61 / Pid.Sus / 2014 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 61 / Pid.Sus / 2014 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARHENI BINTI SARMUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MARHENI BINTI SARMUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Anak” sebagaimana dalam dakwaanKedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah kantong plastik warna merah ; - 1 (satu) buah sarung bantal ; - 2 (dua) buah jarik motif batik ; - 1 (satu) buah Mukena warna putih ; - 1 (satu) buah gunting ; - Kapas bekas isi bantal ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 61/ Pid.Sus/ 2014/ P.N. Pct.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MARHENI BINTI SARMUN;
Tempat lahir : Pacitan;
Umur atau Tgl. Lahir : 35 Tahun / 06 Maret 1979;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : R.T. 03/ R.W. 04, Dusun Krajan, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 05 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan 3 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 05 Agustus 2014 sampai dengan 3 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 04 September 2014 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 61/Pid.Sus/2014/PN.PCT tanggal 5 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pen.Pid/2014/PN.Pct tanggal 6 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARHENI Binti SARMUN bersalah melakukan tindak pidana ” seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada ketika tiada berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 341 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARHENI Binti SARMUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6.(enam) bulan dikurangi masa hukuman selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah kantong plastik warna merah
1 (satu) buah sarung bantal
2 (dua) buah jarik motif batik
1 (satu) buah Mukena warna putih
1 (satu) buah gunting
Kapas bekas isi bantal
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa MARHENI Binti SARMUN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2014 bertempat di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Rt 03 Rw 04 Dsn. Krajan Ds.Bandar Kec. Bandar Kab. Pacitan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yang mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei 2014 sekira jam 06.30 wib di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Rt.03 Rw.04 Dsn. Krajan Ds.Bandar Kec. Bandar Kab. Pacitan, terdakwa telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang kemudian sesaat setelah bayi tersebut lahir dilihat masih bisa bergerak-gerak lalu karena terdakwa takut kelahiran bayi tersebut diketahui oleh orang lain, lalu terdakwa membungkam muka bayi tersebut dengan kain jarik yang sebelumnya jarik tersebut juga dipergunakan oleh terdakwa sebagai alas pada saat melahirkan, tidak selang lama terdakwa mengetahui bayinya tersebut sudah tidak bernafas dan bergerak-gerak lagi, kemudian terdakwa mengambil satu buah gunting yang dipergunakan untuk memotong tali pusar bayi tersebut, kemudian oleh karena terdakwa takut ada orang yang mengetahui lalu mengambil kain putih / mukena di dekat kamarnya dan kain tersebut dipergunakan untuk membungkus bayi, selanjutnya terdakwa mengambil dua buah plastik besar berwarna merah kemudian bayi yang terbungkus kain putih tersebut dimasukkan ke dalam plastik merah sementara bantal yang berlumuran darah dimasukkan ke dalam kantong plastik besar berwarna merah yang satunya lagi, tidak lama kemudian sekira jam 07.00 wib kedua plastik yang berisi bayi dan bantal tersebut dibawa ke belakang rumah terdakwa dan diletakkan di samping lubang bekas WC yang terbuat dari bambu.
Bahwa kemudian terdakwa menelepon tukang ojek yang bernama sdr. NUR dengan tujuan untuk mengantar terdakwa ke Bidan yang berada di Desa Nawangan untuk meminta bantuan mengeluarkan ari-ari yang masih berada di dalam perut terdakwa. Setelah sampai di tempat Bidan tersebut tidak selang lama kemudian ari-ari yang masih berasa di dalam perut terdakwa dikeluarkan oleh Bidan yang bernama sdri SIH SUKATI, setelah itu terdakwa pulang sambil membawa ari-ari tersebut.
Bahwa diawal kehamilannya terdakwa pernah memeriksakan kandunganya di dr. Agus di Ponorogo pada bulan Oktober 2013 dengan hasil terdakwa positif hamil 3 minggu, kemudian pada tanggal 13 Mei 2014 terdakwa juga memeriksakan kandunganya di Puskesmas Pakisbaru Nawangan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa MARHENI Binti SARMUN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2014 bertempat di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Rt 03 Rw 04 Dsn. Krajan Ds.Bandar Kec. Bandar Kab. Pacitan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa (seorang Ibu) yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika di lahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei 2014 sekira jam 06.30 wib di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Rt.03 Rw.04 Dsn. Krajan Ds.Bandar Kec. Bandar Kab. Pacitan, terdakwa telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang kemudian sesaat setelah bayi tersebut lahir dilihat masih bisa bergerak-gerak lalu karena terdakwa takut kelahiran bayi tersebut diketahui oleh orang lain, lalu terdakwa membungkam muka bayi tersebut dengan kain jarik yang sebelumnya jarik tersebut juga dipergunakan oleh terdakwa sebagai alas pada saat melahirkan, tidak selang lama terdakwa mengetahui bayinya tersebut sudah tidak bernafas dan bergerak-gerak lagi, kemudian terdakwa mengambil satu buah gunting yang dipergunakan untuk memotong tali pusar bayi tersebut, kemudian oleh karena terdakwa takut ada orang yang mengetahui lalu mengambil kain putih / mukena di dekat kamarnya dan kain tersebut dipergunakan untuk membungkus bayi, selanjutnya terdakwa mengambil dua buah plastik besar berwarna merah kemudian bayi yang terbungkus kain putih tersebut dimasukkan ke dalam plastik merah sementara bantal yang berlumuran darah dimasukkan ke dalam kantong plastik besar berwarna merah yang satunya lagi, tidak lama kemudian sekira jam 07.00 wib kedua plastik yang berisi bayi dan bantal tersebut dibawa ke belakang rumah terdakwa dan diletakkan di samping lubang bekas WC yang terbuat dari bambu.
Bahwa kemudian terdakwa menelepon tukang ojek yang bernama sdr. NUR dengan tujuan untuk mengantar terdakwa ke Bidan yang berada di Desa Nawangan untuk meminta bantuan mengeluarkan ari-ari yang masih berada di dalam perut terdakwa. Setelah sampai di tempat Bidan tersebut tidak selang lama kemudian ari-ari yang masih berasa di dalam perut terdakwa dikeluarkan oleh Bidan yang bernama sdri SIH SUKATI, setelah itu terdakwa pulang sambil membawa ari-ari tersebut.
Bahwa diawal kehamilannya terdakwa pernah memeriksakan kandunganya di dr. Agus di Ponorogo pada bulan Oktober 2013 dengan hasil terdakwa positif hamil 3 minggu, kemudian pada tanggal 13 Mei 2014 terdakwa juga memeriksakan kandunganya di Puskesmas Pakisbaru Nawangan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terdakwa pembunuhan bayi a.n. sdri. MARHENI dari Puskesmas Bandar nomor 440/152/418.36.19/2014 tanggal 20 Mei 2014, yang ditandatangani oleh dr. FITRI JULIARTO NIP 19830723 2010011018, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN LUAR
Telah dilakukan pemeriksaan luar seorang perempuan yang bernama, MARHENI Ny, umur tiga puluh lima tahun. Ibu nifas hari ke-1. Keadaan umum lemah, pucat. Tekanan darah 90/60 mmHg. Pemeriksaan perut: tinggi rahim 3 jari di bawah pusat, teraba keras, ada bekas garis-garis kehamilan. Pemeriksaan jalan lahir: ada robekan tanpa jahit, luka basah, pengeluaran darah nifas satu pembalut penuh.
PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan.
KESIMPULAN
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa benar-benar habis melahirkan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 341 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MARDIYANTO dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adik kandung terdakwa Marheni ;
Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan dekat WC, Istri saksi telah menemukan kantong plastik yang berisi bayi di bungkus dengan kain dalam keadaan meninggal dunia ;
Bahwa pada waktu istri saksi menemukan bayi, saksi berada di pasar kemudian ditelepon oleh Sdr. Sujadi ;
Bahwa bayi tersebut sudah terbungkus plastik kresek warna merah dan keadaan bayi sudah mati, selanjutnya bayi saksi masukkan dalam kardus dan dibawa ke dalam rumah ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah hamil mendengar dari masyarakat yang sudah ramai memperbincangkan Terdakwa hamil, setelah itu saksi tanya pada Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mengakui kalau hamil, kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk tes kehamilan dan hasilnya adalah negatif kemudian besuknya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 saksi mengajak Terdakwa untuk pergi ke rumah sakit Nawangan bersama Sdr. Suyadi untuk USG dan hasilnya Terdakwa hamil, kemudian saksi mengumpulkan saudara – saudara saksi dan ada kesepakatan apabila anak Terdakwa lahir bayinya akan diasuh oleh Sdr. Suyadi ;
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai suami akan tetapi sudah pisah selama 2 (dua) tahun karena suami terdakwa pergi ;
Bahwa setelah saksi mengetahui bayi tersebut sudah mati, bayi tersebut saksi bungkus kain dan dimasukkan dalam kardus, karena keadaan waktu itu saksi panik kemudian sekitar Pukul 16.00 WIB bayi tersebut dimakamkan Kemudian datang kerumah ada pihak pamong Desa, dan Kepolisian ;
Bahwa tali pusarnya bayi tersebut masih diperut ;
Bahwa Terdakwa dulu kerja di Jakarta sekarang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Sdr. Rahmat guru SMA Bandar dan di pak Puguh Polisi ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa anaknya sudah mati sejak didalam kandungan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa laki – laki yang telah menghamili terdakwa karena setiap saksi bertanya kepada Terdakwa tidak pernah mengaku ;
Bahwa pada waktu saksi mengambil bayi di dekat WC dan dan di bawa ke dalam rumah, Terdakwa tidak tahu, karena Terdakwa tidak ada di rumah, Terdakwa pergi ke bidan untuk melepaskan ari – arinya ;
Bahwa saksi masuk ke dalam kamar Terdakwa, ada kain (jarik) di atas kasur dan ada bercak – bercak bekas darah ;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu siapa yang melaporkan polisi mungkin masyarakat yang lapor ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan ;
TUYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah paman terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa hamil setelah Terdakwa saksi periksakan di Puskesmas Pakis Baru ;
Bahwa saksi memeriksakan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 karena masyarakat sudah ramai membicarakan Terdakwa telah hamil yang mana Terdakwa sudah pisah dengan suaminya, setelah saksi mendengar suara dari masyarakat kalau Terdakwa hamil, kemudian saksi bertanya kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mengaku hamil, kemudian saksi memeriksakan Terdakwa untuk di USG dan hasilnya positif hamil. 8 (delapan) bulan ;
Bahwa saksi tidak tahu yang menghamili Terdakwa karena terdakwa tidak pernah mau mengaku ;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pembantu di rumah pak Puguh dan pak Rahmat ;
Bahwa setelahsaksi mengetahui terdakwa hamil, saksi bilang kepada Terdakwa “ojo duwe pikiran opo – opo yo” (jangan punya pikiran apa – apa ya), biar anakmu lahir dengan sehat, apabila sudah lahir anakmu akan saksi rawat dengan baik, saksi musyawarah bersama keluarga dan istri saksi setuju dan Terdakwa tidak keberatan dan menyetujuinya setelah ada persetujuan antara keluarga dan Terdakwa pada malam harinya, dan esok harinya rabu tanggal 14 Mei 2014 pukul 10.00 WIB saksi disuruh pulang oleh Sukijan dan sampai di rumah terdakwa ada mayat bayi laki-laki yang di bungkus di kantong plastic warna merah, selanjutnya saksi bersama keluarga musyawarah dan memakamkan bayi tersebut;
Bahwa saksi dipanggil polisi pada siang harinya dan saksi hanya ditanya polisi “apa benar bayi Terdakwa sudah meninggal dunia”, dan saksi mengatakan benar bahwa bayi Terdakwa sudah meninggal yang bertanya Polisi yang bernama Pak Arif mengatakan pada saya, “nek wis mati bayine yo wis dikubur wae” kalau sudah mati ya sudah di kubur aja;
Bahwa pada waktu terdakwa melahirkan tidak ada yang membantu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
ANIK SUYANTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan keluarga karena terdakwa adalah kakak ipar saksi.
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 07.00 Wib, ada pembuangan bayi di dekat lubang WC/Jamban di belakang rumah saksi di Rt.03, Rw.04, Dusun Krajan,Desa Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan ;
Bahwa awal kejadian saksi mengetahui, pada waktu itu terdakwa sedang membawa kantong plastic berwarna merah menuju ke WC/Jamban ;
Bahwa saksi awalnya tidak merasa curiga terhadap terdakwa karena anggapan saksi yang dibawa oleh terdakwa itu hanyalah sampah saja ;
Bahwa saksi bisa mengetahuinya kalau yang dibawa terdakwa itu bayi yang akan dibuang adalah ketika saksi pulang dari sekolah dan bersih-bersih di lokasi WC, ditempat itu ada bantal yang berlumuran darah, kemudian saya teriak-teriak memanggil bulik saksi yang bernama Rusmini lalu saksi cerita kalau di tempat itu ada bungkusan plastic merah yang berlumuran darah kemudian oleh bulek Rusmini dibuka dan minta bantuan kepada saksi Tuimin yang sedang lewat ternyata di dalam plastic tersebut ada bayinya yang sudah meninggal ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui, karena terdakwa selalu menutupi kehamilannya, tetapi pada hari sebelumnya pihak keluarga pernah memaksa kepada terdakwa untuk di cek USG ke Puskesmas Pakis Baru ternyata terdakwa tersebut sedang hamil ;
Bahwa terdakwa selalu menyembunyikan tentang kehamilannya karena merasa malu ;
Bahwa suami terdakwa Marheni adalah Sdr.Hadi tetapi antara terdakwa Marheni dengan Sdr. Hadi itu sudah sekitar 2 (dua) tahun tidak berkumpul (berpisah) ;
Bahwa sampai sekarangpun pihak keluarga tidak ada yang mengetahui dengan siapa terdakwa sedang hamil, karena terdakwa ditanya tidak pernah mengakui siapa yang menghamilinya ;
Bahwa pada waktu saksi mengetahui ada kantong plastic yang berwarna merah saksi sempat membukanya tetapi saksi tutup kembali karena merasa takut ;
Bahwa setelah itu kantong plastic yang berisi bayi dipindahkan dari tempat itu oleh Sdr.Tuimin lalu saksi menghubungi suami saksi Sdr.Mardian kemudian datang lalu bayi tersebut dipindahkan ke dalam kardus lalu dibawa ke rumah terdakwa Marheni ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa sedang hamil setelah terdakwa diperiksakan di Puskesmas Pakis Baru ;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada terdakwa, siapa yang menghamili terdakwa namun terdakwa tidak mengaku ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
RUSMINI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira jam 09.00 Wib di Dusun Krajan,Desa Bandar,Kecamatan Bandar,Kabupaten Pacitan terdakwa Marheni telah membuang bayinya yang baru dilahirkan;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai suami yang bernama Sdr.Hadi dan mempunyai seorang anak laki-laki ;
Bahwa terdakwa Marheni pisah dengan suaminya sudah sekitar 2 (dua) tahun;
Bahwa awal mulanya adalah pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira jam 09.00Wib Sdr.Anik datang kerumah saya sedang memberitahu kepada saya bahwa tadi pagi sekira jam o7.00 Wib. sebelum mengantar sekolah anaknya sedang melihat terdakwa Marheni sedang membuang dua buah kantong plasik warna merah di dekas lubang Wc/Jamban belakang rumah Sdri.Anik Suyanti setelah pulang menjemput anaknya dari sekolah ia sedang membuka kantong plastic yang dibuang terdakwa Marheni tersebut dan ternyata isinya dalam kantong plastic tersebut sebuah bantal yang berlumuran darah, kemudian setelah itu karena ketakutan kantong plastic yang satunya tidak berani membukannya ;
Bahwa selang beberapa menit suami Sdri.Anik Suyanti datang yaitu Sdr.Mardianto, lalu mayat bayi tersebut dari kantong plastic dipindahkan dalam kardus selanjutnya dibawa kerumah terdakwa Marheni dan kemudian oleh suami saya yaitu Sdr.Tuyadi mengadakan musyawarah dengan masyarakat lingkungan itu lau bayi yang sudah meninggal itu dimakamkan ;
Bahwa bayi terdakwa yang sudah meninggal itu berjenis kelamin laki-laki;
Bahwa sebelum satu hari kejadian suami saksi pernah mengantar terdakwa Periksa ke Puskesmas Pakis Baru untuk di USG setelah pulang dari Puskesmas saksi baru mengetahui kalau terdakwa itu sedang hamil 8 (delapan) bulan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
TUIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira jam 09.00 Wib di Dusun Krajan,Desa Bandar,Kecamatan Bandar,Kabupaten Pacitan terdakwa Marheni telah membuang bayinya yang baru dilahirkan;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai suami yang bernama Sdr.Hadi dan mempunyai seorang anak laki-laki ;
Bahwa terdakwa Marheni pisah dengan suaminya sudah sekitar 2 (dua) tahun;
Bahwa saksi masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Marheni karena saksi dengan ibu kandung terdakwa Marheni itu hubungan adik dan kakak ;
Bahwa setahu saksi ketika saksi ngobrol dengan Sdri.Rusmini sekitar jam 9.00 Wib. tiba-tiba Sdri.Anik Suyanti datang dengan ekpresi wajah panic yang kemudian menarik Sdri Rusmini keluar rumah kemudian meninggalkan tempat itu sambil bicara kepada saya “ titip anakku sek yo ( titip anakku dulu ya) lalu saya menjawab” iyo-iyo” (iya-iya) dan waktu itu saya tidak sempat bertanya tujuan mereka, selanjutnya selang 10 (sepuluh) menit saksi melanjutkan niat untuk mencari rumput lalu pada saat melewati rumah terdakwa Marheni melihat saksi Anik Suyanti sedang menangis lalu Sdri.Rusmini juga menangis kemudian saksi menghampirinya dan melihat dua kantong plastic yang sebelumnya saksi belum mengetahuinya kemudian saksi melihatnya ternyata di dalam kantong plastic itu berisi bantal dan mayat bayi, setelah saksi mengetahuinya kantong plastic yang berisi bayi tersebut lalu saksi pindahkan dari tempat itu ke sebelah gang rumah antara rumah Anik Suyanti dengan rumah terdakwa Marheni.tetapi saksi menduga kalau bayi yang dibuang itu adalah bayi terdakwa Marheni ;
Bahwa selama ini saksi tidak mengetahui siapa yang menghamili terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
NURCAHYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah tukang ojek ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira jam 09.00 Wib saksi mengantar Terdakwa ke Nawangan ;
Bahwa saksi mengantar terdakwa ke Nawangan ketempat bidan untuk keperluan apa saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu ditempat bidan Terdakwa langsung turun masuk ke dalam rumah dan saksi menunggu diluar ;
Bahwa saksi diberi ongkos oleh terdakwa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah pulang dari tempat Bidan kondisi terdakwa dalam keadaan lemas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan ;
SIH SUKATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi seorang bidan di Nawangan ;
Bahwa Terdakwa datang ketempat saksi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 10.00.Wib kondisinya lemah karena baru melahirkan dan ari-arinya belum keluar ;
Bahwa pada waktu terdakwa datang ditempat saksi terdakwa merasakan pusing, kondisi terdakwa pada waktu itu lemah kemudian saksi memberi infus rangsangan untuk mengeluarkan ari-ari ;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa kemana suami terdakwa dan kata terdakwa suaminya sedang ada di rumah mengantar anaknya sekolah ;
Bahwa terdakwa belum lama melahirkan karena saksi melihat dari ujung pusar ari-arinya kalau ari-ari ujung pusarnya itu masih segar belum lama kalau ari-arinya ujung pusarnya sudah layu berarti sudah lama ;
Bahwa pada waktu hamil terdakwa pernah periksa ke tempat saksi 1 (satu) kali dan saksi memberi vitamin ;
Bahwa pada waktu terdakwa datang yang pertama kalinya, kondisi hamil keadaan janin dalam kandungan terdakwa baik-baik dan sehat-sehat saja ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada saksi waktu itu terdakwa melahirkan sekitar jam 02.00.Wib (malam hari) ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa sekitar 20 (dua) puluh sampai 23 (dua puluh tiga) kilo meter ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa datang ketempat saksi masih mengeluarkan darah tetapi hanya sedikit dan ari-ari masih keadaan segar yang menandakan bahwa bayi yang dilahirkan terdakwa keadaannya sehat ;
Bahwa bayi itu dilahirkan menurut pengakuan terdakwa seberat 3 (tiga) kilo ;
Bahwa kondisi ari-ari itu pasti berbeda kalau bayi yang dilahirkan sehat ari-ari tersebut kelihatan masih segar tetapi kalau bayi sudah mati didalam kandungan ari-arinya kelihatan layu ;
Bahwa setelah ari keluar ditaruh tas kresek dan dabawa pulang oleh terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melahirkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 05.30 Wib. di dalam rumah terdakwa sendiri di Dusun Krajan,Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan ;
Bahwa terdakwa merasakan sakit perut sekitar tengah malam lewat dan terdakwa melahirkan sekitar jam 05.00 Wib.lewat. ;
Bahwa terdakwa dirumah bersama Ibu terdakwa dan anaknya ;
Bahwa ketika akan melahirkan terdakwa tidak minta tolong ke orangtua terdakwa karena merasa takut ;
Bahwa bayi yang dilahirkan terdakwa berjenis kelamin laki-laki ;
Bahwa posisi terdakwa saat melahirkan yaitu di atas tempat tidur dengan terlentang ;
Bahwa pada waktu bayi lahir tidak menangis dengan posisi sedang tengkurap tetapi masih bisa menggelengkan kepalanya kemudian terdakwa mengambil kain jarik yang sebelumnya terdakwa pergunakan alas untuk melahirkan kemudian kain tersebut ditutupkan diwajah bayi lalu terdakwa lihat bayi tersebut sudah tidak bernafas ;
Bahwa pada waktu bayi lahir ari-ari itu tidak bisa keluar masih posisi di dalam perut terdakwa ;
Bahwa tali pusar ari-ari terdakwa potong dengan gunting ;
Bahwa setelah terdakwa berhasil menggunting tali pusar ari-ari, bayi terdakwa taruh lalu terdakwa ambil kain putih (mukena) yang berada dikamar itu kemudian kain tersebut terdakwa pakai untuk membungkus bayi dan rencananya bayi tersebut ditaruh di samping rumah ;
Bahwa setelah terdakwa berhasil membungkus bayi kemudian terdakwa memakai pembalut dan memakai celana kemudian bayi dimasukkan kedalam tas kresek kemudian bayi itu terdakwa bawa ke belakang rumah lalu terdakwa taruh di Wc ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa bingung karena memikirkan ari-ari bayi yang didalam perut itu belum bisa keluar ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai suami, namun suami terdakwa sudah 2 (dua) tahun pergi dan sampai sekarang belum bercerai ;
Bahwa setelah ari-ari yang berada dalam perut terdakwa tidak bisa keluar, lalu terdakwa datang ketempat bidan yang berada di Nawangan dengan diantar Nurcahyono sebagai tukang ojek ;
Bahwa situasi rumah setelah terdakwa pulang dari Nawangan sudah dalam keadaan ramai dan banyak orang ;
Bahwa yang menghamili terdakwa itu namanya Sdr. Danang orang asli Madiun, terdakwa berkenalan di Jakarta pada waktu terdakwa masih bekerja di Jakarta ;
Bahwa terdakwa hanya tahu orang yang bernama Sdr.Danang itu orang Madiun tetapi alamat jelasnya terdakwa tidak mengetahui dengan jelas ;
Bahwa terdakwa bertemu dengan Sdr.Danang di Kota Madiun yang sebelumnya terdakwa ditelpon terlebih dahulu oleh Danang ;
Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan Danang di terminal bus kemudian terdakwa diajak menuju hotel dan tempat itu terdakwa dan Danang melakukan hubungan selayaknya suami isteri ;
Bahwa terdakwa bertemu dengan Danang di Madiun selama 1 (satu) bulan sebanyak 3 (tiga) kali, dan terdakwa juga melakukan hubungan intim selayaknya suami isteri sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa setahu terdakwa sesudah ketemuan yang ke 3 (tiga) kalinya baru mengetahui kalau terdakwa sedang hamil ;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau sedang hamil setelah melakukan USG di Ponorogo ;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui kalau hamil segera menghubungi Sdr. Danang namun tidak bisa ;
Bahwa setelah bayi dibungkam dengan kain jarik yang sebelumnya dipakai terdakwa pada saat melahirkan sekitar 15 (lima belas) menit dibuka, bayi tersebut sudah tidak bernafas ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang,bahwa jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti surat
Visum Et Repertum a.n. Marheni nomor : 440/152/418.36.19/2014 tanggal 20 Mei 2014, yang ditandatangani oleh dr. FITRI JULIARTO NIP 19830723 2010011018.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) buah kantong plastik warna merah
1 (satu) buah sarung bantal
2 (dua) buah jarik motif batik
1 (satu) buah Mukena warna putih
1 (satu) buah gunting
Kapas bekas isi bantal
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang selengkapnya akan diuraikan bersama dengan pembuktian unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama jalannya persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar 80 ayat (3) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kedua melanggar Pasal 341 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka konsekuensi pembuktiannya, majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memilih dakwaan kedua yaitu Pasal 341 KUHP yang unsur-unsur deliknya sebagai berikut :
Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan,
Karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan ;
Menimbang, bahwa yang di maksud disini adalah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja (tidak direncanakan ledih dahulu) membumuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan ;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum yang dimaksud “kesengajaan” atau “dengan sengaja” adalah pelaku tindak pidana harus mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan tindakan tersebut dan mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa “kesengajaan” atau “dengan sengaja”, merupakan sikap batin yang letaknya di dalam hati Terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, akan tetapi unsur dengan sengaja tersebut dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena seseorang melakukan perbuatan selalu dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain atau dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya ;
Menimbang, bahwa tentang unsur kesengajaan haruslah ditafsirkan secara luas bukan hanya kesengajaan sebagai tujuan pokok, tetapi dapat pula sebagai kesengajaan yang berlandaskan kesadaran kepastian dan kesadaran kemungkinan, dalam hal ini Terdakwa sebelumnya telah mempunyai kehendak atau setidaknya menyadari dan mengetahui tentang apa yang diperbuatnya tersebut atau akan menimbulkan suatu akibat tertentu pada diri korban ;
Menimbang, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta hukum terdakwa melahirkan bayi laki-laki pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 05.30 Wib. di rumah terdakwa di Dusun Krajan, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, dalam melahirkan bayinya terdakwa tidak minta tolong orang lain, pada waktu bayi lahir tidak menangis dengan posisi sedang tengkurap tetapi masih bisa menggelengkan kepalanya kemudian terdakwa mengambil kain jarik yang sebelumnya terdakwa pergunakan alas untuk melahirkan kemudian kain tersebut ditutupkan diwajah bayi kurang lebih 15 (lima belas) menit lalu terdakwa membuka kain tersebut, dan terdakwa melihat bayi tersebut sudah tidak bernafas setelah itu terdakwa mengambil gunting dan menggunting tali pusar ari-ari, kemudian bayi ditaruh lalu terdakwa ambil kain putih (mukena) yang berada dikamar itu kemudian kain tersebut terdakwa pakai untuk membungkus bayi dan dimasukkakn kedalam tas kresek dan bayi tersebut terdakwa taruh di dekat WC, kemudian terdakwa minta tolong kepada saksi Nurcahyono sebagai tukang ojek untuk mengantar terdakwa ke tempat bidan untuk mengeluarkan ari-ari yang belum bisa keluar ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan unsur “dengan sengaja” dapat ditunjukkan dari perbuatan terdakwa setelah bayi yang dilahirkan tidak menangis namun bisa menggelengkan kepala beberapa saat kemudian terdakwa mengambil kain jarik yang sebelumnya terdakwa pergunakan alas untuk melahirkan kemudian kain tersebut ditutupkan diwajah bayi kurang lebih 15 (lima belas) menit lalu terdakwa membuka kain tersebut, dan terdakwa melihat bayi tersebut sudah tidak bernafas lagi ;
Menimbang bahwa terungkap dipersidangan setelah bayi dilahirkan masih keadaan sehat, karena masih bisa bergerak dan menggelengkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa sudah menyadari dan mengetahui akibat perbuatannya menutup wajah bayi yang baru dilahirkan dengan menggunakan kain jarik dapat mengakibatkan kematian, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. Karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum terdakwa melahirkan bayi laki-laki pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 05.30 Wib. di rumah terdakwa di Dusun Krajan,Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa selama kehamilan terdakwa selalu menutupi kehamilannya karena merasa malu karena yang menghamili terdakwa adalah pacarnya yang bernama Danang, terdakwa sudah bersuami namun sudah pisah dengan suaminya selama kurang lebih 2 (dua) tahun ;
Menimbang bahwa terdakwa membunuh bayi yang baru dilahirkan karena terdorong rasa malu dan ketakutan akan diketahui bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi laki-laki ;
Menimbang, bahwa selain didasarkan pada hal-hal tersebut di atas, perbuatan Terdakwa diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum a.n. sdri. MARHENI dari Puskesmas Bandar nomor : 440/152/418.36.19/2014 tanggal 20 Mei 2014, yang ditandatangani oleh dr. FITRI JULIARTO NIP 19830723 2010011018, diperoleh kesimpulan diketahui bahwa terdakwa benar-benar habis melahirkan ;
Menimbang, bahwa dari gambaran uraian fakta tersebut dikaitkan dalam pasal ini majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur delik dari dakwaan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 341 KUHP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah kantong plastik warna merah, 1 (satu) buah sarung bantal, 2 (dua) buah jarik motif batik, 1 (satu) buah Mukena warna putih, 1 (satu) buah gunting, Kapas bekas isi bantal , oleh karena barang bukti tersebut digunakan sebagai sarana tindak pidana maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan satu orang anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARHENI BINTI SARMUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Anak” sebagaimana dalam dakwaanKedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah kantong plastik warna merah ;
1 (satu) buah sarung bantal ;
2 (dua) buah jarik motif batik ;
1 (satu) buah Mukena warna putih ;
1 (satu) buah gunting ;
Kapas bekas isi bantal ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Senin, tanggal 22 September 2014, oleh Yeni Eko Purwaningsih,S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Ina Rachman,S.H.,M.Hum. dan Tavia Rahmawati Suki,S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Slamet Suyono,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Putu Agus Ary Artha,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan di damping oleh penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang
Ina Rachman,S.H.,M.Hum. Yeni Eko Purwaningsih,S.H.,M.Hum.
Tavia Rahmawati Suki,S.H.MH
Panitera Pengganti,
Slamet Suyono,S.H.