352/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 352/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRWANTO als. IWAN Bin LUMANTO
Menyatakan Terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin LUMANTO, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar “ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 1000 butir tablet pil double L, 1(satu) buah HP merk LG warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 50 (lima puluh) lembar kertas klip dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara, 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN, dikembalikan terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin HERU LUMANTO ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 352 / Pid. Sus / 2014 / PN.Mjk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana , dalam tingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------
N a m a : IRWANTO Als IWAN Bin LUMANTO --------------
Tempat lahir / umur : Mojokerto , 36 tahun/ 07 Juli 1978 -----------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Lolawang RT-006 RW-001 Ds.Lolawang Kecamatan Ngoro Kab. Mojokerto ----------------------
A g a m a : I s l a m --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta/Jaga Pabrik ---------------------------------------
------- Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh : ------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2014 s/d 12 Juni 2014 ; ----------------------------
Perpanjangan PU sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d 22 Juli 2014 ; ------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d 05 Agustus 2014 ; ---------------
Hakim PN Mojokerto sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d 15 Agustus 2014 ; -----------
Perpanjangan Ketua PN Mojokerto sejak tanggal 16 Agustus 2014 s/d 14 Oktober 2014 ;---------------------------------------------------------------------------
------- Terdakwa maju sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum --------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto , tanggal 17 Juli 2014 Nomor : B – 2174 / O.5.9 / EP.3.1 / 07 / 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------
------- Setelah membaca berkas perkara dengan surat-surat berserta lampiran-lampiran yang ada di dalamnya ; --------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ; ----------------------
------- Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum ( Requisitoir ) Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Juli 2014, Nomor : REG. PERKARA : PDM- /MKRTO/EP.2/07/2014 , sebagai berikut : ------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa IRWANTO Als IWAN pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2014, bertempat di pinggir jalan Raya Ngoro Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto,berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Double L dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 pukul 11.30 wib di pinggir Jalan Raya Ngoro Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto saksi SAMSIR, Saksi WAHYUDI dan Saksi MURDANI anggota Kepolisian Polres Mojokerto melakukan Razia kenderaan bermotor menemukan terdakwa sedang membawa barang bukti 1.000,- (seribu) butir pil double L yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari HER (DPO) dengan harga Rp. 350.000,- yang kemudian akan terdakwa edarkan tanpa ijin dari pihak berwenang kepada MARIA ULFA dengan tujuan memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah membeli pil double L dari HER (DPO) sebanyak 2 kali dimana yang pertama sebanyak 2.000,- (dua Ribu) butir sudah berhasil terdakwa edarkan dan yang kedua sebanyak 1.000,- (seribu) butir dimana berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik Nomor : 3250/NOF/2014 berupa tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, LULUK MULYANI,dan ANISWATI ROFIAH, AMd dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 4024//2014/NOF berupa tablet putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan atas pertanyaan Hakim Ketua , Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ; ------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa membuktikan dalil-dalil surat Dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan , yaitu : ---------------------------------------------------------------
1.Saksi MURDANI --------------------------------------------------------------------------
Yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---
Bahwa, benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;----------------------
Bahwa, benar saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 11.30 wib dipinggir jalan raya Ngoro masuk Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto bersama satu regu dan rekan dari Sat Lantas Polres Mojokerto ; ---------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap sedang mengenderai sepeda motor dan saat itu saksi melakukan razia ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1.000,- (seribu) butir pil double L, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- 1(satu) unit handphone merk LG warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 50 lembar klip plastic, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN ; ; ----
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1.000,- (seribu) butir pil double L, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- 1(satu) unit handphone merk LG warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 50 lembar klip plastic, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- disimpan didompet dan ditaruh disaku celana terdakwa yang dipakainya pada waktu itu ; ---------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin mengedarkan obat jenis double L ;------------------
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;--
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan membenarkan semua keterangan saksi ;---------------------------------------------------------------------
2.Saksi MARIA ULFA ;------------------------------------------------------------------------
Yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---
Bahwa, benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;----------------------
Bahwa, benar saksi melakukan transsaksi jual beli pil double L dengan terdakwa Irwanto Als Iwan Bin Heri Lumanto, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 07.15 wib melalui handphone milik terdakwa Irwanto Als Iwan Bin Heri Lumanto dan kemudian suami saksi menyerahkan uang kepada terdakwa di Dusun Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto ; ; ----------------------
Bahwa saksi membeli pil Double L kepada terdakwa Irwanto sebanyak 1000 (seribu) butir atau 1(satu) botol, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil Double L kepad terdakwa sebanyak 2(dua) kali yang yang pertama pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014, dirumah terdakwa yang berada diDusun Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil Double L dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 07.15 wib dirumah terdakwa di Dusun Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto sebanyak 1000 (seribu) butir pil Double L dengan harga 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil Double L kepada terdakwa ;-------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar ;---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan dipersidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ketyerangan saksi dan membenarkan semua keterangan saksi.
3.Saksi SAMSIR ;-----------------------------------------------------------------------------
Yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---
Bahwa, benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;----------------------
Bahwa, benar saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 11.30 wib dipinggir jalan raya Ngoro masuk Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto bersama Brigadir Wahyudi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap sedang mengenderai sepeda motor dan saat itu saksi melakukan razia ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1.000,- (seribu) butir pil double L, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- 1(satu) unit handphone merk LG warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 50 lembar klip plastic, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN ; ; -----
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1.000,- (seribu) butir pil double L, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- 1(satu) unit handphone merk LG warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 50 lembar klip plastic, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- disimpan didompet dan ditaruh disaku celana terdakwa yang dipakainya pada waktu itu ; ---------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin mengedarkan obat jenis double L ;------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan membenarkan semua keterangan saksi ;---------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas , Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan ; -------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa , terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; ----------------------
Bahwa,benar saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 11.30 wib dipinggir jalan raya Ngoro masuk Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto ; -----------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1.000,- (seribu) butir pil double L, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- 1(satu) unit handphone merk LG warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 50 lembar klip plastic, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- disimpan didompet dan ditaruh disaku celana terdakwa yang dipakainya pada waktu itu ; --------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Double L 1.000,- (seribu) butir dengan cara membeli dari seseorang HER (DPO) dengan harga 1000,- seribu butir dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------
Bahwa maksud tujuan terdakwa menjual pil Double L adalah mencari keuntungan dan keuntungan yang diperoleh terdakawa setiap botolnya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah). ;------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 07.30 wib terdakwa ditel saksi MARIA ULFA dengan tujuan untuk membeli pil double L sebanyak 1.000,- butir, dan tidak lama kemudian sekitar jam 08.00 wib, suami saksi Maria Ulfa yang bernama Sdr Agung kerumah saksi untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- dan setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- tersebut saksi langsung berangkat untuk membeli pil double L kepada Her yang berada di Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, setelah sesampainya dirumah HER kemudian terdakwa membeli pil double L sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 350.000,- dan setelah saksi mendapatkan pil doubvle L tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembelinya, kemudian diperjalanan sewaktu Rasia kenderaan bermotor dan terdakwa kedapatan barang bukti pil double L dan terdakwa dilakukan penangkapan. ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin mengedarkan obat jenis double L ;-------------------
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa , Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidananya ( Requisitoirnya ) sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari RABU tanggal 15 September 2014, Nomor : REG. PERKARA : PDM-113/MKRTO/EP.3/07/2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin LUMANTO bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR “ sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin LUMANTO berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap erada dalam tahanan ; ---------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
~ 1000 butir tablet pil double L
~ 1(satu) buah HP merk LG warna hitam
~ 1(satu) buah timbangan digital, 50 (lima puluh) lembar kertas klip
dirampas untuk dimusnahkan
~ Uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
~ 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN,
dikembalikan terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin HERU LUMANTO ; ----
4. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan / Pledoi secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan Pengadilan ; --------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas Pembelaan / Pledoi tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya , sebaliknya Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada Pembelaannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling berhubungan , selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang terjadi ataukah sebaliknya ; ------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara Tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ; -------------------------
ad.1. Unsur barang siapa : ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan unsure barang siapa adalah siapa saja orang atau subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan pidana yang yang telah dilakukan, serta sehat jasmani dan rohani yang padanya tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar. Bahwa yang dimaksud dengan unsure barang siapa disini adalah IRWANTO als IWAN Bin HERU LUMANTO yang didalam dirinya tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar. Namun untuk mengetahui apakah terdakwa merupakan orang yang dapat dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya maka akan dibuktikan setelah terpenuhinya semua unsure yang menyeretai berikut ini ; ------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) : -----------------------
~ Bahwa terdakwa Irwanto Als Iwan Bin Heru Lumanto ditangkap phak kepolisian
pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 11.30 wib dipinggir jalan raya
Ngoro masuk Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto ;------------
~ Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1.000,-
(seribu) butir pil double L, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- 1(satu) unit handphone
merk LG warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 50 lembar klip plastic, dan
1 unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- disimpan didompet dan ditaruh disaku celana terdakwa yang dipakainya pada waktu itu ;------------------------------------------------
~ Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Double L 1.000,- (seribu) butir dengan cara membeli dari seseorang HER (DPO) dengan harga 1000,- seribu butir dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------
~ Bahwa maksud tujuan terdakwa menjual pil Double L adalah mencari keuntungan dan keuntungan yang diperoleh terdakawa setiap botolnya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah). ;----------------------------------------------------------------------------------
~ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 07.30 wib terdakwa ditelpon saksi MARIA ULFA dengan tujuan untuk membeli pil double L sebanyak 1.000,- butir, dan tidak lama kemudian sekitar jam 08.00 wib, suami saksi Maria Ulfa yang bernama Sdr Agung kerumah saksi untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- dan setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- tersebut saksi langsung berangkat untuk membeli pil double L kepada Her yang berada di Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, setelah sesampainya dirumah HER kemudian terdakwa membeli pil double L sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 350.000,- dan setelah saksi mendapatkan pil doubvle L tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembelinya, kemudian diperjalanan sewaktu Rasia kendaraan bermotor dan terdakwa kedapatan barang bukti pil double L dan terdakwa dilakukan penangkapan. ;----------------------------------------
~ Bahwa terdakwa tidak ada ijin mengedarkan obat jenis double L ;--------------------
------- Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas , Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “ telah terpenuhi dan terbukti ; -----------------------
------- Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti , maka Majelis berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum , oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -------------------------------
------- Menimbang , bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik pembenar maupun pemaaf , karena Terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya , maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ; ------
------- Menimbang , bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dimuka persidangan akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar Putusan ; -----------
------- Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana , maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagamana dimaksud dalam Pasal 222 (1) KUHAP ; ----------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Terdakwa , yaitu : ---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan meresahkan masyarakat ; ---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa ;------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya ; ------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; -----------------------
Terdakwa tulang punggung keluarga ; --------------------------------------------------
------- Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan mengingat Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; ---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1.Menyatakan Terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin LUMANTO, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar “
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun, dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3.Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan ;
4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.Memerintahkan barang bukti berupa :
~ 1000 butir tablet pil double L, 1(satu) buah HP merk LG warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 50 (lima puluh) lembar kertas klip dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara, 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol S-3642-PN, dikembalikan terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin HERU LUMANTO ;
6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu
rupiah)
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto , pada hari SENIN tanggal 22 September 2014 , oleh kami SIFA’UROSIDIN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis , SUNARTI, SH.MH dan DYAH SUTJI IMANI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota , dibantu AKHER BAHTA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh DEDY IRAWAN , SH.MKn Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh TERDAKWA ; -----------
Para Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
SUNARTI, SH.MH. SIFA’UROSIDIN, SH.MH
Panitera Pengganti ,
DYAH SUTJI IMANI, SH.
AKHER BAHTA, SH.