No. 5/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 5/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUPARNO Bin JEMAH ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUPARNO Bin JEMAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SUPARNO Bin JEMAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai macam ukuran dengan jumlah volume keseluruhan mencapai 4.04 M3 (contoh), Dirampas untuk negara Cq.Perhutani KPH Cepu. ï€ 1 (satu) Unit KBM truck Mitsubishi warna kuning No.Pol.B 9727 MJ,Dikembalikan kepada pemiliknya yaksi saksi YOTO Bin JUKI. ï€ Uang tunai terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 lembar, Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 5/Pid.Sus/2015/PN. Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUPARNO Bin JEMAH ;
Tempat lahir : Bojonegoro ;
Umur /Tgl Lahir : 55 Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dk.Cabe Rt.11 Rw.II, Ds.Tanjung, Kec.Tambakrejo, Kab. Bojonegoro ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Nopember 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tertanggal 17 Nopember 2014 Nomor : SP.Han/16/XI/2014/Sek. Jiken, sejak tanggal 17 Nopember 2014 s/d tanggal 06 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tertanggal 3 Desember 2014 Nomor : 108/SPP/Euh.2/12/2014, sejak tanggal 07 Desember 2014 s/d tanggal 15 Januari 2015 ;
Penuntut Umum , tertanggal 6 Januari 2015 Nomor : PRINT-8/0.3.28/Euh.2/01/ 2015, sejak tanggal 06 Januari 2015 s/d tanggal 25 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 15 Januari 2015 Nomor : 5/Pid.Sus/2015/ PN Bla. sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 13 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 29 Januari 2015 Nomor : 5/Pid.Sus/2015/ PN Bla.sejak tanggal 14 Pebruari 2015 s/d tanggal 14 April 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari KAMIS tanggal 05 PEBRUARI 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPARNO Bin JEMAH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah mengangkut atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan“ sebagaimana melanggar pasal pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 Ayat (7) UU RI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) Bulan dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa berupa :
18 (delapan belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai macam ukuran dengan jumlah volume keseluruhan mencapai 4.04 M3 (contoh), Dirampas untuk negara Cq.Perhutani KPH Cepu.
1 (satu) Unit KBM truck Mitsubishi warna kuning No.Pol.B 9727 MJ,Dikembalikan kepada pemiliknya yaksi saksi YOTO Bin JUKI dan uang tunai terdiri dari pecahan 100.000 an sebanyak 11 lembar, Dirampas untuk negara .
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-02/BLORA/Euh.2/01/ 2015 tertanggal 14 Januari 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
-----Bahwa terdakwa SUPARNO Bin JEMAH pada Hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Nopember tahun 2014 bertempat di dalam hutan Jati Petak 5090 A RPH Sumberejo,BKPH Nglebur, KPH Cepu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Dengan sengaja telah turut serta melakukan perbuatan memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki izin dari Pejabat yang berwenang , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awal kejadiaannya Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul. 16.00 Wib saudara terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya sebagai Sopir dihubungi oleh kenalannya bernama DASAR warga Dukuh pengkok Desa Nglebur,Kecamatan Jiken, kabupatn Blora (Belum tertangkap /DPO) melalui Telpon HP yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sonokeling milik saksi DASAR yang diambil dari Kawasan hutan kayu jati milik perhutani Rph Sumberejo,BKPH Nglebur,KPH Cepu di Desa Sumberejo, Desa Bleboh,Kecamatan Jiken,Kabupaten Blora untuk dibawa dan dijual ke Jepara dan terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Minggu pagi tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul.03.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh cabe,Desa Tanjung Kecamatan Tambakromo, Bojonegoro dengan membawa atau mengemudikan KBM Truck warna kuning Coklat No.Pol.B-9727-MJ Milik saksi YOTO Bin JUKI alamat Desa Turirejo Rt.03 Rw.II, Kec,Jepon, Kabupaten Blora menuju lokasi hutan Rph Sumberejo BKPH Nglebur,KPH Cepu dan dalam perjalanan tepatnya dikawasan hutan jati RPH Sumberejo Desa Bleboh,Kecamatan jiken, Kabupaten Blora saudara DASAR menghadang dan menghentikan terdakwa yang mengemudikan KBM Trucknya dan ikut naik untuk menunjukan tempat lokasi kayu sonokeling yang akan diangkut oleh terdakwa dan kayu sonokeling tersebut berada Petak 5090 A RPH Sumberejo,BKPH Nglebur, KPH Cepu.
Bahwa ketika terdakwa bersama dengan DASAR sampai dilokasi tersebut terdapat tunggak kayu sonokeling habis ditebang dan ada 18 batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai ukuran serta sudah ada tenaga atau kuli sebanyak 6 0rang yang mana terdakwa tidak tahu namanya masing-masing selanjutnya tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang tenaga atau kuli sebanyak 6 orang atas perintas saudara DASAR menaikkan 18 batang kayu sonokeling tersebut ke atas KBM truck terdakwa dan setelah selesai ditutupi dengan terpal warna coklat dan terdakwa diberi upah oleh DASAR sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa mengemudikan KBM truck tersebut menuju Jepara dengan dikawal seseorang yang naik motor suruhan DASAR dengan melewati jalan Raya Kecamatan kadewan,Bojonegoro namun dalam perjalan tersebut KBM truck yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani KPH cepu diantaranya saksi SAMINO, bersama dengan anggota Perhutani yang lain yang sebelumnya sekira pukul. 05.30 Wib ketika melakukan Patroli Rutin pengamanan hutan di wilayah Hutan RPH sumberjo ,BKPH Bleboh,Kecamatan Jiken,Kabupaten Blora melihat sisa-sisa kayu sonokeling yang terdapat hanya bagian pucuknya saja dan mendengar suara KBM truck dan mencari sumber KPM truck tersebut dan melihat KBM Truck yang dicurigai telah mengangkut kayu sonokeling sudah melaju di jalan raya Desa Bleboh,Kecamatan jiken,kabupaten Blora dan berusaha untuk dikejar namun tidak tertangkap selanjutnya saksi SAMINO menghubungi saksi YOYOK HARDIYANTO untuk membantu pengejaran terhadap KBM Truck yang dicurigasi mengangkut kayu sonokeling yang ditebang atau dipungut dari kawasan hutan RPH Sumberjo dan KBM Truck tersebut berhasil dikejar dan diberhentikan di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman,kabupaten Bojonegoro dan dilakukan pemeriksaan isi KBM Truck No.Pol.B-9727-MJ mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 18 batang berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan pengemudi KBM Truk tersebut bernama SUPARNO bin JEMAH Warga Dukuh Cabe Desa Tanjung,Kecamatan Tambakromo,Kabupaten Bojonegoro , dan ketika diperiksa ditempat saudara SUPARNO menerangkan bahwa asal kayu sonokeling sebanyak 18 batang tersebut ditebang atau dipungut dari kawasan hutan RPH sumberejo BKPH Nglebur KPH cepu yang dilakukan oleh DASAR dan tenaga kulinya tanpa ada ijin dari Pihak yang berwenang ,selanjutnya terdakwa diamankan ke Kantor Perhutani KPH cepu berikut barang buktinya berupa KBM truck warna Coklat Kuning No.Pol.B.9727-MJ serta 18 batang kayu sonoeling berbagai ukuran yang tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan diproses hukum di Polsek Jiken.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Fisik terhadap barang bukti berupa 18 batang kayu sonokeling berbagai ukuran oleh saksi JATMIKA selaku ahli penguji kayu dari Perhutani KPH Cepu disimpulkan kayu sonokeling tersebut merupakan kayu sonokeling dari kawasan hutan perhutani dengan ciri-ciri Fisik Global Tipis, warna Coklat kehitam –hitaman, Pori-porinya kecil dan seratnya padat dan sebagai perbandingan kayu sonokeling yang ditanam dilingkungan tanah raknya dengan ciri-ciri Globalnya Tipis, warnaCoklat ke kuning-kuningan dan seratny kasar serta pori-porinya besar.
Bahwa Kerugian yang diderita Perhutani atas kejadian tersebut mencapai Rp.10.336.154,- (Sepuluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah).
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutananjo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR:
-----Bahwa terdakwa SUPARNO Bin JEMAH pada Hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Nopember tahun 2014 bertempat di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya Pengadilan negeri Blora berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) KUHAP , Dengan sengaja telah Mengangkut atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
Bahwa pada awalnya kejadiaannya Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul. 16.00 Wib saudara terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya sebagai Sopir dihubungi oleh kenalannya bernama DASAR warga Dukuh pengkok Desa Nglebur, Kecamatan Jiken,Kabupatn Blora (Belum tertangkap /DPO) melalui Telpon HP yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sonokeling milik saksi DASAR yang diambil dari Kawasan hutan kayu jati milik perhutani Rph Sumberejo,BKPH Nglebur, KPH Cepu di Desa Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken,Kabupaten Blora untuk dibawa dan dijual ke Jepara dan terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Minggu pagi tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul.03.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh cabe,Desa Tanjung Kecamatan Tambakromo, Bojonegoro dengan membawa atau mengemudikan KBM Truck warna kuning Coklat No.Pol.B-9727-MJ Milik saksi YOTO Bin JUKI alamat Desa Turirejo Rt.03 Rw. II,Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menuju lokasi hutan Rph Sumberejo BKPH Nglebur,KPH Cepu dan dalam perjalanan tepatnya dikawasan hutan jati RPH Sumberejo Desa Bleboh,Kecamatan jiken,Kabupaten Blora saudara DASAR menghadang dan menghentikan terdakwa yang mengemudikan KBM Trucknya dan ikut naik untuk menunjukan tempat lokasi kayu sonokeling yang akan diangkut oleh terdakwa dan kayu sonokeling tersebut berada Petak 5090 A RPH Sumberejo,BKPH Nglebur, KPH Cepu.
Bahwa ketika terdakwa bersama dengan DASAR sampai dilokasi tersebut terdapat tunggak kayu sonokeling habis ditebang dan ada 18 batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai ukuran serta sudah ada tenaga atau kuli sebanyak 6 0rang yang mana terdakwa tidak tahu namanya masing-masing selanjutnya tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang tenaga atau kuli sebanyak 6 orang atas perintas saudara DASAR menaikkan 18 batang kayu sonokeling tersebut ke atas KBM truck terdakwa dan setelah selesai ditutupi dengan terpal warna coklat dan terdakwa diberi upah oleh DASAR sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa mengemudikan KBM truck tersebut menuju Jepara dengan dikawal seseorang yang naik motor suruhan DASAR dengan melewati jalan Raya Kecamatan kadewan,Bojonegoro namun dalam perjalan tersebut KBM truck yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani KPH cepu diantaranya saksi SAMINO, bersama dengan anggota Perhutani yang lain yang sebelumnya sekira pukul. 05.30 Wib ketika melakukan Patroli Rutin pengamanan hutan di wilayah Hutan RPH sumberjo, BKPH Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora melihat sisa-sisa kayu sonokeling yang terdapat hanya bagian pucuknya saja dan mendengar suara KBM truck dan mencari sumber KPM truck tersebut dan melihat KBM Truck yang dicurigai telah mengangkut kayu sonokeling sudah melaju di jalan raya Desa Bleboh,Kecamatan jiken,kabupaten Blora dan berusaha untuk dikejar namun tidak tertangkap selanjutnya saksi SAMINO menghubungi saksi YOYOK HARDIYANTO untuk membantu pengejaran terhadap KBM Truck yang dicurigasi mengangkut kayu sonokeling yang ditebang atau dipungut dari kawasan hutan RPH Sumberjo dan KBM Truck tersebut berhasil dikejar dan diberhentikan di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman,kabupaten Bojonegoro dan dilakukan pemeriksaan isi KBM Truck No.Pol.B-9727-MJ mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 18 batang berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan pengemudi KBM Truk tersebut bernama SUPARNO bin JEMAH Warga Dukuh Cabe Desa Tanjung,Kecamatan Tambakromo,Kabupaten Bojonegoro , dan ketika diperiksa ditempat saudara SUPARNO menerangkan bahwa asal kayu sonokeling sebanyak 18 batang tersebut ditebang atau dipungut dari kawasan hutan RPH sumberejo BKPH Nglebur KPH cepu yang dilakukan oleh DASAR dan tenaga kulinya tanpa ada ijin dari Pihak yang berwenang ,selanjutnya terdakwa diamankan ke Kantor Perhutani KPH cepu berikut barang buktinya berupa KBM truck warna Coklat Kuning No.Pol.B.9727-MJ serta 18 batang kayu sonokeling berbagai ukuran yang tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan diproses hukum di Polsek Jiken.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Fisik terhadap barang bukti berupa 18 batang kayu sonokeling berbagai ukuran oleh saksi JATMIKA selaku ahli penguji kayu dari Perhutani KPH Cepu disimpulkan kayu sonokeling tersebut merupakan kayu sonokeling dari kawasan hutan perhutani dengan ciri-ciri Fisik Global Tipis, warna Coklat kehitam -hitaman,Pori-porinya kecil dan seratnya padat dan sebagai perbandingan kayu sonokeling yang ditanam dilingkungan tanah raknya dengan ciri-ciri Globalnya Tipis, warnaCoklat ke kuning-kuningan dan seratny kasar serta pori-porinya besar.
Bahwa Kerugian yang diderita Perhutani atas kejadian tersebut mencapai Rp.10.336.154,- (Sepuluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah).
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HADI WASTO Bin KARDIKUN
Bahwa saksi bekerja di Perhutani KPH Cepu dengan jabatan sebagai Mantri hutan KRPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul. 06.00 Wib, saksi bersama dengan saksi PADMO dan saksi YOYOK beserta anggota Polhut Perhutani KPH Cepu lainnya telah menangkap terdakwa di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro karena terdakwa telah mengangkut kayu sonokeling yang diambil dari kawasan hutan RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu tanpa ijin dari pejabat Perhutani.
Bahwa ketika saksi bersama dengan rekannya menangkap terdakwa di jalan raya Kadewan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa mengangkut kayu sonokeling sebanyak 18 (delapan belas) batang tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Pejabat Perhutani dengan menggunakan mobil Truck No. Pol. B-9727 MJ.
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 05.00 Wib, saksi selaku KRPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu bersama dengan PADMO melakukan patroli rutin pengamanan hutan di RPH Sumberejo, Dukuh Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Bahwa kemudian sekira pukul 05.30 Wib, saat kami sampai dipetak 5090 A, kami melihat ada sisa kayu sonokeling yang hanya bagian pucuknya saja (bekas ditebang) dan mendengar suara Truck.
Bahwa kami lalu mencari suara Truck tersebut dan melihat KBM truck tersebut namun truck sudah jalan di jalan raya menuju Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi YOYOK HARDIYANTO dan saksi bersama PADMO melakukan pengejaran dan sekitar pukul.06.00 Wib KBM truck dengan No.Pol.B.9727-MJ berhasil diamankan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi KBM Truck yakni 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari PERHUTANI.
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Sopir dan KBM Truck No.Pol.B.9727-MJ yang berisi 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling diserahkan ke Polsek Jiken untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengaku mengangkut kayu sonokeling sebanyak 18 (delapan belas) batang karena disuruh oleh DASAR beralamat Desa Pengkok Nglebur dan kayu sonokeling tersebut diambil dari kawasan hutan RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu tanpa ijin dari pejabat Perhutani dan rencananya akan dibawa ke Jepara.
Bahwa terdakwa hanya sebagai buruh angkut dengan sarana KBM Truck untuk mendapatkan upah.
Bahwa kerugian yang dialami Perhutani KPH cepu sekitar sebesar Rp. 10.336.154 ,- (sepuluh juta tiga ratus tiga uluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Saksi YOYOK HADIYANTO Bin MUNAJI
Bahwa saksi bekerja di Perhutani KPH Cepu sebagai Polisi Teritorial Kehutanan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul. 06.00 Wib, saksi bersama dengan saksi PADMO dan saksi HADI WASTO beserta anggota Polhut Perhutani KPH Cepu lainnya telah menangkap terdakwa di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro karena terdakwa telah mengangkut kayu sonokeling yang diambil dari kawasan hutan RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu tanpa ijin dari pejabat Perhutani.
Bahwa ketika saksi bersama dengan rekannya menangkap terdakwa di jalan raya Kadewan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa mengangkut kayu sonokeling sebanyak 18 (delapan belas) batang tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Pejabat Perhutani dengan menggunakan mobil Truck No. Pol. B-9727 MJ.
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 05.00 Wib, saksi HADI WASTO selaku KRPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu bersama dengan saksi PADMO melakukan patroli rutin pengamanan hutan di RPH Sumberejo, Dukuh Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Bahwa kemudian sekira pukul 05.30 Wib, saat saksi HADI WASTO dan saksi PADMO sampai dipetak 5090 A melihat ada sisa kayu sonokeling yang hanya bagian pucuknya saja (bekas ditebang) dan mendengar suara Truck.
Bahwa saksi HADI WASTO dan saksi PADMO lalu mencari suara Truck tersebut dan melihat KBM truck tersebut namun truck sudah jalan di jalan raya menuju Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Bahwa selanjutnya saksi HADI WASTO menghubungi saksi lalu saksi HADI WASTO bersama saksi PADMO melakukan pengejaran dan sekitar pukul.06.00 Wib KBM truck dengan No.Pol.B.9727-MJ berhasil diamankan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi KBM Truck yakni 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari PERHUTANI.
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Sopir dan KBM Truck No.Pol.B.9727-MJ yang berisi 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling diserahkan ke Polsek Jiken untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa kerugian yang dialami Perhutani KPH cepu sekitar sebesar Rp. 10.336.154 ,- (sepuluh juta tiga ratus tiga uluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
PADMO Bin TASMAN
Bahwa saksi bekerja di Perhutani KPH Cepu sebagai Polisi Teritorial Kehutanan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul. 06.00 Wib, saksi bersama dengan saksi YOYOK HADIYANTO dan saksi HADI WASTO beserta anggota Polhut Perhutani KPH Cepu lainnya telah menangkap terdakwa di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro karena terdakwa telah mengangkut kayu sonokeling yang diambil dari kawasan hutan RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu tanpa ijin dari pejabat Perhutani.
Bahwa ketika saksi bersama dengan rekannya menangkap terdakwa di jalan raya Kadewan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa mengangkut kayu sonokeling sebanyak 18 (delapan belas) batang tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Pejabat Perhutani dengan menggunakan mobil Truck No. Pol. B-9727 MJ.
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 05.00 Wib, saksi HADI WASTO selaku KRPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu bersama dengan saksi melakukan patroli rutin pengamanan hutan di RPH Sumberejo, Dukuh Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Bahwa kemudian sekira pukul 05.30 Wib, saat saksi dan saksi HADI WASTO sampai dipetak 5090 A melihat ada sisa kayu sonokeling yang hanya bagian pucuknya saja (bekas ditebang) dan mendengar suara Truck.
Bahwa saksi dan saksi HADI WASTO lalu mencari suara Truck tersebut dan melihat KBM truck tersebut namun truck sudah jalan di jalan raya menuju Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Bahwa selanjutnya saksi HADI WASTO menghubungi saksi YOYOK HADIYANTO lalu saksi bersama dengan saksi HADI WASTO melakukan pengejaran dan sekitar pukul.06.00 Wib KBM truck dengan No.Pol.B.9727-MJ berhasil diamankan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi KBM Truck yakni 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari PERHUTANI.
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Sopir dan KBM Truck No.Pol.B.9727-MJ yang berisi 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling diserahkan ke Polsek Jiken untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa kerugian yang dialami Perhutani KPH cepu sekitar sebesar Rp. 10.336.154 ,- (sepuluh juta tiga ratus tiga uluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
YOTO Bin JUKI
Bahwa saksi adalah pemilik mobil truck No.Pol.B.9727 MJ dan terdakwa adalah Sopirnya .
Bahwa saksi tidak mengetahui jika mobil Truck milikya dipakai terdakwa untuk mengangkut kayu sonokeling tanpa dilengkapi dengan Dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa tidak memberitahu dan tidak meminta ijin kepada saksi selaku pemilik mobil truck ketika dipakai untuk mengangkut kayu sonokeling tersebut.
Bahwa terdakwa sebagai karyawan saksi yakni sopir sejak 2 bulan yang lalu dan mobil trucknya selalu dibawa pulang oleh terdakwa .
Bahwa mobil truck milik saksi yang saksi beli dari PT ROLIPUTRAKASIH PERKASA dengan No.mesin : 4D34TCX2770 No.Rangka : MHMFE73P27K003401 No.BPKB : K 06154922 dan BPKB tersebut berada di PT ARTA PRIMA FINANCE sebagai agunan hutang di bank dan saksi membawa Foto Copy BPKB truck tersebut .
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didenger keterangan saksi ahli yang bernama JATMIKA Bin SUMADI yang telah memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pegawai Perhutani KPH Cepu dengan jabatan sebagai penguji kayu tingkat I.
Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas Perhutani Cepu dari terdakwa sebanyak18 (delapan belas) batang kayu sonokeling yang merupakan hasil hutan negara yang diduga diambil dari kawan hutan Perhutani di RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu.
Bahwa saksi menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bukti berupa 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling berbagai ukuran oleh saksi selaku ahli penguji kayu dari Perhutani KPH Cepu disimpulkan kayu sonokeling tersebut merupakan kayu sonokeling dari kawasan hutan perhutani dengan ciri-ciri fisik global tipis, warna coklat kehitam-hitaman, pori-porinya kecil dan seratnya padat dan sebagai perbandingan kayu sonokeling yang ditanam dilingkungan tanah rakyat atau jalan dengan ciri-ciri globalnya tipis, warna coklat kekuning-kuningan dan seratny kasar serta pori-porinya besar.
Bahwa kerugian yang dialami Perhutani atas kejadian tersebut mencapai Rp.10.336.154,- (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah) dengan kubikasi berbagai ukuran panjang 200 Cm diameter sampai 55 Cm dengan kubikasi kayu mencapai 4,04 M3.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul. 16.00 Wib terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya sebagai Sopir dihubungi oleh kenalannya bernama DASAR warga Dukuh Pengkok, Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupatn Blora (Belum tertangkap /DPO) melalui Telpon HP yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sonokeling milik DASAR yang diambil dari kawasan hutan kayu jati milik Perhutani RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu di Desa Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora untuk dibawa dan dijual ke Jepara dan terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul.03.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh Cabe, Desa Tanjung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa mobil Truck warna kuning coklat No.Pol.B-9727-MJ Milik saksi YOTO menuju lokasi hutan RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu.
Bahwa dalam perjalanan tepatnya dikawasan hutan jati RPH Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, saudara DASAR menghadang dan menghentikan terdakwa yang mengemudikan mobil Trucknya dan ikut naik untuk menunjukan tempat lokasi kayu sonokeling yang akan diangkut oleh terdakwa dan kayu sonokeling tersebut berada Petak 5090 A RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu.
Bahwa ketika terdakwa bersama dengan DASAR sampai dilokasi tersebut terdapat tunggak kayu sonokeling habis ditebang dan ada 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai ukuran serta sudah ada tenaga atau kuli sebanyak 6 orang yang mana terdakwa tidak tahu namanya masing-masing.
Bahwa selanjutnya tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang, tenaga atau kuli sebanyak 6 orang tersebut atas perintah saudara DASAR menaikkan 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling tersebut ke atas mobil truck terdakwa dan setelah selesai ditutupi dengan terpal warna coklat dan terdakwa diberi upah oleh DASAR sebesar Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa mengemudikan mobil truck tersebut menuju Jepara dengan dikawal seseorang yang naik motor suruhan DASAR dengan melewati jalan raya Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro namun dalam perjalanan tersebut mobil truck yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani KPH Cepu bersama dengan anggota Perhutani yang lain jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Bahwa setelah mobil Truck terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani lalu dilakukan pemeriksaan isi mobil Truck No.Pol.B-9727-MJ terdapat 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling ukuran panjang rata-rata 200 Cm diameter antara 30 sampai 55 Cm .
Bahwa terdakwa mengaku jika 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling tersebut ditebang dari kawasan hutan RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu yang dilakukan oleh DASAR dan tenaga kulinya tanpa ada ijin dari Perhutani sebagai pihak yang berwenang.
Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Kantor Perhutani KPH Cepu berikut barang buktinya dan diproses hukum di Polsek Jiken.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai macam ukuran dengan jumlah volume keseluruhan mencapai 4.04 M3 (contoh).
1 (satu) Unit KBM truck Mitsubishi warna kuning No.Pol.B 9727 MJ.
Uang tunai terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 lembar.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul. 06.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota Polhut Perhutani KPH Cepu di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro karena terdakwa telah mengangkut kayu sonokeling yang diambil dari kawasan hutan RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu tanpa ijin dari Perhutani.
Bahwa kayu sonokeling yang diangkut oleh terdakwa berjumlah 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling dengan ukuran panjang rata-rata 200 Cm diameter antara 30 Cm sampai 55 Cm.
Bahwa awal kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul. 16.00 Wib terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya sebagai Sopir dihubungi oleh kenalannya bernama DASAR warga Dukuh Pengkok, Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupatn Blora (Belum tertangkap /DPO) melalui Telpon HP yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sonokeling milik DASAR yang diambil dari kawasan hutan kayu jati milik Perhutani RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu di Desa Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora untuk dibawa dan dijual ke Jepara dan terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul.03.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh Cabe, Desa Tanjung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa mobil Truck warna kuning coklat No.Pol.B-9727-MJ Milik saksi YOTO menuju lokasi hutan RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu.
Bahwa dalam perjalanan tepatnya dikawasan hutan jati RPH Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, saudara DASAR menghadang dan menghentikan terdakwa yang mengemudikan mobil Trucknya dan ikut naik untuk menunjukan tempat lokasi kayu sonokeling yang akan diangkut oleh terdakwa dan kayu sonokeling tersebut berada Petak 5090 A RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu.
Bahwa ketika terdakwa bersama dengan DASAR sampai dilokasi tersebut terdapat tunggak kayu sonokeling habis ditebang dan ada 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai ukuran serta sudah ada tenaga atau kuli sebanyak 6 orang yang mana terdakwa tidak tahu namanya masing-masing.
Bahwa selanjutnya tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang, tenaga atau kuli sebanyak 6 orang tersebut atas perintah saudara DASAR menaikkan 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling tersebut ke atas mobil truck terdakwa dan setelah selesai ditutupi dengan terpal warna coklat dan terdakwa diberi upah oleh DASAR sebesar Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa mengemudikan mobil truck tersebut menuju Jepara dengan dikawal seseorang yang naik motor suruhan DASAR dengan melewati jalan raya Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro namun dalam perjalanan tersebut mobil truck yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani KPH Cepu bersama dengan anggota Perhutani yang lain jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.10.336.154,- (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutananjo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, jika dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan primair yaitu terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutananjo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsurdengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan ;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Add. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa SUPARNO Bin JEMAH yang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Add. 2. Unsur dengan sengaja memungut atau memanen atau menebang pohon hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul. 06.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota Polhut Perhutani KPH Cepu di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro karena terdakwa telah mengangkut menggunakan mobil Truck warna kuning coklat No.Pol.B-9727-MJ milik saksi YOTO sebanyak 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling dengan ukuran panjang rata-rata 200 Cm diameter antara 30 Cm sampai 55 Cm yang diambil dari kawasan hutan petak 5090 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu tanpa ijin dari Perhutani.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada satu orang saksipun yang melihat terdakwa ikut memungut atau memanen atau menebang pohon sonokeling di kawasan hutan petak 5090 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu dan juga adanya keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh DASAR untuk mengangkut kayu sonokeling dengan mobil truck milik bosnya (saksi YOTO) dengan tujuan memdapat upah maka unsur ini tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur pasal “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal tidak terpenuhi maka dakwaan primair tidak terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Add. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair telah terpenuhi maka Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur ini dalam unsur pasal dalam dakwaan subsidair sehingga unsur ini telah terpenuhi.
Add. 2. Unsur “dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti.
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul. 06.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota Polhut Perhutani KPH Cepu di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro karena terdakwa telah mengangkut menggunakan mobil Truck warna kuning coklat No.Pol.B-9727-MJ milik saksi YOTO sebanyak 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling dengan ukuran panjang rata-rata 200 Cm diameter antara 30 Cm sampai 55 Cm yang diambil dari kawasan hutan petak 5090 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu tanpa ijin dari Perhutani.
Awalnya kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul. 16.00 Wib terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya sebagai Sopir dihubungi oleh kenalannya bernama DASAR warga Dukuh Pengkok, Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupatn Blora (Belum tertangkap /DPO) melalui Telpon HP yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sonokeling milik DASAR yang diambil dari kawasan hutan kayu jati milik Perhutani RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu di Desa Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora untuk dibawa dan dijual ke Jepara dan terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul.03.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh Cabe, Desa Tanjung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Bojonegoro dengan membawa mobil Truck warna kuning coklat No.Pol.B-9727-MJ Milik saksi YOTO menuju lokasi hutan RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu. Kemudian dalam perjalanan tepatnya dikawasan hutan jati RPH Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, saudara DASAR menghadang dan menghentikan terdakwa yang mengemudikan mobil Trucknya dan ikut naik untuk menunjukan tempat lokasi kayu sonokeling yang akan diangkut oleh terdakwa dan kayu sonokeling tersebut berada Petak 5090 A RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu. Ketika terdakwa bersama dengan DASAR sampai dilokasi tersebut terdapat tunggak kayu sonokeling habis ditebang dan ada 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai ukuran serta sudah ada tenaga atau kuli sebanyak 6 orang yang mana terdakwa tidak tahu namanya masing-masing. Selanjutnya tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang, tenaga atau kuli sebanyak 6 orang tersebut atas perintah saudara DASAR menaikkan 18 (delapan belas) batang kayu sonokeling tersebut ke atas mobil truck terdakwa dan setelah selesai ditutupi dengan terpal warna coklat dan terdakwa diberi upah oleh DASAR sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengemudikan mobil truck tersebut menuju Jepara dengan dikawal seseorang yang naik motor suruhan DASAR dengan melewati jalan raya Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro namun dalam perjalanan tersebut mobil truck yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani KPH Cepu bersama dengan anggota Perhutani yang lain di jalan raya Kadewan Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa mengangkut kayu sonokeling tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.10.336.154,- (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan jika Terdakwa telah memiliki kehendak untuk mengangkut kayu sonokeling tersebut karena Terdakwa telah mengetahui jika kayu sonokeling yang diangkutnya tersebut kayu sonokeling yang ditebang dari kawasan hutan petak 5090 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu dan terdakwa juga mengetahui jika penebangan pohon sonokeling tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang tetapi Terdakwa tetap mengangkutnya karena terdakwa menginginkan upah sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari DASAR.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
18 (delapan belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai macam ukuran dengan jumlah volume keseluruhan mencapai 4.04 M3 (contoh), oleh karena barang bukti tersebut diambil dari hutan milik Negara maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu.
1 (satu) Unit KBM truck Mitsubishi warna kuning No.Pol.B 9727 MJ, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti milik saksi YOTO Bin JUKI maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu saksi YOTO Bin JUKI.
Uang tunai terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 lembar, oleh karena barang bukti tersebut merupakan upah yang diperoleh terdakwa dari perbuatannya melakukan kejahatan dan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara .
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUPARNO Bin JEMAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SUPARNO Bin JEMAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai macam ukuran dengan jumlah volume keseluruhan mencapai 4.04 M3 (contoh), Dirampas untuk negara Cq.Perhutani KPH Cepu.
1 (satu) Unit KBM truck Mitsubishi warna kuning No.Pol.B 9727 MJ,Dikembalikan kepada pemiliknya yaksi saksi YOTO Bin JUKI.
Uang tunai terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 lembar, Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari KAMIS tanggal 5 PEBRUARI 2015 oleh Kami S. PUJIONO,SH,M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, AHMAD ZULPIKAR,SH dan YUNITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DIDIK RIYADI,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh KARYONO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. AHMAD ZULPIKAR,SH S. PUJIONO,SH,M.Hum.
2. YUNITA,SH
PANITERA PENGGANTI
DIDIK RIYADI,SH