jaya, 400 (empat ratus) tablet Captopril produksi Hexpharm Jaya, 300 (tiga ratus) tablet Salbutamol 4 mg produksi Indo Farma, 200 (dua ratus) tablet Novacyclin 250 (dua ratus lima puluh) produksi Novapharin, 200 (dua ratus) tablet Danasone produksi Hexpharm Jaya, 100 (seratus) tablet Pronam produksi Harsen, 100 (seratus) tablet Lexapram produksi Molex Ayus, 100 (seratus) tablet Yusimox produksi Ifars, 100 (seratus) tablet Dolodon 500 produksi Mecisin, 150 (seratus lima puluh) tablet Ketokonazole produksi Hexpharm Jaya, 1000 (seribu) tablet Amoxicillin produksi Hexpharm Jaya, 200 (dua ratus) tablet Tramadol produksi Novapharin dan 300 (tiga ratus) tablet Farmoten produksi Pratapa Nirmala, ahli menyatakan benar barang bukti tersebut adalah obat keras;
Bahwa ahli menyatakan barang bukti tersebut adalah obat keras dari melihat merek obat tersebut, dan dari tanda yang ada pada kemasan obat tersebut yaitu adanya penandaan huruf K dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan tulisan harus dengan resep dokter sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Badan POM RI No. HK.00.05.3 1950 tanggal 14 Mei 2003 tentang kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat serta Surat Edaran Dirjen POM No. 4266/AA/II/86 tanggal 26 Agustus 1986 perihal Tanda Khusus obat keras (daftar G);
Bahwa menurut ahli, untuk menentukan suatu obat adalah obat keras atau tidak, tidak perlu dilakukan pengujian terhadap obat tersebut karena untuk produksi suatu obat ada mekanisme dan yang berwenang melakukan pengujian;
Bahwa ada register dari BPOM untuk obat keras;
Bahwa register dari BPOM tersebut dapat dilihat di website BPOM;
Bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, ahli tidak ada melakukan pengecekan obat keras yang disita dengan register dari BPOM;
Bahwa ahli tidak ikut ke toko obat tempat barang bukti tersebut ditemukan;
Bahwa obat keras juga ada generiknya;
Bahwa toko obat tidak diperbolehkan menyimpan dan menjual obat keras. karena menurut Permenkes 1331 Tahun 2002 toko obat hanya boleh menyimpan dan menjual obat bebas dan bebas terbatas;
Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dengan Surat Izin Kerja (SIK);
Bahwa pelayanan obat keras harus dengan resep dokter;
Bahwa Terdakwa bukan seorang tenaga kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian;
Bahwa dari komposisinya, Tramadol termasuk dalam klasifikasi obat keras;
Bahwa kegunaan dari Amoxicillin adalah anti biotik;
Bahwa akibat dari mengkonsumsi Amoxicillin tidak sesuai dengan resep dokter yaitu bakteri atau virus akan imun terhadap obat tersebut sehingga obat tidak akan berguna lagi jika diminum;
Bahwa obat digolongkan menjadi 4 (empat) jenis yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan obat narkotika;
Bahwa jenis obat tersebut dibedakan dari logonya atau penandaannya, seperti obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau garis tepi hitam, obat bebas terbatas yang termasuk dalam daftar w ditandai dengan lingkaran biru garis tepi hitam dan tanda peringatan (P1-6) serta obat keras ditandai dengan lingkaran merah garis tepi hitam dan terdapat huruf K;
Bahwa menurut ahli, pekerjaan kefarmasian yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa yaitu menyimpan dan menjual obat yang tidak sesuai dengan keahlian dan kewenangannya;
Bahwa sarana yang diberi izin distribusi obat oleh Badan POM untuk penyerahan obat keras adalah sarana Apotek, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 16.00 WIB, Petugas dari Balai Besar POM di Padang datang ke toko obat Ridho Farma milik Terdakwa yang beralamat di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa saat itu Petugas dari Balai Besar POM di Padang tersebut menemukan obat keras di toko obat milik Terdakwa tersebut;
Bahwa saat itu ada 20 (dua puluh) jenis obat keras yang ditemukan oleh Petugas Balai Besar POM di Padang di toko obat milik Terdakwa;
Bahwa kedua puluh jenis obat keras yang ditemukan tersebut adalah Unigin, Etamoxul, Etabiotic, Alofar, Broadamox, Novachlor 250, Neuralgin, Rifampicin, Captopril produksi, Salbutamol 4 mg, Novacyclin 250, Danasone, Pronam, Lexapram, Yusimox, Dolodon 500, Ketokonazole, Amoxicillin, Tramadol Farmoten;
Bahwa setelah menemukan obat keras tersebut, Petugas dari Balai Besar POM di Padang tersebut melakukan penyitaan terhadap obat keras tersebut;
Bahwa saat Petugas Balai Besar POM tersebut melakukan pemeriksaan dan penyitaan, Terdakwa berada di toko obat tersebut;
Bahwa Terdakwa menyediakan dan menjual obat keras tersebut baru sejak bulan Juni tahun 2012;
Bahwa obat keras tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sales-sales yang tidak Terdakwa kenal dan ada juga yang Terdakwa beli di Apotek Muaro Bungo dan Rimbo Bujang;
Bahwa yang mendorong Terdakwa menjualnya adalah karena banyak permintaan dari masyarakat terhadap obat keras tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut kepada masyarakat atau orang yang datang membeli dengan membawa contoh obat;
Bahwa obat keras yang Terdakwa jual tersebut, Terdakwa simpan terpisah dari obat-obat lainnya di belakang namun masih di dalam toko obat tersebut, karena Terdakwa masih ragu untuk menjual obat keras tersebut dan supaya obat keras tersebut aman;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat keras tidak dibenarkan atau dilarang dijual secara bebas di toko obat karena sebelum menggunakan obat itu harus melalui pemeriksaan dokter dan mengikuti petunjuk atau resep dokter;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa toko obat Ridho Farma milik Terdakwa ada memiliki izin toko obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa di dalam izin tersebut, toko obat milik Terdakwa hanya boleh untuk menjual obat bebas dan bebas terbatas, tidak diperkenankan atau tidak diizinkan menjual obat keras;
Bahwa terdakwa telah mengurus izin toko obat miliknya tersebut untuk menjadi Apotek dan saat ini perizinan tersebut masih dalam proses;
Bahwa toko obat Ridho Farma tersebut adalah milik Terdakwa secara pribadi bukan milik korporasi;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti berupa 500 (lima ratus) tablet Unigin produksi Universal Pharmaceutical, 100 (seratus) tablet Etamoxul produksi ErritaPharma, 200 (dua ratus) tablet Etabiotic produksi EridaFarma, 100 (seratus) tablet Alofar produksi PT Ifars, 100 (seratus) tablet Broadamox 500 (lima ratus) produksi Sampharindo, 100 (seratus) tablet Novachlor 250 (dua ratus lima puluh) Produksi Novapharin, 100 (seratus) tablet Neuralgin produksi Kalbe Farma, 200 (seratus) tablet Rifampicin produksi Hexpharm Jaya, 400 (empat ratus) tablet Captopril produksi Hexpharm Jaya, 300 (tiga ratus) tablet Salbutamol 4 mg produksi Indo Farma, 200 (dua ratus) tablet Novacyclin 250 (dua ratus lima puluh) produksi Novapharin, 200 (dua ratus) tablet Danasone produksi Hexpharm Jaya, 100 (seratus) tablet Pronam produksi Harsen, 100 (seratus) tablet Lexapram produksi Molex Ayus, 100 (seratus) tablet Yusimox produksi Ifars, 100 (seratus) tablet Dolodon 500 produksi Mecisin, 150 (seratus lima puluh) tablet Ketokonazole produksi Hexpharm Jaya, 1000 (seribu) tablet Amoxicillin produksi Hexpharm Jaya, 200 (dua ratus) tablet Tramadol produksi Novapharin dan 300 (tiga ratus) tablet Farmoten produksi Pratapa Nirmala, Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut, yaitu obat keras yang ditemukan dan kemudian disita oleh Petugas Balai Besar POM di Padang di toko obat milik Terdakwa sebagaimana yang telah Terdakwa terangkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
| No | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK | KET |
| 1 | Unigin | 500 Tablet | Universal Pharmaceutical | Obat Keras |
| 2 | Etamoxul | 100 Tablet | Errita Pharma | Obat Keras |
| 3 | Etabiotic | 200 Tablet | Erida Farma | Obat Keras |
| 4 | Alofar | 100 Tablet | PT. Ifars | Obat Keras |
| 5 | Broadamox 500 | 100 Tablet | Sampharindo | Obat Keras |
| 6 | Novachlor 250 | 100 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 7 | Neuralgin | 100 Tablet | Kalbe Farma | Obat Keras |
| 8 | Rifampicin | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 9 | Captopril | 400 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 10 | Salbutamol 4 mg | 300 Tablet | Indo Farma | Obat Keras |
| 11 | Novacycline 250 | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 12 | Danasone | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 13 | Pronam | 100 Tablet | Harsen | Obat Keras |
| 14 | Lexapram | 100 Tablet | Molex Ayus | Obat Keras |
| 15 | Yusimox | 100 Tablet | Ifars | Obat Keras |
| 16 | Dolodon 500 | 100 Tablet | Mecisin | Obat Keras |
| 17 | Ketokonazole | 150 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 18 | Amoxicillin | 1000 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 19 | Tramadol | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 20 | Farmoten | 300 Tablet | Pratapa Nirmala | Obat Keras |
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan pemilik toko obat Ridho Farma yang beralamat di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa toko obat milik Terdakwa tersebut merupakan toko obat berizin, namun hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tidak boleh menjual obat keras;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013, sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Padang yang terdiri dari saksi Drs. M. Suhendri, M.Farm, Apt, Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan saksi Hilda Novita, S.H. mendatangi toko obat di Toko Obat Ridho Farma milik Terdakwa tersebut dengan dibekali Surat Perintah Tugas Nomor SPT/10/BBPOM/PPNS/IX/2013 tanggal 18 September 2013 untuk melakukan penyidikan setelah sebelumnya Balai Besar POM di Padang mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di toko obat tersebut ada menjual obat keras;
Bahwa pada waktu tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan 20 (dua puluh) jenis obat keras yang disimpan pada sebuah rak khusus yang isinya hanya obat keras di sebuah ruangan yang berada di belakang ruangan tempat Terdakwa menjual obat bebas dan bebas terbatas, tetapi ruangan tersebut masih satu kesatuan dengan toko obat;
Bahwa 20 (dua) puluh jenis obat keras yang ditemukan tersebut adalah :
| No | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK | KET |
| 1 | Unigin | 500 Tablet | Universal Pharmaceutical | Obat Keras |
| 2 | Etamoxul | 100 Tablet | Errita Pharma | Obat Keras |
| 3 | Etabiotic | 200 Tablet | Erida Farma | Obat Keras |
| 4 | Alofar | 100 Tablet | PT. Ifars | Obat Keras |
| 5 | Broadamox 500 | 100 Tablet | Sampharindo | Obat Keras |
| 6 | Novachlor 250 | 100 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 7 | Neuralgin | 100 Tablet | Kalbe Farma | Obat Keras |
| 8 | Rifampicin | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 9 | Captopril | 400 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 10 | Salbutamol 4 mg | 300 Tablet | Indo Farma | Obat Keras |
| 11 | Novacycline 250 | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 12 | Danasone | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 13 | Pronam | 100 Tablet | Harsen | Obat Keras |
| 14 | Lexapram | 100 Tablet | Molex Ayus | Obat Keras |
| 15 | Yusimox | 100 Tablet | Ifars | Obat Keras |
| 16 | Dolodon 500 | 100 Tablet | Mecisin | Obat Keras |
| 17 | Ketokonazole | 150 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 18 | Amoxicillin | 1000 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 19 | Tramadol | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 20 | Farmoten | 300 Tablet | Pratapa Nirmala | Obat Keras |
Bahwa Terdakwa menyediakan dan menjual obat keras tersebut di toko obat Ridho Farma milik Terdakwa sejak bulan Juni tahun 2012;
Bahwa obat keras tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sales-sales yang tidak Terdakwa kenal dan ada juga yang Terdakwa beli di Apotek Muaro Bungo dan Rimbo Bujang;
Bahwa yang mendorong Terdakwa menjualnya adalah karena banyak permintaan dari masyarakat terhadap obat keras tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut kepada masyarakat atau orang yang datang membeli dengan membawa contoh obat;
Bahwa obat keras yang ditemukan tersebut Terdakwa disimpan terpisah dari obat-obat lainnya di belakang namun masih di dalam toko obat tersebut, karena Terdakwa masih ragu untuk menjual obat keras tersebut dan supaya obat keras tersebut aman;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat keras tidak dibenarkan atau dilarang dijual secara bebas di toko obat karena sebelum menggunakan obat itu harus melalui pemeriksaan dokter dan mengikuti petunjuk atau resep dokter;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sekolah Menegah Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seorang Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah disebutkan di atas yaitu sebagai berikut:
Ad. 1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap orang menunjuk kepada siapa orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan SUHENDRI sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang dari uraian di atas, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. unsuryang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Menimbang, bahwa tidak memiliki keahlian dapat ditafsirkan sebagai tidak memiliki kompetensi atau standar pendidikan keahlian yang disyaratkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, sedangkan tidak memiliki kewenangan dapat diartikan sebagai tidak memiliki dasar atau wewenang untuk melakukan suatu perbuatan atau praktik tertentu sehingga dalam perkara a quo tidak memiki keahlian dan kewenangan dapat ditafsirkan sebagai tidak memiliki kompetensi atau standar pendidikan keahlian dan tidak memiliki dasar atau wewenang untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa selanjutnya pembuatan sediaan farmasi dapat diartikan sebagai seluruh tahapan kegiatan dalam menghasilkan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika yang meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan, pengawasan mutu, dan pemastian mutu sampai diperoleh obat untuk didistribusikan, sedangkan pengadaan sediaan farmasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penyediaan, penyimpanan obat-obatan untuk stock/persediaan;
Menimbang, bahwa kemudian distribusi sedian farmasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mendistribusikan atau menyalurkan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika untuk sarana/pihak lain, sedangkan pelayanan diartikan sebagai kegiatan menjual obat kepada pengguna/konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ditentukan syarat praktik kefarmasian yang disebutkan di atas harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu seperti dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kemudian peraturan perundang-undangan menggariskan lebih lanjut, pekerjaan/praktik kefarmasiaan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam pengadaan, distribusi, dan pelayanan obat adalah Apoteker untuk semua jenis obat dan asisten Apoteker pada toko obat berizin sepanjang untuk golongan obat bebas dan bebas terbatas;
Menimbang, bahwa pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan telah terpenuhi cukup bilamana salah satu dari alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan dilakukan tanpa kewenangan dan keahlian oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui pada pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013, sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Padang yang terdiri dari saksi Drs. M. Suhendri, M.Farm, Apt, Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan saksi Hilda Novita, S.H. menemukan 20 (dua puluh) jenis obat keras di toko obat Ridho Farma milik Terdakwa, dimana obat keras tersebut diletakkan terpisah dari obat-obat lainnya dan ditempatkan di belakang namun masih di dalam toko obat tersebut, karena Terdakwa masih ragu untuk menjual obat keras tersebut dan supaya obat keras tersebut aman;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga diketahui Terdakwa menjual obat keras tersebut karena banyaknya permintaan dari masyarakat dan atas dasar hal tersebut dan oleh karena ingin mendapatkan keuntungan Terdakwa kemudian membeli obat keras tersebut dari sales-sales yang tidak Terdakwa kenal dan ada juga yang Terdakwa beli di Apotek Muaro Bungo dan Rimbo Bujang. Obat-obat keras tersebut telah Terdakwa jual di toko obat Ridho Farma milik Terdakwa sejak bulan Juni tahun 2012;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasiaan yaitu Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian untuk melakukan perbuatan tersebut. Selain itu dari fakta persidangan juga diketahui toko obat Ridho Farma yang dimiliki oleh Terdakwa hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan bebas terbatas, dan tidak diperbolehkan menjual obat keras, hal ini sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan angka 1 jo. angka 3 di dalam Surat Izin Untuk Toko Obat Berizin Nomor : 441/012/SI-TO/Yankes-Dinkes/VII/2012 yang dikeluarkan di Pulau Punjung tanggal 10 Juli 2012 oleh drg. Erina, MKM yang menjadi dasar toko obat Ridho Farma milik Terdakwa untuk beroperasi. Adanya ketentuan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menyebutkan toko obat adalah adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti melakukan praktik kefarmasian yang dilakukan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang disebutkan di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya terhadap diri Terdakwa telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga oleh karena itu Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab dan untuk itu Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi “tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa yang menjual obat keras yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat yang menggunakannya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa telah mengurus izin toko obatnya menjadi apotek, dan saat ini perizinan tersebut masih dalam proses;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan pidana yang tepat dijatuhkan terhadap Terdakwa yang setimpal dengan perbuatannya adalah berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa :
| No | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK | KET |
| 1 | Unigin | 500 Tablet | Universal Pharmaceutical | Obat Keras |
| 2 | Etamoxul | 100 Tablet | Errita Pharma | Obat Keras |
| 3 | Etabiotic | 200 Tablet | Erida Farma | Obat Keras |
| 4 | Alofar | 100 Tablet | PT. Ifars | Obat Keras |
| 5 | Broadamox 500 | 100 Tablet | Sampharindo | Obat Keras |
| 6 | Novachlor 250 | 100 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 7 | Neuralgin | 100 Tablet | Kalbe Farma | Obat Keras |
| 8 | Rifampicin | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 9 | Captopril | 400 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 10 | Salbutamol 4 mg | 300 Tablet | Indo Farma | Obat Keras |
| 11 | Novacycline 250 | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 12 | Danasone | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 13 | Pronam | 100 Tablet | Harsen | Obat Keras |
| 14 | Lexapram | 100 Tablet | Molex Ayus | Obat Keras |
| 15 | Yusimox | 100 Tablet | Ifars | Obat Keras |
| 16 | Dolodon 500 | 100 Tablet | Mecisin | Obat Keras |
| 17 | Ketokonazole | 150 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 18 | Amoxicillin | 1000 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 19 | Tramadol | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 20 | Farmoten | 300 Tablet | Pratapa Nirmala | Obat Keras |
oleh karena barang bukti tersebut adalah obat keras yang penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus atas izin atau resep dokter, serta dengan memperhatikan fakta persidangan bahwa sebagain besar barang bukti tersebut diperoleh oleh Terdakwa dari sales yang tidak Terdakwa kenal sehingga tidak ada jaminan yang pasti terhadap mutu dari barang bukti tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim apabila barang bukti tersebut diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUHENDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHENDRI tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
| No | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK | KET |
| 1 | Unigin | 500 Tablet | Universal Pharmaceutical | Obat Keras |
| 2 | Etamoxul | 100 Tablet | Errita Pharma | Obat Keras |
| 3 | Etabiotic | 200 Tablet | Erida Farma | Obat Keras |
| 4 | Alofar | 100 Tablet | PT. Ifars | Obat Keras |
| 5 | Broadamox 500 | 100 Tablet | Sampharindo | Obat Keras |
| 6 | Novachlor 250 | 100 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 7 | Neuralgin | 100 Tablet | Kalbe Farma | Obat Keras |
| 8 | Rifampicin | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 9 | Captopril | 400 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 10 | Salbutamol 4 mg | 300 Tablet | Indo Farma | Obat Keras |
| 11 | Novacycline 250 | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 12 | Danasone | 200 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 13 | Pronam | 100 Tablet | Harsen | Obat Keras |
| 14 | Lexapram | 100 Tablet | Molex Ayus | Obat Keras |
| 15 | Yusimox | 100 Tablet | Ifars | Obat Keras |
| 16 | Dolodon 500 | 100 Tablet | Mecisin | Obat Keras |
| 17 | Ketokonazole | 150 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 18 | Amoxicillin | 1000 Tablet | Hexpharm Jaya | Obat Keras |
| 19 | Tramadol | 200 Tablet | Novapharin | Obat Keras |
| 20 | Farmoten | 300 Tablet | Pratapa Nirmala | Obat Keras |
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 oleh kami : AFRIZAL HADY,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUDISTIRA ALFIAN,S.H., M.H. dan FERYANDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUKMA TRIANA SARI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, dan dihadiri oleh MUHAMMAD AZRIL, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, YUDISTIRA ALFIAN,S.H., M.H. | HAKIM KETUA, AFRIZAL HADY,S.H., M.H. |
| FERYANDI, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, SUKMA TRIANA SARI, S.H. | |